364 B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Pondok Indah Office Tower II Lantai 12 Suite 1201 Jalan Sultan Iskandar Muda Kav V-Ta
Also in 24 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 364/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Pj. Direktur Keberatan dan Banding;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
NURYANTA, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-999/PJ./2010, Tanggal 15 November 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. AGINCOURT RESOURCES(d/h PT. NEWMONT HORAS NAULI), beralamat di Wisma Pondok Indah 2, Suite 1201, Jalan Sultan Iskandar Muda Kavling V-TA Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 19 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PTAR-161/X-08/TAX, tanggal 16 Oktober 2008 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-1117/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 8 Agustus 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Agustus 2008, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1117/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 8 Agustus 2008 berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 1994) dengan penjelasan dan alasan Pemohon Banding sebagai berikut:
PERHITUNGAN PAJAK MENURUT KEPUTUSAN NOMOR: KEP-1117/ WPJ.07/BD.05/2008
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2008, Terbanding menerbitkan keputusan keberatan Nomor KEP-1117/WPJ.07/BD.05/2008 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 dengan perincian sebagai berikut:
-
Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 0 0 0 Sanksi Bunga 0 0 0 Sanksi Kenaikan 0 0 0 Jumlah PPN yang dibayar 0 0 0
Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Akhir Penelitian Keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi sebagai berikut:
Jatuh Tempo Penerbitan SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07
Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (2) dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran atas PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa:
“Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak”;
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Peringatan I Nomor S-480/WPJ.07/ KP.0400.111.2/2007 tanggal 6 Februari 2007;
Bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui Pemohon Banding belum menyampaikan seluruh data/dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan atas SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi untuk Masa Pajak Desember 2005 sampai dengan tanggal 12 Februari 2007 yaitu dengan dikirimkannya Surat Peringatan II Nomor S-480/WPJ.07/KP.0400.111.2/2007 tanggal 12 Februari 2007;
Bahwa penerbitan SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (yaitu tanggal penerbitan SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 tidak melewati jangka waktu 12 bulan);
Pengkreditan Pajak Masukan
Bahwa sesuai dengan Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia (Kontrak Karya Pemohon Banding) , Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan yang akan melakukan pertambangan bahan galian berupa emas, yang hasil produksinya dapat berupa bijih emas, konsentrate emas (granule) atau emas batangan;
Bahwa Pasal 28 butir 6 Kontrak Karya Pemohon Banding disebutkan bahwa:
“Kecuali konteks tersebut menentukan lain, dalam referensi yang dibuat dalam Persetujuan ini (Kontrak Karya dengan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 28 April 1997) menunjuk Undang-undang atau peraturan-peraturan Indonesia, maka referensi tersebut adalah peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu”;
Bahwa meskipun di dalam Kontrak Karya Pemohon Banding disebutkan Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 namun karena tidak ada konteks yang menentukan lain, maka Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 harus diartikan sebagai undang-undang yang berlaku secara umum dari waktu ke waktu. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 berlaku untuk Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang PPN 2000 juncto Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 (PP Nomor 144) bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan juga uang, emas batangan dan surat-surat berharga adalah merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
Bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tunduk pada Undang-Undang PPN 2000 dan bijih emas dan emas batangan bukan merupakan barang yang dikenakan PPN;
Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN 2000, Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan produksi tersebut di atas tidak dapat dikreditkan;
DASAR DAN ALASAN PENGAJUAN BANDING ATAS KEPUTUSAN NOMOR KEP-1117/WPJ.07/BD.05/2008
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding dan mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1117/WPJ.07/BD.05/2008, dasar dan alasan pengajuan banding adalah sebagai berikut:
Dasar Nomor 1-Terbanding Menerbitkan SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 Setelah 12 Bulan Setelah Menerima Permintaan Restitusi
