212/PDT/2016/PT_MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 212/PDT/2016/PT_MDN
Other Participants (1)
TAGOR SITORUS ALS. AMANI PARLINDUNGAN, DKK.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 212/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Togar Sitorus alias Amani Parlindungan, pekerjaan tani, umur ± 65 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Torang Sitorus alias amani Hotman, pekerjaan tani, umur ± 52 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Parlindungan Sitorus alias amani Lusi, pekerjaan tani, umur ± 45 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Gokkon Sirait alias amani Hendra, pekerjaan tani, umur ± 57 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Canro Sitorus, pekerjaan tani, umur ± 24 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Eslon Sitorus alias amani Norma, pekerjaan tani, umur 55 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Kariaman Butar-butar alias amani Fernando,pekerjaan tani, umur 45 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Paris Malau alias amani Harry, pekerjaan tani, umur 38 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Meina LK Simanungkalit, S.H, advokat, berkantor di Jalan Patuan Nagari No. 21 Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Oktober 2015, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat;
L a w a n :
Nerlan Hutajulu, pekerjaan wiraswasta,umur 76 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Saidi Sitorus, pekerjaan wiraswasta, Umur 60 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Ober Sitorus, pekerjaan wiraswasta,umur 70 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Walter Sitorus, pekerjaan wiraswasta,umur 62 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Rasmin Saragih, pekerjaan wiraswasta,umur 50 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Simpan Sitorus, pekerjaan wiraswasta,umur 48tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Pando Sitorus, pekerjaan wiraswasta,umur 36 tahun, beralamat di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Panahatan Hutajulu, S.H, Advokat, berkantor di Jl. Patuan Nagari No. 3 Balige, Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 September 2015, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 September 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 22 September 2015 dalam Register Nomor 60/Pdt.G/2015/PN Blg, telah menggugat Tergugat-Tergugat, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut;
Bahwa semasa hidupnya Op Bunga Laut Sitorus ada mempunyai sebidang tanah darat yang disebut dengan Rinabolak terletak di Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir yang luasnya ± 12 HA dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah Timur : Dolok Marsanggul
Sebelah Barat : Tanah Sosor Saba
Sebelah Selatan : Jalan Menuju sampuara dan menuju Porsea
Sebelah Utara : Tanah Baringin
Bahwa pada tahun 1956 paraorang tua Penggugat-Penggugat telah menyepakati tanah tersebut menjadi tempat pengembalaan kerbau hingga secara terus menerus dikelolah oleh para orang tua Penggugat-Penggugat hingga kepada Penggugat-Penggugat.
Bahwa Penggugat I adalah anak dari Tunggul br Sitorus cucu dari Raja Palemon Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, Penggugat II adalah anak dari Ompu Gunung Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, Penggugat III dan Penggugat IV adalah cucu dari Ompu Maningar Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, Penggugat V adalah cucu dari Ompu Parmasan Sitorus anak dari Minta Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, Penggugat VI adalah cucu dari Ompu Pinggan Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus dan Penggugat VII adalah cucu dari Ompu Solonggahan Sitorus. keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, adalah keturunan Ompu Ruji Sitorus cucu dari Ompu Bunga Laut Sitorus akan tetapi sudah mempunyai lahan ternak yaitu Tanah Parhutaan dan Tergugat IV juga cucu dari keturunan Ompu Bunga Laut Sitorus juga sudah mempunyai lahan ternak di Tanah Parhutaan Tergugat V,VI,VII dari keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus yaitu Ompu Manonga Sitorus dan mempunyai lahan ternak di tanah Parhutaan, Tergugat VIII adalah yang masuk ke tanah perkara.
Bahwa sebagian dari tanah Rinabolak peninggalan Op Bunga Laut yang menjadi bagian dari para orang tua Penggugat-Penggugat hingga turun kepada Penggugat-Penggugat tersebut yang dahulunya diperuntukkan tempat pengembalaan kerbau tersebut telah dikuasai oleh Tergugat-Tergugat dengan bertanam Jahe dan jagung.
Bahwa Tergugat I mengusahai tanah Rinabolak adalah seluas ± 1 HA
Bahwa Tergugat II mengusahai tanah Rinabolak adalah seluas ± 2 HA
Bahwa Tergugat III mengusahai tanah Rinabolak adalah seluas ± 8 Rante
Bahwa Tergugat IV mengusahai tanah Rinabolak adalah seluas ± 4 Rante
Bahwa Tergugat V mengusahai tanah Rinabolak adalah seluas ± 1 HA
Bahwa Tergugat VI mengusahai tanah Rinabolak adalah seluas ± 5 Rante
Bahwa Tergugat VII mengusahai tanah Rinabolak adalah seluas ± 5 Rante
Bahwa Tergugat VIII mengusahai tanah Rinabolak adalah seluas ± 6 Rante
Bahwa yang menjadi tanah terperkara yang dikuasai oleh Tergugat-Tergugat yaitu Tanah Rinabolak yang terletak di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir adalah seluas ± 5,3 HA dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah Kosong masih satu kesatuan dengan tanah Rinabolak
Sebelah Barat : Tanah milik Op Jordan Sitorus
Sebelah Selatan: Tanah milik Op Bornok Sitorus, Jalan kebun,Tanah Kosong dan Rihit Ganjang
Sebelah Utara : Tanah Baringin, Jalan kebun, dan Jurang
Bahwa atas kesepakatan perjanjian para orang tua Penggugat-Penggugat hingga tetuah tersebut sampai kepada Penggugat-Penggugat dipegang erat Penggugat-Penggugat.
Bahwa Tergugat-Tergugat memulai mengusahai tanah terperkara adalah pada tahun 2013 dengan cara menyerobot dengan bertanam jahe dan jagung bahkan Tergugat-Tergugat telah memanen hasil jahe dari tanah terperkara .
Bahwa karena Penggugat-Penggugat tidak lagi mempunyai kerbau dan telah sepakat tanah terperkara untuk dikelola bertani Penggugat V mengusahai sebahagian tanah terperkara akan tetapi diserobot oleh Tergugat II dan ditanami Jahe dan membuat gubuk, dan atas pengusahaan Penggugat V masih ada pohon petai di atas tanah terperkara.
Bahwa Penggugat VI dan VI ada juga menguasahai tanah terperkara dengan menanami Jahe akan tetapi diapit oleh Tergugat-Tergugat yang menyatakan tanah terperkara adalah milik Tergugat-Tergugat.
Bahwa atas penguasaan Tergugat-Tergugat atas tanah terperkara, Penggugat-Penggugat menjadi terhalang untuk mengusahai dimana Tergugat-Tergugat mengusahai tanah terperkara adalah dengan cara paksa sehingga Penggugat-Penggugat menjumpai dan melarangTergugat-Tergugat agar melepas tanah terperkara dan untuk tidak mengusahai akan tetapi Tergugat-Tergugat tetap mengusahai dengan bertanam jahe sehingga gugatan ini dimajukan Penggugat-Penggugat.
Bahwa usaha yang dilakukan Penggugat-Penggugat untuk melarang Tergugat-TergugatPenggugat-Penggugat sudah melalui penetua-penetua adat dan Kepala Desa maupun Sekdes untuk menyarankan berdamai dan melepaskan tanah terperkara akan tetapi tidak membuahkan hasil.
Bahwa adapun kepemilikan Penggugat-Penggugat atas tanah terperkara adalah tanah warisan yang turun – temurun dari nenek Penggugat-Penggugat hingga kepada orang tua Penggugat-Penggugat.
Bahwa walaupun Penggugat-Penggugat dengan niat baik menjumpai Tergugat-Tergugat dan menegur baik melalui Kepala Desa maupun Sekdes dan Pengetua-Pengetua agar menyerahkan dan mengosongkan tanah terperkara karena Penggugat-Penggugat kwatir di kemudian hari Tergugat-Tergugat mengatakan menjadi miliknya sehingga Penggugat-Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Balige.
