71/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 71/ PDT/ 2016/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
H. MAT TOYIB, pekerjaan Pegawai Swasta, beralamat di Kramat Kadu Agung Rt/Rw.001/002, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada A. WALLAD, S.H.,M.H., Advokat – PERADI NIA 89 – 10305, beralamat di Jalan Lasem 18 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 2098/SK Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; L A W A N 1.MOCHYUDIN, yang beralamat di Kampung Kadu Agung Rt/Rw 01/02 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I; 2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MARGASARI KECAMATAN TIGARAKSA, yang beralamat di Kantor Desa Jl. Kramat Kadu Agung, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
MENGADILI 1.Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/ Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 10 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 71/ PDT/ 2016/ PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. MAT TOYIB, pekerjaan Pegawai Swasta, beralamat di Kramat Kadu Agung Rt/Rw.001/002, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada A. WALLAD, S.H.,M.H., Advokat – PERADI NIA 89 – 10305, beralamat di Jalan Lasem 18 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 2098/SK Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDINGsemulaPENGGUGAT;
L A W A N
MOCHYUDIN, yang beralamat di Kampung Kadu Agung Rt/Rw 01/02 Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MARGASARI KECAMATAN TIGARAKSA, yang beralamat di Kantor Desa Jl. Kramat Kadu Agung, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IIsemula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 71/PEN/PDT/2016/ PT BTN tanggal 26 Mei 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat para Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 22 Juni 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2015, dibawah register perkara perdata Nomor 385/Pdt.G/2015/PN Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah mengikuti pencalonan Kepala Desa Margasari yang diselenggarakan pada tanggal, 14 Juni 2015 lalu dengan nomor peserta 3 (tiga);
Bahwa pada saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa Margasari telah diikuti oleh 5 (lima) orang Kepala Desa yang terdiri dari :
1) H. Ade Maryatno;
2) Donny Firdiansyah;
3) H. Mat Toyib;
4) Mochyudin;
5) Habibul Gaos;
Bahwa pada saat pelaksana Pemilihan Kepala Desa, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang adalah diketuai oleh Drs. Mudiyono dan Sarmadi sebagai Sekretaris;
Bahwa hasil perolehan suara rapat sidang pleno Pemilihan Kepala Desa Margasari menyimpulkan sebagai berikut :
H. Ade Maryatno;
Memperoleh suara sebanyak 164 (seratus enam puluh empat);
Donny Firdiansyah;
Mempreoleh suara sebanyak 105 (seratus lima);
H. Mat Toyib;
Memperoleh suara sebanyak 2240 (dua ribu dua ratus empat puluh);
Mochyudin;
Memperoleh suara sebanyak 4450 (empat ribu empat ratus lima puluh);
Habibul Gaos;
Memperoleh suara sebanyak 731 (tujuh ratus tiga puluh satu);
Total jumlah perolehan suara secara keseluruhan dari para peserta calon Kepala Desa Margasari adalah sebanyak 7690 (tujuh ribu enam ratus sembilan puluh);
Bahwa Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margasari tidak melakukan sidang rapat pleno setelah selesainya pelaksanaan (pencoblosan) pemilihan Kepala Desa Margasari;
Bahwa diduga Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Margasari mengarahkan para pemilih tetap supaya mencoblos salah satu calon Kepala Desa Margasari;
Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Margasari dengan para calon Kepala Desa Margasari telah membuat kesepakatan yang akan membantukan satu orang anggota Satpol PP untuk mengawal sejumlah mobil yang telah disediakan oleh Panitia kepada para Calon Kepala Desa Margasari, namun pada kenyataannya tidak ada;
Bahwa sebelum dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Margasari tepatnya pada tanggal 12 Juni 2015 ada pembagian Surat Pernyataan kontrak politik di RW. 02 dan RW. 03 dan Surat Pernyataan tersebut diketahui dibuat oleh Tergugat I dan disetujui/disepakati oleh beberapa RT/RW yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
“Apabila saya terpilih menjadi Kepala Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kab. Tangerang periode 2015-2021 maka saya akan”:
Menghibahkan 1 (satu) unit kendaraan Operasional Merk Suzuki APV Tahun Pembuatan 2015 untuk warga RW. 02 dan RW.03;
