324/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 324/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MAGDALENA SITEPU
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR. 324/PID.SUS/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MAGDALENA SITEPU.
Tempat lahir : Kubu Colia.
Umur/tanggal lahir : 49 tahun/ 06 Juni 1966.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Perjuangan Dusun I Batu Penjemuran, RT. 001 RW. 001 Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : PNS (Bidan).
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2015.
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua PN Medan sejak tanggal 29 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Desember 2015.
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua PN Medan sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016.
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Februari 2016.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016.
Perpanjangan Penahanan I KPT Medan sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan 27 Mei 2016.
Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh KPT Medan sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan 21 Agustus 2016
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Riswan H Siregar, SH, Romi Afandi Pasaribu, SH, Sofyan Abdi Lubis, SH, Israk Mitrawany, SH, Hanif, SH, Umar G Manalu, SH, Joshendro Nababan, SH, Ravi Ramadana Hsb, SH, advokat-Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen (LBH-PK), berkantor di Jalan Teladan Nomor 59 Medan, berdasarkan Penetapan Nomor. 244/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 02 Maret 2016.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR 324/PID.SUS/2016/PT MDN tanggal 22 Juni 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tanggal 2 Maret 2016 No.Reg.Perkara : PDM-153/Ep.2/TPUL/01/2016 yang pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MAGDALENA SITEPU bersama-sama dengan IKA FERONIKA MUTIARA ALS TIARA dan JENDA SEMBIRING ALS UCOK (masing-masing berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di Rumah sakit Umum Mitra Sejati yang terletak di Jalan AH. Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di sekitar Kota Medan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak” yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya saksi Sri Yunita Lubis, saksi Natal Sitorus, saksi L. Siringo-Ringo dan saksi Fransius Ginting (masing-masing anggota Polisi Deli Tua) memperoleh informasi bahwa sering terjadi penjualan bayi di wilayah hukum Delitua, menindaklanjuti informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dengan cara dimana saksi Sri Yunita Lubis Lubis dan saksi Natal Sitorus menyamar sebagai calon pembeli bayi lalu saksi Sri Yunita Lubis dan saksi Natal Sitorus langsung menemui terdakwa dan mengatakan bahwa saksi Sri Yunita Lubis dan saksi Natal Sitorus ingin membeli bayi dan dijawab oleh terdakwa “pada akhir September 2015 ada bayi yang mau lahir” lalu saksi Sri Yanatipun memberikan uang panjar sebesar Rp. 1.000.000,- kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi Ika Feronika untuk meberitahukan bahwa ada yang mau mencari anak dan apabila ada kabar lebih lanjut maka akan terdakwa sampaikan kepada saksi Ika Feronika, selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian terdakwapun menghubungi saksi Sri Yunita Lubis melalui telepon dan berkata “ini ada bayi yang sudah lahir di Rumah Sakit Umum Mitra Sejati sedang proses Operasi kalau bayinya laki-laki harganya Rp. 11.000.000,- dan jika perempuan harganya Rp. 15.000.000,-“ selanjutnya pada Senin tanggal 28 september 2015 sekira pukul 21.00 wib saksi Sri Yunita Lubis datang ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Sri Yunita Lubis dan terdakwa membayar uang sebesar Rp. 5.000.000,- sebagai biaya persalinan saksi Ika Feronika Mutiara kemudian saksi Ika Feronika Mutiara dan terdakwapun pergi menuju kamar bayi untuk mengambil bayi laki-laki tersebut lalu terdakwa, saksi Sri Yunita Lubis, saksi Natal Sitorus, saksi Ika Feronika Mutiara,saksi Jenda Sembiring keluar dari Rumah Sakit dan pergi menuju warung bakso yang berada di sebelah rumah sakit selanjutnya saksi Sri Yunita Lubis menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada saksi Ika Feronika sebagai pembayaran pembelian anak laki-laki saksi Ika Feronika yang disaksikan oleh saksi Jenda Sembiring dan terdakwa selanjutnya saksi Sri Yunita Lubispun membuat kwitansi pembayaran pembelian bayi laki-laki tersebut dan kwitansi tersebutpun ditandatangani oleh saksi Ika Feronika selanjutnya saksi Ika Feronika menyerahkan anak laki-lakinya tersebut kepada saksi Sri Yunita Lubis yang disaksikan langsung oleh terdakwa, saksi Jenda Sembiring dan saksi Zulkarnain Ginting.
