201/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 201/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JANUARI Bin SAMIAN
1. Menyatakan bahwa JANUARI Bin SAMIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENIMBULKAN LUKA BERAT” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang + 52 cm (kurang lebih lima puluh dua sentimeter)., dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 201/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara biasa ditingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : JANUARI Bin SAMIAN ;
Tempat Lahir : Malang (Jawa Timur) ;
Umur / Tanggal Lahir : 68 tahun / 19 Mei 1947 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia ; ----------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Buntok Jaya, A.5, Rt. 18, Rw. 3, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah ;
A g a m a : I s l a m ; ------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tersebut ditangkap selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) masing-masing oleh :
Penyidik dengan surat perintah penahanan tertanggal 03 Juli 2015 No.Pol.SP.Han/15/VII/2015/Reskrim, terhitung sejak tanggal 03 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Palingkau dengan surat perintah penahanan tanggal 15 Juli 2015 No. SPP-03/Q.2.12.8/Euh.1/07/2015, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Palingkau dengan surat perintah tertanggal 23 Agustus 2015 No. Print-68/Q.2.12.8/Euh.2/08/2015, terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan surat penetapan penahanan tertanggal 01 September 2015 No. 245/Pen.Pid.B/2015/PN.Klk., terhitung sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015 ;
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dengan surat penetapan penahanan tertanggal 15 September 2015 No. 245-B/Pen.Pid.B/2015/PN.Klk., terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 201/ Pid.Sus/2015/PN.Klk, tanggal 01 September 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim No. 201/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk tanggal 01 September 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum kepersidangan;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa dengan No. Reg. Perkara : PDM-03/Kpuas.2/Euh/08/2015, bertanggal 23 September 2015, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JANUARI Bin SAMIAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga yang menimbulkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANUARI Bin SAMIAN dengan pidana penjara selama 4 ( empat) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang + 52 cm (kurang lebih lima puluh dua sentimeter) ;
Di rampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitoir) dari Penunut Umum tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah mengakui secara terus terang, menyesali perbuatannya, dan perjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut kepada isteri karena terdakwa masih mencintai isterinya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledooi) dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-03/Kpuas.2/EUH/08/2015, bertanggal 31 Agustus 2015, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JANUARI Bin SAMIAN pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015, atau setidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bentuk Jaya, A.5., Rt. 18, Rw.3, Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, melakukan perbuatan kekerasan fisik, dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban AGUS ARI WIBOWO mendapat jatuh sakit atau luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas dirumah Terdakwa, Terdakwa terbangun karena mendengar istrinya Saksi NGATMINI menangis yang teringat anaknya yang telah meninggal, kemudian Terdakwa menyuruh istrinya untuk merelakan kepergian anaknya yang telah meninggal, kemudian Saksi Korban yang duduk disebelah kanan istrinya yang juga sedang menonton TV, tiba-tiba meminta uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), namun tidak diberi, kemudian saksi korban marah-marah dengan memaki-maki, mengumpat, menyumpahi dan mengancam Saksi NGATMINI karena tidak diberi uang dengan kata-kata “MATAMU BUTA”, “DANCUK”, “KALIAN SEMUA NANTI SAYA BUNUH”. Mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan mengambil parang dari dalam kamarnya dan menuju kedapur mengambil peci dan keluar rumah untuk meluapkan emosi dengan mencari kayu tempat membacok parang, namun ketika dari dalam rumah saksi korban masih mengumpat kata-kata