119/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto
1. Menyatakan Terdakwa Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu merk Hp, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari : 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220923, 8 (delapan) lembar nomor seri BGL220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358215, 4 (empat) lembar nomor seri FHK358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329283, 8 (delapan) lembar nomor seri DHF329285, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329286, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD693933, 1 (satu) lembar tanpa nomor seri, 1 (satu) buah HP merk Advan seri Hammer warna putih, 1 (satu) buah HP merk Blueberry 1661-2 warna putih dengan 2 (dua) buah simcard yang masih terpasang dengan nomor 085950421999 dan nomor 081229857947; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 119/Pid.Sus/2015/PN Mkd.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto.
Tempat Lahir : Jakarta Pusat.
Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun / 15 Juli 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Saptamarga II/47 Rt.08 Rw.04 Kel. Kembangarum Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : STM (kelas 2)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 April 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan 09 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan hadir tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan / atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Kesatu : melanggar Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu merk Hp, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari : 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220923, 8 (delapan) lembar nomor seri BGL220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358215, 4 (empat) lembar nomor seri FHK358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329283, 8 (delapan) lembar nomor seri DHF329285, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329286, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD693933, 1 (satu) lembar tanpa nomor seri, 1 (satu) buah HP merk Advan seri Hammer warna putih, 1 (satu) buah HP merk Blueberry 1661-2 warna putih dengan 2 (dua) buah simcard yang masih terpasang dengan nomor 085950421999 dan nomor 081229857947, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis di persidangan tertanggal 01 Juni 2015, yang pada pokoknya Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah Terdakwa lakukan, Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutan pidana sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa BERNAD RONALDO LAMURY R Bin R. SUNARTO bersama-sama dengan ISMAL (DPO) dan IMAM (DPO) serta KOCLOK (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2015, bertempat ditepi jalan Desa ikut Dusun Tuwanan Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN MENGEDARKAN DAN/ ATAU MEMBELANJAKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 26 Ayat (3), perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dihubungi Sdr. ISMAL (DPO) melalui telepon yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir / perantara kepada terdakwa yaitu dengan cara mengambil barang berupa uang palsu di tempat Sdr. IMAM (DPO) yang beralamat di Salaman Magelang untuk selanjutnya uang palsu tersebut diserahkan kepada Sdr. DENY (DPO) di sebuah POM Bensin di daerah Krapyak, Semarang dan terdakwa oleh Sdr. ISMAL (DPO) akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan imbalan tersebut akan diberikan melalui Sdr. IMAM (DPO) jika terdakwa sudah bertemu dengan Sdr. IMAM (DPO), karena tergiur dengan imbalan yang akan diberikan Sdr. ISMAL (DPO) kemudian terdakwa mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. ISMAL (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa berangkat dari Semarang sekira pukul 15.00 Wib dengan menumpang Bus dan terdakwa turun di daerah Pingit, Pringsurat, Temanggung dan ditempat tersebut terdakwa sudah ditunggu teman terdakwa yang bernama KOCLOK (DPO) dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU No. Pol. terdakwa tidak tahu, warna hitam, yang mana sepeda motor tersebut adalah milik Sdr. KOCLOK(DPO) kemudian terdakwa berangkat dari Pingit Pringsurat berboncengan dengan Sdr. KOCLOK (DPO) menuju ke Salaman Kabupaten Magelang. Selanjutnya ketika di tengah-tengah perjalanan terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui SMS yang memberitahukan agar terdakwa menuju ke Pasar Krasak, Salaman. Lalu sesampainya di Pasar Krasak sekitar pukul 22.00 Wib dan ditempat tersebut terdakwa ditemui oleh Sdr. IMAM (DPO) kemudian terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) ada ngobrol yang mana obrolan tersebut membahas jika Sdr. IMAM (DPO) akan memberikan imbalan sebesar Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa pada saat itu juga diminta untuk mengikuti Sdr. IMAM (DPO) selain itu Sdr. IMAM (DPO) juga memperlihatkan kepada terdakwa satu lembar uang rupiah pecahan seratus ribu sambil berkata“MENGKO SEK AREP DIGOWO IKI CONTONE, BARANGE IJEK DI PRODUK“ (nanti yang akan dibawa ini contohnya, barangnya masih di produksi) yang mana pada saat itu terdakwa sempat melihat barang (uang palsu) tersebut. Setelah terdakwa melihat barang (uang palsu) tersebut, kemudian oleh Sdr. IMAM (DPO) uang palsu tersebut dibakar. Selanjutnya Sdr. IMAM (DPO) meminta terdakwa agar membonceng sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam yang dikendarai Sdr. IMAM (DPO) lalu terdakwa diajak pergi oleh Sdr. IMAM (DPO) sedangkan Sdr. KOCLOK (DPO) mengikuti terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) dari belakang. Kemudian sampai di suatu tempat di sekitar rumah warga Sdr. KOCLOK (DPO) berhenti dan menunggu di tempat tersebut. Sedangkan terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan Desa ikut Dusun Tuwanan Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang dan ditempat tersebut terdakwa menunggu sambil duduk di sebuah tugu pembangunan proyek sedangkan Sdr. IMAM (DPO) berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter untuk mengambil barang yang telah disembunyikan yaitu di dekat pepohonan. Kemudian Sdr. IMAM (DPO) kembali ketempat terdakwa menunggu lalu Sdr. IMAM (DPO) menyerahkan barang berupa uang palsu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam. Setelah menerima barang berupa uang palsu dari Sdr. IMAM (DPO) tersebut kemudian terdakwa memasukkan uang palsu tersebut ke dalam tas kecil warna abu–abu merk HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) kembali ke tempat Sdr. KOCLOK (DPO) menunggu, setelah bertemu dengan Sdr. KOCLOK (DPO) terdakwa kembali membonceng Sdr. KOCLOK (DPO) dan langsung menuju ke kos Sdr. KOCLOK (DPO) yang beralamat di daerah Secang, Kabupaten Magelang. Sedangkan Sdr. IMAM (DPO) pergi kearah sebaliknya.Kemudian pagi harinya yaitu hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 08.00 Wib dengan menumpang Bus Mustika terdakwa pulang ke Semarang kemudian sesampainya di Daerah Jambu, Kabupaten Semarang Bus, bus yang ditumpangi oleh terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang dan setelah naik ke dalam bus yang terdakwa tumpangi kemudian beberapa orang tersebut mengatakan bahwa dirinya adalah petugas dari Polres Magelang, lalu terdakwa diajak turun dari Bus tersebut oleh petugas Polres Magelang, kemudian terdakwa diminta menunjukkan barang yang dibawa lalu terdakwa membuka sendiri tas milik terdakwa yang dibawanya kemudian terdakwa mengambil barang berupa uang palsu yang disimpan di dalam kantong plastic warna hitam yang disimpan di tas warna abu-abu yang terdakwa bawa pada saat itu kemudian terdakwa yang menghitung sendiri uang palsu yang dibawanya tersebut yaitu sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) lembar, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya terdakwa ada berkomunikasi dengan Sdr. ISMAL (DPO) melalui SMS yang isi SMSnya sebagai berikut:
| No | ISI | Waktu |
| a. | Di Jkt mas | 14.03.15/15.31 |
| b. | Koran merah mas | 15.36 |
| c. | Gini aja tunggu yg bagus aja ntar ku usahakan yg dah jadi mas | 15.38 |
| d. | Tunggu di mgl aja aku juga mau nebus mobil di mgl ku gadekan mas | 15.41 |
| e. | Ni gi program | 15.44 |
| f. | Ku ambilkan suka ratu bagus barange | 15.45 |
| g. | Mas ronal sambil bernapas panjang jgn main yang abal2 super gi di program | 15.48 |
| h. | Ku jamin 100 persen ada 5 an | 17.03.15 / 21.08 |
| i. | Malam ini orang ku pulang ke mgl | 21.09 |
| j. | Kalo yg di suka ratu biru jkt merah itu redi istimewa | |
| k. | Besuk temanku oper no y, mbk is jg pernah ketemu waktu dulo ngambil itu kok | 22.54 |
| l. | Ga papa mas ronal aja kdtemu lihat kolo mau tggl nyatukan a sm b. Aku jg dah bilang mas ronal suami mbk is gt. | 22.59 |
| m. | Ok malam ini gi perjalanan naik bis pulang ke mgl. Tadi sore ku anter ke ful sumber alam. | 23.03 |
| n. | Besuk kalo dh di kampung ku kasih no y ku kirim dua dua y orang ku ku jamin stiriil. | 23.12 |
Dan maksud isi dari SMS dari Sdr.ISMAL (DPO) tersebut adalah sebagai berikut:
| No | ISI | Maksud |
| a. | Di Jkt mas | Pak Ismal ada di Jakarta |
| b. | Koran merah mas | Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu |
| c. | Gini aja tunggu yg bagus aja ntar ku usahakan yg dah jadi mas | Agar Saya menunggu Uang Palsu dengan Kualitas yang bagus. |
| d. | Tunggu di mgl aja aku juga mau nebus mobil di mgl ku gadekan mas | Agar Ketemu di magelang. |
| e. | Ni gi program | Yang bagus lagi di program |
| f. | Ku ambilkan suka ratu bagus barange | Barangnya mau diambilkan dari Suka Ratu. |
| g. | Mas ronal sambil bernapas panjang jgn main yang abal2 super gi di program | Agar jangan main yg kualitas abal – abal karena yang kualitas super sedang di program |
| h. | Ku jamin 100 persen ada 5 an | Ada sekitar 5 jutaan |
| i. | Malam ini orang ku pulang ke mgl | Malam ini orangnya pak ISMAL ( IMAM ) pulang ke MGL |
| j. | Kalo yg di suka ratu biru jkt merah itu redi istimewa | Yang di Suka Ratu jkt kualitasnya istimewa. |
