1026/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl Jababeka VI Blok J6k Harja Mekar Cikarang
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT FUCHS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PT FUCHS INDONESIA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 1026/B/PK/Pjk/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT FUCHS INDONESIA, beralamat di Jalan Jababeka VI Blok J6K, Harja Mekar, Cikarang Bekasi,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Budi Christiadi, Kepala Sub Direktorat/Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Anndy Dailami, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-701/PJ./2014, tanggal 17 Maret 2014,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44300/PP/M.I/15/2013, tanggal 1 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2011, Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding Nomor KEP-1316/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00041/206/08/052/10 tanggal 27 April 2010 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula | Ditambah/Dikurangi | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Penghasilan Netto | 33.540.703.182,00 | 0,00 | 33.540.703.182,00 |
| Kompensasi Kerugian | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 33.540.703.182,00 | 0,00 | 33.540.703.182,00 |
| PPh. Terutang | 10.044.710.900,00 | 0,00 | 10.044.710.900,00 |
| Kredit Pajak | 4.363.588.346,00 | 0,00 | 4.363.588.346,00 |
| PPh.Kurang (Lebih) Bayar | 5.681.122.554,00 | 0,00 | 5.681.122.554,00 |
| Sanksi Administrasi | 1.817.959.217,00 | 0,00 | 1.817.959.217,00 |
| Jumlah PPhymh (Lebih) dibayar | 7.499.081.771,00 | 0,00 | 7.499.081.771,00 |
Bahwa berdasarkan perincian di atas, maka Keputusan tersebut adalah merupakan penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 002/Pjk.FI/J/IV/2010 tanggal 23 Juli 2010;
DASAR HUKUM
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1316/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011, adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (stdtd) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Keputusan tersebut adalah merupakan penolakan atas Keberatan Pemohon Banding Nomor 002/Pjk.FI/J/IV/2010 tanggal 23 Juli 2010;
MATERI POKOK BANDING
Bahwa Materi Pokok Banding adalah atas Koreksi Pajak yang tetap dipertahankan Fiskus (Terbanding) walaupun Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan yaitu:
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 398.014.020,00;
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.4.705.385.854,00;
Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.13.667.271.773,00;
Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.431.888.544,00;
Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.907.871.632,00;
ALASAN PERMOHONAN BANDING
Bahwa alasan permohonan banding atas masing-masing koreksi tersebut di atas adalah :
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 398.014.020,00
Bahwa Fiskus (Terbanding) tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp 398.014.020,00 dengan alasan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA-573/WPJ.07/BD.0503/2011 tanggal 25 Maret 2011 diketahui bahwa Pemeriksa tetap melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp 398.014.020,00 setelah menerima tanggapan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dokumen Announcement of Inventory Disposal karena tidak dapat meyakini dokumen tersebut yang disebabkan nilai koreksi dengan sanggahan Pemohon Banding tidak sama. Selain itu bukti asli Faktur Pajak tidak diberikan pada saat pemeriksaan walaupun sudah diminta melalui surat Kepala KPP PMA Satu Nomor S-38/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, surat Nomor S-21/WPJ.07/KR0205/2009 tanggal 11 September 2009 hal Peringatan I, dan surat Nomor S-02/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 08 Januari 2010;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan fiskus (Terbanding) yang tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp398.014.020,00 tersebut, dengan alasan bahwa dokumen yang pemohon banding serahkan berupa Announcement of Inventory Disposal adalah merupakan Berita Acara Penghapusan Inventory yang dilakukan pada tanggal 29 Januari 2008 yang disaksikan oleh saudara Hero Prasetyo sebagai AR dan yang mewakili KPP PMA Satu atas undangan Pemohon Banding dan dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Banding, KPP PMA Satu dan PT Nusantara Rindu Abadi Pesona (sebagai pengangkut limbah B3) berdasarkan keadaan yang sebenarnya pada tanggal 28 Januari 2008. Bukti/dokumen pendukung lain berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebanyak 3 map dan 2 odner beserta lampirannya, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN beserta lampirannya, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak 4 map berupa invoice, kontrak dan bukti pembayaran invoice telah diserahkan pada tanggal 13 Januari 2010. Fotokopi bukti peminjaman/pengembalian buku, catatan, dan dokumen tanggal 13 Januari 2010 terlampir;
Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen Faktur Pajak atas penghapusan persediaan sebesar Rp409.146.849,00 dokumen asli nota retur penjualan dan bukti pendukung kebenaran adanya transaksi retur penjualan sebesar Rp.11.132.829,00 walaupun sudah diminta melalui surat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor S-5610/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dan S-175/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 07 Januari 2011;
Alasan Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus karena pada tanggal 10 Maret 2010 Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen asli berupa SPM PPN masa Januari 2008 s/d Desember 2008 yang di dalamnya terlampir Nota Return, Faktur Pajak Masukan, SSP;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan Daftar Pajak Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dan SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2008 diketahui tidak ditemukan pelaporan Faktur Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding dan jumlah return penjualan adalah sebesar Rp43.720.266,00;
Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus yang mengatakan tidak ditemukan pelaporan Faktur Pajak Keluaran atas nama Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding bahwa Fiskus tidak melakukan penelitian secara lengkap atas Laporan SPT PPN Masa Januari 2008. Dalam laporan tersebut dapat dilihat bahwa atas penghapusan Inventory dikategorikan sebagai pemakaian sendiri dan teknis pelaporan tersebut adalah sesuai dengan petunjuk dari AR saudara Hero Prasetyo atas pertanyaan yang diajukan Pemohon Banding kepada AR yang bersangkutan yaitu Saudara Hero Prasetyo, AR dari KPP PMA Satu untuk Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap account A0609700001 Other Miscellaneous Inventory Write Off pada pos Cost of Sales berdasarkan Worksheet Laporan Keuangan tahun 2008 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui saldo account tersebut adalah sebesar Rp0,00;
Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus yang hanya menggunakan Account A0609700001 Other-Miscellaneous Inventory Write Off pada pos Cost of Sales berdasarkan Worksheet Laporan Keuangan tahun 2008 dengan saldo sebesar Rp 0,00 sebagai alasan untuk menolak keberatan Pemohon Banding, karena account A0609700001 berasal dari account 060970000 dimana account 060970000 Obsolence Reserve (cadangan penghapusan inventory) saldonya sebesar Rp 1.024.161.881,00. Atas biaya ini jumlah sebesar Rp 409.146.849,00 telah dihapuskan sesuai announcement tanggal 29 Januari 2008 dan sisanya sebesar Rp615.015.032,00 adalah cadangan inventory yang belum dihapuskan (sudah dikoreksi dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008). Sedangkan account A0609700001; A0609700002 ditujukan untuk alokasi atas biaya dari 060970000 di dalam pelaporan sesuai mapping account yang sudah Pemohon Banding berikan;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Chart of Account diketahui terdapat 2 (dua) account pengurang sales yaitu 5140100 Deduction from Affiliates Third Party Deduction dan account 5175000 Other Deductions. Namun demikian dalam worksheet Laporan Keuangan Tahun 2008 ternyata saldo account 5140100 tersebut adalah Rp 0,00 dan tidak ada account 5175000 Other Deductions;
Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus yang menjadikan (dua) account pengurang sales yaitu 5140100 Deduction from Affiliates Third Party Deduction dan account 5175000 Other Deductions yang terdapat dalam Chart of Account karena saldonya Rp 0,00 sebagai alasan untuk menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan karena di dalam laporan Pemohon Banding dapat dilihat bahwa penghapusan inventory tersebut Pemohon Banding laporkan sebagai biaya bukan sebagai penjualan (sales). Perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa di dalam Chart of Account terdapat banyak account yang sudah disediakan oleh sistem (SAP) yang boleh digunakan sesuai kebutuhan namun account tersebut tidak semuanya digunakan oleh Pemohon Banding, tidak aktif, tidak ada transaksi atau tidak digunakan;
Kesimpulan dari Fiskus mengenai Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 398.014.020,00
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Fiskus menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp 398.014.020,00 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Tanggapan dari Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi fiskus atas Peredaran Usaha sebesar Rp 398.014.020,00 sebagai akibat adanya equalisasi omset PPN karena tidak semua peredaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat dijadikan objek Pajak Penghasilan. Dari dokumen SPT Masa PPN tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa jumlah sebesar Rp 398.014.020 tersebut adalah merupakan penghapusan inventory yang telah disetujui Fiskus/ KPP PMA Satu.
