5/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
- TERDAKWA : AHMAD Bin PUANG KUSE.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 25 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 April 2015 s/d 31 Mei 2015 2. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 Agustus 2015 s/d 06 Agustus 2015. b. 1. 1 (satu) jilid / bundel asli dokumen SPJ kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A 2015 2. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan a.n. SULTAN LATIF, tanggal 14 Juli 2015 tentang kesanggupan mengadakan bibit eboni dan bayam sebanyak 5. 500 anakan 3. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Direktris CV. Mawar (Hj. ANDI WARSIA) kepada AHMAD tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kab. Konawe Utara dengan Nomor Kontrak : 02. 2 / LE / SP-Dishut / Konut / IV / 2015. c. 1. 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 2. 1 (satu) asli lembar Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2016 s/d 29 Maret 2016 3. 1 (satu) asli lembar surat teguran I dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02. 2/LE/SP.DISHUT/IV/2015 4. 1 (satu) lembar asli surat teguran II dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02. 2/LE/SP.DISHUT/IV/2015 5. 1 (satu) lembar asli surat Permintaan Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar dan Direktur CV. Getraco indah 6. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : 02 / MWR / 01 / 2015, tanggal 5 Januari 2015 dari Direktris CV. Mawar Hj. ANDI WARSIA kepada MOHAMAD ISAK, BE. d. 1, 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. NURDIN EDISON) Nomor : 522 / 03 / 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015 2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Drs H. ASWAD SULAEMAN P, M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang Pengangkatan pejabat Struktur Eselon II, Eselon, Eselon IV lingkup Pemda Konut (pengangkatan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut) 3. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS pada jabatan Eselon dan pemberian tunjangan jabatan Struktural 4. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 800 / 1. 636, tanggal 20 April 2015 tentang pelaksanaan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut 5. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 828 / 1. 634, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut 6. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan menduduki Jabatan ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 830 / 1. 635, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut 7. 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 04/ 2015, tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK dan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015 8. 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 06 / 2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015 9. 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 13 / Dishut / 2015, tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan lokasi pengadaan bahan yang akan diserahkan kepada Masyarakat 10. 1 lembar foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Direktur CV. Mawar No. 522. 2 / 011 / 2015 tanggal 3 Oktober 2015 tentang Perpanjangan waktu 11. Dokumen / Kontrak asli Surat Perjanjian (SP) Nomor : 03. 2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 17 April 2015 tentang pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit (eboni dan bayam) untuk pengembangan tanaman kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara 12. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1109 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / IV / 2015, tanggal 15 April 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp. 86. 670. 000,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0019 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp. 88. 275. 000,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0019 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 88. 275. 000,- c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0003 / 2. 02. 1. 1 / SPD / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 86. 670. 000,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522. 2 / 20 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 88. 275. 000,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522. 2 / 16 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 88. 275. 000,-. 13. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2775 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / VIII / 2015, tanggal 6 Agustus 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp. 202. 230. 000,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0049 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VII / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 205. 975. 000,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0049 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VII / 2015 tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp. 205. 975. 000,- c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0004 / 2. 02. 1. 1 / SPD / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp. 202. 230. 000,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 049 / BAP / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp. 205. 975. 000,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 049 / SR / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp. 205. 975. 000,- f. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bibit (eboni) sebanyak 5. 500 pohon Nomor : 10 / DLW / KA / 2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun dari SABARUDDIN, S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya kepada RANDI selaku Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Kec. Andowia Kab. Konawe Utara g. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 015 / DISHUT / 2015, tanggal 13 Juni 2015 h. 1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700. 027 / 259 / ITDA / VII / 2015, tanggal 29 Juli 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta Berita Acara Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015 i. Dokumen Foto-Foto. 14. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522 / 013 / 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara 15. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2024 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / VI / 2015, tanggal 23 Juni 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 40 % sebesar Rp. 94. 120. 200,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0035 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VI / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 94. 