| k. | Besuk temanku oper no y, mbk is jg pernah ketemu waktu dulo ngambil itu kok | Besok Temannya Ismal akan memberikan nomor, mbak is juga pernah ngambil barang. |
| l. | Ga papa mas ronal aja kdtemu lihat kolo mau tggl nyatukan a sm b. Aku jg dah bilang mas ronal suami mbk is gt. | Saya mau ditemukan sama Sdr. IMAM. |
| m. | Ok malam ini gi perjalanan naik bis pulang ke mgl. Tadi sore ku anter ke ful sumber alam. | Sdr. ISMAL memberitahu jika Sdr. IMAM perjalanan Pulang Ke magelang. |
| n. | Besuk kalo dh di kampung ku kasih no y ku kirim dua dua y orang ku ku jamin stiriil. | Jika Sdr. IMAM sudah dikampung saya akan dikasih Nomer Sdr. IMAM. |
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti 78 (Tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220923, 8 (delapan) lembar nomor seri BGL220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358215, 4 (empat) lembar nomor seri FHK358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329283, 8 (delapan) lembar nomor seri DHF329285, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329286, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD693933, 1 (satu) lembar tanpa nomor seri tersebut dikirim ke Puslabfor Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 08 April tahun 2015 No. Lab : 384/DUF/2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. MOH. ARIF BUDIARTO, BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si, dan DWITA SRIHAPSARI, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang SETIJANI DWI ASTUTI, S.KM, M.Kes, yang dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti dan seksama terhadap barang bukti tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor BB-845/2015/DUF berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang kertas RI pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR. Ir. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI yang disita dari Tersangka BERNARD RONALDO LAMURY R Bin R SUNARTO dengan nomor seri seperti tersebut pada Bab I (Q) adalah PALSU. Kepalsuan tersebut merupakan perpaduan teknik Cetak Sablon dan Cetak Printer.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BERNAD RONALDO LAMURY R Bin R. SUNARTO bersama-sama dengan ISMAL (DPO) dan IMAM (DPO) serta KOCLOK (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2015, bertempat ditepi jalan Desa ikut Dusun Tuwanan Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN MENYIMPAN SECARA FISIK DENGAN CARA APA PUN YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 26 AYAT (2), perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dihubungi Sdr. ISMAL (DPO) melalui telepon yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir / perantara kepada terdakwa yaitu dengan cara mengambil barang berupa uang palsu di tempat Sdr. IMAM (DPO) yang beralamat di Salaman Magelang untuk selanjutnya uang palsu tersebut diserahkan kepada Sdr. DENY (DPO) di sebuah POM Bensin di daerah Krapyak, Semarang dan terdakwa oleh Sdr. ISMAL (DPO) akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan imbalan tersebut akan diberikan melalui Sdr. IMAM (DPO) jika terdakwa sudah bertemu dengan Sdr. IMAM (DPO), karena tergiur dengan imbalan yang akan diberikan Sdr. ISMAL (DPO) kemudian terdakwa mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. ISMAL (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa berangkat dari Semarang sekira pukul 15.00 Wib dengan menumpang Bus dan terdakwa turun di daerah Pingit, Pringsurat, Temanggung dan ditempat tersebut terdakwa sudah ditunggu teman terdakwa yang bernama KOCLOK (DPO) dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU No. Pol. terdakwa tidak tahu, warna hitam, yang mana sepeda motor tersebut adalah milik Sdr. KOCLOK(DPO) kemudian terdakwa berangkat dari Pingit Pringsurat berboncengan dengan Sdr. KOCLOK (DPO) menuju ke Salaman Kabupaten Magelang. Selanjutnya ketika di tengah-tengah perjalanan terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui SMS yang memberitahukan agar terdakwa menuju ke Pasar Krasak, Salaman. Lalu sesampainya di Pasar Krasak sekitar pukul 22.00 Wib dan ditempat tersebut terdakwa ditemui oleh Sdr. IMAM (DPO) kemudian terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) ada ngobrol yang mana obrolan tersebut membahas jika Sdr. IMAM (DPO) akan memberikan imbalan sebesar Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa pada saat itu juga diminta untuk mengikuti Sdr. IMAM (DPO) selain itu Sdr. IMAM (DPO) juga memperlihatkan kepada terdakwa satu lembar uang rupiah pecahan seratus ribu sambil berkata“MENGKO SEK AREP DIGOWO IKI CONTONE, BARANGE IJEK DI PRODUK“ (nanti yang akan dibawa ini contohnya, barangnya masih di produksi) yang mana pada saat itu terdakwa sempat melihat barang (uang palsu) tersebut. Setelah terdakwa melihat barang (uang palsu) tersebut, kemudian oleh Sdr. IMAM (DPO) uang palsu tersebut dibakar. Selanjutnya Sdr. IMAM (DPO) meminta terdakwa agar membonceng sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam yang dikendarai Sdr. IMAM (DPO) lalu terdakwa diajak pergi oleh Sdr. IMAM (DPO) sedangkan Sdr. KOCLOK (DPO) mengikuti terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) dari belakang. Kemudian sampai di suatu tempat di sekitar rumah warga Sdr. KOCLOK (DPO) berhenti dan menunggu di tempat tersebut. Sedangkan terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan Desa ikut Dusun Tuwanan Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang dan ditempat tersebut terdakwa menunggu sambil duduk di sebuah tugu pembangunan proyek sedangkan Sdr. IMAM (DPO) berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter untuk mengambil barang yang telah disembunyikan yaitu di dekat pepohonan. Kemudian Sdr. IMAM (DPO) kembali ketempat terdakwa menunggu lalu Sdr. IMAM (DPO) menyerahkan barang berupa uang palsu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam. Setelah menerima barang berupa uang palsu dari Sdr. IMAM (DPO) tersebut kemudian terdakwa memasukkan uang palsu tersebut ke dalam tas kecil warna abu–abu merk HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) kembali ke tempat Sdr. KOCLOK (DPO) menunggu, setelah bertemu dengan Sdr. KOCLOK (DPO) terdakwa kembali membonceng Sdr. KOCLOK (DPO) dan langsung menuju ke kos Sdr. KOCLOK (DPO) yang beralamat di daerah Secang, Kabupaten Magelang. Sedangkan Sdr. IMAM (DPO) pergi kearah sebaliknya.Kemudian pagi harinya yaitu hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 08.00 Wib dengan menumpang Bus Mustika terdakwa pulang ke Semarang kemudian sesampainya di Daerah Jambu, Kabupaten Semarang Bus, bus yang ditumpangi oleh terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang dan setelah naik ke dalam bus yang terdakwa tumpangi kemudian beberapa orang tersebut mengatakan bahwa dirinya adalah petugas dari Polres Magelang, lalu terdakwa diajak turun dari Bus tersebut oleh petugas Polres Magelang, kemudian terdakwa diminta menunjukkan barang yang dibawa lalu terdakwa membuka sendiri tas milik terdakwa yang dibawanya kemudian terdakwa mengambil barang berupa uang palsu yang disimpan di dalam kantong plastic warna hitam yang disimpan di tas warna abu-abu yang terdakwa bawa pada saat itu kemudian terdakwa yang menghitung sendiri uang palsu yang dibawanya tersebut yaitu sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) lembar, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya terdakwa ada berkomunikasi dengan Sdr. ISMAL (DPO) melalui SMS yang isi SMSnya sebagai berikut:
-
No ISI Waktu a. Di Jkt mas 14.03.15/15.31 b. Koran merah mas 15.36 c. Gini aja tunggu yg bagus aja ntar ku usahakan yg dah jadi mas 15.38 d. Tunggu di mgl aja aku juga mau nebus mobil di mgl ku gadekan mas 15.41 e. Ni gi program 15.44 f. Ku ambilkan suka ratu bagus barange 15.45 g. Mas ronal sambil bernapas panjang jgn main yang abal2 super gi di program 15.48 h. Ku jamin 100 persen ada 5 an 17.03.15 / 21.08 i. Malam ini orang ku pulang ke mgl 21.09 j. Kalo yg di suka ratu biru jkt merah itu redi istimewa k. Besuk temanku oper no y, mbk is jg pernah ketemu waktu dulo ngambil itu kok 22.54 l. Ga papa mas ronal aja kdtemu lihat kolo mau tggl nyatukan a sm b. Aku jg dah bilang mas ronal suami mbk is gt. 22.59 m. Ok malam ini gi perjalanan naik bis pulang ke mgl. Tadi sore ku anter ke ful sumber alam. 23.03 n. Besuk kalo dh di kampung ku kasih no y ku kirim dua dua y orang ku ku jamin stiriil. 23.12
Dan maksud isi dari SMS dari Sdr.ISMAL (DPO) tersebut adalah sebagai berikut:
-
No ISI Maksud a. Di Jkt mas Pak Ismal ada di Jakarta b. Koran merah mas Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu c. Gini aja tunggu yg bagus aja ntar ku usahakan yg dah jadi mas Agar Saya menunggu Uang Palsu dengan Kualitas yang bagus. d. Tunggu di mgl aja aku juga mau nebus mobil di mgl ku gadekan mas Agar Ketemu di magelang. e. Ni gi program Yang bagus lagi di program f. Ku ambilkan suka ratu bagus barange Barangnya mau diambilkan dari Suka Ratu. g. Mas ronal sambil bernapas panjang jgn main yang abal2 super gi di program Agar jangan main yg kualitas abal – abal karena yang kualitas super sedang di program h. Ku jamin 100 persen ada 5 an Ada sekitar 5 jutaan i. Malam ini orang ku pulang ke mgl Malam ini orangnya pak ISMAL ( IMAM ) pulang ke MGL j. Kalo yg di suka ratu biru jkt merah itu redi istimewa Yang di Suka Ratu jkt kualitasnya istimewa. k. Besuk temanku oper no y, mbk is jg pernah ketemu waktu dulo ngambil itu kok Besok Temannya Ismal akan memberikan nomor, mbak is juga pernah ngambil barang. l. Ga papa mas ronal aja kdtemu lihat kolo mau tggl nyatukan a sm b. Aku jg dah bilang mas ronal suami mbk is gt. Saya mau ditemukan sama Sdr. IMAM. m. Ok malam ini gi perjalanan naik bis pulang ke mgl. Tadi sore ku anter ke ful sumber alam. Sdr. ISMAL memberitahu jika Sdr. IMAM perjalanan Pulang Ke magelang. n. Besuk kalo dh di kampung ku kasih no y ku kirim dua dua y orang ku ku jamin stiriil. Jika Sdr. IMAM sudah dikampung saya akan dikasih Nomer Sdr. IMAM.
