31/Pid.B/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 31/Pid.B/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOeran bin M. Yasir
P U T U S A N Nomor : 31/Pid.B./2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : SOERAN bin M. YASIR; Tempat Lahir : Madiun; Umur/tanggal lahir : 51 Tahun/11 September 1964; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Long Apari No.30 RT.015 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMA tamat; Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/33/XI/2015/Reskrim, tertanggal 09 Nopember 2015, dimana surat perintah ini berlaku dari tanggal 09 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 10 Nopember 2015, Nomor : SP.Han/28/XI/2015/Reskrim, sejak tanggal 10 Nopemebr 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 27 Nopember 2015, Nomor : PRINT- 3131/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 08 Januari 2016; 3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 05 Januari 2016, Nomor : PRIN-05/Q.4.12/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 14 Januari 2016, Nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Trg, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2016; 5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 09 Pebruari 2016, Nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SOERAN bin M. YASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TANPAIZIN USAHA NIAGA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobl kijang LSX KT-1582-UY warna biru; Dikembalikan kepada terdakwa; • 12 (dua belas) jerigen solar; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 31/Pid.B./2016/PN.Trg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : SOERAN bin M. YASIR; --------------------------------------------
Tempat Lahir : Madiun; --------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun/11 September 1964; -------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jalan Long Apari No.30 RT.015 Kelurahan Mangkurawang
Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara; ---------
Agama : Islam; ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; --------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA tamat; ----------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; ------------------------------
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/33/XI/2015/Reskrim, tertanggal 09 Nopember 2015, dimana surat perintah ini berlaku dari tanggal 09 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015; -------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : ----
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 10 Nopember 2015, Nomor : SP.Han/28/XI/2015/Reskrim, sejak tanggal 10 Nopemebr 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015; ----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 27 Nopember 2015, Nomor : PRINT- 3131/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 08 Januari 2016; --------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 05 Januari 2016, Nomor : PRIN-05/Q.4.12/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016; ----------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 14 Januari 2016, Nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Trg, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2016; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 09 Pebruari 2016, Nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Trg., sejak tanggal 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016; -------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ------------------------------------------------------------
Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 14 Januari 2016, Nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 14 Januari 2016, Nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Trg., tentang Penetapan hari sidang; ----------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa SOERAN bin M. YASIR beserta seluruh lampirannya; -
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; ----------------------
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ------------------------------
Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-02/TNGGA/01/2015, yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SOERAN Bin M.YASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “niaga bahan bakar minyak (bbm) tanpa ijin usaha niaga” sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf d UU R.I No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa SOERAN Bin M.YASIR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil kijang LSX KT-1582-UY warna Biru;
Dikembalikan kepada terdakwa;
12 (dua belas) jerigen solar;
Seluruhnya dirampas untuk negara.
Membebani terhadap terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 07 Januari 2016, Nomor Reg. Perkara : PDM-02/TNGGA/01/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU Bahwa ia terdakwa SOERAN Bin M.YASIR pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 bertempat di jalan Long Apari Nomor 30, RT.015, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa Ijin Usaha Pengangkutan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- | ||
| Awalnya pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa menerima telepon dari sdr.BEJO (dalam Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan ada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditampung oleh BEJO (DPO) dan akan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dengan jumlah 12 (dua belas) jerigen, sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menyanggupinya dan mendatangi sdr.BEJO (DPO) di terminal jalan Belida, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa, selanjutnya setelah sampai di tempat tersebut terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dari sdr.BEJO (DPO) sebanyak 12 (dua belas) jerigen dengan ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter per jerigennya dengan harga Rp.6.000,- /liter (enam ribu rupiah) per liter, kemudian setelah terdakwa dan dibantu dengan sdr.BEJO (DPO) untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut ke Jerigen kosong yang telah disediakan oleh terdakwa di dalam mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut yang telah dibeli oleh terdakwa dari sdr.BEJO (DPO) dengan menggunakan mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa menuju ke rumah terdakwa, dimana terdakwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut. --- | ||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ------- ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa SOERAN Bin M.YASIR pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 bertempat di jalan Long Apari Nomor 30, RT.015, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa Ijin Usaha Niaga. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa menerima telepon dari sdr.BEJO (dalam Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan ada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditampung oleh BEJO (DPO) dan akan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dengan jumlah 12 (dua belas) jerigen, sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menyanggupinya dan mendatangi sdr.BEJO (DPO) di terminal jalan Belida, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa, selanjutnya setelah sampai di tempat tersebut terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dari sdr.BEJO (DPO) sebanyak 12 (dua belas) jerigen dengan ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter per jerigennya dengan harga Rp.6.000,- /liter (enam ribu rupiah) per liter, yang selanjutnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp. 6.500,-/liter (enam ribu lima rupiah) per liter secara eceran di depan rumah terdakwa yang berada di Long Apari, No.30, RT.015, Kel. Mangkurawang, Kec. Tenggarong sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500,-/liter (lima ratus rupiah) per liternya, kemudian setelah terdakwa dan dibantu dengan sdr.BEJO (DPO) untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut ke Jerigen kosong yang telah disediakan oleh terdakwa di dalam mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut yang telah dibeli oleh terdakwa dari sdr.BEJO (DPO) dengan menggunakan mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa ke rumah terdakwa, ketika mobil terdakwa telah terparkir dipinggir jalan di depan rumah terdakwa, anggota Kepolisian dari Polsek Tenggarong melihat ada 12 (dua belas) buah jerigen yang tersusun di dalam mobil tersebut, sehingga anggota kepolisian Polsek Tenggarong melakukan pemeriksaan terhadap mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa serta muatannya, dan diperoleh informasi bahwa terdakwa didalam melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-------------------------------- ATAU KETIGA | ||
| Bahwa ia terdakwa SOERAN Bin M.YASIR pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015 bertempat di Terminal jalan Belida, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- | ||
Awalnya pada hari Senin tanggal 09 November 2015 sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa menerima telepon dari sdr.BEJO (dalam Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan ada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang ditampung oleh BEJO (DPO) dan akan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) dengan jumlah 12 (dua belas) jerigen, sehingga mengetahui hal tersebut terdakwa langsung menyanggupinya dan mendatangi sdr.BEJO (DPO) di terminal jalan Belida, Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa, selanjutnya setelah sampai di tempat tersebut terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dari sdr.BEJO (DPO) sebanyak 12 (dua belas) jerigen dengan ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter per jerigennya dengan harga Rp.6.000,- /liter (enam ribu rupiah) per liter, yang selanjutnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp. 6.500,-/liter (enam ribu lima rupiah) per liter secara eceran di depan rumah terdakwa yang berada di Long Apari, No.30, RT.015, Kel. Mangkurawang, Kec. Tenggarong sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500,-/liter (lima ratus rupiah) per liter, kemudian setelah terdakwa dan dibantu dengan sdr.BEJO (DPO) untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut ke Jerigen kosong yang telah disediakan oleh terdakwa di dalam mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut yang telah dibeli oleh terdakwa dari sdr.BEJO (DPO) dengan menggunakan mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa ke rumah terdakwa, ketika mobil terdakwa telah terparkir dipinggir jalan di depan rumah terdakwa, anggota Kepolisian dari Polsek Tenggarong melihat ada 12 (dua belas) buah jerigen yang tersusun di dalam mobil tersebut, sehingga anggota kepolisian Polsek Tenggarong melakukan pemeriksaan terhadap mobil Kijang LSX dengan No.Pol KT 1582 UY warna Biru milik terdakwa serta muatannya, dan diperoleh informasi bahwa terdakwa didalam melakukan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan Ijin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang telah dibeli dari sdr.BEJO (DPO) tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat dari pejabat yang berwenang adalah merupakan hasil dari penadahan. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ------- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : ---- SAKSI I : AHKMAD SYAIKHUDDIN bin SANTRIMAN, (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi AHKMAD SYAIKHUDDIN bin SANTRIMAN tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------ SAKSI II : SYUKUR KURNIAWAN bin SOERAN, (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SYUKUR KURNIAWAN bin SOERAN tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan ahli : HARNI RIANTO PONTO sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Ahli) pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015, yang dibuat oleh YUDI TRI WALUYO.S.Sos Pangkat BRIGPOL, Nrp.84031570 Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Kutai Kartanegara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---
