455/Pdt.G/2016/PN JKT.PST.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 455/Pdt.G/2016/PN JKT.PST.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung 99, Jl.Rs.Fatmawati No.99, RT.01/09, Cilandak Barat, Cilandak
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang MENGADILI perkara ini; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 455/Pdt.G/2016/PN JKT. PST.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT KORINDO JASA PETRA, berkedudukan di Gedung Fatmawati 100 Suite A-B-C Jalan Fatmawati Raya Nomor 100, Jakarta-12430 - Indonesia, yang diwakili oleh Direktur UtamaTuan Samil M Y Hasan, Ph.D, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Arham M Tamin, S.H., dan Arief Nursatrio, S.H., LL.M., Para Advokat, beralamat di Jalan Graha Iskandarsyah Lantai 5, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66 C, Jakarta-12160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2016, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L a w a n:
PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, berkedudukan di Jalan Kramat Raya Nomor 29, Jakarta – 10450 - Indonesia, yang diwakili oleh Tuan Sugiarto Budihardjo Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andreas Hasiholan, S.H., LL.M., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Konsultan Hukum HAKIMDANREKAN, beralamat kantor di Rukan Permata Senayan Unit B-19, Jalan Tentara Pelajar Nomor 5, Jakarta – 12210 - Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2016 selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA, berkedudukan di PHE Tower Lantai 3, Jalan Letjen TB. Simatupang Kavling 99, Jakarta - 12520 - Indonesia yang diwakili oleh Benny Jaffilius Ibradi AD, Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Fadriyadi Kudri, S.H., LL.M., dan Kawan-kawan Para Advokat pada kantor hukum KUDRI & DJAMARIS beralamat di Mayapada Tower I, Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 28, Jakarta-12920 - Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2016 selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah memeriksa bukti-bukti dari para pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dengan surat gugatannya tanggal 29 Agustus 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 2016 dalam Register Nomor 455/Pdt.G/2016/PN JKT. PST, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa, pada tanggal 13 Januari 2015, Penggugat dengan Tergugat telah membuat dan memberlakukan Tank Cleaning Services Execution Agreement atas pekerjaan jasa pembersihan tangki kapal (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Pelaksanaan”) yang bernama Oil Storage Barge Arco Ardjuna (untuk selanjutnya disebut “Kapal”), hal mana Perjanjian Pelaksanaan merupakan tindak lanjut dari:
Surat No. 01/PC-1066B/SERVAPPT/XII/2014 tertanggal 17 Desember 2014 perihal Penunjukan Pemenang Proses Pengadaan No. PC-1066B untuk Jasa Teknis untuk Arco Ardjuna Dry Docking dari Senior Manager of Marine, Logistic and PSCM Turut Tergugat kepada Tergugat – Penggugat–Jurong SML Pte. Ltd. Consortium (untuk selanjutnya disebut “CPTKAA”), berisi penetapan CPTKAA sebagai pemenang Pengadaan No. PC-1066B Technical Services For Arco Ardjuna Dry Docking;
Consortium Agreement tanggal 6 Maret 2014 yang dibuat dan diberlakukan oleh dan antara Tergugat, Penggugat dan Jurong SML Pte, Ltd, berikut dengan segala perubahannya (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Konsorsium”);
Bahwa, sesuai surat No.027/KJP-QT/CPTKAA PC-1066B/IX/2014 tertanggal
23 September 2014, Penggugat telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa lingkup pekerjaan yang ditawarkan beserta kompensasinya (untuk selanjutnya disebut “Pekerjaan”) adalah sebagai berikut:
Sludge transporter (sea and land) dengan biaya satuan USD.655.00 per Ton;
Sludge recovery dengan biaya satuan USD.4.00 per Ton; dan
Tank Cleaning hotwork standard all tanks dengan biaya USD.42,500.00 Lumpsum; Sehingga perkiraan harga keseluruhan berjumlah USD.2,349,000.00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Hal ini sesuai dengan dokumen penawaran yang diajukan oleh Penggugat;
Bahwa, pada tanggal 14 Januari 2015, oleh dan antara Turut Tergugat dan CPTKAA telah membuat dan memberlakukan kontrak No.PC-1066 Technical Services For Arco Ardjuna Dry Docking (untuk selanjutnya disebut “Kontrak”) berikut dengan beberapa perubahan sebagai berikut:
Amandemen No. 1 pada tanggal 13 Juli 2015;
Amandemen No. 2 pada tanggal 11 September 2015;
Amandemen No. 3 pada tanggal 12 November 2015;
Amandemen No. 4 pada tanggal 31 Maret 2016;
Amandemen No. 5 pada tanggal 13 Mei 2016;
Bahwa, untuk menunjang kegiatannya dalam pelaksanaan Pekerjaan, pada tanggal 14 Januari 2015 Penggugat melakukan Perjanjian No. HK.02.01/004.02/DPU/I/2015 Tentang Pelayanan Penyandaran Kapal dengan PT Krakatau Bandar Samudera (untuk selanjutnya disebut “KBS”) untuk jangka waktu penyandaran Kapal selama 60 hari kalender sejak saat kedatangan / penyandaran Kapal di pelabuhan KBS;
Bahwa, pada tanggal 14 Februari 2015, Kapal mulai sandar di pelabuhan KBS, akan tetapi Penggugat tidak dapat segera melakukan Pekerjaan mengingat masih adanya Ardjuna Crude Oil dan Waxy Crude Oil (minyak bumi) serta Liquid Hazardous Waste (Limbah B3 Cair) dan Hard Scale (karat) didalam tangki muatan Kapal yang seharusnya hanya berisikan Oil Sludge dan Ballast Water sebagaimana ketentuan Kontrak. Hal tersebut jelas dan nyata merupakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat dalam hal tidak memeriksa kesesuaian isi tangki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak sebelum menarik Kapal tersebut ke pelabuhan KBS;
Bahwa, atas kejadian tersebut di atas dan agar Pekerjaan dapat dilaksanakan oleh Penggugat maka minyak bumi didalam tangki muatan Kapal tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu dari dalam seluruh tangki muatan Kapal yang kemudian dikirimkan oleh kapal pengangkut minyak yang disediakan oleh Tergugat untuk kemudian diserahkan kepada Turut Tergugat di titik serah yang telah ditentukan di Ardjuna Marine Terminal. Tergugat baru dapat menyediakan kapal pengangkut minyak bumi milik Negara tersebut pada tanggal 8 Maret 2015 untuk penyediaan pertama dan penyediaan kedua pada tanggal 30 Maret 2015. Bahkan untuk tambahan penyediaan ketiga yang seharusnya diadakan antara tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015 tidak dapat dipenuhi sama sekali oleh Tergugat;
Bahwa, atas beberapa kejadian tersebut di atas, Penggugat menyelesaikan seluruh pekerjaannya pada tanggal 20 November 2015 termasuk dengan penanganan Limbah B3 yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia;
Bahwa, dengan diselesaikannya seluruh Pekerjaan oleh Penggugat, maka jangka waktu pelaksanaan yang menjadi tanggungjawab Penggugat dari yang seharusnya dilaksanakan selama 60 hari kalender sebagaimana yang disyaratkan dalam surat penawaran Penggugat dan sebagaimana yang ditentukan dalam Kontrak menjadi lebih lama yaitu menjadi selama 288 hari kalender sebagai akibat adanya pelaksanaan pekerjaan tambah / Perubahan Lingkup Pekerjaan (untuk selanjutnya disebut “PLK”) sehingga dengan sendirinya jangka waktu penyandaran Kapaldi pelabuhan KBS juga bertambah dari yang direncanakan selama 60 hari kalender menjadi selama 288 hari kalender atau bertambah 228 hari kalender;
Bahwa, atas pelaksanaan PLK serta bertambahnya jangka waktu penyandaran Kapal, jelas kebutuhan sumber daya dan biaya pengeluaran Penggugat
yang diperlukan untuk dapat tetap memelihara keberlangsungan pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah, seperti antara lain:
Bertambahnya penggunaan hari-kerja pekerja lapangan dan pengawas lapangan sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam Kontrak selama 60 hari kalender;
Bertambahnya penggunaan hari-kerja alat dan peralatan penunjang Pekerjaan sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam Kontrak selama 60 hari kalender;
Bertambahnya penggunaan hari-kerja pembangkit listrik khusus kapal guna memenuhi pasokan daya untuk Kapal sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam Kontrak selama 60 hari kalender;
Bertambahnya penggunaan hari-kerja pengawas lapangan berikut dengan peralatan kerjanya sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak guna ditempatkan secara khusus didalam tangki muatan Kapal untuk mengawasi pelaksanaan pemindahan air balas antar tangki muatan Kapal secara manual. Pengawas lapangan ini menjadi diperlukan sebagai akibat tidak berfungsinya perlengkapan alat ukur muatan yang dimilik dan terpasang di Kapal;
Bertambahnya kebutuhan alat kerja sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak seperti selang-selang penghisap bertekanan tinggi berikut dengan katup-katup penyambungnya untuk pemindahan air balas antar tangki muatan Kapal. Alat kerja ini menjadi diperlukan sebagai akibat tidak berfungsinya pompa muatan minyak milik Kapal yang semestinya dapat digunakan sebagaimana ketentuan Kontrak;
Bertambahnya kebutuhan peralatan kerja sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak seperti pompa hisap bertekanan tinggi berikut dengan pembangkit daya untuk pemompaan air balas antar tangki muatan Kapal; Peralatan kerja ini menjadi diperlukan sebagai akibat tidak berfungsinya pompa muatan minyak milik Kapal yang semestinya dapat digunakan sebagaimana ketentuan Kontrak;
Bertambahnya kebutuhan peralatan kerja sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak namun kemudian ditentukan dalam prosedur-prosedur sebelum pelaksanaan Pekerjaan yang disetujui oleh Turut Tergugat seperti kapal pengangkut minyak berjenis tanker dan tongkang;
Bertambahnya kebutuhan dukungan logistik (seperti makanan, minuman, penginapan, MCK, cuci setrika baju kerja para pekerja dan pengawas lapangan) sebagai akibat bertambahnya hari-kerja sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam Kontrak selama 60 hari kalender;
Bertambahnya kebutuhan Biaya Umum dan Administrasi yang ditimbulkan
atas bertambahnya:
Kebutuhan hari-kerja sebagai akibat terjadinya pelaksanaan PLK sehingga dengan sendirinya jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan dan PLK juga bertambah dari yang direncanakan selama 60 hari kalender menjadi selama 288 hari kalender atau bertambah 228 hari kalender;
Kebutuhan penyediaan Project Execution Management Team
(untuk selanjutnya disebut “PMT”) / Tim Pelaksana Pengelola Proyek selama jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya disediakan oleh Tergugat namun kemudian menjadi beban Penggugat akibat Tergugat tidak dapat menyediakannya sesuai permintaan Turut Tergugat. Penyediaan PMT sebagaimana dimaksud telah disusun dan ditugaskan oleh Penggugat secara Ad-hoc. Hal tersebut jelas dan nyata merupakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat dalam hal tidak menyediakan PMT selama jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana ketentuan Kontrak;
Bertambahnya jumlah modal kerja agar dapat tetap menopang keberlangsungan kegiatan pekerjaan secara harian, mingguan dan bulanan yang tentunya diperhitungkan sebagai penambahan pinjaman pokok beserta bunga pinjamannya yang menjadi beban Penggugat;
Bahwa, dengan telah dilaksanakannya Pekerjaan oleh Penggugat, maka secara bertahap Penggugat telah menyampaikan invoice / tagihan / permintaan uang muka kepada Tergugat sebagaimana dirincikan pada Tabel 1 dibawah ini:
Bahwa, berdasarkan informasi dan konfirmasi dari Turut Tergugat , diketahui bahwa tagihan-tagihan yang telah Penggugat kirimkan tersebut telah dibayarkan oleh Turut Tergugat melalui Tergugat secara bertahap pada tanggal 8 Oktober 2015, 24 November 2015, 14 Maret 2016, 18 Maret 2016 dan 4 April 2016, akan tetapi pembayaran-pembayaran tersebut oleh Tergugat tidak langsung dikirimkan kepada Penggugat;
Bahwa, atas disampaikannya invoice / tagihan / permintaan uang muka, maka Penggugat telah menerima pembayaran dari Tergugat secara bertahap sebagaimana dirincikan pada Tabel 2 dibawah ini;
Bahwa, pada tanggal 26 Mei 2016, Tergugat mengirimkan pembayaran kepada Penggugat sebesar USD.1,210,426.47 (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Enam Dolar Amerika Serikat dan Empat Puluh Tujuh Sen), dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Tagihan-tagihan yang pernah Penggugat kirimkan terdahulu;
Bahwa, selain telah menyampaikan invoice/ tagihan/ permintaan uang muka kepada Tergugat sebagaimana dirincikan pada Tabel 1 di atas, Penggugat menyampaikan invoice/ tagihan kepada Tergugat sebagaimana dirincikan pada Tabel 3 dibawah ini :
Bahwa, sesuai dengan yang telah dirincikan pada Tabel 1, 2 dan 3 di atas, maka Penggugat memperhitungkan jumlah tagihan terhadap Tergugat adalah sebagaimana Tabel 4 terdiri dari:
Tagihan Komersial senilai USD.7,028,803.19 dan Rp.17.192.878,
Tagihan PPN senilai USD.823,453.16 dan Rp.2.319.287,80;
Bahwa, Penggugat menagihkan pembayaran pekerjaan sebagaimana yang disebutkan dalam angka 16 di atas secara sekaligus dengan total nilai keseluruhan termasuk PPN sebesar: USD.7,852,256.35
(tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam dolar amerika serikat dan tiga puluh lima sen), danIDR.19.512.165,80 (sembilan belas juta lima ratus dua belas ribu seratus enam puluh lima rupiah dan delapan puluh sen);Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban dan tanggungjawab dari Tergugat sebagaimana diuraikan berikut ini:
Tidak memeriksa kesesuaian isi tangki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak pada saat sebelum menarik Kapal ke pelabuhan KBS;
Tidak menyediakan Tim Pelaksana Proyek selama jangka waktu pelaksanaan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak; dan
Tidak membayar seluruh tagihan kepada Penggugat;
Maka secara hukum perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut di atas dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan “Wanprestasi / Ingkar Janji” yang sangat merugikan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata;
Bahwa, perbuatan wanprestasi /ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat sudah jelas telah merugikan Penggugat, baik kerugian atas tidak dibayarkan biaya pelaksanaan Pekerjaan dan PLK kepada Penggugat, sebagaimana didalilkan Penggugat di atas, maupun kerugian lainnya berupa kredibilitas Penggugat dihadapan institusi perbankan dan mitra kerja Penggugat serta kerugian materiil dan immateriil lainya sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Tergugat;
Bahwa, atas tindakan Tergugat yang belum melakukan pembayaran terhadap tagihan Penggugat tersebut, KBS melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 April 2016 mengirimkan Somasi I kepada Penggugat, kemudian dilanjutkan pada tanggal 14 Juni 2016 mengirimkan Somasi II, pada intinya kedua somasi tersebut meminta agar segera Penggugat membayarkan biaya-biaya jasa Pelayanan Penyandaran Kapal yang mana diketahui pembayaran tersebut ditahan oleh Tergugat sebagaimana diakui sendiri oleh Tergugat dalam suratnya perihal Jawaban atas Somasi pada tanggal 23 Juni 2016;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, KBS melalui kuasa hukumnya
pada tanggal 25 Juli 2016 telah mengajukan Gugatan Wanprestasi
No. 63/Pdt.G/2016/PN.Srg kepada Penggugat di Pengadilan Negeri Serang sebagai Tergugat I. Gugatan tersebut disebabkannya karena Penggugat belum menerima pembayaran dari Tergugat sehingga Penggugat tidak dapat melakukan pelunasan pembayaran kepada KBS;Bahwa, sampai dengan tanggal diajukan Gugatan ini, Penggugat belum menerima pembayaran-pembayaran sebagaimana disebutkan dalam angka 15 dan angka 16 tersebut di atas;
Bahwa, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Surat Teguran sebanyak dua kali kepada Tergugat dan tembusannya telah dikirimkan juga kepadaTurut Tergugat mengenai penyelesaian permasalahan ini tetapi hal tersebut tidak ditanggapi positif oleh Tergugat dan cenderung menyalahkan kembali Penggugat;
Bahwa, pada tanggal 26 Juli 2016, Tergugat justru mengembalikan invoice / tagihan yang pernah dikirimkan oleh Penggugat dengan disertai catatan yang tidak masuk akal mengingat seluruh dokumen pendukung telah diserahkan kepada Tergugat sebelumnya, atas pengembalian invoice / tagihan tersebut membuktikan itikad tidak baik dari Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa, berdasarkan Pasal 1239 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, menyatakan:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”;
Bahwa, untuk menjamin pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk mengeluarkan perintah kepada Turut Tergugat agar Turut Tergugat:
Tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kontraktor Utama atas Kontrak sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sampai adanya perdamaian; dan
Menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat dan kemudian membayarkan langsung kepada Penggugat atas seluruh invoice / tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat;
Bahwa, berdasarkan uraian kami di atas dan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan pembayaran tersebut, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu :
Rekening : PT. Pertamina Trans Kontinental
BNI – KCP Kramat Raya
Nomor Rekening 183.941-584
Swift Code: BNINIDJA
Dan Kapal-kapal milik Tergugat yang terdiri dari:
| No. | Nama kapal | Tahun Pembuatan | Panjang kapal | Volume tanki muatan |
| 1. | MT. GAS PATRA | 1990 | 103.55 M | 3,500 CuM |
| 2. | MT. GAS PATRA 2 | 1995 | 94.99 M | 3,500 CuM |
| 3. | MT. GAS PATRA 3 | 1996 | 95.98 M | 3,500 CuM |
Bahwa, dengan tidak dilakukan pembayaran atas tagihan/invoice sebagaimana
yang disebutkan dalam Tabel 4 di atas, Penggugat menderita kerugian Immateriil dengan tidak bisa melakukan / mengikuti tender ditempat lain dengan nilai sebesar USD.12,000,000.00 (Dua Belas Juta Dolar Amerika Serikat);Bahwa, untuk menjamin dilaksanakan isi putusan dalam perkara ini oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai atau terlambat menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa, Penggugat mohon putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat sampai dengan adanya perdamaian atau putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi sebagaimana disebutkan sebelumnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas:
Rekening : PT. Pertamina Trans Kontinental
BNI – KCP Kramat Raya
Nomor Rekening 183.941-584
Swift Code: BNINIDJA
Aset-aset milik Tergugat yang berupa kapal terdiri dari :
| No. | Nama kapal | Tahun Pembuatan | Panjang kapal | Volume tanki muatan |
| 1. | MT. GAS PATRA | 1990 | 103.55 M | 3,500 CuM |
| 2. | MT. GAS PATRA 2 | 1995 | 94.99 M | 3,500 CuM |
| 3. | MT. GAS PATRA 3 | 1996 | 95.98 M | 3,500 CuM |
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat dan kemudian membayarkan secara langsung kepada Penggugat atas seluruh invoice / tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi atas Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana disebutkan sebelumnya;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yang terdiri dari:
Materiil:
USD.7,852,256.35 (tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam dolar amerika serikat dan tiga puluh lima sen); dan
IDR.19.512.165,80 (sembilan belas juta lima ratus dua belas ribu seratus enam puluh lima rupiah dan delapan puluh sen);
Immateriil:
USD.12,000,000.00 (dua belas juta dolar amerika serikat);
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Ketua atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat menghadap kuasanya Arham M Tamin, S.H., dan Arief Nursatrio, S.H., LL.M., Para Advokat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2016 dan untuk Tergugat menghadap kuasanya Andreas Hasiholan, S.H., LL.M., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Konsultan Hukum HAKIMDANREKAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2016 dan untuk Turut Tergugat menghadap kuasanya Fadriyadi Kudri, S.H., LL.M., dan Kawan-kawan Para Advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara Para Pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Taryan Setiawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 21 November 2016 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Jawaban masing – masing pada tanggal 30 November 2016, pada pokoknyasebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT:
Dalam Eksepsi:
2.1 Mengenai Kompetensi Absolut;
2.1.1 Bahwa Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya mengenai wanprestasi yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat, yakni Tergugat tidak memeriksa kesesuaian isi tanki muatan Kapal;
2.1.2 Bahwa patut diperhatikan lebih lanjut wanprestasi apa yang dituduhkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
2.1.3 Bahwa Surat Gugatan Penggugat mencantumkan penjelasan perihal wanprestasi yang dituduhkan kepada Tergugat sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan halaman 2 angka 5 yang berisikan:
“.... wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal tidak memeriksa kesesuaian isi tanki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak sebelum menarik Kapal tersebut ke pelabuhan KBS”; dimana Kontrak yang dimaksud oleh Penggugat adalah kontrak No.PC-1066 Technical Services For Arco Ardjuna Dry Docking yang ditandatangani oleh Turut Tergugat dan CPTKAA (Penggugat, Tergugat dan Jurong SML Pte, Ltd) tertanggal 14 Januari 2015 [vide Gugatan halaman 2 Angka 3];
2.1.4 Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, terungkap dengan jelas dan nyata wanprestasi yang dituduhkan kepada Tergugat merupakan wanprestasi atas ketentuan Technical Services Contract for Arco Ardjuna Dry Docking tertanggal 14 Januari 2015 (Kontrak Jasa Teknikal untuk Penggalangan Arco Ardjuna, yang selanjutnya disebut “Kontrak”), bukan wanprestasi atas ketentuan Consortium Agreement tertanggal 6 Maret 2014 (Perjanjian Konsorsium) maupun Tank Cleaning Services Execution Agreement tertanggal 13 Januari 2015 (Perjanjian Pelaksanaan Jasa Pembersihan Tanki, yang selanjutnya disebut “Perjanjian Pelaksanaan”);
2.1.5 Bahwa di samping itu, bentuk wanprestasi atas Kontrak sebagaimana dituduhkan kepada Tergugat juga terlihat secara jelas dan nyata dalam Surat Gugatan halaman 3-4 angka 9, yang berisikan:
“Bahwa, atas pelaksanaan PLK serta bertambahnya jangka waktu penyandaran Kapal, jelas kebutuhan sumber daya dan biaya pengeluaran Penggugat yang diperlukan untuk dapat tetap memelihara keberlangsungan pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah, seperti antara lain:
9.1. Bertambahnya penggunaan hari-kerja pekerja lapangan dan pengawas lapangan sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam Kontrak selama 60 hari kalender;
9.2. Bertambahnya pengunaan hari-kerja alat dan peralatan penunjang Pekerjaan sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam Kontrak selama 60 hari kalender;
9.3. Bertambahnya pengunaan hari-kerja pembangkit listrik khusus kapal guna memenuhi pasokan daya untuk Kapal sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam Kontrak selama 60 hari kalender;
9.4. Bertambahnya pengunaan hari-kerja pengawas lapangan berikut dengan peralatan kerjanya sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak ...;
9.5. Bertambahnya kebutuhan alat kerja sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak ...;
9.6. Bertambahnya kebutuhan peralatan kerja sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak ...;
9.7. Bertambahnya kebutuhan peralatan kerja sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak ...;
9.8. Bertambahnya kebutuhan dukungan logistik ... sebagai akiat bertambahnya hari-kerja sebagaimana sebelumnya tidak ditentukan dalam Kontrak ... selama 60 hari kalender;
9.9 ...
