823/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 823/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULI PRASETIYA
1. Menyatakan Terdakwa YULI PRASETIYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA, MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULI PRASETIYA dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ;  Pil LL sebanyak 704 butir, 1 buah hp merk evercross, 1buah hp merk nokia 1208 Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 823/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
| : | YULI PRASETIYA; |
| Tempat lahir | : | Malang; |
| Tanggal lahir | : | 09 Mei 1984; |
| Umur | : | 20 Tahun; |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Alamat | : | Jl.Dorowati Barat Rt.04 Rw 05 Desa Mulyo Agung Kec. Lawang Kab. Malang |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta/Mahasiswa ; |
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 21 Desember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan tanggal 10 Januari 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 823/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tanggal 29 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 823/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tanggal 31 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YULI PRASETIYA bersalah telah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU No.36 tahun 2009 dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULI PRASETIYA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp..500.000,-. (lima ratus ribu rupiah) sub 2 (dua) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ;
Pil LL sebanyak 704 butir, 1 buah hp merk evercross, 1buah hp merk nokia 1208 Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
-----------bahwa ia terdakwa YULI PRASETIYA pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.malang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) UU N0. 36 Tahun 2009 ;
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula dengan informasi masyarakat ke Polsek Singosari bahwa telah ada peredaran obat keras/dobel LL kemudian saksi Taufik Kurniawan dan saksi Hening Mahari Pratama anggota Polsek Singosari melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Sigityudha Pratama dan saksi melakukan penyitaan sebanyak 160 butir jenis LL dari saksi Sigityudha Pratama dan 1 buah hp merk Nokia 1208 kemudian dari keterangan saksi Sigityudha membeli pil jenis LL tersebut dari terdakwa, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas menyita barang bukti berupa 480 butir pil LL dibungkus menjadi 6 (enam) kantong plastik berisi 80 butir, 64 butir pil LL, 1 buah Hp merk ever evercross, 160 butir pil LL uang tunai Rp.100.000,- 1 buah hp merk Nokia 1208 selanjutnya pil LL tersebut dilakukan pengujian di Labrim Polda jatim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:6965/NOF/2014 tanggal 14 Nopember 2014 : bahwa barang bukti dengan nomor bukti :8852/2014/NOF dan 8853/2014/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras) dan dari keterangan terdakwa bahwa pil LL tersebut dibeliu dari seseorang yang bernama : ARIF BUDIYO (belum tertangkap) dengan cara membelinya sebanyak Rp 1.000,- bbutir pil LL seharga Rp.500.000,- bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut berupa pil dobel L ;
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR:
-----------bahwa ia terdakwa YULI PRASETIYA pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.malang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No.36 tahun 2009 ;
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula dengan informasi masyarakat ke Polsek Singosari bahwa telah ada peredaran obat keras/dobel LL kemudian saksi Taufik Kurniawan dan saksi Hening Mahari Pratama anggota Polsek Singosari melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Sigityudha Pratama dan saksi melakukan penyitaan sebanyak 160 butir jenis LL dari saksi Sigityudha Pratama dan 1 buah hp merk Nokia 1208 kemudian dari keterangan saksi Sigityudha membeli pil jenis LL tersebut dari terdakwa, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas menyita barang bukti berupa 480 butir pil LL dibungkus menjadi 6 (enam) kantong plastik berisi 80 butir, 64 butir pil LL, 1 buah Hp merk ever evercross, 160 butir pil LL uang tunai Rp.100.000,- 1 buah hp merk Nokia 1208 selanjutnya pil LL tersebut dilakukan pengujian di Labrim Polda jatim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:6965/NOF/2014 tanggal 14 Nopember 2014 : bahwa barang bukti dengan nomor bukti :8852/2014/NOF dan 8853/2014/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras) dan dari keterangan terdakwa bahwa pil LL tersebut dibeliu dari seseorang yang bernama : ARIF BUDIYO (belum tertangkap) dengan cara membelinya sebanyak Rp 1.000,- bbutir pil LL seharga Rp.500.000,- bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut berupa pil dobel L ;
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SIGIT YUDA PRATAMA, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.Malang, saksi membeli dari terdakwa obat pil LL sebanyak 160 butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya menghubungi terdakwa melalui sms kemudian bertemu dilapangan tumapel ;
Bahwa saat melakukan transaksi dengan terdakwa saksi Muhammad Abdul Aziz berada ditempat tersebut ;
Bahwa saksi Muhammad Abdul Aziz datang ketempat tersebut karena ingin bertransaksi dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sudah dua kali menggunakan pil LL ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa memperoleh pil LL ;
Bahwa saksi membeli pil LL untuk dikonsumsi sendiri ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual Pil LL ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
MUHAMMAD ABDUL AZIZ, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.Malang saksi mengetahui terdakwa dan saksi Sigit Yuda melakukan transaksi jual beli pil LL ;
Bahwa saksi Sigit Yuda membeli pil LL sebanyak 160 butir dibungkus plastik masing-masing 80 butir yang ditaruh dalam bungkus rokok Mild ;
Bahwa saksi diberi tester oleh terdakwa sebanyak dua butir yang langsung saksi minum pada saat itu juga ;
Bahwa saksi baru pertama kali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa memperoleh Pil LL ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual pil LL ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
TAUFIK KURNIAWAN, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Sigit Yuda pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.Malang ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil berlogo LL sebanyak 160 butir sedangkan sebanyak 544 butir belum diedarkan kepada saksi Sigit yuda dan saksi Muhammad Abdul Aziz;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama Saksi Hening Mahari Wijaya ;