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti 78 (Tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220923, 8 (delapan) lembar nomor seri BGL220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358215, 4 (empat) lembar nomor seri FHK358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329283, 8 (delapan) lembar nomor seri DHF329285, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329286, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD693933, 1 (satu) lembar tanpa nomor seri tersebut dikirim ke Puslabfor Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 08 April tahun 2015 No. Lab : 384/DUF/2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. MOH. ARIF BUDIARTO, BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si, dan DWITA SRIHAPSARI, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang SETIJANI DWI ASTUTI, S.KM, M.Kes, yang dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti dan seksama terhadap barang bukti tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor BB-845/2015/DUF berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang kertas RI pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR. Ir. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI yang disita dari Tersangka BERNARD RONALDO LAMURY R Bin R SUNARTO dengan nomor seri seperti tersebut pada Bab I (Q) adalah PALSU. Kepalsuan tersebut merupakan perpaduan teknik Cetak Sablon dan Cetak Printer.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa BERNAD RONALDO LAMURY R Bin R. SUNARTO bersama-sama dengan ISMAL (DPO) dan IMAM (DPO) serta KOCLOK (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2015, bertempat ditepi jalan Desa ikut Dusun Tuwanan Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN MATA UANG ATAU UANG KERTAS YANG DIKELUARKAN OLEH NEGARA ATAU BANK SEBAGAI MATA UANG ATAU UANG KERTAS ASLI DAN TIDAK DIPALSU, PADAHAL DITIRU ATAU DIPALSU OLEHNYA SENDIRI, ATAU WAKTU DITERIMA DIKETAHUINYA BAHWA TIDAK ASLI ATAU DIPALSU, ATAUPUN BARANG SIAPA MENYIMPAN ATAU MEMASUKKAN KE INDONESIA MATA UANG DAN UANG KERTAS YANG DEMIKIAN, DENGAN MAKSUD UNTUK MENGEDARKAN ATAU MENYURUH MENGEDARKAN SEBAGAI UANG ASLI DAN TIDAK DIPALSU, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa dihubungi Sdr. ISMAL (DPO) melalui telepon yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir / perantara kepada terdakwa yaitu dengan cara mengambil barang berupa uang palsu di tempat Sdr. IMAM (DPO) yang beralamat di Salaman Magelang untuk selanjutnya uang palsu tersebut diserahkan kepada Sdr. DENY (DPO) di sebuah POM Bensin di daerah Krapyak, Semarang dan terdakwa oleh Sdr. ISMAL (DPO) akan diberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan imbalan tersebut akan diberikan melalui Sdr. IMAM (DPO) jika terdakwa sudah bertemu dengan Sdr. IMAM (DPO), karena tergiur dengan imbalan yang akan diberikan Sdr. ISMAL (DPO) kemudian terdakwa mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. ISMAL (DPO) tersebut. Selanjutnya terdakwa berangkat dari Semarang sekira pukul 15.00 Wib dengan menumpang Bus dan terdakwa turun di daerah Pingit, Pringsurat, Temanggung dan ditempat tersebut terdakwa sudah ditunggu teman terdakwa yang bernama KOCLOK (DPO) dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU No. Pol. terdakwa tidak tahu, warna hitam, yang mana sepeda motor tersebut adalah milik Sdr. KOCLOK(DPO) kemudian terdakwa berangkat dari Pingit Pringsurat berboncengan dengan Sdr. KOCLOK (DPO) menuju ke Salaman Kabupaten Magelang. Selanjutnya ketika di tengah-tengah perjalanan terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAM (DPO) melalui SMS yang memberitahukan agar terdakwa menuju ke Pasar Krasak, Salaman. Lalu sesampainya di Pasar Krasak sekitar pukul 22.00 Wib dan ditempat tersebut terdakwa ditemui oleh Sdr. IMAM (DPO) kemudian terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) ada ngobrol yang mana obrolan tersebut membahas jika Sdr. IMAM (DPO) akan memberikan imbalan sebesar Rp. 500.00,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa pada saat itu juga diminta untuk mengikuti Sdr. IMAM (DPO) selain itu Sdr. IMAM (DPO) juga memperlihatkan kepada terdakwa satu lembar uang rupiah pecahan seratus ribu sambil berkata“MENGKO SEK AREP DIGOWO IKI CONTONE, BARANGE IJEK DI PRODUK“ (nanti yang akan dibawa ini contohnya, barangnya masih di produksi) yang mana pada saat itu terdakwa sempat melihat barang (uang palsu) tersebut. Setelah terdakwa melihat barang (uang palsu) tersebut, kemudian oleh Sdr. IMAM (DPO) uang palsu tersebut dibakar. Selanjutnya Sdr. IMAM (DPO) meminta terdakwa agar membonceng sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam yang dikendarai Sdr. IMAM (DPO) lalu terdakwa diajak pergi oleh Sdr. IMAM (DPO) sedangkan Sdr. KOCLOK (DPO) mengikuti terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) dari belakang. Kemudian sampai di suatu tempat di sekitar rumah warga Sdr. KOCLOK (DPO) berhenti dan menunggu di tempat tersebut. Sedangkan terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan Desa ikut Dusun Tuwanan Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang dan ditempat tersebut terdakwa menunggu sambil duduk di sebuah tugu pembangunan proyek sedangkan Sdr. IMAM (DPO) berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter untuk mengambil barang yang telah disembunyikan yaitu di dekat pepohonan. Kemudian Sdr. IMAM (DPO) kembali ketempat terdakwa menunggu lalu Sdr. IMAM (DPO) menyerahkan barang berupa uang palsu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam. Setelah menerima barang berupa uang palsu dari Sdr. IMAM (DPO) tersebut kemudian terdakwa memasukkan uang palsu tersebut ke dalam tas kecil warna abu–abu merk HP milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. IMAM (DPO) kembali ke tempat Sdr. KOCLOK (DPO) menunggu, setelah bertemu dengan Sdr. KOCLOK (DPO) terdakwa kembali membonceng Sdr. KOCLOK (DPO) dan langsung menuju ke kos Sdr. KOCLOK (DPO) yang beralamat di daerah Secang, Kabupaten Magelang. Sedangkan Sdr. IMAM (DPO) pergi kearah sebaliknya.Kemudian pagi harinya yaitu hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 08.00 Wib dengan menumpang Bus Mustika terdakwa pulang ke Semarang kemudian sesampainya di Daerah Jambu, Kabupaten Semarang Bus, bus yang ditumpangi oleh terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang dan setelah naik ke dalam bus yang terdakwa tumpangi kemudian beberapa orang tersebut mengatakan bahwa dirinya adalah petugas dari Polres Magelang, lalu terdakwa diajak turun dari Bus tersebut oleh petugas Polres Magelang, kemudian terdakwa diminta menunjukkan barang yang dibawa lalu terdakwa membuka sendiri tas milik terdakwa yang dibawanya kemudian terdakwa mengambil barang berupa uang palsu yang disimpan di dalam kantong plastic warna hitam yang disimpan di tas warna abu-abu yang terdakwa bawa pada saat itu kemudian terdakwa yang menghitung sendiri uang palsu yang dibawanya tersebut yaitu sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) lembar, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya terdakwa ada berkomunikasi dengan Sdr. ISMAL (DPO) melalui SMS yang isi SMSnya sebagai berikut:
-
No ISI Waktu a. Di Jkt mas 14.03.15 / 15.31 b. Koran merah mas 15.36 c. Gini aja tunggu yg bagus aja ntar ku usahakan yg dah jadi mas 15.38 d. Tunggu di mgl aja aku juga mau nebus mobil di mgl ku gadekan mas 15.41 e. Ni gi program 15.44 f. Ku ambilkan suka ratu bagus barange 15.45 g. Mas ronal sambil bernapas panjang jgn main yang abal2 super gi di program 15.48 h. Ku jamin 100 persen ada 5 an 17.03.15 / 21.08 i. Malam ini orang ku pulang ke mgl 21.09 j. Kalo yg di suka ratu biru jkt merah itu redi istimewa k. Besuk temanku oper no y, mbk is jg pernah ketemu waktu dulo ngambil itu kok 22.54 l. Ga papa mas ronal aja kdtemu lihat kolo mau tggl nyatukan a sm b. Aku jg dah bilang mas ronal suami mbk is gt. 22.59 m. Ok malam ini gi perjalanan naik bis pulang ke mgl. Tadi sore ku anter ke ful sumber alam. 23.03 n. Besuk kalo dh di kampung ku kasih no y ku kirim dua dua y orang ku ku jamin stiriil. 23.12
Dan maksud isi dari SMS dari Sdr.ISMAL (DPO) tersebut adalah sebagai berikut:
-
No ISI Maksud a. Di Jkt mas Pak Ismal ada di Jakarta b. Koran merah mas Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu c. Gini aja tunggu yg bagus aja ntar ku usahakan yg dah jadi mas Agar Saya menunggu Uang Palsu dengan Kualitas yang bagus. d. Tunggu di mgl aja aku juga mau nebus mobil di mgl ku gadekan mas Agar Ketemu di magelang. e. Ni gi program Yang bagus lagi di program f. Ku ambilkan suka ratu bagus barange Barangnya mau diambilkan dari Suka Ratu. g. Mas ronal sambil bernapas panjang jgn main yang abal2 super gi di program Agar jangan main yg kualitas abal – abal karena yang kualitas super sedang di program h. Ku jamin 100 persen ada 5 an Ada sekitar 5 jutaan i. Malam ini orang ku pulang ke mgl Malam ini orangnya pak ISMAL ( IMAM ) pulang ke MGL j. Kalo yg di suka ratu biru jkt merah itu redi istimewa Yang di Suka Ratu jkt kualitasnya istimewa. k. Besuk temanku oper no y, mbk is jg pernah ketemu waktu dulo ngambil itu kok Besok Temannya Ismal akan memberikan nomor, mbak is juga pernah ngambil barang. l. Ga papa mas ronal aja kdtemu lihat kolo mau tggl nyatukan a sm b. Aku jg dah bilang mas ronal suami mbk is gt. Saya mau ditemukan sama Sdr. IMAM. m. Ok malam ini gi perjalanan naik bis pulang ke mgl. Tadi sore ku anter ke ful sumber alam. Sdr. ISMAL memberitahu jika Sdr. IMAM perjalanan Pulang Ke magelang. n. Besuk kalo dh di kampung ku kasih no y ku kirim dua dua y orang ku ku jamin stiriil. Jika Sdr. IMAM sudah dikampung saya akan dikasih Nomer Sdr. IMAM.
