259/Pid.Sus/2011/PN.Bgr.
Putusan PN BOGOR Nomor 259/Pid.Sus/2011/PN.Bgr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PERIH BIN SUGANDI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 259/Pid.Sus/2011/PN.Bgr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bogor dalam memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------
N a m a : PERIH BIN SUGANDI ;-------------------------------------
Tempat lahir : Bogor ;----------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 28 Tahun / 10 September 1983 ;------------------------
Jenis kelamin : Laki laki;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl.Pasar Ciampea Lama Rt.02/05 Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor ;--------------
A g a m a : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh ;-----------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 09 Juni 2011, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp.Kap/50/VI/2011/Sat.Narkoba tertanggal 09 Juni 2011 ;--------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah/Penetapan penahanan:------------
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp.Han/49/VI/2011/Sat Narkoba, tertanggal 10 Juni 2011, terhitung sejak tanggal 10 Juni 2011 sampai dengan tanggal 29 Juni 2011 ;---------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor:B-979/0.2.12/Epp.1/06/2011 tanggal 23 Juni 2011, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2011 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2011 ;------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-1255/0.2.12/Ep.2/08/2011 tanggal 04 Agustus 2011, terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2011 ;----------------------
Hakim Pengadilan Negeri Bogor dengan Surat Penetapan Nomor:292/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Bgr tanggal 11 Agustus 2011, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 09 September 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor dengan surat Penetapan No.: 292 (2) /Pen.Pid/Sus/2011/PN.Bgr tanggal 23 Agustus 2011 sejak tanggal 10 September 2011 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2011 ;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum walau Majelis Hakim telah menunjuk Nur Bhakti, SH, Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum ”LBH IKADIN BOGOR” beralamat di Jl.Siliwangi No.152 Bogor, berdasarkan Penetapan Nomor:259/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Bgr.-------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa No : B-263/0.2.12/Ep.2/08/2011, tertanggal 05 Agustus 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor tertanggal 12 Agustus 2011, Nomor : 259/Pid.sus/2011/PN.Bgr, tentang penunjukan Majelis Hakim yang pemeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 259/Pid.Sus/2011/ tertanggal 16 Agustus 2011 tentang Penetapan Hari Sidang ;--------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa dan surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bogor beserta surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta mengamati dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;------------
Telah mendengar surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 11 Oktober 2011, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------
Menyatakan terdakwa PERIH BIN SUGANDI bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu-shabu sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERIH BIN SUGANDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti : ------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1015 gram ;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2403 gram ;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3966 gram ;------------------------------------------------------------------------
Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Allan Van Deby;------------
Membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------
Telah mendengar permohonan terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya memohon keringanan hukumannya dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; ------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan Surat Dakwaan REG PERK NOMOR:PDM-263/BOGOR/0811 tertanggal 4 Agustus 2011 sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
PRIMAIR; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia, terdakwa PERIH Bin SUGANDI pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2011 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Jl. Dr.Semeru Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau ,menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut ; --------------------
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang berada di bengkel Rancabungur Ciampea Bogor telah menerima pesanan shabu-shabu dari ANDRY sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang disepakati seharga Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa menerima pesanan shabu-shabu kemudian menghubungi saksi ALAN VAN DEBY (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan meminta kepada saksi ALAN VAN DEBY untuk menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus. Atas permintaan dari terdakwa kemudian saksi ALAN VAN DEBY kemudian menghubungi saksi SAHRO EDI (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan memesan kembali shabu-shabu. Atas pesanan tersebut kemudian saksi SAHRO EDI menghubungi temannya yang bernama RONI yang hingga kini belum tertangkap (DPO) dan kembali memesan shabu-shabu kepada RONI sebanyak 5 (lima) bungkus sehingga ketika itu juga RONI menyanggupi serta mengatakan kepada saksi SAHRO EDI bahwa barangnya ada dan mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut bisa diambil oleh saksi SAHRO EDI pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2011 sekitar jam 11.00 wib.-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi SAHRO EDI mendapatkan kabat itu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2011 sekitar jam 09.00 wib, saksi SAHRO EDI bertemu dengan saksi ALAN VAN DEBY dan saksi WIWIN WINARTI di Karawang, yang kemudian mereka berangkat bersama-sama dari Karawang menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Xenia No.Pol:T-1367-P untuk bertemu dengan RONI guna mengambil shabu-shabu dimana saat itu terdakwa juga berada dalam mobil. Selanjutnya setelah saksi SAHRO EDI bertemu dengan RONI kemudian RONI menyerahkan 5 (lima) bungkus plastik kecil berisi shabu-shabu kepada saksi SAHRO EDI dengan harga sekitar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).---------------------
