151/PID.Sus/2014/PN.BTL
Putusan PN BATULICIN Nomor 151/PID.Sus/2014/PN.BTL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DODY OKTAPIANO Bin (Alm) KAMBRAN US
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DODY OKTAPIANO Bin (Alm) KAMBRAN US telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODY OKTAPIANO Bin (Alm) KAMBRAN US oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan : 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 7(tujuh) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 Juli 2013 - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 6(enam) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Agustus 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Agustus 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 30 Juli 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Juli 2013 - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Mei 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Mei 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 22 Mei 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 17 juni 2013 - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 6(enam) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 Juli 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Agustus 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 28 Agustus 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 15 Agustus 2013. - 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 juli 2013. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat, dengan ukuran panjang 71(tujuh puluh satu) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 63(enam puluh tiga) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 47(empat puluh tujuh) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna abu-abu, dengan ukuran panjang 37(tiga puluh tujuh) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 57(lima puluh tujuh) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 45(empat puluh lima) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 67(enam puluh tujuh) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 62(enam puluh dua) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 55(lima puluh lima) Cm - 1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 65(enam puluh lima) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 60(enam puluh) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 40(empat puluh) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 65(enam puluh lima) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 60(enam puluh) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 45(empat puluh lima) Cm. - 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 30(tiga puluh) Cm. - 1(satu) buah Handpone merk Nokia Type N700 warna hitam,hijau. - 2(dua) buah terpal warna biru - 1(satu) buah terpal warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 151/PID.Sus/2014/PN.BTL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DODY OKTAPIANO Bin (Alm) KAMBRAN US;
Tempat Lahir : Kapuas.
Umur/ Tgl. Lahir : 36 Tahun/ 25 Oktober 1977.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Sebamban Baru Rt. 004/Rw.02, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan;
Penyidik, sejak tanggal 5 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 Mei 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 13 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014;
Terdakwa tidak menggunakan hak nya untuk didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Pengadilan Negeri, tersebut :
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan ke persidangan
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg PDM-103/Btl/Euh.2/04/2014, tertanggal 17 Juli 2014 yang dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Terdakwa DODY OKTAPIANO Bin Alm. KAMBRAN US terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK “ sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DODY OKTAPIANO Bin Alm. KAMBRAN US dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 7(tujuh) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 Juli 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 6(enam) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 30 Juli 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Juli 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 22 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 17 juni 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 6(enam) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 Juli 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 28 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 15 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 juli 2013.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat, dengan ukuran panjang 71(tujuh puluh satu) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 63(enam puluh tiga) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 47(empat puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna abu-abu, dengan ukuran panjang 37(tiga puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 57(lima puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 45(empat puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 67(enam puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 62(enam puluh dua) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 55(lima puluh lima) Cm
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 65(enam puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 60(enam puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 40(empat puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 65(enam puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 60(enam puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 45(empat puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 30(tiga puluh) Cm.
1(satu) buah Handpone merk Nokia Type N700 warna hitam,hijau.
2(dua) buah terpal warna biru
1(satu) buah terpal warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan secara lisan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa meminta dan memohon untuk diberikan hukuman yang seringan-ringan nya, dengan mengemukakan alasannya : Terdakwa sangat menyesal, Terdakwa tulang punggung keluarga dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Batulicin oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 30 April 2014, Reg.Perk. No : PDM-103/BTL/Euh.2/04/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa DODY OKTAPIANO Bin Alm. KAMBRAN US bersama-sama dengan Sdr. M. HARIS Bin H. ASAN (dalam berkas terpisah), Sdr. UDIN Bin JAELANI (dalam berkas terpisah), Sdr. KARDO DAPINDI Bin JONI (dalam berkas terpisah), Sdr. HENDRA. E. RUNJAN Bin Alm. E. RUNJAN (dalam berkas terpisah), Sdr. ANTON Als DADANG Bin Alm. WILSON GUSTIALO (dalam berkas terpisah), Sdr. ROBIN Bin Alm. WILSON, Sdr. YULIUS Bin MADI (dalam berkas terpisah), Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN (dalam berkas terpisah), Sdr. UJANG Bin Alm. FITMANSYAH (dalam berkas terpisah), Sdr. ALFIAN Bin HERLEN RUNJAN (dalam berkas terpisah), dan Sdr. NOBOANSYAH Bin Alm. ARDIANSYAH (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Februari di tahun 2014, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa PT. Borneo Indobara (PT.BIB) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan telah memiliki izin berupa :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 10.K/40.00/DJB/2006 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Produksi Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara PT. Borneo Indobara,
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.864/Menhut-II/2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Yang Dapat Di Konversi Seluas 501,89 (Lima Ratus Satu dan Delapan Puluh Sembilan Per Seratus) Hektare Atas Nama PT. Borneo Indobara, di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan,
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 288/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Yang dapat Di Konversi Atas Nama PT. Borneo Indobara Seluas 2.936,54 (Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam dan Lima Puluh Empat Per Seratus) Hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan,
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.744/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK : 288/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksploitasi Batubara Dan sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Yang dapat Di Konversi Atas Nama PT. Borneo Indobara Seluas 2.936,54 (Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam dan Lima Puluh Empat Per Seratus) Hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan,
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 464/Menhut-II/2008 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Tetap Dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Kepada PT. Borneo Indobara Untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara Dan Sarana Penunjangnya Seluas 881,59 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu dan Lima Puluh Sembilan Per Seratus) Hektare yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan,
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 743/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 464/Menhut-II/2008 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi tetap dan Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi Kepada PT. Borneo Indobara Untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara dan Sarana Penunjangnya Seluas 881,59 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu dan Lima Puluh Sembilan Per Seratus) Hektare yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 Terdakwa berada di rumah Sdr. EFFENDI yang beralamat di RT. 2, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahub, Kabupaten Kuala Kapuas. Pada saat itu terdakwa menemui Sdr. M. HARIS, Sdr. UDIN, Sdr. KARDO DAPINDI, Sdr. HENDRA. E. RUNJAN, Sdr. ANTON Als DADANG, Sdr. ROBIN, Sdr. YULIUS, Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN, Sdr. UJANG, Sdr. ALFIAN, dan Sdr. NOBOANSYAH (dalam berkas terpisah), pada pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada rekan-rekannya tersebut supaya membantu terdakwa mempertahankan tanah yang diakui milik terdakwa yang akan di kerjakan oleh PT. Borneo Indobara, terdakwa pada saat itu juga menunjukkan kwitansi pembelian tanah kepada rekan-rekannya tersebut, selanjutnya Terdakwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.00 WITA bersama-sama dengan rekannya tersebut berangkat dari Kuala Kapuas menuju Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu dengan menggunakan 2 (Dua) unit mobil Toyota Avanza.
Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya sampai di Desa Sebamban Baru pada Hari Minggu, tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA, saat itu rekan-rekan terdakwa menginap di rumah terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dan rekan-rekannya berangkat ke lokasi tanah yang diakui milik terdakwa yang masuk pada areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, setibanya di areal tersebut terdakwa memerintahkan kepada rekan-rekannya untuk mengusir alat berat PT. BIB yang masuk ke areal tanah yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, setelah alat berat tersebut keluar dari tanah tersebut rekan-rekan terdakwa kemudian bermalam di tanah tersebut dengan beralaskan terpal, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 sekitar Pukul 09.00 WITA terdakwa dan rekan-rekannya tersebut mendirikan tenda di lokasi tersebut, terdakwa juga mengirim perbekalan makan untuk rekan-rekannya.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekitar pukul 16.30 WITA saksi Sdr. Rino Nurdiansyah, S.H., dan saksi Sdr. Agus Solahudin selaku karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa bersama rekan-rekannya dengan tujuan untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan mediasi, namun tiba-tiba terdakwa bersama rekan-rekannya tersebut langsung mengerumuni saksi Sdr. Agus Solahudin dan rekan-rekan terdakwa memukul topi saksi Agus Solahudin secara bergantian dan kemudian mendorong saksi Agus Solahudin, selain itu rekan-rekan terdakwa juga mengangkat senjata tajam jenis tombak dan parang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya tersebut diatas, PT. Borneo Indobara tidak dapat melakukan kegiatan operasi produksi batubara di areal yang diduduki oleh terdakwa dan rekan-rekannya tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DODY OKTAPIANO Bin Alm. KAMBRAN US bersama-sama dengan Sdr. M. HARIS Bin H. ASAN (dalam berkas terpisah), Sdr. UDIN Bin JAELANI (dalam berkas terpisah), Sdr. KARDO DAPINDI Bin JONI (dalam berkas terpisah), Sdr. HENDRA. E. RUNJAN Bin Alm. E. RUNJAN (dalam berkas terpisah), Sdr. ANTON Als DADANG Bin Alm. WILSON GUSTIALO (dalam berkas terpisah), Sdr. ROBIN Bin Alm. WILSON, Sdr. YULIUS Bin MADI (dalam berkas terpisah), Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN (dalam berkas terpisah), Sdr. UJANG Bin Alm. FITMANSYAH (dalam berkas terpisah), Sdr. ALFIAN Bin HERLEN RUNJAN (dalam berkas terpisah), dan Sdr. NOBOANSYAH Bin Alm. ARDIANSYAH (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya waktu lain pada
bulan Februari di tahun 2014, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 Terdakwa berada di rumah Sdr. EFFENDI yang beralamat di RT. 2, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahub, Kabupaten Kuala Kapuas. Pada saat itu terdakwa menemui Sdr. M. HARIS, Sdr. UDIN, Sdr. KARDO DAPINDI, Sdr. HENDRA. E. RUNJAN, Sdr. ANTON Als DADANG, Sdr. ROBIN, Sdr. YULIUS, Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN, Sdr. UJANG, Sdr. ALFIAN, dan Sdr. NOBOANSYAH (dalam berkas terpisah), pada pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada rekan-rekannya tersebut supaya membantu terdakwa mempertahankan tanah yang diakui milik terdakwa yang akan di kerjakan oleh PT. Borneo Indobara, terdakwa pada saat itu juga menunjukkan kwitansi pembelian tanah kepada rekan-rekannya tersebut, selanjutnya Terdakwa pada hari dantanggal yang sama sekitar pukul 14.00 WITA bersama-sama dengan rekannya tersebut berangkat dari Kuala Kapuas menuju Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu dengan menggunakan 2 (Dua) unit mobil Toyota Avanza.
Bahwa Terdakwa bersama rekan-rekannya sampai di Desa Sebamban Baru pada Hari Minggu, tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA, saat itu rekan-rekan terdakwa menginap di rumah terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dan rekan-rekannya berangkat ke lokasi tanah yang diakui milik terdakwa yang masuk pada areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, setibanya di areal tersebut terdakwa memerintahkan kepada rekan-rekannya untuk mengusir alat berat PT. BIB yang masuk ke areal tanah yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, setelah alat berat tersebut keluar dari tanah tersebut rekan-rekan terdakwa kemudian bermalam di tanah tersebut dengan beralaskan terpal, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 sekitar Pukul 09.00 WITA terdakwa dan rekan-rekannya tersebut mendirikan tenda di lokasi tersebut, terdakwa juga mengirim perbekalan makan untuk rekan-rekannya.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekitar pukul 16.30 WITA saksi Sdr. Rino Nurdiansyah, S.H., dan saksi Sdr. Agus Solahudin selaku karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa bersama rekan-rekannya dengan tujuan untuk melakukan
pendekatan secara persuasif dan melakukan mediasi, namun tiba-tiba terdakwa bersama rekan-rekannya tersebut langsung mengerumuni saksi Sdr. Agus Solahudin dan rekan-rekan terdakwa memukul topi saksi Agus Solahudin secara bergantian dan kemudian mendorong saksi Agus Solahudin, selain itu rekan-rekan terdakwa juga mengangkat senjata tajam jenis tombak dan parang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa DODY OKTAPIANO Bin Alm. KAMBRAN US bersama-sama dengan Sdr. M. HARIS Bin H. ASAN (dalam berkas terpisah), Sdr. UDIN Bin JAELANI (dalam berkas terpisah), Sdr. KARDO DAPINDI Bin JONI (dalam berkas terpisah), Sdr. HENDRA. E. RUNJAN Bin Alm. E. RUNJAN (dalam berkas terpisah), Sdr. ANTON Als DADANG Bin Alm. WILSON GUSTIALO (dalam berkas terpisah), Sdr. ROBIN Bin Alm. WILSON, Sdr. YULIUS Bin MADI (dalam berkas terpisah), Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN (dalam berkas terpisah), Sdr. UJANG Bin Alm. FITMANSYAH (dalam berkas terpisah), Sdr. ALFIAN Bin HERLEN RUNJAN (dalam berkas terpisah), dan Sdr. NOBOANSYAH Bin Alm. ARDIANSYAH (dalam berkas terpisah) pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Februari di tahun 2014, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 Terdakwa berada di rumah Sdr. EFFENDI yang beralamat di RT. 2, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahub, Kabupaten Kuala Kapuas. Pada saat itu terdakwa menemui Sdr. M. HARIS, Sdr. UDIN, Sdr. KARDO DAPINDI, Sdr. HENDRA. E. RUNJAN, Sdr. ANTON Als DADANG, Sdr. ROBIN, Sdr. YULIUS, Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN, Sdr. UJANG, Sdr. ALFIAN, dan Sdr. NOBOANSYAH (dalam berkas terpisah), pada pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada rekan-rekannya tersebut supaya membantu terdakwa mempertahankan tanah yang diakui milik terdakwa yang akan di kerjakan oleh PT. Borneo Indobara, terdakwa pada saat itu juga menunjukkan kwitansi pembelian tanah kepada rekan-rekannya tersebut, selanjutnya Terdakwa pada hari dantanggal yang sama sekitar pukul 14.00 WITA bersama-sama dengan rekannya tersebut berangkat dari Kuala Kapuas menuju Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu dengan menggunakan 2 (Dua) unit mobil Toyota Avanza.
