26/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 26/PDT/2017/PT MND
LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH lawan PRUVENS CLEMENT ALBERT JACOBUS DUMALANG, dkk
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Maret 2014, Nomor : 312/Pdt.G/2013/PN.Mdo yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 26/PDT/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH, umur 54 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Beralamat Tempat tinggal di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten kepulauan Sangihe, Sebagai Pembanding semula Tergugat I;
MELAWAN
PRUVENS CLEMENT ALBERT JACOBUS DUMALANG, Umur 57 tahun, Pekerjaan Karyawan BUMN, Beralamat Tempat Tinggal di RT. 001 Kelurahan Apengsembeka Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sebagai Terbanding II semula Penggugat I;
PATRICIA ALDA MEDELLU, Umur 58 tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat Tempat Tinggal di RT. 005 Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe; Sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
Dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II diwakili oleh Kuasa Hukumnya HENRY E. ULAAN, SH., Advokat/Pengacara, NIA. 95.10308, Bertempat Tinggal di Kampung Taloarane, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Sangihe, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna dibawah Register Pendaftaran Surat Kuasa Nomor : 95/SK/2015 tanggal 28 Oktober 2015, yang selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula ParaPenggugat
EVER MAHONIS LALENOH dan SANTI MARENTEK (Suami Isteri), Beralamat Tempat Tinggal di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,sebagai TURUT TERBANDING I semula Tergugat II;
JONGKER BUDIMAN, Umur 60 Tahun Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat Tempat Tinggal di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai TURUT TERBANDING II semula Turut Tergugat I;
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA DI MANADO, Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI TAHUNA, sebagai TURUT TERBANDING III semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan Surat Gugatan bulan September 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 28 September 2015 dalam Register Perkara dengan Nomor : 131/Pdt.G/2015/PN.Thn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa gugatan ini Para Penggugat ajukan lagi sebagai tindak lanjut dari gugatan Penggugat Dalam Perkara Perdata Nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna., yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tahuna terdiri dari : YURHANUDIN KONA, SH., ( sebagai Hakim Ketua Majelis ), RAHMAT KAPLALE, SH dan A.A.NIKO BRAMA PUTRA, SH ( masing-masing sebagai hakim anggota ), pada hari Rabu, 11 Maret 2015; dengan amar putusan berbunyi:
M E N G A D I L I :
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.791.000.00,- ( dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu riburupiah ). Dengan pertimbangan hukum bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat( PS ) atas objek yang dipersengketakan, pada tanggal 30 Januari 2015 dan pada tanggal 3 Februari 2015, didapatkan fakta-fakta sebagai berikut ;
“ Bahwa disebagian kecil dari tanah objek perkara ternyata terdapat bangunan dapur rumah milik dari MOHANIS LALENOH yang berukuran panjang 4,60( empat koma enam puluh ) sentimeter dan lebar 65 (enampuluhlima) sentimeter dan sebagian kecil kamar mandi rumah milik MOHANIS LALENOH; sedang yang bersangkutan MOHANIS LALENOH tidak dijadikan sebagai pihak Tergugatdalamgugatan Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna.OlehkarenaituMajelisHakim Pengadilan Negeri Tahuna tersebutdalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan dalil eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak atau mengandung cacat plurium litis consortium “;
Bahwa untuk dan guna melengkapi formalitas gugatan Para Penggugat dalam Perkara Perdata Nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna., yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap tersebut, maka dalam gugatan ini MOHANIS LALENOH yang bernama lengkap EVER MOHANIS LALENOH beserta isterinya SANTI MARENTEK yang menguasai/menempati sebagian kecil tanah objek perkara sebagaimana hasil Pemeriksaan Setempat ( PS ) Objek Perkara tersebut, telah ditarik sebagai Tergugat dan dijadikan sebagai Tergugat II dalam gugatan ini. Kemudian, tanah pekarangan beserta bangunan rumah yang menjadi “ OBJEK PERKARA “ gugatan ini telah disesuaikan dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna., dengan batas-batasnya:
Utara: Tanah Pekarangan Warisan yang sebelumnya dikuasai oleh NETTY P. DUMALANG ( almarhumah ) dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II, bersertifikat hak milik nomor : 925 atasnama EVER MOHONIS LALENOH;
Timur : Tanah Pekarangan milik Keluarga Wolf;
Selatan :Jalan Raya Raramenusa;
Barat : Tanah Pekarangan GMIST Jemaat Imanuel Tahuna;
2. Bahwa tanah pekarangan beserta bangunan rumah diatasnya ( OBJEK PERKARA )sebagaimana terurai diatas, dengan tanah pekarangan yang saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II tersebut, sebelumnya merupakan satu kesatuan tanah pekaranganwarisan/peninggalan dari orangtua/nenek Para Penggugat dan Para Tergugat bernama : ARIANTJI JACOBUS ( almarhumah ), terletak di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan batas-batas :
Utara : Tanah Pekarangan milik GMIST Jemaat Imanuel Tahuna dan Tanah Pekarangan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri 5 Tahuna.
Selatan :Jalan Raya Raramenusa;
Timur :Tanah Pekarangan milik Keluarga B. Takawulus dan Tanah Pekarangan milik Keluarga Wolf;
Barat :Tanah Pekarangan GMIST Jemaat Imanuel Tahuna;
3. Bahwa orangtua/nenek Para Penggugat dan Para Tergugat, ARIANTJI JACOBUS ( almarhumah ) dengan suaminya, orangtua/kakek MOSE BERTIKANG DUMALANG ( almarhum ) mempunyai 5 ( lima ) orang anak kandung masing-masing bernama:
- NETTY P. DUMALANG ( almarhumah ), ibu kandung Tergugat I, nenek Tergugat II;
- MAXIMILIAN DUMALANG ( almarhum ), Ayah kandung Penggugat I;
- HERRY G. DUMALANG ( almarhum );
- KATHLEEN A. DUMALANG ( almarhumah ), ibu Penggugat II;
- JOCHIBETH W. DUMALANG ( almarhum );
4. Bahwa tanah pekarangan warisan peninggalan orangtua/nenek Para Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana terurai pada angka 2 diatas, semasa hidup orangtua/nenek-kakek Para Penggugat dan Para Tergugat tersebut, belum pernah dibagi kepada anak-anaknya yakni orangtua/ayah dan ibu Para Penggugat maupun Para Tergugat; demikian pula halnya semasa hidupnya orangtua/ayah dan ibu Para Penggugat dan Para Tergugat tersebut, sama sekali tidak pernah mengadakan pembagian tanah pekarangan warisan/peninggalan orangtua sebagaimana terurai pada angka 2 diatas. Dengan kata lain tanah pekarangan sebagaimana terurai pada angka 2 diatas, setelah orangtua/nenek dan kakek Para Penggugat dan Para Tergugat tersebut diatas semuanya meninggal dunia/mati, tidak dibahagi dan jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama dari orangtua/ayah dan ibu Para Penggugat dan Para Tergugat;--
5. Bahwa oleh karena tanah pekarangan warisan peninggalan orangtua/nenek Para Penggugat dan Para Tergugat terurai pada angka 2 diatas belum dibagi diantara para ahliwarisnya; maka “ SEBAGIAN “ dari tanah pekarangan warisan/peninggalan tersebut dengan batas-batas:
Utara : Tanah Pekarangan milik GMIST Jemaat Imanuel Tahuna dan Tanah Pekarangan milik Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri 5 Tahuna;
Timur :Tanah Pekarangan milik Keluarga Takawulus;
Selatan : Sebagian tanah warisan yang dikuasai oleh JOCHIBET W. DUMALANG( saudara kandung/adik dari orangtua Para Penggugat dan Para Tergugat, NETTY P. DUMALANG );
Barat : Tanah Pekarangan milik GMIST Jemaat Imanuel Tahuna;-
dikuasai dan ditempati oleh orangtua/ibuPara Tergugat yakni NETTY P. DUMALANG( almarhumah ), kemudian setelah yang bersangkutan mati/meninggal dunia dilanjutkan penguasaannya oleh orangtua/ayah Tergugat II bernama : JONI LALENOH ( almarhum ),kakak kandung Tergugat I. Selanjutnya setelah JONI LALENOH mati/meninggal dunia, sebagian tanah warisan tersebut dilanjutkan penguasaannya oleh anaknya yakni Tergugat IIEVER MAHONIS LALENOH hingga saat ini, lalu kemudian sebagian tanah pekarangan warisan/peninggalan orangtua tersebut oleh Tergugat II dan Turut Tergugat II tanpa sepengetahuan Para Penggugat telah diterbitkan sertifikat hak milik atasnama Tergugat II, EVER MAHONIS LALENOH, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor : 925/Kelurahan Sawang Bendar diatas sebagian tanah Objek Perkara bersertifikat ham milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar atasnama Pemegang Hak JOCHIBET W. DUMALANG; dengan kata laintanah sertifikat hak milik nomor : 925/Kelurahan Sawang Bendar atasnama Pemegang Hak EVER MAHONIS LALENOH ( Tergugat II ) tersebut ternyata telah mengambil sebagian kecil lagi tanah pekarangan “ OBJEK PERKARA “, sertifikat hak milik nomor : 390/ Desa Sawang Bendar atasnama Pemegang Hak JOCHIBET W. DUMALANG ( almarhumah ) sebagaimana nyata dari hasil Pemeriksaan Setempat ( PS ) objek perkara nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna., terurai pada angka 1 diatas. Sedang “ SEBAGIAN LAIN “ dari tanah warisan/peninggalan orangtua beserta bangunan rumah diatasnya, sebagaimana terurai pada angka 2 diatas, yang menjadi “ OBJEK PERKARA “ gugatan ini, terletak di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan batas-batassebagaimana hasil Pemeriksaan Setempat ( PS ) Objek Perkara Perdata Nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna., terurai pada angka 1 diatas dengan batas-batas :
Utara :Sebagian tanah pekarangan warisan yang sebelumnya dikuasai oleh NETTY P. DUMALANG( almarhumah ), JONI LALENOH ( almarhum ) dan sekarang dikuasai oleh Tergugat II, Sertifikat Hak Milik Nomor : 925/Kelurahan Sawang Bendar;
Timur: Tanah pekarangan milik Keluarga Wolf;
Selatan : Jalan Raramenusa;
Barat : Tanah pekarangan milik GMIST Jemaat Imanuel Tahuna;
Dikuasai/ditempati oleh JOCHIBETH W. DUMALANG yakni adik kandung dari orangtua Para Penggugat ( MAXIMILIAN DUMALANG dan KATHLEEN A. DUMALANG ) serta orangtua Para Tergugat ( NETTY P. DUMALANG ). Dan sebagian tanah pekarangan serta bangunan rumah diatasnya tersebut ( Objek Perkara ) ternyata semasa hidupnya JOCHIBETH W. DUMALANG tanpa sepengetahuan orangtua Para Penggugat dan Para Penggugat, oleh JOCHIBETH W. DUMALANG dan Turut Tergugat II jugatelah diterbitkan sertifikat hak milik atasnama : JOCHIBETH W. DUMALANG ) yakni sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar, warkah nomor : 110/1987. Kemudian, setelah yang bersangkutan JOCHIBETH W. DUMALANG mati/meninggal duniatanggal 16 September 2000, sebagian tanah pekarangan warisan ( OBJEK PERKARA ) sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar tersebut dilanjutkan penguasaannya oleh “ SOLEMAN KANALUNG ( suami JOCHIBET W. DUMALANG ) “ hingga yang bersangkutan mati/meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2005;dan yang bersangkutan “ SOLEMAN KANALUNG “ ternyata semasa hidupnya berusahamerubah nama pemilik tanah pekarangan dan bangunan rumah diatasnya ( Objek Perkara ) dalam sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar dari atasnama pemilik JOCHIBETH W. DUMALANG menjadi atasnama pemilik SOLEMAN KANALUNG, namun hal tersebut rupa-rupanya tidak dihiraukan oleh Turut Tergugat II , sehingga sampai waktu mati/meninggal dunia SOLEMAN KANALUNG tahun 2005, sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar masih atasnama JOCHIBETH W. DUMALANG ( almarhumah );-
Bahwa setelah SOLEMAN KANALUNG mati/meninggal dunia tahun 2005, sebagian tanah pekarangan dan bangunan rumah diatasnya ( Objek Perkara ), sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar tersebut “ SECARA MELAWAN HAK/HUKUM “ dikuasai dan ditempati oleh Tergugat I, LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH dan Turut Tegugat I, JONGKER BUDIMAN; sedang keduanya bukan anak keturunan/ahliwaris yang sah dari kedua orangtua tersebut. Bahwa alasan Tergugat I menempati dan menguasai tanah pekarangan dan bangunan rumah diatasnya tersebut ( OBJEK PERKARA ), karena Tergugat I mendapatkan“ SURAT WASIAT “ dari SOLEMAN KANALUNG ( almarhum ); sedang hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh SOLEMAN KANALUNG semasa hidupnya dan kalau toch benar ada “ SURAT WASIAT “ tersebut mungkin direkayasa oleh Tergugat I dan hal tersebutpun tidak sah menuruthukum; Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Tahuna melalui hakim- hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan memerintahkan Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH untuk kiranya dapat menunjukan dipersidangan“ SURAT ASLI “Sertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar atasnama Pemegang Hak JOCHIBETH W. DUMALANG dan “ SURAT ASLI “ Wasiat dari SOLEMAN KANALUNG kepada Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH;
Bahwa olehkarena adanya “ SURAT WASIAT “ tersebutlah, sejak mati/meninggal dunianya SOLEMAN KANALUNG tahun 2005 hingga saat gugatan ini diajukan, Tergugat I dengan seenaknya telah mengambil hasil, guna dan manfaat serta keuntungan dari tanah pekarangan dan bangunan rumah diatasnya( Objek Perkara ) tersebut dengan menjadikan Objek Perkara sebagai tempat tinggal hidup Tergugat I dan Turut Tergugat II ( suami-isteri ) serta anak-anaknya, kemudian membuat tempat/kamar kots-kotsan sebanyak 14 kamar diatas tanah pekarangan beserta bangunan rumah ( Objek Perkara ) lalu kemudian disewakan dengan harga 1 ( satu kamar ) Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) perbulan; lagipula dengan dasar Surat Wasiat tersebutlah ternyata sekitar tahun 2010 lalu, Tergugat I dan Turut Tergugat II telah merubahnama pemilik tanah pekarangan serta bangunan rumah ( OBJEK PERKARA ) dalam sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar dari atasnama “ JOCHIBETH W. DUMALANG menjadi atasnama Tergugat I LIBERTINE GLUDI LALENOH, dengan tanpa sepengetahuan Para Penggugat serta orangtua Para Penggugat yang pada waktu itu masih hidup. Sehingga sejak tahun 2010 tersebut ternyata sertifikat hak milik nomor : 390/Kelurahan Sawang Bendar tersebut sudah tidak atas nama JOCHIBETH W. DUMALANG tapi sudah atasnama Tergugat I LIBERTINE GLUIDE LALENOH;
