88/Pid.Sus/2016/PN Tgl
Putusan PN TEGAL Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN Tgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL KHODIR Bin SUKARYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Kodir Bin Sukaryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 140 (seratus empat puluh) butir Pil Excimer. - 1 (Satu) butir Pil Tramadol. - 1 (satu) unit Hp merk Advan warna hitam berikut kartu Sim Card-nya. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN Tgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : ABDUL KHODIR Bin SUKARYO Tempat lahir : Bekasi Umur/tgl. lahir : 17 Juli 1994. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Kali Ulu Rt. 006/03 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMP (Sampai kelas 2).
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarka Penetapan/Surat Perintah Penahanan sebagai berikut:
Penyidik; berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/14/V/2016/Narkoba, sejak 29 Mei 2016 s/d 17 Juni 2016.
Diperpanjang Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan No. TAP.71/0.3.15/Euh.1/6/2016, sejak 18 Juni 2016 s/d 27 Juli 2016.
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan No. PRINT-23/0.3.15/Euh.27/7/2016sejak 27 Juli 2016 s/d 15 Agustus 2016.
Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor: 92/Pen.Pid/2015/PN Tgl, sejak tanggal 10 Agustus Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 September 2016.
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2016.
Terdakwa didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum yang ditunjuk untuk mendampingi, yaitu Sdr. Joko Santoso, SH, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN Tgl bertanggal 1 September 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN Tgl, tanggal 10 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN Tgl, tanggal 10 Agustus 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Abdul Kodir Bin Sukaryo bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau aiat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana Dakwaan kesatu melanggar Pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Kodir Bin Sukaryo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengn Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.00,00 (satu milyard rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakaa barang bukti berupa :
140 (seratus empat puluh) butir Pil Excimer.
1 (Satu) butir Pil Tramadol.
1 (satu) unit Hp merk Advan warna hitam berikut kartu Sim Card-nya.
Semua dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum yang mendampinginya, yang pada pokoknya tidak keberatan dengan tuntutan Penuntut umum, dan selanjutnya mohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan Hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Tegal oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDM-51/TGL/Epp.2/08/2016, tanggal 8 Agustus 2016, yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa, ia terdakwa ABDUL KHODIR Bin SUKARYO pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pkl. 21.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapten Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo dihubungi oleh Wawan melalui komunikasi HP, yang bermaksud memesan Pil Excimer.
Bahwa pukul 11.00 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo bertemu dengan QINOY (DPO) untuk memesan/membeli barang berupa Pil Excimer sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo berangkat dari Stasiun Jatinegara dengan naik kereta api kelas ekonomi tujuan Tegal untuk mengantar pesanan Pil Excimer kepada sdr. WAWAN.
Bahwa sekira pukul 20.30 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo turun di Stasiun Brebes dan menyerahkan Pesanan kepada sdr. Acil dan Temannya masing-masing 30 (tiga puluh) Pil Excimer, setelah itu terdakwa ABDUL KHODIR Bin SUKARYO langsung naik Bus Sahabat sampai di Terminal Tegal sekira pukul 20.45 WIB kemudian langsung dijemput oleh sdr. WAWAN dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu terdakwa diajak makan nasi goreng di Jl. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal yang rencana terdakwa akan menyerahkan barang berupa 140 (seratus empat puluh) Pil Excimer tersebut kepada Sdr. WAWAN dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus luma puluh ribu rupiah) namun sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh polisi yang berpakaian preman.
Bahwa terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo baru dua kali mengedarkan Pil Excimer tersebut, yang pertama kepada sdr AndrI alamat di Pagongan, sdr. SANDI di Slawi dan sdr. DENI di Sidapurna serta yang kedua kepada sdr. ACIL dan Temannya serta sdr. WAWAN.
Bahwa terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo membeli 1 (satu) butir Pil Excimer seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribuluma ratus rupiah).
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) butir Pil Tramadol dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan memberikannya sebagai bonus kepada pembeli Pil Excimer.
Bahwa benar obat/pil Excimer dan Tramadol adalah mengandung Trihexyphenidyl Hcl dan termasuk dalam golongan obat keras / Daftar G dan yang dapat menjual obat tersebut hanya Apotek.
Bahwa terdakwa Abdul Khodir tidak diperbolehkan mengedarkan Pil Excimer dan Pil Tramadol karena tidak mendapat izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Bahwa syarat untuk dapat menguasai, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hcl jenis obat/Pil Excimer dan Tramadol adalah dilakukan oleh tenaga yang mempunyai kewenangan di bidangnya dan sarana yang memiliki izin dan kewenangan di bidangnya dan/atau perorangan maupun bukan perorangan harus memiliki izin sarana dan tenaga farmasi (Apoteker).
