129/Pid.Sus/2018/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALIF FAJAR MAGROBBI Als KAKAP
1. Menyatakan Terdakwa Alif Fajar Magrobbi als Kakap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memenuhi Standart Mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (limabelas) hari denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
PUTUSAN
Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1 2 3 4 5. 6 7 8 | Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Alif Fajar Magrobbi als Kakap ; Sidoarjo ; 19 Tahun / 1 Desember 1998; Laki-laki ; Indonesia ; Ds.Pangkemiri Rt.02 Rw.03 Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo; Islam ; Swasta (tukang cuci mobil); |
Terdakwa Alif Fajar Magrobbi als Kakap ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan tanggal 6 Januari 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2018 sampai dengan tanggal 15 Februari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN SDA tanggal 14 Pebruari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 129/Pid.Sus/2018/PN SDA tanggal 15 Pebruari 2018 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALIF FAJAR MAGROBBI Als KAKAP telah terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam menurut ketentuan Pasal 196 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) Bulan Potong tahanan. Denda Rp 500.000 Subsidiair 2 Bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti : 20 (dua puluh) butir pil warna putih logo “LL” untuk labfor 2 butir sehingga tinggal 18 butir Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
dirampas untuk untuk negara.
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ALIF FAJAR MAGROBBI Als KAKAP pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 13.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember dalam tahun 2017 bertempat di cucian mobil Kang JOE di Ds. Pangkemiri Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat terdakwa sedang mencuci mobil ditempat cucian mobil Kang JOE di Ds.Pangkemiri Kec. Tulangan Kab.Sidoarjo datang saksi YOPI DWI WINARTO bermaksud membeli pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu oleh terdakwa diiyakan, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi YOPI DWI WINARTO untuk menunggu ditempat cucian mobil, kemudian terdakwa pulang kerumahnya bermaksud untuk mengambil pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) putir, setelah terdakwa mengambil pil warna putih logo “LL” kemudian pil logo “LL” tersebut diberikan kepada saksi YOPI DWI WINARTO, selanjutnya saksi YOPI DWI WINARTO menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan oleh terdakwa saksi YOPI DWI WINARTO diberikan kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah),setelah saksi YOPI DWI WINARTO mendapatkan pil warna putih logo “LL” dari terdakwa lalu saksi YOPI DWI WINARTO pergi, yang selanjutnya tidak lama kemudian setelah saksi YOPI DWI WINARTO pergi sekitar pukul 13.05 Wib datang petugas Polisi dari Polsek Krembung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil warna putih logo “LL” dari saksi YOPI DWI WINARTO sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) akan tetepi oleh terdakwa sudah dibelikan makan dan sisa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih logo “LL” dari Sdr.KUCING (DPO) alamat Kec.Krian Kab.Sidoarjo sebanyak 100 (seratus) butir dengan maksud untuk di jual kembali guna mendapatkan keuntungan dimana setiap terdakwa menjual 1 (satu) tik pil warna putih logo “LL” mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual pil warna putih logo “LL” sudah sejak 1 (satu) Bulan yang lalu dan setiap terdakwa menjual pil warna putih logo “LL” tidak menggunakan resep dari Dokter serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab : 11251 / NOF / 2017 tanggal 22 Desember 2017 telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 11824 / 2017 / NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,873 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,493 gram).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No.36 Th.2009 tentang Kesehatan.
atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa ALIF FAJAR MAGROBBI Als KAKAP pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 13.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember dalam tahun 2017 bertempat di cucian mobil Kang JOE di Ds. Pangkemiri Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat terdakwa sedang mencuci mobil ditempat cucian mobil Kang JOE di Ds.Pangkemiri Kec. Tulangan Kab.Sidoarjo datang saksi YOPI DWI WINARTO bermaksud membeli pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu oleh terdakwa diiyakan, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi YOPI DWI WINARTO untuk menunggu ditempat cucian mobil, kemudian terdakwa pulang kerumahnya bermaksud untuk mengambil pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) putir, setelah terdakwa mengambil pil warna putih logo “LL” kemudian pil logo “LL” tersebut diberikan kepada saksi YOPI DWI WINARTO, selanjutnya saksi YOPI DWI WINARTO menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan oleh terdakwa saksi YOPI DWI WINARTO diberikan kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah),setelah saksi YOPI DWI WINARTO mendapatkan pil warna putih logo “LL” dari terdakwa lalu saksi YOPI DWI WINARTO pergi, yang selanjutnya tidak lama kemudian setelah saksi YOPI DWI WINARTO pergi sekitar pukul 13.05 Wib datang petugas Polisi dari Polsek Krembung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil penjualan pil warna putih logo “LL” dari saksi YOPI DWI WINARTO sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) akan tetepi oleh terdakwa sudah dibelikan makan dan sisa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih logo “LL” dari Sdr.KUCING (DPO) alamat Kec.Krian Kab.Sidoarjo sebanyak 100 (seratus) butir dengan maksud untuk di jual kembali guna mendapatkan keuntungan dimana setiap terdakwa menjual 1 (satu) tik pil warna putih logo “LL” mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual pil warna putih logo “LL” sudah sejak 1 (satu) Bulan yang lalu dan setiap terdakwa menjual pil warna putih logo “LL” tidak menggunakan resep dari Dokter serta tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab : 11251 / NOF / 2017 tanggal 22 Desember 2017 telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 11824 / 2017 / NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,873 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti 8 (delapan) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,493 gram).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No.36 Th.2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. YOPI DWI MINARTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah ditangkap oleh petugas Polisi dari Polsek Krembung pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di depan pasar Krembung Ds Krembung Kec.Krembung Kab.Sidoarjo.
Bahwa pada saat saksi ditangkap kedapatan membawa pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) butir.
Bahwa saksi membeli pil warna putih logo “LL” kepada Terdakwa ditempat cucian mobil Kang JOE alamat Ds.Pangkemiri Rt.03 Rw.02 Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo.
Bahwa adapun maksud dan tujuan saksi membeli pil warna putih logo “LL” kepada terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.
Bahwa saksi membeli pil warna putih logo “LL” kepada terdakwa tidak menggunakan resep dari Dokter dan tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak berkeberatan ;
TUJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan DIMAS BAGUS KURNIAWAN selaku anggota Polsek Krembung telah melakukan penangkapan terhadap saksi YOPI DWI WINARTO pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di depan pasar Krembung Ds.Krembung Kec.Krembung Kab.Sidoarjo.
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap saksi YOPI DWI WINARTO ditemukan pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) butir.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari saksi YOPI DWI WINARTO membeli pil warna putih logo “LL” kepada terdakwa ditempat cucian mobil Kang JOE alamat Ds.Pangkemiri Rt.03 Rw.02 Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo, sehingga atas informasi dari saksi YOPI DWI WINARTO tersebut terhadap terdakwa dilakuan penangkapan di Jln.Raya Ds.Kandangan Kec. Krembung Kab.Sidoarjo.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa mengakui jika telah menjual pil warna putih logo “LL” kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna putih logo “LL” kepada saksi YOPI DWI WINARTO tidak menggunakan resep dari Dokter dan tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya tidak berkeberatan ;
DIMAS BAGUS KURNIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan TUJI selaku anggota Polsek Krembung telah melakukan penangkapan terhadap saksi YOPI DWI WINARTO pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di depan pasar Krembung Ds.Krembung Kec.Krembung Kab.Sidoarjo.
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap saksi YOPI DWI WINARTO ditemukan pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) butir.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari saksi YOPI DWI WINARTO membeli pil warna putih logo “LL” kepada terdakwa ditempat cucian mobil Kang JOE alamat Ds.Pangkemiri Rt.03 Rw.02 Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo, sehingga atas informasi dari saksi YOPI DWI WINARTO tersebut terhadap terdakwa dilakuan penangkapan di Jln.Raya Ds.Kandangan Kec. Krembung Kab.Sidoarjo.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa mengakui jika telah menjual pil warna putih logo “LL” kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna putih logo “LL” kepada saksi YOPI DWI WINARTO tidak menggunakan resep dari Dokter dan tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polisi dari Polsek Krembung pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 13.05 Wib bertempat di cucian mobil Kang JOE alamat Pangkemiri Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo.