Dengan demikian koreksi fiskus yang menjadikan penghapusan inventory yang sudah disetujui Fiskus menjadi objek pajak penghasilan tidak berdasarkan alasan yang kuat;
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.705.385.854,00
Bahwa Fiskus tetap mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 4.705.385.824,00 dengan alasan :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp 4.705.385.854,00 yang terdiri dari koreksi penyusutan dan amortisasi sebesar Rp 781.946.962,00 dan biaya lainnya sebesar Rp 3.923.438.892,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti pendukung atas biaya-biaya tersebut. Sampai dengan laporan ini dibuat atas data-data pendukung tidak diperoleh Pemeriksa, sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan I Nomor S-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan II Nomor S-024.1/WPJ.07/KP0200/2010 tanggal 08 Januari 2010;
Tanggapan dari Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan fiskus yang tetap mempertahankan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp.4.705.385.854,00 yang terdiri dari koreksi penyusutan dan amortisasi sebesar Rp 781.946.962,00 dan biaya lainnya sebesar Rp.3.923.438.892,00 karena pada saat pemeriksaan masih berjalan, pemohon banding telah memberikan bukti pendukung berupa daftar dan perhitungan penyusutan aktiva tetap tahun 2008 dan KKP Pemeriksa atas pemeriksaan tahun 2006. Sesuai dengan KKP pemeriksa tahun 2006 tidak terdapat koreksi atas daftar aktiva dan penyusutan. Timbulnya koreksi pemeriksa atas penyusutan aktiva adalah sebagai akibat permintaan pemeriksa yang meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung berupa pembelian aktiva untuk tahun 2006 dan sebelumnya (mundur ke tahun 2000). Hal tersebut menurut Pemohon Banding adalah sesuatu hal yang tidak mungkin Pemohon Banding penuhi dalam jangka waktu yang sangat terbatas karena sebagian besar dari dokumen tersebut sudah ditimbun di gudang tetapi alasan Pemohon Banding yang sangat mendasar adalah bahwa dalam pemeriksaan SPT PPh. Tahun Pajak 2006, sesuai dengan KKP Pemeriksa tidak terdapat koreksi atas biaya penyusutan maupun koreksi atas daftar aktiva;
Bahwa dalam hal pemeriksa hanya meminta dokumen pendukung pembelian aktiva tahun 2007 dan 2008 maka dokumen tersebut sudah dapat segera diserahkan, tetapi karena pemeriksa juga meminta dokumen pembelian aktiva tahun 2006 dan tahun sebelumnya mundur ke tahun 2000 sehingga terjadi keterlambatan penyerahan dokumen tersebut. Dokumen tersebut baru dapat Pemohon Banding serahkan pada tanggal 13 Januari 2010 untuk memenuhi surat terbanding Nomor S-02/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 08 Januari 2010;
Bahwa biaya lainnya sebesar Rp 3.923.438.892,00 yang terdiri dari:
-
-
Other Materials 0604 0000 Packaging material from third parties 2.697.866.417,00 Others 0609 7000 Obsolescence Reserve 1.024.161.881,00 A06800003 Office supplies-Manufacturing 41.430.000,00 A064600004 Expenses for Direct Insurances – COGS 5.005.225,00 0605 0000 Costs of energy 172.902.182,00 A061500003 Distribution cost – Manufacturing Portion 33.890.525,00 A068040003 House Hold Expense – Manufacturing 16.645.600,00 A06790000 Expenses for laboratories – COGS 45.281.763,00 A06821002 Postage-Manufacturing 85.500,00 A06822002 Telephone – COGS 53.255.436,00 Mobile Phone (Telex telegram) – Manuf 4.546.037,00 0609 6000 Scrapping 13.777.650,00 Entertainment – manufacturing 1.575.500,00 Others (186.984.824,00) TOTAL COST OF SALES/ OTHERS 3.923.438.892,00
-
adalah merupakan biaya yang ditanggung oleh perusahaan sehubungan dengan proses produksi dan dibebankan sebagai bagian dari harga pokok;
Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding sudah menyerahkan bukti/dokumen pendukung berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebanyak 3 map dan 2 ordner beserta lampirannya, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN beserta lampirannya, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak 4 map berupa invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice;
Berdasarkan penelitian terhadap LPP, KKP, surat keberatan, data/dokumen yang ada/diperoleh dalam proses keberatan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Fiskus berpendapat:
Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan bukti pendukung pembukuan pada saat pemeriksaan walaupun sudah diminta melalui surat Kepala KPP PMA satu Nomor S-38/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009 hal Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I Nomor 5-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan II Nomor S-024.1/WPJ.07/KP0200/2010 tanggal 08 Januari 2010 sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP maka dokumen yang diserahkan dalam proses keberatan berupa daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap, dokumen yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebanyak 3 map dan 2 ordner, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak 4 map berupa invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan fiskus yang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan pemohon banding tidak memberikan/minjamkan bukti pendukung pembukuan karena sebahagian dari dokumen yang diserahkan dalam proses keberatan sudah diserahkan pada saat pemeriksaan. Dokumen yang telah diserahkan pada saat pemeriksaan sesuai dengan bukti peminjaman/ pengembalian buku, catatan dan dokumen tanggal 13 Januari 2010 adalah : SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebanyak 3 map dan 2 ordner beserta lampirannya, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN beserta lampirannya, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak 4 map berupa invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice;
Bahwa dalam hal fiskus merujuk ke Pasal 26 A ayat (4) UU KUP dimana dokumen yang tidak diserahkan pada waktu pemeriksaan tetapi diserahkan pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, maka menurut Pemohon Banding bahwa dokumen yang telah diserahkan pada saat pemeriksaan dan bukti dan dokumen yang tersedia di KPP PMA Satu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak/Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2006 serta dokumen yang dilaporkan oleh pemohon banding berupa SPM per jenis pajak dapat digunakan fiskus untuk mempertimbangkan keberatan yang telah Pemohon Banding ajukan sebelumnya;
Objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh tidak seluruhnya merupakan biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena objek pajak tersebut dapat merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, beban untuk tahun pajak lainnya, dan jumlah yang tidak dibebankan sebagai biaya tetapi berasal dari account-account neraca. Sebagai contoh : Sewa rumah untuk Direksi yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena merupakan pemberian kenikmatan kepada pegawai, dan pembagian dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 tetapi tidak dapat dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 9 UU PPh;
Bahwa pembayaran uang muka sewa kantor untuk masa sewa selama 3 tahun yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat pembayaran uang muka tetapi tidak dapat dibebankan seluruhnya pada saat pembayaran uang muka tersebut karena memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Fiskus bahwa tidak seluruhnya merupakan biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena objek pajak tersebut dapat merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, beban untuk tahun pajak lainnya, dan jumlah yang tidak dibebankan sebagai biaya tetapi berasal dari account-account neraca;
Bahwa hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan karena pada laporan SPT Tahunan Tahun 2008 Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan perhitungan sebagai berikut:
| Fiscal Adjustment | TB | NDE | DE | |
| Other income | (3,561,391,848) | Permanent diff | (3,561,391,848) | |
| Entertainment | 98,091,710 | 29,522,200 | Permanent diff | 68,569,510 |
| Telephone | 507,942,526 | 102,870,055 | Permanent diff | 405,072,471 |
| Bad debt | (197,410,591) | (197,410,591) | Permanent diff | - |
| Scrapping | 13,777,650 | - | Permanent diff | 13,777,650 |
| Obsolence reserve – temporary | 1,024,161,881 | 747,888 | Temporary diff | 409,146,849 |
| Obsolence reserve – permanent | 614,267,144 | Permanent diff | ||
| Other personnel expense | 173,580,435 | 100,000 | Permanent diff | 173,480,435 |
| Rent exp | 1,130,706,446 | 471,811,781 | Permanent diff | 658,894,665 |
| Fees and general | 629,425,347 | 147,149,591 | Permanent diff | 482,275,756 |
| Donations | 2,000,000 | 2,000,000 | Permanent diff | - |
| Travelling exp | 576,646,759 | 160,394,898 | Permanent diff | 416,251,861 |
| Other employee benefit | 7,893,473,209 | (1,896,725,301) | Temporary diff | 8,603,934,250 |
| 609,592,958 | Temporary diff | |||
| 704,361,352 | Temporary diff | |||
| (127,690,050) | Temporary diff | |||
| Other expense –GA | Temporary diff | |||
| Depr exp –temporary | 1,856,731,639 | 407,984,740 | Temporary diff | 1,424,843,095 |
| Depr exp – permanent | 23,903,788 | Permanent diff | - | |
| Amortization intangible assets | - | (83,565,382) | Temporary diff | 83,565,382 |
| Interest income | Permanent diff | - | ||
| License & regional cost | 3,245,387,451 | 314,966,694 | Permanent diff | 2,930,420,757 |
| Other provision | 430,191,114 | 106,131,742 | Permanent diff | 324,059,372 |
| 1,390,413,507 | ||||
| Taxable profit | ||||
| Income tax | ||||
| expense | ||||
| 10% | 50,000,000 | 5,000,000 | ||
| 15% | 50,000,000 | 7,500,000 | ||
| 30% | 14,194,048,000 | 4,258,214,400 | ||
| 14,294,048,000 | 4,270,714,400 |
Bahwa dari perhitungan di atas, Pemohon Banding sudah melakukan koreksi fiskal positif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibuktikan merupakan biaya-biaya untuk tahun 2008 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan jumlah yang berasal dari account-account neraca;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan fiskus yang menyatakan bahwa objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibuktikan merupakan biaya-biaya untuk tahun 2008 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan jumlah yang berasal dari account-account neraca karena menurut pendapat Pemohon Banding jika Pemeriksa dan Terbanding melakukan Pemeriksaan dan Penelitian lebih lengkap atas SPM dan bukti-bukti pendukung yang terlampir serta mapping account yang ada maka akan terlihat hubungan antara objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa dan akan terbukti bahwa biaya-biaya yang dibebankan untuk tahun 2008 sudah benar;
Bahwa dalam hal Pemeriksa/Terbanding tidak mengakui bahwa objek pajak Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) dibebankan sebagai biaya dan pajaknya sudah dipotong dan disetor, pemeriksa seharusnya konsisten dengan menerbitkan Surat Keputusan Lebih Bayar atas jenis pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2), tetapi yang diterbitkan adalah Surat Keputusan Nihil (tidak terdapat koreksi);
Oleh karena objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibuktikan merupakan biaya-biaya untuk tahun 2008 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan jumlah yang berasal dari account-account neraca, adanya ketidakjelasan apakah bukti invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan bukti pendukung biaya lainnya sebesar Rp 3.923.438.892,00 serta adanya kondisi bahwa bukti invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sehingga biaya lainnya sebesar Rp 3.923.438.892,00 tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding sebelumnya Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan fiskus yang menyatakan bahwa objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibuktikan merupakan biaya-biaya untuk tahun 2008 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan jumlah yang berasal dari account-account neraca, adanya ketidakjelasan apakah bukti invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan bukti pendukung biaya lainnya sebesar Rp 3.923.438.892,00 serta adanya kondisi bahwa bukti invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding karena menurut pendapat Pemohon Banding jika Pemeriksa dan Terbanding melakukan Pemeriksaan dan Penelitian lebih lengkap atas SPM dan bukti-bukti pendukung yang terlampir serta mapping account yang ada maka akan terlihat hubungan antara objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa dan akan terbukti bahwa biaya-biaya yang dibebankan untuk tahun 2008 sudah benar;
Oleh karena daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap yang diserahkan dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan maka biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp 781.946.962,00 merupakan biaya yang tidak didukung dengan bukti pendukung sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan fiskus karena sesuai dokumen yang Pemohon Banding serahkan pada saat pemeriksaan berupa bukti pendukung yaitu daftar dan perhitungan penyusutan aktiva tetap tahun 2008 dan informasi tentang KKP Pemeriksa atas pemeriksaan tahun 2006 yang mana tidak terdapat koreksi atas biaya penyusutan dan daftar aktiva;
Berdasarkan uraian di atas diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa terhadap koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp4.705.385.854,00 yang terdiri dari biaya penyusustan dan amortisasi sebesar Rp 781.946.962,00 dan koreksi biaya lainnya sebesar Rp 3.923.438.892,00 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan penjelasan dan tanggapan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas Pemohon Banding tidak setuju/ tidak dapat menerima pendapat fiskus yang tetap mempertahankan koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp.4.705.385.854,00 yang terdiri dari biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp 781.946.962,00 dan koreksi biaya lainnya sebesar Rp3.923.438.892,00 dan memohon kepada Majelis Hakim yang menangani sengketa ini untuk membatalkan koreksi fiskus tersebut;
Koreksi Positip atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp13.667.271.773,00
Bahwa Fiskus tetap mempertahankan koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp 13.667.271.773,00 dengan alasan:
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar Rp 13.667.271.773,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi biaya transportasi sebesar Rp 4.362.230.028,00 karena tidak didukung bukti;
Koreksi biaya penyusutan sebesar Rp 1.074.784.677,00 karena tidak didukung bukti;
Koreksi biaya royalti sebesar Rp 3.479.544.749,00 karena dikategorikan pembayaran dividen;
Koreksi biaya pemasaran & promosi sebesar Rp 680.424.175,00 karena tidak didukung bukti;
Koreksi biaya lainnya sebesar Rp 4.070.288.143,00 karena tidak didukung bukti.
