21/PID.SUS/2013/PN.MMR
Putusan PN MAUMERE Nomor 21/PID.SUS/2013/PN.MMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUMA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dilakukan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: - 5 (lima) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar - 7 (tujuh) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar - 10 (sepuluh) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) Liter berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar Dirampas untuk Negara melalui Pertamina; - 42 (empat puluh dua) lembar uang pecahan Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar . Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 21 / Pid.Sus. / 2013 / PN.Mmr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : JUMA
Tempat lahir : Bonerate.
Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 31 Desember 1970.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn . Melati , RT. 013 RW. 006, Kec. Nita, Kab. Sikka.
Agama : Katholik.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 15-12-2012 s/d tanggal 03-01-2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04-01-2013 s/d tanggal 12-02-2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 04-02-2013 s/d tanggal 23-02-2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 06-02-2013 s/d tanggal 07-03-2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 08-03-2013 s/d tanggal 06-05-2013;
Terdakwa dipersidangan menolak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua pengadilan Negeri Maumere Nomor : 21 / Pid.SUS. / 2013 / PN.Mmr. tanggal 06 Pebruari 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Maumere No. 21 / Pid.SUS. / 2013 / PN.Mmr. tanggal 06 Pebruari 2013 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan dan memperlihatkan barang bukti di persidangan;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang timbul selama pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke Persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, yaitu sebagai berikut :
D A K W A A N:
Bahwa terdakwa JUMA bersama-sama dengan saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di Dermaga Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter yang disubsidi Pemerintah; yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa menghubungi saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui handphone (HP) untuk meminta bantuan membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter dan pada saat itu saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS menyarankan kepada terdakwa supaya membawa serta surat rekomendasi dari pemerintah dan terdakwa menyampaikan kepada saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS akan segera mencari surat rekomendasi tersebut sehingga selanjutnya saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS selaku Direktur PD Mawarani yang memiliki Unit Usaha SPBU mengecek stok Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar di SPBU PD Mawarani di Waidoko, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan ternyata stoknya ada sehingga kemudian saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS menyanggupi permintaan dari terdakwa tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 05.00 WITA, saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS menghubungi saksi AGUSTINUS SUYONO KEKANG alias GUSTI yang sedang bertugas jaga di SPBU PD Mawarani supaya saksi AGUSTINUS SUYONO KEKANG alias GUSTI mengisi semua jerigen yang akan di bawa oleh saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK dengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter kemudian selanjutnya sekitar pukul 06.30 WITA, saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS juga menghubungi saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK supaya saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK membantu saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS mengantarkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar karena yang beli belum ada rekomendasi selanjutnya saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK bertanya kepada saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS "antar dimana ?" dan di jawab oleh saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS "antar di Pelabuhan Lorens Say Maumere karena akan di bawa ke Pulau Pamana untuk isi kapal motor" kemudian saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK menghubungi saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR supaya saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR mencari mobil untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar dari SPBU PD Mawarani ke Pelabuhan