150/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 150/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Other Participants (1)
-Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm)
-MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 8 (delapan) buah kondom ; - 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis dextromerthophan telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 5 (lima) butir, sisa 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir obat jenis dextromerthophan dan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen (zenith) yang telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 1 (satu) butir, sisa 9 butir ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015, oleh Frida Ariyani, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Emna Aulia, S.H dan Akhmad Rosady, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fatmawati, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Siti Murharjanti, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 150/Pid.Sus /2015/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) |
| 2. | Tempat lahir | : | Tapin |
| 3. | Umur / Tanggal lahir | : | 23 Tahun / 3 April 1991 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Perempuan |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Remo Rt. 003 Kec. Parampasan Kab. Banjar |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Ibu rumah tangga |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d tanggal 6 April 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2015 s/d tanggal 16 Mei 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2015 s/d tanggal 26 Mei 2015 ;
Hakim sejak tanggal 22 Mei 2015 s/d tanggal 20 Juni 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 21 Juni 2015 s/d tanggal 19 Agustus 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 150/Pid/2015/PN. Rta tanggal 22 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 150/Pid/2015/PN. Rta tanggal 22 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta memberi bantuan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah kondom ;
- 1 (satu) bungkus plastik yangdidalamnya berisi 490 butir obat jenis dextromerthophan telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 5 butir, sisa 485 butir obat jenis dextromerthophandan 10 butir obat jenis carnophen (zenith) yang telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 1 butir, sisa 9 butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan)
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Kesatu ;
Bahwa ia terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) bersama-sama dengan saksi Taniyah alias Tania Binti Daidin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin (didepan Rutan Rantau) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang yang berwenang mengadili, melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) beberapa kali sudah sering menjual obat jenis dextro dan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical kepada masyarakat antara lain kepada tahanan yang ada didalam Rutan Rantau yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk sampai akhirnya perbuatan terdakwa menjual obat jenis dextro diketahui oleh pihak kepolisian yang telah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical adalah setelah terdakwa mendapatkan pesanan obat dextro dan obat carnophen untuk dijual dari seseorang tahanan yang ada didalam Rutan Rantau kemudian terdakwa menyuruh dan mengajak saksi Taniyah untuk mengantarkan obat dextro dan obat carnophen tersebut kedalam Rutan Rantau dengan member upah sekitar Rp100.000,00 s/d Rp150.000,00 yang diberikan terdakwa setelah skasi Taniyah berhasil mengedarkan/mengantarkan obat dextro dan carnophen kepada pemesan didalam Rutan sampai akhirnya perbuatan terdakwa dansaksi Taniyah tersebut diketahui oleh petugas kepolisian yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi Taniyah mengedarkan obat dextro dan obat carnophen di Rutan selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah dan menemukan barang bukti berupa obat carnophen dan dextro yang disimpan terdakwa dan saksi Taniyah dengan cara dimasukkan kedalam alat kelamin terdakwa dan saksi Taniyah yang sebelumnya terlebih dahulu dimaasukkan kedalam kondom, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah berupa 500 (lima ratus) butir obat dextro yang disimpan didalam alat kelamin saksi Taniyah dan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat dextro dan 10 (sepuluh) obat jenis carnophen yang disimpan didalam alat kelamin terdakwa ;
Bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari saudara H. Adut dengan harga Rp400.000,00 setiap boxnya (1000 butir/box) dengan tujuan untuk dijual dan keutungan yang diperoleh terdakwa adalah Rp300.000,00 setiap box karena terdakwa menjual obat dextro tersebut setiap boxnya seharga Rp700.000,00 ;