Bahwa sampai dengan laporan ini dibuat atas data-data pendukung tidak diperoleh Pemeriksa, sebelumnya telah diterbitkan Surat Peringatan I Nomor S-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan II Nomor S-02/I.1/WPJ.07/KP0200/2010 tanggal 08 Januari 2010;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa alasan Fiskus yang menyatakan bahwa sampai saat pembuatan laporan, data-data pendukung tidak diperoleh dari Pemohon Banding sehingga koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar Rp.13.667.271.773,00 tetap dipertahankan, tidak dapat Pemohon Banding terima dengan alasan sebagai berikut:
Pada tanggal 13 Januari 2010 pada saat pemeriksaan masih berjalan (tanggal pembuatan laporan tidak jelas dan Pemohon Banding tidak diundang untuk hadir/closing conference), Pemohon banding telah menyerahkan dokumen pendukung untuk memenuhi Surat Peringatan II Nomor S‑02/1.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 08 Januari 2010. Bukti peminjaman/ pengembalian buku, catatan dan dokumen tanggal 13 Januari 2010, terlampir;
Untuk memenuhi Surat Kepala KPP PMA Satu Nomor S-38/II.1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009 dan Nomor S-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009, Pemohon Banding selalu responsif dengan menghadap pemeriksa dan memberikan penjelasan dan pada saat itu adalah saat yang berbarengan dengan pemeriksaan pajak tahun 2006. Pada saat itu sebagian dari dokumen yang diminta sudah diserahkan (tanpa bukti peminjaman) karena Pemohon Banding dan pemeriksa sudah saling percaya dan hal tersebut adalah merupakan kelalaian Pemohon Banding, tetapi seharusnya dokumen tersebut dapat digunakan pemeriksa sebagai bukti pendukung;
Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh KPP PMA Satu adalah merupakan Pemeriksaan Lengkap Lapangan untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP PMA Satu dalam hal ini Pemohon Banding sehingga sesuai dengan prosedur pemeriksaan, menurut pendapat Pemohon Banding pemeriksa sudah pasti melakukan peminjaman berkas wajib pajak yang diperiksa ke Seksi Pelayanan yang merupakan Unit yang ada di KPP PMA Satu yang salah satu tugasnya adalah menyimpan semua data/ dokumen (berkas) wajib pajak dan meminjamkan data/dokumen (berkas) kepada unit yang membutuhkannya terutama unit yang ada di KPP PMA Satu. Data/dokumen yang Pemohon Banding laporkan setiap bulan antara lain berupa SPT Masa PPh Pasal 21/23/26, Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN tersimpan di Seksi Pelayanan dan menurut Pemohon Banding adalah termasuk data/ dokumen yang dipinjam pemeriksa sehingga data/ dokumen tersebut adalah merupakan dokumen atau bukti pendukung yang terkait dengan biaya transportasi, biaya penyusutan, biaya royalty, biaya pemasaran dan promosi serta biaya lainnya sehingga data/dokumen tersebut patut digunakan pemeriksa;
Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan bukti pendukung pembukuan pada saat pemerikasaan walaupun sudah diminta melalui surat Kepala KPP PMA satu Nomor S-38/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009 hal Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I Nomor 5-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan II Nomor S-02/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 08 Januari 2010 sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP maka dokumen yang diserahkan dalam proses keberatanberupa daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap, dokumen yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebanyak 3 map dan 2 odner, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak 4 map berupa invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice, tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa seperti Pemohon Banding uraikan di atas bahwa pada saat pemeriksaan masih berjalan, sebahagian data/dokumen yang diminta pada saat proses keberatan sudah diserahkan kepada pemeriksa pada tanggal 13 Januari 2010;
Objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh tidak seluruhnya merupakan biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena objek pajak tersebut dapat merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, beban untuk tahun pajak lainnya, dan jumlah yang tidak dibebankan sebagai biaya tetapi berasal dari account-account neraca.Sebagai contoh : Sewa rumah untuk Direksi yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena merupakan pemberian kenikmatan kepada pegawai, dan pembagian dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 tetapi tidak dapat dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 9 UU PPh. Pembayaran uang muka sewa kantor untuk masa sewa selama 3 tahun yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada saat pembayaran uang muka tetapi tidak dapat dibebankan seluruhnya pada saat pembayaran uang muka tersebut karena memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa pendapat Fiskus di atas dapat Pemohon Banding pahami dan ketentuan-ketentuan tersebutlah yang Pemohon Banding lakukan dalam pembebanan biaya sehingga dalam laporan perpajakan Pemohon Banding, terdapat penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif;
Bahwa objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibuktikan merupakan biaya-biaya untuk tahun 2008 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan jumlah yang berasal dari account-account neraca;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa objek Pajak Penghasilan yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) untuk tahun 2008 adalah benar-benar yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan dan jumlah tersebut adalah berasal dari account-account neraca;
Misalnya:
Biaya gaji dibayarkan kepada karyawan/pengurus;
Biaya royalti dibayarkan atas tagihan yang diajukan oleh pemilik merk/ patent sesuai dengan kontrak yang disetujui bersama;
Biaya sewa dibayarkankepada pemilik kendaraan, pemilik tanah dan bangunan yang disewakan;
Oleh karena objek Pajak Penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibuktikan merupakan biaya-biaya untuk tahun 2008 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan jumlah yang berasal dari account-account neraca, adanya ketidak jelasan apakah bukti invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan bukti pendukung biaya transportasi sebesar Rp4.362.230.028,00, biaya pemasaran & promosi sebesar Rp680.424.175,00, dan biaya lainnya sebesar Rp 4.070.288.143,00 serta adanya kondisi bahwa bukti invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sehingga biaya transportasi sebesar Rp 4.362.230.028,00, biaya pemasaran & promosi sebesar Rp 680.424.175,00, dan biaya lainnya sebesar Rp4.070.288.143,00 tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa objek Pajak Penghasilan yang dilaporkan pada SPT Masa PPh. Pasal 21/23/26, Pasal 4 ayat 2 adalah yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan dan yang tidak berhubungan dengan kegiatan perusahaan sudah Pemohon Banding lakukan koreksi dan apabila terbukti masih terdapat yang belum pemohon banding koreksi, Pemohon Banding setuju dikoreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Oleh karena biaya royalti sebesar Rp3.479.544.749,00 tidak didukung dokumentasi transfer pricing yang menunjukkan bahwa pembebanan royalti telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan adanya kondisi bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan bukti pendukung biaya royalti pada saat pemeriksaan walapun sudah diminta melalui surat Kepala KPP PMA satu Nomor S-38/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I Nomor S-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan surat Nomor S-02/I.1/WPJ.07/KP0200/2010 tanggal 08 Januari 2010 hal Peringatan II sehingga bukti pendukung biaya royalti tersebut merupakan dokumen yang tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP maka biaya royalti sebesar Rp3.479.544.749,00 tersebut merupakan biaya yang tidak didukung dengan bukti pendukung dan bukti transfer pricing sehingga dinilai sebagai dividen dan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Sesuai ketentuan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan bahwa dividen merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26. PPh Pasal 26 yang telah dipungut dan disetor atas biaya royalti dianggap sebagai PPh Pasal 26 atas dividen;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima pendapat fiskus yang menganggapbahwa pembayaran royalty dianggap sebagai pembayaran dividen dengan alasan:
Berdasarkan SPM PPh Pasal 26 yang sudah pemohon banding laporkan sudah dipisahkan pembayaran PPh Pasal 26 atas royalty dengan pembayaranPPh Pasal 26 atas dividen serta didukung oleh invoice/tagihan atas royalty dan copy Keputusan tertulis dari pemegang saham Pemohon Banding tentang dividen;
Bahwa dalam pemeriksaan pajak tahun 2008, jenis pajak PPh Pasal 26 adalah termasuk yang diperiksa dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) sehingga dalam Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 26 dapat dilihat jenis pembayaran dividen kepada pemegang saham dan pembayaran royalty yang dibayarkan berdasarkan tagihan dari pemilik hak merk/patent;
bahwa dari penjelasan di atas maka dapat dibedakan pembayaran dividen dengan pembayaran royalty sehingga koreksi Fiskus tidak beralasan;