Lorens Say Maumere sehingga kemudian saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR meminjam mobil pick up warna hitam milik temannya dan selanjutnya sekitar pukul 07.00 WITA saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR datang kerumah saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS untuk mengambil 18 (delapan belas) jerigen yang sudah dipersiapkan oleh saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS selanjutnya saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR menjemput saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK di kompleks BK3D untuk bersamasama menuju SPBU PD Mawarani di Waidoko, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka;
Bahwa setelah sampai di SPBU PD Mawarani selanjutnya saksi AGUSTINUS SUYONO KEKANG alias GUSTI mengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar sebagaimana permintaan saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS tersebut ke dalam 18 (delapan belas) jerigen yang di bawa oleh saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK dan saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR namun karena jerigen yang di bawa tersebut tidak cukup maka selanjutnya saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK dan saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR menambah jumlah jerigen sebanyak 4 (empat) buah lagi yang di arnbil di SPBU PDMawarani untuk melengkapi pesanan sebanyak 600 (enam ratus) liter tersebut sehingga jumlah seluruh jerigen yang diisi dengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen dengan perincian 5 (lima) buah jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter, 7 (tujuh) buah jerigen dengan ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan 10 (sepuluh) buah jerigen dengan ukuran 30 (tiga puluh) liter selanjutnya setelah saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK dan saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR selesai mengisi Bahan Bakar jenis Solar ke dalam 22 (dua puluh dua) jerigen tersebut selanjutnya saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK bersama-sama dengan saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR mengantarkan 22 (dua puluh dua) jerigen tersebut dengan menggunakan mobil pick up warna hitam ke Pelabuhan Lorens Say Maumere Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka namun karena kapal penumpang dari Pulau Pamana belum masuk ke pelabuhan maka saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK bersama-sama dengan saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR menunggu dan beristirahat di Patung Kristus Raja Maumere;
Bahwa sekitar pukul 11.00 WITA, terdakwa tiba di Pelabuhan Lorens Say Maumere dari Pulau Pamana selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS untuk menanyakan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar yang di pesannya tersebut kepada saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS dan di jawab oleh saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS "sudah ada di pelabuhan" dan sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian, saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK dan saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR yang melihat kapal penumpang dari Pulau Pamana sudah tiba di Pelabuhan Lorens Say segera masuk ke dalam pelabuhan dengan membawa 22 (dua puluh dua) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar yang diangkut dengan menggunakan mobil pick up warna hitam dan bertemu dengan terdakwa kemudian selanjutnya saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK dan saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR menurunkan 22 (dua puluh dua) jerigen tersebut dan mobil dan setelah semua jerigen tersebut diturunkan selanjutnya saksi ANTONIUS NONG ERIK alias ERIK dan saksi RAYMUNDUS KOBARIN DEDI alias KOBAR pulang sedangkan terdakwa memeriksa tutup setiap jerigen tersebut apakah sudah tertutup rapat atau tidak kemudian selanjutnya terdakwa menghubungi saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS mengenai pembayarannya dan tidak beberapa lama kemudian saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS tiba di pelabuhan Lorens Say Maumere untuk menerima pembayaran 600 (enam ratus) liter Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar dari terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan setelah menerima uang tersebut selanjutnya saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS langsung pulang namun tidak lama kemudian datang saksi KETUT BUDI SUWARDANA alias BUDI, saksi NYOMAN TRI SUKRAWAN alias NYOMAN dan saksi FRANSISKO BUMI PEDOR alias SISKO yang masing-masing merupakan anggota