Bahwa kronologi kejadian berawal pada saat terdakwa sedang mencuci mobil ditempat cucian mobil Kang JOE sekitar pukul 11.00 Wib datang saksi YOPI DWI WINARTO bermaksud membeli pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu oleh terdakwa diiyakan, yang selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya bermaksud untuk mengambil pil warna putih logo “LL”, setelah terdakwa mengambil pil warna putih logo “LL” kemudian pil logo “LL” tersebut diberikan kepada saksi YOPI DWI WINARTO, selanjutnya saksi YOPI DWI WINARTO menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa diberikan kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah sejak 1 (satu) Bulan yang lalu menjual pil warna putih logo “LL” dan setiap terdakwa menjual pil warna putih logo “LL” tidak menggunakan resep dari Dokter serta tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih logo “LL” dari Sdr.KUCING alamat Krian Kab Sidoarjo.
Bahwa uang dari hasil menjual pil warna putih logo “LL” kepada saksi YOPI DWI WINARTO sudah habis digunakan terdakwa untuk membeli makanan dan sisa Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Bahwa adapun keuntungan yang didapatkan terdakwa dalam menjual 1 (satu) tik pil warna putih logo “LL” sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)..
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
20 (dua puluh) butir pil warna putih logo “LL” untuk labfor 2 butir sehingga tinggal 18 butir
Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Uang tunai sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut::
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di depan pasar Krembung Ds.Krembung Kec.Krembung Kab.Sidoarjo Petugas Polsek Krembung, Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap saksi YOPI DWI WINARTO dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap saksi YOPI DWI WINARTO ditemukan pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) butir.
Bahwa berdasarkan pengakuan dari saksi YOPI DWI WINARTO membeli pil warna putih logo “LL” kepada terdakwa ditempat cucian mobil Kang JOE alamat Ds.Pangkemiri Rt.03 Rw.02 Kec.Tulangan Kab.Sidoarjo, sehingga atas informasi dari saksi YOPI DWI WINARTO tersebut terhadap terdakwa dilakuan penangkapan di Jln.Raya Ds.Kandangan Kec. Krembung Kab.Sidoarjo.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa mengakui jika telah menjual pil warna putih logo “LL” kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna putih logo “LL” kepada saksi YOPI DWI WINARTO tidak menggunakan resep dari Dokter dan tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa pil koplo yang dibeli saksi YOPI DWI WINARTO dari Terdakwa tersebut dikemas dalam bungkus plastik yang tidak mencantumkan komposisi dari pil tersebut dan juga tidak terdapat tulisan terdaftar pada departemen kesehatan maupun Badan POM;
Bahwa pil tersebut bukan merupakan produksi perusahaan farmasi yang terdaftar pada departemen kesehatan maupun Badan POM;
Bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium barang bukti berupa pil koplo tersebut termasuk obat keras sebagai anti Parkinson, akan tetapi tidak tergolong narkotika maupun psikotropika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 1 (satu) sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No.36 Th.2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Setiap orang ;
Menimbang, bahwa barang siapa ditujukan kepada manusia sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab apabila perbuatannya terbukti ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang disidik dan diajukan kepersidangan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orang dan dipersidangan terdakwa dapat memperhatikan dan mengerti dengan baik segala sesuatu yang terjadi, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa Alif Fajar Magrobbi als Kakap, berada dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya dan dengan demikian, unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut Memori Van toelighting sengaja adalah wilen en wetens atau tahu dan dimaksud artinya dalam diri si pelaku haruslah terdapat suatu pengetahuan dan sekaligus kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dan termasuk segala akibatnya;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan saksi YOPI DWI WINARTO membeli pil warna putih logo “LL” sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu oleh terdakwa diiyakan, yang selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya bermaksud untuk mengambil pil warna putih logo “LL”, setelah terdakwa mengambil pil warna putih logo “LL” kemudian pil logo “LL” tersebut diberikan kepada saksi YOPI DWI WINARTO, selanjutnya saksi YOPI DWI WINARTO menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan oleh terdakwa diberikan kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pil koplo tersebut dibungkus dalam