Bahwa setelah saksi Ika Feronika menerima uang pembayaran bayi laki-lakinya tersebut selanjutnya saksi Ika Feronikapun memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- sebagai komisi dari bantuan yang telah dilakukan oleh terdakwa untuk mencari orang yang membeli anaknya tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa berdasarkan Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, oleh karena itu ia menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MAGDALENA Br. SITEPU bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan / atau perdagangan anak”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 83 Pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAGDALENA Br. SITEPU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa masa penahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) buah handphone Nokia N 1280 warna hitam, 1(satu) buah handphone Nokia 105 warna Biru Hitam, 1(satu) buah spit (jarum suntik) dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar kwitansi uang senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tiara Br Sembiring, 1 (satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) lembar surat pernyataan adopsi anak seluruhnya tetap terlampr dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menolak tuntutan Penuntut Umum tersebut dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut dalam surat pembelaannya tanggal 11 Mei 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Permohonan primer:
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa yang seringan-ringannya.
Permohonan Subsidair:
Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).
Dengan mempertimbangkan:
Terdakwa Magdalena Br Sitepu tidak mengetahui cara mengadopsi sesuai dengan Perundang-undangn.
Bahwa uang yang diterima terdakwa Magdalena Br Sitepu dari ibu si bayi (saksi Ika Feronika Mutiara alias Tiara Sembiring) adalah untuk pembayaran pinjaman si ibu bayi kepada terdakwa Magdalena Br Sitepu sebelum ibu si bayi melahirkan.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena orang tua kandung sibayi (Ika Feronika Mutiara Sembiring) meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan orang yang mau mengasuh atau mengadopsi anaknya.
Terdakwa Magdalena Br Sitepu belum pernah dihukum.
Terdakwa Magdalena Br. Sitepu mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa Magdalena Br. Sitepu sopan dalam persidangan.
Terdakwa Magdalena Br. Sitepu memiliki anak-anak yang masih kecil sehingga memerlukan kasih sayang seorang ibu untuk anaknya.
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana, dan pembelaan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN.Mdn pada tanggal 18 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MAGDALENA SITEPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana turut serta melakukan perdagangan anak”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam N 1280.
1(satu) buah hp merk nokia 105 warna biru-hitam.
1(satu) buah spit (jarum suntik).
Dirampas untuk dimusnahkan.
1(satu) lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10.000.000,- yang telah ditandatangani Tiara Br. Sembiring,
1(satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara Lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,-.
1 lembar surat penyerahan Adopsi Anak,
Tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan
Uang tunai Rp. 1.000.000,-.
Dikembalikan kepada Saksi Sri Yunita Lubis.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Menimbang bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding Nomor 65/Akta.Pid/2016/PN Mdn tanggal 24 Mei 2016, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 65/Akta.Pid/2016/PN Mdn tanggal 6 Juni 2016.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam soft copy memori bandingnya tanggal 30 Mei 2016.
Menimbang bahwa terdakwa MAGDALENA SITEPU telah mengajukan kontra memori banding tanggal 21 Juni 2016 yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 22 Juni 2016.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 27 Mei 2016, akan tetapi baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak melakukannya sebagaimana tersebut dalam Akta Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) tanggal 14 Juni 2016.
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016 dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut pada memori bandingnya tersebut yang pada pokoknya seperti tersebut di bawah ini:
I. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangan pengakuan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa hanya sebagai perantara untuk menjual anak saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa terdakwa hanya ingin membantu saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) yang sedang kesusahan dalam hal keuangan sehingga terdakwa bersedia mencarikan orang yang akan mengadopsi anak saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah)
Bahwa terdakwa hanya sebagai perantara dalam melakukan penjualan bayi yang dilahirkan oleh Ika Feronika Mutiara dan mendapatkan komisi dari uang penjualan bayi tersebut.
II. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas keliru dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa putusan pengadilan Negeri Medan tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan masyarakat padahal perkara tindak pidana “penjualan dan/atau perdagangan anak” adalah meresahkan masyarakat khususnya dan ancaman pidana Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Medan hanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak membuat efek jera para pelaku tindak pidana di Indonesia pada umumnya dan di Kota Medan khususnya sehingga dikhawatirkan akan terulang perbuatan yang sama pada masa yang akan datang dengan demikian timbul ketidak percayaan masyarakat pada penegak hukum dan tidak tertutup kemungkinan masyarakat main hakim sendiri karena tidak ada kepercayaan terhadap penegak hukum.
Bahwa Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur “telah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak”, sehingga apabila salah satu unsur terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka perbuatan pidana yang didakwakan dilakukan oleh terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah.
Bahwa yang dilakukan dalam pembuktian unsur adalah apa fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan fakta di dalam persidangan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada akhir bulan September 2015 saksi Sri Yunita Lubis dan saksi Natal Sitorus masing-masing anggota polisi yang bertugas di Polsek Delitua yang melakukan penyamaran sebagai pembeli bayi menemui terdakwa MAGDALENA Br SITEPU dan saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi Sri Yunita Lubis dan saksi Natal Sitorus bahwa akhir bulan September 2015 ada bayi yang akan dilahirkan dan akan dijual oleh ibunya sehingga saat itu antara terdakwa dan saksi Sri Yunita Lubis dan saksi Natal Sitorus sepakat untuk mengadopsikan bayi yang akan dilahirkan tersebut dengan memberikan panjar sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima panjar tersebut kemudian terdakwa menemui saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan memberitahukan bahwa bayi yang akan dilahirkannya pada akhir bulan September 2015 akan di beli oleh saksi Sri Yunita Lubis karena sebelumnya terdakwa Magdalena Sitepu dan saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Jenda Sembiring selaku suami Ika Feronika Mutiara sepakat untuk mengadopsikan anak yang akan dilahirkan oleh saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring tersebut, hingga pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekira pukul 00.30 wib, terdakwa MAGDALENA Br SITEPU yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan dengan saksi Sri Yunita Lubis dan saksi Natal Sitorus yang melakukan penyamaran sebagai pasangan yang mengadopsi bayi dari saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan JENDA SEMBIRING (masing-masing penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) yang juga telah sepakat dengan terdakwa dengan harga pengadopsian bayi yang baru dilahirkannya sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) mendatangi Rumah sakit Umum Mitra Sejati yang terletak di Jalan AH. Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan untuk melakukan penjualan bayi yang baru dilahirkan oleh saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan sesampainya di RSU Mitra Sejati, kemudian saksi Sri Yunita Lubis dan terdakwa membayar uang sebesar Rp. 5.000.000,- sebagai biaya persalinan saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan setelah itu saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring bersama dengan terdakwa pergi menuju kamar bayi untuk mengambil bayi laki-laki dari Ika Feronika Mutiara dan kemudian terdakwa bersama dengan saksi Sri Yunita Lubis, saksi Natal Sitorus, saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan terdakwa Jenda Sembiring keluar dari RSU Mitra Sejati Medan dan pergi menuju warung bakso yang berada di sebelah RSU Mitra Sejati tersebut untuk melakukan transaksi penyerahan uang pembelian dari bayi laki-laki Ika Feronika Mutiara tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa Ika Feronika yang disaksikan oleh terdakwa Jenda Sembiring selaku bapak kandung dari bayi laki-laki tersebut dan terdakwa Magdalena Br Sitepu dan saat itu di buatkan kwitansi pembayaran pembelian bayi laki-laki tersebut yang ditandatangani oleh saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan selajutnya selanjutnya terdakwa Ika Feronika Mutiara menyerahkan anak laki-lakinya tersebut kepada saksi Sri Yunita Lubis.
