112/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 112/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
S U P A R D I
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meningggal dunia” : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. AD-6197-OJ berikut STNK nya dikembalikan kepada saksi Ponidjo ; - 1 (satu) unit Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.AD-1513-JC beserta STNK nya dikembalikan kepada sdr Ngadino melalui Terdakwa Supardi ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 112/Pid Sus/2014/PNKln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | SUPARDI Klaten 50 tahun / 04 Nopember 1964 Laki-laki Indonesia Dk.Sorobujan RT.02/ RW.15, Ds. Jimbung, Kecamatan. Kalikotes, Kabupaten. Klaten Islam Swasta/Sopir SD tidak tamat |
Terdakwa ditahan sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan sekarang :
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor : 112/PenPid.Sus/2014/PN Kln, tertanggal 19 Desember 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 112/PenPid.Sus/2014/PN Kln, tertanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 21 Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 sesuai dengan dakwaan kami Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPARDI dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan :
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat No,Pol.AD-6197-OJ beserta STNK nya dikembalikan saksi Ponidjo;
1 (satu) unit Kbm Truk Mitsubishi No.PolAD-1513-JC beserta STNK nya dikembalikan sdr.Ngadino melalui Terdakwa Supardi.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);.
Setelah mendengar pembelaan atau permohonan secara lisan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon keringanan hukuman :
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atau replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan duplik secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan surat dakwaannya tertanggal 18 Desember 2014, No.Reg.Perk.PDM-99/Klaten/Euh.2/12/2014, telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUPARDI pada hari : Sabtu, tanggal 19 Juli 2014, sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu bertempat di jalan umum di Dk Tangkisan Pos ,Kecamatan Jogonalan,Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya disekitar tempat tersebut yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten,Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor yakni Kbm Truk Mitsubishi No.Pol. AD-1513-JC yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Daning Sindu Septi Wulandari perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa SUPARDI mengemudikan Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.AD-1513-JC dengan muatan seberat sekira 7 (tujuh)ton dengan kecepatan sekira 30s/d 40 km/jam berjalan dari arah Timur menuju ke Barat atau dari arah Klaten menuju Yogya dalam dalam keadaan rem ngocok 2 (dua)kali berjalan dilajur kanan,pada saat melewati jalan Klaten-Yogya tepatnya di Dk Tangkisan Pos Ds Tangkisan Pos,Kecamatan Jogonalan,Kabupaten klaten disebelah kiri Kbm Truk Mitsubishi No.Pol AD-1513-JC dikemudikan Terdakwa dilajur kiri berjalan Sepeda Motor Honda beat No.PolAD-6197-OJ yang dikendarai korban Daning Sindu Septi Wulandari searah dengan terdakwa,sepeda motor tersebut meluncur mendahului Kbm Truk yang dikemudikan Terdakwa dan Terdakwa melihat hal tersebut dari spion sebelah kiri.Pada jarak sekira 10 (sepuh)meter di depannya Terdakwa diingatkan oleh keneknya yakni saksi SUGIANTO awas..awas didepan ada sepeda motor dan Terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat No.Pol AD-6197-OJ yang dikemudikan korban Daning Sindu Septi Wulandari berhenti ditengah jalan diatas garis marka dengan lampu sen sebelah kanan menyala namun Terdakwa yang mengemudikan Kbm Truk tanpa membunyikan klakson atau memberi isyarat dan tidak menghindari sepeda motor tersebut hanya berusaha mengurangi kecepatan namun berhubung kondisi rem keadaan ngocok sehingga Kbm Truk tidak bisa berhenti kemudian menabrak sepeda motor Honda Beat No.Pol AD-6197-OJ hingga terdeorong sekira 5 meter baru Kbm Truk berhenti,akibatnya korban Daning Sindu Septi Wulandari mengalami luka yang mengakibatkan meninggal dunia sepertitersebut dalam Visum et Repertum No.01.01/1.4.12/44/10820/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani dr.Lipur Riyantiningtyas BS,Sp,F.dokter pada RSUP dr.SOERADJI TIRTONEGORO dengan kesimpulan :
Jenazah perempuan dengan panjang badan seratus lima puluh tiga sentimeter, berat badan lima puluh delapan kilogram :
Keluarnya cairan berwarna merah dari hidung,mulut dan telinga dan tanda mati lemas,akibat kekerasan tumpul :
Terdapat luka lecet geser,luka lecet tekan,dan teraba derik tulang pada bagian tubuh yang lain akibat kekerasan tumpul;:
Kelainan nomor dua berhubungan dengan sebab kematian,tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan penyidik;;
Saat kematian diperkirakan dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan; :