Bahwa terdakwa dan saksi Taniyah dalam mengedarkan obat dextro dan carnophen tersebut tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan berdasarkan keterangan ahli dan surat dari BPOM bahwa obat tersebut telah ditarik izin edarnya sehingga tidak boleh di edarkan lagi dimasyarakat ;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan skasi Taniyah berupa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen telah dilakukan pengujian dilaboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.03.15.0062.LP tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra, Apt.,Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positifmengandung paracetamol, kafein, korisoprol ;
Bahwa berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan izin edar dan kegiatan produksi dan keterangan ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi ;
Bahwa berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 dan keterangan ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt menerangkan bahwa obat dextromerthorpan dalam sediaan tunggal telah dibatalkan izin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Atau ;
Kedua ;
Bahwa ia terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) bersama-sama dengan saksi Taniyah alias Tania Binti Daidin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin (didepan Rutan Rantau) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang yang berwenang mengadili, melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) beberapa kali sudah sering menjual obat jenis dextro dan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical kepada masyarakat antara lain kepada tahanan yang ada didalam Rutan Rantau yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk sampai akhirnya perbuatan terdakwa menjual obat jenis dextro diketahui oleh pihak kepolisian yang telah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical adalah setelah terdakwa mendapatkan pesanan obat dextro dan obat carnophen untuk dijual dari seseorang tahanan yang ada didalam Rutan Rantau kemudian terdakwa menyuruh dan mengajak saksi Taniyah untuk mengantarkan obat dextro dan obat carnophen tersebut kedalam Rutan Rantau dengan member upah sekitar Rp100.000,00 s/d Rp150.000,00 yang diberikan terdakwa setelah skasi Taniyah berhasil mengedarkan/mengantarkan obat dextro dan carnophen kepada pemesan didalam Rutan sampai akhirnya perbuatan terdakwa dansaksi Taniyah tersebut diketahui oleh petugas kepolisian yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi Taniyah mengedarkan obat dextro dan obat carnophen di Rutan selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah dan menemukan barang bukti berupa obat carnophen dan dextro yang disimpan terdakwa dan saksi Taniyah dengan cara dimasukkan kedalam alat kelamin terdakwa dan saksi Taniyah yang sebelumnya terlebih dahulu dimaasukkan kedalam kondom, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah berupa 500 (lima ratus) butir obat dextro yang disimpan didalam alat kelamin saksi Taniyah dan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat dextro dan 10 (sepuluh) obat jenis carnophen yang disimpan didalam alat kelamin terdakwa ;
Bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari saudara H. Adut dengan harga Rp400.000,00 setiap boxnya (1000 butir/box) dengan tujuan untuk dijual dan keutungan yang diperoleh terdakwa adalah Rp300.000,00 setiap box karena terdakwa menjual obat dextro tersebut setiap boxnya seharga Rp700.000,00 ;
Bahwa terdakwa dan saksi Taniyah dalam mengedarkan obat dextro dan carnophen tersebut tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan berdasarkan keterangan ahli dan surat dari BPOM bahwa obat tersebut telah ditarik izin edarnya sehingga tidak boleh di edarkan lagi dimasyarakat ;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan skasi Taniyah berupa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen telah dilakukan pengujian dilaboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.03.15.0062.LP tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra, Apt.,Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positifmengandung paracetamol, kafein, korisoprol ;
Bahwa berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan izin edar dan kegiatan produksi dan keterangan ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi ;
Bahwa berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 dan keterangan ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt menerangkan bahwa obat dextromerthorpan dalam sediaan tunggal telah dibatalkan izin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Atau ;
Ketiga ;
