138/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 138/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
A. WAHAB Bin YAKUP
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
P U T U S A N
Nomor 138/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : A. Wahab Bin Yakup
Tempat lahir : Ketamputih
Umur/tanggal lahir : 54 / 8 Maret 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Bandes Rt.01 Rw.01, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 14 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Farizal, SH beralamat di Pos Bantuan Hukum berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 138/Pen.Pid-Sus/2017/PN Bls tanggal 29 Maret 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 138/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 15 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 138/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa A. WAHAB BIN YAKUP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan” sesuai Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A. WAHAB BIN YAKUP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD
(dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa)
1 (satu) ekor ikan asin
1 (satu) buah botol susu
1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list biru.
1 (satu) helai baju kaos polo berkerah warna biru muda.
(dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink
(dikembalikan kepada saksi korban SURIYANTI BINTI SURADI)
Menetapkan supaya terdakwa A. WAHAB BIN YAKUP, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa bersikap jujur, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------- Bahwa ia terdakwa A. WAHAB BIN YAKUB, pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 10.30 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, atau masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di rumah saksi korban SURIYANTI BINTI SURADI, di Jalan Kampung Tengah Rt.01 Rw.02, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 10.30 wib, terdakwa pergi kerumah saksi korban di Jalan Kampung Tengah Rt.01 Rw.02, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Sesampai di rumah saksi korban, terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD dan masuk kedalam rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) ekor ikan asin serta 1 (satu) buah botol susu.
Bahwa pada saat terdakwa masuk kedalam rumah, terdakwa bertanya kepada anak saksi korban yaitu SELBY FAZURANI BINTI JUNI. S dengan perkataan “MAK KAT MANA?”, dijawab oleh saksi SELBY FAZURANI “MAK DIBELAKANG”. Mendengar jawaban anak saksi korban, lalu terdakwa pergi kebelakang dan melihat saksi korban sedang jongkok mencuci dengan menggunakan 1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink. Pada saat saksi korban berdiri, terdakwa menutup mata saksi korban dengan tangannya dari arah belakang. Kemudian saksi korban meronta dan menoleh kesamping kanan untuk melihat terdakwa. Pada saat saksi korban menolehkan mukanya, terdakwa langsung mencium pipi kanan saksi korban. Lalu saksi korban langsung menyikut tubuh terdakwa sambil meronta-ronta agar dilepaskan oleh terdakwa. Melihat saksi korban meronta, terdakwa malah memegang pinggang saksi korban dengan kedua tangannya. Karena ketakutan, saksi korban langsung melepaskan tangan kedua tangan terdakwa dan lari keluar dari samping rumah. Selanjutnya terdakwa tersenyum kepada saksi korban dan menawarkan ikan asin kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung menaiki sepeda motornya kearah tambak.
Melihat terdakwa sudah meninggalkan rumahnya, lalu saksi korban masuk kedalam rumah dan melihat 1 (satu) buah botol susu milik terdakwa yang tertinggal dilantai. Selanjutnya saksi korban langsung memakai baju dan pergi menuju rumah saksi MARYANTI BINTI SAGIMIN dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MARYANTI.
Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma yang sangat dalam.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP.---
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SURIYANTI Binti SURIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik seluruh keterangan dan tanda tangan saksi sudah yang sebenarnya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 10.30 wib, terdakwa pergi kerumah saksi korban di Jalan Kampung Tengah Rt.01 Rw.02, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Sesampai di rumah saksi korban, terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD dan masuk kedalam rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) ekor ikan asin serta 1 (satu) buah botol susu.
Bahwa pada saat terdakwa masuk kedalam rumah, terdakwa bertanya kepada anak saksi korban yaitu SELBY FAZURANI BINTI JUNI. S dengan perkataan “MAK KAT MANA?”, dijawab oleh saksi SELBY FAZURANI “MAK DIBELAKANG”. Mendengar jawaban anak saksi korban, lalu terdakwa pergi kebelakang dan melihat saksi korban sedang jongkok mencuci dengan menggunakan 1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink. Pada saat saksi korban berdiri, terdakwa menutup mata saksi korban dengan tangannya dari arah belakang. Kemudian saksi korban meronta dan menoleh kesamping kanan untuk melihat terdakwa. Pada saat saksi korban menolehkan mukanya, terdakwa langsung mencium pipi kanan saksi korban. Lalu saksi korban langsung menyikut tubuh terdakwa sambil meronta-ronta agar dilepaskan oleh terdakwa. Melihat saksi korban meronta, terdakwa malah memegang pinggang saksi korban dengan kedua tangannya. Karena ketakutan, saksi korban langsung melepaskan tangan kedua tangan terdakwa dan lari keluar dari samping rumah. Selanjutnya terdakwa tersenyum kepada saksi korban dan menawarkan ikan asin kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung menaiki sepeda motornya kearah tambak.