9.9.2 Kebutuhan penyediaan Project Execution Management Team (untuk selanjutnya disebut “PMT”) / Tim Pelaksana Pengelola Proyek selama jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya disediakan oleh Tergugat namun kemudian menjadi beban Penggugat ... sebagaimana ketentuan Kontrak;
2.1.6 Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Kontrak yakni dengan tidak memeriksa isi tanki Kapal sehingga terdapat tambahan biaya-biaya sebagaimana sebelumnya telah tercantum dalam Kontak;
2.1.7 Bahwa Pasal 26.1 Kontrak berisikan:
“Setiap sengketa, kontroversi atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini, atau pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan dari padanya, termasuk setiap sengekta mengenai konstruksi, pelaksanaan, dan interpretasi atas Kontrak, yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan akan sengketa tersebut, akan diselesaikan secara final dan mengikat melalui arbitrase, atas bantuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI yang berlaku saat itu dan yang dikemukakan juga di bawah ini”;
2.1.8 Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 26.1 Kontrak tersebut, Gugatan a quo harus didaftarkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dengan demikian, Gugatan a quo salah alamat;
2.1.9 Bahwa selanjutnya, sengketa yang diajukan ke arbitrase merupakan sengketa yang tidak berada di lingkup kewenangan badan peradilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berisikan:
“Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”;
2.1.10 Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Gugatan a quo dan oleh karenanya harus menolak Gugatan a quo sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berisikan:
Pasal 3
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”;
Pasal 6 ayat (1)
“Sengketa atau beda pendapat dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri”;
Pasal 11
“(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis menidiakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini”;
2.1.11 Bahwa klausul arbitrase dalam Gugatan a quo adalah klausul mengenai kewenangan absolut yang didukung dengan Putusan Mahkamah Agung No. 228 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983 yang berisikan:
"Klausul arbitrase menyangkut kekuasan absolut untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian";
2.1.12 Bahwa Gugatan yang salah alamat haruslah ditolak sebagaimana tercantum dalam Pasal 134 HIR yang berisikan:
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang”;
2.1.13 Bahwa selanjutnya disebutkan pula dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988 yang berisikan:
"Apabila dalam perjanjian terdapat klausula arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi";
2.1.14 Bahwa untuk mengingatkan kembali dan sesuai pula dengan asas “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat membuat putusan terlebih dahulu yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; Putusan pengadilan yang demikian sesuai pula dengan pendapat ahli hukum, Prof. Dr. R. Soepomo, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Cet. ke-14, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000, hlm. 52, yang menyatakan:
“Apabila suatu bantahan dari Tergugat dianggap oleh hakim ternyata benar, maka tak perlu ia meneruskan pemeriksaan perkara, sehingga hakim dapat memberi putusan terakhir (eindvonnis) di mana exsepsi yang diajukan oleh Tergugat itu diterima dan dengan itu gugatnya Penggugat tidak dapat dikabulkan”;
2.1.15 Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, sepatutnya dan demi hukum agar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat dan selanjutnya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Oleh karenanya, sangatlah beralasan hukum dan sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Gugatan a quo ditolak atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2.2 Mengenai Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
2.2.1 Bahwa pokok Gugatan a quo adalah gugatan berdasarkan wanprestasi;
2.2.2 Bahwa gugatan wanprestasi (ingkar janji), pada dasarnya, adalah adanya suatu perjanjian di antara para pihak untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu [vide Pasal 1234 KUH Perdata], yang kemudian tidak dilaksanakan oleh pihak yang digugat;
2.2.3 Bahwa dalam suatu gugatan wanprestasi (ingkar janji), perbuatan yang dianggap telah mengingkari suatu perjanjian harus dinyatakan dengan jelas, yakni dalam klausul berapa dan tentang apa dari perjanjian tersebut yang seharusnya dipenuhi oleh pihak yang digugat namun ternyata dilanggar;
2.2.4 Bahwa namun demikian, Penggugat sama sekali tidak menyatakan prestasi apa yang tidak dilakukan / dipenuhi oleh Tergugat sebagaimana telah diperjanjikan. Dalam hal ini, Penggugat hanya menyampaikan beberapa tugas dan tanggung jawab yang tidak dilaksanakan [vide Surat Gugatan halaman 7 angka 17] tanpa menyebutkan pasal berapa dan isi pasal yang mana dari perjanjian yang tidak dipenuhi oleh Tergugat;
2.2.5 Bahwa oleh karena itu, dalam Gugatannya, Penggugat tidak jelas dalam menyampaikan dasar hukum (rechts grond) atas kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatannya. Hal tersebut juga berdampak pada petitum Gugatan yang tidak jelas karena Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana disebutkan sebelumnya;
2.2.6 Bahwa di samping itu, Gugatan a quo juga kabur karena Penggugat tidak menjelaskan kronologis secara lengkap mengapa Penggugat mengirimkan invoice atau tagihan kepada Tergugat dan hubungan antara Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat terkait dengan invoice tersebut [vide Surat Gugatan halaman 4 angka 10];
2.2.7 Bahwa selanjutnya, Gugatan Penggugat juga tidak cermat karena meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Turut Tergugat melakukan suatu hal padahal kedudukan turut Tergugat dalam suatu gugatan hanya dimaksudkan untuk tunduk pada isi putusan, bukan untuk melaksanakan suatu hal yang diputus dalam putusan tersebut.;
2.2.8 Bahwa posita dan petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatannya juga saling kontradiksi karena Penggugat memohon Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng melakukan pembayaran kepada Penggugat padahal dalam positanya, Penggugat menyatakan Tergugat yang melakukan wanprestasi, bukan Turut Tergugat;
2.2.9 Bahwa di samping itu, kewajiban untuk membayar secara tanggung renteng harus telah disepakati oleh para pihak terkait berdasarkan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1278 KUH Perdata yang dalam hal ini sama sekali tidak pernah terjadi antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat;
2.2.10 Bahwa sehubungan dalil-dalil Penggugat pada butir-butir di atas, maka terbukti secara sah dan meyakinkan materi dari Surat Gugatan a quo sangat bertentangan antara posita dengan petitum;
2.2.11 Bahwa di samping itu, Penggugat dalam dalilnya di posita memohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) [vide Gugatan halaman 9 angka 28] namun hal tersebut tidak tercantum dalam petitum Penggugat;
2.2.12 Bahwa berdasarkan pendapat ahli hukum Darwan Prinst, S.H. (dalam bukunya yang berjudul “Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Cet.III Revisi, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, halaman 173) menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan posita dengan petitum berbeda dalam Eksepsi Tergugat adalah hal-hal yang dimintakan dalam Petitum padahal sebelumnya hal-hal itu tidak pernah disinggung dalam posita gugatan, sehingga konsekuensinya dari adanya Posita dan Petitum yang berbeda adalah Gugatan yang tidak dapat diterima”;
2.2.13 Bahwa berdasarkan yurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 582.K/Sip/1973, tanggal 18 Desember 1975, yang amar putusannya menyatakan: “karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
2.2.14 Bahwa dalil-dalil Tergugat di atas diperkuat dengan adanya Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 586 K/Pdt/2000 tertanggal 23 Mei 2001, yang amar putusan menyatakan:
“Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur”;
2.2.15 Bahwa oleh karena itu, dengan tidak terbuktinya dalil-dalil posita Penggugat yang bertolak belakang antara satu dengan lainnya dan tidak mendukung dalil-dalil petitum yang dimohonkan oleh Penggugat sepatutnyalah Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Surat Gugatan kabur (obscure libel), maka demi hukum, gugatan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2.2.16 Bahwa selanjutnya, Surat Gugatan harus tetap dinyatakan kabur (obscuur) karena Penggugat telah keliru dalam menyusun permintaan ganti rugi materil dan immateril yang tidak sesuai dengan Pasal 1246 KUH Perdata;
2.2.17 Bahwa Pasal 1246 KUH Perdata tersebut mengatur tentang jenis ganti rugi yang dapat dituntut dalam hal terjadi wanprestasi, yang terdiri dari (a) biaya; (b) rugi; dan (c) bunga;
2.2.18 Bahwa menurut pendapat ahli hukum, Abdulkadir Muhammad, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan (Bandung: Alumni, 1982), hal. 41 menjelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur ganti rugi berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata, yakni:
a. Ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan;
b. Kerugian karena kerusakan, kehilangan atas barang kepunyaan kreditur akibat kelalain debitur (damages). Kerugian di sini adalah yang sungguh-sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar;
c. Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keuntungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengan harga pembelian Rp250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp 275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Di sini A kehilangan keuntungan yang diharapkan Rp 25,00 per kg;
2.2.19 Bahwa biaya, rugi, dan bunga sebagaimana tersebut di atas dalam Pasal 1246 KUH Perdata termasuk dalam jenis-jenis kerugian materil;
2.2.20 Bahwa namun demikian, dalam Gugatan a quo, Penggugat justru mencantumkan kerugian immateril berupa kerugian karena tidak bisa melakukan / mengikuti tender di tempat lain, yang tidak sesuai dengan tuntutan ganti kerugian yang dapat diajukan dalam suatu gugatan wanprestasi;
2.2.21 Bahwa tuntutan ganti rugi immateriil yang dimintakan oleh Penggugat tersebut tidak sesuai dengan pokok gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yakni gugatan atas wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materil berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata;
2.2.22 Bahwa jumlah ganti rugi immateriil berupa tidak bisa melakukan/mengikuti tender sebagaimana dimaksudkan Penggugat sebagai keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhi, juga tidak jelas dan tidak rinci karena (a) Penggugat tidak mencantumkan kegiatan atau tender apa yang telah direncanakan untuk dilakukan oleh Penggugat serta (b) uang yang dimintakan oleh Penggugat kepada Tergugat merupakan uang yang digunakan untuk membayar pekerjaan kepada KBS, bukan sejumlah uang yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kas Penggugat yang kemudian digunakan untuk berinvestasi;
2.2.23 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalam gugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanya terbatas pada bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum tertentu, yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:
“Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, Luka Berat, dan Penghinaan”;
2.2.24 Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, permintaan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatannya tidak sesuai dengan ganti kerugian atas wanprestasi, dan oleh karenanya Gugatan a quo harus dinyatakan kabur (obscuur);
2.2.25 Bahwa selanjutnya, Penggugat juga sangat tidak cermat karena
Mencantumkan PPN sebagai ganti rugi materil;
2.2.26 Bahwa pada prinsipnya pihak yang bertanggung jawab untuk membayar pajak adalah Wajib Pajak yang bersangkutan. Di samping itu, dalam PPN, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran PPN pada prinsipnya adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, kecuali tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar maka menjadi tanggung jawab pembeli atau penerima secara tanggung renteng [vide Pasal 16F Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah]. Oleh karena itu, permintaan ganti rugi atas PPN yang merupakan tanggung jawab Penggugat sangat tidak berdasar;
2.2.27 Oleh karena itu, dengan tidak terbuktinya dalil-dalil posita Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat wanprestasi, yang tidak secara lengkap menjelaskan kronologis, yang bertolak belakang antara satu dengan lainnya dan tidak mendukung dalil-dalil petitum yang dimohonkan oleh Penggugat, yang mencantumkan PPN sebagai ganti kerugian materil serta yang mencantumkan kerugian immateriil yang tidak sesuai dengan konsep gugatan wanprestasi, maka sudah sepatutnyalah Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan Surat Gugatan kabur (obscure libel), maka demi hukum, gugatan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat uraikan pada bagian Eksepsi di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libel);
4. Menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
3. Dalam Provisi:
3.1 Bahwa Tergugat menolak seluruh tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Gugatan karena tidak berdasar secara hukum dan berisikan pokok perkara;
3.2 Bahwa tuntutan provisi dalam posita dan petitum Penggugat sangatlah tidak beralasan karena tuntutan provisionil seharusnya hanyalah tuntutan yang memperoleh tindakan-tindakan sementara dan tuntutan provisi yang mengenai pokok perkara haruslah ditolak;
3.3 Bahwa dalam tuntutan provisi, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat sampai dengan adanya perdamaian atau putusan ini berkekuatan hukum tetap;
3.4 Bahwa terlepas dari kedudukan Turut Tergugat yang seharusnya hanya tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap, tuntutan provisi Penggugat tersebut telah masuk dalam pokok perkara dan menghambat pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati bersama antara Tergugat, Turut Tergugat, dan Penggugat, perjanjian mana dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan gugatan a quo;
3.5 Bahwa sudah sepatutnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara a quo untuk menolak tuntutan Provisi yang diajukan Penggugat berdasarkan:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1070 K/Sip/1972 tertanggal 7 Mei 1973, yang menyatakan:
“Tuntutan Provisionil yang tercantum dalam Pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima”;
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 279 K/Sip/1976 tertanggal 5 Juli 1976, menyatakan:
“Permohonan Provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang mengenai pokok perkara; permohonan yang berisikan pokok perkara haruslah ditolak”;
3.6 Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan Putusan Tetap dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagaimana yang telah Tergugat paparkan di atas, maka sangat beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengesampingkan dalil-dalil provisi Penggugat dan menyatakan Gugatan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
4. Dalam Pokok Perkara:
4.1 Bahwa Tergugat mohon agar segala dalil yang telah diuraikan di dalam Eksepsi dan Provisi tersebut di atas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban yang Tergugat dalilkan dalam Pokok Perkara ini;
4.2 Bahwa Tergugat secara tegas menolak segala dalil-dalil yang diuraikan Penggugat dalam Surat Gugatan tertanggal 29 Agustus 2016, kecuali terhadap hal–hal yang secara tegas telah diakui kebenarannya secara tertulis oleh Tergugat;
4.3 Bahwa berdasarkan Gugatan a quo, terdapat empat hal yang menjadi pokok gugatan Penggugat, yakni sebagai berikut:
a. Tergugat tidak memeriksa kesesuaian isi tanki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak pada saat sebelum menarik Kapal ke pelabuhan KBS [vide Gugatan halaman 2 angka 5];
b. Tergugat baru dapat menyediakan kapal pengangkut minyak bumi milik negara pada tanggal 8 Maret 2015 untuk penyediaan pertama dan penyediaan kedua pada tanggal 30 Maret 2015. Bahkan untuk tambahan penyediaan ketiga yang seharusnya diadakan antara tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal
12 Juli 2015 tidak dapat dipenuhi sama sekali oleh Tergugat [vide Gugatan halaman 2-3 angka 6];
c. Tergugat tidak menyediakan Project Execution ManagementTeam/Tim Pelaksana Proyek (“TMP”) selama jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan yang seharusnya disediakan oleh Tergugat sebagaimana ketentuan Kontrak namun kemudian menjadi beban Penggugat akibat Tergugat tidak dapat menyediakannya sesuai permintaan Turut Tergugat [vide Gugatan halaman 3 angka 9.9.2]; dan
d. Tidak membayar seluruh tagihan kepada Penggugat [vide Gugatan halaman 7 angka 17.3].
4.4 Bahwa dalam Gugatannya, Penggugat menyatakan:
“Bahwa, pada tanggal 14 Februari 2015, Kapal mulai sandar di pelabuhan KBS, akan tetapi Penggugat tidak dapat segera melakukan Pekerjaan mengingat masih adanya Ardjuna Crude Oil dan Waxy Oil (minyak bumi) serta Liquid Hazardous Waste (Limbah B3 Cair) dan Hard Scale (karat) di dalam tanki muatan Kapal yang seharusnya hanya berisikan Oil Sludge dan Ballast Water sebagaimana ketentuan Kontrak. Hal tersebut jelas dan nyata merupakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat dalam hal tidak memeriksa kesesuaian isi tanki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak sebelum menarik Kapal tersebut ke pelabuhan KBS”;
4.5 Bahwa Penggugat tidak menyebutkan pasal-pasal dalam Kontrak yang merupakan kewajiban Tergugat, melainkan langsung menyebutkan Tergugat wanprestasi karena tidak memeriksa kesesuaian isi tanki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak, namun hal tersebut sangat bertentangan dengan ruang lingkup pekerjaan masing-masing pihak Kontraktor;
4.6 Bahwa jika merujuk pada Kontrak, maka Penggugat dan Tergugat merupakan anggota dari Kontraktor [vide Pasal 2 Kontrak];
4.7 Bahwa pekerjaan yang merupakan kewajiban Kontraktor/ dalam hal ini Penggugat, Tergugat, dan Jurong SML Pte, Ltd (“Work”) diatur dalam Exhibit B Kontrak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Towing the Vessel from Ardjuna Marine Terminal to Contractor’s
Site;
2. To perform engineering and all necessary technical support of the required Work;
3. To perform Tank Cleaning, Sludge Disposal / Transportation and Gauging;
4. To perform Vessel’s restoration shall include any repairs, retrofitting, modifications; overhauls and plat renewals (during afloat repair and dry dock);
5. Commissioning to meet BKI Classification Society and Company Operation requirement;
6. Towing back to Ardjuna Marine Terminal as appointed by
Company;
7. To perform other associated Work as required by Company;
Terjemahan bebas dari Tergugat:
Menarik Kapal dari Terminal Pelabuhan Ardjuna ke lokasi Kontraktor;
2. Melaksanakan pengadaan dan seluruh peralatan teknis yang penting yang dibutuhkan;
3. Melaksanakan pembersihan tanki, pembuangan/ pengangkutan dan penaksiran lumpur;
4. Melaksanakan pengembalian Kapal yang disertai dengan perbaikan dan penambahan sesuatu yang perlu, modifikasi, pemeriksaan dan pembaharuan plot (selama perbaikan mengapung dan drydock);
5. Melakukan pekerjaan sesuai dengan Klasifikasi Masyarakat BKI Dan persyaratan pengoperasian Perusahaan;
6. Menarik kembali dari Terminal Pelabuhan Ardjna ke tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan;
7. Melaksanakan Pekerjaan lain yang dimintakan oleh Perusahaan;
4.8 Bahwa Work nomor 1 tersebut di atas merupakan kewajiban Tergugat, yakni untuk menarik Kapal menuju tempat KONTRAKTOR untuk selanjutnya dilakukan pembersihan tanki dan sebagainya. Hal ini jelas tercantum dalam Angka 2.1 Exhibit B1 Kontrak yang menyatakan:
CONTRACTOR shall tow to the CONTRACTOR’s site to perform Tank Cleaning, Afloat and Docking Services;
Terjemahan bebas dari Tergugat:
KONTRAKTOR/dalam hal ini adalah Tergugat menarik kapal ke lokasi KONTRAKTOR/dalam hal ini adalah Penggugat untuk selanjutnya dilaksanakan pembersihan tanki, layanan / jasa mengapung dan docking;
4.9 Bahwa meskipun dalam Angka 2.1 Exhibit B1 Kontrak tersebut di atas terdapat dua kewajiban yang harus dilakukan oleh KONTRAKTOR, yakni (1) melakukan towing terlebih dahulu dan (2) melakukan tank cleaning, afloat and docking services, kewajiban tersebut di atas tidak semata-mata dilakukan oleh Tergugat saja, melainkan juga dilakukan oleh Penggugat, sebagaimana merupakan anggota KONTRAKTOR (Penggugat, Tergugat, dan Jurong SML Pte, Ltd);
4.10 Bahwa kewajiban pertama tersebut yakni untuk melakukan towing adalah kewajiban Tergugat, sementara kewajiban kedua, yakni untuk melakukan tank cleaning merupakan kewajiban Penggugat. Hal ini jelas tercantum dalam Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 Perjanjian Pelaksanaan, yang berbunyi sebagai berikut:
“(2.1) PTK [Tergugat] individually as designated Towing contractor shall serve the towing services scope of works …
(2.2) KJP [Penggugat] individually as designated Tank Cleaning contractor shall serve the Tank Cleaning services scope of works …”
Terjemahan bebas dari Tergugat:
(2.1) PTK (Tergugat) secara pribadi/sendiri sebagai kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan penarikan Kapal harus memberikan lingkup pekerjaan penarikan Kapal…;
(2.2) KJP (Penggugat) secara pribadi/sendiri sebagai kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pembersihan tanki kapal harus memberikan lingkup pekerjaan pembersihan tanki…”;
4.11 Bahwa dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa kewajiban atau prestasi yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh Tergugat adalah untuk menarik Kapal ke lokasi KONTRAKTOR dan kemudian mengembalikan Kapal tersebut ke Ardjuna Marine Terminal;
4.12 Bahwa yang menjadi objek Gugatan Penggugat adalah bahwa Penggugat tidak dapat segera melakukan Pekerjaan meskipun Kapal telah bersandar di pelabuuhan KBS. Hal tersebut karena masih terdapatnya Ardjuna Crude Oil dan Waxy Oil (minyak bumi) serta Liquid Hazardous Waste (Limbah B3 Cair) dan Hard Scale (karat) di dalam tanki muatan Kapal yang seharusnya hanya berisikan Oil Sludge dan Ballast Water;
4.13 Bahwa terdapatnya Ardjuna Crude Oil dan Waxy Oil (minyak bumi) serta Liquid Hazardous Waste (Limbah B3 Cair) dan Hard Scale (karat) di dalam tanki muatan Kapal tersebut di atas bukan merupakan kesalahan Tergugat karena kewajiban atau prestasi Tergugat hanyalah untuk melakukan pekerjaan berupa menarik Kapal tersebut hingga ke pelabuhan KBS, dan tidak termasuk pada tindakan untuk memastikan isi Kapal yang Tergugat tarik dari Ardjuna Marine Terminal;
4.14 Bahwa dengan demikian, terdapatnya Ardjuna Crude Oil dan Waxy Oil (minyak bumi) serta Liquid Hazardous Waste (Limbah B3 Cair) dan Hard Scale (karat) di dalam tanki muatan Kapal bukan merupakan wanprestasi Tergugat dan oleh karenanya tidak dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggung-jawaban kepada Tergugat;
4.15 Bahwa selanjutnya berdasarkan Gugatan Penggugat, diketahui penyediaan kapal pengangkut minyak bumi baru muncul pada saat ditemukannya minyak bumi di dalam tanki muatan Kapal, dengan maksud untuk mengeluarkan minyak tersebut dari dalam tanki muatan Kapal untuk selanjutnya diserahkan kepada Turut Tergugat;
4.16 Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan penyediaan kapal pengangkut minyak bumi tersebut pada dasarnya bukan merupakan kewajiban atau prestasi Tergugat karena untuk membersihkan isi tanki kapal bukanlah ruang lingkup pekerjaan dari Tergugat tetapi hal tersebut merupakan tugas dan tanggung-jawab dari Penggugat itu sendiri;
4.17 Bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat berupa penyediaan kapal pengangkut tersebut merupakan itikad baik Tergugat dan hanya bersifat membantu Penggugat untuk dapat memulai pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kontrak;
4.18 Bahwa bantuan berupa penyediaan kapal pengangkut tersebut tidak melahirkan suatu perjanjian apapun antara Penggugat dan Tergugat karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menentukan bahwa:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal”;
4.19 Bahwa bantuan yang diberikan oleh Tergugat tersebut bukan merupakan suatu kesepakatan yang melahirkan perjanjian atau perikatan, mengingat bantuan tersebut lahir dari permintaan Penggugat kepada Tergugat dan bukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk menyediakan kapal pengangkut;
4.20 Bahwa di samping itu, anggapan bahwa bantuan tersebut merupakan perjanjian justru bertentangan dengan sebab yang halal [vide Pasal 1337 KUH Perdata] yang dalam hal ini adalah ketentuan Kontrak yang menentukan lingkup pekerjaan Penggugat yakni untuk melakukan pembersihan tanki dan pekerjaan lainnya yang terkait atau berhubungan dengan pembersihan tanki tersebut (Angka 2.1 Exhibit B1 Kontrak, Angka 6.1 Exhibit B2 Kontrak, dan Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 Perjanjian Pelaksanaan jo. Pasal 1337 KUH Perdata jis. Pasal 1338 KUH Perdata);
4.21 Bahwa dengan demikian, bantuan berupa penyediaan kapal pengangkut tidak melahirkan suatu perjanjian apapun antara Penggugat dan Tergugat sehingga dalil Penggugat bahwa Tergugat wanprestasi karena terlambat dalam penyediaan kapal pengangkut tersebut haruslah ditolak;
4.22 Bahwa pada dasarnya Tergugat telah menunjukan itikad baik dengan membantu Penggugat untuk segera memulai pelaksanaan kewajibannya sehingga sangat tidak masuk akal ketika Penggugat justru mengajukan Gugatan kepada Tergugat dengan dalil wanprestasi karena sekali lagi Tergugat tegaskan bahwa penyediaan kapal pengangkut minyak bumi bukan merupakan kewajiban atau prestasi Tergugat;
4.23 Bahwa tindakan berupa penyediaan kapal, tongkang, ataupun truk dalam pelaksanaan jasa berupa pembersihan tanki pada dasarnya masuk dalam lingkup pekerjaan Penggugat dan oleh karenanya menjadi kewajiban Penggugat, sebagaimana diatur dalam Angka 6.1 Exhibit B2 Kontrak yang menyatakan:
“CONTRACTOR is required to take require action in performing the Work, including but not limited to, the followings:
6.1 to provide vessel, oil/sludge barge, or trucks which approved by COMPANY to transport removed ballast, sludge and dirty water ”;
Terjemahan bebas dari Tergugat:
KONTRAKTOR wajib mengambil langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaannya, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
6.1 untuk menyediakan kapal, kapal tongkang minyak/lumpur, atau truk yang disetujui oleh PERUSAHAAN untuk memindahkan air balas (pemberat), lumpur dan air kotor…;
4.24 Bahwa selain itu, berdasarkan Angka 6.1 Exhibit B2 Kontrak tersebut di atas, tindakan berupa penyediaan kapal, tongkang, ataupun truk sebagaimana diatur dalam Kontrak harus disetujui terlebih dahulu oleh Turut Tergugat, apalagi penyediaan kapal pengangkut minyak bumi yang sama sekali tidak terpikirkan dan tidak diatur oleh para pihak yang terikat pada Kontrak, yang tentu saja memerlukan persetujuan dari Turut Tergugat terlebih dahulu;
4.25 Bahwa hal tersebut di atas juga dibuktikan dengan Pasal 11 Exhibit B Kontrak, yang mengatur:
Each Work performed under of the relevant Work Order shall be subjected to COMPANY acceptance. Such acceptance will be indicated in the respective Work Order signed by COMPANY’s Representative;
Terjemahan bebas dari Tergugat:
“Setiap Pekerjaan yang dilakukan di bawah (selain) Pekerjaan yang relevan harus mendapat persetujuan dari PERUSAHAAN. Setiap persetujuan tersebut nantinya akan diindikasikan sebagai Work Order (perintah kerja) yang bersangkutan, yang ditandatangani oleh perwakilan PERUSAHAAN”;
4.26 Bahwa oleh karena itu, keterlambatan penyediaan kapal pengangkut minyak bumi tersebut tidak dapat dipersalahkan kepada Tergugat karena selain sifatnya bukanlah mandatory (kewajiban), penyediaan tersebut tidak semata-mata langsung dilakukan oleh Tergugat, tetapi harus didahului dengan komunikasi dan konfirmasi dari Turut Tergugat;
4.27 Bahwa di samping itu, perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 2.2.3 Perjanjian Pelaksanaan yang menyebutkan:
Irrespective of the foregoing, KJP shall undertake its respective Works at its own liability, risk and expense. KJP, as the Tank Cleaning operator shall also be liable to PTK as the leader of the Consortium PTK Arco Ardjuna exclusively for Tank Cleaning services, and shall also be responsible for any obligation and/or sanction incurred from the Arco Ardjuna Dry Docking Project Contract, especially for the Tank Cleaning services;
Terjemahan bebas dari Tergugat:
“Terlepas dari hal tersebut di atas, KJP wajib melaksanakan Pekerjaannya masing- masing dengan kewajiban, risiko dan biayanya sendiri. KJP, sebagai operator dari pembersih tanki juga bertanggung-jawab kepada PTK sebagai pemimpin konsorsium PTK Arco Ardjuna secara eksklusif untuk jasa pembersihan tanki, dan juga bertanggung jawab atas segala kewajiban dan / atau sanksi yang timbul dari Kontrak Proyek Arco Ardjuna Dry Docking, khususnya untuk jasa pembersihan tanki”;
4.28 Bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas, Penggugat seharusnya bertanggung-jawab atas kewajiban, risiko dan biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Pekerjaannya beserta seluruh biaya yang timbul atas pekerjaan itu sendiri dan juga bertanggung-jawab atas seluruh sub-kontraktor yang dipekerjakan Penggugat. Maka sangat beralasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak seluruh kerugian sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam Gugatannya butir 15 dan 16 pada halaman 6 dan 7;
4.29 Bahwa selanjutnya, adanya minyak tersebut di atas sehingga harus diangkut oleh kapal masuk ke dalam lingkup kewajiban dan risiko Penggugat karena pada saat itu, kewajiban Tergugat telah selesai sejak bersandarnya Kapal di pelabuhan KBS, sementara kegiatan selanjutnya terhadap Kapal sepenuhnya di bawah tanggung jawab Penggugat;
4.30 Bahwa dengan demikian, Tergugat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas terlambatnya penyediaan kapal pengangkut minyak bumi karena sejatinya bukan merupakan tanggung jawab Tergugat, melainkan dilakukan atas dasar itikad baik dari Tergugat atas permintaan Penggugat;
4.31 Bahwa dalil Penggugat dalam Gugatannya harus dipahami secara utuh, yang mana Penggugat menyatakan bahwa kebutuhan Biaya Umum dan Administrasi bertambah karena Penggugat menyediakan TMP yang menurut Penggugat seharusnya disediakan oleh Tergugat;
4.32 Bahwa perlu diperhatikan yang dimaksud dengan TMP sebagaimana tercantum dalam Gugatan adalah sama dengan Project Execution Team (“PET”) sebagaimana tercantum dalam Kontrak;
4.33 Bahwa Angka 1 Exhibit B Kontrak mengatur:
COMPANY may from time to time issue a Work Order to CONTRACTOR. Upon request from COMPANY through the issuance of a Work Order, CONTRACTOR shall provide Project Execution Team for the execution of the Vessel dry docking services, including …;
Terjemahan bebas dari Tergugat:
“PERUSAHAAN dapat menerbitkan Surat Perintah Kerja dari waktu ke waktu kepada KONTRAKTOR. Atas permintaan PERUSAHAAN untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja tersebut, KONTRAKTOR wajib menyediakan Tim Pelaksanaan Proyek untuk melaksanakan jasa penggalangan Kapal, termasuk …”;
4.34 Bahwa berdasarkan Kontrak tersebut, kewajiban KONTRAKTOR melaksanakan suatu pekerjaan yang diminta melalui PET baru muncul pada saat adanya Surat Perintah Kerja yang diberikan oleh COMPANY (dalam hal ini adalah Turut Tergugat), sementara Penggugat tidak dapat membuktikan apakah memang terdapat Surat Perintah Kerja yang disampaikan oleh Turut Tergugat kepada KONTRAKTOR termasuk jenis dan tanggal pekerjaan serta kualifikasi personnel yang dimintakan untuk diselesaikan;
4.35 Bahwa pun apabila memang benar terdapat Surat Perintah Kerja yang disampaikan oleh Turut Tergugat dan hal tersebut ternyata menjadi kewajiban Tergugat, maka tidak tersedianya TMP/PET tersebut bukan merupakan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, melainkan merupakan tuntutan yang dapat diajukan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat.
