230/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Gkbi, Lantai 39, Jl. Jenderal Sudirman Nomor 28
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BREDERO SHAW INDONESIA tersebut.
PUTUSAN
Nomor 230/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BREDERO SHAW INDONESIA, beralamat di Jl. Hang Kesturi I, Kav. 3A1, Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam 29435, diwakili PHILIP LEE EVANS, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Dr. D. SIDIK SURAPUTRA, SH
MULYANA, SH, LLM
SANDI ADILA, SH
ZAKA HADISUPANI OEMANG, SH
Keempatnya Para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920.
Dan :
Drs. KOENTJORO DJOJOKOESOEMO, Ak.
Drs. AZWAN, Ak., MSc
Keduanya Para Kuasa Hhukum pada Kantor KPMG Hadibroto, beralamat di Wisma GKBI, Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta 10210.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
ROSITA LATIEF, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-936/PJ./2011 tanggal 22 Juli 2011.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Februari 2011 No. Put. 29126/PP/M.VII/13/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa alasan dan penjelasan yang menjadi dasar Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:
Latar Belakang
Bahwa pada tanggal 11 April 2007 Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak Batam) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00003/204/05/215/07 Tahun Pajak 2005, yang menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya sebesar Rp773.458.371,00;
Bahwa utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00003/204/05/215/07 sebesar Rp773.458.371,00 telah Pemohon Banding lunasi melalui Surat Setoran Pajak pada tanggal 11 Mei 2007;
Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-154/WPJ.07/KP.0305/2007 point II (PPh Pasal 26), koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp5.829.319.335,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Cfm. SPT/Pemohon Banding Rp 5.674.967.022.00
Dasar Pengenaan Pajak Cfm. SKPKB Rp 11.504.286.357,00
Koreksi/peningkatan objek pajak Cfm. SKPKB Rp 5.829.319.335,00
Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut terdiri dari:
Koreksi Selisih Kurs antara kurs yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan kurs yang seharusnya digunakan menurut Pemeriksa sebesar Rp 120.360.443,00;
Koreksi Home Office Expense yang menurut Pemeriksa merupakan royalti sebesar Rp5.708.958.892,00;
Ketentuan Formal Banding
Bahwa merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-106/WPJ.02/BD.0601/2008 tanggal 10 April 2008 yang Pemohon Banding terima melalui faksimili pada tanggal 10 April 2008 yang memutuskan menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00003/204/05/215/07 tanggal 11 April 2007 dan yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Batam tanggal 9 Juli 2007;
Materi Pengajuan Banding
Banding atas koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 royalty (Home Office Expense) sebesar Rp5.708.958.892,00
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00003/204/05/215/07 tanggal 11 April 2007 diterbitkan berdasarkan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga sebesar Rpl20.360.443,00 dengan alasan koreksi tersebut merupakan selisih antara kurs yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan kurs yang seharusnya digunakan dalam menghitung objek dan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalty sebesar Rp5.708.958.892,00 atau US$579,943.00 dengan alasan bahwa Home Office Expense yang berdasarkan Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Bredero Price Holding B V (sekarang menjadi Bredero Shaw Holding BV) yang menurut Pemeriksa pada dasarnya merupakan pembayaran royalty sehingga harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26;
Bahwa detail koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tahun 2005 adalah sebagai berikut:
| Objek | Jumlah | Tarif | PPh Pasal 26 | Dasar koreksi |
| Bunga | Rp 120.360.443,00 | 20% | Rp 24.072.088,60 | Selisih kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan kurs yang yang seharusnya digunakan. |
| Royalty (Home Office Expense) | Rp5.708.958.892,00 | 10% | Rp570.895.889,20 | Home Office Expense merupakan Royalty |
| Total | Rp594.967.977,80 |
Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga sebesar Rpl20.360.443,00, namun Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas keputusan Terbanding mengenai keberatan Pemohon Banding yang mempertahankan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalty sebesar Rp5.708.958.892,00;
Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding membuat koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalty sebesar Rp5.708.958.892,00 atau US$579,943.00, yang menurut Terbanding sesuai dengan agreement antara Pemohon Banding dengan Bredero Shaw Holding BV, Home Office Expense pada dasarnya merupakan royalty sehingga diperhitungkan sebagai dasar Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Home Office Expense pada dasarnya bukan merupakan biaya royalty, melainkan biaya atas jasa Head Office Support yang diberikan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding berdasarkan Service Agreement for General, Technical, Financial and Administrative Assistance Nomor 01/95;
Bahwa alasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut :
Dasar dilakukannya pemberian jasa Head Office Support Services
Bahwa usaha Pemohon Banding bergerak di bidang pelapisan pipa, yang dalam menjalankan operasi perusahaannya Pemohon Banding menandatangani kesepakatan dalam bentuk Service Agreement Nomor 01/95 pada tanggal 1 November 1994 dengan Bredero Shaw Holding BV (dahulu Bredero Price Holding BV);
Bahwa dalam agreement tersebut, disepakati bahwa Bredero Shaw Holding BV akan memberikan bantuan dalam hal jasa umum, jasa teknik, jasa finansial dan administrasi kepada Pemohon Banding;
Bahwa pemberian jasa oleh Bredero Shaw Holding BV berupa bantuan Jasa Penunjang Teknis, Jasa Persiapan Tender dan Penunjang Pembelian, Jasa Penunjang Finansial, Jasa Penunjang Hukum, Jasa Penunjang Asuransi kepada Pemohon Banding disebabkan karena Pemohon Banding tidak memiliki department yang menangani jasa yang di butuhkan tersebut;
Bahwa pemberian jasa oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Pemohon Banding memerlukan jasa dan bantuan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalam jaringan usaha global ShawCor, jasa dan bantuan tersebut memungkinkan Pemohon Banding melakukan usahanya di dalam bidang pelapisan pipa secara efisien dan ekonomis serta berstandar mutu tinggi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh ShawCor Ltd, yang merupakan perusahaan induk dari group ShawCor, yang berbasis di Kanada;
2. Operasi pelapisan pipa memerlukan bantuan jasa yang beragam agar kontrak perjanjian dengan pihak ketiga yang telah ditandatangani perusahaan dapat terpenuhi, mengingat sifat dari proyek pelapisan pipa tersebut di atas, dirasakan sangat tidak praktis apabila perusahaan harus memenuhi kebutuhannya secara tersendiri terpisah dari grup perusahaan lainnya, pendekatan melalui penyediaan jasa oleh atau untuk beberapa perusahaan dalam satu grup merupakan praktek bisnis yang umum, untuk menjamin tingkat efisiensi yang tinggi;
3. Jasa yang diperlukan oleh anak-anak perusahaan umumnya disediakan oleh induk perusahaan, namun apabila induk perusahaan tidak dapat menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk jasa tersebut, maka induk perusahaan harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Pada kasus Pemohon Banding dan induk perusahaannya (Bredero Shaw Holding BV), Bredero Shaw Holding BV telah mengatur agar kebutuhan anak-anak perusahaan dipenuhi melalui anggota grup perusahaan yang lain, yaitu Bredero Shaw Limited (perusahaan di Inggris), Bredero Shaw Pte. Ltd (perusahaan di Singapura), Shaw Pipe Protection Limited (Kanada), dan ShawCor Pipe Protection LLC (Delaware, Amerika). Pemberian bantuan asuransi dan finansial juga diberikan oleh ShawCor Ltd. Tagihan kepada Bredero Shaw Holding BV akan dialokasikan kepada anak-anak perusahaan yang bersangkutan, termasuk Pemohon Banding, sesuai dengan porsinya;
