59/PID.B/2013/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 59/PID.B/2013/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOVRI Pgl NOVI Alias NOP
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI SENJATA API DAN AMUNISI” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4(empat) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, isi silinder 5 (lima) terdapat kayu pada gagang, warna hitam ; - 13 (tiga belas) butir amunisi atau peluru tajam yang ada tulisan PIN pada bagian bawah selongsong ; - 1 (satu) buah tas kecil terbuat dari kulit warna coklat merk Polo Star. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P
Nomor : 59/PID.B/2013/PN.MR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP ;
Tempat lahir : Sumpur Kudus ;
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/12 Agustus 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong Kunangan Nagari Kunangan Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum bernama : MARTALENA, SH., yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro berdasarkan Penetapan Nomor : 59/Pen.Pid/B/2013/PN.MR, tanggal 03 Juni 2013 ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Maret 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 16 Maret 2013 Nomor : Sp.Kap/12/III/2013/Reskrim ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 17 Maret 2013, No. Pol. : SP.Han/09/III/2013/Reskrim, sejak tanggal 17 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 April 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 02 April 2013, Nomor : B-341/N.3.24/Epp.3/04/2013, sejak tanggal 06 April 2013 sampai dengan tanggal 12 Mei 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 13 Mei 2013, Nomor : PRINT-223/N.3.24/Ep.3/05/2013, sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 22 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 23 Mei 2013, No. 78/Pen.59/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 23 Mei 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 17 Juni 2013, No. 78/Pen.59/Pid.B/2013/PN.MR., sejak tanggal 22 Juni 2013 sampai dengan sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada intinya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan ia terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, isi silinder 5 (lima) terdapat kayu pada gagang, warna hitam ;
13 (tiga belas) butir amunisi atau peluru tajam yang ada tulisan PIN pada bagian bawah selongsong ;
1 (satu) buah tas kecil terbuat dari kulit warna coklat merk Polo Star.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan ]terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat hukum terdakwa dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa mengakui semua perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dipersidangan, yang pada intinya mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO.REG.PERK.PDM-45/PL.PJG/Ep.3/05/2013 tertanggal 23 Mei 2013 yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa NOVRI Pgl NOVI Alias NOP pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira Pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2013, bertempat di rumah isteri terdakwa di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muaro, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menguasai, membawa, mempunyai persediaan sengaja atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya setelah ada laporan dari masyarakat kepada Aparat Kepolisian Resort Dharmasraya yang mengatakan bahwa ada warga masyarakat yang bernama Novri Pgl Novi Alias Nop memiliki senjata api serta amunisi tanpa izin yang berkeliaran di kanagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, kemudian dilakukanlah penyelidikan atas laporan dari masyarakat tersebut, setelah berhari-hari melakukan penyelidikan, didapatlah informasi yang akurat dan pasti, bahwa benar terdakwa ada memiliki, menguasai atau menyimpan senjata api rakitan laras pendek isi silinder 5 (lima) butir serta beberapa amunisi tanpa izin, dan terdakwa selalu membawa senjata api tersebut kemana pergi dengan menggunakan 1 (satu) buah tas kecil yang terbuat dari kulit warna coklat merk Polo Star dan berdasarkan informasi yang didapat bahwa terdakwa sedang tidur di rumah isterinya yang terletak di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, setelah dirasa pasti dan cukup informasi yang didapat, kemudian aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2013 sekira Pukul 08.00 WIB di rumah isterinya yang terletak di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan ketika dilakukan penangkapan terdakwa sedang berada di dalam kamar sedang tidur-tiduran dan Aparat Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kecil warna coklat yang terbuat dari kulit yang tergantung di dinding kamar tersebut, selanjutnya tas tersebut dibuka dan ternyata di dalam