21/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 21/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. SUPRIYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. SUPRIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa Ir. SUPRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti didakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidair , akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ; 4. Melepaskan Terdakwa Ir. SUPRIYANTO oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atas dakwaan Subsidair (Onstlaag van alle Rechtsvervolging) ; 5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 6. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara, tanggal 08 November 2010, nomor : 978290P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010 ; 2. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 05 November 2010, Nomor : 00255 Belanja Barang, Tahun Anggaran 2010 ; 3. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar, tanggal 30 November 2010 Nomor : 02238 Belanja Barang, Tahun anggaran 2010 ; 4. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), NSS : 08821942A dari Bendahara Umum Negara, tanggal 02 Desember 2010 nomor 979127P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010. 5. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), NSS : 08824016A dari Bendahara Umum Negara, tanggal 16 Desember 2010 nomor 979844P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010. 6. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Tanggal 14 Desember 2010 Nomor 00336 Belanja Modal. 7. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.623 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 06 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM. 8. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.530 / IV – T. 38 / UM / XI / 2010 tanggal 01 November 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM. 9. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.546 / IV – T. 38 / UM / XI / 2010, tanggal 16 November 2010, penerbit Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM. 10. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.630 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 08 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM. 11. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.647 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 17 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM ; 12. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : S.85 / IV – T. 38 / Keu / 2011, tanggal 05 Mei 2011. 13. 1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak – 210020, Transaksi Bank : 260002074815, NTPN : 0815000312140912, Jenis Pembayaran : Teller / 0260002. 14. 1 (satu) jepitan Asli Addendum kontrak 01, nomor : 390 / ADD – 01 / DIPA . 29 / IV – T. 38 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010 untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN I Wahai. 15. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 391 / KPA / DIPA. 29 / IV – T. 38 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010, perihal Perubahan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai. 16. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 383 / KPA / DIPA . 29 / IV. T. 38 / XI / 2010, tanggal 05 November 2010, perihal Undangan Rapat Evaluasi Perpanjangan Kontrak. 17. 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 01 / CV – TL / PER – PWP / XI / 2010, tanggal 03 November 2010, perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dari CV Tolandona. 18. 1 (satu) jepitan Fotocopy Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Manusela Nomor : SK. 13 / IV – T. 38 / UM / 2010, tanggal 05 Januari 2010 ; 19. 1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dwi Hariyanto, kategori (L4) Tingkat Pertama ; 20. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 02 / IV – K. 30 / KW / 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penerbit dan Penguji SPM DIPA BA, 29 Tahun 2010, Balai Taman Nasional Manusela beserta Lampirannya ; 21. 1 (satu) Jepitan Asli Sertifikat Bulanan (Nomor 01) Proyek Pembangunan Kantor SPTN 1 Wahai, Tahun Anggaran 2010, Nilai Kontrak Rp. 796.000.000,- ; 22. 1 (satu) Jepitan Asli Sertifikat Bulanan (Nomor 02) Proyek Pembangunan Kantor SPTN 1 Wahai, Tahun Anggaran 2010 Nilai Kontrak Rp. 796.000.000,- ; 23. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 443 / BAP / DIPA. 29 / XII / 2010, Masohi Desember 2010 ; 24. 4 (empat) lembar Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wilayah I Wahai, Kec. Seram Utara, Kab. Maluku Tengah ; 25. 1 (satu) Jepitan Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Terakhir (FHO) Nomor : BA. 25 / FHO / IV – T. 38 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010. 26. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar, tanggal 30 November 2010 Nomor : 00301 Belanja Modal, melakukan pembayaran sejumlah Rp. 460.956.363,- yang ditanda tangani oleh pejabat penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa ; 27. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 02 Desember 2012, Nomor : 979127 P / 173 / 177, Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Tahun Anggaran 2010. 28. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi LS, Tahun Anggaran 2010, Nomor Bukti : / DIPA 29 / XII / 10, Mak : 533111, jumlah uang Rp. 517.400.000,- untuk pembayaran : Termin II Pekerjaan Pembangunan Kantor Seksi PTN Wilayah I Wahai, tanggal 02 Desember 2010 ; 29. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 305 / DIPA. 29 / TN. 11 / 2010, tanggal 30 November 2010, sifat pembayaran LS, yang menandatangani kuasa pengguna anggaran atas nama Ir. Supriyanto. 30. 1 (satu) lembar Asli Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (lembar B) tanggal 30 November 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ; 31. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab belanja Nomor : / DIPA – 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 30 November 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ; 32. 1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, Nomor dan Tanggal DIPA : 0183 / 029 – 05.2 / XXIX / 2010, 31 Desember 2009, Uraian dan Volume Pekerjaan : Pembayaran Paket A Pembangunan Kantor SPTN II Wahai, tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen atas nama Ir. Supriyanto ; 33. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 16 Desember 2010, Nomor : 979844 P / 173 / 117 Tahun Anggaran 2010, NSS : 08824616 A. 34. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar tanggal 14 Desember 2010 Nomor : 00336 Belanja Modal, tanggal 14 Desember 2010, yang ditandatangani pejabat penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa ; 35. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 433 / DIPA / 29 / TN. 12 / 2010, tanggal 13 Desember 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ; 36. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : / DIPA – 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto. 37. 1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, Nomor dan tanggal DIPA 0183 / 029 – 05.2 / XXIX / 2010, 31 Desember 2009, tanggal 14 Desember 2010, uraian dan volume pekerjaan : pembayaran angsuran 5 % terakhir dari paket A pembangunan Kantor SPTN I Wahai. 38. 1 (satu) lembar Asli Kartu Pengawasan kontrak, satker : Balai Taman Nasional Manusela, Dokumen : 01 DIPA, No. Dok : 0813 / 029 – 05. 2 / XXIX / 2010, Tanggal Dok : 31 Desember 2009 ; 39. 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Retensi 5 %, Nomor : 443 / BAP / DIPA.29 / IV – T. 38 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010, yang ditanda tangani oleh CV. Tolandona atas nama Samsudin dan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto. 40. 2 (dua) lembar Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Gedung Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. 41. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar, tanggal 05 November 2010 Nomor : 00255 Belanja Barang, tanggal 05 November 2010 yang ditandatangani oleh Pejabat Penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa. 42. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 08 November 2010 Nomor : 978290 P / 173 / 117, Tahun Anggaran 2010. 43. 1 (satu) lembar Asli Kwitansi LS, TA : 2010, Nomor Bukti : / DIPA. 29 / VI / 10. MAK : 533111, yang tidak bertanggal bulan November 2010, untuk pembayaran : Termin I Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Seksi PTN Wilayah I Wahai. 44. 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar, tanggal 05 November 2010, Nomor : 00255 Belanja Modal, tanggal 05 November 2010, yang ditandatangani Pejabat Penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa ; 45. 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 266 / DIPA. 29 / TN. 11 / 2010, tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ; 46. 1 (satu) lembar Asli Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (lembar B), tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ; 47. 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : / DIPA. 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ; 48. 1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, tanggal 05 November 2010, yang ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen atas nama Ir. Supriyanto, uraian dan volume pekerjaan : Pembayaran Paket A Pembangunan Kantor SPTN I Wahai ; 49. 1 (satu) Jepitan Asli Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Nomor : SK. 23 / IV – T. 38 / Kpts / Peg / 2010 tentang Penempatan Personil Balai Taman Nasional Manusela, tanggal 01 April 2010, yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi atas nama Ir. Supriyanto ; 50. 1 (satu) Jepitan Asli Lampiran SK. 23 / IV – T. 38 / Kpts / Peg / 2010, yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi atas nama Ir. Supriyanto, tanggal 01 April 2010 ; 51. 1 (satu) Asli Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 307 / DIPA.29/IV-T.38/IX/2010, Tanggal 15 September 2010, Paket A Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Keramat, Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, DIPA 29 Tahun Anggaran 2010, Nomor : 0183 / 029 – 05.2 / XXXX / 2010, Tanggal 31 Desember 2009, Pelaksana CV TOLANDONA, Jln. Abdullah Soulisa, RT. II, Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi ; 52. 1 (satu) Jepitan Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0183/029-05.2/XXIX/2010, Revisi ke – 1 tanggal 26 Agustus 2010, Kementerian Departemen Kehutanan, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Maluku untuk Satker Balai Taman Nasional Manusela ; 53. 1 (satu) Jepitan Fotocopy RKAKL 2010, Revisi Kedua (APBNP) Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Tahun Anggaran 2010 ; 54. 1 (satu) Jepitan Asli Engineer Estimate Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Seram Utara, Tahun 2010, yang dibuat oleh Hasan Firdaus, ST. 55. 1 (satu) Jepitan Asli Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, Kegiatan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela, untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Lokasi Seram Utara, Tahun 2010. 56. 1 (satu) Jepitan Asli Spesifikasi Pembangunan Kantor SPTN I Wahai Balai Taman Nasional Manusela ; 57. 1 (satu) Jepitan Asli Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai. 58. 1 (satu) buah Flash disk yang berisikan softcopy item – item tersebut diatas ; 59. 1 (satu) Jepitan Jepitan Fotocopy Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 307/DIPA.29/IV-T.38/IX/2010, Paket A Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Keramat, Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Pelaksana CV. Tolandona, Jln. Abdullah Soulissa, RT. II Kel. Namaelo, Kecamatan Kota Masohi ; 60. 1 (satu) Jepitan Jepitan Fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK – 02 / IV – K. 30 / Keu / 2010, tanggal 04 Januari 2010, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penerbit dan Penguji SPM DIPA BA. 29 Tahun 2010 Balai Taman Nasional Manusela. Barang bukti No. 1 s/d No. 60 dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita ; 61. Uang Sebanyak Rp. 68.845.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 180 Lembar ; b. Pecahan Rp. 50.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1016 Lembar. c. Pecahan Rp. 20.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 Lembar. d. Pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 Lembar ; Barang Bukti Nomor 61 Dirampas untuk Negara sekaligus dijadikan sebagai uang penganti atas nama Terdakwa SAMSUDIN LA USA ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
NOMOR : 21/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap Tempat tanggal Lahir U m u r Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a P e k e r j a a n Pendidikan | : : : : : : : : : : : | Ir. SUPRIYANTO Klaten, Propinsi Jawa Tengah. 47 tahun / 07 Desember 1966 Laki - laki Indonesia Kompleks Perumahan BKSDA Kalimantan Selatan Jl. Ir. PM. Noor No. 01 banjar Baru 70714 Kalimatan Selatan.. Islam. PNS (KSDA Kalimantan Selatan) Sarjana (S1) |
----- Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum
1. WENDY TUAPUTIMAIN, SH ;
2. JHON VILLIAN SUPUSEPA, SH ;
3. LA ODE ABDUL MUKMIN, SH ;
Ketiganya Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum WENDY TUAPUTIMAIN, SH & REKAN, yang berkedudukan di Kantor Jl. Haruhun-Karang Panjang, No. 4 RT. 002/RW 02 Kelurahan Waihoka Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 013/KA.WT/SK/Pid.Sus/XI/2013, tertanggal 13 Nopember 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Nopember 2013, dengan Nomor : 411/2013, ;
----- Terdakwa tidak ditahan:
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ;
----- Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkenaan dengan berkas perkara ;
------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi-saksi tersebut ;
---- Telah mendengar pendapat ahli ;
---- Telah mempelajari bukti-bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan ;
----- Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
----- Telah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 25 April 2014 Nomor Reg.Perk.: PDS- 03/WHI/11/2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Ir. Supriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Supriyanto berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan;
Menjatuhkan terhadap Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidar 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara, tanggal 08 November 2010, nomor : 978290P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 05 November 2010, Nomor : 00255 Belanja Barang, Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar, tanggal 30 November 2010 Nomor : 02238 Belanja Barang, Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), NSS : 08821942A dari Bendahara Umum Negara, tanggal 02 Desember 2010 nomor 979127P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), NSS : 08824016A dari Bendahara Umum Negara, tanggal 16 Desember 2010 nomor 979844P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Tanggal 14 Desember 2010 Nomor 00336 Belanja Modal.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.623 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 06 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.530 / IV – T. 38 / UM / XI / 2010 tanggal 01 November 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.546 / IV – T. 38 / UM / XI / 2010, tanggal 16 November 2010, penerbit Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.630 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 08 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.647 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 17 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : S.85 / IV – T. 38 / Keu / 2011, tanggal 05 Mei 2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak – 210020, Transaksi Bank : 260002074815, NTPN : 0815000312140912, Jenis Pembayaran : Teller / 0260002.
1 (satu) jepitan Asli Addendum kontrak 01, nomor : 390 / ADD – 01 / DIPA . 29 / IV – T. 38 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010 untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 391 / KPA / DIPA. 29 / IV – T. 38 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010, perihal Perubahan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 383 / KPA / DIPA . 29 / IV. T. 38 / XI / 2010, tanggal 05 November 2010, perihal Undangan Rapat Evaluasi Perpanjangan Kontrak.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 01 / CV – TL / PER – PWP / XI / 2010, tanggal 03 November 2010, perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dari CV Tolandona.
1 (satu) jepitan Fotocopy Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Manusela Nomor : SK. 13 / IV – T. 38 / UM / 2010, tanggal 05 Januari 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dwi Hariyanto, kategori (L4) Tingkat Pertama.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 02 / IV – K. 30 / KW / 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penerbit dan Penguji SPM DIPA BA, 29 Tahun 2010, Balai Taman Nasional Manusela beserta Lampirannya.
1 (satu) Jepitan Asli Sertifikat Bulanan (Nomor 01) Proyek Pembangunan Kantor SPTN 1 Wahai, Tahun Anggaran 2010, Nilai Kontrak Rp. 796.000.000,-
1 (satu) Jepitan Asli Sertifikat Bulanan (Nomor 02) Proyek Pembangunan Kantor SPTN 1 Wahai, Tahun Anggaran 2010 Nilai Kontrak Rp. 796.000.000,-
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 443 / BAP / DIPA. 29 / XII / 2010, Masohi Desember 2010.
4 (empat) lembar Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wilayah I Wahai, Kec. Seram Utara, Kab. Maluku Tengah.
1 (satu) Jepitan Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Terakhir (FHO) Nomor : BA. 25 / FHO / IV – T. 38 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar, tanggal 30 November 2010 Nomor : 00301 Belanja Modal, melakukan pembayaran sejumlah Rp. 460.956.363,- yang ditanda tangani oleh pejabat penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 02 Desember 2012, Nomor : 979127 P / 173 / 177, Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi LS, Tahun Anggaran 2010, Nomor Bukti : / DIPA 29 / XII / 10, Mak : 533111, jumlah uang Rp. 517.400.000,- untuk pembayaran : Termin II Pekerjaan
Pembangunan Kantor Seksi PTN Wilayah I Wahai, tanggal 02 Desember 2010.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 305 / DIPA. 29 / TN. 11 / 2010, tanggal 30 November 2010, sifat pembayaran LS, yang menandatangani kuasa pengguna anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (lembar B) tanggal 30 November 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab belanja Nomor : / DIPA – 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 30 November 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, Nomor dan Tanggal DIPA : 0183 / 029-05.2 / XXIX / 2010, 31 Desember 2009, Uraian dan Volume Pekerjaan : Pembayaran Paket A Pembangunan Kantor SPTN II Wahai, tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 16 Desember 2010, Nomor : 979844 P / 173 / 117 Tahun Anggaran 2010, NSS : 08824616 A.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar tanggal 14 Desember 2010 Nomor : 00336 Belanja Modal, tanggal 14 Desember 2010, yang ditandatangani pejabat penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 433 / DIPA / 29 / TN. 12 / 2010, tanggal 13 Desember 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : / DIPA – 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, Nomor dan tanggal DIPA 0183 / 029 – 05.2 / XXIX / 2010, 31 Desember 2009, tanggal 14 Desember 2010, uraian dan volume pekerjaan : pembayaran angsuran 5 % terakhir dari paket A pembangunan Kantor SPTN I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Kartu Pengawasan kontrak, satker : Balai Taman Nasional Manusela, Dokumen : 01 DIPA, No. Dok : 0813 / 029 – 05. 2 / XXIX / 2010, Tanggal Dok : 31 Desember 2009.
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Retensi 5 %, Nomor : 443 / BAP / DIPA.29 / IV – T. 38 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010, yang ditanda tangani oleh CV. Tolandona atas nama Samsudin dan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
2 (dua) lembar Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Gedung Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar, tanggal 05 November 2010 Nomor : 00255 Belanja Barang, tanggal 05 November 2010 yang ditandatangani oleh Pejabat Penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 08 November 2010 Nomor : 978290 P / 173 / 117, Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi LS, TA : 2010, Nomor Bukti : / DIPA. 29 / VI / 10. MAK : 533111, yang tidak bertanggal bulan November 2010, untuk pembayaran : Termin I Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Seksi PTN Wilayah I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar, tanggal 05 November 2010, Nomor : 00255 Belanja Modal, tanggal 05 November 2010, yang ditandatangani Pejabat Penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 266 / DIPA. 29 / TN. 11 / 2010, tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (lembar B), tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : / DIPA. 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, tanggal 05 November 2010, yang ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen atas nama Ir. Supriyanto, uraian dan volume pekerjaan : Pembayaran Paket A Pembangunan Kantor SPTN I Wahai.
1 (satu) Jepitan Asli Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Nomor : SK. 23 / IV – T. 38 / Kpts / Peg / 2010 tentang Penempatan Personil Balai Taman Nasional Manusela, tanggal 01 April 2010, yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) Jepitan Asli Lampiran SK. 23 / IV – T. 38 / Kpts / Peg / 2010, yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi atas nama Ir. Supriyanto, tanggal 01 April 2010.
1 (satu) Asli Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 307 / DIPA.29/IV-T.38/IX/2010, Tanggal 15 September 2010, Paket A Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Keramat, Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, DIPA 29 Tahun Anggaran 2010, Nomor : 0183 / 029 – 05.2 / XXXX / 2010, Tanggal 31 Desember 2009, Pelaksana CV TOLANDONA, Jln. Abdullah Soulisa, RT. II, Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi.
Barang Bukti Nomor 52 sampai dengan Nomor 53 dikembalikan kepada YUDHI ARDHYANTO, Amd Alamat :
Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaelo, Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah, Pekerjaan : PNS pada Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0183/029-05.2/XXIX/2010, Revisi ke – 1 tanggal 26 Agustus 2010, Kementerian Departemen Kehutanan, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Maluku untuk Satker Balai Taman Nasional Manusela.
1 (satu) Jepitan Fotocopy RKAKL 2010, Revisi Kedua (APBN_P) Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Tahun Anggaran 2010
Barang Bukti Nomor 54 sampai dengan Nomor 58 dikembalikan kepada HASAN FIRDAUS, ST, Alamat :Jalan Mr. Latuharhary, Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah, Pekerjaan : PNS pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah.
1 (satu) Jepitan Asli Engineer Estimate Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Seram Utara, Tahun 2010, yang dibuat oleh Hasan Firdaus, ST.
1 (satu) Jepitan Asli Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, Kegiatan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela, untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Lokasi Seram Utara, Tahun 2010.
1 (satu) Jepitan Asli Spesifikasi Pembangunan Kantor SPTN I Wahai Balai Taman Nasional Manusela.
1 (satu) Jepitan Asli Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai.
1 (satu) buah Flash disk yang berisikan softcopy item – item tersebut diatas.
Barang Bukti Nomor 59 sampai dengan Nomor 60 dikembalikan kapda Ir. SUPRIYANTO, Alamat :Jalan Kelang No. 1, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Pekerjaan : PNS Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 307/DIPA.29/IV-T.38/IX/2010, Paket A Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Keramat, Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Pelaksana CV. Tolandona, Jln. Abdullah Soulissa, RT. II Kel. Namaelo, Kecamatan Kota Masohi.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK – 02 / IV – K. 30 / Keu / 2010, tanggal 04 Januari 2010, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penerbit dan Penguji SPM DIPA BA. 29 Tahun 2010 Balai Taman Nasional Manusela.
Barang Bukti Nomor 61 Dirampas untuk Negara sekaligus dijadikan sebagai uang penganti dalam perkara ini.
Uang Sebanyak Rp. 68.845.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 180 Lembar
Pecahan Rp. 50.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1016 Lembar
Pecahan Rp. 20.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 Lembar.
Pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 Lembar
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
----- Telah mendengar Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 16 Mei 2014 yang pada pokok nya mohon kepada Majelis Hakim, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa Ir. Supriyanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Sdr. Jaksa/ Penuntut Umum tersebut (Vrispraak) atau setidak-tidaknya Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hokum (onslag Van Recht Vervolging);
Memulihkan hak Terdakwa Ir. Supriyanto dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 68.845.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 180 lembar;
Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1016 lembar;
Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar;
Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
----- Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk. No: PDS-03/WHI/11/2013, tertanggal 13 November 2013 Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
----- Bahwa ia terdakwa Ir. SUPRIYANTO berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 178 / Menhut – II / Peg / 2007 sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi, secara sendiri - sendiri atau bersama - sama dengan SAMSUDIN LA USA selaku Kontraktor Pelaksana (dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 02 Desember 2010 atau setidak – setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2010, bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011 berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara, melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekenomian Negara”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 melalui DIPA Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Maluku Tengah mendapat alokasi anggaran untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2010 dan nilai yang ada terdapat dalam Paqu anggaran tersebut sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa Ir. SUPRIYANTO Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta atau memerintahkan LUCAS N. SOSELISSA Pegawai Balai Taman Nasional Manusela Masohi mencari kontraktor yang bonafit untuk mengerjakan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah kemudian saudara LUCAS N. SOSELISSA menemui SAMSUDIN LA USA dan menyuruh yang bersangkutan menemui terdakwa Ir. SUPRIYANTO di rumahnya untuk membicarakan hal tersebut.
Bahwa terhadap paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tidak pernah dilakukan pelelangan sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) KEPRES Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tetapi atas kebijakan terdakwa Ir. SUPRIYANTO Kepala Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan melakukan penunjukkan langsung kepada CV. Tolandona dengan Direkturnya SAMSUDIN LA USA untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah kemudian LUCAS N. SOSELISSA Pegawai Balai Taman Nasional Manusela Masohi melakukan pendekatan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini HASAN FIRDAUS, ST sebagai Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk meminta bantuan dibuatkan Gambar dan dokumen- dokumen pelelangan berupa syarat-syarat Khusus dan Umum Kontrak, Harga Satuan Upah dan Buruh, Owner Estimate, Engineriing Estimate, dan Bill Of Quantitie paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman
Syarat – Syarat Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa atas permintaan tersebut dan mengingat akan salah satu tugas dan tanggung jawab HASAN FIRDAUS, ST selaku Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Bangunan adalah memberikan Bantuan Teknis terhadap Pengadaan Gedung Negara kemudian HASAN FIRDAUS, ST membuat Gambar Bangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dan Syarat – Syarat Khusus dan Umum Kontrak, Harga Satuan Upah dan Buruh, Owner Estimate, Engineriing Estimate, dan Bill Of Quantitie dan diserahkan kepada pihak Balai Taman Nasional Manusela Masohi.
Bahwa kemudian dengan data – data yang diberikan oleh HASAN FIRDAUS, ST berupa Gambar dan dokumen – dokumen pelelangan berupa Syarat – Syarat Khusus dan Umum Kontrak, Harga Satuan Upah dan Buruh, Owner Estimate, Engineriing Estimate, dan Bill Of Quantitie atas kebijakan dari terdakwa Ir. SUPRIYANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyuruh LUCAS. N. SOSELISA dan Panitia Lelang tanpa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menyiapkan dokumen-dokumen pelelangan dan dilampirkan dalam Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak seakan – akan proyek tersebut dilelang.
Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010 antara Kantor Balai Taman Nasional Masohi dengan CV. Tolandona selaku Kontraktor Pelaksana.
Bahwa Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 307 / DIPA.29 / IV-T.38 / IX / 2010 tanggal 15 September 2010 ditanda tangani oleh Pihak Pertama terdakwa Ir. SUPRIANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua SAMSUDIN LA USA selaku Direktur CV. Tolandona ;
Bahwa nilai kontrak untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten
Maluku Tengah sebesar Rp. 796.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa isi dari Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagai berikut :
Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama untuk dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah Paket A Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah 76 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 September 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010 sebagaimana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam syarat umum dan syarat khusus kontrak.
Pihak Kedua dalam melaksanakan pembangunan ini harus mentaati dan memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan peraturan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pihak kedua dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah harus sesuai dengan Gambar dan Rencana Anggaran Biaya yang terdapat dalam kontrak.
Untuk pelaksanaan tugas tersebut maka Pihak Pertama akan membayar kepada Pihak Kedua dengan syarat – syarat pembayaran sebagaimana diatur lebih lanjut dalam syarat – syarat umum dan syarat – syarat kontrak.
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 307 / DIPA.29 / IV-T.38 / IX / 2010 tanggal 15 September 2010 menjelaskan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah adalah 76 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 September 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian kerja atau kontrak Nomor : 307 / DIPA. 29 / IV-T.38 / IX / 2010 tanggal 15 September 2010, untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN
Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah untuk item-item pekerjaan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
Pembersihan Lokasi
Papan Nama Proyek
II. PEKERJAAN TANAH.
Pasang Bouplank
Galian Tanah Untuk Pondasi
Urugan Tanah Bekas Galian
Timbunan Tanah Dari Luar (30 cm)
Urugan Pasir Di Bawah Pondasi & Lantai
III. PEKERJAAN PONDASI, PASANGAN DAN PLESTERAN.
Pasang Pondasi Teras Keliling
Pasang Batu Kosong
Pasang Batu Kali
Pasang Batu Merah 1 pc :4 psr (h 4 m)
Plesteran Dinding 1 pc:4 psr
Plesteran Beton 1 pc : 3 psr
Acian Dinding
IV. PEKERJAAN BETON.
Beton Sloof 15/20
Balok Ring 15/15
Kolom Praktis 20/20
Kolom Praktis 15x15
Balok 15/30
V. PEKERJAAN KUDA KUDA DAN ATAP.
Kuda Kuda Kayu Kls 1
Gording Kayu Kls 2 (5/10)
Blok Nok Jurai dan Skor Angin
Pas Atap Seng Gelombang
Bumbungan
Plafon Triplek 3 mm + rangka
Lisplank Kayu Kls 1
VI. PEKERJAAN LISTRIK.
Titik Instalasi dan Stop Kontak
Lampu TL 1 x 20 Watt dengan Armatur
Lampu PL 18 Watt
Stop Kontak
Saklar Tunggal
Saklar Ganda
MCB dan Sekering
VII. PEKERJAAN LANTAI.
Lantai Rabat Beton (lantai kerja) 5 cm
Keramik 40 x 40
Keramik Anti Selip
Keramik Dinding
Acian Lantai Rabat Beton
VIII. PEKERJAAN KAYU DAN KUSEN.
Kusen 5/11 Kayu Ulin Kls 1
Pintu Panel Kayu Kelas 1
Jendela Kaca Mati
Jendela Kaca Bingkai
IX. PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGANTUNG.
Kunci Tanam
Engsel Pintu
Engsel Jendela + Ventilasi
Grendel Jendela dan Pintu
Kait Angin
X. PEKERJAAN PENGECATAN.
Cat Dinding, Kolom, Balok
Cat Plafon
Cat Kayu
PEKERJAAN SANITAIR.
Bak Mandi Fiber Glass
Kran Air Stainlees
Kloset Jongkok
Floor Drain
Wastafel
Instalasi Air Bersih
Instalasi Air Kotor
Septictank + Resapan
PEKERJAAN LAIN - LAIN.
Paving Parkir dan Jalan Masuk
Saluran Keliling Pembuangan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak, mekanisme atau tata cara pembayaran paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagai berikut :
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui kantor pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi di Masohi ke Rekening CV. Tolandona dengan Nomor Rekening 1401001836 pada Bank BPDM Cabang Masohi.