4. Pertimbangan lain dari Pemohon Banding untuk melakukan perjanjian tersebut adalah bahwa apabila Pemohon Banding menunjuk konsultan lain untuk melaksanakan jasa-jasa yang diperlukan, maka diperkirakan akan terbebani biaya yang lebih besar, di samping kemungkinan tidak tersedianya jenis jasa yang diperlukan oleh Pemohon Banding dan biaya yang lebih besar juga diperkirakan akan terjadi apabila Pemohon Banding mempekerjakan staff-staff khusus secara tetap ("full time") untuk masing-masing jasa yang diperlukan;
5. Jenis jasa-jasa yang sama juga diberikan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada seluruh anak perusahaannya di kawasan Asia;
6. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa biaya yang terutang atau yang Pemohon Banding bayarkan kepada Bredero Shaw Holding BV berdasarkan Service Agreement tersebut merupakan pembayaran atas jasa-jasa dan bukan royalty;
Metode Pembebanan Biaya
Bahwa didalam perjanjian, jasa yang disediakan oleh Bredero Shaw Holding BV adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada : bantuan teknik dan konsultasi jasa seperti bantuan teknik mesin, jasa teknik, bantuan HSE, strategi pengembangan, bantuan peralatan/mesin pabrik; jasa kualitas kontrol, jasa penunjang pembelian, logistik, perpindahan staf, usaha untuk mendapatkan bahan dari luar negeri, bantuan finansial, pembiayaan, surat jaminan obligasi, bantuan finansial dari induk perusahaan, bantuan hukum seperti memeriksa kontrak, jaminan, garansi dan masalah kontrak lainnya yang terkait, bantuan asuransi untuk memenuhi kewajiban asuransi, jasa administrasi dan jasa-jasa lain yang dapat memberikan manfaat pada kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa sesuai perjanjian, pengalokasian kepada Pemohon Banding (sebagaimana juga dilakukan kepada masing-masing anak perusahaan lainnya) dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan Pemohon Banding (dan anak perusahaan) tersebut terhadap total penghasilan Bredero Shaw Holding BV, dimana hasil penghitungan alokasi tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
Bahwa metode pengalokasian biaya tersebut dilakukan mengingat pembebanan nilai jasa yang dilakukan oleh Bredero Shaw Holding BV untuk anak-anak perusahaannya tidak bisa ditentukan secara lebih pasti dengan menggunakan metode lainnya;
Bahwa sesuai perjanjian, ditetapkan batas maksimum pembebanan adalah 6% dari total peredaran usaha untuk menghindari terjadinya pembebanan alokasi biaya yang berlebihan, yang apabila ternyata dari perhitungan alokasi biaya menghasilkan jumlah lebih dari 6%, maka biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding hanya sebesar 6%, sebagaimana terlihat dalam pembebanan untuk Tahun 2003, namun apabila ternyata dari perhitungan alokasi biaya tersebut menunjukkan jumlah kurang dari 6%, maka yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah sebesar jumlah alokasi yang sebenarnya, seperti pernah terjadi pada Tahun 1998 dan Tahun 2005;
Dokumen-dokumen pendukung
Bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan salinan Laporan Audit Khusus yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Ernst & Young, LLP yang mengkonfirmasikan bahwa nilai yang wajar dari alokasi biaya kantor pusat oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding adalah berdasarkan perbandingan dari penghasilan Pemohon Banding terhadap total penghasilan group selama setahun. Sesuai dengan perjanjian, biaya yang dapat dialokasikan adalah biaya yang lebih kecil sehingga apabila dari perhitungan alokasi biaya menghasilkan jumlah lebih dari 6%, maka biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding hanya sebesar 6%, namun jika ternyata dari perhitungan alokasi biaya tersebut menunjukkan jumlah kurang dari 6% maka yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah sebesar jumlah alokasi yang sebenarnya, dengan demikian nilai yang wajar untuk Tahun 2005 adalah sebesar USD 579,943.00 yaitu alokasi biaya 6% dari penghasilan yaitu USD 1,288,244.00 dikurangi dengan credit notes sebesar USD 708,201.00;
Bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding juga telah menyediakan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya penyerahan bantuan jasa yang dilakukan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding, antara lain berupa tagihan yang diterbitkan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding, Service Agreement, Certificate of Domicile serta Fotokopi dokumen sehubungan dengan Jasa Penunjang Teknis, Jasa Persiapan Tender dan Penunjang Pembelian, Jasa Penunjang Finansial, Jasa Penunjang Hukum, Jasa Penunjang Asuransi;
Bahwa Surat Pernyataan dari PricewaterhouseCoopers Belanda yang menyatakan bahwa Bredero Shaw Holding BV akan melaporkan penghasilan dari jasa (Home Office Expense) yang diberikan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding sebesar USD 1,288,244.00 pada SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005, dimana surat tersebut dikeluarkan sebelum diterbitkannya Laporan Audit Khusus oleh KAP Ernst and Young LLP sebagaimana disebut diatas;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-129/WPJ.02/BD.0601/2006 tanggal 22 Agustus 2006 yang dikeluarkan oleh Kanwil Sumatera Bagian Tengah yang kemudian dibetulkan melalui Keputusan Terbanding Nomor : KEP-168/ WPJ.02/BD.0601/2006 tanggal 21 September 2006 yang menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00017/204/03/215/05 tanggal 7 Juli 2005;
Bahwa berdasarkan keputusan Kanwil Sumatera Bagian Tengah tersebut, dapat terlihat bahwa pada dasarnya pihak Kanwil Sumatera Bagian Tengah telah mengakui bahwa Home Office Expense merupakan jasa yang diberikan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding. Hal ini ditunjukkan pula dengan diterimanya sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2003 yang menyetujui sebesar 5,33% dari Peredaran Usaha Pemohon Banding merupakan pemberian jasa sedangkan selisihnya sebesar 0,67% merupakan deviden terselubung;
Bahwa Surat Penjelasan dari Kanwil Sumatera Bagian Tengah Nomor : S-267/WPJ.02/BD.0601/2006 tanggal 21 September 2006 atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-129/WPJ.02/BD.0601/2006 tanggal 22 Agustus 2006, dimana dalam penjelasannya menyatakan bahwa pada dasarnya keputusan tersebut sesuai dengan Laporan Tim Kerja Pemohon Banding (Task Force) yang menyimpulkan bahwa terdapat cukup alasan untuk menerima sebagian permohonan Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:
Perusahaan Pemohon Banding adalah project company yang tidak memiliki divisi sebagaimana perusahaan yang lengkap misalnya divisi legal, marketing, asuransi, purchasing dan lainnya sehingga Pemohon Banding memerlukan jasa pendukung afiliasi tersebut;
Seluruh biaya jasa pendukung dari perusahaan terafiliasi dapat dibebankan ke Pemohon Banding dengan menggunakan indirect method sesuai dengan Protocol 91 dan Pasal 8 ayat (1) P3B Indonesia – Belanda sepanjang terdapat bukti pendukungnya;
Dalam konteks Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Belanda, selain digunakan direct method dimungkinkan adanya alokasi biaya tertentu antar perusahaan yang terafiliasi yang masing-masing menjadi penduduk di negara Indonesia dan Belanda;
Sesuai dengan fotokopi Tax Return Tahun Pajak 2003 atas nama BSH BV yang telah dilaporkan ke Otoritas Pajak Belanda menunjukkan bahwa biaya alokasi dari Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai penghasilan;
Bahwa Keputusan Nomor : Put-06017/PP/M.VII/13/2005 dari Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-005/SKPKB/WPJ.02/BD.0303/2004 tanggal 4 Februari 2004 tentang Pajak Penghasilan Pasal 26, dimana di dalam keputusannya menyatakan bahwa Home Office Expense bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;
Bahwa berdasarkan penjelasan, bukti pendukung, Keputusan Kanwil, penjelasan atas Keputusan Kanwil Sumatera Bagian Tengah serta Keputusan Pengadilan Pajak seperti tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Home Office Expense bukan merupakan royalti tapi merupakan jasa yang diberikan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding jasa yang dilakukan oleh Bredero Shaw Holding BV, yaitu suatu badan yang berkedudukan di Belanda, juga tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26 karena jasa tersebut dilakukan di luar Indonesia dan Bredero Shaw Holding BV tidak memiliki BUT di Indonesia, hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dari P3B Indonesia-Belanda yang menyatakan :
"Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana."