Bahwa terdakwa seorang bidan yang seharusnya membantu masyarakat sesuai tugas dan fungsinya dan tidak melakukan perbuatan diluar dari fungsinya sebagai seorang bidan sehingga terdakwa tidak melakukan perbuatan menjual atau memperdagangkan anak yang terdakwa bantu persalinannya dengan dalih mengadopsikan anak yang baru dilahirkan oleh Ika Feronika Mutiara tersebut kepada saksi Sri Yunita dan saksi Natal Sitorus yang melakukan penyamaran untuk mengungkap perbuatan terdakwa karena terdakwa tidak mempunyai lembaga hukum yang menyalurkan anak-anak yang akan diadopsi yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara RI sehingga anak-anak yang akan diadopsikan tersebut terjamin harkat dan martabatnya dalam pengasuhan dan peawatan orang yang mengadopsinya tersebut.
Apabila Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan dan mencermati keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka Hakim akan menyatakan perbuatan terdakwa Magdalena Br Sitepu telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding kami dan memutuskan:
Menyatakan terdakwa MAGDALENA Br SITEPU bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan tindak pidana penjualan dan/atau perdaganagn anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan aksa Penutut Umum .
Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun potong masa tahanan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Nokia N 1280 warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Nokia 105 warna Biru-Hitam.
1 (Satu) buah spit (jarum suntik): dirampas untuk dimusnahkan:
1 (Satu) lembar kwitansi uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Tiara Br Sembiring, 1 (satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara lt II RB/VK senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) lembar surat pernyataan adopsi anak : seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dikembalikan kepada Sri Yunita.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang selengkapnya seperti tersebut dalam memori bandingnya tanggal 21 Juni 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 22 Juni 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut fakta di persidanganPengadilan Negeri Medan dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. (Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).
Bahwa berdasarkan fata di persidangan dari keterangan Terdakwa tidak ada sama sekali membicarakan tentang perdagangan atau penjualan bayi melainkan untuk DIADOPSI, fakta tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi:
Ika Feronika Mutiara Sembiring (saksi) menjumpai Terdakwa (MAGDALENA SITEPU) untuk memeriksa kandungannya serta membicarkan kondisi keluarganya dimana suami saksi sedang sakit dan tidak bisa mencari uang sehingga saksi merasa khawatir jika si bayi lahir – mereka tidak mampu merawatnya karena tidak ada biaya, dan untuk itu dia mohon bantuan Terdakwa apabila Terdakwa mengetahui ada orang yang mau merawat / mengadopsi anak tolong diberitahukan kepada saksi.
Jenda Sembiring (saksi - ayah si bayi) menerangkan bahwa antara saksi dan Terdakwa tidak pernah membicarakan tentang perdagangan atau jual bayi melainkan hanya untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi anak atau bayi mereka jika lahir nantinya disebabkan karena tidak snggup untuk membiayai karena saksi dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa mencari biaya anaknya jika lahir.
Bahwa terdakwa hanya berkeinginan menolong saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Jenda Sembiring (ibu dan ayah bayi) yang terlihat sangat kesulitan secara ekonomi sehingga tidak akan mampu membiayai si bayi jika lahir.
Bahwa terdakwa hanya berkeinginan menolong Sri Yunita Lubis (polwan/yang mengadosi) yang mengatakan belum memiliki anak walaupun sudah lama berumah tangga.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut Terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi Medan berkenan memberikan putusan:
Menolak permohonan banding Penuntut Umum.
Menolak dalil-dalil atau alasan-alasan yang dikemukakan Penuntut Umum dalam Memori banding.
Mengadili Sendiri:
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terbanding (Terdakwa).
Menimbang bahwa setelah membaca: berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016, dan memori banding Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan terdakwa MAGDALENA SITEPU, Pengadilan tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan alasan / keberatan Penuntut Umum terhadap putusan tersebut seperti berikut ini.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Menimbang bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi di persidangan pengadilan tingkat pertama dan memberikan keterangan dibawah sumpah masing – masing adalah: 1. Saksi NATAL SITORUS, 2. Saksi FRANSIUS GINTING, 3. Saksi SRI YUNITA LUBIS, 4. Saksi IKA FERONIKA MUTIARA SEMBIRING, dan 5. Saksi JENDA SEMBIRING. Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa MAGDALENA SITEPU menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya. Dan telah pula didengar keterangan terdakwa MAGDALENA SITEPU.
Selain dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, juga Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 lembar surat penyerahan Adopsi Anak.
1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam N 1280.
1(satu) buah hp merk nokia 105 warna biru-hitam.
