365/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 365/Pid.Sus/2015/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ZULHAM SITORUS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Zulham Sitorus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) karung bawang merah asal Thailand @ 20 Kg; - 10 (sepuluh) karung bawang merah asal Birma @ 10 Kg; - 1 (satu) buah Balpres/ pakaian bekas Dirampas untuk dimusnahkan; - 2 (dua) buah label barang; - Invoice No. 5669 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No.AHF-960 tertulis uraian barang pakaian terpakai total bal 56 bales; - Invoice No. 5671 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales; - Invoice No. 5673 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales; - Invoice No. 5674 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-9382 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 26 bales; - Invoice No. 5675 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales; - Delivery Order No. 16183 Hantaran Tempahan Guntur tanggal 20 Mei 2015 tercantum uraian barang Bundle; - Cash Voucer hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Ayong tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian pinjam uang Rp. 6 juta; - Resit resmi Caj pelabuhan No. 1815 Asa Niaga pelabuhan Barter Trade sdn.Bhd tanggal 20 Mei 2015; - Delivery Order No. 15-1149 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd tujuan CV. Ayong/Tanjung Balai Indonesia tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand (20 Kgs) total 500 bags; - Delivery Order No. H 1033 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd bpk Ayong / Tanjung Balai tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand gambar gambar 500 bags X 20 Kg; - Delivery Order No. T 1047 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Kak Mayang / Tanjung Balai tanggal 22 2015 Mei tercantum uraian barang : bawang Birma 500 bags; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 365/Pid.Sus/2015/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ZULHAM SITORUS
Tempat lahir : Tanjungbalai
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 05 Juli 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Rukun Lingkungan V Kelurahan Kuala
Silo Bestari Kecamtan Tanjung Balai Utara
Kota Tanjung Balai
Agama : Islam
Pekerjaan : Nakhoda Kapal KM. Serina I GT. 15 No.
215/PPb.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2105;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2105;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 365/Pen.Pid/2015/PN Tjb tanggal 24 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 365/Pen.Pid/2015/PN Tjb tanggal 24 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZULHAM SITORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULHAM SITORUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) karung bawang merah asal Thailand @ 20 Kg;
10 (sepuluh) karung bawang merah asal Birma @ 10 Kg;
1 (satu) buah Balpres/ pakaian bekas;
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) buah label barang;
Invoice No. 5669 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No.AHF-960 tertulis uraian barang pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5671 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5673 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5674 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-9382 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 26 bales;
Invoice No. 5675 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Delivery Order No. 16183 Hantaran Tempahan Guntur tanggal 20 Mei 2015 tercantum uraian barang Bundle;
Cash Voucer hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Ayong tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian pinjam uang Rp. 6 juta;
Resit resmi Caj pelabuhan No. 1815 Asa Niaga pelabuhan Barter Trade sdn.Bhd tanggal 20 Mei 2015;
Delivery Order No. 15-1149 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd tujuan CV. Ayong/Tanjung Balai Indonesia tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand (20 Kgs) total 500 bags;
Delivery Order No. H 1033 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd bpk Ayong / Tanjung Balai tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand gambar gambar 500 bags X 20 Kg;
Delivery Order No. T 1047 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Kak Mayang / Tanjung Balai tanggal 22 2015 Mei tercantum uraian barang : bawang Birma 500 bags;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan karena merasa bersalah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
----Bahwa ia terdakwa ZULHAM SITORUS, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di perairan Tanjung Siapi – api Kabupaten Asahan yang merupakan wilayah kerja kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Kota Tanjung balai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena sebahagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada Pengadilan Negeri tempat tindak pidana itu dilakukan, mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2), berupa bawang merah sebanyak 1000 (seribu) karung yang terdiri dari 500 (lima ratus) karung dengan berat 20 (dua puluh) kilo gram dan 500 (lima ratus) karung dengan berat 10 (sepuluh) kilo gram serta pakaian bekas/balpres sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) bal, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa ZULHAM SITORUS selaku Nakhoda Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb dengan membawa serta 5 (lima) orang anak buah kapal yaitu saksi ANTO, saksi ALFIAN SIREGAR, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR, berangkat dari Tangkahan Batu Esdengki Kota Tanjung Balai menuju Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia tanpa muatan . selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb bersandar dipelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, setelah Kapal KM SERINA I bersandar terdakwa bersama saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR menuju Agen Pelayaran ORCHID SHIPPING Malaysia untuk melakukan sidik jari atau chop masuk kekantor imigrasi Malaysia, sementara saksi ALFIAN SIREGAR tetap di kapal untuk berjaga – jaga, setelah terdakwa bersama saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR selesai berurusan dengan Imigrasi Malaysia kemudian terdakwa bersama dengan saksi – saksi kembali ke kapal KM.SERINA I untuk beristirahat. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 waktu Malaysia datang 6 (enam) mobil truck yang membawa pakaian bekas sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) bal, selanjutnya terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM.SERINA I memerintahkan saksi ALFIAN SIREGAR, saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR untuk membantu memuat pakaian bekas tersebut keatas kapal KM SERINA I.