Bahwa sesampainya di areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa bersama rekan-rekannya bermalam di tanah tersebut dengan beralaskan terpal, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 sekitar Pukul 09.00 WITA terdakwa dan rekan-rekannya tersebut mendirikan tenda di lokasi tersebut, terdakwa juga mengirim perbekalan makan untuk rekan-rekannya.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekitar pukul 16.30 WITA saksi Sdr. Rino Nurdiansyah, S.H., dan saksi Sdr. Agus Solahudin selaku karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa bersama rekan-rekannya dengan tujuan untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan mediasi, namun tiba-tiba terdakwa bersama rekan-rekannya tersebut langsung mengerumuni saksi Sdr. Agus Solahudin dan rekan-rekan terdakwa memukul topi saksi Agus Solahudin secara bergantian dan kemudian mendorong saksi Agus Solahudin, selain itu rekan-rekan terdakwa juga mengangkat senjata tajam jenis tombak, parang dan kemudian mengacung-acungkan ke muka saksi Sdr. Agus Salahudin.
Bahwa Petugas Kepolisian ketika mengamankan terdakwa dan rekan-rekannya turut serta diamankan benda berupa ;
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat, dengan ukuran panjang 71(tujuh puluh satu) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 63(enam puluh tiga) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 47(empat puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna abu-abu, dengan ukuran panjang 37(tiga puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 57(lima puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 45(empat puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 67(enam puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 62(enam puluh dua) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 55(lima puluh lima) Cm
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 65(enam puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 60(enam puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 40(empat puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 65(enam puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 60(enam puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 45(empat puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 30(tiga puluh) Cm.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya tercantum dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dan pada pokoknya sebagai berikut :
AGUS SOLAHUDIN Bin Alm. SAMUD, Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Benar bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi bekerja sabagai bagian Humas Security PT. Borneo Indobara (PT.BIB).
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu saksi bersama dengan teman-temannya yaitu Sdr. Rino Nurdiansyah, S.H. dan Sdr. Hermawan mendatangi area atau lahan PKP2B PT. BIB yang diduduki oleh terdakwa dan teman-temannya.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman-temannya akan melakukan mediasi atau musyawarah dengan terdakwa dan teman-temannya yang telah mengklaim lahan PKP2B PT. BIB tersebut namun sesampainya ditempat tersebut saksi langsung diserang oleh terdakwa dan teman-temannya dengan cara saksi di dekati oleh terdakwa bersama teman-temannya dan kemudian saksi di suruh untuk pulang, selain itu saksi juga diancam akan dibunuh, kemudian salah seorang teman terdakwa memukul topi yang saksi kenakan hingga topi tersebut jatuh ke tanah.
Bahwa saksi melihat teman-teman terdakwa meneriaki saksi dan teman-teman terdakwa tersebut membawa senjata tajam jenis mandau, keris, dan tombak.
Bahwa saksi mendengar ada seorang diantara teman-teman terdakwa mengancam saksi dengan kata-kata "orang ini harus dibunuh agar PT. BIB takut"
Bahwa area atau lahan yang diduduki oleh terdakwa beserta teman-temannya tersebut rencananya akan dikerjakan oleh PT.BIB untuk dilakukan pengangkatan Batubara dengan alat berat, namun alat berat yang akan memasuki areal tersebut sebelumnya diusir oleh terdakwa bersama teman-temannya.
Bahwa akibat kejadian tersebut PT. BIB mengalami kerugian yaitu PT. BIB tidak dapat melakukan pengangkatan batubara di areal yang diduduki oleh terdakwa dan teman-temannya
Bahwa atas keterangan saksi ke-1 (satu) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
RINO NURDIANSYAH, S.H. Bin Alm. H. ABDULLAH NURHASAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi bekerja sabagai bagian Admin Security Support PT. Borneo Indobara (PT.BIB).
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu saksi bersama dengan teman-temannya yaitu Sdr. Agus Solahudin dan Sdr. Hermawan mendatangi area atau lahan PKP2B PT. BIB yang diduduki oleh terdakwa dan teman-temannya.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman-temannya akan melakukan mediasi atau musyawarah dengan terdakwa dan teman-temannya yang telah mengklaim lahan PKP2B PT. BIB tersebut namun sesampainya ditempat tersebut Sdr. Agus Solahudin langsung mendatangi terdakwa dan teman-temannya namun terdakwa dan teman-temannya langsung mengusir Sdr. Agus Solahudin.
Bahwa saksi melihat teman-teman terdakwa mengerubungi sambil meneriaki Sdr. Agus Solahudin dan teman-teman terdakwa tersebut membawa senjata tajam jenis mandau, keris, dan tombak.