2. Tata cara pembayaran dilakukan secara bertahap :
Angsuran I sebesar 30% dari Jumlah biaya pekerjaan dibayarkan kepada pihak kedua setelah pekerjaan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 30% menurut berita acara dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut harus ditahan 5% dari nilai angsuran sehingga sisa pembayaran tersebut setelah dikurangi dengan retensi menjadi 30% - 1,5% = 28,5% dari harga borongan atau sebesar Rp. 226.860.000,-.
Angsuran II sebesar 55% dari Jumlah biaya pekerjaan dibayarkan kepada pihak kedua setelah pekerjaan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 55% menurut berita acara dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut harus ditahan 5% dari nilai angsuran sehingga sisa pembayaran tersebut setelah dikurangi dengan retensi menjadi 25% - 1,25% = 23,75% dari harga borongan atau sebesar Rp. 189.050.000,-
Angsuran III sebesar 75% dari Jumlah biaya pekerjaan dibayarkan kepada pihak kedua setelah pekerjaan yang dilaksanakan sekurang – kurangnya mencapai 75% menurut berita acara dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut harus ditahan 5% dari nilai angsuran sehingga sisa pembayaran tersebut setelah dikurangi dengan retensi menjadi 20% - 1% = 19% dari harga borongan atau sebesar Rp. 151.240.000,-
Angsuran IV sebesar 100% dari Jumlah biaya pekerjaan dibayarkan kepada pihak kedua setelah pekerjaan yang dilaksanakan sekurang – kurangnya mencapai 100% menurut berita acara dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut harus ditahan 5% dari nilai angsuran sehinggga sisa pembayaran tersebut setelah dikurangi dengan retensi menjadi 25% - 1,5% = 23,5% dari harga borongan atau sebesar Rp. 189.050.000,-.
Pengembalian Retensi sebesar 5% dari harga borongan atau sebesar Rp. 39.800.000,- ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2010 dilakukan tidak sesuai dengan tenggang waktu yang diatur dalam kontrak kemudian dibuatkan administrasi adendum seakan-akan dilakukan adendum dan berdasarkan adendum tersebut diperpanjang tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut dari 76 hari kalender menjadi 135 hari kalender ;
Bahwa terhadap pencairan dana paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010 dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dimana berdasarkan kontrak seharusnya dilakukan pencairan sebanyak 5 (lima) kali disesuaikan dengan presentasi pekerjaan akan tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan bukti surat untuk pencairan dana pekerjaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali dengan perincian sebagai berikut :
Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 212.749.091,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor 978290P/173/117 Tanggal 08 November 2010.
Pencairan Kedua dilakukan pada tanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 460.956.363,- (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor : 979127P/173/117 tanggal 02 Desember 2010.
Pencairan Ketiga dilakukan pada tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 33.861.818,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa untuk setiap kali pencairan dana paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2010, SAMSUDIN LA USA selaku Kontraktor Pelaksana membuat Sertifikat Bulanan atau Laporan Kemajuan Pekerjaan Fiktif karena dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menggunakan Konsultan Pengawas maupun Pengawas lapangan dari Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi.
Bahwa untuk pencairan dana kedua atau pencairan 95% yang dilakukan pada tanggal 02 Desember 2010 sebagaimana permohonan pencairan dana yang diajukan oleh SAMSUDIN LA USA selaku Kontraktor Pelaksana sesuai Berita Acara Pembayaran MC 02 dan 03 Nomor : 425 / BAP / DIPA.29 / IV - T. 38 / XI / 2010 tanggal 30 November 2010 kemudian terdakwa Ir. SUPRIYANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran tanpa meneliti kelengkapan dokumen pencairan dalam hal ini tidak ada Foto Dokumentasi Laporan Kemajuan Pekerjaan selanjutnya terdakwa Ir. SUPRIYANTO mencairkan dana sebesar Rp. 460.956.363,- (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) sesuai SP2D Nomor : 979127P/173/117 tanggal 02 Desember 2010 akan tetapi pekerjaan yang dikerjakan oleh SAMSUDIN LA USA Direktur CV. Tolandona selaku Kontraktor Pelaksana sampai dengan tanggal 02 Desember 2010 belum selesai 100%.
Bahwa pada saat pencairan dana 95% dan pencairan dana 5% atau Retensi dilakukan dengan melampirkan Sertifikat Bulanan atau Laporan Kemajuan Pekerjaan Fikif dan tidak ada Foto Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan. dan nantinya setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan dan Pemeriksaan Internal Dirjen Kehutanan barulah Foto Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan tersebut dibuat dan dilampirkan pada bulan Februari 2011 seakan – akan pada saat pencairan dana 95% dan 5% atau retensi sudah dilampiri dengan Foto Dokumentasi seakan-akan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan.
Bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (2) Kepres Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa “Pengguna barang / jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang / jasa untuk memperbaiki dan / atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak” tetapi pada kenyataanya terdakwa Ir. SUPRIYANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada saat pencairan dana 95% pada tanggal 02 Desember 2010 tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh SAMSUDIN LA USA selaku Kontraktor Pelaksana melainkan terdakwa Ir. SUPRIYANTO malah mencairkan dana 95% tanpa mengetahui bagaimana keadaan fisik pekerjaan di lapangan apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak ataukah tidak bahkan kemudian dibuatlah Berita Acara Penilaian dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan fiktif pada tanggal 13 Desember 2010.
Bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (3) Kepres Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa : “Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak”. tetapi dalam pelaksanaanya terdakwa Ir. SUPRIYANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 13 Desember 2010 menerima dan menandatangani penyerahan pekerjaan (PHO) yang dibuat SAMSUDIN LA USA sebagai kontraktor Pelaksana tetapi kenyataannya pada saat itu pekerjaan yang dikerjakan belum sesuai selesai 100% bahkan dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak.
Bahwa sesuai pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Penyidik dan saksi Ahli di lapangan ditemui fakta bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan oleh SAMSUDIN LA USA Direktur CV. Tolandona selaku Kontraktor Pelaksana dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak.
Bahwa item – item pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar dan Rancangan Anggaran Biaya yang ada dalam Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak antara lain :
Konstruksi beton tidak sesuai dengan yang direncanakan Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) :
Berdasarkan RAB Beton Sloof dengan ukuran 15/20 cm dengan Volume 5,49 M³ ternyata yang dikerjakan 10/20 cm dengan Volume 4,04 M³ dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp. 26.207.550,01
Berdasarkan RAB Ring Balok 15/15 cm dengan Volume 14,12 M³ ternyata yang dikerjakan 10/15 cm dengan Volume 3,03 M³ dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp. 15.245.061,50.
Berdasarkan RAB Kolom Praktis 20/20 cm dengan Volume 2,80 M³ Ternyata yang dikerjakan 15/20 cm dengan Volume 1,92 M³ dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp. 15.669.355,84 ;
Berdasarkan RAB Kolom Praktis 15/15 cm dengan Volume 2,76 M³ Ternyata yang dikerjakan 10/10 cm dengan Volume 0,96 M³ dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp. 20.961.769,92 ;
Berdasarkan RAB Balok 15/30 cm dengan Volume 0,50 M³ ternyata yang dikerjakan 15/30 dengan Volume 0,39 M³ dengan demikian terjadi selisih harga sebesar Rp. 2.147.532,79 ;
Berdasarkan RAB Untuk pekerjaan atap sengk adalah sebesar 502 M² dengan ketebalan sengk yang harus dipasang adalah 0,25 mm dengan harga Rp. 29.452.340,- pada kenyataan yang dikerjakan dilapangan adalah 251 M² menggunakan atap sengk 0,20 mm dengan harga Rp. 10.979.995,- (251 M² x Harga SNI Rp. 43.745,) sedangkan 251 M² menggunakan atap 0,25 mm dengan harga Rp. 14.726.170,- (251 M² x Harga Kontrak Rp. 58.670) dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 3.746.175,- dengan perincian yang dikerjakan Rp. 10.979.995 + Rp. 14.726.170,- = Rp. 25.706.165 – 29.452.340
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan batu Kosong yang harus dikerjakan adalah 27,450 M³ dengan harga Rp. 13.045.612,50 tetapi pada kenyataanya yang dikerjakan hanya 20,10 M³ (dengan perhitungan teknis sebagai berikut sebagai berikut : tinggi ukuran batu kosong 0,25 M x lebar 0,6 M x panjang fondasi 134 M) dengan harga Rp. 7.837.703,55 yang diperoleh dari ( 20,10 M³ Volume x harga satuan Rp. 389.935,50) dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp.5.207.908,95,- yang diperoleh dari harga kontrak Rp. 13.045.612,50 – yang dikerjakan Rp. 7.837.703,55
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan instalasi lampu dan stop kontak sebanyak 66 titik dengan harga Rp. 15.764.100,- tetapi yang dikerjakan hanya 33 titik dengan harga Rp. 7.882.050,- dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 7.822.050 yang diperoleh dari harga kontrak Rp. 15.764.100 – yang dikerjakan Rp. 7.882.050 ;
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan lampu TL 1 x 20 Watt dengan Armatur sebanyak 28 dengan harga Rp. 6.020.000,- buah tidak dikerjakan dengan demikian terdapat kerugian negara sebesar Rp. 6.020.000,- ;
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Lampu PL 18 4 Buah dengan harga Rp. 369.000,- tetapi yang dikerjakan adalah 33 buah dengan harga Rp. 3.044.250 (33 titik x Rp. 92.250,-) dengan demikian untuk item pekerjaan tersebut ada pekerjaan lebih yang dilakukan oleh kontraktor sebesar Rp. 2.675.250,-
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan lantai rabat beton (lantai dasar / kerja) 5 CM dengan volume 19,70 M³ dengan harga Rp. 15.396.535,- tetapi dalam pelaksanaannya yang dikerjakan hanya 12,84 M³ dengan harga Rp. 10.034.195,40 dengan perhitungan teknis Luas Rabat 394 M² (P = 25,80 x L = 12,80 x Ketebalan Rabat 3,5 Cm) maka diperoleh hasil 12,84 M³ maka diperoleh selisih sebesar Rp. 5.362.339,60 yang diperoleh dari harga kontrak Rp. 15.396.535 – yang dikerjakan Rp. 10.034.195,40.
Berdasarkan RAB untuk Pekerjaan acian rabat beton adalah 82 M² dengan harga Rp. 1.107.000,- tetapi pada kenyataanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan dengan demikian terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 1.107.000,-.
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Timbunan tanah dari luar volumenya 90,90 M³ dengan harga Rp. 34.087.500,- tetapi dalam pelaksanaanya yang dikerjakan 180.13 M³ dengan Harga Rp. 46.043.165,50 dengan rincian luas timbunan 366.82 x 0.65 dikurangi dengan volume Pondasi, Batu kosong dan Volume Sloof Beton dimana berdasarkan Analisa SNI tahun 2007 harga satuan untuk pekerjaan timbunan tanah dari luar adalah Rp. 255.617,-/ kubik tetapi RAB yang terdapat dalam kontrak harganya menjadi Rp. 375.000/kubik, dengan total biaya didalam RAB untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 34.087.500,- sedangkan dalam pelaksanaannya Biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut Rp. 46.043.165,50 dengan perhitungan teknis berikut Rp. 46.043.165,50 = 180,13 M³ X Rp. 255.617 berdasarkan perhitungan tersebut maka telah terjadi selisih harga untuk item pekerjaan timbunan tanah dari luar mengalami kelebihan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor dana nilai sebesar Rp. 11.955.665,50
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Acian dinding volumenya 1272,22 M² dengan harga Rp. 28.243.284,- tetapi dalam pelaksanaannya yang dikerjakan 1233,22 M² dengan harga Rp. 27.373.484,- dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak degan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 865.800,- yang diperoleh dari Rp. 28.243.284 – Rp. 27.373.484 ;
Berdasarkan RAB untuk Pekerjaan Kait Angin Volumenya 122 Buah dengan harga satuan Rp. 28.421,25 tetapi yang dikerjakan dengan harga Rp. 15.000,- dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 1.637.392,50 yang diperoleh dari Rp. 3.467.392,50 – Rp. 1.830.0000 (122 buah x Rp. 15.000).
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Pasangan Fondasi Batu Kali Volumenya 79,85 M³ dengan harga Rp. 58.240.593,75 tetapi dalam pelaksanaannya yang dikerjakan 34,17 M³ dengan harga Rp. 24.922.743,75 dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 33.317.850,- yang diperoleh dari Harga Kontrak Rp. 58.240.593,75 – yang dilaksanakan Rp. 24.922.743,75 ;
Berdasarkan RAB untuk Pekerjaan Plafon tripleks 3 mm + Rangka Volumenya 394,00 M² dengan harga Rp. 50.208.405,00 tetapi dalam pelaksanaannya yang dikerjakan 366,82 M² dengan harga Rp. 46.745.299,38 dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 3.463.105,62 yang diperoleh dari Harga Kontrak Rp. 50.208.405,00 – yang dikerjakan Rp. 3.463.105,62.
Berdasarkan RAB untuk Pekerjaan Pengecatan Plafon Volumenya 394,00 dengan harga Rp. 6.952.721,00 tetap dalam pelaksanaannya yang dikerjakan 366,82 M² dengan harga Rp. 6. 473.159,72 dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 479.561,28 yang diperoleh dari Harga Kontrak Rp. 6. 473.159,72 – yang dikerjakan Rp. 6. 473.159,72.
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Septictank Volumenya 3 Unit dengan harga Rp. 9.000.000,- tetapi yang dikerjakan hanya 2 Unit dengan Harga Rp. 6.000.000,- dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 3.000.000,- yang diperoleh dari Harga Kontrak Rp. 9.000.000 – yang dikerjakan Rp. 6.000.000.- ;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.137.689.537,51,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen) atau setidak – setidaknya sejumlah itu.
------- Perbuatan terdakwa Ir. SUPRIYANTO Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.-
Subsidair
------- Bahwa ia terdakwa Ir. SUPRIYANTO berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.178 / Menhut – II / Peg / 2007 sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengan Tahun Anggaran 2010, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK – 02 / IV - K. 30 / Keu / 2010, secara sendiri-sendiri atau bersama - sama dengan SAMSUDIN LA USA selaku Kontraktor Pelaksana (dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 02 Desember 2010 atau setidak – setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2010, bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011 berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan manyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekenomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ir. SUPRIYANTO Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi mempunyai Tugas dan Tanggung jawab sebagai berikut :
Mengelola kawasan Taman Nasional Manusela seluas ± 189.000 Hektar.
Merencanakan program dan kegiatan Balai Taman Nasional Manusela.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa terdakwa Ir. SUPRIYANTO Kepala Balai Taman Nasional Manusela selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengan tahun anggaran 2010 mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mengusulkan SK Kuasa Pengguna Anggaran, Penguji SPM, dan Penerbit SPM, Bendahara ke Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan lingkup Propinsi Maluku ;
Mengangkat Panitia Lelang ;
Mengangkat Panitia Penerima dan Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa.
Menandatangani SPP, yang dilengkapi dengan Surat Pertanggung jawaban belanja.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan atau proyek.
Menguji Kebenaran material surat surat bukti mengenai hak pihak penagih.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan.
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN / APBD.
Bahwa pada tahun 2010 melalui DIPA Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Maluku Tengah mendapat alokasi anggaran untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2010 dan nilai yang ada terdapat dalam Paqu anggaran tersebut sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa Ir. SUPRIYANTO Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran meminta atau memerintahkan LUCAS N. SOSELISSA Pegawai Balai Taman Nasional Manusela Masohi mencari kontraktor yang bonafit untuk
mengerjakan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah kemudian saudara LUCAS N. SOSELISSA menemui SAMSUDIN LA USA dan menyuruh yang bersangkutan menemui terdakwa Ir. SUPRIYANTO di rumahnya untuk membicarakan hal tersebut.
Bahwa terhadap paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tengah tidak pernah dilakukan pelelangan sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tetapi atas kebijakan terdakwa Ir. SUPRIYANTO Kepala Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan melakukan penunjukkan langsung kepada CV. Tolandona dengan Direkturnya SAMSUDIN LA USA untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah kemudian LUCAS N. SOSELISSA Pegawai Balai Taman Nasional Manusela Masohi melakukan pendekatan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah dalam hal ini HASAN FIRDAUS, ST sebagai Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Bangunan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk meminta bantuan dibuatkan Gambar dan dokumen – dokumen pelelangan berupa Syarat – Syarat Khusus dan Umum Kontrak, Harga Satuan Upah dan Buruh, Owner Estimate, Engineriing Estimate, dan Bill Of Quantitie paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Bahwa atas permintaan tersebut dan mengingat akan salah satu tugas dan tanggung jawab HASAN FIRDAUS, ST selaku Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Bangunan adalah memberikan bantuan teknis terhadap Pengadaan Gedung Negara kemudian HASAN FIRDAUS, ST membuat Gambar Bangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dan syarat – syarat khusus dan umum kontrak, Harga Satuan Upah dan Buruh, Owner Estimate, Engineriing Estimate, dan Bill Of Quantitie dan diserahkan kepada pihak Balai Taman Nasional Manusela.
Bahwa Kemudian dengan data – data yang diberikan oleh HASAN FIRDAUS, ST berupa Gambar dan dokumen – dokumen-- pelelangan berupa Syarat – Syarat Khusus dan Umum kontrak, Harga Satuan Upah dan Buruh, Owner Estimate, Engineriing Estimate, dan Bill Of Quantitie atas kebijakan dari terdakwa Ir. SUPRIANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyuruh LUCAS. N. SOSELISA dan Panitia Lelang tanpa menbuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menyiapkan dokumen – dokumen pelelangan dan dilampirkan dalam Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak seakan – akan proyek tersebut dilelang.
Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010 antara Kantor Balai Taman Nasional Masohi dengan CV. Tolandona selaku Kontraktor Pelaksana.
Bahwa Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 307 / DIPA.29 / IV-T.38 / IX / 2010 tanggal 15 September 2010 ditanda tangani oleh Pihak Pertama terdakwa Ir. SUPRIYANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pihak Kedua SAMSUDIN LA USA selaku Direktur CV. Tolandona.
Bahwa nilai kontrak untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 796.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa isi dari Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagai berikut :
Pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Pertama untuk dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah Paket A Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah 76 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 September 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010 sebagaimana hal tersebut diatur lebih lanjur dalam syarat umum dan syarat khusus kontrak.
Pihak Kedua dalam melaksanakan pembangunan ini harus mentaati dan memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan peraturan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pihak kedua dalam melaksanakan pekerjaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah harus sesuai dengan Gambar dan Rencana Anggaran Biaya yang terdapat dalam kontrak.
Untuk pelaksanaan tugas tersebut maka Pihak Pertama akan membayar kepada Pihak Kedua dengan syarat – syarat pembayaran sebagaimana diatur lebih lanjut dalam syarat – syarat umum dan syarat – syarat kontrak.
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 307 / DIPA.29 / IV-T.38 / IX / 2010 tanggal 15 September 2010 menjelaskan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah adalah 76 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 September 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian kerja atau kontrak Nomor : 307 / DIPA. 29 / IV-T.38 / IX / 2010 tanggal 15 September 2010, untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah untuk item-item pekerjaan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
Pembersihan Lokasi
Papan Nama Proyek
II. PEKERJAAN TANAH.
Pasang Bouplank
Galian Tanah Untuk Pondasi
Urugan Tanah Bekas Galian
Timbunan Tanah Dari Luar (30 cm)
Urugan Pasir Di Bawah Pondasi & Lantai
III. PEKERJAAN PONDASI, PASANGAN DAN PLESTERAN.
Pasang Pondasi Teras Keliling
Pasang Batu Kosong
Pasang Batu Kali
Pasang Batu Merah 1 pc :4 psr (h 4 m)
Plesteran Dinding 1 pc:4 psr
Plesteran Beton 1 pc : 3 psr
Acian Dinding
IV. PEKERJAAN BETON.
Beton Sloof 15/20
Balok Ring 15/15
Kolom Praktis 20/20
Kolom Praktis 15x15
Balok 15/30
V. PEKERJAAN KUDA KUDA DAN ATAP.
Kuda Kuda Kayu Kls 1
Gording Kayu Kls 2 (5/10)
Blok Nok Jurai dan Skor Angin
Pas Atap Seng Gelombang
Bumbungan
Plafon Triplek 3 mm + rangka
Lisplank Kayu Kls 1
VI. PEKERJAAN LISTRIK.
Titik Instalasi dan Stop Kontak
Lampu TL 1 x 20 Watt dengan Armatur
Lampu PL 18 Watt
Stop Kontak
Saklar Tunggal
Saklar Ganda
MCB dan Sekering
VII. PEKERJAAN LANTAI.
Lantai Rabat Beton (lantai kerja) 5 cm
Keramik 40 x 40
Keramik Anti Selip
Keramik Dinding
Acian Lantai Rabat Beton
VIII. PEKERJAAN KAYU DAN KUSEN.
Kusen 5/11 Kayu Ulin Kls 1
Pintu Panel Kayu Kelas 1
Jendela Kaca Mati
Jendela Kaca Bingkai
IX. PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGANTUNG.
Kunci Tanam
Engsel Pintu
Engsel Jendela + Ventilasi
Grendel Jendela dan Pintu
Kait Angin
X. PEKERJAAN PENGECATAN.
Cat Dinding, Kolom, Balok
Cat Plafon
Cat Kayu
XI. PEKERJAAN SANITAIR.
Bak Mandi Fiber Glass
Kran Air Stainlees
Kloset Jongkok
Floor Drain
Wastafel
Instalasi Air Bersih
Instalasi Air Kotor
Septictank + Resapan
XII. PEKERJAAN LAIN - LAIN.
Paving Parkir dan Jalan Masuk
Saluran Keliling Pembuangan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak mekanisme atau tata cara pembayaran paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah adalah sebagai berikut :
Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui kantor pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi di Masohi ke Rekening CV. Tolandona dengan Nomor Rekening 1401001836 pada Bank BPDM Cabang Masohi.
2. Tata cara pembayaran dilakukan secara bertahap :
Angsuran I sebesar 30% dari Jumlah biaya pekerjaan dibayarkan kepada pihak kedua setelah pekerjaan yang dilaksanakan sekurang – kurangnya mencapai 30% menurut berita acara dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut harus ditahan 5% dari nilai angsuran sehingga sisa pembayaran tersebut setelah dikurangi dengan retensi menjadi 30% - 1,5% = 28,5% dari harga borongan atau sebesar Rp. 226.860.000,-.
Angsuran II sebesar 55% dari Jumlah biaya pekerjaan dibayarkan kepada pihak kedua setelah pekerjaan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 55% menurut berita acara dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut harus ditahan 5% dari nilai angsuran sehingga sisa pembayaran tersebut setelah dikurangi dengan retensi menjadi 25% - 1,25% = 23,75% dari harga borongan atau sebesar Rp. 189.050.000,-
Angsuran III sebesar 75% dari Jumlah biaya pekerjaan dibayarkan kepada pihak kedua setelah pekerjaan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 75% menurut berita acara dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut harus ditahan 5% dari nilai angsuran sehingga sisa pembayaran tersebut setelah dikurangi dengan retensi menjadi 20% - 1% = 19% dari harga borongan atau sebesar Rp. 151.240.000,-
Angsuran IV sebesar 100% dari Jumlah biaya pekerjaan dibayarkan kepada pihak kedua setelah pekerjaan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 100% menurut berita acara dengan ketentuan bahwa pembayaran tersebut harus ditahan 5% dari nilai angsuran sehinggga sisa pembayaran tersebut setelah dikurangi dengan retensi menjadi 25% - 1,5% = 23,5% dari harga borongan atau sebesar Rp. 189.050.000,-.
Pengembalian Retensi sebesar 5% dari harga borongan atau sebesar Rp. 39.800.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2010 dilakukan tidak sesuai dengan tenggang waktu yang diatur dalam kontrak kemudian dibuatkan administrasi adendum seakan-akan dilakukan adendum dan berdasarkan adendum tersebut diperpanjang tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut dari 76 hari kalender menjadi 135 hari kalender Bahwa terhadap pencairan dana paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2010 dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dimana berdasarkan kontrak seharusnya dilakukan pencairan sebanyak 5 (lima) kali disesuaikan dengan presentasi pekerjaan akan tetapi berdasarkan fakta, alat bukti dan bukti surat untuk pencairan dana pekerjaan tersebut dilakukan sebanyak 3 kali dengan perincian sebagai berikut :
Pencairan pertama dilakukan pada tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 212.749.091,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor 978290P/173/117 Tanggal 08 November 2010.
Pencairan Kedua dilakukan pada tanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 460.956.363,- (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor : 979127P/173/117 tanggal 02 Desember 2010.
Pencairan Ketiga dilakukan pada tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 33.861.818,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Bahwa untuk setiap kali pencairan dana paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010, SAMSUDIN LA USA selaku Kontraktor Pelaksana membuat Sertifikat Bulanan atau Laporan Kemajuan Pekerjaan Fiktif karena dalam pelaksaan pekerjaan tersebut tidak menggunakan Konsultan Pengawas maupun Pengawas lapangan dari Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi.
Bahwa untuk pencairan dana kedua atau pencairan 95% yang dilakukan pada tanggal 02 Desember 2010 sebagaimana permohonan pencairan dana yang diajukan oleh SAMSUDIN LA USA selaku Kontraktor Pelaksana sesuai Berita Acara Pembayaran MC 02 dan 03 Nomor : 425 / BAP / DIPA.29 / IV-T.38 / XI / 2010 tanggal 30 November 2010 kemudian terdakwa Ir. SUPRIYANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran tanpa meneliti kelengkapan dokumen pencairan dalam hal ini tidak ada Foto Dokumentasi Laporan Kemajuan Pekerjaan selanjutnya terdakwa mencairkan dana sebesar Rp. 460.956.363,- (empat ratus enam puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) sesuai SP2D Nomor : 979127P/173/117 tanggal 02 Desember 2010 akan tetapi pekerjaan yang dikerjakan oleh SAMSUDIN LA USA Direktur CV. Tolandona selaku Kontraktor Pelaksana sampai dengan tanggal 02 Desember 2010 belum selesai 100% ;
Bahwa pada saat pencairan dana 95% dan pencairan dana 5% atau Retensi dilakukan dengan melampirkan Sertifikat Bulanan atau Laporan Kemajuan Pekerjaan Fikif dan tidak ada Foto Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan. dan nantinya setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan dan Pemeriksaan Internal Dirjen Kehutanan Barulah Foto Dokumentasi Kemajuan Pekerjaan tersebut dibuat dan dilampirkan pada bulan Februari 2011 seakan – akan pada saat pencairan dana 95% dan 5% atau retensi sudah dilampiri dengan Foto Dokumentasi seakan – akan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan.
Bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (2) Kepres Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa “Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disiyaratkan dalam kontrak” tetapi pada kenyataanya terdakwa Ir. SUPRIYANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada saat pencairan dana 95% pada tanggal 02 Desember 2010 tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh SAMSUDIN LA USA selaku Kontraktor Pelaksana melainkan terdakwa Ir. SUPRIYANTO malah mencairkan dana 95% tanpa mengetahui bagaimana keadaan fisik pekerjaan di lapangan apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak ataukah tidak bahkan kemudian dibuatlah Berita Acara Penilaian dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan fiktif pada tanggal 13 Desember 2010.
Bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (3) Kepres Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perintrah dijelaskan bahwa : “Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak”. Tetapi dalam pelaksanaanya terdakwa Ir. SUPRIYANTO selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 13 Desember 2010, menerima dan menandatangani penyerahan pekerjaan (PHO) yang dibuat SAMSUDIN LA USA sebagai Kontraktor Pelaksana tetapi kenyataannya pada saat itu pekerjaan yang dikerjakan belum sesuai selesai 100% bahkan dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak.