Melihat terdakwa sudah meninggalkan rumahnya, lalu saksi korban masuk kedalam rumah dan melihat 1 (satu) buah botol susu milik terdakwa yang tertinggal dilantai. Selanjutnya saksi korban langsung memakai baju dan pergi menuju rumah saksi MARYANTI BINTI SAGIMIN dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MARYANTI.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
MARYANTI Binti SAGIMIN dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik seluruh keterangan dan tanda tangan saksi sudah yang sebenarnya.
Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 10.45 wib saksi korban datang kerumah saksi sambil menangis dan berkata “kak aku dicium wahab tadi kak, dipeluk langsung dicium”. Kemudian saksi menyuruh saksi korban untuk memberitahu suami saksi korban. Beberapa menit kemudian saksi AZAM BIN SAMIUN datang kerumah yang selanjutnya saksi korban meminjam handphone milik saksi AZAM BIN SAMIUN dan menghubungi suami saksi korban dengan bercerita bahwa saksi korban dicium pipinya dan dipeluk oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
AZMAN Bin SAMIUN dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik seluruh keterangan dan tanda tangan saksi sudah yang sebenarnya.
Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 11.00 wib saksi pulang kerumah dan melihat saksi korban. Selanjutnya saksi korban meminjam handphone saksi untuk menghubungi suami saksi korban, kemudian saksi korban bercerita kepada suami saksi korban bahwa saksi korban dicium pipinya dan dipeluk oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
SELBY FAZURANI Binti JUNI, S dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik seluruh keterangan dan tanda tangan saksi sudah yang sebenarnya.
Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 10.30 WIB, terdakwa masuk kedalam rumah saksi di Jalan Kampung Tengah Rt.01 Rw.02, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan bertanya kepada saksi “MAK KAT MANA?”, dijawab oleh saksi SELBY FAZURANI “MAK DIBELAKANG”. Mendengar jawaban anak saksi korban, lalu terdakwa pergi kebelakang. Tidak lama kemudian terdakwa langsung keluar rumah dan langsung pergi. Kemudian saksi SURIYANTI BINTI SURIADI yang merupakan ibu saksi berkata “si wahab ngapa kemari”? dan saksi menjawab tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di penyidik keterangan dan tanda tangan saksi sudah yang sebenarnya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 10.30 wib, terdakwa pergi kerumah saksi korban di Jalan Kampung Tengah Rt.01 Rw.02, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Sesampai di rumah saksi korban, terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD dan masuk kedalam rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) ekor ikan asin serta 1 (satu) buah botol susu.
Bahwa pada saat terdakwa masuk kedalam rumah, terdakwa bertanya kepada anak saksi korban yaitu SELBY FAZURANI BINTI JUNI. S dengan perkataan “MAK KAT MANA?”, dijawab oleh saksi SELBY FAZURANI “MAK DIBELAKANG”. Mendengar jawaban anak saksi korban, lalu terdakwa pergi kebelakang dan melihat saksi korban sedang jongkok mencuci dengan menggunakan 1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink. Pada saat saksi korban berdiri, terdakwa menutup mata saksi korban dengan tangannya dari arah belakang. Kemudian saksi korban meronta dan menoleh kesamping kanan untuk melihat terdakwa. Pada saat saksi korban menolehkan mukanya, terdakwa langsung mencium pipi kanan saksi korban. Lalu saksi korban langsung menyikut tubuh terdakwa sambil meronta-ronta agar dilepaskan oleh terdakwa. Melihat saksi korban meronta, terdakwa malah memegang pinggang saksi korban dengan kedua tangannya. Karena ketakutan, saksi korban langsung melepaskan tangan kedua tangan terdakwa dan lari keluar dari samping rumah. Selanjutnya terdakwa tersenyum kepada saksi korban dan menawarkan ikan asin kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung menaiki sepeda motornya kearah tambak.
Melihat terdakwa sudah meninggalkan rumahnya, lalu saksi korban masuk kedalam rumah dan melihat 1 (satu) buah botol susu milik terdakwa yang tertinggal dilantai. Selanjutnya saksi korban langsung memakai baju dan pergi menuju rumah saksi MARYANTI BINTI SAGIMIN dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MARYANTI.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD.
1 (satu) ekor ikan asin.
1 (satu) buah botol susu.
1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink.
1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list biru.
1 (satu) helai baju kaos polo berkerah warna biru muda.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Tindak Pidana pencabulan terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 10.30 wib dirumah saksi korban saksi korban di Jalan Kampung Tengah Rt.01 Rw.02, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Sesampai di rumah saksi korban, terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD dan masuk kedalam rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) ekor ikan asin serta 1 (satu) buah botol susu.