Bahwa tanah terperkara adalah milik Penggugat-Penggugat yang warisan turun-temurun maka patut dan wajar menurut hukum dinyatakan bahwa tanah terperkara adalah milik Penggugat-Penggugat dengan di dasari fakta-fakta, maka segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah terperkara yang di terbitkan oleh Tergugat-Tergugat dengan melawan hak sehingga dapat menimbulkan hak bagi orang lain sudah sepatutnya di nyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak berharga.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat-Tergugat yang menguasai tanah terperkara,Penggugat-Penggugat telah mengalami kerugian Moril dan materil akibat tindakan perbuatan melawan hukum Tergugat-Tergugat terhadap Penggugat-Penggugat mengakibatkan rasa malu dan hilangnya harga diri Penggugat-Penggugat dalam masyarakat sekitar, adanya anggapan Penggugat-Penggugat tidak mampu mempertahankan haknya, maka untuk mengembalikan harga diri Penggugat-Penggugat, Penggugat- Penggugat mengadakan acara makan bersama di perlukan biaya sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau yang patut menurut Majelis yang mengadili perkara ini.
Bahwa atas perbuatan Tergugat-Tergugat tidak menghargai kepemilikan Penggugat-Penggugat telah pula menguasai tanah terperkara dengan menanami Jahe, bahkan telah menjual hasil dari tanah terperkara walaupun sudah di larang Penggugat-Penggugat yang tanpa seijin Penggugat-Penggugat maka perbuatan Tergugat-Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat- Penggugat di dukung oleh bukti – bukti autentik maka sangat beralasan menurut hukum apabila Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan dengan serta merta meskipun adanya perlawanan banding maupun Kasasi (Niet Voer Baar by Voor Raad);
Bahwa melihat kenyataan selama ini tidak adanya itikad baik dari pada Tergugat-Tergugat untuk menyelesaikan sengketa tanah terperkara, maka adalah patut dan beralasan menurut hukum, Tergugat-Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat-Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Balige.
Bahwa demi menjaga gugatan ini tidak hampa adanya, adalah patut dan beralasan jika terhadap tanah terperkara di letakkan sita jaminan, karena di kwatirkan tanah terperkara di pindah tangankan Tergugat-Tergugat kepada pihak lain.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat-Tergugat menguasai tanah terperkara patut dan beralasan Tergugat-Tergugat di hukum membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Provisi
Memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balige melalui Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Meletakkan Sita jaminan(Conservatoir Beslag) terhadap tanah terperkara Rinabolak yang terletak di Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir yang luasnya ± 5,3 HA .
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat-Penggugat adalah sah dan berharga
Menyatakan tanah terperkara Rinabolak yang terletak di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir yang luasnya ± 5,3 HA dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur Tanah Kosong masih satu kesatuan dengan tanah Rinabolak
Sebelah Barat Tanah milik Op Jordan Sitorus
Sebelah Selatan Tanah milik Op Bornok Sitorus, Jalan kebun,Tanah Kosong dan Rihit Ganjang
Sebelah Utara Tanah Baringin, Jalan kebun, dan Jurang
adalah milik Penggugat-Penggugat .
Menghukum Tergugat-Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari pada Tergugat-Tergugat, memerintahkan Tergugat II membongkar gubuk miliknya dan membongkar tanaman jahe, jagung milik Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan serta mengosongkan Tanah terperkara tanpa adanya halangan apapun juga untuk dapat di kuasai Penggugat- Penggugat.
Menyatakan segala surat - surat yang terbit atas tanah terperkara yang di terbitkan Tergugat-Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berharga atau dikesampingkan dalam perkara ini
Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad)
Menyatakan putusan ini dapat di jalankan dengan serta merta, meskipun adanya perlawanan banding maupun kasasi (Niet Voer Baar by Voor Raad).
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar kerugian Moril maupun Materil kepada Penggugat-Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau sebesar menurut Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini.
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat-Penggugat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya sejak gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Balige
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Dan apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balige cq Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequeno et Bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIIdengan tegas menolak serta menyangkal seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII kecuali diakui secara tegas dalam Eksepsi ini.
Bahwa gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) dengan alasan dan dasar sebagai berikut:
Gugatan Penggugat I, V Diskualifikasi In Person (Penggugat I, V tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan)
Bahwa Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dalam gugatannya mengakui bahwa tanah perkara adalah tanah milik Op. Bunga Laut Sitorus. Bahwa oleh karena Op. Bunga Laut Sitorus sudah meninggal dunia maka tanah tersebut otomatis menjadi tanah Ulayat keturunan/ahli warisnya khususnya anak anaknya bermarga Sitorus selaku penerus garis keturunannya.
Bahwa sebagai mana sangat jelas terlihat bahwa Pengugat I adalah bermarga Hutajulu dan Penggugat V adalah bermarga Saragih, dan sepengetahuan Para Tergugat kedudukan Penggugat I dan Penggugat V adalah sebagai boru (keturunan dari anak perempuan) dalam keluarga besar Op. Bunga Laut Sitorus.
Bahwa menurut adat kebiasaan yang dianut oleh masyarakat batak Toba, bahwa kaum laki-laki mendapat kedudukan yang lebih tinggi dari dari kaum boru, terlebih dalam hal pembagian warisan orangtua bahwa yang mendapat warisan adalah anak laki-laki, sedangkan perempuan mendapatkan warisan orangtua suaminya atau mendapat hadiah/pemberian dengan cara “hibah”yang dikenal dengan istilah-istilah “pauseang”, “ulos nasora buruk”, “indahan arian”, “dondon tua”, “hauma punsu tali”.
Bahwa oleh karena Penggugat I dan Penggugat V adalah boru dalam keluarga besar Op. Bunga Laut Sitorus dan lagi pula sesuai gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII tidak ada menjelaskan bahwa Penggugat I dan Penggugat V ada memperoleh hibah dari keluarga besar Op. Bunga Laut Sitorus maka Penggugat I dan Penggugat V tidak mempunyai hak untuk menggugat Tergugat I, II, III, IV, V atas harta warisan peninggalan turun temurun dari Op. Bunga Laut Sitorus sehingga patut dan layak jika gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat VI, VII adalah salah/keliru (error in persona)
Bahwa tanah yang dikuasai/diusahai oleh Tergugat VI, VII adalah milik Tergugat II. Tanah tersebut kuasai/diusahai oleh Tergugat VI, VII adalah atas seijin dari Tergugat II sehingga tidak ada hubungan kepemilikannya dengan Tergugat VI, VII, oleh sebab itu maka gugatan yang ditujukan Penggugat kepada Tergugat VI, VII adalah keliru.
Gugatan Penggugat Obscuur libel (Gugatan kabur/tidak terang)
Tentang Posita Gugatan yang kabur /tidak jelas bahkan bertentangan dengan Posita gugatan
Tentang Posita Gugatan yang kabur/Tidak jelas dan saling bertentangan
Bahwa pada point 1 posita gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI mendalilkan bahwa: Semasa hidupnya Op. Bunga Laut Sitorus ada mempunyai sebidang tanah darat yang disebut dengan RINABOLAK,,,, dst. Berdasarkan dalil tersebut maka Penggugat telah mengakui dengan jelas bahwa tanah Rina Bolak adalah harta warisan milik bersama seluruh keturunan/ahli waris Op. Bunga Laut Sitorus.
Bahwa selanjutnya tanpa dasar dan alas hak yang jelas (apakah berdasarkan pewarisan atau pembagian warisan atau yang lainnya), pada point 2 posita gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI mendalilkan bahwa: pada tahun 1956 para orangtua Penggugat-Penggugat telah menyepakati tanah tersebut menjadi tempat penggembalaan kerbau,,,,,dst.
Bahwa akan tetapi pada point 3 dan point 4 posita gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI justru mengakui bahwa baik Penggugat maupun Tergugat adalah sama-sama keturunan/ahli waris dari Op. Bunga Laut Sitorus. Dan dalil-dalil Penggugat tersebut adalah merupakan pengakuan dari Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII bahwa baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama mempunyai hak atas Tanah Rina Bolak selaku keturunan/ahli waris dariOp. Bunga Laut Sitorus.Sehingga tidak ada dasar hukumnya bagi Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk mengklaim tanah Rinabolak khususnya tanah perkara menjadi milik pribadi Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII.
