129/Pid.Sus/2017/PNKBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 129/Pid.Sus/2017/PNKBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit SPM Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama NIKEN RETNA PRAMESTI, dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 129/Pid.B/2017/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN.
Tempat lahir : Purwokerto.
Umur / Tgl. Lahir : 40 Tahun / 22 April 1977.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds.Wonokriyo RT.02 RW.01, Kec.Gombong, Kab.Kebumen.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Ibu rumah tangga.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum tanggal 29 Maret 2017 sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 30 Mei 2017 sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 16 Juni 2017 sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 129/Pid.B/2017/PN Kbm tanggal 30 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 129/Pid.B/2017/PN Kbm tanggal 30 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN selama 4 (empat) bulan, dikurangi selam terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
-1 (satu) unit SPM Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama NIKEN RETNA PRAMESTI dikembalikan kepada Terdakwa.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 11.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2017 atau masih dalam tahun 2017 bertempat di jalan alternatif lingkar selatan Gombong tepatnya disebelah timur SP4 Kalitengah termasuk Kec.Gombong, Kab. Kebumen, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula ia terdakwa NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN pada waktu dan tempat tersebut diatas mengendarai sepeda motor Yamaha Nomor Polisi AA-4337-QM dilengkapi dengan STNK dan SIM-C dan sepeda motornya dalam kondisi laik jalan dan lengkap dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dari rumahnya di Ds.Wonokriyo RT.02 RW.01, Kec.Gombong, Kab.Kebumen dari arah barat ketimur dengan tujuan untuk menjemput anaknya pulang sekolah, dan melewati jalan lingkar selatan Gombong;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami tersebut secara singkat sebagai berikut : Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Nomor Polisi AA-4337-QM dari arah barat ketimur posisi berjalan ditengah-tengah jalur kiri/utara dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, terdakwa mengetahui searah didepan terdakwa arus lalu lintas sepi/kosong pertama kali terdakwa melihat penyeberang jalan kurang lebih jarak 8 (delapan) meter posisi menyeberang jalan tersebut berada diutara marka saat menyeberang setengah lari dan saat itu terdakwa tidak membunyikan klakson dan melakukan pengereman terdakwa tetap berjalan lurus semakin dekat kurang lebih jarak 2 (dua) meter terdakwa membunyikan klakson sekali panjang sambil menghindar kekiri lalu sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut menabrak penyeberang jalan yang diketahui bernama ROJIYEM (korban) tersebut kemudian terdakwa jatuh jadi satu dengan sepeda motornya dengan posisi ditepi jalan sebelah kiri/utara kurang lebih 50 cm dari tepi jalan sebelah kiri, sedangkan penyeberang jalan posisi jatuh dibelakang terdakwa kurang lebih 1,50 m dan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa kondisi sadar dan terdakwa melihat penyeberang jalan tersebut sadar lalu berdiri kemudian berjalan dengan dibantu warga sekitar yang menolong dan terdakwa melihat kalau korban terluka pada pipi kiri lecet dan selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut korban bernama ROJIYEM berdasarkan Visum Et Repertum No. : 012/RM-VER/RSPB/IV/2017 tanggal 4 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dr. LUCY JULIANTI selaku dokter Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Palang Biru Gombong dengan Kesimpulan Pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Nyonya ROJIYEM pada tanggal 18 Maret hingga 22 Maret 2017 ditemukan luka lecet disisi kiri kelopak mata kiri dan bahu kiri. Kemudian ada peningkatan tekanan di otak berupa muntah-muntah yang hebat dan dsertai penurunan kesadaran hingga coma, dengan trauma tersebut disebabkan oleh karena benturan kepala dengan benda tumpul. Dan Surat Keterangan Kematian No. : 470/08 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat oleh Kepala Desa Kalitengah Gombon, bahwa ROJIYEM telah meninggal dunia karena kecelakaan Lalu Lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NGADIMIN Bin SAN WIRYA, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 11.15 Wib bertempat di jalan alternatif lingkar selatan Gombong tepatnya disebelah timur SP4 Kalitengah termasuk Kec.Gombong, Kab. Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM yang dikenadarai oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan.