Bahwa area atau lahan yang diduduki oleh terdakwa beserta teman-temannya tersebut rencananya akan dikerjakan oleh PT.BIB untuk dilakukan pengangkatan Batubara dengan alat berat, namun alat berat yang akan memasuki areal tersebut sebelumnya diusir oleh terdakwa bersama teman-temannya.
Bahwa akibat kejadian tersebut PT. BIB mengalami kerugian yaitu PT. BIB tidak dapat melakukan pengangkatan batubara di areal yang diduduki oleh terdakwa dan teman-temannya
Bahwa atas keterangan saksi ke-2 (dua) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
HERMAWAN Bin Alm. RISMAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi bekerja sabagai koordinator Security PT. Borneo Indobara (PT.BIB).
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu saksi bersama dengan teman-temannya yaitu Sdr. Agus Solahudin dan Rino Nurdiansyah mendatangi area atau lahan PKP2B PT. BIB yang diduduki oleh terdakwa dan teman-temannya.
Bahwa pada waktu itu saksi bersama teman-temannya tersebut diatas akan melakukan mediasi atau musyawarah dengan terdakwa dan teman-temannya yang telah mengklaim lahan PKP2B PT. BIB tersebut namun sesampainya ditempat tersebut Sdr. Agus Solahudin yang pertama mendatangi terdakwa dan teman-temannya namun terdakwa dan teman-temannya langsung mengusir Sdr. Agus Solahudin.
Bahwa saksi melihat teman-teman terdakwa mengerubungi sambil meneriaki Sdr. Agus Solahudin dan teman-teman terdakwa tersebut membawa senjata tajam jenis mandau, keris, dan tombak.
Bahwa area atau lahan yang diduduki oleh terdakwa beserta teman-temannya tersebut rencananya akan dikerjakan oleh PT.BIB untuk dilakukan pengangkatan Batubara dengan alat berat, namun alat berat yang akan memasuki areal tersebut sebelumnya diusir oleh terdakwa bersama teman-temannya.
Bahwa akibat kejadian tersebut PT. BIB mengalami kerugian yaitu PT. BIB tidak dapat melakukan pengangkatan batubara di areal yang diduduki oleh terdakwa dan teman-temannya
Bahwa atas keterangan saksi ke-3 (tiga) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
HENDRA. E. RUNJAN Bin Alm. E. RUNJAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014, bertempat di Sdr. Effendi yang beralamat di RT. 2, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahub, Kabupaten Kuala Kapuas saksi bertemu dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa mengumpulkan orang-orang diantaranya yaitu saksi, Sdr. Madaung, Sdr. Ujang dan Sdr. Noboansyah.
Bahwa tujuan terdakwa mengumpulkan orang-orang tersebut adalah terdakwa mengajak untuk mempertahankan tanahnya yang di kerjakan oleh PT. BIB.
Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi apabila saksi dan teman-temannya berhasil mempertahankan tanah dari pihak manapun maka akan mendapatkan bagian tanah tersebut
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 sekira pukul 16.00 WITA saksi berangkat ke Sebamban bersama dengan Sdr. Robin dan Sdr. Alpian, sesampainya di Sebamban saksi langsung diantar oleh terdakwa menuju ke areal PKP2B PT. BIB yang di akui milik terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014 terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kwitansi kepada saksi yang pada intinya terdakwa menyuruh saksi untuk seolah-olah telah membeli tanah dari Sdr. Bendi agar saksi mempunyai hak untuk menuntut lahan yang ada di areal PT. BIB tersebut.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu 3 (Tiga) orang karyawan PT. BIB yang salah satunya bernama Sdr. Agus Solahudin mendatangi tanah yang diduduki oleh terdakwa dan saksi tersebut, saat itu rencananya tanah tersebut akan di kerjakan oleh PT. BIB, namun terdakwa, saksi dan teman-temannya yang lain mengusir Sdr. Agus Solahudin.
Bahwa saksi ketika itu membawa senjata tajam jenis mandau, dan saksi melihat teman-teman terdakwa yang lain meneriaki Sdr. Agus Solahudin.
Bahwa atas keterangan saksi ke-4 (empat) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ROBIN Bin Alm. WILSON, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014, bertempat di Sdr. Effendi yang beralamat di RT. 2, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahub, Kabupaten Kuala Kapuas saksi bertemu dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa mengumpulkan orang-orang diantaranya yaitu saksi, Sdr. Madaung, Sdr. Hendra, Sdr. Ujang dan Sdr. Noboansyah.
Bahwa tujuan terdakwa mengumpulkan orang-orang tersebut adalah terdakwa mengajak untuk mempertahankan tanahnya yang di kerjakan oleh PT. BIB.
Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi apabila saksi dan teman-temannya berhasil mempertahankan tanah dari pihak manapun maka akan mendapatkan bagian tanah tersebut
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 sekira pukul 16.00 WITA saksi berangkat ke Sebamban bersama dengan Sdr. Hendra dan Sdr. Alpian, sesampainya di Sebamban saksi langsung diantar oleh terdakwa menuju ke areal PKP2B PT. BIB yang di akui milik terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014 terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kwitansi kepada saksi yang pada intinya terdakwa menyuruh saksi untuk seolah-olah telah membeli tanah dari Sdr. Bendi agar saksi mempunyai hak untuk menuntut lahan yang ada di areal PT. BIB tersebut.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu 3 (Tiga) orang karyawan PT. BIB yang salah satunya bernama Sdr. Agus Solahudin mendatangi tanah yang diduduki oleh terdakwa dan saksi tersebut, saat itu rencananya tanah tersebut akan di kerjakan oleh PT. BIB, namun terdakwa dan teman-temannya mengusir Sdr. Agus Solahudin.
Bahwa saksi ketika itu membawa senjata tajam jenis mandau, dan saksi melihat teman-teman terdakwa yang lain meneriaki Sdr. Agus Solahudin.
Bahwa atas keterangan saksi ke-5 (lima) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
KARDO DAPINDI Bin JONI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 sekitar pukul 09.00 WITA saksi melihat Sd. Udin di telephone oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa menyuruh saksi dan Sdr. Udin untuk mempertahankan tanah yang diakui milik terdakwa di daerah Sebamban, Kabupaten Tanah Bumbu, setelah itu saksi bersama dengan Sdr. Udin berangkat dari Sangatta, Kalimantan Timur menuju Liang Anggang, Banjarbaru dengan menggunakan Bus.