120. 200,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0035 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / V / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp. 94. 120. 200,- c. 1 (satu) lemba asli r Surat Perintah Membayar No. SPM : 0035 / 2. 02. 1. 1 / SPM GU / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp. 94. 120. 200,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 15 / 522/ Dishut / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp. 94. 120. 200,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 13 / Dishut / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp. 94. 120. 200,-. 16. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2502 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / VII / 2015, tanggal 8 Juli 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp. 141. 180. 300,- beserta lampirannya yakni: a. 1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0047 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 141. 180. 300,- b. 1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0047 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 141. 180. 300,- c. 1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0047 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 141. 180. 300,- d. 1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 17/522/DISHUB/2015 tanpa tanggal tahun 2015 sebesar Rp. 141. 180. 300,- e. 1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis, Nomor : 522/15/DISHUB/2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp. 141. 180. 300,-. 17. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian (SP) Nomor : 02. 2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 7 April 2015 tentang Pekerjaan Penanaman Hutan Rakyat (jati) 18. 1 (satu) asli rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1318 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / V / 2015, tanggal 6 Mei 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp. 236. 134. 050,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0020 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- b. 1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0020 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- c. 1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0020 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- d. 1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522. 2 / 19 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- e. 1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522. 2 / 15 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 263. 703. 000,- f. 1 (satu) fotokopi lembar surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55. 45. 15. 00643. 0. 13. 01. 0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp. 263. 703. 000,- g. 1 (satu) lembar fotokopi Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55. 45. 15. 00643. 0. 13. 01. 0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp. 43. 950. 500,-. 19. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5059 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / IX / 2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp. 550. 979. 450,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0062 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XI / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 615. 307. 000,- b. 1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0062 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XI / 2015 tahun 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp. 615. 307. 000,- c. 1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0062/ 2. 02. 1. 1 / SPM LS / XI / 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp. 550. 979. 450,- d. 1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 615. 307. 000,- e. 1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 Nofember 2015 sebesar Rp. 615. 307. 000,- f. 1 (satu) asli lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522. 2 / 010 / 2015, tanggal 16 Nopember 2015 g. 1 (satu) asli Rangkap surat Rekomendasi Nomor : 700. 027 / 368 / ITDA / XI / 2015, tanggal 18 Nopember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 18 Nopember 2015 h. Dokumen Foto-Foto i. 1 (satu) asli lembar Berita Acara serah terima pekerjaan, tanggal 17 Nopember 2015. 20. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03 / SPK.19 / PPK-DISHUT / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan Pengkayaan Hutan Rakyat (jati) 21. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5756 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Retensi 5 % sebesar Rp. 4. 857. 300,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 4. 947. 250,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0067 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 4. 947. 250,- c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0067 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 4. 947. 250,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 4. 947. 250,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 4. 947. 250,- f. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 g. 1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Nomor : 700. 690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015 h. Dokumen Foto-Foto. 22. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5755 / 2. 02. 1. 1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 95 % sebesar Rp. 92. 288. 700,- beserta lampirannya yakni : a. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp. 93. 997. 750,- b. 1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0066 / 2. 02. 1. 1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 93. 997. 750,- c. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0066 / 2. 02. 1. 1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 93. 997. 750,- d. 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015 tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp. 93. 997. 750,- e. 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp. 93. 997. 750,- f. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 g. 1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700. 690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015 h. 1 (satu) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan tanggal 28 Desember 2015 i. Dokumen Foto-Foto. e. 1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar T.A 2015 Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara. f. 1. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan No SP2D. 2024/ 202. 1. 1/ SP2DLS /VI/ 2015/SPM/SPP.0035 tertanggal 25-6-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 94. 120. 