241 / Pid. Sus. / 2013 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 241 / Pid. Sus. / 2013 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURIANSYAH alias KANUN bin HARUN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SURIANSYAH alias KANUN bin KARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata tajam ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa : â–ª 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sebilah Pisau Belati lengkap dengan Kumpangnya terbuat dari Kulit; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratusrupiah);
P U T U S A N
Nomor : 241 / Pid. Sus. / 2013 / PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa yang dilakukan secara Majelis, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SURIANSYAH alias KANUN bin HARUN;
Tempat lahir : Satui;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 15 April 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Satui Timur, Rt. 03, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (Tamat);
▪ Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap / 35 / VI / 2013 / Reskrim dari tanggal 27 Juni 2013 sampai dengan tanggal 28 Juni 2013;
▪ Terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis Rumah Tahanan Negara (RUTAN), masing-masing oleh :
1. Penyidik Kepolisian Resort Batulicin :
Sejak tanggal 28 Juni 2013 s/d tanggal 17 Juli 2013;
2. Perpanjangan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 18 Juli 2013 s/d tanggal 26 Agustus 2013;
3. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d tanggal 15 September 2013;
3. Hakim Pengadilan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 05 September 2013 s/d tanggal 04 Oktober 2013;
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin :
Sejak tanggal 05 Oktober 2013 s/d tanggal 03 Desember 2013;
▪ Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
▪ Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 241 / Pen. Pid ./ 2013 / PN. Btl. tertanggal 05 September 2013, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
▪ Telah membaca berkas pemeriksaan Berita Acara Penyidikan Kepolisian Resort Tanah Bumbu;
▪ Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, dari Kejakasaan Negeri Batulicin dengan Register Perkara Nomor : B-233 / Q.3.21 / Euh. 2 / 08 / 2013, tertanggal 29 Agustus 2013;
▪ Telah mendengar pembacaan dan memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
▪ Telah mendengar pembacaan dan memperhatikan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum;
▪ Telah memeriksa dan mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
▪ Telah meneliti dan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini;
▪ Telah memperhatikan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah memperhatikan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin yang telah dibacakan dipersidangan dengan Nomor Register Perkara : PDM-122 / Btl. / 08 / 2013, tertanggal 23 Oktober 2013, yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SURIANSYAH alias KANUN bin KARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai atau membawa senjata tajam penikam atau Penusuk ”; sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan, dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Pisau belati lengkap dengan Kumpangnya terbuat dari kulit;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahaminya, kemudian tidak mengajukan Pembelaan dan menyatakan permohonannya supaya dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin Register Perkara Nomor : PDM-122 / Btl / 08 / 2013, tertanggal 29 Agustus 2013 Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh karena di Dakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SURIANSYAH alias KANUN bin KARUN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013 bertempat di Jl. Telkom, Rt. 08, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten tanah Bumbu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah tanpa hak membawa, memiliki, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk, perbuatan tersebut diakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa membawa Senjata Tajam jenis Belati lengkap dengan Kumpangnya yang terbuat dari kulit warna coklat, dengan panjang besi 16,8 Cm (enam belas koma delapan sentimeter), Panjang Hulu 10,8 Cm (sepuluh koma delapan sentimeter) dan Lebar Besi 3,4 (tiga koma empat sentimeter) yang Terdakwa selipkan pada belakang Punggung dibalik baju yang dipakai oleh tersangka;
Bahwa sewaktu Terdakwa berdiri didepan tempat di Jl. Telkom, Rt. 08, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu tidak lama kemudian datang Petugas dari Kepolisian Sektor Satui yang sedang melakukan Patroli rutin danmelihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan kemudian Petugas melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan berhasil menemukan Belati milik Terdakwa yang diselipkan pada belakang Punggung dibalik baju yang dipakai oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung diamankan;