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti 78 (Tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220923, 8 (delapan) lembar nomor seri BGL220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358215, 4 (empat) lembar nomor seri FHK358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329283, 8 (delapan) lembar nomor seri DHF329285, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329286, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD693933, 1 (satu) lembar tanpa nomor seri tersebut dikirim ke Puslabfor Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 08 April tahun 2015 No. Lab : 384/DUF/2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. MOH. ARIF BUDIARTO, BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si, dan DWITA SRIHAPSARI, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang SETIJANI DWI ASTUTI, S.KM, M.Kes, yang dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan dengan teliti dan seksama terhadap barang bukti tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa barang bukti nomor BB-845/2015/DUF berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang kertas RI pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR. Ir. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI yang disita dari Tersangka BERNARD RONALDO LAMURY R Bin R SUNARTO dengan nomor seri seperti tersebut pada Bab I (Q) adalah PALSU. Kepalsuan tersebut merupakan perpaduan teknik Cetak Sablon dan Cetak Printer.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Sanggra Pranantiyo bin Muchlasin.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat penangkapan namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi dan rekan Saksi yaitu Saksi Eddy Prasetyo dan Saksi Sujiyanto, petugas dari Polres Magelang telah mengamankan Terdakwa beserta barang dalam perkara Terdakwa yang menguasai / menyimpan secara fisik barang berapa uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya ;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib di wilayah Kec. Jambu, Kabupaten Semarang ;
Bahwa identitas Terdakwa tersebut yaitu atas nama BERNAD RONALDO LAMURY R bin R SUNARTO, lahir di Jakarta Pusat, tanggal 15 Juli 1978, Jenis Kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Suku Timor, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Saptamarga II47 Rt 08 Rw 04 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang sedangkan barang yang telah Saksi bersama Tim amankan yaitu berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya;
Bahwa mata uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu yang Saksi amankan tersebut ciri-cirinya yaitu 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL 220923, 8 ( delapan) lembar nomor seri BGL 220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL 220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL 220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK 358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK 358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK 358215, 4 ( empat) lembar nomor seri FHK 358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF 329283, 8 (delapan ) lembar nomor seri DHF 329285, 4 ( empat) lembar nomor seri DHF 329286, 4 ( empat) lembar nomor seri DHF 329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD 693933, 1 (satu ) lembar tanpa nomor seri, sedangkan barang lain yang ikut diamankan yaitu 1 (satu) buah Tas Kecil wama abu - abu merk Hp, 1 (satu) buah Kantong Plastik wama Hitam, 1 (satu) buah HP merk Advan seri Hammer wama Putih, 1 (buah) HP merk Blueberry wama Putih dengan 2 (dua) buah Simcard yang masih terpasang dengan Nomor 085950421999 dan Nomor 081229857947 dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa jika 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang yang telah Saksi bersama Tim Buser amankan tersebut diduga palsu, hal tersebut Saksi dan team ketahui pada saat dilihat secara teliti warna cetakan dan bahan berbeda dengan uang rupiah kertas asli mata pecahan seratus ribuan, pita pengaman uang tersebut lebih panjang dari ukuran uangnya dan ada uang yang tidak terdapat nomor serinya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 wib Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang (Terdakwa) dengan ciri - ciri laki-laki, umur sekitar 35 th, perawakan sedang, tinggi sekitar 163 cm, dengan wajah khas orang Indonesia timur yang akan melakukan transaksi uang palsu di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, pada hari jum'at tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 wib Saksi dan team sudah menunggu Terdakwa yang diduga akan melakukan transaksi uang palsu tersebut, sekitar pukul 22.00 wib, Saksi mendapatkan informasi jika Terdakwa yang dicurigai akan melakukan transaksi uang palsu tersebut berada di Pasar Krasak Desa Krasak Kec. Salaman Kab. Magelang dengan mengendari SPM Suzuki Satria FU warna Hitam dan berboncengan, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi dan team Buser kemudian bergerak ke arah Pasar Krasak Desa Krasak Kec.Salaman Kab.Magelang, sampai di pasar krasak Saksi dan team mendapatkan informasi jika Terdakwa yang kita cari tersebut telah dijemput oleh seseorang dan menuju arah Purworejo, Saksi dan team kemudian melakukan pencarian disekitar pasar Krasak Kec. Salaman, pada saat dalam perjalanan menuju Desa Margoyoso Kec. Salaman Team secara tidak sengaja berpapasan dengan Terdakwa yang dicurigai melakukan transaksi uang palsu tersebut, kemudian Saksi dan team melakukan pengejaran sampai dengan Magelang, setelah dilakukan pencarian sampai dengan pukul 03.00 wib namun tidak berhasil menemukan Terdakwa yang dimaksud Saksi dan teman kemudian pulang ke rumah, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 wib Saksi mendapatkan informasi jika Terdakwa yang diduga melakukan transaksi uang palsu tersebut sedang dalam perjalanan menuju Semarang dengan menumpang kendaraan bus Mustika, Saksi dan team Buser kemudian melakukan pengejaran sampai di wilayah Kec. Jambu, Kab. Semarang bus Mustika tersebut dapat dihentikan, Saksi kemudian masuk ke dalam bus tersebut, di dalam bus Saksi melihat satu - satu orang dengan ciri wajah khas orang Indonesia timur, karena pada saat Saksi menyebutkan identitas sebagai petugas dari Polres Magelang gelagat Terdakwa tersebut mencurigakan, Saksi kemudian mengamankan Terdakwa tersebut dan barang bawaan berupa tas kecil warna abu-abu untuk kemudian Saksi ajak turun, setelah turun Terdakwa yang mengaku bernama BERNAD RONALDO LAMURY tersebut Saksi suruh membuka tas yang dibawanya untuk menunjukkan isinya, ternyata di dalam tas kecil milik Terdakwa tersimpan barang yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam berupa uang rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar yang jika diperhatikan secara seksama barang tersebut diduga palsu atau menyerupai aslinya, Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama IMAM (DPO) 40 th, alamat Salaman, Magelang di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, selanjutnya Saksi bersama team membawa membawa Terdakwa dan barang yang dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar uang yang diduga palsu atau meyerupai aslinya tersebut oleh Terdakwa dimasukkan di dalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di dalam tas warna abu-abu merk HP milik Terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang berupa uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya tersebut berasal dari seseorang bernama IMAM (DPO), 40 th, alamat Kec. Salaman Kab.Magelang ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, transaksi tersebut dilakukan di sekitar Pasar Krasak Desa Krasak Kec Salaman Kab. Magelang ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, yang bersangkutan hanya sebagai kurir yaitu mengambil uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya tersebut di tempat Sdr. IMAM (DPO) untuk selanjutnya uang tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama DENY (DPO) di Semarang ;
Bahwa Terdakwa mengakui jika yang bersangkutan memperoleh imbalan Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), yang mana uang tersebut diberikan langsung oleh Sdr. IMAM (DPO) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa yang menyuruhnya untuk mengambil uang palsu tersebut bernama ISMAN (DPO) 40 tahun, sopir, alamat setahu yang bersangkutan Bekasi dan yang menjanjikan akan memberikan imbalan juga Sdr. ISMAN namun uang tersebut akan diberikan secara langsung oleh Sdr. IMAM (DPO) pada saat Terdakwa mengambil uang rupiah palsu tersebut di tempat IMAM ;
Bahwa barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa tas dan uang palsu serta uang asli tersebut adalah milik Terdakwa dan dibawa oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Eddy Prasetyo bin Mulyadi.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat penangkapan namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi dan rekan Saksi yaitu Saksi Sanggra Pranantyo dan Saksi Sujiyanto, petugas dari Polres Magelang telah mengamankan Terdakwa beserta barang dalam perkara Terdakwa yang menguasai / menyimpan secara fisik barang berapa uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya ;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib di wilayah Kec. Jambu, Kabupaten Semarang ;
Bahwa identitas Terdakwa tersebut yaitu atas nama BERNAD RONALDO LAMURY R bin R SUNARTO, lahir di Jakarta Pusat, tanggal 15 Juli 1978, Jenis Kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Suku Timor, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Saptamarga II47 Rt 08 Rw 04 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang sedangkan barang yang telah Saksi bersama Tim amankan yaitu berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya;