Bahwa setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut kemudian mereka berangkat menuju Bogor namun dalam perjalannya, mereka telah dicurigai oleh saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR serta beberapa anggota rekan lainnya yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi yang diterimanya mengenai adanya jual beli Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh orang dari luar Kota Bogor disekitar Jl.Raya Dramaga Kec.Bogor Barat Kota Bogor, sehingga ketika saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR mencurigai 1 (satu) unit mobil Xenia No.Pol:T-1367-P yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi ALAN VAN DEBY dan saksi WIWIN WINARTI maka dilakukan pengejaran.------------------
Bahwa ketika saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR memberikan isyarat tangan dengan maksud agar mobil yang ditumpangi oleh terdakwa berhenti serta dilakukan juga tembakan peringatan, ternyata mobil tersebut tidak berhenti sehingga hal itu membuat saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR semakin bertambah curiga. Dengan adanya sikap dari terdakwa dan termannya itu kemudian petugas memalangkan sepeda motornya di depan kendaraan terdakwa dan setelah kendaraan terdakwa berhenti kemudian sempat dilihat dari dalam mobil seperti membuang sesuatu namun setelah berhasil ditemukan oleh saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR ternyata bungkusan itu berisi 3 (tiga) bungkus kecil shabu-shabu sedangkan 2 (dua) bungkus lagi telah di buang ketika terdakwa dan temannya dilakukan pengejaran diperjalanan, dan atas penemuan itu kemudian terdakwa dan teman-temannya serta barang buktinya di bawa ke Sat Narkoba POLRESTA Bogor untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Mabes Polri Nomor :LAB-1515/NNF/2011 tanggal 01 Juli 2011 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1145 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2611 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4138 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa PERIH Bin SUGANDI tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------------------------------------
Subsidair ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia, terdakwa PERIH Bin SUGANDI pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2011 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di Jl. Dr.Semeru Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tananam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang berada di bengkel Rancabungur Ciampea Bogor telah menerima pesanan shabu-shabu dari ANDRY sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang disepakati seharga Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa menerima pesanan shabu-shabu kemudian menghubungi saksi ALAN VAN DEBY (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan meminta kepada saksi ALAN VAN DEBY untuk menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus. Atas permintaan dari terdakwa kemudian saksi ALAN VAN DEBY kemudian menghubungi saksi SAHRO EDI (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan memesan kembali shabu-shabu. Atas pesanan tersebut kemudian saksi SAHRO EDI menghubungi temannya yang bernama RONI yang hingga kini belum tertangkap (DPO) dan kembali memesan shabu-shabu kepada RONI sebanyak 5 (lima) bungkus sehingga ketika itu juga RONI menyanggupi serta mengatakan kepada saksi SAHRO EDI bahwa barangnya ada dan mengatakan bahwa shabu-shabu tersebut bisa diambil oleh saksi SAHRO EDI pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2011 sekitar jam 11.00 wib.-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi SAHRO EDI mendapatkan kabat itu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2011 sekitar jam 09.00 wib, saksi SAHRO EDI bertemu dengan saksi ALAN VAN DEBY dan saksi WIWIN WINARTI di Karawang, yang kemudian mereka berangkat bersama-sama dari Karawang menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Xenia No.Pol:T-1367-P untuk bertemu dengan RONI guna mengambil shabu-shabu dimana saat itu terdakwa juga berada dalam mobil. Selanjutnya setelah saksi SAHRO EDI bertemu dengan RONI kemudian RONI menyerahkan 5 (lima) bungkus plastik kecil berisi shabu-shabu kepada saksi SAHRO EDI dengan harga sekitar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).---------------------
Bahwa setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut kemudian mereka berangkat menuju Bogor namun dalam perjalannya, mereka telah dicurigai oleh saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR serta beberapa anggota rekan lainnya yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi yang diterimanya mengenai adanya jual beli Narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh orang dari luar Kota Bogor disekitar Jl.Raya Dramaga Kec.Bogor Barat Kota Bogor, sehingga ketika saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR mencurigai 1 (satu) unit mobil Xenia No.Pol:T-1367-P yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi ALAN VAN DEBY dan saksi WIWIN WINARTI maka dilakukan pengejaran.------------------
Bahwa ketika saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR memberikan isyarat tangan dengan maksud agar mobil yang ditumpangi oleh terdakwa berhenti serta dilakukan juga tembakan peringatan, ternyata mobil tersebut tidak berhenti sehingga hal itu membuat saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR semakin bertambah curiga. Dengan adanya sikap dari terdakwa dan termannya itu kemudian petugas memalangkan sepeda motornya di depan kendaraan terdakwa dan setelah kendaraan terdakwa berhenti kemudian sempat dilihat dari dalam mobil seperti membuang sesuatu namun setelah berhasil ditemukan oleh saksi ROESDIANTO dan saksi CHAERUL AMRI SIREGAR ternyata bungkusan itu berisi 3 (tiga) bungkus kecil shabu-shabu sedangkan 2 (dua) bungkus lagi telah di buang ketika terdakwa dan temannya dilakukan pengejaran diperjalanan, dan atas penemuan itu kemudian terdakwa dan teman-temannya serta barang buktinya di bawa ke Sat Narkoba POLRESTA Bogor untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui menguasai Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Mabes Polri Nomor :LAB-1515/NNF/2011 tanggal 01 Juli 2011 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1145 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2611 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4138 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