4.36 Bahwa di samping itu dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah wanprestasi karena tidak menyediakan TMP/PET juga sangat tidak berdasar karena TMP/PET telah disediakan oleh Tergugat sebelum penerbitan Work Order (Surat Perintah Kerja) sebagaimana diatur dalam Pasal 5.2 Kontrak yang berbunyi:
“Sebelum penerbitan setiap Surat Perintah Kerja, KONTRAKTOR akan menyerahkan kepada PERUSAHAAN Daftar Pekerja Proyek, berisi nama-nama personil utama KONTRAKTOR. Personil tersebut tidak boleh dikeluarkan dari Daftar Pekerja Proyek yang berkaitan dengan Surat Perintah Kerja tersebut, tanpa persetujuan tertulis dari PERUSAHAAN”;
4.37 Bahwa pembentukan TMP/PET tersebut di atas tidak hanya menjadi tanggung jawab Tergugat, melainkan juga Penggugat sebagai KONTRAKTOR;
4.38 Bahwa TMP/PET yang telah dibentuk sebelum penerbitan setiap Surat Perintah Kerja tersebut wajib disesuaikan dengan lingkup pekerjaan masing-masing KONTRAKTOR dan memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6.1 dan Pasal 6.2 Kontrak yang berbunyi:
Pasal 6.1 Kontrak (Kewajiban Umum)
“KONTRAKTOR, akan menugaskan pada Pekerjaan personil pengawas dan professional, dalam jumlah yang cukup atau sebagaimana dengan cara lain diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan dengan baik”;
Pasal 6.2 Kontrak (Kualifikasi Personil Kontraktor)
“KONTRAKTOR hanya akan mempergunakan personil yang memenuhi syarat karena pendidikan, pelatihan, dan pengalaman untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada mereka. KONTRAKTOR akan mempekerjakan teknisi dalam jumlah yang memadai yang memiliki lisensi, sebagaimana dipersyaratkan, di tempat dimana Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sehingga memungkinkan pelaksanaan Pekerjaan secara tepat waktu dan efisien”;
4.39 Bahwa berdasarkan bunyi pasal-pasal tersebut di atas, tanggung jawab Tergugat adalah menyediakan TMP/PET yang memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan jasa towing (penarikan kapal) sementara tanggung jawab Penggugat adalah menyediakan TMP/PET yang memenuhi kualifikasi untuk pekerjaan berupa pembersihan tanki;
4.40 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Kontrak selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2015 hingga 13 Agustus 2015, Turut Tergugat telah menerbitkan Surat Perintah Kerja tertanggal 30 Januari 2015 yang berjudul Tank Cleaning Hot Work Standard yang berisikan perintah untuk melakukan pembersihan tanki terhitung mulai dari tanggal 12 Februari 2015 hingga tanggal 13 April 2015;
4.41 Bahwa Surat Perintah Kerja tersebut telah mengalami beberapa kali revisi dengan revisi terakhir bahwa perintah pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga tanggal 30 November 2015 sehingga terdapat penambahan biaya yang semula sebesar USD2.823.038,00 menjadi sebesar USD3.225.360,60.
4.42 Bahwa Surat Perintah Kerja tersebut menunjukkan adanya penambahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berupa pembersihan tanki yang menjadi lingkup pekerjaan Penggugat beserta tambahan biaya yang diperlukan, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan bertambahnya kebutuhan biaya umum dan administrasi yang ditimbulkan atas bertambahnya kebutuhan penyediaan TMP/PET [vide Gugatan halaman 4 angka 9.9.2] adalah dalil yang menyesatkan guna mendapatkan keuntungan pribadi;
4.43 Bahwa dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat menyediakan TMP/PET selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang seharusya disediakan oleh Tergugat, namun kemudian menjadi beban Penggugat akibat Tergugat tidak dapat menyediakannya sesuai permintaan Turut Tergugat [vide Gugatan halaman 4 angka 9.9.2] sangat tidak berdasar karena:
a. TMP/PET telah disediakan oleh Tergugat sebelum adanya
Surat Perintah Kerja;
b. Penyediaan TMP/PET merupakan kewajiban masing-masing KONTRAKTOR (Penggugat dan Tergugat) sesuai dengan lingkup pekerjaannya masing-masing sehingga pekerjaa pembersihan tangki tentu menjadi pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh TMP/PET yang disediakan oleh Penggugat;
c. Pelaksanaan penambahan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat beserta biaya tambahan telah tercantum dalam Surat Perintah Kerja untuk kemudian dilaksanakan oleh Penggugat sesuai dengan lingkup pekerjaannya (yakni pembersihan tanki);
4.44 Bahwa oleh karenanya, dalil Penggugat bahwa Tergugat telah wanprestasi tidak terbukti sehingga Penggugat tidak berhak untuk meminta pertanggung-jawaban dan segala bentuk kerugian, biaya, dan denda kepada Tergugat;
4.45 Bahwa di samping itu, penyediaan PET/TMP dilakukan sesuai dengan jangka waktu Kontrak (sebagaimana tercantum dalam Exhibit D Kontrak);
4.46 Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat tersebut seharusnya dilakukan dalam kurun waktu paling lama 60 (enam puluh) hari dan oleh karenanya kewajiban Tergugat dalam menyediakan PET/TMP pun telah disesuaikan dengan jangka waktu tersebut;
4.47 Bahwa dengan bertambahnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan oleh Penggugat selama 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari tentu merupakan suatu hal yang tidak diperjanjikan di dalam Kontrak dan atas hal ini pun Penggugat tidak pernah memberitahukan informasi terkait kepada Tergugat untuk kemudian Tergugat sampaikan kepada Turut Tergugat;
4.48 Bahwa karena ketiadaan informasi yang Tergugat sampaikan kepada Turut Tergugat, tentu saja tidak terdapat adanya suatu persetujuan atau konfirmasi dari Turut Tergugat untuk memperbolehkan Tergugat menambahkan jumlah waktu kerja PET/TMP;
4.49 Bahwa pun apabila benar - quod non - Turut Tergugat telah memerintahkan Tergugat untuk menambah jumlah waktu kerja PET/TMP namun perintah tersebut tidak dipenuhi oleh Tergugat, maka tetap saja hal tersebut merupakan suatu hal yang dapat diajukan tuntutan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat, bukan oleh Penggugat kepada Tergugat;
4.50 Bahwa dengan demikian, Tergugat tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas tidak tersedianya PET sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;
4.51 Bahwa sebagaimana diketahui, Penggugat dan Tergugat merupakan
anggota dari KONTRAKTOR atas Kontrak dengan Turut Tergugat.
4.52 Bahwa Tergugat merupakan Kontraktor Utama [vide Pasal 2 Kontrak];
4.53 Bahwa sebagai Kontraktor Utama, Tergugat melakukan komunikasi dengan Turut Tergugat sehubungan dengan Kontrak, termasuk pula dalam hal menerima pembayaran atas pelaksanaan Kontrak [vide Exhibit C Kontrak];
4.54 Bahwa pernyataan Penggugat yang menyatakan “tagihan-tagihan yang telah Penggugat kirimkan telah dibayarkan oleh Turut Tergugat melalui Tergugat namun tidak langsung dikirimkan kepada Penggugat…” adalah dalil yang sangat tidak berdasar dan tidak disertai oleh bukti-bukti yang valid. Oleh karena itu, Tergugat mohon akta dan men-soomeer Penggugat untuk membuktikan dalilnya tersebut;
4.55 Bahwa perlu diperhatikan pembayaran oleh Turut Tergugat hanya akan dilakukan sesuai dengan Work Orders yang diberikan oleh Turut Tergugat kepada KONTRAKTOR. Hal tersebut termuat dalam Pasal 6.2 Exhibit C Kontrak yang menyatakan:
All Work shall be ordered by Work Orders issued to CONTRACTOR by COMPANY.
Terjemahan bebas dari Tergugat:
“Seluruh Pekerjaan tercantum dalam Perintah Kerja yang dikeluarkan kepada KONTRAKTOR oleh PERUSAHAAN;
4.56 Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat pada dasarnya tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja dari Turut Tergugat karena seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari. Di samping itu, Penggugat tidak pernah membuktikan bahwa tambahan waktu pekerjaannya atau PLK tersebut telah disetujui oleh Turut Tergugat;
4.57 Bahwa Penggugat pada dasarnya telah menyatakan tidak akan mengalihkan kewajibannya kepada Tergugat sebagaimana tercantum dalam Amandemen II Perjanjian Pelaksanaan, yakni:
The payment as regulated in this Amendment II shall not divert any responsibilities of KJP to PTK. KJP shall be solely responsible to any of its responsibilities and obligations, and PTK shall be release from any claims, counter claims, accusation and any other laws and financial impact from any other parties or any other third parties;
Terjemahan bebas dari Tergugat:
“Pembayaran sebagaimana diatur dalam Amandemen II ini tidak mengalihkan pertanggungjawaban KJP {Penggugat) kepada PTK (Tergugat). KJP wajib bertanggung jawab sendiri atas segala pertanggungjawaban dan kewajiban, dan PTK harus dilepaskan dari segala klaim, klaim/tuntutan balasan, tuduhan dan bentuk-bentuk lainnya, dan dampak keuangan dari pihak lain atau pihak ketiga lainnya”;
4.58 Bahwa dengan demikian Penggugat telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan kepada Tergugat terkait pembayaran atas pekerjaan yang memang menjadi lingkup kerja Penggugat sehingga Tergugat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas hal ini;
4.59 Bahwa selanjutnya Tergugat menolak seluruh dalil dan tuntutan Penggugat terkait permintaan ganti kerugian yang terdiri atas:
Kerugian Materiil
a. USD 7,852,256.35 (tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam dolar Amerika Serikat dan tiga puluh lima sen);
b. IDR19,512,165.80 (sembilan belas juta lima ratus dua belas ribu seratus enam puluh lima rupiah dan delapan puluh sen);
Kerugian immateril USD12,000,000.00 (dua belas juta dolar Amerika Serikat) [vide Gugatan halaman 7, 9, 10];
4.60 Bahwa ketentuan mengenai permintaan ganti kerugian terhadap wanprestasi terdiri atas biaya, rugi dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata yang berisikan:
“Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini”;
4.61 Bahwa Abdulkadir Muhammad dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan (Bandung: Alumni, 1982), hal. 41 menjelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur ganti rugi berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata, yakni:
a. Ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan;
b. Kerugian karena kerusakan, kehilangan atas barang kepunyaan kreditur akibat kelalain debitur (damages). Kerugian di sini adalah yang sungguh-sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar;
c. Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keuntungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengan harga pembelian Rp250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Di sini A kehilangan keuntungan yang diharapkan Rp25,00 per kg;
4.62 Bahwa tuntutan ganti kerugian materil sebagaimana dimintakan Penggugat tersebut [vide Gugatan halaman 6 Angka 15] terdiri atas:
“Tagihan Komersial senilai USD7,028,803.19 dan Rp17.192.878; dan Tagihan PPN senilai USD823,453.16 dan Rp2.319.287,80”;
4.63 Bahwa tagihan komersial sebagaimana dimintakan oleh Penggugat tersebut di atas hanya didasarkan pada invoice/tagihan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat;
4.64 Bahwa tagihan komersial yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan mengenai kompensasi dan pembayaran sebagaimana diatur dalam Exhibit C Kontrak Angka 4.0 Paragraf 2 yang menyatakan:
“All Work shall be carried out in accordance with Work Order issued to CONTRACTOR by COMPANY. Compensation for each service within Work Order shall be based on specified work and actual usage basis for services, personnel, tools and equipment or lump sum basis as stated in respective Work Order”
Terjemahan bebas dari Tergugat:
“Seluruh Pekerjaan harus didasarkan pada Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan oleh PERUSAHAAN kepada KONTRAKTOR. Kompensasi atas setiap jasa dalam Surat Perintah Kerja harus didasarkan pada spesifikasi pekerjaan tertentu dan didasarkan pada penggunaan yang aktual untuk jasa, personil, peralatan dan perlengkapan atau didasarkan pada penghitungan lump sum yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja yang bersangkutan”;
4.65 Bahwa dengan demikian, tagihan komersial yang diajukan oleh Penggugat hanya didasarkan pada invoice/tagihan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat, tanpa didukung dengan bukti apakah tagihan tersebut telah sesuai dengan Surat Peirntah Kerja, baik dari segi jenis pekerjaan yang dimintakan untuk dilakukan maupun nilai pekerjaan tersebut, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat;
4.66 Bahwa selain itu, Penggugat juga memasukkan PPN sebagai salah satu unsur kerugian materiilnya;
4.67 Bahwa dimasukkannya PPN tersebut sangat tidak berdasar karena tidak sesuai dengan unsur biaya dalam permintaan ganti kerugian materil mengingat kewajiban pembayaran PPN hanya mengikat pada Wajib Pajak yang bersangkutan;
4.68 Bahwa selain itu, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran PPN pada prinsipnya adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa, kecuali tidak dapat menunjukan bukti bahwa pajak telah dibayar maka menjadi tanggung jawab pembeli atau penerima secara tanggung renteng [vide Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah];
4.69 Bahwa selanjutnya, yang dimaksud dengan biaya, rugi, dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata adalah ganti kerugian yang termasuk dalam kerugian materil;
4.70 Bahwa namun demikian, dalam Gugatan a quo, Penggugat justru mencantumkan kerugian immateril berupa kerugian karena tidak bisa melakukan/mengikuti tender di tempat lain, dengan nilai sebesar USD12,000,000.00 (dua belas juta dolar Amerika Serikat) [vide Gugatan halaman 9 Angka 27];
4.71 Bahwa tuntutan kerugian immateriil tersebut tidak sesuai dengan tuntutan ganti kerugian yang dapat diajukan dalam suatu gugatan wanprestasi, yang mengenal kerugian materil berdasarkan Pasal 1246 KUH Perdata;
4.72 Bahwa tuntutan atas kerugian immateriil tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1247 KUH Perdata yang menyatakan:
“Si berutang hanya diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebakan sesuatu tipu-daya yang dilakukan olehnya”;
4.73 Bahwa kerugian immateriil yang dimintakan oleh Penggugat merupakan kerugian yang secara nyata tidak telah ada ataupun tidak dapat diduga oleh Tergugat sewaktu perikatan dilahirkan, oleh karenanya Tergugat tidak wajib mengganti kerugian tersebut berdasarkan Pasal 1247 KUH Perdata;
4.74 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalam gugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanya terbatas pada bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum tertentu, yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:
“Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, Luka Berat, dan Penghinaan”;
4.75 Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 1246 dan Pasal 1247 KUH Perdata, Exhibit C Kontrak, Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, permintaan ganti kerugian yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ganti kerugian atas wanprestasi dan oleh karenanya harus ditolak;
4.76 Bahwa selanjutnya, Tergugat menolak seluruh dalil dan tuntutan/permohonan Penggugat di dalam Surat Gugatannya agar putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
4.77 Bahwa Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 menentukan beberapa syarat untuk dapat dikabulkannya suatu permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yaitu:
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dapat dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-Undang mempunyai kekuatan bukti;
b. Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
c. Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
d. Pokok-pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono- gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Dikabulkannya gugatan provisional, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 32 RV;
f. Gugatan berdasarkan putusan hukum yang telah berkuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan;
4.78 Bahwa terkait dengan tuntutan/permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya, maka dapat Tergugat sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengenai fakta-fakta hukum sebagai berikut:
a. Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak didasarkan pada bukti surat otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dapat dibantah kebenarannya tentang isi dan tandatangannya, yang menurut Undang-Undang mempunyai kekuatan bukti;
b. Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah dan bahkan Penggugat mencantumkan kerugian immateriil;
c. Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
d. Pokok-pokok dalam Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. Tidak ada suatu gugatan provisional yang dikabulkan, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 32 RV;
f. Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah suatu gugatan berdasarkan putusan hukum yang telah berkuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok perkara gugatan yang diajukan;
4.79 Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 serta fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka tuntutan/permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) yang diajukan oleh Penggugat adalah suatu permohonan yang tidak berdasar, sehingga patut dan cukup beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak tuntutan/permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan oleh Penggugat;
4.80 Bahwa Tergugat menolak dalil dan tuntutan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rekening dan aset milik Tergugat dengan rincian berikut:
Rekening : PT Pertamina Trans Kontinental
BNI – KCP Kramat Raya
Nomor Rekening 183.941-584
Swift Code : NINIDJA
Aset berupa kapal yang terdiri dari:
| No. | Nama kapal | Tahun Pembuatan | Panjang kapal | Volume tanki muatan |
| 1. | MT. GAS PATRA | 1990 | 103.55 M | 3,500 CuM |
| 2. | MT. GAS PATRA 2 | 1995 | 94.99 M | 3,500 CuM |
| 3. | MT. GAS PATRA 3 | 1996 | 95.98 M | 3,500 CuM |
4.81 Bahwa ketentuan mengenai sita jaminan diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR yang menyatakan sebagai berikut:
“Jika ada dugaan yang beralasan bahwa seseorang yang berhutang yang perkaranya belum diputus akan tetapi belum dapat dilaksanakan, berusaha untuk menggelapkan atau membawa pergi akan barang-barangnya yang bergerak atau yang tetap dengan maksud agar tidak dapat dijangkau oleh yang berpiutang, maka Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar dilakukan penyitaan terhadap barang- barang tersebut untuk menjamin hak si pemohon, kepada siapa juga diberitahu untuk datang menghadap di depan sidang Pengadilan Negeri yang ditentukan, sedapat mungkin dalam persidangan yang pertama berikutnya untuk mengajukan gugatan serta membuktikan kebenarannya”;
4.82 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR tersebut, maka dapat diketahui dengan jelas bahwa alasan-alasan yang wajib dipergunakan dalam permohonan peletakan sita jaminan, yaitu:
- Jika ada dugaan yang beralasan;
- Tergugat akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk;
- Menjauhkan barang-barang atau harta kekayaannya dari
kepentingan Penggugat;
- Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap;
- Barang yang diletakan sita jaminan merupakan barang milik Tergugat, bukan milik orang atau pihak ketiga lainnya;
Unsur-unsur tersebut merupakan satu-kesatuan yang bersifat kumulatif dan tidak terpisahkan antara unsur satu dengan unsur yang lainnya;
4.83 Bahwa ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR mengenai sita conservatoir beslag tersebut telah diperkuat dan / atau diakomodir oleh Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Mei 1984 dengan Nomor 597 K/Sip/1983, yang amar putusannya menyatakan:
“Sita jaminan yang diadakan bukan atas alasan yang dipersyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR tidak dibenarkan’;
4.84 Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas dan terang bahwa alasan-alasan permohonan peletakan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar, hubungan hukum dengan Tergugat, dan alasan yang cukup sebagaimana diwajibkan dan diatur dalam Pasal 227 HIR dan Putusan Mahkamah Agung di atas:
a. Bahwa Penggugat seharusnya dapat menguraikan tentang alasan atau indikasi maupun bukti yang menunjukan persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat akan menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menggelapkan barang-barang atau harta kekayaannya dari kepentingan Penggugat;
b. Bahwa tidak ada fakta yang beralasan maupun bukti yang dapat menunjukan adanya persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat akan menjauhkann barang-barang atau harta kekayaannya dengan maksud untuk menjauhkan dari kepentingan Penggugat;
4.85 Bahwa di samping hal itu, alasan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan menjadi semakin tidak beralasan mengingat Tergugat telah beritikad baik membantu, atas permintaan Penggugat, untuk menyediakan kapal pengangkut yang sebenarnya bukan merupakan kewajiban Tergugat, yang tentunya telah membuktikan adanya itikad baik dari Tergugat;
4.86 Bahwa barang yang dimintakan untuk disita tersebut juga sangat tidak beralasan mengingat barang-barang tersebut di atas bersifat sangat fundamental dan digunakan dalam kegiatan bisnis Tergugat sehari-hari, yang tidak hanya menyangkut kepentingan Tergugat, melainkan juga kepentingan banyak pihak ketiga lainnya termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.87 Bahwa selain itu, harta Tergugat yang merupakan kekayaan negara tidak dapat dilakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi:
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada Negara/daerah;
barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara / daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan”;
4.88 Bahwa Tergugat merupakan anak Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dimana BUMN itu sendiri adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara];
4.89 Bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya;
4.90 Bahwa harta kekayaan Tergugat merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga memenuhi kualifikasi sebagai uang milik negara yang berada pada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut di atas, dan oleh karenanya tidak dapat dilakukan penyitaan;
4.91 Bahwa dengan demikian, tidak dipergunakannya alasan-alasan permohonan peletakan sita jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 HIR juncto Putusan Mahkamah Agung RI dan permohonan peletakan sita jaminan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sudah seharusnya permohonan peletakan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
4.92 Bahwa selanjutnya, Tergugat menolak melakukan pembayaran secara tanggung-renteng sebagaimana yang di tertuang pada petitum Penggugat angka 6 halaman 10 karena tidak memilki dasar hukum;
4.93 Bahwa berdasarkan Pasal 1282 KUH Perdata, tangung-renteng dapat dituntut asalkan para pihak dalam suatu perjanjian telah menyatakan akan adanya suatu tangung-renteng dalam hal melakukan suatu pembayaran;
Pasal 1282 KUHPerdata:
“Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali Dinyatakan dengan tegas”;
Namun pada faktanya, tidak ada satu perikatan pun diantara Penggugat dan Tergugat yang telah dinyatakan dengan tegas mengenai tangungg-renteng. Dengan demikian, mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak tuntutan Penggugat dan mengesampingkan dalil mengenai tanggung renteng karena bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
4.94 Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat di dalam Surat Gugatannya mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai atau terlambat menjalankan isi putusan;
4.95 Bahwa terkait dengan uang paksa (dwangsom), ketentuan Pasal 606 (a) Reglement op de Rechtsvordering mengatur bahwa:
"Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa";
4.96 Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 menyatakan bahwa, “uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”;
4.97 Bahwa Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Yogyakarta: Liberty, Edisi Kelima, 1998, halaman 50, menjelaskan bahwa, “pembayaran uang paksa ini hanya mungkin terhadap perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat yang tidak terdiri dari pembayaran sejumlah uang”;