Bahwa dari saksi Sigityudha Pratama ditemukan barang bukti berupa 160 butir jenis LL dan 1 buah hp merk Nokia 1208 ;
Bahwa dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 480 butir pil LL dibungkus menjadi 6 (enam) kantong plastik berisi 80 butir, 64 butir pil LL, 1 buah Hp merk ever evercross, 160 butir pil LL uang tunai Rp.100.000,- 1 buah hp merk Nokia 1208 ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
HENING MAHARI WIJAYA, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Sigit Yuda pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.Malang ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil berlogo LL sebanyak 160 butir sedangkan sebanyak 544 butir belum diedarkan kepada saksi Sigit yuda dan saksi Muhammad Abdul Aziz;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama Saksi Taufik Kurniawan ;
Bahwa dari saksi Sigityudha Pratama ditemukan barang bukti berupa 160 butir jenis LL dan 1 buah hp merk Nokia 1208 ;
Bahwa dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 480 butir pil LL dibungkus menjadi 6 (enam) kantong plastik berisi 80 butir, 64 butir pil LL, 1 buah Hp merk ever evercross, 160 butir pil LL uang tunai Rp.100.000,- 1 buah hp merk Nokia 1208 ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Ahli LISA PUTRI WARDHANI,S.Farm.Apt, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku ahli dibidang farmasi ;
Bahwa obat LL adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan ;
Bahwa obat LL mengandung Triheksifenidil Hcl tidak terdaftar dan dipastikan obat LL tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar jadi tidak boleh diedarkan/diperjualbelikan secara bebas, karena obat tersebut tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa obat LL biasanya untuk mengobati penyakit Parkinson, obat tersebut memiliki efek mengurangi kekakuan otot, pengurangan air liur yang berlebihan, tremor dan meningkatkan kemampuan mengatur gerakan ;
Bahwa efek samping yang mungkin ditimbulkan apabila seseorang mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil Hcl yaitu kerusakan pada usus, Glaucoma (tekanan pada bola mata), Midriasis (pelebaran pupil mata), Urinary retention (kesulitan buang air kecil), mental disturbance (hambatan mental) dan Euphoria (perasaan senang yang berlebihan)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 01 wib di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.Malang ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena sedang menjual obat pill l sebanyak 160 butir kepada saksi Sigit Yuda Pratama dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pil yang terdakwa serahkan kepada Sigit Yuda Pratama ditaruh didalam dua bungkus rokok Mld ;
Bahwa saat menyerahkan pil kepada saksi Sigit Yuda Pratama saksi Muhammad Abdul Aziz datang dan terdakwa memberikan dua butir sebagai tester yang langsung dikonsumsi oleh saksi Sigit Yuda Pratama dan Muhammad Aziz ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dari Arif Wibowo yang beralamat di kota Malang dengan cara membeli sebanyak 1000 butir dengan harga Rp.500.000,-;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil LL ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Pil LL sebanyak 704 butir, 1 buah hp merk evercross, 1buah hp merk nokia 1208 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 01 wib di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.Malang ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena sedang menjual obat pill l sebanyak 160 butir kepada saksi Sigit Yuda Pratama dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pil yang terdakwa serahkan kepada Sigit Yuda Pratama ditaruh didalam dua bungkus rokok Mld ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL dari Arif Wibowo yang beralamat di kota Malang dengan cara membeli sebanyak 1000 butir dengan harga Rp.500.000,-;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil LL ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas yaitu Primair Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Subsidair pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
SETIAP ORANG ;
DENGAN SENGAJA, MEMPRODUKSI atau MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI dan atau ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, identitas terdakwa YULI PRASETIYA yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sama dengan identitas Terdakwa YULI PRASETIYA yang dihadapkan di persidangan sehingga tidak ada satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana, sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur DENGAN SENGAJA, MEMPRODUKSI atau MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI dan atau ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di lapangan Tumapel Kel.Tumapel Kec.Singosari Kab.malang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi masyarakat ke Polsek Singosari bahwa telah ada peredaran obat keras/dobel LL kemudian saksi Taufik Kurniawan dan saksi Hening Mahari Pratama anggota Polsek Singosari melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Sigityudha Pratama dan dari saksi Sigityudha Pratama ditemukan sebanyak 160 butir jenis LL dan 1 buah hp merk Nokia 1208 kemudian dari keterangan saksi Sigityudha membeli pil jenis LL tersebut dari terdakwa, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan petugas menyita barang bukti berupa 480 butir pil LL dibungkus menjadi 6 (enam) kantong plastik berisi 80 butir, 64 butir pil LL, 1 buah Hp merk ever evercross, 160 butir pil LL uang tunai Rp.100.000,- 1 buah hp merk Nokia 1208 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pil LL tersebut dilakukan pengujian di Labrim Polda jatim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:6965/NOF/2014 tanggal 14 Nopember 2014 : bahwa barang bukti dengan nomor bukti :8852/2014/NOF dan 8853/2014/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut sehingga dengan demikian unsur “DENGAN SENGAJA, MEMPRODUKSI atau MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI dan atau ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat keras ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YULI PRASETIYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA, MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULI PRASETIYA dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ;
Pil LL sebanyak 704 butir, 1 buah hp merk evercross, 1buah hp merk nokia 1208 Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 oleh SRI HARIYANI,SH, sebagai Hakim Ketua, TENNY ERMA SURYATHI,SH.MH dan NUNY DEFIARY,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs. SYUHADAK,SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh HARI SUWIGNYO,SH, Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TENNY ERMA SURYATHI,SH.MH SRI HARIYANI,SH
NUNY DEFIARY,SH
Panitera Pengganti,
Drs. SYUHADAK,SH.MH