polisi POLRES Sikka dan melarang terdakwa untuk memuat Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar tersebut ke atas perahu motor yang akan balik ke Pulau Pamana dan setelah terdakwa diinterogasi maka diketahui jika terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar tersebut tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari pemerintah sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 yang menentukan pembelian dengan menggunakan jerigen diperbolehkan selama terdapat surat rekomendasi dari SKPD Kab. / Kota terkait sehingga selanjutnya saksi KETUT BUDI SUWARDANA alias BUDI, saksi NYOMAN TRI SUKRAWAN alias NYOMAN dan saksi FRANSISKO BUMI PEDOR alias SISKO meminta kepada terdakwa untuk menghubungi saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS sebagai penjualnya dan setelah saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS datang selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos. alias ANIS dan 22 (dua puluh dua) jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter tersebut diamankan ke kantor POLRES Sikka;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti dan oleh karenanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan yaitu sebagai berikut :
Saksi FRANSISKO BUMI PEDOR, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di pelabuhan Lorens Say Maumere Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar menggunakan Jerigen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah;
Bahwa awalnya saksi dan Briptu Nyoman Tri Sukrawan melakukan patroli, kemudian kami berdua mendapat laporan dari Masyarakat bahwa di Pelabuhan Lorens Say ada pengangkutan BBM dengan jumlah besar yang akan di angkut ke pulau Pemana, setelah kami mendapat laporan tersebut lalu teman saksi Briptu Nyoman menelpon Kanit IV Bapak Aiptu I Ketut Budi Suwardana melaporkan tentang laporan masyarakat yang menyatakan ada pengangkutan BBM di Pelabuhan Loren say, kemudian kami menunggu Kanit IV Bapak Budi di pintu masuk pelabuhan, selang 30 (tiga puluh) menit Kanit IV Bapak Budi datang kemudian kami bertiga langsung menuju dermaga dimana kapal jurusan ke Pemana sandar, sesampai di dermaga saksi menemukan 22 (dua puluh dua) jerigen yang berisi BBM solar yang akan dinaikkan ke kapal menuju Pemana,kemudian kami bertiga langsung menanyakan pemilik BBM tersebut, dan lagsung ditemukan pemiliknya yang bernama JUMA , kemudian saksi menanyakan kelengkapan surat suratnya apakah ada surat ijinnya untuk pembelian BBM tetapi Juma (Terdakwa) tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat ijin pembelian BBM lalu kami langsung mengamankan JUMA (Terdakwa) dan barang bukti BBM Solar di Mapolres ;
Bahwa setelah kami introgasi Juma (Terdakwa) mengatakan BBM tersebut dibeli dari Direktur PD Mawarani yang bernama YOHANES VIANEY HANDAYANI alias Anis ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa beli per liternya Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa atas pengakuan Terdakwa Bahan Bakar Minyak Solar tersebut akan dijual kepada Masyarakat Pemana dengan harga Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) per liternya;
Bahwa atas pengakuan Terdakwa BBM Solar pengisiannya di SPBU Mawarani di Waidoko;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa membayar kepada Direktur PD.Mawarani yaitu Yohanes Vianey Handayani alias Anis sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa BBM solar tersebut diangkut menggunakan mobil pick up jenis carry, warna hitam, namun No.Polnya saksi tidak tahu, dan mobil tersebut disiapkan oleh Pak Yohenes Vianey Handayani alias Anis ;
Bahwa ukurannya 22 jerigen berbeda – beda yaitu :
5 (lima) buah jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh ) liter
7 (tujuh) buah jerigen dengan ukuran 25 (dua puluh lima) liter
10 (sepuluh) buah jerigen dengan ukuran 30 (tiga puluh) liter ;
Bahwa setiap pembelian BBM harus disertai dokumen resmi dari Instansi terkait Khusus pembeli BBM yang menggunakan jerigen harus ada surat Ijin resmi atau rekomendasi dari Instansi terkait atau bagian Ekonomi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar jam 05.00 wita, di SPBU milik Perusahaan Daerah Mawarani di Waidoko pak Anis menelpon saksi yang saat itu melaksanakan tugas jaga, lalu Pak Anis telepon memerintahkan saksi dengan mengatakan “ sebentar kalau Kobar dan Erik datang ke SPBU PD Mawarani dengan membawa jerigen sebanyak 22 (dua puluh dua) jerigen kamu isi solar semua “ setelah Pak Anis nelpon sekitar jam 06.00 wita Kobar dan Erik datang ke SPBU PD.Mawarani menggunakan mobil pick up carry warna hitam membawa 22 (dua puluh dua) jerigen, lalu saksi isi satu persatu sampai jerigen penuh semua, setelah jerigen penuh semua lalu dimuat dalam mobil pick up, namun saksi tidak tahu solar tersebut dibawah kemana;
