17/PID/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 17/PID/2019/PT.PLG
Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 441/Pid.B/2018/Pn.Bta tanggal 10 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 17/PID/2019/PT.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA:”
Pengadilan Tinggi Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin;
Tempat Lahir : Baturaja;
Umur/tgl lahir : 57 Tahun/28 Januari 1961;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Perum Vila Dago Permai Blok A No.06
RT.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya
Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan karyawan BUMN;
Pendidikan : SLTA (tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 April 2018 sampai dengan 18 Mei 2018;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2018 sampai dengan tanggal 27 Juni 2018;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juni sampai dengan 27 Juli 2018;
Penyidik perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2018 sampai dengan 26 Agustus 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampai dengan 08 September 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Septembar 2018 sampai dengan 04 Oktober 2018;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Oktober 2018 sampai dengan 03 Desember 2018;
Perpanjangan tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 04 Desember 2018 sampai dengan 02 Januari 2019;
Perpanjangan tahap kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 03 Januari 2019 sampai dengan 01 Februari 2019;
Penahanan oleh Plh Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang 16 Januari 2019 sampai dengan 14 Februari 2019 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang 15 Februari 2019 sampai dengan 15 April 2019 ;
Pengadilan tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, tanggal 18 Februari 2018 ;
Berkas perkara dan surat-surat bukti serta salinan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.441/Pid.B/2018/Pn Bta. tanggal 10 Januari 2019 Berkas perkara dan surat-surat bukti serta salinan putusan Pengadilan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2018 bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI diancam karena pembunuhan dengan rencana ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, awalnya Terdakwa dengan menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan untuk menghilangkan bukti Terdakwa sebagai pelaku, sesudahnya Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa.
Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat menuju ke rumah korban yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya , Terdakwa menyelipkan 1 (satu) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 (tiga) lembar foto copy potongan kertas album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
Ketika Terdakwa sudah dekat dengan rumah korban, Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di Lorong Bersama.
Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban menjawab “dak tau aku“ kemudian korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban.
Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di bawah badan korban. Korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian muka dan dada korban dengan tangan kanan.
Selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan mengambil 1 (satu) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran.
Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan kepala belakang korban secara berulang kali.
Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan segera melilitkan lakban kepala menutupi seluruh muka korban. Kemudian dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan.
Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3 (tiga buah) amplop.
Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone merek Samsung warna putih milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa. (bahwa telah dilakukan pemeriksaan sidik jari terhadap smartphone merek Samsung warna putih milik korban).
Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan menggunakan air dan gayung warna abu-abu.
Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi, menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar mandi dan menggantungkan celana trening (celana olahraga) di belakang horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan berganti pakaian.
Sekira Pukul 11.00 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh untuk mengisi bahan bakar bensin, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa menitipkan sepeda motor Terdakwa di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARN, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Palembang dengan menggunakan kendaraan Trevel dan membawa uang milik korban sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah).
Hingga akhirnya sekira pukul 18.00 wib Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO (suami korban) dan saksi SISWANTO pulang dari kantor dan menhetahui korban terlentang di lantai kamar korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT dan anggota Polres OKU.
Bahwa sebelumnya Terdakwa datang ke rumah Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO (suami korban) meminta bantuan supaya dipercepat pencairan uang pensiunnya, Hari jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 17.00 WIB, dan Terdakwa datang bersama dengan Saksi WAKIJO menggunakan sepeda motor, Terdakwa dan Saksi WAKIJO bertemu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dan korban. Pada saat tiba terdakwa duduk di ruang tamu bersama Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dan korban, pada saat itu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memberikan cindera mata dari umroh kepada Terdakwa dan saksi WAKIJO.
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 02 April 2018 Jam 16.00 Wib Terdakwa datang sendirian ke rumah saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO sedang tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memanggil korban dan menanyakan ada tidak korban memiliki uang karena terdakwa membutuhkan pinjaman uang untuk berangkat ke tempat istri Terdakwa yang baru di Solo Jawa Tengah. Lalu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memberi Terdakwa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO mengatakan kepada Terdakwa untuk mengurus pencairan pensiun sendiri ke Palembang, dan uang tersebut diterima Terdakwa.
Bahwa Terdakwa berencana menghilangkan nyawa korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan korban .
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Ibnu Sutowo Nomor: 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja dengan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
| Hasil pemeriksaan: | |||||||||||||||||
| 1. | Label terikat pada | : | tidak ada | ||||||||||||||
| Bertuliskan | : | tidak ada | |||||||||||||||
| 2. | Tutup mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 3. | Bungkus mayat | : | tidak ada | ||||||||||||||
| 4. | Mayat berpakaian sebagai berikut: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 5. | Perhiasan mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 6. | Benda di samping mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 7. | Kaku mayat terdapat pada: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 8. | Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik. | ||||||||||||||||
| 9. | Identifikasi khusus: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 10. | Rambut kepala berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tebal-- panjang | : | ± 30 cm. | ||||||||||
| Alis mata berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tipis-- panjang | : | ± 1 cm. | |||||||||||
| Bulu mata berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tipis-- panjang | : | ± 1 cm. | |||||||||||
| Kumis berwarna | : | tidak ada-- tumbuhnya | : | tidak ada-- panjang | : | - | |||||||||||
| Jenggot berwarna | : | tidak ada-- tumbuhnya | : | tidak ada-- panjang | : | - | |||||||||||
| 11. | MATA | : | Kanan: | Kiri: | |||||||||||||
| : : : : : : | tertutup keruh bulat berdiameter 5 cm coklat keruh bening | tertutup sulit dinilai sulit dinilai sulit dinilai bening | ||||||||||||||
| 12. |
| : : : | kelainan bentuk. simetris. terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit. | ||||||||||||||
| 13. |
| : : : : : | tidak ada cairan kemerahan, sudah mengering tidak ada tidak ada tidak ada | ||||||||||||||
Luka-luka terdapat pada:
(sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya)
Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan:
Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5 cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata.
Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm, kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata.
Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan ukuran masing-masing:
Panjang ±3 cm, lebar ±1 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi Panjang ±1,5 ak rata.cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata.
Tampak kelainan bentuk pada rahang bawah sebelah kanan.
Tampak kemerahan dan kebiruan pada leher kanan dengan ukuran panjang ±10 cm, lebar ±6 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±5 cm, lebar ±2 cm.
Tampak luka lecet di atas sudut bibir kanan dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm.
Tampak kebiruan pada bagian tengah bibir atas dengan ukuran diameter ±0,5 cm
Tampak luka lecet di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ± 0,1 cm
Tampak luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,1 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak luka terbuka pada bibir atas bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak bengkak disertai kebiruan pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran diameter ±2,5 cm
Tampak bengkak pada kepala bagian kiri atas 5 cm di atas telinga kiri dengan ukuran diameter ±8 cm
Tampak luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm
Tampak luka lecet pada bahu kanan sebanyak 3 buah masing-masing ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm; panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm; dan panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm,
Tampak luka lecet disertai kebiruan pada dada bagian tengah dengan panjang ±7 cm, lebar ±3 cm,
Tampak luka lecet pada dada sebelah kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1 cm
Tampak kebiruan sebanyak 3 buah pada bahu kanan dengan ukuran masing-masing panjang ±1cm, lebar ±0,5 cm; panjang ±0,7 cm, lebar ±0,5 cm; dan panjang ±0,7 cm, lebar ±0,7 cm.