Bahwa pada saat terdakwa masuk kedalam rumah, terdakwa bertanya kepada anak saksi korban yaitu SELBY FAZURANI BINTI JUNI. S dengan perkataan “MAK KAT MANA?”, dijawab oleh saksi SELBY FAZURANI “MAK DIBELAKANG”. Mendengar jawaban anak saksi korban, lalu terdakwa pergi kebelakang dan melihat saksi korban sedang jongkok mencuci dengan menggunakan 1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink. Pada saat saksi korban berdiri, terdakwa menutup mata saksi korban dengan tangannya dari arah belakang. Kemudian saksi korban meronta dan menoleh kesamping kanan untuk melihat terdakwa. Pada saat saksi korban menolehkan mukanya, terdakwa langsung mencium pipi kanan saksi korban. Lalu saksi korban langsung menyikut tubuh terdakwa sambil meronta-ronta agar dilepaskan oleh terdakwa. Melihat saksi korban meronta, terdakwa malah memegang pinggang saksi korban dengan kedua tangannya. Karena ketakutan, saksi korban langsung melepaskan tangan kedua tangan terdakwa dan lari keluar dari samping rumah. Selanjutnya terdakwa tersenyum kepada saksi korban dan menawarkan ikan asin kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung menaiki sepeda motornya kearah tambak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa A. WAHAB Bin YAKUP kemuka persidangan dengan identitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh Terdakwa, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut hemat Majelis Hakim unsur ”Barang Siapa” telah terpenuhi.
Ad.2.Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan berdasarkan Pasal 89 KUHP adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi dan berdasarkan penjelasan Pasal 89 KUHP tersebut melakukan kekerasan ialah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah, misalnya dengan memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata atau menendang atau mendorong dengan keras hingga terjatuh dan sebagainya.
Menimbang, bahwa menurut R. Sugandhi, SH. Perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminan, misalnya : bercium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka terdakwa telah terbukti memenuhi rumusan delik dalam pasal ini. Terdakwa memang telah terbukti melakukan kekerasan dengan cara terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017 sekira jam 10.30 wib, terdakwa pergi kerumah saksi korban di Jalan Kampung Tengah Rt.01 Rw.02, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Sesampai di rumah saksi korban, terdakwa memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD dan masuk kedalam rumah saksi korban dengan membawa 1 (satu) ekor ikan asin serta 1 (satu) buah botol susu. Bahwa pada saat terdakwa masuk kedalam rumah, terdakwa bertanya kepada anak saksi korban yaitu SELBY FAZURANI BINTI JUNI. S dengan perkataan “MAK KAT MANA?”, dijawab oleh saksi SELBY FAZURANI “MAK DIBELAKANG”. Mendengar jawaban anak saksi korban, lalu terdakwa pergi kebelakang dan melihat saksi korban sedang jongkok mencuci dengan menggunakan 1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink. Pada saat saksi korban berdiri, terdakwa menutup mata saksi korban dengan tangannya dari arah belakang. Kemudian saksi korban meronta dan menoleh kesamping kanan untuk melihat terdakwa. Pada saat saksi korban menolehkan mukanya, terdakwa langsung mencium pipi kanan saksi korban. Lalu saksi korban langsung menyikut tubuh terdakwa sambil meronta-ronta agar dilepaskan oleh terdakwa. Melihat saksi korban meronta, terdakwa malah memegang pinggang saksi korban dengan kedua tangannya. Karena ketakutan, saksi korban langsung melepaskan tangan kedua tangan terdakwa dan lari keluar dari samping rumah. Selanjutnya terdakwa tersenyum kepada saksi korban dan menawarkan ikan asin kepada saksi korban. Setelah itu terdakwa langsung menaiki sepeda motornya kearah tambak. Melihat terdakwa sudah meninggalkan rumahnya, lalu saksi korban masuk kedalam rumah dan melihat 1 (satu) buah botol susu milik terdakwa yang tertinggal dilantai. Selanjutnya saksi korban langsung memakai baju dan pergi menuju rumah saksi MARYANTI BINTI SAGIMIN dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi MARYANTI.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut unsur diatas dinyatakan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 289 KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini , yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD, karena terbukti bukan merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) ekor ikan asin
1 (satu) buah botol susu
1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list biru.
1 (satu) helai baju kaos polo berkerah warna biru muda, karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink, karena merupakan baju milik korban maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi korban SURIYANTI BINTI SURADI.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 289 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa A. WAHAB Bin YAKUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Menyerang kehormatan susila”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supr Fit warna Hitam dengan nomor polisi BM 3500 DD
(dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa)
1 (satu) ekor ikan asin
1 (satu) buah botol susu
1 (satu) helai celana training panjang warna hitam list biru.
1 (satu) helai baju kaos polo berkerah warna biru muda.
(dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) buah baju handuk kimono warna pink
(dikembalikan kepada saksi korban SURIYANTI BINTI SURADI)
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah telah diputuskan dalam musayawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017 oleh kami Dr. SUTARNO.,SH., MH.,. Selaku Ketua Majelis, WIMMI D. SIMARMATA.,SH. Dan AULIA FHATMA WIDHOLA, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh HENDRIZAL selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SRI HARYATI., SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. WIMMI D. SIMARMATA, SH. Dr. SUTARNO, SH.,MH
2..AULIA FHATMA WIDHOLA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
HENDRIZAL.