Oleh karena daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap yang diserahkan dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan maka biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp1.074.784.677,00 merupakan biaya yang tidak didukung dengan bukti pendukung sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa dalam hal daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap yang diserahkan dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan dengan merujuk Pasal 26 A ayat (4) UU KUP sehingga biaya penyusutan dan amortisasi merupakan biaya yang tidak didukung dengan bukti pendukung sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto, menurut pendapat pemohon banding, fiskus tidak mempunyai alasan yang kuat karena hasil pemeriksaan pajak tahun 2006 dimana atas daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap dapat dipakai sebagai dokumen pendukung dan pembelian aktiva tetap yang Pemohon Banding laporkan melalui SPM PPN (Pajak Masukan) tahun 2007 dan 2008 adalah merupakan dokumen pendukung atau bukti penambahan aktiva tetap. Pada saat pemeriksaan pemohon banding juga telah menyerahkan KKP pemeriksaan tahun 2006 dan daftar aktiva tahun 2006 walaupun tanpa bukti peminjaman dokumen karena sudah saling percaya);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan fiskus untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa terhadap koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar Rp.13.667.271.773,00 tidak mempunyai alasan yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.431.888.544,00
bahwaFiskus tetap mempertahankan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 431.888.544,00 dengan alasan:
Koreksi negatif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.431.888.544,00 dilakukan pemeriksa terhadap selisih penyusutan komersial karena telah dilakukan koreksi positif atas seluruh biaya penyusutan;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (azas konsistensi);
Bahwa Pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas seluruh biaya penyusutan dan amortisasi yang dibebankan oleh Wajib Pajak pada tahun 2008 karena tidak terdapat bukti pendukung atas beban penyusutan tersebut pada saat pemeriksaanyang disebabkan Pemohon Banding tidak memberikannya walaupun sudah diminta melalui surat Nomor S-38/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009 hal Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I Nomor S-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan II Nomor S-02/I.1/WPJ.07/KP0200/2010 tanggal 08 Januari 2010. Oleh karena itu Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif terhadap selisih penyusutan komersial di atas fiskal yang telah dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp.431.888.544,00;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif yang dilakukan pemohon banding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan/meminjamkan bukti pendukung pembukuan pada saat pemeriksaan walaupaun sudah diminta melalui surat Kepala KPP PMA satu Nomor S-38/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009 hal Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I Nomor S-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan II Nomor S-02/I.1/WPJ.07/KP0200/2010 tanggal 08 Januari 2010 sehingga sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU KUP maka dokumen yang diserahkan dalam proses keberatan berupa daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap merupakan data/dokumen yang tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sudah meminjamkan dokumen sebagaimana tercantum dalam bukti peminjaman berkas;
Oleh karena daftar aktiva dan penyusutan aktiva tetap yang diserahkan dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan maka biaya penyusutan dan amortisasi yang dibebankan pada harga pokok penjualan sebesar Rp781.946.962,00 dan yang dibebankan pada biaya usaha lainnya sebesar Rp1.074.784.677,00 merupakan biaya yang tidak didukung dengan bukti pendukung sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto. Oleh karena itu, koreksi negatif atas penyesuaian fiskal positif terhadap penyusutan aktiva sebesar Rp.431.888.544,00 sudah tepat;
Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sudah meminjamkan dokumen sebagaimana tercantum dalam bukti peminjaman berkas dan dokumen yang tersedia dalam berkas Pemohon Banding berupa bukti-bukti pembelian aktiva yang dilampirkan pada SPM adalah merupakan bukti autentik yang seharusnya digunakan untuk pemeriksaan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas fiskus tetap mempertahankan koreksi positif biaya usaha lainnya sebesar Rp 431.888.544,00 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa sesuai dengan tanggapan pemohon banding tersebut di atas, koreksi positif biaya usaha lainnya sebsar Rp 431.888.544,00 yang Pemohon Banding lakukan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Koreksi Positif atas Penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp.907.871.632544,00
BahwaFiskus tetap mempertahankan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp. 907.871.632,00 dengan alasan :
Fiskus melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif terhadap penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp.907.871.632,00 karena tidak didukung dengan bukti;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus karena pada saat pemeriksaan masih berjalan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26 sebanyak 3 map dan 2 ordner beserta lampirannya, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN beserta lampirannya, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak 4 map berupa invoice, kontrak, dan bukti pembayaran invoice. Bukti peminjaman/pengembalian buku, catatan, dan dokumen tanggal 13 Januari 2010 sena perincian dan perhitungan atas koreksi sudah Pemohon Banding serahkan dalam bentuk softcopy (CD). Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding terima tanggal 20 April 2010 sedangkan dokumen pendukung diserahkan pada tanggal 13 Januari 2010, sehingga penyerahan dokumen masih dalam proses pemeriksaan sedang berjalan dengan pengertian masih ada tenggang waktu bagi pemeriksa pajak untuk menggunakan dokumen pendukung tersebut sehingga hasil pemeriksaan pajak menjadi adil dan bermutu dan fungsi pembinaan terhadap Pemohon Banding menjadi terlaksana;
Bahwa Pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan terhadap penyesuaian fiskal negatif lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2008 dengan kesimpulan akhir hasil pemeriksaan bahwa terdapat koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif terhadap penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp.907.871.632,00 karena tidak didukung oleh bukti;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding yang diuraikan di atas bahwa pada saat pemeriksaan, pemohon banding telah menyerahkan bukti pendukung sebagaimana tercantum dalam daftar bukti peminjaman berkas tanggal 13 Januari 2010;
Bahwa Wajib Pajak tidak memberikan/meminjamkan bukti pendukung pembukuan pada saat pemeriksaan walaupun sudah diminta melalui surat Kepala KPP PMA Satu Nomor S-38/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009 hal Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I Nomor S-21/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan II Nomor S-02/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 08 Januari 2010 sehingga dokumen yang diserahkan dalam proses keberatan merupakan data/dokumen yang tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatansesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pada saat pemeriksaan masih berjalan Pemohon Banding sudah meyerahkan bukti pendukung pembukuan sebagaimana tercantum dalam Daftar bukti peminjaman/pengembalian buku, catatan dan dokumen tanggal 13 Januari 2010. Dengan demikian dokumen tersebut dan dokumen yang tersedia di Kantor Penanaman Modal Asing Satu yang berasal dari laporan pemohon banding dapat dijadikan fiskus sebagai bahan untuk mempertimbangkan keberatan yang telah pemohon banding ajukan sebelumnya;
Oleh karena penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp.907.871.632,00 tidak didukung dengan bukti pendukung dan bahwa bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sehingga penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp.907.871.632,00 merupakan biaya yang tidak didukung dengan bukti pendukung maka penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar Rp.907.871.632,00 tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurangan penghasilan bruto;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa koreksi tersebut terdiri dari:
-
Fiscal Adjustment TB NDE Bad debt
Other employee benefit
(197,410,5910)
7,893.473,209
(197,410,591
(1.896,725,301)
609.592,958
704.361,352
(127.690,
Permanent diff
Temporary diff
Temporary diff
Temporary diff
Temporarydiff
(907.871,632
Bahwa pada saat pemeriksaan masih berjalan, Pemohon Banding sudah menyerahkan bukti/dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam daftar Bukti Peminjaman buku/pengembalian buku, catatan dan dokumen tanggal 13 Januari 2010;
Bahwa bukti dan dokumen yang tersedia di KPP PMA Satu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak/Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Tahun 2006 adalah merupakan dokumen yang sifatnya autentik dan final yang dapat digunakan fiskus untuk menghitung Pajak Panghasilan yang sebenarnya / seharusnya terutang;
Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif yang Pemohon Banding lakukan adalah sesuai dengan pelaksanaan azas konsistensi;
bahwa sesuai dengan penjelasan di atas Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus yang tetap mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp.907.871.632,00;
Bahwa sesuai dengan pendapat dan penjelasan serta alasan-alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas dimana Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang menjadi sengketa maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2008 adalah sebagai berikut :
| No. | URAIAN | JUMLAH RUPIAH MENURUT | |
| Pemeriksa | Pemohon Banding | ||
| 1 | Peredaran Usaha | 102.587.344.604 | 102.189.330.584 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 62.436.604.173 | 67.141.990.027 |
| 3 | Laba Bruto (1 – 2) | 40.150.740.431 | 35.047.340.557 |
| 4 | Biaya Usaha | 9.300.252.832 | 22.967.524.604 |
| 5 | Penghasilan Neto dalam negeri (3 – 4) | 30.850.487.599 | 12.079.815.953 |
| 6 | Penghasilan Neto dalam negeri lainnya : | ||