Bahwa ia terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) bersama-sama dengan saksi Taniyah alias Tania Binti Daidin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin (didepan Rutan Rantau) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang yang berwenang mengadili, melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah menyimpan, mengadakan, mendistribusikan obat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) beberapa kali sudah sering menjual obat jenis dextro dan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical kepada masyarakat antara lain kepada tahanan yang ada didalam Rutan Rantau yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk sampai akhirnya perbuatan terdakwa menjual obat jenis dextro diketahui oleh pihak kepolisian yang telah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical adalah setelah terdakwa mendapatkan pesanan obat dextro dan obat carnophen untuk dijual dari seseorang tahanan yang ada didalam Rutan Rantau kemudian terdakwa menyuruh dan mengajak saksi Taniyah untuk mengantarkan obat dextro dan obat carnophen tersebut kedalam Rutan Rantau dengan member upah sekitar Rp100.000,00 s/d Rp150.000,00 yang diberikan terdakwa setelah skasi Taniyah berhasil mengedarkan/mengantarkan obat dextro dan carnophen kepada pemesan didalam Rutan sampai akhirnya perbuatan terdakwa dansaksi Taniyah tersebut diketahui oleh petugas kepolisian yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi Taniyah mengedarkan obat dextro dan obat carnophen di Rutan selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah dan menemukan barang bukti berupa obat carnophen dan dextro yang disimpan terdakwa dan saksi Taniyah dengan cara dimasukkan kedalam alat kelamin terdakwa dan saksi Taniyah yang sebelumnya terlebih dahulu dimaasukkan kedalam kondom, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah berupa 500 (lima ratus) butir obat dextro yang disimpan didalam alat kelamin saksi Taniyah dan 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat dextro dan 10 (sepuluh) obat jenis carnophen yang disimpan didalam alat kelamin terdakwa ;
Bahwa terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari saudara H. Adut dengan harga Rp400.000,00 setiap boxnya (1000 butir/box) dengan tujuan untuk dijual dan keutungan yang diperoleh terdakwa adalah Rp300.000,00 setiap box karena terdakwa menjual obat dextro tersebut setiap boxnya seharga Rp700.000,00 ;
Bahwa terdakwa dan saksi Taniyah dalam mengedarkan obat dextro dan carnophen tersebut tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan berdasarkan keterangan ahli dan surat dari BPOM bahwa obat tersebut telah ditarik izin edarnya sehingga tidak boleh di edarkan lagi dimasyarakat ;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dan skasi Taniyah berupa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen telah dilakukan pengujian dilaboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor PM.01.06.1001.03.15.0062.LP tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra, Apt.,Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positifmengandung paracetamol, kafein, korisoprol ;
Bahwa berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan izin edar dan kegiatan produksi dan keterangan ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi ;
Bahwa berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 dan keterangan ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt menerangkan bahwa obat dextromerthorpan dalam sediaan tunggal telah dibatalkan izin edarnya, sehingga tidak boleh di edarkan lagi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Masmurah Binti Rahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa tindak pidana tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya didepan Rutan Rantau ;
- Bahwa sebelumnya pihak Polsek Tapin Utara ada menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dan Taniyah telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan 4 orang anggota lain langsung menuju Rutan Rantau dan pada saat didepan Rutan Rantau saksi menemui terdakwa dan Taniyah yang sedang menunggu antrian masuk kedalam Rutan untuk membesuk suami terdakwa yang menjadi warga binaan Rutan Rantau, kemudian saksi bersama anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa dan Taniyah ;
- Bahwa setelah saksi dan anggota lainnya mengamankan terdakwa dan Taniyah kedalam Rutan Rantau selanjutnya saksi dan Nova Mariani melakukan penggeledahan badan didalam satu ruangan tertutup di Rutan Rantau terhadap terdakwa dan Taniyah ;
- Bahwa setelah saksi dan Nova Mariani melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan Taniyah ditemukan suatu barang berupa sesuatu bungkusan yang disimpan didalam alat kelamin terdakwa dan Taniyah ;
- Bahwa adapun bungkusan yang ditemukan dalam alat kelamin terdakwa dan Taniyah setelah dibuka ternyata berisikan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
- Bahwa terdakwa dan Taniyah membungkus obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan menggunakan plastik, kemudian setelah dibungkus dengan plastik obat-obatan tersebut dimasukkan kedalam beberapa buah kondom ;
- Bahwa dari dalam alat kelamin terdakwa ditemukan 490 butir obat jenis dextro dan 10 butir obat jenis carnophen sedangkan dari alat kelamin Taniyah ditemukan 500 butir obat jenis dextro ;