Bahwa saksi sebagai penjaga malam SPBU Perusahaan Daerah Mawarani yang bertugas untuk pengamanan di SPBU pada malam hari hingga pagi dan pagi hari bertugas untuk bersih bersih disekitar SPBU Mawarani ;
Bahwa pak Anis tidak menyebutkan berapa liter tetapi menyebutkan ada 22 (dua puluh dua ) buah jerigen yang harus diisi solar semua berjumlah 600 liter ;
Bahwa saksi tidak tahu karena uangnya bukan diserahkan ke saksi tetapi diserahkan ke pak Anis ;
Bahwa SPBU buka jam 06.00 wita dan pada saat itu SPBU belum buka karena Pak Anis menelpon saksi sekitar am 05.00 wita dan saksi diperintahkan untuk mengisi solar kedalam 22 (dua puluh dua) jerigen ;
Bahwa Kobar dan Erik datang sekitar jam 06.00 wita dan saksi mulai isi Solar kedalam jerigen yang dibawa Erik sekitar Jam 6.20 wita ;
Bahwa tidak ada yang membantu Saksi mengisi dalam mengisi solar ke jerigen tersebut;
Bahwa Kobar dan Erik tidak menunjukkan surat atau rekomendasi dari Instansi terkait ;
Bahwa saksi bertugas jaga malam mulai jam 23.00 wita sampai jam 07.00 wita ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi NYOMAN TRI SUKRAWAN pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di pelabuhan Lorens Say Maumere Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar menggunakan Jerigen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah ;
Bahwa awalnya saksi dan Briptu Fransisko Bumi Pedor melakukan patroli, kemudian kami berdua mendapat laporan dari Masyarakat bahwa di Pelabuhan Lorens Say ada pengangkutan BBM dengan jumlah besar yang akan di angkut ke pulau Pemana, setelah kami mendapat laporan tersebut lalu teman saksi menelpon Kanit I V Bapak Aiptu I Ketut Budi Suwardana melaporkan tentang laporan masyarakat yang menyatakan ada pengangkutan BBM di Pelabuhan Loren say, kemudian kami menunggu Kanit IV Bapak Budi di pintu masuk pelabuhan, selang 30 (tiga puluh) menit Kanit IV Bapak Budi datang kemudian kami bertiga langsung menuju dermaga dimana kapal jurusan ke Pemana sandar, sesampai di dermaga saksi menemukan 22 (dua puluh dua) jerigen yang berisi BBM solar yang akan dinaikkan ke kapal menuju Pemana, kemudian kami bertiga langsung menanyakan pemilik BBM tersebut, dan lagsung ditemukan pemiliknya yang bernama JUMA , kemudian saksi menanyakan kelengkapan surat suratnya apakah ada surat ijinnya untuk pembelian BBM tetapi Juma (Terdakwa) tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat ijin pembelian BBM lalu kami langsung mengamankan JUMA (Terdakwa) dan barang bukti BBM Solar di Mapolres ;
Bahwa setelah kami introgasi Juma (Terdakwa) mengatakan BBM tersebut dibeli dari Direktur PD Mawarani yang bernama YOHANES VIANEY HANDAYANI alias Anis ;
Bahwa total keseluruhan 22 jerigen tersebut berisi 600 liter ;
Bahwa atas pengakuan Terdakwa Bahan Bakar Minyak Solar tersebut akan dijual kepada Masyarakat Pemana ;
Bahwa atas pengakuan Terdakwa BBM Solar pengisiannya di SPBU Mawarani di Waidoko;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa membayar kepada Direktur PD.Mawarani yaitu Yohanes Vianey Handayani alias Anis sebesar Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) ;
Bahwa jerigen tersebut diangkut menggunakan mobil pick up jenis carry, warna hitam, namun No.Polnya saksi tidak tahu, dan mobil tersebut disiapkan oleh Pak Yohenes Vianey Handayani alias Anis ;
Bahwa saat saksi tanya pemilik Jerigen yang berisi BBM Solar yang mengaku sebagai pemilinya adalah JUMA (Terdakwa) ;
Bahwa Ukuran jerigen berbeda – beda yaitu :
5 (lima) buah jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh ) liter
7 (tujuh) buah jerigen dengan ukuran 25 (dua puluh lima) liter
10 (sepuluh) buah jerigen dengan ukuran 30 (tiga puluh) liter ;
Bahwa khusus pembeli Bahan Bakar Minyak yang menggunakan jerigen harus ada surat Ijin resmi atau rekomendasi dari Instansi terkait atau bagian Ekonomi ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa solar akan di jual kembali dengan harga Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) per liternya ;
