1607/Pid.Sus/2016/PN Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1607/Pid.Sus/2016/PN Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - ROHADI MARTONO
1. Menyatakan Terdakwa Rohadi Martono, bersalah melakukan tindak pidana "Tidak memiliki ijin usaha dan bukan pemegang izin usaha penyimpanan LPG"; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor : 1607/Pid.B/2016/PNBks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ROHADI MARTONO
Tempat lahir : Purwokerto
Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun / 28 Maret 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Graha Prima Blok IA No. 40 Rt.001/Rw.007, Kel. Satria Jaya, Kec. Tambun, Kab. Bekasi;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 1607/Pid.B/2016/PN.Bks tanggal 21 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1607/Pid.B/2016/PN.Bks tanggal 22 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROHADI MARTONO telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana tidak memiliki ijin usaha dan bukan pemegang izin usaha penyimpanan LPG , sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang MIGAS ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROHADI MARTONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan seluruhnya yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan penjara ;
Barang bukti:
1 (satu) unit mobil No Pol B 9291 ZAC,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9932 PAC,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9372 FAB,
1 (satu) uni mobil No Pol B 9553 KAM,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9226 TAQ.DAN
1 (satu) unit mobil No Pol B 9586 ZAA.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
Tabung 12 kg jumlah 195 tabung.
Tabung 3kg jumlah 550 tabung DAN
Tabung 50 kg dan 3 kg berjumlah 60 tabung ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
15 (lima belas) selang alat suntik;
DIMUSNAHKAN.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000; (duaribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama :
------------------Bahwa ia terdakwa ROHADI MARTONO, pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di di gudang Kampung Sasak III, RT. 01, RW. 04, No. 117, Kelurahan Tridaya Sakti Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, sebagai pelaku usaha menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Perniagaan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
Pasal 10 ayat (1) : Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG;
Pasal 18 ayat (1) : Pendistribusian LPG tertentu dilakukan oleh Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri ;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal dakwaan diatas saksi Maruli R Situmorang, saksi Jabal Nur dari tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan pengoplosan, penimbunan dan perniagaan gas LPG tanpa memiliki izin yang dilakukan di dalam gudang yang sering terlihat mobil pick up membawa tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, pada saat dilakukan pengamanan ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pengoplosan / pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) dan diketahui usaha tersebut di miliki dan di kelola oleh terdakwa ROHADI MARTONO ;
Bahwa terdakwa ROHADI MARTONO tidak memiliki Izin Usaha dan bukan Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG (Gas Bumi);
Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG) yaitu terdakwa sebagai pengelola usaha pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) lalu menjual kepada pembeli yang datang ke gudang terdakwa dengan cara menukarkan tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan tabung gas ukuran 12 Kg isi yang telah di oplos terdakwa, dan kemudian pembeli membayar secara tunai kepada terdakwa ;
Bahwa dalam melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG), terdakwa mempekerjakan beberapa orang pekerja yang dibayar langsung gajinya oleh terdakwa, diantaranya yaitu :
Saksi Rohmat, saksi Udin, saksi Rozak yang bertugas sebagai tukang 'suntik / oplos', digaji terdakwa sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per setiap tabung yang dioplos;
Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni bertugas sebagai Supir dan Kernet yang membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi untuk dioplos ke tabung LPG ukuran 12 Kg, digaji terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari; S Saksi Lala Sandra dan saksi Imam Badrowi bin Ata bertugas sebagai Kuli Bongkar Muat tabung LPG, digaji terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah] per hari;
Bahwa untuk mendapatkan gas LPG ukuran 3 Kg, terdakwa memberikan uang kepada sopir dan kernet yaitu Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni, sebesar sekitar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk mencari dan membeli gas ukuran 3 Kg isi (subsidi), di tempat mana saja yang menjual, biasanya saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni membeli gas LPG ukuran 3 Kg di agen-agen atau toko-toko kelontongan di daerah Jakarta Timur, Pulau Gebang dan Penggilingan, lalu dibeli dengan harga sekitar Rp. 16.550,- (enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) per tabungnya ;