Bahwa pada dasarnya Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII tidak ada menjelaskan dalam gugatannya apakah Tanah Rinabolak milik Op. Bunga Laut Sitorus sudah dibagi ataukah masih milik bersama seluruh keturunan/ahli warisnya. Sehingga klaim kepemilikan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII atas tanah perkara adalah klaim yang tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas.Dan menurut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, bahwa Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII sengaja menyembunyikan dan mengingkari kesepakatan yang telah ada diantara keturunan/ahli waris Alm. Pajobur Sitorus (anak dari Op. Bunga Laut Sitorus) yang telah membuat kesepakatan pembagian atas tanah Rinabolak.
Bahwa selanjutnya pada point 19 gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII mendalilkan bahwa: kepemilikan Penggugat-Penggugat atas tanah perkara adalah tanah warisan yang turun-temurun dari nenek Penggugat-Penggugathingga kepada orangtua Penggugat-Penggugat. Berdasarkan dalil tersebut Penggugat-Penggugat seolah-olah ingin menunjukkan bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak mempunyai hubungan darah, padahal disatu sisi mengakui bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sama-sama keturunan Op. Bunga Laut Sitorus (masih satu nenek). Bahkan fakta hukumnya antara ibu Penggugat I dengan ibu Tergugat IV masih bersaudara kandung (asli masih satu nenek).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka posita gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII sangat tidak jelas karena disatu sisi Penggugat mengklaim Tanah Rinabolak adalah milik Op. Bunga Laut Sitorus, disisi lain Penggugat mengklaim menjadi milik pribadi, disisi lainnya Penggugat justru mengakui bahwa baik Penggugat maupun Tergugat adalah sama-sama keturunan/ahli waris Op. Bunga Laut Sitorus. Sedangkan Penggugat tidak menjelaskan dalam gugatan apakah sudah ada pembagian warisan atau tidak diantara keturunan/ahli waris Op. Bunga Laut Sitorus. Sehingga posita gugatan Pengugat sangat kabur dan tidak jelas.
Bahwa selanjutnya Penggugat I, II, III, VI, V, V, VII pada gugatannya menerangkan bahwa Penggugat I, II, III, VI, V, V, VII dan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII adalah keturunan Op. Bunga Laut Sitorus akan tetapi Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII sama sekali tidak secara jelas dan terang menerangkan silsilahnya hingga sampai kepada Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII serta ahli waris lain Op. Bunga Laut Sitorus. Dan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII sengaja menutup-nutupi fakta bahwa selain Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII masih ada keturunan/ahli waris lain dari Op. Bunga Laut Sitorus.
Bahwa Pengggugat I, II, III, VI, V, V, VII pada gugatannya menerangkan bahwa tanah perkara adalah tanah milik Op. Bunga Laut Sitorus. Sedangkan baik Penggugat maupun Tergugat adalah sama-sama keturunan/ahli waris dari Op. Bunga Laut Sitorus sehingga baik Penggugat maupun Tergugat mempunyai hak yang sama atas segala harta peninggalan Op. Bunga Laut Sitorus. Akan tetapi secara sepihak Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII justru mengklaim tanah perkara sebagai milik Pribadi Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas,, apakah karena ada penghunjukan pewarisan turun temurun atau pembagian. Dan tanpa alasan yang jelas pula mengabaikan dan tidak mengakui hak pewarisan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII atas harta peninggalan Op. Bunga Laut Sitorus.
Petitum Gugatan yang kabur/tidak jelas dan bertentangan dengan posita gugatan.
Bahwa adapun Petitum gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VIIsangat kabur/tidak jelas dengan alasan sebahai berikut:
Bahwa pada point 3 petitum gugatan, Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII memohonkan supaya tanah perkara dinyatakan sebagai milik Penggugat-Penggugat.
Bahwa petitum gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII point 3 ini jelas sangat kabur karena tidak didukung dengan dasar hukum yang jelas untuk menyatakan tanah perkara sebagai milik pribadi Penggugat-Penggugat (dimana tidak ada petitum yang menyatakan asal-usul kepemilikan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII atas tanah perkara, apakah berdasarkan pewarisan atau yang lainnya).
Bahwa selain itu point 3 petitum gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII justru bertentangan dengan posita gugatan dimana didalam posita gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI mendalilkan bahwa tanah perkara adalah milik Op. Bunga Laut Sitorusakan tetapi di dalam petitum justru ingin mengklaim tanah perkara sebagai milik pribadi Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII tanpa dasar dan alasan yang jelas menurut hukum. Karena Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII didalam petitum gugatannya tidak ada memohonkan supaya ditetapkan sebagai keturunan/ahli waris Op. Bunga Laut Sitorus.
Bahwa pada point 6 petitum gugatan, Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII memohonkan supaya menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad). Bahwa petitum gugatan Penggugat point 6 ini juga sangat tidak jelas dan bahkan bertentangan dengan posita gugatan. Karena sebagaimana telah Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII jelaskan dalam gugatannya bahwa tanah perkara adalah milik Op. Bunga Laut Sitorus dan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII adalah keturunan sekaligus ahli waris dari Op. Bunga Laut Sitorus sehingga tidak ada dasar hukumnya menyatakan penguasaaan/pengusahaan Tergugat I, II, IIIU, IV, V, VI, VII atas harta Op. Bunga Laut Sitorus menjadi perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelas terlihat bahwaPetitum Gugatan Yang Kabur/Tidak Jelas dan bertentangan dengan Posita Gugatan maka patut dan layak jika gugatan Penggugat I, II, III, VI, V, V, VII dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat I, II, III, VI, V, V, VII dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Tentang Objek Perkara yang kabur /tidak jelas
Bahwa apabila batas-batas objek perkara yang disebutkan Penggugat I, II, III, IV, V, VII dalam gugatannya dicocokkan dengan dilapangan maka Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII sama sekali tidak mengetahui yang mana yang dimaksud oleh Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VIIsebagai tanah perkara karena batas batas tanah yang disebutkan Penggugat I, II, III, VI, V, VI, VII dalam gugatannya tidak benar dan terdapat perbedaan yang sangat nyata dengan batas-batas tanah yang dipersoalkan dilapangan sebagai objek perkara.
Bahwa lagipula faktanya dilapangan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIItidak menguasai/mengusahai satu bidang tanah secara bersama-bersama, melainkan masing-masing Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIImengusahai/mengusahai satu bidang tanahsecara sendiri-sendiri sehingga ada 8 (delapan) bagian tanah yang dikuasai/dikelola oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIIdalam lokasi yang berbeda,dengan luas dan batas-batas yang berbeda juga. Akan tetapi Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dalam gugatannya tidak menjelaskannya secara jelas dan terang sehingga objek perkara menjadi kabur dan tidak jelas maka patut dan layak jika gugatan Penggugat I, II, III, VI, V, V, VIIdinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat I, II, III, VI, V, V, VII dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Gugatan Penggugat yang kurang pihak (Plurium litis consortium)
Tentang Kurangnya Pihak Penggugat
Bahwa sebagaimana gugatan Penggugat I, II, III, VI, V, V, VIImendalilkan bahwa Pengugat dan Tergugat adalah sama-sama keturunan/AHLI WARIS dari Op. Bunga Laut Sitorus. Bahwa akan tetapi selain Penggugat masih ada ahli waris lain dari Op. Bunga Laut Sitorusakan tetapi tidak ikut sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena PenggugatI, II, III, VI, V, V, VII mendalilkan gugatan ini adalah mengenai harta warisan dari Op. Bunga Laut Sitorus, maka ahli waris yang lainnya mempunyai keterikatan hukum, sehingga dengan tidak diikutkannya seluruh ahli waris Op. Bunga Laut Sitorussebagai pihak dalam perkara ini maka gugatan Penggugat adalah kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga patut dan layak jika gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Tentang Kurangnya Pihak Tergugat
Bahwa Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII mendalilkan bahwa yang menjadi objek tanah perkara adalah sebidang tanah seluas 5,3 Ha dengan batas-batas:
Timur : Tanah Kosong masih satu kesatuan dengan tanah Rina Bolak
Barat : Tanah Milik Op. Jordan Sitorus
Selatan :Tanah Milik Op.Bornok Sitorus, Jalan Kebun, Tanah Kososng dan Rihit ganjang
Utara : Tanah Baringin, Jalan Kebun dan Jurang
Bahwa faktanya dilapangan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII tidak menguasai/mengusahai satu bidang tanah secara bersama-sama, melainkan mengusahai secara sendiri-sendiri 1 (satu) bagian masing-masing dalam lokasi yang berbeda sehingga ada 8 (delapan) bahagian tanahyang dikuasai secara sendiri-sendiri oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dengan luas dan batas-batas yang berbeda. Akan tetapi melihat luas dan batas-batas yang disebutkan oleh Pengugat I, II, III, IV, V, VI, VII maka sangat jelas bukan hanya Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII yang mengusahai/menguasai objek tersebut, tetapi masih ada pihak lain akan tetapi tidak ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini diantaranya yaitu: LINTONG SITORUS, FRENGKI SITORUS, ERWIN HUTAJULU (ANAK KANDUNG PENGGUGAT I), MARTON GULTOM, MARULI SIRAIT dan SUDIRMAN SAMOSIR .Lagi pula PenggugatVI juga ada menguasai/mengusahai persis di dalam objek yang diklaim Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII sebagai objek perkara, sehingga seharusnya Penggugat VI kedudukannya adalah sebagai Tergugat bukan Penggugat dalam perkara ini.
