69/Pid.Sus/2014/PN.Plh
Putusan PN PELAIHARI Nomor 69/Pid.Sus/2014/PN.Plh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI PURWANTO Als ADI Bin BUDIONO
pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan
P
Nomor :69/Pid.Sus/2014/PN.Plh
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ADI PURWANTO Als ADI Bin BUDIONO;
Tempat lahir : Bojonegara ;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 7 Agustus 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl.Hasanudin Blok F Desa Sebamban Rt.4/2 Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut ;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD (Tamat) ;
Terdakwa telah ditahan dengan jenis Penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 13 Nopember 2013 Nomor : Sp.Han/31/XI/2013/Reskrim, sejak tanggal 13 Nopember 2013 s/d 2 desember 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 29 Nopember 2013 Nomor : B-3148/Q.3.18/Euh.1/11/2013 sejak tanggal 3 Desember 2013 s/d 9 Januari 2014 ;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik tanggal 10 Januari 2014 Nomor SP.Han/I/I/2014/Reskrim ;
Penuntut Umum tanggal 25 Maret 2014 Nomor : Print-319/Q.3.18/Euh.2/03/2014 sejak tanggal 25 maret 2014 s/d tanggal 3 April 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 4 April 2014 Nomor :69/Pid.Sus/2014/PN.Plh.sejak tanggal 4 April 2014 s/d tanggal 3 mei 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 22 April 2014 Nomor :69/Pen.Pid/2014/PN.Plh.sejak tanggal 4 Mei 2014 s/d tanggal 2 Juli 2014
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberikan haknya secara patut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan ;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pelaihari ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA : PDM-29/Pelai/Euh.2/03/2014, Rabu, 30 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ADI PURWANTO Als ADI Bin BUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADI PURWANTO Als ADI Bin BUDIONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama menjalani penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju hem lengan pen dek warna abu-abu ;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Suzuki ;
Dikembalikan kepada Sdri.SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak melakukan Pembelaan terhadap dirinya, Terdakwa hanya meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesal sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan juga menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor REG.PERKARA : PDM-29Pelai/Euh.2//03/2014, tanggal 6 Maret 2014 sebagai berikut :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa ADI PURWANTO Als ADI Bin BUDIONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan September tahun 2013, Oktober tahun 2013 dan tpada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa Sungai Danau, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu dan di rumah orang tua saksi SITI NURALIFAH Binti BAIDI (saksi SITI) yang berada di Jl. Hasanudin Rt. 4 Desa Sebamban Baru, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan 84 Ayat (2) KUHAP, “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan berlanjut ”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 terdakwa telah menikahi saksi SITI NURALIFAH Binti BAIDI (saksi SITI);
Bahwa pada bulan September tahun 2013, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa yang merasa cemburu dengan korban karena berkomunikasi dengan laki-laki lain dan menolak untuk diajak pergi ke Jawa, kemudian melakukan pemukulan kepada saksi SITI dengan menggunakan tangan kosong pada bagian wajah hingga wajah korban mengalami luka lebam;
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2013, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa kembali melakukan pemukulan kepada saksi SITI pada bagian perut sehingga mengalami pendarahan, yang mana pada saat itu saksi SITI dalam keadaan hamil;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah orang tua saksi SITI yang berada di Jl. Hasanudin Rt. 4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut terdakwa kembali melakukan kekerasan kepada saksi SITI dengan cara meremas tangan kiri saksi SITI hingga mengalami luka lebam dan melempar kunci kontak sepeda motor tepat pada bagian kaki sebelah kiri hingga mengalami luka lebam;
Bahwa akibat pemukulan yang sering dilakukan terdakwa kepada saksi SITI tersebut saksi SITI merasa trauma dan takut apabila kumpul dengan terdakwa lagi;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 050/XI/Ver/PKM-K/2013 tanggal 12 November 2013 yang ditandatangani dr. ENDIK ARIFIANTO terhadap saksi SITI NURALIFAH diperoleh hasil sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik
Pada korban ditemukan luka lebam ditangan sebelah kiri dan luka lebam pada kaki sebelah kiri
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang
Terhadap korban dilakukan pengobatan dan perawatan secukupnya
Korban dipulangkan dalam keadaan baik
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas seseorang korban perempuan berumur 17 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka lebam ditangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Hal demikian diakibatkan oleh benturan benda keras dengan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ADI PURWANTO Als ADI Bin BUDIONO pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah orang tua saksi SITI NURALIFAH Binti BAIDI (saksi SITI) yang berada di Jl. Hasanudin Rt. 4 Desa Sebamban Baru, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan 84 Ayat (2) KUHAP, “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 terdakwa telah menikahi saksi SITI NURALIFAH Binti BAIDI (saksi SITI);