Bahwa mata uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu yang Saksi amankan tersebut ciri-cirinya yaitu 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL 220923, 8 ( delapan) lembar nomor seri BGL 220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL 220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL 220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK 358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK 358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK 358215, 4 ( empat) lembar nomor seri FHK 358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF 329283, 8 (delapan ) lembar nomor seri DHF 329285, 4 ( empat) lembar nomor seri DHF 329286, 4 ( empat) lembar nomor seri DHF 329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD 693933, 1 (satu ) lembar tanpa nomor seri, sedangkan barang lain yang ikut diamankan yaitu 1 (satu) buah Tas Kecil wama abu - abu merk Hp, 1 (satu) buah Kantong Plastik wama Hitam, 1 (satu) buah HP merk Advan seri Hammer wama Putih, 1 (buah) HP merk Blueberry wama Putih dengan 2 (dua) buah Simcard yang masih terpasang dengan Nomor 085950421999 dan Nomor 081229857947 dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa jika 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang yang telah Saksi bersama Tim Buser amankan tersebut diduga palsu, hal tersebut Saksi dan team ketahui pada saat dilihat secara teliti warna cetakan dan bahan berbeda dengan uang rupiah kertas asli mata pecahan seratus ribuan, pita pengaman uang tersebut lebih panjang dari ukuran uangnya dan ada uang yang tidak terdapat nomor serinya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 wib Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang (Terdakwa) dengan ciri - ciri laki-laki, umur sekitar 35 th, perawakan sedang, tinggi sekitar 163 cm, dengan wajah khas orang Indonesia timur yang akan melakukan transaksi uang palsu di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, pada hari jum'at tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 wib Saksi dan team sudah menunggu Terdakwa yang diduga akan melakukan transaksi uang palsu tersebut, sekitar pukul 22.00 wib, Saksi mendapatkan informasi jika Terdakwa yang dicurigai akan melakukan transaksi uang palsu tersebut berada di Pasar Krasak Desa Krasak Kec. Salaman Kab. Magelang dengan mengendari SPM Suzuki Satria FU warna Hitam dan berboncengan, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi dan team Buser kemudian bergerak ke arah Pasar Krasak Desa Krasak Kec.Salaman Kab.Magelang, sampai di pasar krasak Saksi dan team mendapatkan informasi jika Terdakwa yang kita cari tersebut telah dijemput oleh seseorang dan menuju arah Purworejo, Saksi dan team kemudian melakukan pencarian disekitar pasar Krasak Kec. Salaman, pada saat dalam perjalanan menuju Desa Margoyoso Kec. Salaman Team secara tidak sengaja berpapasan dengan Terdakwa yang dicurigai melakukan transaksi uang palsu tersebut, kemudian Saksi dan team melakukan pengejaran sampai dengan Magelang, setelah dilakukan pencarian sampai dengan pukul 03.00 wib namun tidak berhasil menemukan Terdakwa yang dimaksud Saksi dan teman kemudian pulang ke rumah, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 wib Saksi mendapatkan informasi jika Terdakwa yang diduga melakukan transaksi uang palsu tersebut sedang dalam perjalanan menuju Semarang dengan menumpang kendaraan bus Mustika, Saksi dan team Buser kemudian melakukan pengejaran sampai di wilayah Kec. Jambu, Kab. Semarang bus Mustika tersebut dapat dihentikan, Saksi kemudian masuk ke dalam bus tersebut, di dalam bus Saksi melihat satu - satu orang dengan ciri wajah khas orang Indonesia timur, karena pada saat Saksi menyebutkan identitas sebagai petugas dari Polres Magelang gelagat Terdakwa tersebut mencurigakan, Saksi kemudian mengamankan Terdakwa tersebut dan barang bawaan berupa tas kecil warna abu-abu untuk kemudian Saksi ajak turun, setelah turun Terdakwa yang mengaku bernama BERNAD RONALDO LAMURY tersebut Saksi suruh membuka tas yang dibawanya untuk menunjukkan isinya, ternyata di dalam tas kecil milik Terdakwa tersimpan barang yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam berupa uang rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar yang jika diperhatikan secara seksama barang tersebut diduga palsu atau menyerupai aslinya, Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama IMAM (DPO) 40 th, alamat Salaman, Magelang di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, selanjutnya Saksi bersama team membawa membawa Terdakwa dan barang yang dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar uang yang diduga palsu atau meyerupai aslinya tersebut oleh Terdakwa dimasukkan di dalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di dalam tas warna abu-abu merk HP milik Terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang berupa uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya tersebut berasal dari seseorang bernama IMAM (DPO), 40 th, alamat Kec. Salaman Kab.Magelang ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, transaksi tersebut dilakukan di sekitar Pasar Krasak Desa Krasak Kec Salaman Kab. Magelang ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, yang bersangkutan hanya sebagai kurir yaitu mengambil uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya tersebut di tempat Sdr. IMAM (DPO) untuk selanjutnya uang tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama DENY (DPO) di Semarang ;
Bahwa Terdakwa mengakui jika yang bersangkutan memperoleh imbalan Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), yang mana uang tersebut diberikan langsung oleh Sdr. IMAM (DPO) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa yang menyuruhnya untuk mengambil uang palsu tersebut bernama ISMAN (DPO) 40 tahun, sopir, alamat setahu yang bersangkutan Bekasi dan yang menjanjikan akan memberikan imbalan juga Sdr. ISMAN namun uang tersebut akan diberikan secara langsung oleh Sdr. IMAM (DPO) pada saat Terdakwa mengambil uang rupiah palsu tersebut di tempat IMAM ;
Bahwa barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa tas dan uang palsu serta uang asli tersebut adalah milik Terdakwa dan dibawa oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Sujiyanto bin Sugiyono.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat penangkapan namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Saksi dan rekan Saksi yaitu Saksi Sanggra Pranantyo dan Saksi Eddy Prasetyo, petugas dari Polres Magelang telah mengamankan Terdakwa beserta barang dalam perkara Terdakwa yang menguasai / menyimpan secara fisik barang berapa uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya ;
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 wib di wilayah Kec. Jambu, Kabupaten Semarang ;
Bahwa identitas Terdakwa tersebut yaitu atas nama BERNAD RONALDO LAMURY R bin R SUNARTO, lahir di Jakarta Pusat, tanggal 15 Juli 1978, Jenis Kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Suku Timor, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Saptamarga II47 Rt 08 Rw 04 Kel. Kembangarum Kec. Semarang Barat Kota Semarang sedangkan barang yang telah Saksi bersama Tim amankan yaitu berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang rupiah yang diduga palsu atau menyerupai aslinya;
Bahwa mata uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu yang Saksi amankan tersebut ciri-cirinya yaitu 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL 220923, 8 ( delapan) lembar nomor seri BGL 220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL 220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL 220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL 220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK 358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK 358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK 358215, 4 ( empat) lembar nomor seri FHK 358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF 329283, 8 (delapan ) lembar nomor seri DHF 329285, 4 ( empat) lembar nomor seri DHF 329286, 4 ( empat) lembar nomor seri DHF 329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD 693933, 1 (satu ) lembar tanpa nomor seri, sedangkan barang lain yang ikut diamankan yaitu 1 (satu) buah Tas Kecil wama abu - abu merk Hp, 1 (satu) buah Kantong Plastik wama Hitam, 1 (satu) buah HP merk Advan seri Hammer wama Putih, 1 (buah) HP merk Blueberry wama Putih dengan 2 (dua) buah Simcard yang masih terpasang dengan Nomor 085950421999 dan Nomor 081229857947 dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa jika 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang yang telah Saksi bersama Tim Buser amankan tersebut diduga palsu, hal tersebut Saksi dan team ketahui pada saat dilihat secara teliti warna cetakan dan bahan berbeda dengan uang rupiah kertas asli mata pecahan seratus ribuan, pita pengaman uang tersebut lebih panjang dari ukuran uangnya dan ada uang yang tidak terdapat nomor serinya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 wib Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang (Terdakwa) dengan ciri - ciri laki-laki, umur sekitar 35 th, perawakan sedang, tinggi sekitar 163 cm, dengan wajah khas orang Indonesia timur yang akan melakukan transaksi uang palsu di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, pada hari jum'at tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 wib Saksi dan team sudah menunggu Terdakwa yang diduga akan melakukan transaksi uang palsu tersebut, sekitar pukul 22.00 wib, Saksi mendapatkan informasi jika Terdakwa yang dicurigai akan melakukan transaksi uang palsu tersebut berada di Pasar Krasak Desa Krasak Kec. Salaman Kab. Magelang dengan mengendari SPM Suzuki Satria FU warna Hitam dan berboncengan, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi dan team Buser kemudian bergerak ke arah Pasar Krasak Desa Krasak Kec.Salaman Kab.Magelang, sampai di pasar krasak Saksi dan team mendapatkan informasi jika Terdakwa yang kita cari tersebut telah dijemput oleh seseorang dan menuju arah Purworejo, Saksi dan team kemudian melakukan pencarian disekitar pasar Krasak Kec. Salaman, pada saat dalam perjalanan menuju Desa Margoyoso Kec. Salaman Team secara tidak sengaja berpapasan dengan Terdakwa yang dicurigai melakukan transaksi uang palsu tersebut, kemudian Saksi dan team melakukan pengejaran sampai dengan Magelang, setelah dilakukan pencarian sampai dengan pukul 03.00 wib namun tidak berhasil menemukan Terdakwa yang dimaksud Saksi dan teman kemudian pulang ke rumah, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 wib Saksi mendapatkan informasi jika Terdakwa yang diduga melakukan transaksi uang palsu tersebut sedang dalam perjalanan menuju Semarang dengan menumpang kendaraan bus Mustika, Saksi dan team Buser kemudian melakukan pengejaran sampai di wilayah Kec. Jambu, Kab. Semarang bus Mustika tersebut dapat dihentikan, Saksi kemudian masuk ke dalam bus tersebut, di dalam bus Saksi melihat satu - satu orang dengan ciri wajah khas orang Indonesia timur, karena pada saat Saksi menyebutkan identitas sebagai petugas dari Polres Magelang gelagat Terdakwa tersebut mencurigakan, Saksi kemudian mengamankan Terdakwa tersebut dan barang bawaan berupa tas kecil warna abu-abu untuk kemudian Saksi ajak turun, setelah turun Terdakwa yang mengaku bernama BERNAD RONALDO LAMURY tersebut Saksi suruh membuka tas yang dibawanya untuk menunjukkan isinya, ternyata di dalam tas kecil milik Terdakwa tersimpan barang yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam berupa uang rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar yang jika diperhatikan secara seksama barang tersebut diduga palsu atau menyerupai aslinya, Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama IMAM (DPO) 40 th, alamat Salaman, Magelang di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, selanjutnya Saksi bersama team membawa membawa Terdakwa dan barang yang dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar uang yang diduga palsu atau meyerupai aslinya tersebut oleh Terdakwa dimasukkan di dalam kantong plastik warna hitam dan disimpan di dalam tas warna abu-abu merk HP milik Terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang berupa uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya tersebut berasal dari seseorang bernama IMAM (DPO), 40 th, alamat Kec. Salaman Kab.Magelang ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, transaksi tersebut dilakukan di sekitar Pasar Krasak Desa Krasak Kec Salaman Kab. Magelang ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, yang bersangkutan hanya sebagai kurir yaitu mengambil uang yang diduga palsu atau menyerupai aslinya tersebut di tempat Sdr. IMAM (DPO) untuk selanjutnya uang tersebut akan diserahkan kepada seseorang bernama DENY (DPO) di Semarang ;