Tampak luka lecet pada pangkal lengan kanansebanyak 2 buah dengan ukuran masing-masing panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm dan panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm.
Tampak luka lecet pada pinggang kanan dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm,
Tampak kebiruan pada lengan kiri bawah sebanyak 3 buah dengan ukuran masing-masing : panjang ±3 cm, lebar ±3 cm; panjang ±3 cm, lebar ±2,5 cm; dan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm,
Tampak kebiruan pada jari ke 4 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran panjang ±2,5 cm, lebar ±1,5 cm.
Tampak kebiruan pada jari ke 5 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran panjang ±1,5 cm, lebar ±1 cm.
Tampak kebiruan pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang ±14 cm, lebar ±2 cm disertai luka lecet sebanyak 2 buah dengan ukuran masing-masing panjang ±0,5 cm, lebar ±0,1 cm dan panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm.
Tampak kebiruan pada siku tangan kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1,5 cm.
Tampak kebiruan pada punggung tangan kanan dengan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm.
Kesimpulan:
Luka-luka disebabkan oleh kekerasan tumpul dan tajam.
Penyebab kematian belum bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 445/961/XLV/1.3/2018 tertanggal 19 April 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.H. Ibnu Sutowo Baturaja menerangkan:
Nama : HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI .
Jenis kelamin : Perempuan.
Tanggal lahir : 27 September 2018.
Alamat sesuai KTP : Peninjauan.
Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2018 pukul 20.35 wib umur 50 tahun 7 bulan dengan petugas medis dr. ADRIAN PRATAMA, dokter pada RSUD Dr.H. Ibnu Sutowo Baturaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PERBANDINGAN SIDIK JARI No : PSJ 09 / VIII / 2018 / Pusinafis tanggal 07 Agustus 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa 1. Nama : YUSMANTO Pangkat : AKBP Nrp: 60060653 2. Nama : SRI HARDANI, S.H., Pangkat : KOMPOL Nrp: 64010582 3. Nama : NURUL TRISTIANTI, S.T.,M.H Pangkat : Penata TK.I Nip : 198005032008012001. Telah melakukan pemeriksaan perbandingan sidik jari atas permintaan dari : Surat Kapolres Ogan Komering Ulu Nomor : B/859/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 perihal permohonan pemeriksaan sidik jari tersangka an. RAHMAT SUMAIDI Bin SIMIN. Laporan polisi Nomor : LP-B/16/IV/2018/SUMSEL/RES OKU/SEK BTA TIMUR, tanggal 19 april 2018 Pelapor an. SUDARSONO Bin PRENGGO SUDARMO, dan Surat Perintah Kapusinafis Bareskrim Polri Nomor: Sprin/323/VIII/RES.8.2./2018/Pusinafis tanggal 06 Agustus 2018 tentang perintah untuk melaksanakan permeriksaan perbandingan sidik jari laten dengan pembanding sidik jari tersangka atas nama RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
BAHAN – BAHAN PEMERIKSAAN:
Yang diterima sebagai bahan-bahan pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari sebagai berikut:
Sidik Jari yang diragukan:
2 (dua) sidik jari laten nomor 512388 dan 512386 yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP yang dikembangkan oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
Sidik jari yang diketahui :
Sidik jari tengah tangan tersangka kanan an. RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN yang terdapat pada kartu AK-23 yang diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
MAKSUD :
Maksud dari permintaan / pemeriksaan adalah untuk menentukan apakah sidik jari butir 1 Identik / Sama, Non Identik / Tidak Sama dan / atau Tidak Memenuhi Syarat dengan sidik jari tersebut butir 2 di atas.
PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menentukan hal-hal berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada kemiripan dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada kemiripan dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir).
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat diadakan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) Identik / Sama dengan sidik jari tengah tangan kanan yang terdapat pada kartu AK-23 tersangka an. RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Loop Delta Kiri dan memiliki karakteristik Galton Detail sebanyak 13 (tiga belas) titik persamaan.
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) Identik / Sama dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 tersangka an. RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaituWhorl dan mempunyai karakteristik Galton Detail sebanyak 12 (dua belas) titik persamaan.
Perlu dijelaskan bahwa pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari berdasarkan atas dalil-dalil dalam ilmu pengetahuan daktiloskopi/ilmu pengetahuan sidik jari yang menyatakan bahwa :
Gurat-gurat tiap-tiap sidik jari seseorang merupakan bentuk dan corak nya satu sama lain berbeda.
Bentuk dan coraknya suatu sidik jari tidak akan berubah semenjak manusia lahir hingga meninggal dunia.
Ketentuan yang terdapat pada butir 1 dan 2 diatas merupakan suatu dalil ilmu pengetahuan daktiloskopi/ilmu pengetahuan sidik jari yang telah ditentukan dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dan dinyatakan oleh para ahli daktiloskopi yaitu REMUS, BALTHARZARD dan GALTON.
Dari ketiga ahli ini pula yang menentukan bilamana terdapat 11 dan / atau 12 titik-titik bersamaan dapat dipastikan sama/identik dalam suatu pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan dinyatakan Sama / Identik dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Loop Delta Kiri dan memiliki Galton Detail yang sama serta relasinya sebanyak 13 (tiga belas) titik persamaan.
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan dinyatakan Sama / Identik dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Whorl dan mempunyai Galton Detail yang sama serta relasinya sebanyak 12 (dua belas) titik persamaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 kuhp.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan April 2018 bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum yaitu terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, awalnya Terdakwa dengan menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan melepaskan diri dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, sesudahnya Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa.
Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat menuju ke rumah korban yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya, Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
Ketika Terdakwa sudah dekat dengan rumah korban, Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di Lorong Bersama.
Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban.
Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di bawah badan korban. Korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian muka dan dada korban dengan tangan kanan.
Selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran.
Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan sebanyak 2 ( dua ) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan kepala belakang korban secara berulang kali.
Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan segera melilitkan lakban kepala menutupi seluruh muka korban. Kemudian dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan.
Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3 (tiga) buah amplop.
Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan menggunakan air dan gayung warna abu-abu.
Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi, menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar mandi dan menggantungkan celana trening ( celana olahraga ) di belakang horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan berganti pakaian.
Sekira Pukul 11.00 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh untuk mengisi bahan bakar bensin, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa menitipkan sepeda motor Terdakwa di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARN, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Palembang dengan menggunakan kendaraan Trevel dan membawa uang milik korban sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah ).
Hingga akhirnya sekira pukul 18.00 wib Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO ( suami korban ) dan saksi SISWANTO pulang dari kantor dan mengetahui korban terlentang di lantai kamar korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT dan anggota Polres OKU.
Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000 ( tigag puluh dua juta rupiah ) dan menghilangkan nyawa korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan korban. Sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Ibnu Sutowo Nomor : 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja dengan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Luka-luka terdapat pada:
(sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya)
Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan :
Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5 cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata.
Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm, kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata.
Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan ukuran masing-masing :
Panjang ±3 cm, lebar ±1 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata.
Panjang ±1,5 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata.
Tampak kelainan bentuk pada rahang bawah sebelah kanan.
Tampak kemerahan dan kebiruan pada leher kanan dengan ukuran panjang ±10 cm, lebar ±6 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±5 cm, lebar ±2 cm.
Tampak luka lecet di atas sudut bibir kanan dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm.
Tampak kebiruan pada bagian tengah bibir atas dengan ukuran diameter ±0,5 cm
Tampak luka lecet di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ± 0,1 cm
Tampak luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,1 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak luka terbuka pada bibir atas bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak bengkak disertai kebiruan pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran diameter ±2,5 cm
Tampak bengkak pada kepala bagian kiri atas 5 cm di atas telinga kiri dengan ukuran diameter ±8 cm
Tampak luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm
Tampak luka lecet pada bahu kanan sebanyak 3 buah masing-masing ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm; panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm; dan panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm,
Tampak luka lecet disertai kebiruan pada dada bagian tengah dengan panjang ±7 cm, lebar ±3 cm,
Tampak luka lecet pada dada sebelah kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1 cm
Tampak kebiruan sebanyak 3 buah pada bahu kanan dengan ukuran masing-masing panjang ±1cm, lebar ±0,5 cm; panjang ±0,7 cm, lebar ±0,5 cm; dan panjang ±0,7 cm, lebar ±0,7 cm.
Tampak luka lecet pada pangkal lengan kanansebanyak 2 buah dengan ukuran masing-masing panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm dan panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm.
Tampak luka lecet pada pinggang kanan dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm,
Tampak kebiruan pada lengan kiri bawah sebanyak 3 buah dengan ukuran masing-masing : panjang ±3 cm, lebar ±3 cm; panjang ±3 cm, lebar ±2,5 cm; dan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm,
Tampak kebiruan pada jari ke 4 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran panjang ±2,5 cm, lebar ±1,5 cm.
Tampak kebiruan pada jari ke 5 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran panjang ±1,5 cm, lebar ±1 cm.
Tampak kebiruan pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang ±14 cm, lebar ±2 cm disertai luka lecet sebanyak 2 buah dengan ukuran masing-masing panjang ±0,5 cm, lebar ±0,1 cm dan panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm.
Tampak kebiruan pada siku tangan kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1,5 cm.
Tampak kebiruan pada punggung tangan kanan dengan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm.
Kesimpulan:
Luka-luka disebabkan oleh kekerasan tumpul dan tajam.
Penyebab kematian belum bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ).
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 445/961/XLV/1.3/2018 tertanggal 19 April 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.H. Ibnu Sutowo Baturaja menerangkan :
Nama : HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI
Jenis kelamin : Perempuan
Tanggal lahir : 27 September 2018
Alamat sesuai KTP : Peninjauan
Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2018 pukul 20.35 wib umur 50 tahun 7 bulan dengan petugas medis dr. ADRIAN PRATAMA, dokter pada RSUD Dr.H. Ibnu Sutowo Baturaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PERBANDINGAN SIDIK JARI No : PSJ 09 / VIII / 2018 / Pusinafis tanggal 07 Agustus 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa 1. Nama : YUSMANTO Pangkat : AKBP Nrp: 60060653 2. Nama : SRI HARDANI, S.H., Pangkat : KOMPOL Nrp: 64010582 3. Nama : NURUL TRISTIANTI, S.T.,M.H Pangkat : Penata TK.I Nip : 198005032008012001. Telah melakukan pemeriksaan perbandingan sidik jari atas permintaan dari : Surat Kapolres Ogan Komering Ulu Nomor : B/859/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 perihal permohonan pemeriksaan sidik jari tersangka an. RAHMAT SUMAIDI Bin SIMIN. Laporan polisi Nomor : LP-B/16/IV/2018/SUMSEL/RES OKU/SEK BTA TIMUR, tanggal 19 april 2018 Pelapor an. SUDARSONO Bin PRENGGO SUDARMO, dan Surat Perintah Kapusinafis Bareskrim Polri Nomor : Sprin/323/VIII/RES.8.2./2018/Pusinafis tanggal 06 Agustus 2018 tentang perintah untuk melaksanakan permeriksaan perbandingan sidik jari laten dengan pembanding sidik jari tersangka atas nama RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
BAHAN – BAHAN PEMERIKSAAN :
Yang diterima sebagai bahan-bahan pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari sebagai berikut :
Sidik Jari yang diragukan :
2 (dua) sidik jari laten nomor 512388 dan 512386 yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP yang dikembangkan oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
Sidik jari yang diketahui :
Sidik jari tengah tangan tersangka kanan an. RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN yang terdapat pada kartu AK-23 yang diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
MAKSUD :
Maksud dari permintaan / pemeriksaan adalah untuk menentukan apakah sidik jari butir 1 Identik / Sama, Non Identik / Tidak Sama dan / atau Tidak Memenuhi Syarat dengan sidik jari tersebut butir 2 di atas.
PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menentukan hal-hal berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada kemiripan dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada kemiripan dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir).
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat diadakan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) Identik / Sama dengan sidik jari tengah tangan kanan yang terdapat pada kartu AK-23 tersangka an. RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Loop Delta Kiri dan memiliki karakteristik Galton Detail sebanyak 13 (tiga belas) titik persamaan.
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) Identik / Sama dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 tersangka an. RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaituWhorl dan mempunyai karakteristik Galton Detail sebanyak 12 (dua belas) titik persamaan.
Perlu dijelaskan bahwa pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari berdasarkan atas dalil-dalil dalam ilmu pengetahuan daktiloskopi/ilmu pengetahuan sidik jari yang menyatakan bahwa :
Gurat-gurat tiap-tiap sidik jari seseorang merupakan bentuk dan corak nya satu sama lain berbeda.
Bentuk dan coraknya suatu sidik jari tidak akan berubah semenjak manusia lahir hingga meninggal dunia
Ketentuan yang terdapat pada butir 1 dan 2 diatas merupakan suatu dalil ilmu pengetahuan daktiloskopi/ilmu pengetahuan sidik jari yang telah ditentukan dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dan dinyatakan oleh para ahli daktiloskopi yaitu REMUS, BALTHARZARD dan GALTON.
Dari ketiga ahli ini pula yang menentukan bilamana terdapat 11 dan / atau 12 titik-titik bersamaan dapat dipastikan sama/identik dalam suatu pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan dinyatakan Sama / Identik dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Loop Delta Kiri dan memiliki Galton Detail yang sama serta relasinya sebanyak 13 (tiga belas) titik persamaan.
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan dinyatakan Sama / Identik dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Whorl dan mempunyai Galton Detail yang sama serta relasinya sebanyak 12 (dua belas) titik persamaan.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 339 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan April 2018 bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, awalnya Terdakwa dengan menggunakan penggaris dan pisau cutter merobek 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan untuk menghilangkan bukti Terdakwa, sesudahnya Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa.
Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat menuju ke rumah korban yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya , Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
Ketika Terdakwa sudah dekat dengan rumah korban, Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di Lorong Bersama.
Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban.
Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di bawah badan korban. Korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian muka dan dada korban dengan tangan kanan.
Selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran.
Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan sebanyak 2 ( dua ) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan kepala belakang korban secara berulang kali.
Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan segera melilitkan lakban kepala menutupi seluruh muka korban. Kemudian dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan.
Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3 ( tiga ) buah ) amplop.
Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan menggunakan air dan gayung warna abu-abu.
Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi, menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar mandi dan menggantungkan celana trening ( celana olahraga ) di belakang horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan berganti pakaian.
Sekira Pukul 11.00 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh untuk mengisi bahan bakar bensin, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa menitipkan sepeda motor Terdakwa di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARN, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Palembang dengan menggunakan kendaraan Trevel dan membawa uang milik korban sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah ).
Hingga akhirnya sekira pukul 18.00 wib Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO ( suami korban ) dan saksi SISWANTO pulang dari kantor dan menhetahui korban terlentang dilantai kamar korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT dan anggota Polres OKU.
Bahwa Terdakwa berencana menghilangkan nyawa korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan korban dan suami korban Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO.
Bahwa sebelumnya Terdakwa datang ke rumah Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO ( suami korban ) meminta bantuan supaya dipercepat pencairan uang pensiunnya, Hari jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 17.00 WIB, dan Terdakwa datang bersama dengan Saksi WAKIJO menggunakan sepeda motor, Terdakwa dan Saksi WAKIJO bertemu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dan korban. Pada saat tiba terdakwa duduk di ruang tamu bersama Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dan korban, pada saat itu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memberikan cindera mata dari umroh kepada Terdakwa dan saksi WAKIJO.
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 02 April 2018 Jam 16.00 Wib Terdakwa datang sendirian ke rumah saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) namun Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO sedang tidak memiliki uang sebanyak itu kemudian Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memanggil korban dan menanyakan ada tidak korban memiliki uang karena terdakwa membutuhkan pinjaman uang untuk berangkat ke tempat istri Terdakwa yang baru di Solo Jawa Tengah. Lalu Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO memberi Terdakwa uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ). Kemudian Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO mengatakan kepada Terdakwa untuk mengurus pencairan pensiun sendiri ke Palembang, dan uang tersebut diterima Terdakwa.
Bahwa Terdakwa berencana menghilangkan nyawa korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan korban .
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Ibnu Sutowo Nomor : 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja dengan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
| Hasil pemeriksaan: | |||||||||||||||||
| 1. | Label terikat pada | : | tidak ada | ||||||||||||||
| Bertuliskan | : | tidak ada | |||||||||||||||
| 2. | Tutup mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 3. | Bungkus mayat | : | tidak ada | ||||||||||||||
| 4. | Mayat berpakaian sebagai berikut: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 5. | Perhiasan mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 6. | Benda di samping mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 7. | Kaku mayat terdapat pada: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 8. | Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik. | ||||||||||||||||
| 9. | Identifikasi khusus: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 10. | Rambut kepala berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tebal-- panjang | : | ± 30 cm. | ||||||||||
| Alis mata berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tipis-- panjang | : | ± 1 cm. | |||||||||||
| Bulu mata berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tipis-- panjang | : | ± 1 cm. | |||||||||||
| Kumis berwarna | : | tidak ada-- tumbuhnya | : | tidak ada-- panjang | : | - | |||||||||||
| Jenggot berwarna | : | tidak ada-- tumbuhnya | : | tidak ada-- panjang | : | - | |||||||||||
| 11. | MATA | : | Kanan: | Kiri: | |||||||||||||
| : : : : : : | tertutup keruh bulat berdiameter 5 cm coklat keruh bening | tertutup sulit dinilai sulit dinilai sulit dinilai bening | ||||||||||||||
| 12. |
| : : : | kelainan bentuk. simetris. terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit. | ||||||||||||||
| 13. |
| : : : : : | tidak ada cairan kemerahan, sudah mengering tidak ada tidak ada tidak ada | ||||||||||||||
Luka-luka terdapat pada :
( sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya )
Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan :
Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5 cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata.
Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm, kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata.
Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan ukuran masing-masing :
Panjang ±3 cm, lebar ±1 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata.
Panjang ±1,5 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata.
Tampak kelainan bentuk pada rahang bawah sebelah kanan.
Tampak kemerahan dan kebiruan pada leher kanan dengan ukuran panjang ±10 cm, lebar ±6 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±5 cm, lebar ±2 cm.
Tampak luka lecet di atas sudut bibir kanan dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm.
Tampak kebiruan pada bagian tengah bibir atas dengan ukuran diameter ±0,5 cm
Tampak luka lecet di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ± 0,1 cm
Tampak luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,1 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak luka terbuka pada bibir atas bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak bengkak disertai kebiruan pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran diameter ±2,5 cm
Tampak bengkak pada kepala bagian kiri atas 5 cm di atas telinga kiri dengan ukuran diameter ±8 cm
Tampak luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm
Tampak luka lecet pada bahu kanan sebanyak 3 buah masing-masing ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm; panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm; dan panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm,
Tampak luka lecet disertai kebiruan pada dada bagian tengah dengan panjang ±7 cm, lebar ±3 cm,
Tampak luka lecet pada dada sebelah kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1 cm
Tampak kebiruan sebanyak 3 buah pada bahu kanan dengan ukuran masing-masing panjang ±1cm, lebar ±0,5 cm; panjang ±0,7 cm, lebar ±0,5 cm; dan panjang ±0,7 cm, lebar ±0,7 cm.
Tampak luka lecet pada pangkal lengan kanansebanyak 2 buah dengan ukuran masing-masing panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm dan panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm.
Tampak luka lecet pada pinggang kanan dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm,
Tampak kebiruan pada lengan kiri bawah sebanyak 3 buah dengan ukuran masing-masing : panjang ±3 cm, lebar ±3 cm; panjang ±3 cm, lebar ±2,5 cm; dan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm,
Tampak kebiruan pada jari ke 4 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran panjang ±2,5 cm, lebar ±1,5 cm.
Tampak kebiruan pada jari ke 5 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran panjang ±1,5 cm, lebar ±1 cm.
Tampak kebiruan pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang ±14 cm, lebar ±2 cm disertai luka lecet sebanyak 2 buah dengan ukuran masing-masing panjang ±0,5 cm, lebar ±0,1 cm dan panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm.
Tampak kebiruan pada siku tangan kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1,5 cm.
Tampak kebiruan pada punggung tangan kanan dengan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm.
Kesimpulan :
Luka-luka disebabkan oleh kekerasan tumpul dan tajam.
Penyebab kematian belum bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ).