Setelah mendapatkan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang isi, kemudian diangkut dan dilakukan pengoplosan / pemindahan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, perbandingan hasil pengoplosan 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg dioplos / dipindahkan dari sebanyak 4 (empat) tabung LPG ukuran 3 Kg, lalu hasil pengoplosan / pemindahan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga sekitar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah); Bahwa Pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg isi ke ukuran tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong dilakukan dengan cara 'menyuntik' menggunakan alat yaitu selang regulator, kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg isi diletakkan dengan posisi terbalik diatas tabung LPG 12 kg kosong lalu selang regulator dihubungkan pada bagian atas masing-masing tabung LPG, selanjutnya tabung kosong tersebut ditaruh balok es batu dengan maksud untuk mempercepat proses pemindahan gas, lalu isi gas LPG akan pindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg kosong, kegiatan pengoplosan tersebut dalam sehari dapat menghasilkan sekitar 125 tabung LPG ukuran 12 Kg, kemudian tabung-tabung gas LPG yang telah dioplos tersebut disimpan di gudang sebelum dijual oleh Terdakwa;
Bahwa dalam Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, menyebutkan : 'Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (antara lain Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi), Wajib membayar Pajak, Bea Masuk dan Pungutan lain atas Impor, cukai, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku'; Bahwa Niaga Gas Bumi yang dilakukan oleh Terdakwa, Tanpa dimilikinya Izin Usaha Niaga untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi, membuat Tidak dipenuhinya Kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan terdakwa tersebut tidak memenuhi Standar dan Keamanan yang dipersyaratkan, karena proses pengisian Tidak dilakukan dengan Alat standar dan Terkalibrasi sehingga berisiko terjadi kebocoran Valve tabung LPG, Valve tabung LPG akan rusak pada saat pengisian, ini sangat Berbahaya bagi Konsumen karena kebocoran Valve LPG dapat menyebabkan Ledakan / Kebakaran sebagaimana yang dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Pertamina Domestik Gas Region III, Rayon III (wilayah Kodya Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Karawang);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ;
Atau :
Kedua :
---------------Bahwa ia terdakwa ROHADI MARTONO, pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di di gudang Kampung Sasak III, RT. 01, RW. 04, No. 117, Kelurahan Tridaya Sakti Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah melakukan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Niaga yang disyaratkan Undang-Undang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Perniagaan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
Pasal 10 ayat (1) : Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG;
Pasal 18 ayat (1) : Pendistribusian LPG tertentu dilakukan oleh Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG kepada Pengguna LPG Tertentu untuk rumah tangga dan usaha mikro yang pelaksanaannya melalui mekanisme penugasan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal dakwaan diatas saksi Maruli R Situmorang, saksi Jabal Nur dari tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan pengoplosan, penimbunan dan perniagaan gas LPG tanpa memiliki izin yang dilakukan di dalam gudang yang sering terlihat mobil pick up membawa tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, pada saat dilakukan pengamanan ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pengoplosan / pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) dan diketahui usaha tersebut di miliki dan di kelola oleh terdakwa ROHADI MARTONO ;
Bahwa terdakwa ROHADI MARTONO tidak memiliki Izin Usaha dan bukan Badan usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG (Gas Bumi);
Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG) yaitu terdakwa sebagai pengelola usaha pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) lalu menjual kepada pembeli yang datang ke gudang terdakwa dengan cara menukarkan tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan tabung gas ukuran 12 Kg isi yang telah di oplos terdakwa, dan kemudian pembeli membayar secara tunai kepada terdakwa;
Bahwa dalam melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG), terdakwa mempekerjakan beberapa orang pekerja yang dibayar langsung gajinya oleh terdakwa, diantaranya yaitu :
Saksi Rohmat, saksi Udin, saksi Rozak yang bertugas sebagai tukang 'suntik / oplos', digaji terdakwa sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per setiap tabung yang dioplos;
Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni bertugas sebagai Supir dan Kernet yang membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi untuk dioplos ke tabung LPG ukuran 12 Kg, digaji terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari; / Saksi Lala Sandra dan saksi Imam Badrowi bin Ata bertugas sebagai Kuli Bongkar Muat tabung LPG, digaji terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa untuk mendapatkan gas LPG ukuran 3 Kg, terdakwa memberikan uang kepada sopir dan kernet yaitu Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni, sebesar sekitar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk mencari dan membeli gas ukuran 3 Kg isi (subsidi), di tempat mana saja yang menjual, biasanya saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni membeli gas LPG ukuran 3 Kg di agen-agen atau toko-toko kelontongan di daerah Jakarta Timur, Pulau Gebang dan Penggilingan, lalu dibeli dengan harga sekitar Rp. 16.550,- (enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) per tabungnya;