Bahwa yang menjadi korban tabrakan tersebut adalah ibu kandung saksi yang bernama Rojiyem usianya sekitar 70 tahun dan masih sehat.
Bahwa pada saat kejadian ibu saksi sedang membeli minyak goreng di warung seberang jalan.
Bahwa ibu kandung saksi sebelumnya sudah biasa membeli/belanja dan menyeberang jalan tersebut.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena ditelepon Polisi.
Bahwa ibu saksi dirawat di RS selama 5 (lima) hari.
Bahwa luka-lukanya pada pelipis kepala sebelah kiri mengeluarkan darah.
Bahwa sesampainya di rumah sakit ibu saksi muntah-muntah terus tidak sadarkan diri sampai dengan dibawa pulang kerumah.
Bahwa ibu saksi diajak pulang atas kemauan keluarga, karena keadaannya sudah koma dan sudah tidak ada harapan lagi.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi selaku anak kandung dan keluarga sudah mengikhlaskan dan sudah memaafkan terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Saksi SUBAGIYONO Bin MOH. ISWANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 11.15 Wib bertempat di jalan alternatif lingkar selatan Gombong tepatnya disebelah timur SP4 Kalitengah termasuk Kec.Gombong, Kab. Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM yang dikenadarai oleh terdakwa menabrak seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan.
- Bahwa yang menjadi korban tabrakan tersebut adalah masih tetangga saksi yaitu seorang ibu yang sudah berumur lanjut yaitu ibu Rojiyem.
- Bahwa pada saat kejadian itu saksi sedang berada didalam toko saksi yang jaraknya dengan TKP sekitar 20 meter..
- Bahwa saksi hanya mendengar ada suara tabrakan dan selanjutnya saksi keluar.
- Bahwa setelah saksi mendekat tempat kejadian korban sudah dibawa becak untuk mendapatkan pertolongan dirumah sakit.
- Bahwa terdakwa selaku pengendara sepeda motor jatuh tetapi tidak mengalami luka.
- Bahwa saksi lihat luka-lukanya korban pada pelipis kepala sebelah kiri mengeluarkan darah.
- Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar suara rem atau suara klakson.
- Bahwa setahu saksi akhirnya korban meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan ahli.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 11.15 Wib bertempat di jalan alternatif lingkar selatan Gombong tepatnya disebelah timur SP4 Kalitengah termasuk Kec.Gombong, Kab. Kebumen.
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara kendaraan Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM yang terdakwa kendarai menabrak seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan.
- Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Nomor Polisi AA-4337-QM dilengkapi dengan STNK dan SIM-C dan sepeda motornya dalam kondisi laik jalan dan lengkap dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dari rumahnya di Ds.Wonokriyo RT.02 RW.01, Kec.Gombong, Kab.Kebumen dari arah barat ketimur dengan tujuan untuk menjemput anaknya pulang sekolah, dan melewati jalan lingkar selatan Gombong;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami tersebut secara singkat sebagai berikut : Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Nomor Polisi AA-4337-QM dari arah barat ketimur posisi berjalan ditengah-tengah jalur kiri/utara dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, terdakwa mengetahui searah didepan terdakwa arus lalu lintas sepi/kosong pertama kali terdakwa melihat penyeberang jalan kurang lebih jarak 8 (delapan) meter posisi menyeberang jalan tersebut berada diutara marka saat menyeberang setengah lari dan saat itu terdakwa tidak membunyikan klakson dan melakukan pengereman terdakwa tetap berjalan lurus semakin dekat kurang lebih jarak 2 (dua) meter terdakwa membunyikan klakson sekali panjang sambil menghindar kekiri lalu sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut menabrak penyeberang jalan yang diketahui bernama Rojiyem (korban) tersebut kemudian terdakwa jatuh jadi satu dengan sepeda motornya dengan posisi ditepi jalan sebelah kiri/utara kurang lebih 50 cm dari tepi jalan sebelah kiri, sedangkan penyeberang jalan posisi jatuh dibelakang terdakwa kurang lebih 1,50 m dan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa kondisi sadar dan terdakwa melihat penyeberang jalan tersebut sadar lalu berdiri kemudian berjalan dengan dibantu warga sekitar yang menolong dan terdakwa melihat kalau korban terluka pada pipi kiri lecet dan selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut korban bernama Rojiyem akhirnya meninggal dunia.
