85/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN
1. Menyatakan Terdakwa SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 2 (dua) box dan 3 (tiga) butir Carnophen/zenith atau 203 (dua ratus tiga) butir; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN |
| Tempat lahir | : | Anjir |
| Tanggal lahir | : | 01 Juli 1982 |
| Umur | : | 33 Tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Desa Anjir Pasar Lama Rt. 01 Kec. Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Petani SD Kelas 6 (tidak tamat) |
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 5 Pebruari 2015 s/d tanggal 24 Pebruari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Pebruari 2015 s/d tanggal 31 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 April 2015 s/d tanggal 13 April 2015;
Hakim, sejak tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 13 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 14 Mei 2015 s/d tanggal 12 Juli 2015;
Di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah Membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dakwaan Primair kami melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) box dan 3 (tiga) butir Carnophen/zenith atau 203 (dua ratus tiga) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN, pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat di Desa Anjir Pasar Lama Rt. 01 Kec. Anjir Pasar Kab Batola, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------------
| ||
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------- SUBSIDAIR
| ||
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan sesuatu keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Anjir Pasar;
Bahwa saksi bersama dengan saksi TEDDY SUTANTO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekitar jam 17.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Anjir Pasar Lama Rt. 01 Kec. Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasi dari masayarakat jika telah terjadi peredaran obat jenis carnophen yang dilakukan oleh Terdakwa, maka saksi bersama rekannya tersebut mendatangi rumah Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui menjual obat carnophen sehingga saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan, lalu ditemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 20 (dua puluh) keping yang ditemukan di samping kanan luar rumah Terdakwa yang terbungkus plastik warna hitam dan 3 (tiga) butir carnophen di dalam rumah Terdakwa yaitu di samping lipatan baju beserta uang sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana bagian depan yang digunakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku jika obat-obatan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama sdr. AGUS Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir sedangkan uang sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan carnophen oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan kepada saksi jika obat-obatan tersebut biasanya dijual kepada warga yang tinggal di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box atau Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa Terdakwa menerangkan jika keuntungan yang didapatnya dari menjual carnophen digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa hanya sampai kelas 6 SD;
Bahwa saksi mengetahui jika barang bukti berupa 2 (dua) box dan 3 (tiga) butir Carnophen/zenith serta uang sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi TEDDY SUTANTO Bin TUKIJO, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Anjir Pasar;
Bahwa saksi bersama dengan saksi NOR SAMBASTIAN Bin HEMDI telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekitar jam 17.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Anjir Pasar Lama Rt. 01 Kec. Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasi dari masayarakat jika telah terjadi peredaran obat jenis carnophen yang dilakukan oleh Terdakwa, maka saksi bersama rekannya tersebut mendatangi rumah Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak mengakui menjual obat carnophen sehingga saksi dan rekan-rekannya melakukan penggeledahan, lalu ditemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 20 (dua puluh) keping yang ditemukan di samping kanan luar rumah Terdakwa yang terbungkus plastik warna hitam dan 3 (tiga) butir carnophen di dalam rumah Terdakwa yaitu di samping lipatan baju beserta uang sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana bagian depan yang digunakan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku jika obat-obatan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama sdr. AGUS Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir sedangkan uang sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan carnophen oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan kepada saksi jika obat-obatan tersebut biasanya dijual kepada warga yang tinggal di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box atau Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa Terdakwa menerangkan jika keuntungan yang didapatnya dari menjual carnophen digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa hanya sampai kelas 6 SD;
Bahwa saksi mengetahui jika barang bukti berupa 2 (dua) box dan 3 (tiga) butir Carnophen/zenith serta uang sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama Drs. ADI HIDAYAT, Apt Bin AGUS SUJITO, yang keterangannya telah disumpah dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan ahli sekarang adalah sebagai Kasie Penyidikan Balai Besar POM Banjarmasin;
Bahwa ahli menjelaskan sediaan farmasi menurut UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G sudah dicabut ijin edarnya;
Bahwa Obat keras daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan oleh Apoteker tanpa resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);