Bahwa sesuai pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Penyidik dan saksi Ahli dilapangan ditemui fakta bahwa Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I
Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan oleh SAMSUDIN LA USA Direktur CV. Tolandona selaku Kontraktor Pelaksana dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak ;
Bahwa item-item pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan Gambar dan Rancangan Anggaran Biaya yang ada dalam Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak antara lain :
Konstruksi beton tidak sesuai dengan yang di Rencanakan Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) :
Berdasarkan RAB Beton Sloof dengan ukuran 15/20 cm dengan Volume 5,49 M³ ternyata yang dikerjakan 10/20 cm dengan Volume 4,04 M³ dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp. 26.207.550,01
Berdasarkan RAB Ring Balok 15/15 cm dengan Volume 14,12 M³ ternyata yang dikerjakan 10/15 cm dengan Volume 3,03 M³ dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp. 15.245.061,50.
Berdasarkan RAB Kolom Praktis 20/20 cm dengan Volume 2,80 M³ Ternyata yang dikerjakan 15/20 cm dengan Volume 1,92 M³ dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp. 15.669.355,84.
Berdasarkan RAB Kolom Praktis 15/15 cm dengan Volume 2,76 M³ Ternyata yang dikerjakan 10/10 cm dengan Volume 0,96 M³ dengan demikian terdapat selisih harga sebesar Rp. 20.961.769,92.
Berdasarkan RAB Balok 15/30 cm dengan Volume 0,50 M³ ternyata yang dikerjakan 15/30 dengan Volume 0,39 M³ dengan demikian terjadi selisih harga sebesar Rp. 2.147.532,79.
Berdasarkan RAB Untuk pekerjaan atap sengk adalah sebesar 502 M² dengan ketebalan sengk yang harus dipasang adalah 0,25 mm dengan harga Rp. 29.452.340,- pada kenyataan yang dikerjakan dilapangan adalah 251 M² menggunakan atap sengk 0,20 mm dengan harga Rp. 10.979.995,- (251 M² x Harga SNI Rp. 43.745,) sedangkan 251 M² menggunakan atap 0,25 mm dengan harga Rp. 14.726.170,- (251 M² x Harga Kontrak Rp. 58.670) dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 3.746.175,- dengan perincian yang dikerjakan Rp. 10.979.995 + Rp. 14.726.170 = Rp. 25.706.165 – 29.452.340
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan batu Kosong yang harus dikerjakan adalah 27,450 M³ dengan harga Rp. 13.045.612,50 tetapi pada kenyataanya yang dikerjakan hanya 20,10 M³ (dengan perhitungan teknis sebagai berikut sebagai berikut : tinggi ukuran batu kosong 0,25 M x lebar 0,6 M x panjang fondasi 134 M) dengan harga Rp. 7.837.703,55 yang diperoleh dari ( 20,10 M³ Volume x harga satuan Rp. 389.935,50) dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp.5.207.908,95,- yang diperoleh dari harga kontrak Rp. 13.045.612,50 – yang dikerjakan Rp. 7.837.703,55 ;
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan instalasi lampu dan stop kontak sebanyak 66 titik dengan harga Rp. 15.764.100,- tetapi yang dikerjakan hanya 33 titik dengan harga Rp. 7.882.050,- dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 7.822.050 yang diperoleh dari harga kontrak Rp. 15.764.100 – yang dikerjakan Rp. 7.882.050.
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan lampu TL 1 x 20 Watt dengan Armatur sebanyak 28 dengan harga Rp. 6.020.000,- buah tidak kerjakan dengan demikian terdapat kerugian negara sebesar Rp. 6.020.000,-
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Lampu PL 18 4 Buah dengan harga Rp. 369.000,- tetapi yang dikerjakan adalah 33 buah dengan harga Rp. 3.044.250 (33 titik x Rp. 92.250,-) dengan demikian untuk item pekerjaan tersebut ada pekerjaan lebih yang dilakukan oleh kontraktor sebesar Rp. 2.675.250,-
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan lantai rabat beton (lantai dasar/kerja) 5 CM dengan volume 19,70 M³ dengan harga Rp. 15.396.535,- tetapi dalam pelaksanaannya yang dikerjakan hanya 12,84 M³ dengan harga Rp. 10.034.195,40 dengan perhitungan teknis Luas Rabat 394 M² (P = 25,80 x L = 12,80 x Ketebalan Rabat 3,5 Cm) maka diperoleh hasil 12,84 M³ maka diperoleh selisih sebesar Rp. 5.362.339,60 yang diperoleh dari harga kontrak Rp. 15.396.535 – yang dikerjakan Rp. 10.034.195,40 ;
Berdasarkan RAB untuk Pekerjaan acian rabat beton adalah 82 M² dengan harga Rp. 1.107.000,- tetapi pada kenyataanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan dengan demikian terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 1.107.000,-.
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Timbunan tanah dari luar volumenya 90,90 M³ dengan harga Rp. 34.087.500,- tetapi dalam pelaksanaanya yang dikerjakan 180.13 M³ dengan Harga Rp. 46.043.165,50 dengan rincian luas timbunan 366.82 x 0.65 dikurangi dengan volume Pondasi, Batu kosong dan Volume Sloof Beton dimana berdasarkan Analisa SNI tahun 2007 harga satuan untuk pekerjaan timbunan tanah dari luar adalah Rp. 255.617,-/ kubik tetapi RAB yang terdapat dalam kontrak harganya menjadi Rp. 375.000/kubik, dengan total biaya didalam RAB untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 34.087.500,- sedangkan dalam pelaksanaannya Biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan tersebut Rp. 46.043.165,50 dengan perhitungan teknis berikut Rp. 46.043.165,50 = 180,13 M³ X Rp. 255.617 berdasarkan perhitungan tersebut maka telah terjadi selisih harga untuk item pekerjaan timbunan tanah dari luar mengalami kelebihan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor dana nilai sebesar Rp. 11.955.665,50
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Acian dinding volumenya 1272,22 M² dengan harga Rp. 28.243.284,- tetapi dalam pelaksanaannya yang dikerjakan 1233,22 M² dengan harga Rp. 27.373.484,- dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak degan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 865.800,- yang diperoleh dari Rp. 28.243.284 – Rp. 27.373.484 ;
Berdasarkan RAB untuk Pekerjaan Kait Angin Volumenya 122 Buah dengan harga satuan Rp. 28.421,25 tetapi yang dikerjakan dengan harga Rp. 15.000,- dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 1.637.392,50 yang diperoleh dari Rp. 3.467.392,50 – Rp. 1.830.0000 (122 buah x Rp. 15.000) ;
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Pasangan Fondasi Batu Kali Volumenya 79,85 M³ dengan harga Rp. 58.240.593,75 tetapi dalam pelaksanaannya yang dikerjakan 34,17 M³ dengan harga Rp. 24.922.743,75 dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 33.317.850,- yang diperoleh dari Harga Kontrak Rp. 58.240.593,75 – yang dilaksanakan Rp. 24.922.743,75.
Berdasarkan RAB untuk Pekerjaan Plafon tripleks 3 mm + Rangka Volumenya 394,00 M² dengan harga Rp. 50.208.405,00 tetapi dalam pelaksanaannya yang dikerjakan 366,82 M² dengan harga Rp. 46.745.299,38 dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 3.463.105,62 yang diperoleh dari Harga Kontrak Rp. 50.208.405,00 – yang dikerjakan Rp. 3.463.105,62 ;
Berdasarkan RAB untuk Pekerjaan Pengecatan Plafon Volumenya 394,00 dengan harga Rp. 6.952.721,00 tetap dalam pelaksanaannya yang dikerjakan 366,82 M² dengan harga Rp. 6. 473.159,72 dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 479.561,28 yang diperoleh dari Harga Kontrak Rp. 6. 473.159,72 – yang dikerjakan Rp. 6. 473.159,72 ;
Berdasarkan RAB untuk pekerjaan Septictank Volumenya 3 Unit dengan harga Rp. 9.000.000,- tetapi yang dikerjakan hanya 2 Unint dengan Harga Rp. 6.000.000,- dengan demikian terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan sebesar Rp. 3.000.000,- yang diperoleh dari Harga Kontrak Rp. 9.000.000 – yang dikerjakan Rp. 6.000.000.
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.137.689.537,51,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen) atau setidak – setidaknya sejumlah itu.
-------- Perbuatan terdakwa Ir. SUPRIYANTO Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
-------- Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan/Eksepsi atas Dakwaan tersebut ;
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi - saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji pada pokoknya :
SAKSI I : ZETH RIUWPASSA
Bahwa Saksi hadir dalam persidangan ini untuk memberikan keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan saya sebagai Anggota Panitia Lelang terkait dengan proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai yang dananya bersumner dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa Sebagai Anggota Panitia Lelang, saksi diangkat oleh Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.32/ IV-T.38/ KPTTS/ Peg.0.1/ 2010 bulan Agustus 2010 ;
Bahwa yang diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang oleh Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela saat itu adalah DWI HARIYANTO, S.Hut dan SUGENG HANDOYO, S.Hut sebagai Sekretaris Panitia Lelang ;
Bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan dengan Terdakwa dan dalam pertemuan tersebut terdakwa memberitahukan tentang adanya proyek untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010, dan mengingat waktunya yang sangat mendesak dan pentingnya pembangunan Kantor tersebut dan apabila tidak diambil ditakutkan proyek tersebut tidak diberikan lagi untuk tahun berikutnya sementara Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai tersebut sangat dibutuhkan ;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut tidak dibicarakan tentang masalah pelelangan, hanya dibicarakan tentang adanya proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa benar, saksi menerima honor, akan tetapi saksi tidak pernah tahu tentang pelelangan karena saksi tidak pernah dilibatkan terkait dengan prosedur pelelangan, sebagai Panitia Lelang saksi hanya pernah dipanggil untuk kumpulan pada sekitar bulan September 2010 untuk diberitahukan tentang kegiatan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai , Honor yang saksi terima saat itu adalah sebesar Rp. 1.500.000,- ;
Bahwa saat itu Pa Sugeng sebagai Sekretaris Panitia Lelang juga hadir dan yang dibicarakan saat itu tentang pembangunan Kantor namun tidak membicarakan tentang pelelangan tersebut dan pada saat pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan untuk tidak dilakukan pelelangan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor tersebut ;
Bahwa Bukan kewenangan saksi sebagai Anggota Panitia Lelang untuk tidak melaksanakan pelelangan dan sebagai Pimpinan saksi hanya taat dan ikut karena itu adalah kebijakan pimpinan ;
Bahwa Setelah pertemuan dan pada saat Proyek Pembangunan Kantor Balai sementara dikerjakan barulah disodorkan untuk ditanda tangani administrasinya ;
Bahwa Saksi menanda tanganinya karena saksi disuruh oleh terdakwa dan juga karena saksi tahu saksi termasuk dalam Anggota Panitia Lelang pada proyek tersebut ;
Bahwa sebelum tanda tangan saat itu saksi tanya bagaimana pekerjaan proyeknya apakah fiktif atau bagaimana, namun saat itu dijawab bahwa Pembangunan Kantor Balai telah dikerjakan, sehingga saksi lalu menanda tangani dokumennya ;
Bahwa Sebelumnya saksi tidak tahu kalau Kontraktornya Samsudin La Usa, saksi baru tahu ketika saksi dipanggil oleh Penyidik untuk memberikan keterangannya sebagai Saksi ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak menyatakan tentang kebijakannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa ada proses lelang, saat itu terdakwa hanya memberitahukan tantang adanya Proyek Pembangunan Kantor Balai yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan.
SAKSI II : SUGENG HANDOYO, S.Hut :
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sebagai Mantan Kepala Balai Taman Nasional Manusela Kab. Maluku Tengah sejak tahun 2007 sampai tahun 2010;
Bahwa saksi mengerti hadir dalam persidangan ini untuk memberikan keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan kapasitas saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang terkait dengan proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai yang dananya bersumner dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa Sebagai Sekretaris Panitia Lelang, saksi diangkat oleh Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.32/IV-T.38/KPTTS/Peg.0.1/2010 bulan Agustus 2010 ;
Bahwa yang diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang oleh Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela saat itu adalah DWI HARIYANTO, S.Hut ;
Bahwa benar, saksi pernah mengikuti pertemuan dengan Terdakwa dan dalam pertemuan tersebut terdakwa memberitahukan tentang adanya proyek untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010, dan mengingat waktunya yang sangat mendesak dan pentingnya pembangunan Kantor tersebut dan apabila tidak diambil ditakutkan proyek tersebut tidak diberikan lagi untuk tahun berikutnya sementara Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai tersebut sangat dibutuhkan ;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut tidak dibicarakan tentang masalah pelelangan, hanya dibicarakan tentang adanya proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa benar, saksi menerima honornya, akan tetapi saksi tidak pernah tahu tentang pelelangan karena saksi tidak pernah dilibatkan terkait dengan prosedur pelelangan, sebagai Panitia Lelang kami hanya pernah dipanggil untuk kumpul pada sekitar bulan September 2010 untuk diberitahukan tentang kegiatan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai ;
Bahwa sebagai Sekretaris Panitia Lelang saksi juga hadir namun yang dibicarakan saat itu hanyalah tentang pembangunan Kantor tidak membicarakan tentang pelelangan tersebut dan pada saat pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan untuk tidak dilakukan pelelangan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor tersebut ;
Bahwa Honor yang saksi terima saat itu adalah sebesar Rp. 1.500.000,- dan Kantor tersebut sekarang telah ditempati dan sangat bermanfaat bagi kami;
Bahwa, saksi yang melengkapi administrasinya dengan cara menyodorkannya untuk ditanda tangani, namun saksi tidak menyiapkan dokumennya, hari itu karena belum ada yang menanda tanganinya maka saksi diminta untuk menyodorkan kepada Panitia untuk ditanda tangani, namun saksi tidak diperintahkan langsung oleh terdakwa untuk menyodorkan dokumen tersebut untuk ditanda tangani ;
Bahwa Saksi menandatangani setelah pertemuan dan pada saat Proyek Pembangunan Kantor Balai sementara dikerjakan barulah disodorkan untuk ditanda tangani administrasinya;
Bahwa Saksi menanda tanganinya karena saksi disuruh oleh terdakwa dan juga karena saksi tahu saksi termasuk dalam Panitia Lelang pada proyek tersebut;
Bahwa , sebelum tanda tangan saat itu saksi tanya bagaimana pekerjaan proyeknya apakah fiktif atau bagaimana, namun saat itu dijawab bahwa Pembangunan Kantor Balai telah dikerjakan, sehingga saksi lalu menanda tangani dokumennya ;
Bahwa, Sebelumnya saksi tidak tahu kalau Kontraktornya Samsudin La Usa, saksi baru tahu ketika saksi dipanggil oleh Penyidik untuk memberikan keterangannya sebagai Saksi ;
Bahwa, Selama ini kalau ada Pegawai yang ditugaskan di Wahai ataupun di Tehoru semuanya kontrak, jadi Kantor tersebut dibangun supaya tidak ada Pegawai yang kontrak lagi apabila ditempatkan di Wahai atau di Tehoru seperti yang sebelumnya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI III : YUDANINGSIH
Bahwa, saksi mengerti hadir dalam persidangan ini untuk memberikan keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan saksi sebagai Anggota Panitia Lelang terkait dengan proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai yang dananya bersumner dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, Sebagai Anggota Panitia Lelang, saksi diangkat oleh Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.32/IV-T.38/KPTTS/Peg.0.1/2010 bulan Agustus 2010 ;
Bahwa , yang diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang oleh Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela saat itu adalah DWI HARIYANTO, S.Hut dan SUGENG HANDOYO, S.Hut sebagai Sekretaris Panitia Lelang ;
Bahwa, saksi pernah mengikuti pertemuan dengan Terdakwa dan dalam pertemuan tersebut terdakwa memberitahukan tentang adanya proyek untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010, dan mengingat waktunya yang sangat mendesak dan pentingnya pembangunan Kantor tersebut dan apabila tidak diambil ditakutkan proyek tersebut tidak diberikan lagi untuk tahun berikutnya sementara Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai tersebut sangat dibutuhkan ;
Bahwa, pada saat pertemuan tersebut tidak dibicarakan tentang masalah pelelangan, hanya dibicarakan tentang adanya proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, besarnya nilai kontraknya pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela adalah sebesar Rp. 796.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Bahwa, Bukan kewenangan saksi sebagai Anggota Panitia Lelang untuk tidak melaksanakan pelelangan dan sebagai Pimpinan saksi hanya taat dan ikut karena itu adalah kebijakan pimpinan ;
Bahwa, saksi menerima honornya, akan tetapi saksi tidak pernah tahu tentang pelelangan karena saksi tidak pernah dilibatkan terkait dengan prosedur pelelangan, sebagai Panitia Lelang kami hanya pernah dipanggil untuk kumpuln pada sekitar bulan September 2010 untuk diberitahukan tentang kegiatan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai ;
Bahwa, benar saat itu Pa Sugeng sebagai Sekretaris Panitia Lelang juga hadir dan yang dibicarakan saat itu tentang pembangunan Kantor namun tidak membicarakan tentang pelelangan tersebut dan pada saat pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan untuk tidak dilakukan pelelangan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor tersebut ;
Bahwa Honor yang saksi terima saat itu adalah sebesar Rp. 1.500.000,- dan Kantor tersebut sekarang telah ditempati dan sangat bermanfaat bagi kami;
Bahwa, saksi yang melengkapi administrasinya dengan cara menyodorkannya untuk ditanda tangani, namun saksi tidak menyiapkan dokumennya, hari itu karena belum ada yang menanda tanganinya maka saksi diminta untuk menyodorkan kepada Panitia untuk ditanda tangani,
namun saksi tidak diperintahkan langsung oleh terdakwa untuk menyodorkan dokumen tersebut untuk ditanda tangani ;
Bahwa Saksi menandatangani setelah pertemuan dan pada saat Proyek Pembangunan Kantor Balai sementara dikerjakan barulah disodorkan untuk ditanda tangani administrasinya;
Bahwa Saksi menanda tanganinya karena saksi disuruh oleh terdakwa dan juga karena saksi tahu saksi termasuk dalam Panitia Lelang pada proyek tersebut;
Bahwa , sebelum tanda tangan saat itu saksi tanya bagaimana pekerjaan proyeknya apakah fiktif atau bagaimana, namun saat itu dijawab bahwa Pembangunan Kantor Balai telah dikerjakan, sehingga saksi lalu menanda tangani dokumennya ;
Bahwa, Sebelumnya saksi tidak tahu kalau Kontraktornya Samsudin La Usa, saksi baru tahu ketika saksi dipanggil oleh Penyidik untuk memberikan keterangannya sebagai Saksi ;
Bahwa, Selama ini kalau ada Pegawai yang ditugaskan di Wahai ataupun di Tehoru semuanya kontrak, jadi Kantor tersebut dibangun supaya tidak ada Pegawai yang kontrak lagi apabila ditempatkan di Wahai atau di Tehoru seperti yang sebelumnya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya
SAKSI IV : IIK IKHWAN PUADIN, SP
Bahwa, saksi mengerti hadir dalam persidangan ini untuk memberikan keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan saksi sebagai Anggota Panitia Lelang terkait dengan proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai yang dananya bersumner dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, Sebagai Anggota Panitia Lelang, saksi diangkat oleh Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.32/IV-T.38/KPTTS/Peg.0.1/2010 bulan Agustus 2010 ;
Bahwa , yang diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang oleh Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela saat itu adalah DWI HARIYANTO, S.Hut dan SUGENG HANDOYO, S.Hut sebagai Sekretaris Panitia Lelang ;
Bahwa, saksi pernah mengikuti pertemuan dengan Terdakwa dan dalam pertemuan tersebut terdakwa memberitahukan tentang adanya proyek untuk Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela yang dananya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010, dan mengingat
waktunya yang sangat mendesak dan pentingnya pembangunan Kantor tersebut dan apabila tidak diambil ditakutkan proyek tersebut tidak diberikan lagi untuk tahun berikutnya sementara Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai tersebut sangat dibutuhkan ;
Bahwa, pada saat pertemuan tersebut tidak dibicarakan tentang masalah pelelangan, hanya dibicarakan tentang adanya proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, besarnya nilai kontraknya pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela adalah sebesar Rp. 796.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Bahwa, Bukan kewenangan saksi sebagai Anggota Panitia Lelang untuk tidak melaksanakan pelelangan dan sebagai Pimpinan saksi hanya taat dan ikut karena itu adalah kebijakan pimpinan ;
Bahwa, saksi menerima honornya, akan tetapi saksi tidak pernah tahu tentang pelelangan karena saksi tidak pernah dilibatkan terkait dengan prosedur pelelangan, sebagai Panitia Lelang kami hanya pernah dipanggil untuk kumpuln pada sekitar bulan September 2010 untuk diberitahukan tentang kegiatan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai ;
Bahwa, benar saat itu Pa Sugeng sebagai Sekretaris Panitia Lelang juga hadir dan yang dibicarakan saat itu tentang pembangunan Kantor namun tidak membicarakan tentang pelelangan tersebut dan pada saat pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan untuk tidak dilakukan pelelangan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor tersebut ;
Bahwa Honor yang saksi terima saat itu adalah sebesar Rp. 1.500.000,- dan Kantor tersebut sekarang telah ditempati dan sangat bermanfaat bagi kami;
Bahwa, saksi yang melengkapi administrasinya dengan cara menyodorkannya untuk ditanda tangani, namun saksi tidak menyiapkan dokumennya, hari itu karena belum ada yang menanda tanganinya maka saksi diminta untuk menyodorkan kepada Panitia untuk ditanda tangani, namun saksi tidak diperintahkan langsung oleh terdakwa untuk menyodorkan dokumen tersebut untuk ditanda tangani ;
Bahwa Saksi menandatangani setelah pertemuan dan pada saat Proyek Pembangunan Kantor Balai sementara dikerjakan barulah disodorkan untuk ditanda tangani administrasinya ;
Bahwa Saksi menanda tanganinya karena saksi disuruh oleh terdakwa dan juga karena saksi tahu saksi termasuk dalam Panitia Lelang pada proyek tersebut;
Bahwa , sebelum tanda tangan saat itu saksi tanya bagaimana pekerjaan proyeknya apakah fiktif atau bagaimana, namun saat itu dijawab bahwa Pembangunan Kantor Balai telah dikerjakan, sehingga saksi lalu menanda tangani dokumennya ;
Bahwa, Sebelumnya saksi tidak tahu kalau Kontraktornya Samsudin La Usa, saksi baru tahu ketika saksi dipanggil oleh Penyidik untuk memberikan keterangannya sebagai Saksi ;
Bahwa, Selama ini kalau ada Pegawai yang ditugaskan di Wahai ataupun di Tehoru semuanya kontrak, jadi Kantor tersebut dibangun supaya tidak ada Pegawai yang kontrak lagi apabila ditempatkan di Wahai atau di Tehoru seperti yang sebelumnya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya
SAKSI V : SUTRISNO
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kab. Maluku Tengah yang bersumber dari APBN tahun 2010 ;
Bahwa, Dalam pekerjaan pembangunan Kantor Balai tersebut saksi bekerja sebagai Kepala tukang ;
Bahwa, Awalnya kejadiannya saksi ketemu dengan teman kerja saksi yang biasa saksi panggil dengan sebutan Pa. Us lalu saksi sampaikan ke Pa Us kalau ada proyek tolong saya dikenalkan dan kebetulan pada saat itu ada orang yang butuh tenaga, maka saksi lalu disuruh untuk ketemu dengan Pa Jandri yang saat itu Pa Jandri menanyakan tentang kemampuan saksi untuk bekerja bangunan lalu saksi katakan kalau saksi bisa bekerja dan dapat membaca gambar sehingga terjadilah pembicaraan mengenai ongkos kerja dimana saat itu Pa. Jandri menawarkan dengan harga Rp. 72.300.000,- dan dari harga tersebut saksi mengajukan penawaran dengan harga Rp. 82.000.000,- dan setelah terjadilah tawar-menawar tersebut akhirnya disetujui dan setelah adanya kesepakatan mengenai harga tersebut, maka dibuatlah Perjanjian Kerja dan selanjutnya melaksanakan pekerjaan pembangunan Kantor Balai tersebut ;
Bahwa, sebagai Kepala tukang saksi bertugas melaksanakan pekerjaan pembangunan Kantor dan mengarahkan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja;
Bahwa, Saksi melaksanakan pekerjaan sekitar akhir bulan September atau bulan November 2010, namun sesuai tanggal yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan adalah tercantum tanggal 20 Oktober 2010 ;
Bahwa, isi dari pada Surat Perjanjian Kerja tersebut adalah Pihak kedua melaksanakan pekerjaan tersebut dari 0 % sampai dengan selesai 100 % diluar pintu dan jendela, harga kontrak sesuai Kesepakatan yakni sebesar Rp. 82.000.000,- dan dibayarkan sesuai Volume pekerjaan yang telah dilaksanakan dan mempunyai batas waktu pelaksanaan pekerjaan yakni 60 (enam puluh) hari kalender dan juga tercantum didalamnya sanksi-sanksi yang akan dikenakan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi isi Perjanjian tersebut ;
Bahwa, Jumlah tenaga kerja pada saat itu adalah sekitar kurang lebih 10 sampai dengan 14 (empat belas) orang ;
Bahwa, Awalnya saksi tahu kalau Kontraktornya adalah Pa. Jandri, namun setelah beberapa hari setelah pelaksanaan pekerjaan barulah saksi tahu kalau Kontraktornya adalah Samsudian La Usa yang adalah pemilik Toko Buton di Masohi ;
Bahwa, Item-Item yang dikerjakan saat itu adalah Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Pondasi, Pasangan dan Plesteran, Pekerjaan Beton, Pekerjaan kuda-kuda dan Atap, Pekerjaan Listrik dan Lantai, Pekerjaan Kayu dan Kusen, Pekerjaan kunci dan Alat Penggantung, Pekerjaan Pengecetan Pekerjaan Sanitair dan Pekerjaan lain-lain ;
Bahwa, Sebagai Kepala Tukang, saksi hanya diberikan Gambar, sedangkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah diberikan kepada saksi ;
Bahwa, Menurut saksi untuk pekerjaan Beton berupa Beton Sloof 15/20, Balok Ring 15/15, Kolom Praktis 20/20, Kolol Praktis 15/15 dan Balok 15/30 semuanya telah dikerjakan sesuai dengan gambar dan saksi sendiri yang mengerjakannya ;
Bahwa, menurut saksi pekerjaan tersebut telah sesuai dengan gambar, namun untuk pekerjaan batu, rabat beton dikerjakan tidak sesuai gambar karena dalam gambar harus dikerjakan dengan menggunakan batu kali, sementara yang saya kerjakan menggunakan batako jadi menurut saksi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan gambar ;
Bahwa, Pelaksanaan pekerjaan tersebut ada yang dikerjakan sesuai Dokumen Kontrak, namun ada juga yang tidak sesuai dengan Kontrak maupun Rab ;
Bahwa, pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak adalah : Pasangan batu bata, plesteran dinding, Plesteran beton, Pasangan Fondasi Teras keliling, Pasangan batu kosong, sebagian gorden menggunakan kayu kenari, pasang atas zenk gelombang 0,20 mm sekitar 200 lembar dan sisanya 0, 25 mm, Lesplan sebagian menggunakan kayu lenggua dan sebagian lagi menggunakan kayu lasi dan pekerjaan Acian lantai rabat beton yang dikerjakan tidak menggunakan bata merah akan tetapi menggunakan batako ;
Bahwa, Pekejaan proyek Pembangunan Kantai Balai Taman tersebut selesai dikerjakan pada sekitar bulan Januuari 2011 ;