4.98 Bahwa berdasarkan peraturan, yurisprudensi dan doktrin tersebut di atas yang secara tegas menyatakan bahwa tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak dapat diberlakukan terhadap tuntutan pembayaran sejumlah uang, maka jelas tuntutan Penggugat di dalam Surat Gugatannya mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dan atau terlambat menjalankan isi putusan adalah tuntutan yang tidak berdasar mengingat tuntutan Penggugat adalah tuntutan pembayaran sejumlah uang. Dengan demikian, patut dan cukup beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak tuntutan uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Penggugat;
DALAM PETITUM
Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, uraian-uraian, dail-dalil, fakta-fakta dan bukti- bukti yang telah dijelaskan di atas, maka Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk
seluruhnya;
Menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo;
Menyatakan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libel);
Menolak Surat Gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Dalam Provisi:
Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan wanprestasi (ingkar janji);
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
JAWABAN Turut Tergugat:
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut (Kewenangan Mengadili)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Memeriksa Dan Mengadili Gugatan Perdata A Quo Karena Berdasarkan Technical Services Contract For Arco Ardjuna Dry Docking (Kontrak) Telah Ditegaskan Bahwa Forum Penyelesaian Sengketa Adalah Melalui Arbitrase Sesuai Dengan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Bahwa Penggugat dalam dalil-dalilnya di bagian posita butir 5, butir 9.9.2. dan butir 17 Gugatan a quo pada dasarnya mengajukan Gugatan a quo atas alasan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Technical Services Contract For Arco Ardjuna Dry Docking No. PC-1066 tanggal 14 Januari 2015 dan yang dalam butir 3 posita Gugatan a quo didefinisikan oleh Penggugat dengan istilah “Kontrak” (Bukti TT-1A);
Bahwa Kontrak tersebut dibuat dan diberlakukan oleh dan antara PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Turut Tergugat) selaku perusahaan pemberi kerja dan Konsorsium PT Pertamina Trans Kontinental (Tergugat), PT Korindo Jasa Petra (Penggugat) & Jurong SML Pte Ltd selaku Kontraktor;
Bahwa seadainya benar – quod non – Gugatan a quo dapat diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dan Turut Tergugat berdasarkan wanprestasi atas ketentuan-ketentuan dalam Kontrak, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah forum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo;
Bahwa ketentuan Kontrak secara jelas mengatur bahwa forum yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak adalah Arbitrase sesuai dengan Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26.1. Kontrak sebagai berikut:
Pasal 26.1 Kontrak: (Bukti TT-1B);
“Setiap sengketa, kontroversi atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini, atau pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan dari padanya, termasuk setiap sengketa mengenai konstruksi, pelaksanaan dan interpretasi atas Kontrak, yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan akan sengketa tersebut, akan diselesaikan secara final dan mengikat melalui arbitrase, atas bantuan Badan Arbitase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI yang berlaku saat ini dan yang dikemukakan di bawah ini” ;
[Penebalan oleh Turut Tergugat];
Berdasarkan klausula arbitrase sebagaimana diatur pada Pasal 26.1 Kontrak tersebut, maka terbukti bahwa para pihak dalam Kontrak telah sepakat dan menyetujui penyelesaian segala sengketa yang timbul dari dan sehubungan dengan Kontrak akan diselesaikan melalui BANI dengan menggunakan Prosedur BANI, dan oleh karena itu kesepakatan tersebut bersifat memaksa (imperative) sehingga wajib dipatuhi karena ketentuan Kontrak maupun klausula arbitrase dalam Pasal 26.1. Kontrak tersebut berlaku secara sah dan mengikat (legally and binding) selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda) sebagaimana diatur di Pasal 1338 jo. 1339 KUHPerdata;
Bahwa kewenangan Lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dari perjanjian yang memuat suatu klausa arbitrase adalah kewenangan yang diberikan dan diperintahkan oleh undang-undang yaitu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) di bawah ini:
Pasal 2 Undang-Undang Arbitrase menyatakan:
“Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa”
Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase menyatakan:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase menyatakan:
“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri. [Penebalan oleh Turut Tergugat];
Selain ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase sebagaimana telah disebutkan di atas, ketentuan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Arbitrase juga secara khusus ditujukan kepada pengadilan negeri. Ketentuan tersebut memerintahkan pengadilan negeri untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara seperti halnya perkara a quo, di mana para pihak telah menyetujui klausula arbitrase. Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Arbitrase menyatakan:
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini . [Penebalan oleh Turut Tergugat]
8. Bahwa Jurisprudensi-Jurisprudensi Mahkamah Agung R.I telah sejalan dan memutus perkara sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Arbitrase. Putusan-putusan tersebut, baik yang diputus sebelum maupun setelah disahkannya Undang-Undang Arbitrase, dengan tegas menentukan bahwa jika para pihak yang berselisih telah memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan diantara mereka di dalam suatu perjanjian, pengadilan negeri harus menghormatinya dan menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili perkara. Putusan-putusan dimaksud antara lain sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 1084 K/Pdt/2009, tanggal 21 Juli 2010, dalam Perkara antara PT Jaya Nur Sukses melawan Jannix J. Condro (Bukti TT-2) yang intinya menyatakan:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah tepat dan benar yaitu tidak salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa dalam perjanjian pengikatan jual beli rumah tanggal 26 Agustus 1994 menentukan bahwa para pihak mufakat untuk mengadili perselisihan tersebut di arbitrase sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang dan karena Pembanding berada pada pihak yang kalah sehingga dibebani untuk membayar biaya perkara”; [Penebalan oleh Turut Tergugat];
Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 317 PK/Pdt/2009, tanggal 31 Desember 2010, dalam Perkara antara PT. Kwartadaya Dirganusa melawan PT. Gas Services Indonesia dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Bukti TT-3) yang intinya menyatakan:
“Bahwa dalam kontrak tersebut terdapat klausula arbitrase, karena itu Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadilinya.”
“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini”; [Penebalan dan garis bawah oleh Turut Tergugat];
Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 182 PK/Pdt/2006, tanggal 26 Juni 2009, dalam Perkara antara PT. Armada Eka Lloyd melawan Samsun Shipping Corporation, Capt. Elosoo M. Pusyo dan Master Ocean Shipping (TD) Monrobia Liberia (Bukti TT-4) yang intinya menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dalam Standard Lease Agreement tersebut secara tegas dinyatakan apabila terjadi perselisihan yang berhubungan dengan sewa menyewa harus diajukan kepada Arbitrase di Indonesia sehingga masalah antara Penggugat dan Tergugat tersebut harus diselesaikan oleh Arbitrase di Indonesia”;
“Menimbang, bahwa dengan segala apa yang telah dipertimbangkan di atas, majelis berkesimpulan dan berpendirian bahwa eksepsi dari Tergugat sebagai cukup beralasan hukum, bahwasanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan yang berwenang adalah Lembaga Arbitrase yang diadakan di Jakarta Indonesia berdasarkan ketentuan (rules) Badan Arbitrase Nasional di Indonesia (BANI)”; [Penebalan dan garis bawah oleh Turut Tergugat];
Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 225 K/Sip/1976, tanggal 30 September 1983, dalam Perkara antara Dato Wong Heck Guong dan PT Metropolitan Timbers Ltd melawan Andries Gerardus Pangemanan yang intinya menyatakan:
“Ketentuan pasal 11 Perjanjian yang memuat klausul arbitrase adalah menyangkut kekuasaan absolut untuk menyelesaikan perselisihan dalam perkara ini, Ketentuan mana bagi pihak-pihak mempunyai kekuatan sebagai Undang-undang yang harus ditaati, sedangkan ketentuan pasal 12 hanyalah menentukan domisili yang dipilih oleh kedua belah pihak yakni PN Jakarta Pusat;
Pengadilan Negeri dalam pertimbangan putusannya tidak menyinggung sama sekali masalah tersebut, sedangkan Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya pada pokoknya antara lain menyatakan:
“Karena kedua belah pihak tidak mengajukan perlawanan ketika perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri maka dengan demikian Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini”;
“Pertimbangan Pengadilan Tinggi menurut Mahkamah Agung keliru karena seolah-olah mengenai kewenangan absolut untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, digantungkan kepada ada tidaknya hal tersebut diajukan sebagai eksepsi/perlawanan dalam pemeriksaan di persidangan”; [Penebalan dan garis bawah oleh Turut Tergugat];
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 2924 K/Sip/1981, tanggal 22 Februari 1982, dalam perkara antara Ahju Forestry Company Ltd. melawan Sutomo/Direktur PT Balapan Jaya yang intinya menyatakan:
“Bahwa ketentuan mengenai Dewan Arbitrase sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 Basic Agreement for Joint Venture telah mengikat para pihak sebagai Undang-undang (pasal 1338 BW) dan karenanya putusan Judex Facti telah bertentangan dengan pasal 615 Rv, dibenarkan. Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa mengadili perkara itu”;
[Penebalan oleh Turut Tergugat]
(f) Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 455 K/Sip/1982, tanggal 27 Februari 1983, dalam perkara antara PT Maskapai Asuransi Ramayana melawan Sohandi Kawilarang yang intinya menyatakan:
“Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan, Putusan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri harus dibatalkan dengan alasan Mahkamah Agung sendiri, karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum. Dalam Polis Kecelakaan Pribadi No. 210/PA/20.318 tanggal 10 Agustus 1978 di bawah ketentuan umum dicantumkan (sub. 7) bahwa “Pertikaian berkenaan dengan Polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 orang juru pemisah (arbitrase)”;
“Menimbang, bahwa dengan demikian pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 2 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut”;
“Bahwa meskipun hal ini tidak diajukan sebagai eksepsi oleh pihak Tergugat namun berdasarkan Pasal 134 HIR hakim berwenang untuk menambahkan pertimbangan dan alasan hukum secara jabatan. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”;
[Penebalan oleh Turut Tergugat]
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menetapkan pedoman bagi pengadilan negeri tentang batas kewenangannya dalam memutuskan suatu perkara yaitu jika para pihak yang berselisih telah memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan maka pengadilan negeri harus menolak untuk memeriksa perkara sengketa yang diajukan kepadanya;
(g) Putusan Mahkamah Agung R.I. No. : 794 K/Sip/1982, tanggal 27 Januari 1983, dalam perkara antara PT Asuransi Royal Indrapura melawan Sohandi Kawilarang yang intinya menyatakan:
“Terlepas dari alasan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi / Pengadilan Negeri harus dibatalkan dengan alasan Mahkamah Agung sendiri karena Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum;
Dalam Policy No. 49/DO/37/08 tanggal 10 Agustus 1978 di bawah bagian tentang Conditions telah diasuransikan bahwa “All differences arising out of this policy shall be referred to the decision of an arbitrator to be appointed in writing by the parties in differences or if they cannot agree upon a single arbitrator”. Dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sesuai pasal 3 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 khususnya memori penjelasan pasal tersebut;
(h). Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 3179 K/Pdt/1984, tanggal 4 Mei 1988, dalam perkara antara PT Arpeni Pratama Ocean Line melawan PT Shorea Mas yang intinya menyatakan:
“Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi. Untuk melepaskan klausul arbitrase harus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak”;
(i) Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 3992 K/Pdt/1984, tanggal 4 Mei 1988, dalam perkara antara PT Batu Mulia Utama melawan SSC (Sainrapt et Brice – Societe Auxilare D’Enterprises Societe Rotiere Colas) yang intinya menyatakan:
“Bahwa Article XVIII Agreement menentukan: “All disputes arising in connection with this Agreement shall be finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the Rules. The arbitration shall be held in Jakarta, Indonesia”;
“Hal ini secara tegas menentukan ICC yang akan menyelesaikan perselisihan paham yang timbul karena Agreement ini sesuai peraturan-peraturan yang berlaku bagi ICC”;
“Dengan demikian para pihak dengan tegas-tegas telah menentukan ICC sebagai badan arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan faham (disputes) yang timbul berdasarkan agreement”;
Bahwa perjanjian arbitrase yang dibuat dan disepakati oleh para pihak dalam Kontrak jelas-jelas telah menghilangkan kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya, karena pengadilan tunduk pada Pasal 134 HIR maka pengadilan harus mengakui dan menyatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa sekalipun jika tidak ada eksepsi mengenai jurisdiksinya yang diajukan oleh salah satu pihak;
Pasal 134 HIR berbunyi:
“Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berwenang dan hakim pun wajib pula mengakui hal tersebut karena jabatannya”;
10. Dalil pada butir 9 di atas juga didukung oleh Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Arbitrase, halaman127 (Bukti TT – 5), yang menyatakan bahwa apabila dilihat dari sudut hukum acara perdata, klausula arbitrase bersifat absolut sehingga dengan demikian pengadilan harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 134 HIR; Terlepas dari ada tidaknya eksepsi, pengadilan harus menyatakan bahwa ia tidak berwenang mengadili perkara. Dalam buku yang sama pada halaman 113
(Bukti TT – 6), M. Yahya Harahap mengutip Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 3179 K/Pdt/1984, tanggal 4 Mei 1988 yang intinya berbunyi “Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi”. Pendirian Mahkamah Agung tersebut mendukung aktualisasi pembaharuan hukum dan memotivasi tegaknya kepastian hukum dalam bidang arbitrase;
11. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo. Oleh karenanya, dengan ini Turut Tergugat mohon agar yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk memutuskan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wajib Untuk Memutuskan Mengenai Ketidakwenangan Mengadili Apabila Terdapat Bukti Yang Sah Bahwa Forum Penyelesaian Sengketa Adalah Melalui Arbitrase Sesuai Dengan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
12. Bahwa Eksepsi mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi) ini diajukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 133 HIR, yang mengatur sebagai berikut:
“Jika si Tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal 118 ia tidak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta supaya hakim menyatakan tidak berwenang dalam hal itu, asal saja permintaan itu diajukan dengan segera pada permulaan persidangan pertama; permintaan itu tidak akan diperhatikan lagi, jika si Tergugat telah mengadakan perlawanan lain”;
13. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 125 ayat (2) HIR telah diatur bahwa apabila terdapat eksepsi terkait dengan kewenangan mengadili, maka hakim wajib memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsi tersebut sebelum memeriksa pokok perkara sebagaimana isi ketentuan Pasal 125 ayat (2) HIR yang dapat dikutip sebagai berikut:
“Akan tetapi jika si Tergugat dalam surat jawabnya yang tersebut dalam Pasal 121 mengajukan perlawanan bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak akan memeriksa perkara itu, hendaklah pengadilan negeri, walaupun si Tergugat sendiri atau wakilnya tidak menghadap, sesudah mendengar si Penggugat, mengadili perlawanannya dan hanya kalau perlawanan itu ditolak, maka keputusan dijatuhkan mengenai pokok perkara”;
14. Kemudian ahli hukum (mantan Hakim Agung senior) M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 420-421 (Bukti TT – 7), Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ketiga, 2005, mengatakan bahwa terkait dengan eksepsi kompetensi yang diajukan Tergugat, hakim harus mengambil sikap sebagai berikut:
“- memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi tersebut;
Pemeriksaan dan pemutus tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara;
Berarti, apabila Tergugat mengajukan eksepsi yang berisi pernyataan PN tidak berwenang mengadili perkara, baik secara absolut atau relatif:
Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara;
Tindakan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu;
Tindakan demikian bersifat imperatif, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau tidak memeriksanya”;
15. Berdasarkan ketentuan hukum di atas, jelas bahwa hakim yang memeriksa perkara a quo memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memeriksa dan memutus eksepsi kewenangan mengadili dalam suatu PUTUSAN SELA sebelum memeriksa dan mengadili dan/atau mengeluarkan putusan apapun terkait dengan substansi atau pokok perkara, termasuk namun tidak terbatas pada putusan provisi dan/atau sita jaminan;
DALAM EKSEPSI
Bahwa hal-hal sebagaimana diuraikan serta disampaikan oleh Turut Tergugat dalam bagian Eksepsi Kewenangan Absolut (Kewenangan Mengadili) di atas, mohon juga dianggap telah diuraikan dalam bagian Dalam Eksepsi ini, serta dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Jawaban Dalam Eksepsi a quo;
Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat secara keseluruhan kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dan dinyatakan secara tegas oleh Turut Tergugat di dalam Eksepsi dan Jawaban Pokok Perkara ini, dengan dasar dan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini;
A. Penggugat Telah Salah Dan Keliru Dalam Meminta Ganti Rugi Kepada Turut Tergugat Karena Turut Tergugat Bukan Pihak Yang Melakukan Wanprestasi (Exceptio Error In Persona);
18. Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan a quo kepada Tergugat dan Turut Tergugat adalah didasarkan pada gugatan atas dasar wanprestasi, sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat pada bagian awal Gugatan a quo;
19. Bahwa dalam butir 6 Petitum Gugatan a quo, Penggugat kemudian meminta agar Turut Tergugat dihukum secara tanggung renteng dengan Tergugat untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada Penggugat yang terdiri dari:
“Materiil:
USD 7,852,256.35 (tujuh juta delapan ratus limapuluh dua ribu duaratus limapuluh enam dollar amerika serikat dan tigapuluh lima sen) ; dan
IDR 19.512.165,80 (sembilanbelas juta limaratus duabelas ribu seratus enampuluh lima rupiah dan delapan puluh sen);
Immaterill:
USD 12,000,000 (dua belas juta dollar amerika serikat)”;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas butir 6 Petitum Gugatan a quo yang meminta agar Turut Tergugat dihukum secara tanggung renteng dengan Tergugat untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada Penggugat karena pada faktanya, Penggugat sendiri yang menyatakan bahwa yang melakukan wanprestasi/ingkar janji adalah Tergugat dan oleh karenanya kerugian-kerugian yang timbul sebagai akibat wanprestasi merupakan tanggung jawab Tergugat;
Penggugat sendiri dalam Gugatan a quo tidak menyatakan bahwa Turut Tergugat merupakan pihak yang melakukan wanprestasi dan oleh karenanya juga bukan pihak yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagaimana dalil-dalil Penggugat dalam Posita Gugatan sehingga pada faktanya jelas-jelas terbukti Penggugat sendiri mengakui bahwa Turut Tergugat bukan pihak yang melakukan wanprestasi sebagaimana ditulis sendiri oleh Penggugat;
Bahwa pernyataan dan pengakuan Penggugat terkait dengan pihak yang melakukan wanprestasi di atas didalilkan dalam posita butir 5 dan butir 9.9.2. Gugatan a quo bahwa Gugatan a quo didasarkan pada alasan-alasan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, sebagaimana lebih lanjut didalilkan dalam butir 17 Gugatan a quo:
Butir 17 Gugatan a quo:
“Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban dan tanggung jawab dari Tergugatsebagaimana diuraikan berikut:
17.1. Tidak memeriksa kesesuaian isi angka muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak pada saat sebelum menarik Kapal ke pelabuhan KBS;
Tidak menyediakan Tim Pelaksana Proyek selama jangka waktu pelaksanaan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak; dan
Tidak membayar seluruh tagihan kepada Penggugat”;
Didalilkan lebih lanjut oleh Penggugat sendiri dalam posita butir 18 Gugatan a quo bahwa Penggugat telah mengalami kerugian baik kerugian atas tidak dibayarkannya biaya pelaksanaan dan PLK kepada Penggugat maupun kerugian lainnya berupa kredibilitas Penggugat sebagaimana dikutip di bawah ini:
Butir 18 Gugatan a quo:
“Bahwa, perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat sudah jelas telah merugikan Penggugat, baik kerugian atas tidak dibayarkan biaya pelaksanaan Pekerjaan dan PLK kepada Penggugat, sebagaimana didalilkan Penggugat di atas, maupun kerugian lainnya berupa kredibilitas Penggugat dihadapan institusi perbankan dan mitra kerja Penggugat serta kerugian materiil dan immaterial lainnya sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Tergugat”
Maka secara hukum perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut di atas dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan “Wanprestasi / Ingkar Janji” yang sangat merugikan Penggugat Sebagaimana Yang Diatur Dalam Pasal 1238 KUHPerdata”;
Bahwa kesalahan dan kekeliruan Penggugat untuk meminta pembayaran ganti rugi kepada Turut Tergugat atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat didukung oleh ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa ganti rugi atas tidak dipenuhinya suatu perikatan hanya dapat dimintakan kepada si berutang, yaitu pihak yang harus melakukan sesuatu kewajiban dan lalai atau wanprestasi untuk melaksanakan kewajibannya tersebut;
Pasal 1243 KUHPerdata
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu”;
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1248 KUHPerdata, seandainya memang terdapat kerugian sebagai akibat adanya wanprestasi, maka ganti rugi tersebut hanya dapat dimintakan atas kerugian yang merupakan akibat langsung dari tidak dipenuhinya perikatan;
Ketentuan Pasal 1248 KUHPerdata:
“Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan tipu daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar mengenai kerugian yang dideritanya oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perikatan”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1248 KUHPerdata di atas, maka Penggugat jelas-jelas telah salah dan keliru serta tidak berdasar dan mengada-ngada untuk meminta pembayaran ganti rugi kepada Turut Tergugat atas wanprestasi yang didalilkan oleh Penggugat dilakukan oleh Tergugat karena ganti rugi hanya bisa dimintakan atas kerugian yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi. Sebagai pihak yang sama sekali tidak melakukan wanprestasi, maka sudah jelas bahwa tidak akan mungkin terdapat kerugian secara langsung yang diakibatkan oleh Turut Tergugat;
Bahwa Penggugat juga telah salah dan keliru untuk meminta pembayaran ganti rugi kepada Turut Tergugat karena berdasarkan istilah Turut Tergugat yang diatur dalam Hukum Acara Perdata maka posisi Turut Tergugat adalah sebagai pihak yang tidak menguasai objek sengketa dan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu perbuatan, namun hanya diwajibkan untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara; Sehingga apabila Turut Tergugat didalilkan menguasai objek sengketa atau harus melakukan suatu perbuatan tertentu, maka Turut Tergugat seharusnya ditarik sebagai Tergugat dan bukan sebagai Turut Tergugat. Jika di dalam suatu gugatan terdapat kekeliruan penarikan atau penempatan pihak-pihak yang berperkara, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Hal ini didukung oleh Yurisprudensi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 70/Hak Cipta/2012/PN Niaga Jkt.Pst yang pertimbangannya dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selain itu Majelis juga menilai adanya tumpang tindih antara kedudukan Tergugat dengan Turut Tergugat yang sebutannya disatukan menjadi Para Tergugat, hal ini menimbulkan kerancuan dalam putusannya;