Bahwa ahli menjelaskan obat keras daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker di apotek dan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang memiliki penanggung jawab seorang Apoteker;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.02.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen dibatalkan ijin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya dikarenakan PT. Zenith Pharmaceutical Jl. Tambak Aji No. 1 Semarang selaku pabrik yang memproduksi Carnophen terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat Carnophen tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen perusahaan pendistribusian obat melalui kerjasama antara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF/Apotek dimana hal ini telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat Yang Baik, untuk selanjutnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu sejak surat diterima PT. Zenith Pharmaceutical Semarang diminta untuk mengembalikan Persetujuan Ijin Edar Obat jadi tersebut kepada Badan POM dan melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran keseluruhan outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik, dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik serta bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang masih terdapat dalam persediaan;
Bahwa ahli menjelaskan obat yang telah beredar dan memperoleh ijin edar yang kemudian ijin edar tersebut dicabut maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran diseluruh outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik;
Bahwa ahli menjelaskan dalam setiap butir carnophen mengandung karisoprodol 200 mg, parasetamol 160 mg, kafein 32 mg dan sebenarnya obat carnophen digunakan untuk penghilang nyeri otot, lumbago/ekor tulang belakang, rheumatoid arthritis/rematik dan kelainan sendi. Sedangkan menurut ketentuannya seseorang dapat meminum sebanyak 3x sehari yang diminum selama 5 (lima) hari dan bila rasa nyerinya sudah hilang harus berhenti mengkonsumsi;
Bahwa ahli menjelaskan bila berlebihan mengkonsumsi carnophen maka seseorang akan merasa pusing, muntah, halusinasi, dan dapat mempengaruhi system gangguan syaraf pusat;
Bahwa ahli menjelaskan yang boleh menjual atau mengedarkan sediaan farmasi adalah toko obat yang memiliki surat ijin edar;
Bahwa ahli menjelaskan syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal seseorang yang berpendidikan asisten apoteker atau D3 Farmasi dan yang berwenang memberikan ijin edar adalah Dinas Kesehatan kemudian diserahkan ke Kantor Perijinan Terpadu;
Bahwa ahli menjelaskan orang yang berpendidikan SD tidak tamat tidak termasuk dan golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2015 sekitar jam 17.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Anjir Pasar Lama Rt. 01 Kec. Anjir Pasar Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu setelah dilakukan penggeledahan para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 20 (dua puluh) keping yang ditemukan di samping kanan luar rumah Terdakwa yang terbungkus plastik warna hitam dan 3 (tiga) butir carnophen di dalam rumah Terdakwa yaitu di samping lipatan baju beserta uang sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana bagian depan yang digunakan Terdakwa;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari teman Terdakwa bernama sdr. AGUS yang merupakan warga Desa Anjir Kapuas Timur Km 12 dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa obat-obatan tersebut biasanya dijual oleh Terdakwa kepada warga di sekitar lingkungan rumah Terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per box atau Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per boxnya atau Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui ketika pada awalnya polisi bertanya mengenai apakah Terdakwa menjual obat carnophen sampai dengan akhirnya dilakukan penggeledahan karena Terdakwa takut ditangkap dan Terdakwa mengetahui pula jika obat-obatan tersebut dilarang untuk dijual sehingga Terdakwa menyembunyikan persediaan obat tersebut di samping rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan kegiatan menjual obat-obatan tersebut selama 3 (tiga) bulan dan dalam sehari biasanya terjual sebanyak 10 (sepuluh) keping obat carnophen;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa hanya sampai dengan kelas 6 SD;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatan terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 20 (dua puluh) keping dan 3 (tiga) butir obat carnophen adalah obat milik Terdakwa sisa penjualan sedangkan uang sejumlah 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat carnophen ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
2 (dua) box dan 3 (tiga) butir Carnophen/zenith atau 203 (dua ratus tiga) butir;
Uang sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Nomor: 33/Pen.Pid/2015/PN.Mrh dan selanjutnya telah dibenarkan para saksi dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2015 sekitar jam 17.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Anjir Pasar Lama Rt. 01 Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi yaitu saksi NOR SAMBASTIAN dan saksi TEDDY SUTANTO dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu setelah dilakukan penggeledahan para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 20 (dua puluh) keping yang ditemukan di samping kanan luar rumah Terdakwa yang terbungkus plastik warna hitam dan 3 (tiga) butir carnophen di dalam rumah Terdakwa yaitu di samping lipatan baju beserta uang hasil penjualan carnophen sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana bagian depan yang digunakan Terdakwa;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa dan merupakan sisa dari hasil penjualan dimana Terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari teman Terdakwa yang bernama sdr. AGUS yang merupakan warga Desa Anjir Kapuas Timur Km 12 dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per boxnya yang berisi 10 keping. Selanjutnya obat-obatan tersebut biasanya dijual oleh Terdakwa kepada warga di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per kepingnya dan Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan berjualan obat carnophen;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat-obatan tersebut telah dilarang beredar karena Terdakwa tidak mengakui ketika pada awalnya polisi bertanya mengenai apakah Terdakwa menjual obat carnophen sampai dengan akhirnya dilakukan penggeledahan karena Terdakwa takut ditangkap dan Terdakwa sengaja pula menyembunyikan 20 (dua puluh) keping obat carnophen di samping rumahnya agar tidak ketahuan petugas polisi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa hanya sampai dengan kelas 6 SD;
