92/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 92/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUZAR YM PGL. MUZAR
Menyatakan terdakwa MUZAR YM PGL. MUZAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : a) 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840(delapan ratus empat puluh) liter. b) 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 9975 WI; c) 1 (satu) lembar STNK Nomor 0106233/JI/2010, mobil merek Suzuki Carry warna hitam No.Pol BH 9975 WI atasnama MUZAR YM. DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA JONI ANWAR PGL. IJON Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor: 92/Pid.B/2012/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : MUZAR YM PGL. MUZAR
Tempat Lahir : Punti Kalo
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 23 Juli 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kab. Tebo Propinsi Jambi
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 22 April 2012;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 23-04-2012 s/d 12-05-2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13-05-2011 s/d 21-06-2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18-06-2012 s/d 07-07-2012;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 27-06-2012 s/d 26-07-2012 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 27-07-2012 s/d 24-09-2012 ;
Dalam perkara ini terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum dan memilih menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUZAR YM PG.MUZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”, sebagaimana dalam surat dakwaan Kedua kami melanggar Pasal Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840(delapan ratus empat puluh) liter.
1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 9975 WI;
1 (satu) lembar STNK Nomor 0106233/JI/2010, mobil merek Suzuki Carry warna hitam No.Pol BH 9975 WI atasnama MUZAR YM.
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATASNAMA TERDAKWA JONI ANWAR PGL. IJON
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mohon keringanan hukuman karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa MUZAR YM PGL. MUZAR bersama-sama dengan JONI ANWAR PGL. IJON (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah” yaitu berupa Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 21 April 2012 sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar dan JONI ANWAR PGL. IJON dalam perjalanan dari Solok hendak menuju ke Muaro Tebo dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa yang dikemudikan langsung oleh terdakwa, tiba-tiba Joni Anwar Pgl. Ijon ditelpon oleh AI (DPO/Belum tertangkap) dan AI menawarkan kepada Joni Anwar Pgl. Ijon untuk membeli minyak tanah kepunyaannya, dan Joni Anwar Pgl. Ijon pun menyetujuinya selanjutnya Joni Anwar Pgl. Ijon mengajak terdakwa untuk membeli minyak tanah kepunyaan AI tersebut bersama-sama dan terdakwapun menyetujuinya, setelah itu terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon kembali menuju Pasar Raya Solok dengan maksud untuk membeli jerigen/galon untuk memuat minyak tanah yang akan dibelinya itu, sesampainya di Pasar Raya Solok terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon membeli jerigen /galon sebanyak 25 buah kemudian keduanya pergi menemui AI disebuah Pangkalan Minyak Tanah yang terletak di dekat Heler Markem Jaya Saok Laweh, dipangkalan minyak tanah tersebut terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung bertemu dengan AI, setelah itu AI langsung mengajak terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon untuk duduk-duduk dibelakang heler tersebut sambil menunggu orang suruhan dari AI mengisi jerigen/galon minyak yang telah dibawa oleh terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon sebelumnya, tidak berapa lama kemudian orang suruhan dari AI telah selesai memuat minyak tanah tersebut sebanyak 24 jerigen/galon sedangkan 1(satu) jerigen/galon tidak bisa diisi karena jerigen/galon tersebut bocor, sehingga seluruh minyak tanah tersebut berjumlah 840 liter, masing-masing jerigen/ galon isinya adalah sebanyak 35 liter dan harga perliternya dijual oleh AI sebesar Rp. 5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah), terdakwa membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon dan Joni Anwar Pgl. Ijon juga membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon, sehingga seluruhnya dibeli seharga Rp.4.620.000,-(empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan masing-masingnya membayar Rp. 2.310.000,-(dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), setelah uang pembayaran minyak tanah tersebut dibayarkan kepada AI selanjutnya terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung memuat 24 jerigen/galon yang telah berisi minyak tanah tersebut kedalam kendaraan yang mereka bawa yaitu kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa selanjutnya terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung berangkat menuju ke Muaro Tebo dengan menggunakan kendaraannya yang dikemudikan langsung oleh terdakwa dan mereka bermaksud akan membawanya/mengangkut minytak tanah tersebut ke Muaro Tebo dengan tujuan untuk terdakwa jual dengan harga yang lebih tinggi sehingga terdakwa mengharapkan akan ada keuntungan yang berlebih nantinya dari hasil penjualan minyak tanah tersebut, sesampainya di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh dua orang polisi dan menanyakan kelengkapan surat ijin minyak tanah yang terdakwa bawa, saat itu terdakwa tidak dapat memperlihat Ijin Usaha Niaga dari minyak tanah yang dibawanya, kemudian terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon berikut dengan semua barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang berisikan 24(dua puluh empat) buah jerigen yang telah berisi minyak tanah, dibawa ke Polsek Kamang Baru guna pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan ahli Harni Rianto Ponto selaku Anggota Kelompok Kerja Teknik dan Hak Khusus Direktorat Gas Bumi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang diperbantukan kepada Badan Pengatur Hilir Migas, menerangkan bahwa benar minyak tanah tersebut merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, hal mana bersesuaian pula dengan Test-Report Laboratorium dari PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat pengantar Nomor; 701/F31114/2012-S7 tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh Bintang J Rogahang selaku Operation Head pada PT Pertamina (persero) Terminal BBM Teluk Kabung yang menyatakan bahwa sampel barang bukti minyak tanah yang dikirim sesuai Spesifikasi minyak tanah (on spec) dan layak dipergunakan, dan minyak tanah yang dibawa oleh terdakwa adalah merupakan minyak tanah bersubsidi karena minyak tanah yang diedarkan untuk propinsi Sumatera Barat semuanya adalah minyak tanah bersubsidi dari pemerintah dan untuk mengangkutnya terlebih dahulu haruslah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan sedangkan untuk memperniagakannya atau untuk diperdagangkan maka terlebih dahulu haruslah mendapatkan Izin Usaha Niaga.