Bahwa perlu Para Penggugat jelaskan melalui gugatan ini agar kelak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini tidak terkecoh dan dikelabui dengan dalil-dalil pembualan/bohong yang akan disampaikan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I nanti; bahwa almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG dan almarhum SOLEMAN KANALUNG ( suami-isteri ) semasa hidupnya tidak mempunyai anak/keturunan sebagai ahliwaris yang sah. Kedua almarhum tersebutsemasa hidupnya pada tahun 1973 melalui Keputusan/Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 28 Juni 1973 Nomor : 31/1973, telah mengangkat Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH sebagai anak angkatnya. Namun, kemudian pengangkatan Tergugat I sebagai anak angkat kedua almarhum tersebut,dibatalkan lagi dengan Keputusan/Penetetapan Pengadilan Negeri Tahuna Perdata Nomor : 257/1980 yang amarnya berbunyi antara lain :
- Membatalkan Surat Ketetapan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 28 Juni 1973Nomor : 31/1973 sepanjang mengenai pengangkatan anak LIBERTINE GLUIDE KANALUNG;
Mencabut haknya untuk menggunakan nama KANALUNG;
Mencabut haknya sebagai ahliwaris atas semua harta benda kami suami-isteri baik yang bergerak dan tidak bergerak;
Jadi, dengan demikian Tergugat I apalagi Turut Tergugat I sama sekali tidak mempunyai hak mewarisi harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik kedua almarhum,apalagi tanah kintal serta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ), sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar. Sehingga dengan demikian adalah sesuatu halyang sungguh-sungguh tidak benar/bohong jika almarhum “ SOLEMAN KANALUNG “ semasa hidupnya menjelang hari kematiannya pada 16 Oktober 2005, telah membuat “ SURAT WASIAT “ kepada Tergugat I sedang waktu itu Tergugat I sama sekali tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan SOLEMAN KANALUNG. Olehkarena itu segala bentuk surat yang telah diterbitkan untuk dan guna menegakkan hak Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah ( OBJEK PERKARA ), in casu “ SURAT WASIAT “ dari almarhum SOLEMAN KANALUNG patut dipertanyakan kebenaran/keabsahannya. Sekali lagi Penggugat mohon melalui gugatan ini kiranya Pengadilan Negeri Tahuna melalui hakim-hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perkara ini berkenan dapat memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk memperlihatkan dipersidangan “ SURAT ASLI WASIAT “ dari SOLEMAN KANALUNG ( almarhum ) kepada Tergugat I. Lagipula apa dasar hukum almarhum SOLEMAN KANALUNG memberi “ SURAT WASIAT “ kepada Tergugat I sedang tanah pekarangan serta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ) sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar tersebut bukan miliknya almarhum SOLEMAN KANALUNG tapi milik dari isterinya almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG. Kemudian, olehkarena almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG dengan suaminya almarhum SOLEMAN KANALUNG tidak mempunyai anak kandung sebagai ahliwarisnya yang sah ( i.c. Tergugat I, LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH bukan anak/ahliwaris yang sah dari kedua almarhum tersebut ), maka dengan demikian tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh JOCHIBETH W. DUMALANG dan SOLEMAN KANALUNG tersebut, bersertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar( OBJEK PERKARA ) tidak harus menjadi milik dari Tergugat I; tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya tersebut( OBJEK PERKARA ) harus kembali menjadi harta warisan milik bersama dari dan jatuh waris kepada saudara-saudaranya JOCHIBETH W. DUMALANG yakni orangtua Para Penggugat dan selanjutnya jatuh waris kepada Para Penggugat. Hal tersebut dikatakan demikian karena orangtua/ibu Tergugat I yakni NETTY P. DUMALANG semasa hidupnya sudah menguasai dan mengambil “ SEBAGIAN “ dari harta warisan/peninggalan orang tersebut yakni tanah pekarangan dengan batas-batas sebagaimana terurai pada angka 5 gugatan sebagai miliknya dan tanah pekarangan tersebut saat ini ditempati dan dikuasai oleh Tergugat II ( suami-isteri ) dan sudah bersertifikat hak milik atasnama Tergugat II EVER MAHONIS LALENOH, yakni sertifikat hak milik nomor : 925/Kelurahan Sawang Bendar. Jadi, olehkarena Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH adalah anak kandung/ahliwaris yang sah dari almarhumah NETTY P. DUMALANG, maka yang bersangkutan hanya boleh mewaris tanah pekarangan tersebut pada gugatan angka 5 yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh ibunya almarhumah NETTY P. DUMALANG dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II ( suami-isteri ). Sedang tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ) tidak patut/tidak layak menurut hukum jatuh waris kepada dasn menjadi milik Tergugat I apalagi menjadi milik Turut Tergugat I JONGKER BUDIMAN;
Bahwa oleh karena orangtua ibu Tergugat I, almarhumah NETTY P. DUMALANG semasa hidupnya sudah menguasai/menempati “ SEBAGIAN “ tanah warisan/peninggalan orangtuanya sebagaimana diuraikan pada gugatan angka 5 diatas, yang kemudian dikuasai/ditempati oleh anaknya bernama JONI LALENOH ( saudara kandung/kakak Tergugat I, LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH ) dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II ( anak almahum JONI LALENOH, keponakan Tergugat I ). Maka dengan demikian sangatlah beralasan hukum jika tanah pekarangan beserta bangunan rumah diatasnya tersebut ( OBJEK PERKARA ) jatuh waris kepada dan menjadi bagian warisan untuk Para Penggugat sebagai anak-anak dari saudara-saudara kandungnya JOCHIBETH W. DUMALANG ( almarhumah ). Sedang Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH menurut hukum sudah tidak berhak lagi atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent (OBJEK PERKARA) tersebut, karena Tergugat I sebagai anak kandung dari almarhumah NETTY P. DUMALANG hanya berhak mewarisi tanah pekarangan yang sudah diambil menjadi bagian ibunya yakni tanah pekarangan yang sebelumnya pernah juga dikuasai/ditempati oleh saudara kandung Tergugat I yakni JONI LALENOH ( almarhum ) dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II selaku anak dari JONI LALENOH ( almarhum ), keponakan dari Tergugat I. Olehkarena itu penguasaan Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH dan Turut Tergugat I JONGKER BUDIMAN atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya ( OBJEK PERKARA ), sertifikathak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar dengar alasan adanya “ SURAT WASIAT “ dari SOLEMAN KANALUNG ( almarhum ) selama ini, dengan cara menempati tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ) dan mengambil hasil serta manfaatnya dengan cara membuat tempat kots-kotsan dan menyewakannya seharga tersebut pada uraian gugatan angka 5 halaman 6 diatas, tidaklah sah menurut hukum/ melawan hukum dan sangat merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris lain yang juga berhak atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ) tersebut. Sebab, tanah pekarangan dan bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ) adalah harta warisan/peninggalan orangtua/ nenek ARIANTJI JOCOBUS ( almarhumah ) dan SOLEMAN KANALUNG ( almarhum ) suami dari JOCHIBETH W. KALANLUNG sama sekali tidak berhak atas harta warisan/peminggalan orangtua tersebut;