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2006, Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2005 ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Dalam Surat Pemberitahuan Masa tersebut tercatat jumlah PPN yang lebih dibayar adalah sebesar Rp4.154.206.645,00 (termasuk Pajak Masukan Masa Januari sampai dengan November 2005 sebesar Rp4.016.576.233,00), atas jumlah lebih dibayar tersebut oleh Pemohon Banding telah diajukan permohonan restitusi;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2007, Terbanding menerbitkan SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 atas permohonan restitusi tersebut di atas yang menetapkan seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 4 (A) ayat (2) huruf (d) dan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN 2000;
Bahwa Pasal 17B ayat (1) dan (2) UU KUP 1994 menyebutkan bahwa:
[Pasal 17B ayat (1)] “Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain oleh Direktur Jenderal Pajak”;
[Pasal 17B ayat (2)] “Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi sesuatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir”;
Bahwa penjelasan atas Pasal 17B ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:
[Pasal 17B Ayat (1)] “Terhadap pemohon pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diterbitkan suatu Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”;
[Pasal 17B Ayat (2)] “Dengan batas waktu tersebut pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan”;
Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan permohonan restitusi PPN melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Desember 2005 pada tanggal 19 Januari 2006, kelengkapan permohonan Pemohon Banding juga telah dikonfirmasi oleh Terbanding dengan memberikan Bukti Penerimaan Surat tanggal 19 Januari 2006;
Bahwa Terbanding seharusnya menerbitkan SKP atas permohonan restitusi PPN masa Desember 2005 paling lambat tanggal 18 Januari 2007. Akan tetapi, SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2007, hampir tujuh bulan melewati jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang KUP 1994, sehingga dapat dipastikan bahwa penerbitan SKP tersebut telah melewati masa 12 bulan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang KUP 1994;
Bahwa penerbitan surat permohonan dokumen oleh Terbanding tidak seharusnya menunda jangka waktu 12 bulan tersebut, oleh karena Terbanding mempunyai kesempatan pada saat pelaporan untuk memeriksa permohonan restitusi. Terlebih lagi Surat Peringatan I diterbitkan setelah tanggal 18 Januari 2007 (waktu setelah jangka waktu 12 bulan terlewati);
Bahwa SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 secara hukum menjadi tidak sah (batal demi hukum). Dengan dasar tersebut di atas, kompensasi PPN ke masa Desember 2005 yang berasal dari masa Januari sampai dengan November 2005 sebesar Rp4.016.576.233,00 sesuai dengan permohonan yang tercantum di dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Desember 2005 seharusnya dianggap dikabulkan seluruhnya;
Dasar Nomor 2-Berdasarkan Prinsip Lex Specialis Hasil Produksi Pemohon Banding Adalah Barang Kena Pajak (“BKP”)
Latar Belakang Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam surat Nomor B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997;
Bahwa selama tahun 2005, Pemohon Banding melakukan (dan masih melakukannya sampai sekarang) aktivitas eksplorasi pertambangan emas dan bahan-bahan mineral lain yang termasuk di dalamnya (seperti perak) di Sumatera Utara;
Bahwa Pemohon Banding masih belum memasuki tahap produksi dan pertambangan emas dan perak Martabe masih dalam tahap pengembangan. Pemohon Banding akan menjalankan kegiatan proses produksi atas bahan galian emas di Indonesia mungkin untuk menghasilkan emas dan perak batangan;
Dasar Hukum atas Lex Specialis
Bahwa bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya, ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal dengan istilah Lex-Specialis. Lex Specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalam Kontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan undang-undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa Kontrak Karya, walaupun perlakuan perpajakannya tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dari waktu ke waktu;
Bahwa asas Lex-Specialis adalah salah satu prinsip hukum yang telah lama berdiri dan secara jelas diakui dalam kerangka hukum Indonesia. Berikut ini adalah dasar-dasar kerangka hukum atas pemberlakuan asas Lex-Specialis:
Bahwa Pasal 10 ayat (2) dari UU 11 Tahun 1967 tanggal 2 Desember 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, menyebutkan sebagai berikut:
“Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini (seperti perusahaan Kontrak Karya], lnstansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri”;
Bahwa Pasal 1 dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 mengenai ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya menegaskan bahwa:
“..... Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-Undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya”;
