292/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 292/Pid.B /2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL HEDI BIN NIMAN (Terdakwa)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa ABDUL HEDI BIN NIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘’ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM‘’ ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.292/Pid.B /2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ABDUL HEDI BIN NIMAN; -----------------------------------------------------------------
Tempat lahir : Bangkalan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Umur/tgl. lahir : 38 tahun / 25 Desember 1975;-------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl.Melati Bunalas, Desa Tonjung, Kec. Burneh, Kab.Bangkalan.----------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD tidak lulus ; --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2013 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : ---------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 11 Oktober 2013, No. Pol. SP.Han./236/X/2013/Satreskrim, sejak tanggal 11 Oktober 2013 s/d tanggal 30 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU, tanggal 28 Oktober 2013. No. 133/0.5.37/Epp.3/10/2013, sejak tanggal 31 Oktober 2013 s/d 09 Desember 2013 ;------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 18 Nopember 2013, No. Print- 1390/0.5.37/Epp.3/11/2013, sejak tanggal 18 Nopember 2013 s/d tanggal 07 Desember 2013 ; --------------------------------------------
Hakim. tanggal 22 Nopember 2013, No. 292/Pen.Pid./2013/PN.Bkl sejak tanggal 22 Nopember 2013 s/d tanggal 21 Desember 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat/berkas perkara yang bersangkutan ; ---------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Nopember 2013. Reg. Perkara :PDM- /BKLAN/Ep.3/11/2013 ; ------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pernyataan terdakwa bahwa terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tertanggal 06 Maret 2013 No. Reg. Perkara : PDM- /BKLAN/Ep.3/11/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------
Menyatakan terdakwa ABDUL HEDI BIN NIMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU No.12/Drt/1951 sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan ; --
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDUL HEDI BIN NIMAN selama ; 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ; -----
Menetapkan barang bukti berupa ; sebilah pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------
Menetapkan supaya ia terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pleidooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ABDUL HEDI BIN NIMAN, pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013, sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jalan raya Besel Desa Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten. Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan seuatu senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit berwarna coklat dengan tanpa memiliki surat-surat ijin yang sah dari yang berwajib, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari kamis, tanggal 10 Oktober 2013, sekira pukul 10.00. wib. Saksi Hendro puji S bersama-sama dengan saksi A.Fadoli dan 4 (empat) orang anggota Satreskrim yang lainnya dipimpin oleh Aipti Mundakim , satuan Reskrim Polres Bangkalan melaksanakan patroli ke wilayah Burneh kabupaten Bangkalan, dimana saat itu terdakwa sedang menyirami jalan raya, lalu saksi Hendro Puji S bersama-sama dengan saksi A.Fadoli menghentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan di badan terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan untuk diperiksa lebih lanjut ;----------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.12/Drt/1951 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : senjata tajam jenis pisaupanjang lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, juga mengajukan saksi-saksi ; -------------------------------------------------------
1. HENDRO PUJI S, -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu masalah terdakwa yang ditangkapoleh saksi karena kedapatan membawa senjata tajam ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013, sekira pukul 10.00 wib di jalan raya Besel, Desa Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ;--------------------------
Bahwa sewaktu menangkap terdakwa, saksi bersama dengan Brigadir AKHMAD FADOLI serta ketiga teman lainnya yang dipimpin oleh Aiptu MUNDAKIM ;---------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan kelima teman anggota polisi yang dipimpin oleh Aiptu MUNDAKIM mengadakan patroli disekitar wilayah Burneh, ketika melewati jalan raya Tonjung Besel, saksi melihat terdakwa sedang menyirami jalan raya dan dibalik pinggang sebelah kirinya ada sesuatu yang menyembul. lalu saksi dan teman lainnya segera menghampiri terdakwa dan langsung mengadakan pengeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis pisau sehingga akhirnya terdakwa ditangkap ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri senjata tajam yang dibawa terdakwa yaitu senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik jaket yang dipakainya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa tidak melakukan perlawanan ;-------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak termasuk sebagai alat pertanian melainkan sikep ;----------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;--------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, senjata tajam tersebut milik sendiri yang didapat dengan cara membeli di pasar seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat adalah yang dibawa terdakwa ketika saksi tangkap ;
2. AKHMAD FADOLI , --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yaitu masalah terdakwa yang ditangkapoleh saksi karena kedapatan membawa senjata tajam ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013, sekira pukul 10.00 wib di jalan raya Besel, Desa Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ;--------------------------
Bahwa sewaktu menangkap terdakwa, saksi bersama dengan Bripka HENDRO PUJI S serta ketiga teman lainnya yang dipimpin oleh Aiptu MUNDAKIM ;---------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan kelima teman anggota polisi yang dipimpin oleh Aiptu MUNDAKIM mengadakan patroli disekitar wilayah Burneh, ketika melewati jalan raya Tonjung Besel, saksi melihat terdakwa sedang menyirami jalan raya dan dibalik pinggang sebelah kirinya ada sesuatu yang menyembul. lalu saksi dan teman lainnya segera menghampiri terdakwa dan langsung mengadakan pengeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis pisau sehingga akhirnya terdakwa ditangkap ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri senjata tajam yang dibawa terdakwa yaitu senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan cara diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik jaket yang dipakainya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa tidak melakukan perlawanan ;-------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak termasuk sebagai alat pertanian melainkan sikep ;----------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, senjata tajam tersebut tidak ada ijinnya ;--------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, senjata tajam tersebut milik sendiri yang didapat dengan cara membeli di pasar seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------