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 mengenai Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, menyebutkan:
Angka 2(a) :
"Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar" ;
Angka 4 (a.1) :
"Pada P3B yang telah berlaku umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau di peroleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha yang pengenaan pajaknya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia";
Bahwa dengan pertimbangan bahwa :
Jasa-jasa yang terkait dengan Home Office Expense dilakukan di luar Indonesia,
BSH BV tidak memiliki BUT di Indonesia dan
BSH BV merupakan residen Pajak di Belanda (sebagaimana dibuktikan oleh Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang Belanda),
Maka dengan tegas Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding yang mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti terhadap Home Office Expense sebesar Rp5.708.958.892,00;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Februari 2011 No. Put. 29126/PP/M.VII/13/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-106/WPJ.02/BD.0601/2008 tanggal 10 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00003/204/05/215/07 tanggal 11 April 2007, atas nama : PT. Bredero Shaw Indonesia, NPWP : 01.000.715.1-215.001, Alamat : Jl. Hang Kesturi I, Kav. 3A1, Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam 29435;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Februari 2011 No. Put. 29126/PP/M.VII/13/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Juni 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Juni 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 27 Juli 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Ad. a. Menurut Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku, dalam Hal ini Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, Tidak Ada Pembedaan antara Jasa Teknis dan Jasa Non Teknis dan oleh karena itu, Pembayaran oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV di Belanda dalam Perkara A quo Merupakan Pembayaran atas Jasa-jasa yang Telah Diberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dan Bukan Merupakan Pembayaran atas Royalti
1. Bahwa sebagaimana dikutip pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 59 alinea 3 Putusan Pengadilan Pajak (Bukti PK-1), Pasal 12 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda Tahun 2002 menyatakan (Bukti PK-4):
“Istilah ‘royalti’ sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah – termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk siaran radio atau televisi – paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak menggunakan, perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Namun demikian, istilah tersebut tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis.”
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Definisi “royalti” dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Belanda hanya mencakup semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, merek dagang dan desain atau model. Definisi “royalti” tersebut secara tegas mengecualikan pembayaran untuk pemberian jasa teknis. Sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, dalam perkara a quo tidak ada pembayaran dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV yang merupakan imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang dan desain atau model (yang dapat dikatakan sebagai passive Income bagi BSH BV). Dalam perkara a quo, pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jasa-jasa yang secara aktif diberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali (active Income bagi BSH BV);
2. Bahwa Butir IX, Protokol P3B Indonesia-Belanda (yang merupakan satu kesatuan dengan P3B Indonesia-Belanda) menyatakan (Bukti PK-4):
“Dengan merujuk pada Pasal 12
Sehubungan dengan Pasal 12 ayat 3, istilah jasa teknis mencakup kajian atau survai-survai yang bersifat ilmiah, geologis, atau teknis, kontrak-kontrak rekayasa, termasuk cetak biru yang berhubungan dengan itu, dan jasa-jasa konsultasi atau penyeliaan.”
3. Bahwa sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 61 alinea 1 Putusan Pengadilan Pajak (Bukti PK-1), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan:
“Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunan:
1) Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2) Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
3) Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.”
4. Bahwa sesungguhnya terdapat perbedaan antara pembayaran royalti (yang berhubungan dengan penggunaan hak milik intelektual seperti paten, merek dagang dan hak cipta yang tidak melibatkan pemegang hak dalam proses aplikasinya) dan pembayaran atas jasa-jasa (yang melibatkan secara langsung penyedia jasa dalam proses aplikasinya). Lihat antara lain:
Rachmanto Surahmat dalam bukunya “Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Sebuah Pengantar”, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, halaman 180, yang menyatakan (Bukti PK-5):
“Royalti dalam hubungannya dengan penggunaan informasi di bidang industri dan komersial mempunyai pengertian know-how. Beberapa definisi mengenai know-how yang telah dikemukakan pada dasarnya tidak mempunyai perbedaan yang berarti. Salah satu definisi itu diberikan oleh organisasi yang disebut “Association des Bureaux pour la Protecion de la Propriete Industrielle (ANBPPI),” yaitu semua informasi yang belum diungkapkan kepada publik – tanpa melihat apakah patennya telah didaftarkan atau belum – yang diperlukan secara langsung untuk memproduksi suatu produk atau proses dengan kondisi yang sama sepanjang informasi ini diperoleh dari pengalaman. Dalam perjanjian yang menyangkut penggunaan teknologi, salah satu pihak bersedia memberikan informasi teknologi yang belum pernah diungkapkan kepada umum, kepada pihak lainnya sehingga pihak tersebut dapat menggunakannya atas risiko sendiri. Harus disadari bahwa yang memberikan “informasi” tersebut tidak perlu ikut serta dalam mengaplikasikan formula yang diberikan dalam rangka perjanjian tersebut dan juga tidak perlu memberikan jaminan atas hasilnya. Jadi perjanjian (atau kontrak) ini berbeda dengan perjanjian yang menyangkut pemberian jasa, yang dalam hal ini pihak pemberi jasa melakukan sesuatu sesuai dengan keahliannya untuk orang lain. Dengan demikian, pembayaran yang diterima dalam rangka jasa purna jual, atau jasa yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli dalam rangka memenuhi jaminan yang diberikan, atau untuk murni bantuan teknis, atau pendapat/rekomendasi yang diberikan oleh seorang ahli teknik (insinyur), konsultan hukum atau akuntan, bukan merupakan pembayaran royalti. Pembayaran semacam ini biasanya tunduk kepada Pasal 7 atau 14.”