Bahwa Surat Edaran Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 juga menegaskan hal yang sama;
Bahwa Pasal II huruf b dari Undang-Undang PPN 1994 (yang juga berlaku terhadap Undang-Undang PPN 2000) menyebutkan sebagai berikut:
“Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ..... di bidang pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Karya, ..... yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam ..... Kontrak Karya, sampai dengan Kontrak Karya berakhir”;
Bahwa Surat Menteri Keuangan Nomor S-338/MK.03/2003 tanggal 15 September 2003 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintah tetap menghormati ..... kontrak karya ..... sebagai lex-specialis, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang tercantum di dalam kontrak-kontrak tersebut berlaku khusus. Ketentuan dalam Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksanaannya berlaku umum kecuali diatur khusus dalam kontrak karya .....”;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, asas Lex-Specialis atas Kontrak Karya telah diterima dalam kerangka perundang-undangan di Indonesia, termasuk di dalam Undang-undang perpajakan. Untuk itu, kerangka perpajakan bagi perusahaan pertambangan kontrak karya adalah sesuai yang telah disepakati di dalam kontrak karya dan berlaku sampai berakhirnya masa Kontrak Karya yang bersangkutan;
Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia
Bahwa Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia ditandatangani pada Tahun 1997. Ini berarti bahwa Kontrak Karya Pemohon Banding akan bersifat “Lex Spesialis” terhadap Undang-Undang Perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya Kontrak Karya tersebut dan juga terhadap perubahan-perubahan terhadap Undang-Undang Perpajakan tersebut yang secara khusus disebutkan di dalam Kontrak Karya Pemohon Banding;
Bahwa untuk PPN adalah termasuk Undang-Undang PPN 1994 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 13 Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia berbunyi sebagai berikut:
“Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan ....., yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti ....., Surat Pemberitahuan Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti restitusi ..... adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ..... Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 ....., serta segala peraturan pelaksanaannya”;
Bahwa Pasal 13 tersebut di atas secara jelas mengatur bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundangan yang berlaku pada saat penandatanganan Kontrak Karya (yaitu tahun 1997) yaitu Undang-Undang KUP 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994 (UU PPh 1994) dan Undang-Undang PPN 1994 beserta peraturan pelaksanaannya;
Hasil Produksi Emas Dalam Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994
Bahwa Pemohon Banding akan menjalankan kegiatan proses produksi di Indonesia terhadap mineral dari hasil pertambangannya untuk menghasilkan emas (dan perak) batangan;
Bahwa berhubungan dengan hal ini, Pasal 4A dari Undang-Undang PPN 1994 menyatakan bahwa:
“Jenis barang ..... yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa sebagai peraturan pelaksana atas pasal tersebut di atas, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994 yang mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN (“negative list”). Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 menyebutkan bahwa:
“Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya”;
Bahwa lebih lanjut, Pasal 3 ayat (8) dari PP 50 menyebutkan bahwa:
“Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah saham, obligasi, dan surat-surat berharga sejenisnya”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 di atas, hasil produksi pertambangan yang telah melalui proses di Indonesia bukan merupakan “hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya” seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994;
Bahwa walaupun pengertian dari proses tidak didefinisikan lebih lanjut, berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, khususnya sehubungan dengan produk emas, bahwa status “diambil langsung dari sumbernya” akan menjadi hilang pada saat bahan galian emas tersebut diproses menjadi emas batangan, granules, atau konsentrat (sehingga atas produksi emas tersebut merupakan BKP);
Bahwa kekeliruan penerapan terhadap pasal ini juga berarti seluruh aturan perpajakan yang diatur di dalam Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia (seperti Pasal 13, Annex H, dan sebagainya) tidak mempunyai tujuan apapun;
Bahwa kekeliruan penerapan tersebut akan menyebabkan perlakuan Lex Spesialis terhadap Kontrak Karya lainnya tidak berjalan. Ini termasuk sebagian besar Kontrak Karya Batu Bara yang mempunyai pasal dengan isi yang sama dengan Pasal 28 ayat (6) tersebut;
Bahwa di dalam Undang-Undang PPN 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tidak terdapat peraturan yang menyebutkan bahwa hasil produksi emas (termasuk emas batangan) adalah bukan merupakan BKP;