6. Bahwa upaya penyelesaian pembagian tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya, warisan/peninggalan orangtua Para Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana terurai pada gugatan angka 2 di atas, dan penguasaan secara melawan hak atas harta warisan/peninggalan orangtua tersebut baik oleh almarhumah NETTY P. DUMALANG yang kemudian dilanjutkan oleh anaknya yakni JONI LALENOH ( kakak kandung Tergugat I ) dan saat ini dilanjutkan lagi oleh Tergugat II, maupun oleh almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG yang kemudian dilanjutkan oleh suaminya almarhum SOLEMAN KANALUNG dan saat ini dilanjutkan oleh Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH dan Turut Tergugat II JONGKER BUDIMAN, sudah dilakukan pada mediasi Perkara Perdata nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna., namun tidak berhasil. Tergugat I ngotot dan bertetap dengan pendiriannya bahwa sebagian tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya ( OBJEK PERKARA ), Sertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar, warisan/peninggalan orangtua tersebut sudah menjadi miliknya Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH dan sudah tidak bisa dibagi lagi dengan siapapun termasuk dengan Para Penggugat. Olehkarena itu Para Penggugat mengajukan gugatan ini dengan suatu permintaan kiranya Pengadilan Negeri Tahuna dapat mengadakan pembagian tanah pekarangan beserta bangunan rumah warisan/peninggalan orangtua Para Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana terurai pada gugatan angka 2 diatas kepada ahliwaris-ahliwaris yang berhak sebagaimana terurai pada angka 3. Dan olehkarena dari ke 5 ( lima ) anak/ahliwaris yang dari orangtua/kakek almarhum MOSE BERTIKANG DUMALANG dan nenek almarhumah ARIANTJI JACOBUS hanya 3 ( tiga ) orang anak yang mempunyai lagi keturunan sebagai ahliwaris pengganti yang sah yakni orangtua/ibu Tergugat I, almarhumah NETTY P. DUMALANG, orangtua/ayah dan ibu Para Penggugat yakni almarhum MAXIMILIAN DUMALANG dan almarhumah KATHLEEN A. DUMALANG, sedang saudara-saudara lainnya seperti almarhum HERRY G. DUMALANG dan almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANGtidak mempunyai keturunannya sebagai ahliwaris pengganti yang sah, maka menurut Para Penggugat sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengadakan pembagian warisan/peninggalan orangtua tersebut menjadi 3 ( tiga ) bagian dengan penetapannya sebagai berikut :
1. Bahwa tanah pekarangan dengan batas-batas sebagaimana terurai pada angka 5 gugatan, yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhum NETTY P.DUMALANG dan almarhum JONI LALENOH, yang saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II, bersertifikat hak milik nomor : 925/Kelurahan Sawang Bendar atasnama EVER MAHONIS ditetapkan menjadi bagian dari almarhum NETTY P. DUMALANG dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-anak/cucu-cucunya termasuk Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH;
2. Bahwa tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya ( OBJEK PERKARA ) dengan batas-batas sebagaimana terurai pada angka 5 gugatan, bersertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar atasnama JOCHIBET W. DUMALANG, yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG bersama dengan suaminya almarhum SOLEMAN KANALUNG dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH dan Turut Tergugat I JONGKER BUDIMAN; ditetapkan menjadi bagian dari ayah dan ibu Para Penggugat yakni almarhum MAXIMILIAN DUMALANG dan almarhumah KATHLEEN A. DUMALANG dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama Para Penggugat bersaudara;
7. Bahwa olehkarena tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya ( OBJEK PERKARA ) sudah dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I dan Turut Tergugat II sejak tahun 2005 hingga saat ini sudah berselang kurang lebih 15 tahun, dengan cara menempati OBJEK PERKARA tersebut dan mengambil hasil guna dan manfaat dari OBJEK PERKARA tersebut dengan membuat tempat kots-kotsan dan menyewakannya kepihak lain dengan harga sebagaimana terurai diatas; lagipula untuk menjaga itikad buruk Tergugat I dan Turut Tergugat I selama sidang perkara gugatan ini berlangsung, akan mengalihkan atau memindah tangankan OBJEK PERKARA dengan cara apapun kepihak lain sehingga akan menyulitkan pelaksanaan keputusan perkara ini dikemudian hari, maka melalui gugatan ini Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna kiranya Pengadilan Negeri Tahuna melalui hakim-hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini, berkenan melalukan tindakan pendahuluan sebelum memeriksa pokok perkara ini berupa:
1. Mengeluarkan penetapan “ MELARANG “ Tergugat I dan Turut Tergugat I mengambil hasil guna dan manfaat serta keuntungan dari tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ) selama perkara berlangsung dengan mengadakan transaksi dalam bentuk apapun ( sewa-menyewa, jual-beli, gadai, dan lain sebagainya ) atas OBJEK PERKARA hingga perkara gugatan ini memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA );
Berdasarkan hal-hal terurai diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna kiranya Pengadilan Negeri Tahuna melalui hakim-hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan menjatuhkan keputusan yang pada pokoknya berbunyi :
- Dalam Provisi:
1.Menetapkan agar Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak mengambil hasil guna dan manfaat serta keuntungan dari tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ) selama perkara berlangsung dengan mengadakan transaksi dalam bentuk apapun ( sewa-menyewa, jual-beli, gadai, dan lain sebagainya ) atas OBJEK PERKARA hingga perkara gugatan ini memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
2. Meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA );
- Dalam Pokok Perkara;
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan tindakan provisi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tahuna (in casu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara a quo atas Objek Perkara sah dan berharga;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Keputusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 99/Pdt.G/2004/PN.Thna., tanggal 11 Maret 2015; sekaligus mengambil-alih hasil Pemeriksaan Setempat Objek Perkara tersebut dan selanjutnya menjadikan “ OBJEK PERKARA “ a quo;
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat bersaudara dan Para Tergugat bersaudaraadalah cucu-cucu dari orangtua/kakek almarhum MOSES BERTIKANG DUMALANG dan nenek almarhumah ARIANTJI D. JACOBUS; anak/ahliwaris pengganti sah dari orangtua/ayah dan ibu masing-masing : MAXIMILIAN DUMALANG, KATHLEEN A. DUMALANG dan NETTY P. DUMALANG;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent sebagaimana terurai pada gugatan angka (2) sebagai harta warisan/peninggalan orangtua/nenek alamarhuma ARIANTJI D. JACOBUS; yang selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-cucu/ahliwarisnya yang sah dan harus dibahagi;
Menyatakan menurut hukum bahwa “ SEBAGIAN “ tanah warisan/peninggalan orangtua tersebut dengan batas-batas sebagaimana terurai pada angka 5 gugatan, yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah NETTY P. DUMALANG ( ibu Tergugat I LIBERTINE TIKENE GLUIDE LALENOH ) dan almarhum JONI LALENOH ( saudara kandung Tergugat I ), dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II, bersertifikat hak milik nomor : 952/Kelurahan Sawang Bendar; ditetapkan menjadi bagian dari almarhumah NETTY P. DUMALANG dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-anak/cucunya yakni Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH bersaudara dan Tergugat II.