| a. Penghasilan dari luar usaha | 727.100.248 | 727.100.248 | |
| b. Penghasilan Jasa /pekerjaan bebas | 0 | 0 | |
| c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan | 0 | 0 | |
| d. Lain – lain | 0 | 0 | |
| e. Jumlah (a+b+c+c+d) | 727.100.248 | 727.100.248 | |
| Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto | 0 | 0 |
| Penyesuaian Fiskal | ||
| a. Penyesuaian Fiskal Positif | 2.046.680.717 | 2.478.569.261 | |
| b. Penyesuaian Fiskal Negatif | 83.565.382 | 991.437.014 | |
| c. Jumlah (a – b) | 1.963.115.335 | 1.487.132.247 | |
| 9 | Penghasilan neto luar negeri | 0 | 0 |
| 10 | Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) | 33. 540. 703.182 | 14.294.048.448 |
| 11 | Zakat | 0 | 0 |
| 12 | Kompensasi Kerugian | 0 | 0 |
| 13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 0 | 0 |
| 14 | Penghasilan Kena Pajak ((10 - 11 - 12 - 13) atau NIHIL) | 33.540.703.182 | 14.294.048.448 |
| 15 | PPh Terutang | 10.044.710.900 | 4.270.714.400 |
| 16 | Kredit Pajak | ||
| a. PPh ditanggung pemerintah | 0 | 0 | |
| b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: | |||
| 0 | 0 | |
| 617.542.112 | 617.542.112 | |
| 0 | 0 | |
| 0 | 0 | |
| 0 | 0 | |
| b.7. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) | 617.542.112 | 617.542.112 | |
| c. Dibayar sendiri: | |||
| 0 | 0 | |
| 3.730.046.234 | 3.730.046.234 | |
| 0 | 0 | |
| 0 | 0 | |
| 16.000.000 | 16.000.000 | |
| 0 | 0 | |
| 3.746.046.234 | 3.746.046.234 | |
| d. Diperhitungkan: | |||
| d.l. SKPPKP | 0 | 0 | |
| e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) | 4.363.588.346 | 4.363.588.346 | |
| 17 | Pajak yang tidak/ kurang bayar (15 - 16.e) | 5.681.122.554 | (92.873.946) |
| 18 | Sansksi Administrasi: | ||
| 1.817.959.217 | 0 | |
| 0 | 0 | |
| 0 | 0 | |
| 0 | 0 | |
| 0 | 0 | |
| 0 | 0 | |
| g . Jumlah sansksi administratsi (a +b+c+d+e+ 0 | 1.817.959.217 | 0 | |
| 19 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17 + 18.g) | 7.499.081.771 | (92.873.946) |
Bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemeriksa/ Surat ketetapan pajak sebesar : Rp 7.499.081.771,00;
Bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding sebesar : (Rp 92.873.946,00);
Bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar (terutang) sesuai dengan pembahasan akhir keberatan sebesar : Nihil;
KEWAJIBAN PASAL 36 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002
Bahwa dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 diatur bahwa dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud sudah dibayar 50%;
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;
Bahwa memperhatikan Pasal 27 ayat (5c) tersebut diatas maka kewajiban Pasala 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah 50 % dari Nihil sama dengan Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44300/PP/M.I/15/2013, tanggal 1 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1316/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00041/206/08/052/10 tanggal 27 April 2010, atas nama: PT. Fuchs Indonesia, NPWP: 01.604.593.2.052.000, Alamat: Jl. Jababeka VI Blok J6K, Harja Mekar, Cikarang, Bekasi 17520, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp 28.238.301.318,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 28.238.301.318,00
PPh Terutang Rp 8.453.990.300,00
Kredit Pajak Rp 4.363.588.346,00
PPh Kurang (lebih) bayar Rp 4.090.401.954,00
Sanksi Administrasi Rp 1.308.928.625,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 5.399.330.579,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44300/ PP/M.I/15/2013, tanggal 1 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1644/SP.52/AB/VII/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kegiatan usaha Pemohon PK adalah bergerak di bidang Industri Kimia khusus, pembuatan minyak pelumas dan distributor utarna. Sebelum produk dipasarkan, maka terlebih dahulu produk tersebut harus dikemas di dalam Drum, Pail, IBe, Botol dan kemasan lainnya sehingga biaya packaging (kemasan) mutlak diperlukan. Selain itu, biaya transportasi juga mutlak diperlukan untuk biaya pengangkutan mulai dari perolehan bahan baku hingga pengiriman hasil produksi untuk dipasarkan. Biaya-biaya lainnya yang diperlukan bagi Pemohon PK untuk menjalankan aktivitas usaha/operasional perusahaan:
a. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 3.923.438.892,00
Koreksi atas harga pokok penjualan sebesar Rp 3.923.438.892,00 adalah merupakan koreksi atas Biaya Lainnya yang dibebankan pada tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No Akun Nama Akun Jumlah 6040000 Packaging material from third parties 2,697,866,417 6097000 Obsolescence Reserve 1,024,161,881 6800003 Office supplies-Manufacturing 41,430,000 6460000 Expenses for Direct Insurances-COGS 5,005,225 6050000 Costs of energy 172,902,182 6150000 Distribution cost - Manufacturing Portion 33,890,525 6804000 House Hold Expense - Manufacturing 16,645,600 6790000 Expenses for External Laboratories 2,225,000 6790100 Expenses for Internal Laboratories 43,056,763 6821002 Postage-Manufacturing 85,500 6822000 Telephone - COGS 53,255,436 6823000 Telex Telegram-Manufacturing 4,546,037 6096000 Scrapping 13,777,650 6861000 Entertainment - manufacturing 1,575,500 Others (186,984,824) TOTAL 3923438892
-
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 80 alinea ke-3
"Bahwa Majelis berpendapat, pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan hubungan antara dokumen yang telah diserahkan berupa SPT PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampirannya dengan Biaya Lainnya sebesar Rp 3.923.438.892,00"
Halaman 80 alinea ke-4
"Bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah memberikan waktu yang patut kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen atau bukti lainnya yang dapat membuktikan kebenaran jumlah Biaya lainnya tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi";
Halaman 80 alinea ke-5
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp3.923.438.892,00 tetap dipertahankan" ;
Menurut kami, pendapat Majelis tidak beralasan karena atas biaya-biaya tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi yang sangat memadai. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon PK telah memberikan dokumen berupa invoice, kontrak, bukti pembayaran invoice, SPT Masa kepada Termohon PK (Tim Pemeriksa) pada tanggal 13 Januari 2010. Dalam proses keberatan, Pemohon PK kembali menyampaikan dokumen
tersebut kepada Termohon PK (Tim Peneliti Keberatan) pada tanggal 10 Maret 2011. Dalam proses banding, Pemohon PK tidak memiliki kesempatan untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung atas biaya- biaya diatas, namun Majelis Hakim di Pengadilan Pajak dan Termohon PK sudah mencukupkan persidangan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan pajak dimana disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak haruslah diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian.
Pemohon PK mempertanyakan bagaimana Termohon PK dapat
meyakini dokumentasi Pemohon PK apabila Termohon PK tidak pernah melihat sendiri bukti dokumen tersebut;Pemohon PK berpendapat bahwa Majelis tidak menerapkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)" ;
dimana dalam penjelasan pasalnya ditegaskan bahwa:
"Pesel ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 76 UU Pengadilan Pajak tersebut sebenarnya adalah implementasi dari asas "Dominus Litis" yang dianut dalam asas pemeriksaan sidang pengadilan yang baik sehingga Hakim Pengadilan Pajak harus aktif mencerminkan kebenaran materiil yang menyebabkan hukum acara pembuktian didepan sidang Pengadilan Pajak adalah menganut asas pembuktian bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dimaksud;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya tersebut juga tidak melaksanakan asas kesamaan (Audi et Alteram Partem). Sesuai dengan asas ini, hakim harus memberikan keseimbangan processuil dalam pemeriksaan banding. Oleh karena itu, hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai sesuatu yang benar tanpa memberi kesempatan pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga tidak menerapkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Menurut kami, Majelis Hakim nampaknya hanya memutus berdasar keyakinan Hakim yang didasari kebenaran formal (tidak berdasarkan fakta bahwa pengurang biaya yang menjadi sengketa pajak tersebut adalah benar-benar dikeluarkan untuk keperluan usaha perusahaan dan Pemohon PK telah mengumpulkan seluruh bukti pendukung atas pengeluaran biaya-biaya tersebut) sehingga putusannya menjadi tidak
adil dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa menurut Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim seharusnya dalam putusannya memberikan alasan-alasan yang jelas bagaimana pertimbangan hukumnya terhadap bukti-bukti, fakta-fakta hukum dan dalil-dalil para pihak, tetapi ternyata pertimbangan hukum Majelis sangat sumir karena tidak cukup melakukan pengujian terhadap dalil, fakta hukum maupun bukti-bukti terkait;
Sebagai bahan referensi guna lebih memahami aktivitas usaha Pemohon PK, Majelis Hakim dapat melihat dokumen pendukung berupa:
Skema proses pemesanan barang oleh pembeli sampai dengan pengiriman barang jadi ke pembeli
Skema proses produksi (blending), quality control test di laboratorium, dan pengemasan(drum, bottle, IBC dan pail)
Contoh daftar bahan kemasan (packaging)supply
Penjelasan dan contoh produk obsolete;
yang kami lampirkan bersama dengan surat ini untuk mengkaji bahwa biaya-biaya yang disengketakan ini adalah jelas merupakan pengeluaran yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 7/1983 yang telah diubah ke 4 dengan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan), dan biaya-biaya tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi yang memadai, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, Pemohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Termohon PK.