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia datang truck membawa bawang merah sebanyak 1000 (seribu) karung yang terdiri dari 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Thailand dengan berat 20 (dua puluh) kilo gram dan 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Birma dengan berat 10 (sepuluh) kilo gram, lalu terdakwa memerintahkan saksi ALFIAN SIREGAR, saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR untuk membantu memuat Bawang merah tersebut keatas kapal KM.SERINA I. setelah selesai memuat bawang merah tersebut lalu terdakwa memerintahkan saksi ALFIAN SIREGAR, saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR menutup dengan terpal seluruh muatan kapal KM.SERINA I, selanjutnya sekira pukul 16.00 waktu Malaysia terdakwa melapor kepada agen Pelayaran ORCHID SHIPPING Malaysia dan Kantor Imigrasi Malaysia keluar dari pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, setelah keluar dari pelabuhan Asa Niaga Port klang Malaysia KM SERINA I tidak langsung menuju Kota Tanjung Balai namun terdakwa selaku Nakhoda berhenti atau lego jangkar di lampu putih si kincan Malaysia untuk menunggu aba – aba atau perintah selanjutnya dari pemilik barang – barang muatan kapal KM.SERINA I tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia terdakwa mendapat perintah dari pemilik barang untuk berangkat menuju Tangkahan batu Esdengki Kota Tanjung Balai, mendengar perintah tersebut terdakwa pun mengemudikan dan mengarahkan kapal KM.SERINA I GT.15 menuju tangkahan batu Esdengki Kota Tanjung balai.
Pada hari senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wib di Perairan Tanjung Siapi – api Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb diberhentikan oleh Kapal Patroli BC 9004, selanjutnya saksi MARINGAN SIMANIHURUK dan saksi M.FANDY DESRYAN yang merupakan petugas Bea dan Cukai naik keatas Kapal KM.Serina I dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal beserta dokumen muatan kapal, oleh karena kapal KM.SERINA I GT.15 bermuatan pakaian bekas dan bawang merah yang merupakan barang larangan dan dibatasi pemasukannya dan tanpa dilengkapi dengan Manifes muatan kapal, maka kapal KM.SERINA I bersama terdakwa dan 5 (lima) orang ABK diamankan oleh petugas Bea dan cukai, sementara kapal KM.SERINA I GT.15 tidak dapat di kemudikan karena mengalami kerusakan, selanjutnya kapal KM.SERINA I GT.15 ditarik berdampingan oleh Kapal Patroli BC 9004 menuju Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan.
Pada sekira pukul 07.00 Wib saat berada di Perairan Pulau pandan Kabupaten Batu Bara cuaca kurang baik gelombang air tinggi dan angin bertiup kencang sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 dan Kapal Patroli BC 9004 saling berbenturan sehingga lambung kapal KM.SERINA I GT.15 pacah dan kapal mengalami kebocoran, petugas BC dibantu dengan ABK kapal KM.SERINA I berusaha memompa air dari kapal KM.SERINA I dengan menggunakan mesin pompa, namun karena kerusakan terlalu parah sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 tidak bisa diselamatkan dan kapal KM.SERINA I tenggelam diperairan Pulau pandan Kabupaten Batu bara, sebelum kapal KM.SERINA I habis tenggelam kedasar laut petugas kapal Patroli BC 9004 sempat menyelamatkan 1 (satu) bal pakaian bekas dan 20 (dua puluh) karung bawang merah keatas kapal Patroli BC 9004, selanjutnya terdakwa beserta 5 (lima) orang ABK beserta 1 (satu) bal pakaian bekas dan 20 (dua puluh) karung bawang merah dibawa oleh petugas kapal patrol BC 9004 ke kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk diproses lebih lanjut.
----Perbuatan terdakwa ZULHAM SITORUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan -------------
SUBSIDAIR
----Bahwa ia terdakwa ZULHAM SITORUS, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di perairan Tanjung Siapi – api Kabupaten Asahan yang merupakan wilayah kerja kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Kota Tanjung balai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena sebahagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dari pada Pengadilan Negeri tempat tindak pidana itu dilakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang dikethui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, berupa bawang merah sebanyak 1000 (seribu) karung yang terdiri dari 500 (lima ratus) karung dengan berat 20 (dua puluh) kilo gram dan 500 (lima ratus) karung dengan berat 10 (sepuluh) kilo gram serta pakaian bekas/balpres sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) bal, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa ZULHAM SITORUS selaku Nakhoda Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb dengan membawa serta 5 (lima) orang anak buah kapal yaitu saksi ANTO, saksi ALFIAN SIREGAR, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR, berangkat dari Tangkahan Batu Esdengki Kota Tanjung Balai menuju Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia tanpa muatan . selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb bersandar dipelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, setelah Kapal KM SERINA I bersandar terdakwa bersama saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR menuju Agen Pelayaran ORCHID SHIPPING Malaysia untuk melakukan sidik jari atau chop masuk kekantor imigrasi Malaysia, sementara saksi ALFIAN SIREGAR tetap di kapal untuk berjaga – jaga, setelah terdakwa bersama saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR selesai berurusan dengan Imigrasi Malaysia kemudian terdakwa bersama dengan saksi – saksi kembali ke kapal KM.SERINA I untuk beristirahat. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 waktu Malaysia datang 6 (enam) mobil truck yang membawa pakaian bekas sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) bal, selanjutnya terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM.SERINA I memerintahkan saksi ALFIAN SIREGAR, saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR untuk membantu memuat pakaian bekas tersebut keatas kapal KM SERINA I.
