215/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 215/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
GANDA AGUSTINA HARTATI SIMBOLON, SST. M. KEB JEKSON PARULIAN MANULLANG, SH.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 215/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
GANDA AGUSTINA HARTATI SIMBOLON, SST, M.Keb. Agama Kristen
Protestan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesehatan, beralamat di Jl. Cornel Lumban Tobing, Lorong III No. 01, Kota Tarutung (Komplek Masjid Tarutung), Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Parulian Lumbantobing,SH Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “PARULIAN LUMBANTOBING, SH & REKAN”, yang beralamat di Jalan Diponegoro No.16 A-B, Tarutung berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Desember 2015, semula sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING;
M e l a w a n
JEKSON PARULIAN MANULLANG,SH : Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta,
beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 475, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Hilmar Robinson Silalahi, SH, Jumatongam Simamora, SH., MH, Beresman L. Manurung, SH, Panca Hutagalung, SH, MH, Henda ZM Situmorang, SH masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada “Lembaga Bantuan Hukum Putra Bhayangkara Keluarga Besar Putra-Putri Polri Sumatera Utara” beralamat di Jl. Jemadi, Komplek Taman Jemadi Indah No. A-27 Medan Timur, Kota Medan untuk bertindak sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2015, semula sebagai PENGGUGAT srekarang sebagai TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan surat gugat Penggugat tanggal 22 Oktober 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 22 Oktober 2015 dalam Register Perkara Nomor:50/Pdt.G/2015/PN.Trt telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri sah yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sambas, Sibolga pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2010 sebagaimana terbukti dari Surat Pemberkatan Nikah No. 04/AHR/112/R.18/Dix/II/2010 tanggal 05 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Sibolga Sambas yang di tandatangani oleh Pdt. Sahat Parulian Nababan, STh, perkawinan mana kemudian telah tercatat sesuai peraturan perundang-undangan untuk itu sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan No. 31/Ist/2010 tanggal 29 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Sibolga;
Bahwa, sejak menikah Penggugat dengan Tergugat tinggal satu rumah di alamat Penggugat sekarang ini, yang merupakan rumah milik orang tua Penggugat dan pada mulanya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai sebagaimana layaknya kehidupan rumah tangga yang diidam-idamkan oleh sebuah keluarga, hal ini terbukti dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki yang sehat dan sempurna yang lahir tanggal 26 Mei 2011;
Bahwa, bibit-bibit perselisihan antara Penggugat dan Tergugat dimulai sekitar September 2010 ketika Tergugat sering terlambat pulang ke Sibolga dari Tarutung (tempat kerja Tergugat sebagai PNS) karena pada waktu itu Tergugat terkadang bekerja selama 2 hari atau terkadang selama 3 hari dan terkadang tidak tentu berapa hari dalam seminggu untuk pulang kembali ke Sibolga, sementara itu Tergugat merasa tidak bersalah karena sejak awal sebelum perkawinan Tergugat memang PNS di Tarutung dan Penggugat telah mengetahuinya, sementara itu Penggugat sebagai suami merasa benar karena selaku isterinya, Tergugat seharusnya lebih mengutamakan keluarga ketimbang pekerjaan;
Bahwa, perbedaan penilaian terhadap kenyataan ini telah menyentuh ke level orang tua masing-masing pihak Penggugat dengan Tergugat dengan tetap pada argumentasi subjektif masing-masing yang saling merasa benar, hingga pada suatu hari di Januari 2011 orang tua Penggugat dengan orang tua Tergugat bertengkar hebat dirumah orang tua Penggugat sekarang ini (alamat Penggugat), hingga pada akhirnya sejak Januari 2011, Penggugat dengan Tergugat sudah tidak tinggal serumah lagi hingga sekarang ini dimana Penggugat tinggal di alamatnya sekarang ini sedangkan Tergugat tinggal di alamatnya sekarang ini juga, dan tentu saja segala hak dan kewajiban masing-masing terkait perkawinan sudah tidak terpenuhi lagi;