1(satu) buah spit (jarum suntik).
1(satu) lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10.000.000,- yang telah ditandatangani Tiara Br. Sembiring.
1(satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara Lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,-.
Uang tunai Rp. 1.000.000,-.
Menimbang bahwa baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pandangan yang sama tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa MAGDALENA SITEPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perdagangan anak”. Akan tetapi Penuntut Umum tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa tersebut, yang menurut Penuntut Umum pidana tersebut terlalu ringan, dengan alasan seperti tersebut di dalam memori bandingnya tersebut.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Saksi Jenda Sembiring adalah suami istri dan dari perkawinan mereka Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring hamil.
Bahwa karena saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Saksi Jenda Sembiring tidak punya biaya untuk melahirkan, maka mereka berdua sepakat bahwa anak yang akan dilahirkan saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring akan diserahkan kepada orang lain untuk diadopsi dengan maksud agar anaknya tersebut tidak terlantar. Lalu Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Saksi Jenda Sembiring menghubungi Terdakwa Magdalena Sitepu atas saran tetangga mereka bernama Imah sekira bulan Agustus 2015 saat kehamilan Ika Feronika Mutiara Sembiring delapan bulan ia mengatakan, “bu kalo nanti ada yang mau mengangkat anakku tolong temukan aku sama dia, aku nggak sanggup membesarkan anakku ini, dan terdakwa Magdalena Sitepu menjawab “ya, cobalah nanti”.
Bahwa, petugas Polisi Polsek Delitua yang mendapat informasi bahwa diduga terjadi perdagangan anak di wilayah hukum mereka lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran, antara lain dilakukan Saksi Sri Yunita Lubis dan Saksi Natal Sitorus yang mendatangi terdakwa Magdalena Sitepu dan mengaku sebagai pasangan suami istri yang belum punya anak dan menyatakan hendak mengangkat anak dan menyatakan sanggup dengan biaya berapapun dan saat itu Magdalena Sitepu ada mengatakan bahwa “kalau anak laki-laki biayanya Rp. 11.000.000,- dan kalau anak perempuan sebesar Rp. 15.000.000,- dan Saksi Sri Yunita Lubis ada meninggalkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada terdakwa Magdalena Sitepu sebagai panjar dan berjanji akan menghubungi melalui HP.
Bahwa selama kehamilan saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring selalu diperiksa oleh bidan terdakwa Magdalena Sitepu dan saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring ada menerima uang dari Terdakwa Magdalena Sitepu sebesar Rp. 20.000,-, Rp. 50.000,- untuk membeli beras.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 05.00 Wib saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring merasa sakit-sakit dan mendatangi terdakwa Magdalena Sitepu dan terdakwa Magdalena Sitepu menyuruh saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring pergi ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan sekira Jam 10.00 Wib Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring bertemu dengan terdakwa Magdalena Sitepu dan jam 12.00 Wib Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dioperasi dan melahirkan anak laki-laki.
Bahwa setelah lahir, Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Saksi Jenda Sembiring menemui Terdakwa Magdalena Sitepu dan menanyakan mencari orang yang mau mengambil anak mereka karena biaya sudah banyak.
Bahwa, terdakwa Magdalena Sitepu ada menghubungi saksi Sri Yunita Lubis (Polwan yang menyamar) mengenai bayi yang sudah dilahirkan tersebut dan mengatakan dapat diambil yaitu pada tanggal 19 September 2015 dan atau tanggal 26 september 2015.
Bahwa Saksi Sri Yunita Lubis baru mengiyakan tawaran terdakwa Magdalena Sitepu, setelah hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira jam 23.00 Wib saksi Sri Yunita Lubis bersama anggota polisi lain datang ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan menemui terdakwa Magdalena Sitepu lalu Saksi Sri Yunita Lubis bersama terdakwa Magdalena Sitepu membayar ke Rumah Sakit Mitra Sejati biaya perawatan sebesar Rp. 5.000.000,- dan ada dibuatkan kwitansi, dan selanjutnya terdakwa Magdalena Sitepu menemui Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Saksi Jenda Sembiring dan bersama-sama turun ke bawah bertemu dengan Saksi Sri Yunita Lubis dan membawa bayi.