- Bahwa menurut terdakwa dan Taniyah mereka menyimpan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen kedalam alat kelaminnya adalah agar tidak mudah ditemukan oleh petugas Portir Rutan Rantau saat dilakukan pemeriksaan ;
- Bahwa menurut terdakwa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dibelinya dari H. Adut dengan harga Rp400.000,00 perkotaknya yang mana 1 kotaknya berisi 1.000 butir ;
- Bahwa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen milik terdakwa terdakwa tersebut akan dijual kepada Rahman yang merupakan warga binaan didalan Rutan Rantau seharga Rp700.000,00 perkotaknya dengan isi 1.000 butir ;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa dia baru 1 kali mengantar obat tersebut kedalam Rutan Rantau, sedangkan Taniyah sudah 4 kali dan itupun karena disuruh oleh terdakwa ;
- Bahwa Taniyah mau disuruh oleh terdakwa mengantar obat dextro kedalam Rutan Rantau karena diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp100.000,00 dan setiap Taniyah mengantar obat kedalam Rutan Rantau selalu didampingi oleh terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen dari pihak yang berwenang, terdakwa juga tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidak berkeberatan ;
Saksi Nova Mariani Binti Ardiansyah Mardani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa tindak pidana tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya didepan Rutan Rantau ;
- Bahwa sebelumnya pihak Polsek Tapin Utara ada menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dan Taniyah telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan 4 orang anggota lain langsung menuju Rutan Rantau dan pada saat didepan Rutan Rantau saksi menemui terdakwa dan Taniyah yang sedang menunggu antrian masuk kedalam Rutan untuk membesuk suami terdakwa yang menjadi warga binaan Rutan Rantau, kemudian saksi bersama anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa dan Taniyah ;
- Bahwa setelah saksi dan anggota lainnya mengamankan terdakwa dan Taniyah kedalam Rutan Rantau selanjutnya saksi dan Masmurah melakukan penggeledahan badan didalam satu ruangan tertutup di Rutan Rantau terhadap terdakwa dan Taniyah ;
- Bahwa setelah saksi dan Masmurah melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan Taniyah ditemukan suatu barang berupa sesuatu bungkusan yang disimpan didalam alat kelamin terdakwa dan Taniyah ;
- Bahwa adapun bungkusan yang ditemukan dalam alat kelamin terdakwa dan Taniyah setelah dibuka ternyata berisikan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
- Bahwa terdakwa dan Taniyah membungkus obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan menggunakan plastik, kemudian setelah dibungkus dengan plastik obat-obatan tersebut dimasukkan kedalam beberapa buah kondom ;
- Bahwa dari dalam alat kelamin terdakwa ditemukan 490 butir obat jenis dextro dan 10 butir obat jenis carnophen sedangkan dari alat kelamin Taniyah ditemukan 500 butir obat jenis dextro ;
- Bahwa menurut terdakwa dan Taniyah mereka menyimpan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen kedalam alat kelaminnya adalah agar tidak mudah ditemukan oleh petugas Portir Rutan Rantau saat dilakukan pemeriksaan ;
- Bahwa menurut terdakwa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dibelinya dari H. Adut dengan harga Rp400.000,00 perkotaknya yang mana 1 kotaknya berisi 1.000 butir ;
- Bahwa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen milik terdakwa terdakwa tersebut akan dijual kepada Rahman yang merupakan warga binaan didalan Rutan Rantau seharga Rp700.000,00 perkotaknya dengan isi 1.000 butir ;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa dia baru 1 kali mengantar obat tersebut kedalam Rutan Rantau, sedangkan Taniyah sudah 4 kali dan itupun karena disuruh oleh terdakwa ;
- Bahwa Taniyah mau disuruh oleh terdakwa mengantar obat dextro kedalam Rutan Rantau karena diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp100.000,00 dan setiap Taniyah mengantar obat kedalam Rutan Rantau selalu didampingi oleh terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen dari pihak yang berwenang, terdakwa juga tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidak berkeberatan ;
Saksi Taniyah alias Tania Binti Daidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya didepan Rutan Rantau, karena membawa obat jenis dextro ;
- Bahwa saksi membawa obat jenis dextro tersebut bersama dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi menyimpan obat jenis dextrotersebut dengan cara disembunyikan didalam alat kelamin saksi sendiri ;
- Bahwa obat jenis dextro tersebut terlebih dahulu dibungkus dengan plastik putih kemudian dimasukkan kedalam beberapa buah kondom kemudian saksi masukkan kedalam alat kelamin saksi, sehingga tidak mudah diketahui petugas Rutan Rantau ;
- Bahwa maksud dan tujuan saksi membawa obat jenis dextro tersebut kedalam RuranRantau adalah untuk diberikan kepada Rahman warga binaan Rutan Rantau ;