Bahwa dengan demikian, penyerahan emas batangan adalah penyerahan BKP berdasarkan Undang-Undang PPN 1994;
Kekeliruan Terbanding Dalam Menerapkan Pasal 28 ayat (6) Kontrak Karya Antara Pemohon Banding Dengan Pemerintah Republik Indonesia;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan alasan bahwa menurut Pasal 4A ayat (2) huruf d dan Pasal 9 ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, seluruh Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan (mengingat penyerahan emas batangan adalah merupakan barang non BKP menurut Undang-Undang Pajak 2000);
Bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding telah keliru dalam menerapkan Pasal 28 butir 6 tersebut yang menjadikan Pemohon Banding tunduk pada Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dari waktu ke waktu (yaitu pada saat ini adalah UndangUndang PPN 2000);
Bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding berdasarkan hal-hal berikut ini:
Bahwa Terbanding secara tidak tepat mengartikan “Kecuali konteks tersebut menentukan lain, .....” yang merupakan pembukaan Pasal 28 butir 6. Kalimat pembukaan tersebut secara jelas dapat diartikan bahwa peraturan umum yang berlaku dari waktu ke waktu (dalam hal ini Undang-Undang Pajak 2000) akan diterapkan apabila di dalam Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia tidak disebutkan secara khusus atas Undang-Undang Perpajakan yang berlaku bagi Pemohon Banding;
Bahwa Pasal 13 dari Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa Pemohon Banding tunduk terhadap Undang-Undang PPN 1994;
Bahwa perlakuan PPN terhadap emas batangan berbeda antara Undang-Undang PPN 1994 dan Undang-Undang PPN 2000 dan Pasal 28 butir 6 tersebut di atas seharusnya diartikan sebagai pasal yang mendukung kelanjutan atas penerapan Undang-Undang PPN 1994 bagi Pemohon Banding sampai berakhirnya masa Kontrak Karya tersebut;
Bahwa Penerapan Pasal 28 butir 6 yang keliru oleh Terbanding akan menyebabkan asas Lex Spesialis secara keseluruhan tidak berjalan. Hal ini tentunya bertentangan dengan kerangka hukum Indonesia dan aturan yang berlaku pada umumnya (sesuai dengan yang telah disebutkan di atas) terhadap berlakunya prinsip Lex Spesialis yang sudah lama diterima. Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah kerangka hukum tersebut;
Bahwa Terbanding sebelumnya telah mendukung penerapan prinsip Lex Spesialis atas Kontrak Karya Pemohon Banding yang hal ini dapat dilihat dari beberapa tindakan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha Kena Pajak, Pemohon Banding telah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 13 Juni 1997 sebagai perusahaan pertambangan. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ini diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang PPN 1994;
Bahwa Terbanding berpendapat, paling tidak pada saat itu Pemohon Banding akan melakukan penyerahan BKP sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994;
Bahwa perlakuan restitusi PPN sebelumnya, Pemohon Banding telah melakukan restitusi PPN yang juga diselesaikan oleh Terbanding, contohnya, Pemohon Banding mengajukan PPN lebih bayar sebesar Rp6.167.263.551,00 pada Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Desember 2004. Pada tanggal 24 April 2006, Terbanding telah menerbitkan SKP PPN Lebih Bayar sebesar Rp5.882.260.785,00 (dengan beberapa koreksi yang tidak berhubungan dengan permasalahan dalam permohonan banding ini) yang mana Terbanding telah menyetujui perlakuan Pajak Masukan Pemohon Banding;
Kesimpulan
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 diterbitkan melewati jangka waktu 12 bulan sehingga SKPN PPN Nomor 00064/507/05/056/07 dan Keputusan Nomor KEP-1117/WPJ.07/BD.05/2008 adalah batal demi hukum;
Bahwa berdasarkan asas Lex Spesialis yang tertuang di dalam Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia, Pemohon Banding tunduk terhadap Undang-Undang PPN 1994;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN 1994, penyerahan emas batangan merupakan BKP;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding Pemohon Banding. Kelebihan PPN yang harus dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (yaitu Masa Pajak Desember 2005) adalah sebesar Rp4.016.576.233,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
| Keterangan | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
1. Dasar Pengenaan Pajak 2. Pajak Keluaran 3. Pajak yang dapat diperhitungkan a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan b. Dibayar dengan NPWP sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 4. PPN yang (kurang)/lebih dibayar 5. Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 6. PPN yang (kurang)/Lebih dibayar | 0,00 0,00 1.544.629.850,00 2.471.946.383,00 |
4.016.576.233,00 4.016.576.233,00 4.016.576.233,00 Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 19 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/507/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2005, atas nama: PT Agincourt Resources, NPWP: 01.072.081.1-056.000, Alamat: Wisma Pondok Indah 2, Suite 1201 Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. VTA, Pondok Indah, Jakarta Selatan, 12310 sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00