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia datang truck membawa bawang merah sebanyak 1000 (seribu) karung yang terdiri dari 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Thailand dengan berat 20 (dua puluh) kilo gram dan 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Birma dengan berat 10 (sepuluh) kilo gram, lalu terdakwa memerintahkan saksi ALFIAN SIREGAR, saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR untuk membantu memuat Bawang merah tersebut keatas kapal KM.SERINA I. setelah selesai memuat bawang merah tersebut lalu terdakwa memerintahkan saksi ALFIAN SIREGAR, saksi ANTO, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR menutup dengan terpal seluruh muatan kapal KM.SERINA I, selanjutnya sekira pukul 16.00 waktu Malaysia terdakwa melapor kepada agen Pelayaran ORCHID SHIPPING Malaysia dan Kantor Imigrasi Malaysia keluar dari pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, setelah keluar dari pelabuhan Asa Niaga Port klang Malaysia KM SERINA I tidak langsung menuju Kota Tanjung Balai namun terdakwa selaku Nakhoda berhenti atau lego jangkar di lampu putih si kincan Malaysia untuk menunggu aba – aba atau perintah selanjutnya dari pemilik barang – barang muatan kapal KM.SERINA I tersebut.
Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia terdakwa mendapat perintah dari pemilik barang untuk berangkat menuju Tangkahan batu Esdengki Kota Tanjung Balai, mendengar perintah tersebut terdakwa pun mengemudikan dan mengarahkan kapal KM.SERINA I GT.15 menuju tangkahan batu Esdengki Kota Tanjung balai.
Pada hari senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wib di Perairan Tanjung Siapi – api Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb diberhentikan oleh Kapal Patroli BC 9004, selanjutnya saksi MARINGAN SIMANIHURUK dan saksi M.FANDY DESRYAN yang merupakan petugas Bea dan Cukai naik keatas Kapal KM.Serina I dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal beserta dokumen muatan kapal, oleh karena kapal KM.SERINA I GT.15 bermuatan pakaian bekas dan bawang merah yang merupakan barang larangan dan dibatasi pemasukannya dan tanpa dilengkapi dengan Manifes muatan kapal, maka kapal KM.SERINA I bersama terdakwa dan 5 (lima) orang ABK diamankan oleh petugas Bea dan cukai, sementara kapal KM.SERINA I GT.15 tidak dapat di kemudikan karena mengalami kerusakan, selanjutnya kapal KM.SERINA I GT.15 ditarik berdampingan oleh Kapal Patroli BC 9004 menuju Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan.
Pada sekira pukul 07.00 Wib saat berada di Perairan Pulau pandan Kabupaten Batu Bara cuaca kurang baik gelombang air tinggi dan angin bertiup kencang sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 dan Kapal Patroli BC 9004 saling berbenturan sehingga lambung kapal KM.SERINA I GT.15 pacah dan kapal mengalami kebocoran, petugas BC dibantu dengan ABK kapal KM.SERINA I berusaha memompa air dari kapal KM.SERINA I dengan menggunakan mesin pompa, namun karena kerusakan terlalu parah sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 tidak bisa diselamatkan dan kapal KM.SERINA I tenggelam diperairan Pulau pandan Kabupaten Batu bara, sebelum kapal KM.SERINA I habis tenggelam kedasar laut petugas kapal Patroli BC 9004 sempat menyelamatkan 1 (satu) bal pakaian bekas dan 20 (dua puluh) karung bawang merah keatas kapal Patroli BC 9004, selanjutnya terdakwa beserta 5 (lima) orang ABK beserta 1 (satu) bal pakaian bekas dan 20 (dua puluh) karung bawang merah dibawa oleh petugas kapal patrol BC 9004 ke kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk diproses lebih lanjut.