Setelah mendapatkan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang isi, kemudian diangkut dan dilakukan pengoplosan / pemindahan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, perbandingan hasil pengoplosan 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg dioplos / dipindahkan dari sebanyak 4 (empat) tabung LPG ukuran 3 Kg, lalu hasil pengoplosan / pemindahan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga sekitar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah); Bahwa Pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg isi ke ukuran tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong dilakukan dengan cara 'menyuntik' menggunakan alat yaitu selang regulator, kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg isi diletakkan dengan posisi terbalik diatas tabung LPG 12 kg kosong lalu selang regulator dihubungkan pada bagian atas masing-masing tabung LPG, selanjutnya tabung kosong tersebut ditaruh balok es batu dengan maksud untuk mempercepat proses pemindahan gas, lalu isi gas LPG akan pindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg kosong, kegiatan pengoplosan tersebut dalam sehari dapat menghasilkan sekitar 125 tabung LPG ukuran 12 Kg, kemudian tabung-tabung gas LPG yang telah dioplos tersebut disimpan di gudang sebelum dijual oleh Terdakwa;
Bahwa dalam Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, menyebutkan : 'Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (antara lain Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi), Wajib membayar Pajak, Bea Masuk dan Pungutan lain atas Impor, cukai, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku'; Bahwa Niaga Gas Bumi yang dilakukan oleh Terdakwa, Tanpa dimilikinya Izin Usaha Niaga untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi, membuat Tidak dipenuhinya Kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan terdakwa tersebut tidak memenuhi Standar dan Keamanan yang dipersyaratkan, karena proses pengisian Tidak dilakukan dengan Alat standar dan Terkalibrasi sehingga berisiko terjadi kebocoran Valve tabung LPG, Valve tabung LPG akan rusak pada saat pengisian, ini sangat Berbahaya bagi Konsumen karena kebocoran Valve LPG dapat menyebabkan Ledakan / Kebakaran sebagaimana yang dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Pertamina Domestik Gas Region III, Rayon III (wilayah Kodya Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Karawang);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau :
Ketiga :
-------------Bahwa ia terdakwa ROHADI MARTONO, pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di di gudang Kampung Sasak III, RT. 01, RW. 04, No. 117, Kelurahan Tridaya Sakti Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah melakukan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang disyaratkan Undang- Undang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Penyimpanan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
Pasal 13 (1) : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan LPG ;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal dakwaan diatas saksi Maruli R Situmorang, saksi Jabal Nur dari tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan pengoplosan, penimbunan dan perniagaan gas LPG tanpa memiliki izin yang dilakukan di dalam gudang yang sering terlihat mobil pick up membawa tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, pada saat dilakukan pengamanan ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pengoplosan / pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) dan diketahui usaha tersebut di miliki dan di kelola oleh terdakwa ROHADI MARTONO ;
Bahwa terdakwa ROHADI MARTONO tidak memiliki Izin Usaha dan bukan pemegang Izin Usaha Penyimpanan LPG (Gas Bumi) ;
Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG) yaitu terdakwa sebagai pengelola usaha pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) lalu menjual kepada pembeli yang datang ke gudang terdakwa dengan cara menukarkan tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan tabung gas ukuran 12 Kg isi yang telah di oplos terdakwa, dan kemudian pembeli membayar secara tunai kepada terdakwa;
Bahwa dalam melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG), terdakwa mempekerjakan beberapa orang pekerja yang dibayar langsung gajinya oleh terdakwa, diantaranya yaitu :
Saksi Rohmat, saksi Udin, saksi Rozak yang bertugas sebagai tukang 'suntik / oplos', digaji terdakwa sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per setiap tabung yang dioplos;
Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni bertugas sebagai Supir dan Kernet yang membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi untuk dioplos ke tabung LPG ukuran 12 Kg, digaji terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