Bahwa Terdakwa saat membawa Belati tersebut tidak mempunyai ijin yang sah dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa sewaktu terdakwa berdiri didepan tempat Bilyard di Jl. Telkom, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahami maksud dan isinya, kemudian tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mempergunakan haknya didampingi oleh Penasihat Hukum, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan haknya tersebut dan ia sendiri yang akan menghadapinya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya tersebut, oleh Penuntut Umum telah diajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu bernama : 1). M. AGUS SALIM., 2). BUDI SANTOSO, setelah bersumpah menurut Agamanya kemudian para Saksi tersebut masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke-1.M. AGUS SALIM;
▪ Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
▪ Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana terdapat di dalam Berita Acara Penyidikan Kepolisian;
▪ Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 03.00 Wita Saksi bersama dengan rekannya yaitu BUDI SANTOSO sedang melaksanakan Tugas Patroli dan melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan kemudian Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan Belati milik Terdakwa yang diselipkan pada belakang Pinggang dibalik baju yang dipakai oleh Terdakwa;
▪ Bahwa Terdakwa pada saat digeledah ditanyakan tentang izin membawa Senjata Tajam tidak bisa memperlihatkan Suratnya dan mengaku tidak mempunyai izin;
▪ Bahwa Saksi pada saat melakukan penangkapan karena merasa curiga dengan gerak gerik Terdakwa dan setelah digeledah membawa Senjata Tajam pada saat malam hari;
▪ Bahwa Terdakwa dalam membawa Senjata Tajam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan juga Pisau Lais bukan merupakan benda Pusaka;
-------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang telah diberikan oleh Saksi tersebut,
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------
Saksi ke-2. BUDI SANTOSO;
▪ Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
▪ Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana terdapat di dalam Berita Acara Penyidikan Kepolisian;
▪ Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 03.00 Wita Saksi bersama dengan rekannya yaitu BUDI SANTOSO sedang melaksanakan Tugas Patroli dan melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan kemudian Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan Belati milik Terdakwa yang diselipkan pada belakang Pinggang dibalik baju yang dipakai oleh Terdakwa;
▪ Bahwa Terdakwa pada saat digeledah ditanyakan tentang izin membawa Senjata Tajam tidak bisa memperlihatkan Suratnya dan mengaku tidak mempunyai izin;
▪ Bahwa Saksi pada saat melakukan penangkapan karena merasa curiga dengan gerak gerik Terdakwa dan setelah digeledah membawa Senjata Tajam pada saat malam hari;
▪ Bahwa Terdakwa dalam membawa Senjata Tajam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan juga Belati bukan merupakan benda Pusaka;
------- Menimbang, bahwa terhadap keteranganyang telah diberikan oleh Saksitersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa SURIANSYAH alias KANUN bin KARUN yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
▪ Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
▪ Bahwa Terdakwa pada saat digeledah ditanyakan tentang izin membawa Senjata Tajam oleh Petugas Penyidik kemudian Terdakwa tidak bisa memperlihatkan Suratnya dan Terdakwa tidak mempunyai izin;
▪ Bahwa pada saat melakukan penangkapan Terdakwa merasa ketakutan karena membawa Senjata Tajam jenis Belati dan setelah itu digeledah;
▪ Bahwa hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 03.00 Wita Saksi bersama dengan rekannya yaitu BUDI SANTOSO sedang melaksanakan Tugas Patroli dan melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan kemudian Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan Belati milik Terdakwa yang diselipkan pada belakang Pinggang dibalik baju yang dipakai oleh Terdakwa;
▪ Bahwa Terdakwa dalam membawa Senjata Tajam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan juga Belati bukan merupakan benda Pusaka;
▪ Bahwa Terdakwa merasa bersalah telah membawa Senjata Tajam tanpa izin;
▪ Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar jenis Pisau yang dibawa oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut diatas, oleh Penuntut Umum untuk menguatkan akan Dakwaannya di persidangan telah diajukan barang bukti yaitu berupa :
▪ 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Belati berkarat lengkap dengan Kumpangnya yang terbuat dari kulit warna coklat, dengan panjang besi 16,8 Cm, panjang Hulu 10,8 Cm dan Lebar 3,4 Cm;
Menimbang, bahwa atas penunjukkan barang bukti tersebut Terdakwa dan Saksi yang hadir dipersidangan menyatakan mengetahui dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan Belati yang dibawa oleh Terdakwa dan berkaitan erat dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas sudah dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah yang sah, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk keperluan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti dipersidangan, apabila dilihat dari aspek persesuaian dan persamaan diantara alat-alat bukti tersebut, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
▪ Bahwa Terdakwa pada saat digeledah ditanyakan tentang izin membawa Senjata Tajam oleh Petugas Penyidik kemudian Terdakwa tidak bisa memperlihatkan Suratnya dan Terdakwa tidak mempunyai izin;
▪ Bahwa pada saat melakukan penangkapan Terdakwa merasa ketakutan karena membawa Senjata Tajam jenis Belati dan setelah itu digeledah;