Menimbang, bahwa kedudukan hukum Tergugat dengan Turut Tergugat mempunyai kedudukan hukum yang berbeda dan juga akibat hukum yang berbeda pula, tetapi bila Penggugat membebankan kepada para Turut Tergugat dengan hak dan kewajiban yang sama dan dihukum dengan hukuman yang sama, maka seharusnya para Turut Tergugat tersebut berkedudukan sebagai Tergugat yaitu dengan menyebutnya sebagai Tergugat I, Tergugat II dan seterusnya sampai dengan Tergugat terakhir, yang selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat, bukan menggabungkannya Tergugat dan para Turut Tergugat menjadi Para Tergugat, konsekwensinya mempunyai dampak yuridis yang berbeda;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa terhadap eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Para Tergugat dapatlah diterima”;
Bahwa Doktrin Hukum yang dikemukakan oleh Retnowulan Sutantio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek” cetakan Kesebelas : Maret 2009 halaman 2 (Bukti TT – 8) juga menegaskan bahwa:
“Dalam praktek istilah Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan” ;
(bandingkan dengan putusan-putusan Mahkamah Agung tertanggal 6 Agustus 1973 No. 663 K/Sip/1971 dan tertanggal 1 Agustus 1973 No. 1038 K/Sip/1972, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, penerbitan I-II-III-IV/73, halaman 58 dan 225)
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat telah salah dan keliru dalam menarik pihak (error in persona) dan oleh karenanya sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
B. Gugatan A Quo Yang Diajukan Oleh Penggugat Kepada Turut Tergugat Tidak Berdasarkan Hukum Karena Turut Tergugat Hanya Mempunyai Hubungan Hukum Dengan Konsorsium Yang Terdiri Dari Tergugat, Penggugat Dan Jurong Sml Pte Ltd Berdasarkan Technical Services Contract For Arco Ardjuna Dry Docking Tanggal 14 Januari 2015 Dimana Justru Penggugat Adalah Salah Satu Anggota Konsorsium Tersebut Sehingga Penggugat Tidak Mempunyai Hubungan Hukum Kontraktual Secara Langsung Dengan Turut Tergugat Melainkan Melalui Konsorsium (Exceptio Onrechmatige Of Ongegrond);
Bahwa Dalam Posita Gugatan A Quo, Penggugat Telah Mendalilkan adanya perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Tank Cleaning Services Execution Agreement tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat dan diberlakukan oleh dan antara Penggugat dan Tergugat atas pekerjaan jasa pembersihan tangki kapal, dan dalam Gugatan a quo disebut sebagai “Perjanjian Pelaksanaan;
Consortium Agreement tanggal 6 Maret 2014 yang dibuat dan diberlakukan oleh dan antara Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte Ltd, berikut dengan segala perubahannya, dan dalam Gugatan a quo disebut sebagai “Perjanjian Konsorsium”; dan;
Technical Services Contract For Arco Ardjuna Dry Docking tanggal 14 Januari 2015 yang dibuat oleh dan antara Konsorsium dan Turut Tergugat, dan dalam Gugatan a quo disebut sebagai “Kontrak”, sebagaimana kemudian diubah dengan:
Amandemen No. 1 pada tanggal 13 Juli 2015;
Amandemen No. 2 pada tanggal 11 September 2015;
Amandemen No. 3 pada tanggal 12 November 2015;
Amandemen No. 4 pada tanggal 31 Maret 2016;
Amandemen No. 5 pada tanggal 13 Mei 2016;
Sebagai catatan, pada faktanya Amandemen No. 5 ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2016 dan bukan pada tanggal 13 Mei 2016;
Berdasarkan dalil Penggugat di atas, maka jelas bahwa Kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat dan diberlakukan oleh dan antara Konsorsium Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte Ltd sebagai suatu pihak selaku Kontraktor dan Turut Tergugat sebagai pihak lainnya. Bagian komparisi dari Kontrak menyatakan bahwa pihak-pihak dalam Kontrak adalah sebagaimana dikutip dibawah ini: (Bukti TT – 1C);
Komparisi Kontrak
Versi Bahasa Inggris
“This TECHNICAL SERVICES CONTRACT is entered into and made and effective as of this 14th day of January, 2015 by and between PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA (hereinafter “COMPANY”) and PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd CONSORTIUM (hereinafter “Contractors”)”;
Versi Bahasa Indonesia
“KONTRAK JASA-JASA TEKNIS ini dibuat dan diberlakukan mulai hari ini 14 Januari 2015 oleh dan antara PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA (selanjutnya “PERUSAHAAN”) dan PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd CONSORTIUM (selanjutnya “Kontraktor”)”;
Bahwa selanjutnya, Pasal 2 dari Kontrak ditegaskan pula mengenai definisi dari “Kontraktor” sebagai berikut: (Bukti TT – 1D);
Versi Bahasa Inggris
“CONTRACTOR” means PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA and JURONG SML Pte Ltd as set forth in the first paragraph of this Contract, which join under a consortium, whereas each of whom shall be jointly and severally liable under this Contract”
Versi Bahasa Indonesia
“KONTRAKTOR” adalah PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA dan JURONG SML Pte Ltd sebagaimana disebutkan dalam paragraf pertama dari Kontrak ini yang tergabung dalam konsorsium, dimana masing-masing bertanggung jawab di bawah Kontrak ini secara bersama-sama dan sendiri-sendiri”;
Bahwa sesuai dengan bagian Komparisi dan definisi dari Kontrak di atas, maka jelas bahwa Kontrak adalah suatu perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara Turut Tergugat di satu pihak dengan Konsorsium Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte Ltd selaku Kontraktor di pihak lainnya;
Bahwa oleh karena Kontrak merupakan perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara Turut Tergugat di satu pihak dengan Konsorsium (yang terdiri dari Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte Ltd) selaku Kontraktor di pihak lainnya, maka wanprestasi yang mungkin terjadi dan didasarkan pada Kontrak adalah wanprestasi yang terkait dengan hubungan hukum antara Turut Tergugat dengan Konsorsium, dan bukan wanprestasi yang terjadi diantara para anggota Konsorsium atau Kontraktor (yang terdiri dari Penggugat, Tergugat dan JURONG SML Pte. Ltd);
Bahwa selain itu, dalam ketentuan definisi dari Kontraktor di atas juga diatur secara jelas bahwa tanggung jawab dari Kontraktor yang terdiri dari PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL (TERGUGAT), PT KORINDO JASA PETRA (PENGGUGAT) dan JURONG SML Pte Ltd adalah secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Dengan perkataan lain, tanggung jawab Tergugat dan Penggugat dalam Konsorsium untuk melaksanakan prestasi dalam Kontrak kepada Turut Tergugat adalah bersifat tanggung renteng. Oleh karena adanya tanggung jawab yang bersifat tanggung renteng tersebut, maka kelalaian atau tidak dilaksanakannya prestasi yang harus dilakukan oleh salah satu anggota Kontraktor kepada Turut Tergugat dalam Kontrak juga merupakan tanggung jawab dari anggota Kontraktor lainnya kepada Turut Tergugat;
Bahwa adanya kewajiban tanggung jawab yang bersifat tanggung renteng dari para anggota Konsorsium (yang terdiri dari Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte. Ltd) terhadap pelaksanaan Kontrak juga diakui oleh Penggugat karena dalam butir 5 Petitum Gugatan a quo sebagaimana di bawah ini Penggugat meminta pembebasan dari tanggung jawab yang bersifat tanggung renteng atas seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi yang timbul sesuai kutipan sebagai berikut:
Butir 5 Petitum:
“Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi atas Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana disebutkan sebelumnya”;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat atas dasar wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Kontrak yang pada intinya didalilkan oleh Penggugat dalam posita butir 17 Gugatan a quo adalah tidak berdasarkan hukum (Exceptio Onrechmatige Ongegrond);
Butir 17 Gugatan a quo:
“Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban dan tanggung jawab dari Tergugat sebagaimana diuraikan berikut:
17.1. Tidak memeriksa kesesuaian isi tangki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak pada saat sebelum menarik Kapal ke pelabuhan KBS;
17.2. Tidak menyediakan Tim Pelaksana Proyek selama jangka waktu pelaksanaan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak; dan
17.3. Tidak membayar seluruh tagihan kepada Penggugat;
Maka secara hukum perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut di atas dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan “wanprestasi / ingkar janji” yang sangat merugikan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata”;
Bahwa sebagai pihak yang secara tanggung renteng dengan Tergugat harus melaksanakan prestasi kepada Turut Tergugat, maka Penggugat tidak memiliki dasar dan alasan untuk meminta pelaksanaan prestasi maupun menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas dasar Kontrak. Justru hak dan kewenangan untuk meminta pelaksanaan prestasi maupun menyatakan Tergugat telah wanprestasi ada pada Turut Tergugat sebagai pihak yang akan menerima pelaksanaan prestasi dari Kontraktor. Lagipula, bagaimana mungkin Penggugat dapat meminta pelaksanaan prestasi maupun menyatakan Tergugat telah wanprestasi atas dasar Kontrak padahal pekerjaan-pekerjaan yang disebutkan dalam posita Butir 17.1 dan 17.2 Gugatan a quo merupakan bagian dalam lingkup pekerjaan Kontrak sehingga kewajiban untuk melakukan prestasi tersebut merupakan tanggung jawab dari Kontraktor yang terdiri dari Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte. Ltd secara tanggung renteng. Pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor (yang terdiri dari Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte. Ltd) dalam hal ini termasuk Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Exhibit B tentang “Lingkup Kerja” dari Kontrak yang sesuai dengan definisi Kontraktor pada Pasal 1 Kontrak dan tanggung jawab tersebut harus dilakukan secara tanggung renteng. Pekerjaan-pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan sesuai kontrak dan sudah baku menjadi bagian dari pekerjaan tank cleaning di industri migas atau manapun sehingga harus dilakukan oleh kontraktor (Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte. Ltd);
Pada dasarnya hal ini merupakan permasalahan internal Pengugat dengan Tergugat sehingga apabila terjadi persoalan atau permasalahan hukum antara internal anggota Konsorsium, dalam hal ini antara Penggugat dan Tergugat, seharusnya Penggugat harus berpijak atau mengacu kepada perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dan bukan mengacu pada Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Kontraktor (yang terdiri dari Penggugat, Tergugat dan JURONG SML Pte Ltd) dengan Turut Tergugat;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terbukti bahwa Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasarkan hukum (Exceptio Onrechmatige of Ongegrond) dan oleh karenanya sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
GUGATAN A QUO YANG DIAJUKAN OLEH Penggugat KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL);
Bahwa Penggugat dalam Gugatan a quo telah salah dan keliru dalam menyusun gugatan sehingga Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas. Hal tersebut dilakukan Penggugat dengan cara sebagaimana diuraikan berikut ini;
Alasan Pertama : Posita Tidak Sinkron Dengan Petitum Dimana Dalam Posita Sama Sekali Tidak Diuraikan Mengenai Wanprestasi Dari Turut Tergugat, Namun Dalam Bagian Petitum Turut Tergugat Diminta Untuk Melakukan Sesuatu Perbuatan Kepada Penggugat;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Gugatan a quo diajukan oleh Penggugat atas dasar wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa dalam bagian posita dari Gugatan a quo, Penggugat sama sekali tidak dapat mendalilkan adanya wanprestasi dari Turut Tergugat, dan oleh karenanya tidak ada satupun dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh Turut Tergugat;
Bahwa meskipun tidak dapat mendalilkan adanya wanprestasi dari Turut Tergugat dalam bagian posita Gugatan a quo, Penggugat kemudian dalam petitum Gugatan a quo meminta agar Turut Tergugat dihukum untuk melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 dan 5 petitum Gugatan a quo yang dikutip dibawah ini:
“4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat dan kemudian membayarkan secara langsung kepada Penggugat atas seluruh invoice/tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat”;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana disebutkan sebelumnya”;
Bahwa dalam Gugatan a quo terlihat jelas bahwa apa yang dimintakan dalam petitum sama sekali tidak relevan dan bertentangan dengan apa yang disampaikan dalam posita Gugatan a quo sehingga menurut Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga Gugatan a quo sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI telah menyatakan dengan tegas bahwa suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai “gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel”) apabila posita gugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugatan (Vide Putusan Mahkamah Agung 8 Desember 1982 No. 1975K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk Melawan Achmad Marzuk dan Faray Bun Surur Alamri);
Selanjutnya Yurisprudensi ini juga didukung oleh Doktrin Hukum mantan Hakim Agung Republik Indonesia, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul: “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2007, halaman 452, Paragraf ke-4 yang menyatakan sebagai berikut: (Bukti TT – 9)
“…Kontradiksi antara posita dengan petitum yaitu:
Sudah dijelaskan, posita dengan petitum gugatan, harus saling mendukung;
Tidak boleh bertentangan
Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur…”
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, terbukti bahwa Gugatan a quo kabur dan tidak jelas (obscuur libel), dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Alasan Kedua : Posita Tidak Sinkron Dengan Petitum Dimana Dalam Posita Sama Sekali Tidak Diuraikan Mengenai Wanprestasi Dan Kerugian Yang Disebabkan Oleh Turut Tergugat, Namun Dalam Bagian Petitum Turut Tergugat Diminta Untuk Bertanggung Jawab Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar Kerugian Kepada Penggugat;
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, pada intinya posita atau fundamentum petendi dari Butir 17 Gugatan a quo, Penggugat mendalilkan adanya wanprestasi dari Tergugat dengan alasan Tergugat:
Tidak memeriksa kesesuaian isi tangki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak pada saat sebelum menarik Kapal ke pelabuhan KBS;
Tidak menyediakan Tim Pelaksana Proyek selama jangka waktu pelaksanaan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak; dan
Tidak membayar seluruh tagihan kepada Penggugat
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa sebagai akibat dari wanprestasi Tergugat yang (a) tidak memeriksa kesesuaian isi tangki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak pada saat sebelum menarik Kapal ke pelabuhan KBS; dan (b) tidak menyediakan Tim Pelaksana Proyek selama jangka waktu pelaksanaan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak, Penggugat kemudian mendalilkan dalam posita butir 8 dan 9 Gugatan a quo bahwa wanprestasi dari Tergugat tersebut telah menyebabkan jangka waktu penyelesaian pekerjaan oleh Penggugat menjadi lebih lama yang disebabkan oleh adanya pelaksanaan pekerjaan tambah/Perubahan Lingkup Pekerjaan (PLK). Lebih lanjut, Penggugat mendalilkan bahwa atas PLK yang diakibatkan oleh wanprestasi dari Tergugat tersebut, maka kebutuhan sumber daya dan biaya pengeluaran Penggugat yang diperlukan untuk dapat memelihara keberlangsungan pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah;
Bahwa Penggugat selanjutnya mendalilkan dalam posita butir 17 bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian pada Penggugat;
Meskipun dalam posita Gugatan a quo, Penggugat mendalilkan dan menegaskan kerugian yang dialami oleh Penggugat, termasuk tidak dibayarkannya tagihan kepada Penggugat, adalah sebagai akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, namun demikian pada bagian petitum butir 6 Gugatan a quo, Penggugat memohon agar Turut Tergugat dihukum secara tanggung renteng melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat sehingga Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat menjadi sangat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum libellum);
Bahwa oleh karena yang dimintakan dalam petitum bertentangan atau tidak relevan dengan apa yang disampaikan dalam posita Gugatan a quo sehingga menurut Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga Gugatan a quo sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Hal ini dikuatkan berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa suatu gugatan dapat dikategorikan sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas (“obscuur libel”) apabila posita gugatan tersebut tidak relevan dengan Petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugatan (Vide Putusan Mahkamah Agung 8 Desember 1982 No. 1975K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk Melawan Achmad Marzuk dan Faray Bun Surur Alamri);
Selanjutnya Yurisprudensi ini juga didukung oleh Doktrin Hukum mantan Hakim Agung Republik Indonesia, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul: “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2007, halaman 452, Paragraf ke-4 yang menyatakan sebagai berikut: (vide Bukti TT – 9);
“…Kontradiksi antara posita dengan petitum yaitu:
Sudah dijelaskan, posita dengan petitum gugatan, harus saling mendukung;
Tidak boleh bertentangan;
Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur…”
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, terbukti bahwa Gugatan a quo kabur dan tidak jelas (obscuur libel), dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Alasan Ketiga: Posita Dan Petitum Dalam Gugatan A Quo Yang Berkaitan Dengan Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Saling Mendukung;
Bahwa dalam posita butir 28 Gugatan a quo, Penggugat meminta adanya uang paksa (dwangsom) untuk menjamin dilaksanakannya putusan dalam perkara ini oleh Tergugat apabila Tergugat lalai atau terlambat menjalankan isi putusan dalam perkara a quo;
Bahwa dalam petitum Gugatan a quo Penggugat sama sekali tidak meminta agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) jika Tergugat lalai atau terlambat menjalankan isi putusan dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas bahwa posita dan petitum dalam Gugatan a quo tidak saling mendukung, dan oleh karenanya Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat menjadi sangat kabur dan tidak jelas (exceptio obscurum libellum) serta mengada-ngada;
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, terbukti bahwa Gugatan a quo kabur dan tidak jelas (obscuur libel), dan oleh karenanya sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Gugatan Diajukan Tanpa Memiliki Dasar Hukum Yang Jelas Dan Berdasarkan Motif Dan Iktikad Buruk (Vixatious) Untuk Mendapatkan Keuntungan Finansial Semata Karena Penggugat Mengetahui Bahwa Pada Faktanya Wanprestasi Dan Kerugian Bukan Disebabkan Oleh Turut Tergugat (exceptio doli praecentis);
Sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Eksepsi sebelumnya di atas, Gugatan a quo diajukan oleh Penggugat pada intinya didasarkan pada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Sebagai akibat dari wanprestasi tersebut, Penggugat mendalilkan bahwa telah mengalami kerugian;
Meskipun secara tegas mendalilkan bahwa wanprestasi dan kerugian disebabkan oleh Tergugat, Penggugat dengan sengaja mencari-cari dasar pembenaran untuk menuntut ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Turut Tergugat, hal mana sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi Gugatan Salah Alamat (Error in Persona), Gugatan Tidak Berdasarkan Hukum (Onrechtmatig Ongegrond) dan Eksepsi Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) di atas jelas-jelas menunjukan bahwa tuntutan ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Turut Tergugat adalah dipaksakan dan tidak beralasan hukum;
Bahwa selain itu Penggugat dalam posita butir 11 Gugatan a quo secara tegas mengakui bahwa tagihan-tagihan yang telah ditagihkan oleh Penggugat kepada Tergugat telah dibayarkan oleh Turut Tergugat melalui Tergugat namun pembayaran-pembayaran tersebut tidak langsung dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga jelas bukan perbuatan wanprestasi dari Turut Tergugat;
Bahwa walaupun Penggugat mendalilkan bahwa pembayaran-pembayaran telah dilakukan oleh Turut Tergugat melalui Tergugat dan tidak diterimanya pembayaran-pembayaran tersebut oleh Penggugat disebabkan oleh Tergugat, Penggugat tetap saja meminta agar Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng, hal mana sangat dipaksakan dan tidak beralasan hukum karena hal ini berarti bahwa Turut Tergugat diminta untuk melakukan pembayaran-pembayaran lagi atas pembayaran-pembayaran yang sudah dilakukannya sesuai dengan Kontrak;
Bahwa selain menuntut pembayaran ganti rugi, Penggugat dalam butir 4 petitum Gugaran a quo juga meminta agar Turut Tergugat membayarkan secara langsung kepada Penggugat atas seluruh invoice/tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang didalilkan telah diselesaikan oleh Penggugat;
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat dalam posita butir 15 dan 16 Gugatan a quo, jumlah invoice yang ditagihkan oleh Penggugat tersebut adalah sama dengan jumlah tuntutan ganti rugi materill, sehingga jelas bahwa dengan adanya tuntutan tanggung renteng kepada Turut Tergugat maka Penggugat menuntut kepada Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran dua kali atas tagihan yang sama;
Bahwa, Turut Tergugat adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama selaku operator blok migas berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan Negara yang menggunakan sistem pengembalian biaya operasi (cost recovery) dengan demikian seluruh biaya terkait dengan pelaksaan pekerjaan tank cleaning dan dry docking Arco Ardjuna akan menjadi beban Negara dan bila pembayaran dua kali dilakukan sebagaimana diuraikan dalam Butir 64 di atas dilakukan maka hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi Negara. Ditambah lagi status Turut Tergugat sebagai anak perusahaan BUMN maka dengan adanya tututan Gugatan ini juga dapat mengakibatkan kerugian bagi Negara bila pembayaran dua kali dilakukan sebagaimana diuraikan dalam Butir 64 di atas;
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, terbukti bahwa Gugatan a quo adalah dalil yang didasarkan pada motif dan itikad yang buruk dan dibuat-buat yang mana hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi Penggugat dari Turut Tergugat dan bahkan Negara sebagaimana dijelaskan dalam Butir 65 di atas serta adanya motif mengganggu-ganggu (Vexatious Litigation) yang berpotensi mencemarkan nama baik Turut Tergugat dimata publik, oleh karena itu Turut Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat untuk menolak Gugatan a quo secara keseluruhan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Turut Tergugat mohon agar hal-hal yang telah diuraikan pada bagian EKSEPSI di atas merupakan dalil-dalil yang tidak bisa dipisahkan dan secara mutatis-mutandis dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan bagian Jawaban Dalam Pokok Perkara sebagaimana yang akan Turut Tergugat uraikan berikut dibawah ini:
Turut Tergugat Bukan Pihak Yang Dapat Diminta Untuk Membayar Ganti Rugi Secara Tanggung Renteng Kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat dalam petitum butir 6 Gugatan a quo meminta agar Turut Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebagaimana dikutip di bawah ini:
“Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yang terdiri dari:
Materiil:
USD 7,852,256.35 (tujuh juta delapan ratus limapuluh dua ribu duaratus limapuluh enam dollar amerika serikat dan tigapuluh lima sen);
dan
IDR 19.512.165,80 (sembilanbelas juta limaratus duabelas ribu seratus enampuluh lima rupiah dan delapan puluh sen);