Bahwa tanah yang diusahai/dikuasai oleh Tergugat VIII (Paris Malau) adalah tanah milik RINTO SITORUS, sedangkan Tergugat VIII dapat menguasai/mengusahai tanah tersebut adalah karena meminjam pakai atau seijin dari RINTO SITORUS, akan tetapi dalam perkara ini RINTO SITORUS tidak diikut ditarik sebagai pihak Tergugat sehingga gugatan Pengugat adalah kekurangan pihak.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka gugatan Penggugat adalah kurang pihak (Plurium Litis Consortium), sehingga patut dan layak jika gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIIdengan tegas menolak serta menyangkal seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII kecuali diakui secara tegas oleh Tergugat I, II, III, IV, V dalam Jawaban ini.
Bahwa apa yang telah diuraikan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIIdalam Eksepsi di atas untuk tidak mengulangi lagi mohon dianggap telah turut dimasukkan dalam pokok perkara ini.
Bahwa setelah Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII membaca dan memahami materi gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI maka Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIIIdengan tegas dengan ini menyatakan bahwa segala dalil gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VII didasarkan pada kebohongan dan Penggugat I, II, III, IV, VII sengaja menutupi fakta dan kebenaran.
Bahwa benar Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat I, II, III, IV, V, VIII adalah keturunan/ahli waris dari Op. Bunga Laut Sitorus. Op. Bunga Laut Sitorus mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu: TUAN RUM, PAJOBUR, SOTARHUTIK, dan PARNAGAN
Bahwa Pengugat II, VII adalah keturunan dari TUAN RUM, sedangkan Penggugat I, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Tergugat I, Terugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VIII adalah keturunan dari PAJOBUR. Sedangkan Tergugat VI dan Tergugat VII bukanlah keturunan Op. Bunga Laut Sitorus.
Bahwa fakta yang sebenarnya ke empat anak dari Op. Bunga Laut Sitorus sudah mempunyai huta/perkampungan sendiri-sendiri dan tanah warisan masing-masing. Bahwa TUAN RUM tinggal di Lumban Tor dan memperoleh tanah warisan yang disebut Parik Sibaja-baja dan parhutaan, PAJOBUR tinggal di Sampuara Bagasan dan memperoleh tanah warisan Rinabolak. Sehingga Penggugat II dan Penggugat VII tidak ada hubungannya dengan tanah Rinabolak, apalagi terhadap tanah perkara.
Bahwa benar tanah Rinabolak seluas +12 Ha adalah milik Pajobur Sitorus yang diperoleh sebagai warisan dari Op. Bunga Laut Sitorus dan dipergunakan sebagai tempat menggembalakan ternak oleh keturunan/ahli waris Pajobur Sitorus.
Bahwa akan tetapi pada tahun 1978 oleh karena sudah semakin berkurang ternak yang dipelihara oleh keturunan Alm Pajobur Sitorus, dan keturunan Alm. Pajobur Sitorus sudah mulai tertarik mengembangkan usaha pertanian sehingga waktu itu lebih memerlukan lahan pertanian maka diadakan rapat di rumah SIMPAN SITORUS (orangtua PENGGUGAT VI) yang bertujuan untuk pembagian tanah Rinabolak dan waktu itu terjadi kesepakatan diantara keturunan Alm. Pajobur Sitorus untuk membagi Lahan Rinabolak. Dan pembagian tersebut terlaksana dengan baik.
Bahwa akan tetapi oleh karena setelah pembagian tahun 1978, tidak semua keturunan alm. Pajobur Sitorus yang langsung menguasai/mengusahai lahan bagian masing-masing sehingga diantara keturunan/ahli waris Alm. Pajobur Sitorus kembali bersepakat mengadakan rapat dalam rangka untuk menentukan batas masing-masing. Dan rapat tersebut diadakan dirumah Tergugat I. Dan sewaktu rapat dan pengukuran dimaksud Penggugat I, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat VI hadir waktu itudan juga mempunyai bagian masing-masing. Bahkan Penggugat III, IV dan VI masih mengusahai/mengerjakan bagiannya dan sudah beberapa kali panen.
Bahwa oleh karena pembagian lahan Rinabolak diadakan adalah atas dasar kesepakatan dari keturunan/ahli waris Alm. Pajobur Sitorus termasuk diantaranya orangtua Penggugat VI, dan juga Penggugat I, Penggugar III, Penggugat IV, dan Penggugat VI. Maka segala dalil gugatan para Penggugat adalah didasarkan pada kebohongan.
Bahwa tidak benar pohon petai yang berada diatas tanah perkara sebagai milik Penggugat V, karena yang sebenarnya pohon petai tersebut adalah milik Tergugat II dan Tergugat II lah yang menanam pohon petai tersebut bahkan telah beberapa kali telah memanennya dan hal tersebut secara jelas diketahui oleh warga sekitar.
Bahwa mengenai permasalahan ini tidak pernah diselesaikan secara kekeluargaan di kepala desa, aparat desa tidak pernah mempertemukan Penggugat dan Tergugat untuk mencari solusi/penyelesaian secara damai terhadap permasalahan ini. Sehingga dalil Penggugat pada point 20, 21 didasarkan pada kebohongan.
Bahwa oleh karena tanah Rinabolak termasuk tanah perkara adalah harta Op. Bunga Laut Sitorus yang diwariskan kepada anaknya Pajobur Sitorus dan oleh Alm. Pajobur Sitorus telah diwariskan kepada seluruh keturunannya termasuk diantaranya Tergugat I, II, III, IV, V, VIII. Dan oleh karena Keturunan Alm. Pajobur Sitorus juga telah melakukan pembagian atas tanah Rina Bolak maka segala tindakan Tergugat I, II, III, VI, V atas tanah perkara adalah sah secara hukum. Sehingga segala dalil gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII adalah dalil yang tidak berdasarsehingga menurut hukum wajar dan pantas untuk dikesampingkan.
DALAM REKONVENSI
Bahwa dalam perkara a quo Tergugat I, II, III, IV, Vdk sekaligus mengajukan gugat balas (rekonvensi) terhadap Penggugat I, II, III, IV, V, VIdk sehingga kedudukan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VIIdk menjadi Tergugat I, II, III, IV, VI, VIIdr sebaliknya Tergugat I, II, III, IV, Vdk menjadi Penggugat I, II, III, IV, Vdr.
Bahwa apa yang didalilkan Tergugat I, II, III, IV, Vdk/Penggugat I, II, III, IV, Vdr dalam jawabannya baik dalam eksepsi maupun pokok perkara untuk tidak mengulangi lagi adalah merupakan satu kesatuan dengan dalil-dalil gugatan rekonvensi ini sehingga tetap dipergunakan sebagai dalil dalam gugat rekonvensi ini.