Pajak Keluaran Rp 0,00
Pajak Masukan Rp 4,016,576,233,00
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 4.016.576.233,00
Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya Rp 4.016.576.233,00
PPN yang (kurang)/Lebih dibayar Rp 0,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 19 Juli 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-999/PJ./2010, Tanggal 15 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 November 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 03 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 19 Juli 2010 yang amarnya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/507/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2005 dengan perhitunagn sebagaimana tersebut di atas, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.4.016.576.233,00 sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dlkirim.”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 19 Juli 2010, atas nama: PT Agincourt Resources (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P-1484/SP.23/2010 tanggal 20 Agustus 2010 dengan cara disampaikan langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010082606820011 tanggal 26 Agustus 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 19 Juli 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/ 2010, Tanggal 19 Juli 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.016.576.233,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 tidak memenuhi Pasal88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.016.576.233,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak
tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pengiriman putusan tersebut melanggar ketentuan formal sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 diucapkan pada Tanggal 19 Juli 2010, dikirim tanggal 20 Agustus 2010 yang disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010082606820011 tanggal 26 Agustus 2010;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1
“11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”;
Pasal 88 ayat (1)
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejaktanggal putusan sela diucapkan.”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal19 Juli 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010082606820011 tanggal 26 Agustus 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2010;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 26 Agustus 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010082606820011 atau lewat 8 (delapan) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.016.576.233,00;
Bahwa dafil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 50 Alinea 1 dan 2:
“bahwa setelah melakukan penelitian terhadap bukti berupa Kontrak Karya dan data serta fakta di persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dikompensasikan Pemohon Banding periode Januari sampai dengan November yang didasarkan pemberlakuan ketentuan Undang-UndangPerpajakan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN tidak dapat diperlakukan, hal ini disimpulkan bahwa “kontrak karya” adalah merupakan ketentuan khusus yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Badan Hukum Asing atau Pemerintah Asing dimana masing-masing pihak terikat dan tunduk kepada hak dan kewajiban dari ketentuan kontrak karya dimaksud, termasuk pada ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku pada saat itu yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1994”;
“bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap kompensasi Pajak Masukan Masa Januari sampai dengan November 2005 sebesar Rp4.016.576.233,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 .Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”;
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”;
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada tskte dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
“Dengan berlakunya undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada pada saat berlakunya undang-undang inl, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil,Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.”;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000:
Pasal 4A ayat (2), menyatakan bahwa: “jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”;
Pasal 9 ayat (5) menyatakan bahwa: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”;
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai:
Pasal 1
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga;
Pasal 2 huruf f
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa pokok sengketa adalah perbedaan penafsiran atas pemberlakuan Undang-Undang PPN pada Kontrak Karya, dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 sedangkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000, dengan alasan:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus mengikuti perubahan Undang-Undang PPN, sehingga digunakan Undang-Undang PPN Tahun 2000;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mengkreditkan PPN masukannya karena emas batangan merupakan non BKP (dasar koreksi Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000 juncto Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000);