- Bahwa saksi cuma mengambil upah untuk mengantar obat jenis dextro tersebut ;
- Bahwa saksi membawa obat jenis dextro tersebut kedalam Rutan Rantau karena disuruh oleh terdakwa untuk diantarkan kepada Rahman ;
- Bahwa saksi dijanjikan oleh terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp100.000,00 setiap kali mengantar obat jenis dextro tersebut ;
- Bahwa saksi sudah 4 kali mengantar obat jenis dextrotersebut kedalam Rutan Rantau ;
- Bahwa setiap kali saksi mengantar obat jenis dextro tersebut bersama dengan terdakwa, dan saksi memberikan obat tersebut kepada terdakwa setelah berada didalam Rutan Rantau, yang mana setelah lolos dari pemeriksaan petugas porter Rutan, dan terdakwa langsung meninggalkan saksi diruang tunggu besuk tahanan ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak obat jenis dextro yang saksi antar kedalam Rutan Rantau tersebut, karena obat jenis dextro yang saksi dapat dari terdakwa sudah dalam keadaan dibungkus dengan plastik putih kemudian dimasukkan kedalam beberapa buah kondom ;
- Bahwa setelah terdakwa menyerahkan obat jenis dextro tersebut kepada Rahman, saksi dan terdakwa keluar dari dalam Rutan Rantau dan setelah berada diluar Rutan Rantau terdakwa baru membayar upah saksi sebanyak Rp100.000,00 ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt, tidak disumpah keterangan di BAP dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1), sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ;
- Bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah adalah seseorang yang termasuk dalam tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;
- Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker ;
- Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkann sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya ;
- Bahwa obat dextromethorphan ini sudah dibatalkan izin edarnya seseuai dengan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal, dan untuk obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical sepengetahuan ahli sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
- Bahwa adapun dextromethorphan dan carnophen produksi Zenith Pharmaceutical masuk dalam sediaan farmasi, dan sudah dibatalkan izin edarnya sehingga tidak boleh lagi beredar ;
Terhadap keterangan ahli, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya didepan Rutan Rantau, karena membawa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
Bahwa terdakwa menyimpan dan menyembunyikan jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut didalam alat kelamin terdakwa, dengan cara jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut terlebih dahulu dibungkus dengan plastik putih kemudian dimasukkan kedalam beberapa buah kondom lalu terdakwa masukkan kedalam alat kelamin terdakwa ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa obat tersebut untuk dibawa kedalam Rutan Rantau supaya tidak diketahui petugas Rutan Rantau dan kemudian jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut terdakwa berikan kepada Rahman yang merupakan warga binaan yang ada didalam Rutan Rantau ;
Bahwa terdakwa dapat pesanan sebelumnya dari Rahman untuk membelikan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
Bahwa dari hasil tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,00 per 1 kotaknya dimana dalam 1 kotak berisi 1.000 butir obat jenis dextro dan obat jenis carnophen sebanyak 10 butir terdakwa berikan sebagai bonus ;
Bahwa terdakwa mengantarkan jenis dextro dan obat jenis carnophen kedalam Rutan Rantau hanya sekali dan langsung ditangkap, akan tetapi sebelumnya terdakwa ada menyuruh Taniyah alias Tania sebanyak 4 kali untuk mengantarkan obat dextro pesanan Rahman ;
Bahwa terdakwa mendapatkan jenis dextro dan obat jenis carnophen dari H. Adut dimana terdakwa telah melakukan janji bertemu pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 18.30 Wita di Simpang Kumpai Kec. Tapin Selatan ;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis dextro tersebut dengan harga Rp400.000,00 untuk 1 kotaknya yang berisikan 1.000 butir ;
Bahwa terdakwa mau menerima pesanan Rahman karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat dextro tersebut ;
Bahwa dari keuntungan hasil penjualan obat jenis dextro kepada Rahman tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar upah kepada Taniyah alias Tania sebesar Rp100.000,00 dan sisanya terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari ;
Bahwa terdakwa tidak pernnah menempuh pendidikan dibidang kefarmasian karena terdakwa hanya lulusan sekolah dasar ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 8 (delapan) buah kondom ;
- 1 (satu) bungkus plastik yangdidalamnya berisi 490 butir obat jenis dextromerthophan telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 5 butir, sisa 485 butir obat jenis dextromerthophandan 10 butir obat jenis carnophen (zenith) yang telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 1 butir, sisa 9 butir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya didepan Rutan Rantau terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