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau ekspesi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan 4 ( empat) orang saksi, yang masing-masing telah memberi keterangan di bawah sumpah menurut tata cara agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi I : PONIDJO :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa saksi adalah orang tua korban kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia pada tanggal hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014:
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadiaan kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi diberitahu kemudian langsung ketempat kejadian tersebut :
Bahwa ditempat kejadian korban terlentang dijalan masih memakai helm ,keluar darah dari hidung dan rahang kiri patah ;
Bahwa korban pulang dari kerja menuju kerumah dan dari tempat kejadian dengan jarak dua ratus meter;
Bahwa pemilik truk tersebut bernama Ngadino dan memberikan bantuan kepada korban sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), sedangkan keluarga Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dengan beras dua puluh kilogram ;
Bahwa anak korban tidak mempunyai Sim dan berumur delapan belas tahun;
Bahwa ditempat kejadian tersebut tidak ada rambu lalulintasnya;
Bahwa keluarga korban dan keluarga Terdakwa sudah memaafkannya Bahwa sudah ada surat perdamaian dan keluarga korban tidak akan menuntut apa-apa :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi II : LIYEN DJAUHARI :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekitar pukul 13.30, Wib bertempat di Jalan Raya Klaten-Yogya tepatnya di Dk/Ds Tangkisan Pos Jogonalan,Klaten;
Bahwa saksi bekerja sebagai montir dan tidak melihat kejadiannya lalu ditempat tersebut saksi melihat korban anaknya pak Ijo dan dibawa mobil patroli (Polisi);
Bahwa rumah korban tidak jauh dari lokasi kejadian sedangkan truknya bermuatan tebu dan nomor polisinya lupa;
Bahwa saksi minta ijin kepada Polisi untuk memindahkan truk karena mengganggu lalu lintas ditempat kejadian;
Bahwa remnya kurang layak karena ngocok dua kali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan :
Saksi III : SUGIANTO:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari sabtu, tanggal 19 Juli 2014, sekitar jam 13.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Klaten-Yogya tepatnya di Dk/Ds Tangkisan Pos,Jogonalan,Klaten;
Bahwa pada saat kejadian saksi duduk disebelah sopir dan saksi pulang dari Palembang dan diajak oleh Terdakwa karena mau ke Yogya;
Bahwa kecepatan truk tersebut tidak kencang dan dilajur sebelah kanan jalan;
Bahwa awalnya truk dilajur sebelah kiri lalu berhubung ada lobang masuk kelajur kanan;
Bahwa korban mengendarai motor dari kiri mau belok kekanan dengan jarak dua meter lalu saksi mengatakan pada Terdakwa “Ada motor pleng “ kemudian terdakwa langsung ngerem truk tersebut;
Bahwa korban meninggal dunia ditempat kejadian dan saksi tidak ikut kerumah sakit;
Bahwa truk tersebut milik pak Ngadino;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
: Saksi IV : FATKURROHIM:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan saksi mengerti diperiksa dalam persidangan ini untuk memberikan keterangan berkaitan masalah Kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan yang diberikan saksi pada waktu penyidikan dikepolisiaan adalah benar semua dan diberikan secara jujur tanpa adanya tekanan dari pihak manapun ;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari sabtu, tanggal 19 Juli 2014, sekitar jam 13.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Klaten-Yogya tepatnya di Dk/Ds Tangkisan Pos,Jogonalan,Klaten;
Bahwa benar saksi yang membuat sket atau gambar dan ditempat kejadian tersebut tidak ada rambu lalulintasnya;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut ditelepon melalui Hp;
Bahwa saksi melihat korban didepan truk lalu truk tersebut ada disebelah kanan menuju ke Yogya dan tidak ada yang melihat kejadiannya;
Bahwa ditempat kejadian tersebut ada pecahan kaca dan plat nomor jatuh;
Bahwa kendaraan yang bermuatan berat ketentuannya dilajur sebelah kiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaanya Penuntut Umum telah pula mengajukan dan membacakan Surat Visum Et Repertum Nomor . 01.01/1.4.12/44/10820/2014 tanggal 30 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh dr.Lipur Riyantiningtyas,BS,Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr.SOERADJI TIRTONEGORO dengan kesimpulan :
1.Jenazah perempuan dengan panjang badan seratus lima puluh tiga sentimeter, berat badan lima puluh delapan kilogram :
2.Keluarnya cairan berwarna merah dari hidung,mulut dan telinga dan tanda mati lemas,akibat kekerasan tumpul :
3.Terdapat luka lecet geser,luka lecet tekan,dan teraba derik tulang pada bagian tubuh yang lain akibat kekerasan tumpul;:
4.Kelainan nomor dua berhubungan dengan sebab kematian,tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan penyidik;;
5.Saat kematian diperkirakan dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa SUPARDI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekitar kurang lebih pukul 14.30 Wib bertempat di Tangkisan Pos Jogonalan Klaten, saat Terdakwa mengemudikan Truk Mitsubishi No.Pol. AD-1513-JC membawa muatan tebu penuh yang berjalan dari arah Klaten menuju kearah Yogya, dengan kecepatan kurang lebih 30-40 km/jam dengan memiliki STNK dan tidak memiliki Sim telah menabrak orang yang membawa mengendarai sepeda motor Honda Beat;