Bahwa saat pembayaran BBM solar antara Terdakwa dan Yohanes Vianay Handayani saksi belum di pelabuhan, transkasi tersebut dilakukan pagi hari setelah pengisian BBM Solar di SPBU Mawarani di Waidoko, lalu Terdakwa dan Yohanis Vianay Handayani bertemu di Pelabuhan untuk melakukan pembayaran;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ANTONIUS NONG ERIK pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 06.30 wita saksi ditelpon oleh Pak Yohanes Vianey Handayani alias Anis dengan mengatakan “ tolong bantu antar BBM Solar dulu karena yang beli belum ada rekomendasi “ kemudian saksi bertanya “ antar dimana ? “ Pak Anis jawab “ antar di pelabuhan Lorens Say Maumere karena akan di bawa ke pulau Pemana untuk isi kapal motor “ kemudian saksi menelpon Kobar saksi tanya “ apakah ada mobil “ Kobar jawab “ saya tidak ada mobil mau buat apa ?” lalu saksi menjawab “ kakak Anis Ngaji ada suruh muat Solar “ lalu Kobar Jawab “ ok kalau begitu kamu tunggu saya cari mobil dulu “ kemudian datang Kobar membawa mobil pick up warna hitam menjemput saksi di belakang BK3D , dan saat itu kobar sudah muat jerigen 18 (delapan belas) jerigen kemudian kami langsung menuju SPBU PD Mawarani di Waidoko mengisi solar kedalam jerigen, setelah kami isi solar dalam jerigen ternyata 18 (delapan belas)jerigen tidak cukup kemudian saksi pinjam jerigen 4 (empat) pada orang yang jual bensin dipinggir jalan, setelah 22 (dua puluh dua) jerigen terisi semua, kami langsung mengantar ke Pelabuhan Lorens Say, karena kapal dari pulau pemana belum masuk lalu kami menunggu di luar pelabuhan tepatnya di patung Kristus Raja Maumere, sekitar pukul 11.00 kapal motor baru masuk dari Pemana, lalu kami masuk Pelabuhan dan bertemu dengan Juma, setelah itu saksi dan Kobar menurunkan BBM Solar selesai menurunkan BBM Solar saksi dan Kobar langsung pulang ;
Bahwa yang menerima uang penjualan BBM solar Pak Anis sendiri dari terdakwa;
Bahwa 22 jerigen tersebut berisi Sebanyak 600 (enam ratus) liter ;
Bahwa Kobar mengambil uang ongkos angkut mobil sore hari sekitar pukul 15.30 wita, setelah Kobar ambil uang dari Pak Anis Kobar ceritera Pak Anis memberikan uang, sebanyak Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk ongkos angkut mobil Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk saksi Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi langsung bertemu terdakwa, karena begitu kami masuk kedalam pelabuhan dan parkir ditempat kapal motor dari Pemana yang baru sandar, kemudian ada orang yang mendekati mobil pick up kami yang sementara parkir, lalu ada orang yang mendekati kami menanyakan ini solar dari Pak Anis Ya ? saksi jawab ya, lalu saksi tanya kamu Juma ya ? di jawab ya ;
Bahwa ukuran tidak sama hanya saksi tidak ingat lagi perjerigennya ukuranya berapa berapa, saksi hanya tahu jumlah keseluruhan dalam 22 (dua puluh dua) jerigen tersebut adalah berjumlah 600 liter ;
Bahwa Yang menyiapkan jerigen Pak Anis sebanyak 18 (delapan belas ) jerigen sedangkan 4 (empat) jerigen saksi pinjam ditempat orang jual bensin di pinggir jalan dekat SPBU Waidoko, sedangkan mobil Pick Up yang digunakan untuk mengangkut BBM Solar ke Pelabuhan Lorens Say, saksi tidak tahu mobilnya siapa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi Ahli MUHAMMAD FARUQ pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT.Pertamina (Persero) sebagai Sales Representative Retail Wilayah XIII – Sales Area NTT, Feul Retal Marketing Region V PT. Pertamina (Persero) ;
Bahwa tugas dan wewenang saksi adalah melakukan pembinaan kepada Retail Outlet baik itu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) maupun APMS (Agen Premium dan Solar) Agen Minyak Tanah dan SPDN/SPBN untuk nelayan serta menyalurkan BBM kepada masyarakat bagi sektor Retail di Wilayah Pulau Flores ;
Bahwa saksi tidak tentu kalau SPBU, APMS, SPDN/SPBN maupun penyaluran minyak kepada masyarakat dinilai baik maka pembinaan atau pengawan dilakukan satu bulan sekali kalau dinilai tidak baik maka pengawasannya dilakukan satu minggu sekali ;
Bahan Bakar Minyak yang dikirim dari Depo Pertamina khusus untuk Wilayah Maumere Bahan Bakar Minyak bersubsidi, sedangkan untuk Wilayah lainnya ada yang BBM non Subsidi seperti Pertamax dan Solar Non Subsidi;
Bahwa harga eceran perliternya untuk BBM bersubsidi ialah Bensin (Gasoline) RON 88 dan minyak Solar ( Gas oil) sebesar Rp.4.500.- (empat ribu lima ratus rupiah) sedangkan Minyak Tanah (Karosene) sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dasar harga jual eceran Bensin dan Solar perliternya Rp.4.500.- (empat ribu lima ratus rupiah) adalah Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2012 pasal 3 ayat 1(a) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 15 Tahun 2012 Harga jual eceran perliternya untuk BBM bersubsidi adalah Rp.4.500.- (empat ribu lima ratus rupiah) jadi tidak dibenarkan atau dilarang lembaga penyalur seperti SPBU menjual BBM bersubsidi melebihi harga perliternya yang telah ditentukan Pemerintah;
Bahwa sesuai dengan Kepres No.15 Tahun 2012 Konsumen bisa membeli Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen selama konsumen membawa surat rekomendasi dari Kantor Dinas terkait di Kabupaten atau Kota ;