Bahwa, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak ada Konsultan Pengawas dan juga tidak ada Pengawas dari Kantor Balai Taman Nasional Manusela saat itu ;
Bahwa, Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan dalam keadaan panas dan juga hujan, yang mengakibatkan sungai-sungai meluap sehingga tidak dapat mengambil batu di kali ;
Bahwa, sesuai gambar ukuran zenk yang harus dipakai adalah 0, 20 mm, namun ternyata yang dipakai berukuran 0, 25 mm ;
Bahwa, sesuai gambar kayu yang harus digunakan adalah kayu Makila, namun kenyataannya yang dipakai kayu kenari ;
Bahwa, Karena telah terjadi kekurangan bahan, maka dipakailah bahan yang tidak sesuai dengan gambar tersebut , Yang memasukan bahan-bahan bangunan tersebut adalah Sdr. Mato dan kadang-kadang juga Pa. Jandri yang memasukannya ;
Bahwa, Dana yang saya terima seluruhnya sebesar kurang lebih Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
SAKSI VI : KHOTIB MAHMUDY
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman basional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kab. Maluku Tengah yang bersumber dari APBN tahun 2010;
Bahwa, kapasitas Saksi adalah sebagai tukang yang saksi kerjakan sebagai Tukang kayu saat itu adalah mengerjakan Rangka Kap, Atap dan Plafon, Saksi lupa kapan mengerjakannya , tanggal dan bulannya, namun dalam tahun 2011 ;
Bahwa, untuk Rangka Atas saksi menggunakan kayu besi, namun untuk alas zenk dipakai kayu klas II akan tetapi jenis kayunya saksi tidak tahu dan zenk yang dipakai adalah zenk dengan ukuran 0,20 mm dan 0,25 mm ;
Bahwa, Saksi tidak tahu bagian mana yang menggunakan zenk, namun untuk bangunan Kantor tersebut sebagian menggunakan zenk dengan ukuran 0, 20 mm dan sebangiannya lagi berukuran 0, 25 mm ;
Bahwa, Saksi lupa tanggal pastinya, namun yang jelas pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dalam waktu selama 1, 6 bulan ;
Bahwa, Untuk pekerjaan tersebut saksi dibayar per-hari sebesar Rp. 75.000,- ;
Bahwa, benar semua upah kerja saksi telah dibayar, dan sebagian dibayar pada saat perkerjaan sementara dilaksanakan dan sebagiannya lagi dibayar setelah pekerjaan selesai ;
Bahwa, Untuk rangka kuda-kuda dan kayu diatas ring balok menggunakan kayu besi berukuan 6/12 , sedangkan rangka/ gording semuanya menggunakan kayu klas II berukuran 5/10 ;
Bahwa, Pada bagian depan Kantor menggunakan zeng berukuran 0, 20 mm dan bagian belakang menggunakan zenk dengan ukuran 0, 25 mm ;
Bahwa, namun saksi tidak kenal dengan Para terdakwa dan ketika kelokasi juga tidak membicarakan tentang pelaksanakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa, Bangunan Kantor tersebut telah selesai dan telah ditempati dan juga layak untuk ditempati ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Para terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI VII : S A R W I
Bahwa, saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman basional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kab. Maluku Tengah yang bersumber dari APBN tahun 2010 ;
Bahwa, kapasitas Saksi pada saat itu adalah sebagai tukang, Yang saksi kerjakan sebagai Tukang kayu saat itu adalah mengerjakan Rangka Kap, Atap dan Plafon ;
Bahwa, Saat itu saksi tidak diberikan gambar dan dikerjakan dengan menggunakan kayu klas II dan tripleks yang digunakan berukuran 3 mil;
Bahwa, Untuk Rangka Atas saksi menggunakan kayu besi, namun untuk alas zenk dipakai kayu klas II akan tetapi jenis kayunya saksi tidak tahu dan zenk yang dipakai adalah zenk dengan ukurab 0,20 mm dan 0,25 mm ;
Bahwa, Saksi tidak tahu bagian mana yang menggunakan zenk, namun untuk bangunan Kantor tersebut sebagian menggunakan zenk dengan ukuran 0, 20 mm dan sebangiannya lagi berukuran 0, 25 mm ;
Bahwa, Saksi lupa tanggal pastinya, namun yang jelas pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dalam waktu selama 1, 6 bulan ;
Bahwa, Untuk pekerjaan tersebut saksi dibayar per-hari sebesar Rp. 75.000,- ;
Bahwa, benar semua upah kerja saksi telah dibayar, dan sebagian dibayar pada saat perkerjaan sementara dilaksanakan dan sebagiannya lagi dibayar setelah pekerjaan selesai ;
Bahwa, Untuk rangka kuda-kuda dan kayu diatas ring balok menggunakan kayu besi berukuan 6/12 , sedangkan rangka/ gording semuanya menggunakan kayu klas II berukuran 5/10 ;
Bahwa, Pada bagian depan Kantor menggunakan zeng berukuran 0, 20 mm dan bagian belakang menggunakan zenk dengan ukuran 0, 25 mm ;
Bahwa, namun saksi tidak kenal dengan Para terdakwa dan ketika kelokasi juga tidak membicarakan tentang pelaksanakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa, Bangunan Kantor tersebut telah selesai dan telah ditempati dan juga layak untuk ditempati;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Para terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI VIII : CHOIRUL FATAH
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman basional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kab. Maluku Tengah yang bersumber dari APBN tahun 2010 ;
Bahwa, Dalam pekerjaan gedung kantor tersebut saksi sebagai tukang batu ;
Bahwa, Pak Sutrisno yang mengajak saksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, Saksi bekerja disaat pekerjaan proyek tersebut hampir selesai ;
Bahwa, Saksi tidak tahu tentang pekerjaan Slof, namun untuk pekerjaan Rabat saat itu dikerjakan dengan menggunakan batu batako dengan campuran 6 : 1 (Enam pasir 1 semen) ;
Bahwa, Saksi diberikan upah per-hari sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan juga tidak pernah lihat terdakwa dilokasi pekerjaan proyek tersebut ;
Bahwa, Pelaksanaan pekerjaan saat itu dimulai ketika akhir-akhir pekerjaan proyek selesai, dan ketika saksi kelokasi untuk bekerja saksi sempat melihat ada Batako yang sudah dipasang setengah dinding;
Bahwa, Untuk pekerjaan pasangan beton rabat keliling kantor tersebut tidak menggunakan batu kosong ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI IX : I D U N
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kab. Maluku Tengah yang bersumber dari APBN tahun 2010;
Bahwa, Dalam pekerjaan gedung kantor tersebut saya sebagai tukang batu, Pa Sutrisno yang mengajak saksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa, Saksi tidak tahu tentang pekerjaan Slof, namun untuk pekerjaan Rabat saat itu dikerjakan dengan menggunakan batu batako dengan campuran 6 : 1 (Enam pasir 1 semen) ;
Bahwa, Saksi diberikan upah per-hari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa, Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan juga tidak pernah lihat terdakwa dilokasi pekerjaan proyek tersebut ;
Bahwa, Untuk pekerjaan pasangan beton rabat keliling kantor tersebut tidak menggunakan batu kosong ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI X : LUCAS NICOLAS SOSELISSA, S.Sos,
Bahwa, Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman basional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kab. Maluku Tengah yang bersumber dari APBN tahun 2010 ;
Bahwa, Kapasitas saksi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adalah sebagai Penguji dan Pejabat Penerbit SPM ;
Bahwa, yang mengangkat saksi sebagai Penguji SPM adalah Koordinator Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA), berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.02/IV-K.30/Keu/2010, tanggal 04 Januari 2010, sedangkan untuk Pejabat Penerbit SPM tidak ada SK hanya diberikan Surat Penunjukan oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela ;
Bahwa, Sebelumnya jabatan saksi adalah sebagai Koordinator Polhut pada Kantor Balai Taman Nasional Manusela ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengkoordinir semua Polhut yang ada di Kantor Balai Taman Nasional Manusela baik yang ada di Seksi I Wahai maupun di Seksi II Tehoru ;
Bahwa, Sebagai Koordinator Polhur tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengkoordinir semua Polhut yang ada di Balai Taman Nasional Mausela baik yang ada di Seksi I Wahai dan Seksi II Tehoru ;
Bahwa, Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai tersebut saksi sebagai Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pejabat Penerbit Surat Perintah membayar (SPM) ;
Bahwa, Sebagai Penguji SPP tersebut, saksi diangkat oleh Koordinator Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA), sesuai SK Nomor : SK.02/IV-K30/Keu/2010, tanggal 04 Januari 2010, sedangkan untuk Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar tidak ada SKnya hanya Surat Penunjukan oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela karena Pejabat Penerbit SPM saat itu tidak berada ditempat ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai penguji SPM adalah memeriksa bukti-bukti pengeluaran yang diajukan oleh Bendahara dan membuat konsep SPM dan diajukan kepada Pejabat Penerbit SPM beserta lampirannya ;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Penerbit SPM adalah memeriksa hasil pengujian dari Pejabat Penguji SPM dan menerbitkan SPM serta menyerahkannya kepada Bendahara dan kemudian membuat laporan realisasi anggaran kepada kepala Balai Taman Nasional ;
Bahwa, nilai pagu dalam DIPA adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) yang melaksanakan adalah CV. Tolandonan dengan Direkturnya adalah Samsudin La Usa ;
Bahwa, Untuk pekerjaan proyek tersebut yang bertindak sebagai KPA adalah Ir. Supriyanto yakni Kepala Balai Taman Nasional Manusela, sedangkan PPKnya tidak ada ;
Bahwa, Konsultan Pengawas dan Perencana tidak ada dalam proyek tersebut ;
Bahwa, pekerjaan proyek tersebut telah dibuatkan kontrak, Saksi yang telah membuat Kontrak tersebut dan Kontrak tersebut dibuat atas perintah KPA Ir. Supriyanto sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela;
Bahwa, Kontrak tersebut ditanda tangani oleh Pihak pertama Ir. Supriyanto sebagai KPA dan Pihak III Samsudin La Usa sebagai Direktur CV. Tolandonan pada tanggal 15 Oktober 2010 ;
Bahwa, jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak adalah selama 76 (tujuhpuluh enam) hari ;
Bahwa, Pembayaran kepada pihak kedua dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi ke Rekening CV. Tolandonan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap yakni selama 5 (lima) kali yakni : tahap I sebesar 30 % tahap II sebesar 55 % , tahap III sebesar 75 % tahap IV sebesar 100 % dan tahap V Retensi sebesar 5% ;
Bahwa, Awalnya pihak Kontraktor mengajukan permohonan permintaan pembayaran dan sebagai Penguji dan penerbit SPM saksi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam permintaan pembayaran tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dokumen-dokumen berupa : SPM, SPTP, kwitansi, laporan kemajuan Pekerjaan serta foto/dokumentasi yang telah disiapkan tersebut telah sesuai dan dapat dicairkan;
Bahwa, untuk pencairan tahap kedua juga dilampirkan foto/dokumentasi serta laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan, akan tetapi pada saat pencairan tahap ketiga saksi lupa/ tidak ingat lagi apakah pada saat itu dilampirkan foto/dokumentasi pelaksanaan pekerjaan atau tidak ;
Bahwa, Inspektorat Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan pada sekitar bulan Januari 2011 dan saat itu pemeriksaan dilakukan terhadap DIPA Tahun 2009;
Bahwa, Yang menanda tangani SPP adalah terdakwa sebagai KPA dan SPM saksi yang menanda tanganinya, sedangkan Laporan kemajuan Pekerjaan ditanda tangani oleh pihak ketiga dan Kepala Balai sebagai KPA ;
Bahwa, saya pernah melihat Adendumnya ketika diajukan proses pencairan dananya, dalam Adendum tercantum tanggal 11 Nopember 2010 ;
Bahwa, Bangunan Kantor tersebut dikatakan megah, karena telah berdiri kokoh ;
Bahwa, Setahu saksi pencairan dana dalam proyek tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pencairan pertama dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :978290P/173/117 tanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 212.749.091, pencairan kedua dan ketiga dilakukan sekaligus berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 979127P/173/117 tanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 460.956.363000, dan pencairan ketiga adalah pencairan Retensi sebesar Rp. 33.861.818, berdasarkan Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 979844P/173/117 tanggal 16 Desember 2010 ;
Bahwa, Pada saat permohonan pencairan dana yang diajukan dengan dilampirkan dengan foto/dokumentasi tersebut saat itu saksi melihat pekerjaan pembangunan Kantor tersebut saat itu telah selesai dikerjakan, namun belakangan setelah ada permasalahan menyangkut pekerjaan proyek tersebut yakni dengan adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kementerian Kehutanan barulah saya tahu kalau pekerjaan proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan Kontraktor telah denda tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Bahwa, menurut saksi persyaratan yang diajukan tersebut telah sesuai dan benar sehingga Bendahara kemudian meneruskannya kepada Penerbit SPM dan saya juga yang menanda tangani SPM lalu kemudan diajukan ke KPKN untuk diterbitkan SP2D dan selanjutnya ke Bank untuk proses pencairan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan bahwa :
Keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik point. 43 yang menyatakan bahwa yang membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan adalah Kontraktor dan Kepala Balai adalah tidak benar, karena yang membuat Laporan Kemajuan pekerjaan adalah Saudara Saksi sendiri bukan terdakwa sebagai Kepala Balai dan juga sebagai KPA ;
Terdakwa menyatakan tidak pernah memerintahkan Saudara Saksi untuk menghubungi Direktur CV. Tolandona Bpk. Samsudin La Usa untuk mengerjakan pekerjaan proyek tersebut, terdakwa hanya memberitahukan kepada Saudara Saksi untuk mencari Perusahaan yang bonafik untuk mengerjakan pekerjaan proyek dan tidak memerintahkan Saksi untuk mencari Kontraktor ;
Saudara Saksi membuat Kontrak bukan atas perintah terdakwa akan tetapi atas inisiatif terdakwa sendiri untuk membantu Panitia Pelelangan Barang dan Jasa ;
Terdakwa tidak tahu kalau Saksi dalam membuat Surat Perjanjian Kontrak tersebut telah berkoordinasi dengan pihak PU ;
SAKSI XI : RAMOT SIMANJUNTAK
Bahwa, sehubungan dengan masalah tindak pidana Korupsi Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN I Wahai yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2010 ;
Bahwa, Kapasitas saksi dengan pelaksanaan proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN I Wahai adalah sebagai Penguji SPP dan sebagai Penguji SPM saksi diangkat oleh Koordinator Wilayah UPT Lingkup Kehutanan Provinsi Maluku, sesuai SK.02/IV-K.3/Keu/2010 tanggal 04 Januari 2010 ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Penguji SPP adalah menguji kebenaran SPP dengan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku yang diajukan oleh Bendahara ;
Bahwa, awalnya Surat Permintaan Pembayaran (SPM) diajukan oleh Bendahara kemudian sebagai Penguji SPP saya mencatat Nomor SPPnya dalam register atau agenda surat masuk dan melakukan pengujian terhadap SPP tersebut dengan cara meneliti SPP apakah telah sesuai dengan peruntukannya, siapa penerimanya serta dokumen-dokumen pendukung apakah sudah sesuai atau belum dan selanjutnya diajukan ke Operator untuk dicek Surat Perintah Membayar (SPM) kemudian SPM dan dokumen-dokumen pendukung tersebut dilampirkan dan kemudian diserahkan kepada penerbit SPM untuk kemudian diuji lagi dan setelah diuji dan ternyata telah sesuai aturan maka SPM tersebut ditanda tangani oleh Penerbit SPM dan selanjutnya dibawah oleh Petugas ke KPPN untuk diproses ;
Bahwa, Untuk SPP Blanja Pegawai (Gaji) dokumen-dokumen pendukung yang harus dilampirkan dengan SPP adalah Daftar gaji dan Suratt Setoran Pajak (SSP), untuk SPP blanja barang (Perjalanan Dinas, Blanja Jasa, Blanja Barang Non Operasional, sedangkan untuk Blanja Operasional, Pemeliharaan) dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dengan SPP adalah bukti Blanja Barang berupa Kwitansi, Nota Pembelian, Rincian Perjalanan Dinas atau Kwitansi Perjalanan dan selanjutnya untuk pengujian SPP Blanja Modal (Gedung dan Bangunan) dokumen-dokumen pendukung yang harus dilampirkan dengan SPP adalah : Kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh pihak ketiga, PPK dan KPA, kemudian Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak, Resume Kontrak, Berita Acara Permintaan Pembayaran, Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Foto Dokumentasi ;
Bahwa, Saksi pernah menguji SPP untuk Blanja Pegawai (Gaji), Perjalanan Dinas dan lainnya, namun untuk pelaksanaan pekerjaan proyek dari pencairan tahap pertama sampai dengan tahap ketiga tidak pernah ;
Bahwa, Saksi tidak melakukannya karena saksi tidak pernah diberikan SPP dan dokumen-dokumen pendukung untuk diuji bahkan saya sendiri tidak pernah melihat SPP tersebut ;
Bahwa, saksi tahu tentang proyek tersebut, namun saksi tidak pernah bertanya kepada Sdr. Lucas tentang pengujian SPP tersebut dan pengujian SPP tersebut tidak perlu dilakukan oleh saksi dan Sdr. Lucas secara bersamaan, yakni kalau Sdr. Lucas tidak ada ditempat, saksi yang melakukannya dan sebaliknya kalau saksi tidak ada, Sdr. Lucas yang melakukannya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI XII : KARDI LIHA
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN I Wahai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, Saksi ditempatkan pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Maluku dan jabatan saksi saat itu adalah sebagai Kasubag. Tata Usaha ;
Bahwa, Kapasitas saksi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adalah sebagai Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan juga sebagai Ketua Tim Pemeriksaan Barang;
Bahwa, Sebagai Pejabat Penerbit SPM saksi diangkat oleh Koordinator Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku (BKSDA), sesuai Surat Keputusan Nomor : SK.02/IV-K,30/Keu/2010, tanggal 04 Januari 2010 ;
Bahwa, Saksi kenal dengan Bpk. La Usa pada saat Bpk. Samsudin La Usa melaksanakan pekerjaan proyek tersebut ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Penerbit SPM adalah memeriksa kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Bendahara dan menerbitkan serta menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) ;
Bahwa, awalnya proses pencairan dana dilakukan dengan adanya permintaan pencairan dari pihak ketiga yang diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian oleh Bendahara membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pencairan dan kemudian dokumen-dokumen tersebut diajukan kepada Penguji Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diproses dan kemudian diteliti oleh Penguji SPM dan apabila semua datanya telah dinyatakan lengkap, maka diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dan kemudian ditanda tangani oleh Penerbit SPM dan selanjutnya diserahkan kepada Bendahara untuk kemudian diajukan ke KPPN ;
Bahwa, nilai pagu dalam DIPA adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negera Perubahan (APBNP) ;
Bahwa, Yang melakukan Pengujian SPP terhadap pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah Sdr. Lucas Soselissa dan Ramot Simanjuntak, sedangkan untuk Penguji SPM adalah saksi sendiri, namun untuk menanda tangani SPM tersebut, saksi tidak pernah melakukannya karena saat itu saksi sementara diluar Kota ;
Bahwa, terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, sebagai Ketua Panitia Pemeriksaan Barang dan Jasa, setelah pelaksanaan pekerjaan selesai saya harus melakukan Pemeriksaan Barang dan Jasa ;
Bahwa, Saksi diangkat oleh terdakwa Ir Supriyanto sebagai KPA, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor : 550/UM/IV-T.38/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 ;
Bahwa, Seingat saksi pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan pada sekitar bulan Februari 2011 ;
Bahwa, Saksi yang telah membuat berita acara tersebut, dan saksi membuatnya atas inisiatif saksi sendiri , Saksi dengar dari Petugas Lapangan kalau pelaksanaan pekerjaan tersebut selesai dikerjakan pada bulan Februari 2011 ;
Bahwa, selain saksi, sebagai Ketua Panitia, anggota saksi terdiri dari 5 (lima) orang namun yang turun kelokasi untuk melakukan pemeriksaan saat itu adalah saksi sendiri ;
Bahwa, Saksi tidak tahu dan saksi menanda tangani berita acara penilaian dan pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut pada bulan Februari 2011 namun berita acaranya dibuat tanggal 13 Desember 2010 dan saksi menanda tanganinya semata-mata hanya untuk melengkapi administasi sehubungan dengan adanya pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Kehutanan;
Bahwa, saat itu saksi melihat pembangunan Kantor telah selesai dikerjakan, namun saksi tidak tahu apakah pelaksanaan pekerjaannya telah dilakukan sesuai kontrak atau tidak karena saya tidak melakukan pemeriksaan per-Item ;
Bahwa, saksi pernah menanda tangani Adendum untuk kelengkapan administrasi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Kehutanan ;
Bahwa, Saksi turun kelokasi untuk melakukan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut 1 (satu) kali yakni pada bulan Februari 2011 dan pada saat itu seharusnya saksi bersama-sama dengan Panitia lainnya yang melakukan pemeriksaan tersebut, namun saat itu saksi sendiri yang melakukannya karena anggaran khusus untuk kegiatan tersebut sudah tidak ada lagi/sudah habis terpakai ;
Bahwa, Manfaatnya banyak sekali karena dengan adanya pembangunan Kantor tersebut, pegawai-pegawai yang ditugaskan di Wahai sudah tidak kontrak-kontrak Kantor lagi ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI XIII : YUDHI ARDHIANTO, A.md
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN I Wahai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, Saksi ditempatkan pada Kantor Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Manusela dan jabatan saya saat itu adalah sebagai Verifikator Keuangan pada Balai Taman Nasional Manusela di Masohi ;
Bahwa, Sebagai Verifikator Keuangan tugas dan tanggung jawab saksi adalah memverifikasi berkas-berkas keuangan dalam rangka pelaksanaan APBN lingkup Balai Taman Nasional Manusela ;
Bahwa, Selain sebagai Verifikator Keuangan saksi juga adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor Balai Taman Nasional Manusela di Masohi ;
Bahwa, Sebagai Bendahara Pengeluaran saksi diangkat sejak awal tahun 2010 sampai dengan akhir tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SK23/IV-T.38/Kpts/Peg/2010, tanggal 01 April 2010 ;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan uang persediaan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pengeluaran Negara dalam rangka pelaksanaan APBN lingkup Balai Taman Nasional Manusela di Masohi ;
Bahwa, Kantor Balai Taman Nasional Manusela mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 800.000.000,- ;
Bahwa, untuk pencairan Uang Persediaan (UP) dan Pencairan LS diajukan surat pertanggung jawaban berupa kwitansi beserta lampirannya kepada KPA dan setelah disetujui, kemudian disiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Ganti Uang Persiapan (GUP) untuk diberikan kepada Penguji SPM untuk diuji dan setelah diuji kemudian diterbitkan SPM dan selanjutnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan setelah dananya dicairkan saya sebagai Bendahara melakukan pembayaran, dan juga untuk pembayaran Belanja Pegawai, sedangkan untuk Pencairan LS pihak ketiga diajukan dokumen pembayaran oleh pihak ketiga kepada KPA, selanjutnya KPA memberikan dokumen permintaan dengan Berita Acara pembayaran kepada saya sebagai Bendahara untuk menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat PernyataanTanggung Jawab Belanja (SPTB) selanjutnya setelah menyiapkan SPP dan SPTB tersebut kemudian saya lampirkan dengan Berita Acara dan selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Penguji SPM ;
Bahwa, Sesuai Kontrak proses pencairan dana dilakukan sebanyak 5 (lima) tahap, yakni tahap I sebesar 30%, tahap kedua 55%, tahap III 75%, tahap IV 100% dan retensi 5% ;
Bahwa, Dana untuk kegiatan proyek tersebut dicairkan dalam 3 (tiga) tahap, yakni tahap pertama 30% sebesar Rp. 238.800.000,-, dan untuk
tahap kedua 65% sebesar Rp. 517.400.000,- dan untuk tahap ketiga 5% sebesar Rp. 38.800.000,- ;
Bahwa, sebelumnya pihak Kontraktor yang telah mengajukan permohonan pembayaran untuk tahap pertama, kedua dan ketiga dengan melampirkan dokumen-dokumennya berupa Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Laporan Kemajuan Pekerjaan ;
Bahwa, Karena pada saat pengajuan permintaan pembayaran telah dilampirkan dengan Berita Acara Pembayaran dan Laporan Kemajuan Pekerjaan ;
Bahwa, Saksi hanya pernah diperiksa oleh Inspektorat Kementerian Kehutanan pada akhir Februari 2011 ;
Bahwa, pemeriksaan tersebut setiap tahun dilaksanakan dan pada saat pemeriksaan tersebut oleh Inspektorat Kementerian Kehutanan terdapat temuan tentang keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek karena proyek tersebut baru dapat diselesaikan pada tahun 2011 ;
Bahwa, Yang menanda tangan Laporan Kemajuan pekerjaan adalah pihak pertama yakni Kontraktor dan pihak kedua adalah terdakwa Ir. Supriyanto ;
Bahwa, Yang ada kaitannya dengan pencairan dana kegiatan proyek tersebut adalah mekanisme yang ketiga yakni pencairan LS pihak ketiga yang dilakukan dengan cara menyiapkan dokumen pembayaran yang dimintakan oleh pihak ketiga kepada KPA selanjutnya KPA memberikan dokumen permintaan tersebut dengan berita acara pembayaran kepada saya sebagai Bendahara untuk menyiapkan SPP dan SPTB) kemudian dengan SPP dan SPTB tersebut saya lampirkan dengan berita acara untuk diserahkan kepada Pejabat Penguji SPM dan selanjutnya diajukan ke KPKN untuk proses pencairan ;
Bahwa, apabila dokumennya tidak lengkap Penguji SPM dapat menolaknya untuk kemudian dilengkapi, namun terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek tersebut semua permohonan pencairan dana dikabulkan dan tidak pernah ada yang ditolak;
Bahwa, Untuk pelaksanaan kegiatan proyek dimaksud dana dicairkan lalu kemudian diblokir dengan persyaratan pihak Kontraktor membuat Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa dana tersebut dapat dibayarkan apabila pihak Kontraktor telah selesai melaksanakan pekerjaannya ;
Bahwa, permohonan pencairan dana tersebut ditanda tangani oleh pihak ketiga yakni Kontraktor CV Tolandona yang kemudian oleh KPA meneruskannya kepada saksi sebagai Bendahara untuk diproses lalu kemudian disampaikan kepada penguji SPP sekaligus juga sebagai Penguji SPM;
Bahwa, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) tersebut dibuat atas perintah terdakwa Ir. Supriyanto sebagai KPA;
Bahwa, yang menanda tangani SPP dan SPTB adalah terdakwa Ir. Supriyanto sebagai KPA dan selanjutnya dana yang dicairkan langsung masuk ke Rekening pihak ketiga yakni CV. Tolandona ;
Bahwa, Saksi lupa kapan Terdakwa Ir. Supriyanto dipindah tugakan, saat itu ada acara perpisahan yang dilaksanakan pada sekitar akhir bulan Januari 2011 ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI XIV : DWI HARIYANTO, S.Hut,
Bahwa, Saksi mengerti diperiksasehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010;
Bahwa, Dalam kegiatan proyek tersebut saya sebagai Ketua Panitia, Saksi diangkat sebagai Ketua Panitia oleh terdakwa Ir. Supriyanto yang saat itu juga bertindak sebagai KPA ;