Bahwa sesampainya di Liang Anggang, yaitu pada hari Minggu 23 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 WITA saksi dan Sdr. Udin dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, selanjutnya saksi langsung menuju ke Sebamban
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa membicarakan perihal permasalahan tanah yang diakuinya akan dikerjakan oleh PT. BIB, pada waktu itu terdakwa menunjukkan legalitas tanah yang dimilikinya, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi ke areal PKP2B PT. BIB yang diakui oleh terdakwa sebagai tanah miliknya
Bahwa setelah sampai dilokasi tanah tersebut saksi melihat ada alat berat yang sedang bekerja, kemudian terdakwa dan teman-temannya menyuruh alat berat tersebut untuk berhenti bekerja, setelah itu terdakwa bersama saksi dan teman-teman yang lain langsung menyalakan api unggun dan kemudian saksi bersama teman-teman terdakwa yang lain menginap di areal tersebut.
Bahwa terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kwitansi kepada saksi yang pada intinya terdakwa menyuruh saksi untuk seolah-olah telah membeli tanah dari Sdr. Bendi agar saksi mempunyai hak untuk menuntut lahan yang ada di areal PT. BIB tersebut.
Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi apabila PT. BIB membeli tanah yang diakui milik terdakwa tersebut maka saksi akan mendapatkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu saksi melihat ada 3 (Tiga) orang karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa dan teman-temannya tersebut, pada saat itu terjadi pertengkaran mulut selanjutnya karyawan PT. BIB tersebut meninggalkan terdakwa dan teman-temannya.
Bahwa saksi membawa senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya, tujuan saksi membawa senjata tajam tersebut karena adat istiadat suku Dayak yang selalu membawa Mandau apabila akan pergi ke hutan
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman terdakwa yang lain menginap di areal yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa, saksi menginap di tenda yang didirikan oleh terdakwa beserta teman-temannya, dan untuk persediaan makanan terdakwa yang menyuplainya.
Bahwa atas keterangan saksi ke-6 (enam) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
UDIN Bin JAELANI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 sekitar pukul 09.00 WITA saksi di telephone oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa berkata "Din, tunggui di bundaran Liang Anggang Banjarbaru, mau menunggui tanah di Sebamban Baru, setelah itu saksi bersama dengan Sdr. Kardo berangkat dari Sangatta, Kalimantan Timur menuju Liang Anggang, Banjarbaru dengan menggunakan Bus.
Bahwa sesampainya di Liang Anggang, yaitu pada hari Minggu 23 Februari 2014 sekitar pukul 10.00 WITA saksi dan Sdr. Kardo dijemput oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia, selanjutnya saksi langsung menuju ke Sebamban
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 08.00 WITA terdakwa membicarakan perihal permasalahan tanah yang diakuinya akan dikerjakan oleh PT. BIB, pada waktu itu terdakwa menunjukkan legalitas tanah yang dimilikinya, setelah itu terdakwa mengantarkan saksi ke areal PKP2B PT. BIB yang diakui oleh terdakwa sebagai tanah miliknya
Bahwa setelah sampai dilokasi tanah tersebut saksi melihat ada alat berat yang sedang bekerja, kemudian terdakwa dan teman-temannya menyuruh alat berat tersebut untuk berhenti bekerja, setelah itu terdakwa bersama saksi dan teman-teman yang lain langsung menyalakan api unggun dan kemudian saksi bersama teman-teman terdakwa yang lain menginap di areal tersebut.
Bahwa keesokan harinya terdakwa berserta teman-temannya mendirikan tenda di lokasi PKP2B PT.BIB yang diakui milik terdakwa
Bahwa terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kwitansi kepada saksi yang pada intinya terdakwa menyuruh saksi untuk seolah-olah telah membeli tanah dari Sdr. Bendi agar saksi mempunyai hak untuk menuntut lahan yang ada di areal PT. BIB tersebut.
Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi apabila PT. BIB membeli tanah yang diakui milik terdakwa tersebut maka saksi akan mendapatkan uang sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu saksi melihat ada 3 (Tiga) orang karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa dan teman-temannya tersebut, pada saat itu terjadi pertengkaran mulut selanjutnya karyawan PT. BIB tersebut meninggalkan terdakwa dan teman-temannya.
Bahwa saksi membawa senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya, tujuan saksi membawa senjata tajam tersebut karena adat istiadat suku Dayak yang selalu membawa Mandau apabila akan pergi ke hutan
Bahwa saksi bersama dengan teman-teman terdakwa yang lain menginap di areal yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa, saksi menginap di tenda yang didirikan oleh terdakwa beserta teman-temannya, dan untuk persediaan makanan terdakwa yang menyuplainya.
Bahwa atas keterangan saksi ke-7 (tujuh) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
M. HARIS BiN HASAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 saksi berencana akan pergi ke daerah Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, ditengah perjalanan saksi menghubungi temannya yang bernama Sdr. Bendi, pada saat itu Sdr.Bendi menyuruh saksi untuk menunggu di depan pasar Sebamban Baru jika sudah sampai di Sungai Danau
Bahwa setelah sampai di depanpasar Sebamban Baru, saksi menghubungi Sdr. Bendi, selang beberapa saat saksi dijemput oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa saksi ke lokasi tanah yang diakui milik terdakwa yang masuk ke dalam areal PKP2B PT. BIB.
Bahwa sesampainya dilokasi tersebut terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah, pada saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa untuk apa kwitansi tersebut, namun terdakwa menjawab "untuk pegangan saja"
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2014 terdakwa bersama dengan teman-temannya menghentikan alat berat milik PT. BIB yang akan mengerjakan lahan yang diakui milik terdakwa.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu saksi melihat ada 3 (Tiga) orang karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa dan teman-temannya tersebut, pada saat itu terjadi pertengkaran mulut selanjutnya karyawan PT. BIB tersebut meninggalkan terdakwa dan teman-temannya.