Bahwa terdakwa telah membantu biaya selama korban diorawat di RS Palang Biru Ngombong sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa korban dirawat di Rumah Sakit selama 5 (lima) hari.
Bahwa korban karena sudah tidak ada harapan lagi, kemdian keluarganya meminta diajak pulang.
Bahwa korban pulang pukul 12.00 Wib dan pukul 14.00 Wib korban meninggal dunia dan terdakwa mengetahui karena ditelepon akan korban.
Bahwa terdakwa juga membantu biaya Yasinan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut dan situasi waktu kejadian agak ramai cuaca cerah jalan beraspal dekat lampu pengatur lalu lintas dan terdakwa sendiri terburu-buru untuk segera menjemput sekolah anaknya.
Bahwa setahu terdakwa korban kena spion dan jatuh kejalan kepalanya dulu.
Bahwa sepeda motor terdakwayang rusak hanya kaca spionnya saja.
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengereman hanya mengindar dan membunyikan klakson sudah dekat.
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM C.
Bahwa antara terdakwa dengan suami korban telah berdamai dan tidak ada tuntutan lagi.
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji dikemudian hari akan lebih berhati-hati.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi/ ahli yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama NIKEN RETNA PRAMESTI.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 11.15 Wib bertempat di jalan alternatif lingkar selatan Gombong tepatnya disebelah timur SP4 Kalitengah termasuk Kec.Gombong, Kab. Kebumen telah terjadi kecelakaan antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM dengan seorang pejalan kaki yang bernama Jumiyem yang saat itu sedang menyeberang jalan.
- Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Nomor Polisi AA-4337-QM dilengkapi dengan STNK dan SIM-C dan sepeda motornya dalam kondisi laik jalan dan lengkap dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dari rumahnya di Ds.Wonokriyo RT.02 RW.01, Kec.Gombong, Kab.Kebumen dari arah barat ketimur dengan tujuan untuk menjemput anaknya pulang sekolah, dan melewati jalan lingkar selatan Gombong;
Bahwa terdakwa dengan buru-buru dari arah barat ketimur posisi berjalan ditengah-tengah jalur kiri/utara dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, terdakwa mengetahui searah didepan terdakwa arus lalu lintas sepi/kosong pertama kali terdakwa melihat penyeberang jalan kurang lebih jarak 8 (delapan) meter posisi menyeberang jalan tersebut berada diutara marka saat menyeberang setengah lari dan saat itu terdakwa tidak membunyikan klakson dan melakukan pengereman terdakwa tetap berjalan lurus semakin dekat kurang lebih jarak 2 (dua) meter terdakwa membunyikan klakson sekali panjang sambil menghindar kekiri lalu sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut menabrak penyeberang jalan yaitu korban Rujiyem.
Bahwa kemudian terdakwa jatuh jadi satu dengan sepeda motornya dengan posisi ditepi jalan sebelah kiri/utara kurang lebih 50 cm dari tepi jalan sebelah kiri, sedangkan korban Rujiyem posisi jatuh dibelakang terdakwa kurang lebih 1,50 m dan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa kondisi sadar dan terdakwa melihat penyeberang jalan tersebut sadar lalu berdiri kemudian berjalan dengan dibantu warga sekitar yang menolong dan terdakwa melihat kalau korban terluka pada pipi kiri lecet dan selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut korban Rojiyem akhirnya meninggal dunia.
Bahwa terdakwa telah membantu biaya selama korban diorawat di RS Palang Biru Ngombong sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Bahwa korban dirawat di Rumah Sakit selama 5 (lima) hari.
Bahwa korban karena sudah tidak ada harapan lagi, kemudian keluarganya meminta diajak pulang.
Bahwa korban pulang pukul 12.00 Wib dan pukul 14.00 Wib korban meninggal dunia dan terdakwa mengetahui karena ditelepon akan korban.