nya ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek isi silinder 5 (lima) butir yang terisi penuh dengan amunisi warna hitam dan 8 (delapan) butir amunisi lainnya yang berada di dalam tas kecil warna coklat tersebut, kemudian Aparat Kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang siapa pemilik senjata api rakitan serta amunisi yang berada di dalam tas warna coklat tersebut, kemudian di jawab oleh terdakwa bahwa senjata api rakitan dan amunisi tersebut adalah benar milik terdakwa yang didapatkannya dari Hen Surip, lalu Aparat Kepolisian juga menanyakan Apakah terdakwa ada memiliki izin kempemilikan senjata api tersebut ? dan dijawab oleh terdakwa bahwa ia tidak memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut, selanjutnya terdakwa berikut senjata api dan amunisi nya di bawa ke Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dan masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan cara dan aturan agamanya, keterangan saksi-saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HENDRI BUTANI Pgl. HENDRI, pada pokoknya dipersidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 08.00 WIB di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya saksi telah melakukan penangkapan bersama rekan saksi bernama Bripka ROKI DALIMARSON Pgl. ROKI, Bripka ISWANDI, Bripka SAHLIAN P. LUBIS Pgl. LUBIS dan Briptu BAMBANG HERMANTO terhadap diri terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP karena menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapatr kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1 (satu) bulan sebelum penangkapan ada laporan dari masyarakat yang resah karena terdakwa menguasai senjata api, setelah itu dilakukan pengintaian dan terdakwa ditangkap di rumah istrinya ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, senjata api dan amunisi/peluru yang menjadi barang bukti disimpan di dalam tas kecil warna coklat yang digantung di dinding kamar rumah terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tersebut diperoleh terdakwa dari Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip yang diserahkan oleh Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip kepada terdakwa pada saat melarikan diri ke Pesisir Selatan setelah melakukan perampokan Toko Emas di Muara Tembesi Propinsi Jambi ;
Bahwa senjata api rakitan yang terdakwa kuasai adalah senjata api jenis revolver yang masih berfungsi dan amunisi/pelurunya adalah peluru asli yang sesuai dengan senjata api rakitan tersebut ;
Bahwa jarak mematikan dari senjata api tersebut adalah sekitar 20 (dua puluh) meter ;
Bahwa perbedaan antara senjata api buatan pabrik dengan rakitan terletak apada adanya alur pada laras dan nomor seri pada senjata api buatan pabrik dan hal ini tidaka ada pada senjata api rakitan ;
Bahwa oleh karena senjata api yang dikuasai terdakwa adalah rakitan maka tidak bisa dikeluarkan izin atas kepemilikannya ;
terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru adalah tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa senjata api tersebut pernah digunakan oleh terdakwa untuk merampok di Muara Tembesi Jambi ;
Saksi ROKI DALIMARSON Pgl. ROKI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 08.00 WIB di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya saksi telah melakukan penangkapan bersama rekan saksi bernama Aiptu HENDRI BUTANI, Bripka ISWANDI, Bripka SAHLIAN P. LUBIS Pgl. LUBIS dan Briptu BAMBANG HERMANTO terhadap diri terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP karena menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapatr kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa 1 (satu) bulan sebelum penangkapan ada laporan dari masyarakat yang resah karena terdakwa menguasai senjata api, setelah itu dilakukan pengintaian dan terdakwa ditangkap di rumah istrinya ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, senjata api dan amunisi/peluru yang menjadi barang bukti disimpan di dalam tas kecil warna coklat yang digantung di dinding kamar rumah terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tersebut diperoleh terdakwa dari Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip yang diserahkan oleh Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip kepada terdakwa pada saat melarikan diri ke Pesisir Selatan setelah melakukan perampokan Toko Emas di Muara Tembesi Propinsi Jambi ;
Bahwa senjata api rakitan yang terdakwa kuasai adalah senjata api jenis revolver yang masih berfungsi dan amunisi/pelurunya adalah peluru asli yang sesuai dengan senjata api rakitan tersebut ;
Bahwa jarak mematikan dari senjata api tersebut adalah sekitar 20 (dua puluh) meter ;
Bahwa perbedaan antara senjata api buatan pabrik dengan rakitan terletak apada adanya alur pada laras dan nomor seri pada senjata api buatan pabrik dan hal ini tidaka ada pada senjata api rakitan ;