Perbuatan terdakwa MUZAR YM PGL.MUZAR sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
A T A U ;
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUZAR YM PGL. MUZAR bersama-sama dengan JONI ANWAR PGL. IJON (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan kesatu diatas, “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan” yaitu berupa Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 21 April 2012 sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar dan JONI ANWAR PGL. IJON (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam perjalanan dari Solok hendak menuju ke Muaro Tebo dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa yang dikemudikan langsung oleh terdakwa, tiba-tiba Joni Anwar Pgl. Ijon ditelpon oleh AI (DPO/Belum tertangkap) dan AI menawarkan kepada Joni Anwar Pgl. Ijon untuk membeli minyak tanah kepunyaannya, dan Joni Anwar Pgl. Ijon pun menyetujuinya selanjutnya Joni Anwar Pgl. Ijon mengajak terdakwa untuk membeli minyak tanah kepunyaan AI tersebut bersama-sama dan terdakwapun menyetujuinya, setelah itu terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon kembali menuju Pasar Raya Solok dengan maksud untuk membeli jerigen/galon untuk memuat minyak tanah yang akan dibelinya itu, sesampainya di Pasar Raya Solok terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon membeli jerigen /galon sebanyak 25 buah kemudian keduanya pergi menemui AI disebuah Pangkalan Minyak Tanah yang terletak di dekat Heler Markem Jaya Saok Laweh, dipangkalan minyak tanah tersebut terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung bertemu dengan AI, setelah itu AI langsung mengajak terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon untuk duduk-duduk dibelakang heler tersebut sambil menunggu orang suruhan dari AI mengisi jerigen/galon minyak yang telah dibawa oleh terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon sebelumnya, tidak berapa lama kemudian orang suruhan dari AI telah selesai memuat minyak tanah tersebut sebanyak 24 jerigen/galon sedangkan 1(satu) jerigen/galon tidak bisa diisi karena jerigen/galon tersebut bocor, sehingga seluruh minyak tanah tersebut berjumlah 840 liter, masing-masing jerigen/ galon isinya adalah sebanyak 35 liter dan harga perliternya dijual oleh AI sebesar Rp. 5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah), terdakwa membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon dan Joni Anwar Pgl. Ijon juga membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon, sehingga seluruhnya dibeli seharga Rp.4.620.000,-(empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan masing-masingnya membayar Rp. 2.310.000,-(dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah), setelah uang pembayaran minyak tanah tersebut dibayarkan kepada AI selanjutnya terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung memuat 24 jerigen/galon yang telah berisi minyak tanah tersebut kedalam kendaraan yang mereka bawa yaitu kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa selanjutnya terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung berangkat menuju ke Muaro Tebo dengan menggunakan kendaraannya yang dikemudikan langsung oleh terdakwa dan mereka bermaksud akan membawanya/mengangkutnya ke Muaro Tebo, sesampainya di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh dua orang polisi dan menanyakan kelengkapan surat ijin minyak tanah yang terdakwa angkut, saat itu terdakwa tidak dapat memperlihat Ijin Usaha Pengangkutan dari minyak tanah yang dibawanya, kemudian terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon berikut dengan semua barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang berisikan 24(dua puluh empat) buah jerigen yang telah berisi minyak tanah, dibawa ke Polsek Kamang Baru guna pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan ahli Harni Rianto Ponto selaku Anggota Kelompok Kerja Teknik dan Hak Khusus Direktorat Gas Bumi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang diperbantukan kepada Badan Pengatur Hilir Migas, menerangkan bahwa benar minyak tanah tersebut merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, hal mana bersesuaian pula dengan Test-Report Laboratorium dari PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat pengantar Nomor; 701/F31114/2012-S7 tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh Bintang J Rogahang selaku Operation Head pada PT Pertamina (persero) Terminal BBM Teluk Kabung yang menyatakan bahwa sampel barang bukti minyak tanah yang dikirim sesuai Spesifikasi minyak tanah (on spec) dan layak dipergunakan, dan minyak tanah yang dibawa oleh terdakwa adalah merupakan minyak tanah bersubsidi karena minyak tanah yang diedarkan untuk propinsi Sumatera Barat semuanya adalah minyak tanah bersubsidi dari pemerintah dan untuk mengangkutnya terlebih dahulu haruslah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan, dan yang dibolehkan/diizinkan untuk melakukan pengangkutan minyak tanah bersubsidi tersebut adalah BUMN, BUMD, Koperasi Usaha Kecil dan / atau Badan Usaha Swasta yang telah mendapatkan Ijin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah cq.Direktur Jenderal Minyak dan gas Bumi atasnama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perbuatan terdakwa MUZAR YM PGL. MUZAR sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan membenarkannya serta tidak mengajukan bantahan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di persidangan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
EKHA FAMRA PGL. EKA
Bahwa saksi tahu dihadapkan didepan persidangan ini karena adanya perbuatan tindak pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah tanpa surat ijin pengangkutan / dokumen yang sah yang dilakukan oleh terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar bersama-sama dengan Joni Anwar Pgl. Iwan.
Bahwa perbuatan tersebut terjadi sekira pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 00.30 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi mengetahui adanya perbuatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah tanpa surat ijin tersebut adalah karena saksi langsung yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Bahwa sebelum kejadian penangkapan terhadap para terdakwa, saat itu saksi sedang melaksanakan tugas dalam rangka razia Multisasaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sijunjung, saat itu semua kendaraan yang melewati jalan tersebut disuruh untuk memperlambat laju kendaraanya dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
Bahwa saat itu terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar sedang mengemudikan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI bermuatan barang yang ditutup dengan plastik terpal, kemudian rekan kerja saksi yang lainnya yaitu saksi Andri Wirjon dan saksi Wildy Sutarsa telah menyuruh terdakwa untuk menghentikan dan meminggirkan kendaraannya.