Bahwa Terdakwa mengakui jika yang bersangkutan memperoleh imbalan Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), yang mana uang tersebut diberikan langsung oleh Sdr. IMAM (DPO) ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa yang menyuruhnya untuk mengambil uang palsu tersebut bernama ISMAN (DPO) 40 tahun, sopir, alamat setahu yang bersangkutan Bekasi dan yang menjanjikan akan memberikan imbalan juga Sdr. ISMAN namun uang tersebut akan diberikan secara langsung oleh Sdr. IMAM (DPO) pada saat Terdakwa mengambil uang rupiah palsu tersebut di tempat IMAM ;
Bahwa barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa tas dan uang palsu serta uang asli tersebut adalah milik Terdakwa dan dibawa oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan Saksi telah membawa / menyimpan mata uang rupiah palsu / menyerupai aslinya ;
Bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai uang rupiah palsu tersebut pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 08.00 wib, di dalam perjalanan menuju semarang dengan menumpang Bus sampai di Daerah Jambu Kabupaten Semarang ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari saudara IMAM, 40 th, alamat setahu Salaman, Magelang dengan ciri - ciri tinggi 160 cm, tubuh gemuk, Terdakwa mendapatkan uang rupiah palsu atau menyerupai aslinya tersebut di Tepi Jalan Ikut Dusun Tuwanan Desa Wonogiri Kec. Kajoran Kab. Magelang ;
Bahwa dengan saudara IMAM Terdakwa hanya tahu pada saat tansaksi uang rupiah palsu atau menyerupai aslinya tersebut dan Terdakwa tidak mengenal saudara IMAM. dengan Saudara IMAM Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa uang rupiah palsu atau menyerupai aslinya tersebut Terdakwa masukkan dalam kantong plastik warna hitam dan Terdakwa simpan dalam tas kecil warna abu - abu merk HP milik Terdakwa ;
Bahwa uang Rupiah palsu atau menyerupai aslinya tersebut merupakan pecahan seratus ribu sebanyak 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar atau sebanyak Rp. 7.800.000,- ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ) ;
Bahwa setahu Terdakwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama ISMAL, 40 th, Islam, Sopir, alamat setahu Terdakwa bekasi, orang tersebut mempunyai ciri-ciri tinggi 163 cm, badan kurus, mempunyai kumis, rambut gelombang;
Bahwa Terdakwa mengenal saudara ISMAL kurang lebih 3 ( tiga) tahun yang lalu sejak saudara ISMAL yang berprofesi sebagai sopir, sering parkir di tempat Terdakwa bekerja sebagai tukang parkir ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat uang rupiah palsu atau menyerupai aslinya tersebut dan alat apa yang digunakan ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa uang rupiah palsu tersebut adalah sebagai kurir dimana Terdakwa mengambil uang tersebut atas perintah sdr. ISMAL untuk mengambil uang rupiah palsu di tempat sdr. IMAM untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada kepada Sdr. DENY, 35 th, Islam, sopir, alamat tidak tahu, dengan ciri – ciri tinggi 170 cm, tubuh kurus, rambut lurus. Untuk bertemu dengan Saudara DENY, dihubungkan oleh Sdr. ISMAL dan pertemuan tersebut akan dilakukan di POM Bensin daerah Krapyak, Semarang ;
Bahwa pada saat ISMAL menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa, Sdr ISMAL sudah memberitahu Terdakwa barang apa yang akan Terdakwa ambil di tempat sdr. IMAM untuk selanjutnya diserahkan kepada sdr. DENY tersebut;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2015 pukul 11.00 wib, Terdakwa dihubungi Sdr. ISMAL melalui telp menawarkan pekerjaan sebagai kurir / perantara dengan cara mengambil barang di tempat Sdr. IMAM, Salaman, Magelang untuk selanjutnya barang tersebut diserahkan kepada Sdr. DENY di sebuah POM Bensin di daerah Krapyak, Semarang, dari pekerjaan tersebut Sdr. ISMAL akan memberikan Terdakwa imbalan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan imbalan tersebut akan diberikan melalui Sdr. IMAM / kalau Terdakwa sudah bertemu dengan Sdr. IMAM, karena Terdakwa tergiur dengan imbalan yang akan diberikan pada Terdakwa akhirnya Terdakwa mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. ISMAL, untuk mengambil barang di tempat Sdr. IMAM tersebut, Terdakwa berangkat dari Semarang Pukul 15.00 wib dengan menumpang bus turun di Pingit, Pringsurat, Temanggung, ditempat tersebut Terdakwa sudah ditunggu teman Terdakwa bernama KOCLOK, dengan ciri- ciri umur 30 th, alamat setahu Saksi Secang, tinggi sekitar 163 cm, perawakan sedang dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU No. Pol. tidak tahu, warna hitam, SPM tersebut milik Sdr. KOCLOK untuk selanjutnya berangkat bersama berboncengan menuju Salaman, dalam perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAM melalui SMS, diberitahu untuk menuju ke Pasar Krasak, Salaman, Terdakwa sampai Pasar Krasak sekitar pukul 22.00 wib, di tempat tersebut Terdakwa ditemui oleh Sdr. IMAM dan terlibat perbincangan dengan Sdr. IMAM, adapun isi perbincangan tersebut yaitu Sdr. IMAM akan memberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diminta untuk mengikuti Sdr. IMAM, ditengah perbincangan tersebut Sdr. IMAM juga memperlihatkan kepada Terdakwa satu lembar uang rupiah pecahan seratus ribu dan berkata " MENGKO SEK AREP DIGOWO IKI CONTONE, BARANGE IJEK DI PRODUK " ( nanti yang akan dibawa ini contohnya, barangnya masih di produksi ) dan Terdakwa sempat melihat barang tersebut, setelah Terdakwa melihat barang tersebut, oleh Sdr. IMAM diminta kembali dan dibakar oleh Saudara IMAM, kemudian Terdakwa diminta Sdr. IMAM untuk membonceng yang bersangkutan dengan menggunakan SPM Honda Supra 125, warna Hitam, milik siapa Terdakwa tidak tahu dan diajak pergi, sedangkan Sdr. KOCLOK mengikuti Terdakwa dan SDR. IMAM dari belakang, sampai di suatu tempat di sekitar rumah warga Sdr. KOCLOK berhenti dan menunggu di tempat tersebut, sedangkan Terdakwa dan Sdr. IMAM melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan desa ikut Dsn. Tuwanan Desa Wonogiri Kec. Kajoran Kab. Magelang (hal tersebut Terdakwa ketahui setelah dilakukan pengecekan bersama petugas Polres Magelang), di tempat tersebut Terdakwa menunggu dan duduk disebuah tunggu pembangunan proyek sedangkan Sdr. IMAM berjalan sekitar 50 ( lima puluh ) meter untuk mengambil barang yang telah disembuyikan di dekat pepohonan kemudian sdr. IMAM kembali ke tempat Terdakwa menunggu dan menyerahkan barang berupa uang palsu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, setelah menerima barang dari sdr. IMAM tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas kecil milik Terdakwa warna abu - abu merk HP, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IMAM kembali ke tempat Sdr. KOCLOK menunggu, setelah bertemu dengan Sdr. KOCLOK Terdakwa kembali membonceng Sdr. KOCLOK menuju ke kos Sdr. KOCLOK di Daerah Secang, Magelang. Sedangkan Sdr. IMAM pergi kearah sebaliknya, pagi harinya yaitu hari Sabtu sekitar pukul 08.00 wib dengan menumpang bus Terdakwa pulang ke Semarang, sampai di daerah Jambu, Semarang bus tempat Terdakwa menumpang diberhentikan oleh orang setelah naik orang tersebut mengatakan jika petugas dari Polres Magelang dan mengajak turun dari bus, kemudian Terdakwa diminta menunjukkan barang yang Terdakwa bawa dengan cara Terdakwa sendiri yang membuka tas milik Terdakwa, dan menghitung sendiri jumlahnya, pada saat itu Terdakwa baru mengetahui jika uang palsu yang Terdakwa bawa sebanyak 78 (tujuh puluh delapan ) lembar, dikarenakan ditemukan uang rupiah palsu dalam tas Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Magelang.;
Bahwa Terdakwa menjadi kurir dari peredaran uang rupiah palsu tersebut, keuntungan yang Terdakwa terima adalah sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan sebagi kurir ;
Bahwa ciri-ciri uang rupiah asli pecahan seratus ribuan tersebut yaitu terdapat gambar lambang negara "garuda pancasila", terdapat tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, terdapat nomor sen yang tidak pernah sama, terdapat gambar pahlawan nasional dan terdapat ciri khusus berupa pengaman, bahan dan tehnik cetak ;
Bahwa yang berhak mengeluarkan mata pecahan uang rupiah tersebut adalah Pemerintah / Bank Indonesia ;
Bahwa perbedaannya uang rupiah asli dan uang rupiah palsu milik Terdakwa yaitu bahwa uang rupiah yang Terdakwa bawa warnanya agak pudar, pita pengaman di tengah belum dipotong masih kepanjangan dan nomor seri uang tersebut banyak yang sama ;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa tas dan uang palsu serta uang asli tersebut adalah milik Terdakwa dan dibawa oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu merk Hp.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
78 (tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari : 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220923, 8 (delapan) lembar nomor seri BGL220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358215, 4 (empat) lembar nomor seri FHK358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329283, 8 (delapan) lembar nomor seri DHF329285, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329286, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD693933, 1 (satu) lembar tanpa nomor seri.
1 (satu) buah HP merk Advan seri Hammer warna putih.
1 (satu) buah HP merk Blueberry 1661-2 warna putih dengan 2 (dua) buah simcard yang masih terpasang dengan nomor 085950421999 dan nomor 081229857947.