Bahwa makna dari surat Rekomendasi bila konsumen beli Baha Bakar Minyak di SPBU adalah Kepres No.15 Tahun 2012 maknanya yaitu untuk menghindari Penyimpangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak;
Bahwa ada beberapa dampak yang mengakibatkan yaitu :Kerugian terhadap Negara, ada potensi kekurangan Bahan Bakar Minyak di Depot Pertamina sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan minyak pada masyarakat seperti pada bulan Nopember tahun 2012, terjadi kelangkaan minyak (Over Kota);
Bahwa titik serah adalah tempat berakhirnya tanggung jawab badan usaha dalam menjamin harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu seperti Bensin, Solar;
Bahwa tidak dibenarkan karena melanggar Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012 tantang titik serah BBM bersubsidi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos Alias ANIS pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Dermaga Pelabuhan Lorens Say Maumere Kelurahan Kota Uneng Kabupaten Sikka terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar menggunakan Jerigen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa Juma menelpon saksi melalui HP untuk minta bantuan membeli
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter untuk keperluan kapal ikannya di Pulau Pemana lalu saksi mengecek stok di SPBU Mawarani, setelah saksi cek ternyata bisa kemudian saksi menyetujui, lalu besuknya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 05.00 wita saksi menelpon penjaga malam SPBU PD.Mawarani yang bernama Gusti untuk menyiapkan 600 (enam ratus) liter solar, kemudian saksi menelpon Erik untuk mencari kendaraan untuk muat solar kepelabuhan Lorens Say, lalu Erik dan Kobar menuju SPBU PD Mawarani di Waidoko untuk mengisi Bahan Bakar Minyak Solar kedalam jerigen setelah selesai mengisi Bahan Bakar Minyak Solar dalam jerigen sebanyak 600 (enam ratus) liter kemudian Erik dan Kobar mengantar BBM tersebut ke pelabuhan Lorens Say, kemudian sekitar pukul 11.00 wita Erik menelpon saksi menyuruh datang ke Pelabuhan untuk mengambil uang penjualan solar sebanyak 600 lier tersebut ;
Bahwa saksi bekerja di PD (Perusahaan Daerah) Mawarani menjabat sebagai Direktur;
Bahwa Perusahaan Daerah Mawarani bergerak dalam bidang kontruksi bangunan dan usaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) ;
Bahwa sesuai dengan Kepres No.15 Tahun 2012 Konsumen bisa membeli Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen selama konsumen membawa surat rekomendasi dari Kantor Dinas terkait di Kabupaten atau Kota;
Bahwa terdakwa Juma tidak ada surat rekomendasinya ;
Bahwa dalam pikiran Saksi hanya bertujuan untuk membantu Terdakwa karena Bahan Bakar Minyak Solar tersebut dipergunakan untuk mencari ikan ;
Bahwa saksi jual perliternya Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 15 Tahun 2012 Harga jual eceran perliternya untuk BBM bersubsidi adalah Rp.4.500.- (empat ribu lima ratus rupiah) jadi tidak dibenarkan atau dilarang lembaga penyalur seperti SPBU menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi melebihi harga per liternya yang telah ditentukan Pemerintah ;
Bahwa saksi yang menyiapkan dari rumah senbanyak 18 (delapan belas) jerigen, karena tidak cukup untuk mengisi 600 (enam ratus) liter saksi perintahkan Erik untuk mengambil 4 (empat) jerigen di SPBU PD.Mawarani ;
Bahwa saksi menerima uang dari terdakwa Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa saksi memberi Kobar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos angkut sedangkan Erik saksi beri Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak sempat setor ke Perusahaan Daerah Mawarani karena saksi sudah ditangkap dan ditahan di Polres ;
Bahwa perbuatansaksi tidak dibenarkan karena melanggar Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012 tentang titik serah BBM bersubsidi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan pembuktiannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
5 (lima) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
7 (tujuh) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
10 (sepuluh) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) Liter berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar
42 (empat puluh dua) lembar uang pecahan Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah)
6 (enam) lembar uang pecahan Np.100.000. (seratus ribu rupiah)