Bahwa, perselisihan Penggugat dengan Tergugat atas kenyataan yang terjadi dalam perkawinan ini bahkan lintas keluarga besar masing-masing semakin meruncing hari demi hari disebabkan adanya intervensi yang berlebihan oleh orang tua masing-masing Penggugat dengan Tergugat terkait perkawinan Penggugat dengan Tergugat sehingga kemudian mempengaruhi sikap tindak dan pola pikir Penggugat dengan Tergugat yang pada akhirnya menimbulkan ketidak-harmonisan dan ketidak-sepahaman antara Penggugat dengan Tergugat yang kian hari semakin memburuk dan tidak dapat disatukan lagi, hal ini terbukti sejak awal 2011 itu pula hingga sekarang ini (hampir 5 tahun), Penggugat dengan Tergugat sudah tidak hidup satu rumah lagi dan tidak ada komunikasi sama sekali dan juga tidak ada kepedulian antara Penggugat dengan Tergugat satu sama lain termasuk dari keluarga besar kedua belah pihak tidak memperdulikan masalah ini lagi;
Bahwa, dengan melihat kondisi 5 (lima) tahun terakhir ini yang tidak ada perubahan sama sekali terkait kwalitas hubungan perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah menegaskan sebuah fakta tak terbantahkan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat ini sudah pecah dan tidak ada artinya lagi sehingga juga tidak dapat dipertahankan lagi;
Bahwa, berdasarkan uraian di atas apa yang telah diamanahkan oleh ketentuan Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi: “Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain” sudah tidak terpenuhi lagi;
Bahwa, melihat kenyataan di atas telah terbuktilah tidak ada lagi alasan yang kuat dan patut bagi Penggugat untuk mempertahankan perkawinan/ rumah tangga ini karena apa yang menjadi tujuan sebuah bangunan rumah tangga telah demikian tidak tercapai dan bahkan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah terkoyak dan pecah akibat percekcokan yang demikian tajam dan terus menerus (tidak hanya level Penggugat dengan Tergugat tetapi malah sampai ke level keluarga besar masing-masing) yang tidak dapat didamaikan lagi dan tidak dapat rukun kembali (onheel baar twespalt) dan bahkan jika melihat situasi dan kondisi ini sulit untuk mengatakannya sebagai sebuah rumah tangga;
Bahwa, berdasarkan seluruh uraian di atas salah satu alasan perceraian yang telah ditentukan oleh PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf F telah terbukti dan terpenuhi, sehingga untuk mencegah terjadinya kehancuran yang lebih besar lagi dan juga untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tercela dan dilarang oleh nilai-nilai agama, budaya dan sosial bagi Penggugat dan Tergugat, maka jalan yang terbaik adalah memutuskan perkawinan Penggugat dengan Tergugat karena perceraian (vide Pasal 38 jo Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan);
Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 534 K/ Sip/ 1996 tanggal 18 Juni 1996 ditegaskan “Bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yang lain, tetapi yang perlu dilihat adalah apakah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau tidak”, dan sesuai dengan keteguhan hati Penggugat yang sudah tidak ingin lagi mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, maka gugatan ini patut untuk dikabulkan;
Bahwa, berdasarkan uraian dalil-dalil posita di atas, dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memanggil para pihak dan selanjutnya menentukan tempat dan hari bersidang untuk itu, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen Protestan di Sibolga pada tanggal 05 Februari 2010 sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Perkawinan No. 31/Ist/2010 tanggal 29 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Sibolga, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Tarutung guna dicatatkan tentang perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Membaca jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat tersebut yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat secara Tegas menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali apa yang Tergugat akui secara tegas dalam jawaban ini;
Bahwa Benar dalil Penggugat poin 1, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah sebagai Suami Isteri yang syah yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen Protestan yang diberkati di Gereja HKBP Sambas pada tanggal 05 Pebruari 2010, dan di catat dalam Akta Perkawinan Nomor 31/ist/2010 tanggal 29 Juni 2010 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga;