kasar, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban yang masih menonton TV dan membacok Saksi Korban menggunakan parang yang dipegang dengan tangan kanan kea rah lengan kiri dan kepala sebanyak 4 (empat) kali, yang mengakibatkan luka. Setelah membacok Terdakwa melapor ke Ketua RT. 18, Desa Bentuk Jaya A.5 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami luka berat yang menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, berdasarkan hasil Berdasarkan hasil VISUM et REVERTUM Nomor : 815 / 054 / RSUD.KPS / VII / 2015 tanggal 02 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dr. PUSPA RAHAYU DEWANTY Binti RUSLI dokter Pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. H. Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Visum et Repertum diperoleh ditubuh korban AGUS ARI WIBOWO terdapat :
Terdapat Luka bacok pada dahi kiri dengan ukuran panjang 10 Cm (sepuluh sentimeter), lebar 3 cm (tiga sentimeter), dalam 5 cm (lima sentimeter) ;
Terdapat Luka bacok dibelakang telinga kiri dengan ukuran 8 cm (delapan sentimeter) X 3 cm (tiga sentimeter) ;
Terdapat Luka bacok pada lengan kiri atas dengan ukuran panjang 12 cm (dua belas sentimeter), lebar 5 cm (lima sentimeter), dalam 5 cm (lima sentimeter), ada derik tulang, kelihatan tulang lengan atas patah ;
Terdapat Luka bacok pada lengan atas kiri (dibawah luka nomer 3) dengan ukuran panjang 20 cm (dua puluh sentimeter), lebar 5 cm (lima sentimeter), dalam 3 cm (tiga sentimeter) ;
Terdapat Pada korban dilakukan pemeriksaan penunjang foto rontgen dengan hasil ;
Foto kepala dalam batas normal ;
Foto lengan atas kiri tampak patah tulang, lengan atas kiri pada satu per tiga tengah tulang, terlihat pecah, kontak antara tulang yang patah terdapat jarak ;
Kesimpulan :
Telah diperiksa laki-laki berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Pada pemeriksaan ditemukan luka robek ( sesuai poin 1,2,3 dan 4 ) akibat persentuhan dengan benda tajam ;
Luka derajat berat, menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari ;
Bahwa Saksi Korban merupakan anak kandung yang kelima dari Saksi NGATMINI dan Terdakwa dari pernikahan sah dengan Terdakwa, Saksi Korban tinggal bersama dalam satu rumah bersama saksi NGATMINI dan Terdakwa ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Korban adalah karena Terdakwa emosi dengan perkataan Saksi Korban, Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut diduga, bahwa membacokkan parang kearah tubuh seseorang dapat mengakibatkan luka berat ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, atas dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta melalui penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, penuntut umum mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Saksi NGATMINI Binti LEGIMUN ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa saksi adalah isteri terdakwa dan ibu kandung dari saksi Agus Ari Wibowo ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah saksi sertaterdakwa di Desa Bentuk Jaya, A.5., Rt. 18, Rw.3, Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah menganiaya anak saksi dan terdakwa yakni Agus Ari Wibowo;
Bahwa yang melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban adalah suami Saksi sendiri yaitu terdakwa JANUARI dan korbannya adalah anak kandung saksi sendiri yaitu saksi AGUS ARI WIBOWO juga merupakan anak kandung Terdakwa ;
Bahwa Korban merupakan anak kandung yang kelima dari Saksi dan Terdakwa dari pernikahan sah dengan terdakwa, terdakwa merupakan Suami sah saksi, korban yang merupakan anak kandung saksi tinggal bersama dalam satu rumah bersama saksi dan terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan parang dengan cara membacokkan parang kearah lengan kanan dan kepala, akibatnya korban mengalami luka robek dilengan kiri sebanyak 2 (dua) mata luka dan luka robek dikepala sebanyak 2 (dua) mata luka ;
Bahwa parang yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban diambil oleh saksi dan diserahkan kepada ketua Rt. 18 setelah kejadian, yang diambil terdakwa dari kamar dibawah tikar, parang tersebut memang saksi yang menyimpan karena korban sering menggunakan parang tersebut untuk mengancam saksi apabila tidak diberi uang ;