Bahwa selanjutnya saksi juga ikut mendekati kendaraan terdakwa yang sudah berhenti dipinggir jalan tersebut, saat itu saksi lihat yang mengemudikan kendaraan adalah terdakwa Muzar YM Pgl Muzar dan disamping terdakwa duduk Joni Anwar Pgl. Ijon, selanjutnya rekan kerja saksi Andri Wirjon menanyakan kepada terdakwa apa muatan kendaraannya dan dijawab oleh terdakwa bahwa yang dibawanya adalah minyak tanah, kemudian langsung saksi Andri Wirjon dan saksi Wildy Sutarsa memeriksa ke bak mobil tersebut dengan cara membuka tutup plastiknya dan saksi lihat bahwa benar muatan dalam bak mobil tersebut adalah minyak tanah yang termuat dalam jerigen/galon sebanyak 24 jerigen.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon mengangkut dan membawa minyak tanah tersebut Bahwa setahu saksi terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon mengangkut dan membawa minyak tanah tersebut tidak ada dokumen ataupun surat ijin lainnya .
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon membawa minyak tanah tersebut dari Solok dan akan diangkut/dibawa ke Muaro Tebo Propinsi Jambi.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk mengangkut minyak tanah dalam jumlah yang banyak tersebut haruslah ada ijinnya dari pihak yang berwenang;
atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
WILDY SUTARSA
Bahwa saksi tahu dihadapkan didepan persidangan ini karena adanya perbuatan tindak pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah tanpa surat ijin pengangkutan / dokumen yang sah yang dilakukan oleh terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar bersama-sama dengan Joni Anwar Pgl. Iwan.
Bahwa perbuatan tersebut terjadi sekira pada hari Minggu tanggal 12 April 2012 sekira jam 00.30 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi mengetahui adanya perbuatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah tanpa surat ijin tersebut adalah karena saksi langsung yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Bahwa sebelum kejadian penangkapan terhadap para terdakwa, saat itu saksi sedang melaksanakan tugas dalam rangka razia Multisasaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sijunjung, saat itu semua kendaraan yang melewati jalan tersebut disuruh untuk memperlambat laju kendaraanya dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
Bahwa saat itu terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar sedang mengemudikan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI bermuatan barang yang ditutup dengan plastik terpal, kemudian rekan kerja saksi yang lainnya yaitu saksi Andri Wirjon menyuruh terdakwa untuk menghentikan dan meminggirkan kendaraannya.
Bahwa selanjutnya saksi juga ikut mendekati kendaraan terdakwa yang sudah berhenti dipinggir jalan tersebut, saat itu saksi lihat yang mengemudikan kendaraan adalah Joni Anwar Pgl. Ijon dan terdakwa Muzar YM Pgl Muzar disamping terdakwa duduk, selanjutnya rekan kerja saksi Andri Wirjon menanyakan kepada terdakwa apa muatan kendaraannya dan dijawab oleh terdakwa bahwa yang dibawanya adalah beras.
Bahwa selanjutnya langsung saksi Andri Wirjon memeriksa ke bak mobil tersebut dengan cara membuka tutup plastiknya dan saksi lihat bahwa benar muatan dalam bak mobil tersebut adalah minyak tanah yang termuat dalam jerigen/galon sebanyak 24 jerigen.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon mengangkut dan membawa minyak tanah tersebut Bahwa setahu saksi terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon mengangkut dan membawa minyak tanah tersebut tidak ada dokumen ataupun surat ijin lainnya .
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon membawa minyak tanah tersebut dari Solok dan akan diangkut/dibawa ke Muaro Tebo Propinsi Jambi.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk mengangkut minyak tanah dalam jumlah yang banyak tersebut haruslah ada ijinnya dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya adalah pada tanggal 22 April 2012 bukan tanggal 12 April.
Bahwa yang mengemudikan kendaraan pada saat itu adalah terdakwa bukan Joni Anwar Pgl. Ijon.
Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan muatan kendaraan tersebut adalah beras, tetapi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa membawa barang.
ANDRI WIRJON PGL. ANDRI
Bahwa saksi tahu dihadapkan didepan persidangan ini karena adanya perbuatan tindak pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah tanpa surat ijin pengangkutan / dokumen yang sah yang dilakukan oleh terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar bersama-sama dengan Joni Anwar Pgl. Iwan.
Bahwa perbuatan tersebut terjadi sekira pada hari Minggu tanggal 12 April 2012 sekira jam 00.30 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi mengetahui adanya perbuatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah tanpa surat ijin tersebut adalah karena saksi langsung yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Bahwa sebelum kejadian penangkapan terhadap para terdakwa, saat itu saksi sedang melaksanakan tugas dalam rangka razia Multisasaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sijunjung, saat itu semua kendaraan yang melewati jalan tersebut disuruh untuk memperlambat laju kendaraanya dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
Bahwa saat itu terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar sedang mengemudikan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI bermuatan barang yang ditutup dengan plastik terpal, kemudian terdakwa disuruh untuk menghentikan dan meminggirkan kendaraannya.
Bahwa selanjutnya saksi mendekati kendaraan terdakwa yang sudah berhenti dipinggir jalan tersebut, saat itu saksi lihat yang mengemudikan kendaraan adalah Joni Anwar Pgl. Ijon dan terdakwa Muzar YM Pgl Muzar disamping terdakwa duduk, selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa apa muatan kendaraannya dan dijawab oleh terdakwa bahwa yang dibawanya adalah beras.
Bahwa selanjutnya saksi langsung memeriksa ke bak mobil tersebut dengan cara membuka tutup plastiknya dan saksi lihat bahwa benar muatan dalam bak mobil tersebut adalah minyak tanah yang termuat dalam jerigen/galon sebanyak 24 jerigen.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon mengangkut dan membawa minyak tanah tersebut Bahwa setahu saksi terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon mengangkut dan membawa minyak tanah tersebut tidak ada dokumen ataupun surat ijin lainnya .
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar dan Joni Anwar Pgl. Ijon membawa minyak tanah tersebut dari Solok dan akan diangkut/dibawa ke Muaro Tebo Propinsi Jambi.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk mengangkut minyak tanah dalam jumlah yang banyak tersebut haruslah ada ijinnya dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya adalah pada tanggal 22 April 2012 bukan tanggal 12 April.
Bahwa yang mengemudikan kendaraan pada saat itu adalah terdakwa bukan Joni Anwar Pgl. Ijon.
Bahwa terdakwa tidak ada mengatakan muatan kendaraan tersebut adalah beras, tetapi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa membawa barang.