Bahwa, dapat saksi jelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Nomor : SK.32/IV-T.38/Kptts/Peg.0.1/2010, masing-masing adalah : Saksi (Dwi Harianto, S.Hut) sebagai Ketua, Sugeng Handoyo, S.Hut sebagai Sekretaris, Iik Ikhwan Puadin, SP, Zeth Rieuwpassa dan Yudaningsih sebagai anggota-anggota;
Bahwa, Awalnya saksi dipanggil oleh terdakwa Ir. Supriyanto yang pada saat itu menyampaikan kepada saksi bahwa mengingat waktu pelaksanaan proyek yang terbatas maka untuk paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN I Wahai tidak dilakukan lelang akan tetapi dibuatkan dokumen-dokumen lelang yang nantinya akan ditanda tangani oleh saksi sebagai Ketua Panitia dan Anggota Panitia lainnya dan dijelaskan juga bahwa pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh Kontraktor yang bonafik dan diyakini mampu dan dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sebelum akhir tahun anggaran ;
Bahwa, Sesuai Kepres No. 80 Tahun 2003, untuk nilai proyek diatas Rp. 100.000.000,- pelaksanaan pekerjaannya harus dilakukan proses pelelangan ;
Bahwa, Nilai proyek untuk Paket Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN I Wahai adalah sebesar Rp. 800.000.000,-;
Bahwa, Karena adanya kebijakan dari Kepala Balai untuk dilaksanakan pekerjaan tersebut tanpa adanya proses pelelangan karena waktu yang sudah sangat mendesak dan dikuatirkan apabila dilaksanakan pelelangan dengan waktu yang tersedia tersebut ditakutkan pada akhir tahun anggaran pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan untuk itu pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa adanya proses pelelangan, akan tetapi dokumen-dokumen pelelangan akan disiapkan dan saya sebagai Ketua Panitia dan Anggota-Anggota Panitia lainnya diminta untuk menanda tangani dokumen-dokumen tersebut ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Ketua Panitia Lelang adalah menyiapkan dokumen pelelangan kemudian melaksanakan pelelangan dan menentukan atau menetapkan pemenang serta mengumumkan pemenang lelang ;
Bahwa, Saksi tidak pernah menetapkan Bpk. Samsudin La Usa CV. Tolandona sebagai Pemenang karena yang menetapkan pemenangnya adalah terdakwa Ir. Supriyanto sebagai KPA ;
Bahwa, sebagai Ketua Panitia Lelang saksi diberikan honor sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, Pembangunan Kantor telah selesai dikerjakan dan sekarang telah dimanfaatkan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI XV : HASAN FIRDAUS, ST,
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, Saksi bekerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Maluku Tengah di Masohi sejak tahun 2003, dan pada tahun 2009 saksi diangkat sebagai Kepala Seksi Tata Bangunan dan tahun 2012 sebagai Kepala Bidang Cipta Karya sesuai SK Bupati Maluku Tengah;
Bahwa, Saksi tidak mempunyai keterkaitan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, akan tetapi saksi pernah dimintai bantuan untuk membuat Gambar Gedung Kantor, menghitung estimasi biaya dan syarat teknis bangunan dan saat itu jabatan saksi adalah sebagai Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Bangunan;
Bahwa, Yang meminta bantuan kepada saksi untuk membuat Gambar Gedung Kantor, menghitung estimasi biaya dan syarat teknis bangunan saat itu adalah Sdr. Lucky Soselissa ;
Bahwa, sebagai Kepala Bidang Cipta Karya tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan Pengawasan, Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, melakukan Pengawasan, Pemanfaatan dan Pengendalian Penataan Bangunan, Memberikan bantuan teknis terhadap Pengadaan Gedung Negara dan Pengembangan Insvrastruktur Perumahan dan Pemukiman;
Bahwa, permintaan tersebut dilakukan secara lisan dan pada saat Sdr. Lucky Soselissa dan salah satu temannya datang ke Kantor saya dengan membawa Gambar Standar Kantor Balai dengan disertai kebutuhan ruangan dan kemudian yang bersangkutan meminta kepada saya untuk membuat Gambar dan menghitung biaya bangunan tersebut ;
Bahwa, karena sebagai Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Bangunan yang mana salah satu tugasnya adalah memberikan bantuan teknis terhadap pengadaan gedung Negara sehingga saya menyetujuinya untuk membuat Gambar Gedung, menghitung estimasi biaya dan syarat teknis bangunan Kantor tersebut dan dari estimasi gedung yang saya buat tersebut seharusnya Panitia mengevaluasinya dengan menggunakan perbandingan harga dilokasi pekerjaan sebelum membuat dan menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS);
Bahwa, Pada tanggal 30 Agustus 2010 dan saat itu saksi juga menyerahkan bentuk hard flopy dan file estimasi karena saksi tidak tahu berapa besar pagu anggaran pembangunan Kantor tersebut dan disamping itu juga Panitia Lelang harus membuat dan menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) ;
Bahwa, saksi tidak membuat Surat Kontrak dan HPS tersebut, yang saksi buat adalah perkiraan biaya yang dilengkapi dengan analisa satuan harga ;
Bahwa, Item-Item pekerjaan yang dikerjakan dalam kegiatan proyek tersebut adalah : Pekerjaan Pendahuluan, yang terdiri dari : pembersihan lokasi dan papan nama proyek, selanjutnya Pekerjaan Tanah, yang terdiri dari : pasang bouplank, galian tanah untuk pondasi, urugan tanah bekas galian, timbunan tanah dari luar (30 cm) dan urugan pasir dibawah pondasi dan lantai ( 5 Cm), kemudian Pekerjaan Pondasi, Pasangan & Plesteran, yang terdiri dari : pasang pondasi ters keliling, pasang batu kosong, pasang batu kali, pasang batu merah 1 pc : 4 pasir (h 4 m), plesteran dinding 1pc :4psr, plesteran beton 1pc : 3psr dan Acian dinding, kemudian Pekerjaan Beton, yang terdiri dari : Beton slof 15/20, Balok ring 15/15, kolom ptaktis 20/20, kolom praktis 15/15 dan Balok 15/30, selanjutnya Kuda-Kuda dan Atap, yang terdiri dari : kuda-kuda kayu klas 1, Goding kayu klas 2 (5/10), Balok nok. Jurai dan skor angin, pas atap seng gelombang, Bumbungan plafond triplek 3mm+rangka dan Lisplank kayu klas 1, kemudian Pekerjaan Listrik, yang terdiri dari : Titik instalasi lampu dan stop kontak, Lampu TL1x20 Watt dengan Armatur, Lampu PL 18 Watt, Stop kontak, Saklar tunggal, Saklar ganda dan MCB dan sekering, selanjutnya Pekerjaan Lantai, yang terdiri dari : Lantai rabat beton (lantai dasar/kerja) 5 cm, Keramik 40 x 40 cm, Keramik lantai anti slip, keramik dinding dan Acian lantai rabat beton, kemudian Pekerjaan Kayu dan Kusen, yang terdiri dari : Kusen 5/11 kayu Ulin kls 1, Pintu panel kayu kls 1, Jendela Kaca Mati dan Jendela kaca bingkai, kemudian Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung, yang terdiri dari : Kunci tanam, Engsel pintu, Engsel Jendela + ventilasi, Grendel jendela dan pintu dan kait angin, selanjutnya Pekerjaan Pengecatan yang terdiri dari : Cat dinding, kolom, balok, cat plafond an cat kayu, kemudian Pekerjaan Sanitair yang terdiri dari : Bak mandi Fiber Glass, Kran air stainlees, Kloset jongkok, Floor drain, wastafel, Instalasi air bersih, Instalasi air kotor dan Septictank + resapan serta Pekerjaan lain-lain yang terdiri dari : Paving parker dan jalan masuk serta Saluran keliling pembuangan ;
Bahwa, estimasi biaya tersebut tidak seharusnya langsung ditetapkan sebagai Harga Perhitungan Sendiri, akan tetapi berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 dari Engineer Etimate atau Estimasi biaya yang saya buat tersebut hanyalah sebagai salah satu acuan bagi Panitia untuk membuat dan menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS);
Bahwa, Saksi tidak pernah membuat Analisa Harga Satuan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut ;
Bahwa, Saksi tidak membuat HPS, yang saksi buat adalah Engineer Estimate (EE), perkiraan biaya yang dilengkapi dengan Analisa Satuan Harga ;
Bahwa, Tujuan saksi hanya untuk membantu Panitia Lelang untuk mendapatkan Gambar, sedangkan mengenai nilai harusnya ditentukan oleh Panitia Lelang dan mengenai RAB yang saksi berikan kepada Panitia hanyalah sebagai bahan pertimbangan Panitia apakah diikuti ataukah tidak karena itu bukan persoalan, begitu juga dengan gambar gedung Kantornya ;
Bahwa, gambar dan RAB seharusnya dibuat oleh Konsultan Perencana, namun oleh karena tidak ada Konsultan Perencana jadi dimintai bantuan teknis dari PU untuk membuat gambar dan yang lainnya, dengan demikian gambar tersebut sifatnya tidak mengikat ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Para terdakwa menyatakan tidak keberatan
SAKSI MAHKOTA : SAMSUDIN LA USA
Bahwa, Saksi kenal dengan terdakwa Ir. Supriyanto dalam hubungan pekerjaan karena saksi adalah sebagai Kontraktor/Direktur CV. Tolandona yang melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Kantor tersebut ;
Bahwa, CV. Tolandona tersebut di dirikan pada tanggal 06 November 1984 ;
Bahwa, Struktur Organisasi CV. Tolandona adalah Direkturnya saya sendiri Bpk. Samsudin La Usa, Wakil Direkturnya Ir. Alamin La Usa dan sebagai Tenaga Teknis masing-masing : La Ila dan Dinar Eka Febrianti ;
Bahwa, awalnya saksi dipanggil oleh Sdr. Lucky dengan mengatakan kalau ada pekerjaan proyek dan selanjutnya mengatakan kepada saya untuk melaksanakan dan memiih salah satu pekerjaan untuk dikerjakan dan selanjutnya Sdr. Lucky juga mengatakan kepada saksi untuk menghubungi terdakwa Ir. Supriyanto sebagai KPA di kantor untuk membicarakan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dan atas pembicaraan tersebut saksi lalu kemudian menyetujuinya ;
Bahwa, Saat itu saksi hanya siapkan dokumennya lalu kemudian saksi serahkan kepada Sdr. Lucky, namun saksi tidak pernah mengikuti proses pelelangan;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang buat Kontrak tersebut, namun yang menyodorkan kepada saksi untuk ditanda tangani adalah Sdr. Lucky ;
Bahwa, Saksi menanda tangani Kontrak tersebut pada tanggal 15 September 2010 , Yang menanda tangani Kontrak adalah saksi sebagai Kontraktor dan terdakwa Ir. Supriyanto sebagai KPA ;
Bahwa, Setelah menanda tangani Kontrak saksi sebagai Kontraktor langsung melaksanakan pekerjaan pembangunan Kantor tersebut ;
Bahwa, Item-Item pekerjaan yang dilaksanakan dalam proyek tersebut diantaranya : I. PekerjaanPendahuluan terdiri dari : Pembersihan Lokasi dan Papan Nama Proyek, II. Pekerjaan Tanah yang terdiri dari : Pasang Bouplank, Galian Tanah Untuk Pondasi, Urugan Tanah Bekas Galian, Timbunan Tanah dari Luar (30 cm) dan Urugan Pasir Di Bawah Pondasi dan Lantai, III. Pekerjaan Pondasi, Pasangan dan Plesteran, yang terdiri dari : Pasang Pondasi Teras Keliling, Pasang Batu Kosong, Pasang Batu Kali, Pasang Batu Merah 1 pc : 4 psr (h 4 m), Plesteran Dinding 1 pc : 3 psr dan Acian Dinding, IV. Pekerjaan Beton, yang terdiri dari : Beton Sloof 15/20, Balok Ring 15/15, Kolom Praktis 20/20, Kolol Praktis 15/15 dan Balok 15/30, V. Pekerjaan Kuda-Kuda dan Atap, yang terdiri dari : Kuda-Kuda Kayu Klas 1, Gording Kayu Kls 2 (5/10), Blok Nok Jurai dan Skor Angin, Pas Atap Seng Gelombang, Bumbungan, Plafon Triplek 3 mm + rangka dan Lisplank Kayu Kls 1, VI. Pekerjaan Listrik, terdiri dari : Titik Instalasi dan Stop Kontak, Lampu TL 1 x 20 Watt dengan Armatur, Lampu PL 18 Watt, Stop Kontak, Saklar Tunggal, Saklar Ganda dan MCB dan Sekering, VII. Pekerjaan Lantai, terdiri dari : Lantai Rabat Beton (lantai kerja) 5 cm, Keramik 40 x 40, Keramik Anti Selip, Keramik Dinding dan Acian Lantai Rabat Beton, VIII. Pekerjaan Kayu dan Kusen, yang terdiri dari : Kusen 5/11 Kayu Ulin Kls 1, Pintu Panel Kayu Kls 1, jendela Kaca Mati dan Jendela Kaca Bingkai, IX. Pekerjaan Kunci Dan Alat Panggantung, yang terdiri dari : Kunci Tanam, Engsel Pintu, Engsel Jendela + Ventilasi, Grendel Jendela dan Pintu serta Kait Angin, X. Pekerjaan Pengecatan, yang terdiri dari : Cat Dinding, Kolom, Balok, Cat Plafond an Cat Kayu, XI. Pekerjaan Sanitair, yang terdiri dari : Bak Mandi Fiber Glass, Kran Air Stainlees, Kloset Jongkok, Floor Drain, Wastafel, Instalasi Air Bersih, Instalasi Air Kotor dan Septictank + Resapan, dan XII. Pekerjaan Lain-Lain, yang terdiri dari : Paving Parrkir dan Jalan Masuk serta Saluran Keliling Pembuangan ;
Bahwa, dalam Kontrak telah disebutkan bahwa pekerjaan tersebut sudah harus selesai dikerjakan dalam jangka waktu selama 76 (Tujuhpuluh enam) hari ;
Bahwa, Pekerjaan pembangunan Kantor tersebut belum dapat dikerjakan pada bulan September 2010, karena dananya belum tersedia ;
Bahwa, didalam Kontrak telah diatur tentang tata cara pembayaran yang dilakakukan sebanyak 5 (lima) tahap, akan tetapi dalam pelaksanaannya telah dilakukan pembayaran dalam 3 (tiga) kali;
Bahwa, Untuk pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 08 November 2010, sesuai SP2D Nomor : 978290P/173/117 tertanggal 08 November 2010 sebesar Rp. 212.749.091.- (Duaratus duabelas juta tujuhratus empatpuluh sembilan ribu sembilan uluh satu rupiah), dan untuk tahap kedua dilakukan pada tanggal 02 Desember 2010, sesuai SP2D No. 979127P/173/117 tertanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 460.956.363,- (Empat ratus enampuluh juta sembilan ratus limapuluh enam ribu tigaratus enampuluh tiga rupiah) dan pencairan tahap ketiga tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 33.861.818,- (Tigapuluh tiga juta delapanratus enampuluh satu ribu delapanratus delapanbelas rupiah) ;
Bahwa, dana tersebut dicairkan langsung ke Rekening saya melalui BPDM Cabang Masohi ;
Bahwa, Pada tanggal 16 Desember 2010 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan saat itu pelaksanaannya masih pada tahap plesteran, namun itupun belum semua dinding diplester, juga pekerjaan atap belum selesai dikerjakan, sedangkan untuk lantai dasar telah dipasang keramik, namun untuk jendela sebagian sudah dipasang, dan sebagiannya lagi belum terpasang ;
Bahwa, untuk pekerjaan proyek tersebut dibuat Adendum, dan addendum tersebut berlaku sampai dengan Februari 2011 ;
Bahwa, laporan Kemajuan Pekerjaan dibuat tanpa dilampirkan foto/dokumentasinya dan Saksi tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada terdakwa ataupun yang lainnya ;
Bahwa, Kalau terjadi kesalahan dilapangan adalah menjadi tanggung jawab saksi sebagai Kontraktor ;
Bahwa, selama pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa saya hanya berhubungan dengan Sdr. Lucky ;
Bahwa, Saksi bertemu dengan terdakwa selama pelaksanaan pekerjaan proyek hanya 1 (satu) kali ;
Bahwa, Sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek saya tidak pernah bertemu maupun berhubungan dengan terdakwa sebagai KPA ;
Bahwa, Karena saat itu lagi musim Hujan jadi pekerjaan jadi terganggu, sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Bahwa, Saksi menggunakan seng dengan ukuran 0, 25 mm karena seng yang berukuran 0, 20 mm telah habis terjual dipasaran dan sebelum, saya
menggunakannya selah berkonsultasi dengan Sdr. Lucky karena yang berada di lokasi setiap hari hanyalah Sdr. Lucky, dan saat itu Sdr. Lucky katakan kepada saya bahwa Sdr. Lucky yang nantinya akan melaporkannya kepada terdakwa Ir. Supriyanto sebagai KPA;
Bahwa, serah terima bangunan tersebut saksi lakukan dengan Kepala Balai yang baru ;
Bahwa, Ketika saksi bertemu dengan terdakwa dan membicarakan tentang pekerjaan proyek tersebut, terdakwa pada akhirnya menunjuk saksi untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dan selanjutnya saksi mengatakan siap untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa tolong dilaksanakan pekerjaan tersebut dengan baik dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi kalau dana untuk pekerjaan proyek tersebut belum dicairkan, apakah dapat dikerjakan dengan biaya sendiri dan akan digantikan apabila dananya sudah dapat dicairkan dan saat itu saya mengatakan kepada terdakwa bahwa saya sanggup untuk mengerjakannya ;
Bahwa, sebelumnya saksi mengira kalau Sdr. Lucky adalah Konsultan pengawas dari Kantor Balai karena setiap saat Sdr. Lucky selalu ada dilokasi proyek ;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang telah menyiapkan semua dokumen tersebut, akan tetapi yang menyodorkan kepada saya untuk ditanda tangani adalah Sdr. Lucky;
Terhadap keterangan Saksi Mahkota tersebut terdakwa menyatakan tidak benar kalau Saudara Saksi menyatakan bahwa ketika masuk bertemu dengan terdakwa saya bersama-sama dengan Sdr. Alfred, karena saat itu saya sendiri yang masuk bertemu dengan terdakwa diruangan ;
SAKSI / AHLI : WILLEM GASPERSZ, S.ST.MT,
Bahwa, Ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan proyek tersebut atas permintaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai sesuai surat Nomor : B-161/S.1.12.8/Fd.1/09/2013 tanggal 18 September 2013 dan dalam pemeriksaan tersebut saya dilengkapi dengan Surat Tugas atau Penunjukkan Tenaga Ahli Pemeriksaan Fisik Bangunan Nomor : 57/PL.13/JTS/IX/2013 tanggal 24 September 2013 dan setelah melakukan pemeriksaan dan sesuai hasil perhitungan ternyata telah terdapat kerugian Negara dalam pelaksanaan proyek tersebut ;
Bahwa, Ahli diperiksa untuk memberikan pendapatnya sebagai Ahli dalam persidangan saksi diberikan Izin berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Politeknik Ambon ;
Bahwa, Ahli Sekolah di SD Negeri Naku Ambon, dan lulus pada tahun 1983, dan kemudian bersekolah pada SMP negeri 10 dan dinyatakan lulus pada tahun 1986, kemudian pada STM (Sekolah Teknik Menengah) Ambon dan lulus pada tahun 1989, dan selanjutnya D-2 Politeknik Negeri Ambon dan lulus tahun 1991, dan selanjutnya D -3 pada Politeknik Negeri Semarang dan lulus tahun 1999, kemudian D-4 pada Politeknik Negeri Bandung dan lulus tahun 2003 dan selanjutnya S-2 pada Universitas Brawijaya Malang dan dinyatakan lulus pada tahun 2010 ;
Bahwa, Ahli pernah sebagai Pengawas Bangunan Gedung Fakultas Perikanan Unpatti, tahun 1991, kemudian Konsultan Pengawas Dermaga Yos Sudarso Ambon tahun 1992, kemudian sebagai Pengawas pada Bangunan Fisik Kampus Politeknik Negeri Ambon tahun 2001, 2002, 2011, 2012 dan tahun 2013 ;
Bahwa, Pada saat pemeriksaan tersebut Ahli didampingi oleh Tim Jaksa Penyidik, Kontraktor pelaksana Samsudin La Usa dan Jan F.M. Hitipeuw, S.Sos dan Chrestoveros Melaira dan easa Efrasi Pegawai Kantor Balai Taman Nasional Manusela Seksi Wahai;
Bahwa, Peralatan yang Ahli gunakan saat itu adalah : Meter, palu, Linggis, Skop, Pakuwel, Pena, Pensil, Kertas dan Senter, Tangga dan Camera Digital ;
Bahwa, Yang dijadikan acuan untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut adalah RAB (Rencana Anggaran Biaya), Harga Satuan Standar Kontrak dan Standar SNI, Gambar yang terdapat dalam Kontrak dan Foto Dokumentasinya yang dimiliki oleh Penyidik;
Bahwa, Metode yang dipakai adalah melakukan Tanya jawab serta survey langsung dengan melakukan pengukuran kemudian dilakukan pemeriksaan Kontrak yang disesuaikan dengan item-item pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak yang kemudian dibandingkan dengan Harga Satuan yang terdapat dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) ;
Bahwa, Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan Gambar dan ada pekerjaan juga yang dikerjakan tidak sesuai dan juga Analisa Kontrak tidak sama dengan Analisa yang terdapat dalam RAB ;
Bahwa, Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah ditemukan pekerjaan Konstruksi beton tidak sesuai dengan gambar diantaranya : Kolom praktis 15/15 cm ternyata yang dikerjakan 10x10 cm, Kolom Utama 20x20 cm ternyata yangv dikerjakan 15x15 cm, Balok 15x15 cm ternyata yang dikerjakan 10x15 cm dan Sloof 15x20 cm ternyata yang dikerjakan 10x15 cm, pada atap senk yang direncanakan menggunakan ukuran (tebal) 0,25 ternyata yang dipakai ½ 0,25 dan ½ lagi 0,20, pekerjaan pasangan batu kosong dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam Kontrak, Pekerjaan titik lampu yang dikerjakan 33 titik dari 66 titik yang direncanakan, pekerjaan lampu TL 1x20 waat dengan Armatur tidak dikerjakan, Pekerjaan lampu PL. 18 sebanyak 4 buah namun yang dikerjakan sebanyak 33 buah, pekerjaan lantai rabat beton dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam Kontrak, pekerjaan acian rabat beton tidak dikerjakan, pekerjaan timbunan tanah dari luar sesuai kontrak 90,90 m3 yang dikerjakan 180,13 m3, Acian dinding yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam kontrak, Kait angin juga dikerjakan tidak sesuai dengan harga yang terdapat dalam Kontrak, Pasangan Pondasi batu kali juga dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam Kontrak, pekerjaan plafon triplek 3mm + Rangka dikerjakan juga tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam Kontrak, Pekerjaan pengecatan Plafon dikerjakan juga tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam Kontrak dan Pekerjaan Septictank + Resapan juga dikerjakan tidak sesuai dengan Kontrak karena yang dikerjakan hanya 2 Septictank padahal sesuai Kontrak 3 buah ;
Bahwa, Dalam pemeriksaan dilapangan metode yang dipakai oleh saya sebagai Ahli adalah metode Observasi yaitu Survey lapangan denganb mengukur elemen-elemen pekerjaan yang yang dikerjakan dan menghitung volume pekerjaan dikalikan dengan harga satuan yang terdapat dalam kontrak sehingga ditemukan beberapa item pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak ;
Bahwa, , Ahli menghitung volume pekerjaan sesuai kontrak dengan yang dikerjakan dilapangan , sehingga terjadi selisih harga dari nilai kontrak dengan pekerjaan yang dikerjakan tersebut ;
Bahwa, terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan telah ditemukan 15 Item pekerjaan yang tidak sesuai, masing-masing : untuk Konstruksi Beton yang tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam Kontrak adalah : Kolom Praktis 15 x 15 cm ternyata yang dikerjakan 10 x 10 cm, Kolom Praktis 20 x 20 cm ternyata yang dikerjakan 15 x 20 cm, Balok 15 x 15 cm ternyata yang dikerjakan 10 x 15 cm, Sloof 15 x 20 ternyata yang dikerjakan 10 x 20 cm dan Balok 15 x 30 pada Atap sengk yang direncanakan ukuran (tebal) 0,25 ternyata yang dipakai ½ 0,25 dan ½ 0, 20, pekerjaan pasangan batu kosong tidak sesuai volume RAB Kontrak, pekerjaan pasangan batu kali pondasi tidak sesuai dengan volume RAB Kontrak, pekerjaan titik lampu yang dikerjakan 33 titik dari 66 titik yang direncanakan, pekerjaan lampu TL 1 x 20 watt tidak dikerjakan, pekerjaan lampu PL 18 waat 4 buah ternyata yang dikerjakan 33 buah, pekerjaan lantai rabat beton volume tidak sesuai kontrak, pekerjaan acian rabat beton tidak dikerjakan, Timbunan tanah dari luar pada Kontrak 90,90 m3 ternyata yang dikerjakan 197,79 m3, acian dinding tidak sesuai kontrak, kait Angin, pekerjaan plafon triplek 3mm + rangka dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam Kontrak, pekerjaan pengecatan plafon dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang terdapat dalam Kontrak dan pekerjaan Septictank + Resapan dilakukan tidak sesuai dengan Kontrak karena yang dikerjakan hanya 2 Septictank ;
Bahwa, Terhadap pekerjaan pasangan pondasi batu kali tersebut Ahli melakukan perhitungannya dengan melihat gambar yang terdapat dalam Kontrak kemudian melakukan pengukuran terhadap ketinggian permukaan lantai yang sudah dibuat ;
Bahwa, Ahli telah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai dalam bentuk Flopy Hardisk maupun Filenya ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI A de-CHARGE : GUNADI R. UMBARAN, ST.M.Eng
Bahwa, Saat itu Ahli melakukan perhitungan berdasarkan Kontrak dan Berita Acara yang Ahli miliki;
Bahwa, Menurut Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum jumlah titik lampu yang selesai dikerjakan sebanyak 33 titik, namun yang Ahli dapat dilapangan ada 66 titik ;
Bahwa, Menurut Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum acian lantai rabat tidak dikerjakan, namun yang Ahli lihat dilapangan acian lantai rabat telah selesai dikerjakan ;
Bahwa, Setelah menelitinya Ahli kemudian menjelaskan bahwa selisih lebih dan kurang sesuai kontrak ditaksir sebesar kurang lebih sekitar Rp. 66.000.000,- sekian, sedangkan selisih kurang yang tidak dikerjakan dilapangan adalah sebesar kurang lebih sekitar Rp. 38.000.000,- sekian, sehingga total selisih lebih kurangnya adalah sebesar kurang lebih sekitar Rp. 35.000.000,- sekian dan menurut Ahli jumlah tersebut telah melebih volume pekerjaan ;
Bahwa, Ahli bekerja di Dinas PU Bidang Cipta Karya sejak tahun 2006 sebagai Staf ;
Bahwa, Tugas Ahli adalah membantu Pembangunan Bidang Tata Ruang membantu berikan bantuan teknis pada Instansi bila dibutuhkan, melakukan Pengawasan dan Pengadaan pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum ;
Bahwa, Ketika sampai dilokasi Ahli lalu melakukan perhitungan dengan menggunakan method kualitatif dan kuantatif serta melihat spesifikasi dari perhitungan Jaksa Penuntut Umum karena tidak sesuai dengan data yang ada didalam Kontrak ;
Bahwa, sesuai Kontrak tercantum Rp. 375.000,00,- sementara dalam Spesifikasi perhitungan dari Jaksa Penuntut Umum adalah sebesar Rp. 255.000,00,- ;
Bahwa, untuk pasangan Batu Kosong sebesar Rp. 475.250,- sedangkan pada Spesiikasi perhitungan Jaksa Penuntut Umum adalah sebesar Rp.389.000,-, kemudian untuk pekerjaan Sloof 15/20 dalam kontrak senilai Rp. 8.944.614,33, sedangkan pada Spesiikasi perhitungan Jaksa Penuntut Umum adalah sebesar Rp.5.000.000,-, dilapangan Ahli temukan pekerjaan Sloof 20/12, namun dalam Kontrak tidak ada ;
Selanjutnya atas keterangan Ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI/AHLI II : Prof. Dr. S.E.M. NIRAHUA, SH.M.Hum
Bahwa, Berdasarkan sumber kewenangan melalui Kepres No. 80 Tahun 2003 Pasal 17 Ayat (5) menegaskan bahwa : dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan dan dengan adanya kesepakatan terdakwa sebagai KPA dengan Panitia Lelang untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan yang mampu mengerjakan pekerjaan tersebut karena mengingat waktu pelaksanaan kegiatan tidak mungkin mencukupi waktu penyelesaian pekerjaan sesuai alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2010, sehingga menurut Ahli kesepakatan terdakwa sebagai KPA bersama Panitia untuk tidak melakukan pelelangan tersebut telah merupakan bentuk pelelangan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 ;
Bahwa, menurut saya sebagai Ahli, perbuatan terdakwa sebagai KPA tersebut adalah merupakan wewenang diskresi oleh karena itu maka tindakan terdakwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan tindak pidana korupsi ;
Bahwa, Terkait dengan penggunaan anggaran yang sudah dicairkan namun tidak sesuai Kontrak sebagai akibat terjadinya mutasi terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela ke Lampung sebagai Kepala Balai BKSD sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.7114 Menhut-II/Peg/2010 tanggal 30 Nopember 2010, maka telah dilakukan tindakan pemerintahan dalam bentuk pencairan dana menjadi 95% termasuk 5% retensi dan tindakan tersebut diakukan agar pekerjaan Pembangunan Kantor Balai yang dilakukan oleh Penyedia Jasa tersebut dapat diselesaikan dengan meminta Penyedia Jasa untuk menanda tangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga menurut saya sebagai Ahli tindakan pemerintahan tersebut dikategorikan juga sebaga tindakan Diskresi, karena dilakukan demi pelayanan Publik yakni terselesaikannya Pembangunan Kanto Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wahai mengingat tahun anggaran akan ditutup sedangkan terdakwa telah dimutasikan ke Lampung ;
Bahwa, karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut terjadi akibat adanya cuaca yang tidak menguntungkan untuk pelaksanaan pembangunan Kantor Balai yang terjadi pada bulan November 2010, maka saat itu dilakukannya Addendum terhadap Kontrak yang harus diselesaikan pada 30 November 2010 menjadi 28 Februari 2011 dengan alasan terjadinya curah hujan yang tinggi kemudian persoalan sengketa tanah sehingga menghambat proses pembangunan dan juga persoalan materal pembangunan yang sulit didapatkan di Wahai ;
