Nomor 117/Pid.Sus/ 2015/PN NJK
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 117/Pid.Sus/ 2015/PN NJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR
MENGADILI : ï‚§ Menyatakan Terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, KEMANFAATAN DAN MUTU”; ï‚§ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ï‚§ Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï‚§ Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ï‚§ Menetapkan barang bukti berupa:  16 (enam belas) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit;  9 (sembilan) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang spesial kecetit;  6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong;  2 (dua) renteng @ 25 bungkus obat sakit gatel; Dirampas untuk dimusnahkan; ï‚§ Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 117/Pid.Sus/ 2015/PN NJK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR;
Tempat lahir : Lubuk Linggau;
Umur/ Tanggal lahir : 36 Tahun / 10 April 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kedungombo Desa Kedungombo Rt. 03/Rw. 01Kecamatan
Tanjunganom Kabupaten.Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh:
Penyidik, No.SP.Han/16/III/2015/Satresnarkoba, tertanggal 03 Maret 2015, sejak tanggal 03 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, No: 538/0.5.29/Euh.1/03/2015, tertanggal 19 Maret 2015, sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 01 Mei 2015;
Penuntut Umum, No.PRINT: 503/0.5.29/Euh.2/04/2015, tertanggal 30 April 2015, sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN NJK, tertanggal 30 April 2015, sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015;
Terdakwa di Persidangan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan maju sendiri walaupun hak untuk itu telah diberitahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa Terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR selama 5 (lima) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
16 (enam belas) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit;
9 (sembilan) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang spesial kecetit;
6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong;
2 (dua) renteng @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Telah mendengar pula Tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan atas Permohonan tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa (Duplik) yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2015, bertempat di Kios Pasar Desa Gondang Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), dilakukan dengan cara:
Awalnya sebagai pedagang telah biasa ke pasar menjual bahan-bahan pokok seperti minyak goreng, bumbu masak dan madu tawon lanceng. Namun sudah sejak setahun terakhir ini terdakwa selain menjual bahan kebutuhan pokok juga menjual pil setelan, sedangkan terdakwa bukan berprofesi sebagai dokter, apoteker, serta tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian. Pil setelan tersebut terdakwa beli dari SLAMET RIADI;
Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 saat terdakwa datang ke kios IKE KUSUMA TANTRI masuk Desa/Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk mendapat pesanan 10 renteng @ 20 bungkus obat setelan kecetit. Keesokan harinya Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang kepada IKE KUSUMA TANTRI di kios pasar masuk Desa/Kec.Gondang Kab. Nganjuk dengan membawa 6 renteng @ 20 bungkus sari sehat kecetit dan 4 renteng @ 20 bungkus flu tulang kecetit dijual seharga Rp. 14.000,- setiap rentengnya (Rp. 140.000,- untuk 10 renteng) sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh adalah Rp. 30.000,- untuk 10 renteng. Pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 06.00 Wib saat terdakwa sedang tidur di rumah Dusun Kedungombo Desa Kedungombo Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, terdakwa ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan dari rumah terdakwa ditemukan:
5 (lima) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang kecetit;
10 (sepuluh) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit;
6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong;
2 (dua) bungkus plastik klip @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Bahwa terhadap barang bukti pil setelan yang disita dari terdakwa disisihkan sebanyak 1 sampai 2 butir untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomor bukti:
2764/2015/NOF berupa: 2 (dua) butir kaplet warna kuning Logo “MEF” dengan berat Netto 0,375 gr;
2765/2015/NOF berupa: 2 (dua) butir tablet warna pink Logo “PIM” dengan berat Netto 0,360 gr;
2766/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir tablet Molacort 0,75 warna orange muda dengan berat Netto 0,105 gr;
2767/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir kaplet lanadex warna orange dengan berat Netto 0,169 gr;
2768/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir kaplet warna kuning Logo “AFI” dengan berat Netto 0,222 gr;
2769/2015/NOF berupa: 1 (satu) tablet warna coklat Logo “PHYTO” dengan berat Netto 0,149 gr;
2770/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir tablet warna coklat Logo “PHYTO” dengan berat Netto 0,146 gr;
2771/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir kaplet warna kuning dengan berat Netto 0,503 gr;