JONI ANWAR PG. JONI
Bahwa saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 00.30 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar ditangkap sewaktu saksi dan terdakwa Muzar YM sedang mengendarai kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar yang dikemudikan langsung oleh terdakwa yang bermuatan 24(dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840(delapan ratus empat puluh) liter.
Bahwa 24(dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840(delapan ratus empat puluh) liter tersebut adalah kepunyaan saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar yang dibeli kepada AI di Pangkalan Minyak tanah di Saok Laweh Solok
Bahwa sebelum membeli minyak tanah tersebut saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar berangkat dari Muaro Tebo pada hari Jum’at tanggal 20 April 2012 sekira jam 18.00 WIB dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar yang dikemudikan langsung oleh terdakwa Muzar dengan muatan jengkol, dengan maksud bahwa saksi dan terdakwa akan pergi ke Solok untuk menjual jengkol tersebut.
Bahsa saksi dan terdakwa Muzar Ym sampai di Solok sekira pada hari Sabtu pagi, dan sore harinya jengkol tersebut telah selesai dijual, sehingga saksi dan terdakwa bermaksud untuk pulang ke Tebo.
Bahwa saat saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar dalam perjalanan dari Solok hendak menuju ke Muaro Tebo dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan Muzar YM Pgl. Muzar yang dikemudikan langsung oleh Muzar YM Pgl. Muzar, tiba-tiba saksi ditelpon oleh teman saksi yang bernama oleh AI dan AI menawarkan kepada saksi untuk membeli minyak tanah kepunyaannya, karena saksi berdua dengan terdakwa Muzar YM maka saksi mengatakan kepada terdakwa Muzar Ym bahwa AI menawarkan minyak tanah kepada saksi, kemudian terdakwa dan saksi sepakat untuk membeli minyak tanah kepada AI dengan menggunakan uang dari hasil penjualan jengkol kepunyaan saksi dan terdakwa, apalagi saat itu kendaraan terdakwa Muzar Ym yang digunakan memang tidak ada muatannya dan apabila dibeli minyak kepada AI maka akan ada keuntungannya kembali yang akan dapat saksi bagi dua dengan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar.
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa Muzar Ym Pgl. Muzar kembali menuju Pasar Raya Solok dengan maksud untuk membeli jerigen/galon untuk memuat minyak tanah yang akan dibeli kepada AI tersebut, sesampainya di Pasar Raya Solok saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar membeli jerigen /galon sebanyak 25 buah
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar pergi menemui AI disebuah Pangkalan Minyak Tanah yang terletak di dekat Heler Markem Jaya Saok Laweh, dipangkalan minyak tanah tersebut saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar langsung bertemu dengan AI, setelah itu AI langsung mengajak saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar untuk duduk-duduk dibelakang heler tersebut sambil menunggu orang suruhan dari AI mengisi jerigen/galon minyak yang telah dibawa oleh saksi dan terdakwa Muzar Ym Pgl Muzar sebelumnya
Bahwa tidak berapa lama kemudian orang suruhan dari AI telah selesai memuat minyak tanah tersebut sebanyak 24 jerigen/galon sedangkan 1(satu) jerigen/galon tidak bisa diisi karena jerigen/galon tersebut bocor, sehingga seluruh minyak tanah yang telah dimuat tersebut berjumlah 840 liter, masing-masing jerigen/ galon isinya adalah sebanyak 35 liter dan harga perliternya dijual oleh AI sebesar Rp. 5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah), terdakwa membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon dan Joni Muzar YM Pgl. Muzar juga membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon, sehingga seluruhnya dibeli seharga Rp.4.620.000,-(empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa yang membayar uang pembelian minyak tanah tersebut kepada AI adalh terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar dengan menggunakan uang hasil penjualan jengkol kepunyaan saksi dan terdakwa Muzar Ym Pgl. Muzar.
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar langsung berangkat menuju ke Muaro Tebo dengan menggunakan kendaraannya mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan Muzar YM Pgl. Muzar yang dikemudikan langsung oleh Muzar YM Pgl. Muzar.
Bahwa saksi dan terdakwa Muzar TM Pgl.Muzar bermaksud akan membawa/mengangkut minyak tanah tersebut ke Muaro Tebo dengan tujuan untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi sehingga saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar mengharapkan akan ada keuntungan yang berlebih nantinya dari hasil penjualan minyak tanah tersebut.
Bahwa saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar bermaksud akan menjual minyak tanah tersebut di Muaro Tebo dengan cara diecer seharga Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) per liternya.
Bahwa sesampainya di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang dikemudikan oleh terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar diberhentikan oleh petugas polisi yang sedang melaksanakan Razia.
Bahwa selanjutnya petugas polisi tersebut menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dan setelah diperlihatkan surat-surat kendaraan oleh terdakwa Muzar YM selanjutya petugas polisi itu menanyakan apa muatan dalam mobil dan dijawab oleh terdakwa Muzar YM bahwa ianya membawa barang, dan tiba-tiba ada petugas polisi lainnya yang langsung memeriksa isi bak mobil dan ianya membuka terpal penutup bak mobil tersebut sehingga kelihatan bahwa muatan mobil tersebut adalah jerigen yang berisikan minyak tanah, setelah itu petugas polisi itu langsung menanyakan kepada terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar kelengkapan surat ijin minyak tanah yang dimuat dalam mobil tersebut.
Bahwa terdakwa Muzar YM Pgl.Muzar mengatakan kepada petugas polisi tersebut bahwa minyak tanah yang termuat dalam mobil tersebut tidak ada surat ijinnya.
Bahwa karena minyak tanah kepunyaan saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar yang termuat dalam kendaraan tersebut tidak ada ijinnya, selanjutnya saksi dan terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar berikut dengan semua barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang berisikan 24(dua puluh empat) buah jerigen yang telah berisi minyak tanah, dibawa ke Polres Sijunjung.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi YUSWANDI PGL. SIWAN tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, maka atas persetujuan terdakwa Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut sebagaimana yang sudah tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaaan Saksi di kepolisian yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi memiliki pangkalan minyak tanah yang beralamat di Saok Laweh Solok.