Bahwa Terdakwa sudah diingatkan kenek saat jarak dengan sepeda motor kurang lebih sepuluh meter laluTerdakwa rem dikocok sampai dua kali tapi tidak sampai kemudian Truk yang Terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dari belakang karena korban dari kiri mau belok ke sebelah kanan lalu korban terlindas dibawah ban roda kiri truk ;
Bahwa kondisi rem blong dan klakson tidak ada keadaan jalan lurus datar dan jalan ada potongan;
Bahwa pemilik kendaraan truk tersebut bernama Ngadino dan memberikan santunan kepada korban berupa uang sebesar Rp,5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa delapan tahun yang lalu Terdakwa mempunyai Sim B1 akan tetapi sudah mati sekarang dan yang ada Asuransinya
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban meninggal dunia ditempat kejadian tersebut;:
Bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut adalah ke kurang hati-hatianya terdakwa sebagai pengendara truk No Pol.AD-1513-JC sudah mengecek rem tidak layak namun terdakwa tetap jalan dan kendaraan tanpa dilengkapi klakson;
Bahwa keluarga terdakwa sudah datang minta maaf dan berbela sungkawa ke pihak keluarga korban, dan memberikan bantuan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan beras dua puluh kilogram;:
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.AD-6197-OJ beserta STNK nya dan 1(satu) unit Kbm.Truk Mitsubishi No.Pol.AD-1513-JC beserta STNK nya; :
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah diperlihatkan dihadapan saksi-saksi maupun Terdakwa, sehingga secara formil dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara ini, sepanjang ada kaitanya dengan pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Raya Klaten-Yogya tepatnya di Dk/Ds.Tangkisan Pos,Jogonalan,Klaten, saat Terdakwa mengemudikan Truk Mitsubishi No.Pol. AD-1513-JC membawa muatan tebu penuh yang berjalan dari arah Klaten menuju kearah Yogya, dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam dengan memiliki STNK dan tidak memiliki Sim B1 telah menabrak orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat;
Bahwa benar ketika Terdakwa melintas di Jalan Raya Klaten-Yogya di Dk/Ds Tangkisan Pos,Jogonalan,Klaten, dalam jarak antara sekitar 10 meter sudah diperingatkan oleh kenek “ada motor pleng” di sebelah kiri jalan, searah di depan terdakwa, terdakwa mengocok rem sampai dua kali, kemudian korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dari lajur sebelah kiri akan membelok kekanan maka terjadi kecelakaan tersebut,korban terlindas dibagian roda truk dan sepeda motor korban didepan truk; ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Daning Sindu Septi Wulandari meninggal dunia di tempat kejadian tersebut ;
Bahwa benar penyebab dari kecelakaan tersebut adalah ke kurang hati-hatianya Terdakwa sebagai pengemudi truk Mitsubishi No Pol.AD-1513-JC,sudah mengecek rem tidak layak namun Terdakwa tetap jalan dan kendaraan juga tanpa klakson;
Bahwa benar keluarga Terdakwa sudah datang minta maaf dan berbela sungkawa ke pihak keluarga korban dengan memberikan bantuan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan beras dua puluh kilogram sedangkan pemilik member bantuan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);
Bahwa benar telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Ketua akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak adalah sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang :
Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan unsur – unsur tersebut diatas, apakah Perbuatan Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Perbuatan pidana sebagaimana unsur-unsur tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban atas suatu perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa SUPARDI yang identitasnya setelah diperiksa oleh Hakim Ketua yang mengadili perkara ini ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa yaitu SUPARDI ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang juga telah membenarkan sebagai subyek yang dimaksud, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa mempunyai kondisi kesehatan baik fisik maupun mental yang sehat terbukti terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Ketua dengan baik dan lancar oleh karena itu Terdakwa tidak termasuk pada golongan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, maka dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas :
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah trungkap hal-hal sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Jalan Raya Klaten-Yogya tepatnya di Dk/Ds.Tangkisan Pos,Jogonalan,Kalten, saat terdakwa mengemudikan Kbm.Truk Mitsubishi No.Pol. AD-1513-JC membawa muatan tebu penuh yang berjalan dari arah Klaten menuju kearah Yogya, dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam dengan memiliki STNK dan tidak memiliki Sim B1 telah menabrak orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol.AD-6197-OJ;