Bahwa awalnya saat saksi sedang menonton TV diruang tamu sambil menangis, terdakwa bangun karena mendengar saksi menangis kemudian bertanya kepada saksi ada apa, saksi menjawab bahwa teringat anaknya yang telah meninggal, kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk merelakan kepergian anaknya yang telah meninggal, kemudian saksi korban yakni Agus Ari Wibowo yang duduk disebelah kanan saksi yang juga sedang menonton TV, tiba-tiba meminta uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), namun uangnya tidak ada, kemudian saksi korban Agus Ari Wibowo marah-marah sambil memaki-maki, mengumpat, menyumpahi dan mengancam saksi karena tidak diberi uang dengan kata-kata “ MATAMU BUTA”, “DANCUK”, “KALIAN SEMUA NANTI SAYA BUNUH” ;
Bahwa saat saksi korban Agus Ari Wibowo mengancam akan membunuh saksi, saksi korban Agus Ari Wibowo memegang dua buah parang di masing-masing tangan kanan kirinya, lalu parang yang ada ditangan kirinya saksi rebut dan buang di pelataran rumah, sedangkan satunya masih dipegang saksi korban Agus Ari Wibowo ;
Bahwa selanjutnya saksi keluar rumah untuk membuat kayu bakar, tidak lama kemudian saksi mendengar ribut-ribut, kemudian saksi masuk kedalam rumah dan melihat saksi korban Agus Ari Wibowo sudah terluka dan memarahi terdakwa, kemudian terdakwa keluar rumah entah kemana ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut sepengetahuan saksi agar saksi korban Agus Ari Wibowo selaku anaknya dapat insaf serta tidak berani kepada orang tua ;
Bahwa setelah terjadi kekerasan fisik korban dilarikan ke puskesmas dadahup ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya ;
Saksi TOPAN SUGIANTO Bin PONIRIN ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan
keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah TERDAKWA di Desa Bentuk Jaya, A.5., Rt. 18, Rw.3, Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Agus Ari Wibowo ;
Bahwa yang melakukan kekerasan adalah terdakwa JANUARI dan korbannya adalah anak kandungnya terdakwa sendiri yaitu saksi Agus Ari Wibowo ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tidur dirumahnya, kemudian datang Sdr. Rukito dan menyampaikan bahwa terdakwa berkelahi dengan anaknya, kemudian saksi selaku ketua RT mendatangi rumah terdakwa, sebelumnya saksi sempat bertemu dengan terdakwa yang menyampaikan bahwa terdakwa bertengkar dengan anaknya Ari, namun saksi tetap melanjutkan perjalanannya kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa saksi melihat korban berlumuran darah di bagian muka, kemudian korban dibawa ke puskesmas dadahup.
Bahwa setelah kejadian saksi menerima parang dari saksi Ngatmini yang terdapat bekas darah, parang mana yang telah digunakan terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap korban Agus Ari Wibowo ;
Bahwa akibat kekerasan tersebut saksi melihat korban Agus Ari Wibowo mengalami luka dibagian kepala, selebihnya saksi tidak tahu karena saksi takut melihat darah ;
Bahwa yang tinggal dirumah terdakwa ada tiga orang yaitu terdakwa, istri terdakwa yakni saksi Ngatmini dan anaknya yakni saksi korban Agus Ari Wibowo ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya;
Saksi AGUS ARI WIBOWO Bin JANUARI ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Desa Bentuk Jaya, A.5., Rt. 18, Rw.3, Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah menganiaya / melakukan kekerasan kepada saksi ;
Bahwa yang melakukan kekerasan adalah terdakwa JANUARI yang merupakan ayah kandungnya sendiri ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang dengan tangan kiri dengan cara membacok kearah badan sebelah kiri korban sebanyak 5 (lima) kali, yang mengakibatkan luka pada tangan sebelah kiri, bahu sebelah kiri, dan kepala bagian kiri ;
Bahwa sebelumnya saksi meminta uang kepada ibunya yakni saksi Ngatmini sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun tidak diberi, kemudian korban mengambil 2 (dua) bilah parang dari dapur untuk mengancam saksi Ngatmini serta terdakwa, kemudian saksi duduk didepan TV dan parang diletakkan didepan saksi, selanjutnya saksi menyuruh saksi Ngatmini untuk menjual beras, setelah itu terdakwa menuju dapur, saksi mengira terdakwa akan menuju sawah, ternyata terdakwa langsung melakukan kekerasan kepada saksi dengan parang yang telah diambil dari dapur ;
Bahwa saksi meminta uang kepada saksi Ngatmini dengan tujuan untuk dibelikan obat yang bisa untuk mabuk ;
Bahwa dirumah terdakwa tersebut yang tinggal adalah terdakwa, istri terdakwa yakni saksi Ngatmini dan saksi selaku anaknya terdakwa serta saksi Ngatmini ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya;