bungkusan plastik tanpa tulisan terdaftar baik di departemen kesehatan maupun Badan POM;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas jelas terlihat Terdakwa telah menjual pil koplo (LL) yang tidak terdaftar pada departemen kesehatan maupun Badan POM pada saksi YOPI DWI WINARTO, oleh karena pil koplo tersebut telah diserahkan Terdakwa kepada saksi YOPI DWI WINARTO dan selanjutnya saksi YOPI DWI WINARTO telah menyerahkan uang kepada Terdakwa, maka dapat disimpulkan dalam diri Terdakwa telah terdapat pengetahuan dalam rangka menjual pil koplo (LL) tersebut, dan oleh karena pada kenyataannya jual beli telah terjadi disamping mengetahui Terdakwa juga menghendaki perbuatannya tersebut, dengan demikian dalam diri Terdakwa telah terdapat pengetahuan sekaligus kehendak untuk menjual pil koplo (LL) tersebut, sehingga cukup beralasan bagi Majelis untuk munyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan dan mutu;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dan sebagai konsekwensinya apabila salah satu komponen unsur terbukti, maka terpenuhila unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah menjual pil koplo (LL) kepada saksi YOPI DWI WINARTO, dengan demikian dapat disimpulkan semula pil koplo tersebut berada ditangan Terdakwa, lalu berpindah ketangan saksi YOPI DWI WINARTO dan perpindahan tersebut didasari adanya jual beli diantara mereka, sehingga perputaran yang demikian dalam kehidupan sehari-hari disebut sebagai peredaran;
Menimbang, bahwa peredaran yang dilakukan Terdakwa adalah terhadap pil koplo (LL) yang tidak terdaftar baik di departemen kesehatan maupun di Badan Pom, sedangkan berdasarkan hasil uji lab laboratorium pil koplo (LL) tersebut merupakan obat keras sebagai anti Parkinson, sehingga pil koplo (LL) tersebut tergolong sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa oleh karena pil koplo (LL) sudah dinyatakan tergolong sediaan farmasi sedangkan pada kenyataannya pil tersebut tidak ada tanda terdaftar di departemen kesehatan maupun di Badan Pom, maka mutu dari pil koplo tersebut tidak terjamin, atau dengan kata lain pil koplo tersebut bukan merupakan pil yang memenuhi standart, dengan demikian pil koplo (LL) tersebut tergolong sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart mutu;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas jelas terlihat Terdakwa telah melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart mutu, oleh karena apa yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan salah satu komponen unsur, maka dengan terbuktinya komponen tersebut terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur ini, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur ini terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan unsur diatas jelas terlihat bahwa unsur-unsur yang dikehendaki pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, dengan demikian Majelis berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan padanya dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan penjatuhan pidana karena telah menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa permohonan untuk meminta keringanan dapat diartikan yang bersangkuatan telah mengakui perbuatannya dan tidak menyangkal tentang khaidah maupun fakta hukum, sehingga hal tersebut tidak dapat mematahkan apa yang telah dipertimbankan diatas, dengan demikian Majelis tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, sedangkan tentang keringanan dianggap telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa, baik merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian Majelis berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memenuhi Standart Mutu”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil warna putih logo “LL” untuk labfor 2 butir sehingga tinggal 18 butir yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa . Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Uang tunai sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Alif Fajar Magrobbi als Kakap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memenuhi Standart Mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (limabelas) hari denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir Pil koplo jenis dobel L
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Uang tunai Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari .KAMIS, tanggal .15 Maret 2018., oleh kami, Sutoto Adiputro, S.H.., M.H, sebagai Hakim Ketua, H. Jauhari, S.H., M.H. dan Mulyadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga. oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Didy Agustijono, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Kusyati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. Jauhari, S.H., M.H... Sutoto Adiputro, S.H.., M.H..
Mulyadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Didy Agustijono, SH