Bahwa oleh karena senjata api yang dikuasai terdakwa adalah rakitan maka tidak bisa dikeluarkan izin atas kepemilikannya ;
terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru adalah tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa senjata api tersebut pernah digunakan oleh terdakwa untuk merampok di Muara Tembesi Jambi ;
Saksi SYAHLIAN PUTRA LUBIS Pgl. LUBIS, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 08.00 WIB di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya saksi telah melakukan penangkapan bersama rekan saksi bernama Aiptu HENDRI BUTANI, Bripka ROKI DALIMARSON Pgl. ROKI, Bripka ISWANDI dan Briptu BAMBANG HERMANTO terhadap diri terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP karena menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapatr kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa 1 (satu) bulan sebelum penangkapan ada laporan dari masyarakat yang resah karena terdakwa menguasai senjata api, setelah itu dilakukan pengintaian dan terdakwa ditangkap di rumah istrinya ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, senjata api dan amunisi/peluru yang menjadi barang bukti disimpan di dalam tas kecil warna coklat yang digantung di dinding kamar rumah terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tersebut diperoleh terdakwa dari Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip yang diserahkan oleh Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip kepada terdakwa pada saat melarikan diri ke Pesisir Selatan setelah melakukan perampokan Toko Emas di Muara Tembesi Propinsi Jambi ;
Bahwa senjata api rakitan yang terdakwa kuasai adalah senjata api jenis revolver yang masih berfungsi dan amunisi/pelurunya adalah peluru asli yang sesuai dengan senjata api rakitan tersebut ;
Bahwa jarak mematikan dari senjata api tersebut adalah sekitar 20 (dua puluh) meter ;
Bahwa perbedaan antara senjata api buatan pabrik dengan rakitan terletak apada adanya alur pada laras dan nomor seri pada senjata api buatan pabrik dan hal ini tidaka ada pada senjata api rakitan ;
Bahwa oleh karena senjata api yang dikuasai terdakwa adalah rakitan maka tidak bisa dikeluarkan izin atas kepemilikannya ;
terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru adalah tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa senjata api tersebut pernah digunakan oleh terdakwa untuk merampok di Muara Tembesi Jambi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa ada mengajukan keberatan, pada pokoknya terdakwa menyatakan tidak pernah menggunakan senjata tersebut untuk kejahatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di persidangan, Penuntut Umum juga membacakan keterangan saksi HENDRA Pgl. HEN Alias HEN SURIP sebaagaimana keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tertanggal 04 April 2013 ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan keterangan saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak menaruh keberatan dan atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 08.00 WIB di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya terdakwa ditangkap karena menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapatr kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa senjata tersebut saksi peroleh dari saksi HENDRA Pgl. HEN Alias HEN SURIP sekitar bulan September tahun 2012, pada saat saksi HENDRA hendak melarikan diri ke Pesisir Selatan setelah merampok di Muara Tembesi Jambi ;
Bahwa awalnya jumlah peluru yang diberikan saksi HENDRA adalah 16 (enam belas) butir, namun 3 (tiga) butir telah terdakwa tembakan ke pohon karet ;
Bahwa terdakwa mengenal saksi HENDRA pada saat di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Sijunjung, setelah keluar dari sana, terdakwa bertemu kembali dengan saksi HENDRA dan melakukan perampokan toko emas di Muara Tembesi Jambi ;
Bahwa senjata api yang menjadi barang bukti, pada saat perampokan di Muara Tembesi dibawa oleh saksi HENDRA ;
Bahwa terdakwa tidak tahu saksi HENDRA mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari mana ;
Bahwa setelah perampokan di jambi, terdakwa ada terlibat perampokan di Sungai Tambang, namun senjata api yang menjadi barang bukti ini tidak dibawa ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan senjata api yang menjadi barang bukti ini untuk melakukan kejahatan ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai senjata api rakitan beserta pelurunya tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang-undang, yaitu :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, isi silinder 5 (lima) terdapat kayu pada gagang, warna hitam ;
13 (tiga belas) butir amunisi atau peluru tajam yang ada tulisan PIN pada bagian bawah selongsong ;
1 (satu) buah tas kecil terbuat dari kulit warna coklat merk Polo Star.
atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 08.00 WIB di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Aiptu HENDRI BUTANI, Bripka ROKI DALIMARSON Pgl. ROKI, Bripka ISWANDI, Bripka SYAHLIAN P. LUBIS Pgl. LUBIS dan Briptu BAMBANG HERMANTO terhadap diri terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP karena menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapatr kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa 1 (satu) bulan sebelum penangkapan ada laporan dari masyarakat yang resah karena terdakwa menguasai senjata api, setelah itu dilakukan pengintaian dan terdakwa ditangkap di rumah istrinya ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, senjata api dan amunisi/peluru yang menjadi barang bukti disimpan di dalam tas kecil warna coklat yang digantung di dinding kamar rumah terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang, warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tersebut diperoleh terdakwa dari Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip yang diserahkan oleh Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip kepada terdakwa pada saat melarikan diri ke Pesisir Selatan setelah melakukan perampokan Toko Emas di Muara Tembesi Propinsi Jambi ;
Bahwa awalnya jumlah peluru yang diberikan saksi HENDRA adalah 16 (enam belas) butir, namun 3 (tiga) butir telah terdakwa tembakan ke pohon karet ;
Bahwa senjata api yang menjadi barang bukti, pernah dibawa oleh saksi HENDRA untuk merampok di Muara Tembesi Jambi;
Bahwa senjata api yang terdakwa kuasai adalah senjata api rakitan jenis revolver yang masih berfungsi dan amunisi/pelurunya adalah peluru asli yang sesuai dengan senjata api rakitan tersebut ;
Bahwa perbedaan antara senjata api buatan pabrik dengan rakitan terletak apada adanya alur pada laras dan nomor seri pada senjata api buatan pabrik dan hal ini tidak ada pada senjata api rakitan ;
Bahwa oleh karena senjata api yang dikuasai terdakwa adalah rakitan maka tidak bisa dikeluarkan izin atas kepemilikannya ;
Bahwa baik terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP maupun sebelumnya saksi HENDRA Pgl. HEN Alias HEN SURIP dalam menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa NOVRI PGL. NOVI ALIAS NOP didakwa oleh penuntut umum dengan Dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingan” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dalam ayat (1) pasal tersebut unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak ;
Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuaatu senjata api, amunisi atau bahan peledak ;
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, ternyata benar terdakwa bernama NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-45/PL.PJG/Ep.3/05/2013 tertanggal 23 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi. Namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak”
Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak” dalam unsur ini, dapat diartikan bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, padahal perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut mensyaratkan adanya izin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, baik terdakwa maupun saksi HENDRA Pgl. HEN Alias HEN SURIP tidak ada memilki izin dari pihak yang berwenang untuk atas senjata api tersebut. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa senjata tersebut merupakan senjata rakitan yang tidak memiliki alur pada laras dan juga nomor seri dan terhadap senjata rakitan tidak dapat diterbitkan izinnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “tanpa hak” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuaatu senjata api, amunisi atau bahan peledak” adalah berbentuk alternatif, jadi apabila salah satu perbuatan dari unsur ini sesuai dengan perbutan yang dilakukan oleh terdakwa, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, “yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2013 sekira pukul 08.00 WIB di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kecamatan KotoBesar Kabupaten Dharmasraya Aiptu HENDRI BUTANI, Bripka ROKI DALIMARSON Pgl. ROKI, Bripka ISWANDI, Bripka SYAHLIAN P. LUBIS Pgl. LUBIS dan Briptu BAMBANG HERMANTO terhadap diri terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP karena menguasai atau menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapatr kayu pada gagang warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang. Bahwa 1 (satu) bulan sebelum penangkapan ada laporan dari masyarakat yang resah karena terdakwa menguasai senjata api, setelah itu dilakukan pengintaian dan terdakwa ditangkap di rumah istrinya. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, senjata api dan amunisi/peluru yang menjadi barang bukti disimpan di dalam tas kecil warna coklat yang digantung di dinding kamar rumah terdakwa. Bahwa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan isi silinder 5 (lima) peluru terdapat kayu pada gagang, warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi/peluru tajam tersebut diperoleh terdakwa dari Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip yang diserahkan oleh Hendra Pgl. Hen Alias Hen Surip kepada terdakwa pada saat melarikan diri ke Pesisir Selatan setelah melakukan perampokan Toko Emas di Muara Tembesi Propinsi Jambi. Bahwa awalnya jumlah peluru yang diberikan saksi HENDRA adalah 16 (enam belas) butir, namun 3 (tiga) butir telah terdakwa tembakan ke pohon karet. Bahwa senjata api yang menjadi barang bukti, pernah dibawa oleh saksi HENDRA untuk merampok di Muara Tembesi Jambi. Bahwa senjata api yang terdakwa kuasai adalah senjata api rakitan jenis revolver yang masih berfungsi dan amunisi/pelurunya adalah peluru asli yang sesuai dengan senjata api rakitan tersebut. Bahwa perbedaan antara senjata api buatan pabrik dengan rakitan terletak apada adanya alur pada laras dan nomor seri pada senjata api buatan pabrik dan hal ini tidak ada pada senjata api rakitan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, terbukti bahwa terdakwa pada saat ditangkap menguasai barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti yang disita dari terdakwa adalah senjata api yang masih berfungsi dengan dilengkapi amunisi/peluru yang sesuai untuk senjata api tersebut. Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, juga terbukti bahwa senjata api tersebut tidak dikuasai terdakwa sebagai barang kuno atau barang yang ajaib, karena sebelumnya senjata api tersebut pernah dibawa oleh saksi HENDRA untuk merampok di Muara Tembesi Provinsi Jambi dan terdakwa sendiri juga pernah menembakan senjata api tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tidak termasuk pengecualian sebagaimana dalam pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan terhadap para terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan para terdakwa yang dapat menghapuskan pidana atas diri para terdakwa, karenanya para terdakwa dinyatakan mampu mempertenggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena telah terpenuhi seluruh unsur pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingan” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan dan kesalahan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana dengan kualifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini dan dengan demikian terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pernah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menangguhkan/mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, isi silinder 5 (lima) terdapat kayu pada gagang, warna hitam dan 13 (tiga belas) butir amunisi atau peluru tajam yang ada tulisan PIN pada bagian bawah selongsong, oleh karena barang bukti tersebut merupakan senjata api dan amunisi serta tidak ada tujuan atau penggunaan oleh atau dari Menteri Pertahanan atas barang bukti tersebut, maka berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhdap barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil terbuat dari kulit warna coklat merk Polo Star, oleh karena merupakan barang yang digunakan dalam kejahatan ini dan nilai ekonomi atas barang tersebut sudah tidak memadai lagi, maka barang bukti tersebut juga dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan pidana, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan ;
Bahwa perbuatan sangat meresahkan masyarakat ;
Bahwa terdakwa pernah dijatuhi pidana penjara ;
Hal-hal yang meringankan ;
Bahwa terdakwa bersikap sopan selama di persidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal 197 ayat (1), pasal 193 ayat (1), (2) huruf b, pasal 195 KUHAP, pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingan” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 maupun pasal-pasal lain dari undang-undang dan peraturan lainnya yang bersangkutan dan berlaku hingga saat ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI SENJATA API DAN AMUNISI” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVRI Pgl. NOVI Alias NOP oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4(empat) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, isi silinder 5 (lima) terdapat kayu pada gagang, warna hitam ;
13 (tiga belas) butir amunisi atau peluru tajam yang ada tulisan PIN pada bagian bawah selongsong ;
1 (satu) buah tas kecil terbuat dari kulit warna coklat merk Polo Star.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari ; SELASA, tanggal 16 JULI 2013 oleh kami RIFAI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL BASYIR, SH., MH. dan AGUNG DARMAWAN, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 18 JULI 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ARLIS BAIRTA, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri MUHAMMAD AZRIL, SH., MH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung serta dihadiri pula oleh terdakwa tersebut dengan didampingi Penasehat Hukumnya : MARTALENA, SH.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ABDUL BASYIR, SH, MH. RIFAI, SH.
AGUNG DARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti
ARLIS BAIRTA, SH.