Bahwa Penggugat I, II, III, IV, Vdr/Tergugat I, II, III, IV, Vdk adalah keturunan/ahli waris Alm.Pajobur Sitorusyang semasa hidupnya ada memiliki sebidang tanah yang diperoleh sebagai warisan dari bapaknya Op. Bunga Laut Sitorus. Tanah miliknya tersebut dikenal dengan nama Rinabolak yang terletak di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir dengan luas + 12 Ha dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Tanah Baringin
Sebelah Selatan: Jalan menuju Sampuara-Porsea
Sebelah Timur: Dolok Marsanggul
Sebelah barat: Baringin
Selanjutnya disebut sebagai tanah perkara
Bahwa adapun tanah tersebut di atas saat ini menjadi tanah perkara oleh karena Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk/Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr tanpa dasar dan alasan yang patut menurut hukum telah mengklaim tanah perkara sebagai miliknya pribadi tanpa dasar kepemilikan yang jelas. Dan tidak mengakui hak waris Penggugat I, II, III, IV, V dr dan juga ahli waris lainnya atas harta peninggalan Alm. Pajobur Sitorus termasuk tanah perkara.
Bahwa oleh karena Tanah perkara adalah milik Alm. Keturunan/ahli waris Alm Pajobur Sitorus maka segala tindakan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VIIdk/Tergugat I, II, III, IV, V, VI,VIIdr yang tidak mengakui hak waris Penggugat I, II, III, IV, V dr atas harta peninggalan Alm. Pajobur Sitorus termasuk tanah perkara dan mengklaim tanah perkara sebagai milik pribadi adalah perbuatan tanpa hak yang dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad).
Bahwa oleh karena tanah perkara adalah milik seluruh keturunan/ahli waris Alm. Pajobur Sitorus termasuk diantaranya Pengugat I, II, III, IV, V dr sedangkan segala tindakan dan klaim pribadi kepemilikan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk atas tanah perkara adalah perbuatan tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) maka adalah patut menurut hukum bilamana gugatan Penggugat I, II, III, IV, V dr dikabulkan untuk seluruhnya dengan menyatakan tanah perkara sebagai milik seluruh keturunan/ahli waris Alm.Pajobur Sitorustermasuk diantaranya Penggugat I, II, III, IV, Vdr
Bahwa oleh karena tanah perkara adalah milik seluruh keturunan/ahli waris Alm. Pajobur Sitorus termasuk diantaranya Pengugat I, II, III, IV, V dr sedangkan segala tindakan dan klaim pribadi kepemilikan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk atas tanah perkara adalah perbuatan tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad)maka mohon segala surat-surat yang terbit atau diterbitkan untuk kepentingan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VIIdr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VIIdk atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya adalah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum.
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk yang tidak mengakui hak waris Penggugat I, II, III, IV, V dr atas harta peninggalan Alm. Pajobur Sitorus termasuk tanah perkara maka hal tersebut mengakibatkan hilangnya nama baik dan harga diri Penggugat I, II, III, IV, V dr selaku keturunan/ahli waris Alm. Pajobur Sitorus, untuk itu diperlukan ada pesta untuk pengembalian nama baik Pengugat I, II, III, IV, V dr yang memerlukan dana Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka wajar dan patut menurut hukum jika Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr selaku pihak yang salah telah melakukan perbuatan melawan hukum dihukum untuk membayar biaya tersebut kepada Penggugat I, II, III, IV, V.
Bahwa oleh karena tanah perkara adalah milik seluruh keturunan/ahli waris Alm. Pajobur Sitorus termasuk diantaranya Pengugat I, II, III, IV, V dr sedangkan segala tindakan dan klaim pribadi kepemilikan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk atas tanah perkara adalah perbuatan tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad)maka mohon agar Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dihukum untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan dalam putusannya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk seluruhnya
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard)
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VIIuntuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, IV, Vdr/Tergugat I, II, III, IV, Vdk untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, Vdr/Tergugat I, II, III, IV, V, VI dk adalah keturunan dan ahli waris Alm. Pajobur Sitorus
Menyatakan tanah perkara yang dikenal dengan nama Rinabolak yang terletak di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir dengan luas + 12 Ha dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Tanah Baringin
Sebelah Selatan: Jalan menuju Sampuara-Porsea
Sebelah Timur: Dolok Marsanggul
Sebelah barat: Baringin
Selanjutnya disebut sebagai tanah perkara
Adalah milik keturunan/ahliwaris Alm.Pajobur Sitorus termasuk diantaranya Penggugat I, II, III, IV, Vdr/Tergugat I, II, III, IV, Vdk.
Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VIIdr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VIIdk yang secara pribadi dan tanpa dasar dan alasan yang sah mengklaim tanah perkara sebagai milik pribadinya adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad).
Menyatakan segala surat-surat yang terbit atau diterbitkan untuk kepentingan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya adalah batal dan tidak berkekuatan hukum.
MenghukumTergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat I, II, III, IV, V dr sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u :
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan nomor : 60/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 12 April 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM PROVISI
Menyatakan permohonan provisi dari Penggugat-Penggugat tersebut tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI;
Menyatakan Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII tersebut tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat dikabulkan sebagian;
Menyatakan tanah perkara Rinabolak yang terletak di Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir yang luasnya lebih kurang 5,3 (lima koma tiga) hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur tanah kosong masih satu kesatuan dengan tanah Rinabolak
Sebelah Barat tanah milik Op Jordan Sitorus
Sebelah Selatan tanah milik Op Bornok Sitorus, Jalan kebun,Tanah Kosong dan Rihit Ganjang
Sebelah Utara tanah Baringin, Jalan kebun, dan Jurang
adalah milik Penggugat-Penggugat .
Menghukum Tergugat-Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari pada Tergugat-Tergugat menyerahkan tanah perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat- Penggugat.
Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan Tergugat-Tergugat atas tanah perkara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menolak gugatan Penggugat-Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI;
Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, IV dan V dalam rekonpensi/ Tergugat I, II, III, IV dan V dalam konpensi sebagian;
Menyatakan Penggugat I, II, III, IV dan V dalam rekonpensi/Tergugat I, II, III, IV dan V dalam konpensi adalah keturunan dan ahli waris Alm. Pajobur Sitorus;
Menolak gugatan gugatan Penggugat I, II, III, IV dan V dalam rekonpensi/ Tergugat I, II, III, IV dan V dalam konpensi selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII dalam konpensi/Penggugat I, II, III, IV dan V dalam rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.896.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Membaca Akte Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Balige, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tanggal 13 April 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 60/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 12 April 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat tanggal 19 April 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tertanggal 9 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 9 Mei 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat tanggal 11 Mei 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat tertanggal 16 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 16 Mei 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tanggal 24 Mei 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Balige, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tanggal 29 April 2016, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat tanggal 19 April 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak memberikan pertimbangan terhadap Asal-Usul Tanah Perkara serta hubungan/kedudukan Para Penggugat dan Para Tergugat selaku keturunan Op. Bunga Laut Sitorus.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, baik Para Penggugat maupun para Tergugat sama-sama mengakui bahwa objek tanah perkara adalah merupakan harta Op. Bunga Laut Sitorus, sedangkan Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sama-sama keturunan Op. Bunga Laut Sitorus (mengenai fakta persidangan ini juga dibenarkan oleh saksi-saksi Penggugat maupun saksi Tergugat dan didukung dengan bukti bertanda T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1) bahwa mengenai fakta persidangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya.
Bahwa oleh karena objek perkara adalah harta Op. Bunga Laut Sitorus sedangkan baik Penggugat maupun Tergugat adalah sama-sama keturunan Op. Bunga Laut Sitorus sehingga mempunyai hak yang sama atas tanah perkara.
Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak memberikan pertimbangan terhadap bukti surat yang diajukan oleh Tergugat tergugat/Pembanding-pembanding yaitu bukti surat bertanda T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3, dan bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-4 padahal bukti tersebut didukung dengan keterangan saksi.
Bahwa oleh karena objek perkara adalah harta Op. Bunga Laut Sitorus maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige seharusnya mempertimbangkan bukti surat bertanda T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3, dan bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-4, dimana bukti surat tersebut saling berkaitan/saling mendukung antara yang satu dengan yang lain.