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 08 April tahun 2015 No. Lab : 384/DUF/2015 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti nomor BB-845/2015/DUF berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang kertas RI pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR. Ir. SOEKARNO dan DR. H. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI yang disita dari Tersangka BERNARD RONALDO LAMURY R Bin R SUNARTO dengan nomor seri seperti tersebut pada Bab I (Q) adalah PALSU. Kepalsuan tersebut merupakan perpaduan teknik Cetak Sablon dan Cetak Printer.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan, yang kesemuanya saling berkaitan satu sama lainnya maka diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib di daerah Jambu, Kabupaten Semarang, Terdakwa yang sedang berada di dalam bus Mustika yang melaju ke arah Semarang, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi Sanggra Pranantyo, Saksi Eddy Prasetyo dan Saksi Sujiyanto bersama tim buser Polres Magelang, karena Terdakwa kedapatan telah membawa 78 (tujuh puluh delapan) lembar pecahan uang kertas seratus ribuan yang diduga uang rupiah palsu yang menyerupai aslinya;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 wib tim buser Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang (Terdakwa) dengan ciri - ciri laki-laki, umur sekitar 35 th, perawakan sedang, tinggi sekitar 163 cm, dengan wajah khas orang Indonesia timur yang akan melakukan transaksi uang palsu di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, kemudian pada hari jum'at tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 wib, tim dari Polres Magelang sudah menunggu Terdakwa yang diduga akan melakukan transaksi uang palsu tersebut, sekitar pukul 22.00 wib mendapatkan informasi jika Terdakwa yang dicurigai akan melakukan transaksi uang palsu tersebut berada di Pasar Krasak Desa Krasak Kec. Salaman Kab. Magelang dengan mengendari SPM Suzuki Satria FU warna hitam dan berboncengan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim buser kemudian bergerak ke arah Pasar Krasak Desa Krasak Kec.Salaman Kab.Magelang, sampai di pasar Krasak tim kemudian melakukan pencarian di sekitar pasar Krasak, pada saat dalam perjalanan menuju Desa Margoyoso Kec. Salaman, tim secara tidak sengaja berpapasan dengan Terdakwa yang dicurigai melakukan transaksi uang palsu tersebut, kemudian tim melakukan pengejaran sampai dengan Magelang, setelah dilakukan pencarian sampai dengan pukul 03.00 wib namun tidak berhasil menemukan Terdakwa yang dimaksud tim kemudian pulang, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 wib, tim mendapatkan informasi jika Terdakwa yang diduga melakukan transaksi uang palsu tersebut sedang dalam perjalanan menuju Semarang dengan menumpang kendaraan bus Mustika, tim buser kemudian melakukan pengejaran sampai di wilayah Kec. Jambu, Kab. Semarang bus Mustika tersebut dapat dihentikan, tim buser kemudian masuk ke dalam bus tersebut dan melihat satu-satu orang dengan ciri wajah khas orang Indonesia timur, karena pada saat tim menyebutkan identitas sebagai petugas dari Polres Magelang gelagat Terdakwa tersebut mencurigakan, tim kemudian mengamankan Terdakwa tersebut dan barang bawaan berupa tas kecil warna abu-abu, setelah turun Terdakwa yang mengaku bernama BERNAD RONALDO LAMURY telah membuka tas yang dibawanya untuk menunjukkan isinya, ternyata di dalam tas kecil milik Terdakwa tersimpan barang yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam berupa uang rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar yang jika diperhatikan secara seksama barang tersebut diduga palsu atau menyerupai aslinya, Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama IMAM (DPO) di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2015 pukul 11.00 wib, Terdakwa dihubungi Sdr. ISMAL (DPO) melalui telepon menawarkan pekerjaan sebagai kurir / perantara dengan cara mengambil barang berupa uang palsu di tempat Sdr.IMAM (DPO), di Salaman, Magelang untuk selanjutnya barang tersebut akan diserahkan kepada Sdr.DENY di sebuah POM Bensin di daerah Krapyak, Semarang, dari pekerjaan tersebut Sdr.ISMAL (DPO) akan memberikan Terdakwa imbalan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan imbalan tersebut akan diberikan melalui Sdr. IMAM, kalau Terdakwa sudah bertemu dengan Sdr. IMAM, karena Terdakwa tergiur dengan imbalan yang akan diberikan pada Terdakwa akhirnya Terdakwa mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. ISMAL, untuk mengambil barang di tempat Sdr. IMAM tersebut, Terdakwa berangkat dari Semarang Pukul 15.00 wib dengan menumpang bus turun di Pingit, Pringsurat, Temanggung, ditempat tersebut Terdakwa sudah ditunggu teman Terdakwa bernama KOCLOK (DPO), dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam milik Sdr. KOCLOK untuk selanjutnya berangkat bersama berboncengan menuju Salaman, dalam perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAM melalui SMS, diberitahu untuk menuju ke Pasar Krasak, Salaman, Terdakwa sampai Pasar Krasak sekitar pukul 22.00 wib, di tempat tersebut Terdakwa ditemui oleh Sdr. IMAM dan terlibat perbincangan dengan Sdr. IMAM, adapun isi perbincangan tersebut yaitu Sdr. IMAM akan memberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diminta untuk mengikuti Sdr. IMAM, ditengah perbincangan tersebut Sdr. IMAM juga memperlihatkan kepada Terdakwa satu lembar uang rupiah pecahan seratus ribu dan berkata " MENGKO SEK AREP DIGOWO IKI CONTONE, BARANGE IJEK DI PRODUK " (nanti yang akan dibawa ini contohnya, barangnya masih di produksi), kemudian satu lembar uang seratus ribu tersebut dibakar oleh Sdr. IMAM, kemudian Terdakwa diminta Sdr. IMAM untuk membonceng yang bersangkutan dengan menggunakan SPM Honda Supra 125, warna Hitam, sedangkan Sdr. KOCLOK mengikuti Terdakwa dan SDR. IMAM dari belakang, sampai di suatu tempat di sekitar rumah warga Sdr. KOCLOK berhenti dan menunggu di tempat tersebut, sedangkan Terdakwa dan Sdr. IMAM melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan desa ikut Dsn. Tuwanan Desa Wonogiri Kec. Kajoran Kab. Magelang, di tempat tersebut Terdakwa menunggu dan duduk disebuah tugu pembangunan proyek sedangkan Sdr. IMAM berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter untuk mengambil barang yang telah disembuyikan di dekat pepohonan kemudian sdr. IMAM kembali ke tempat Terdakwa menunggu dan menyerahkan barang berupa uang palsu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, setelah menerima barang dari sdr. IMAM tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas kecil milik Terdakwa warna abu - abu merk HP, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IMAM kembali ke tempat Sdr. KOCLOK menunggu, setelah bertemu dengan Sdr. KOCLOK Terdakwa kembali membonceng Sdr. KOCLOK menuju ke kos Sdr. KOCLOK di daerah Secang, Magelang, sedangkan Sdr. IMAM pergi kearah sebaliknya, pagi harinya yaitu hari Sabtu sekitar pukul 08.00 wib dengan menumpang bus Terdakwa pulang ke Semarang, sampai di daerah Jambu, Semarang bus tempat Terdakwa menumpang diberhentikan oleh tim dari Polres Magelang dan diketahui Terdakwa membawa sebanyak 78 (tujuh puluh delapan ) lembar uang rupiah palsu dalam tas Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Magelang tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 08 April tahun 2015 No. Lab : 384/DUF/2015 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti nomor BB-845/2015/DUF berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang kertas RI pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR.Ir.SOEKARNO dan DR.H. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI yang disita dari Terdakwa dengan nomor seri seperti tersebut pada Bab I (Q) adalah PALSU. Kepalsuan tersebut merupakan perpaduan teknik Cetak Sablon dan Cetak Printer.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang tercatat dalam berita acara telah turut dipertimbangkan dengan seksama;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat sesuai dengan fakta di persidangan, menurut Majelis pertimbangan dakwaan yang paling tepat sesuai dengan fakta di persidangan adalah dakwaan Kesatu, yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UURI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 JUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”.
Unsur “mengedarkan dan / atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”.
Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja selaku subyek hukum pemegang hak dan kewajiban baik secara perseorangan atau menunjuk pada suatu badan hukum tertentu yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa Terdakwa sebagai perseorangan menerangkan identitas yang sama dengan identitas sebagaimana terurai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto, Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa dapat memahami pertanyaan dan mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap cakap melakukan perbuatan hukum dan mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “mengedarkan dan / atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”.