Immaterill:
USD 12,000,000 (Dua Belas Juta Dollar Amerika Serikat)”
Bahwa Turut Tergugat menolak secara tegas petitum dalam Gugatan a quo yang pada intinya meminta Turut Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sehingga Turut Tergugat juga menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas pembayaran kepada Penggugat karena pada faktanya Turut Tergugat dilibatkan dalam perkara ini semata-mata hanya sebagai Turut Tergugat;
Bahwa tanggung jawab secara tanggung renteng memiliki arti bahwa Turut Tergugat dan Tergugat bersama-sama bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat, dengan ketentuan bahwa Penggugat dapat memilih salah satu dari Tergugat atau Turut Tergugat untuk memenuhi pembayaran ganti rugi untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah satu membebaskan pihak yang lainnya terhadap Penggugat, dan oleh karenanya Turut Tergugat dapat dituntut untuk membayar seluruh ganti rugi kepada Penggugat;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dalam bagian Eksepsi, sebagai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini hanya sebagai Turut Tergugat, Turut Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan dan tidak dapat dihukum untuk melakukan sesuatu perbuatan, termasuk untuk melakukan pembayaran;
Hal ini didukung oleh Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung RI RI No. 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1971
Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1038 K/Sip/1972 tanggal 1 Agustus 1973, yang dalam menyatakan sebagai berikut:
“Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata”;
Bahwa Doktrin Hukum yang dikemukakan oleh Retnowulan Sutantio dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek” cetakan Kesebelas: Maret 2009, halaman 2 (vide Bukti TT - 8) juga menyatakan bahwa:
“Dalam praktek istilah Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan (bandingkan dengan putusan-putusan Mahkamah Agung tertanggal 6 Agustus 1973 No. 663 K/Sip/1971 dan tertanggal 1 Agustus 1973 No. 1038 K/Sip/1972, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, penerbitan I-II-III-IV/73, halaman 58 dan 225)”;
Bahwa Turut Tergugat juga tidak dapat diminta membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan Tergugat karena pembayaran ganti rugi hanya dapat dituntut apabila terdapat wanprestasi dan kerugian yang diderita dan dituntut tersebut merupakan akibat langsung dari adanya wanprestasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 dan Pasal 1248 KUHPerdata yang dikutip di bawah ini:
Pasal 1243 KUHPerdata:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu”;
Pasal 1248 KUHPerdata:
“Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan tipu daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar mengenai kerugian yang dideritanya oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perikatan”;
Bahwa Penggugat secara jelas dalam dalil-dalilnya pada posita butir 17 dan butir 18 Gugatan a quo menegaskan bahwa wanprestasi dalam Gugatan a quo dilakukan oleh Tergugat dan tidak ada satupun dalil-dalil dari Penggugat dalam Gugatan a quo yang menyatakan bahwa Turut Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Bahwa di dalam Gugatan ini Turut Tergugat jelas-jelas telah dilibatkan dalam masalah internal antara para anggota Konsorsium dan diminta bertanggungjawab secara renteng untuk membayar Penggugat tanpa dasar karena sebagaimana dinyatakan dalam Gugatan a quo permasalahan dengan dasar wanprestasi dituduhkan oleh Penggugat kepada Tergugat dan tidak ada satupun dalil Penggugat yang menyatakan Turut Tergugat melakukan wanprestasi;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan di atas, maka jelas terbukti bahwa Turut Tergugat sama sekali tidak dapat diminta untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak petitum Penggugat dalam Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Pekerjaan Dan Pekerjaan Tambah/Perubahan Lingkup Pekerjaan (Plk) Yang Didalilkan Oleh Penggugat Harus Didasarkan Kepada Perintah Kerja (Work Order) Yang Dikeluarkan Oleh Turut Tergugat Kepada Konsorsium (Yang Terdiri Dari Penggugat, Tergugat Dengan Jurong Sml Pte Ltd) Dan Pekerjaan Diterima Oleh Turut Tergugat;
Bahwa dalam posita butir 9 sampai dengan 16 dan butir 18 Gugatan a quo, Penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat telah menyelesaikan Pekerjaan dan PLK dan oleh karenanya Penggugat menyampaikan tagihan/invoice kepada Tergugat untuk meminta pembayaran atas selesainya Pekerjaan dan PLK tersebut;
Bahwa Penggugat selanjutnya dalam butir 4 Petitum Gugatan a quo meminta Majelis Hakim untuk, antara lain, memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat;
Bahwa Turut Tergugat menolak secara tegas dalil-dalil Penggugat dan petitum dalam Gugatan a quo karena dalam Gugatan a quo, Turut Tergugat bukanlah pihak dalam Gugatan dan hanya dilibatkan sebagai Turut Tergugat sehingga hanya memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan, dan tidak dapat diminta atau dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, yaitu untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang dilaksanakan oleh Penggugat;
Turut Tergugat perlu tegaskan bahwa pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat haruslah didasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Kontrak. Dalam Kontrak yang sudah disepakati bersama oleh Turut Tergugat dan Kontraktor yang merupakan Konsorsium (yang terdiri dari Tergugat, Penggugat dan Jurong SML Pte Ltd) sudah secara jelas diatur mengenai (i) Lingkup Pekerjaan (ii) Kompensasi dan Pembayaran; dan (iii) Jadwal Pelaksanaan, yang masing-masing pengaturannya dicantumkan dalam bentuk Lampiran-lampiran daripada Kontrak. Hal ini dinyatakan secara jelas dalam Pasal 1 Kontrak (Bukti TT – 1E) yang mengatur mengenai dokumen-dokumen Kontrak sebagaimana dikutip dibawah ini:
Versi Bahasa Inggris
“1. DOCUMENTS
The following documents in the form of Exhibits are attached to this Contract and made an integral part hereof:
Exhibit A MISCELLANEOUS INFORMATION
Exhibit B SCOPE OF WORK
Exhibit C COMPENSATION AND PAYMENT
Exhibit D PERFORMANCE AND SCHEDULE
Exhibit E ………………………
Exhibit F ………………………
Exhibit G ………………………
Exhibit H ………………………
Exhibit I ………………………
Exhibit J ………………………
Exhibit K ………………………
In case of any inconsistency or conflict between the main body of the Contract and any of its Exhibits, the former shall prevail. In case of any inconsistency between any of the Exhibits, the provision containing the more stringent requirement upon the Party in question shall prevail. In the absence of more stringent requirements, COMPANY shall resolve the conflict”;
Versi Bahasa Indonesia
“1. DOKUMEN-DOKUMEN
Dokumen-dokumen berikut ini, dalam bentuk Lampiran-Lampiran, dilampirkan pada Kontrak ini dan menjadi bagian integral daripadanya:
LAMPIRAN A SERBANEKA INFORMASI
LAMPIRAN B LINGKUP PEKERJAAN
LAMPIRAN C KOMPENSASI DAN PEMBAYARAN
LAMPIRAN D JADWAL PELAKSANAAN
LAMPIRAN E ……………………………
LAMPIRAN F ……………………………
LAMPIRAN G ……………………………
LAMPIRAN H ……………………………
LAMPIRAN I ……………………………
LAMPIRAN J ……………………………
LAMPIRAN K ……………………………
Dalam hal ada ketidaksesuaian atau konflik apapun dalam bagian utama Kontrak ini dan Lampiran yang manapun dari Kontrak ini, maka yang disebutkan terdahulu akan berlaku. Dalam hal ada ketidaksesuaian atau konflik apapun antara Lampiran-Lampiran yang manapun, maka ketentuan yang mengandung persyaratan yang lebih ketat terhadap Pihak yang bersangkutan, yang akan berlaku. Dalam hal tidak ada persyaratan yang lebih ketat, maka PERUSAHAAN akan menyelesaikan perselisihannya”;
Bahwa apabila terdapat Perubahan Lingkup Kerja (PLK) atau perubahan terhadap ketentuan dalam Kontrak, antara lain mengenai (i) Lingkup Pekerjaan (ii) Kompensasi dan Pembayaran; dan (iii) Jadwal Pelaksanaan yang sudah disepakati dalam Kontrak oleh para pihak, yaitu Turut Tergugat dan Kontraktor yang merupakan Konsorsium (yang terdiri dari Tergugat, Penggugat dan Jurong SML Pte Ltd), maka perubahan-perubahan tersebut akan disepakati bersama oleh para pihak dalam Amandemen. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pedoman Tata Kerja No.:007/SKKO0000/2015/S0 tentang Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang dikeluarkan oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Halaman 199 Butir 4.13 yang menyatakan: (Bukti TT - 10)
“4.13 PLK dilanjutkan dengan amandemen Kontrak dan ditandatangani oleh para pihak yang menandatangani Kontrak”;
Bahwa pada faktanya, Kontrak tersebut telah dilakukan perubahan-perubahan melalui Amandemen-Amandemen yang ditandatangani dan disepakati oleh para pihak sebagaimana juga telah diakui oleh Penggugat dalam posita butir 3 Gugatan a quo, yaitu:
“(a) Amandemen No. 1 tanggal 13 Juli 2015
Amandemen No. 2 tanggal 11 September 2015
Amandemen No. 3 tanggal 12 November 2015
Amandemen No. 4 tanggal 31 Maret 2016
Amandemen No. 5 tanggal 13 Mei 2016”
[Catatan Turut Tergugat: Pada faktanya Amandemen No. 5 ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2016 dan bukan tanggal 13 Mei 2016.];
Bahwa Turut Tergugat lebih lanjut perlu menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kontrak, setiap pekerjaan yang disepakati dalam Kontrak maupun PLK untuk dilakukan oleh Kontraktor hanya dapat dilaksanakan oleh Kontraktor apabila terdapat Perintah Kerja (Work Order) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat. Hal ini diatur dalam Pasal 5.1. Kontrak (Bukti TT – 1F) yang dikutip sebagai berikut:
Versi Bahasa Inggris
“5.1. WORK ORDERS
All work shall be performed pursuant to Work Orders which may be issued from time to time to CONTRACTOR by COMPANY. Work Orders shall indicate the Work to be specifically performed, the Work Schedule, and the Work Control Estimate. Work Orders shall be executed in the form set forth as Exhibit G, “Standard Forms”, and shall be signed by both Parties before the corresponding Work is commenced”;
Versi Bahasa Indonesia
“5.1. SURAT PERINTAH PEKERJAAN
“Seluruh Pekerjaan akan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja yang akan diterbitkan dari waktu ke waktu kepada KONTRAKTOR oleh PERUSAHAAN, Surat Perintah Kerja akan menyebutkan Pekerjaan, dan Estimasi Pengendalian Pekerjaan. Surat Perintah Kerja dan dituangkan dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran G, “Bentuk Surat Standar”, dan akan ditandatangani oleh kedua Pihak sebelum Pekerjaan yang dimaksud akan dimulai”;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5.1. Kontrak tersebut, seluruh Surat Perintah Kerja (Work Order) akan menyebutkan (i) Pekerjaan yang harus dilaksanakan; (ii) Jadwal Pekerjaan; dan (ii) Estimasi Pengendalian Pekerjaan, sehingga jelas bahwa setiap Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor (termasuk Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penggugat) harus didasarkan pada Surat Perintah Kerja (Work Order);
Bahwa selanjutnya setiap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh Kontraktor berdasarkan Surat Perintah Kerja (Work Order) hanya bisa dinyatakan selesai setelah adanya Penerimaan Pekerjaan (Work Acceptance) yang ditandatangani oleh wakil Turut Tergugat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 Exhibit B (Bukti TT – 11) daripada Kontrak sebagaimana dikutip di bawah ini:
“11. WORK ACCEPTANCE
Each Work Performed under of the relevant Work Order shall be subjected to COMPANY’s acceptance. Such acceptance will be indicated in the respective Work Order signed by the COMPANY’s representative.”
Terjemahan Bahasa Indonesia
“11. PENERIMAAN PEKERJAAN
Setiap Pekerjaan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Kerja yang terkait tunduk pada penerimaan oleh PERUSAHAAN. Penerimaan tersebut ditunjukan dalam Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh wakil PERUSAHAAN”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka secara jelas terbukti bahwa Penggugat tidak dapat meminta kepada Turut Tergugat untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang didalilkan telah diselesaikan oleh Penggugat karena Penggugat hanya menyebutkan bahwa Penggugat telah menyelesaikan Pekerjaan dan PLK tanpa menguraikan dipenuhinya syarat-syarat yang diperlukan untuk diakuinya dan diterimanya pelaksanaan Pekerjaan dan PLK berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak, yaitu adanya Surat Perintah Kerja (Work Order) atau perintah perubahan pekerjaan (change order) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat dan Penerimaan Pekerjaan (Work Acceptance) atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (Work Order) oleh wakil Turut Tergugat. Apalagi, PLK-PLK yang diminta oleh Penggugat juga tidak ada Penerimaan Pekerjaan (Work Acceptance) yang disetujui oleh Turut Tergugat sehingga tidak mungkin dapat dianggap sebagai PLK sebagaimana diatur dalam Kontrak. Plk-plk yang diminta untuk dibayar Penggugat tidak ada work acceptance yang disetujui oleh Penggugat sebagai dasar dan bukti pekerjaan benar-benar dikerjakan dan disetujui oleh Tergugat dan sebagai basis pembayaran sesuai Kontrak;
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan di atas, maka jelas terbukti bahwa Turut Tergugat sama sekali tidak dapat menerima PLK yang didalilkan telah diselesaikan oleh Penggugat. Oleh karenanya, sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak petitum Penggugat dalam Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Turut Tergugat Tidak Dapat Melakukan Pembayaran Secara Langsung Kepada Penggugat Karena Turut Tergugat Tidak Bertanggung Jawab Atas Pembayaran Tergugat Kepada Penggugat
Bahwa Penggugat pada posita butir 25 dalam Gugatan a quo menyatakan dalil-dalil sebagai berikut:
“25. Bahwa untuk menjamin pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk mengeluarkan perintah kepada Turut Tergugat agar Turut Tergugat:
18.1. Tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kontraktor Utama atas Kontrak sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sampai adanya perdamaian; dan
18.2. Menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat dan kemudian membayarkan langsung kepada Penggugat atas seluruh invoice/tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat”;
Bahwa Turut Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat tersebut di atas yang pada intinya meminta agar Turut Tergugat menjamin pembayaran yang harus dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dan selanjutnya meminta agar pembayaran atas invoice/tagihan atas pelaksanaan Pekerjaan dan PLK dibayarkan langsung oleh Turut Tergugat kepada Penggugat karena pada faktanya Turut Tergugat dilibatkan dalam perkara ini semata-mata hanya sebagai Turut Tergugat untuk melengkapi pihak dalam Gugatan.;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya dari Jawaban a quo, Turut Tergugat dilibatkan dalam Gugatan a quo hanya sebagai Turut Tergugat sehingga tidak dapat diminta atau dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, termasuk perbuatan untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang dilaksanakan oleh Penggugat maupun untuk menjamin pembayaran maupun melakukan pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa sebagai Turut Tergugat, Turut Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan dan tidak dapat dihukum untuk melakukan sesuatu perbuatan sehingga tidak sepatutnya bagi Penggugat meminta Turut Tergugat untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang didalilkan telah dilaksanakan oleh Penggugat;
Bahwa selain itu, Turut Tergugat secara tegas juga menolak dalil-dalil Penggugat tersebut di atas oleh karena pembayaran atas seluruh invoice/tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang diminta oleh Penggugat untuk dibayarkan langsung kepada Penggugat tersebut merupakan pembayaran ganti rugi yang menurut dalil-dalil Penggugat diakibatkan oleh wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Hal ini secara jelas didalilkan oleh Penggugat dalam posita butir 18 Gugatan a quo yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat sudah jelas telah merugikan Penggugat, baik kerugian atas tidak dibayarkan biaya pelaksanaan pekerjaan dan PLK kepada Penggugat, sebagaimana didalilkan Penggugat di atas, maupun kerugian lainnya berupa kredibilitas Penggugat dihadapan institusi perbankan dan mitrakerja Penggugat serta kerugian materiil dan immateriil lainnya sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Tergugat”;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas, Turut Tergugat tidak dapat diminta melakukan pembayaran ganti rugi karena pembayaran ganti rugi hanya dapat dituntut apabila terdapat wanprestasi dan kerugian yang diderita dan dituntut tersebut merupakan akibat langsung dari adanya wanprestasi, sementara itu dalam Gugatan a quo, Penggugat hanya mendalilkan adanya wanprestasi dari dan kerugian yang diakibatkan oleh Tergugat dan sama sekali tidak mendalilkan adanya wanprestasi dari maupun kerugian yang diakibatkan oleh Turut Tergugat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 dan Pasal 1248 KUHPerdata yang dikutip di bawah ini:
Pasal 1243 KUHPerdata
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu”;
Pasal 1248 KUHPerdata:
“Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan tipu daya si berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar mengenai kerugian yang dideritanya oleh si berpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya perikatan”;
Lebih lanjut perlu ditegaskan di sini bahwa seandainya pembayaran yang diminta untuk dibayarkan langsung oleh Turut Tergugat kepada Penggugat bukanlah merupakan pembayaran ganti rugi – quod non – maka pembayaran tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Kontrak;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Kontrak, Turut Tergugat berhak untuk menolak melakukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan kepada siapapun juga, kecuali kepada Kontraktor. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8.7 Kontrak (Bukti TT – 1G) yang dikutip sebagai berikut:
Pasal 8.7 Kontrak
Versi Bahasa Inggris
“COMPANY shall be entitled to refuse to make payments to anyone other than CONTRACTOR for Work rendered”
Versi Bahasa Indonesia
“PERUSAHAAN berhak untuk menolak melakukan pembayaran kepada siapapun, kecuali kepada KONTRAKTOR untuk Pekerjaan yang telah dilakukan”;
Lebih lanjut, Kontrak juga menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan penagihan kepada Turut Tergugat adalah Tergugat selaku Kontraktor Utama untuk pekerjaan yang diatur dalam Kontrak sesuai dengan Surat Perintah Pekerjaan (Work Order) ataupun PLK. Oleh karenanya, seluruh invoice/tagihan yang diajukan oleh Kontraktor (termasuk didalamnya adalah Penggugat) harus dilakukan melalui Tergugat. Hal ini didukung oleh ketentuan Pasal 2 Kontrak (Bukti TT – 1H) yang dikutip di bawah ini:
Pasal 2 Kontrak
Dalam Pasal 2 Kontrak mengenai definisi “Kontraktor Utama” ditegaskan sebagai berikut:
Versi Bahasa Indonesia
“Kontraktor Utama” adalah PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL yang telah ditunjuk oleh KONTRAKTOR sesuai dengan perjanjian diantaranya. Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Kontrak ini, Kontraktor Utama adalah pihak yang telah ditunjuk oleh Kontraktor untuk melakukan komunikasi dengan PERUSAHAAN sehubungan dengan Kontrak, yang akan bertanggung jawab mengenai hal apapun sehubungan dengan operasi dan manajemen Kontrak untuk memastikan bahwa Pekerjaan yang dilaksanakan oleh KONTRAKTOR memenuhi Kontrak dan diselesaikan secara memuaskan sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak, dan akan bertanggung jawab secara kontraktual dan hukum untuk memenuhi segala tanggung jawab KONTRAKTOR berdasarkan Kontrak seperti dalam hal terjadi perselisihan, sengketa atau kejadian diantara KONTRAKTOR (termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban dan pertanggungjawaban berdasarkan Kontrak sesuai Pasal 14, 10 dan 20 dari Kontrak ini)”;
Versi Bahasa Inggris
“Lead Contractor” means PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL that has been appointed by the CONTRACTOR pursuant to the agreement amongst them. Notwithstanding other provisions of the Contract, the Lead Contractor is the party that has been appointed by CONTRACTOR in communicating with the COMPANY with respect to the Contract, to be responsible in all respect of the operations and management of the Contract to ensure that Work performed by CONTRACTOR meets the Contract requirements and satisfactorily completed in accordance with the Contract requirements, and shall be contractually and legally liable to meet all CONTRACTOR’s obligations under the Contract such as in the event there is a conflict, dispute or other events occurring among them (including but not limited to the obligations and liabilities specified in the Contract under Articles 14, 10 and 20 of the Contract)”;
Bahwa oleh karenanya seluruh invoice/tagihan yang diajukan oleh Kontraktor (termasuk didalamnya Penggugat) harus dilakukan melalui Tergugat, maka pembayaran yang dilakukan oleh Turut Tergugat kepada Kontraktor juga harus dilakukan melalui Tergugat selaku Kontraktor Utama. Ketentuan bahwa pembayaran invoice harus dilakukan melalui Tergugat diatur dalam Pasal 8.0 Exhibit C dari Kontrak (Bukti TT – 12) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8.0 Exhibit C dari Kontrak
“Payment Method: CONTRACTOR’s invoice shall be paid:
By wire transfer, to the following bank account:
Bank Name : BNI – KCP Kramat Raya
Acc.Name : PT. Pertamina Trans Kontinental
Account Number : 183-941-584
Swift Code: BNINIDJA”
Terjemahan Bahasa Indonesia:
“Metoda Pembayaran : Tagihan KONTRAKTOR akan dibayarkan:
Melalui transfer rekening, ke rekening bank berikut ini:
Nama Bank : BNI – KCP Kramat Raya
Nama Rekening : PT. Pertamina Trans Kontinental
Nomor Rekening : 183-941-584
Swift Code: BNINIDJA”
Bahwa ketentuan-ketentuan dalam Kontrak tersebut adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku dan mengikat bagi Turut Tergugat maupun Kontraktor yang terdiri dari Penggugat, Tergugat dan Jurong SML Pte Ltd sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diuraikan di atas, maka jelas terbukti bahwa Penggugat sama sekali tidak dapat meminta agar Turut Tergugat menjamin pembayaran yang harus dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat maupun meminta Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran secara langsung atas invoice/tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK kepada Penggugat. Oleh karenanya, sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak petitum Penggugat dalam Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Penggugat Selaku Kontraktor Yang Menjadi Anggota Konsorsium Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Menyatakan Tergugat Melakukan Wanprestasi Berdasarkan Kontrak Dan Sebaliknya Memiliki Tanggung Jawab Renteng Terhadap Kontrak Sehingga Masing-Masing Anggota Konsorsium Bertanggung Jawab Secara Bersama-Sama Dan Sendiri-Sendiri (Jointly And Severally) Atas Pelaksanaan Kontrak Termasuk Dalam Hal Seandainya Benar -Quod Non- Ada Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Tergugat ;
Penggugat dalam Gugatan a quo mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Kontrak sebagaimana dinyatakan dalam posita butir 17 dan butir 18 Gugatan a quo berikut ini:
Butir 17 Gugatan a quo
“Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban dan tanggung jawab dari Tergugat sebagaimana diuraikan berikut:
17.1. Tidak memeriksa kesesuaian isi tangki muatan Kapal sebagaimana ketentuan Kontrak pada saat sebelum menarik Kapal ke pelabuhan KBS;
17.2. Tidak menyediakan Tim Pelaksana Proyek selama jangka waktu pelaksanaan Kontrak sesuai ketentuan Kontrak; dan
17.3. Tidak membayar seluruh tagihan kepada Penggugat;
Maka secara hukum perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan tersebut di atas dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan “Wanprestasi / Ingkar Janji” yang sangat merugikan Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata”;
Butir 18 Gugatan a quo:
“Bahwa, perbuatan wanprestasi/ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat sudah jelas telah merugikan Penggugat, baik kerugian atas tidak dibayarkan biaya pelaksanaan Pekerjaan dan PLK kepada Penggugat, sebagaimana didalilkan Penggugat di atas, maupun kerugian lainnya berupa kredibilitas Penggugat dihadapan institusi perbankan dan mitra kerja Penggugat serta kerugian materiil dan immaterial lainnya sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan Tergugat”;