Saksi BELLY FERNANDO Bin EFRIANTO KATING ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 sekitar pukul 18.30 wib saat saksi ditelepon perawat puskesmas dadahup yang mengatakan bahwa ada seseorang yang dirawat dipuskesmas dengan luka bacok, kemudian saksi langsung menelepon Sekretaris Desa Bentuk Jaya A.5. dan menanyakan ada peristiwa apa di Desa Bentuk Jaya, kemudian dijawab Sekdes bahwa ada kejadian terdakwa membacok anaknya sendiri, kemudian saksi langsung menuju ke puskesmas dadahup.;
Bahwa saat saksi menanyakan kepada saksi korban Agus Ari Wibowo penyebab luka yang dideritanya, diketahui bahwa luka tersebut akibat dibacok ayahnya sendiri yaitu terdakwa JANUARI ;
Bahwa saksi tidak sempat melihat luka korban karena telah diperban, namun dari keterangan perawat puskesmas dadahup korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan kepala kiri ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa, saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan ke saksi korban Agus Ari Wibowo dengan menggunakan sebilah parang yang dibacokkan kearah lengan kiri dan kepala, karena sebelumnya saksi korban Agus Ari Wibowo meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada orang tuanya, dan saat tidak diberi, saksi korban Agus Ari Wibowo langsung marah dan memaki orang tuanya, yang membuat terdakwa emosi dan membacok saksi korban Agus Ari Wibowo yang merupakan anak kandungnya dengan parang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya;
Saksi DARMAWI Bin MASRANI ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa saksi merupakan Sekretaris Desa Bentuk Jaya A.5, yang telah ditelepon warganya untuk menyampaikan informasi telah terjadi kekerasan fisik di Rt. 18, Rw 3, dimana ada seorang bapak yang membacok anaknya sendiri yang mengakibatkan luka ;
Bahwa yang melakukan kekerasan tersebut adalah terdakwa JANUARI dan korbannya adalah anaknya sendiri yang saksi tidak mengetahui namanya ;
Bahwa anak terdakwa mengalami luka dan telah dibawa ke puskesmas dadahup ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberitahukan mengenai haknya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberi keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian, kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu menandatanganinya, dan terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan pada saat itu ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekitar pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Desa Bentuk Jaya, A.5., Rt. 18, Rw.3, Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Agus Ari Wibowo yang merupakan anak kandung terdakwa ;
Bahwa yang melakukan kekerasan terdakwa sendiri, dimana yang menjadi korban adalah Agus Ari Wibowo yang merupakan anak kandung terdakwa sendiri ;
Bahwa kekerasan fisik tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa membacokkan parang kearah lengan kiri dan kepala sebanyak sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dari satu kali, yang mengakibatkan saksi korban Agus Ari Wibowo mengalami luka robek dilengan kiri sebanyak 2 (dua) mata luka, luka robek dibahu kiri belakang sebanyak 1 (satu) mata luka dan luka robek dikepala sebanyak 2 (dua) mata luka ;
Bahwa awalnya ketika terdakwa yang sedang tertidur dikamar terbangun karena mendengar istrinya menangis yang teringat anaknya yang telah meninggal, kemudian terdakwa menyuruh istrinya untuk merelakan kepergian anaknya yang telah meninggal, kemudian saksi korban Agus Ari Wibowo yang duduk disebelah kanan istrinya yang juga sedang menonton TV, tiba-tiba meminta uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), namun saat tidak diberi, saksi korban Agus Ari Wibowo marah-marah dengan memaki-maki, mengumpat, menyumpahi dan mengancam istrinya karena tidak diberi uang dengan kata-kata “ MATAMU BUTA”, “DANCUK”, “KALIAN SEMUA NANTI SAYA BUNUH”;
Bahwa saat mendengar hal tersebut terdakwa emosi dan mengambil parang dari dalam kamarnya dan menuju kedapur mengambil peci dan keluar rumah untuk meluapkan emosi dengan mencari kayu tempat membacok parang, namun ketika dari dalam rumah terdakwa mendengar saksi korban Agus Ari Wibowo masih mengumpat kata-kata kasar, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban Agus Ari Wibowo yang masih menonton TV dan membacok saksi korban Agus Ari Wibowo dilengan kiri dan kepala berkali-kali, selanjutnya terdakwa melapor ke Ketua RT. 18 Desa Bentuk Jaya dan saksi korban Agus Ari Wibowo dibawa ke Puskesmas Dadahup ;
Bahwa saat saksi korban Agus Ari Wibowo mengancam akan membunuh saksi Ngatmini (isteri terdakwa), saksi korban Agus Ari Wibowo memegang sebilah parang ;