Bahwa benar dalil Penggugat poin 2, bahwa dari pernikahan Penggugat dan Tergugat telah dikarunia anak laki-laki, yang bernama Evan Gabriel Manullang, lahir pada tanggal 26 Mei 2011, sesuai dengan Akte Kelahiran;
Bahwa benar dalil Penggugat poin 3,4,5 dan 6, yang diuraikan tersebut, namun demikian alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut pada poin 3,4,5,6 telah pernah diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Sibolga, dan telah DITOLAK seluruhnya, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga, No. 20/PDT.G/2011/PN.SBG tanggal 25 Januari 2012 Yo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 123/PDT/2012/PT.MDN tanggal 18 Juni 2012 Yo.Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2921 K/PDT/2012 tanggal 9 Desember 2013;
Bahwa walaupun Putusan Pengadilan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), namun Penggugat sekarang ini juga telah mengajukan kembali Gugatan Perceraian kepada Tergugat, dimana hal itu membuktikan bahwa keluarga Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat lagi dipertahankan, karena Penggugat sendiri sudah tidak memperdulikan Tergugat dan bahkan anak Penggugat/Tergugat juga sudah tidak diperdulikan oleh Penggugat dan bahkan Penggugat tidak pernah melihat anak Penggugat/Tergugat sejak lahir sampai sekarang ini, karena Penggugat selama 5 tahun terakhir ini tidak mengakui anak tersebut sebagai darah daging Penggugat, dan Penggugat juga tidak pernah memberi nafkah kepada Tergugat dan anak Penggugat/Tergugat. Oleh karena itu dalam perkara ini Tergugat dapat menyetujui gugatan Perceraian yang diajukan oleh Penggugat tersebut, apabila tuntutan Tergugat dipenuhi oleh Penggugat sebagaimana dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukan seperti dibawah ini :
DALAM REKONVENSI
Bahwa sejak lahirnya anak Penggugat d.r/Tergugat d.r, hingga sampai sekarang ini adalah Penggugat d.r yang mengurus dan memberi kasih sayang terhadap anak Penggugat d.r/Tergugat d.r, maka dengan ini Penggugat d.r mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menetapkan dalam hukum bahwa Penggugat d.r adalah Sah sebagai Wali yang mengasuh/mengurus seorang anak yang bernam EVAN GABRIEL MANULLANG sampai anak tersebut dewasa dan bebas menentukan pilihannya;
Bahwa oleh karena selama perkawinan Penggugat d.r dan Tergugat d.r, dimana Tergugat d.r tidak bertanggung jawab dalam keluarga Pengugat d.r dan Tergugat d.r, karena ternyata selama perkawinan, Tergugat d.r tidak pernah member nafkah kepada Penggugat d.r dan demikian juga sejak anak Penggugat d.r/Tergugat d.r lahir dimana Tergugat d.r tidak pernah melihat dan member nafkah anak Penggugat d.r/Tergugat d.r hingga sampai sekarang. Bahwa oleh karena itu adalah patut dan adil apabila Tergugat d.r dihukum untuk membayar nafkah Penggugat d.r dan anak Penggugat d.r/Tergugat d.r, sesuai dengan perinciannya sebagai berikut :
Biaya selama Hamil :
Susu @ 1.000.000/6 bulan Rp. 6.000.000.-
Vitamin dan Konsul Dokter Rp.10.000.000,-
Fooding, dll @ 1.000.000 x 6 Bulan Rp. 6.000.000.-
Rp. 22.000.000
Biaya Tahun I/12 Bulan :
Biaya persalinan Rp. 15.000.000,-
Biaya Rawatan Rp. 10.000.000,-
Biaya susu per bulan @ 2.000.000 Rp. 24.000.000,-
Biaya penitipan anak@ 1.000.000 Rp. 12.000.000,-
Biaya perlengkapan anak Rp. 20.000.000,-
Biaya habis pakai (pempers, bedak,
Sampoo, tissue, minyak angin dll Rp.12.000.000,-
Rp. 93.000.000,-
Biaya Tahun II/12 bulan
Biaya susu 8 klg/bulan @ 250.000 Rp. 24.000.000,-
Biaya habis pakai Rp. 12.000.000,-
Biaya pengasuh anak @ 800.000 Rp. 9.600.000,-
Biaya fooding @ 1.000.000 Rp. 12.000.000,-
Biaya pakaian dan mainan anak Rp. 5.000.000,-
Rp. 62.000.000,-
Biaya Tahun III/12 bulan
Biaya susu 6 klg/bulan @ 225.000 Rp. 16.200.000,-
Biaya habis pakai Rp. 12.000.000,-
Biaya pengasuh anak @ 500.000 Rp. 6.000.000,-
Fooding @ 1.000.000 perbulan Rp. 12.000.000,-
Uang sekolah @ 400.000 perbulan Rp. 4.800.000,-
Pakaian dan mainan anak Rp. 10.000.000,-
Asuransi Prudential @ 300.000/bln Rp. 3.600.000,-
Uang Pembangunan sekolah Rp. 1.000.000,-
Rp. 65.600.000,-
Biaya Tahun IV/12 bulan
Biaya susu 6 klg/bulan @ 1.350.000 Rp. 16.200.000,-
Biaya habis pakai @ 1.000.000 Rp. 12.000.000,-
Biaya pengasuh anak @ 500.000/bln Rp. 6.000.000,-
Biaya fooding @ 1.000.000/bln Rp. 12.000.000,-
Biaya uang sekolah @ 250.000/bln Rp. 3.000.000,-