Perbuatan terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU, KEDUA :
Bahwa, ia terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pkl. 21.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapten Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo dihubungi oleh Wawan melalui komunikasi HP, yang bermaksud memesan Pil Excimer.
Bahwa pukul 11.00 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo bertemu dengan Qinoy (Dpo) untuk memesan/membeli barang berupa Pil Excimer sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo berangkat dari Stasiun Jatinegara dengan naik kereta api kelas ekonomi tujuan Tegal untuk mengantar pesanan Pil Excimer kepada sdr. Wawan.
Bahwa sekira pukul 20.30 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo turun di Stasiun Brebes dan menyerahkan Pesanan kepada sdr. ACIL dan Temannya masing-masing 30 (tiga puluh) Pil Excimer, setelah itu terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo langsung naik Bus Sahabat sampai di Terminal Tegal sekira pukul 20.45 WIB kemudian langsung dijemput oleh sdr. Wawan dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu terdakwa diajak makan nasi goreng di Jl. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal yang rencana terdakwa akan menyerahkan barang berupa 140 (seratus empat puluh) Pil Excimer tersebut kepada Sdr. Wawan dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus luma puluh ribu rupiah) namun sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh polisi yang berpakaian preman.
Bahwa terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo baru dua kali mengedarkan Pil Excimer tersebut, yang pertama kepada sdr ANDRI alamat di Pagongan, sdr. Sandi di Slawi dan sdr. Deni di Sidapurna serta yang kedua kepada sdr. ACIL dan Temannya serta sdr. Wawan.
Bahwa terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo membeli 1 (satu) butir Pil Excimer seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribuluma ratus rupiah).
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) butir Pil Tramadol dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan memberikannya sebagai bonus kepada pembeli Pil Excimer.
Bahwa benar obat/pil Excimer dan Tramadol adalah mengandung Trihexyphenidyl Hcl dan termasuk dalam golongan obat keras / Daftar G dan yang dapat menjual obat tersebut hanya Apotek.
Bahwa terdakwa Abdul Khodir tidak diperbolehkan mengedarkan Pil Excimer dan Pil Tramadol karena tidak mendapat izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Bahwa syarat untuk dapat menguasai, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hcl jenis obat/Pil Excimer dan Tramadol adalah dilakukan oleh tenaga yang mempunyai kewenangan di bidangnya dan sarana yang memiliki izin dan kewenangan di bidangnya dan/atau perorangan maupun bukan perorangan harus memiliki izin sarana dan tenaga farmasi (Apoteker).
Perbuatan terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum yang mendampinginya menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang setelah disumpah di di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Aditya Wibisono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota.
- Bahwa Saksi adalah salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan nama Wawan.
- Bahwa Saksi mengetahui dan mendapat nomor telephone Terdakwa melalui media sosial Facebook.
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.
- Bahwa pada awalnya setelah Saksi mengetahui keberadaan Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 17.00 WIB atau malam Minggu, Saksi bersama rekan dari Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota menindaklanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, dari hasil pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya pada sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa diketahui sampai di terminal Tegal, kemudian saksi membuntuti dan melakukan penyergapan di Jl. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada diri terdakwa ditemukan barang berupa 140 (seratus empat puluh) butir Pil Excimer dan 1 (satu) butir Pii Tramadol.
- Bahwa terdakwa mengakui kepada petugas Polisi bahwa Pil Excimer dan Pil Tramadol yang ada padanya diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Qinoy dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pil Excimer dan Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) untuk Pil Tramadol.
- bahwa menurut keterangan Terdakwa, sebagian sudah dijual di Brebes sebanyak 60 (enam puJuh) butir Pil Excimer dengan harga Rp160.000,.- (seratus enam puJuh ribu rupiah), sedangkan sisanya 140 (seratus empat puluh) butir Pil Excimer dan 1 (satu) butir Pil Tramadol akan dijual di Tegal.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi AGUS DWI SANTOSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota.
- Bahwa saksi salah satu anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 21.00 WIB di 31. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.
- Bahwa pada mulanya Petugas Kepolisian pada Polres Tegal menerima informasi bahwa di wilayah Kota Tegal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 17.00 WIB atau malam minggu akan ada transaksi Pil Excimer, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi yang tergabung dalam Team anti Narkoba Polres Tegal Kota menindaklanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, dari hasil pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu, 28 Mei 2016 sekira pukul 20.45 WIB., Terdakwa sampai di terminal Tegal, selanjutnya Tim membuntuti dan melakukan penyergapan di Jl. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa ditemukan barang berupa 140 (seratus empat puluh) butir Pil Excimer dan 1 (satu) butir Pil Tramadol.
- Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa, sebanyak 140 (seratus empat puJuh) butir Pil Excimer dan 1 (satu) butir Pil Tramadol tersebut diperoleh dan dibeli dari seorang laki-laki bernama Qinoy yang berdomisili di Cikarang Kota Bekasi dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Pil Excimer dan Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) untuk Pil Tramadol, barang tersebut sudah dijual di Brebes sebanyak 60 butir dan sisanya akan diserahkan/ diedarkan/ dijual kepada pemesannya yaitu sdr. Wawan di Tegal.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum juga menghadirkan 1 (satu) orang ahli, yaitu; Eny Purwiastuti, Ssi, Apt. Dan selanjutnya telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Saksi saat ini bekerja sebagai Staf Farmasi Dan Perijinan Pada Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal.
- Bahwa pil Excimer dan Tramadol mengandung Trihexyphenidyl Hcl, dan termasuk dalam golongan obat keras/Daftar G.
- Bahwa yang dapat menjual obat/ pil Excimer dan Tramadol tersebut hanya Apotek. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Kesehatan, dalam Pasal 106 ayat (1) tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
- Bahwa syarat untuk dapat menguasai, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hcl adalah dilakukan oleh tenaga yang mempunyai kewenangan di bidangnya, dan oleh sarana yang memiliki izin serta kewenangan di bidangnya, baik perorangan maupun bukan perorangan harus memiliki izin sarana dan tenaga farmasi (Apoteker).
- Bahwa sebetulnya obat/pil tersebut bernama Hexymer, namun orang umum menyebutnya Excimer, kegunaannya adalah untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa, sedangkan Tramadol kegunaannya adalah untuk mengobati rasa nyeri yang sangat berat pasca operasi, dan semua obat tersebut didapat harus dengan menggunakan resep dokter dan harus dikonsumsi dengan dosis, jumlah, atau takaran yang tepat.
- Bahwa Terdakwa dalam hal membawa, menyimpan, kemudian menjual dan/atau mengedarkan 140 (seratus empat puluh) butir Pil Excimer dan 1 (satu) butir Pil Tramadol tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Terdakwa bukan orang/tenaga yang mempunyai kewenangan di bidang sediaan farmasi. Dan Terdakwa juga bukan sebagai orang/tenaga yang mempunyai kewenangan di bidang sediaan farmasi. Dengan demikian Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi seperti obat/pil Excimer dan Tramadol tersebut.
- Bahwa oleh karena obat/pil Excimer dan Tramadol adalah obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hcl dan termasuk obat keras / Daftar G, maka orang / pembelinya harus menggunakan resep dokter dan harus dibeli di apotik.
- Bahwa apabila ada orang dalam kondisi yang tidak lazim kemudian membeli obat/pil Excimer dan Tarmadol dari orang / pelaku, maka hal tersebut dapat membahayakan kesehatannya, ditambah lagi factor lain yaitu kemasan dan kebersihannya tidak terjamin.
- Bahwa obat/pil Excimer dan Tramadol apabila penggunaannya dikonsumsi dengan dosis, jumlah atau takaran yang tidak tepat dan berlebihan, maka akan dapat merusak ginjal.
Menimbang, bahwa selanjutnya, di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo dihubungi oleh Sdr. Wawan melalui komunikasi HP bermaksud memesan Pil Excimer seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan bila ada barangnya agar dikirim oleh Terdakwa ke Tegal.
- selanjutnya pada Pukul 11.00 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo bertemu dengan Sdr. Qinoy untuk memesan/membeli barang berupa Pil Excimer sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 4 (empat pil Tramadol dengan garga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari Stasiun Jatinegara dengan menggunakan kereta api kelas ekonomi tujuan Tegal untuk mengantar pesanan Pil Excimer Pesanan sdr. Wawan.
- Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa turun di Stasiun Brebes dan menyerahkan Pesanan orang Brebes kepada sdr. Acil dan temannya masing-masing 30 (tiga puluh) Pil Excimer dengan harga untuk 60 butir adalah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung naik Bus Sahabat sampai di Terminal Tegal sekira pukul 20.45 WIB kemudian langsung dijemput oleh Sdr. Wawan dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa diajak makan nasi goreng di Jl. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal yang rencana terdakwa akan menyerahkan barang berupa 140 (seratus empat puluh) Pil Excimer tersebut kepada Sdr. Wawan dengan harga Rp350.000,-(tiga ratus luma puluh ribu rupiah), dan sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi yang berpakaian preman.