Saksi Lala Sandra dan saksi Imam Badrowi bin Ata bertugas sebagai Kuli Bongkar Muat tabung LPG, digaji terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa untuk mendapatkan gas LPG ukuran 3 Kg, terdakwa memberikan uang kepada sopir dan kernet yaitu Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni, sebesar sekitar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk mencari dan membeli gas ukuran 3 Kg isi (subsidi), di tempat mana saja yang menjual, biasanya saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni membeli gas LPG ukuran 3 Kg di agen-agen atau toko-toko kelontongan di daerah Jakarta Timur, Pulau Gebang dan Penggilingan, lalu dibeli dengan harga sekitar Rp. 16.550,- (enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) per tabungnya ;
Setelah mendapatkan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang isi, kemudian diangkut dan dilakukan pengoplosan / pemindahan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, perbandingan hasil pengoplosan 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg dioplos / dipindahkan dari sebanyak 4 (empat) tabung LPG ukuran 3 Kg, lalu hasil pengoplosan / pemindahan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga sekitar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah); Bahwa Pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg isi ke ukuran tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong dilakukan dengan cara 'menyuntik' menggunakan alat yaitu selang regulator, kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg isi diletakkan dengan posisi terbalik diatas tabung LPG 12 kg kosong lalu selang regulator dihubungkan pada bagian atas masing-masing tabung LPG, selanjutnya tabung kosong tersebut ditaruh balok es batu dengan maksud untuk mempercepat proses pemindahan gas, lalu isi gas LPG akan pindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg kosong, kegiatan pengoplosan tersebut dalam sehari dapat menghasilkan sekitar 125 tabung LPG ukuran 12 Kg, kemudian tabung-tabung gas LPG yang telah dioplos tersebut disimpan di gudang sebelum dijual oleh Terdakwa;
Bahwa dalam Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, menyebutkan : 'Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (antara lain Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi), Wajib membayar Pajak, Bea Masuk dan Pungutan lain atas Impor, cukai, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku'; Bahwa Niaga Gas Bumi yang dilakukan oleh Terdakwa, Tanpa dimilikinya Izin Usaha Niaga untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi, membuat Tidak dipenuhinya Kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan terdakwa tersebut tidak memenuhi Standar dan Keamanan yang dipersyaratkan, karena proses pengisian Tidak dilakukan dengan Alat standar dan Terkalibrasi sehingga berisiko terjadi kebocoran Valve tabung LPG, Valve tabung LPG akan rusak pada saat pengisian, ini sangat Berbahaya bagi Konsumen karena kebocoran Valve LPG dapat menyebabkan Ledakan / Kebakaran sebagaimana yang dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Pertamina Domestik Gas Region III, Rayon III (wilayah Kodya Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Karawang);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ;
Atau
Keempat :
---------------Bahwa ia terdakwa ROHADI MARTONO, pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di di gudang Kampung Sasak III, RT. 01, RW. 04, No. 117, Kelurahan Tridaya Sakti Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang disyaratkan Undang- Undang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa untuk dapat melakukan usaha Pengangkutan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefiet Petroleum Gas (LPG), menyebutkan antara lain :
Pasal 13 (2) : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan LPG ;
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal dakwaan diatas saksi Maruli R Situmorang, saksi Jabal Nur dari tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan pengoplosan, penimbunan dan perniagaan gas LPG tanpa memiliki izin yang dilakukan di dalam gudang yang sering terlihat mobil pick up membawa tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, pada saat dilakukan pengamanan ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pengoplosan / pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) dan diketahui usaha tersebut di miliki dan di kelola oleh terdakwa ROHADI MARTONO ;
Bahwa terdakwa ROHADI MARTONO tidak memiliki Izin Usaha dan bukan pemegang Izin Usaha Penyimpanan LPG (Gas Bumi);
Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG) yaitu terdakwa sebagai pengelola usaha pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) lalu menjual kepada pembeli yang datang ke gudang terdakwa dengan cara menukarkan tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan tabung gas ukuran 12 Kg isi yang telah di oplos terdakwa, dan kemudian pembeli membayar secara tunai kepada terdakwa ;
Bahwa dalam melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG), terdakwa mempekerjakan beberapa orang pekerja yang dibayar langsung gajinya oleh terdakwa, diantaranya yaitu :
Saksi Rohmat, saksi Udin, saksi Rozak yang bertugas sebagai tukang 'suntik / oplos', digaji terdakwa sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per setiap tabung yang dioplos;
Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni bertugas sebagai Supir dan Kernet yang membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi untuk dioplos ke tabung LPG ukuran 12 Kg, digaji terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