Perbuatan terdakwa PERIH Bin SUGANDI tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut ; ---------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing – masing keterangannya pada intinya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
1. Saksi ROESDIANTO ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polisi pada Polres Bogor Kota ;-----
Bahwa benar saksi yang menangkap terdakwa bersama Chairul Amri Siregar dan anggota tim yang lain pada pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 19.00 wib di Jl.Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011, sekira jam 16.00 wib, ketika saksi dan teman-teman saksi sedang melaksanakan tugas rutin piket di Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di Jl.Raya Kedung Halang Kota Bogor menerima informasi dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh orang dari luar Kota Bogor di sekitar Jl.Raya Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan diperkirakan setelah maghrib sampai jam 21.00 wib ;---------------------------
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi dan teman-teman saksi melakukan penyelidikan di sepanjang Jl.Raya Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan pada sekira jam 19.00 wib, ketika itu hujan lebat, saki melihat kendaraan minibus Xenia warna silver metalik dengan No.Pol.T-1367-P, jalannya agak lambat lalu saksi memberitahukan teman-temannya untuk menghentikan mobil tersebut ;--------------------------
Bahwa ketika mobil tersebut diberhentikan ternyata supir mobil tersebut tidak menghentikan kendaraannya walau sudah diberi tembakan peringatan. Mobil tersebut berhenti ketika sepeda motor dipalangkan di depan mobil tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah berhenti, pintu mobil diperintahkan untuk di buka namun tidak di buka. Baru di buka ketika di paksa. Ketika itu, supir mobil sempat membuka kaca pintu mobil dan saksi serta teman-teman saksi melihat supir mobil membuang sesuatu dari kaca samping ;-----------------------------
Bahwa setelah di cari apa yang di buang oleh supir mobil tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi shabu-shabu ; ----------------
Bahwa yang mengendarai mobil tersebut pada waktu itu adalah Alan Van Deby ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ada di dalam mobil tersebut pada waktu itu ada 3 (tiga) orang yaitu Allan Van Deby (pengemudi mobil), terdakwa Perih bin Sugandi dan Wiwin Winarti ;------------------------------------------------------------
Bahwa peranan terdakwa sehubungan ditemukannya shabu-shabu tersebut adalah sebagai penghubung antara Allan Van Deby dengan pembeli shabu-shabu tersebut yang bernama Andri ;----------------------------
Bahwa menurut pengakuan Allan Van Deby, shabu-shabu tersebut diperoleh dari Sahro Edi ;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa Perih dan Allan Van Deby tertangkap, 2 (dua) jam kemudian berhasil ditangkap Sahro Edi dan ditemukan 1 (satu) bungkus shabu-shabu ;-----------------------------------------------------------------Bahwa menurut pengakuan Allan Van Deby, mobil yang dikendarai Allan Van Deby pada waktu itu adalah mobil rental ;------------------------------------
Bahwa terdakwa bisa bertemu dengan Allan Van Deby melalui telepon dimana sebelumnya terdakwa berada di Ciampea Bogor lalu di jemput oleh Allan Van Deby ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis shabu adalah barang bukti yang di buang oleh Allan Van Deby pada waktu itu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada izin bagi Allan Van Deby untuk membawa atau menjual narkotika tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa keberatan atas keterangan saksi-1 tersebut karena terdakwa bukan sebagai pengedar narkotika ;------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena saksi tidak pernah menerangkan bahwa terdakwa sebagai pengedar narkotika ;---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi CHAIRUL AMRI SIREGAR:---------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polisi pada Polres Bogor Kota ;-----
Bahwa benar saksi yang menangkap terdakwa bersama Roesdianto dan anggota tim yang lain pada pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 19.00 wib di Jl.Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ;--------
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011, sekira jam 16.00 wib, ketika saksi dan teman-teman saksi sedang melaksanakan tugas rutin piket di Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di Jl.Raya Kedung Halang Kota Bogor menerima informasi dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh orang dari luar Kota Bogor di sekitar Jl.Raya Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan diperkirakan setelah maghrib sampai jam 21.00 wib ;---------------------------
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi dan teman-teman saksi melakukan penyelidikan di sepanjang Jl.Raya Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan pada sekira jam 19.00 wib, ketika itu hujan lebat, saki melihat kendaraan minibus Xenia warna silver metalik dengan No.Pol.T-1367-P, jalannya agak lambat lalu saksi mengikuti dari bekakang dan anggota tim yang lain menghentikan mobil tersebut dari arah depan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika mobil tersebut diberhentikan ternyata supir mobil tersebut tidak menghentikan kendaraannya walau sudah diberi tembakan peringatan. Mobil tersebut berhenti ketika sepeda motor dipalangkan di depan mobil tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah berhenti, pintu mobil diperintahkan untuk di buka namun tidak di buka. Baru di buka ketika di paksa. Ketika itu, supir mobil sempat membuka kaca pintu mobil dan saksi serta teman-teman saksi melihat supir mobil membuang sesuatu dari kaca samping ;-----------------------------
Bahwa setelah di cari apa yang di buang oleh supir mobil tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi shabu-shabu ; ----------------Bahwa yang mengendarai mobil tersebut pada waktu itu adalah Alan Van Deby ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ada di dalam mobil tersebut pada waktu itu ada 3 (tiga) orang yaitu Allan Van Deby (pengemudi mobil), terdakwa Perih bin Sugandi dan Wiwin Winarti ;------------------------------------------------------------
Bahwa peranan terdakwa sehubungan ditemukannya shabu-shabu tersebut adalah sebagai penghubung antara Allan Van Deby dengan pembeli shabu-shabu tersebut yang bernama Andri ;----------------------------