Bahwa peruntukan minyak tanah yang dipangkalan saksi tersebut adalah wilayah nagari Saok Laweh dan Nagari Gaung.
Bahwa saksi memilik izin niaga minyak tanah tersebut.
Bahwa saksi tidka pernah menjual inyak tanah yang ada dipangkalan minyak tanah kepunyaan saksi tersebut kepada terdakwa Muzar YM dan Joni Anwar Pgl. Ijon.
Bahwa saksi kenal dengan AI
Bahwa AI memperoleh memperoleh minyak tanah tersebut dengan cara membeli minyak tanah ke pemilik kedai yang telah memboking dan membeli minyak tanah dari pangkalan minyak tanah kepunyaan saksi.
Bahwa minyak tanah yang dibawa oleh terdakwa Muzar YM Pgl. Muzar dan Joni Anwar Pgl. Joni adalah minyak tanah bersubsidi.
Bahwa saksi tidak tahu untuk apakah minyak tanah yang diperoleh oleh AI tersebut.
Bahwa harga minyak tanah tersebut saksi jual dipangkalan minyak kepunyaan saksi dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per liternya.
Bahwa banyaknya minyak tanah yang dijemput oleh AI dari pangkalan minyak tanah kepunyaan saksi adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) jerigen.
Bahwa setahu saksi minyak tersebut diambil pada hari Sabtu sore tanggal 21 April 2012 yang saksi ketahui dari isteri saksi.
Bahwa minyak tanah yang berada dipangkalan minyak tanah kepunyaan saksi tersebut berasal dari PT Pertamina Padang.
Bahwa saksi tidak ada memiliki hubungan kerja dengan AI.
Bahwa jatah minyak perbulannya di pangkalan minyak tanah kepunyaan saksi tersebut adalah 2 s/d 3 mobil tangki perbulannya (pertangki 4000 liter).
Bahwa batas masyarakat boleh membeli minyak di pangkalan kepunyaan saksi adalah 20(dua puluh) liter per orangnya dan 210(dua ratus sepuluh) liter untuk pemilik kedai.
Bahwa AI mengambil minyak tanah dari pangkalan kepunyaan saksi sebanyak 2(dua) kali.
Bahwa nama pemilik kedai yang terdaftar sebagai pembeli di pangkalan minyak tanah kepunyaan saksi yang minyaknya dibeli oleh AI adalah SINDIK, DA JON, dan AI.
Bahwa sepengetahuan saksi minyak sebanyak 840 liter tidak dibeli oleh satu orang pemilik kedai melainkan dibeli oleh tiga orang pemilik, maksimal perorangnya boleh membeli minyak 20 liter di pangkalan dan untuk pemilik kedai maksimalboleh membeli minyak tanah di pangkalan sebanyak 210 liter s/d 420 liter (satu / dua drum), pemilik kedai tidak boleh membeli minyak tanah sebanyak 840 liter di pangkalan minyak tanah dalam satu kali pembelian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari terdakwa, Penuntut Umum telah dibacakan keterangan saksi Ahli HARNI RIANT0 PONTO. sebagaimana yang tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli di tingkat penyidikan, karena setelah dipanggil secara patut saksi Ahli tersebut tidak dapat hadir di persidangan, yang mana keterangan Ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan minyak tanah merupakan salah satu dari jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Jenis BBM Tertentu, Harga, Titik Serah dan Pola Pendistribusiannya sebagaiberikut :
Bahwa berdasarkan keterangan ahli diketahui bahwa mekanisme pendistribusian Minyak Tanah untuk konsumen industri dapat diuraikan secara ringkas yaitu : Industri menebus Delivery Order atau faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) Minyak Solar kepada PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha Lainnya pemegang izin Usaha Umum dengan terlebih dahulu membayar melalui bank yang ditunjuk selanjutnya agen (transportir) mengangkut BBM dimaksud dari Depot langsung ke industri pengguna minyak solar (sesuai alamat pembeli) diserta surat jalan dan DO (Delivery Order) dan masyarakat yang berhak menerima bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah masyarakat yang membutuhkannya dilokasi dimana BBM tersebut diperuntukkan.
Bahwa ahli menerangkan peraturan yang mengatur tentang Pengangkutan dan Perniagaan Bidang Usaha Hilir Migas adalah Peraturan Pemerintah N.36 Tahun 2004 tentang Usaha Bidang Hilir Migas dan Peraturan Presideng No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis BBM tertentu.
Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan ketentuan dalam UU NO.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi :
Pasal 1 angka 12 adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Pasal 1 angka 14 niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, expor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Usaha Niaga dan Surat Izin Usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Cq Direktur Jenderal Minyak dan Gas.
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah :
| No. | Jenis BBM | Harga Jual (Rp/liter) | Titik Serah | Jenis Konsumen |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. |
| 1. | Minyak Tanah | 2.500,- | Terminal BBM Depot | Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan |
| 2. | Bensin/Premium | 4.500,- | Penyalur | Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum |
| 3. | Minyak Solar | 4.500,- | Terminal BBM Depot dan Penyalur | Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan pelayanan Umum |
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Koperasi Usaha Kecil (KUK)
Badan Usaha Swasta (BUS)
Persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian Perusahaan/perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari intsansi berwenang.
Profil perusahaan
NPWP
TDP
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Sampai saat ini kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah menteri sesuai dengan Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2004, selanjutnya menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP no. 36 Tahun 2004.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, yaitu :
Izin Usaha Pengolahan
Izin Usaha Pengangkutan
Izin Usaha Penyimpanan
Izin Usaha Niaga
Izin Usaha Hilir Migas dimaksud dikeluarkan oleh Pemerintah (cq.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa bahan bakar jenis minyak tanah tidak dapat dialihkan dari suatu kota ke kota lain dalam provinsi apalagi dari suatu kota ke kota lain yang berbeda provinsi, ini dikarenakan bahwa setiap kota maupun kabupaten mempunyai kuota subsidi masing-masing. Dasar Hukumnya adalah Keputusan Kepala BPH Migas Nomor : 244/PSO/BPH Migas/Kom/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Penetapan Kuota volume jenis bahan bakar tertentu per kabupaten/kota yang didistribusikan oleh Pertamina (persero) tahun 2011.