2772/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir kaplet warna putih Logo “PIM/PCT” dengan berat Netto 0,534 gr;
2773/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir tablet warna putih Logo “PIM” dengan berat Netto 0,521 gr;
2774/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir kapsul warna orange hitam dengan berat Netto 0,270 gr;
2775/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir tablet warna hijau Logo “PIM” dengan berat Netto 0,545 gr;
2776/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir tablet warna orange muda dengan berat Netto 0,095 gr;
2777/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat Netto 0,181 gr;
2778/2015/NOF berupa: 1 (satu) butir tablet warna orange Logo “IFI” dengan berat Netto 0,227 gr;
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya No. Lab: 1798/NOF/2015 pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR tersebut adalah positif mengandung;
Barang bukti Nomor: 2764, 2768 dan 2777 mengandung bahan aktif Klorfeniramina digunakan sebagai obat anti alergi, mempunyai efek samping ngantuk (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2765/NOF/2015 mengandung bahan aktif Vitamin B12;
Barang bukti Nomor: 2766, 2767, 2776, 2778 mengandung bahan aktif Deksametason termasuk daftar obat keras (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2769 dan 2770 mengandung bahan aktif Natrium Diklofenak termasuk daftar obat keras (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2771 dan 2772 mengandung bahan aktif Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2773 mengandung bahan aktif Vitamin B1 (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2774 tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Barang bukti Nomor: 2775 mengandung bahan aktif Prednision termasuk daftar obat keras (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tidak mendapat ijin dari Instansi yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan yaitu :
Saksi SUMANTO:
Bahwa saksi bersama dengan saksi Yudha Kristiawan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira jam 06.00 Wib di rumahnya termasuk Desa Kedungombo Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, karena terdakwa telah menjual pil setelan kepada orang lain atau masyarakat;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat ia menangkap terdakwa, dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 16 (enam belas) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit, 9 (sembilan) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang spesial kecetit, 6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong, 2 (dua) renteng @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Bahwa saksi menerangkan dari pengakuan Terdakwa berulang kali pernah menjual pil setelah kepada orang lain;
Bahwa setahu saksi berdasarkan keterangan terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa saksi menerangkan kalau bahwa terdakwa dalam mengedarkan berbagai macam obat pil setelan tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi YUDHA KRISTIAWAN:
Bahwa saksi bersama dengan saksi Sumanto telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira jam 06.00 Wib di rumahnya termasuk Desa Kedungombo Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, karena terdakwa telah menjual pil setelan kepada orang lain atau masyarakat;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saat ia menangkap terdakwa, dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 16 (enam belas) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit, 9 (sembilan) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang spesial kecetit, 6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong, 2 (dua) renteng @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Bahwa saksi menerangkan dari pengakuan Terdakwa berulang kali pernah menjual pil setelah kepada orang lain;
Bahwa setahu saksi berdasarkan keterangan terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa saksi menerangkan kalau bahwa terdakwa dalam mengedarkan berbagai macam obat pil setelan tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SLAMET RIADI Bin SURURI:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi dari Polres Nganjuk dikarenakan telah menjual pil obat setelan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira jam 06.00 Wib di rumahnya termasuk Desa Kedungombo Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, karena terdakwa telah menjual pil setelan kepada orang lain atau masyarakat;
Bahwa terdakwa memiliki yang dijadikan barang bukti dipersidangan tersebut berasal dari saksi yang mana terdakwa beli pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 pukul 07.00 Wib di rumah saksi Jl. Rondo Kuning Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri;
Bahwa terdakwa membeli pil kepada saksi berupa 5 (lima) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang kecetit, 10 (sepuluh) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit, 6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong, 2 (dua) bungkus plastik klip @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Bahwa untuk 1 renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong seharga Rp. 6.500,, 1 rentang @ 20 bungkus setelan flu tulang kecetit seharga Rp. 13.000,-, 1 renteng @ 20 bungkus sari sehat seharga Rp. 11.000,-, dan 1 bungkus obat sakit gatel seharga Rp. 3.500,-;