Menghibahkan lebih kurang 1.000 M2 tanah yang diperuntukkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi yang beragama Islam dan menghibahkan lebih kurang 300 M2 bagi yang beragama Non Islam;
Mengkoordinasikan segala hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi saya selaku Kepala Desa Margasari secara priodik dan tertulis dalam bentuk new leter (selembaran) minimal 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh masyarakta Desa Margasari;
Bertindak selaku Kepala Desa yang benar-benar bersikap amanah, mewakili, menyuarakan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Margasari;
Bahwa pada saat berlangsungnya kegiatan kampanye di Desa Margasari terlihat Kepala Desa Pasir Barat dan Sekretarisnya turut serta melangsungkan atau berkampanye;
Bahwa ternyata diketahui telah terjadi kecurangan-kecurangan ataupun kekeliruan-kekeliruan selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa Margasari, sebagai berikut :
Bahwa jumlah seluruh Daftar Pemilih Tetap tersebut sebanyak 9753 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) yang terdiri dari 4 (empat) TPS (tempat pemungutan suara);
Bahwa sebagaimana disebutkan pada poin 4 (empat) tersebut diatas jika dengan perolehan suara dari tiap para calon Kepala Desa Margasari dikurangi dengan jumlah hak pemilih suara di DPT, maka selisih suara tersebut sebanyak 2063 (dua ribu enam puluh tiga);
Bahwa pada setiap TPS (I, II, III & dan IV) (tempat pemungutan suara) ditemukan semua surat suara para Pemilih Tetap tersebut belum dilakukannya penghitungan dengan cara satu persatu yang termaksud dalam daftar sebagai pemilih tetap;
Bahwa ditemukan pada DPT (daftar pemilihan tetap) banyak nama pemilih tetap yang sama atau ganda;
Bahwa jumlah DPT (daftar pemilih tetap) tidak sesuai dengan hasil pemilihan setelah dilakukan pencoblosan karena diakibatkan banyaknya surat suara yang rusak atau tidak terpakai;
Bahwa nama-nama pemilih tetap yang sudah dilakukan proses sensus oleh perangkat desa Margasari banyak yang tidak terdaftar pada DPT (daftar pemilih tetap) hal ini diketahui pada saat berlangsungnya pemilihan kepala desa Margasari dimana para pemilih tetap tersebut hendak ingin mencoblos namun tidak dibolehkan oleh Panitia;
Bahwa diketahui 2 (dua) orang pembantu yang tidak lain adalah pekerja rumah dari Tergugat I yang baru bekerja dua bulan dan/atau bertempat tinggal dikediaman Tergugat I, sangat anehnya, pembantu tersebut bisa sebagai pemilih tetap dan ikut melakukan pencoblosan saat berlangsung pemilihan kepala desa Margasari;
Bahwa ditemukan adanya pemilih tetap yang sudah mencoblos diluar TPS (tempat pemungutan suara) saat berlangsungnya pemilihan Kepala Desa Margasari;
Bahwa adanya ditemukan para pemilih tetap yang memberikan perwakilan atau yang mewakili orang lain untuk melakukan pencoblosan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Kepala Desa Margasari;
Bahwa ditemukan adanya nama pemilih tetap dalam DPT (daftar pemilih tetap) diluar dari Desa Margasari pada saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa Margasari;
Bahwa pada saat dilangsungkannya pemilihan Kepala Desa Margasari dimana Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak terlebih dahulu meminta untuk menunjukkan identitas para pemilih tetap;
Bahwa diketahui sebelum dilangsungkan Pemilihan Kepala Desa Margasari ditemukan adanya mobilisasi masa dengan dugaan menggunakan politik uang atau disebut dengan serangan fajar pada saat malam akan dilangsungkannya hari Pemilihan Kepala Desa Margasari;
Bahwa diketahui salah satu calon “DIDUGA” Tergugat I melakukan pembagian bedcoper (selimut) kepada warga Perumahan Tigaraksa dua hari sebelum dilaksanaknanya Pemilihan Kepala Desa Margasari;
Berdasarkan hal-hal uraian tersebut diatas terbukti Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran hukum, mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :
PETITUM
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran hukum;
Menghukum Tergugat II untuk mencabut Hasil Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang pada tanggal, 14 Juni 2015;
Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan Pemilihan Ulang di TPS I, TPS II, TPS III dan TPS IV (Tempat Pemungutan Suara);
Menyatakan batal hasil keputusan panitia yang diputuskan Tergugat II pada tanggal, 14 Juni 2015;