Dan sepengetahuan Sdr. SOERAN bahwa Sdr.BEJO mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari pengumpulan yang dilakukan oleh Sdr.BEJO dari kencingan kendaraan Bus Bus perusahaan yang berada di Terminal Belida Tenggarong, kemudian dari keterangan Sdr. SOERAN bahwa rencananya BBM jenis solar sebanyak + 396 liter tersebut akan dijual kembali oleh Sdr.SOERAN secara eceran dengan harga Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per-liternya, sehingga Sdr.SOERAN mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) per-liternya dan di dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar sebanyak + 396 liter yang berada didalam 12 jerigen menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mobil Kijang LSX Nopol KT 1582 UY warna biru dengan tujuan akan dijual belikan sehingga Sdr.SOERAN mendapatkan keuntungan tersebut, Sdr.SOERAN tidak mempunyai izin apapun termasuk izin usaha Niaga, sehingga sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. SOERAN patut diduga merupakan tindak pidana kegiatan usaha niaga tanpa memiliki izin usaha dari pemerintah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sedangkan Pengangkutan yang dilakukan oleh Sdr.SOERAN tersebut bukan merupakan tindak pidana Pengangkutan, karena alat berupa 1 (satu) unit kendaraan Mobil Kijang LSX Nopol KT 1582 UY warna biru tersebut milik Sdr.SOERAN sendiri serta tidak ada unsure komersil dalam pengangkutan tersebut, maka tindak pidana Pengangkutan belum terpenuhi ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli HARNI RIANTO PONTO tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- TERDAKWA : SOERAN bin M. YASIR; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mempunyai dan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan, berupa : 1 (satu) unit mobil kijang LSX KT-1582-UY warna biru dan 12 (dua belas) jerigen solar; --------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/31/XI/2015/Reskrim tertanggal 09 Nopember 2015 dan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 227/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tertanggal 27 Npember 2015 tentang persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti sebagaimana telah tersebut diatas; -------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan, selanjutnya Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya secara formil barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini; --------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; ---------------- Menimbang, bahwa sebelum sampai pada uraian fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan ahli yang telah dibacakan di depan persidangan yaitu ahli HARNI RIANTO PONTO; ----------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “alat bukti yang sah” sebagaimana diterangkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu : ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang Saksi nyatakan di sidang Pengadilan; -------------------------------- Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa dalam hal jika Saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan berhalangan hadir di persidangan, maka keterangan Saksi tersebut di dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan di persidangan; ------- Menimbang, bahwa Pasal 162 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan Saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang; ---------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena ahli HARNI RIANTO PONTO telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2015 atas nama HARNI RIANTO PONTO yang dibacakan dalam persidangan, disamakan nilainya dengan keterangan Saksi dibawah sumpah yang diucapkan di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; ---------------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : --------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- KESATU : Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi; ------------------------------------------------------------------------------------------------------ A T A U : KEDUA : Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi; ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KETIGA : Pasal 480 Ke-1 KUHP; ------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan dalam tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa; ------------------------------------------------------------ ----- Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan alternatif KEDUA Penuntut Umum yaitu Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang sesuai untuk diterapkan dalam tindak pidana tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- Ad. 1. Unsur : Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; -------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama SOERAN bin M. YASIR dan ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; ----------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; ----------------------------------- Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna; ------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------------------------------- Ad. 2. Unsur : Yang melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga ; Menimbang, bahwa yang dimaksud melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) terdapat dalam pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan izin usaha niaga adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; --------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terbukti dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan juga keterangan terdakwa bahwa :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur yang melakukan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga telah terpenuhi; ------------------------------------ Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan alternatif KEDUA Penuntut Umum, yaitu Pasal 53 Huruf d UURI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah terpenuhi, sehingga Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan alternatif KEDUA Penuntut Umum; --------------- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; --------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; ------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; ------------------------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : ------------- Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 KUHP maka masa penangkapan dan atau masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut 1 (satu) unit mobil kijang LSX KT-1582-UY warna biru dan 12 (dua belas) jerigen solar, oleh karena barang bukti tersebut akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; ----------------------------------------------------- Mengingat Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------ M E N G A D I L I :
Dikembalikan kepada terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SENIN tanggal 07 MARET 2016 oleh Kami Y.F.TRI JOKO.G.P, SH., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ARI LISTYAWATI.SH. dan NUR IHSAN SAHABUDDIN, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HARIADI, S.H. sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh NADRAH NASIR, S.H.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, dihadapan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------- Ketua Majelis Hakim Y.F.TRI JOKO.G.P, SH., MH. Hakim-Hakim Anggota
Panitera HARIADI, S.H. |