Biaya pakaian dan mainan anak/hiburan Rp. 12.000.000,-
Asuransi Prudential @ 300.000/bln Rp. 3.600.000,-
Uang Pembagunan sekolah Rp. 1.500.000,-
Rp. 66.300.000,-
Biaya Tahun V/12 bulan
Biaya susu 6 klg/bulan @ 1.350.000 Rp. 16.200.000,-
Biaya habis pakai Rp. 12.000.000,-
Biaya pengasuh anak @ 500.000/bln Rp. 6.000.000,-
Biaya fooding @ 1.000.000/bln Rp. 12.000.000,-
Asuransi Prudential @ 300.000/bln Rp. 3.600.000,-
Pakaian, mainan, hiburan Rp. 12.000,000,-
Rp. 64.800.000,-
Jumlah = Rp. 374.300.000,-
(tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa Penggugat d.r telah mengalami depresi mental akibat tindakan Tergugat d.r yang menelantarkan Penggugat d.r dan anak Penggugat d.r/tergugat d.r dan selama 5 tahun terakhir ini Tergugat d.r tidak mengakui anak yang dilahirkan oleh Penggugat d.r sebagai darah dagingnya Tergugat d.r sehingga Penggugat d.r telah tercemar nama baik Penggugat d.r, dan Penggugat d.r juga mengalami depresi mental, sehingga adalah patut dan adil apabila Penggugat d.r menuntut kepada Tergugat d.r untuk membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat d.r yang tidak bisa dinilai dengan uang, akan tetapi jika dipersamakan dengan mata uang dapat diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah);
Bahwa pada waktu keluarga Penggugat d.r dan Tergugat d.r masih rukun, dimana pada bulan Agustus 2010, Tergugat d.r ingin membeli truk, dan Tergugat d.r meminta uang kepada Penggugat d.r untuk menambah uang Tergugat d.r sebanyak Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), akan tetapi Penggugat d.r hanya mempunyai uang Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan memberikannya kepada Tergugat d.r. oleh karena itu uang Penggugat d.r sebanyak Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) agar dikembalikan oleh Tergugat d.r;
Bahwa oleh karena itu jumlah uang harus dibayarkan oleh Tergugat d.r kepada Penggugat d.r adalah sebesar Rp. 374.300.000,- + Rp. 1.000.000.000,- + Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.404.300.000,-(satu milyar empat ratus empat juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah Penggugat d.r dan Tergugat d.r berumah tangga, dimana Penggugat d.r juga membawa barang-barang Penggugat d.r yaitu sebagai berikut :
Ijazah Asli SD Negeri 177031 Tarutung;
Ijazah Asli SMP Santa Maria Tarutung;
Ijazah Asli SMU Negeri I Tarutung;
Ijazah Asli D-III Kebidanan Tarutung;
Ijazah Asli D-IV Kebidanan Universitas Padjajaran Bandung;
Ijazah Asli S-2 Kebidanan Universitas Padjajaran Bandung;
Transkip Nilai D-III, D-IV dan S-2 Kebidanan;
Surat Akte Lahir;
Surat Baptis dari HKBP Tarutung Kota;
SK CPNS Tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
SK PNS tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
SK Kenaikan Pangkat Golongan III A, III B;
Surat Asli Akta Mengajar dari Universitas Padjajaran Bandung;
Kartu TASPEN;
Surat Konversi NIP;
Pakaian kurang lebih dari 80 (delapan puluh) pasang;
1 (satu) Unit TV Merk L.G 21 Inchi;
1 (satu) Unit Tape DVD merk Philips;
1 (satu) Unit Kamera Digital Merk SONY;
Bahwa barang-barang Penggugat d.r tersebut berada dirumah orangtua Tergugat d.r yang dahulu Penggugat d.r dan Tergugat d.r bertempat tinggal, dan mohon supaya dikembalikan semua barang-barang Penggugat d.r tersebut;
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini Tergugat d.k/Penggugat d.r memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk mengambil Keputusan Hukum dalam Perkara ini dengan Amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat d.k seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat d.r untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam Hukum Penggugat d.r GANDA AGUSTINA HARTATI SIMBOLON, SST, M.Keb adalah SAH wali yang mengasuh/ mengurus seorang anak yang bernama EVAN GABRIEL MANULLANG sampai dewasa dan bebas menentukan pilihannya;
Menghukum Tergugat d.r untuk membayar uang sebesar Rp.1.404.300.000,- (satu milyar empat ratus empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penggugat d.r sekaligus dan tunai;
Menghukum Tergugat d.r untuk mengembalikan barang-barang milik Penggugat d.r yaitu berupa :
Ijazah Asli SD Negeri 177031 Tarutung;
Ijazah Asli SMP Santa Maria Tarutung;
Ijazah Asli SMU Negeri I Tarutung;
Ijazah Asli D-III Kebidanan Tarutung
Ijazah Asli D-IV Kebidanan Universitas Padjajaran Bandung;
Ijazah Asli S-2 Kebidanan Universitas Padjajaran Bandung;