Bahwa ahli menerangkan pada umumnya pengangkutan BBM yang dilakukan oleh transportir mitra PT.Pertamina (Persero) menggunakan standard teknis tertentu sebagaimana ditetapkan oleh SOP PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga Umum.
Bahwa pengangkutan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon tidak sesuai dengan standar angkutan bahan bakar minyak.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon mengangkut minyak tanah bersubdisi tanpa memiliki izin sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah salah dan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon dengan cara membawa minyak tanah bersubsidi dari Pangkalan Minyak Tanah di Saok Laweh Kab. Solok untuk diangkut ke Muaro Tebo Propinsi Jambi adalah tidak dibenarkan karena akan mengurangi alokasi kuota kabupaten tersebut.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon yang dirugikan adalah negara Republik Indonesia dan Masyarakat.
Bahwa cara menentukan penghitungan kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon yaitu : harga minyak tanah yang disubsidi pemerintah adalah Rp. 2.500,-/liter, dikurang harga minyak dunia sebesar Rp. 9.000,-/liter, sehingga pemerintah mensubsidi sebesar Rp. 6.500,-/liter, kemudian dikalikan dengan jumlah minyak tanah sebanyak 840 liter sehingga negara dirugikan sebanyak Rp. 6.500,- x 840 = Rp.5.460.000,-(lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa tujuan diedarkannya minyak tanah bersubsidi tersebut oleh pemerintah adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakannya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap bersama-sama dengan Joni Anwar Pgl. Ijon karena mengangkut minyak tanah tanpa surat ijin pengangkutan.
Bahwa terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 00.30 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon ditangkap sewaktu terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon sedang mengemudikan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa yang bermuatan 24(dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840(delapan ratus empat puluh) liter.
Bahwa 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840 (delapan ratus empat puluh) liter tersebut adalah kepunyaan terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon yang dibeli kepada AI di Pangkalan Minyak tanah di Saok Laweh Solok
Bahwa sebelum membeli minyak tanah tersebut terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon berangkat dari Muaro Tebo pada hari Jum’at tanggal 20 April 2012 sekira jam 18.00 WIB dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa dengan muatan jengkol, dengan maksud bahwa terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon akan pergi ke Solok untuk menjual jengkol tersebut.
Bahsa terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon sampai di Solok sekira pada hari Sabtu pagi, dan sore harinya jengkol tersebut telah selesai dijual, sehingga saksi dan terdakwa bermaksud untuk pulang ke Tebo.
Bahwa saat terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon dalam perjalanan dari Solok hendak menuju ke Muaro Tebo dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI, tiba-tiba Joni Anwar Pgl. Ijon ditelpon oleh temannya yang bernama oleh AI dan AI menawarkan kepada Joni Anwar Pgl. Ijon untuk membeli minyak tanah kepunyaannya, kemudian terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon sepakat untuk membeli minyak tanah kepada AI dengan menggunakan uang dari hasil penjualan jengkol kepunyaan terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon, apalagi saat itu kendaraan terdakwa memang tidak ada muatannya dan apabila dibeli minyak kepada AI maka terdakwa bisa menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dan akan ada keuntungannya kembali yang akan dapat terdakwa bagi dua dengan Joni Anwar Pgl.Ijon.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon kembali menuju Pasar Raya Solok dengan maksud untuk membeli jerigen/galon untuk memuat minyak tanah yang akan dibeli kepada AI tersebut, sesampainya di Pasar Raya Solok Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon membeli jerigen /galon sebanyak 25 buah
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon pergi menemui AI disebuah Pangkalan Minyak Tanah yang terletak di dekat Heler Markem Jaya Saok Laweh, dipangkalan minyak tanah tersebut Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung bertemu dengan AI, setelah itu AI langsung mengajak Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon untuk duduk-duduk dibelakang heler tersebut sambil menunggu orang suruhan dari AI mengisi jerigen/galon minyak yang telah dibawa oleh Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon sebelumnya.
Bahwa tidak berapa lama kemudian orang suruhan dari AI telah selesai memuat minyak tanah tersebut sebanyak 24 jerigen/galon sedangkan 1(satu) jerigen/galon tidak bisa diisi karena jerigen/galon tersebut bocor, sehingga seluruh minyak tanah yang telah dimuat tersebut berjumlah 840 liter, masing-masing jerigen/ galon isinya adalah sebanyak 35 liter dan harga perliternya dijual oleh AI sebesar Rp. 5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah), terdakwa membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon dan Joni Anwar Pgl. Ijon juga membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon, sehingga seluruhnya dibeli seharga Rp.4.620.000,-(empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa yang membayar uang pembelian minyak tanah tersebut kepada AI adalah terdakwa dengan menggunakan uang hasil penjualan jengkol kepunyaan Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung berangkat menuju ke Muaro Tebo dengan menggunakan kendaraannya mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa yang terdakwa kemudikan langsung.
Bahwa Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon bermaksud akan membawa/mengangkut minyak tanah tersebut ke Muaro Tebo dengan tujuan untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi sehingga Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon mengharapkan akan ada keuntungan yang berlebih nantinya dari hasil penjualan minyak tanah tersebut.
Bahwa Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon bermaksud akan menjual minyak tanah tersebut di Muaro Tebo dengan cara diecer seharga Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) per liternya.
Bahwa sesampainya di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang terdakwa kemudikan diberhentikan oleh petugas polisi yang sedang melaksanakan Razia.
Bahwa selanjutnya petugas polisi tersebut menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dan setelah diperlihatkan surat-surat kendaraan oleh terdakwa selanjutya petugas polisi itu menanyakan apa muatan dalam mobil dan dijawab oleh terdakwa bahwa ianya membawa barang, dan tiba-tiba ada petugas polisi lainnya yang langsung memeriksa isi bak mobil dan ianya membuka terpal penutup bak mobil tersebut sehingga kelihatan bahwa muatan mobil tersebut adalah jerigen yang berisikan minyak tanah, setelah itu petugas polisi itu langsung menanyakan kepada terdakwa kelengkapan surat ijin minyak tanah yang dimuat dalam mobil tersebut.