Bahkan bukti surat tersebut sangat tidak diragukan lagi oleh karena bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3, dan bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-4tersebut dibuat dan ditandatangani oleh keturunan Op. Bunga Laut Sitorus yang secara pasti tentunya lebih mengetahui keberadaan/status objek tanah perkara dan selanjutnya mereka telah pula dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara a quo sehingga bukti-bukti bertanda T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3, dan bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-4 tersebut relevan dipertimbangkan dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1, dapat membuktikan bahwa Op. Bunga Laut Sitorus mempunyai 4 orang anak yaitu: 1. TUAN RUM, 2. PAJOBUR, 3. SOTARHUTIK, 4. PARNAGAN
bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3, dan bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-4 dapat menerangkan secara jelas mengenai keberadaan Op. Bunga Laut Sitorus, mengenai keturunan/ahli warisnya juga mengenai harta-hartanya termasuk mengenai objek tanah perkara.
Bahwabukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2, bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3, dan bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-4 adalah merupakan pengakuan dari Keturunan/Ahli Waris Op. Bunga Laut Sitorus yang menerangkan tentang tanah perkara.
Bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2 adalah pengakuan dari keturunan Op. Bunga Laut Sitorus dari anaknya TUAN RUM.
Bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3 adalah pengakuan dari keturunan Op. Bunga Laut Sitorus dari anaknya PAJOBUR.
Bukti T.I,II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3 adalah pengakuan dari keturunan Op. Bunga Laut Sitorus dari anaknya PARNAGAN
Bahwa semua keturunan Op. Bunga Laut Sitorus pada pokoknya mengakui bahwa hal sebagai berikut:
OP. BUNGA LAUT SITORUS mempunyai 4 (empat) orang anak yaitu:TUAN RUM SITORUS, PAJOBUR SITORUS, SOTARHUTIK SITORUS, PARNAGAN SITORUS. Bahwa kami adalah KETURUNAN/POMPARAN PARNAGAN SITORUS
Masing-masing anak OP. BUNGA LAUT SITORUS tersebut mempunyai perkampungan sendiri dan lahan perladangan sendiri antara lain:
Bahwa Tuan Rum Sitorus adalah pemilik perkampungan Lumban Tor dan tanah Parhutaan, Tanah Pinarik, Tanah Sibaja-baja.
Bahwa Pajobur Sitorus adalah pemilik perkampugan Sampuara Bagasan dan tanah Rina Bolak.
Bahwa Sotarhutik Sitorusadalah pemilik perkampungan Sosor Talpe dan tanah perkampungannya.
Bahwa Parnagan Sitorus adalah pemilik Sampuara Bagasan dan sebagian tanah tombak
Bahwa keempat anak OP. BUNGA LAUT SITORUS tersebut memiliki hak sendiri-sendiri untuk mengatur kampung dan tanah miliknya masing-masing.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkannya dan untuk selanjutnya menolak gugatan Penggugat. Karena pada dasarnya Para Tergugat selaku keturunan Op. Bunga Laut Sitorus mempunyai hak atas tanah perkara yang merupakan tanah warisan Op. Bunga Laut Sitorus.
Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi Tergugat LINTONG SITORUS.
Bahwa saksi Lintong Sitorus adalah keturunan Op. Bunga Laut Sitorus dan pada persidangan menerangkan bahwa:
15 Tahun yang lalu keturunan Pajobur (ANAK Op. Bungalaut) membagi tanah di Rina Bolak, waktu itu saksi ada disitu, yang mendapat bagian waktu itu adalah Para Penggugat dan Para Tergugat.
Bahwa waktu dilakukan pembagian yang iktu waktu itu NERLAN HUTAJULU, RASMIN SARAGIH.
Bahwa Tergugat I mengerjakan tanah perkara sejak 3 tahun yang lalu, Tergugat II sekitar 15 tahun yang lalu, Tergugat III dan IV sejak 2 tahun yang lalu.
Bahwa Tergugat IV dapat mengusahai tanah perkara tergantung keturunan Pajobur.
Bahwa ke empat anak Op. Bungalaut Tuan Rum, Pajobur, Sotar Hutik, Parnagan masing-masing sudah memiliki perkampungan dan tanah sendiri-sendiri.
Bahwa menurut saksi Lintong Sitorus, bahwa sekitar 15 Tahun yang lalu Penggugat dengan Para Tergugat yang sama sama keturunan Parnagan sudah melakukan pembagian atas tanah Rina Bolak, dan saksi menyaksikan langsung pembagian tersebut. Dan sebenarnya pada persidangan saksi menerangkan secara jelas bahwa dirumah orang tua Simpan Sitorus lah pembagian tanah Rina Bolak.
Bahwa adapun keterangan saksi ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tanpa alasan yang pasti.
Bahwa pada saat persidangan saksi Lindung Sitorus menerangkan bahwa saksi sendiri juga ikut menggembalakan kerbau di Rina Bolak akan tetapi saksi tindak mengklaim Rina Bolak sebagai miliknya karena saksi mengetahui bahwa Rina Bolak adalah milik bersama keturunan Pajobur Sitorus.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi dipersidangan dan juga bukti T.I, II,III, IV, V, VI, VII, VIII-2 bahwa Parhutaan adalah milik TUAN RUM, dan saksi mengetahui dan melihat sendiri bahwa Penggugat II, dan Penggugat VII selaku keturunan TUAN RUM ikut membagi tanah PARHUTAAN. Penggugat II dan Penggugat VII sama sekali tidak mempunyai hak atas tanah Rina Bolak.
Majelis Hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat sehingga memberikan pertimbangan yang keliru.
Bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan Para Penggugat adalah berdasarkan keterangan saksi Gumara Sitorus, Marta Dolok Saribu (Op. Rimbun Dolok Saribu).
Bahwa akan tetapi Majelis Hakim tidak cermat menyesuaikan antara bukti surat dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Para penggugat. Berdasarkan bukti surat bertanda P,I,II,III,IV,V,VI,VII-1, bukti surat P,I,II,III,IV,V,VI,VII- 2 dan bukti surat P,I,II,III,IV,V,VI,VII-3 sangat jelas terlihat bahwa saksi Gumara Sitorus dengan saksi Marta Dolok Saribu membuat pengakuan bahwa kedua saksi tersebut menyerahkan tanah Rina Bolak kepada salah satu Penggugat yaitu Nerlan Hutajulu, dengan demikian sangat jelas bahwa sudah pastilah kedua orang saksi tersebut memberikan keterangan yang memihak Para Penggugat oleh karena kedudukan mereka adalah sama, dimana jelas terlihat bahwa dari kedua orang saksi tersebutlah Nerlan Hutajulu memperoleh hak. Dengan kata lain kedua orang saksi tersebut seharusnya berkedudukan sebagai Penggugat. Lagi Pula antara Nerlan Hutajulu dengan saksi Gumara Sitorus adalah saudara sepupu, sedangkan Marta Dolok Saribu adalah bibi kandung dari Nerlan Hutajulu sehingga keterangan kedua saksi tersebut seharusnya diabaikan saja dan tidak dipertimbangkan karena sudah barang tentu mereka memberikan keterangan yang memihak, dan bukan berdasarkan kebenaran.
Majelis Hakim sama sekali tidak cermat mempertimbangkan gugatan Para Penggugat dan juga bukti surat yang diajukan Para Penggugat.
Bahwa adapun gugatan Para Penggugat adalah bertanggal 22 September 2015 sementara semua bukti Surat Para Penggugat adalah bertanggal 23 Nopember 2015, dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat adalah tanpa didukung dengan bukti autentik (semua bukti Penggugat di buat setelah adanya gugatan), sehingga gugatan para penggugat sangat relevan dan seharusnya ditolak.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggu Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding agar berkenan mengadili sendiri perkara ini dan kembali mempertimbangkan eksepsi dan pokok perkara aquo dengan memperhatikan Jawaban dan juga bukti-bukti Tergugat/Pembanding.