Bahwa selanjutnya dalam butir 5 petitum Gugatan a quo, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk:
“Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membebaskan Penggugat dari seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi atas Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana disebutkan sebelumnya”;
Bahwa Turut Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat tersebut di atas yang pada intinya meminta agar Turut Tergugat membebaskan Penggugat dari seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi atas Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat karena pada faktanya Turut Tergugat dilibatkan dalam perkara ini semata-mata hanya sebagai Turut Tergugat untuk melengkapi pihak dalam Gugatan;
Bahwa Turut Tergugat kembali mengulangi dalil-dalil dalam Jawaban a quo, yaitu bahwa sebagai Turut Tergugat, Turut Tergugat tidak dapat diminta atau dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, termasuk perbuatan untuk membebaskan Penggugat dari seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi atas Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Sebagai Turut Tergugat, Turut Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan dan tidak dapat dihukum untuk melakukan sesuatu perbuatan;
Bahwa Turut Tergugat juga menolak dengan tegas dalil-dalil dan petitum Penggugat dalam Gugatan a quo karena Penggugat seolah-olah memiliki kewenangan untuk menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Kontrak sehingga Tergugat harus melakukan pembayaran denda, penalti dan sanksi administrasi atas wanprestasi tersebut kepada Turut Tergugat sementara berdasarkan Kontrak pelaksanaan prestasi adalah dilakukan oleh pihak Turut Tergugat dan Kontraktor yaitu Konsorsium secara bersama-sama dan bukan pelaksanaan prestasi diantara anggota Konsorsium atau diantara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat dan diberlakukan oleh dan antara Turut Tergugat sebagai suatu pihak dan Kontraktor yang merupakan Konsorsium (yang terdiri dari Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte Ltd) sebagai pihak yang lainnya. Bagian komparisi dari Kontrak menyatakan bahwa pihak-pihak dalam Kontrak adalah sebagaimana dikutip dibawah ini: (Vide Bukti TT – 1C)
Komparisi Kontrak
Versi Bahasa Inggris
“This TECHNICAL SERVICES CONTRACT is entered into and made and effective as of this 14th day of January, 2015 by and between PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA (hereinafter “COMPANY”) and PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd CONSORTIUM (hereinafter “Contractors”)”;
Versi Bahasa Indonesia
“KONTRAK JASA-JASA TEKNIS ini dibuat dan diberlakukan mulai hari ini 14 Januari 2015 oleh dan antara PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA (selanjutnya “PERUSAHAAN”) dan PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd CONSORTIUM (selanjutnya “Kontraktor”)”;
Bahwa selanjutnya, Pasal 2 dari Kontrak (Vide Bukti TT – 1H) ditegaskan pula mengenai definisi dari “Kontraktor” sebagai berikut:
Versi Bahasa Inggris
“CONTRACTOR” Means PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA And JURONG SML Pte Ltd As Set Forth In The First Paragraph Of This Contract, Which Join Under A Consortium, Whereas Each Of Whom Shall Be Jointly And Severally Liable Under This Contract”;
Versi Bahasa Indonesia
“KONTRAKTOR” adalah PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA dan JURONG SML Pte Ltd sebagaimana disebutkan dalam paragraf pertama dari Kontrak ini yang tergabung dalam konsorsium, dimana masing-masing bertanggung jawab di bawah Kontrak ini secara bersama-sama dan sendiri-sendiri”;
Bahwa sesuai dengan bagian Komparisi dan definisi dari Kontrak di atas, maka jelas bahwa Kontrak adalah suatu perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara Turut Tergugat di satu pihak dengan Konsorsium Tergugat, Penggugat dan JURONG SML Pte Ltd selaku Kontraktor di pihak lainnya, dan oleh karenanya Turut Tergugat adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa Kontraktor telah melakukan wanprestasi dan sebagai akibatnya harus dikenakan denda, penalti dan sanksi administrasi atas wanprestasi tersebut kepada Turut Tergugat. Penggugat sebagai anggota Konsorsium tidak berwenang untuk menyatakan bahwa salah satu anggota Konsorsium lainnya (seperti Tergugat) telah melakukan wanprestasi atas Kontrak apalagi untuk menyatakan bahwa anggota Konsorsium tersebut (seperti Tergugat) harus membayar denda, penalti dan sanksi administrasi atas wanprestasi tersebut kepada Turut Tergugat;
Apabila seandainya benar –quod non- bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Kontrak dan sebagai akibatnya harus membayar denda, penalti dan sanksi administrasi atas wanprestasi tersebut kepada Turut Tergugat, Penggugat juga tidak sepatutnya meminta dibebaskan dari seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat karena berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak, tanggung jawab dari Konsorsium yang terdiri dari PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL (TERGUGAT), PT KORINDO JASA PETRA (PENGGUGAT) dan JURONG SML Pte Ltd adalah secara bersama-sama atau sendiri-sendiri atau dengan perkataan lain bertanggung jawab secara tanggung renteng;
Bahwa adanya tanggung jawab secara tanggung renteng dari Kontraktor yang terdiri dari Konsorsium Tergugat, Penggugat dan Jurong SML Pte Ltd dinyatakan secara tegas dalam Pasal 2 dari Kontrak (vide Bukti TT – 1H) mengenai definisi dari “Kontraktor” sebagai berikut:
Versi Bahasa Inggris
“CONTRACTOR” means PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA and JURONG SML Pte Ltd as set forth in the first paragraph of this Contract, which join under a consortium, whereas each of whom shall be jointly and severally liable under this Contract”
Versi Bahasa Indonesia
“KONTRAKTOR” adalah PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA dan JURONG SML Pte Ltd sebagaimana disebutkan dalam paragraf pertama dari Kontrak ini yang tergabung dalam konsorsium, dimana masing-masing bertanggung jawab di bawah Kontrak ini secara bersama-sama dan sendiri-sendiri”;
Bahwa dengan adanya tanggung jawab renteng tersebut, maka seandainya terjadi wanprestasi atas Kontrak, Turut Tergugat berhak dan berwenang untuk meminta pembayaran seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi atas wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu anggota Kontraktor kepada anggota Kontraktor manapun juga dan oleh karenanya, baik kepada Penggugat, Tergugat dan Jurong SML Pte Ltd dan atas permintaan pembayaran tersebut, anggota Kontraktor termasuk Penggugat berkewajiban melakukan pembayaran kepada Turut Tergugat;
Bahwa pengertian mengenai tanggung renteng sebagaimana diuraikan di atas adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1280 KUHPerdata
“Adalah terjadi suatu perikatan tanggung menanggung di pihaknya orang-orang yang berutang, manakala mereka kesemuanya diwajibkan melakukan suatu hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pemenuhan oleh salah satu membebaskan orang-orang berutang yang lainnya terhadap si berpiutang”;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, justru Penggugat yang harus bertanggungjawab secara tanggung renteng atas pembayaran seluruh denda, penalti, dan sanksi administrasi yang diminta oleh Turut Tergugat seandainya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat atau Kontraktor dan oleh karenanya Turut Tergugat menolak untuk membebaskan Penggugat dari seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi seandainya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Penalti tersebut selain sesuai kontrak juga merujuk pada PT007 Rev 3 sehingga Tergugat tidak mungkin membebaskan Penggugat atau Kontraktor dari kewajiban penalti tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang diuraikan di atas, maka jelas terbukti bahwa Turut Tergugat sama sekali tidak dapat membebaskan Penggugat dari tanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh denda, penalti dan sanksi administrasi seandainya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Oleh karenanya, sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak petitum Penggugat dalam Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Ganti Kerugian Yang Diajukan Penggugat Kepada Turut Tergugat Tidak Berdasar Dan Mengada-Ada;
Bahwa Penggugat dalam posita butir 10 Gugatan a quo mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa dengan telah dilaksanakannya Pekerjaan oleh Penggugat, maka secara bertahap Penggugat telah menyampaikan invoice / tagihan / permintaan uang muka kepada Tergugat sebagaimana dirincikan pada Tabel 1 dibawah ini;
Tabel 1
REKAPITULASI TAGIHAN DAN PERMINTAAN UANG MUKA YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA Tergugat SAMPAI DENGAN TANGGAL 10 MARET 2016
| No. | No. Tagihan | Tanggal Tagihan | Nama Transaksi | Nilai Tagihan | |
| Komersial | PPN | ||||
| 1 | 004/KJP/INV/KJP-PTK/I/2015 | 27 Januari 2015 | Down payment of Tank cleaning work | USD 230,202.00 | Tidak ada pengenaan |
| 2 | 003/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2015 | 9 Juli 2015 | Sludge transporter #1 -> 2,308.38 Mton | USD 1,511,988.90 | USD 151,198.89 |
| 3 | 004/KJP/INV/KJP-PTK/VII/2015 | 9 Juli 2015 | General Services -> supply of potable fresh water supply to vessel | USD 2,002.38 | USD 200.24 |
| 4 | 007/KJP/INV/KJP-PTK/XI/2015 | 19 November 2015 | Sludge transporter #2 -> 1,081.12 Mton | USD 708,133.60 | USD 70,813.36 |
| 5 | 008/KJP/INV/KJP-PTK/XI/2015 | 19 November 2015 | Sludge Recovery #1 -> 2,586.28 MTon from sludge transporter #1 & #2 (delivered to Indocement only) | USD 10,345.12 | USD 1,034.51 |
| 6 | 009/KJP/INV/KJP-PTK/XI/2015 | 19 November 2015 | Install new cargo valves | USD 53,653.67 | USD 5,365.37 |
| 7 | Permintaan uang muka | 25 November 2015 | Down payment of berthing charge payment to PT Krakatau Bandara Samudera | USD 1,275,120.00 | Tidak ada pengenaan |
| 8 | Permintaan uang muka | 29 Januari 2016 | Down payment of ballast water of Dirty water treatment | USD 150,000.00 | Tidak ada pengenaan |
| 9 | 012/KJP/INV/KJP-PTK/XII/2015 | 16 Desember 2015 | Handling residual water ballast in situ treatment | USD 364,140.00 | USD 36,414.00 |
| 10 | 002/KJP/INV/KJP-PTK/II/2016 | 2 Februari 2016 | Crude Recovery and write-off related activities of Tank Cleaning yard | USD 228,075.00 | USD 22,807.50 |
| 11 | 006/KJP/INV/KJP-PTK/XI/2015 | 19 November 2015 | Provision of mooring rope-> supply of mooring rope for size of 10 circum ea. | IDR 345,000,000.00 | IDR 34,500,000.00 |
| 12 | 010/KJP/INV/KJP-PTK/XII/2015 | 16 Desember 2015 | Ballast water of Dirty water treatment | USD 350,000.00 | USD 35,000.00 |
| 13 | 011/KJP/INV/KJP-PTK/XII/2015 | 16 Desember 2015 | Fabrication and Installation of blind flange | USD 9,668.70 | USD 966.87 |
| 14 | 005/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 8 Maret 2016 | Berthing charges alongside Tank Cleaning yard jetty | USD 1,556,088.00 | USD 155,608.80 |
| 15 | 007/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 10 Maret 2016 | Reimbursement of supporting services during berthing charge alongside Tank Cleaning yard jetty | USD 190,650.00 | USD 19,065.00 |
| 16 | 008/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 10 Maret 2016 | 1st. Tank Cleaning hotwork standard all tanks -> 97.88% of Total Price | USD 41,599.00 | USD 4,159.90 |
| 17 | 009/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 10 Maret 2016 | Sludge transporter #3 -> 408.34 Mton | USD 267,462.70 | USD 26,746.27 |
| 18 | 010/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 10 Maret 2016 | Sludge recovery #2 -> 408.34 Mton from sludge transporter #3 (delivered to Indocement only) | USD 1,633.36 | USD 163.34 |
| TOTAL TAGIHAN | USD 6,950,762.43 | USD 529,544.04 | |||
| IDR 345,000,000.00 | IDR 34,500,000.00 | ||||
Bahwa selanjutnya dalam posita butir 11 Gugatan a quo, Penggugat mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan informasi dan konfirmasi dari Turut Tergugat, diketahui bahwa tagihan-tagihan yang telah Penggugat kirimkan tersebut telah dibayarkan oleh Turut Tergugat melalui Tergugat secara bertahap pada tanggal 8 Oktober 2015, 24 November 2015, 14 Maret 2016, 18 Maret 2016 dan 4 April 2016, akan tetapi pembayaran-pembayaran tersebut oleh Tergugat tidak langsung dikirimkan kepada Penggugat”;
Bahwa Penggugat dalam posita butir 12 Gugatan a quo kemudian mendalilkan bahwa:
“Bahwa, atas disampaikannya invoice/tagihan/permintaan uang muka, maka Penggugat telah menerima pembayaran dari Tergugat secara bertahap sebagaimana dirincikan pada Tabel 2 di bawah ini:
Tabel 2
| No. | No. Tagihan | Tanggal Tagihan | Nama Transaksi | Nilai Tagihan | |
| Komersial | PPN | ||||
| 1 | 004/KJP/INV/KJP-PTK/I/2015 | 14 Juli 2015 | Down payment of Tank cleaning work | USD 230,202.00 | |
| 2 | 003/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2015 | 8 Oktober 2015 | Sludge transporter #1 -> 2,308.38 Mton | USD 1,281,786.90 | USD 151,198.89 |
| 3 | Permintaan uang muka | 25 November 2015 | Down payment of berthing charge payment to PT Krakatau Bandar Samudera | USD 1,275,120.00 | - |
| 4 | Permintaan uang muka | 9 Januari 2016 | Down payment of ballast water of Dirty water treatment | USD 150,000.00 | - |
| 5 | 006/KJP/INV/KJP-PTK/XI/2015 | 4 April 2016 | Provision of mooring rope-> supply of mooring rope for size of 10 circum ea. | IDR 345,000,000.00 | IDR 34,500,000.00 |
| 6 | Notulen Rapat 20 Mei 2016 | ’26 Mei 2016 | Cicilan pembayaran utang | USD 1,210,426.47 | - |
| TOTAL TAGIHAN | USD 4,147,535.37 | USD 151,198.89 | |||
| IDR 345,000,000.00 | IDR 34,500,000.00 | ||||
Bahwa dalam posita butir 14 Gugatan a quo, Penggugat lebih lanjut mendalilkan sebagai berikut:
“Bahwa selain telah menyampaikan invoice/tagihan/permintaan uang muka kepada Tergugat sebagaimana dirincikan pada Tabel 1 di atas, Penggugat menyampaikan invoice/tagihan kepada Tergugat sebagaimana dirincikan pada Tabel 3 di bawah ini:
Tabel 3
REKAPITULASI TAGIHAN YANG DISAMPAIKAN KEPADA TERGUGAT PADA TANGGAL 16 JUNI 2016
| No. | No. Tagihan | Tanggal Tagihan | Nama Transaksi | Nilai Tagihan | |
| Komersial | PPN | ||||
| 1 | 008/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 30 Maret 2016 | General Services -> Various Service | USD 79,596.60 | USD 7,959.66 |
| 2 | 012/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 30 Maret 2016 | Reimbursement of material and services -> snacks for PHE ONWJ | IDR 23,192,878.00 | IDR 2,319,287.80 |
| 3 | 009/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | 2nd. Tank Cleaning hotwork standard all tanks -> 2.12% of Total Price | USD 901.00 | USD 90.10 |
| 4 | 010/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | General Services -> 18,717 Points of Hull Gauging Work | USD 84,226.50 | USD 8,422.65 |
| 5 | 011/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Time Charter reimbursement | USD 631,350.00 | USD 63,135.00 |
| 6 | 012/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Rental reimbusement for two units of MSP-200 Marflex pumps | USD 1,050,254.87 | USD 105,025.49 |
| 7 | 013/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Rental reimbusement for two units Marine Genset and their daily average fuel consumption | USD 411,812.44 | USD 41,181.24 |
| 8 | 014/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Reimbursement of Water Ballast Intertank Transfering Assistance | USD 15,750.00 | USD 1,575.00 |
| 9 | 015/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Reimbursement of berthing charge alongside Tank Cleaning yard jetty | USD 1,276,500.00 | USD 127,650.00 |
| Margin Fee for Reimbursement of berthing charge alongside Tank Cleaning yard jetty | |||||
| 10 | 016/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Reimbursement of supporting services during berthing charge alongside Tank Cleaning yard jetty | USD 568,875.00 | USD 56,887.50 |
| 11 | 017/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Ad-Hoc services for Project Execution Management Team | USD 331,813.71 | |
| TOTAL TAGIHAN | USD 4,451,080.12 | USD 411,926.64 | |||
| IDR 23,192,878.00 | IDR 2,319,287.80 | ||||
Bahwa Penggugat lebih lanjut mendalilkan dalam posita butir 15 Gugatan a quo sebagai berikut:
“Bahwa sesuai dengan yang telah dirincikan pada Tabel 1, 2 dan 3 di atas, maka Penggugat memperhitungkan jumlah tagihan terhadap Tergugat adalah sebagaimana Tabel 4 terdiri dari:
Tabel 4
REKAPITULASI TAGIHAN YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERGUGAT
| No. | No. Tagihan | Tanggal Tagihan | Nama Transaksi | Nilai Tagihan | |
| Komersial | PPN | ||||
| 1 | 004/KJP/INV/KJP-PTK/VII/2015 | 9 Juli 2015 | General services -> supply of potablefresh water supply to vessel | USD 2,002.38 | USD 200.24 |
| 2 | 007/KJP/INV/KJP-PTK/XI/2015 | 19 November 2015 | Sludge transporter #2 -> 1,081.12 Mton | USD 708,133.60 | USD 70,813.36 |
| 3 | 008/KJP/INV/KJP-PTK/XI/2015 | 19 November 2015 | Sludge recovery #1 -> 2,586.28 Mton from sludge transporter #1 & #2 (delivered to Indocement only) | USD 10,345.12 | USD 1,034.51 |
| 4 | 009/KJP/INV/KJP-PTK/XI/2015 | 19 November 2015 | Install new cargo valves | USD 53,653.67 | USD 5,365.37 |
| 5 | 012/KJP/INV/KJP-PTK/XII/2015 | 16 Desember 2015 | Handling residual water ballast in situ treatment | USD 364,140.00 | USD 36,414.00 |
| 6 | 002/KJP/INV/KJP-PTK/II/2016 | 2 Februari 2016 | Crude Recovery and write-off related activities at Tank Cleaning yard | USD 228,075.00 | USD 22,807.50 |
| 7 | 010/KJP/INV/KJP-PTK/XII/2015 | 16 Desember 2015 | Ballast water or Dirty water treatment | USD 350,000.00 | USD 35,000.00 |
| 8 | 011/KJP/INV/KJP-PTK/XII/2015 | 16 Desember 2015 | Fabrication and installation of blind flange | USD 9,668.70 | USD 966.87 |
| 9 | 005/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 8 Maret 2016 | Berthing charge alongside Tank Cleaning yard jetty | USD 1,556,088.00 | USD 155,608.80 |
| 10 | 007/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 10 Maret 2016 | Reimbursement of supporting services during berthing charge alongside Tank Cleaning yard jetty | USD 190,650.00 | USD 19,065.00 |
| 11 | 008/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 10 Maret 2016 | 1st. Tank Cleaning hotwork standard all tanks -> 97.88% of Total Price | USD 41,599.00 | USD 4,159.90 |
| 12 | 009/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 10 Maret 2016 | Sludge transporter #3 -> 408.34 Mton | USD 267,462.70 | USD 6,746.27 |
| 13 | 010/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 10 Maret 2016 | Sludge recovery #2 -> 408.34 Mton from sludge transporter #3 (delivered to Indocement only) | USD 1,633.36 | USD 163.34 |
| 14 | 008/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 30 Maret 2016 | General Service -> Various Services | USD 79,596.60 | USD 7,959.66 |
| 15 | 012/KJP/INV/KJP-PTK/III/2016 | 30 Maret 2016 | Reimbursement of material and services -> snacks for PHE ONWJ | IDR 23,192,878.00 | IDR 2,319,287.80 |
| 16 | 009/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | 2nd. Tank Cleaning hotwork standard all tanks -> 2.12% of Total Price | USD 901.00 | USD 90.10 |
| 17 | 010/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | General Services -> 18,717 Points of Hull Gauging Work | USD 84,226.50 | USD 8,422.65 |
| 18 | 011/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Time Charter reimbursement | USD 631,350.00 | USD 63,135.00 |
| 19 | 012/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Rental reimbusement for two units of MSP-200 Marflex pumps | USD 1,050,254.87 | USD 105,025.49 |
| 20 | 013/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Rental reimbusement for two units Marine Genset and their daily average fuel consumption | USD 411,812.44 | USD 41,181.24 |
| 21 | 014/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Reimbursement of Water Ballast Intertank Transfering Assistance | USD 15,750.00 | USD 1,575.00 |
| 22 | 015/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Reimbursement of berthing charge alongside Tank Cleaning yard jetty | USD 1,276,500.00 | USD 127,650.00 |
| 23 | 016/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Reimbursement of supporting services during berthing charge alongside Tank Cleaning yard jetty | USD 568,875.00 | USD 56,887.50 |
| 24 | 017/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2016 | 15 Juni 2016 | Ad-Hoc servicse for Project Execution Management Team | USD 331,813.71 | USD 33,181.37 |
| 25 | 003/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2015 | 8 Oktober 2015 | Kurang bayar -> sludge tranporter #1 -> 2,308.38 Mton | USD 4,698.01 | - |
| 26 | 006/KJP/INV/KJP-PTK/VI/2015 | 4 April 2016 | Lebih bayar: Provison of mooring rope -> supply of mooring rope for size of 10 circum ea. | IDR (6,000,000.00) | - |
| 27 | Notulen Rapat | 26 Mei 2016 | Cicilan pembayaran hutang | USD (1,210,426.47) | - |
| TOTAL TAGIHAN | USD 7,028,803.19 | USD 823,453.17 | |||
| IDR 17,192,878.00 | IDR 2,319,287.80 | ||||
Tagihan Komersial senilai USD 7,028,803.19 dan Rp. 17.192.878
Tagihan PPN senilai USD 823,453.16 dan Rp. 2.319.287,80
Bahwa Penggugat kemudian menyatakan dalam posita butir 16 Gugatan a quo dalil-dalil berikut ini:
“Bahwa Penggugat menagihkan pembayaran pekerjaan sebagaimana yang disebutkan dalam angka 16 di atas sekaligus dengan total nilai keseluruhan termasuk PPN sebesar:
USD 7,852,256.35
tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam dolar amerika serikat dan tiga puluh lima sen
Dan
IDR 19.512.165,80
sembilan belas juta lima ratus dua belas ribu seratus enam puluh lima rupiah dan delapan puluh sen”;
Bahwa Penggugat pada posita butir 25 dalam Gugatan a quo menyatakan dalil-dalil sebagai berikut:
“25. Bahwa untuk menjamin pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk mengeluarkan perintah kepada Turut Tergugat agar Turut Tergugat:
18.1. Tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat dalam kapasitas Tergugat sebagai Kontraktor Utama atas Kontrak sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap atau sampai adanya perdamaian; dan
18.2. Menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat dan kemudian membayarkan langsung kepada Penggugat atas seluruh invoice/tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat”;
Bahwa Penggugat dalam petitum butir 4 dan butir 6 Gugatan a quo kemudian meminta hal-hal berikut ini:
Butir 4 Petitum
“Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat dan kemudian membayarkan secara langsung kepada Penggugat atas seluruh invoice/tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat;
Butir 6 Petitum
“Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yang terdiri dari:
Materiil
USD 7,852,256.35 (tujuh juta delapan ratus limapuluh dua ribu duaratus limapuluh enam dollar amerika serikat dan tigapuluh lima sen); dan
IDR 19.512.165,80 (sembilanbelas juta limaratus duabelas ribu seratus enampuluh lima rupiah dan delapan puluh sen);
Immaterill
USD 12,000,000 (dua belas juta dollar amerika serikat)”;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat karena berdasarkan uraian-uraian Turut Tergugat sebagaimana disebutkan di atas, pada dasarnya tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Turut Tergugat, sehingga hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat sangat tidak berdasar dan mengada-ada karena sama sekali tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 1243 dan Pasal 1248 KUHPerdata;
Bahwa ganti rugi materiil yang diminta oleh Penggugat sebesar USD 7,852,256.35 (Tujuh Juta Delapan Ratus Limapuluh Dua Ribu Duaratus Limapuluh Enam Dollar Amerika Serikat dan Tigapuluh Lima Sen) dan IDR 19.512.165,80 (Sembilanbelas Juta Limaratus Duabelas Ribu Seratus Enampuluh Lima Rupiah dan Delapan Puluh Sen) adalah tidak jelas, tidak berdasar dan mengada-ada karena sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat dalam posita butir 11 Gugatan a quo, tagihan-tagihan sebagaimana dinyatakan dalam Tabel 1 Gugatan a quo yang telah Penggugat kirimkan telah dibayarkan oleh Turut Tergugat melalui Tergugat secara bertahap, akan tetapi pembayaran-pembayaran tersebut oleh Tergugat didalilkan oleh Penggugat tidak langsung dikirimkan kepada Penggugat. Oleh karena itu, jelas dalil bahwa tidak dibayarkannya tagihan-tagihan Penggugat tersebut tidak ada kaitan atau memiliki sangkut paut dengan Turut Tergugat dan semata-mata merupakan masalah internal Konsorsium;