-
No Akun Nama Akun Jumlah Penielasan 6040000 Packaging material from third parties 2,697,866,417 Bahan kemasan (drum, botol, IBC, pail, label, segel penutup, kotak karton) untuk produk jadi. PT Fuchs Indonesia jelas memerlukan tempaUwadah untuk menjual loroduk lubricant ke oelancoan. 6097000 Obsolescence Reserve 1,024,161,881 Pemohon PK telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp 615,015,032 atas pembentukan cadangan. Sisanya sebesar Rp 409,146,849 merupakan realisasi pemusnahan barang (terdapat berita acara pemusnahan inventory-disaksikan pula oleh petugas KPP PMA Satu). 6800003 Office suoolies-Manufacturinc 41,430,000 Pembelian alat tulis kantor 6460000 Expenses for Direct Insurances- 5,005,225 Asuransi untuk marine cargo, property all Manufacturing risks, combined general liability dan mobil 6050000 Costs of energy-Manufacturing 172,902,182 Biaya listrik kantor (berasal dari alokasi biaya bersama -divisi produksi, penjualan dan administrasi umum) 6150000 Distribution cost-Manufacturinq 33,890,525 BBM, uanq tol, parkir 6804000 Household-Manufacturing 16,645,600 Air minum kantor, susu dan bubur kacang hijau untuk standard kesehatan karyawan pabrik 6790000 Expenses for External Laboratories- 2,225,000 Biaya pengecekan (quality control) untuk Manufacturing bahan baku, barang setengah jadi dan produk jadi di laboratorium perusahaan 6790100 Expenses for Internal Laboratories- 43,056,763 Biaya pengecekan (quality control) untuk Manufacturing bahan baku, barang setengah jadi dan produk jadi di laboratorium pihak ketiga 6821002 Postage-Manufacturing 85,500 Biaya kurir untuk pengiriman produk sample 6822000 Telephone-Manufacturinq 53,255,436 Biava telecon kantor 6823000 Telex Teleoram-Manufacturinq 4,546,037 Tacihan hand phone 6096000 Scrapping 13,777,650 Pemakaian solar untuk produksi barang musiman (biaya overhead tidak diperhitungkan sebagai harga pokok produksi baranq) 6861000 Entertainment-Manufacturing 1,575,500 BBM, uang tol, parkir (bukan biaya entertainment-salah catat di akun entertainment) Others (186,984,824) Pemohon PK tidak mengetahui detil koreksi ini TOTAL 3923438892
Perlu kami sampaikan bahwa pada saat proses pemeriksaan, awalnya seluruh biaya dalam Harga Pokok Penjualan dikoreksi oleh Pemeriksa, hanya biaya gaji yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Pemohon PK telah dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon PK sehingga jelas dapat dibebankan sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan pembuktian dokumen dan penjelasan dari Pemohon PK, Termohon PK (Tim Pemeriksa) telah menyetujui untuk membatalkan sebagian koreksi seperti:
Biaya Fees and General-manufacturing portion sebesar Rp22.500.000,00 ;
Biaya Maintenance-manufacturing portion sebesar Rp62.843.619,00;
Biaya Rents for machinery/business equipment vehicles, etc-manufacturing portion besarRp 10.500.000,00 ;
Biaya Otheremployeebenefit manufacturingportionsebesarRp83.891.832,00 ;
BiayaOtherpersonnelexpense-manufacturingportionsebesar Rp14.025.352,00 ; dan
Biaya Personnel insurance-manufacturing portion sebesar Rp103.143.578
yang awalnya hendak dituangkan ke dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat bahwa pendapat yang digunakan Termohon PK (Tim Pemeriksa) tersebut kurang kredibel dan tidak layak dipakai sebagai dasar pembuktian bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon PK tidak dapat digunakan untuk menguji kebenaran angka-angka Biaya Lainnya sebesar Rp 3.923.438.892,00 karena tidak dapat diidentifikasi hubungan antara dokumen yang diserahkan dengan biaya yang dimaksud, dan digunakan sebagai dasar koreksi fiskal;
Selain itu, terdapat inkonsistensi Termohon PK dalam hal melakukan koreksi atas biaya berikutini:
Expense fordirect insurances
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukung dan penjelasan yang sama, Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Expense for direct insurances-G&A portion sebesar Rp263.073.315, tetapi tidak mengakui biaya Expense for direct insurances-selling portion sebesarRp 6.828.782,00 dan biaya Expense for direct insurances-manufacturing portion sebesar Rp5.005.225,00 ;
Expense for external laboratories
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukung dan penjelasan yang sama Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Expense for laboratories-selling portion sebesar Rp 26.951.232 tetapi tidak mengakui biaya Expense for laboratories-manufacturing portion sebesar Rp 2.225.000 ;
Berikut kami lampirkan kembali dokumen-dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran invoice, perhitungan koreksi fiskal atas pembentukan cadangan, berita acara pemusnahan barang sebagai bahan referensi Mahkamah Agung untuk pembuktian bahwa biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon PK untuk tahun 2008 sudah benar;
b. Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp9.112.942.347,00 ;
Koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp 9.112.942.347,00 adalah merupakan koreksi atas biaya transportasi,biaya pemasaran/promosi dan biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Deskripsi .Jurnlah Biaya transportasi: - 6731000 Truck Delivery Charqes 3,058,339,279 - 6852000 Travellinq and Airline Charqes 576,646,759 - 6150000 Distribution cost 484,314,737 - Other transportation expenses: - Inventory Diff - Reval/ Deval (30,704,874) - Inventory Different - Purch Price Varian. 112,634,035 - Small Difference in Material Manaaeme 92 - Guard 161 000000 4,362,230,028 Biaya pemasaran/promosi: - 6871000 Promotional presents 92,454,594 - 6873000 Sales promotion 72,700,140 - 6878000 Sponsorship 328,900 - 6879000 Other Advertisina Expenses 430,191,114 - 6861000 Entertainment expenses 84,749427 680,424,175 Biaya lainnva: - 6700000 Rents & Leases for Land & Buildi 907,416,141 - 6701000 Rent for Machinery/ Business Eq I 801,423,757 - 6823000 Telex Teleqrarn 206,149,351 - 6804000 Household 38,575,534 - 6460000 Exp for Direct Insurance 6,828,782 - 6050000 Cost of Enerqy 249,709,470 - 6822000 Telephone 243,991,702 - 6800000 Office Supplies 75,508,472 - 6830000 IT Cost 279,883,835 - 6861000 Entertainment - G&A 11,766,783 - 6790100 Expenses for Internal Laboratorie 83,766,880 - 6730000 Fees and General 71,631,162 - 6430000 Other Employee Benefits 742,634,915 - 6630000 Personnel Insurances 289,952,031 - 6750000 Bank Charoes/Expenses for Mon 50,029,465 - 6821000 Postaae 119,763,183 - 6951000 Write-off of Bad Debts (197,410,591) - 7713600 Tax Exoense 80,255,717 - 6811000 Specialized Books and Trade Pal 2,572,000 - 6869000 Donations 2,000,000 - Other 3,839,554 4,070,288,143 TOTAL 9112942346
-
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Biaya Transportasi sebesar Rp 4.362.230.028,00
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Biaya Transportasi sebesar Rp 4.362.230.028,00
Halaman 85 alinea ke-6
"Bahwa Majelis berpendapat, dokumen/bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah Biaya Transportasi sebesar Rp 4.362.230.028,00"
Halaman 85 alinea ke-7
"bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah memberikan waktu yang patut kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen atau bukti lainnya yang dapat membuktikan kebenaran jumlah Biaya Transportasi tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi. "
Halaman 85 alinea ke-8
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Biaya Transportasi sebesar Rp 4.362.230.028,00 tetap dipertahankan." ,
Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 680.424.176,00
Halaman 88 alinea ke-2
"Bahwa Majelis berpendapat, dokumenlbukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 680.424.176,00;
Halaman 88 alinea ke-3
"bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah memberikan waktu yang patut kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen atau bukti lainnya yang dapat membuktikan kebenaran jumlah Biaya Pemasaran/Promosi tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi."
Halaman 88 alinea ke-4
"bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 680.424.176,00 tetap dipertahankan."
Biaya Lainnya sebesar Rp 4.070.288.143,00
Halaman 88 alinea ke-8
"bahwa Majelis berpendapat, dokumen/bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah Biaya Lainnya sebesar Rp 4.070.288.143,00.
Halaman 88 alinea ke-9
"bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah memberikan waktu yang patut kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen atau bukti lainnya yang dapat membuktikan kebenaran jumlah Biaya lainnya tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi.