Bahwa menurut pengakuan Allan Van Deby, shabu-shabu tersebut diperoleh dari Sahro Edi ;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa Perih dan Allan Van Deby tertangkap, 2 (dua) jam kemudian berhasil ditangkap Sahro Edi dan ditemukan 1 (satu) bungkus shabu-shabu ;------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Allan Van Deby, mobil yang dikendarai Allan Van Deby pada waktu itu adalah mobil rental ;------------------------------------
Bahwa terdakwa bisa bertemu dengan Allan Van Deby melalui telepon dimana sebelumnya terdakwa berada di Ciampea Bogor lalu di jemput oleh Allan Van Deby ;---------------------------------------------------------------------Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis shabu adalah barang bukti yang di buang oleh Allan Van Deby pada waktu itu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada izin bagi Allan Van Deby untuk membawa atau menjual narkotika tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi-2 tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi ALLAN VAN DEBY:--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi terdakwa dalam perkara lain ;-----------------------------
Bahwa saksi ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 19.00 wib di Jl.Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor karena saksi membawa shabu-shabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik;-
Bahwa shabu-shabu tersebut saksi beli dari Sahro Edi sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya shabu-shabu tersebut, saksi jual kembali kepada yang bernama Andri ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau Andri mau membeli shabu-shabu dari terdakwa Perih bin Sugandi pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 09.00 wib. Ketika itu saksi di telepon oleh terdakwa Perih memesan shabu dan saksi jawab akan saksi antar besok pagi lalu pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 23.00 wib saksi menghubungi Sahro Edi untuk menyiapkan shabu dan Sahro Edi menyanggupi lalu besoknya hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 10.00 wib, saksi bersama Sahro Edi dan Wiwin Winarti berangkat ke Karawang menuju Bogor dan pada sekira jam 16.00 wib, kami bertemu dengan terdakwa Perih di Bogor. Selanjutnya saksi, Sahro Edi, Wiwin Winarti dan terdakwa Perih berangkat menuju sebuah Villa di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dengan mengendarai mobil Xenia No.Pol.T-1367-P. Dalam perjalanan menuju Villa, Sahro Edi menyerahkan shabu-shabu kepada saksi sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang dimasukkan dalam bungkusan rokok. Pada sekira jam 17.30 wib, saksi bersama terdakwa Perih dan Wiwin Winarti kembali ke Bogor di Jl.Dramaga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan ketika Andri mendatangi kami, tiba-tiba beberapa anggota Polisi menangkap kami ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyimpan shabu tersebut ketika dari Villa menuju Jalan Dramaga, Bogor di dashbord mobil ;------------------------------------------------
Bahwa saksi pergi ke Bogor untuk mengantar shabu kepada Andri ;-------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi-3 tersebut diatas ;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAHRO EDI :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 23.00 wib, saksi bertemu dengan Allan Van Deby dan meminta kepada saksi untuk menyediakan shabu sebanyak 5 (lima) bungkus kecil yang merupakan pesan temannya di Bogor ;--------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi menghubungi teman saksi bernama Roni untuk memesan shabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan oleh Roni menyanggupi dan bisa diambil besok siang hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 11.00 wib ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa besoknya hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 09.00 wib, saksi bertemu dengan Allan Van Deby dan Wiwin Winarti di Karawang dan kemudian sama-sama berangkat ke Jakarta untuk menemui Roni ;---
Bahwa pada pukul 12.00 wib, saksi, Allan Van Deby bertemu dengan Roni dan menyerahkan shabu-shabu kepada saksi sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi, Allan Van Deby dan Wiwin Winarti berangkat dari Jakarta menuju Bogor dengan mengendarai mobil merk Xenia No.Pol.T-1367-P ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pukul 16.00 wib saksi, Allan Van Deby, Wiwin Winarti sampai di Bogor dan bertemu dengan terdakwa Perih dan kemudian berempat berangkat menuju Villa yang terletak di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan menuju Villa, saksi memberitahukan kepada Allan Van Deby bahwa shabu-shabu tersebut ada di dalam box samping jok depan mobil Xenia No.Pol.T-1367-P ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di Villa lalu Allan Van Deby, terdakwa Perih dan Wiwin Winarti kembali ke Bogor dengan naik mobil Xenia No.Pol.T-1367-P untuk mengantar shabu-shabu tersebut sedangkan saksi tinggal sendiri di Villa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 22.00 wib di parkir Rumah Sakit Karya Bhakti Jl.Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada waktu itu saksi sedang jalan di parkiran Rumah Sakit Karya Bhakti lalu datang beberapa orang berpakaian preman dan menghampiri saksi dan menyuruh saksi untuk mengeluarkan isi kantong pakaian saksi dan dari kantong celana saksi bagian belakang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil shabu-shabu ;--------------------------------------------------------------
Bahwa harga shabu-shabu yang saksi jual kepada Allan Van Deby per bungkus Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun harganya belum di bayar oleh Allan Van Deby ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah 5 (lima) kali menjual shabu kepada Allan Van Deby ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi shabu adalah shabu dari saksi ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi- tersebut diatas ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang meringankan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :1515/NNF/2011 tertanggal 01 Juli 2011 yang berkesimpulan bahwa barang bukti No.2476/2011/NNF s/d 2478/2011/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari Allan Van Deby dan Perih bin Sugandi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa tidak keberatan atas hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik tersebut ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa PERIH BIN SUGANDI menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 19.00 wib di Jalan Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu, terdakwa bersama Allan dengan naik mobil Xenia menuju ke rumah Allan, tiba-tiba mobil yang ditumpangi saksi dihentikan oleh orang yang kemudian terdakwa kenal adalah Polisi dan melepaskan tembakan dan terdakwa bersama Allan Van Deby di tangkap karena Allan Van Deby memiliki shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus klip kecil yang sempat di buang di jalan namun Polisi berhasil menemukan shabu tersebut ;-----------
