168/Pid.Sus/2016/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 168/Pid.Sus/2016/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Timotius Salem Sarumaha alias Alex
MENETAPKAN: 1. Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; 2. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 168/Pid.Sus/2016/PN Kis kepada Penuntut Umum; 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PENETAPAN
Nomor 168/Pid.Sus/2016/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : : : : : : : : | Timotius Salem Sarumaha alias Alex Padang 23 Tahun/1 Oktober 1992 Laki-laki Indonesia Komplek Sakinah Blok D/1 RT 003/RW 009 Lubuk Buaya Koto Tengan Sumatera Barat Kristen Katolik Wiraswasta/Supir |
Terhadap diri Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 168/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 21 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 168/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 23 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Timotius Salem Sarumaha alias Alex pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 08.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Perlintasan Kereta Api Ahmad Yani Jalinsum Medan R. Prapat dekat Kantor Bupati Asahan Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengemudiakan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang yaitu Kereta Api Barang (tangki) lokomotif BB 2037803, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa mengendarai mobil truck tronton dengan Nopol BA 9048 AU dari arah Medan menuju R. Prapat dan sesampainya di perlintasan kereta api Ahmad Yani, mobil truck tronton BA 9048 AU yang dikemudikan oleh Terdakwa berhenti diperlintasan dengan posisi ban depan berada tepat di atas perlintasan kereta api dan berselang 2-3 menit Kereta Api Barang (tangki) lokomotif BB 2037803 melintasi rel kereta api sehingga terjadi benturan antara Kereta Api Barang (tangki) lokomotif BB 2037803 dengan mobil truck tronton dengan Nopol BA 9048 AU yang mengakibatkan Kereta Api barang lokomotif BB 2037803 mengalami kerusakan/penyok pada bagian loc;
Bahwa pada saat mobil truck tronton dengan Nopol BA 9048 AU tersebut berhenti/mogok diperlintasan Terdakwa tidak ada mendatangi ataupun memberitahukan petugas palang bahwasanya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang mogok atau meminta bantuan kepada orang lain melainkan sibuk mencoba menghidupkan mesin mobil truck tronton dan mengecek dinamo stater sebanyak 5 (lima) kali sehingga kurang memperhatikan adanya Kereta Api Barang (tangki) lokomotif BB 2037803 yang akan melintasi rel kereta api dan saat klakson kereta api semakin dekat barulah Terdakwa keluar dari mobil truck tronton untuk menyelamatkan diri;
Bahwa Kereta Api Barang (tangki) lokomotif BB 2037803 tersebut pada saat melintas telah melewati sinyal dimuka dan pada saat memasuki perlintasan kereta api Ahmad Yani sempat melihat adanya mobil truck tronton yang mogok sehingga berusaha mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa sebelum terjadinya benturan Saksi Muhammad Prianto yang merupakan petugas palang pintu sempat memberitahukan kepada PPKA Stasiun Kisaran adanya mobil truck tronton yang mogok diperlintasan kereta api dan pada saat mendengar klakson kereta api sempat menghidupkan serene, menutup palang pintu kereta api kemudian berlari 20 (dua) puluh meter ke depan dengan membawa bendera merah (semboyan tiga);
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca cerah dan terjadi pada pagi hari, badan jalan lurus dan terdapat perlintasan kereta api, bebas pandang, terdapat marka jalan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pihak PT. KAI mengalami kerugian untuk biaya perbaikan sebesar Rp34.806.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus enam ribu rupiah) dan kerugian biaya operasional sebesar Rp2.525.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 30 Maret 2016, tanggal 6 April 2016, tanggal 13 April 2016, tanggal 20 April 2016, tanggal 27 April 2016 dan tanggal 4 Mei 2016, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan dengan alasan bahwa setelah dilakukan pemanggilan terhadap Terdakwa, Penuntut Umum tidak menemukan Terdakwa di alamatnya sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan karena sudah pindah;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 1 angka (7) dan Pasal 154 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 168/Pid.Sus/2016/PN Kis kepada Penuntut Umum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 oleh Arsul Hidayat, S.H., sebagai Hakim Ketua, Nelly Andriani, S.H.,M.H. dan Boy Aswin Aulia, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rosmeri Pasaribu, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Habiba Hanum, S.H., Penuntut Umum dan tanpa dihadiri Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Nelly Andriani, S.H. Arsul Hidayat, S.H.
Boy Aswin Aulia, S.H.
Panitera Pengganti,
Rosmeri Pasaribu