Bahwa terdakwa mengambil parang tersebut dari kamar dibawah tikar, dimana parang tersebut biasanya saksi Ngatmini simpan karena sering digunakan saksi korban Agus Ari Wibowo untuk mengancam saksi Ngatmini apabila tidak diberi uang ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud serta tujuan agar saksi korban Agus Ari Wibowo selaku anaknya insaf dan tidak berani lagi kepada orang tua ;
Bahwa saksi korban Agus Ari Wibowo merupakan anak kandung yang kelima dari pernikahan sah saksi Ngatmini dan terdakwa, yang masih tinggal bersama dalam satu rumah ;
Bahwa terdakwa menyadari perbuatannya membacokkan parang kearah tubuh saksi korban akan menimbulkan luka ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Mandomai Nomor : 815 / 054 / RSUD.KPS / VII / 2015 tanggal 02 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dr. PUSPA RAHAYU DEWANTY Binti RUSLI dokter Pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. H. Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, Fotokopi Kartu Keluarga dengan Nomor 6203073110080214 dengan Kepala Keluarga atas nama JANUARI dan fotokopi Surat Kelahiran Nomor 475/51/540004/VIII/1998 an. AGUS ARI WIBOWO dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang + 52 cm (kurang lebih lima puluh dua sentimeter). ;
Menimbang bahwa oleh karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun belum dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam berita acara sidang dan secara mutatis mutandis telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bentuk Jaya, A.5., Rt. 18, Rw.3, Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa JANUARI Bin SAMIAN telah melakukan perbuatan kekerasan fisik, terhadap korban AGUS ARI WIBOWO hingga luka ;
Bahwa berawal ketika terdakwa terbangun karena mendengar istrinya saksi Ngatmini menangis yang teringat anaknya yang telah meninggal, kemudian terdakwa suruh untuk merelakan kepergian anaknya tersebut, kemudian saksi korban Agus Ari Wibowo yang duduk disebelah kanan istrinya yang juga sedang menonton TV, tiba-tiba meminta uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), namun saat tidak diberi, saksi korban Agus Ari Wibowo marah-marah dengan memaki-maki, mengumpat, menyumpahi dan mengancam Saksi NGATMINI karena tidak diberi uang dengan kata-kata “MATAMU BUTA”, “DANCUK”, “KALIAN SEMUA NANTI SAYA BUNUH”. ;
Bahwa mendengar hal tersebut terdakwa merasa emosi dan langsung mengambil parang dari dalam kamarnya dan menuju kedapur mengambil peci kemudian keluar rumah untuk meluapkan emosi dengan mencari kayu tempat membacok parang, namun ketika dari dalam rumah terdakwa mendengar saksi korban Agus Ari Wibowo masih mengumpat kata-kata kasar, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban Agus Ari Wibowo yang masih menonton TV dan langsung membacok saksi korban Agus Ari Wibowo menggunakan parang yang dipegang dengan tangan kanan kearah lengan kiri dan kepala sebanyak 4 (empat) kali, yang mengakibatkan luka, selanjutnya terdakwa melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT. 18, Desa Bentuk Jaya A.5 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Agus Ari Wibowo mengalami luka berat yang menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, berdasarkan hasil VISUM et REVERTUM Nomor : 815 / 054 / RSUD.KPS / VII / 2015 tanggal 02 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dr. PUSPA RAHAYU DEWANTY Binti RUSLI dokter Pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. H. Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, dengan kesimpulan Luka derajat berat, menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari ;
Bahwa saksi korban Agus Ari Wibowo merupakan anak kandung yang kelima dari pernikahan sah terdakwa dengan saksi Ngatmini dan masih tinggal bersama dalam satu rumah bersama saksi Ngatmini dan Terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi korban Agus Ari Wibowo karena terdakwa merasa emosi dengan perkataan saksi korban Agus Ari Wibowo, dan perbuatan terdakwa tersebut dimaksudkan agar saksi korban Agus Ari Wibowo jera serta dapat insaf;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan yang relevan dengan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Mengakibatkan Korban Mendapat Jatuh Sakit atau Luka Berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja selaku subyek hukum baik perorangan maupun badan hukum dengan alat bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini menunjuk kepada JANUARI Bin SAMIAN yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwadipersidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa JANUARI Bin SAMIAN tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan terdakwa mengakui bahwa ia sehat jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ad. 1. diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa istilah teknis yuridis setiap orang menunjuk kepada terdakwa JANUARI Bin SAMIAN yang identitasnya secara lengkap tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dipandang telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut ;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” menurut Undang-Undang ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Bentuk Jaya, A.5., Rt. 18, Rw.3, Kec. Dadahup, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa Januari Bin Samian telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban Agus Ari Wibowo hingga luka ;
Bahwa awalnya ketika terdakwa terbangun karena mendengar istrinya saksi Ngatmini menangis karena teringat anaknya yang telah meninggal, kemudian terdakwa menyuruh istrinya untuk merelakan kepergian anaknya yang telah meninggal, kemudian saksi korban Agus Ari Wibowo yang duduk disebelah kanan istrinya yang juga sedang menonton TV, tiba-tiba meminta uang sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), namun saat tidak diberi, saksi korban Agus Ari Wibowo marah-marah dengan memaki-maki, mengumpat, menyumpahi dan mengancam saksi Ngatmini dengan kata-kata “MATAMU BUTA”, “DANCUK”, “KALIAN SEMUA NANTI SAYA BUNUH”. ;
Bahwa mendengar hal tersebut terdakwa merasa emosi dan langsung mengambil parang dari dalam kamarnya kemudian menuju kedapur mengambil peci dan keluar rumah untuk meluapkan emosi dengan mencari kayu tempat membacok parang, namun ketika dari dalam rumah terdakwa mendengar saksi korban Agus Ari Wibowo masih mengumpat kata-kata kasar, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban Agus Ari Wibowo yang masih menonton TV dan langsung membacok saksi korban Agus Ari Wibowo menggunakan parang yang dipegang dengan tangan kanan kea rah lengan kiri dan kepala sebanyak 4 (empat) kali, yang mengakibatkan luka, selanjutnya terdakwa langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT. 18, Desa Bentuk Jaya A.5 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Agus Ari Wibowo mengalami luka berat yang menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, berdasarkan hasil VISUM et REVERTUM Nomor : 815 / 054 / RSUD.KPS / VII / 2015 tanggal 02 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dr. PUSPA RAHAYU DEWANTY Binti RUSLI dokter Pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. H. Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, diketahui saksi korban Agus Ari Wibowo mengalami luka-luka yakni :
Terdapat Luka bacok pada dahi kiri dengan ukuran panjang 10 Cm (sepuluh sentimeter), lebar 3 cm (tiga sentimeter), dalam 5 cm (lima sentimeter) ;
Terdapat Luka bacok dibelakang telinga kiri dengan ukuran 8 cm (delapan sentimeter) X 3 cm (tiga sentimeter) ;
Terdapat Luka bacok pada lengan kiri atas dengan ukuran panjang 12 cm (dua belas sentimeter), lebar 5 cm (lima sentimeter), dalam 5 cm (lima sentimeter), ada derik tulang, kelihatan tulang lengan atas patah ;
Terdapat Luka bacok pada lengan atas kiri (dibawah luka nomer 3) dengan ukuran panjang 20 cm (dua puluh sentimeter), lebar 5 cm (lima sentimeter), dalam 3 cm (tiga sentimeter) ;
Terdapat Pada korban dilakukan pemeriksaan penunjang foto rontgen dengan hasil ;
Foto kepala dalam batas normal ;
Foto lengan atas kiri tampak patah tulang, lengan atas kiri pada satu per tiga tengah tulang, terlihat pecah, kontak antara tulang yang patah terdapat jarak ;
dengan kesimpulan Luka derajat berat, menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari ;
Bahwa saksi korban Agus Ari Wibowo merupakan anak kandung yang kelima dari pernikahan yang sah terdakwa dengan saksi Ngatmini dan masih tinggal bersama dalam satu rumah ;