Bahwa terdakwa juga membantu biaya Yasinan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut dan situasi waktu kejadian agak ramai cuaca cerah jalan beraspal dekat lampu pengatur lalu lintas.
Bahwa setahu terdakwa korban kena spion dan jatuh kejalan kepalanya dulu.
Bahwa sepeda motor terdakwa yang rusak hanya kaca spionnya saja.
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengereman hanya mengindar dan membunyikan klakson sudah dekat.
Bahwa terdakwa sudah memiliki SIM C.
Bahwa antara terdakwa dengan suami korban telah berdamai dan tidak ada tuntutan lagi.
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji dikemudian hari akan lebih berhati-hati.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan juridis, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang.
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ‘Setiap Orang’ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang sehat jasmani maupun rohani yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta diperkuat dengan identitas yang dibenarkan dan diakui oleh terdakwa seperti yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum bahwa terdakwa NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN adalah sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana sesuai apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya sehingga menurut hukum Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Setiap Orang’ telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur ‘Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan dikuatkan dengan barang bukti dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 11.15 Wib bertempat di jalan alternatif lingkar selatan Gombong tepatnya disebelah timur SP4 Kalitengah termasuk Kec.Gombong, Kab. Kebumen terdakwa dengan mengendarai kendaraan bermotor jenis Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM dari rumah/toko di Ds.Wonokriyo RT.02 RW.01, Kec.Gombong, Kab.Kebumen dari arah barat ketimur dengan tujuan hendak menjemput anaknya pulang sekolah dengan terburu-buru, berjalan dengan kecepatan 40 km/jam dengan posisi masuk presneleng gigi 4.
Menimbang, bahwa setelah sampai di sebelah timur lampu pengatur lalu lintas sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yakni menabrak seorang perempuan yang bernama Rojiyem.
Menimbang, bahwa korban Rojiyem yang sudah tua menyeberang jalan setelah membeli minyak goreng dari warung seberang jalan dan karena terdakwa tidak membunyikan klakson ataupun mengerm sepeda motor yang dikendarainya sehingga korban Rojiyem tertabrak sepeda motor terdakwa yaitu mengenai kaca spion sehingga korban Rojiyem terjatuh ketengah jalan aspal dan mengalami luka-luka dibagian pelipis kepala mengeluarkan darah, sedangkan terdakwa terjatuh bersama sepeda motornya dan selanjutnya korban ditolong warga sekitar dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut korban yang diketahui bernama Rojiyem berdasarkan Visum Et Repertum No. : 012/RM-VER/RSPB/IV/2017 tanggal 4 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Lucy Julianti selaku dokter Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Palang Biru Gombong dengan Kesimpulan Pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Nyonya ROJIYEM pada tanggal 18 Maret hingga 22 Maret 2017 ditemukan luka lecet disisi kiri kelopak mata kiri dan bahu kiri. Kemudian ada peningkatan tekanan di otak berupa muntah-muntah yang hebat dan dsertai penurunan kesadaran hingga coma, dengan trauma tersebut disebabkan oleh karena benturan kepala dengan benda tumpul. Dan Surat Keterangan Kematian No. : 470/08 tanggal 24 Maret 2017 yang dibuat oleh Kepala Desa Kalitengah Gombon, bahwa ROJIYEM telah meninggal dunia karena kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan Terdakwa tidak menyangkal perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan pidana, berupa :
1 (satu) unit SPM Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama NIKEN RETNA PRAMESTI, oleh karena diketahui kepemilikannya maka dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Rojiyem meninggal dunia.
- Telah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa NIKEN RETNA PRAWESTI Binti SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Mio warna hitam hijau No.Pol. AA-4337-QM beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama NIKEN RETNA PRAMESTI, dikembalikan kepada Terdakwa.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2017, oleh kami Agung Prasetyo, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hartati Ari Suryawati, S.H., dan Nikentari, S.H.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Suwarti, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, dihadiri oleh Sujiyarto, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
Hartati Ari Suryawati, S.H. Agung Prasetyo, S.H,
Nikentari, S.H.MH
Panitera Pengganti,
Suwarti, S.H.