yang telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan selanjutnya membenarkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 11.00 wita di pelabuhan Lorens Say, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar menggunakan Jerigen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa menelpon Pak Anis melalui HP untuk minta bantuan membali BBM jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter untuk keperluan kapal ikan terdakwa di Pulau Pemana lalu Pak Anis menyetujui, besuknya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa berangkat dari Pulau Pemana menuju Maumere dengan menggunakan kapal motor, sekitar pukul 11.00 wita terdakwa tiba di pelabuhan Lorens Say, kemudian terdakwa menelpon Pak Anis menanyakan pesanan Terdakwa Bahan Bakar Solar lalu Pak Anis menjawab “ Bahan Bakar Minyak Solar sudah dipelabuhan tidak lama kemudian Terdakwa melihat mobil Pick Up warna hitam parkir membawa jerigen yang berisi bahan bakar minyak solar, lalu Terdakwa tanya apakah ini Bahan Bakar Minyak Solar dari pak Anis lalu Erik jawab ya, kemudia bahan bakar minyak solar dalam jerigen tersebut diturunkan lalu Terdakwa periksa tutupannya, setelah selesai periksa Terdakwa menelpon Pak Anis menanyakan bagaimana pembayarannya, lalu Pak Anis jawab “ saya kepelabuhan” kemudian Terdakwa transaksi dengan Pak Anis di pelabuhan Lorens Say , dan terdakwa menyerahkan uang kepada Pak Anis sebanyak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) kemudian Pak Anis pulang;
Bahwa ukurannya tidak sama jerigen yang ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 5 (lima) jerigen, ukuran 25 (dua puluh lima) liter sebanyak 7 (tujuh) jerigen, ukuran 30 (tiga puluh) liter sebanyak 10 (sepuluh) jerigen ;
Bahwa terdakwa BBM solar tersebut untuk mengisi Bahan Bakar motor laut milik terdakwa untuk menangkap ikan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya yang telah dibacakan di persidangan dan yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JUMA Alias JUMA, bersalah melakukan Tindak Pidana " setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU.RI. No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan kami;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa JUMA Alias JUMA, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda Rp. Sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga ) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
5 (lima) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
7 (tujuh) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
10 (sepuluh) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) Liter berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar
Dirampas untuk Negara melalui Pertamina;
42 (empat puluh dua) lembar uang pecahan Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah)
6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000. (seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan namun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti dalam perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim memperoleh kesimpulan tentang adanya fakta peristiwa, yaitu sebagai berikut:
Bahwa Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di pelabuhan Lorens Say Maumere Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar menggunakan Jerigen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa menelpon Pak Anis melalui HP untuk minta bantuan membali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter untuk keperluan kapal ikan terdakwa di Pulau Pemana lalu saksi mengisi 22 jerigen bahan bakar minyak solar SPBU PD.Mawarani, kemudian jerigen tersebut diturunkan di pelabuhan Lorens Say Maumere kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada Pak Anis sebanyak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa apakah fakta-fakta peristiwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana terurai berikut ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar pasal 55 UU. RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa“ disini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan yang dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, telah ternyata bagi Majelis Hakim terdakwa JUMA adalah subyek perbuatan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dalam hal ini dan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa dengan tegas membenarkan bahwa identitas terdakwa yang disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah menunjuk diri terdakwa sendiri yang oleh karenanya surat dakwaan Penutut Umum tersebut tidaklah error ini persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur “barang siapa” yang dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri terdakwa;
Ad.2. Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah:
Menimbang, bahwa menyalahgunakan pengangkutan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya mengenai cara mengangkut suatu barang, bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di pelabuhan Lorens Say