Bahwa, Jika wewenang yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut dikategorikan sebagai wewenang diskresi, menurut saya sebagai ahli tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wahai tersebut telah selesai dikerjakan dan juga telah dimanfaatkan dan selanjutnya wewenang diskresi dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan ;
Bahwa, Bahwa penetapan kerugian Negara atas suatu dugaan tindak pidana korupsi harus pasti demi kepastian hukum, oleh karena itu yang memiliki wewenang untuk menetapkan kerugian Negara adalah BPK, bukan oleh pejabat dan/atau Instansi yang tidak memiliki wewenang. Hal ini disebabkan karena laporan BPK akan dijadikan sebagai dasar Penyidikan oleh Penyidik ;
Bahwa, sebagai Ahli dapat saya jelaskan bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dijelaskan bahwa BPK dapat menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara, Pengelola BUMN/BUMD dan Lembaga atau Badan lain yang menyelenggerakan pengelolaan keuangan Negara ;
Bahwa, Menurut Gayus Lumbung dalam diskresi Tinjauan Hukum dan Implementasinya di lapangan menegaskan “ bahwa tindakan tersebut (diskresi) bukan merupakan pelanggaran tindak pidana oleh karena itu diskresi haruslah dilihat sebagai suatu upaya untuk mencari solusi (penyelesaian masalah) yang tidak menimbulkan masalah baru termasuk ketidakadilan dan perilaku koruptif, yang pada saat itu dana APBNP Tahun Anggaran 2010 dikucurkan sesuai DIPA APBNP Kementerian Kehutanan pada pertengahan bulan September 2010, oleh karena waktu pelaksanaan kegiatan tidak mungkin mencukupi alokasi waktu penyelesaian pekerjaan sesuai alokasi anggaran dalam APBNP tersebut, maka sebagai KPA terdakwa tidak melakukan pelelangan umum, namun telah dilakukan Penunjukan Langsung yang dilakukan sesuai Ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003 Pasal 17 Ayat (5) yang menegaskan bahwa : dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa, akibat tidak dilakukan pelelangan umum tersebut Kementerian Kehutanan beranggapan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran administrasi terkait dengan tidak dilakukan pelelangan umum akan tetapi melakukan Penunjukan Langsung, untuk itu oleh pihak Kementerian Kehutanan sebagai Atasan terdakwa menjatuhkan sanksi disiplin kepada terdakwa dalam bentuk Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa, Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Ayat (5) Kepres Nomor : 80 Tahun 2003 menegaskan bahwa : Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia Barang dan Jasa dapat dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa, Menurut Ahli dalam Pidato pengukuhan Penerimaan Jabatan Ahli sebagai Guru Besar menegaskan bahwa : Diskresi sebagai wewenang Pemerintahan merupakan wewenang bebas yang dimiliki oleh Aparatur Pemerntahan sekaligus sebagai lawan dari wewenang terikat (gebonden bevoegdheid) sifat dan karakter hukum, tindakan Pemerintahan ini mengharuskan kekuasaan Pemerintah tidaklah sekedar melaksanakan Undang-Undang (asas wetmatigheid van bestuur), tetapi harus mengedepankan “ doel stelling “, (penetapan tujuan) beleid (kebijakan). Dalam konsep bestuur (besturen), kekuasaan Pemerintahhan dalam pelaksanaan wewenang Pemerintahan tidaklah semata-mata sebagai suatu wewenang terikat sebagaimana tertuang dalam aturan hukum, tetapi juga merupakan suatu wewenang bebas atau diskresi yang berarti sebagai kekuasaan pejabat publik untuk bertindak menurut keputusan dan hati nurani, dengan demikian diskresi merupakan wewenang untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaiannya sendiri dalam menjalankan kewajiban hukum ;
Bahwa, Setiap tindakan Pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah dan kewenangan tersebut diperoleh melalui tiga sumber, yaknmi atribusi, delegasi dan mandate. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan Negara atau ditetapkan oleh Undang-Undang, kewenangan delegasi dan mandate adalah kewenangan yang berasal dari Pelimpahan. Bersumber dari kewenangan tersebut, maka melalui Kepres No. 80 Tahun 2003 pasal 17 Ayat (5) menegaskan bahwa : Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia Barang dan Jasa dapat dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa
dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa, Diskresi bukan merupakan tindak pidana sepanjang pelaksanaan pekerjaan tersebut tuntas/selesai dikerjakan dan diskresi dapat merupakan tindak pidana apabila pelaksanaan pekerjaan tidak tuntas/tidak selesai dikerjakan dan menimbulkan terjadinya kerugian Negara ;
Bahwa, Pencairan dana 100% tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan berita acara tentang penyelesaian pekerjaan dan persyaratan lainnya, karena apabila dana tersebut tidak dicairkan maka pelaksanaan pekerjaan tidak selesai dikerjakan dan selanjutnya pelaksanaan pekerjaan tersebut harus diselesaikan sesuai dengan Kontrak yang telah disepakati sebelumnya, selanjutnya apabila tidak dilampirkan dengan persyaratan tersebut maka dananya tidak dapat dicairkan;
Selanjutnya atas keterangan Ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa Ir. SUPRIYANTO memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah tindak pidana Korupsi pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, Sebagai PNS Terdakwa sekarang telah ditempatkan sebagai Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan ;
Bahwa, sebelumnya Terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela di Masohi sejak tahun 2007 sampai dengan akhir tahun 2010 ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Balai adalah mengelola kawasan Taman Nasional Manusela di Masohi yang seluas kurang lebih 189.000 Hektar dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KAP) serta merencanakan program dan kegiatan Balai Taman Nasional Manusela ;
Bahwa, Kapasitas Tedakwa dalam pelaksanaan kegiata proyek tersebut adalah sebagai Kuasa Penggugat Anggaran (KPA) ;
Bahwa, Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa diangkat oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SK.02/IV-K.30/Keu/2010, tertanggal 04 Januari 2010 ;
Bahwa, untuk kegiatan proyek tersebut teah dibentuk Panitia dan yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia adalah Dwi Harianto, S.Hut sebagai Anggotanya masing-masing : Sugeng Handoyo, S.Hut, Iik Ikwan Puandi, SP, Zeth Rieuwpassa dan Yudhaningsih ;
Bahwa, Yang bertindak sebagai Penguji SPM adalah Sdr. Lucas N. Soselissa dan sebagai Penerbit SPM adalah Kardi Liha, Yang ditunjuk sebagai Bendahara adalah Yudhi Ardhianto, A.Md ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai KPA adalah Mengusulkan SK KPA, penguji SPM dan penerbit SPM, bendahara ke Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan Lingkup Provinsi Maluku, Mengangkat Panitia Pelelangan, Mengangkat Panitia dan Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa dan menanda tangani SPP yang dilengkapi dengan Surat Pertanggung jawaban Belanja serta Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan maupun proyek ;
Bahwa, dan dana proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 ;
Bahwa, Untuk proyek tersebut pagu anggarannya senilai kurang lebih Rp. 800.000.000,- dan dalam DIPA tersebut tidak disebutkan tentang dana untuk Konsultan perencana dan Konsultan Pengawas ;
Bahwa, Terdakwa sebelumnya tidak kenal dengan Sdr. Samsudin La Usa, saya baru mengenalnya ketika yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan proyek tersebut ;
Bahwa, dapat Terdakwa jelaskan bahwa terkait dengan keterlambatan anggaran APBNP pada bulan September 2010, maka saya lalu melakukan pertemuan dengan Kasubag TU, Lucas N. Soselissa, Panitia Lelang untuk membicarakan tentang rencana pembangunan Kantor Seksi Wilayah I dan II dimana dalam pertemuan tersebut saya mengatakan kalau dilihat dari tenggang waktu yang tersedia tidak akan cukup untuk melakukan pelelangan dan untuk pembangunan Kantor Seksi I dan II sangat mendesak untuk dibangun dan kalau tidak kita tidak akan lagi diberikan anggaran untuk pembangunan kantor tersebut, oleh karena itu harus dicari Kontraktor yang bonafit di Masohi yang kemudian disetujui oleh semua yang hadir, sehingga setelah selesai pertemuan Sdr. Lucas membawa Sdr. Alfred dan Samsudin La Usa bertemu saya di Kantor sehingga pada akhirnya saya yang menunjuk langsung Sdr. Samsudin La Usa Direktur CV. Tolandona untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan saat itu saya mengatakan kepada Sdr. Samsudin La Usa bahwa tolong dikerjakan dengan sebaik-baiknya ;
Bahwa, Yang tanda tangan Kontrak adalah adalah sebagai KPA dan Sdr. Samsudin La Usa sebagai Direktur CV. Tolandano ;
Bahwa, Nilai Kontrak untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut adalah sebesar Rp.796.000.000,- ;
Bahwa, Setahu Terdakwa Sdr. Lucky yang telah menyiapkannya dan yang sodorkan administrasi lelang tersebut untuk ditanda tangani , sebelum tanda tangan Kontrak tersebut saya membacanya terlebih dahulu ;
Bahwa, Dalam kontrak disebutkan pekerjaan tersebut harus sudah selesai dikerjakan dalam tenggang waktu selama 76 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan akhir bulan Desember 2010 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan ;
Bahwa, Kontrak tersebut ditanda tangani pada tanggal 15 September 2010, Sesuai Kontrak akan dilakukan pembayaran dalam 5 (lima) tahap dan pembayaran akan dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan dilapangan ;
Bahwa, Dalam Pelaksanaan kegiatan proyek tersebut tidak ada Konsultan Pengawas maupun Konsultan Perencana, karena dalam DIPA dana untuk Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana tidak dicantumkan ;
Bahwa, sesuai Item-Item pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan proyek tersebut adalah, Pekerjaan Pendahuluan, diantaranya Pembersihan Lokasi dan Papan Nama Proyek, kemudian Pekerjaan Tanah yakni : Pasang Bouplank, Galian Tanah Untuk Pondasi, Urugan Tanah Bekas Galian, Timbunan Tanah Dari Luar (30 cm) dan Urugan Pasir dibawah Pondasi dan Lantai, selanjutnya Pekerjaan Pondasi, Pasangan dan Plesteran yang terdiri dari : Pasang Pondasi teras keliling, pasang batu kosong, pasang batu kali pasang batu merah 1 pc:4 Psr (h 4 m), Plesteran dinding 1 pc:4 psr, Plesteran Beton 1 pc:33 psr dan Acian dinding, Pekerjaan Beton, diantaranya : Beton Sloof 15/20, Balok Ring 15/15, Kolom Praktis 20/20, Kolol Praktis 15/15 dan Balok 15/30, Pekerjaan Kuda-Kuda dan Atap, diantaranya : Kuda-kuda kayu kls 1, Gording kayu kls 2 (5/10), Balok Nok Jurai dan Skor Angin, Pas Atap Sengk Gelombang, Bumbungan, Plafon Triplek 3mm + rangka dan Lisplank kayu kls 1, Pekerjaan Listrik, yakni : Titik Instalasi dan Stop Kontak, Lampu TL 1 x 20 Watt dengan Armatur, Lampu PL 18 Waat, Stop Kontak, Saklar Tunggal, Saklar Ganda dan MCB dan Sekering, Pekerjaan Lantai, yakni : Lantai rabat beton (lantai kerja) 5 cm, Keramik 40 x 40, Keramik Anti Selip, Keramik Dinding dan Acian lantai rabat beton, Pekerjaan kayu dan kusen, terdiri dari : Kusen 5/11 Kayu Ulin Kls 1,
pintu panel kayu kls 1, Jendela kaca mati dan jendela kaca bingkai, selanjutnya Pekerjaan Kunci dan Alat Penggantung diantaranya : Kunci tanam, Engsel pintu, Engsel jendela + ventilasi, Grendel jendela dan pintu serta kait Angin, kemudian Pekerjaan Pengecatan, yang terdiri dari :Cat dinding, kolom serta Balok, cat Plafond dan juga cat kayu, kemudian Pekerjaan Sanitair, diantaranya : Bak mandi fiber Glass, kran ait stainlees, kloset jongkok, floor drain, Wastafel, Instalasi air bersi, Instalasi air kotor dan Septictank + resapan dan selanjutnya Pekerjaan lain-lain, diantaranya : Paving parker dan jalan masuk serta Saluran keliling pembuangan ;
Bahwa, Dana sebesar 100% tersebut dicairkan pada tanggal 02 Desember 2010, padahal pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan ;
Bahwa, untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut Kontraktor telah diberikan sanksi berupa denda sebesar 5% dari nilai kontrak untuk disetor ke kas Negara ;
Bahwa, denda keterlambatan pekedrjaan sebesar 5% dari nilai kontrak telah dibayarkan oleh Kontraktor dan telah disetor ke Kas Negara ;
Bahwa, Sesuai SK mutasi Terdakwa dipindahkan pada bulan November 2010, yakni akhir tahun 2010, namun saya diberikan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, sehingga pada tanggal 02 Janurai 2011 barulah saya pindah dengan jabatan saya sebagai Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan ;
Bahwa, dalam kontrak telah dicantumkan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut harus sudah selesai dikerjakan pada tanggal 30 November 2010 ;
Bahwa, sampai dengan tanggal 311 Desember 2010 belum selesai dikerjakan, padahal dananya elah dicairkan 100% , Terdakwa tidak melakukan pemblokiran Karena Terdakwa saat itu telah mendapatkan SK mutasi ke Kalimantan Timur ;
Bahwa, Pertimbangan dakwaTe saat itu apabila dana tersebut tidak dicairkan, dananya harus dikembalikan ke Negara dan apabila dikembalikan ke Negara berarti pembangunan Kantor tidak dapat diselesaikan, sementara Kantor tersebut sangat dibutuhkan dan telah diusulkan selama 12 (dua belas) tahun baru dikabulkan dan kemudian harus dilepaskan lagi, untuk itu sebagai KPA demi untuk menyelematkan uang Negara dan agar pembangunan Kantor tersebut dapat diselesaikan dan dimanfaatkan, maka untuk melakukan pencairan 100% tersebut Kontraktor lalu membuat suatu Surat Pernyataan untuk tetap
menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kantor tersebut dan walaupun saya telah pindah, namun saya tetap memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut dan pada pertengahan bulan Februari 2011 saya diberitahu bahwa pekerjaan pembangunan Kantor tersebut telah selesai dikerjakan ;
Bahwa, Dana proyek tersebut dicairkan telah dicairkan 100%, berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Bendahara dan kemudian sebagai KPA saya telah menyetujui pencairan dana tersebut ;
Bahwa, Terdakwa pernah ke lokasi proyek Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela di Wahai pada tanggal 25 Desember 2010 , Pada saat itu pembangunan Kantor Balai Taman nasional Manusela di Wahai belum selesai dikerjakan ;
Bahwa, Sebagai KPA saat itu Terdakwa jelaskan kepada pihak ketiga/Kontraktor untuk dapat membuat Surat Pernyataan, yang intinya pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut harus diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan ;
Bahwa, Menurut Terdakwa waktunya tidak cukup karena kalau dilakukan pelelangan dapat menghabiskan waktu sekitar kurang lebih 5 (lima) bulan, sementara batas waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut hanya selama 3 (tiga) bulan dan apabila tidak diambil dalam tahun itu, belum tentukan untuk tahun berikutnya dapat diberikan proyek tersebut karena untuk proyek tersebut saja telah menunggu hingga kurang lebih 12 tahun, baru mendapatkan proyek untuk pembangunan Kantor Seksi di Wahai tersebut, untuk itu tujuan saya untuk melaksanakan Pembangunan Kantor Balai tersebut hanyalah untuk melaksanakan pmbangunan Kantor di Wahai untuk melayani pegawai ketika melakukan pengawasan dikawasan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN I Wahai dimaksud ;
Bahwa, Sebelum pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut selesai dikerjakan, Terdakwa sudah dipindah tugaskan ke Kalimantan ;
Bahwa, Yang menanda tangani dokumen pencairan dana berupa berita acara pembayaran dan Laporan kemajuan Pekerjaan atau Sertifikat Bulanan ditanda tangani oleh Terdakwa sebagai KPA dan sebagai Direktur CV. Tolandano, sedangkan surat permintaan pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ditanda tangani oleh saya sebagai KPA dan Sdr. Lucas sebagai Pejabat Penerbit SPM, sedangkan yang menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja ditanda tangani juga oleh Terdakwa sebagai KPA ;
Bahwa, Pekerjan proyek tersebut selesai dikerjakan pada tanggal 28 Februari 2011 ;
Bahwa, terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut Terdakwa pernah mengajukan Adendum dan kemudian dibuatkan perpanjangan masa kerja ;
Bahwa, dalam pemeriksaan Inspektorat Kementrian Kehutanan tidak ada kerugian Negara, saat itu hanya terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sehingga diberikan sanksi berupa denda 5% kepada Kontraktor dan denda sebesar 5% tersebut telah disetor ke Kas Negara oleh Kontraktor ;
Bahwa, bangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wahai tersebut sekarang telah digunakan hamper kurang lebih selama 3 (tiga) tahun ;
Bahwa, Terdakwa dan Sdr. Samsudin La Usa pernah menyetor kerugian Negara masing-masing sebesar 50% ke Kas Negara ;
Bahwa, Saat itu ada 2 (dua) buah Gedung Kantor yang dibangun masing-masing adalah Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN I Wahai dan Tehoru dan kedua bangunan tersebut sama ;
Bahwa, Saat itu Terdakwa masih baru dan untuk pekerjaan fisik sebagai KPA saya belum terlalu paham sehingga semuanya saya serahkan kepada Panitia untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan ketika disodorkan dokumen-dokumen kontrak untuk permintaan pembayaran saya langsung menanda tanganinya ;
Bahwa, karena pelaksanaan pekerjaan telah melewati batas waktu penyelesaian sesuai yang tercantum dalam Kontrak, maka terdakwa sebagai Kontraktor mengajukan Adendumnya pada tanggal 03 November 2010 ;
Bahwa, karena sesuai administrasi yang diajukan pada saat permintaan pencairan dana telah disebutkan pekerjaan telah selesai 100%, sehingga saya telah menanda tangani administrasi pencairan tersebut ;
Bahwa, Terdakwa pernah menegurnya dan atas teguran tersebut yang bersangkutan membuat Surat pernyataan yang intinya menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut asesuai dengan Kontrak hingga 100% ;
Bahwa, pada tanggal 02 Desember 2010, Pembangunan Kantor Balai dikerjakan sampai pada tahap pasangan batu, atap sengk sebagian, keramik belum terpasang Instalasi lampu juga belum dipasang serta pintu jendela juga belum digantung ;
Bahwa, akibat keterlambatan tersebut saya dikenakan denda sebesar 5% dari nilai kontrak dan denda sebesar 5% dari nilai kontrak kepada Kontraktor diserahkan kepada Kepala Balai yang baru;
------- Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara, tanggal 8 Nopember 2010, Nomor: 978290P/ 173/ 117 tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 05 November 2010, Nomor : 00255 Belanja Barang, Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar, tanggal 30 November 2010 Nomor : 02238 Belanja Barang, Tahun anggaran 2010
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), NSS : 08821942A dari Bendahara Umum Negara, tanggal 02 Desember 2010 nomor 979127P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), NSS : 08824016A dari Bendahara Umum Negara, tanggal 16 Desember 2010 nomor 979844P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Tanggal 14 Desember 2010 Nomor 00336 Belanja Modal ;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.623 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 06 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.530 / IV – T. 38 / UM / XI / 2010 tanggal 01 November 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM. ;
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.546 / IV – T. 38 / UM / XI / 2010, tanggal 16 November 2010, penerbit Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.630 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 08 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.647 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 17 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : S.85 / IV – T. 38 / Keu / 2011, tanggal 05 Mei 2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak – 210020, Transaksi Bank : 260002074815, NTPN : 0815000312140912, Jenis Pembayaran : Teller / 0260002.
1 (satu) jepitan Asli Addendum kontrak 01, nomor : 390 / ADD – 01 / DIPA . 29 / IV – T. 38 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010 untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 391 / KPA / DIPA. 29 / IV – T. 38 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010, perihal Perubahan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 383 / KPA / DIPA . 29 / IV. T. 38 / XI / 2010, tanggal 05 November 2010, perihal Undangan Rapat Evaluasi Perpanjangan Kontrak.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 01 / CV – TL / PER – PWP / XI / 2010, tanggal 03 November 2010, perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dari CV Tolandona.
1 (satu) jepitan Fotocopy Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Manusela Nomor : SK. 13 / IV – T. 38 / UM / 2010, tanggal 05 Januari 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dwi Hariyanto, kategori (L4) Tingkat Pertama.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 02 / IV – K. 30 / KW / 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penerbit dan Penguji SPM DIPA BA, 29 Tahun 2010, Balai Taman Nasional Manusela beserta Lampirannya.
1 (satu) Jepitan Asli Sertifikat Bulanan (Nomor 01) Proyek Pembangunan Kantor SPTN 1 Wahai, Tahun Anggaran 2010, Nilai Kontrak Rp. 796.000.000,-
1 (satu) Jepitan Asli Sertifikat Bulanan (Nomor 02) Proyek Pembangunan Kantor SPTN 1 Wahai, Tahun Anggaran 2010 Nilai Kontrak Rp. 796.000.000,-
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 443 / BAP / DIPA. 29 / XII / 2010, Masohi Desember 2010.
4 (empat) lembar Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wilayah I Wahai, Kec. Seram Utara, Kab. Maluku Tengah.
1 (satu) Jepitan Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Terakhir (FHO) Nomor : BA. 25 / FHO / IV – T. 38 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar, tanggal 30 November 2010 Nomor : 00301 Belanja Modal, melakukan pembayaran sejumlah Rp. 460.956.363,- yang ditanda tangani oleh pejabat penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 02 Desember 2012, Nomor : 979127 P / 173 / 177, Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Tahun Anggaran 2010 ;
1 (satu) lembar Asli Kwitansi LS, Tahun Anggaran 2010, Nomor Bukti : / DIPA 29 / XII / 10, Mak : 533111, jumlah uang Rp. 517.400.000,- untuk pembayaran : Termin II Pekerjaan ;
Pembangunan Kantor Seksi PTN Wilayah I Wahai, tanggal 02 Desember 2010.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 305 / DIPA. 29 / TN. 11 / 2010, tanggal 30 November 2010, sifat pembayaran LS, yang menandatangani kuasa pengguna anggaran atas nama Ir. Supriyanto
1 (satu) lembar Asli Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (lembar B) tanggal 30 November 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab belanja Nomor : / DIPA – 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 30 November 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, Nomor dan Tanggal DIPA : 0183 / 029 – 05.2 / XXIX / 2010, 31 Desember 2009, Uraian dan Volume Pekerjaan : Pembayaran Paket A Pembangunan Kantor SPTN II Wahai, tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 16 Desember 2010, Nomor : 979844 P / 173 / 117 Tahun Anggaran 2010, NSS : 08824616 A ;
1(satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar tanggal 14 Desember 2010 Nomor : 00336 Belanja Modal, tanggal
14 Desember 2010, yang ditandatangani pejabat penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 433 / DIPA / 29 / TN. 12 / 2010, tanggal 13 Desember 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : / DIPA – 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, Nomor dan tanggal DIPA 0183 / 029 – 05.2 / XXIX / 2010, 31 Desember 2009, tanggal 14 Desember 2010, uraian dan volume pekerjaan : pembayaran angsuran 5 % terakhir dari paket A pembangunan Kantor SPTN I Wahai ;
1 (satu) lembar Asli Kartu Pengawasan kontrak, satker : Balai Taman Nasional Manusela, Dokumen : 01 DIPA, No. Dok : 0813 / 029 – 05. 2 / XXIX / 2010, Tanggal Dok : 31 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Retensi 5 %, Nomor : 443 / BAP / DIPA.29 / IV – T. 38 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010, yang ditanda tangani oleh CV. Tolandona atas nama Samsudin dan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
2 (dua) lembar Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Gedung Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar, tanggal 05 November 2010 Nomor : 00255 Belanja Barang, tanggal 05 November 2010 yang ditandatangani oleh Pejabat Penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 08 November 2010 Nomor : 978290 P / 173 / 117, Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi LS, TA : 2010, Nomor Bukti : / DIPA. 29 / VI / 10. MAK : 533111, yang tidak bertanggal bulan November 2010, untuk pembayaran : Termin I Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Seksi PTN Wilayah I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar, tanggal 05 November 2010, Nomor : 00255 Belanja Modal, tanggal 05 November 2010, yang ditandatangani Pejabat Penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa.
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 266 / DIPA. 29 / TN. 11 / 2010, tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (lembar B), tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : / DIPA. 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, tanggal 05 November 2010, yang ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen atas nama Ir. Supriyanto, uraian dan volume pekerjaan : Pembayaran Paket A Pembangunan Kantor SPTN I Wahai ;
1 (satu) Jepitan Asli Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Nomor : SK. 23 / IV – T. 38 / Kpts / Peg / 2010 tentang Penempatan Personil Balai Taman Nasional Manusela, tanggal 01 April 2010, yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) Jepitan Asli Lampiran SK. 23 / IV – T. 38 / Kpts / Peg / 2010, yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi atas nama Ir. Supriyanto, tanggal 01 April 2010.
1 (satu) Asli Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 307 / DIPA.29/IV-T.38/IX/2010, Tanggal 15 September 2010, Paket A Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Keramat, Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, DIPA 29 Tahun Anggaran 2010, Nomor : 0183 / 029 – 05.2 / XXXX / 2010, Tanggal 31 Desember 2009, Pelaksana CV TOLANDONA, Jln. Abdullah Soulisa, RT. II, Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi.
1 (satu) Jepitan Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0183/029-05.2/XXIX/2010, Revisi ke – 1 tanggal 26 Agustus 2010, Kementerian Departemen Kehutanan, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Maluku untuk Satker Balai Taman Nasional Manusela.
1 (satu) Jepitan Fotocopy RKAKL 2010, Revisi Kedua (APBN_P) Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Tahun Anggaran 2010
1 (satu) Jepitan Asli Engineer Estimate Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Seram Utara, Tahun 2010, yang dibuat oleh Hasan Firdaus, ST.
1 (satu) Jepitan Asli Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, Kegiatan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela, untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Lokasi Seram Utara, Tahun 2010.
1 (satu) Jepitan Asli Spesifikasi Pembangunan Kantor SPTN I Wahai Balai Taman Nasional Manusela.