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana Allan Van Deby memperoleh shabu tersebut namun sebelumnya terdakwa, Allan Van Deby dan Sahro Edi ketemu di Ciampea Bogor lalu terdakwa di minta oleh Allan Van Deby untuk mengantarnya ke rumah Andri di Bogor karena Allan Van Deby tidak tahu dimana rumah Andre, kata Allan sudah lama tidak ketemu ;-----------------------
Bahwa yang ada di dalam mobil Xenia tersebut pada waktu itu yaitu terdakwa, Allan Van Deby dan satu orang cewek di belakang ; -------------------
Bahwa yang mengemudikan mobil Xenia tersebut pada waktu itu adalah Allan Van Deby dan terdakwa duduk di sebelah kiri Allan Van Deby ; ----------
Bahwa terdakwa sudah lama kenal dengan Allan Van Deby ;---------------------
Bahwa shabu tersebut sebelum di buang oleh Allan Van Deby disimpan di dashbord mobil Xenia dan shabu di simpan di dalam bungkus rokok ; ---------
Bahwa rencananya shabu tersebut di bawa oleh Allan Van Deby mau dipakai bersama ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar keterangan terdakwa kepada Penyidik yang menerangkan bahwa Andri memesan shabu kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga yang disepakati sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan nomor hand phone Allan kepada Andri untuk berhubungan langsung dan yang benar Andri minta nomor hand phone Allan Van Deby lalu terdakwa telepon Allan Van Deby apa boleh di kasih nomor hand phonenya kepada Andri atau tidak dan di jawab oleh Allan Van Deby kasih saja ;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah di hukum ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;----------------
Bahwa terdakwa belum ber keluarga ;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu tentang barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi shabu yaitu barang bukti yang di buang oleh Allan Van Deby ketika terdakwa ditangkap oleh Polisi;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1015 gram ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2403 gram ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3966 gram ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyitaan No.Pol. : SP. Sita/39/VII/2011/Sat .Narkoba tanggal 09 Juni 2011 yang ditanda-tangani oleh Bambang Ciptohadi, S.IP, Kasat Reserse Narkotika selaku Penyidik pada Polres Bogor Kota, Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Aiptu Siswandi selaku Penyidik dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor :192/Pen.Pid/2011/Ijin.Sita/PN.Bogor tertanggal 23 Juni 2011, yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa karenanya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini dihunjuk pada berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya telah memuat keterangan saksi Wiwin Winarti sedangkan saksi Wiwin Winarti tidak pernah di dengar keterangannya dipersidangan dalam perkara ini, karenanya keterangan saksi Wiwin Winarti yang di muat dalam tuntutan Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan kekuatan pembuktiannya dan harus dikesampingkan ;------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi Roesdianto, saksi Chaerul Amri Siregar, saksi Allan Van Deby, saksi Sahro Edi bin Kosim (di bawah sumpah dipersidangan) sesuai dengan yang mereka lihat sendiri, dengar sendiri dan alami sendiri dalam perkara ini serta saling berkaitan satu sama lain maka keterangan saksi-saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaiman dimaksud pada Pasal 185 ayat (1) KUHAP;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:1515/NNF/2011 tertanggal 01 Juli 2011 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri sebagaimana disebutkan diatas merupakan bukti surat yang sah karena dibuat berdasarkan kekuatan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 huruf c KUHAP ;--------
Menimbang, bahwa pada berita acara penyidikan, terdakwa Perih bin Sugandi mengakui telah memesan shabu kepada saksi Allan Van Deby atas permintaan yang bernama Andri akan tetapi terdakwa Perih bin Sugandi membantah keterangannya tersebut dipersidangan dan terdakwa Perih bin Sugandi menerangkan bahwa Andri meminta nomor hand phone Allan Van Deby kepada terdakwa Perih bin Sugandi lalu terdakwa Perih bin Sugandi menelepon saksi Allan Van Deby menanyakan apakah boleh di kasih nomor hand phonenya kepada Andri dan saksi Allan Van Deby mengatakan “kasih aja” lalu terdakwa Perih bin Sugandi memberikan nomor hand phone Allan Van Deby kepada Andri, selanjutnya Allan Van Deby yang berhubungan langsung dengan yang bernama Andri ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pencabutan kembali keterangan terdakwa Perih bin Sugandi tersebut tidak dapat diterima karena tidak di dukung dengan alat bukti yang sah dan tidak sesuai dengan keterangan saksi Allan Van Deby yang menerangkan bahwa ia menyediakan shabu tersebut atas pesanan terdakwa Perih bin Dedy ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa Perih bin Sugandi pada tingkat penyidikan dihubungkan dengan keterangan saksi Allan Van Deby dipersidangan maka di peroleh bukti petunjuk bahwa Allan Van Deby menyediakan shabu sebanyak 5 (lima) bungkus atas pesanan terdakwa Perih bin Sugandi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka dalam perkara ini diperoleh 3 (tiga) alat bukti yang sah yaitu alat bukti saksi, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk, sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 183 KUHAP ; -----
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Roesdianto, saksi Chaerul Amri Siregar, saksi Allan Van Deby, saksi Sahro Edi bin Kosim, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:1515/NNF/2011 tertanggal 01 Juli 2011, bukti petunjuk dan barang bukti dalam perkara ini sebagaimana dipertimbangkan diatas, oleh karena persesuaiannya dan satu sama lain saling berhubungan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011, sekira jam 19.00 wib Terdakwa Perih bin Sugandi dan saksi Allan Van Deby telah ditangkap oleh anggota Polisi Satuan Narkoba Polres Bogor Kota bernama Roesdianto dan Chairul Amri Siregar serta anggota Polisi lainnya yang sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jl.Dramaga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Perih bin Sugandi dan saksi Allan Van Deby ditangkap oleh anggota Polisi karena pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011, sekira jam 16.00 wib, saksi Roesdianto, Chairul Amri Siregar dan anggota Polisi lainnya ketika sedang melaksanakan tugas rutin piket di Satuan Narkoba Polres Bogor Kota di Jl.Raya Kedung Halang Kota Bogor menerima informasi dari warga masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh orang dari luar Kota Bogor di sekitar Jl.Raya Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan diperkirakan setelah maghrib sampai jam 21.00 wib ;--------------------------
Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi Roesdianto, Chairul Amri Siregar dan anggota Polisi yang lain melakukan penyelidikan di sepanjang Jl.Raya Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan pada sekira jam 19.00 wib, ketika itu hujan lebat, anggota Polisi melihat kendaraan minibus Xenia warna silver metalik dengan No.Pol.T-1367-P, jalannya agak lambat dan ketika diberhentikan tidak mau berhenti walau sudah diberi tembakan peringatan. Mobil tersebut baru berhenti ketika di palang dari arah depan dengan sepeda motor ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah berhenti, pintu mobil diperintahkan untuk di buka namun tidak di buka. Baru di buka ketika di paksa. Ketika itu, supir mobil sempat membuka kaca pintu mobil dan saksi Roesdianto, saksi Chairul Amri Siregar dan anggota Polisi yang lain melihat supir mobil membuang sesuatu dari kaca samping dan setelah di cari apa yang di buang oleh supir mobil tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu. Kemudian saksi Allan Van Deby dan terdakwa Perih bin Sugandi berikut dengan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Bogor Kota untuk proses lebih lanjut ;----------------------------------------------------
Bahwa ada 3 (tiga) orang yang berada di dalam mobil Xenia No.Pol.T-1367-P pada waktu itu yaitu Allan Van Deby (pengemudi mobil), terdakwa Perih bin Sugandi dan Wiwin Winarti ;------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang di buang oleh Allan Van Deby setelah dilakukan pemeriksaan laboratirum kriminalistik adalah mengandung “Metamfetamina” atau lebih di kenal dengan nama “shabu” atau “shabu-shabu” dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi Allan Van Deby memperoleh shabu-shabu tersebut dengan membeli dari Sahro Edi sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi Allan Van Deby membeli shabu shabu-shabu tersebut untuk jual kembali kepada yang bernama Andri ;--------
Bahwa saksi Allan Van Deby tahu kalau Andri mau membeli shabu-shabu dari terdakwa Perih bin Sugandi dimana pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 09.00 wib, saksi di telepon oleh terdakwa Perih memesan shabu dan saksi Allan Van Deby mengatakan akan di antar besok pagi lalu pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 23.00 wib saksi Allan Van Deby menghubungi saksi Sahro Edi untuk menyiapkan shabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan saksi Sahro Edi menyanggupi ;----------------------------------
Bahwa kemudian saksi Sahro Edi menghubungi temannya bernama Roni untuk memesan shabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan oleh Roni menyanggupi dan bisa diambil besok siang hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 11.00 wib ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa besoknya hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 09.00 wib, saksi Sahro Edi bertemu dengan saksi Allan Van Deby dan Wiwin Winarti di Karawang dan kemudian sama-sama berangkat ke Jakarta untuk menemui Roni ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekira pukul 12.00 wib, saksi Sahro Edi, saksi Allan Van Deby bertemu dengan Roni dan menyerahkan shabu-shabu kepada saksi Sahro Edi sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil ;-------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Sahro Edi, saksi Allan Van Deby dan Wiwin Winarti berangkat dari Jakarta menuju Bogor dengan mengendarai mobil merk Xenia No.Pol.T-1367-P ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekira pukul 16.00 wib saksi Sahro Edi, saksi Allan Van Deby dan Wiwin Winarti sampai di Bogor dan bertemu dengan terdakwa Perih dan kemudian berempat berangkat menuju Villa yang terletak di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan menuju Villa, saksi Sahro Edi memberitahukan kepada Allan Van Deby bahwa shabu-shabu tersebut ada di dalam box samping jok depan mobil Xenia No.Pol.T-1367-P ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di Villa lalu saksi Allan Van Deby, terdakwa Perih dan Wiwin Winarti kembali ke Bogor dengan naik mobil Xenia No.Pol.T-1367-P untuk mengantar shabu-shabu tersebut kepada yang bernama Andri sedangkan saksi tinggal sendiri di Villa ;-------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi Allan Van Deby hendak menyerahkan shabu tersebut kepada yang bernama Andri di Jl.Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, saksi Allan Van Deby dan terdakwa Perih bin Sugandi ditangkap oleh Polisi ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Sahro Edi juga telah ditangkap oleh Polisi pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 22.00 wib di parkir Rumah Sakit Karya Bhakti Jl.Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dimana sebelumnya Polisi menghubungi Sahro Edi bahwa saksi Allan Van Deby mengalami kecelakaan dan sedang di Rumah Sakit Karya Bhakti sehingga saksi Sahro Edi datang ke Rumah Sakit tersebut dan kemudian di tangkap oleh Polisi ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa yang diajukan kepersidangan dengan dakwaan :----------------------------------------------------------------------------------
Primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berbentuk dakwaan subsidaritas yaitu bentuk dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat ancaman pidananya sampai pada dakwaan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih ringan maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pada Dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : -------------------
Unsur Setiap Orang ;--------------------------------------------------------------------------
Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum;--------------------------------------------------