Bahwa terdakwa mengatakan kepada petugas polisi tersebut bahwa minyak tanah yang termuat dalam mobil tersebut tidak ada surat ijinnya.
Bahwa karena minyak tanah kepunyaan Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon yang termuat dalam kendaraan tersebut tidak ada ijinnya, selanjutnya Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon berikut dengan semua barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang berisikan 24(dua puluh empat) buah jerigen yang telah berisi minyak tanah, dibawa ke Polres Sijunjung.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 9975 WI;
24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840(delapan ratus empat puluh) liter;
1 (satu) lembar STNK Nomor 0106233/JI/2010, mobil merek Suzuki Carry warna hitam No.Pol BH 9975 WI atasnama MUZAR YM
Yang mana barang bukti tersebut setelah diperlihatkan di persidangan, dikenali dan diakui keberadaannya oleh terdakwa dan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Test-Report Laboratorium dari PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat pengantar Nomor; 701/F31114/2012-S7 tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh Bintang J Rogahang selaku Operation Head pada PT Pertamina (persero) Terminal BBM Teluk Kabung yang menyatakan bahwa sampel barang bukti minyak tanah yang dikirim sesuai Spesifikasi minyak tanah (on spec) dan layak dipergunakan ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka hal-hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bila dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 00.30 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung karena mengangkut minyak tanah tanpa surat ijin pengangkutan;
Bahwa terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon ditangkap sewaktu terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon sedang mengemudikan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa yang bermuatan 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840 (delapan ratus empat puluh) liter.
Bahwa 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840 (delapan ratus empat puluh) liter tersebut adalah kepunyaan terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon yang dibeli kepada AI di Pangkalan Minyak tanah di Saok Laweh Solok;
Bahwa sebelum membeli minyak tanah tersebut terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon berangkat dari Muaro Tebo pada hari Jum’at tanggal 20 April 2012 sekira jam 18.00 WIB dengan menggunakan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI dengan maksud akan pergi ke Solok untuk menjual jengkol.
Bahsa terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon sampai di Solok sekira pada hari Sabtu pagi, dan sore harinya jengkol tersebut telah selesai dijual, sehingga saksi dan terdakwa bermaksud untuk pulang ke Tebo.
Bahwa kemudian Joni Anwar Pgl. Ijon ditelpon oleh temannya yang bernama oleh AI dan AI menawarkan kepada Joni Anwar Pgl. Ijon untuk membeli minyak tanah kepunyaannya, kemudian terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon sepakat untuk membeli minyak tanah kepada AI dengan menggunakan uang dari hasil penjualan jengkol kepunyaan terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon, apalagi saat itu kendaraan terdakwa memang tidak ada muatannya dan apabila dibeli minyak kepada AI maka terdakwa bisa menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dan akan ada keuntungannya kembali yang akan dapat terdakwa bagi dua dengan Joni Anwar Pgl.Ijon.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon kembali menuju Pasar Raya Solok dengan maksud untuk membeli jerigen/galon untuk memuat minyak tanah yang akan dibeli kepada AI tersebut, sesampainya di Pasar Raya Solok Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon membeli jerigen /galon sebanyak 25 buah ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon pergi menemui AI disebuah Pangkalan Minyak Tanah yang terletak di dekat Heler Markem Jaya Saok Laweh, dipangkalan minyak tanah tersebut Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung bertemu dengan AI, setelah itu AI langsung mengajak Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon untuk duduk-duduk dibelakang heler tersebut sambil menunggu orang suruhan dari AI mengisi jerigen/galon minyak yang telah dibawa oleh Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon sebelumnya.
Bahwa tidak berapa lama kemudian orang suruhan dari AI telah selesai memuat minyak tanah tersebut sebanyak 24 jerigen/galon sedangkan 1(satu) jerigen/galon tidak bisa diisi karena jerigen/galon tersebut bocor, sehingga seluruh minyak tanah yang telah dimuat tersebut berjumlah 840 liter, masing-masing jerigen/ galon isinya adalah sebanyak 35 liter dan harga perliternya dijual oleh AI sebesar Rp. 5.500,-(lima ribu lima ratus rupiah), terdakwa membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon dan Joni Anwar Pgl. Ijon juga membelinya sebanyak 420 liter atau 12 jerigen/galon, sehingga seluruhnya dibeli seharga Rp.4.620.000,-(empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan menggunakan uang hasil penjualan jengkol kepunyaan Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon.
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon langsung berangkat menuju ke Muaro Tebo.
Bahwa sesampainya di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI yang terdakwa kemudikan diberhentikan oleh petugas polisi yang sedang melaksanakan Razia.
Bahwa selanjutnya petugas polisi tersebut menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dan setelah diperlihatkan surat-surat kendaraan oleh terdakwa selanjutya petugas polisi itu menanyakan apa muatan dalam mobil dan dijawab oleh terdakwa bahwa ianya membawa barang, dan tiba-tiba ada petugas polisi lainnya yang langsung memeriksa isi bak mobil dan membuka terpal dan terlihat muatan mobil tersebut adalah jerigen yang berisikan minyak tanah.
Bahwa terdakwa mengatakan kepada petugas polisi tersebut bahwa minyak tanah yang termuat dalam mobil tersebut tidak ada surat ijinnya.