Darussalam, John Hutagaol dan Danny Septriadi dalam bukunya “Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional”, Danny Darussalam Tax Center, Jakarta, 2010, halaman 166-167, yang menyatakan (Bukti PK-6):
“Sehubungan dengan jasa teknik (technical services), jasa teknik didefinisikan sebagai setiap pembayaran atas pemberian jasa manajemen, teknik, atau konsultasi, tetapi tidak termasuk pembayaran atas jasa konstruksi, perakitan, atau pertambangan. Definisi yang hampir sama juga diberikan oleh Edwin van der Brugen yang menyatakan bahwa jasa teknik merupakan pembayaran sehubungan dengan setiap pemberian jasa yang bersifat teknik, manajemen atau konsultasi. Lebih lanjut, menurut Shee Boon Law, secara umum, jasa teknik ini diklasifikasikan sebagai kegiatan bisnis.
Pengertian royalti dibedakan dengan pengertian jasa teknik, dalam jasa teknik, pihak yang memberikan jasa tersebut ikut terlibat aktif dalam pemberian jasa tersebut. Sedangkan dalam pengertian royalti, seperti yang telah dijelaskan di atas, tidak terlibat langsung dalam aplikasi atas royalti yang diberikan. Oleh karena itu, penghasilan dari jasa teknik diklasifikasikan sebagai penghasilan bisnis atau laba usaha (business Income/profits) dan penghasilan royalti dikategorikan sebagai penghasilan pasif (passive Income).
Terkait dengan perlakuan perpajakan internasional atas jasa teknik. Baik OECD Model dan UN Model memperlakukan pembayaran lintas negara atas jasa teknik sebagai laba usaha yang diatur dalam Pasal 7 (business profits). Dengan demikian, hak negara sumber untuk mengenakan pajak atas jasa teknik hanya dimungkinkan jika pemberian jasa teknik tersebut membentuk PE di negara sumber. Selain itu, dalam UN Model, jasa teknik juga tunduk dengan Pasal 14 (independent personal services) apabila jasa teknik tersebut dilakukan oleh orang pribadi.”
(Catatan Pemohon Peninjauan Kembali: Catatan-catatan kaki dalam kutipan tersebut di atas tidak disebutkan).
5. Bahwa Pasal 1 Service Agreement for General, Technical, Financial and Administrative Assistance Nomor 01/95 tanggal 1 November 1994 antara Bredero Shaw Holding BV (sebelumnya bernama Bredero Price Holding BV), yang merupakan perusahaan yang didirikan di Belanda, dan Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya bernama PT Bredero Price Indonesia) mengenai Kesepakatan Dasar, menyatakan (Bukti PK-7):
“1). BASIC AGREEMENT
BREDERO PRICE shall provide PT. BPI as required by the latter and within the scope of its business operations, the comprehensive services, consulting and assistance in the areas expressly provided for herein.
By the terms of this contract, BREDERO PRICE shall provide such services as defined hereinafter.
It is expressly agreed that this contract does not include any rights upon the trade name or patents belonging to BREDERO PRICE which, in consideration of their specific nature may be covered by supplementary contracts.”
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Yang terjemahan dalam bahasa Indonesianya menyatakan (Bukti PK-8):
“1. KESEPAKATAN DASAR
BREDERO PRICE harus menyediakan jasa-jasa, konsultasi dan bantuan yang komprehensif di bidang-bidang yang secara tegas disebutkan di sini yang sebagaimana diperlukan oleh PT BPI serta dalam ruang lingkup kegiatan usahanya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan kontrak ini, BREDERO PRICE harus menyediakan jasa-jasa tersebut yang sebagaimana disebutkan di sini.
Para Pihak secara tegas menyetujui bahwa kontrak ini tidak mencakup hak-hak atas nama dagang atau paten yang dimiliki oleh BREDERO PRICE yang karena sifatnya yang khusus, dapat dicakup dalam kontrak-kontrak tambahan.”
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Pasal 1 kalimat terakhir Service Agreement tersebut secara jelas menegaskan bahwa kontrak tersebut tidak mencakup hak-hak atas nama dagang atau paten, yang karena sifatnya yang khusus dapat dicakup dalam kontrak-kontrak tambahan. Kontrak-kontrak tambahan tersebut antara Pemohon Peninjauan Kembali dan BSH BV sampai saat ini belum ada. Dalam perkara a quo tidak ada penggunaan hak atas nama dagang atau paten yang dimiliki BSH BV oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Tagihan (Invoice) dari BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 12 Agustus 2006 (Bukti PK-9) sama sekali tidak mencantumkan adanya tagihan pembayaran untuk penggunaan nama dagang atau paten yang mungkin dimiliki oleh BSH BV.
6. Bahwa Tagihan (Invoice) tanggal 12 Agustus 2006 dari BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali secara jelas menjelaskan tagihan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut (Bukti PK-9):
“(1) Engineering Support Services
Services provided by Head Office Engineering Division including review of the Project’s bid specifications, providing cost-effective solutions with regard to coating design, property evaluation of specified materials, advice on corrosion protection parameters, advice on modifications and plant tooling of the Batam Plant for the above project, and review and evaluation of quality control test throughout all phases of the project.
(2) Tender (Bid) and Purchasing Support Services
Services provided by Head Office Estimators, Purchasers and Engineers in assisting to produce the bid proposal for the Projects using sophisticated software programs, computation of viable shipping logistics, movement of personnel and procurement of optimum foreign material sources and prices.
(3) Financial Support Services
Review of the Projects offer document, bid proposal and contract by our Financial Office staff including assisting to secure finance for this project from financial instructions, arranging the bid/guarantee bonds required by the client and providing parent company support for the project.
(4) Legal Support Services
Review of the Project’s offer document, bid proposal and contract by our Legal Head Office staff to ensure the final contract complies with the company policies with regard to, inter alia, warranties, guarantees, late penalty clauses, and compliance with Bredero patent obligations.
(5) Insurance Support Services
Review of the Project’s offer document, bid proposal and contract by our Insurance Head Office staff to ensure the contract meets company policy with regard to insurance coverage.”
Yang terjemahan dalam bahasa Indonesianya:
“(1) Jasa-jasa Dukungan Teknis
Jasa-jasa yang diberikan oleh Engineering Division Kantor Pusat yang termasuk pula penelaahan atas spesifikasi proposal proyek, memberikan solusi biaya yang efektif sehubungan dengan rancangan pelapisan, evaluasi properti atas material yang digunakan, nasihat tentang parameter perlindungan dari korosi, nasihat mengenai modifikasi dan peralatan pabrik dari Batam Plant untuk proyek tersebut dan penelaahan serta evaluasi pengujian pengendalian kualitas sepanjang semua fase proyek.
(2) Jasa-jasa Pendukung Tender dan Pembelian
Jasa-jasa yang diberikan oleh Estimators, Purchasers and Engineers Kantor Pusat untuk membantu pembuatan proposal penawaran untuk proyek-proyek dengan menggunakan program perangkat lunak yang canggih, perhitungan logistik pengiriman yang baik, pergerakan personil dan pengadaan sumber bahan dan harga dari luar negeri yang optimum.
(3) Jasa-jasa Dukungan Keuangan
Penelaahan atas dokumen-dokumen penawaran dari Proyek-proyek, kontrak-kontrak dan proposal penawaran oleh Staf Keuangan Kantor, termasuk bantuan untuk memastikan keuangan untuk proyek tersebut dari perintah-perintah keuangan, jaminan penawaran/penjaminan yang disyaratkan oleh klien dan memberikan dukungan kepada perusahaan induk sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan.