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual,membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Ad. 1 . UNSUR SETIAP ORANG ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah identik dengan “barang siapa” yang merupakan subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa Perih bin Sugandi yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata terdakwa membenarkan bahwa ia adalah Perih bin Sugandi sebagaimana di maksud oleh Penuntut Umum dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga menurut Majelis, unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi menurut hukum ;---------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur “Tanpa Hak dan Melawan Hukum”, agar lebih mudah dan sistematis Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu juga dengan landasan pemikiran bahwa unsur” “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” tersebut sebagai unsur yang paling esensial dan menjadi elemen substantif/inti perbuatan maupun inti rumusan pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam dakwaan Primair ini ;------------ --------------------------------
Ad. 3 Unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menawarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga tahun 2007, halaman 1151) adalah 1. menunjukkan sesuatu kepada (dengan maksud supaya dibeli, dikontrak, diambil, dipakai), 2. memasang harga (mengemukakan harga yang diminta) sedangkan “menjual” artinya memberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh pembayaran atau menerima uang (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga tahun 2007, halaman 478), “membeli” artinya memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga tahun 2007, halaman 126), “menerima” artinya menyambut; mengambil (mendapat, menampung, dsb) sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dsb (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga tahun 2007, halaman 1183), “perantara” artinya 1. orang (negara dsb) yang menjadi penengah (dalam perselisihan, perbantahan, dsb) atau penghubung (dalam perundingan), 2. pialang ; makelar; calo (dalam jual beli dsb), (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga tahun 2007, halaman 56) ;------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” dalam hal ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya tanda “koma” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase atau sub-unsur saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis cukup membuktikan salah satu frase atau sub-unsur saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan bahwa unsur tersebut terpenuhi ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa diatas telah dikemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 09.00 wib, saksi Allan Van Deby di telepon oleh terdakwa Perih memesan shabu dan saksi Allan Van Deby mengatakan akan di antar besok pagi lalu pada hari Rabu, tanggal 08 Juni 2011 sekira jam 23.00 wib saksi Allan Van Deby menghubungi saksi Sahro Edi untuk menyiapkan shabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan saksi Sahro Edi menyanggupi ;----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Sahro Edi menghubungi temannya bernama Roni untuk memesan shabu sebanyak 5 (lima) bungkus dan oleh Roni menyanggupi dan bisa diambil besok siang hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 11.00 wib ;---------------------------------------------------------------
Bahwa besoknya hari Kamis, tanggal 09 Juni 2011 sekira jam 09.00 wib, saksi Sahro Edi bertemu dengan saksi Allan Van Deby dan Wiwin Winarti di Karawang dan kemudian sama-sama berangkat ke Jakarta untuk menemui Roni ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekira pukul 12.00 wib, saksi Sahro Edi, saksi Allan Van Deby bertemu dengan Roni dan menyerahkan shabu-shabu kepada saksi Sahro Edi sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil ;-----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Sahro Edi, saksi Allan Van Deby dan Wiwin Winarti berangkat dari Jakarta menuju Bogor dengan mengendarai mobil merk Xenia No.Pol.T-1367-P ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekira pukul 16.00 wib saksi Sahro Edi, saksi Allan Van Deby dan Wiwin Winarti sampai di Bogor dan bertemu dengan terdakwa Perih dan kemudian berempat berangkat menuju Villa yang terletak di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dalam perjalanan menuju Villa, saksi Sahro Edi memberitahukan kepada Allan Van Deby bahwa shabu-shabu tersebut ada di dalam box samping jok depan mobil Xenia No.Pol.T-1367-P ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di Villa lalu saksi Allan Van Deby, terdakwa Perih dan Wiwin Winarti kembali ke Bogor dengan naik mobil Xenia No.Pol.T-1367-P untuk mengantar shabu-shabu tersebut kepada yang bernama Andri sedangkan saksi Sahro Edi tinggal sendiri di Villa ;-------------------------
Bahwa ketika saksi Allan Van Deby hendak menyerahkan shabu tersebut kepada yang bernama Andri di Jl.Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, saksi Allan Van Deby dan terdakwa Perih bin Sugandi ditangkap oleh Polisi ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa Perih bin Sugandi yang memesan shabu kepada saksi Allan Van Deby sehingga saksi Allan Van Deby memesan shabu kepada saksi Sahro Edi dan saksi Sahro Edi membeli shabu kepada yang bernama Roni (DPO) di Jakarta dan selanjutnya saksi Sahro Edi ketika dalam perjalanan menuju Villa di Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor memberitahu saksi Allan Van Deby bahwa shabu tersebut di simpan di box mobil Xenia No.Pol.T-1367-P hingga saksi Allan Van Deby dan terdakwa Perih bin Sugandi di tangkap oleh Polisi ketika hendak mengantar shabu tersebut kepada yang bernama Andri di Jalan Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor adalah merupakan perbuatan “menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I” ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka unsur “mejadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Tanpa hak dan melawan hukum”; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ”tanpa hak” artinya bahwa perbuatan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada pasal 39 UU No.35 tahun 2009 di atur :-----------
(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini ;---------------------------------------
(2). Industri Farmasi, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri ;--------------------------
Menimbang, bahwa pada pasal 1 angka 10 Undang-undang No.35 tahun 2009 disebutkan : Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas dan ketentuan lainnya dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh narkotika harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan ;-------
