74/PID.SUS/2013/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 74/PID.SUS/2013/PT.BJM.
ASSAYUTI Als SAYUTI Bin JASRAN
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor. 74/PID.SUS/2013/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa II :-----------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : ASSAYUTI Als SAYUTI Bin JASRAN ; ----------------
Tempat Lahir : Banjarmasin ; ----------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 05 Desember 1987 ; -------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl Pekapuran B Laut Gg Buntu RT 06 No 21 Kel Pekapuran Kec Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin ; ----------------------------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Jualan Bensin ; -------------------------------------------------
------------Para Terdakwa di persidangan menyatakan untuk Terdakwa I SUBHAN Als BAHAN Bin MAJERUN tidak didampingi Penasehat Hukum, akan tetapi Majelis Hakim menunjuk Penasehat Hukum bernama HARI NURDIN, S.H. Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat beralamat di Jl Brigjen H Hasan Basri Banjarmasin, sedangkan untuk Terdakwa II ASSAYUTI Als SAYUTI Bin JASRAN berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2013 didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama : -----------------------------------------------
ZAINAL AQLI MU’THASIMBILLAH, S.H.;
GT. FAUZIADI, S.H.;
AKLIANI, R.Kab, S.H.;
RIEDI RIDUAN, S.H.;
Advokat/Pengacara dan Asisten yang beralamat di Jln Sultan Adam Komplek Pondok Merpati RT 13 No 15 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin; ---------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan : ----------------------------------------------------------------------------
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel sejak tanggal 6 Januari 2013 s/d 25 Januari 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sejak tanggal 26 Januari 2013 s/d 6 Maret 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 7 Maret 2013 s/d 6 April 2013 ; -------------------------------------------------------------------
Penahanan Penuntut Umum terhitung tanggal 19 Maret 2013 s/d 7 April 2013 ; --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 26 Maret 2013 s/d 24 April 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 25 April 2013 s/d 23 Juni 2013; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel sejak tanggal 24 Juni 2013 s/d tanggal 23 Juli 2013; ---------------------------------------------------------------------
Penahanan Hakim Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 15 Juli 2013 s/d tanggal 13 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 14 Agustus 2013 s/d tanggal 12 Oktober 2013 ; --------------------------------------------------
-------Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------------------------Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 74/PID.SUS/2013/PT.BJM, tanggal 31 Juli 2013, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding ; --------------------------------------------
Surat - surat pemeriksaan di persidangan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 09 Juli 2013 Nomor. 395/Pid.Sus/2013/ PN.Bjm, yang amarnya adalah sebagai berikut ; -------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. SUBHAN Als BAHAN Bin MAJERUN , Terdakwa II ASSAYUTI Als SAYUTI Bin JASRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM“ ; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa I selama 11 (sebelas) tahun , untuk Terdakwa II selama 14 (empat belas) tahun dandenda masing-masing Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan berat kotor 130 gram (berat bersih 128,85 gram); -----------------------------------------------------------
2 (dua) lembar plastik hitam pembungkus shabu;
1 (satu) buah HP merk Samsung;
1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih tipe 8250;
1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam type 8250;
1 (satu) lembar plastik warna putih pembungkus uang merk Ace dan 1 (satu) lembar amplop warna coklat ;
Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah); --------
Dikembalikan kepada Penyidik Dit Resnarkoba Polda Kalsel; -------------
8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); ---------------------------------------------------
III. Akta Permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 15 Juli 2013 dan Penuntut Umum pada tanggal 16 Juli 2013 Nomor. 26/Akta.Pid/2013/PN. Bjm, yang dibuat oleh Hj. ELSYE MANGINDAAN, SH.M.Si, Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menerangkan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 09 Juli 2013 , Nomor . 395/Pid.Sus/2013/PN. Bjm dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 15 Juli 2013 dan Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 22 Juli 2013 oleh AMRULLAH, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin ; -----------------------------
Memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 22 Juli 2013 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 22 Juli 2013; memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2013 No. 26/Akta.Pid/2013/PN. Bjm oleh AMRULLAH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin ; ---------------------
Surat mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing tertanggal 23 Juli 2013 Nomor. W15.U1/3855-3854/Pid/VII/2013 Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin ; --------------------------