(4) Jasa-jasa Dukungan Hukum
Penelaahan dokumen-dokumen penawaran, proposal-proposal penawaran dan kontrak-kontrak untuk Proyek oleh Staf Hukum Kantor Pusat untuk memastikan bahwa kontrak final sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan klausul-klausul jaminan, penjaminan dan denda keterlambatan dan ketaatan dengan kewajiban-kewajiban paten Bredero.
(5) Jasa-jasa Dukungan Asuransi
Penelaahan dokumen-dokumen penawaran, proposal-proposal penawaran dan kontrak-kontrak bagi Proyek oleh Staf Asuransi Kantor Pusat untuk memastikan bahwa kontrak memenuhi persyaratan kebijakan perusahaan mengenai cakupan asuransi,”
7. Bahwa selanjutnya Pasal 2, 3 dan 4 Service Agreement tersebut di atas menyatakan (Bukti PK-7):
“2). TECHNICAL ASSISTANCE AND ADVISORY SERVICES
Engineering Support Services provided by Bredero Price Engineering Division to include review of projects bid specification, providing cost effective solutions with regard to coating design, properties evaluation of specified materials, advice on corrosion protection parameter, continued support and advice on modifications and tooling of the plant.
Quality Control Services to include review and evaluation of quality control tests throughout all phases of pipe-coating work performed by PT. BPI.
Tender (Bid) and Purchasing Support Services provided by Bredero Price Estimators, Purchasers and Engineers to produce the bid proposal using sophisticated software programmes, computation of viable shipping logistics, movement of personnel and procurement of optimum foreign material sources and prices.
3). FINANCIAL AND ADMINISTRATIVE ASSISTANCE
Financial Support Services provided by Bredero Price Financial Division to include review of projects undertaken by PT. BPI in terms of offer documents, bid proposals and contracts, arrange financing for projects form financial institutions, bid/guarantee bonds required by clients and provide parent company support for project undertaken.
Legal Support Services provided by Bredero Price legal staff to include review of projects undertaken by PT. BPI in terms of offer documents, bid proposals and contracts to ensure that all documents comply with company policies with regard to warranties, guarantees and late penalty clauses.
Insurance Support Services provided by Bredero Price insurance staff to include review of all PT. BPI offer documents, bid proposals and contracts to ensure that all insurance requirements are met and that insurance cover purchased is adequate.
Administration Support Services to include consultation on general long term policy, conception and implementation of administrative structures and requirement, procedural guidelines and definition.
4). OTHER SERVICES
BREDERO PRICE shall get other services which it has developed itself at the disposal of PT. BPI and which PT. BPI might be able to benefit from in its usual business operations. BREDERO PRICE shall inform PT. BPI of the existence of such new services immediately upon their being put into operation.”
Yang terjemahan dalam bahasa Indonesianya menyatakan (Bukti PK-8):
“2. JASA BANTUAN TEKNIS DAN NASIHAT
Jasa-jasa Dukungan Teknis (Engineering Support Services) yang diberikan oleh Bredero Price Engineering Division yang termasuk pula penelaahan atas spesifikasi proposal proyek, memberikan solusi biaya yang efektif sehubungan dengan rancangan pelapisan, evaluasi properti atas material yang digunakan, nasihat tentang parameter perlindungan dari korosi, dukungan dan nasihat yang berkelanjutan pada modifikasi dan peralatan pabrik.
Jasa-jasa Kontrol Kualitas (Quality Control Services) yang termasuk pula penelaahan dan evaluasi tes-tes kontrol kualitas atas seluruh proses pekerjaan pelapisan pipa yang dilakukan oleh PT BPI.
Jasa-jasa Pendukung Tender dan Pembelian (Tender (Bid) dan Purchasing Support Services) yang diberikan oleh Bredero Price Estimators, Purchasers and Engineers untuk memberikan proposal penawaran dengan menggunakan program perangkat lunak yang canggih, perhitungan logistik pelayaran yang baik, pergerakan personel dan pengadaan sumber bahan dan harga dari luar negeri yang optimum.
3. BANTUAN YANG BERSIFAT KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Jasa-jasa Dukungan Keuangan (Financial Support Services) yang diberikan oleh Bredero Price Financial Division yang termasuk penelaahan atas seluruh proyek yang dilaksanakan oleh PT BPI dalam konteks dokumen-dokumen penawaran, kontrak-kontrak dan proposal penawaran, mengatur keuangan untuk proyek-proyek dari lembaga keuangan, jaminan penawaran/penjaminan yang disyaratkan oleh klien dan memberikan dukungan kepada perusahaan induk sehubungan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan.
Jasa-jasa Dukungan Hukum (Legal Support Services) yang diberikan oleh staf hukum Bredero Price yang termasuk penelaahan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT BPI dalam konteks dokumen-dokumen penawaran, proposal-proposal penawaran dan kontrak-kontrak untuk memastikan bahwa seluruh dokumen sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan klausul-klausul jaminan (warranties), penjaminan (guarantees) dan denda keterlambatan.
Jasa-jasa Dukungan Asuransi (Insurance Support Services) yang diberikan oleh staf asuransi Bredero Price yang termasuk penelaahan seluruh dokumen-dokumen penawaran, proposal-proposal penawaran dan kontrak-kontrak untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan asuransi telah dipenuhi dan bahwa cakupan asuransi yang dibeli cukup [untuk kepentingan PT BPI].
Jasa-jasa Dukungan Administrasi (Administration Support Services) yang mencakup konsultasi atas kebijakan jangka panjang yang bersifat umum, struktur administratif serta persyaratan konsep dan pelaksanaan, petunjuk prosedural dan definisi.
4. JASA-JASA LAIN
BREDERO PRICE harus mendapatkan jasa-jasa lainnya yang dikembangkannya atas permintaan PT BPI dan yang mungkin dapat berguna bagi PT BPI dalam kegiatan usaha sehari-harinya. BREDERO PRICE wajib memberitahukan PT BPI tentang adanya jasa-jasa baru segera setelah jasa-jasa telah ada dalam kegiatan operasionalnya.”
8. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sangat jelas bahwa berdasarkan Service Agreement, Bredero Shaw Holding BV (BSH BV) hanya menyediakan jasa-jasa kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan Service Agreement secara jelas tidak mencakup penggunaan hak milik intelektual (seperti merek dagang, paten dan desain industri). Dalam Laporan Keuangan BSH BV, pembayaran jasa dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV dalam perkara a quo dilaporkan pula sebagai laba perusahaan (grossIncome). Lihat surat dari Pricewaterhouse Coopers (auditor independen) tanggal 20 November 2006 kepada BSH BV perihal Bredero Shaw Indonesian (Penghasilan Indonesia Bredero Shaw), yang antara lain menyatakan (Bukti PK-10):
“Herewith we confirm that the service fee of $US 1,288,244 which Bredero Shaw Holding BV charged to PT Bredero Shaw Indonesia in 2005 is included in the 2005 statutory accounts and is reported as gross Income in the draft 2005 corporate Income tax return.”
Atau dalam bahasa Indonesia:
“Dengan ini kami menegaskan bahwa honorarium jasa sebesar 1,288,244 Dollar Amerika Serikat yang Bredero Shaw Holding BV bebankan kepada PT Bredero Shaw Indonesia dalam Tahun 2005 termasuk dalam laporan keuangan Tahun 2005 dan dilaporkan sebagai penghasilan kotor dalam naskah surat pemberitahuan pajak penghasilan badan.”