Bahwa benar sebelumnya pihak Polsek Tapin Utara ada menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania telah mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen yang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa benar saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani bersama dengan anggota Polsek Tapin Utara lainnya langsung menuju Rutan Rantau dan pada saat didepan Rutan Rantau saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani menemui terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania yang sedang menunggu antrian masuk kedalam Rutan untuk membesuk suami terdakwa yang menjadi warga binaan Rutan Rantau, kemudian saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani bersama anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania ;
Bahwa benar setelah saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania ditemukan suatu barang berupa sesuatu bungkusan yang disimpan didalam alat kelamin terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania ;
Bahwa benar adapun bungkusan yang ditemukan dalam alat kelamin terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania setelah dibuka ternyata berisikan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania membungkus obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan menggunakan plastik, kemudian setelah dibungkus dengan plastik obat-obatan tersebut dimasukkan kedalam beberapa buah kondom ;
Bahwa benar dari dalam alat kelamin terdakwa ditemukan 490 butir obat jenis dextro dan 10 butir obat jenis carnophen sedangkan dari alat kelamin saksi Taniyah alias Tania ditemukan 500 butir obat jenis dextro ;
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania mereka menyimpan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen kedalam alat kelaminnya adalah agar tidak mudah ditemukan oleh petugas Portir Rutan Rantau saat dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa benar obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dibeli terdakwa dari H. Adut, dimana terdakwa sebelumnya telah melakukan janji bertemu dengan H. Adut pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 18.30 Wita di Simpang Kumpai Kec. Tapin Selatan ;
Bahwa benar terdakwa membeli obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dengan harga Rp400.000,00 perkotaknya yang mana 1 kotaknya berisi 1.000 butir dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada Rahman yang merupakan warga binaan didalan Rutan Rantau seharga Rp700.000,00 perkotaknya dengan isi 1.000 butir ;
Bahwa benar terdakwa baru 1 kali mengantar obat tersebut kedalam Rutan Rantau, sedangkan saksi Taniyah alias Tania sudah 4 kali dan atas suruhan terdakwa ;
Bahwa benar saksi Taniyah alias Tania mau disuruh oleh terdakwa mengantar obat dextro kedalam Rutan Rantau karena diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp100.000,00 dan setiap saksi Taniyah alias Tania mengantar obat kedalam Rutan Rantau selalu didampingi oleh terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen dari pihak yang berwenang, terdakwa juga tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian karena terdakwa hanya lulusan sekolah dasar ;
Bahwa benar dari keuntungan hasil penjualan obat jenis dextro dan carnophen kepada Rahman tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar upah kepada saksi Taniyah alias Tania sebesar Rp100.000,00 dan sisanya terdakwa pergunakan untuk keperluan hidupnya sehari-hari ;
Bahwa benar menurut ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt untuk obat dextromethorphan ini sudah dibatalkan izin edarnya seseuai dengan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal, dan untuk obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical sepengetahuan ahli sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
Bahwa benar menurut ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt untuk obat dextromethorphan dan obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical masuk dalam sediaan farmasi, dan sudah dibatalkan izin edarnya sehingga tidak boleh lagi beredar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
4. Yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang bahwa “setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm), yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan sengaja” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno, SH, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, 2002, Jakarta, hal. 171-172) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa dapat ditinjau dari 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan, kedua teori tersebut mengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan, berarti kesengajaan itu termasuk juga akibat-akibatnya dan keadaan-keadaan yang menyertainya ;