Sedang “ SEBAGIANNYA “ lagi dari tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya ( OBJEK PERKARA ) dengan batas-batas sebagaimana terurai pada angka 5 gugatan, yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG dan suaminya almarhum SOLEMAN KANALUNG, bersertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar; ditetapkan menjadi bagian dari orangtua/ayah dan ibu Para Penggugat (almarhum MAXIMILIAN DUMALANG dan almarhumah KATHLEEN A. DUMALANG) dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-anak dari almarhum MAXIMILIAN DUMALANG dan almarhumah KATHLEEN A. DUMALANG;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat I sejak tahun 2005 menguasai dan menempati tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent diatasnya ( OBJEK PERKARA ), berdasarkan “ SURAT WASIAT “ dari almarhum SOLEMAN KANALUNG (suami almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG), lalu kemudian melalui Turut Tergugat II merubah nama pemilik tanah sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar dari atasnama JOCHIBETHW. DUMALANG menjadi atasnama LIBERTINE GLUIDE LALENOH, berdasarkan “ SURAT WASIAT “ tersebut sebagai perbuatan/tindakan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat sebagai ahliwaris lain yang berhak pula atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah OBJEK PERKARA tersebut;
Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang ada untuk menegakkan hak Tergugat I atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ), sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar; tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang berada diatas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent ( OBJEK PERKARA ) untuk keluar dan pindah dari OBJEK PERKARA, lalu kemudian menyerahkan penguasaan atas OBJEK PERKARA secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II agar merubah kembali nama pemilik tanah sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar dari atasnama Pemilik “ LIBERTINE GLUIDE LALENOH “ menjadi atasnama Pemilik “ JOCHIBETH W. DUMALANG “ dan selanjutnya menjadi atasnama Para Penggugat;
Menghukum Tergugat II agar mengembalikan batas tanah OBJEK PERKARA, sertifikat hak milik nomor : 390/Desa Sawang Bendar seperti semula, dengan membongkar kembali bangunan dapur rumah milik Tergugat II berukuran panjang 4,60 sentimeter dan lebar 65 sentimeter dan sebagian kecil kamar mandi rumah milik Tergugat II yang berada diatas tanah pekarangan OBJEK PERKARA;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertahluk kepada putusan perkara ini.
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I,II secara tanggung renteng membayar biaya perkara a quo.
Mohon Keadilan.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat I dan Turut Tergugat I di persidangan tanggal 1 Desember 2015 telah mengajukan Jawaban dan Eksepsi secara tertulis tertanggal 24 November 2015 serta Tergugat II di persidangan tanggal 24 November 2015 telah pula mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 16 November 2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I dan Turut tergugat I;
DALAM EKSEPSI:
Bahwa sebelum menjawab pokok perkara Tergugat I dan Turut Tergugat I memandang perlu untuk mengajukan Eksepsi karena gugatan Penggugat cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil dalam pengajuan suatu gugatan sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Kurang Pihak ;
Bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara a quo sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat didalilkan bahwa tanah kintal pekarangan beserta bangunan rumah semi permanen yang terletak dikelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe yang batas-batasnya telah diuraikan dalam posita gugatan angka 1 dan angka 2 adalah harta benda peninggalan dari orang tua/nenek ARIANTJI D. JACOBUS dan kakek MOSES BERTIKANG DUMALANG yang belum dibagi waris kepada kelima anak-anaknya sebagaimana diuraikan pada posita gugatan angka 3 yaitu:
NETTY P. DUMALANG (almarhumah) ibu kandung tergugat I dan nenek dari tergugat II;
MAXIMILIAN DUMALANG (almarhum) ayah kandung dari Penggugat I;-
HERRY G. DUMALANG (almarhum);
KATHLEENA A. DUMALANG (almarhumah) Ibu kandung Penggugat II;
JOCHIBETH W. DUMALANG (almarhumah);
Bahwa dalam petitum Penggugat angka 4 Penggugat meminta agar penggugat dan tergugat adalah cucu-cucu dari orang tua/nenek ARIATNJE D. JACOBUS dan kakek MOSES BERTIKANG DUMALANG anak/ahliwaris dari orang tua ayah/ibu MAXIMILIAN DUMALANG, KATHLEENA A. DUMALANG, dan NETTY P. DUMALANG ;
Demikian pula dalam petitum Penggugat angka 5 dan 6 Penggugat meminta agar harta warisan dibagi waris kepada ahli warisnya yang sah;---
Bahwa pada kenyataannya cucu-cucu dari kakek MOSES BERTIKANG DUMALANG dan ARIANTJE D. JACOBUS yang juga mempunyai hak kewarisan yang sama dengan para Penggugat dan Tergugat yang tidak turut ditarik sebagai pihak perkara a quo yaitu;
Anak dari NETTY P. DUMALANG selain tergugat I dan ayah tergugat II masih ada anak-anak lain yaitu PINELLA LALENOH, MAREKE LALENOH, TEOPILUS LALENOH, dan ARIANE KATERIN LALENOH;-
Anak dari MAXIMILIAN DUMALANG selain penggugat I masih ada anak yang lain yaitu : IRINE DUMALANG dan anak-anak dari almarhumah FELINA DUMALANG;
Anak dari HERRY G DUMALANG yaitu SYANE DUMALANG;
Anak dari KATHLEENA A. DUMALANG selain Penggugat II masih ada anak yang lain yaitu LEXI MEDELLU, RATNA MEDELLU, DODO MEDELLU, IRMA MEDELLU, WAWU MEDELLU dan TUWONDAI MEDELLU;
Oleh karena kenyataannya kelima anak dari orang tua / Kakek MOSES BERTIKANG DUMALANG dan nenek ARIANTJE D. JACOBUS yang telah diuraikan dalam Posita Gugatan angka 3 semuanya telah meninggal dunia, maka TIDAK BOLEH TIDAK semua cucu – cucu dari MOSES BERTIKANG DUMALANG dan ARIANTJE D. JACOBUS HARUS TURUT SERTA sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena masih ada pihak – pihak lain yang tidak ditarik dalam perkara a quo sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima secara nyata ada pihak-pihak yang menguasai sebagian tanah objek perkara yaitu keluarga MEYER MEKUTIKA bersama isterinya dimana tanah pekarangan yang ditempati sekarang sebagiannya dibeli dari Tergugat II EVER MAHONIS LALENOH dan istrinya SANTI MARENTEK dan sebagiannya masuk ditanah objek perkara Posita Gugatan Angka 1. Oleh sebab itu MEYER MEKUTIKA TIDAK BOLEH TIDAK harus ditarik juga sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas;
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas oleh karena dalam gugatan Penggugat tidak mencantumkan Tanggal Gugatannya hanya mencantumkan bulan dan tahunnya;
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sebab dalam gugatan Penggugat tersebut tidak mencantumkan keseluruhan nama cucu-cucu lainnya sebagai ahli waris Pengganti sah yang mempunyai hak kewarisan yang sama dengan Para Penggugat dan Tergugat sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dapat diterima ;