Dengan demikian, jelas menurut Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda (yang dikutip pada butir 9.d di atas), pembayaran atas pemberian jasa-jasa oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26;
9. Bahwa sebagaimana fakta yang telah terungkap serta terbukti dalam persidangan di Pengadilan Pajak (lihat pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada halaman 60 alinea 4 dan halaman 61 alinea 3 Putusan Pengadilan Pajak, Bukti PK-1), pembayaran dari Pemohon Putusan Kembali kepada BSH BV merupakan pembayaran atas jasa-jasa yang diberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai akibat dari permintaan jasa-jasa oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV sebagai penyedia jasa berdasarkan Service Agreement, dan oleh karena itu bukan merupakan pembayaran atas royalti. Selengkapnya, pertimbangan hukum pertimbangan Pengadilan Pajak pada halaman 60 alinea 4 dan halaman 61 alinea 3 menyatakan (Bukti PK-1):
Halaman 60 alinea 4:
“Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Service Agreement for General, Technical, Financial and Administrative Assistance Nomor 01/95 tanggal 1 November 1994, diketahui bahwa Jasa Head Office Support yang diberikan oleh Bredero Price Holding BV (sekarang Bredero Shaw Holding BV) kepada Pemohon Banding adalah:
1. Jasa Bantuan Teknis dan Nasihat, yang terdiri dari:
Jasa-jasa Dukungan Teknis (Engineering Support Services),
Jasa-jasa Kontrol Kualitas (Quality Control Services),
Jasa-jasa Pendukung Tender dan Pembelian (Tender Bid and Purchasing Support Services),
2. Bantuan yang bersifat Keuangan dan Administratif, yang terdiri dari:
Jasa-jasa Dukungan Keuangan (Financial Support Services),
Jasa-jasa Dukungan Hukum (Legal Support Services),
Jasa-jasa Dukungan Asuransi (Insurance Support Services),
Jasa-jasa Dukungan Administrasi (Administration Support Services),
3. Jasa-jasa Lain,”
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Halaman 61 alinea 3:
“Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Service Agreement for General, Technical, Financial and Administrative Assistance Nomor 01/95 tanggal 1 November 1994, dapat disimpulkan bahwa Jasa Head Office Support yang diberikan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Banding tersebut merupakan jasa terkait dengan sejumlah keahlian dan know how yang diperoleh Bredero Shaw Holding BV melalui kegiatan operasional internasionalnya yang ekstensif dan diberikan atas permintaan Pemohon Banding;”
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
10. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam putusannya (a) pada halaman 60 alinea 5 yang membedakan antara jasa teknis dan jasa non teknis dan (b) pada halaman 61 alinea 4 yang menyatakan bahwa BSH BV telah memperoleh keahlian melalui pengalamannya dan BSH BV tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi sehingga imbalan atas Home Office Expense (Jasa Head Office Support) yang dibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali merupakan pembayaran royalti, secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda (P3B Indonesia-Belanda), yang tidak mengenal pembedaan antara jasa teknis dan jasa non-teknis. Sesungguhnya perbedaan yang menentukan apakah pembayaran tersebut merupakan imbalan atas jasa atau merupakan pembayaran royalti bergantung pada apakah penyedia jasa (penerima imbalan tersebut) terlibat secara langsung dalam proses aplikasinya. Selengkapnya, pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada halaman 60 alinea 5 dan halaman 61 alinea 4 mengatakan (Bukti PK-1):
Halaman 60 alinea 5:
“Bahwa karena berdasarkan Service Agreement diketahui bahwa jasa yang diberikan Bredero Shaw Holding BV bukan hanya jasa teknis saja tetapi juga hal non teknis seperti jasa keuangan dan administratif, maka Majelis berpendapat alasan Pemohon Banding bahwa pembayaran Home Office Expense dari Pemohon Banding kepada Bredero Shaw Holding BV tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran royalti karena pengertian royalti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Belanda hanya mencakup pembayaran untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis (lex specialist), tidak sesuai dengan keadaan yang berlaku;”
Halaman 61 alinea 4:
“Bahwa Majelis berpendapat, karena keahlian know how tersebut diperoleh Bredero Shaw Holding BV melalui pengalamannya dibidang industri dimana untuk dapat memberikan informasi mengenai Jasa Head Office Support kepada Pemohon Banding, Bredero Shaw Holding BV tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut, maka sesuai Pasal 12 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Belanda jo Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, imbalan atas Home Office Expense yang dibayarkan kepada Pemohon Banding kepada Bredero Shaw Holding BV tersebut merupakan pembayaran royalti;”
11. Bahwa berdasarkan uraian-uraian pada butir 21 dan 22 di atas, telah terbukti secara jelas bahwa berdasarkan temuan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sendiri atas fakta yang terungkap serta terbukti dalam persidangan di Pengadilan Pajak, pembayaran dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV merupakan pembayaran atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Dalam P3B Indonesia-Belanda maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada pembedaan antara jasa teknis dan jasa non-teknis. P3B Indonesia-Belanda hanya membuat pembedaan antara pembayaran atas royalti dan pembayaran atas pemberian jasa. Butir IX Protokol pada P3B Indonesia-Belanda secara jelas menyatakan bahwa jasa teknis mencakup pula jasa-jasa konsultasi atau penyeliaan (supervision). Dengan demikian, jasa non teknis berupa jasa keuangan dan jasa administatif yang dimaksud oleh Pengadilan Pajak sama sekali tidak dapat diartikan sebagai royalti, dan juga sesungguhnya merupakan jasa yang secara aktif diberikan oleh BSH BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dan karena itu bukan merupakan pembayaran atas royalti. Di samping itu, seandainya pun benar bahwa jasa non-teknis tersebut merupakan royalti (quod non), ternyata dalam pemeriksaan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pembayaran dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV: berapa yang merupakan pembayaran atas jasa teknis dan berapa yang merupakan pembayaran jasa non teknis. Pengadilan Pajak telah secara tanpa dasar langsung begitu saja menyatakan bahwa semua pembayaran dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV sebagai pembayaran atas royalti;
12. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir 16 di atas, persoalan apakah suatu pembayaran merupakan imbalan atas jasa yang diberikan atau merupakan pembayaran atas royalti bergantung pada apakah penerima pembayaran tersebut terlibat secara langsung dalam proses aplikasinya. Sebagaimana fakta yang telah terungkap serta terbukti dalam persidangan dalam perkara a quo, BSH BV telah terlibat secara langsung dalam mendukung usaha Pemohon Peninjauan Kembali dengan memberikan jasa-jasanya. Dengan perkataan lain, dalam perkara a quo BSH BV tidak tinggal diam dan kemudian menerima pembayaran dari Pemohon Peninjauan Kembali. Lagi pula tidak ada penggunaan hak milik intelektual BSH BV yang digunakan dan dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan hukum selanjutnya dalam Putusan Pengadilan Pajak yang menggunakan penerapan peraturan perundang-undangan serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda yang merujuk pada “royalti” dalam perkara a quo telah keliru secara nyata dalam menerapkan Pasal 12 ayat 3 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda serta secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13. Bahwa tanpa mengurangi dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali yang telah diuraikan di atas, Service Agreement adalah sangat jelas merupakan transaksi pemberian jasa, dan sebagaimana temuan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sendiri pemberian jasa oleh BSH BV dilakukan atas permintaan Pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV merupakan pembayaran atas pemberian jasa secara aktif, dan sama sekali tidak berdasar serta keliru untuk diperlakukan sebagai pembayaran atas royalti;
Ad. b. Majelis Hakim Pengadilan Pajak Telah Melanggar Hukum Pembuktian Sebagaimana yang Diatur dalam Undang-undang Pengadilan Pajak dalam Memutus Perkara A quo dalam Menentukan Apakah Ada Pembayaran atas Royalti dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV
14. Bahwa Undang-undang Pengadilan Pajak menganut asas pembuktian bebas (Penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak), dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) (Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak). Dalam upayanya untuk menemukan kebenaran materiil yang merupakan asas yang dianut pula dalam Undang-undang perpajakan, hakim Pengadilan Pajak bahkan tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Hal-hal tersebut dapat dilihat dari Penjelasan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak, yang selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak:
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain. ”
(Huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). ”
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan ke-2 Undang-undang Pengadilan Pajak:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak….”