Menimbang bahwa teori tersebut diatas bersesuaian dengan sifat kesengajaan yang mengartikan kesengajaan itu dengan sifat kleurloos begrip atau tidak mempunyai sifat tertentu, artinya yang melakukan tindak pidana itu cukuplah apabila ia menghendaki tindakannya, dalam hal ini tidaklah disayaratkan apakah si pelaku menginsyafi bahwa tindakannya mempunyai akibat yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang. “Himpunan Yurisprudensi Indonesia yang penting untuk praktek sehari-hari, landmark decisions, jilid 8, PT. Citra aditya bakti, Bandung 1993, hal 167-168, dengan catatan Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama” ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja disini adalah kesengajaan dengan maksud atau dikehendaki untuk menjadi tujuannya yaitu berupa tindakan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan pada pokoknya bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen dari H. Adut dimana terdakwa telah melakukan janji bertemu pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira pukul 18.30 Wita di Simpang Kumpai Kec. Tapin Selatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat jenis dextro tersebut dengan harga Rp400.000,00 untuk 1 kotaknya yang berisikan 1.000 butir, dan kemudian akan dijual kembali oleh terdakwa dari hasil penjualan tersebut nantinya terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,00 per 1 kotaknya ;
Menimbang, bahwa obat dextro tersebut kemudian terdakwa bawa kedalam Rutan Rantau dengan cara dimasukkan kedalam alat kelaminya dan alat kelamin saksi Taniyah alias Tania supaya tidak diketahui petugas Rutan Rantau, bahwa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut akan terdakwa berikan kepada Rahman yang merupakan warga binaan yang ada didalam Rutan Rantau dimana terdakwa sebelumnya telah mendapatkan pesanan dari Rahman ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengantarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen kedalam Rutan Rantau hanya sekali dan langsung ditangkap, akan tetapi sebelumnya terdakwa ada menyuruh saksi Taniyah alias Tania sebanyak 4 kali untuk mengantarkan obat dextro pesanan Rahman ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya didepan Rutan Rantau, pada saat terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania yang sedang menunggu antrian masuk kedalam Rutan untuk membesuk suami terdakwa yang menjadi warga binaan Rutan Rantau, kemudian datang saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani bersama anggota kepolisian lainnya menemui terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania dan langsung mengamankan mereka, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania ditemukan barang berupa bungkusan yang setelah dibuka ternyata berisikan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen dan simpan didalam alat kelamin terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja menjual obat jenis dextro dan obat jennis carnopeh tersebut untuk memperoleh keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkann sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan izin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (1), sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (4) ;
Menimbang, bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah adalah seseorang yang termasuk dalam tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya didepan Rutan Rantau terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
Menimbang, bahwa berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania telah mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen yang tidak memiliki izin edar, kemudian saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani bersama dengan anggota Polsek Tapin Utara lainnya langsung menuju Rutan Rantau dan pada saat didepan Rutan Rantau saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani menemui terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania yang sedang menunggu antrian masuk kedalam Rutan untuk membesuk suami terdakwa yang menjadi warga binaan Rutan Rantau, kemudian saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani bersama anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania ;
Menimbang, bahwa setelah saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania ditemukan suatu barang berupa sesuatu bungkusan yang disimpan didalam alat kelamin terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania yang setelah dibuka ternyata berisikan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen yang dibungkus dengan menggunakan plastik, kemudian setelah dibungkus dengan plastik obat-obatan tersebut dimasukkan kedalam beberapa buah kondom ;