------------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal ………Maret 2013 Nomor Reg. Perkara :PDM-254/BJRMS/03.2013, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
PERTAMA
---------Bahwa ia terdakwa I.SUBHAN Alias BAHAN Bin MAJERUN bersama dengan terdakwa II. ASSAYUTI Alias SAYUTI Bin JASRAN, pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Januari 2013 bertempat di pinggir jalan Pramuka Komplek PDAM Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
Bahwa bermula ketika petugas kepolisian jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi tentang keterlibatan seseorang yang bernama H. Suhaimi yang dapat menyediakan shabu-shabu dalam jumlah yang cukup banyak, lalu petugas kepolisian jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi Leo Amanda, saksi Evantosen Sinulingga, saksi Charisma S Budi dan saksi Yulian Miko Marantika melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara melakukan pembelian secara terselubung atau under cover buy (UCB) dengan cara menghubungi seseorang yang bernama H. Suhaimi dan memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan atas pesanan tersebut orang yang mengaku bernama H. Suhaimi menyepakatinya dan menyatakan bahwa nanti akan ada dua orang yang akan menemui saksi yaitu yang akan mengambil uang pembayaran dan yang akan menyerahkan barang berupa shabu dengan menjelaskan ciri-ciri orang yang bersangkutan yaitu orang yang akan mengambil uang pembayaran shabu ciri-cirinya agak putih, ada tahi lalat di pipi sebelah kanan, tinggi sekitar 158 cm, logat banjar, perawakan sedang, sedangkan ciri-ciri orang yang akan mengantarkan barang berupa shabu antara lain orang agak putih, tinggi sekitar 159 cm, logat Banjar, perawakan kurus, rambut pendek, dengan kesepakatan tempat transaksi dilakukan di pinggir jalan Pramuka Komplek PDAM Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin .--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Leo Amanda, saksi Evantosen Sinulingga, saksi Charisma S Budi dan saksi Yulian Miko Marantika menuju ke lokai yang ditentukan, dimana sebelumnya para saksi menyusun rencana terlebih dahulu dengan membagi tugas yaitu saksi Yulian Miko Marantika bersama dengan saksi Charisma S Budi bertugas untuk menyerahkan uang pembayaran sedangkan saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga bertugas untuk menerimakan shabu-shabu yang telah dipesan sebelumnya.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang terdakwa I. Subhan bersama dengan terdakwa II. Assayuti secara beriringan dimana masing-masing terdakwa menggunakan sepeda motor motor masing-masing, dimana sesampainya di lokasi, terdakwa I. Subhan yang berada di posisi belakang berhenti terlebih dahulu di tempat yang jaraknya tidak terlalu jauh, sedangkan terdakwa II. Assayuti terus menjalankan motornya mendekati saksi Yulian Miko Marantika dan saksi Charisma S Budi, dimana saat bertemu dan ditanyakan apakah benar terdakwa II. Assayuti adalah benar orang yang bernama Sayuti dan dibenarkan oleh terdakwa II. Assayuti, dan setelah yakin bahwa terdakwa II. Assayuti adalah orang yang disuruh Suhaimi untuk mengambil uang, maka saksi Yulian Miko Marantika dan saksi Charisma S Budi menyerahkan uang pembayaran shabu sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang terbungkus amplop coklat dan plastik merk Ace warna putih kepada terdakwa II. Assayuti, dan setelah menerima uang tersebut terdakwa II. Assyuti meninggalkan lokasi kejadian.------------------------
Bahwa setelah terdakwa II. Assayuti meninggalkan lokasi kejadian, tidak berapa lama datang terdakwa I. Subhan mendekati saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga, dan setelah bertemu terdakwa I. Subhan menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga, namun kemudian terdakwa I. Subhan langsung ditangkap dan diamankan oleh saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga serta petugas kepolisian jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel lainnya, begitu pula terdakwa II. Assayuti yang pada saat meninggalkan lokasi telah diikuti oleh petugas kepolisian, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan berat kotor 130 gram (berat bersih 128,85 gram), 2 (dua) lembar plastik hitam pembungkus shabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih tipe 8250, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam type 8250, uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) lembar plastik warna putih pembungkus uang merk Ace dan 1 (satu) lembar amplop warna coklat segera dibawa ke kantor Polda Kalsel untuk proses selanjutnya.----------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) paket shabu yang diserahkan terdakwa I. Subhan, sebelumnya diperoleh terdakwa I. Subhan dengan cara terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama H. Suhaimi yang menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa shabu dari seseorang yang bernama Amang (dalam pencarian) di Banjar Indah Banjarmasin untuk diserahkan kepada seseorang yang telah memesan shabu sebelumnya, mendapat informasi tersebut terdakwa I. Subhan segera menuju ke Banjar Indah Banjarmasin dan bertemu dengan Amang yang menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut, dimana setelah menerima shabu tersebut terdakwa I. Subhan mendapat panggilan telpon dari terdakwa II. Assayuti yang mengajak bertemu di jalan Gatot Subroto Banjarmasin, dan setelah bertemu terdakwa I. Subhan bersama dengan terdakwa II. Assayuti berangkat bersama-sama menuju ke Jl. Pramuka Komplek DPR Banjarmasin, dimana sebelum bertemu dengan petugas kepolisian yang melakukan pembelian secara terselubung tersebut, terdakwa II. Assayuti memberitahu terdakwa I. Subhan bahwa terdakwa II. Assayuti akan mengambil uangnya terlebih dahulu, baru kemudian terdakwa I. Subhan menyerahkan barang berupa shabu-shabu kepada petugas kepolisian dimaksud. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar. K. 13. 0007 tanggal 10 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, drs. Apt., M. Si selaku Manajer teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan hasil pengujian sedian dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