Berdasarkan segala uraian di atas jelas terbukti bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum khususnya dalam menilai alat bukti yang diajukan ke persidangan, untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat banding berkenan dalam putusannya menyatakan sebagai berikut:
MENGADILI:
Menerima Permohonan banding dan memori banding Tergugat I,II,III, IV, V, VI, VII, VIII/Pembanding-Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri balige No. 60/Pdt.G/2015/PN.Blg tertanggal 12 April 2016;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk seluruhnya
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard)
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, IV, V dr/Tergugat I, II, III, IV, V dk untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, V dr/Tergugat I, II, III, IV, V, VI dk adalah keturunan dan ahli waris Alm. Pajobur Sitorus
Menyatakan tanah perkara yang dikenal dengan nama Rinabolak yang terletak di Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir dengan luas + 12 Ha dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Tanah Baringin
Sebelah Selatan: Jalan menuju Sampuara-Porsea
Sebelah Timur: Dolok Marsanggul
Sebelah barat: Baringin
Selanjutnya disebut sebagai tanah perkara
Adalah milik keturunan/ahliwaris Alm. Pajobur Sitorus termasuk diantaranya Penggugat I, II, III, IV, V dr/Tergugat I, II, III, IV, V dk.
Menyatakan perbuatan tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk yang secara pribadi dan tanpa dasar dan alasan yang sah mengklaim tanah perkara sebagai milik pribadinya adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad).
Menyatakan segala surat-surat yang terbit atau diterbitkan untuk kepentingan tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya adalah batal dan tidak berkekuatan hukum.
Menghukumtergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat I, II, III, IV, V dr sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dr/Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII dk untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Para Termohon Banding (PARA TERBANDING/PARA TERGUGAT ASAL) dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Memori Banding PARA PEMBANDING dahulu PARA TERGUGAT ASAL, karena tidak ada alasan-alasan hukum PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT sebagai dasar keberatannya atas Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige dan dasar keberatan PARA PEMBANDING telah di pertimbangkan dalam putusan tersebut dengan alasan-alasan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang;
Bahwa PARA PEMBANDING yang mengatakan bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak memberikan pertimbangan terhadap asal-usul tanah perkara serta hubungan/kedudukan PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT selaku keturunan Op. Bunga Laut Sitorus.
Bahwa sebagai pertimbangan, alasan PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT mendalilkan gugatannya, bahwa semasa hidupnya Op. Bunga Laut Sitorus ada mempunyai sebidang tanah darat yang disebut dengan Rinabolak terletak di Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, yang luasnya lebih kurang 12 (dua belas) hektar, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Dolok Marsanggul;
Sebelah Barat : Tanah Sosor Saba;
Sebelah Selatan : Jalan Menuju Dampuara dan menuju Porsea;
Sebelah Utara : Tanah Baringin.
Bahwa dari sebagian tanah Rinabolak yang dulunya Jalangan Kerbau telah dikuasai oleh PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT menjadi terperkara yang terletak di Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, seluas 5,3 (lima koma tiga) hektar, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah milik Gumara Sitorus;
Sebelah Barat : Tanah milik Wasinton Sitorus;
Sebelah Selatan : Tanah milik Saidi Sitorus;
Sebelah Utara : Jurang / Tanah milik Walter Sitorus.
Bahwa dalil gugatan PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT telah tegas menyatakan bahwa PENGGUGAT-I adalah anak dari Tunggul br. Sitorus cucu dari Raja Palemon Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, PENGGUGAT-II adalah anak dari Ompu Gunung Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, PENGGUGAT-III dan PENGGUGAT-IV adalah cucu dari Ompu Maningar Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, PENGGUGAT-V adalah cucu dari Ompu Parmasan Sitorus anak dari Minta Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, PENGGGUGAT-VI adalah cucu dari Ompu Pinggan Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus dan PENGGUGAT-VII adalah cucu dari Ompu Solonggahan Sitorus keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus;
Bahwa dalil gugatan PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT tegas menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, adalah keturunan Ompu Ruji Sitorus cucu dari Ompu Bunga Laut Sitorus akan tetapi sudah mempunyai lahan ternak yaitu Tanah Parhutaan dan TERGUGAT-IV juga cucu dari keturunan Ompu Bunga Laut Sitorus juga sudah mempunyai lahan ternak di Tanah Parhutaan dan TERGUGAT-V dari keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus yaitu Ompu Manonga Sitorus dan mempunyai lahan ternak di tanah Parhutaan;
Bahwa sejak tahun 1956 para orangtua PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT telah menyepakati tanah terperkara yang seluas kurang lebih 5,3 Ha yang satu kesatuan dengan 12 Ha Rinabolak Jalangan Kerbau, akan tetapi pada tahun 2013 PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT mengusahai tanah terperkara dengan cara paksa secara pribadi-pribadi menyerobot tanah terperkara dengan bertanam jahe;
Bahwa tanah jalangan kerbau Rinabolak belum pernah di bagi oleh PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dan tentang dalil PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT yang menyatakan telah terjadi pembagian yang dihadiri orangtua PENGGUGAT-I, PENGGUGAT-III, PENGGUGAT-IV dan PENGGUGAT-VI adalah didasarkan kebohongan, dalil tersebut dibantah PARA PENGGUGAT apalagi PENGGUGAT-I, PENGGUGAT-III, PENGGUGAT-IV dan PENGGUGAT-VI karena dalam sejarahnya tidak pernah orangtua PENGGUGAT-I, PENGGUGAT-III, PENGGUGAT-IV dan PENGGUGAT-VI mengadakan pembagian tanah Rinabolak akan tetapi secara jelas bahwa akibat perbuatan PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT yang mengklaim tanah terperkara menjadi milik pribadi sehingga terjadi perkara ini;
Bahwa PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT menyatakan tanah Rinabolak tanah terperkara harta peninggalan Op. Bunga Laut Sitorus yang diwariskan kepada anaknya Alm. Pajobur termasuk diantaranya PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT dan telah melakukan pembagian adalah dalil yang dibantah oleh PARA TERBANDING/ PARA PENGGUGAT dimana dalam poin di atas PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT telah mengakui adalah bagian dan telah melakukan pembagian dengan orangtua PENGGUGAT-I, PENGGUGAT-III, PENGGUGAT-IV dan PENGGUGAT-VI di rumah Simpan Sitorus akan tetapi kembali lagi PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT menyatakan telah hanyalah warisan dari PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT dan telah dibagi bersama dalil yang mengada-ada rangkaian kebohongan yang luar biasa sengaja memutar balikkan fakta sbenarnya yang tidak secara terus terang mengakui dalil PARA TERBANDING/PENGGUGAT;
Bahwa perbuatan PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT yang menguasai tanah terperkara dengan menanami Jahe, dan telah dilarang PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT sebagai pemilik sah akan tetapi tidak di persulukan PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT adalah perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
Bahwa PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT mendalilkan bahwa asal-usul tanah terperkara adalah dari Op. Bunga Laut adalah sangat jelas dimana penguasaan PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT sudah mempunyai bagian masing-masing bahwa PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT sejak dari nenek moyangnya hingga kepada orangtuannya mempunyai tanah yaitu di Parhutaan, sedangkan tanah terperkara adalah milik dari nenek moyang PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT yang turun temurun kepada PARA TERMBANDING/PARA PENGGUGAT;
Bahwa menurut hukum adat terhadap tanah adat beralihnya suatu kepemilikan adalah yang didasarkan tanah turun temurun penguasaannya dimana atas tanah terperkara sekarang penguasaannya adalah dari nenek moyangnya bukan atas garapan atau penyeroboton sebagaimana yang di dalilkan oleh PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam dalil gugatannya di tanah terperkara sudah dikuasai sejak tahun 1956 para orang tua PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT sedangkan PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT menguasai adalah di tanah Parhutaan bukan objek terperkara Rinabolak akan tetapi baru belakangan ini secara paksa PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT menguasai tanah terperkara.
Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak memberikan pertimbangan terhadap bukti surat yang diajukan oleh PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING yaitu bukti surat bertanda T.I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1, bukti T.I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2, bukti T.I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3 dan bukti T.I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII-4, padahal bukti tersebut didukung oleh keterangan saksi;
Bahwa sesuai dengan Pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 60/Pdt.G/2015/PN.BLG. sudah tepat dan jelas, bahwa surat bukti PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT, yaitu bukti surat bertanda T.I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII-1, bukti T.I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII-2, bukti T.I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII-3 dan bukti T.I , II, III, IV, V, VI, VII, VIII-4, adalah merupakan surat pernyataan pribadi yang hanya mengikat kepada pihak yang membuatnya, oleh karena itu untuk dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti harus di dukung oleh bukti lain.