----Perbuatan terdakwa ZULHAM SITORUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 103 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan -------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Maringan Simanihuruk, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama rekan saksi telah melakukan penindakan terhadap kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb berbendera Indonesia pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 00.45 WIB di Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan Koordinat 030 11’ 447” LU - 1000 18’ 362” BT, karena mengangkut barang impor berupa bawang merah dan pakaian bekas/Balpress yang merupakan barang larangan dan mendapat pembatasan untuk diimport;
Bahwa saksi adalah komandan patroli kapal patroli BC 9004;
Bahwa terdakwa adalah nakhoda dari kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb ketika dilakukan penindakan dengan 5 (lima) orang anak buah kapal yaitu saksi ANTO, saksi ALFIAN SIREGAR, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb tersebut kedapatan mengangkut muatan berupa bawang merah sebanyak 1000 (seribu) karung yang terdiri dari 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Thailand dengan berat 20 (dua puluh) kilo gram dan 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Birma dengan berat 10 (sepuluh) kilo gram dan pakaian bekas/Balpress sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) bal yang tidak terdaftar dalam manifest barang bawaan kapal;
Bahwa saat dilakukan penindakan terhadap kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb terdakwa hanya menunjukkan surat berupa Invoice, Delivery Order, serta dokumen kapal lainnya;
Bahwa ketika kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb tersebut ditarik menuju dermaga pangkalan patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera di Belawan, pada saat di perairan Pulau pandan Kabuten Batu Bara sekira pukul 07.00 WIB cuaca tidak baik, ombak dan angin kuat sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb oleng dan berbenturan dengan kapal patroli BC 9004 sehinggal lambung kapal bocor dan masuk air ke dalam kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb, lalu petugas bead an cukai serta ABK kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb berusaha memompa air dari dalam kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb akan tetapi sisa-sia sehingga saksi memerintahkan untuk melepaskan tali kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb dan akhirnya kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb tenggelam bersama barang bawaannya ke dasar laut;
Bahwa sebelum kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb tenggelam, petugas bea cukai sempat menyelamatkan 20 karung bawang merah dan 1 (satu) bal pakain bekas;
Bahwa saksi membenarkan foto barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Nani Herlina Situmorang, SP dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bertugas di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan dari tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa ahli menjabat sebagai Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan;
Bahwa terhadap foto:
10 (sepuluh) karung bawang merah asal Thailand @ 20 Kg;
10 (sepuluh) karung bawang merah asal Birma @ 10 Kg;
yang diangkut dengan menggunakan KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb adalah merupakan bawang merah yang dibatasi pemasukannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk persyaratan impor ke dalam wilayah Republik Indonesia terdapat Pasal 8 ayat (1):
Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara asal dan Negara transit;
Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;dan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
Sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana dimaksud di atas yang bebas dari infestasi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), wajib memuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos, sedangkan yang belum, wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;
Bahwa tempat pemasukan untuk umbi lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia terdiri atas:
Pelabuhan laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta;dan
Pelabuhan laut Soekarno-Hatta, Makassar;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia pemasukan bawang merah tidak diperbolehkan masuk melalui pelabuhan umum Teluk Nibung;
Bahwa pendapat ahli terhadap perbuatan terdakwa yang mengangkut bawang merah sebanyak 1000 (seribu) karung yang terdiri dari 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Thailand dengan berat 20 (dua puluh) kilo gram dan 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Birma dengan berat 10 (sepuluh) kilo gram di sekitar perairan Tanjung Siapi-api Kabupaten Asahan tanpa dokumen kepabeanan dan masuknya melalui tempat yan tidak ditetapkan sesuai peraturan karantina adalah melanggar peraturan kepabeanan dan peraturan karantina yang berlaku di Indonesia;
Sudiro, S.Sos., M.M., dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala seksi pelayanan kepabeanan dan cukai dan dukungan teksnis pada kantor pengawasan dan pelayanan bead an Cukai Tipe Madya Pabean Teluk Nibung;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 A ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dinyatakan bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah kepabeanan wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifest;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, terdakwa selaku pengangkut atau orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb jelas sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kepabeanan karena tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti tidak menyerahkan pemberitahuan pabean berupa rencana kedatangan sarana pengangkut dan Inward Manifest;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2006 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2006 tentang tata laksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifest kedatangan sarana pengangkut dan manifest keberangkatan sarana pengangkut yang dimaksud pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggung jawab atas pengopersian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan / atau orang;