Meskipun mengetahui bahwa tagihan-tagihan dari Penggugat telah dibayarkan oleh Turut Tergugat dan tidak diterimanya pembayaran oleh Penggugat didalilkan oleh Penggugat disebabkan oleh Tergugat, namun demikian Penggugat tetap saja meminta agar Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng (jointly and severally) membayar ganti rugi kepada Penggugat. Hal ini sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada karena Turut Tergugat berarti harus melakukan pembayaran kembali atas tagihan-tagihan yang sudah dibayarkannya melalui Tergugat namun tidak dikirimkan secara langsung kepada Penggugat;
Bahwa pengertian tanggung renteng berdasarkan Hukum Perdata yang berlaku adalah suatu perikatan tanggung menanggung dimana salah satu pihak dapat menanggung kewajiban pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1280 KUHPerdata. Namun demikian suatu perikatan tanggung menanggung berdasarkan ketentuan Pasal 1282 KUHPerdata harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian dan hanya dapat dikecualikan oleh penetapan suatu undang-undang;
Berikut ketentuan Pasal 1282 KUHPerdata menyatakan hal sebagai berikut:
“Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung menanggung kecuali dinyatakan secara tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang”;
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya di atas, pada dasarnya hubungan hukum perikatan yang terjadi dalam hal Kontrak adalah antara Turut Tergugat selaku pemberi pekerjaan dengan Konsorsium yang terdiri dari Penggugat, Tergugat dan Jurong SML Pte Ltd sebagai Kontraktor, dimana Kontrak dimaksud hanya menegaskan mengenai adanya perikatan tanggung-menanggung antara internal Kontraktor yakni antara Penggugat, Tergugat dan Jurong SML Pte Ltd sesuai Consortium Agreement sehingga tidak ada dasar hukum untuk menyatakan Turut Tergugat dapat dimintakan pertanggung jawaban secara tanggung-renteng dengan Tergugat maupun anggota Konsorsium lainnya karena Turut Tergugat justru adalah pemberi kerja dalam Kontrak dan bukan anggota Konsorsium Penggugat, Tergugat dan Jurong SML Pte Ltd yang nota bene dalam Kontrak adalah selaku Kontraktor;
Bahwa lebih lanjut, ganti rugi materill sebesar USD 7,852,256.35 (tujuh juta delapan ratus limapuluh dua ribu duaratus limapuluh enam Dollar Amerika Serikat dan Tigapuluh Lima Sen) dan IDR 19.512.165,80 (sembilanbelas juta limaratus duabelas ribu seratus enampuluh lima rupiah dan delapan puluh sen) yang diminta oleh Penggugat juga tidak jelas, tidak berdasar dan mengada-ada, karena Penggugat pada butir 4 Petitum Gugatan a quo juga meminta agar Turut Tergugat untuk menerima dan menyetujui seluruh pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat dan kemudian membayarkan langsung kepada Penggugat atas seluruh invoice/tagihan pelaksanaan Pekerjaan dan PLK yang telah diselesaikan oleh Penggugat, sehingga Penggugat telah meminta pembayaran berkali-kali untuk tagihan-tagihan yang sama. Hal ini dapat diketahui secara jelas dalam posita butir 15 Gugatan a quo dan butir 16 Gugatan a quo bahwa rekapitulasi invoice/tagihan yang belum dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar USD 7,852,256.35 (tujuh juta delapan ratus limapuluh dua ribu duaratus limapuluh enam dollar amerika serikat dan tigapuluh lima sen) dan IDR 19.512.165,80 (sembilanbelas juta limaratus duabelas ribu seratus enampuluh lima rupiah dan delapan puluh sen) yang sama jumlahnya dengan ganti rugi materill yang dituntut oleh Penggugat;
Hal tersebut juga menunjukan itikad tidak baik dari Penggugat yang berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dari gugatan ini dan merugikan Turut Tergugat dan Negara dengan melakukan penagihan berkali-kali atas tagihan yang sama kepada Turut Tergugat dengan cara memaksa Turut Tergugat untuk menerima Pekerjaan dan PLK yang didalilkan telah diselesaikan oleh Penggugat, sedangkan terhadap nilai tagihan yang direkap di atas oleh Penggugat sudah dilakukan pembayaran oleh Turut Tergugat dalam beberapa tahap sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Penggugat dalam Gugatan a quo butir 11. Dengan Turut Tergugat diminta untuk bertanggungjawab secara tanggung renteng bersama Tergugat untuk membayar tagihan, maka sudah cukup untuk membuktikan itikad tidak baik dari Penggugat yang meminta pembayaran berkali-kali untuk tagihan yang sama kepada Turut Tergugat dan membuktikan adanya niat dari Penggugat untuk menimbulkan kerugian bagi Negara sebagaimana telah dijelaskan dalam butir 65 di atas;
Bahwa ganti rugi yang dituntut oleh Penggugat dalam Gugatan a quo yang jumlahnya berkali-kali dari kerugian yang didalilkan diderita Penggugat jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata yang mengatur bahwa ganti rugi yang boleh dituntut hanyalah berupa kerugian yang diderita dan keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian dipenuhi. Ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata dikutip sebagai berikut:
Pasal 1246 KUHPerdata
“Biaya rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya hanya dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut dibawah ini”;
Bahwa ganti rugi immaterial yang dituntut oleh Penggugat dalam Gugatan a quo sama sekali tidak jelas dan tidak berdasar karena dalam hal Gugatan atas dasar wanprestasi tidak dikenal adanya ganti kerugian diluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1246 KUHPerdata;
Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang diuraikan di atas, maka jelas terbukti bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada, dan oleh karenanya, sudah sepatutnya dan selayaknya Majelis Hakim Yang Terhormat menolak petitum Penggugat dalam Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Provisi
Tuntutan Provisi Untuk Tidak Melakukan Pembayaran Kepada Tergugat Sampai Dengan Adanya Perdamaian Atau Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Tidak Berdasar Hukum Sehingga Haruslah Ditolak;
Bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo adalah tidak berdasar hukum sehingga haruslah ditolak karena Turut Tergugat hanya terlibat dalam Gugatan a quo sebagai Turut Tergugat yang untuk melengkapi pihak dalam Gugatan;
Namun demikian, Penggugat dalam Gugatan a quo ternyata meminta Turut Tergugat untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan berupa tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat sampai dengan adanya perdamaian atau putusan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa sebagai pihak yang hanya dilibatkan sebagai Turut Tergugat dalam Gugatan a quo, Turut Tergugat tidak boleh dihukum untuk melakukan sesuatu perbuatan, termasuk untuk tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat sampai dengan adanya perdamaian atau putusan berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan uraian di atas, jelas terbukti bahwa permohonan Penggugat agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan provisional kepada Turut Tergugat tidak memiliki dasar hukum dan sudah sepatutnya harus ditolak;
PETITUM;
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka mohon kiranya agar yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI MENGENAI KOMPETENSI ABSOLUT (KEWENANGAN MENGADILI);
Menerima Eksepsi mengenai kewenangan mengadili (Kompetensi) yang diajukan oleh Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara ini;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
DALAM EKSEPSI;
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
DALAM PROVISI;
Menolak Provisi Penggugat untuk keseluruhan;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 7 Desember 2016 dan kemudian diikuti Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan Duplik masing-masing pada tanggal 19 Desember 2016;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan Bukti Permulaan berupa bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1.0, P-1.A, P-1.1, P-1.2, P-2.0, P-2.1, berupa fotocopi yang telah diberi materai dan telah dicocokkan dengan aslinya di persidangan sebagai berikut:
1. Tank Cleaning Services Execution Agreement / PERJANJIAN PELAKSANAAN JASA-JASA PEMBERSIHAN TANGKI (“Perjanjian Pelaksanaan”)antara PT Pertamina Trans Kontinental (“Tergugat”) dengan PT Korindo Jasa Petra (“Penggugat”) tanggal 13 Januari 2015 diberi tanda P-1.0;
2. Technical Services Contract for Arco Ardjuna Dry Docking / KONTRAK JASA-JASA TEKNIS UNTUK DRY DOCKING Arco Ardjuna (“Kontrak”) antara PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (“PERUSAHAAN”) dengan PT Pertamina Trans Kontinental,
PT Korindo Jasa Petra & Jurong SML.Pte Ltd (“KONTRAKTOR”) tanggal 14 Januari 2015, diberi tanda P-1.A;
3. Amandement I Of Tank Cleaning Services Execution Agreement / AMANDEMEN PERJANJIAN PELAKSANAAN JASA-JASA PEMBERSIHAN TANGKI (“Amendemen I Perjanjian Pelaksanaan”) tanggal 24 November 2015, diberi tanda P-1.1;
4. Amandement II Of Tank Cleaning Services Execution Agreement / AMANDEMEN PERJANJIAN PELAKSANAAN JASA-JASA PEMBERSIHAN TANGKI (“Amendemen II Perjanjian Pelaksanaan”) tanggal 29 Januari 2016. diberi tanda P-1.2;
5. Consortium Agreement / Perjanjian Konsorsium antara PT Pertamina Trans Kontinental, PT Korindo Jasa Petra dan Jurong SML.Pte Ltd tanggal 6 Maret 2014, diberi tanda P-2.0;
6. Amandment No. I Consortium Agreement tanggal 22 Agustus 2014 antara PT Pertamina Trans Kontinental, PT Korindo Jasa Petra dan Jurong SML.Pte Ltd.,diberi tanda 2.1;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan permulaan berupa bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1; T-2a; T-2b; T-3a; T-3b; T-4a; T-4b, berupa fotocopi yang telah diberi materai dan telah dicocokkan dengan aslinya di persidangan sebagai berikut:
1.Technical Services Contract for Arco Ardjuna Dry Docking by and between PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA (COMPANY) and PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd CONSORTIUM (CONTRACTOR) Company Contract Register #PC-1066 tertanggal 14 Januari 2015 (“Kontrak”) diberi tanda T-1;
2.Exhibit – B1 of Technical Services Contract for Ar Ardjuna Dry Docking by and between PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA (COMPANY) and PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd CONSORTIUM (CONTRACTOR) Company Contract Register #PC-1066 tertanggal 14 Januari 2015 B1 (“Lampiran – B1 Kontrak”). diberi tanda T-2a;
3.Terjemahan Exhibit – B1 of Technical Services Contract for Arco Ardjuna Dry Docking by and between PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA (COMPANY) and PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd CONSORTIUM (CONTRACTOR) Company Contract Register #PC-1066 tertanggal 14 Januari 2015; diberi tanda T-2b;
4.Consortium Agreement by and between PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd for Technical Services Contract for Arco Ardjuna Dry Docking Project Bid No. PC-1066A tertanggal 6 Maret 2014 (“Perjanjian Konsorsium”); diberi tanda T-3a;
5.Terjemahan Consortium Agreement by and between PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd for Technical Services Contract for Arco Ardjuna Dry Docking Project Bid No. PC-1066A tertanggal 6 Maret 2014; diberi tanda T-3b;
6.Tank Cleaning Services Execution Agreement by and between PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL and PT KORINDO JASA PETRA for Tank Cleaning Services in Contract for Arco Ardjuna Dry Docking Project tertanggal 13 Januari 2015 (“Perjanjian Pelaksanaan”). diberi tanda T-4a;
7.Terjemahan Tank Cleaning Services Execution Agreement by and between PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL and PT KORINDO JASA PETRA for Tank Cleaning Services in Contract for Arco Ardjuna Dry Docking Project tertanggal 13 Januari2015; diberi tanda T-4b;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Turut Tergugat telah mengajukan Bukti permulaan berupa bukti-bukti surat yang diberi tanda TT-1A; TT-1B; TT-2; TT-3; TT-4; TT-5; TT-6; TT-7 berupa fotocopi yang telah diberi materai dan telah dicocokkan dengan aslinya di persidangan sebagai berikut:
1. Technical Services Contract For Arco Ardjuna Dry Docking No. PC-1066 tanggal 14 Januari 2015 (“Kontrak”); diberi tanda TT-1A;
2. Pasal 26.1 Kontrak. diberi tanda TT-1B;
3. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 1084 K/Pdt/2009, tanggal 21 Juli 2010, dalam Perkara antara PT Jaya Nur Sukses melawan Jannix J. Condro; diberi tanda TT-2;
4. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 317 PK/Pdt/2009, tanggal 31 Desember 2010, dalam Perkara antara PT. Kwartadaya Dirganusa melawan PT. Gas Services Indonesia dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero); diberi tanda TT-3;
5. Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 182 PK/Pdt/2006, tanggal 26 Juni 2009, dalam Perkara antara PT. Armada Eka Lloyd melawan Samsun Shipping Corporation, Capt. Elosoo M. Pusyo dan Master Ocean Shipping (TD) Monrobia Liberia, diberi tanda TT-4;
6. Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Arbitrase, halaman 86; diberi tanda TT-5;
7. Pendapat Ahli (Doktrin Hukum) M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Arbitrase halaman 76, M. Yahya Harahap mengutip Putusan Mahkamah Agung R.I. No.: 3179 K/Pdt/1984, tanggal 4 Mei 1988; diberi tanda TT-6;
8. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 426, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan ketiga, 2005. diberi tanda TT-7;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut dalam surat gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasar Gugatan Penggugat tertanggal 29 Agustus 2016, Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis bertanggal 30 November 2016, yang di dalamnya memuat tentang Eksepsi, yang pada pokoknya yaitu:
EKSEPSI TERGUGAT;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Gugatan a quo;
Bahwa Pasal 26.1 Kontrak berisikan:
“Setiap sengketa, kontroversi atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini, atau pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan dari padanya, termasuk setiap sengketa mengenai konstruksi, pelaksanaan, dan interpretasi atas Kontrak, yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan akan sengketa tersebut, akan diselesaikan secara final dan mengikat melalui arbitrase, atas bantuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”)sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI yang berlaku saat itu dan yang dikemukakan juga di bawah ini”;
Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 26.1 Kontrak tersebut, Gugatan a quo harus didaftarkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dengan demikian, Gugatan a quo salah alamat;
Bahwa selanjutnya, sengketa yang diajukan ke arbitrase merupakan sengketa yang tidak berada di lingkup kewenangan badan peradilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berisikan:
“Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”;
Bahwa Gugatan yang salah alamat haruslah ditolak sebagaimana tercantum dalam Pasal 134 HIR yang berisikan:
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itupun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang”;
4. Bahwa gugatan kabur (obscuur libel), bahwa pokok gugatan a quo adalah gugatan berdasarkan wanprestasi;
Bahwa posita dan petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatannya juga saling kontradiksi karena Penggugat memohon Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng melakukan pembayaran kepada Penggugat padahal dalam positanya, Penggugat menyatakan Tergugat yang melakukan wanprestasi, bukan Turut Tergugat;
Bahwa Surat Gugatan Penggugat dinyatakan kabur (obscuur) karena telah keliru dalam menyusun permintaan ganti rugi materil dan immateril yang tidak sesuai dengan Pasal 1246 KUH Perdata;
Bahwa selanjutnya, Penggugat juga sangat tidak cermat karena mencantumkan PPN sebagai ganti rugi materil;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat dalam jawabannya, juga mengajukan Eksepsi, sebagai berikut:
EKSEPSI TURUT TERGUGAT
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut (Kewenangan Mengadili);
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Memeriksa Dan Mengadili Gugatan Perdata A Quo Karena Berdasarkan Technical Services Contract For Arco Ardjuna Dry Docking (Kontrak) Telah Ditegaskan Bahwa Forum Penyelesaian Sengketa Adalah Melalui Arbitrase Sesuai Dengan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
Bahwa Penggugat dalam dalil-dalilnya di bagian posita butir 5, butir 9.9.2. dan butir 17 Gugatan a quo pada dasarnya mengajukan Gugatan a quo atas alasan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Technical Services Contract For Arco Ardjuna Dry Docking No. PC-1066 tanggal 14 Januari 2015 dan yang dalam butir 3 posita Gugatan a quo didefinisikan oleh Penggugat dengan istilah “Kontrak”. (Bukti TT-1A)
Bahwa Kontrak tersebut dibuat dan diberlakukan oleh dan antara PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Turut Tergugat) selaku perusahaan pemberi kerja dan Konsorsium PT Pertamina Trans Kontinental (Tergugat), PT Korindo Jasa Petra (Penggugat) & Jurong SML Pte Ltd selaku Kontraktor;
Bahwa seadainya benar – quod non – Gugatan a quo dapat diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat dan Turut Tergugat berdasarkan wanprestasi atas ketentuan-ketentuan dalam Kontrak, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah forum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo;
Bahwa ketentuan Kontrak secara jelas mengatur bahwa forum yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak adalah Arbitrase sesuai dengan Peraturan Prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26.1. Kontrak sebagai berikut:
Pasal 26.1 Kontrak: (Bukti TT-1B);
“Setiap sengketa, kontroversi atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini, atau pelanggaran, pengakhiran atau keabsahan dari padanya, termasuk setiap sengketa mengenai konstruksi, pelaksanaan dan interpretasi atas Kontrak, yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan akan sengketa tersebut, akan diselesaikan secara final dan mengikat melalui arbitrase, atas bantuan Badan Arbitase Nasional Indonesia (“BANI”) sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI yang berlaku saat ini dan yang dikemukakan di bawah ini”;
Berdasarkan klausula arbitrase sebagaimana diatur pada Pasal 26.1 Kontrak tersebut, maka terbukti bahwa para pihak dalam Kontrak telah sepakat dan menyetujui penyelesaian segala sengketa yang timbul dari dan sehubungan dengan Kontrak akan diselesaikan melalui BANI dengan menggunakan Prosedur BANI, dan oleh karena itu kesepakatan tersebut bersifat memaksa (imperative) sehingga wajib dipatuhi karena ketentuan Kontrak maupun klausula arbitrase dalam Pasal 26.1. Kontrak tersebut berlaku secara sah dan mengikat (legally and binding) selayaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur di Pasal 1338 jo. 1339 KUHPerdata;
Bahwa kewenangan Lembaga Arbitrase untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dari perjanjian yang memuat suatu klausa arbitrase adalah kewenangan yang diberikan dan diperintahkan oleh undang-undang yaitu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) di bawah ini:
Pasal 2 Undang Undang Arbitrase menyatakan:
“Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa”;
Pasal 3 Undang Undang Arbitrase menyatakan:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”;
Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Arbitrase menyatakan:
“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
Selain ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Arbitrase sebagaimana telah disebutkan di atas, ketentuan Pasal 11 ayat 2 Undang Undang Arbitrase juga secara khusus ditujukan kepada pengadilan negeri. Ketentuan tersebut memerintahkan pengadilan negeri untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara seperti halnya perkara a quo, di mana para pihak telah menyetujui klausula arbitrase. Pasal 11 ayat 2 Undang Undang Arbitrase menyatakan:
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini; Bahwa Jurisprudensi-Jurisprudensi Mahkamah Agung R.I telah sejalan dan memutus perkara sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Arbitrase. Putusan-putusan tersebut, baik yang diputus sebelum maupun setelah disahkannya Undang-Undang Arbitrase, dengan tegas menentukan bahwa jika para pihak yang berselisih telah memilih arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian perselisihan diantara mereka di dalam suatu perjanjian, pengadilan negeri harus menghormatinya dan menyatakan diri tidak berwenang untuk mengadili perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat mengenai kewenangan mengadili secara kompetensi absolut maka berdasarkan Pasal 136 HIR / 162 RBg Pengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai eksepsi tersebut;
Menimbang, bahwa dari bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat yaitu bukti yang bertanda P-1A dan bukti permulaan yang diajukan oleh Tergugat yang bertanda T-1 demikian juga dengan bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat yang yang bertanda T T–IA, pada hakekatnya adalah alat bukti surat yang sama yaitu Bukti surat berupa Penandatanganan perjanjian tentang Technical Services Contract For Arco Ardjuna Dry Docking Contract Register No. PC-1066 (“Kontrak”) yang dibuat dan diberlakukan tanggal 14 Januari 2015, oleh dan antara PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA, dan KONSORSIUM PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, PT KORINDO JASA PETRA & JURONG SML Pte Ltd, oleh Para Perwakilan perusahaan masing-masing telah sepakat dengan membubuhkan tanda tangannya pada akhir kontrak a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata mengatur menyebutkan bahwa, ‘bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai undang-undang bagi bagi mereka yang membuatnya ... Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik (pacta sunt servanda);
Menimbang, bahwa dengan telah disepakatinya kontrak tersebut maka masing-masing pihak telah tunduk pada ketentuan kontrak yang ada, khususnya pada poin 26 ARBITRASE, 26.1. UMUM yang menyebutkan, bahwa setiap sengketa, kontroversi atau klaim yang timbul maka Para Pihak yang sepakat berjanji telah memilih alternatip penyelesaian sengketa a quo melalui BANI sebagaimana tertera pada bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat maupun oleh Penggugat sendiri;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang Undang Arbitrase menyebutkan bahwa, “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase” dan pada Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Arbitrase menyebutkan bahwa, dengan adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka telah ternyata Para Pihak telah memilih dan menentukan didalam klausul kontrak / perjanjiannya untuk menyelesaikan sengketa diantara Para Pihak a quo dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu dengan memilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan peraturan prosedur BANI yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo, maka mengenai eksepsi Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat selainnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang relevan dan mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan sehingga alat bukti yang irrelevant tidak akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dikabulkan, maka Penggugat di pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memerhatikan Pasal 136 HIR, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan eksepsi Turut Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2017, oleh kami, Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Desbeneri Sinaga, S.H., M.H., dan Andy Subiyantadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 455/Pdt.G/2016/PN JKT. PST., tanggal 31 Agustus 2016, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Abas Basari, S.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Desbeneri Sinaga, S.H., M.H.. Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Andy Subiyantadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Abas Basasi, S.H.
Perincian biaya:
Biaya Pendaftaran…... Rp 30.000,00
Biaya Proses................Rp 75.000,00
Biaya Panggilan Rp300.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Materai Rp 6.000,00
Jumlah Rp416.000,00
(empat ratus enam belas ribu rupiah);