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah orang tua saksi SITI yang berada di Jl. Hasanudin Rt. 4 Desa Sebamban Baru, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut, karena merasa cemburu dengan saksi SITI yang telah berkomunikasi dengan laki-laki lain, terdakwa kemudian melakukan kekerasan kepada saksi SITI dengan cara meremas tangan kiri saksi SITI hingga mengalami luka lebam dan melempar kunci kontak sepeda motor tepat pada bagian kaki sebelah kiri hingga mengalami luka lebam;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi SITI tersebut saksi SITI merasa trauma dan takut apabila kumpul dengan terdakwa lagi;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 050/XI/Ver/PKM-K/2013 tanggal 12 November 2013 yang ditandatangani dr. ENDIK ARIFIANTO terhadap korban SITI NURALIFAH diperoleh hasil sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik
Pada korban ditemukan luka lebam ditangan sebelah kiri dan luka lebam pada kaki sebelah kiri
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang
Terhadap korban dilakukan pengobatan dan perawatan secukupnya
Korban dipulangkan dalam keadaan baik
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas seseorang korban perempuan berumur 17 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka lebam ditangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Hal demikian diakibatkan oleh benturan benda keras dengan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti, sehingga untuk membuktikan Dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing saksi-saksi tersebut memberikan keterangannya sebagai berikut :
1. SaksiSITI NUR ALIFAH Binti BAIDI :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dirumah kontrakkan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu dan yang terakhir pada tanggal 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupatn Tanah Laut ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 29 Agustus 2013 ;
Bahwa tidak lama menikah pada bulan September 2013 di rumah kontrakan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu saksi dipukul oleh Terdakwa pada bagian wajah hingga wajah saksi lebam ;
Bahwa pada bulan Nopember 2013 ditempat yang sama Terdakwa memukul saksi pada bagian perut sehingga saksi merasakan sakit dan pada waktu itu saksi sedang dalam keadaan hamil dan saksi sampai mengalami pendarahan ;
Bahwa yang ketiga Terdakwa melakukan pemukulan lagi pada 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupatn Tanah Laut Terdakwa meremas tangan saksi hingga lebam dan saksi juga dilempar dengan menggunakan kunci kontak hingga kaki saksi mengalami lebam ;
Bahwa yang menjadi permasalahan tersebut adalah saksi tidak boleh keluar rumah dan berbicara dengan orang lain atau tetangga ;
Bahwa sebelum menikah saksi sudah mengenal Terdakwa selama 6 (enam) bulan tetapi Terdakwa pada waktu buru-buru mengajak untuk segera menikah ;
Bahwa orang tua Terdakwa tidak datang dalam pernikahan tersebut dan saksi sampai saat ini tidak pernah bertemu dengan orang tua Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi tetapi kenyataannya Terdakwa masih saja melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa saksi merasa takut dan trauma akan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa yang melaporkan perbuatan Terdakwa adalah Bapak saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
2.Saksi SARIANATO Bin MUNAWER:
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut yang saksi tahu saksi mendapatkan cerita dari saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI telah dipukul oleh Terdakwa pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dirumah kontrakkan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu dan yang terakhir pada tanggal 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupatn Tanah Laut ;
Bahwa pada waktu saksi dalam keadaan hamil 2 (dua) bulan juga pernah ditendang perutnya oleh Terdakwa sehingga mengalami pendarahan ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI kalau telah dipukul lagi oleh Terdakwa dan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI akan dibawa ke Jawa oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan orang tua saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa saksi langsung mencarai keberadaan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI yang pada waktu itu ada dipenginapan Barokah di dekat pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin ;
Bahwa saksi langsung membawa pulang saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI bersama dengan Terdakwa dan saksi melihat ada luka lebam pada saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong;
Bahwa saksi langsung melaporkan Terdakwa ke kantor Polisi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
3.Saksi MUHAMMAD YULIANSYAH Bin WARSIDI :
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut yang saksi tahu saksi mendapatkan cerita dari saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI telah dipukul oleh Terdakwa pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dirumah kontrakkan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu dan yang terakhir pada tanggal 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupatn Tanah Laut ;
Bahwa pada waktu saksi dalam keadaan hamil 2 (dua) bulan juga pernah ditendang perutnya oleh Terdakwa sehingga mengalami pendarahan ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI kalau telah dipukul lagi oleh Terdakwa dan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI akan dibawa ke Jawa oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan orang tua saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa saksi melihat luka lebam yang ada di saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ketika saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI datang ke rumah saksi ;
Bahwa SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI datang kerumah saksi karena minta pendapat tentang pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi langsung mencarai keberadaan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI yang pada waktu itu ada dipenginapan Barokah di dekat pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
4.Saksi MARYATUN Binti MUNAWER :
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut yang saksi tahu saksi mendapatkan cerita dari saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI telah dipukul oleh Terdakwa pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dirumah kontrakkan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu dan yang terakhir pada tanggal 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupatn Tanah Laut ;