Menimbang, bahwa dari dalam alat kelamin terdakwa ditemukan 490 butir obat jenis dextro dan 10 butir obat jenis carnophen sedangkan dari alat kelamin saksi Taniyah alias Tania ditemukan 500 butir obat jenis dextro ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat jenis dextro dan obat jenis carnophen tersebut dari H. Adut dengan harga Rp400.000,00 perkotaknya yang mana 1 kotaknya berisi 1.000 butir dan akan dijual kembali oleh terdakwa kepada Rahman yang merupakan warga binaan didalan Rutan Rantau seharga Rp700.000,00 perkotaknya dengan isi 1.000 butir ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis dextro dan obat jenis carnophen dari pihak yang berwenang, terdakwa juga tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian karena terdakwa hanya lulusan sekolah dasar ;
Menimbang, bahwa menurut ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt untuk obat dextromethorphan ini sudah dibatalkan izin edarnya seseuai dengan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal, dan untuk obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical sepengetahuan ahli sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi, dan untuk obat dextromethorphan dan obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical masuk dalam sediaan farmasi, dan sudah dibatalkan izin edarnya sehingga tidak boleh lagi beredar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) terpenuhi ;
Ad.4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur turut serta melakukan dalam penjelasan KUHP karangan R. SOESILO, Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doenleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) adalah :
a. Orang yang melakukan (pleger), adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala analis atau elemen dari perestiwa pidana ;
b. Orang yang menyuruh lakukan (doenpleger), disini adalah sedikit-sedikitnya ada 2 orang yang menyuruh (doenpleger) dan yang disuruh (pleger) ;
c. Orang yang turut melakukan (medepleger), dalam arti kata bersama-sama melakukan sedikit-dikitnya harus ada 2 orang dan kedua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Jl. SPG Rt. 01 Rw. 01 Kel. Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin tepatnya didepan Rutan Rantau terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengedarkan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Masmurah dan saksi Nova Mariani dimana mereka melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania dan ditemukan barang berupa sesuatu bungkusan yang disimpan didalam alat kelamin terdakwa dan saksi Taniyah alias Tania, setelah dibuka ternyata berisikan obat jenis dextro dan obat jenis carnophen ;
Menimbang, bahwa dari dalam alat kelamin terdakwa ditemukan 490 butir obat jenis dextro dan 10 butir obat jenis carnophen sedangkan dari alat kelamin saksi Taniyah alias Tania ditemukan 500 butir obat jenis dextro ;
Menimbang, bahwa terdakwa baru 1 kali mengantar obat tersebut kedalam Rutan Rantau, sedangkan saksi Taniyah alias Tania sudah 4 kali dan atas suruhan terdakwa ;
Menimbang, bahwa saksi Taniyah alias Tania mau disuruh oleh terdakwa mengantar obat dextro kedalam Rutan Rantau karena diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp100.000,00 dan setiap saksi Taniyah alias Tania mengantar obat kedalam Rutan Rantau selalu didampingi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keuntungan hasil penjualan obat jenis dextro dan carnophen kepada Rahman tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar upah kepada saksi Taniyah alias Tania sebesar Rp100.000,00 dan sisanya terdakwa pergunakan untuk keperluan hidupnya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-4 (empat) terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) buah kondom dan 1 (satu) bungkus plastik yangdidalamnya berisi 490 butir obat jenis dextromerthophan telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 5 butir, sisa 485 butir obat jenis dextromerthophandan 10 butir obat jenis carnophen (zenith) yang telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 1 butir, sisa 9 butir, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana / merupakan hasil dari tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Nor Ainah alias Uut Binti Bakuni (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah kondom ;
- 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisi 490 (empat ratus sembilan puluh) butir obat jenis dextromerthophan telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 5 (lima) butir, sisa 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir obat jenis dextromerthophan dan 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen (zenith) yang telah disisihkan untuk pengujian BPOM sebanyak 1 (satu) butir, sisa 9 butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015, oleh Frida Ariyani, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Emna Aulia, S.H dan Akhmad Rosady, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fatmawati, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Siti Murharjanti, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Emna Aulia, S.H Akhmad Rosady, S.H | Hakim Ketua Frida Ariyani, S.H.,M.Hum |
Panitera Pengganti Fatmawati, S.H | |