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
15. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan dengan pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut pada halaman 60 alinea 5, halaman 61 alinea 4, halaman 62 alinea 3 dan 5 dan halaman 63 alinea 1-3 Putusan Pengadilan Pajak (yang telah dikutip oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada butir 7 di atas), yang pada intinya menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam perkara a quo berdasarkan Service Agreement for General, Technical, Financial and Administrative Assistance Nomor 01/95 tanggal 1 November 1994, yakni Jasa Head Office Support yang diberikan oleh Bredero Shaw Holding BV kepada Pemohon Peninjauan Kembali, meskipun merupakan jasa yang terkait dengan sejumlah keahlian dan know how, akan tetapi karena berdasarkan Service Agreement diketahui bahwa jasa yang diberikan Bredero Shaw Holding BV bukan hanya jasa teknis saja tetapi juga hal non-teknis seperti jasa keuangan dan administratif, maka pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Bredero Shaw Holding BV merupakan pembayaran royalti sehingga terutang Pajak Penghasilan sebesar 10% sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Dalam pertimbangan hukumnya tersebut, Pengadilan Pajak juga secara tanpa dasar dan keliru menyatakan bahwa karena keahlian know-how tersebut diperoleh Bredero Shaw Holding BV melalui pengalamannya di bidang industri maka untuk dapat memberikan informasi mengenai Jasa Head Office Support kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Bredero Shaw Holding BV tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak ada alat bukti apa pun yang dapat dijadikan dasar oleh Pengadilan Pajak untuk mendukung kesimpulannya tersebut. Sebagai penyedia jasa yang dapat diandalkan, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya Bredero Shaw Holding BV harus secara terus menerus melakukan riset dan mengembangkan teknologinya agar dapat memberikan jasa-jasa yang lebih baik kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Di samping itu, dalam perkara a quo, sebagaimana telah terbukti secara nyata, Bredero Shaw Holding BV telah memberikan jasa-jasanya kepada Pemohon Peninjauan Kembali secara aktif, dan bukan mengenai penyediaan informasi tanpa riset sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Belanda dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan;
16. Bahwa kesimpulan Pengadilan Pajak yang diuraikan pada butir 27 di atas hanya didasarkan pada pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang secara tanpa dasar dan keliru menyatakan (lihat halaman 59 alinea 2 Putusan Pengadilan Pajak; Bukti PK-1):
“Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Service Agreement for General, Technical, Financial and Administrative Assistance antara Pemohon Banding dengan Bredero Price Holding BV (sekarang Bredero Shaw Holding BV) Nomor: 01/95 tanggal 1 November 1994, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bredero Price memiliki sejumlah keahlian dan know how yang telah dikembangkan diseluruh dunia akan tetapi belum dikembangkan di Indonesia, keahlian dan know how tersebut telah diperoleh melalui kegiatan operasional internasionalnya yang ekstensif;
Reputasi dan kedudukan Bredero Price yang baik diseluruh dunia merupakan buktinya;
Bredero Price telah memperoleh sejumlah prestasi tidak hanya dibidang perencanaan, pembangunan pabrik dan produksi pipa berlapis untuk industri, akan tetapi juga di bidang administrasi dan keuangan, pemasaran, logistik, serta dibidang penelitian dan pengembangan, teknis produksi, kualitas dan keamanan;
Pemohon Banding dengan komitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar efisiensi ekonomisnya yang tinggi serta dalam usaha memperluas dan mengembangkan operasinya dalam memproduksi pipa berlapis di dalam wilayah geografis yang telah diberikan kepadanya, bermaksud untuk menerima manfaat dari bantuan yang bersifat teknis yang diberikan oleh Bredero Price;
Bredero Price setuju untuk memberikan keahliannya atas permintaan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat mengembangkan kegiatan usahanya dari pusatnya di Indonesia dengan cara yang lebih baik;”
17. Bahwa pendapat Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana yang diuraikan pada butir 28 di atas sama sekali tidak berdasar dan keliru karena hanya diambil begitu saja dari Konsiderans (Recitals) Service Agreement for General, Technical, Financial and Administrative Assistance No. 01/95 tanggal 1 November 1994 (Bukti PK-7). Padahal Konsiderans tersebut semata-mata merupakan suatu pernyataan yang menjelaskan bahwa BSH BV sebagai pihak yang akan menyediakan jasa-jasa sungguh-sungguh mempunyai keahlian dan know-how yang dapat diandalkan dalam memberikan jasa kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dan pernyataan dalam Konsiderans tersebut bukan suatu fakta yang terjadi di tahun pajak 2005. Selengkapnya Konsiderans Service Agreement tersebut menyatakan (Bukti PK-7):
“WITNESSETH
WHEREAS
BREDERO PRICE possesses a certain amount of skill and know-how which it has developed worldwide, but not in Indonesia and acquired through extensive international operations.
Its sound reputation and position throughout the world are evidence thereof.
It has made achievements not only in design, plant construction and manufacture of industrial pipe coating, but also in the areas of administration and finance, marketing, logistic as well as in research and development, production techniques, quality and safety.
PT. BPI, committed to upholding and improving its high standards of economic efficiency and in an effort to expand and develop its operations of producing pipe coating within the geographic territory it has been conferred, wishes to benefit from the technical assistance provided by BREDERO PRICE. BREDERO PRICE has accepted to put its skill at the disposal of PT. BPI so as to allow PT. BPI to develop its business activities from its Indonesian base in a more rational manner.
In view of its activity and whenever the need shall arise PT BPI will, therefore, be able to benefit from the services described hereinafter.”
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
Yang terjemahan bahasa Indonesianya menyatakan (Bukti PK-8):
“DENGAN INI MENYATAKAN
BAHWA:
BREDERO PRICE memiliki sejumlah keahlian dan know-how yang telah dikembangkan di seluruh dunia akan tetapi belum dikembangkan di Indonesia; keahlian dan know-how tersebut telah diperoleh melalui kegiatan operasional internasionalnya yang ekstensif.
Reputasi dan kedudukan BREDERO PRICE yang baik di seluruh dunia merupakan buktinya.