Bahwa setelah turun ke bawah bersama-sama menuju warung bakso dan Saksi Sri Yunita membuat surat pernyataan yang ditandatangani Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Saksi Jenda Sembiring serta menandatangani kwitansi selanjutnya Saksi Sri Yunita Lubis menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- kepada Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring disaksikan suaminya Saksi Jenda Sembiring dan selanjutnya Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Terdakwa Magdalena Sitepu.
Bahwa bayi laki-laki diserahkan pada Saksi Sri Yunita Lubis dan kemudian polisi melakukan penangkapan pada terdakwa Magdalena Sitepu, Saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan Saksi Jenda Sembiring.
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa Magdalena Sitepu membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 lembar surat penyerahan Adopsi Anak.
1(satu) lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10.000.000,- yang telah ditandatangani Tiara Br. Sembiring.
1(satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara Lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,-.
Uang tunai Rp. 1.000.000,-.
1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam N 1280.
1(satu) buah hp merk nokia 105 warna biru-hitam.
1(satu) buah spit (jarum suntik).
Akan tetapi Penyidik tidak menjelaskan dari siapa barang bukti tersebut disita.
- Bahwa setelah membaca berkas perkara tesebut Majelis Hakim tingkat banding tidak mengetahui dimana keberadaan bayi yang dilahirkan oleh saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring tersebut setelah saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring dan terdakwa Magdalena Sitepu dan saksi Jenda sembiring ditangkap pada waktu bayi laki-laki itu diserahkan kepada Saksi SRI YUNITA LUBIS yang mengaku hendak mengadopsi bayi tersebut pada tanggal 29 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB. di Rumah Sakit Mitra Sejati, Jalan AH. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor, (vide LAPORAN – POLISI Nomor: LP/1681/K/IX/2015/SPKT/SEK DELITUA tanggal 29 September 2015).
Menimbang bahwa uang yang diserahkan Saksi Sri Yunita Lubis kepada saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring sebesar Rp. 5.000.000,- menurut Majelis Hakim bukanlah sebagai uang penjualan bayinya, melainkan sebagai biaya pemulihan kondisi tubuhnya karena ia baru melahirkan bayinya tersebut di Rumah Sakit Mitra Sejati dengan cara sesar.
Menimbang bahwa di dalam berkas perkara ini tidak terungkap keberadaan bayi tersebut siapa yang mengasuhnya selama saksi Jenda Sembiring selaku ayahnya dan saksi Ika Feronika Mutiara Sembiring selaku ibu yang melahirkan bayi tersebut sedang ditahan dalam rumah tahanan negara, akan tetapi hal tersebut tidak terungkap. Seharusnya baik Penyidik maupun Penuntut Umum menjelaskan keberadaan bayi tersebut siapa yang mengasuhnya sehingga dapat dipantau apakah bayi tersebut mendapat perlindungan hukum atau tidak.
Menimbang bahwa pada waktu bermusyawarah dalam memutuskan perkara ini terjadi dissenting opinion (beda pendapat) antara Hakim Ketua Majelis dengan kedua Hakim Anggota seperti tersebut di bawah ini.
Pendapat Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II.
Menimbang bahwa setelah Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan, dan memori banding Penuntut Umum, dan kontra memori banding dari Terdakwa, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut, dengan mencermati keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, telah diperoleh fakta hukum seperti tersebut di atas. Dari pertimbangan tersebut baik dari pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan lainnya, Kedua Hakim Anggota berpendapat bahwa terdakwa MAGDALENA SITEPU “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Kedua Hakim Anggota pada pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama maupun terhadap tuntutan Penuntut Umum dan Memori Banding Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor. 244/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016 tersebut harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi Medan akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya seperti tersebut pada diktum putusan ini.
Menimbang bahwa karena terdakwa MAGDALENA SITEPU “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terdakwa MAGDALENA SITEPU tersebut harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa karena memori banding Penuntut Umum tidak berdasarkan hukum, maka memori banding tersebut harus ditolak.
Menimbang bahwa karena Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara, Pengadilan memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan.