Bahwa pada waktu saksi berada dilahan yang diakui milik terdakwa, saksi membawa senjata tajam jenis keris dan saksi ikut menginap selama 7 (Tujuh) hari terhitung dari hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan hari Selasa, tanggal 04 Maret 2014
Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi akan diberi uang sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per Ton batubara apabila tanah tersebut berhasil ditambang oleh terdakwa
Bahwa atas keterangan saksi ke-8 (delapan) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ANTON Als DADANG Bin Alm. WILSON GUSTIALAO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Benar bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan darah ataupun keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada hari dan tanggal lupa, saksi diajak oleh terdakwa ke daerah Sebamban, Kabupaten Tanah Bumbu, pada saat itu terdakwa meminta kepada saksi untuk menjagakan tanah yang diakui milik terdakwa yang akan di serobot oleh PT. BIB.
Bahwa ketika saksi sampai di areal tanah yang masuk PKP2B PT. BIB yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa tersebut, terdakwa memberikan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah.
Bahwa dalam kwitansi tersebut tertulis harga Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) dengan rincian harga Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per hektarnya
Bahwa pada hari dan tanggal lupa karyawan PT. BIB yang berjumlah 3 (Tiga) orang pernah mendatangi terdakwa dan teman-temannya, pada saat itu saksi bersama denga teman-teman terdakwa yang lain dengan membawa senjata tajam jenis Mandau ikut meneriaki karyawan PT. BIB tersebut, sehingga ketiga karyawan PT. BIB tersebut meninggalkan lokasi
Bahwa keributan itu terjadi karena ketiga karyawan tersebut mencoba memasukkan alat berat PT. BIB masuk ke areal tanah yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa atas keterangan saksi ke-9 (sembilan) tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar bahwa terdakwa mengerti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Januari 2014 bertempat di sebuah warung makan terdakwa bertemu dengan Sdr. Sutaji, pada saat itu Sdr. Sutaji menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yakni menjaga tanah / lahan yang diakui milik Sdr. Sutaji di daerah Sebamban, pada saat itu Sdr. Sutaji berkata kepada terdakwa bahwa lahan miliknya diduduki oleh PT. BIB, terdakwa diminta untuk menjaga tanah tersebut agar tidak diduduki oleh pihak manapun, setelah itu Sdr. Sutaji memberikan Surat Kuasa untuk menduduki lahan tersebut kepada terdakwa
Bahwa benar terdakwa meminta persetujuan dengan Sdr. Sutaji supaya terdakwa dapat mendatangkan teman-temannya dari Kapuas, saat itu terdakwa bertanya kepada Sdr. Sutaji "bagaimana pak kalau saya mengambil keluarga dari Kalteng Kapuas karena Pam Swakarsa PT. BIB banyak" kemudian Sdr. Sutaji menjawab kalau masalah biaya transport dan kebutuhan yang lain Sdr. Sutaji siap menanggungnya.
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 Terdakwa berada di rumah Sdr. EFFENDI yang beralamat di RT. 2, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahub, Kabupaten Kuala Kapuas. Pada saat itu terdakwa menemui saksi Sdr. M. HARIS, saksi Sdr. UDIN, saksi Sdr. KARDO DAPINDI, saksi Sdr. HENDRA. E. RUNJAN, Saksi Sdr. ANTON Als DADANG, saksi Sdr. ROBIN, Sdr. YULIUS, Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN, Sdr. UJANG, Sdr. ALFIAN, dan Sdr. NOBOANSYAH, pada pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada teman-temannya tersebut supaya ikut terdakwa mempertahankan tanah yang diakui milik terdakwa yang akan di kerjakan oleh PT. Borneo Indobara, terdakwa pada saat itu juga menunjukkan kwitansi pembelian tanah kepada teman-temannya tersebut.
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 terdakwa berangkat ke dari Kapuas menuju ke Sebamban untuk menduduki lahan bersama orang – orang yang terdakwa bawa dari Kapuas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil milik Sdr. Sutaji dan 1 (satu) unit mobil yang terdakwa sewa.
Bahwa Sdr. Sutaji memberikan uang untuk jumlahnya terdakwa lupa dengan cara Sdr. Sutaji mentransfer uang kepada terdakwa melalui nomor rekening Bank Mandiri milik terdakwa yang diperuntukkan membeli makan dan keperluan lainnya selama di perjalanan.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dan teman-temannya berangkat ke lokasi tanah yang diakui milik terdakwa yang masuk pada areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, setibanya di areal tersebut terdakwa bersama teman-temannya memberhentikan alat berat PT. BIB yang masuk ke areal tanah yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, setelah alat berat tersebut keluar dari tanah tersebut teman-teman terdakwa kemudian bermalam di tanah tersebut dengan beralaskan terpal
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa membagikan kwitansi kepada teman-temannya, maksud terdakwa adalah kwitansi tersebut agar di pegang oleh teman-teman terdakwa supaya teman-teman terdakwa mendapatkan ganti rugi apabila PT. BIB mengganti rugi areal yang diduduki oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 sekitar Pukul 09.00 WITA terdakwa dan teman-temannya tersebut mendirikan tenda di lokasi tersebut, terdakwa juga mengirim perbekalan makan untuk teman-temannya
Bahwa benar sdr SUTAJI mentransfer uang kepada terdakwa sebanyak 5 kali masing – masing Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pernah cash sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) uang tersebut untuk memenuhi keperluan selama menduduki lahan di areal PT. BIB.
Bahwa terdakwa bersama dengan teman-temannya menduduki areal PKP2B PT. Borneo Indobara dengan membawa senjata tajam jenis mandau, keris dan tombak.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekitar pukul 16.30 WITA saksi Sdr. Rino Nurdiansyah, S.H., dan saksi Sdr. Agus Solahudin selaku karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa bersama teman-temannya dengan tujuan untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan mediasi, namun tiba-tiba teman-teman terdakwa tersebut langsung mengerumuni saksi Sdr. Agus Solahudin dan teman-teman terdakwa memukul topi saksi Agus Solahudin dan kemudian mendorong saksi Agus Solahudin, selain itu teman-teman terdakwa juga menyamak (teriakan khas suku Dayak yang bertujuan untuk mengobarkan semangat), selain itu terdakwa dan teman-temannya mengangkat senjata tajam jenis tombak dan parang, mengetahui hal tersebut terdakwa menarik saksi Sdr. Agus Solahudin untuk menjauhi teman-teman terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Sdr. Agus Solahudin meninggalkan areal tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Bahwa benar Sdr. Sutaji menjanjikan pembagian hasil kepada terdakwa jika PT. BIB mengganti rugi lahan tersebut, hasil akan di bagi 3 misal harga per ton Rp 15.000,- maka sdr SUTAJI mendapat Rp 5.000,- terdakwa Rp 5.000,- dari Rp 5.000,- tersebut terdakwa bagikan kepada teman-teman terdakwa.