Bahwa terdakwa I.SUBHAN Alias BAHAN Bin MAJERUN bersama dengan terdakwa II. ASSAYUTI Alias SAYUTI Bin JASRAN dalam bersepakat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan. ----------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa ia terdakwa terdakwa I.SUBHAN Alias BAHAN Bin MAJERUN bersama dengan terdakwa II. ASSAYUTI Alias SAYUTI Bin JASRAN, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika petugas kepolisian jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi tentang keterlibatan seseorang yang bernama H. Suhaimi yang dapat menyediakan shabu-shabu dalam jumlah yang cukup banyak, lalu petugas kepolisian jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi Leo Amanda, saksi Evantosen Sinulingga, saksi Charisma S Budi dan saksi Yulian Miko Marantika melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara melakukan pembelian secara terselubung atau under cover buy (UCB) dengan cara menghubungi seseorang yang bernama H. Suhaimi dan memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan atas pesanan tersebut orang yang mengaku bernama H. Suhaimi menyepakatinya dan menyatakan bahwa nanti akan ada dua orang yang akan menemui saksi yaitu yang akan mengambil uang pembayaran dan yang akan menyerahkan barang berupa shabu dengan menjelaskan ciri-ciri orang yang bersangkutan yaitu orang yang akan mengambil uang pembayaran shabu ciri-cirinya agak putih, ada tahi lalat di pipi sebelah kanan, tinggi sekitar 158 cm, logat banjar, perawakan sedang, sedangkan ciri-ciri orang yang akan mengantarkan barang berupa shabu antara lain orang agak putih, tinggi sekitar 159 cm, logat Banjar, perawakan kurus, rambut pendek, dengan kesepakatan tempat transaksi dilakukan di pinggir jalan Pramuka Komplek PDAM Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin .--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Leo Amanda, saksi Evantosen Sinulingga, saksi Charisma S Budi dan saksi Yulian Miko Marantika menuju ke lokai yang ditentukan, dimana sebelumnya para saksi menyusun rencana terlebih dahulu dengan membagi tugas yaitu saksi Yulian Miko Marantika bersama dengan saksi Charisma S Budi bertugas untuk menyerahkan uang pembayaran sedangkan saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga bertugas untuk menerimakan shabu-shabu yang telah dipesan sebelumnya.------------------------
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang terdakwa I. Subhan bersama dengan terdakwa II. Assayuti secara beriringan dimana masing-masing terdakwa menggunakan sepeda motor motor masing-masing, dimana sesampainya di lokasi, terdakwa I. Subhan yang berada di posisi belakang berhenti terlebih dahulu di tempat yang jaraknya tidak terlalu jauh, sedangkan terdakwa II. Assayuti terus menjalankan motornya mendekati saksi Yulian Miko Marantika dan saksi Charisma S Budi, dimana saat bertemu dan ditanyakan apakah benar terdakwa II. Assayuti adalah benar orang yang bernama Sayuti dan dibenarkan oleh terdakwa II. Assayuti, dan setelah yakin bahwa terdakwa II. Assayuti adalah orang yang disuruh Suhaimi untuk mengambil uang, maka saksi Yulian Miko Marantika dan saksi Charisma S Budi menyerahkan uang pembayaran shabu sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang terbungkus amplop coklat dan plastik merk Ace warna putih kepada terdakwa II. Assayuti, dan setelah menerima uang tersebut terdakwa II. Assyuti meninggalkan lokasi kejadian.-------------------
Bahwa setelah terdakwa II. Assayuti meninggalkan lokasi kejadian, tidak berapa lama datang terdakwa I. Subhan mendekati saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga, dan setelah bertemu terdakwa I. Subhan menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga, namun kemudian terdakwa I. Subhan langsung ditangkap dan diamankan oleh saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga serta petugas kepolisian jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel lainnya, begitu pula terdakwa II. Assayuti yang pada saat meninggalkan lokasi telah diikuti oleh petugas kepolisian, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan berat kotor 130 gram (berat bersih 128,85 gram), 2 (dua) lembar plastik hitam pembungkus shabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih tipe 8250, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam type 8250, uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), 1 9satu) lembar plastik warna putih pembungkus uang merk Ace dan 1 (satu) lembar amplop warna coklat segera dibawa ke kantor Polda Kalsel untuk proses selanjutnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar. K. 13. 