Bahwa terdakwa selaku nakhoda kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb adalah orang yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berada di atas kapal. Oleh karenanya terdakwa dapat dikatakan sebagai pengangkut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama dengan ABK telah ditangkap patroli bea cukai BC 9004 karena mengangkut barang impor berupa bawang merah dan pakaian bekas/bal press yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah dengan kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb berbendera Indonesia pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 00.45 WIB di Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan Koordinat 030 11’ 447” LU - 1000 18’ 362” BT;
Bahwa terdakwa adalah nakhoda dari kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb ketika dilakukan penindakan dengan 5 (lima) orang anak buah kapal yaitu saksi ANTO, saksi ALFIAN SIREGAR, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Nakhoda/tekong yaitu memegang kemudi, menentukan arah kapal, bertanggung jawab terhadap kapal dan muatan, menyuruh/memerintahkan ABK untuk membantu memetak/memuat ke kapal, membantu menutup terpal, tambat tali;
Bahwa upah terdakwa sebagai nakhoda dijanjikan sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk ABK masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa penangkapan terhadap kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb yang terdakwa nakhodai bermula pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dengan membawa ABK, berangkat dari Tangkahan Batu Esdengki Kota Tanjung Balai menuju Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia tanpa muatan . selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb bersandar dipelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, setelah Kapal KM SERINA I bersandar terdakwa bersama ANTO, NANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR menuju Agen Pelayaran ORCHID SHIPPING Malaysia untuk melakukan sidik jari atau chop masuk kekantor imigrasi Malaysia, sementara ALFIAN SIREGAR tetap di kapal untuk berjaga – jaga, setelah terdakwa bersama ANTO, NANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR selesai berurusan dengan Imigrasi Malaysia kemudian terdakwa bersama dengan saksi ABK kembali ke kapal KM.SERINA I untuk beristirahat. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 waktu Malaysia datang 6 (enam) mobil truck yang membawa pakaian bekas sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) bal, selanjutnya terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM.SERINA I memerintahkan ALFIAN SIREGAR, ANTO, NANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR untuk membantu memuat pakaian bekas tersebut keatas kapal KM SERINA I. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia datang truck membawa bawang merah sebanyak 1000 (seribu) karung yang terdiri dari 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Thailand dengan berat 20 (dua puluh) kilo gram dan 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Birma dengan berat 10 (sepuluh) kilo gram, lalu terdakwa memerintahkan ALFIAN SIREGAR, ANTO, NANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR untuk membantu memuat Bawang merah tersebut keatas kapal KM.SERINA I. setelah selesai memuat bawang merah tersebut lalu terdakwa memerintahkan ALFIAN SIREGAR, ANTO, sNANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR menutup dengan terpal seluruh muatan kapal KM.SERINA I, selanjutnya sekira pukul 16.00 waktu Malaysia terdakwa melapor kepada agen Pelayaran ORCHID SHIPPING Malaysia dan Kantor Imigrasi Malaysia keluar dari pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, setelah keluar dari pelabuhan Asa Niaga Port klang Malaysia KM SERINA I tidak langsung menuju Kota Tanjung Balai namun terdakwa selaku Nakhoda berhenti atau lego jangkar di lampu putih si kincan Malaysia untuk menunggu aba – aba atau perintah selanjutnya dari pemilik barang – barang muatan kapal KM.SERINA I tersebut. Kemudian Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia terdakwa mendapat perintah dari pemilik barang untuk berangkat menuju Tangkahan batu Esdengki Kota Tanjung Balai, mendengar perintah tersebut terdakwa pun mengemudikan dan mengarahkan kapal KM.SERINA I GT.15 menuju tangkahan batu Esdengki Kota Tanjung balai. Selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wib di Perairan Tanjung Siapi – api Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb diberhentikan oleh Kapal Patroli BC 9004, selanjutnya petugas Bea dan Cukai naik keatas Kapal KM.Serina I dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal beserta dokumen muatan kapal, oleh karena kapal KM.SERINA I GT.15 bermuatan pakaian bekas dan bawang merah yang merupakan barang larangan dan dibatasi pemasukannya dan tanpa dilengkapi dengan Manifes muatan kapal, maka kapal KM.SERINA I bersama terdakwa dan 5 (lima) orang ABK diamankan oleh petugas Bea dan cukai, sementara kapal KM.SERINA I GT.15 tidak dapat di kemudikan karena mengalami kerusakan, selanjutnya kapal KM.SERINA I GT.15 ditarik berdampingan oleh Kapal Patroli BC 9004 menuju Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan tetapi pada sekira pukul 07.00 Wib saat berada di Perairan Pulau pandan Kabupaten Batu Bara cuaca kurang baik gelombang air tinggi dan angin bertiup kencang sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 dan Kapal Patroli BC 9004 saling berbenturan sehingga lambung kapal KM.SERINA I GT.15 pacah dan kapal mengalami kebocoran, petugas BC dibantu dengan ABK kapal KM.SERINA I berusaha memompa air dari kapal KM.SERINA I dengan menggunakan mesin pompa, namun karena kerusakan terlalu parah sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 tidak bisa diselamatkan dan kapal KM.SERINA I tenggelam diperairan Pulau pandan Kabupaten Batu bara, sebelum kapal KM.SERINA I habis tenggelam kedasar laut petugas kapal Patroli BC 9004 sempat menyelamatkan 1 (satu) bal pakaian bekas dan 20 (dua puluh) karung bawang merah keatas kapal Patroli BC 9004;
Bahwa terdakwa tidak ada pernah mengurus dan membuat daftar muatan kapal atau manifest untuk muatan bawang merah dan pakaian bekas/ball press yang diangkut kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb;