1 (satu) Jepitan Asli Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai ;
1 (satu) buah Flash disk yang berisikan softcopy item – item tersebut diatas.
61. Uang sebanyak Rp. 68.845.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 180 lembar;
b. Pecahan Rp. 50.000,- (lma puluh ribu rupiah) sebanyak 1016 lembar;
c. Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar;
d. Pecahan Rp. 5.000,- (lma ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 melalui DIPA Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Maluku Tengah mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan Kantor Balai Taman Manusela SPTN Wilayah I Wahai< Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2010 dan nilai yang ada terdapat dalam paqu anggaran tersebut sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Ir. Supriyanto menjabat sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi sejak tahun 2007 sampai tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 178/ Menhut-II/ Peg/ 2007;
Bahwa Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut adalah Terdakwa Ir. Supriyanto yang diangkat oleh Menteri Kehutanan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SK.02/ IV-K.30/ Keu/ 2010, tertanggal 04 Januari 2010 ;
Bahwa untuk kegiatan proyek tersebut teah dibentuk Panitia dan yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia adalah Dwi Harianto, S.Hut sebagai Anggotanya masing-masing : Sugeng Handoyo, S.Hut, Iik Ikwan Puandi, SP, Zeth Rieuwpassa dan Yudhaningsih ;
Bahwa walaupun telah dibentuk Panitia lelang dalam pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, namun tidak dilakukan pelelangan, tetapi atas kebijakan Terdakwa Ir. Supriyanto Kepala Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menunjuk langsung kepada CV. Tolandona dengan direkturnya Samsudin La Usa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa atas permintaan dari Lucas N Soselissa pegawai Balai Taman Nasional Manusela Masohi Saksi Hasan Firdaus, ST selaku Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata bangunan membuat gambar bangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah memberikan data-data berupa Gambar dan dokumen-dokumen pelelangan berupa syarat-syarat khusus dan umum kontrak, harga satuan upah dan buruh , Owner Estimate, Engineriing Estimate dan Bill of Quantitie;
Bahwa, terkait dengan keterlambatan anggaran APBNP pada bulan September 2010, maka Terdakwa Ir. Supriyanto lalu melakukan pertemuan dengan Kasubag TU, Lucas N. Soselissa, Panitia Lelang untuk membicarakan tentang rencana pembangunan Kantor Seksi Wilayah I dan II dimana dalam pertemuan tersebut saya mengatakan kalau dilihat dari tenggang waktu yang tersedia tidak akan cukup karena kalau dilakukan pelelangan dapat menghabiskan waktu sekitar kurang lebih 5 (lima) bulan, sementara batas waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut hanya selama 3 (tiga) bulan dan apabila tidak diambil dalam tahun itu, belum tentukan untuk tahun berikutnya dapat diberikan proyek tersebut karena untuk proyek tersebut saja telah menunggu hingga kurang lebih 12 tahun, baru mendapatkan proyek untuk pembangunan Kantor Seksi di Wahai tersebut ;
Bahwa atas kebijakan Terdakwa Ir. Supriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyuruh Saksi Lucas N. Soselisa dan Panitia Lelang tanpa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menyiapkan dokumen-dokumen pelelangan dan dilampirkan dalam Surat Perjanjian Kerja, seakan-akan proyek tersebut dilelang, karena apabila dilakukan pelelangan waktunya tidak mencukupi;
Bahwa selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak paket pekerjaan pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 307/ DIPA.29/ IV-T.38/ IX/ 2010 tanggal 15 September 2010 ditandatangani oleh Pihak Pertama Terdakwa Ir. Supriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak kedua Samsudin La Usa selaku Direktur CV. Tolandona;
Bahwa nilai kontrak pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 796.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan 76 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010 ;
Bahwa, Dalam kontrak disebutkan pekerjaan tersebut harus sudah selesai dikerjakan dalam tenggang waktu selama 76 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan akhir bulan Desember 2010 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan , maka terdakwa Samsudin La Usa sebagai Kontraktor mengajukan Adendumnya pada tanggal 03 November 2010 ;
Bahwa mekanisme pembayaran paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sesuai kontrak dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sesuai dengan pencapaian pekerjaan, sebagai berikut :
Angsuran I sebesar 30 % setelah pekerjaan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 30 %;
Angsuran II sebesar 55% setelah pekerjaan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 55 %;
Angsuran III sebesar 75% setelah pekerjaan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 75 %;
Angsuran IV sebesar 100 % setelah pekerjaan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 100 %;
Pengembalian Retensi sebesar 5% dari harga borongan;
Bahwa pencairan dana pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010 tidak dilakukan sesuai kontrak, namun dilakukan sebanyak 3 kali tahapanan, yaitu :
Pencairan I : sesuai SP2D Nomor 978290P/ 173/ 117 tanggal 08 Nopember 2010 sebesar Rp. 212.749.091,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah);
Pencairan II : sesuai SP2D Nomor 979127P/ 173/ 117 tanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 450.956.363,- (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Pencairan III : pada tanggal 16 Desember 2010 sebesar 3.861.818,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Bahwa Terdakwa Ir. Supriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran walaupuni kelengkapan dokumen pencairan dalam hal ini tidak ada foto dokumentasi laporan kemajuan pekerjaan, namun Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2010 telah melakukan pencairan dana ke II sebesar Rp. 460.956.363,- (empat ratus enam puluh juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Bahwa, Pencairan dana pembangunan tersebut dilakukan agar supaya dana tersebut tidak kembali ke Negara karena Tahun Anggaran 2010 telah selesai dan pembangunan Kantor tersebut dapat diselesaikan dan dimanfaatkan, maka untuk melakukan pencairan 100% tersebut Kontraktor lalu membuat suatu Surat Pernyataan untuk tetap menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kantor tersebut
Bahwa pada saat melakukan pencairan dana pekerjaan Pembangunan Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2010, Samsudin La Usa selaku Kontraktor pelaksana membuat Sertipikat Bulanan atau laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat sendiri karena dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menggunakan konsultan pengawas maupun pengawas lapangan dari Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi;
Bahwa sesuai pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh penyidik dan saksi ahli di lapangan ditemui fakta bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Balai Taman Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan oleh Samsudin La Usa direktur CV. Tolandona selaku Kontraktor Pelaksana dilakukan tidak sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat dalam Surat Perjanjian atau Kontrak;
Bahwa dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut terdapat selisih dana sebesar Rp. 137.689.537,51,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen);
----- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan tindakan yang luar biasa (extra ordinary measures) haruslah ditinggalkan paham yang formalistislegal thingking dan mengutamakan kebenaran substansial dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana,dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak-hak sipil warga Negara ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencermati surat dakwaan sebagai suatu kejadian yang diajukan Penuntut Umum harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan yang dengan itu, maka akan ditemukan suatu kebenaran materiel dari beberapa kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, sehingga hal-hal yang tidak terungkap di persidangan baik hasil dari suatu penyelidikan, penyidikan atau keterangan yang diberikan di luar persidangan seperti pengakuan atau opini pribadi yang mengejawantah sebagai opini publik akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena bukan dan tidak merupakan fakta persidangan, halmana merupakan pengejawantahan dari asas praduga tak bersalah dari terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu :
Primair : melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
Subsidair : melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
----- Menimbang, bahwa dengan konstruksi dakwaan subsidaritas seperti terurai di atas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang bila terbukti maka dakwaan Subsidair dikesampingkan, dan sebaliknya bila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair dipertimbangkan lebih lanjut ;
----- Menimbang, bahwa dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang,
Yang Secara Melawan Hukum,
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan.
----- Menimbang, bahwa unsur paling esensiil dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah “Secara Melawan Hukum”, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini terlebih dahulu ;
----- Menimbang, bahwa untuk memahami apa yang dimaksud dengan perkataan secara melawan hukum dalam unsur ini, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang - undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela,
karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
----- Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua ) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut :
Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang – undang ; dan
Ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan – ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
----- Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 ( dua ) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, mengemukakan : “penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP disingkirkan “ ( Vide Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125 ) ;
----- Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan pasal 2 UUPTPK “tidak mengikat “ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
----- Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UUPTPK haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden ) ;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kapasitas jabatan, kedudukan dan posisinya telah ternyata :
Bahwa Bahwa pada tahun 2010 melalui DIPA Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Maluku Tengah mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan Kantor Balai Taman Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2010 dan nilai yang ada terdapat dalam paqu anggaran tersebut sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Ir. Supriyanto menjabat sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi sejak tahun 2007 sampai tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 178/ Menhut-II/ Peg/ 2007;
Bahwa Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut adalah Terdakwa Ir. Supriyanto yang diangkat oleh Menteri Kehutanan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SK.02/ IV-K.30/ Keu/ 2010, tertanggal 04 Januari 2010 ;
Bahwa untuk kegiatan proyek tersebut telah dibentuk Panitia dan yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia adalah Dwi Harianto, S.Hut sebagai Anggotanya masing-masing : Sugeng Handoyo, S.Hut, Iik Ikwan Puandi, SP, Zeth Rieuwpassa dan Yudhaningsih ;
Bahwa walaupun telah dibentuk Panitia lelang dalam pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, namun tidak dilakukan pelelangan, tetapi atas kebijakan Terdakwa Ir. Supriyanto Kepala Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menunjuk langsung kepada CV. Tolandona dengan direkturnya Samsudin La Usa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut;
Bahwa atas permintaan dari Lucas N Soselissa pegawai Balai Taman Nasional Manusela Masohi Saksi Hasan Firdaus, ST selaku Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata bangunan membuat gambar bangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah memberikan data-data berupa Gambar dan dokumen-dokumen pelelangan berupa syarat-syarat khusus dan umum kontrak, harga satuan upah dan buruh , Owner Estimate, Engineriing Estimate dan Bill of Quantitie;
Bahwa, terkait dengan keterlambatan anggaran APBNP pada bulan September 2010, maka Terdakwa Ir. Supriyanto lalu melakukan pertemuan dengan Kasubag TU, Lucas N. Soselissa, Panitia Lelang untuk membicarakan tentang rencana pembangunan Kantor Seksi Wilayah I dan II dimana dalam pertemuan tersebut saya mengatakan kalau dilihat dari tenggang waktu yang tersedia tidak akan cukup karena kalau dilakukan pelelangan dapat menghabiskan waktu sekitar kurang lebih 5 (lima) bulan, sementara batas waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut hanya selama 3 (tiga) bulan dan apabila tidak diambil dalam tahun itu, belum tentukan untuk tahun berikutnya dapat diberikan proyek tersebut karena untuk proyek tersebut saja telah menunggu hingga kurang lebih 12 tahun, baru mendapatkan proyek untuk pembangunan Kantor Seksi di Wahai tersebut;
------ Menimbang, Bahwa Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dan menjabat sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi sejak tahun 2007 sampai tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 178/ Menhut-II/ Peg/ 2007 dan juga Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang diangkat oleh Menteri Kehutanan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SK.02/ IV-K.30/ Keu/ 2010, tertanggal 04 Januari 2010;
----- Menimbang, bahwa dengan pelanggaran yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan pelanggaran dalam kapasitas sebagai Pegawai Negeri Sipil yang kemudian menjalankan tugas sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tidak dalam kapasitas sebagai Persoonlijke atau dengan perkataan lain berada dalam lingkup ius in causa positium yang lebih cenderung kepada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
----- Menimbang, bahwa selain itu dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, maka unsur melawan hukum sebagai salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum tidak terdapat dalam perbuatan Terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
----- Menimbang, bahwa sesuai asas subsidaritas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan,
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara’
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan.
----- Menimbang, bahwa unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, sehingga Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ini ;
----- Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi tentang unsur ini, namun Mahkamah Agung dengan putusannya tertanggal 17-02-1992 No. 1340 K/Pid/1992, memperluas pengertian unsur Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No.3 Tahun 1971, dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalahgunakan kewenangan “ yang mempersamakan dengan pengertian Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sehingga unsur “ menyalahgunakan kewenangan “ mempunyai arti yang sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum Tata Usaha Negara yaitu, bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu, halmana dikarenakan hukum pidana meski memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pengertian yang memuaskan maka digunakan pengertian dari cabang hukum lainnya, yaitu hukum Administrasi yang terlihat disini bahwa menyalah-gunakan kewenangan lebih mendominasi pengertian dibanding yang lain, yaitu menyalah-gunakan kesempatan dan menyalah-gunakan sarana, sehingga menjadi inti pokok dari unsur ini;
----- Menimbang, bahwa untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ menurut R. Wiyono SH, disebutkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ; ( Vide : R. Wiyono, SH ; Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, hal 46 ) ;
----- Menimbang, bahwa senada dengan apa yang dikemukakan diatas, didalam bagian pertimbangan hukum Putusan MARI tertanggal 12 Pebruari 2004 No. 572 K/Pid/2003, menyatakan : “ manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan kepada Terdakwa I, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan – pertimbangan hukum atau aspek Hukum Administrasi Negara dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggung jawab jabatan ( liability jabatan ) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggung jawaban perorangan atau individu atau pribadi ( liability pribadi ) sebagaimana yang berlaku sebagai prinsip dalam Hukum Pidana ( Vide : Varia Peradilan ; Majalah Hukum Tahun XIX. No. 223, April 2004 ; hal 107 ) ;
----- Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
----- Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan ke persidangan telah ternyata :
Bahwa pada tahun 2010 melalui DIPA Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Maluku Tengah mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan Kantor Balai Taman Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun anggaran 2010 dan nilai yang ada terdapat dalam paqu anggaran tersebut sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Ir. Supriyanto menjabat sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi sejak tahun 2007 sampai tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 178/ Menhut-II/ Peg/ 2007;
Bahwa Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut adalah Terdakwa Ir. Supriyanto yang diangkat oleh Menteri Kehutanan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SK.02/ IV-K.30/ Keu/ 2010, tertanggal 04 Januari 2010 ;
Bahwa untuk kegiatan proyek tersebut teah dibentuk Panitia dan yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia adalah Dwi Harianto, S.Hut sebagai Anggotanya masing-masing : Sugeng Handoyo, S.Hut, Iik Ikwan Puandi, SP, Zeth Rieuwpassa dan Yudhaningsih ;
Bahwa walaupun telah dibentuk Panitia lelang dalam pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, namun tidak dilakukan pelelangan, tetapi atas kebijakan Terdakwa Ir. Supriyanto Kepala Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menunjuk langsung kepada CV. Tolandona dengan direkturnya Samsudin La Usa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut ;
Bahwa atas kebijakan Terdakwa Ir. Supriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyuruh Saksi Lucas N. Soselisa dan Panitia Lelang tanpa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menyiapkan dokumen-dokumen pelelangan dan dilampirkan dalam Surat Perjanjian Kerja, seakan-akan proyek tersebut dilelang, karena apabila dilakukan pelelangan waktunya tidak mencukupi;
Bahwa, terkait dengan keterlambatan anggaran APBNP pada bulan September 2010, maka Terdakwa Ir. Supriyanto lalu melakukan pertemuan dengan Kasubag TU, Lucas N. Soselissa, Panitia Lelang untuk membicarakan tentang rencana pembangunan Kantor Seksi Wilayah I dan II dimana dalam pertemuan tersebut saya mengatakan kalau dilihat dari tenggang waktu yang tersedia tidak akan cukup karena kalau dilakukan pelelangan dapat menghabiskan waktu sekitar kurang lebih 5 (lima) bulan, sementara batas waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut hanya selama 3 (tiga) bulan dan apabila tidak diambil dalam tahun itu, belum tentukan untuk tahun berikutnya dapat diberikan proyek tersebut karena untuk proyek tersebut saja telah menunggu hingga kurang lebih 12 tahun, baru mendapatkan proyek untuk pembangunan Kantor Seksi di Wahai tersebut ;
Bahwa selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak paket pekerjaan pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 307/ DIPA.29/ IV-T.38/ IX/ 2010 tanggal 15 September 2010 ditandatangani oleh Pihak Pertama Terdakwa Ir. Supriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak kedua Samsudin La Usa selaku Direktur CV. Tolandona ;
Bahwa nilai kontrak pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 796.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh enam juta rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan 76 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010 ;
Bahwa, Dalam kontrak disebutkan pekerjaan tersebut harus sudah selesai dikerjakan dalam tenggang waktu selama 76 hari, namun pada kenyataannya sampai dengan akhir bulan Desember 2010 pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan , maka terdakwa Samsudin La Usa sebagai Kontraktor mengajukan Adendumnya pada tanggal 03 November 2010 ;
Bahwa mekanisme pembayaran paket pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan
Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sesuai kontrak dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sesuai dengan pencapaian pekerjaan, sebagai berikut :
Angsuran I sebesar 30 % setelah pekerjaan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 30 %;
Angsuran II sebesar 55% setelah pekerjaan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 55 %;
Angsuran III sebesar 75% setelah pekerjaan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 75 %;
Angsuran IV sebesar 100 % setelah pekerjaan dilaksanakan sekurang-kurangnya mencapai 100 %;
Pengembalian Retensi sebesar 5% dari harga borongan;
Bahwa terhadap pencairan dana pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010 tersebut tidak dilakukan sesuai kontrak yang ada, namun dilakukan sebanyak 3 kali tahapanan, yaitu :
Pencairan I : sesuai SP2D Nomor 978290P/ 173/ 117 tanggal 08 Nopember 2010 sebesar Rp. 212.749.091,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah);
Pencairan II : sesuai SP2D Nomor 979127P/ 173/ 117 tanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 450.956.363,- (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Pencairan III : pada tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 33.861.818,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
Bahwa Terdakwa Ir. Supriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran walaupun kelengkapan dokumen pencairan dalam hal ini tidak ada foto dokumentasi laporan kemajuan pekerjaan, namun Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2010 telah melakukan pencairan dana ke II sebesar Rp. 460.956.363,- (empat ratus enam puluh juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Bahwa, Pencairan dana pembangunan tersebut dilakukan agar supaya dana tersebut tidak kembali ke Negara karena Tahun Anggaran 2010 telah selesai dan pembangunan Kantor tersebut dapat diselesaikan dan dimanfaatkan, maka untuk melakukan pencairan 100% tersebut Kontraktor lalu membuat suatu Surat Pernyataan untuk tetap menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kantor tersebut ;
Bahwa pada saat melakukan pencairan dana pekerjaan Pembangunan Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2010, Samsudin La Usa selaku Kontraktor pelaksana membuat Sertipikat Bulanan atau laporan kemajuan pekerjaan sendiri karena dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak menggunakan konsultan pengawas maupun pengawas lapangan dari Kantor Balai Taman Nasional Manusela Masohi, karena dalam DIPA tidak ada dana untuk konsultan pengawas maupun pengawas lapangan;
Bahwa sesuai pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh penyidik dan saksi ahli di lapangan ditemui fakta bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Balai Taman Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan oleh Samsudin La Usa direktur CV. Tolandona selaku Kontraktor Pelaksana dilakukan tidak sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat dalam Surat Perjanjian atau Kontrak ;
Bahwa dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut terdapat selisih dana sebesar Rp. 137.689.537,51,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen) ;
----- Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta sebagaimana tersebut di atas, telah ternyata Terdakwa telah menyimpangi kewenangan yang ada padanya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, telah menunjuk langsung kepada CV. Tolandona dengan direkturnya Samsudin La Usa untuk mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa melalui pelelangan walaupun telah dibentuk Panitia Lelang ;
----- Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela tersebut tidak sesuai dengan Kontrak paket pekerjaan pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 307/ DIPA.29/ IV-T.38/ IX/ 2010 tanggal 15 September 2010 ditandatangani oleh Pihak Pertama Terdakwa Ir. Supriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan pihak kedua Samsudin La Usa selaku Direktur CV. Tolandona, baik jangka waktu pelaksanaan 76 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2010 sampai dengan tanggal 30 November 2010 maupun dalam pembangunan fisik dilakukan tidak sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdapat dalam Surat Perjanjian atau Kontrak ;
----- Menimbang, Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2010 tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali pencairan dana, berturut-turut sebagai berikut :
Pencairan I : sesuai SP2D Nomor 978290P/ 173/ 117 tanggal 08 Nopember 2010 sebesar Rp. 212.749.091,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah);
Pencairan II : sesuai SP2D Nomor 979127P/ 173/ 117 tanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 450.956.363,- (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
Pencairan III : pada tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 33.861.818,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
----- Menimbang, bahwa dalam pencairan pada tanggal 2 Desember 2010 tahap ke II sebesar Rp. 460.956.363,- (empat ratus enam puluh juta Sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) Terdakwa Ir. Supriyanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melakukan meneliti kelengkapan dokumen pencairan dalam hal ini tidak ada foto dokumentasi laporan kemajuan pekerjaan ;
----- Menimbang, bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp. 137.689.537,51,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen) dari nilai kontrak yang telah dibayarkan;
----- Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas berkenaan dengan perbuatan Terdakwa Ir. Supriyanto yang telah melakukan penunjukan langsung pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dan melakukan penandatangan pencairan dana, maka hal tersebut bentuk dari penyalah-gunaan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa, oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertian “ menyalah gunakan kewenangan “ sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia berupa Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana, dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan berdasarkan bukti– bukti seperti dikemukakan diatas, Terdakwa telah memenuhi unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan “ ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ”Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” ;
----- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penjelasan pasal 3 UUPTPK disebutkan bahwa kata “dapat” dalam pasal 3 adalah sama dengan pengertian kata ”dapat” dalam pasal 2 yang menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur – unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, delik dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang – undang, dengan lain perkataan keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak perlu benar–benar telah menderita kerugian atau dengan perkataan lain dengan dilakukannya suatu perbuatan tertentu berpotensi merugikan keuangan Negara, maka telah terjadi suatu delik korupsi ;
----- Menimbang bahwa dengan demikian sebagai delik formil meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana ;
---- Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan “merugikan“ adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan Negara ;
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan Negara adalah keseluruhan kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
----- Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam undang–undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
----- Menimbang, bahwa perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK/BPKP merupakan perhitungan dalam kerangka Tata Kelola Keuangan yang bersifat Administratif, sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cq Majelis Hakim adalah dalam kerangka Yuridis, dan akan sampai pada kesimpulan dapat tidaknya seseorang dipertanggung-jawabkan atas kesalahan Tata Kelola Keuangan yang dilakukannya, sehingga Majelis Hakim menolak pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan ketidak-wenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan jumlah Kerugian Negara ;
----- Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di atas berkenaan dengan adanya bukti 3 (tiga) kali pencairan yaitu I : sesuai SP2D Nomor 978290P/ 173/ 117 tanggal 08 Nopember 2010 sebesar Rp. 212.749.091,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah), II : sesuai SP2D Nomor 979127P/ 173/ 117 tanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 450.956.363,- (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dan Pencairan III : pada tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 33.861.818,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
----- Menimbang, bahwa uang Negara yang telah dikeluarkan tersebut seharusnya dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun karena proses pencairannya tanpa dilengkapi foto dokumentasi laporan kemajuan pekerjaan sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp. 137.689.537,51,- (Seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen) berupa nilai kontrak yang telah dibayarkan dibandingkan dengan pelaksanaan fisik pembangunan yang tidak sesuai RAB, hal tersebut berbanding lurus dengan adanya uang Negara yang telah dikeluarkan tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, sehingga Negara telah dirugikan dari sisi financial atau keuangan ;
----- Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan di atas, maka unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum ;
---- Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan unsur “Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi “ ;
----- Menimbang, bahwa mengacu kepada cara pembuat undang– undang merumuskan unsur kesengajaan dalam KUHP, dapat diketahui bahwa frasa “dengan tujuan “ mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus ) dari pelaku tindak pidana tersebut ;
----- Menimbang, bahwa pembuat undang - undang, tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “ dengan sengaja / kesengajaan “ ataupun “ opzet /dolus “ tersebut, akan tetapi dengan mempergunakan “ wethistorische interpretasi “ dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “ opzet / dolus “ atau “ dengan sengaja “ menurut rumusan Memorie Van Toelichting adalah “ willens en wetens “, yang dalam dunia peradilan, seperti tercermin dalam putusan – putusan Hoge Raad, perkataan “willens “ atau menghendaki, diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan “ wetens “ atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki ( Vide : Drs. PAF. LAMINTANG, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, 1997, hal 286 ) ;
----- Menimbang, bahwa adalah fakta dalam perkara ini Terdakwa telah dengan sengaja menandatangani dokumen-dokumen berupa bukti 3 (tiga) kali pencairan yaitu I : sesuai SP2D Nomor 978290P/ 173/ 117 tanggal 08 Nopember 2010 sebesar Rp. 212.749.091,- (dua ratus dua belas juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah), II : sesuai SP2D Nomor 979127P/ 173/ 117 tanggal 02 Desember 2010 sebesar Rp. 450.956.363,- (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dan Pencairan III : pada tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 33.861.818,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah);
----- Menimbang, bahwa dalam proses penandatangan SPPD tersebut tanpa dilakukan penelitian dan tidak dilengkapi dokumentasi foto-foto laporan kemajuan pekerjaan, sehingga dana tersebut dapat dicairkan dan diterima oleh Samsudin La Usa selaku Direktur CV. Tolandona walaupun pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
------ Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas walaupun telah dikeluarkan uang sesuai nilai kontrak, namun pelaksanaannya yang dilakukan kontraktor tidak sesuai RAB sehingga terdapat selisih dana sebesar Rp. 137.689.537,51,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen) berupa nilai kontrak yang telah dibayarkan dibandingkan dengan pelaksanaan fisik pembangunan yang tidak sesuai RAB yang telah diterima, dikuasai dan dinikmati oleh Samsudin La Usa selaku Direktur CV. Tolandona.
----- Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas, adanya unsur “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi”, telah terpenuhi menurut hukum ;
---- Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur “Setiap Orang“ ;
---- Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam ketentuan ini adalah merupakan unsur yang lazim di sebut sebagai “Barang Siapa “, yang dalam Jurisprudensi Peradilan, diartikan sebagai siapapun orangnya yang dapat dijadikan subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara langsung kepadanya ;
----- Menimbang, bahwa kata “ Setiap Orang “ menunjuk orang, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana seperti dimaksud dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ;
---- Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UUPTPK ) disebutkan “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi “ ;
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Ir. Supriyanto kemuka persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan ;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa, dengan perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair dari dan karenanya melakukan perbuatan yang dilarang undang – undang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi menyalah- gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dikwalifisir sebagai tindak pidana Korupsi menurut ketentuan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
----- Menimbang, meskipun unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, namun berdasarkan fakta dipersidangan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Supriyanto tersebut diatas, dilakukan atas dasar hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, tindakan Terdakwa Ir. Supriyanto melakukan penunjukan langsung terhadap proyek pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah walau sudah dibentuk panitia, disebabkan terkait dengan keterlambatan anggaran APBNP pada bulan September 2010, maka Terdakwa Ir. Supriyanto lalu melakukan pertemuan dengan Kasubag TU, Lucas N. Soselissa, Panitia Lelang untuk membicarakan tentang rencana pembangunan Kantor Seksi Wilayah I dan II dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa mengatakan kalau dilihat dari tenggang waktu yang tersedia tidak akan cukup karena kalau dilakukan pelelangan dapat menghabiskan waktu sekitar kurang lebih 5 (lima) bulan, sementara batas waktu yang telah ditentukan untuk pelaksanaan kegiatan proyek tersebut hanya selama 3 (tiga) bulan dan apabila tidak diambil dalam tahun itu, belum tentukan untuk tahun berikutnya dapat diberikan proyek tersebut karena untuk proyek tersebut saja telah menunggu hingga kurang lebih 12 tahun, baru mendapatkan proyek untuk pembangunan Kantor Seksi di Wahai tersebut ;
Bahwa, Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tersebut sangat mendesak dan sangat dibutuhkan karena selama ini Kantor Balai Taman Nasional Manusela kontrak, apabila tidak diambil ditakutkan proyek tersebut tidak diberikan lagi untuk tahun berikutnya;
Bahwa, akibat tidak dilakukan pelelangan umum tersebut Kementerian Kehutanan beranggapan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran administrasi terkait dengan tidak dilakukan pelelangan umum akan tetapi melakukan Penunjukan Langsung, untuk itu oleh pihak Kementerian Kehutanan sebagai Atasan terdakwa menjatuhkan sanksi disiplin kepada terdakwa dalam bentuk Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun ;
Bahwa, Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah telah selesai dan bermanfaat karena telah digunakan dan ditempati selama kurang lebih 3 tahun, meskipun ada beberapa kekurangan;
Bahwa, Pertimbangan Terdakwa saat itu apabila dana tersebut tidak dicairkan, dananya harus dikembalikan ke Negara dan apabila dikembalikan ke Negara berarti pembangunan Kantor tidak dapat diselesaikan, sementara Kantor tersebut sangat dibutuhkan dan telah diusulkan selama 12 (dua belas) tahun baru dikabulkan, untuk itu Terdakwa sebagai KPA kemudian melakukan pencairan demi untuk menyelamatkan uang Negara dan agar pembangunan Kantor tersebut dapat diselesaikan dan dimanfaatkan,;
Bahwa, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut terjadi akibat adanya cuaca yang tidak menguntungkan untuk pelaksanaan pembangunan Kantor Balai yang terjadi pada bulan November 2010, maka saat itu dilakukannya Addendum terhadap Kontrak yang harus diselesaikan pada 30 November 2010 menjadi 28 Februari 2011 dengan alasan terjadinya curah hujan yang tinggi kemudian persoalan sengketa tanah sehingga menghambat proses pembangunan dan juga persoalan materal pembangunan yang sulit didapatkan di Wahai ;
Bahwa, berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat Kementrian Kehutanan tidak ada kerugian Negara, saat itu hanya terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sehingga diberikan sanksi berupa denda 5% kepada Kontraktor dan denda sebesar 5% tersebut telah disetor ke Kas Negara oleh Kontraktor ;
Bahwa, berdasarkan SK mutasi Terdakwa dipindahkan pada bulan November 2010, yakni akhir tahun 2010, namun Terdakwa diberikan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, sehingga pada tanggal 02 Janurai 2011 barulah Terdakwa pindah dengan jabatan saya sebagai Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka tindakan Terdakwa Ir. Supriyanto melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan yang mampu mengerjakan pekerjaan tersebut adalah karena mengingat waktu pelaksanaan kegiatan tidak mungkin mencukupi waktu penyelesaian pekerjaan sesuai alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2010, sehingga ada kesepakatan antara terdakwa sebagai KPA bersama Panitia untuk tidak melakukan pelelangan tersebut, hal tersebut merupakan bentuk pelelangan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003, asalkan diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggung jawabkan dan adanya kesepakatan terdakwa sebagai KPA dengan Panitia Lelang;
----- Menimbang, bahwa Terkait dengan pencairan dana namun tidak sesuai Kontrak sebagai akibat terjadinya mutasi terdakwa sebagai Kepala Balai Taman Nasional Manusela ke Lampung sebagai Kepala Balai BKSD sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.7114 Menhut-II/Peg/2010 tanggal 30 Nopember 2010, maka telah dilakukan tindakan pemerintahan dalam bentuk pencairan dana menjadi 95% termasuk 5% retensi dan tindakan tersebut diakukan agar dana tidak kembali ke Negara sehingga pekerjaan Pembangunan Kantor Balai yang dilakukan oleh Penyedia Jasa tersebut dapat diselesaikan dengan meminta Penyedia Jasa untuk menanda tangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sebagai jaminan, sehingga menurut Majelis Hakim tindakan Terdakwa sebagai KPA tersebut dikategorikan sebagai suatu Kebijakan (Diskresi), karena dilakukan demi pelayanan Publik dan tidak menyimpang dari tujuannya yakni terselesaikannya Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wahai mengingat tahun anggaran akan ditutup sedangkan terdakwa telah dimutasikan ke Lampung ;
----- Menimbang, bahwa tidak ada niat jahat dari Terdakwa dalam proses pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wahai dan ternyata Terdakwa tidak mendapat keuntungan dari pencairan dana tersebut, Terdakwa telah melayani kepentingan umum dan pelayanan kepada Negara in casu Pemerintah, bahkan Terdakwa ikut bertanggungjawab dengan mengganti sebagian (50%) dari kerugian Negara yang dinikmati oleh Samsudin La Usa selaku Kontraktor CV. Tolandona ;
----- Menimbang, bahwa sebaliknya meskipun perbuatan Terdakwa merupakan penyalah-gunaan kewenangan dalam jabatan yang termasuk dalam genus perbuatan melawan hukum, tetapi hilang sifat melawan hukumnya oleh karena Kebijakan (Diskresi) yang dilakukan Terdakwa tidak menyimpang dari tujuan yang ditetapkan untuk wewenang itu, kepentingan umum dilayani dan Terdakwa tidak mendapat untung (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 atas nama Terdakwa Machroes Effendi) ;
------ Bahwa, Menurut Gayus Lumbung dalam diskresi Tinjauan Hukum dan Implementasinya di lapangan menegaskan “ bahwa tindakan tersebut (diskresi) bukan merupakan pelanggaran tindak pidana oleh karena itu diskresi haruslah dilihat sebagai suatu upaya untuk mencari solusi (penyelesaian masalah) yang tidak menimbulkan masalah baru termasuk ketidakadilan dan perilaku koruptif, yang pada saat itu dana APBNP Tahun Anggaran 2010 dikucurkan sesuai DIPA APBNP Kementerian Kehutanan pada pertengahan bulan September 2010, oleh karena waktu pelaksanaan kegiatan tidak mungkin mencukupi alokasi waktu penyelesaian pekerjaan sesuai alokasi anggaran dalam APBNP tersebut, maka sebagai KPA terdakwa tidak melakukan pelelangan umum, namun telah dilakukan Penunjukan Langsung yang dilakukan sesuai Ketentuan Kepres No. 80 Tahun 2003 Pasal 17 Ayat (5) yang menegaskan bahwa : dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan ;
----- Menimbang, bahwa meskipun dakwaan Subsidair terpenuhi menurut hukum, namun karena Kebijakan (Diskresi) yang dilakukan Terdakwa tidak menyimpang dari tujuan yang menjadi kewenangannya yaitu untuk melayani kepentingan umum dan Negara, maka seharusnya Terdakwa dinyatakan Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum dalam Dakwaan Subsidair ;
----- Menimbang, bahwa dengan pernyataan dibebaskannya Terdakwa dari dakwaan Primair dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam dakwaan Subsidair, maka kepada Terdakwa sesuai Pasal 1 butir 23 KUHAP diberikan rehabilitasi untuk kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
----- Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang tidak lagi diperlukan, maka dikembalikan kepada dari siapa barang bukti itu disita, sedangkan uang tunai sebesar Rp. 68.845.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk mengganti kerugian Negara dalam perkara dengan Terdakwa Samsudin La Usa ;
----- Menimbang, bahwa Putusan ini salah satu Hakim anggota I Hery Liliantono, SH menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap Putusan ini :
Disenting Opini Hakim Ad hoc Tipikor Hery Liliantono, SH
----- Bahwa dalam fakta persidangan tidak ada kesepakatan tentang tidak diadakannya lelang antara Terdakwa dengan Panitya Lelang.Demikian kesaksian dari 4 orang anggota panitya lelang yang menyatakan dalam kesaksiannya hanya diajak pertemuan dan hanya membicarakan adanya proyek pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela di Wahai. Sedangkansatuanggota Panitya Lelang (Dwi Harianto) menyatakan Terdakwa pernah memberitahukan padanya akan tidak usah didakan lelang mengingat waktu namun anggota-anggota Panitya Lelang lainnya tidak mengetahuinya ;
----- Bahwa kemudian mereka hanya disuruh menandatangani dokumen lelang atas perintahTerdakwa dan sebagai bawahan hanya menuruti perintah atasan saja. Bukti lainnya bahwa kelima anggota Panitya Lelang ini tidak tahu menahu kebijakan tersebut adalah mereka baru mengetahui bahwa yang mengerjakan proyek tersebut adalah Kontraktor Samsudin la Usaha itu baru pada saat pemeriksaan di Penyidikan Kejaksaan. Hal ini membuktikan mereka tidak pernah diajak bicara tentang tidak perlunya lelang karena keterdesakan waktu;
----- Bahwa dengan demikian persoalan tidak dilelangnya proyek pembangunan kantor di Kantor Balai Taman Manusela SPTN Wilayah I Wahai, KecamatanSeram Utara, Kabupaten Maluku Tengah senilaiRp. 796.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah)bukan hasil kesepatan melainkan tindakan sepihak Terdakwa dengan pengaruh kekuasaannya;
---Bahwa alasan tidak dilelang karena adanya keadaan mendesak tersebut tidak pernah dibuktikan dalam persidangan dan memang tidak terbukti, sehingga bukan merupakan fakta persidangan. Seandainyapun pernah dicoba dibuktikan, alasan “keadaan mendesak ” tersebut seharusnya terukur dan jelas indikatornya. Dalam keterangan Terdakwa hanya dikatakan alasannya karena ketakutan kalau proyek t idak diambil dalam tahun 2010 maka
dikhawatirkan pada tahun berikutnya yaitu pada tahun 2011 proyeknya tidak akan diberikan. Alasan demikiantidakrelevandan tidak jelas sebagai tolok ukur “keterdesakan” untuk tidak dilelang ;
--- Bahwa faktanya ternyata penyelesaian pembangunan kantor tidak selesai di tahun 2010 sesuai kontrak, melainkansampai pada Bulan Februari 2011.Artinya waktu pembangunan kantor sesungguhnya tidaklah tergesa-gesa seakan tidak ada waktu lagi. Berdasarkan fakta itu, alasan keterdesakan waktu menjadi tidak terbukti dengan sendirinya ;
--- Bahwa alasan keputusan tidak dilelang tersebut merupakan Diskresi sehingga harus dibenarkan, maka hal tersebut tidak serta merta demikian. Diskresi hanya bisa dimaklumi jika memenuhi beberapa persyaratan pokok. Salah satunya ialah proesesnya harus dilakukan secara transparan.Dalam perkara aquo, tidak pernah ada rapat khusus membahas keterdesakan tersebut, melainkan secara sekonyong-konyong kebijakan diambil seorang diri Terdakwa. Demikian pula penunjukkan Kontraktor CV. Tolandonan (Samsudin la Usa) yang hendak mengerjakan proyek tidak pernah diketahui para anggota Panitya Lelang, mereka baru tahu saat diperiksa di penyidik kejaksaan.Maka keputusan Terdakwa untuk tidak membuat lelang adalah keutusan yang diambil secara tertutup atau tidak terbuka. Oleh karenanya, syarat transparansi tidak terpenuhi. Sedangkan pokok pikiran keharusan lelang dalam Kepres 80 Tahun 2003 adalah agar publik mengetahui dan ikut mengawasi pelaksanaan proyek, maka setidaknya kalaupunamanat Kepres No. 80 tahun2003 tersebut hendak dismpangi maka seharusnya secara transparan juga sehingga masih tetap berada dalam pengawasan masyarakat dan bersifat akuntable ;
--- Bahwa atas kebijakan tidak ada lelang tersebut, Terdakwa telah mendapat sanksi dari Kementrian Kehutanan berupa penundaan kenaikan pangkat
selama satu tahun. Hal ini merupakan bukti diskresi Terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara administrasi dan dengan demikian apalagi secara pidana korupsi ;
--- Bahwa ditunjuknya Samsudin la Usa sebagai kontraktor ternyata mengakibatkan tidak selesainya pekerjaan sesuai kontrak, baik segi waktu maupun hasil pekerjaan. Pekerjaan selesai melewati batas waktu kontrak dan tahun anggaran 2010 serta hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi RAB dalam kontrak sehingga dihitung ahli terdapat kerugian negara sebesarRp. 137.689.537,51,- (Seratus TigaPuluhTujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima RatusTiga PuluhTujuh Rupiah Lima Puluh Satu Sen).Oleh karenanya pilihan Terdakwa terhadap Kontraktor Samsudin la Usa ternyata tidak kualified. Sehingga diskresinya tersebut tidak bisa dipertanggung-jawabkan baik dari segi harga wajar maupun segi teknis karena terbukti kontraktor tidak bonafide. Sedangkan dari segi tujuan juga tidak tercapai karena bangunan kantor tidak sesuai RAB maka terdapat kerugian negara;
----- Bahwa yang terjadi dalam perkara aquo adalah bukan Penunjukkan Langsung sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (5) Kepres No. 80 tahun 2003 seperti dikemukakan Saksi Ahli Prof. Dr. S.E.M. NIRAHUA, SH.M.Hum. Tetapi yang terjadi adalah Lelang secara Fiktif, Lelang secara Pura-Pura atau Manipulasi Lelang. Jika Penunjukkan langsung maka yang dibuat adalah Berita Acara Penunjukkan Langsung beserta alasan-alasannya termasuk alasan kenapa memilih kontraktor CV Tolandona dengan Direktur Samsudin la Usa. Dengan begitu, tidak perlu Panitya Lelang seakan bekerja memproses pelelangan dan atau membuat surat-surat palsu: adanya penawaran 3 peserta lelang, adanya penjelasan (anwiejzing), adanya evaluasi dan kemudian usulan pemenang lelang dan sebagainya yang padahal tidak pernah ada. Dari faktademikian, argumentasi Penunjukkan Langsung tersebut haruslah dikesampingkan sebab sebenarnya yang terjadi adalah Lelang Fiktif ;
--- Bahwa saya berpendapat oleh karenanya alasan-alasan keterdesakan yang menjadikan diambilnya kebijakan tidak dilelangnya proyek senilai Rp. 800.000.000,- (kemudian dikerjakan dengan nilai kontrak Rp. 796.000.000,- ) ini adalah alasan yang terlalu sederhana dan tidak sesuai fakta persidangan serta menyalahi hukum pembuktian ;
--- Bahwa selain soal lelang, terbukti pula adanya pencairan dana-dana yang tidak sesuai aturan dan juga tidak sesuai kontrak. Pencairan mana terjadi sebanyak 3 kali ke rekening Samsudin la Usa melalui BPDM Cabang Masohi sedangkan menurut kontrak seharusnya 5 kali. Pencairan sudah dilakukan 100 persen termasuk retensi 5 persen, padahal pekerjaan belum selesai.Pencairan dilakukan setelah masa kontrak habis yaitu di Bulan Desember 2010 padahal Kontrak selesai tanggal 30 Nopember 2010.Berdasarkan fakta-fakta tersebut terbukti bahwa sejak semula memang tidak ada niat dan kehendak untuk terikat pada Kontrak dan menjadi acuan ;
------ Bahwa kenyataan adanya dokumen pendukung tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Barang tertanggal 13 Desember 2010 padahal pemeriksaan baru dilakukan pada Bulan Februari 2011. Pemeriksa Barang Saksi KARDI LIHA menanda tangani dokuemn itu semata-mata hanya untuk melengkapi administasi untuk mengelabui pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Kehutanan sehingga dokumen Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggalnya dibuat mundur. Dokumen Kemajuan Pekerjaan dipalsukan dan tidak dilampiri foto-foto dokumentasi. Fakta demikian menunjukkan surat-surat terkait proyek ini tidaklah bisa dipercaya seluruhnya (termasuk addendum) dan memberikan bukti petunjuk bahwa surat-surat palsu tersebut disiapkan hanya untuk menghadapi pemeriksaan internal Inspektorat Kementrian Kehutanan, selain sebelumnya untuk pencairan dana ;
------ Bahwa alasan-alasan bagi pencairan tersebut dikarenakan supaya dana tidak hangus merupakan alasan kontradiksi dengan pernyataan Terdakwa sendiri yang tidak mengakui dokumen-dokumen pencairan disiapkan olehnya melainkan oleh Samsudin la Usa.Terdakwa selaku KPA dapat melakukan banyak alternatif yang tidak melanggar hukum dan jika kontraktornya menunjukkan ketidak mampuannya maka seharusnya diputus dan diganti kontraktor ainnya sehingga pencairan dana pada perusahaan yang lebih bonafid sehingga dana terpakai secara efektif ;
------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Samsudin la Usa sudah mengembalikan kerugian Negara, masing-masing menanggung setengahnya yaitu Rp. 68.845.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Sehingga kerugian negara sebesar Rp. 137.689.537,51,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen) telah dikembalikan tetapi tidak menghilangkan pidana korupsinya. Fakta ini menunjukkan adanya kesalahanTerdakwa dan ikut serta menikmati hasil korupsi sehingga bukan justru sebaliknya menunjukkan Terdakwa bertanggung-jawab. Hal ini membuktikan pula Terdakwa mengakui perhitungan ahli Penuntut Umum yang menghitung telah terjadi kerugian Negara yang merupakan nilai kontrak yang telah dibayarkan dibandingkan dengan pelaksanaan fisik pembangunan yang tidak sesuai RAB ;
----- Bahwa dengan menimbang beberapa hal sebagaimana tersebut di atas maka telah cukup untuk menyimpulkan terbuktinya perbuatan sesuai Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu perbuatan korupsi secara bersama-sama ;
----- Mengingat Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. SUPRIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa Ir. SUPRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti didakwakan kepadanya dalam dakwaan Subsidair , akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana ;
Melepaskan Terdakwa Ir. SUPRIYANTO oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atas dakwaan Subsidair (Onstlaag van alle Rechtsvervolging) ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara, tanggal 08 November 2010, nomor : 978290P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM), tanggal 05 November 2010, Nomor : 00255 Belanja Barang, Tahun Anggaran 2010 ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar, tanggal 30 November 2010 Nomor : 02238 Belanja Barang, Tahun anggaran 2010 ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), NSS : 08821942A dari Bendahara Umum Negara, tanggal 02 Desember 2010 nomor 979127P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), NSS : 08824016A dari Bendahara Umum Negara, tanggal 16 Desember 2010 nomor 979844P / 173 / 117 Tahun anggaran 2010.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar Tanggal 14 Desember 2010 Nomor 00336 Belanja Modal.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.623 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 06 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.530 / IV – T. 38 / UM / XI / 2010 tanggal 01 November 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.546 / IV – T. 38 / UM / XI / 2010, tanggal 16 November 2010, penerbit Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.630 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 08 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : S.647 / IV – T. 38 / UM / XII / 2010 tanggal 17 Desember 2010, perihal Penunjukkan mewakili pejabat penerbit SPM ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : S.85 / IV – T. 38 / Keu / 2011, tanggal 05 Mei 2011.
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak – 210020, Transaksi Bank : 260002074815, NTPN : 0815000312140912, Jenis Pembayaran : Teller / 0260002.
1 (satu) jepitan Asli Addendum kontrak 01, nomor : 390 / ADD – 01 / DIPA . 29 / IV – T. 38 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010 untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 391 / KPA / DIPA. 29 / IV – T. 38 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010, perihal Perubahan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 383 / KPA / DIPA . 29 / IV. T. 38 / XI / 2010, tanggal 05 November 2010, perihal Undangan Rapat Evaluasi Perpanjangan Kontrak.
1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 01 / CV – TL / PER – PWP / XI / 2010, tanggal 03 November 2010, perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dari CV Tolandona.
1 (satu) jepitan Fotocopy Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Manusela Nomor : SK. 13 / IV – T. 38 / UM / 2010, tanggal 05 Januari 2010 ;
1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Dwi Hariyanto, kategori (L4) Tingkat Pertama ;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 02 / IV – K. 30 / KW / 2010 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penerbit dan Penguji SPM DIPA BA, 29 Tahun 2010, Balai Taman Nasional Manusela beserta Lampirannya ;
1 (satu) Jepitan Asli Sertifikat Bulanan (Nomor 01) Proyek Pembangunan Kantor SPTN 1 Wahai, Tahun Anggaran 2010, Nilai Kontrak Rp. 796.000.000,- ;
1 (satu) Jepitan Asli Sertifikat Bulanan (Nomor 02) Proyek Pembangunan Kantor SPTN 1 Wahai, Tahun Anggaran 2010 Nilai Kontrak Rp. 796.000.000,- ;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Berita Acara Pembayaran Retensi Nomor : 443 / BAP / DIPA. 29 / XII / 2010, Masohi Desember 2010 ;
4 (empat) lembar Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wilayah I Wahai, Kec. Seram Utara, Kab. Maluku Tengah ;
1 (satu) Jepitan Asli Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Terakhir (FHO) Nomor : BA. 25 / FHO / IV – T. 38 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar, tanggal 30 November 2010 Nomor : 00301 Belanja Modal, melakukan pembayaran sejumlah Rp. 460.956.363,- yang ditanda tangani oleh pejabat penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 02 Desember 2012, Nomor : 979127 P / 173 / 177, Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi LS, Tahun Anggaran 2010, Nomor Bukti : / DIPA 29 / XII / 10, Mak : 533111, jumlah uang Rp. 517.400.000,- untuk pembayaran : Termin II Pekerjaan Pembangunan Kantor Seksi PTN Wilayah I Wahai, tanggal 02 Desember 2010 ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 305 / DIPA. 29 / TN. 11 / 2010, tanggal 30 November 2010, sifat pembayaran LS, yang menandatangani kuasa pengguna anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (lembar B) tanggal 30 November 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab belanja Nomor : / DIPA – 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 30 November 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, Nomor dan Tanggal DIPA : 0183 / 029 – 05.2 / XXIX / 2010, 31 Desember 2009, Uraian dan Volume Pekerjaan : Pembayaran Paket A Pembangunan Kantor SPTN II Wahai, tanggal 30 November 2010 yang ditanda tangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 16 Desember 2010, Nomor : 979844 P / 173 / 117 Tahun Anggaran 2010, NSS : 08824616 A.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar tanggal 14 Desember 2010 Nomor : 00336 Belanja Modal, tanggal 14 Desember 2010, yang ditandatangani pejabat penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 433 / DIPA / 29 / TN. 12 / 2010, tanggal 13 Desember 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : / DIPA – 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 13 Desember 2010 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, Nomor dan tanggal DIPA 0183 / 029 – 05.2 / XXIX / 2010, 31 Desember 2009, tanggal 14 Desember 2010, uraian dan volume pekerjaan : pembayaran angsuran 5 % terakhir dari paket A pembangunan Kantor SPTN I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Kartu Pengawasan kontrak, satker : Balai Taman Nasional Manusela, Dokumen : 01 DIPA, No. Dok : 0813 / 029 – 05. 2 / XXIX / 2010, Tanggal Dok : 31 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pembayaran Retensi 5 %, Nomor : 443 / BAP / DIPA.29 / IV – T. 38 / XII / 2010, tanggal 13 Desember 2010, yang ditanda tangani oleh CV. Tolandona atas nama Samsudin dan Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto.
2 (dua) lembar Asli Foto Dokumentasi Pembangunan Gedung Kantor Balai Taman Nasional Manusela Wilayah I Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Membayar, tanggal 05 November 2010 Nomor : 00255 Belanja Barang, tanggal 05 November 2010 yang ditandatangani oleh Pejabat Penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana, tanggal 08 November 2010 Nomor : 978290 P / 173 / 117, Tahun Anggaran 2010.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi LS, TA : 2010, Nomor Bukti : / DIPA. 29 / VI / 10. MAK : 533111, yang tidak bertanggal bulan November 2010, untuk pembayaran : Termin I Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Seksi PTN Wilayah I Wahai.
1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar, tanggal 05 November 2010, Nomor : 00255 Belanja Modal, tanggal 05 November 2010, yang ditandatangani Pejabat Penerbit SPM atas nama Lucas Nicolas Soselisa ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran, Nomor : 266 / DIPA. 29 / TN. 11 / 2010, tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Asli Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (lembar B), tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja, Nomor : / DIPA. 29 / BTNM / XI / 2010, tanggal 04 November 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak, tanggal 05 November 2010, yang ditandatangani A.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pembuat Komitmen atas nama Ir. Supriyanto, uraian dan volume pekerjaan : Pembayaran Paket A Pembangunan Kantor SPTN I Wahai ;
1 (satu) Jepitan Asli Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Nomor : SK. 23 / IV – T. 38 / Kpts / Peg / 2010 tentang Penempatan Personil Balai Taman Nasional Manusela, tanggal 01 April 2010, yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi atas nama Ir. Supriyanto ;
1 (satu) Jepitan Asli Lampiran SK. 23 / IV – T. 38 / Kpts / Peg / 2010, yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela Masohi atas nama Ir. Supriyanto, tanggal 01 April 2010 ;
1 (satu) Asli Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 307 / DIPA.29/IV-T.38/IX/2010, Tanggal 15 September 2010, Paket A Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Keramat, Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, DIPA 29 Tahun Anggaran 2010, Nomor : 0183 / 029 – 05.2 / XXXX / 2010, Tanggal 31 Desember 2009, Pelaksana CV TOLANDONA, Jln. Abdullah Soulisa, RT. II, Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi ;
1 (satu) Jepitan Fotocopy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 Nomor : 0183/029-05.2/XXIX/2010, Revisi ke – 1 tanggal 26 Agustus 2010, Kementerian Departemen Kehutanan, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Maluku untuk Satker Balai Taman Nasional Manusela ;
1 (satu) Jepitan Fotocopy RKAKL 2010, Revisi Kedua (APBNP) Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Taman Nasional Manusela Masohi, Tahun Anggaran 2010 ;
1 (satu) Jepitan Asli Engineer Estimate Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Seram Utara, Tahun 2010, yang dibuat oleh Hasan Firdaus, ST.
1 (satu) Jepitan Asli Daftar Analisa Satuan Pekerjaan, Kegiatan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela, untuk Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela, Lokasi Seram Utara, Tahun 2010.
1 (satu) Jepitan Asli Spesifikasi Pembangunan Kantor SPTN I Wahai Balai Taman Nasional Manusela ;
1 (satu) Jepitan Asli Gambar Kerja Pekerjaan Pembangunan Kantor Balai Taman Nasional Manusela SPTN Wilayah I Wahai.
1 (satu) buah Flash disk yang berisikan softcopy item – item tersebut diatas ;
1 (satu) Jepitan Jepitan Fotocopy Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 307/DIPA.29/IV-T.38/IX/2010, Paket A Pekerjaan Pembangunan Kantor SPTN Wilayah I Wahai, Lokasi Keramat, Desa Air Besar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Pelaksana CV. Tolandona, Jln. Abdullah Soulissa, RT. II Kel. Namaelo, Kecamatan Kota Masohi ;
1 (satu) Jepitan Jepitan Fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK – 02 / IV – K. 30 / Keu / 2010, tanggal 04 Januari 2010, tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penerbit dan Penguji SPM DIPA BA. 29 Tahun 2010 Balai Taman Nasional Manusela.
Barang bukti No. 1 s/d No. 60 dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita ;
61. Uang Sebanyak Rp. 68.845.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 180 Lembar ;
Pecahan Rp. 50.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1016 Lembar.
Pecahan Rp. 20.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 2 Lembar.
Pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 Lembar ;
Barang Bukti Nomor 61 Dirampas untuk Negara sekaligus dijadikan sebagai uang penganti atas nama Terdakwa SAMSUDIN LA USA ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
----- Demikian diputuskan pada hari : JUMAT, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2014, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami :HENKY HENDRADJAJA, SH.MH, selaku Hakim Ketua, HERY LILIANTONO, SH dan EDY SEPJENGKARIA, SH.CN masing-masing selaku Hakim Adhoc, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROSNA SANGADJI, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MICHEL GASPERSZ, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.-
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
t.t.d. t.t.d.
HERY LILIANTONO SH . HENKY HENDRADJAJA, SH.MH.
t.t.d.
EDY SEPJENGKARIA, SH.CN. PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
ROSNA SANGADJI, SH.
Dicatat disini bahwa Putusan ini belum mempunyai kekuatan Hukum tetap, karena Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Kasasi pada hari ini : SENIN, TANGGAL 06 OKTOBER 2014.-
PANITERA PENGADILAN NEGERI AMBON,
t.t.d.
DOMINIKUS MAMOH, SH.
UNTUK TURUNAN
PANITERA PENGADILAN NEGERI AMBON,
DOMINIKUS MAMOH, SH.