- Bahwa Terdakwa baru dua kali mengedarkan Pil Excimer tersebut, yang pertama kepada sdr. Andri alamat di Pagongan, Sdr. Sandi di Slawi dan Sdr. Deni di Sidapurna, serta yang kedua kepada sdr. Acil dan Temannya serta sdr. Wawan.
- Bahwa Sdr. Acil pada waktu memesan menggunakan sms/inbox pada media sosial Facebook
- Bahwa Terdakwa pernah menggunakan/mengkonsumsi pil excimer pada Hari Jumat tanggal 26 Mei 2016 di Cikarang Bekasi, dan efeknya mulut menjadi terasa pahit, jele, di badan serta lutut terasa lemas.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 140 (seratus empat puluh) butir Pil Excimer, 1 (Satu) butir Pil Tramadol, dan 1 (satu) unit Hp merk Advan warna hitam berikut kartu Sim Card-nya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, Terdakwa, dan dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini yang satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo dihubungi oleh Sdr. Wawan melalui komunikasi HP bermaksud memesan Pil Excimer seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan bila ada barangnya agar dikirim oleh Terdakwa ke Tegal. Selanjutnya pada Pukul 11.00 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo bertemu dengan Sdr. Qinoy untuk memesan/membeli barang berupa Pil Excimer sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 4 (empat pil Tramadol dengan harga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari Stasiun Jatinegara dengan menggunakan kereta api kelas ekonomi tujuan Tegal untuk mengantar pesanan Pil Excimer Pesanan sdr. Wawan. Dan sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa turun di Stasiun Brebes dan menyerahkan Pesanan orang Brebes kepada sdr. Acil dan temannya masing-masing 30 (tiga puluh) Pil Excimer dengan harga untuk 60 butir adalah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung naik Bus Sahabat sampai di Terminal Tegal sekira pukul 20.45 WIB kemudian langsung dijemput oleh Sdr. Wawan dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa diajak makan nasi goreng di Jl. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal yang rencana terdakwa akan menyerahkan barang berupa 140 (seratus empat puluh) Pil Excimer tersebut kepada Sdr. Wawan dengan harga Rp350.000,-(tiga ratus luma puluh ribu rupiah), dan sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi yang berpakaian preman.
- Bahwa Terdakwa baru dua kali mengedarkan Pil Excimer tersebut, yang pertama kepada sdr. Andri alamat di Pagongan, Sdr. Sandi di Slawi dan Sdr. Deni di Sidapurna, serta yang kedua kepada sdr. Acil dan Temannya serta sdr. Wawan. Bahwa Sdr. Acil pada waktu memesan menggunakan sms/inbox pada media sosial Facebook
- Bahwa Terdakwa pernah menggunakan/mengkonsumsi pil excimer pada Hari Jumat tanggal 26 Mei 2016 di Cikarang Bekasi, dan efeknya mulut menjadi terasa pahit, jele, di badan serta lutut terasa lemas.
- Bahwa pil Excimer dan Tramadol mengandung Trihexyphenidyl Hcl, dan termasuk dalam golongan obat keras/Daftar G. dan yang dapat menjual obat/ pil Excimer dan Tramadol berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kesehatan, dalam Pasal 106 ayat (1) tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, adalah Apotik.
- Bahwa syarat untuk dapat menguasai, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hcl adalah dilakukan oleh tenaga yang mempunyai kewenangan di bidangnya, dan oleh sarana yang memiliki izin serta kewenangan di bidangnya, baik perorangan maupun bukan perorangan harus memiliki izin sarana dan tenaga farmasi (Apoteker).
- Bahwa pil bernama Hexymer atau Excimer kegunaannya untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa, sedangkan Tramadol kegunaannya adalah untuk mengobati rasa nyeri yang sangat berat pasca operasi, penggunaannya harus dengan resep dokter dan harus dikonsumsi dengan dosis, jumlah, atau takaran yang tepat.
- Bahwa Terdakwa bukan orang/tenaga yang mempunyai kewenangan di bidang sediaan farmasi. Dan Terdakwa juga bukan sebagai orang/tenaga yang mempunyai kewenangan di bidang sediaan farmasi.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi seperti obat/pil Excimer dan Tramadol tersebut.