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini, Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa ia mempunyai izin untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dipertimbangkan di atas, karenanya perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan tanpa hak ;----------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “melawan hukum” terbagi dua yaitu melawan hukum dalam arti formil (formele wederrechttelijkeheid) dan dalam arti materiil (materiellee wederrechttelijkeheid), dimana menurut Professor Pompe dalam Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia hal. 350, karya P.A.F. Lamintang (Citra Aditya Bhakti Bandung: 1997) dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti formil diartikan setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang secara nyata telah diatur atau dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan dan diancam dengan sanksi sebagai konsekuensi atas pelanggarannya (in strijd met de wet), sedangkan perbuatan melawan hukum secara materiil (materiellee wederrechttelijkeheid) yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak atau belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat atau melanggar peraturan-peraturan yang tidak tertulis (strijd met het recht), maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengaturan mengenai Narkotika diatur dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai Hukum Positif yang berlaku di Indonesia ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 UU No.35 Tahun 2009 diatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) nya ditentukan bahwa narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam ayat (2) nya diatur bahwa dalam jumlah terbatas narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Allan Van Deby, saksi Sahro Edi dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta bahwa 3 (tiga) bungkus shabu-shabu yang ditemukan oleh Polisi setelah di buang oleh saksi Allan Van Deby dengan berat netto seluruhnya 0,7384 gram tersebut (sisa hasil laboratium kriminalistik) diperoleh saksi Allan Van Deby dari yang bernama Sahro Edi atas pesanan terdakwa Perih bin Sugandi untuk di jual kembali kepada yang bernama Andri dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bukan rangkaian kegiatan dalam rangka Terdakwa selaku pemilik ataupun pekerja pada perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi maupun penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dengan demikian Terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak dan kewenangan apapun untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selain itu, Narkotika Golongan I tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa juga bukan untuk digunakan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2009 ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka perbuatan terdakwa yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I tersebut adalah melawan hukum yaitu bertentangan dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka majelis berpendapat bahwa rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur “tanpa hak dan melawan hukum” ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Primair telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan karenanya dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;-
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini sebagaimana dipertimbangkan diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan akan perbuatan Terdakwa dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak dan melawan hukum ” menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;-----------------------------
Menimbang, bahwa tentang permohonan terdakwa yang memohon keringanan hukuman akan dipertimbangkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana diatur Pada pasal 22 ayat (4) KUHAP ;----------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan Terdakwa dan dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (2) b KUHAP ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa :------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1015 gram ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2403 gram ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3966 gram ;------------------------------------------------------------------------------------
(sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik), oleh karena shabu tersebut masih dipergunakan dalam perkara Allan Van Deby maka harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Allan Van Deby ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;---------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika ; ---------------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan ;----------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut majelis berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan bersifat pembalasan Terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, mengubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan Terdakwa agar saat kembali ke masyarakat dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan permohonan Penasehat Hukum yang memohon keringanan hukuman bagi Terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan telah tepat dan memenuhi rasa keadilan ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dan kemampuan ekonomi Terdakwa; ---------------------
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PERIH BIN SUGANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ;----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERIH Bin SUGANDI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;-----------------------------------------------
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;-------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1015 gram ;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2403 gram ;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3966 gram ;------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Allan Van Deby ;----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2011 oleh kami AROZIDUHU WARUWU, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AYUMI SUSRIANI, SH., MH dan ROSANA KESUMA.HIDAYAH, SH, Msi., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh AYUMI SUSRIANI, SH, MH dan ROSANA KESUMA HIDAYAH, SH, MSi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh M.YUSUF, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Bogor dan dengan dihadiri oleh M.JUBAIR, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor, Terdakwa Perih bin Sugandi.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AYUMI SUSRIANI, SH, MH AROZIDUHU WARUWU, SH.,MH.
ROSANA KESUMA HIDAYAH, S.H., M.Si.
Panitera Pengganti,
M.YUSUF