Bahwa dalam posita angka 6 Para Penggugat mendalilkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara ditetapkan menjadi bagian dari MAXIMILIAN DUMALANG dan KATHLEENA A. DUMALANG dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama Para Penggugat bersaudara. Akan tetapi dalam posita angka 5 tersebut tidak diuraikan nama saudara dari Para Penggugat ;
Selanjutnya dalam petitum gugatan Penggugat angka 5 dan 6 diuraikan bahwa tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanen seperti yang terurai dalam posita gugatan angka 2 sebagai harta peninggalan orang tua/kakek MOSES BERTIKANG DUMALANG dan nenek ARIANTJE D. JACOBUS yang selanjutnya jatuh waris dan menjadi milik bersama cucu-cucu yang sah dan harus dibagi. Bahwa akan tetapi dalam petitum gugatan Penggugat tersebut tidak diuraikan nama-nama saudara dari Para Penggugat dan nama-nama dari saudara Tergugat. Oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalil-dalil Jawaban Tergugat I dan Turut Tergugat I sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsi di atas ditarik pula pada jawaban dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat I dan Turut Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan penggugat tertanggal September 2015 dan perubahan terhadap gugatan tertanggal September 2015 yang diajukan tanggal 9 November 2015, kecuali terhadap hal-hal yang secara nyata dapat diakui kebenarannya;
Bahwa gugatan penggugat angka 3 tidak jelas dan tidak lengkap oleh karena tidak menyebutkan secara lengkap semua nama keturunan/ahli waris dari MOSES BERTIKANG DUMALANG dan ARIANTJE D. JACOBUS dimana masih ada cucu-cucu yang lainnya yang mempunyai hak kewarisan yang sama dengan Para Penggugat yang tidak ditarik dalam perkara a quo;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 4, 5, 6, 7, dan 8 adalah tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum sehingga harus ditolak. Oleh karena tanah kintal pekarangan yang merupakan harta peninggalan dari orang tua/kakek MOSES BERTIKANG DUMALANG dan nenek ARIANTJE D. JACOBUS yang terletak di Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe sesungguhnya telah dibagi waris kepada para ahli warisnya berdasarkan pembagian secara kekeluargaan saat itu dan disetujui oleh NETTY P. DUMALANG (Ibu kandung Tergugat I dan nenek dari Tergugat II), JOCHIBETH DUMALANG, MAXIMILIAN DUMALANG (ayah kandung Penggugat I) dan KATHLEEN A. DUMALANG (Ibu kandung Penggugat II);
Mengapa setelah NETTY P. DUMALANG dan JOCHIBETH DUMALANG meninggal dunia baru sekarang Para Penggugat mempermasalahkan tanah pekarangan dan bangunan rumah tersebut padahal kenyataannya semasa hidupnya NETTY P. DUMALANG, JOCHIBETH DUMALANG maupun SOLEMAN KANALUNG (suami dari JOCHIBETH DUMALANG) telah menguasai dan memiliki tanah pekarangan dan bangunan rumah di atasnya selama puluhan tahun sampai meninggal dunia tidak ada pencegahan maupun keberatan dari Para Penggugat;
Hal ini menunjukkan bahwa tanah objek sengketa telah diatur secara kekeluargaan dengan baik oleh kelima anak-anak dari orang tua/kakek MOSES BERTIKANG DUMALANG dan nenek ARIANTJE D. JACOBUS dan tidak ada masalah;
Bahwa oleh karena tanah pekarangan yang dikuasai oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I adalah pembagian keluarga dan merupakan bagian hak milik almarhumah JOCHIBETH DUMALANG (ibu kandung dari Tergugat I) dimana almarhumah JOCHIBETH DUMALANG dan suaminya SOLEMAN KANALUNG telah mengambil dan memelihara Tergugat I sejak usia 2 (dua) bulan sampai dewasa dan hidup bersama mendampingi keduanya sampai keduanya meninggal dunia sehingga JOCHIBETH DUMALANG dan suaminya SOLEMAN KANALUNG semasa hidup telah melakukan perbuatan hukum dengan memberikan dan menyerahkan kepemilikan tanah pekarangan dan bangunan rumah yang menjadi objek sengketa kepada Tergugat I sehingga tanah dan rumah tersebut secara hukum adalah sah milik dari Tergugat I dan perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat I terhadap objek perkara dengan membuat kamar kost dan mengontrakkan kepada siapa saja adalah hak Tergugat I dan sah menurut hukum;
Oleh karena itu permohonan dari Para Penggugat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara agar berkenan melakukan tindakan pendahuluan mengeluarkan PENETAPAN melarang Tergugat I dan Turut Tergugat I mengambil hasil guna dan manfaat dari objek perkara serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara HARUSLAH DITOLAK SELURUHNYA KARENA TIDAK BERALASAN HUKUM DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT MENURUT HUKUM;
Bahwa dalil gugatn Penggugat sangat tidak berdasar menurut hukum karena tanah yang menjadi objek perkara yang menjadi bagian dari JOCHIBETH DUMALANG bersama suaminya SOLEMAN KANALUNG telah sah menjadi bagian dari JOCHIBETH DUMALANG serta perbuatan hukum, atas tanah tersebut dengan memberikan dan menyerahkan hak kepemilikan terhadap Tergugat I adalah sah menurut hukum dan pihak Penggugat tidak ada hak atas objek perkara tersebut;
Dengan demikian segala permohonan apapun dari Para Penggugat sehubungan dengan tanah yang menjadi objek perkara haruslah ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tergugat I dan Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat I ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mohon keadilan ;
Jawaban Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II EVERD MOHONIS DUMALANG LALENOH adalah benar anak kandung dari almarhum JHONNY RONNY DUMALANG LALENOH (kakak kandung Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDI LALENOH) cucu dari almarhumah NETTY PAULA DUMALANG, cece dari almarhum MOSES BARTIKANG DUMALANG dan almarhumah ARIANTJI JACOBUS, sebagaimana diuraikan Para Penggugat dalam Surat Gugatannya tersebut ;
Bahwa tanah pekarangan yang saat ini kami tempati (suami-istri) selaku Tergugat II, telah bersertifikat Hak Milik No : 925/Kelurahan Sawang Bendar atas nama “EVERD MOHONIS DUMALANG LALENOH”, terletak berbatasan sebelah Utara dengan tanah beserta bangunan rumah semi permanent di atasnya (objek perkara). Sebagaimana diuraikan Para Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 1 dan 5 yang sebelumnya milik dari almarhumah NETTY PAULA DUMALANG (ibu kandung Tergugat I dan nenek Tergugat II). Kemudian setelah almarhumah NETTY PAULA DUMALANG meninggal dunia tanah warisan tersebut ditempati oleh almarhum JHONNY RONNY DUMALANG LALENOH sekeluarga, berdasarkan Surat Hibah/Penyerahan Hak Milik tertanggal Tahuna, 17 Oktober 1989. Dan selanjutnya saat ini ditempati oleh kami (suami-istri) selaku Terggugat II, dikarenakan “EVERD MOHONIS DUMALANG LALENOH” adalah anak tunggal dari pasangan suami istri almarhum JHONNY RONNY DUMALANG LALENOH dan almarhumah EVERDINA MANOY, maka secara otomatis hak atas tanah pekarangan tersebut menjadi milik saya (Tergugat II);