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 445/961/XLV/1.3/2018 tertanggal 19 April 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.H. Ibnu Sutowo Baturaja menerangkan :
Nama : HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI
Jenis kelamin : Perempuan
Tanggal lahir : 27 September 2018
Alamat sesuai KTP : Peninjauan
Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2018 pukul 20.35 wib umur 50 tahun 7 bulan dengan petugas medis dr. ADRIAN PRATAMA, dokter pada RSUD Dr.H. Ibnu Sutowo Baturaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PERBANDINGAN SIDIK JARI No : PSJ 09 / VIII / 2018 / Pusinafis tanggal 07 Agustus 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa 1. Nama : YUSMANTO Pangkat : AKBP Nrp: 60060653 2. Nama : SRI HARDANI, S.H., Pangkat : KOMPOL Nrp: 64010582 3. Nama : NURUL TRISTIANTI, S.T.,M.H Pangkat : Penata TK.I Nip : 198005032008012001. Telah melakukan pemeriksaan perbandingan sidik jari atas permintaan dari : Surat Kapolres Ogan Komering Ulu Nomor : B/859/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 perihal permohonan pemeriksaan sidik jari tersangka an. RAHMAT SUMAIDI Bin SIMIN. Laporan polisi Nomor : LP-B/16/IV/2018/SUMSEL/RES OKU/SEK BTA TIMUR, tanggal 19 april 2018 Pelapor an. SUDARSONO Bin PRENGGO SUDARMO, dan Surat Perintah Kapusinafis Bareskrim Polri Nomor : Sprin/323/VIII/RES.8.2./2018/Pusinafis tanggal 06 Agustus 2018 tentang perintah untuk melaksanakan permeriksaan perbandingan sidik jari laten dengan pembanding sidik jari tersangka atas nama RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
BAHAN – BAHAN PEMERIKSAAN :
Yang diterima sebagai bahan-bahan pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari sebagai berikut :
Sidik Jari yang diragukan :
2 (dua) sidik jari laten nomor 512388 dan 512386 yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP yang dikembangkan oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
Sidik jari yang diketahui :
Sidik jari tengah tangan tersangka kanan an. RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN yang terdapat pada kartu AK-23 yang diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
MAKSUD :
Maksud dari permintaan / pemeriksaan adalah untuk menentukan apakah sidik jari butir 1 Identik / Sama, Non Identik / Tidak Sama dan / atau Tidak Memenuhi Syarat dengan sidik jari tersebut butir 2 di atas.
PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menentukan hal-hal berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada kemiripan dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada kemiripan dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir).
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat diadakan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) Identik / Sama dengan sidik jari tengah tangan kanan yang terdapat pada kartu AK-23 tersangka an. RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Loop Delta Kiri dan memiliki karakteristik Galton Detail sebanyak 13 (tiga belas) titik persamaan.
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) Identik / Sama dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 tersangka an. RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaituWhorl dan mempunyai karakteristik Galton Detail sebanyak 12 (dua belas) titik persamaan.
Perlu dijelaskan bahwa pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari berdasarkan atas dalil-dalil dalam ilmu pengetahuan daktiloskopi/ilmu pengetahuan sidik jari yang menyatakan bahwa :
Gurat-gurat tiap-tiap sidik jari seseorang merupakan bentuk dan corak nya satu sama lain berbeda.
Bentuk dan coraknya suatu sidik jari tidak akan berubah semenjak manusia lahir hingga meninggal dunia
Ketentuan yang terdapat pada butir 1 dan 2 diatas merupakan suatu dalil ilmu pengetahuan daktiloskopi/ilmu pengetahuan sidik jari yang telah ditentukan dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dan dinyatakan oleh para ahli daktiloskopi yaitu REMUS,BALTHARZARD dan GALTON.
Dari ketiga ahli ini pula yang menentukan bilamana terdapat 11 dan / atau 12 titik-titik bersamaan dapat dipastikan sama/identik dalam suatu pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan dinyatakan Sama / Identik dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Loop Delta Kiri dan memiliki Galton Detail yang sama serta relasinya sebanyak 13 (tiga belas) titik persamaan.
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan dinyatakan Sama / Identik dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Whorl dan mempunyai Galton Detail yang sama serta relasinya sebanyak 12 (dua belas) titik persamaan.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 338 KUHP.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan April 2018 bertempat di rumah korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri berupa uang sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)dan mengakibatkan kematian yaitu terhadap korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Villa Dago Permai Blok A No.06 Rt.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara menyiapkan alat – alat yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, awalnya Terdakwa dengan menggunakan penggaris dan pisau carter merobek 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd dengan tujuan untuk menghilangkan bukti Terdakwa, sesudahnya Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas tersebut ke dalam tas selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merk SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan alat-alat tersebut di samping tempat tidur terdakwa.
Keesokan harinya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan mandi mempersiapkan diri untuk berangkat menuju ke rumah korban yang beralamat di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya , Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah dengan merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong Sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa.
Ketika Terdakwa sudah dekat dengan rumah korban, Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan di Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU dengan tujuan untuk mengelabuhi anggota polisi kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 m menuju ke rumah korban di Lorong Bersama.
Sesampainya di rumah korban sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa langsung membuka pintu pagar rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk ke halaman rumah korban dan mengetuk pintu rumah korban. Tidak lama kemudian korban membukakan pintu dan menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Korban yang mengenakan baju daster lengan pendek berwarna biru sedang sendirian di dalam rumah mengobrol dengan terdakwa di ruang tamu, kemudian Terdakwa minum aqua gelas dan menghisap sebatang rokok Samsu Magnum yang dibawanya, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “ duet pensiun Pak Darsono sudah keluar belum bu? “ kemudian korban menjawab “ dak tau aku “ kemudian korban menyuruh terdakwa untuk memperbaiki kamar rumah korban.
Selanjutnya korban berjalan meninggalkan ruang tamu menuju ke arah kamar dengan membawa Smartphone Samsung dan Terdakwa langsung mengikuti korban dari arah belakang dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang, setelah itu korban berusaha untuk memberontak hingga akhirnya terdakwa dan korban sama-sama terjatuh ke lantai di depan pintu kamar korban dengan posisi terlentang, terdakwa berada di bawah badan korban. Korban terus memberontak dengan cara mencakar pergelangan tangan kanan dan pipi sebelah kanan Terdakwa, kemudian tangan kiri terdakwa memukul dan meninju ke arah muka, kepala dan dan badan korban sedangkan tangan kanan Terdakwa mencekik leher korban .selanjutnya Terdakwa mengalihkan tangan kirinya untuk merangkul leher korban dan memukul bagian muka dan dada korban dengan tangan kanan.
Selanjutnya Terdakwa memiringkan badan korban ke arah kiri dan mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris yang diselipkan di pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban sedangkan tangan kiri Terdakwa masih mencekik leher koran.
Kemudian Terdakwa membanting badan korban ke arah kanan dalam posisi miring ke arah kanan kemudian terdakwa memukul korban dengan menggunakan kunci inggris ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan sebanyak 2 ( dua ) kali,bagian belakang samping kanan, leher bagian belakang secara berulang kali selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan, terdakwa memukul bagian muka, bagian mata sebelah kiri, bagian leher dan dada dan kepala belakang korban secara berulang kali.