Bahwa saksi kenal barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat adalah yang dibawa terdakwa ketika saksi tangkap ;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas; -------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan terdakwa yang telah ditangkap karena membawa senjata tajam ;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013, sekira pukul 10.00. wib. Dipinggir jalan raya Besel, Desa Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ;-----------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap, terdakwa sedang menyirami jalan raya besel ;----------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut, terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dibalik jaket yang dipakai terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa sendiri ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh senjata tajam jenis pisau tersebut dari membeli dipasar seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak selalu membawa senjata tajam kalau bepergian ;-------------------------------
Bahwa senjata tajam jenis pisau yang terdakwa bawa bukan termasuk alat pertanian ;-------------
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari yang berwajib ;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai musuh atau permasalahan dengan orang lain ;-----------------
Bahwa terdakwa kenal barang bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit berwarna coklat adalah milik terdakwa yang disita oleh petugas Polisi ;-----------------------
Bahwa setelah kejadian ini, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi ;--
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013, sekira pukul 10.00. wib.dipinggir jalan raya Besel, Desa Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, telah ditangkap oleh petugas polisi karena kedapatan membawa senjata tajam ;--------------------------
Bahwa benar ketika terdakwa sedang menyirami jalan raya besel, didatangi oleh petugas polisi lalu menggeledah badan terdakwa dan dipinggang sebelah kiri dibalik jaket yang dipakai terdakwa petugas polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat dan ketika ditanyakan perihal ijin kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dimaksud sehingga akhirnya terdakwa ditangkap dan dibawa kekantor polisi ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya tersebut didapat oleh terdakwa dengan cara membeli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di pasar ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kalau senjata tajam jenis pisau tersebut bukan merupakan termasuk alat pertanian atau barang kuno melainkan sebuah sikep dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk berjaga-jaga ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan sarung pengamaannya terbuat dari kulit berwarna coklat adalah milik terdakwa yang disita oleh petugas Polisi ;-----------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ; ------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 2 (1) UU.Drt No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------
1. Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Tanpa hak ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; ------------------------------
1.Unsur “ barang siapa “ ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi yang dimaksud unsur ini adalah menunjuk pada terdakwa ABDUL HEDI BIN NIMAN yang identitasnya telah sesuai dengan yang ada dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa , oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur “ tanpa hak ” : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, ketika terdakwa tertangkap karena kedapatan membawa senjata tajam, lalu petugas polisi menanyakan perihal ijin membawa senjata tajam tersebut dan ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dimaksud, sehingga akhirnya terdakwa dibawa kekantor polisi ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka unsur ini telah terpenuhi ;----------------
3. Unsur mengusai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub elemen/unsur saja telah terbukti maka unsur dimaksud telah terbukti pula ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2013, sekitar pukul 10.00. wib. bertempat di jalan raya besel, Desa Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, ketika terdakwa sedang menyiram jalan, telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Bangkalan karena membawa senjata tajam berupa sebilah pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya dimana senjata tajam tersebut oleh terdakwa diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik jaket yang dipakainya sedangkan dalam membawa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak melengkapinya dengan surat ijin dari pihak yang berwajib, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan ini, maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU. No. 12/ Drt/ 1951sebagaimana dalam surat dakwaan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban terdakwa atas perbuatan yang dilakukan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama dalam pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan ini telah dikenakan penahanan, maka perlu ditetapkan pada waktu menjalani pidana dalam perkara ini dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang nantinya akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada cukup alasan untuk memerintahkan dalam putusan ini supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu sebilah pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya terbuat dari kulit warna coklat , akan ditetapkan dalam amar putusan ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; ------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;---------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dipersidangan ;----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulng punggung dalam keluarga ; --------------
Mengingat dan memperhatikan pasal 2 (1) UU No.12/Drt/1951 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ABDUL HEDI BIN NIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘’ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM‘’ ; -
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : senjata tajam jenis pisau panjang lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; --------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari RABU, tanggal 18 DESEMBER 2013 oleh R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH. sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH.MH. dan LIA HERAWATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dihadiri oleh HOSNOL BAKRI, SH. sebagai Panitera Pengganti, AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH.MH. Penuntut Umum dan terdakwa. –
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ANDI HENDRAWAN, SH.MH. R. MOHAMMAD FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
HOSNOL BAKRI, SH.