Bahwa benar Carnophen / Zenith Pharmaceuticals masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut ijin edarnya;
Bahwa benar Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. HK.02.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu:
PRIMAIR : Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
SUBSIDAIR : Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair tersebut apakah terbukti atau tidak, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ‘dengan sengaja’ adalah Terdakwa memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui atau menginsyafi tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan, membawa barang sesuatu kepada orang lain”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2015 sekitar jam 17.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Anjir Pasar Lama Rt. 01 Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi yaitu saksi NOR SAMBASTIAN dan saksi TEDDY SUTANTO dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu setelah dilakukan penggeledahan para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 20 (dua puluh) keping yang ditemukan di samping kanan luar rumah Terdakwa yang terbungkus plastik warna hitam dan 3 (tiga) butir carnophen di dalam rumah Terdakwa yaitu di samping lipatan baju beserta uang hasil penjualan carnophen sejumlah Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana bagian depan yang digunakan Terdakwa;
Menimbang, bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa dan merupakan sisa dari hasil penjualan dimana Terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari teman Terdakwa yang bernama sdr. AGUS yang merupakan warga Desa Anjir Kapuas Timur Km 12 dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per boxnya yang berisi 10 keping. Selanjutnya obat-obatan tersebut biasanya dijual oleh Terdakwa kepada warga di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per kepingnya dan Terdakwa sudah 3 (tiga) bulan berjualan obat carnophen;
Menimbang, bahwa benar Carnophen/Zenith Pharmaceuticals masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga seharusnya obat-obatan ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pula mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya sampai kelas 6 SD serta Terdakwa Terdakwa mengetahui obat-obatan tersebut telah dilarang beredar karena Terdakwa tidak mengakui ketika pada awalnya polisi bertanya mengenai apakah Terdakwa menjual obat carnophen sampai dengan akhirnya dilakukan penggeledahan karena Terdakwa takut ditangkap dan Terdakwa sengaja pula menyembunyikan 20 (dua puluh) keping obat carnophen di samping rumahnya agar tidak ketahuan petugas polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan dengan cara menjual obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals kepada masyarakat luas yang mana obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut adalah termasuk dalam sediaan farmasi yang dalam peredarannya harus mendapat izin edar dari pemerintah, sedangkan carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals telah dicabut izin edarnya sejak 27 Oktober 2009 maka seharusnya obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tidak bisa lagi diedarkan/dijual kepada masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dari Terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dengan pidana penjara dan denda. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta kemampuan dari terdakwa dan kepentingan umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa sifatnya hanya sekedar meminta keringanan hukuman maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan terhadap obat-obat yang sudah dicabut ijin edarnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan Penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa berada dalam penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis menilai cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 2 (dua) box dan 3 (tiga) butir Carnophen/zenith atau 203 (dua ratus tiga) butir carnophen merupakan obat-obat yang berbahaya apabila disalahgunakan serta telah dicabut ijin edarnya dan Terdakwa telah menyalahgunakannya untuk sebuah tindak pidana maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut "Dirampas untuk dimusnahkan", sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) merupakan barang yang didapat dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa serta memiliki nilai ekonomi maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut "Dirampas untuk negara";
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SYAHRANI Als MIDUN Bin (Alm) MARDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
2 (dua) box dan 3 (tiga) butir Carnophen/zenith atau 203 (dua ratus tiga) butir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015 oleh kami: MUJIONO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAD HIDAYAT B, SH., MH., dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FACHRIANSYAH NOOR, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh WAHYU HIDAYATULLAH., SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. RAHMAD HIDAYAT B, SH., MH. MUJIONO, SH., MH.
ttd
M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH
Panitera Pengganti,
ttd
FACHRIANSYAH NOOR, SH.