▪ Bahwa hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 03.00 Wita Saksi bersama dengan rekannya yaitu BUDI SANTOSO sedang melaksanakan Tugas Patroli dan melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan kemudian Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan Belati milik Terdakwa yang diselipkan pada belakang Pinggang dibalik baju yang dipakai oleh Terdakwa;
▪ Bahwa Terdakwa dalam membawa Senjata Tajam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan juga Belati bukan merupakan benda Pusaka;
▪ Bahwa Terdakwa merasa bersalah telah membawa Senjata Tajam tanpa izin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ataukah tidak, maka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah di Dakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang selengkapnya berbunyi “ Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam Pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang Pusaka atau barang Kuno atau barang Ajaib “;
Menimbang, bahwa dengan melihat ketentuan didalam Pasal tersebut, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur-unsur didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa Hak memiliki, menyimpan, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan suatu Tindak pidana maka setiap unsur dari tindak pidana sebagaimana yang telah di Dakwakan oleh Penuntut Umum harus dapat terpenuhi keseluruhannya, apabila tidak terpenuhi salah satu unsur saja maka tindak pidana yang di Dakwakan kepada Terdakwa akan dinyatakan tidak terbukti menurut hukum, oleh karena itu akan dipertimbangkan setiap unsur dari Pasal tersebut apakah dapat dibuktikan ataukah tidak, maka akan diuraikan dibawah ini;
Unsur ke-1.
“ Barangsiapa “;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “ Barangsiapa “ adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana baik itu orang / manusia maupun badan hukum yang merupakan Subyek dari perbuatan pidana, dimana perbuatan yang telah dilakukan sudah termasuk dalam klasifikasi tindak pidana;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perkara ini maka sebagaimana fakta hukum yang ditemukan selama dipersidangan, telah dihadirkan seorang Terdakwa yaitu SURIANSYAH alias KANUN bin KARUN yang identitas selengkapnya sebagaimana terdapat didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang mana Terdakwa tersebut telah di Dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa hal tersebut sebagaimana telah dibenarkan dari keterangan para Saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa telah diperiksa identitasnya ternyata telah sama dan sesuai dengan apa yang di Dakwakan kepadanya;
-------- Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka unsur barang siapa sudah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga hal ini sudah dapat terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur ke-2.
“ Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk “;
Menimbang, bahwa dengan melihat ketentuan tersebut diatas maka terdapat suatu rangkaian perbuatan yang merupakan satu kesatuan unsur yang mana akan diuraikan dibawah ini;
a).Memiliki, Menyimpan, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa dengan melihat rumusan tersebut diatas maka dalam hal ini bersifat alternatif, artinya ada beberapa perbuatan yang diatur dalam hal ini yaitu memiliki atau menyimpan baik itu senjata pemukul, senjata penikam ataukan senjata penusuk, apabila dari beberapa alternatif perbuatan yang diatur tersebut jika terpenuhi salah satu saja maka dianggap sudah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu akan diuraikan apakah beberapa perbuatan yang diatur dalam hal ini dapat terbukti ataukah tidak, maka akan diuraikan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa bagian yang terpenting yang diatur dalam hal ini adalah tentang “ senjata pemukul, senjata penikam ataukah senjata penusuk “, oleh karena itu akan diuraikan apakah dalam perkara ini ada senjata pemukul, senjata penikam ataukah senjata penusuk;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I. penerbit Balai Pustaka Tahun 1976 yang dimaksudkan dengan “ senjata “ adalah alat perkakas yang gunanya untuk berkelahi atau berperang (seperti keris, tombak, bedil, dsb), sedangkan yang dimaksudkan dengan “ Tajam “ adalah senjata yang bermata tajam (seperti golok, pedang, dsb), berbagai senjata untuk berperang;
Menimbang, bahwa apabila dengan melihat ketentuan tersebut diatas apabila dihubungkan dengan perkara ini maka sebagaimana Fakta hukum yang terungkap selama dipersidangan bahwa barang bukti yang berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Belati yang ujungnya tajam lengkap dengan Kumpangnya yang terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang Besi 16,8 Cm, Panjang Hulu10,8 Cm, Lebar 3,4 Cm adalah termasuk sebuah senjata tajam, hal ini dikarenakan bagian utama Pisau terbuat dari besi atau baja yang mempunyai mata tajam berbentuk lancip dan Pisau jenis ini dapat dipergunakan untuk berperang atau berkelahi;
Menimbang, bahwa selain itu dari keterangan para Saksi dan pengakuan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa Belati jenis ini apabila dipergunakan dan mengenai badan manusia dapat mengakibatkan luka-luka;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebuah Belati adalah termasuk Senjata Tajam yang dapat dipergunakan untuk menikam ataupun untuk menusuk;