Bahwa Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon bermaksud akan membawa/mengangkut minyak tanah tersebut ke Muaro Tebo dengan tujuan untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi sehingga Terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon mengharapkan akan ada keuntungan yang berlebih nantinya dari hasil penjualan minyak tanah tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa seorang dapat dikatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dari uraian-uraian kejadian dalam surat dakwaan in casu dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis akan memilih mempertimbangkan dakwaan yang lebih mengarah pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan yang lebih tepat untuk membuktikan perbuatan terdakwa adalah dakwaan kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan;
orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu orang yang didakwa sebagai pelaku dari suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, seorang mana telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesesuaian/kesamaan identitas tersebut di atas maka adalah benar bahwa terdakwa bernama MUZAR YM PGL. MUZAR adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur barang siapa dalam pasal ini terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Minyak dan Gas Bumi adalah minyak bumi dan gas bumi. Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir mencakup :
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan;
Niaga.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiata usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengolahan
Izin Usaha Pengangkutan
Izin Usaha Penyimpanan
Izin Usaha Niaga
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 00.30 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung karena mengangkut minyak tanah tanpa surat ijin pengangkutan. Terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon ditangkap sewaktu terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon sedang mengemudikan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa yang bermuatan 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840 (delapan ratus empat puluh) liter. 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840 (delapan ratus empat puluh) liter tersebut adalah kepunyaan terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon yang dibeli kepada AI di Pangkalan Minyak tanah di Saok Laweh Solok ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan kegiatan usaha hilir yang mencakup pengangkutan, yang mana kegiatan usaha tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha (badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta) setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, sedangkan ijin yang diperlukan untuk itu adalah Izin Usaha Pengangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan hasil laboratorium berupa Test-Report Laboratorium dari PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat pengantar Nomor; 701/F31114/2012-S7 tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh Bintang J Rogahang selaku Operation Head pada PT Pertamina (persero) Terminal BBM Teluk Kabung yang menyatakan bahwa sampel barang bukti minyak tanah yang dikirim sesuai Spesifikasi minyak tanah (on spec) dan layak dipergunakan, dan minyak tanah tersebut merupakan minyak tanah yang bersubsidi dari pemerintah.
Menimbang, bahwa bahan bakar jenis minyak tanah tidak dapat dialihkan dari suatu kota ke kota lain dalam provinsi apalagi dari suatu kota ke kota lain yang berbeda provinsi, ini dikarenakan bahwa setiap kota maupun kabupaten mempunyai kuota subsidi masing-masing. Dasar Hukumnya adalah Keputusan Kepala BPH Migas Nomor : 244/PSO/BPH Migas/Kom/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Penetapan Kuota volume jenis bahan bakar tertentu per kabupaten/kota yang didistribusikan oleh Pertamina (persero) tahun 2011, dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon dengan cara membawa minyak tanah bersubsidi dari Pangkalan Minyak Tanah di Saok Laweh Kab. Solok untuk diangkut ke Muaro Tebo Propinsi Jambi adalah tidak dibenarkan karena akan mengurangi alokasi kuota kabupaten tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, Dokumen yang harus dimiliki untuk dapat melakukan pengangkutan minyak tanah bersubsidi pemerintah adalah Izin sebagai Agen Minyak Tanah Bersubsidi dari PT. Pertamina (Persero) dan Izin Niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Setempat. Sedangkan untuk mengangkut minyak tanah bersubsidi oleh Agen Minyak Tanah juga harus mempunyai Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Menimbang, bahwa pengangkutan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon tidak sesuai dengan standar angkutan bahan bakar minyak.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon yang dirugikan adalah negara Republik Indonesia serta masyarakat, sedangkan kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Muzar YM Pgl. Muzar dan tersangka Joni Anwar Pgl.Ijon yaitu : harga minyak tanah yang disubsidi pemerintah adalah Rp. 2.500,-/liter, dikurang harga minyak dunia sebesar Rp. 9.000,-/liter, sehingga pemerintah mensubsidi sebesar Rp. 6.500,-/liter, kemudian dikalikan dengan jumlah minyak tanah sebanyak 840 liter sehingga negara dirugikan sebanyak Rp. 6.500,- x 840 = Rp.5.460.000,-(lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan, dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “orang yang melkakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa bersama-sama dengan Joni Anwar Pgl.Ijon ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira jam 00.30 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera didepan Pos Pol Lantas Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung karena mengangkut minyak tanah tanpa surat ijin pengangkutan. Terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon ditangkap sewaktu terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon sedang mengemudikan kendaraan mobil Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi BH 9975 WI kepunyaan terdakwa yang bermuatan 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840 (delapan ratus empat puluh) liter. 24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut adalah kepunyaan terdakwa dan Joni Anwar Pgl.Ijon yang dibeli kepada AI di Pangkalan Minyak tanah di Saok Laweh Solok ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama dan atas kesepakatan bersama terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon membeli minyak tanah tersebut dari AI dengan menggunakan uang dari hasil penjualan jengkol kepunyaan terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon, dengan demikian peran terdakwa dan Joni Anwar Pgl. Ijon adalah orang yang melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut di atas, maka telah terbukti secara sah menurut hukum dan berdasarkan petunjuk yang ada di persidangan Majelis telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b tersebut selain dikenakan pidana penjara juga dikenakan pidana denda, maka sesuai dengan ketentuan tersebut kepada terdakwa juga dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan hukuman yang setimpal dan sesuai dengan perbuatan terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat Kab. Solok yang seharusnya bisa menikmati minyak tanah bersubsidi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.
Terdakwa merasa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan , maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, yaitu berupa :
24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840(delapan ratus empat puluh) liter.
1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 9975 WI;
1 (satu) lembar STNK Nomor 0106233/JI/2010, mobil merek Suzuki Carry warna hitam No.Pol BH 9975 WI atasnama MUZAR YM.
Oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan dalam perkara JONI ANWAR PGL. JONI, maka terhadap barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam perkara lain atasnama terdakwa joni anwar pgl. ijon ;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, ketentuan Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUZAR YM pGL. mUZAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat) jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak lebih kurang 840(delapan ratus empat puluh) liter.
1 (satu) unit mobil merek Suzuki Carry warna hitam No. Pol BH 9975 WI;
1 (satu) lembar STNK Nomor 0106233/JI/2010, mobil merek Suzuki Carry warna hitam No.Pol BH 9975 WI atasnama MUZAR YM.
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA JONI ANWAR PGL. IJON
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari RABU tanggal 8 AGUSTUS 2012 oleh kami : ZEFRI MAYELDO HARAHAP, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, SUSILO DYAH CATURINI, S.H. dan RIFAI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal 15 AGUSTUS 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dan dengan dibantu oleh ZOSPRIDA, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh RENINOVITA, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung dan dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUSILO DYAH CATURINI, S.H. ZEFRI MAYELDO HARAHAP, S.H.
R I F A I, S.H.
Panitera Pengganti
Z O S P R I D A