Bahwa obat pil setelan yang dijual oleh saksi kepada terdakwa tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya dan waktu kadaluarsanya;
Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh saksi dari penjualan obat pil setelan tersebut per 1 renteng sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual obat pil setelan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi ditangkap oleh Polisi dari Polres Nganjuk pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 08.00 Wib di rumah saksi di Jalan Rondo Kuning, Desa Tarokan Rt. 01 Rw. 10 Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri karena telah menjual obat pil setelan yang tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan di depan; persidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Kios Pasar Desa Gondang Kabupaten Nganjuk, ditangkap karena telah menjual atau mengedarkan obat pil setelan tanpa ijin dari pihak yang berwenang:
Bahwa awalnya terdakwa sebagai pedagang telah biasa ke pasar menjual bahan-bahan pokok dan sudah sejak setahun terakhir ini terdakwa selain menjual bahan kebutuhan pokok juga menjual pil setelan yang mana pil setelan tersebut terdakwa beli dari saksi SLAMET RIADI;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 saat terdakwa datang ke kios sdri. IKE KUSUMA TANTRI di Desa/Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk mendapat pesanan 10 renteng @ 20 bungkus obat setelan kecetit kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang kepada IKE KUSUMA TANTRI di kios pasar masuk Desa/Kec.Gondang Kab. Nganjuk dengan membawa 6 renteng @ 20 bungkus sari sehat kecetit dan 4 renteng @ 20 bungkus flu tulang kecetit dijual seharga Rp. 14.000,- setiap rentengnya (Rp. 140.000,- untuk 10 renteng) dan keuntungan yang terdakwa peroleh adalah Rp. 30.000,- untuk 10 renteng;
Bahwa pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 06.00 Wib saat terdakwa sedang tidur di rumah Dusun Kedungombo Desa Kedungombo Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, terdakwa ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Nganjukdan ditemukan berupa: 5 (lima) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang kecetit, 10 (sepuluh) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit, 6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong, 2 (dua) bungkus plastik klip @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa maksudnya mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan yaitu sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan saat ini uang keuntungan hasil menjual Pil dobel L tersebut sudah habis dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan dan tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan RI untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil dobel L tersebut;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya No. Lab: 1798/NOF/2015 pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR tersebut adalah positif mengandung;
Barang bukti Nomor: 2764, 2768 dan 2777 mengandung bahan aktif Klorfeniramina digunakan sebagai obat anti alergi, mempunyai efek samping ngantuk (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2765/NOF/2015 mengandung bahan aktif Vitamin B12;
Barang bukti Nomor: 2766, 2767, 2776, 2778 mengandung bahan aktif Deksametason termasuk daftar obat keras (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2769 dan 2770 mengandung bahan aktif Natrium Diklofenak termasuk daftar obat keras (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2771 dan 2772 mengandung bahan aktif Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2773 mengandung bahan aktif Vitamin B1 (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Barang bukti Nomor: 2774 tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Barang bukti Nomor: 2775 mengandung bahan aktif Prednision termasuk daftar obat keras (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa serta hasil Labkrims Puslabfor, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Kios Pasar Desa Gondang Kabupaten Nganjuk,ditangkap karena telah menjual atau mengedarkan obat pil setelan tanpa ijin dari pihak yang berwenang:
Bahwa benar awalnya terdakwa sebagai pedagang telah biasa ke pasar menjual bahan-bahan pokok dan sudah sejak setahun terakhir ini terdakwa selain menjual bahan kebutuhan pokok juga menjual pil setelan yang mana pil setelan tersebut terdakwa beli dari saksi SLAMET RIADI;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 saat terdakwa datang ke kios sdri. IKE KUSUMA TANTRI di Desa/Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk mendapat pesanan 10 renteng @ 20 bungkus obat setelan kecetit kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang kepada IKE KUSUMA TANTRI di kios pasar masuk Desa/Kec.Gondang Kab. Nganjuk dengan membawa 6 renteng @ 20 bungkus sari sehat kecetit dan 4 renteng @ 20 bungkus flu tulang kecetit dijual seharga Rp. 14.000,- setiap rentengnya (Rp. 140.000,- untuk 10 renteng) dan keuntungan yang terdakwa peroleh adalah Rp. 30.000,- untuk 10 renteng;