Bahwa terdakwa selaku Nakhoda/tekong tidak ada pernah melaporkan kedatangan sarana pengangkut kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb beserta muatan berupa bawang merah dan pakaian bekas.ball press ke kantor Bea Cukai terdekat;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik bawang merah dan pakaian bekas/ball press yang terdakwa angkut dengan kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb;
Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10 (sepuluh) karung bawang merah asal Thailand @ 20 Kg;
10 (sepuluh) karung bawang merah asal Birma @ 10 Kg;
1 (satu) buah Balpres/ pakaian bekas;
2 (dua) buah label barang;
Invoice No. 5669 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No.AHF-960 tertulis uraian barang pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5671 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5673 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5674 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-9382 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 26 bales;
Invoice No. 5675 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Delivery Order No. 16183 Hantaran Tempahan Guntur tanggal 20 Mei 2015 tercantum uraian barang Bundle;
Cash Voucer hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Ayong tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian pinjam uang Rp. 6 juta;
Resit resmi Caj pelabuhan No. 1815 Asa Niaga pelabuhan Barter Trade sdn.Bhd tanggal 20 Mei 2015;
Delivery Order No. 15-1149 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd tujuan CV. Ayong/Tanjung Balai Indonesia tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand (20 Kgs) total 500 bags;
Delivery Order No. H 1033 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd bpk Ayong / Tanjung Balai tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand gambar gambar 500 bags X 20 Kg;
Delivery Order No. T 1047 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Kak Mayang / Tanjung Balai tanggal 22 2015 Mei tercantum uraian barang : bawang Birma 500 bags;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama dengan ABK telah ditangkap patroli bea cukai BC 9004 karena mengangkut barang impor berupa bawang merah dan pakaian bekas/bal press yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah dengan kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb berbendera Indonesia pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 00.45 WIB di Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan Koordinat 030 11’ 447” LU - 1000 18’ 362” BT;
Bahwa terdakwa adalah nakhoda dari kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb ketika dilakukan penindakan dengan 5 (lima) orang anak buah kapal yaitu saksi ANTO, saksi ALFIAN SIREGAR, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Nakhoda/tekong yaitu memegang kemudi, menentukan arah kapal, bertanggung jawab terhadap kapal dan muatan, menyuruh/memerintahkan ABK untuk membantu memetak/memuat ke kapal, membantu menutup terpal, tambat tali;
Bahwa upah terdakwa sebagai nakhoda dijanjikan sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk ABK masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa penangkapan terhadap kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb yang terdakwa nakhodai bermula pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dengan membawa ABK, berangkat dari Tangkahan Batu Esdengki Kota Tanjung Balai menuju Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia tanpa muatan . selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb bersandar dipelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, setelah Kapal KM SERINA I bersandar terdakwa bersama ANTO, NANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR menuju Agen Pelayaran ORCHID SHIPPING Malaysia untuk melakukan sidik jari atau chop masuk kekantor imigrasi Malaysia, sementara ALFIAN SIREGAR tetap di kapal untuk berjaga – jaga, setelah terdakwa bersama ANTO, NANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR selesai berurusan dengan Imigrasi Malaysia kemudian terdakwa bersama dengan saksi ABK kembali ke kapal KM.SERINA I untuk beristirahat. Selanjutnya pada sekira pukul 16.00 waktu Malaysia datang 6 (enam) mobil truck yang membawa pakaian bekas sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) bal, selanjutnya terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM.SERINA I memerintahkan ALFIAN SIREGAR, ANTO, NANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR untuk membantu memuat pakaian bekas tersebut keatas kapal KM SERINA I. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia datang truck membawa bawang merah sebanyak 1000 (seribu) karung yang terdiri dari 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Thailand dengan berat 20 (dua puluh) kilo gram dan 500 (lima ratus) karung bawang merah asal Birma dengan berat 10 (sepuluh) kilo gram, lalu terdakwa memerintahkan ALFIAN SIREGAR, ANTO, NANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR untuk membantu memuat Bawang merah tersebut keatas kapal KM.SERINA I. setelah selesai memuat bawang merah tersebut lalu terdakwa memerintahkan ALFIAN SIREGAR, ANTO, sNANDA, SUKONO dan BAHTIAR SIREGAR menutup dengan terpal seluruh muatan kapal KM.SERINA I, selanjutnya sekira pukul 16.00 waktu Malaysia terdakwa melapor kepada agen Pelayaran ORCHID SHIPPING Malaysia dan Kantor Imigrasi Malaysia keluar dari pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia, setelah keluar dari pelabuhan Asa Niaga Port klang Malaysia KM SERINA I tidak langsung menuju Kota Tanjung Balai namun terdakwa selaku Nakhoda berhenti atau lego jangkar di lampu putih si kincan Malaysia untuk menunggu aba – aba atau perintah selanjutnya dari pemilik barang – barang muatan kapal KM.SERINA I tersebut. Kemudian Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia terdakwa mendapat perintah dari pemilik barang untuk berangkat menuju Tangkahan batu Esdengki Kota Tanjung Balai, mendengar perintah tersebut terdakwa pun mengemudikan dan mengarahkan kapal KM.SERINA I GT.15 menuju tangkahan batu Esdengki Kota Tanjung balai. Selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 