Bahwa Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi TERGUGAT Lintong Sitorus.
Bahwa sesuai dengan Pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 60/Pdt.G/2015/PN.BLG. sudah tepat dan jelas, bahwa berdasarkan keterangan saksi PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT bernama Lintong Sitorus bahwa objek perkaa adalah 12 (dua belas) hektar, yaitu Perladangan Rinabolak, yang terletak di Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, adalah merupakan tanah bagian dari Keturunan Pajobur, yaitu anak dari Ompu Bunga Laut Sitorus, saksi mengetahuinya dari cerita nenek saksi yaitu Lintong Sitorus. Bahkan saksi Lintong Sitorus menerangkan yang menanam kopi di tanah perkara adalah PENGGUGAT-II/TERBANDING, sudah ada lebih kurang 15 (lima Belas) tahun yang lalu, artinya sejak tanah perkara tidak lagi dijadikan sebagai jalangan kerbau atau tempat penggembalaan kerbau oleh PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT, dan PENGGUGAT-II/TERBANDING sudah menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanam kopi;
Bahwa seluruh saksi-saksi dari PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT yang antara lain adalah Lintong Sitorus, Maringan Sitorus dan Sahala Sitorus pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalil jawaban PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT adalah merupakan peninggalan dari Ompu Bunga Laut Sitorus dan menjadi bagian dari keturunannya bernama Pajobur Sitorus adalah berdasarkan cerita dari orang lain (testimonium de auditu), yaitu keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar, dilihat atau dialami sendiri;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 881K/Pdt/1983 tanggal 18 Agustus 1984 yang kaidah hukumnya disimpulkan saksi-saksi yang terdiri dari de auditu sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4057K/Pdt/1986 tanggal 30 April 1988 yang kaidah hukumnya menyimpulkan bahwa para saksi yang terdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang sebagai alat bukti, demikian juga Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1842 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 yang kaidah hukumnya menyatakan karena ketiga orang saksi yang diajukan penggugat adalah de auditu sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi dan memiliki nilai kekuatan pembuktian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas, ternyata saksi PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT tidak dapat membuktikan sebaliknya bahwa tanah terperkara adalah warisan dari Keturunan Pajobur, sehingga tindakan PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT yang menguasai dan mengusahai tanah perkara adalah tanpa alas hak yang sah, sehingga perbuatan tersebut telah merugikan PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT, karenanya perbuatan PEMBANDING/PARA TERGUGAT tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Majelis Hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh PENGGUGAT sehingga memberikan pertimbangan yang keliru.
Bahwa sesuai dengan Pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata Nomor: 60/Pdt.G/2015/PN.BLG. sudah tepat dan jelas, bahwasanya segala bukti surat yang diajukan oleh PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT, yaitu bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-1, bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-2, bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-3, bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-4, bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-5, bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-6, bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-7, bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-8, bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-9, dan bukti P.I, II, III, IV, V, VI, VII-10, selaras dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT, dimana berdasarkan keterangan saksi PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT terdapat saling persesuaian diperoleh fakta hukum, bahwa sejak dari dulu sudah berlangsung puluhan tahun objek perkara merupakan jalangan atau temapat penggembalaan kerbau mulai dari orangtua PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT diteruskan hingga kepada PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT, dimana orangtua PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT membuat pagar pembatas atau ransang-ransang (bahasa Batak Toba) agar kerbau milik PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT tidak bebas berkeliaran demikian juga kerbau orang lain tidak bebas masuk ke objek perkara, dimana tanah objek perkara adalah merupakan peninggalan dari Ompu Bunga Laut Sitorus;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT tersebut diperoleh fakta hukum bahwa PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dan PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT adalah merupakan keturunan dari Ompu Bunga Laut Sitorus, dimana Ompu Bunga Laut Sitorus meninggalkan 2 (dua) bidang tanah, yang satunya adalah tanah Rinabolak (ic. Objek Perkara), telah disepakati menjadi bagian dari orangtua PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dan satu lagi adalah tanah Parhutaan yang menjadi bagian dari orangtua PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT, dimana tanah Rinabolak seluas lebih kurang 12 (dua belas) hektar termasuk di dalamnya tanah objek perkara seluas lebih kurang 5,3 (lima koma tiga) hektar dijadikan sebagai jalangan atau tempat penggembalaan kerbau milik orangtua PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT hingga diteruskan kepada PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT, sedangkan tanah Parhutaan dijadikan sebagai jalangan atau tempat penggembalaan kerbau milik orangtua PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT hingga diteruskan kepada PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT;
Bahwa atas hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun dalam masyarakat Batak Toba, bahwa tanah jalangan atau tempat penggembalaan kerbau adalah merupakan tanah milik bersama pertuanan baik karena hubungan kesamaan keturunan, atau karena kesamaan tempat tinggal atau karena kesepakatan masyarakat adat, bahwa suatu wilayah tertentu, dengan batas-batas tertentu dijadikan sebagai tempat mengambil hasil bumi, ataupun sebagai tempat pengembalaan kerbau, dimana hanya suatu kelompok atau komunitas tertentulah yang berhak mengembalakan kerbau di lokasi tersebut dan hal itu diakui keberadaannya oleh masyarakat hukum adat, ditandai dengan adanya pembatas pagar atau ransang-ransang (bahasa Batak Toba) sebagaimana diterangkan oleh saksi PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT;
Bahwa selain hak kelompok masyarakat adat tertentu mengambil hasil dengan cara mengembalakan kerbau di tanah jalangan tersebut, juga menimbulkan hubungan hukum antara tanah jalangan dengang kelompok masyarakat hukum adat dimaksud, yaitu apabila suatu saat tidak lagi dijadikan sebagai jalangan maka bisa dialihfungsikan sebagai lahan pertanian yang dikerjakan secara bersama-sama, berdasarkan kemampuan dan jumlah keturunan (anak-anak) untuk mengelolah tanah dimaksud. Dan bahwa seiring dengan kemajuan jaman dan merenggangnya pertalian kekerabatan masyarakat hukum adat dalam mengelola suatu bidang tanah golat atau pertuanan, maka masyarakat hukum adat berusaha untuk mengusahai bagian-bagian tanah tersebut dengan cara dikelola secara sendiri-sendiri, oleh masing-masing anggota kelompok.
Majelis Hakim sama sekali tidak cermat mempertimbangkan gugatan PARA PENGGUGAT dan juga bukti surat yang diajukan PARA PENGGUGAT.
Bahwa menurut PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT, pernyataan dari PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT pada poin 5 (lima) di atas sama pengertiannya dengan poin 6 (enam) ini, oleh karena itu menurut PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT sudah tidak perlu disanggah lagi, karena sudah jelas pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, seperti yang disebutkan pada poin 5 (lima) di atas.
Bahwa berdasarkan uraian PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT di atas yang telah termuat dalam Kontra Memori Banding ini, mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim Tinggi Medan agar menolak Memori Banding PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT dengan amar putusannya sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak permohonan Banding dari TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII/PARA PEMBANDING untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 60/Pdt.G/2015/PN.BLG, tertanggal 12 April 2016 yang dimohonkan Banding;
Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII/PARA PEMBANDING untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Tingkat Banding.
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat tersebut pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya baik memori banding maupun kontra memori banding dari masing-masing pihak tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 60/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 12 April 2016, memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian telah tepat dan benar dengan alasan dan pertimbangan bahwa yang berhak mengerjakan dan mengusahai serta diberikan prioritas dalam mendapatkan hak atas tanah terperkara adalah Para Terbanding semula Para Penggugat karena yang berhak menggembalakan/ jalangan kerbau di atas tanah perkara sejak dulu adalah orang tua Para Terbanding semula Para Penggugat dan dilanjutkan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat, sehingga alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 60/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 12 April 2016, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan RBg, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 60/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 12 April 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan PERDANA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 212/PDT/2016/PT-MDN tanggal 28 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 September 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh PASTI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
PASTI, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-