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan Undang-Undang PPN sesuai kontrak karya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 karena Kontrak Karya adalah Lex Spesialis;
Bahwa selama tahun 2005, Pemohon Banding melakukan (dan masih melakukannya sampai sekarang) aktivitas eksplorasi pertambangan emas dan bahan-bahan mineral lain yang termasuk di dalamnya (seperti perak) di Sumatera. Bahwa Pemohon Banding masih belum memasuki tahap produksi dan pertambangan emas dan perak Martabe masih dalam tahap pengembangan;
Bahwa Majelis berpendapat:
Bahwa “kontrak karya” adalah merupakan ketentuan khusus yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Badan Hukum Asing atau Pemerintah Asing dimana masing-masing pihak terikat dan tunduk kepada hak dan kewajiban dan ketentuan kontrak karya dimaksud termasuk pada ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku pada saat itu yaitu Undang-Undang PPN Tahun 1994;
Bahwa berdasarkan halaman 7 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 bahwa Pasal 13 Kontrak Karya berbunyi sebagai berikut:
“Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan ....., yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti ....., Surat Pemberitahuan Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti restitusi, ..... adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ..... Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 ....., serta segala peraturan pelaksanaannya.”;
Bahwa berdasarkan halaman 7 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010: “bahwa Pemohon Banding akan menjalankan kegiatan proses produksi di Indonesia terhadap mineral dari hasil pertambangannya untuk menghasilkan emas (dan perak) batangan”;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010 Tanggal 19 Juli 2010 halaman 26 menyebutkan: “bahwa Pemohon Banding ..... Jika mineral itu emas, maka produksinya bisa berupa emas batangan atau konsentrat atau granule. Luas Area pertambangannya adalah 225.000 hektar”;
Bahwa karena ketidakjelasan atau tidak ada penegasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menganggap bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menghasilkan emas batangan. Berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menghasilkan emas batangan berarti bukan merupakan BKP (hal tersebut sesuai Surat banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding));
Bahwa Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 diketahui bahwa undang-undang hanya mengakui ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal kontrak karya sebelum berlaku Undang-Undang PPN Tahun 1994 (itupun yang mencantumkan ketentuan khusus dalam pasal-pasalnya), dengan demikian untuk kontrak karya sebelum Undang-Undang PPN Tahun 1994 yang tidak mencantumkan ketentuan khusus dan kontrak karya yang dibuat setelah berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (1 Januari 1995) berlaku ketentuan perundang-undangan yang berjalan/time to time;
Bahwa mengingat kontrak karya antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemerintah tertanggal 17 Maret 1997, dengan demikian berlaku ketentuan yang berlaku pada saat itu, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sehingga dapat disimpulkan bahwa bijih emas, maupun emas batangan adalah non BKP sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa dengan demikian walaupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) masih dalam proses produksi, namun produk yang akan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hasilkan bukanlah Barang Kena Pajak sehingga Pajak Masukannya tetap tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis tidak cermat dalam memahami ketentuan Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.24780/PP/M.XV/16/2010, Tanggal 19 Juli 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.07/ BD.05/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/507/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2005, atas nama: PT Agincourt Resources, NPWP: 01.072.081.1-056.000, sehingga perhitunagn pajak menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1117/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 8 Agustus 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/507/05/056/07 tanggal 13 Agustus 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2005, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan PPN yang (kurang)/lebih dibayar Rp0,00 adalah sudah tepat dan benar karena Pemohon Banding/ Termohon Peninjauan Kembali adalah melakukan kegiatan bidang pertambangan yang terikat dengan kontrak karya, sehingga berlaku special treatment (lex specialis derogat lex generali);
Dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754