Menimbang, bahwa Pisau sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum bukan termasuk benda pusaka ataupun benda yang dipergunakan untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari, misalnya cangkul, sabit. Dll, sedangkan Pisau dalam hal ini dibawa oleh Terdakwa tidak sesuai untuk peruntukannya yaitu untuk keperluan pekerjaan Rumah Tangga misalnya untuk keperluan memasak pada umumnya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka sebuah Pisau sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sudah termasuk dalam katagori sebagai Senjata Tajam yang dapat dipergunakan sebagai senjata penikam ataupun senjata penusuk sudah dapat terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dalam perkara ini telah terbukti “ memiliki “ dan “ membawa “ sebuah senjata tajam jenis Pisau Lais yaitu diselipkan dipinggang sebelah kiri dan dibawa untuk berjaga-jaga dari gangguan orang lain, akan tetapi belum sempat dipergunakan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan yang dipersyaratkan dalam hal ini sudah dapat terpenuhi;
b). Dilakukan Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan diuraikan apakah perbuatan Terdakwa dengan memiliki dan membawa senjata tajam jenis Pisau memiliki surat iizin dari pihak yang berwajib ataukah tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama dipersidangan diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pada saat di tangkap oleh Petugas Kepolisian Terdakwa sedang membawa sebuah senjata tajam jenis Belati (sebagaimana barang bukti);
Bahwa benar setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan tentang surat izin untuk memiliki dan membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang kemudian Terdakwa mengatakan tidak mempunyai surat izin tersebut;
Bahwa benar Terdakwa mengakui kesalahannya karena telah membawa senjata tajam jenis Belati;
Menimbang, bahwa dengan demikian apabila dikaitkan dengan perkara ini maka perbuatan Terdakwa sebagaimana Fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam memiliki dan membawa senjata tajam jenis Belati tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tentang tidak adanya izin dari pihak yang berwenang untuk memberikan izin tentang memiliki dan membawa senjata tajam jenis Belati yang dibawa oleh Terdakwa maka dengan demikian perbuatan Terdakwa sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilakukan adalah Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka ketentuan tentang “ Tanpa Hak “ dalam hal ini sudah dapat terpenuhi;
-------- Menimbang, bahwa dengan melihat pertimbangan tersebut diatas. maka unsur “ Tanpa hak membawa, memiliki atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk “ sudah dapat terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan dari unsur-unsur didalam Pasal2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951sudah dapat terpenuhi, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka keseluruhan dari unsur-unsur didalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur sebagaimana tersebut dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah dapat terpenuhi seluruhnya, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwa sudah sepantasnya dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan, tidak diperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa tersebut, dimana Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu menjawab pertanyaan dengan baik, sehat akalnya, maka dengan demikian Terdakwa sudah dapat dikatagorikan mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum Putusan ini Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya waktu Terdakwa menjalani masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan akan lebih lama dari waktu masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap di tahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti yang ada selama dipersidangan, yaitu berupa :
1 (satu) buah Senjata Tajam jenis Belati dengan Panjang 16,8, Panjang Hulu 10,8 dan Lebar Besi 3,4 Cm;
Supaya tidak diperguanakan untuk melakukan perbuatan pidana dan benda tersebut termasuk barang berbahaya maka sepantasnya harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Dengan Terdakwa membawa senjata tajam apabila dipergunakan akan membahayakan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
------- Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------
_______________________________________________________________________
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SURIANSYAH alias KANUN bin KARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata tajam ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa :
▪ 1 (satu) bilah senjata tajam berupa sebilah Pisau Belati lengkap dengan Kumpangnya terbuat dari Kulit;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratusrupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, oleh kami : FIDIYAWAN SATRIANTORO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH. dan HARRIES KONSTITUANTO, SH. Mkn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada saat itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAFRUDDIN, SE., SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh DONALD DWI SISWANTO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis :
VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH. FIDIYAWAN SATRIANTORO,SH.
HARRIES KONSTITUANTO, SH. Mkn.
Panitera Pengganti :
SYAFRUDDIN, SE., SH.