Bahwa perbuatan terdakwa membacok saksi korban Agus Ari Wibowo akibat terdakwa yang emosi dengan perkataan saksi korban Agus Ari Wibowo, terdakwa juga bertujuan agar saksi korban Agus Ari Wibowo selaku anaknya dapat jera serta insaf, dan terdakwa mengetahui perbuatannya membacokan parangnya kearah saksi korban Agus Ari Wibowo dapat mengakibatkan luka ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan pada korban AGUS ARI WIBOWO, yang dilakukan sedemikian rupa oleh terdakwa dan menimbulkan rasa sakit pada korban atau luka telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa korban yang bernama AGUS ARI WIBOWO merupakan anak kandung terdakwa dari pernikahan terdakwa dengan isterinya yang bernama NGATMINI, sebagaimana yang telah diuraikan dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud dengan “Lingkup Rumah Tangga” dalam Undang-Undang ini meliputi suami, isteri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa benar seorang laki-laki bernama AGUS ARI WIBOWO tersebut, merupakan anak kandung terdakwa yang lahir pada 12 Agustus 1998 sebagaimana Surat Kelahiran Nomor 475/51/540004/VIII/1998 an. AGUS ARI WIBOWO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka “Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Mengakibatkan Korban Mendapat Jatuh Sakit atau Luka Berat” ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan VISUM et REVERTUM Nomor : 815 / 054 / RSUD.KPS / VII / 2015 tanggal 02 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh dr. PUSPA RAHAYU DEWANTY Binti RUSLI dokter Pemeriksa pada Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. H. Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, saksi korban AGUS ARI WIBOWO mengalami Luka derajat berat, menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut pula maka Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi serta terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah majelis hakim uraikan tersebut diatas, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yakni ”Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menimbulkan luka berat” yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari permohonan terdakwa secara seksama hanya perihal permohonan keringanan hukuman, sehingga akan dipertimbangkan bersama perihal yang memberatkan atau yang meringankan pidana yang hendak dijatuhkan, apabila terdakwa atas kesalahannya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa, majelis hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan pertanggungan jawab pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang telah ia lakukan, karenannya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat dan martabatnya, melainkan untuk menyadarkan terdakwa atas kesalahannya dan untuk pembinaan terhadap terdakwa, yang sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan, juga harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa pidana dalam hal ini terdakwa oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam dakwaannya dan memohon supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tersebut, dan akan memutuskan sendiri sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban AGUS ARI WIBOWO selaku anaknya terdakwa sakit ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga perlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, sedangkan terdakwa pernah berada dalam tahanan RUTAN, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa majelis tidak melihat adanya alasan-alasan untuk menghentikan, menangguhkan ataupun untuk mengalihkan penahanan yang kini sedang dijalani oleh terdakwa, oleh karena itu sudah sepatutnya terhadap terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang + 52 cm (kurang lebih lima puluh dua sentimeter)., oleh karena terbukti telah dipergunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan pidananya maka terhadap barang bukti dimaksud akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dipidana, maka terhadapnya harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
--------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------
Menyatakan bahwa JANUARI Bin SAMIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENIMBULKAN LUKA BERAT” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, panjang + 52 cm (kurang lebih lima puluh dua sentimeter)., dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari SENIN,tanggal 28 September 2015 oleh kami DIKDIK HARYADI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H., dan ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 30 September 2015 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh KIKI HIDAYANTI, S.H.., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dihadiri oleh HANDI CHRISTIAN, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas di Palingkau dan dihadapan terdakwa tersebut ;
Hakim Ketua,
T
.t.d
DIKDIK HARYADI, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
t.t.d
t.t.d
LILIEK FITRI HANDAYANI, S.H. ISNANDAR SYAHPUTRA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
KIKI HIDAYANTI, S.H.