Halaman 89 alinea ke-1
"bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Biaya Lainnya sebesar Rp 4.070.288.143,00 tetap dipertahankan. "
Halaman 89 alinea ke-2
"Bahwa berdasarkan uraian pada huruf a sampai d, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp13.667.271.773,00 sejumlah Rp 9.112.942.347,00 tetap dipertahankan dan sejumlah Rp 4.554.329.426,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut kami, pendapat Majelis tidak beralasan karena atas biaya-biaya tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi yang memadai. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon PK telah memberikan dokumen berupa invoice, kontrak, bukti pembayaran invoice, SPT Masa kepada Pemeriksa pada tanggal 13 Januari 2010. Dalam proses keberatan, Pemohon PK kembali menyampaikan dokumen tersebut kepada tim Peneliti Keberatan pada tanggal 10 Maret 2011. Dalam proses banding, Pemohon PK tidak memiliki kesempatan untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung atas biaya-biaya diatas, namun Termohon PK sudah mencukupkan persidangan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan pajak dimana disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak haruslah diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian. Pemohon PK mempertanyakan bagaimana Termohon PK dapat meyakini dokumentasi Pemohon PK apabila Termohon PK tidak pernah melihat sendiri bukti dokumen tersebut;
Pemohon PK berpendapat bahwa Majelis tidak menerapkan Pasal 76 UU PengadilanPajak yang berbunyi sebagai berikut:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
dimana dalam penjelasan pasalnya ditegaskan bahwa:
"Pesel ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. "
Pasal 76 UU Pengadilan Pajak tersebut sebenarnya adalah implementasi dari asas "Dominus Litis" yang dianut dalam asas pemeriksaan sidang pengadilan yang baik sehingga Hakim Pengadilan Pajak harus aktif mencerminkan kebenaran materiil yang menyebabkan hukum acara pembuktiandi depan sidang Pengadilan Pajak adalah menganut asas pembuktian bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dimaksud.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya tersebut juga tidak melaksanakan asas kesamaan (Audi et Alteram Partem). Sesuai dengan asas ini, hakim harus memberikan keseimbangan processuil dalam pemeriksaan banding. Oleh karena itu, hakim tidak boleh menerima keterangan darisalah satu pihak sebagai sesuatu yang benar tanpa memberi kesempatan pihak lain untuk menyampaikan pendapatnya;
Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga tidak menerapkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajakyang mengatur sebagai berikut:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakanyang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Menurut kami, Majelis Hakim nampaknya hanya memutus berdasar keyakinan Hakim yang didasari kebenaran formal (tidak berdasarkan fakta bahwa pengurang biaya yang menjadi sengketa pajak tersebut adalah benar-benar dikeluarkan untuk keperluan usaha perusahaan dan Pemohon PK telah mengumpulkan seluruh bukti pendukung atas pengeluaran biaya-biaya tersebut) sehingga putusannya menjadi tidak
adil dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa menurut Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim seharusnya dalam putusannya memberikan alasan-alasan yang jelas bagaimana pertimbangan hukumnya terhadap bukti-bukti, fakta- fakta hukum dan dalil-dalil para pihak, tetapi ternyata pertimbangan hukum Majelis sangat sumir karena tidak cukup melakukan pengujian terhadap dalil, fakta hukum maupun bukti-bukti terkait;
Sebagai bahan referensi guna lebih memahami aktivitas usaha Pemohon PK, Majelis Hakim dapat melihat dokumen pendukung berupa:
Skema proses pemesanan barang oleh pembeli sampai dengan pengiriman barang jadi ke pembeli
Skema proses penerimaandan pengiriman barang (transportasi)
yang kami lampirkan bersama dengan surat ini untuk mengkaji bahwa biaya-biaya yang disengketakan ini adalah jelas merupakan pengeluaran yang dikeluarkan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 7/1983 yang telah diubah ke 4 dengan UU No. 136/2008 tentang Pajak Penghasilan), dan biaya-biaya tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi yang memadai, sehingga biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, Pemohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Termohon PK.
-
Deskripsi Jumlah Penjelasan Biaya transportasi: - 6731000 Truck Delivery Charges 3,058,339,279 Biaya pengiriman barang ke pelanggan, baik dengan kendaraan sendiri maupun jasa pengangkutan pihak ketiga - 6852000 Travelling and Airline Charges 576,646,759 Biaya perjalanan kunjungan ke pelanggan, kantor pusat dan kantor cabanq - 6150000 Distribution cost 484,314,737 BBM, uanq tol, parkir - Other transportation expenses: - 6969100 Inventory Diff - Revall Deval (30,704,874) Penyesuaian harga barang, misal karena tambahan biaya (demurrage cost) di Bea - 6969200 Inventory Different - Purch 112,634,035 Cukai akibat ketidaksesuaian kode Price Variance barang - 6969050 Small Difference in Material 92 Manacement - 6171000 Guard 161 000000 Security dan cleaninq service 4362230028 Biaya pemasaran/promosi: - 6871000 Promotional presents 92,454,594 Pameran - 6873000 Sales promotion 72,700,140 Kaos, jaket, topi, tissue, stiker - 6878000 Sponsorship 328,900 Doorprize untuk pelanggan - 6879000 Other Advertisinq Expenses 430,191,114 Siqn board, handbook, souvenir - 6861000 Entertainment expenses 84,749,427 Makan dengan pelanggan, ada daftar nominatif biava entertainment 680424175
-
Deskripsi Jumlah Penjelasan Biaya lainnva: - 6700000 Rents &Leases for Land& 907,416,141 Sewa kantor (cabang Jakarta, Surabaya, Buildings Balikpapan, Makassar) dan sewa rumah . untuk expatriat - 6701000 Rent for Machinery/ Business 801,423,757 Sewa mobil, sewa mesin fotokopi Equipment Vehicles etc - 6823000 Telex Telegrarn 206,149,351 Taqihan hand phone 6804000 Household 38,575,534 Air minum, kebutuhan sehari-hari kantor, alat-alat kebersihan 6460000 Expenses for Direct 6,828,782 Asuransi untuk marine cargo, property all Insurances risks, combined general liability, mobil - 6050000 Cost of Energy 249,709,470 Biava listrik dan air kantor - 6822000 Telephone 243,991,702 Biava telepon kantor - 6800000 Office Supplies 75,508,472 Alat tulis kantor - 6830000 IT Cost 279,883,835 Internet kantor, perlengkapan komputer - 6861000 Entertainment - G&A 11,766,783 Makan dengan tamu (termasuk pegawai Fuchs dari luar neqeri) - 6790100 Expenses for Internal 83,766,880 Uji analisis minyak ke laboratorium Laboratories internal - 6730000 Fees and General 71,631,162 Biaya audit, program akuntansi (SAP), program payroll (ABS), konsultan hukum, konsultan pajak, aktuaris, sertifikasi ISO, bayar PBB, pengurusan passport, VISA, KITAS, ijin kerja expatriate - 6430000 Other Employee Benefits 742,634,915 Provisi THR dan bonus - 6630000 Personnel Insurances 289,952,031 Asuransi kesehatan - 6750000 Bank Charges/Expenses for 50,029,465 Biaya administrasi bank Money Transfer - 6821000 Postaqe 119,763,183 Biava pos, kurir, peranqko - 6951000 Write-off of Bad Debts (197,410,591 \ Jurnal balik provisi bad debt - 77136000 Tax Expense 80,255,717 Jurnal penyesuaian auditor untuk SKP tahun 2006 - 6811000 Specialized Books and Trade 2,572,000 Langganan koran Papers etc. - 6869000 Donations 2,000,000 Corporate Social Responsibility - Other 3,839554 Pemohon PK tidak tahu detil koreksi 4 070 288 143 TOTAL 9112942346
Perlu kami sampaikan bahwa pada saat proses pemeriksaan, awalnya seluruh biaya dalam Biaya Usaha Lainnya dikoreksi oleh Pemeriksa, hanya biaya gaji yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Pemohon PK telah dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon PK sehingga jelas dapat dibebankan sebagai
bagian dariHarga Pokok Penjualan. Berdasarkan pembuktian dokumen dan penjelasan dari Pemohon PK, Pemeriksa telah menyetujui untuk membatalkan sebagian koreksi seperti:
Biaya Repair of installations sebesar Rp 764.000,00;
Biaya Expenses incurred by training and further education-selling portion sebesar Rp 2.418.000,00 ;
Biaya Other personnel expense-selling portion sebesar Rp 56.867.563,00;
Biaya Maintenance-selling portion sebesar Rp 175.154.130,00;
Biaya Expense for external laboratories sebesar Rp 26.951.232,00;
Biaya Expenses for direct insurances sebesar Rp 263.073.315;
Biaya Rents and leases for land and buildings sebesar
Rp 223.290.305;Biaya Rents for machinery/business equipment vehicles, etc-G&A portion sebesar Rp 177.540.001,00;
Biaya Maintenance G&A portion sebesar Rp 126.192.363,00;
Biaya Auditing consultation and legal insurance sebesar
Rp 318.000.000,00;Expenses incurred by training and further education-selling portion sebesar Rp 3.125.000,00;
Biaya Other personnel expense-G&Aportion sebesar Rp 97.144.420,00;
Biaya Bank charges/expenses for moneytransfer G&A sebesar Rp264.853.257,00;
Biaya interest and similar expenses paid to affiliated sebesar
Rp 18.793.707,00; danBiaya Bank interest long-term credit sebesar Rp 595.414.932,00 ;
yang awalnya hendak dituangkan ke dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dengan demikian, Pemohon PK berpendapat bahwa pendapat yang digunakan Pemeriksa tersebut kurang kredibel dan tidak layak dipakai sebagai dasar pembuktian bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon PK tidak dapat digunakan untuk menguji
kebenaran angka-angka Biaya Lainnya sebesar Rp 9.112.942.346,00 karena tidak dapat diidentifikasi hubungan antara dokumen yang diserahkan dengan biaya yang dimaksud, dan digunakan sebagai dasar koreksi fiskal.