Saksi Lala Sandra dan saksi Imam Badrowi bin Ata bertugas sebagai Kuli Bongkar Muat tabung LPG, digaji terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa untuk mendapatkan gas LPG ukuran 3 Kg, terdakwa memberikan uang kepada sopir dan kernet yaitu Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni, sebesar sekitar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk mencari dan membeli gas ukuran 3 Kg isi (subsidi), di tempat mana saja yang menjual, biasanya saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni membeli gas LPG ukuran 3 Kg di agen-agen atau toko-toko kelontongan di daerah Jakarta Timur, Pulau Gebang dan Penggilingan, lalu dibeli dengan harga sekitar Rp. 16.550,- (enam belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) per tabungnya;
Setelah mendapatkan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang isi, kemudian diangkut dan dilakukan pengoplosan / pemindahan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, perbandingan hasil pengoplosan 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg dioplos / dipindahkan dari sebanyak 4 (empat) tabung LPG ukuran 3 Kg, lalu hasil pengoplosan / pemindahan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga sekitar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah); Bahwa Pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg isi ke ukuran tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong dilakukan dengan cara 'menyuntik' menggunakan alat yaitu selang regulator, kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg isi diletakkan dengan posisi terbalik diatas tabung LPG 12 kg kosong lalu selang regulator dihubungkan pada bagian atas masing-masing tabung LPG, selanjutnya tabung kosong tersebut ditaruh balok es batu dengan maksud untuk mempercepat proses pemindahan gas, lalu isi gas LPG akan pindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg kosong, kegiatan pengoplosan tersebut dalam sehari dapat menghasilkan sekitar 125 tabung LPG ukuran 12 Kg, kemudian tabung-tabung gas LPG yang telah dioplos tersebut disimpan di gudang sebelum dijual oleh Terdakwa;
Bahwa dalam Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, menyebutkan : 'Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (antara lain Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi), Wajib membayar Pajak, Bea Masuk dan Pungutan lain atas Impor, cukai, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku'; Bahwa Niaga Gas Bumi yang dilakukan oleh Terdakwa, Tanpa dimilikinya Izin Usaha Niaga untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi, membuat Tidak dipenuhinya Kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001;
Bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan terdakwa tersebut tidak memenuhi Standar dan Keamanan yang dipersyaratkan, karena proses pengisian Tidak dilakukan dengan Alat standar dan Terkalibrasi sehingga berisiko terjadi kebocoran Valve tabung LPG, Valve tabung LPG akan rusak pada saat pengisian, ini sangat Berbahaya bagi Konsumen karena kebocoran Valve LPG dapat menyebabkan Ledakan / Kebakaran sebagaimana yang dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Pertamina Domestik Gas Region III, Rayon III (wilayah Kodya Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Karawang);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MARULI SITUMORANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Kampung sasak III Rt.01 Rw.04 No. 117 Kel.Tridaya sakti Tambun Selatan sering terlihat mobil pick up yang keluar dari gudang membawa tabung gas 3 kg dan 12 kg dan dengan adanya laporan tersebut maka Tim subdit V Dit Tipider Bareskrim Polri mendatangi TKP setelah melakukan observasi dan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekitar pukul 16.30 wib dilakukan penindakan dan menemukan adanya kegiatan beberapa karyawan sedang melakukan pengoplosan/pemindahan gas 3 kg kedalam tabung gas 12 kg.
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan team ;
Bahwa pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi gudang tersebut ditemukan:
1 (satu) unit mobil No Pol B 9291 ZAC berisi tabung 12 kg jumlah 75 tabung.
1 (satu) unit mobil No Pol B 9932 PAC berisi tabung 12 kg jumlah 60 tabung.
1 (satu) unit mobil No Pol B 9372 FAB berisi tabung 50 kg dan 3 kg jumlah 60 tabung.
1 (satu) uni mobil No Pol B 9553 KAM berisi tabung 3 kg jumlah 275 tabung.
1 (satu) unit mobil No Pol B 9226 TAQ berisi tabung 3 kg jumlah 275 tabung.
1 (satu) unit mobil No Pol B 9586 ZAA berisi tabung 12 kg jumlah 60 tabung
15 (lima belas) selang alat suntik.
Bahwa saksi tidak mengetahui legalitas apa yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan pengangkutan,penyimpanan dan niaga gas.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JABAL NUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Kampung sasak III Rt.01 Rw.04 No.117 Kel.Tridaya sakti Tambun Selatan sering terlihat mobil pick up yang keluar dari gudang membawa tabung gas 3 kg dan 12 kg dan dengan adanya laporan tersebut maka Tim subdit V Dit Tipider Bareskrim Polri mendatangi TKP setelah melakukan observasi dan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 sekitar pukul 16.30 wib dilakukan penindakan dan menemukan adanya kegiatan beberapa karyawan sedang melakukan pengoplosan/pemindahan gas 3 kg kedalam tabung gas 12 kg.
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan team.