- Bahwa obat/pil Excimer dan Tramadol apabila penggunaannya dikonsumsi dengan dosis, jumlah atau takaran yang tidak tepat dan berlebihan, maka akan dapat merusak ginjal.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan seperti tersebut diatas, Dakwaan Penuntut Umum menjadi terbukti;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan lebih tepat untuk diterapkan dan dipertimbangkan, dan dalam hal ini Majelis sependapat dengan Penuntut Umum, yaitu dakwaan kesatu; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa,
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Ad. 1 Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjuk kepada Manusia sebagai salah satu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo, dan telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Pununtut Umum. Setelah mencermati sikap dan tingkah laku Terdakwa selama pemeriksaan di depan persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, telah diatur beberapa ketentuan dan definisi, diantaranya; Dalam Pasal 1 angka 4; Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam angka 6; Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dalam angka 7; Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Dan dalam angka 8; Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Selanjutnya dalam Pasal 98 (1); Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Kemudian juga dalam Pasal 106 (1); Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo dihubungi oleh Sdr. Wawan melalui komunikasi HP bermaksud memesan Pil Excimer seharga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan bila ada barangnya agar dikirim ke Tegal. Selanjutnya pada Pukul 11.00 WIB terdakwa Abdul Khodir Bin Sukaryo bertemu dengan Sdr. Qinoy untuk memesan/membeli barang berupa Pil Excimer sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) pil Tramadol dengan harga Rp8.000,- (delapan ribu rupiah). Selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat dari Stasiun Jatinegara dengan menggunakan kereta api kelas ekonomi tujuan Tegal untuk mengantar pesanan Pil Excimer Pesanan sdr. Wawan. Dan sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa turun di Stasiun Brebes dan menyerahkan Pesanan orang Brebes kepada sdr. Acil dan temannya masing-masing 30 (tiga puluh) Pil Excimer dengan harga untuk 60 butir adalah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung naik Bus Sahabat sampai di Terminal Tegal sekira pukul 20.45 WIB kemudian langsung dijemput oleh Sdr. Wawan dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa diajak makan nasi goreng di Jl. Kapt. Sudibyo Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal yang rencana terdakwa akan menyerahkan barang berupa 140 (seratus empat puluh) Pil Excimer tersebut kepada Sdr. Wawan dengan harga Rp350.000,-(tiga ratus luma puluh ribu rupiah), dan sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap oleh polisi yang berpakaian preman.
Menimbang, bahwa Pil Excimer dan Tramadol mengandung Trihexyphenidyl Hcl, dan termasuk dalam golongan obat keras/Daftar G. dan yang dapat menjual obat/ pil Excimer dan Tramadol berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kesehatan, dalam Pasal 106 ayat (1) tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, adalah Apotik. Bahwa syarat untuk dapat menguasai, menyimpan, menjual dan/atau mengedarkan obat yang mengandung Trihexyphenidyl Hcl adalah dilakukan oleh tenaga yang mempunyai kewenangan di bidangnya, dan oleh sarana yang memiliki izin serta kewenangan di bidangnya, baik perorangan maupun bukan perorangan harus memiliki izin sarana dan tenaga farmasi (Apoteker).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persingan, Terdakwa bukan orang/tenaga yang mempunyai kewenangan di bidang sediaan farmasi. Dan Terdakwa juga bukan sebagai orang/tenaga yang mempunyai kewenangan di bidang sediaan farmasi. Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi seperti obat/pil Excimer dan Tramadol tersebut. Bahwa obat/pil Excimer dan Tramadol apabila penggunaannya dikonsumsi dengan dosis, jumlah atau takaran yang tidak tepat dan berlebihan, maka akan dapat merusak ginjal.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut majelis bahwa unsur ke dua ini menjadi terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi secara keseluruhan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dinilai sebagai alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban atas diri dan perbuatan Terdakwa, dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah maupun penetapan Penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukan alasan untuk menangguhkan maupun mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, dan pidana penjara yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya terdakwa berada dalam tahanan, maka terhadap terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dan selanjutnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih untuk ditujukan mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwasebagai berikut:
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengedarkan obat daftar G, dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.
Hal-hal meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa relatif masih berusia muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di masa mendatang;
Mengingat ketentuan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Abdul Kodir Bin Sukaryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
140 (seratus empat puluh) butir Pil Excimer.
1 (Satu) butir Pil Tramadol.
1 (satu) unit Hp merk Advan warna hitam berikut kartu Sim Card-nya.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016 oleh kami; HARUNO PATRIADI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh ENAN SUGIARTO, S.H., dan DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, S.H., sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BAMBANG YULIANTO, selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tegal, dengan dihadiri oleh TODO BATARA SILALAHI, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal, serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ENAN SUGIARTO, S.H. HARUNO PATRIADI, S.H., M.H.
DILLI TIMORA ANDI GUNAWAN, S.H.
Panitera Pengganti
BAMBANG YULIANTO