Bahwa Tergugat II “EVERD MOHONIS DUMALANG LALENOH” dan “SANTY S. S. MERENTEK” (suami-istri), setelah menempati tanah pekarangan tersebut, oleh Tergugat I dan kakak beradiknya yang masih hidup menuntut/meminta untuk membayar atas tanah pekarangan yang ditempati oleh Tergugat II. Dan mengingat oleh Tergugat II tidak ingin ada masalah dengan keluarga dikemudian hari maka dengan rela hati membayar “Lunas” tanah pekarangan tersebut yang sebenarnya sudah menjadi hak milik yang sah dari Tergugat II tanpa harus membayar sepersenpun. Dan uang pembayaran tanah pekarangan tersebut sudah diterima oleh Tergugat I dan kakak beradik. Jadi, Tergugat I dan kakak beradiknya sudah tidak mempunyai hak lagi atas tanah pekarangan yang saat ini ditempati Tergugat II ;
Bahwa Tergugat Ii tidak mengetahui secara pasti apakah tanah pekarangan warisan peninggalan orang tua/kakek-nenek tersebut sudah dibagi kepada anak-anaknya seperti terurai dalam surat gugatan Penggugat angka 3 atau diantara anak-anaknya tersebut. Tapi yang Tergugat II tahu pasti tanah warisan/peninggalan dari orang tua/kakek-nenek Tergugat II tersebut, sebagian dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam surat gugatan Penggugat angka 5, sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah NETTY PAULA DUMALANG (nenek/oma Tergugat I) dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat I, sedang sebagiannya lagi dari tanah warisan/peninggalan orang tua tersebut dengan batas-batas sebagaimana terurai dalam surat gugatan Penggugat angka 5 yang menjadi objek perkara, sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah JOCHIBETH WALUWE DUMALANG dengan suaminya almarhum Pendeta SOLEMAN KANALUNG dan saat ini objek perkara tersebut dikuasai/ditempati oleh Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDI LALENOH dan Turut Tergugat I JONGKER BUDIMAN (suami-istri) ;
Bahwa mengenai hasil Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata No:99/Pdt.G/2014/PN.Thna., sebagaimana diuraikan Para Penggugat dalam surat gugatannya angka1, sebab waktu Tergugat II mengadakan pengukuran tanah pekarangan untuk dan guna penerbitan Sertifikat Hak Milik No:925/Kelurahan Sawang Bendar atas nama “EVERD MOHONIS DUMALANG LALENOH” (Tergugat II), Tergugat I waktu itu tidak memperlihatkan/menunjukkan Sertifikat dan gambar situasi Sertifikat Hak Milik No:390/Desa Sawang Bendar atas nama JOCHIBETH WALUWE DUMALANG (almarhumah), selaku pemilik yang sah atas tanah pekarangan dan rumah objek perkara. Sehingga pengukuran waktu itu ditunjuk oleh Tergugat II berdasarkan apa yang sudah diamanatkan oleh almarhum JHONNY RONNY DUMALANG LALENOH (orang tua Tergugat II), dan ternyata berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) perkara tersebut di atas, ada sebagian tanah Sertifikat Hak Milik No:390/Desa Sawang Bendar atas nama almarhumah JOCHIBETH WALUWE DUMALANG yang sudah masuk menjadi bagian tanah Sertifikat Hak Milik No:925/Kelurahan Sawang Bendar atas nama Tergugat II ;
Bahwa terhadap “kelebihan tanah” dalam Sertifikat Hak Milik No:925/Kelurahan Sawang Bendar atas nama Tergugat II (EVERD MOHONIS DUMALANG LALENOH), sebagaimana telah diuraikan oleh Para Penggugat dalam surat gugatannya angka 1, maka selaku Tergugat II mengatakan bahwa kelebihan tanah tersebut berdasarkan “Akta Hibah” No:57/AHB/1998 oleh almarhumah JOCHIBETH WALUWE DUMALANG memberikan hibah sebagian dari hak milik dari tanah Sertifikat No:390/Desa Sawang Bendar. Jadi, kami selaku Tergugat II memohon kepada Penggugat sekiranya bisa mengakui apa yang sudah dihibahkan oleh almarhumah JOCHIBETH WALUWE DUMALANG (pemilik yang sah) kepada Tergugat II (EVERD MOHONIS DUMALANG LALENOH) ;
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 02 Juni 2016, Nomor : 131/PDT.G/2015/PN.Thn. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menyatakan menolak tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut;
Menyatakan menolak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Para Penggugat tersebut ;
Dalam Eksepsi;
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Thna. tanggal 11 Maret 2015, sekaligus mengambil-alih hasil Pemeriksaan Setempat objek perkara tersebut dan selanjutnya menjadikan “objek perkara “ a quo ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat bersaudara dan Para Tergugat bersaudara adalah cucu-cucu dari orang tua/kakek almarhum MOSES BERTIKANG DUMALANG dan nenek almarhumah ARIANTJI D. JACOBUS; anak/ahli waris pengganti sah dari orang tua/ayah dan ibu masing-masing : MAXIMILIAN DUMALANG, KATHLEEN A. DUMALANG dan NETTY P. DUMALANG ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent sebagaimana terurai pada posita gugatan angka (2) sebagai harta warisan/peninggalan orang tua/nenek almarhumah ARIANTJI D. JACOBUS, yang selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-cucu/ahli warisnya yang sah dan harus dibagi;
Menyatakan menurut hukum bahwa “sebagian“ tanah warisan/peninggalan orang tua tersebut dengan batas-batas sebagaimana terurai pada posita angka 5 gugatan, yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah NETTY P. DUMALANG (ibu Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH) dan almarhum JONI LALENOH (saudara kandung Tergugat I), dan saat ini dikuasai/ditempati oleh Tergugat II, bersertifikat Hak Milik Nomor : 925 Desa/Kelurahan Sawang Bendar, ditetapkan menjadi bagian dari almarhumah NETTY P. DUMALANG dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-anak/cucunya yakni Tergugat I LIBERTINE TINEKE GLUIDE LALENOH bersaudara dan Tergugat II. Sedang “Sebagiannya“ lagi dari tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent di atasnya (objek perkara) dengan batas-batas sebagaimana terurai pada posita angka 5 gugatan, yang sebelumnya dikuasai/ditempati oleh almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG dan suaminya almarhum SOLEMAN KANALUNG, bersertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar, ditetapkan menjadi bagian dari orang tua/ayah dan ibu Para Penggugat (almarhum MAXIMILIAN DUMALANG dan almarhumah KATHLEEN A. DUMALANG) dan selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama anak-anak dari almarhum MAXIMILIAN DUMALANG dan almarhumah KATHLEEN A. DUMALANG;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat I sejak tahun 2005 menguasai dan menempati tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent di atasnya (objek perkara), berdasarkan “Surat Wasiat“ dari almarhum SOLEMAN KANALUNG (suami almarhumah JOCHIBETH W. DUMALANG), lalu kemudian melalui Turut Tergugat II merubah nama pemilik tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar dari atas nama JOCHIBETH W. DUMALANG menjadi atas nama LIBERTINE GLUIDE LALENOH, berdasarkan “Surat Wasiat “ tersebut sebagai perbuatan/tindakan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris lain yang berhak pula atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah objek perkara tersebut;
Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang ada untuk menegakkan hak Tergugat I atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent (objek perkara), Sertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang berada di atas tanah pekarangan beserta bangunan rumah semi permanent (objek perkara) untuk keluar dan pindah dari objek perkara, lalu kemudian menyerahkan penguasaan atas objek perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II agar merubah kembali nama Pemegang Hak tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 390/Desa Sawang Bendar dari atas nama Pemegang Hak LIBERTINE GLUIDI LALENOH menjadi atas nama Pemegang Hak JOCHIBETH W. DUMALANG dan selanjutnya menjadi atas nama Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada Putusan perkara ini;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp2.841.000,00 (Dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Telah membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 9 Juni 2016 yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 2 Juni 2016, Nomor: 131/Pdt.G/2015/PN.Thn. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding, dan permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama oleh Jurisita Pengganti Pengadilan Negeri Tahuna kepada pihak Terbanding I, II semula Tergugat I,II pada tanggal 4 Januari 2017, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II tanggal 5 Januari 2017 ,Turut Terbanding I/ Tergugat II tanggal 5 Januari 2017, Turut Terbanding II/Turut Tergugat I tanggal tanggal 5 Januari 2017, kepada Turut Terbanding III/Turut Terbanding I pada tanggal 5 Januari 2017;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding oleh Pembanding/Tergugat I telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Januari 2017 yang telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 17 Januari 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa Terbanding I,II/Tergugat I,II pada tanggal 24 Januari 2017, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II tanggal 25 Januari 2017 ,Turut Terbanding I/ Tergugat II tanggal 25 Januari 2017, Turut Terbanding II/Turut Tergugat I tanggal tanggal 30 Januari 2017, kepada Turut Terbanding III/Turut Terbanding II pada tanggal 31 Januari 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat I maka Terbanding I,II semula Tergugat I, II melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Januari 2017 yang telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada hari dan tanggal itu juga, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Pembanding/Tergugat I pada tanggal 31 Januari 2017, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II tanggal 1 Pebruari 2017 ,Turut Terbanding I/ Tergugat II tanggal 1 Pebruari 2017, Turut Terbanding II/Turut Tergugat I tanggal tanggal 3 Pebruari 2017, kepada Turut Terbanding III/Turut Terbanding II pada tanggal 31 Januari 2017;
Telah membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) perkara, No. 131/Pdt.G/2015/PN.Thn., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tahuna secara sah dan seksama, memberikan kesempatan kepada pihak Pembanding semula Tergugat I tanggal 5 Januari 2017 dan kepada pihak Terbanding I, II semula Tergugat I,II pada tanggal 4 Januari 2017, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat II tanggal 5 Januari 2017 ,Turut Terbanding I/ Tergugat II tanggal 5 Januari 2017, Turut Terbanding II/Turut Tergugat I tanggal tanggal 5 Januari 2017, kepada Turut Terbanding III/Turut Terbanding I pada tanggal 5 Januari 2017 untuk mempelajari berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Tergugat I/Pembanding telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie tingkat Pertama mengesampingkan Asas Keperdataan bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak seperti dalam Putusan Hal. 53 adalah sebagai berikut : Penggugat/Terbanding mengalami kesulitan dalam mencari data yang jelas dan alamat, berarti benar kurang pihak;
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama Eksepsi Pembanding/Tergugat dibatalkan tentang Tergugat yang tidak ada Gugatan, tetapi majelis Hakim mengesampingkan, seharusnya dengan Eksepsi Gugatan tidak mempunyai tanggal itu jelas, sebelum dijawab seharusnya dirobah tetapi tidak dirobah Penggugat, itu Gugatan Penggugat cacat Formal;
Alat bukti tergugat, Putusan Pengadilan Tinggi No. 23/Pdt.G/2009/PT Mdo terbukti persoalanyang sama, obyek yang sama sehingga gugatan ini sudah tiga kali digugat;
Alat Bukti Tergugat I, II dan Turut Tergugat, surat wasiat tanggal 18 Juni 2004 dari Soleman Kanalung kepada Libertina Gluidi Lalenoh adalah sah sebagai alat bukti tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Bahwa majelis Hakim Tingkat Pertama, tidak mempertimbangkan dengan jelas malahan menganggap cacat Hukum, sertifikat HM No. 390 Desa Sawang Bendar Tahuna 1987 dst. Hal 36 No. 4 Bukti ini sangat jelas Bahwa Tergugat, adalah sah Pemegang Ha katas tanah, merupakan objek sngketa dibalik nama sertifikat.
Bahwa Bukti Putusan No. 87/Pdt.G/2007/PN Tahuna, No. 99/Pdt.G/2014.PN Tahuna, No. 131/Pdt.G/2015/Pn.Tahuna, ini sudah 3 kali menggugat dan kali ini Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 2 Juni 2016 Nomor : 131/Pdt.G/2015/PN.Thn dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat I/Pembanding ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama oleh karena telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 2 Juni 2016 Nomor : 131/Pdt.G/2015/PN.Thn dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat:
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 1974 tentang Peradilan Ulangan.
Reglement Tot Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java En Madura Stb Nomor 1947/227 (R.Bg/ Reglemen Hukum Acara Perdata Luar Jawa dan Madura.
Peraturan perundang-undangan lainya yang terkait.
MENGADILI
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Maret 2014, Nomor : 312/Pdt.G/2013/PN.Mdo yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada Hari SELASA tanggal 6 JUNI 2017, oleh kami DR. SISWANDRIYONO, SH.M.Hum Wakil Ketua pada Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim Ketua dengan DR. EDI HASMI,SH.MHum. dan MUSTARI SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 20 PEBRUARI 2017, Nomor : 26/PDT/2017/PT.MND, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dan putusan tersebut pada Hari RABU tanggal 7 JUNI 2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim anggota, didampingi oleh ENDANG KRISTIANINGSIH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
DR. EDI HASMI, SH.M.Hum DR. SISWANDRIYONO, SH.M.Hum
TTD
MUSTARI, SH. PANITERA PENGGANTI,
TTD
ENDANG KRISTIANINGSIH,SH
Biaya-biaya :
Jumlah | Rp. 139.000,- Rp. 5.000,- Rp. 6.000,- Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN, SH
NIP. 19571023 1981031004