Bahwa pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi gudang tersebut ditemukan:
1 (satu) unit mobil No Pol B 9291 ZAC berisi tabung 12 kg jumlah 75 tabung.
1 (satu) unit mobil No Pol B 9932 PAC berisi tabung 12 kg jumlah 60 tabung.
1 (satu) unit mobil No Pol B 9372 FAB berisi tabung 50 kg dan 3 kg jumlah 60 tabung.
1 (satu) uni mobil No Pol B 9553 KAM berisi tabung 3 kg jumlah 275 tabung.
1 (satu) unit mobil No Pol B 9226 TAQ berisi tabung 3 kg jumlah 275 tabung.
1 (satu) unit mobil No Pol B 9586 ZAA berisi tabung 12 kg jumlah 60 tabung
15 (lima belas) selang alat suntik.
Bahwa saksi tidak mengetahui legalitas apa yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan pengangkutan,penyimpanan dan niaga gas.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ROHMAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di gudan tersebut sejak bulan Oktober 2015 sampai sekarang dan tugas saksi sebagai tukang suntik tabung gas elpiji dari 3 kg ke 12 kilogram.
Bahwa kegiatan usaha penampungan dan penyuntikan gas tersebut dimulai dari tahun 2015.
Bahwa saksi tidak mengetahui asal pembelian tabung gas yang 3kg tersebut.
Bahwa tabung gas 3 kg yang dipindahkan ke tabung 12 kg rata-rata berjumlah 500 tabung 3kg perhari.
Bahwa butuh 4 tabung 3kg untuk masuk kedalam 1 tabung gas ukuran 12 kg.
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana saja penjualan tabung gas tersebut.
Bahwa alat yang dipergunakan untuk menyuntik gas/mengoplos dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg berupa selang regulator.
Bahwa yang mengaji saksi adalah terdakwa dengan Rp.4.000 pertabung 12 kg;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha maupun badan usaha dalam usahanya tesebut dan bukan merupakan agen resmi ataupun pangkalan resmi PT. PERTAMINA, akan tetapi usaha tersangka sendiri dan tidak ada perijinan sebagai legalitas usaha tersebut.
Bahwa gudang milik terdakwa tersebut tidak memiliki ijin usaha penyimpanan dan niada dari pemerintah dalam kegiatan usaha penyuntikan gas LPG yang terdawka lakukan di gudang ersebut dan terdakwa tidak memiliki ijin apapun melkuakn usaha gas.
Bahwa terdakwa melakukan penyuntikan gas LPG tersbut sudah sekitar 5 (lima) bulan dari pertenaghan Juli 2015 sampai dnegan Februari 2016 ,
Bahwa terdakwa memmbeli gas LPG 3kg dengan menyuruh sdr.DEDI yang kemudaian dipindahkan ketabung 12 kg dengan cara menyiapkan tabung 12 kg yang kosong kemudian ditaruh es batu diatas
tabung 12 kg tersebut kemudian dipasang selang regulator yang disambungkan ke tabung gas yang berisi 3 kg tersebut dibalik kemudian regulator pada tabung gas berisi 3 kg tersebut dibuka dan secara otomatis gas akan mengalir atau keluar menuju tabung gas 12 kg yang kosong. Bahwa 1 tabung gas 12 kg kosong berisi 4 tabung gas ukuran 3 kg.
Bahwa tabung gas 12 kg hasil kegiatan penyuntikan tersebut terdawka menunggu pesanan dari konsumen/pembeli
Bahwa dalam satu hari terdawka mendaoatkan sebanyak 70 tabung gas 12 kg.
Bahwa terdakwa membeli tabung isi 3 kg sebesar Rp.21.000,- dan terdakwa menjualn tabung 12kg hasil penyuntikan sebesar Rp. 106.000,-
Bahwa untuk tabung 12 kg terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar sekitar Rp. 4.000 setiap tabungnya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil No Pol B 9291 ZAC,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9932 PAC,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9372 FAB,
1 (satu) uni mobil No Pol B 9553 KAM,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9226 TAQ.DAN
1 (satu) unit mobil No Pol B 9586 ZAA.
Tabung 12 kg jumlah 195 tabung.
Tabung 3kg jumlah 550 tabung DAN
Tabung 50 kg dan 3 kg berjumlah 60 tabung ;
15 (lima belas) selang alat suntik;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha maupun badan usaha dalam usahanya tesebut dan bukan merupakan agen resmi ataupun pangkalan resmi PT. PERTAMINA, akan tetapi usaha tersangka sendiri dan tidak ada perijinan sebagai legalitas usaha tersebut.