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Pasal 1 angka 9 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang, bahwa yang dimaksud dengan rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan / atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib di daerah Jambu, Kabupaten Semarang, Terdakwa yang sedang berada di dalam bus Mustika yang melaju ke arah Semarang, Terdakwa telah diamankan oleh Saksi Sanggra Pranantyo, Saksi Eddy Prasetyo dan Saksi Sujiyanto bersama tim buser Polres Magelang, karena Terdakwa kedapatan telah membawa 78 (tujuh puluh delapan) lembar pecahan uang kertas seratus ribuan yang diduga uang rupiah palsu yang menyerupai aslinya;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 wib tim buser Polres Magelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang (Terdakwa) dengan ciri - ciri laki-laki, umur sekitar 35 th, perawakan sedang, tinggi sekitar 163 cm, dengan wajah khas orang Indonesia timur yang akan melakukan transaksi uang palsu di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, kemudian pada hari jum'at tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 wib, tim dari Polres Magelang sudah menunggu Terdakwa yang diduga akan melakukan transaksi uang palsu tersebut, sekitar pukul 22.00 wib mendapatkan informasi jika Terdakwa yang dicurigai akan melakukan transaksi uang palsu tersebut berada di Pasar Krasak Desa Krasak Kec. Salaman Kab. Magelang dengan mengendari SPM Suzuki Satria FU warna hitam dan berboncengan, setelah mendapatkan informasi tersebut tim buser kemudian bergerak ke arah Pasar Krasak Desa Krasak Kec.Salaman Kab.Magelang, sampai di pasar Krasak tim kemudian melakukan pencarian di sekitar pasar Krasak, pada saat dalam perjalanan menuju Desa Margoyoso Kec. Salaman, tim secara tidak sengaja berpapasan dengan Terdakwa yang dicurigai melakukan transaksi uang palsu tersebut, kemudian tim melakukan pengejaran sampai dengan Magelang, setelah dilakukan pencarian sampai dengan pukul 03.00 wib namun tidak berhasil menemukan Terdakwa yang dimaksud tim kemudian pulang, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 wib, tim mendapatkan informasi jika Terdakwa yang diduga melakukan transaksi uang palsu tersebut sedang dalam perjalanan menuju Semarang dengan menumpang kendaraan bus Mustika, tim buser kemudian melakukan pengejaran sampai di wilayah Kec. Jambu, Kab. Semarang bus Mustika tersebut dapat dihentikan, tim buser kemudian masuk ke dalam bus tersebut dan melihat satu-satu orang dengan ciri wajah khas orang Indonesia timur, karena pada saat tim menyebutkan identitas sebagai petugas dari Polres Magelang gelagat Terdakwa tersebut mencurigakan, tim kemudian mengamankan Terdakwa tersebut dan barang bawaan berupa tas kecil warna abu-abu, Terdakwa membuka tas yang dibawanya untuk menunjukkan isinya, ternyata di dalam tas kecil milik Terdakwa tersimpan barang yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam berupa uang rupiah pecahan seratus ribu sebanyak 78 ( tujuh puluh delapan ) lembar yang jika diperhatikan secara seksama barang tersebut diduga palsu atau menyerupai aslinya, Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama IMAM (DPO) di Pasar Salaman Kec. Salaman Kab. Magelang, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2015 pukul 11.00 wib, Terdakwa dihubungi Sdr. ISMAL (DPO) melalui telepon menawarkan pekerjaan sebagai kurir / perantara dengan cara mengambil barang berupa uang palsu di tempat Sdr.IMAM (DPO), di Salaman, Magelang untuk selanjutnya barang tersebut akan diserahkan kepada Sdr.DENY di sebuah POM Bensin di daerah Krapyak, Semarang, dari pekerjaan tersebut Sdr.ISMAL (DPO) akan memberikan Terdakwa imbalan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan imbalan tersebut akan diberikan melalui Sdr. IMAM, kalau Terdakwa sudah bertemu dengan Sdr. IMAM, karena Terdakwa tergiur dengan imbalan yang akan diberikan pada Terdakwa akhirnya Terdakwa mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. ISMAL, untuk mengambil barang di tempat Sdr. IMAM tersebut, Terdakwa berangkat dari Semarang Pukul 15.00 wib dengan menumpang bus turun di Pingit, Pringsurat, Temanggung, ditempat tersebut Terdakwa sudah ditunggu teman Terdakwa bernama KOCLOK (DPO), dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam milik Sdr. KOCLOK untuk selanjutnya berangkat bersama berboncengan menuju Salaman, dalam perjalanan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAM melalui SMS, diberitahu untuk menuju ke Pasar Krasak, Salaman, Terdakwa sampai Pasar Krasak sekitar pukul 22.00 wib, di tempat tersebut Terdakwa ditemui oleh Sdr. IMAM dan terlibat perbincangan dengan Sdr. IMAM, adapun isi perbincangan tersebut yaitu Sdr. IMAM akan memberikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diminta untuk mengikuti Sdr. IMAM, ditengah perbincangan tersebut Sdr. IMAM juga memperlihatkan kepada Terdakwa satu lembar uang rupiah pecahan seratus ribu dan berkata " MENGKO SEK AREP DIGOWO IKI CONTONE, BARANGE IJEK DI PRODUK " (nanti yang akan dibawa ini contohnya, barangnya masih di produksi), kemudian satu lembar uang seratus ribu tersebut dibakar oleh Sdr. IMAM, kemudian Terdakwa diminta Sdr. IMAM untuk membonceng yang bersangkutan dengan menggunakan SPM Honda Supra 125, warna Hitam, sedangkan Sdr. KOCLOK mengikuti Terdakwa dan SDR. IMAM dari belakang, sampai di suatu tempat di sekitar rumah warga Sdr. KOCLOK berhenti dan menunggu di tempat tersebut, sedangkan Terdakwa dan Sdr. IMAM melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggir jalan desa ikut Dsn. Tuwanan Desa Wonogiri Kec. Kajoran Kab. Magelang, di tempat tersebut Terdakwa menunggu dan duduk disebuah tugu pembangunan proyek sedangkan Sdr. IMAM berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter untuk mengambil barang yang telah disembuyikan di dekat pepohonan kemudian sdr. IMAM kembali ke tempat Terdakwa menunggu dan menyerahkan barang berupa uang palsu yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, setelah menerima barang dari sdr. IMAM tersebut kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas kecil milik Terdakwa warna abu - abu merk HP, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IMAM kembali ke tempat Sdr. KOCLOK menunggu, setelah bertemu dengan Sdr. KOCLOK Terdakwa kembali membonceng Sdr. KOCLOK menuju ke kos Sdr. KOCLOK di daerah Secang, Magelang, sedangkan Sdr. IMAM pergi kearah sebaliknya, pagi harinya yaitu hari Sabtu sekitar pukul 08.00 wib dengan menumpang bus Terdakwa pulang ke Semarang, sampai di daerah Jambu, Semarang bus tempat Terdakwa menumpang diberhentikan oleh tim dari Polres Magelang dan diketahui Terdakwa membawa sebanyak 78 (tujuh puluh delapan ) lembar uang rupiah palsu dalam tas Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Magelang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 08 April tahun 2015 No. Lab : 384/DUF/2015 didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti nomor BB-845/2015/DUF berupa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang kertas RI pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan gambar utama bagian depan potret PROKLAMATOR DR.Ir.SOEKARNO dan DR.H. MOHAMMAD HATTA serta gambar utama bagian belakang Gedung DPR dan MPR RI yang disita dari Terdakwa dengan nomor seri seperti tersebut pada Bab I (Q) adalah PALSU. Kepalsuan tersebut merupakan perpaduan teknik Cetak Sablon dan Cetak Printer.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, telah nyata bahwa Terdakwa saat ditangkap sedang dalam perjalanan menuju Semarang dengan membawa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang kertas seratus ribu rupiah yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik uang kertas tersebut dinyatakan palsu, dan sesungguhnya telah diketahui oleh Terdakwa sendiri bahwa uang kertas tersebut adalah uang rupiah palsu, yang mana peran Terdakwa adalah sebagai kurir atau perantara dengan imbalan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan uang palsu tersebut dari sdr.IMAM di Salaman, Kab. Magelang untuk diserahkan kepada sdr. DENY di Semarang, yang mana dapat diartikan bahwa Terdakwa telah mengedarkan dengan membawa dan akan menyampaikan kepada orang yang dituju, sehingga dari fakta yang demikian, maka unsur mengedarkan dan /atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan adanya penyertaan dalam suatu tindak pidana yang dilakukan artinya dilakukan oleh lebih dari satu orang, bahwa orang yang menyuruh lakukan atau turut melakukan dianggap sama sebagai orang yang melakukan.
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas karena telah membawa 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang rupiah seratus ribuan yang diketahui oleh Terdakwa, uang kertas tersebut adalah rupiah palsu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan setelah mendapat telepon dari sdr ISMAL yang kemudian Terdakwa disuruh menemui Sdr. IMAM dengan ditemani oleh sdr. KOCLOK di Salaman, Kab. Magelang untuk mengambil uang rupiah palsu tersebut dengan mendapatkan imbalan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan uang rupiah palsu tersebut kepada sdr. DENY di Semarang, sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa terkait pula dengan perbuatan sdr. ISMAL, sdr. IMAM, sdr. KOCLOK dan sdr. DENY dalam rangka peredaran uang rupiah palsu tersebut, maka menurut Majelis, Terdakwa yang berperan sebagai kurir atau perantara tersebut adalah masuk dalam kategori orang yang turut melakukan, sehingga dengan demikian unsur ketiga tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, ternyata Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilaksanakan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya menurut aturan hukum pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa disini adalah sebagai bentuk penegakkan hukum yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi Terdakwa maupun pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama, oleh karena kejahatan mata uang, terutama pemalsuan rupiah yang merajalela, berdampak luar biasa terhadap perekonomian dan martabat bangsa secara keseluruhan serta dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional, maka penjatuhan lamanya pidana penjara tersebut dirasa telah memenuhi rasa keadilan masyarakat setelah sebelumnya juga telah mempertimbangkan pembelaan tertulis Terdakwa yang memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti, Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutannya dan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak perekonomian, mengancam kondisi moneter dan merendahkan martabat bangsa;
Perbuatan Terdakwa merisaukan dan merugikan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan mengedarkan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bernad Ronaldo Lamury R bin R. Sunarto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu merk Hp, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 78 (tujuh puluh delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari : 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220920, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220921, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220923, 8 (delapan) lembar nomor seri BGL220924, 2 (dua) lembar nomor seri BGL220925, 4 (empat) lembar nomor seri BGL220926, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220928, 3 (tiga) lembar nomor seri BGL220929, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358213, 11 (sebelas) lembar nomor seri FHK358214, 1 (satu) lembar nomor seri FHK358215, 4 (empat) lembar nomor seri FHK358217, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329283, 8 (delapan) lembar nomor seri DHF329285, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329286, 4 (empat) lembar nomor seri DHF329289, 12 (dua belas) lembar nomor seri LHD693933, 1 (satu) lembar tanpa nomor seri, 1 (satu) buah HP merk Advan seri Hammer warna putih, 1 (satu) buah HP merk Blueberry 1661-2 warna putih dengan 2 (dua) buah simcard yang masih terpasang dengan nomor 085950421999 dan nomor 081229857947;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 oleh kami Ali Sobirin, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Erni Kusumawati, SH dan Meilia Christina Mulyaningrum, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dan juga dengan dibantu oleh, Totok Mujiyana sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Fitri Rachmawati, SH, Jaksa Penuntut Umum serta di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. Erni Kusumawati, SH Ali Sobirin, SH.MH
Meilia Christina Mulyaningrum, SH
Panitera Pengganti
Totok Mujiyana