0007 tanggal 10 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, drs. Apt., M. Si selaku Manajer teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan hasil pengujian sedian dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I.SUBHAN Alias BAHAN Bin MAJERUN bersama dengan terdakwa II. ASSAYUTI Alias SAYUTI Bin JASRAN dalam bersepakat untuk memiliki 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 130 gram (berat bersih 128,85 gram) tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan / atau perawatan; ------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan Surat Tuntutan pidana (requesitoir) Penuntut Umum No. Reg Perkara : PDM-254/BJRMS/03.2013 tanggal 11 Juni 2013, menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadli perkara ini memutuskan : --------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. SUBHAN Alias BAHAN Bin MAJERUN, terdakwa II. ASSAYUTI Alias SAYUTI Bin JASRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana “telah bermufakat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar pasal 132 (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SUBHAN Alias BAHAN Bin MAJERUN, terdakwa II. ASSAYUTI Alias SAYUTI Bin JASRAN dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda masing-masing sebesar 1 (satu) milyar Subsidair 6 (enam)bulan penjara; -----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan berat kotor 130 gram (berat bersih 128,85 gram), 2 (dua) lembar plastik hitam pembungkus shabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih tipe 8250, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam type 8250, 1 (satu) lembar plastik warna putih pembungkus uang merk Ace dan 1 (satu) lembar amplop warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Dikembalikan kepada Penyidik Dit Resnarkoba Polda Kalsel; --------------------------------------------------------------
Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). -------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 15 Juli 2013 dan Penuntut Umum tanggal 16 Juli 2013, terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarnasin tanggal 09 Juli 2013 Nomor. 395/Pid.Sus/2013/PN.Bjm, dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, maka permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut dapat diterima ; ------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 09 Juli 2013, Nomor : 395/Pid.Sus/2012/PN.Bjm., dengan mengemukakan alasan bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di sidang, unsur-unsur tindak pidana yang menjadi dasar penuntutan tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang dikemukakan dalam memori bandingnya tersebut ternyata substansinya sama dengan materi pembelaan (pledoi) yang telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam putusan tanggal 09 Juli 2013, Nomor. 395/Pid.Sus/2012/PN.Bjm., oleh karenanya tidak ada hal-hal baru yang harus dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam putusannya tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang bahwa, Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra memori banding ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, barang bukti yang diajukan di persidangan serta keterangan terdakwa yang diberikan di persidangan sebagaimana tersebut, di dalam berita acara persidangan Pengadilan Negeri, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di pinggir jalan Pramuka Komplek PDAM Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya petugas kepolisian jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi tentang adanya seseorang yang dapat menyediakan shabu-shabu dalam jumlah yang banyak; -------------------------------------------------
Bahwa lalu saksi Charisma menghubungi seseorang yang mengaku bernama H. Suhaimi dimana pada saat dihubungi saksi Charisma bertindak seolah-olah pembeli yang memesan shabu sebanyak 1 (satu) bantal dan disepakati H. Suhaimi akan memenuhi pesanan tersebut dengan kesepakatan harga Rp 130.000.000,- ( seratus tiga puluh juta rupiah), dan disepakati bahwa nanti akan ada orang yang akan mengambil uang dan orang yang akan mengantar barang berupa shabu tersebut, dan disepakati transaksi akan dilakukan di pinggir jalan Pramuka Komplek PDAM Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian petugas kepolisian menunggu di jalan Pramuka; --------------
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang para Terdakwa berbarengan, namun kemudian terdakwa II. Assayuti yang datang menghampiri duluan untuk mengambil uang, dimana setelah mengambil uang terdakwa II. Assayuti mengatakan tunggu sebentar, lalu terdakwa II. Assayuti meninggalkan saksi CHARISMA dan saksi YULIAN MIKO yang sebelumnya menyerahkan uang;
Bahwa kemudian terdakwa I. Subhan datang dan menyerahkan bungkusan yang berisi shabu-shabu kepada saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga, dimana pada saat terdakwa I. Subhan menyerahkan bungkusan yang berisi shabu-shabu tersebut, terdakwa I. Subhan langsung ditangkap dan diamankan oleh saksi Leo Amanda dan saksi Evantosen Sinulingga; -------------
Bahwa terdakwa II. Assayuti yang sempat meninggalkan lokasi kejadian segera dikejar dan ditangkap oleh saksi Charisma dan saksi Yulian Miko beserta uang sejumlah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang merupakan uang pembelian shabu yang oleh terdakwa II. Assayuti uang tersebut dibawa dengan tas kresek; --------------------------------------------------------
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin atas shabu-shabu tersebut;---------
Bahwa pada saat ditangkap dan diamankan terdakwa II. Assayuti sempat mengatakan “ada apa, ada apa” dan melempar Hp Blackberry miliknya;----------