Maumere Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar menggunakan Jerigen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah kepada saksi Yohanes Vianey Handayani alias Anis di SPBU PD.Mawarani di Waidoko;
Menimbang, bahwa berdasrkan keterangan ahli dalam Kepres No.15 Tahun 2012 Konsumen bisa membeli Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen selama konsumen membawa surat rekomendasi dari Kantor Dinas terkait di Kabupaten dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan saksi Yohanes Vianey Handayani alias Anis bahwa terdakwa tidak mempunyai surat rekomendasi dari instansi yang berwenang dan saksi Yohanes Vianey Handayani alias Anis juga mengetahuinya , tetapi tetap saja 22 jerigen berisi 600 liter tersebut diisi oleh BBM solar bersubsidi, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Yohanes Vianey Handayani alias Anis telah melanggar ketentuan pemerintah yang berlaku, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa membuat tidak tercapainya tujuan pemerintah untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tidak tercapai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah telah terbukti dan terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan:
Menimbang bahwa sub unsur ini berbentuk alternatif yaitu terbuktinya salah satu unsur perbuatan maka unsur yang lain tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan „Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”, merupakan perbuatan masing-masing terdakwa tersebut dan tidak harus sedemikian lengkapnya tetapi cukup dengan adanya inisiatip bersama dan atau cara pembagian tugas dari masing-masing terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos Alias ANIS dan tedakwa di persidangan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa Juma menelpon saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos Alias ANIS melalui HP untuk minta bantuan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 600 (enam ratus) liter untuk keperluan kapal ikan terdakwa di Pulau Pemana kemudian saksi menyetujui, lalu besuknya pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 05.00 wita saksi menelpon penjaga malam SPBU PD.Mawarani yang bernama Gusti untuk menyiapkan 600 (enam ratus) liter solar selanjutnya saksi YOHANES VIANEY HANDAYANI, S.Sos Alias ANIS menerima uang dari terdakwa Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) tetapi pada saat 22 jerigen BBM solar tiba di pelabuhan L. say Maumere terdakwa ditangkap oleh Polisi, maka berdasarkan hal tersebut unsur “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan ”, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dakwaan yang dimaksud disini telah terbukti dan terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal 55 UU. RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa yang oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut , Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada perbuatan terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan perekonomian Negara;
Hal yang meringankan:
Terdakwa telah membayar lunas pembelian bahan bakar minyak yang di pesan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti dan terdakwa patut dijatuhi pidana maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini maka Terdakwa tersebut harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;
Mengingat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya ketentuan pasal 55 UU. RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JUMA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menjatuhkan pula pidana denda Rp.60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
5 (lima) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
7 (tujuh) buah jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar
10 (sepuluh) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) Liter berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar
Dirampas untuk Negara melalui Pertamina;
42 (empat puluh dua) lembar uang pecahan Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah)
6 (enam) lembar uang pecahan Rp.100.000. (seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar . Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada hari: Senin, tanggal 01 April 2013, oleh Kami: BESLIN SIHOMBING, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, PUTU DIMA INDRA, SH., serta ALDO ADRIAN HUTAPEA, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ANIK SURYANTI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere serta dihadiri oleh WINARKO, SH.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere dan dihadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS:
PUTU DIMA INDRA, SH. BESLIN SIHOMBING, SH., MH.
ALDO ADRIAN HUTAPEA, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI:
ANIK SURYANTI, SH