Selain itu, terdapat inkonsistensi Termohon PK dalam hal melakukan koreksi atasbiaya berikut ini:
Expense fordirect insurances
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukungdan
penjelasan yang sama Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Expense for direct insurances-G&A portion sebesar Rp 263.073.315 tetapi tidak mengakui biaya Expense for direct insurances-selling portion sebesar Rp 6.828.782,00 dan biaya Expense for direct insurances-manufacturing portion sebesar Rp 5.005.225,00 ;
Rent and leases for land& buildings
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukung dan penjelasan yang sama Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Rent and leases for land & buildings-G&A portion sebesar Rp223.290.305 tetapi tidak mengakui biaya Rent and leases forland & buildings-selling portion sebesar Rp 907.416.141,00;
Rent for machinery/business equipment vehicles etc
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukung dan
penjelasan yang sama Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Rents for machinery/business equipment vehicles, etc-manufacturing portion sebesar Rp 10.500.000,00 dan Rents for machinery/business equipment vehicles, etc-G&A
portion sebesar Rp 177.540.001 tetapi tidak mengakui biaya Rents formachinery/business equipment vehicles, etc-selling portion sebesar Rp 801.423.757,00 ;
Personnel insurances
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukung dan penjelasan yang sama Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Personnel insurances-manufacturing portion sebesar Rp103.143.587,00 tetapi tidak mengakui biaya Personnel insurances-sellingportion sebesar Rp 160.157.691,00 dan biaya Personnel insurances-G&A portion sebesar Rp 89.952.031,00;
Fees and general
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukung dan penjelasan yang sama Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Fees and general-manufacturing portion sebesar Rp22.500.000 dan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi biaya Fees and general-G&A portion sebesar Rp414.157.298 tetapitidak mengakui biaya Fees and general-selling portion sebesar Rp71.631.162.
Other employeebenefit
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukung dan penjelasan yang sama Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Other employee benefit-manufacturing portion sebesar Rp83.891.832,00 tetapi tidak mengakui biaya Other employee benefit-selling portion sebesar Rp 396.842.145,00 dan biaya Otheremployee benefit-G&A portion sebesar Rp345.792.770,00;
Bank charges for money transfer
Berdasarkan sumber pencatatan, bukti pendukung dan penjelasan yang sama Termohon PK mengakui (tidak melakukan koreksi atas) biaya Bank charges for money transfer-G&A portion sebesar Rp264.853.257 tetapi tidak mengakui biaya Bank charges for money transfer-selling portion sebesar Rp 50.029.465,00;
Berikut kami lampirkan kembali dokumen-dokumen pendukung berupa invoice, bukti pembayaran invoice, perhitungan koreksi fiskal atas biaya entertainment dan daftar nominatif biaya entertainment sebagai bahan referensi Mahkamah Agung untuk pembuktian bahwa biaya-biaya yang dibebankan oleh Pemohon PK untuk tahun 2008 sudah benar.
Korekasi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp907.871.632,00
Korekasi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp907.871.632,00 tediri dari :
-
-
Deskripsi TB Jumlah koreksi fiskal Bad debt (197,410,591 ) (197,410,591) Other employee benefit 7,893,473,209 (710,461,041 ) TOTAL (907,871,632)
-
Bahwa Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 93 alinea ke-5
"Bahwa Majelis berpendapat, dokumen/bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 907.871.632,00;
Halaman 93 alinea ke-6
"Bahwa Majelis berpendapat, Terbanding telah memberikan waktu yang patut kepada Pemohon Banding untuk memberikan dokumen atau bukti lainnya yang dapat membuktikan kebenaran jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 907.871.632,00 tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat memenuhi";
Halaman 93 alinea ke-7
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 907.871.632,00 tetap dipertahankan";
Menurut kami, pendapat Majelis tidak beralasan karena atas biaya-biaya tersebut dapat dibuktikan dengan dokumentasi yang memadai. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon PK telah memberikan dokumen berupa invoice, kontrak, bukti pembayaran invoice, SPT Masa kepada Pemeriksa pada tanggal 13 Januari 2010. Dalam proses keberatan,
Pemohon PK kembali menyampaikan dokumen tersebut kepada tim Peneliti Keberatan pada tanggal 10 Maret 2011. Dalam proses banding, Pemohon PK tidak memiliki kesempatan untuk melakukan uji bukti dokumen pendukung atas biaya-biaya diatas, namun Termohon PK sudah mencukupkan persidangan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan pajak dimana disebutkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak haruslah diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian.
Pemohon PK mempertanyakan bagaimana Termohon PK dapat
meyakini dokumentasi Pemohon PK apabila Termohon PK tidak pernah melihat sendiri bukti dokumen tersebut ;Mengenai Bad Debt, Termohon PK tidak mengakui koreksi fiskal negatif yang telah Pemohon PK lakukan atas cadangan bad debt (piutang tak tertagih) sebesar Rp 197.410.591,00 karena Termohon PK berpendapat bahwa Pemohon PK tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah koreksi fiskal negatif. Pemohon PK tidak setuju dengan pendapat dan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Termohon PK karena Pemohon PK telah konsisten dalam melakukan koreksi fiskal atas pencadangan bad debt, dimana Pemohon PK telah melakukan koreksi fiskal positif pada saat pembentukan cadangan baddebt di tahun pajak sebelum tahun 2008 dan melakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2008 pada saat terjadi jurnal balik atas pencadangan tersebut.
Apabila Termohon PK tidak mengakui koreksi fiskal negatif yang Pemohon PK lakukan di tahun 2008, maka Pemohon PK dirugikan karena sebelum tahun 2008 ketika biaya pencadangan tersebut timbul di Laporan Laba Rugi, Pemohon PK tidak dapat membebankan biaya tersebut secara fiskal karena masih merupakan cadangan, namun di
tahun 2008 ketika terjadi jurnal balik (timbul income di Laporan Laba Rugi Pemohon PK), Termohon PK mengakui income tersebut sebagai penambah penghasilan bruto. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon PK. Oleh karena itu, Pemohon PK mohon agar koreksi positif atas koreksi fiskal negatif tersebut dapat dibatalkan.
Mengenai Other Employee Benefit,Termohon PK tidak mengakui koreksi fiskal negatif yang telah Pemohon PK lakukan atas cadangan Other Employee Benefits (pesangon, THR, bonus) sebesar Rp710.461.041,00 karena Termohon PK berpendapat bahwa Pemohon PK tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah koreksi fiskal negatif. Pemohon PK tidak setuju dengan pendapat dan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Termohon PK karena Pemohon PK telah konsisten dalam melakukan koreksi fiskal atas pencadangan OtherEmployee Benefits, dimana Pemohon PK telah melakukan koreksi fiskal positif pada saat pembentukan cadangan Other Employee Benefits (di tahun 2008 dan sebelum tahun 2008) dan melakukan koreksi fiskal negatif di tahun 2008 pada saat terjadi realisasi/pembayaran kepada karyawan;
Apabila Termohon PK tidak mengakui koreksi fiskal negatif yang Pemohon PK lakukan di tahun 2008, maka biaya tersebut tidak pernah sama sekali diakui sebagai biaya, yaitu:
Sebelum tahun 2008 dimana biaya tersebut timbul di Laporan Laba Rugi, Pemohon PK tidak dapat membebankan biaya tersebut secara fiskal karena masih merupakan cadangan; dan
Di tahun 2008 dimana terjadi realisasi pembayaran pesangon, Termohon PK pun tidak mengakui reahsasi cadangan biaya pesangon yang Pemohon PK bebankan. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Pemohon PK karena Pemohon PK tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk membebankan biaya pesangon tersebut. Atas pembayaran pesangon ini, Pemohon PK sudah memenuhi kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon.
Hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon PK. Oleh karena itu, Pemohon PK mohon agar koreksi positif atas koreksi fiskal negatif tersebut dapat dibatalkan;
Berikut kami lampirkan kembali dokumen-dokumen pendukung berupa perhitungan koreksi fiskal atas pembentukan cadangan sebelum tahun 2008 dan perhitungan koreksi fiskal tahun 2008 pada saat terjadi jurnal balik dan/atau realisasi, bukti pembayaran pesangon, THR, bonus ke karyawan beserta perhitungan PPh Pasal 21 terutang dan bukti potong
PPh Pasal 21 terkait sebagai bahan referensi Mahkamah Agung untuk pembuktian bahwa koreksi fiskal negatif yang dilakukan oleh Pemohon PK adalah benar.
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
Dengan demikian, telah terbukti juga secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44300/PP/M.1/1S/2013 tanggal 1 April 2013 tersebut telah dibuat dengan tidak sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 UU PPh, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata telah terjadi pelanggaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) mohon agar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44300/PP/M.1/1S/2013 tanggal 1 April 2013 yang isinya tetap memper-tahankan sebagian koreksi Terbanding harus dibatalkan ;
Dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 44300/PP/M.I/15/2013 tanggal 1 April 2013 yang menyebutkan:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1316/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00041/206/08/052/10 tanggal 27 April 2010, atas nama PT. Fuchs Indonesia, NPWP: 01.604.593.2- 052.000, beralamat di JI. Jababeka VI Blok J6K, Harja Mekar, Cikarang, Bekasi 17520, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Netto Rp 28.238.301.318,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 28.238.301.000,00
PPh Terutang Rp 8.453.990.300,00
Kredit Pajak Rp 4.363.588.346,00
PPh kurang (lebih) bayar Rp 4.090.401.954,00
Sanksi Administrasi Rp1.308.928.625,00
Jumlah yang masih harus(lebih) bayar Rp 5.399.330.579,00
adalah tidak benar sebagian serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1316/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00041/206/08/052/10 tanggal 27 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.604.593.2.052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 5.399.330.579,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas perkara a quo berupa sengketa atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 3.923.438.892,00 dan biaya usaha lainnya sebesar Rp9.112.942.347,00 serta penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp907.871.632,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali diberikan waktu yang patut oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali mulai pada tahapan keberatan sampai persidangan di Pengadilan tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti perhitungan penyusutan atau penyesuaian fiskal dan oleh karenanya korksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah/tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:PT FUCHS INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PT FUCHS INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (duajuta limaratusribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.,Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS., dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan
dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd.
Dr. H. Supandi, SH., M.Hum.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………….. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00
3. Administrasi ….... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………...... Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754