Melihat korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan segera melilitkan lakban kepala menutupi seluruh muka korban. Kemudian dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul dada korban berulang kali dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan.
Setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp.32.000.000,- yang ada di dalam 3 ( tiga ) buah ) amplop.
Sesudah itu Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari uang yang ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di depan kamar korban, kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas dari album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. Dari dalamtas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dan mecuci/ membersihkan tangan terdakwa dengan menggunakan air dan gayung warna abu-abu.
Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa kemudian terdakwa menyembunyikan 1( satu ) kunci inggris yang digunakan untuk membunuh korban di saluran air di belakang rumah, setelah itu terdakwa melepas Sweater yang dipakai oleh Terdakwa dan mencucinya di kamar mandi, menggantungkan kaos merah yang dipakai oleh Terdakwa di pintu kamar mandi dan menggantungkan celana trening ( celana olahraga ) di belakang horden ruang tamu, sesudahnya Terdakwa mandi dan berganti pakaian.
Sekira Pukul 11.00 wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN menuju ke SPBU Air Paoh untuk mengisi bahan bakar bensin, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARNO yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa menitipkan sepeda motor Terdakwa di rumah Saksi MARYONO Als PONO Bin MARN, kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menuju ke Palembang dengan menggunakan kendaraan Trevel dan membawa uang milik korban sebesar Rp.32.000.000 ( tiga puluh dua juta rupiah ).
Hingga akhirnya sekira pukul 18.00 wib Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO ( suami korban ) dan saksi SISWANTO pulang dari kantor dan mengetahui korban terlentang di lantai kamar korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT dan anggota Polres OKU.
Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000 ( tigag puluh dua juta rupiah ) dan menghilangkan nyawa korban HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI dikarenakan dendam sakit hati dengan korban. Sebagaimana Visum Et Repertum terhadap jenazah HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Ibnu Sutowo Nomor : 353/443/1211/XLV/1.3/2018 tanggal 18 April 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADRIAN PRATAMA, dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja dengan hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
| Hasil pemeriksaan: | |||||||||||||||||
| 1. | Label terikat pada | : | tidak ada | ||||||||||||||
| Bertuliskan | : | tidak ada | |||||||||||||||
| 2. | Tutup mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 3. | Bungkus mayat | : | tidak ada | ||||||||||||||
| 4. | Mayat berpakaian sebagai berikut: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 5. | Perhiasan mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 6. | Benda di samping mayat: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 7. | Kaku mayat terdapat pada: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 8. | Mayat adalah seorang perempuan, berumur ± 50 Tahun, Kulit berwarna sawo matang, panjang tubuh ± 160 cm, Gizi baik. | ||||||||||||||||
| 9. | Identifikasi khusus: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
| 10. | Rambut kepala berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tebal-- panjang | : | ± 30 cm. | ||||||||||
| Alis mata berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tipis-- panjang | : | ± 1 cm. | |||||||||||
| Bulu mata berwarna | : | hitam-- tumbuhnya | : | tipis-- panjang | : | ± 1 cm. | |||||||||||
| Kumis berwarna | : | tidak ada-- tumbuhnya | : | tidak ada-- panjang | : | - | |||||||||||
| Jenggot berwarna | : | tidak ada-- tumbuhnya | : | tidak ada-- panjang | : | - | |||||||||||
| 11. | MATA | : | Kanan: | Kiri: | |||||||||||||
| : : : : : : | tertutup keruh bulat berdiameter 5 cm coklat keruh bening | tertutup sulit dinilai sulit dinilai sulit dinilai bening | ||||||||||||||
| 12. |
| : : : | kelainan bentuk. simetris. terbuka ± 0,5 cm, lidah tidak terjulur/ tidak tergigit. | ||||||||||||||
| 13. |
| : : : : : | tidak ada cairan kemerahan, sudah mengering tidak ada tidak ada tidak ada | ||||||||||||||
Luka-luka terdapat pada:
(sistematika, regio, koordinat, jenis, bentuk tepi dasar, ukuran dan sekitarnya)
Tampak luka terbuka sebanyak 4 buah di belakang telinga kanan :
Berbentuk segitiga dengan ukuran panjangg sisi ±1,5 cm x ±1,5 cm x ±1,5 cm, kedalaman otot, sudut tajam, tepi rata dan tak rata.
Berbentuk segitiga dengan ukuran panjang sisi ±1 cm x ±0,7 cm x ±0,7 cm, kedalaman otot, sudut tajam dan tepi rata.
Dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,5 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak luka terbuka sebanyak 2 buah pada dagu sebelah kanan dengan ukuran masing-masing :
Panjang ±3 cm, lebar ±1 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata.
Panjang ±1,5 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman tulang, sudut tumpul dan tepi tak rata.
Tampak kelainan bentuk pada rahang bawah sebelah kanan.
Tampak kemerahan dan kebiruan pada leher kanan dengan ukuran panjang ±10 cm, lebar ±6 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±5 cm, lebar ±2 cm.
Tampak luka lecet di atas sudut bibir kanan dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm.
Tampak kebiruan pada bagian tengah bibir atas dengan ukuran diameter ±0,5 cm
Tampak luka lecet di bawah hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ± 0,1 cm
Tampak luka terbuka pada bibir bawah bagian dalam sebelah kanan dengan ukuran panjang ±0,1 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak luka terbuka pada bibir atas bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm kedalaman otot, sudut tumpul, tepi tak rata.
Tampak bengkak disertai kebiruan pada kelopak mata kiri atas dengan ukuran diameter ±2,5 cm
Tampak bengkak pada kepala bagian kiri atas 5 cm di atas telinga kiri dengan ukuran diameter ±8 cm
Tampak luka lecet pada bahu kiri dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm
Tampak luka lecet pada bahu kanan sebanyak 3 buah masing-masing ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm; panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm; dan panjang ±0,2 cm, lebar ±0,1 cm,
Tampak luka lecet disertai kebiruan pada dada bagian tengah dengan panjang ±7 cm, lebar ±3 cm,
Tampak luka lecet pada dada sebelah kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1 cm
Tampak kebiruan sebanyak 3 buah pada bahu kanan dengan ukuran masing-masing panjang ±1cm, lebar ±0,5 cm; panjang ±0,7 cm, lebar ±0,5 cm; dan panjang ±0,7 cm, lebar ±0,7 cm.
Tampak luka lecet pada pangkal lengan kanansebanyak 2 buah dengan ukuran masing-masing panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm dan panjang ±1 cm, lebar ±0,5 cm.
Tampak luka lecet pada pinggang kanan dengan ukuran panjang ±1 cm, lebar ±0,1 cm,
Tampak kebiruan pada lengan kiri bawah sebanyak 3 buah dengan ukuran masing-masing : panjang ±3 cm, lebar ±3 cm; panjang ±3 cm, lebar ±2,5 cm; dan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm, disertai luka lecet dengan ukuran panjang ±0,5 cm, lebar ±0,2 cm,
Tampak kebiruan pada jari ke 4 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran panjang ±2,5 cm, lebar ±1,5 cm.