01.00 Wib di Perairan Tanjung Siapi – api Kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb diberhentikan oleh Kapal Patroli BC 9004, selanjutnya petugas Bea dan Cukai naik keatas Kapal KM.Serina I dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal beserta dokumen muatan kapal, oleh karena kapal KM.SERINA I GT.15 bermuatan pakaian bekas dan bawang merah yang merupakan barang larangan dan dibatasi pemasukannya dan tanpa dilengkapi dengan Manifes muatan kapal, maka kapal KM.SERINA I bersama terdakwa dan 5 (lima) orang ABK diamankan oleh petugas Bea dan cukai, sementara kapal KM.SERINA I GT.15 tidak dapat di kemudikan karena mengalami kerusakan, selanjutnya kapal KM.SERINA I GT.15 ditarik berdampingan oleh Kapal Patroli BC 9004 menuju Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan tetapi pada sekira pukul 07.00 Wib saat berada di Perairan Pulau pandan Kabupaten Batu Bara cuaca kurang baik gelombang air tinggi dan angin bertiup kencang sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 dan Kapal Patroli BC 9004 saling berbenturan sehingga lambung kapal KM.SERINA I GT.15 pacah dan kapal mengalami kebocoran, petugas BC dibantu dengan ABK kapal KM.SERINA I berusaha memompa air dari kapal KM.SERINA I dengan menggunakan mesin pompa, namun karena kerusakan terlalu parah sehingga kapal KM.SERINA I GT.15 tidak bisa diselamatkan dan kapal KM.SERINA I tenggelam diperairan Pulau pandan Kabupaten Batu bara, sebelum kapal KM.SERINA I habis tenggelam kedasar laut petugas kapal Patroli BC 9004 sempat menyelamatkan 1 (satu) bal pakaian bekas dan 20 (dua puluh) karung bawang merah keatas kapal Patroli BC 9004;
Bahwa terdakwa tidak ada pernah mengurus dan membuat daftar muatan kapal atau manifest untuk muatan bawang merah dan pakaian bekas/ball press yang diangkut kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb;
Bahwa terdakwa selaku Nakhoda/tekong tidak ada pernah melaporkan kedatangan sarana pengangkut kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb beserta muatan berupa bawang merah dan pakaian bekas.ball press ke kantor Bea Cukai terdekat;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa pemilik bawang merah dan pakaian bekas/ball press yang terdakwa angkut dengan kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb;
Bahwa terdakwa membenarkan foto barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa terhadap bawang merah yang diangkut terdakwa dengan menggunakan kapal adalah merupakan bawang merah yang dibatasi pemasukannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk persyaratan impor ke dalam wilayah Republik Indonesia terdapat Pasal 8 ayat (1):
Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Negara asal dan Negara transit;
Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;dan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
Sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana dimaksud di atas yang bebas dari infestasi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), wajib memuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos, sedangkan yang belum, wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia pemasukan bawang merah tidak diperbolehkan masuk melalui pelabuhan umum Teluk Nibung;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 A ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 dinyatakan bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah kepabeanan wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifest;
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, terdakwa selaku pengangkut atau orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb jelas sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Kepabeanan karena tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti tidak menyerahkan pemberitahuan pabean berupa rencana kedatangan sarana pengangkut dan Inward Manifest;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2006 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2006 tentang tata laksana penyerahan pemberitahuan rencana kedtaangan sarana pengangkut, manifest kedatangan sarana pengangkut dan manifest keberangkatan sarana pengangkut yang dimaksud pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggung jawab atas pengopersian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan / atau orang;
Bahwa terdakwa selaku nakhoda kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb adalah orang yang bertanggng jawab atas segala sesuatu yang berada di atas kapal. Oleh karenanya terdakwa dapat dikatakan sebagai pengangkut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Mengangkut barang impor yang tidak tercatum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2);
Ad. 1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Mengangkut barang impor yang tidak tercatum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2)”:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean”, dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk” sehingga dengan demikian pada saat barang yang telah melintas perbatasan dan masuk kedalam perairan Negara Indonesia barang tersebut telah terhutang bea masuknya dan karenanya harus tunduk pada ketentuan perundangan Kepabeanan Indonesia dan barang tersebut telah menjadi obyek pengawasan Pejabat Bea dan Cukai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa “daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan dan dalam Pasal 7 A ayat 2 ditegaskan bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki wilayah pabean wajib mencantumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifest, dimana setiap barang harus diberitahukan dengan benar, jumlah dan jenisnya pada manifest tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkut yang mempunyai kewajiban pada Pasal 7 A ayat 2 berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/2006 yang telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 108/PMK.04/20116 dinyatakan “Pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggung jawab atas pengopersian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan / atau orang sehingga dengan demikian bahwa terdakwa selaku Nakhoda merupakan pengangakut yang mempunyai tanggung jawab pengoperasian kapal pada saat memasuki daerah Pabean Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, telah terungkap fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama dengan ABK telah ditangkap patroli bea cukai BC 9004 karena mengangkut barang impor berupa bawang merah dan pakaian bekas/bal press yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah dengan kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb berbendera Indonesia pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar pukul 00.45 WIB di Perairan Tanjung Siapi-api Kab. Asahan Koordinat 030 11’ 447” LU - 1000 18’ 362” BT;