Transkip Nilai D-III, D-IV dan S-2 Kebidanan;
Surat Akte Lahir;
Surat Baptis dari HKBP Tarutung Kota;
SK CPNS Tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
SK PNS tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
SK Kenaikan Pangkat Golongan III A, III B;
Surat Asli Akta Mengajar dari Universitas Padjajaran Bandung;
Kartu TASPEN;
Surat Konversi NIP;
Pakaian kurang lebih dari 80 (delapan puluh) pasang;
1 (satu) Unit TV Merk L.G 21 Inchi;
1 (satu) Unit Tape DVD merk Philips;
1 (satu) Unit Kamera Digital Merk SONY;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat d.k/Tergugat d.r untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 23 Maret 2016 Nomor 50/Pdt.G/2015/PN.Trt atas gugatan Penggugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 05 Pebruari 2010 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sambas Sibolga sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 31/Ist/2010 tanggal 29 Juni 2010, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara dan Kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kota Sibolga, supaya dicatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi dengan Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi yang bernama Evan Gabriel Manullang, Jenis Kelamin Laki-laki lahir pada tanggal 26 Mei 2011 berada dibawah asuhan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi (Ganda Agustina Hartati Simbolon,SST,M.Keb.) selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa dan bebas menentukan pilihan
Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi untuk membayar uang sebesar Rp 44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi ;
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar : Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Membaca akta pernyatan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa pada tanggal 05 April 2016 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 23 Maret 2016 Nomor:50/Pdt.G/15/PN.Trt untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 April 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor:50/Pdt.G/2015/PN.Trt yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarutung telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 22 April 2016 dan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 30 Mei 2016 untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan majelis hakim telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 23 Maret 2016 dan permohonan banding dari Tergugat/Pembanding telah diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 05 April 2016 sehingga masih dalam tenggang waktu dan telah sesuai tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding untuk melengkapi permohonan bandingnya tidak mengajukan memori banding sehingga majelis hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding tidak dapat mengetahui apa yang menjadi keberatan dari Tergugat/Pembanding terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 23 Maret 2016 nomor: 50/Pdt.G/2015/PN.Trt, maka majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tigkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 23 Maret 2016 Nomor:50/Pdt.G/2015/PN.Trt dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Terbanding dikabulkan untuk seluruhnya yang dikuatkan dalam tingkat banding maka pihak Tergugat/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepada Tergugat/Pembanding tersebut ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 (tentang Kekuasaan Kehakiman), Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 jo UU No.08 tahun 2004 jo UU No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan RBG ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 23 Maret 2016 Nomor:50/Pdt.G/2015/PN.Trt yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA tanggal 09 AGUSTUS 2016 oleh kami YANSEN PASARIBU,SH selaku Ketua Majelis dengan LINTON SIRAIT,SH,MH dan BINSAR SIREGAR,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Juni 2016 Nomor 215/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 18 AGUSTUS 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta ZAINAL POHAN,SH,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
LINTON SIRAIT,SH,MH. YANSEN PASARIBU,SH
BINSAR SIREGAR,SH,MH
Panitera Pengganti :
ZAINAL POHAN,SH,MH.
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)