Tampak kebiruan pada jari ke 5 ruas pertama tangan kiri dengan ukuran panjang ±1,5 cm, lebar ±1 cm.
Tampak kebiruan pada lengan kanan bawah dengan ukuran panjang ±14 cm, lebar ±2 cm disertai luka lecet sebanyak 2 buah dengan ukuran masing-masing panjang ±0,5 cm, lebar ±0,1 cm dan panjang ±0,3 cm, lebar ±0,1 cm.
Tampak kebiruan pada siku tangan kanan dengan ukuran panjang ±2 cm, lebar ±1,5 cm.
Tampak kebiruan pada punggung tangan kanan dengan panjang ±3 cm, lebar ±2 cm.
Kesimpulan :
Luka-luka disebabkan oleh kekerasan tumpul dan tajam.
Penyebab kematian belum bisa dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ).
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 445/961/XLV/1.3/2018 tertanggal 19 April 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Dr.H. Ibnu Sutowo Baturaja menerangkan :
Nama : HERMIN WIDAYANTI Binti ABDUL GANI
Jenis kelamin : Perempuan
Tanggal lahir : 27 September 2018
Alamat sesuai KTP : Peninjauan
Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2018 pukul 20.35 wib umur 50 tahun 7 bulan dengan petugas medis dr. ADRIAN PRATAMA, dokter pada RSUD Dr.H. Ibnu Sutowo Baturaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan PERBANDINGAN SIDIK JARI No : PSJ 09 / VIII / 2018 / Pusinafis tanggal 07 Agustus 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa 1. Nama : YUSMANTO Pangkat : AKBP Nrp: 60060653 2. Nama : SRI HARDANI, S.H., Pangkat : KOMPOL Nrp: 64010582 3. Nama : NURUL TRISTIANTI, S.T.,M.H Pangkat : Penata TK.I Nip : 198005032008012001. Telah melakukan pemeriksaan perbandingan sidik jari atas permintaan dari : Surat Kapolres Ogan Komering Ulu Nomor : B/859/VIII/2018 tanggal 01 Agustus 2018 perihal permohonan pemeriksaan sidik jari tersangka an. RAHMAT SUMAIDI Bin SIMIN. Laporan polisi Nomor : LP-B/16/IV/2018/SUMSEL/RES OKU/SEK BTA TIMUR, tanggal 19 april 2018 Pelapor an. SUDARSONO Bin PRENGGO SUDARMO, dan Surat Perintah Kapusinafis Bareskrim Polri Nomor : Sprin/323/VIII/RES.8.2./2018/Pusinafis tanggal 06 Agustus 2018 tentang perintah untuk melaksanakan permeriksaan perbandingan sidik jari laten dengan pembanding sidik jari tersangka atas nama RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
BAHAN – BAHAN PEMERIKSAAN :
Yang diterima sebagai bahan-bahan pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari sebagai berikut :
Sidik Jari yang diragukan :
2 (dua) sidik jari laten nomor 512388 dan 512386 yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP yang dikembangkan oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
Sidik jari yang diketahui :
Sidik jari tengah tangan tersangka kanan an. RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN yang terdapat pada kartu AK-23 yang diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan.
MAKSUD :
Maksud dari permintaan / pemeriksaan adalah untuk menentukan apakah sidik jari butir 1 Identik / Sama, Non Identik / Tidak Sama dan / atau Tidak Memenuhi Syarat dengan sidik jari tersebut butir 2 di atas.
PEMERIKSAAN :
Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menentukan hal-hal berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada kemiripan dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan ada kemiripan dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir).
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Pemeriksaan awal guna menentukan apakah dapat diadakan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) Identik / Sama dengan sidik jari tengah tangan kanan yang terdapat pada kartu AK-23 tersangka an. RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Loop Delta Kiri dan memiliki karakteristik Galton Detail sebanyak 13 (tiga belas) titik persamaan.
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) Identik / Sama dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 tersangka an. RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaituWhorl dan mempunyai karakteristik Galton Detail sebanyak 12 (dua belas) titik persamaan.
Perlu dijelaskan bahwa pemeriksaan perbandingan persamaan sidik jari berdasarkan atas dalil-dalil dalam ilmu pengetahuan daktiloskopi/ilmu pengetahuan sidik jari yang menyatakan bahwa :
Gurat-gurat tiap-tiap sidik jari seseorang merupakan bentuk dan corak nya satu sama lain berbeda.
Bentuk dan coraknya suatu sidik jari tidak akan berubah semenjak manusia lahir hingga meninggal dunia.
Ketentuan yang terdapat pada butir 1 dan 2 diatas merupakan suatu dalil ilmu pengetahuan daktiloskopi/ilmu pengetahuan sidik jari yang telah ditentukan dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dan dinyatakan oleh para ahli daktiloskopi yaitu REMUS,BALTHARZARD dan GALTON.
Dari ketiga ahli ini pula yang menentukan bilamana terdapat 11 dan / atau 12 titik-titik bersamaan dapat dipastikan sama/identik dalam suatu pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri nomor 512388 (bertanda huruf A – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan dinyatakan Sama / Identik dengan sidik jari tengah tangan kanan bentuk pokok lukisan Loop Delta Kiri yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf C – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Loop Delta Kiri dan memiliki Galton Detail yang sama serta relasinya sebanyak 13 (tiga belas) titik persamaan.
Sidik jari laten bentuk pokok lukisan Whorl nomor 512386 (bertanda huruf B – MERAH pada potret terlampir) yang terdapat pada barang bukti berupa Handphone Samsung warna putih milik korban yang ditemukan di TKP Jl. Bupati M. Said Lrg. Bersama No. 033 Ds. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu yang dikembangkan BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan dinyatakan Sama / Identik dengan sidik jari manis tangan kanan bentuk pokok lukisan Whorl yang terdapat pada kartu AK-23 yang merekam 10 (sepuluh) sidik jari tangan kanan dan tangan kiri tersangka atas nama RAHMAT SUAMIDI Als MEDI Bin SIMIN diambil pada tanggal 18 Mei 2018 oleh BRIPKA ANTON disaksikan BRIGPOL SEPTIAN masing-masing anggota Identifikasi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan. (bertanda huruf D – MERAH pada potret terlampir) memiliki bentuk pokok lukisan yang sama yaitu Whorl dan mempunyai Galton Detail yang sama serta relasinya sebanyak 12 (dua belas) titik persamaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dengan No. Reg. Perk: PDM: 744/Epp.2/08/2018 tertanggal 06 Desember 2018, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN BERENCANA” dalam Dakwaan Kesatu Primair;
2. Membebaskan terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN dari Dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana;
3. Menyatakan terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI, DISERTAI ATAU DIDAHULUI DENGAN TINDAK PIDANA LAIN” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru.
3 ( tiga ) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di Palembang Juli 2010.
1 ( satu ) buah puntung rokok merek Magnum.
1 ( satu ) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning.
1 ( satu ) buah botol aqua gelas merek Aqua.
1 ( satu ) buah gayung warna abu-abu.