Bahwa pada waktu saksi dalam keadaan hamil 2 (dua) bulan juga pernah ditendang perutnya oleh Terdakwa sehingga mengalami pendarahan ;
Bahwa saksi kemudian membawa saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ke ruamh sakit ;
Bahwa saksi sudah pernah menasehati saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI dan Terdakwa namun Terdakwa tidak menurut ;
Bahwa Terdakwa pernah juga meminta maaf tetapi setelah itu mengulanginya lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan di persidangan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju hem lengan pen dek warna abu-abu ;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Suzuki ;
dan surat bukti yaitu berupa hasil visum et repertum Nomor : 050/XI/Ver/PKM-K/2013 tanggal 12 November 2013 yang ditanda tangani dr.ENDIK ARIFIANTO terhadap saksi SITI NURALIFAH diperoleh hasil sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan baik ;
Pada korban ditemukan luka lebam ditangan sebelah kiri dan luka lebam pada kaki sebelah kiri ;
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang ;
Terhadap korban dilakukan pengobatan dan perawatan secukupnya ;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik ;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas seseorang korban perempuan berumur 17 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka lebam ditangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Hal demikian diakibatkan oleh benturan benda keras dengan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuann surat bukti dan barang bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dann surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa itu tersebut terjadi sekitar pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dirumah kontrakkan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu dan yang terakhir pada tanggal 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupatn Tanah Laut ;
Bahwa Terdakwa dan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 29 Agustus 2013 ;
Bahwa 1 (satu) bulan setelah menikah saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI dekat dengan seorang laki-laki ;
Bahwa saksi sudah mengingatkan dengan baik-baik tetapi saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI tidak menghiraukannya dan Terdakwa kemudian marah dan melakukan pemukulan ;
Bahwa Terdakwa pernah sendiri melihat saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI berdua dengan laki-laki duduk dibelakang rumah makan dan setelah itu Terdakwa mendekati saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI dan mecubitnya ;
Bahwa Terdakwa gtidak kenal dengan laki-laki tersebut dan 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa mengajak saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI untuk pulang kerumah mertuanya ;
Bahwa setelah berpacaran selama 6 (enam) bulan Terdakwa langsung mengajak menikah dengan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa sebelum menikah Terdakwa tidak ada perjanjian dengan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa Terdakwa merasa khilaf dan cemburu sehingga melakukan pemukulan terhadap saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang satu dengan yang lainnya bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa itu tersebut terjadi sekitar pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dirumah kontrakkan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu dan yang terakhir pada tanggal 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupatn Tanah Laut ;
Bahwa Terdakwa dan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 29 Agustus 2013 ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI karena Terdakwa melihat saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI berdua dengan laki-laki lain dan Terdakwa sudah megaingatkan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI tetapi saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI tidak mempedulikannya;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pemukulan terhadap saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI dibagian perut yang pada waktu itu dalam saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI hamil hingga mengalami pendarahan ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dan membuat luka lebam pada saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 050/XI/Ver/PKM-K/2013 tanggal 12 November 2013 yang ditanda tangani dr.ENDIK ARIFIANTO terhadap saksi SITI NURALIFAH mengalami luka lebam ditangan dan luka lebam pada kaki sebelah kiri ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya ;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 jo Pasal 64 (1) KUHP Atau Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan salah satu dakwaan Penuntut Umum yang sesuai denga fakta-fakta yang ada dipersidangan yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 jo Pasal 64 (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga Dilakukan oleh suami terhadap istri ;
Bebearapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan berlanjut ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah subyek hukum dalam hukum pidana, baik badan hukum atau perorangan, yang apabila dikaitkan dengan perkara pidana ini Penuntut Umum telah menunjuk pada diri Terdakwa yang identitasnya tersebut dalam berita acara persidangan dan telah pula dikutip dalam putusan ini. Identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal oleh Terdakwa sehingga tidak terjadi adanya Error in persona dan dipersidangan Terdakwa dapat beraktivitas dengan menjawab semua pertanyaan tentang perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis hakim berkesimpulan unsure barang siapa telah terbukti ;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah terjadi persesuaian baik berupa keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa bahwa peristiwa itu tersebut terjadi sekitar pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dirumah kontrakkan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu dan yang terakhir pada tanggal 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa dan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 29 Agustus 2013, Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI karena Terdakwa melihat saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI berdua dengan laki-laki lain dan Terdakwa sudah megaingatkan saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI tetapi saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI tidak mempedulikannya, Terdakwa pernah melakukan pemukulan terhadap saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI dibagian perut yang pada waktu itu dalam saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI hamil hingga mengalami pendarahan, Terdakwa melakukan pemukulan dan membuat luka lebam pada saksi SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 050/XI/Ver/PKM-K/2013 tanggal 12 November 2013 yang ditanda tangani dr.ENDIK ARIFIANTO terhadap saksi SITI NURALIFAH diperoleh hasil sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar dan keadaan baik ;
Pada korban ditemukan luka lebam ditangan sebelah kiri dan luka lebam pada kaki sebelah kiri ;
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang ;
Terhadap korban dilakukan pengobatan dan perawatan secukupnya ;
Korban dipulangkan dalam keadaan baik ;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas seseorang korban perempuan berumur 17 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka lebam ditangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Hal demikian diakibatkan oleh benturan benda keras dengan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu ;
Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsure melakukan perbuatan keras fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri telah terbukti ;
Ad.3. Bebearapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan berlanjut ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terhadap saksi SITI NURALIFAH dilakukan secra berlanjut yaitu peristiwa itu tersebut terjadi sekitar pada bulan September 2013 sampai dengan bulan Nopember 2013 dirumah kontrakkan saksi di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui. Kabupaten Tanah Bumbu dan yang terakhir pada tanggal 9 Nopember 2013 terjadi di rumah orang tua saksi di jalan Hasanuddin Rt.4 Desa Sebamban Baru, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut
Menimbang bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsure bebearapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan berlanjut telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum dakwaan Penunut Umum telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, melanggar pasal 44 ayat (1) UUNo.23 tahun 2004 jo Pasal 64 (1) KUHP dan sudah sepantasnya dihukum sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, dalam perkara ini Terdakwa oleh Penuntut Umum agar dijatuhi hukuman selama 2 (dua) tahun penjara dengan perintah agar tetap ditahan;
Menimbang bahwa, atas tuntutan tersebut, setelah memperhatikan Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam perkara ini terhadap kwalifikasi tindak pidananya yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, sedangkan mengenai lamanya hukuman yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa dipandang terlalu berat bagi Terdakwa sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan sendiri hukuman yang pantas dan sesuai dengan keadaan Terdakwa dan keadilan bagi semua pihak ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu
1 (satu) lembar baju hem lengan pen dek warna abu-abu ;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Suzuki ;
Karena barang bukti tersebut milik saksi korban SITI NUR ALIFAH maka dikembalikan kepada saksi SITI NUR ALIFAH ;
Dan hasil visum et repertum Nomor : 050/XI/Ver/PKM-K/2013 tanggal 12 November 2013 yang ditanda tangani dr.ENDIK ARIFIANTO tetap terlampir dalam berkas ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman yang akan dijalani Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka dan trauma pada korban SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dalam persidangan serta mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan suatu pembalasan, melainkan bertujuan pula untuk suatu pembinaan agar kelak orang-orang yang telah menempuh jalan hidup yang sesat dapat menjadi baik kembali sehingga dapat berguna ditengah-tengah masyarakat, oleh karenanya lama pidana akan dijatuhkan perlu disesuaikan dengan rasa keadilan dan kepatutan bagi semua pihak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilaksanakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut akan dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, oleh karena Terdakwa pada saat putusan perkara ini berada dalam Tahanan karena ada kekhawatiran Terdakwa akan melarikan diri, atau akan mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP, Majelis akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Mengingat pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 (1) KUHP dan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADI PURWANTO Als ADI Bin BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Secara Terus Menerus ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) lembar baju hem lengan pen dek warna abu-abu ;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Suzuki ;
Dikembalikan kepada Sdri.SITI NUR ALIFAH Binti BAIDI ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014 oleh kami BENEDICTUS RINANTA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, YUNITA HENDARWATI, SH dan SAMSIATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh SULISTIYANTO sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh EKO HARTOYO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari serta Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUAMAJELIS,
1. YUNITA HENDARWATI, SH BENEDICTUS RINANTA, SH
2. SAMSIATI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
SULISTIYANTO