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 06.00 Wib saat terdakwa sedang tidur di rumah Dusun Kedungombo Desa Kedungombo Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, terdakwa ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Nganjukdan ditemukan berupa: 5 (lima) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang kecetit, 10 (sepuluh) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit, 6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong, 2 (dua) bungkus plastik klip @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Bahwa benar hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya No. Lab: 1798/NOF/2015 pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR tersebut adalah positif termasuk daftar obat keras (tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika);
Bahwa benar terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan RI untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil obat setelan tersebut;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Ad 1. Unsur Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa yang diajukan sebagai para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seorang yang bernama terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR sesuai dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam dakwaan dan di persidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani serta tidak pula ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur “barangsiapa” in casu telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur tersebut bersifat alternatif maka sesuai di persidangan akan memilih berdasarkan fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbang “Mengedarkan Sediaan Farmasi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Kios Pasar Desa Gondang Kabupaten Nganjuk, telah menjual atau mengedarkan obat pil setelan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa ditangkap oleh polisi pada tanggal 03 Maret 2015 sekira jam 06.00 Wib di rumah Dusun Kedungombo Desa Kedungombo Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 saat terdakwa datang ke kios sdri. IKE KUSUMA TANTRI di Desa/Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk mendapat pesanan 10 renteng @ 20 bungkus obat setelan kecetit kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang kepada IKE KUSUMA TANTRI di kios pasar masuk Desa/Kec.Gondang Kab. Nganjuk dengan membawa 6 renteng @ 20 bungkus sari sehat kecetit dan 4 renteng @ 20 bungkus flu tulang kecetit dijual seharga Rp. 14.000,- setiap rentengnya (Rp. 140.000,- untuk 10 renteng) dan keuntungan yang terdakwa peroleh adalah Rp. 30.000,- untuk 10 renteng;
Menimbang, bahwa pada hari selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 06.00 Wib saat terdakwa sedang tidur di rumah Dusun Kedungombo Desa Kedungombo Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, terdakwa ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Nganjukdan ditemukan berupa: 5 (lima) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang kecetit, 10 (sepuluh) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit, 6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong, 2 (dua) bungkus plastik klip @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya No. Lab: 1798/NOF/2015 pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt dan LULUK MULJANI masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim POLRI Cab. Surabaya menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR tersebut adalah positif termasuk daftar obat keras (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika);
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan kalau tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal Departemen Kesehatan RI untuk mengedarkan atau menjual obat keras berupa pil obat setelan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum secara seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam peraturan perundang-undangan tersebut penjatuhan hukumannya bersifat kumulasi karena selain penjatuhan pidana penjara juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum maka akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam Kesehatan;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina demi masa depan yang lebih baik;
Mengingat, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ATA AMARULLAH Bin IMAM ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT, KEMANFAATAN DAN MUTU”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
16 (enam belas) renteng @ 20 bungkus merk sari sehat kecetit;
9 (sembilan) renteng @ 20 bungkus merk flu tulang spesial kecetit;
6 (enam) renteng @ 20 bungkus merk sakit gigi bagong;
2 (dua) renteng @ 25 bungkus obat sakit gatel;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari, S E L A S A tanggal 12 Mei 2015, oleh Kami: PUJO SAKSONO, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., M.Hum., dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUTRISNO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh M. ANGGIDIGDO, SH. MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TtdTtd
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., M.Hum PUJO SAKSONO, SH., MH.
Ttd
ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH.,
Panitera Pengganti
Ttd
AMBO DALLE, SH., MH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
AMBO DALLE, SH., MH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3