1 ( satu ) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah.
1 ( satu ) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota manager.
1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi Yanto.
1 ( satu ) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B.
1 ( satu ) buah gelas kaca.
1 ( satu ) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam.
1 ( satu ) helai baju oblong warna merah merek Jingu.
1 ( satu ) helai celana treining panjang warna biru.
1 ( satu ) buah buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar ( KPD ) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010.
1 ( satu ) buah helm warna hitam.
1 ( satu ) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star.
1 ( satu ) buah kunci inggris ( Adjustable Spanner ) warna merah merek SUN FLEX.
1 ( satu ) buah penggaris berlubang warna orange.
1 ( satu ) buah carter warna kuning.
1 ( satu ) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam.
1 ( satu ) unit handphone merek Stawberry warna biru hitam nomor Imei : 352882054136648.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10-71687.
(Dirampas untuk Negara).
1 ( satu ) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor imei I : 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1.
1 ( satu ) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC.
1 ( satu ) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global Smartphone.
(Dikembalikan kepada saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO).
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 10 Januari 2019 No.441/Pid.B/2018/PN Btag. telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin dengan PIDANA MATI;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di Palembang Juli 2010, 1 (satu) buah puntung rokok merek Magnum, 1 (satu) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 (satu) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1 (satu) buah gayung warna abu-abu, 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah, 1 (satu) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota manager, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi Yanto, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B, 1 (satu) buah gelas kaca, 1 (satu) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam, 1 (satu) helai baju oblong warna merah merek Jingu, 1 (satu) helai celana treining panjang warna biru, 1 (satu) buah buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar (KPD) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1 (satu) buah kunci inggris (Adjustable Spanner) warna merah merek SUN FLEX, 1 (satu) buah penggaris berlubang warna orange, 1 (satu) buah carter warna kuning, 1 (satu) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Stawberry warna biru hitam nomor Imei: 352882054136648.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10-71687.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru, 1 (satu) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor imei 1: 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1, 1 (satu) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC, 1 (satu) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global Smartphone,
Dikembalikan kepadaSudarsono Bin Pringgo Sudarmo;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.00,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Baturaja masing-masing pada pada tanggal 16 Januari 2019 sebagaimana dalam akta permintaan banding No. 1/ Akta.Pid. / 2019 / PN. Bta, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada kuasa hukum terdakwa dan Jakasa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 22 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 31 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 31 Januari 2019 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 7 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang masing-masing pada tanggal 07 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding/ Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa, karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 31 Januari 2019 yang pada pokoknya mohon Kepada Pengadilan Tinggi Palembang agar memutuskan sebagai berikut ;
Menerima permohonan banding penuntut umum;
Menyatakan Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pembunuhan berencana “ dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN dari dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP;
Menyatakan Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 339 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAT SUMAIDI Als MEDI Bin SIMIN dengan pidana penjara selama 20 (puluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru , 3 (tiga) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di Palembang Juli 2010, 1 (satu) buah puntung rokok merek Magnum, 1 (satu) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 (satu) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1 (satu) buah gayung warna abu-abu, 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah, 1 (satu) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota manager, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi Yanto, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B, 1 (satu) buah gelas kaca, 1 (satu) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam, 1 (satu) helai baju oblong warna merah merek Jingu, 1 (satu) helai celana treining panjang warna biru, 1 (satu) buah buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar (KPD) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1 (satu) buah kunci inggris (Adjustable Spanner) warna merah merek SUN FLEX, 1 (satu) buah penggaris berlubang warna orange, 1 (satu) buah carter warna kuning, 1 (satu) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Stawberry warna biru hitam nomor Imei: 352882054136648.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10-71687.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor imei 1: 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1, 1 (satu) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC, 1 (satu) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global Smartphone,
Dikembalikan kepadaSudarsono Bin Pringgo Sudarmo;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksama Berita acara persidangan, keterangan para saksi dibawah sumpah, surat-surat bukti, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta tanggal 10 Januari 2019, dan memori banding, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat;
Menimbang, bahwa materi pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada dakwaan dari Penuntut Umum, dalam pertimbangan - pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan, karena itu Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, kecuali mengenai hukumannya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa karena menurut pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, adalah adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana yang sesuai dengan amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 441/Pid.B/2018/Pn.Bta tanggal 10 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut, harus diperbaiki sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan , maka terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal-pasal dari Undang-Undang yang telah disebutkan di atas, terutama Pasal 340 KUHP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang- undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 441/Pid.B/2018/Pn.Bta tanggal 10 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menyatakan terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin dengan PIDANA SEUMUR HIDUP;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
3 (tiga) lembar potongan album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka yang masing-masing atas nama Joni Hermawan S.Pd, Zainal Abidin Fikri,S.Pd dan Licen Fendrik, S.Pd yang masing-masing ditetapkan di Palembang Juli 2010, 1 (satu) buah puntung rokok merek Magnum, 1 (satu) buah asbak beling warna bening kombinasi kuning, 1 (satu) buah botol aqua gelas merek Aqua, 1 (satu) buah gayung warna abu-abu, 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam berbecak darah, 1 (satu) lembar amplop warna coklat bertuliskan nota manager, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan arisan Adi Yanto, 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan Nota M.Rayon B, 1 (satu) buah gelas kaca, 1 (satu) helai switer panjang warna abu-abu kombinasi hitam, 1 (satu) helai baju oblong warna merah merek Jingu, 1 (satu) helai celana treining panjang warna biru, 1 (satu) buah buku album kenangan kursus pelatihan pembinaan pramuka tingkat dasar (KPD) angkatan pembaruan ditetapkan di Palembang tanggal 4 s/d 10 Juli 2010, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam kombinasi coklat merel Polo Star, 1 (satu) buah kunci inggris (Adjustable Spanner) warna merah merek SUN FLEX, 1 (satu) buah penggaris berlubang warna orange, 1 (satu) buah carter warna kuning, 1 (satu) buah pena Merek Snowman BP-7 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Stawberry warna biru hitam nomor Imei: 352882054136648.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam dengan nomor polisi BG 3862 FN nomor rangka 16-JJ6al dan nomor mesin HB-4LE10-71687.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru, 1 (satu) buah handphone merek samsung warna putih dengan nomor imei 1: 354876/06/121643/3 dan Imei 2 : 354877/06/121643/1, 1 (satu) buah kipas angin tegak warna putih merek GMC, 1 (satu) buah tas warna merah hitam dengan merek Huawei Global Smartphone,
Dikembalikan kepadaSudarsono Bin Pringgo Sudarmo;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, oleh kami BAHTERA PERANGIN ANGIN,SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Ketua Majelis, TOROWA DAELI, SH.MH. dan KEMAL TAMPUBOLON,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang No.17/Pen.Pid/2019/PT.PLG tanggal 8 Februari 2019 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 , oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.IBROHIM,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh pemohon banding Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
BAHTERA PERANGIN ANGIN,SH.MH
.
TOROWA DAELI, SH.MH.
KEMAL TAMPUBOLON,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
H. IBROHIM,SH.