Bahwa terdakwa adalah nakhoda dari kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb ketika dilakukan penindakan dengan 5 (lima) orang anak buah kapal yaitu saksi ANTO, saksi ALFIAN SIREGAR, saksi NANDA, saksi SUKONO dan saksi BAHTIAR SIREGAR;
Bahwa terdakwa tidak ada pernah mengurus dan membuat daftar muatan kapal atau manifest untuk muatan bawang merah dan pakaian bekas/ball press yang diangkut kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb;
Bahwa terdakwa selaku Nakhoda/tekong tidak ada pernah melaporkan kedatangan sarana pengangkut kapal KM.SERINA I GT.15 No.215/PPb beserta muatan berupa bawang merah dan pakaian bekas.ball press ke kantor Bea Cukai terdekat;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia pemasukan bawang merah tidak diperbolehkan masuk melalui pelabuhan umum Teluk Nibung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum telah tenyata tindakan terdakwa mengangkut/membawa barang / bawang merah dan pakaian bekas/ball press yang tidak tercantum dalam manifest adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang kepabeanan oleh karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan selain dari pada itu perbuatan tersebut juga telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “sebagai orang yang melakukan, yang meyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercatum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2) “ telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang No. 17 Tahun 2006 telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang No. 17 Tahun 2006 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 10 (sepuluh) karung bawang merah asal Thailand @ 20 Kg; 10 (sepuluh) karung bawang merah asal Birma @ 10 Kg; 1 (satu) buah Balpres/ pakaian bekas yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan, selanjutnya terhadap:
2 (dua) buah label barang;
Invoice No. 5669 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No.AHF-960 tertulis uraian barang pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5671 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5673 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5674 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-9382 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 26 bales;
Invoice No. 5675 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Delivery Order No. 16183 Hantaran Tempahan Guntur tanggal 20 Mei 2015 tercantum uraian barang Bundle;
Cash Voucer hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Ayong tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian pinjam uang Rp. 6 juta;
Resit resmi Caj pelabuhan No. 1815 Asa Niaga pelabuhan Barter Trade sdn.Bhd tanggal 20 Mei 2015;
Delivery Order No. 15-1149 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd tujuan CV. Ayong/Tanjung Balai Indonesia tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand (20 Kgs) total 500 bags;
Delivery Order No. H 1033 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd bpk Ayong / Tanjung Balai tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand gambar gambar 500 bags X 20 Kg;
Delivery Order No. T 1047 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Kak Mayang / Tanjung Balai tanggal 22 2015 Mei tercantum uraian barang : bawang Birma 500 bags;
ditetapkan terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kejahatan kepabeanan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Zulham Sitorus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) karung bawang merah asal Thailand @ 20 Kg;
10 (sepuluh) karung bawang merah asal Birma @ 10 Kg;
1 (satu) buah Balpres/ pakaian bekas
Dirampas untuk dimusnahkan;
2 (dua) buah label barang;
Invoice No. 5669 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No.AHF-960 tertulis uraian barang pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5671 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5673 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Invoice No. 5674 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-9382 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 26 bales;
Invoice No. 5675 Wawa Bundle Enterprise tanggal 20 Mei 2015, lori No. AHF-960 tertulis uraian barang : pakaian terpakai total bal 56 bales;
Delivery Order No. 16183 Hantaran Tempahan Guntur tanggal 20 Mei 2015 tercantum uraian barang Bundle;
Cash Voucer hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Ayong tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian pinjam uang Rp. 6 juta;
Resit resmi Caj pelabuhan No. 1815 Asa Niaga pelabuhan Barter Trade sdn.Bhd tanggal 20 Mei 2015;
Delivery Order No. 15-1149 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd tujuan CV. Ayong/Tanjung Balai Indonesia tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand (20 Kgs) total 500 bags;
Delivery Order No. H 1033 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd bpk Ayong / Tanjung Balai tanggal 22 Mei 2015 tercantum uraian barang : bawang Thailand gambar gambar 500 bags X 20 Kg;
Delivery Order No. T 1047 hai Xheng Import & Export sdn. Bhd Kak Mayang / Tanjung Balai tanggal 22 2015 Mei tercantum uraian barang : bawang Birma 500 bags;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 oleh Dahlan, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Wahyudinsyah P. S.H., M.Hum dan Forci Nilpa Darma, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dalius, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai serta dihadiri oleh Ranu Wijaya, S.H. / Siti Lisa Evriaty Br Tarigan, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Wahyudinsyah P., S.H., M.Hum. Dahlan, S.H., M.H.
Forci Nilpa Darma, S.H.
Panitera Pengganti
Dalius, S.H.