Menimbang bahwa karena terdakwa MAGDALENA SITEPU “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi telah didakwa ke persidangan dan telah ditahan di dalam rumah tahanan negara, maka hak Terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menimbang bahwa barang bukti dalam perkara ini telah disita secara sah, oleh karena itu akan dikembalikan kepada orang yang paling berhak.
Menimbang bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, oleh karena itu biaya perkara baik di pengadilan tingkat pertama maupun di pengadilan tingkat banding dibebankan kepada negara.
Pendapat Hakim Ketua Majelis.
Bahwa sesuai dengan hasil musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Juli 2016 dalam perkara terdakwa:
Nomor 322/Pid.sus/2016/PT-Mdn atas nama terdakwa Jenda Sembiring alas Ucok.
Nomor 323/Pid.Sus/2016/PT-Mdn atas nama terdakwa Ika Veronika Mutiara Sembiring.
Nomor .324/Pid.Sus/2016/PT-Mdn atas nama terdakwa Magdalena Sitepu.
Tidak ada kesepakatan antara majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tentang pembuktiannya, dimana Hakim anggota I dan II berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntunt umum terhadap terdakwa tidak terbukti sama sekali dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam putusan ini, sehingga karenanya para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa pendapat Hakim anggota tersebut Hakim Ketua Majelis tidak sependapat sehingga mengajukan Desenting opinion (pendapat yang berbeda) dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa ketua Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah tepat dan benar, karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan sehingga apa yang menjadi dasar pemidanaan para terdakwa tersebut diatas oleh Pengadilan Negeri telah dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Bahwa pada waktu Sri Yunita Lubis mendatangi Magdalena Sitepu, saksi Sri Yunita menerangkan bahwasanya dia belum punya anak sehingga minta bantuan kepada Magdalena Sitepu untuk mencari anak dan berapapun biayanya akan disanggupi, lalu oleh saksi Magdalena Sitepu menyatakan bisa dengan syarat Rp.11.000.000.-kalau bayi laki-laki, Rp.15.000.000. kalau bayi perempuan.
Bahwa selain dari pada yang diuraikan diatas juga melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi dipersidangan yaitu bahwa transaksi jual beli anak itu dilakukan pada waktu tengah malam pukul 00.30 wib di rumah sakit mitra sejati, dimana saksi Sri Yunita Lubis dan Magdalena Sitepu telah membayarkan biaya persalinan anak tersebut sebesar Rp.5.000.000.- dan setelah anak tersebut dibawa ke bawah, di luar rumah sakit dekat warung bakso dibayarkan lagi pelunasannya Rp.5.000.000.- sehingga total keseluruhnnya menjadi Rp.10.000.000.- ditambah uang Rp.1.000.000.- yaitu uang yang sebelumnya diberikan Sri Yunita Lubis kepada Magdalena Sitepu.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim Ketua Majelis sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri, sehingga selayaknya putusan tersebut dikuatkan.
Menimbang bahwa karena terjadi dissenting opinion (beda pendapat), dan Hakim Ketua Majelis kalah suara, maka perkara ini diputuskan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim tersebut berdasarkan pendapat kedua Hakim Anggota tersebut.
Mengingat Pasal 191 ayat (1), ayat (3) jis Pasal 194 ayat (1), Pasal 197, Pasal 1 angka 23 KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Penuntut Umum.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 244/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016 yang dimintakan banding.
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan terdakwa MAGDALENA SITEPU tersebut “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”.
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Penuntut Umum.
Memerintahkan supaya terdakwa MAGDALENA SITEPU segera dikeluarkan dari tahanan.
Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 lembar surat penyerahan Adopsi Anak.
1(satu) lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10.000.000,- yang telah ditandatangani Tiara Br. Sembiring.
1(satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara Lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,-.
Uang tunai Rp. 1.000.000,-.
1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam N 1280.
1(satu) buah hp merk nokia 105 warna biru-hitam.
1(satu) buah spit (jarum suntik).
Seluruhnya dikembalikan kepada orang yang paling berhak.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., MH, dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari ini Senin tanggal 8 Agustus 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh ROSELINA, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Terdakwa atau Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
BENAR KARO-KARO, S.H., M.H. BANTU GINTING, S.H.
Ttd
2. YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ROSELINA, SH