BREDERO PRICE telah memperoleh sejumlah prestasi tidak hanya di bidang perancangan, pembangunan pabrik dan produksi pipa berlapis untuk industri akan tetapi juga di bidang administrasi dan keuangan, pemasaran, logistik serta di bidang penelitian dan pengembangan, teknis produksi, kualitas dan keamanan.
PT BPI, dengan komitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan standar efisiensi ekonomisnya yang tinggi serta dalam usaha memperluas dan mengembangkan operasinya dalam memproduksi pipa berlapis di dalam wilayah geografis yang telah diberikan kepadanya, bermaksud untuk menerima manfaat dari bantuan yang bersifat teknis yang diberikan oleh BREDERO PRICE. BREDERO PRICE telah setuju untuk memberikan keahliannya atas permintaan PT BPI sehingga PT BPI dapat mengembangkan kegiatan usahanya dari pusatnya di Indonesia dengan cara yang lebih baik.
Dengan pertimbangan kegiatan usahanya dan apabila diperlukan oleh PT BPI, PT BPI akan dapat memperoleh manfaat dari jasa-jasa yang disebutkan di sini.”
(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali).
18. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas secara nyata pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak sama sekali tidak didukung oleh alat bukti sehingga melanggar hukum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan Pajak, dan telah pula didasarkan pada suatu pendapat yang sama sekali keliru pula;
Putusan Pengadilan Pajak yang Relevan dengan Perkara A quo
19. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir 9 huruf e di atas, untuk perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan objek Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran dari Permohonan Peninjauan Kembali kepada BSH BV dengan fakta yang sangat serupa dengan perkara a quo, Pengadilan Pajak telah pula menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan secara konsisten melalui putusannya No. Put. 06017/PP/M.VII/ 13/2005 tanggal 29 Juli 2005;
20. Bahwa Pengadilan Pajak dalam putusannya tersebut pada butir 31 di atas telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali. Pada halaman 22 alinea 4-7 dan halaman 23 alinea 1 dan 2 Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 06017/PP/M.VII/13/2005 tanggal 29 Juli 2005 (Bukti PK-11), Pengadilan Pajak menyatakan:
“Bahwa oleh karena persoalan berkaitan dengan masalah pembuktian substansi biaya Home Office Expense tersebut, maka Majelis meminta Pemohon Banding dalam persidangan untuk menyampaikan bukti-bukti serta data-data pendukung untuk membuktikan hal tersebut;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis bukti-bukti berupa Service Agreement antara Pemohon Banding dengan Bredero Price Holding B.V. di Belanda yang menerangkan mengenai pemberian jasa-jasa kepada Pemohon Banding dan juga menerangkan bahwa jasa-jasa tersebut dilakukan sepenuhnya di luar Indonesia, Sales Invoice yang di dalamnya menerangkan jenis-jenis jasa yang telah dilakukan oleh Bredero Price Holding B.V. berikut jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding, Certificate of Domicile dari Tax Authority Den Haag Belanda yang menerangkan kedudukan Bredero Price Holding B.V. sebagai wajib pajak di Belanda, Perincian Biaya Home Office Expense, Bukti pembayaran atas Biaya Home Office Expense tersebut terhadap Bredero Price Holding B.V., Ikhtisar hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan yang menerangkan bahwa dalam Pajak Penghasilan Badan juga terdapat koreksi Home Office Expense dengan jumlah angka koreksi serta dasar koreksi yang sama serta Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-174/WPJ.07/BD.05/ 2004 tanggal 12 April 2004 yang menunjukkan bahwa atas koreksi Home Office Expense tersebut telah dibatalkan di Pajak Penghasilan Badan;
Bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa jasa-jasa yang ada dalam Home Office Expense tersebut sepenuhnya dilakukan di luar Indonesia sesuai dengan bukti Service Agreement tersebut, namun atas jasa-jasa yang telah dilakukan oleh Bredero Price Holding B.V. tersebut Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Luar Negeri sebesar 10% dari total seluruh tagihan sebesar US$ 454,917 dan Pemohon Banding menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tertanggal 26 Oktober 2001 sebesar Rp 451.732.641,00;
Bahwa setelah meneliti dan memeriksa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas serta memperhatikan Keputusan Terbanding KEP-174/WPJ.07/BD.05/2004 tanggal 12 April 2004 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan yang telah memutus koreksi yang sama, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa tidak terdapat pembayaran deviden terselubung kepada Pemegang Saham dan juga tidak terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berkaitan dengan pembayaran tagihan atas jasa-jasa yang tercakup dalam Home Office Expense tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa pembayaran Home Office Expense yang diduga merupakan pembayaran deviden terselubung tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;”
21. Bahwa praktik Pengadilan Pajak melalui putusannya tersebut di atas berkenaan dengan objek Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran jasa dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada BSH BV, juga sesuai dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa seharusnya dalam memutuskan perkara, pengadilan terikat pada putusan sebelumnya dengan fakta yang serupa. Lihat Prof. Lie Oen Hock, S.H., “Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum,“ Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964 (Bukti PK-12), terutama pada halaman 22, yang menyatakan:
(i) “Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang-undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal dengan nama jurisprudensi (juriprudentierecht)”; dan
(ii) “Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum, apabila hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba buktikan, walaupun – seperti telah diterangkan tadi – untuk hukum Indonesia tidak berlaku azas ‘stare decisis et quieta non movere’ dan djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang-undang Perdata kita suatu ketentuan seperti pasal 1 ajat 2 ‘Einleitung Zivilgesetzbuch’ Swis.”
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan di atas terbukti secara jelas bahwa Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini termasuk Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda Tahun 2002 serta Butir IX Protokolnya dan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan serta Penjelasannya serta Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak.
Mengenai Perhitungan Pajak
22. Bahwa sehubungan dengan perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dan menetapkan PPh Pasal 26 Tahun 2005 tetap sebagaimana perhitungan dalam Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-106/WPJ.02/BD.0601/2008 tanggal 10 April 2008 yaitu:
| Dasar Pengenaan Pajak cfm keputusan | Rp | 11.504.286.357,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang | Rp | 1.726.993.197,00 |
| Kredit Pajak | Rp | 1.132.025.219,00 |
| Jumlah kekurangan pembayaran Pokok Pajak | Rp | 594.967.978,00 |
| Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 178.490.393,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 773.458.371,00 |
23. Bahwa karena tidak ada obyek PPh Pasal 26 yang terutang atas royalti sebesar koreksi Termohon Peninjauan Kembali sejumlah Rp5.708.958.892,00, maka perhitungan pajaknya dihitung kembali sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 5.795.327.465,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang | Rp | 1.156.097.307,00 |
| Kredit Pajak | Rp | 1.132.025.219,00 |
| Jumlah kekurangan pembayaran Pokok Pajak | Rp | 24.072.088,00 |
| Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 7.221.626,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 31.293.714,00 |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang secara nyata keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang sangat nyata.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-106/WPJ.02/BD.0601/2008 tanggal 10 April 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00003/204/05/215/07 tanggal 11 April 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar, yaitu bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Tahun 2005 berupa Royalty sebesar Rp. 5.708.958.892 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia - Belanda jo. Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 Undang-Undang PPh, oleh karena itu tetap dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Bredero Shaw Indonesia tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BREDERO SHAW INDONESIA tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 07 April 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754