Bahwa gudang milik terdakwa tersebut tidak memiliki ijin usaha penyimpanan dan niada dari pemerintah dalam kegiatan usaha penyuntikan gas LPG yang terdawka lakukan di gudang ersebut dan terdakwa tidak memiliki ijin apapun melkuakn usaha gas.
Bahwa terdakwa melakukan penyuntikan gas LPG tersbut sudah sekitar 5 (lima) bulan dari pertenaghan Juli 2015 sampai dnegan Februari 2016 ,
Bahwa terdakwa memmbeli gas LPG 3kg dengan menyuruh sdr.DEDI yang kemudaian dipindahkan ketabung 12 kg dengan cara menyiapkan tabung 12 kg yang kosong kemudian ditaruh es batu diatas
tabung 12 kg tersebut kemudian dipasang selang regulator yang disambungkan ke tabung gas yang berisi 3 kg tersebut dibalik kemudian regulator pada tabung gas berisi 3 kg tersebut dibuka dan secara otomatis gas akan mengalir atau keluar menuju tabung gas 12 kg yang kosong. Bahwa 1 tabung gas 12 kg kosong berisi 4 tabung gas ukuran 3 kg.
Bahwa tabung gas 12 kg hasil kegiatan penyuntikan tersebut terdawka menunggu pesanan dari konsumen/pembeli
Bahwa dalam satu hari terdawka mendaoatkan sebanyak 70 tabung gas 12 kg.
Bahwa terdakwa membeli tabung isi 3 kg sebesar Rp.21.000,- dan terdakwa menjualn tabung 12kg hasil penyuntikan sebesar Rp. 106.000,-
Bahwa untuk tabung 12 kg terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar sekitar Rp. 4.000 setiap tabungnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungan jawab. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa ROHADI MARTONO;
Dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang disyaratkan Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di di gudang Kampung Sasak III, RT. 01, RW. 04, No. 117, Kelurahan Tridaya Sakti Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, saksi Maruli R Situmorang, saksi Jabal Nur dari tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri mencurigai adanya kegiatan pengoplosan, penimbunan dan perniagaan gas LPG tanpa memiliki izin yang dilakukan di dalam gudang yang sering terlihat mobil pick up membawa tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, pada saat dilakukan pengamanan ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan pengoplosan / pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) dan diketahui usaha tersebut di miliki dan di kelola oleh terdakwa ROHADI MARTONO ;
Menimbang, bahwa terdakwa ROHADI MARTONO tidak memiliki Izin Usaha dan bukan pemegang Izin Usaha Penyimpanan LPG (Gas Bumi);
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG) yaitu terdakwa sebagai pengelola usaha pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (Non subsidi) lalu menjual kepada pembeli yang datang ke gudang terdakwa dengan cara menukarkan tabung gas ukuran 12 Kg kosong dengan tabung gas ukuran 12 Kg isi yang telah di oplos terdakwa, dan kemudian pembeli membayar secara tunai kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pengoplosan dan perniagaan gas (LPG), terdakwa mempekerjakan beberapa orang pekerja yang dibayar langsung gajinya oleh terdakwa, diantaranya yaitu :
Saksi Rohmat, saksi Udin, saksi Rozak yang bertugas sebagai tukang 'suntik / oplos', digaji terdakwa sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per setiap tabung yang dioplos ;
Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni bertugas sebagai Supir dan Kernet yang membeli tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi untuk dioplos ke tabung LPG ukuran 12 Kg, digaji terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari;
Saksi Lala Sandra dan saksi Imam Badrowi bin Ata bertugas sebagai Kuli Bongkar Muat tabung LPG, digaji terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari;
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan gas LPG ukuran 3 Kg, terdakwa memberikan uang kepada sopir dan kernet yaitu Saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni, sebesar sekitar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) untuk mencari dan membeli gas ukuran 3 Kg isi (subsidi), di tempat mana saja yang menjual, biasanya saksi Dedi dan saksi Saeful Zeni membeli gas LPG ukuran 3 Kg di agen- agen atau toko-toko kelontongan di daerah Jakarta Timur, Pulau Gebang dan Penggilingan, lalu dibeli dengan harga sekitar Rp. 16.550,- (enam betas ribu lima ratus lima puluh rupiah) per tabungnya, setelah mendapatkan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang isi, kemudian diangkut dan dilakukan pengoplosan / pemindahan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg, perbandingan hasil pengoplosan 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg dioplos/ dipindahkan dari sebanyak 4 (empat) tabung LPG ukuran 3 Kg, lalu hasil pengoplosan / pemindahan tersebut terdakwa jual kembali dengan harga sekitar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pengoplosan / pemindahan gas LPG ukuran 3 Kg isi ke ukuran tabung gas LPG ukuran 12 Kg kosong dilakukan dengan cara 'menyuntik' menggunakan alat yaitu selang regulator, kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg isi diletakkan dengan posisi terbalik diatas tabung LPG 12 kg kosong lalu selang regulator dihubungkan pada bagian atas masing-masing tabung LPG, selanjutnya tabung kosong tersebut ditaruh balok es batu dengan maksud untuk mempercepat proses pemindahan gas, lalu isi gas LPG akan pindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg kosong, kegiatan pengoplosan tersebut dalam sehari dapat menghasilkan sekitar 125 tabung LPG ukuran 12 Kg, kemudian tabung-tabung gas LPG yang telah dioplos tersebut disimpan di gudang sebelum dijual oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, menyebutkan : 'Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (antara lain Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi), Wajib membayar Pajak, Bea Masuk dan Pungutan lain atas lmpor, cukai, Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku';
Menimbang, bahwa Niaga Gas Bumi yang dilakukan oleh Terdakwa, Tanpa dimilikinya Izin Usaha Niaga untuk melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi, membuat Tidak dipenuhinya Kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001;
Menimbang, bahwa proses pemindahan isi tabung LPG seperti yang dilakukan terdakwa tersebut tidak memenuhi Standar dan Keamanan yang dipersyaratkan, karena proses pengisian Tidak dilakukan dengan Alat standar dan Terkalibrasi sehingga berisiko terjadi kebocoran Valve tabung LPG, Valve tabung LPG akan rusak pada saat pengisian, ini sangat Berbahaya bagi Konsumen karena kebocoran Valve LPG dapat menyebabkan Ledakan / Kebakaran sebagaimana yang dinyatakan Ahli Tiara Thesaufi Harisoesyanto dari Pertamina Domestik Gas Region III, Rayon III (wilayah Kodya Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Karawang);
Dengan demikian unsur Kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi tanpa Izin Usaha Penyimpanan yang disyaratkan Undang-Undang telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil No Pol B 9291 ZAC,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9932 PAC,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9372 FAB,
1 (satu) uni mobil No Pol B 9553 KAM,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9226 TAQ.DAN
1 (satu) unit mobil No Pol B 9586 ZAA.
Haruslah dikembalikan kepada Terdakwa
Tabung 12 kg jumlah 195 tabung.
Tabung 3kg jumlah 550 tabung DAN
Tabung 50 kg dan 3 kg berjumlah 60 tabung ;
Haruslah dirampas untuk Negara.
15 (lima belas) selang alat suntik;
Hruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa melanggar undang-udang migas;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa berterus terang;
Terdakwa tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rohadi Martono, bersalah melakukan tindak pidana "Tidak memiliki ijin usaha dan bukan pemegang izin usaha penyimpanan LPG";
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil No Pol B 9291 ZAC,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9932 PAC,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9372 FAB,
1 (satu) uni mobil No Pol B 9553 KAM,
1 (satu) unit mobil No Pol B 9226 TAQ.DAN
1 (satu) unit mobil No Pol B 9586 ZAA.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
Tabung 12 kg jumlah 195 tabung.
Tabung 3kg jumlah 550 tabung DAN
Tabung 50 kg dan 3 kg berjumlah 60 tabung ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
15 (lima belas) selang alat suntik;
DIMUSNAHKAN
Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2017 oleh kami TOGI PARDEDE, S.H. sebagai Hakim Ketua, HALIMAH PONTOH, S.H..M.H. dan RAM LI RIZAL, S.H..M.H. masing-masing sebagai anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 21 Nopember 2016 dan diucapkan pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2017 oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum, didampingi Hakim Anggota HALIMAH PONTOH, S.H.,M.H., dan RAKHMAN RAJAGUKGUK, SH.MHum, dengan dibantu LYDIA M. BAG IN DA, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan hadirnya ANNA WIJAYANTI, SH. Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi, dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HALIMAH PONTOH, SH.MH., â TOGI PARDEDE, S.H.,
RAMLI RIZAL, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti
LYDIA M. BAGINDA, S.H.,