Bahwa setelah diamankan para Terdakwa dibawa ke kantor Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II. Assayuti mengatakan bahwa Terdakwa disuruh oleh seseorang tapi tidak mengatakan secara pasti siapa yang dimaksud, sedangkan Terdakwa I SUBHAN mengatakan bahwa ia disuruh oleh saksi H SUHAIMI yang masih berada di dalam LP; -----------------------------------------------
Bahwa shabu yang diamankan adalah sebanyak kurang lebih 130 (seratus tiga puluh) gram; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena melewati telpon dan tidak bertemu secara langsung maka saksi tidak bisa memastikan apakah benar H. Suhaimi atau bukan yang menyuruh kedua terdakwa tersebut; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa para Terdakwa, baik terdakwa II. Assayuti maupun terdakwa I. Subhan masing-masing mengendarai sepeda motor; ---------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan berat kotor 130 gram (berat bersih 128,85 gram), 2 (dua) lembar plastik hitam pembungkus shabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih tipe 8250, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam type 8250, uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) lembar plastik warna putih pembungkus uang merk Ace dan 1 (satu) lembar amplop warna coklat adalah benar barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan para Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar. K. 13. 0007 tanggal 10 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena, drs. Apt., M. Si selaku Manajer teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen dengan kesimpulan hasil pengujian sedian dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ------------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap dapat dibuktikan sesuai fakta hukum yang diperoleh di persidangan ;----------------------
-----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama yaitu lebih tepat dikenakan dakwaan pada dakwaan PERTAMA melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengandung unsur–unsur pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; --------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa setelah memeriksa dengan seksama perkara aquo dan mempelajari turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 09 Juli 2013 Nomor . 395/Pid.Sus/2013/PN.Bjm serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa II, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hokum Pengadilan Tingkat pertama yaitu para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternative pertama, sehingga dengan demikian pertimbangan hokum tersebut telah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa II menurut Pengadilan Tinggi terlalu berat dengan pertimbangan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa dalam berita acara pemeriksaan sidang, terdakwa I maupun terdakwa II, telah mengakui pernah menggunakan/ mengkonsumsi narkoba jenis sabu, XTC, Zenit bagi terdakwa I sedangkan terdakwa II pernah dihukum dalam perkara tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis XTC selama 4 (empat) tahun 2 (dua) bulan, sehingga Majelis Hakim tingkat banding berpendapat akan memenuhi rasa keadilan apabila antara terdakwa I dan terdakwa II dijatuhi hukuman yang sama walaupun terdakwa I tidak mengajukan upaya hukum banding, oleh karena itu para terdakwa dihukum sebagaimana dalam dictum putusan ini ; ------
------------Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal-hal yang meringankan tersebut diatas maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa II ; ----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas masalah Narkotika ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa II pernah dihukum dalam perkara Narkotika ; ------------------------------
Hal-hal yang meringankan ; -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II masih muda usia sehingga diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan ; ------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 09 Juli 2013 Nomor. 395/Pid.Sus/2013/PN.Bjm harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa II sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ; -----------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Mengingat ketentuan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP serta peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 09 Juli 2013 Nomor. 395/Pid.Sus/2013/PN. Bjm, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa II sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II ASSAYUTI Als SAYUTI Bin JASRAN selama 11 (sebelas) tahun ; ----------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut untuk selebihnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap dalam Tahanan ; --------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa II dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) . -------------------------------------------------------------------------------------
-----------Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Senin Tanggal 16 September Tahun 2013, oleh kami H. EDDY JOENARSO, SH.M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Ketua, HARI ALMUSA HADI, SH, SH dan SUDARYADI, SH.MH, masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh YULIANAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin akan tetapi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA,
ttd
H. EDDY JOENARSO, SH.M.Hum
HAKIM ANGGOTA. HAKIM ANGGOTA.
ttd ttd
HARI ALMUSA HADI, SH SUDARYADI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI.
ttd
YULIANAH, SH .