Atau jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 9 September 2015 yang berisi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa dalam Surat Gugatan yang diajukan Penggugat berbunyi “bertindak berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juli 2015 (terlampir)”, sedangkan Surat Gugatan dibuat tertanggal 22 Juni 2015. Dengan demikian maka Gugatan dibuat sebelum Penerima Kuasa mendapatkan Surat Kuasa Khusus, dengan kata lain ada ketidaksesuaian pemberian tanggal antara Surat Gugatan dengan Surat Kuasa, sehingga menimbulkan kerancuan dan ketidakwenangan pengajuan gugatan, karena belum memiliki wewenang;
Bahwa Penggugat membuat dan mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I atas nama MOCHYUDIN, sedangkan nama Calon Kepala Desa Margasari dengan nomor urut 4 (empat) yang benar sesuai data pengajuan pendaftaran pada panitia adalah bernama MACHYUDIN BIN SARKAIH. Sehingga penyebutan nama yang salah dalam hukum bisa menajdi error ini persona;
Bahwa gugatan Penggugat kabur / tidak jelas (Obscuur libel), karena dalam posita tidak sesuai dengan yang sebenarnya, bahkan lebih banyak hanya “Diduga”, sehingga uraian dalam posita tidak dapat dibuktikan. Hal ini dapat dilihat dalam Surat Gugatan yang tidak dapat menuliskan satu buktipun;
Bahwa dalam posita, gugatannya Penggugat mendalilkan masalah Pelanggaran Hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat, akan tetapi dalam peteitumnya Penggugat meminta mencabut Hasil Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Maka gugatan yang demikian haruslah ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa, hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas mohon dianggap termasuk pula dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian dalam pokok perkara tersebut di bawah ini;
Bahwa, Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya tertanggal 22 Juni 2015, terkecuali terhadap hal-hal yang secara tegas nyata diakui dalam jawaban ini;
Bahwa gugatan (Posita) No. 8 yang diuraikan oleh Penggugat adalah hal-hal yang baik bagi seluruh masyarakat, dan tidak ada satupun yang dianggap salah oleh Penggugat;
Bahwa, Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya tertanggal 22 Juni 2015, terkecuali terhadap hal-hal yang secara tegas nyata diakui dalam jawaban ini;
Bahwa, gugatan No. 4 adalah tidak benar, yang benar adalah sebagai berikut :
No. Urut 1 H. Ade Maryatno mendapatkan 164 suara
No. Urut 2 Donny Firdiansyah mendapatkan 116 suara
No. Urut 3 H. Mat Toyib mendapatkan 2.250 suara
No. Urut 4 Mochyudin mendaptakan 4.450 suara
No. Urut 5 Habibul mendapatkan 731 suara
Sehingga total perolehan suara sah adalah 7.711 suara (T-1)
Bahwa gugatan (posita) No. 5 adalah tidak benar, sebab semua tahapan telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan aturan yang berlaku dibuktikan dengan Berita Acara (T-2);
Bahwa gugatan (posita) No. 6 dan 7 tidak benar, sebab semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa gugatan (posita) No. 10 adalah suatu “dugaan” saja yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga tidak perlu ditanggapi;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini mohon dengan hormat kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memeriksa perkara ini agar sudilah kiranya berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat atau setidaknya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 385/Pdt.G/ 2015/PN.Tng pada tanggal 10 Desember 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut dan saksama kepada para Terbanding semula para Tergugat masing-masing pada tanggal 29 Desember 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan secara patut dan saksama kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 6 Januari 2016 dan para Terbanding semula para Tergugat masing masing pada tanggal 29 Desember 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pdt.G/2015/PN Tng tanggal 10 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan dan Mengingat pasal pasal dari Undang Undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/ Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 10 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2016, oleh kami GUNTUR PURWANTO JL, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H.dan SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SITI SUSILAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
TTD TTD
TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H GUNTUR PURWANTO JL, S.H.,M.H.
TTD
SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI ,
TTD
SITISUSILAWATI, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)