Bahwa ketika terdakwa melintas di Jalan Raya Klaten-Yogya tepatnya di Dk/Ds>Tangkisan Pos,Jogonalan,Klaten, dalam jarak antara sekitar 10 meter di sebelah kiri jalan, searah di depan terdakwa, terdakwa telah diingatkan keneknya dengan kata “ Ada motor Pleng “ tiba-tiba sepeda moto Honda Beat yang di kendarai korban Daning Sindu Septi Wulandari didepan Terdakwa tersebut dan akan belok dari sebelah kiri menuju sebelah kanan, sehingga Terdakwa berusaha mengerem yang telah dikocok dua kali, namun sudah tidak keburu dan tidak sempat menghindar,terdakwa juga tidak mengklaksonkan Kbm Truk tersebut tidak ada klaksonnya sehingga korban dan sepeda motor tertabrak truk dan terlindas dibawah ban roda kiri truk :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Perbuatan Terdakwa yang mengendarai kendaraan bermotor yakni Kbm.Truk Mitsubishi No.Pol. AD-1513-JC yang berjalan dari arah Klaten menuju kearah Yogya, dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam tidak melebihi batas kecepetan yang ditentukan yaitu sekitar 40 km / jam, dan posisi truk yang bermuatan penuh ada disebelah kanan menyalahi ketentuan,yang seharusnya dengan muatan penuh dan jalan pelan dilajur kiri,serta Terdakwa yang menyadari kondisi rem tidak layak serta kendaraan tidak ada klakson namun Terdakwa tetap saja mengemudikan truk tersebut,sikap Terdakwa yang kurang hati-hati tersebut akhirnya menabrak korban Daning Sindu Septi Wulandari yang sedang mengendarai dijalan raya, menggunakan sepeda motor Honda Beat, maka unsur Terdakwa karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi dalam unsur ini:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur kedua telah terpenuhi dalam diri Terdakwa :
3. Unsur : Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ketiga ini, Hakim Ketua mengambil alih seluruh pertimbangan dalam unsur kedua tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa akibat kelalaian atau kekurang hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yakni Kbm.Truk Mitsubishi No.Pol. AD-1513-JC yang melajur disebelah kanan, telah mengakibatkan Terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraannya sehingga telah menabrak korban Daning Sindu Septi Wulandari;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikuatkan dengan Surat Visum Et Repertum Nomor. 01.01/1.4.12/44/10820/2014, tanggal 30 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh dr.Lipur Riyantiningtyas BS,Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr.SOERADJI TIRTONEGORO dengan kesimpulan :
1.Jenazah perempuan dengan panjang badan seratus lima puluh tiga sentimeter, berat badan lima puluh delapan kilogram :
2.Keluarnya cairan berwarna merah dari hidung,mulut dan telinga dan tanda mati lemas,akibat kekerasan tumpul :
3.Terdapat luka lecet geser,luka lecet tekan,dan teraba derik tulang pada bagian tubuh yang lain akibat kekerasan tumpul;:
4.Kelainan nomor dua berhubungan dengan sebab kematian,tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan penyidik;;
5.Saat kematian diperkirakan dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur diatas, maka keseluruhan unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut dan pada diri Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka pada diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah cukup adil dan mempunyai efek jera . Dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan bermanfaat bagi Terdakwa, disamping rasa keadilan masyarakat juga terayomi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa, Hakim Ketua akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Ponidjo kehilangan anggota keluarga;
Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa Telah memberi santunan kepada keluarga korban :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi :
Telah ada perjanjian perdamain antara Terdakwa dan keluarga korban :
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan adalah lebih lama dari masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terhadap terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa berada dalam penahanan sementara, maka terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol AD-6197-OJ berikut STNK dan 1(satu) unit Kbm.Truk Mitsubishi No.Pol.AD-1513-JC beserta STNK, semuanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,Ketentuan dalam KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang dijadikan dasar dalam Putusan ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikankendaraanbermotoryangkarenakelalaiannyamenyebabkankecelakaanlalu lintasyangmengakibatkanorang lain meningggal dunia” :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol. AD-6197-OJ berikut STNK nya dikembalikan kepada saksi Ponidjo ;
1 (satu) unit Kbm Truk Mitsubishi No.Pol.AD-1513-JC beserta STNK nya dikembalikan kepada sdr Ngadino melalui Terdakwa Supardi ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari RABU, tanggal 21JANUARI 2015 oleh kami ANNISA NOVIYATI,SH. sebagai Hakim Ketua.1.ARIEFWINARSO, SH. dan .2. NOVI WIJAYANTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari juga,oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KOSASIH, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh SRI LESTARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa :
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,Majelis
1. ARIEF WINARSO, SH ANNISA NOVIYATI, SH
2.NOVI WIJAYANTI, SH
Panitera Pengganti,
KOSASIH, SH