Bahwa yang meyakinkan terdakwa untuk menduduki lahan / tanah tersebut yaitu karena Sdr. Sutaji membeli lahan tersebut dari Sdr. M. Noor dan Sdr. Taufik yang merupakan warga Sebamban
Menimbang bahwa, selain keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 7(tujuh) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 Juli 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 6(enam) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 30 Juli 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Juli 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 22 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 17 juni 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 6(enam) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 Juli 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 28 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 15 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 juli 2013.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat, dengan ukuran panjang 71(tujuh puluh satu) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 63(enam puluh tiga) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 47(empat puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna abu-abu, dengan ukuran panjang 37(tiga puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 57(lima puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 45(empat puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 67(enam puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 62(enam puluh dua) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 55(lima puluh lima) Cm
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 65(enam puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 60(enam puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 40(empat puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 65(enam puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 60(enam puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 45(empat puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 30(tiga puluh) Cm.
1(satu) buah Hendpone merk Nokia Type N700 warna hitam,hijau.
2(dua) buah terpal warna biru
1(satu) buah terpal warna coklat, oleh karenanya telah sah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, di mana satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
1. Bahwa benar Terdakwa mengaku bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Bahwa benar terjadinya tindak pidana Narkotika tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2014, pukul 16.30 Wita bertempat di Areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kec.Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu;
3. Bahwa benar Terdakwa pada saat ditangkap bersama dengan Sdr.EFENDI, M. HARIS, Sdr. UDIN, KARDO DAPINDI, Sdr. HENDRA.E RUNJAN, Sdr. ANTON Als DADANG, Sdr. ROBIN, Sdr. YULIUS, Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN, Sdr. UJANG, Sdr. ALFIAN dan Sdr. NOBOANSYAH
4. Bahwa benar Terdakwa bersama dengan teman-teman yang koordinir bertugas untuk menjaga lahan yang diakui milik Terdakwa agar tidak masuk dan dikerjakan kedalam wilayah pertambangan PT. Borneo Indobara ;
5. Bahwa benar Terdakwa mendirikan tenda, memobilisasi rekan-rekannya serta mempersenjatai dengan tombak dan parang dan mengirim perbekalan makan untuk rekan-rekan nya tersebut ;
6. Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa dan rekan-rekannya tersebut, PT. Borneo Indobara tidak dapat melakukan kegiatan operasi produksi batubara di areal yang diduduki oleh Terdakwa dan rekan-rekannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka sidang Pengadilan Negeri Batulicin dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 April 2014, Reg.Perk.No : PDM-103/Euh.2/04/2014 yang merupakan dakwaan Alternatif yaitu:
Pasal 162 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
A T A U
Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
A T A U
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternatif maka Pengadilan akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati fakta dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 162 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur “setiap orang”
2. Unsur “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)” ;
3. Unsur “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing unsur sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah siapa saja yang dapat bertindak selaku subjek hukum, sebagai pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, maka yang bertindak sebagai pelaku dalam perkara ini yaitu Terdakwa DODY OKTAPIANO Bin Alm. KAMBRAN US yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan, dimana selama persidangan berlangsung diperoleh fakta bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad 2. Unsur “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dan teman-temannya berangkat ke lokasi tanah yang diakui milik terdakwa yang masuk pada areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, setibanya di areal tersebut terdakwa bersama teman-temannya mengusir alat berat PT. BIB yang masuk ke areal tanah yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, setelah alat berat tersebut keluar dari tanah tersebut teman-teman terdakwa kemudian bermalam di tanah tersebut dengan beralaskan terpal, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 sekitar Pukul 09.00 WITA terdakwa dan teman-temannya tersebut mendirikan tenda di lokasi tersebut, terdakwa juga mengirim perbekalan makan untuk teman-temannya.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekitar pukul 16.30 WITA saksi Sdr. Rino Nurdiansyah, S.H., dan saksi Sdr. Agus Solahudin selaku karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa dan teman-temannya dengan tujuan untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan mediasi, namun tiba-tiba teman-teman terdakwa tersebut langsung mengerumuni saksi Sdr. Agus Solahudin dan teman-teman terdakwa memukul topi saksi Agus Solahudin dan kemudian mendorong saksi Agus Solahudin, selain itu teman-teman terdakwa juga menyamak / melalap (teriakan khas suku Dayak yang bertujuan untuk mengobarkan semangat), selain itu terdakwa dan teman-temannya mengangkat senjata tajam jenis tombak dan parang, mengetahui hal tersebut terdakwa menarik saksi Sdr. Agus Solahudin untuk menjauhi teman-teman terdakwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Sdr. Agus Solahudin meninggalkan areal tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut diatas, PT. Borneo Indobara tidak dapat melakukan kegiatan operasi produksi batubara di areal yang diduduki oleh terdakwa dan teman-temannya tersebut
Bahwa PT. Borneo Indobara (PT.BIB) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan telah memiliki izin berupa :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 10.K/40.00/DJB/2006 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Produksi Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara PT. Borneo Indobara
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.864/Menhut-II/2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Yang Dapat Di Konversi Seluas 501,89 (Lima Ratus Satu dan Delapan Puluh Sembilan Per Seratus) Hektare Atas Nama PT. Borneo Indobara, di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan,
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 288/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksploitasi Batubara Dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Yang dapat Di Konversi Atas Nama PT. Borneo Indobara Seluas 2.936,54 (Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam dan Lima Puluh Empat Per Seratus) Hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan,
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.744/Menhut-II/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK : 288/Menhut-II/2010 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksploitasi Batubara Dan sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi Yang dapat Di Konversi Atas Nama PT. Borneo Indobara Seluas 2.936,54 (Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam dan Lima Puluh Empat Per Seratus) Hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan,
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 464/Menhut-II/2008 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Tetap Dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Kepada PT. Borneo Indobara Untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara Dan Sarana Penunjangnya Seluas 881,59 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu dan Lima Puluh Sembilan Per Seratus) Hektare yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan,
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 743/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 464/Menhut-II/2008 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pada Kawasan Hutan Produksi tetap dan Hutan Produksi Yang Dapat di Konversi Kepada PT. Borneo Indobara Untuk Eksploitasi Bahan Galian Batubara dan Sarana Penunjangnya Seluas 881,59 (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu dan Lima Puluh Sembilan Per Seratus) Hektare yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan.
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum bermula dari hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2014 Terdakwa berada di rumah Sdr. EFFENDI yang beralamat di RT. 2, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahub, Kabupaten Kuala Kapuas. Pada saat itu terdakwa menemui Sdr. M. HARIS, Sdr. UDIN, Sdr. KARDO DAPINDI, Sdr. HENDRA. E. RUNJAN, Sdr. ANTON Als DADANG, Sdr. ROBIN, Sdr. YULIUS, Sdr. EFENDI Bin Alm. EBE RUNJAN, Sdr. UJANG, Sdr. ALFIAN, dan Sdr. NOBOANSYAH (dalam berkas terpisah), pada pertemuan tersebut terdakwa meminta kepada teman-temannya tersebut supaya membantu terdakwa mempertahankan tanah yang diakui milik terdakwa yang akan di kerjakan oleh PT. Borneo Indobara, terdakwa pada saat itu juga menunjukkan kwitansi pembelian tanah kepada teman-temannya tersebut, selanjutnya Terdakwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14.00 WITA bersama-sama dengan rekannya tersebut berangkat dari Kuala Kapuas menuju Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu dengan menggunakan 2 (Dua) unit mobil Toyota Avanza, setelah sampai di Desa Sebamban Baru pada Hari Minggu, tanggal 23 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA, saat itu teman-teman terdakwa menginap di rumah terdakwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dan teman-temannya berangkat ke lokasi tanah yang diakui milik terdakwa yang masuk pada areal PKP2B PT. Borneo Indobara (PT.BIB) yang beralamat di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, setibanya di areal tersebut terdakwa bersama teman-temannya mengusir alat berat PT. BIB yang masuk ke areal tanah yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, setelah alat berat keluar dari tanah tersebut teman-teman terdakwa kemudian bermalam di tanah tersebut dengan beralaskan terpal, kemudian terdakwa membagikan kwitansi kepada teman-temannya, maksud terdakwa adalah kwitansi tersebut agar di pegang oleh teman-teman terdakwa supaya teman-teman terdakwa mendapatkan ganti rugi apabila PT. BIB mengganti rugi areal yang diduduki oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 sekitar Pukul 09.00 WITA terdakwa dan teman-temannya tersebut mendirikan tenda di lokasi tersebut, terdakwa juga mengirim perbekalan makan untuk teman-temannya.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2014 sekitar pukul 16.30 WITA saksi Sdr. Rino Nurdiansyah, S.H., dan saksi Sdr. Agus Solahudin selaku karyawan PT. BIB mendatangi terdakwa bersama teman-temannya dengan tujuan untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan mediasi, namun tiba-tiba terdakwa bersama teman-temannya tersebut langsung mengerumuni saksi Sdr. Agus Solahudin dan teman-teman terdakwa memukul topi saksi Agus Solahudin kemudian mendorong saksi Agus Solahudin, selain itu teman-teman terdakwa juga mengangkat senjata tajam jenis tombak dan parang.
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka semua unsur dalam Pasal 162 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut telah terpenuhi, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK”, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi sanksi yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal adalah merupakan suatu keharusan dalam menegakkan keadilan oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana tidak hanya memperhatikan unsur-unsur yuridis akan tetapi tidak terlepas dari unsur filosofis dan sosiologis;
Menimbang bahwa, secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga di masa yang akan datang tidak terulangi lagi, karenanya pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
Bahwa secara sosiologis sanksi tersebut adalah dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub. b. KUHAP, Pengadilan akan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang dijadikan alasan dalam menjatuhkan sanksi pidana;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Borneo Indobara (PT.BIB) ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Pasal 162 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa DODY OKTAPIANO Bin (Alm) KAMBRAN US telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODY OKTAPIANO Bin (Alm) KAMBRAN US oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 7(tujuh) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 42.000.000,-(empat puluh dua juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 Juli 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 6(enam) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 30 Juli 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 10 Juli 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 22 Mei 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 4(empat) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 17 juni 2013
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 6(enam) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 36.000.000,-(tiga puluh enam juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 Juli 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 20 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 3(tiga) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 28 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 15 Agustus 2013.
1(Satu) lembar kwitansi pembelian lahan seluas 5(lima) H di wilayah mustang palimasan Desa, Sebamban baru Kec, Sungai loban Kab. Tanah Bumbu,dengan jumlah uang Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), dari BENDI EBE, tertanggal 12 juli 2013.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat, dengan ukuran panjang 71(tujuh puluh satu) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 63(enam puluh tiga) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 47(empat puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna abu-abu, dengan ukuran panjang 37(tiga puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 57(lima puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 45(empat puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 67(enam puluh tujuh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang terikat dengan kain merah, dengan ukuran panjang 62(enam puluh dua) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 55(lima puluh lima) Cm
1(satu) bilah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu yang terikat dengan kain warna merah, dengan ukuran panjang 65(enam puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 60(enam puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 40(empat puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 65(enam puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 60(enam puluh) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 45(empat puluh lima) Cm.
1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran 30(tiga puluh) Cm.
1(satu) buah Handpone merk Nokia Type N700 warna hitam,hijau.
2(dua) buah terpal warna biru
1(satu) buah terpal warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari KAMIS tanggal 17Juli2014 oleh kami A. ZAMRONI,S.H.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. dan AGUSTA GUNAWAN S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh A.M TASRIH, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh ALFANO ARIF HARTOKO,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
FIDIYAWAN SATRIANTORO, SH. A. ZAMRONI, SH.M.Hum
AGUSTA GUNAWAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
A.M TASRIH, S.E.