200 (Sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu 2. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan 2502 / 202. 1. 1 /SP2DLS/VII /2015 NO SPM/SPP.0047 ter tanggal 9-7-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 141. 180. 300,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu. g. 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Kehutanan Kab. Konawe utara, beserta lampirannya yaitu : 1. 1 (satu) lembar asli Surat Teguran I, Nomor : 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu 2. 1 (satu) lembar asli Surat Teguran II, Nomor : 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu 3. 1 (satu) lembar asli Surat Teguran III, Nomor : 522/06/2015, tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu 4. 1 (satu) lembar asli Surat permintaan laporan realisi kemajuan pekerjaan, Nomor : 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu 5. 1 (satu) lembar asli Surat permintaan penyelesaian bibit bayam, Nomor : 522. 2/08/2015, tanggal 3 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu dan 6. 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Nomor: 522. 2/010/2015, tanggal 16/11/2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan/ Barang a.n. LILY JUMARTIN, S.Hut dan SAENAB SP serta Direktur CV. Mawar a.n. Hj. ANDY WARSIA. h. 1. 2 (dua) lembar kertas F4 berwarna putih (tulisan pulpen berupa konsep surat kuasa tertanggal 19 September 2015), dibalik lembaran lembaran kedua kertas tersebut tertera tulisan lampiran keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara, Nomor : 522 / 12 / 2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara TA 2015 dan 2. 1 (satu) buah tas ransel belakang berwarna coklat muda merk Polo Fortino. i. a. 1 (satu) buah tas belakang berwarna hitam merk Polo b. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 23-4-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 30. 000. 000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya pengukuran lahan mangrove dan DAK TH 2015 (pinjaman sementara) c. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 26-5-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 35. 000. 000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya sosialisasi kegiatan DAK TH anggaran 2015 (pinjaman sementara) d. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI 46 Cabang Kendari Rekening BNI Taplus Periode tanggal 08/07/2016 s.d 08/07/2016 dengan No. Rekening : 0446020281 milik Sdri ARDILLA AR SAPTY (istri Sultan Latif). j. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Kendari Masjid Agung periode 1/01/16 s/d 2/9/16 a.n. SRI REJEKI, ST dengan nomor rekening 162-00-0059746- 2. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor5 /PID.SUS-TPK/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang mengadili perkara tindak pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AHMAD Bin PUANG KUSE
Tempat lahir : Bulukumba
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/31 Desember 1981
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA;
Terdakwa pernah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 September 2017 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 November 2017;
Perpanjangan tahap I oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 19 November 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017;
Perpanjangan tahap II oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 19 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018;
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai dengan 2 Februari 2018;
Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 3 Februari 2018 sampai dengan 3 April 2018;
Perpanjangan Tahap I Wakil Ketua Pengadilan Tipikor/Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan 3 Mei 2018;
Perpanjangan Tahap II Wakil Ketua Pengadilan Tipikor/Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan 2 Juni 2018;
Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai dengan tanggal 29 Juni 2018 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 30 Juni 2018 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2018 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat hukumnya bernama MUSTADJAB, SH, ARIS, SH, SULDIAN, SH, para Advokat/Konsultan hukum yang berkantor pada kantor Advokat/Konsultan hukum “FAJAR KEADILAN” beralamat di Jl. Haeba V No. 9B, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan Surat Kuasa Khusus yang telah ditandatangani oleh para Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 20 Desember 2017 dan telah didaftarkan dalam buku Daftar Register di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 18/Tipikor/I/2018/PN.Kdi tanggal 8 Januari 2018 ;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDS-09/RP-9/Ft.1/10/2017, tanggal 2 Januari 2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE berdasarkan surat kuasa tanggal 17 september 2015dari Hj. ANDI WARSIA Direktur CV. Mawar selaku pelaksana kegiatan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/ IV/2015 tanggal 07 April 2015 dan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/ KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 kepada Hj. ANDI WARSIA Direktur CV. Mawar selaku pelaksana pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat, bersama-sama dengan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si. selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara, saksi LILY JUMARTIN, saksi SAENAB selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), SULTAN LATIF Daftar Pencarian Orang(DPO), saksi Hj. ANDI WARSIAH selaku Direktur perusahaan CV. Mawar, pada hari Kamis tanggal 17September 2015 sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan September 2015 sampai dengan Bulan Desember 2015 bertempat di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara Jl. Kompleks Perkantoran Kel Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana yang berwenang mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, yang Melakukan atau Turut Serta MelakukanSecara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada APBD Kab. Konawe Utara tahun anggaran 2015 pada DPA SKPD Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe UtaraNomor : 2.02.2.02.01 tanggal 05 Januari 2015, terdapat anggaran sebesarRp.1.531.803.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian kegiatan dan anggaran sebagai berikut :
Kegiatan penanaman hutan rakyat berupa pengadaan dan penanaman bibit jati dengan anggaran sebesar Rp. 996.502.500.- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Kegiatan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bibit bayam) dengan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana PAD (APBD) tahun anggaran 2015.
Kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan laporan (perencanaan lokasi penanaman) dengan anggaran sebesar Rp. 235.300.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) tahun anggaran 2015.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 Bupati Kabupaten Konawe Utara Drs. H. ASWAD SULAIMAN, M.Si menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Nomor : 066 Tahun 2015 tentang pengangkatan Saksi AJO sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan juga pada tanggal tersebut Drs. NURDIN EDISON selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menerbitkan SK. Nomor : 522.2/01 Tahun 2015 tentang pengangkatan pejabat yaitu :
Sahbudin, S.Hut. M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Armin, S.Si sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
Lily Jumartin,S.Hut, Saenab,SP dan Imran,S.Hut masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Pejabat/panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2015 Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Drs. NURDIN EDISON menerbitkan SK Nomor : 522.2/61/III Tahun 2015 tentang penetapan lokasi kegiatan penanaman hutan rakyat, program rehabilitasi hutan dan lahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kehutanan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara TA 2015 yaitu Desa Tambakua seluas 75 HA, Desa UPT Padalere Utama Kecamatan Wiwirano seluas 25 HA;
Bahwa Drs. NURDIN EDISON selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menyerahkan kepada Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pelelangan. Kemudian Kepala Kantor Layanan Pengadaan (KLP)menugaskan Panitia Lelang/kelompok kerja:
Andrias selaku Ketua.
Musniar, SKM selaku Sekretaris.
Sawardi, ST selaku Anggota.
Dedi Risnandar, ST selaku Anggota.
Syahrir Husain selaku Anggota.
Bahwa Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Lelang pada tanggal 16 Maret 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015 melakukan proses pelelangan atas kegiatan tersebut.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Lelang menetapkan pemenang lelang yaitu:
CV. Mawar untuk paket nomor : 02 penanaman hutan Rakyat sub kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit, pembuatan tanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) 100 HA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 879.010.000.- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) sesuai Berita Acara hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 06.02/POKJA-DISHUT/III/2015
CV. Bonita Inti Raya untuk paket nomor : 03 Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan sub kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit, pengembangan tanaman kehutanan (Pengadaan bibit eboni dan bibit bayam) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 294.250.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 06.03/POKJA-DISHUT/III/2015, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor : 08/E.02/POKJA.V/DISHUT/III/2015;
Bahwa pada tanggal 6 April 2015 SAHBUDIN, S.Hut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat penunjukan pemenang penyedia barang dan jasa Nomor : 02.1/LE/SPPBJ-DISHUT/KONUT/ IV/2015 untuk pemenang kegiatan paket 02 CV. Mawar sebagai pelaksana pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati);
Bahwa pada tanggal 7 April 2015 Saksi Sahbuddin, S.Hut selakuPPK bersama dengan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar menandatangani Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 atas pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit Jati dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.879.010.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah)dan Drs. Nurdin Edison selaku Kepala Dinas Kehutanan/KPA mengetahui dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja tersebut dengan jenis pekerjaan sebagai berikut :
| NO | JENIS PEKERJAAN | HARGA SATUAN | TOTAL HARGA |
| I. | Pengadaan bibit Jati | ||
| Pengadaan bibit jati 110.000 batang | Rp. 3.150 | Rp. 346.500.000 | |
| JUMLAH SUB I | Rp. 346.500.000 | ||
| II. | Pekerjaan sarana dan prasarana | ||
| A. Pekerjaan gubuk kerja | |||
| Rp. 50.000 | Rp. 50.000 | |
| Rp. 50.000 | Rp. 300.000,- | |
| B. Pekerjaan papan nama kegiatan | |||
| Rp. 50.000 | Rp. 50.000 | |
| Rp. 50.000 | Rp. 200.000 | |
| Pajak PPN dari II A dan II B | Rp. 60.000 | ||
| JUMLAH SUB IIA dan IIB | Rp. 660.000,- | ||
| III. | Pekerjaan Penanaman | ||
| A. Persiapan lahan | |||
| Rp. 5.000/HA | Rp. 500.000 | |
| Rp. 950 | Rp. 104.500.000 | |
| Rp. 50.000 | Rp. 5.000.000 | |
| JUMLAH A | Rp. 110.500.000 | ||
| B. Pekerjaan penanaman | |||
| Rp. 550 | Rp. 60.5000.000 | |
| Rp. 2.800 | Rp. 308.000.000 | |
| Rp. 50.000 | Rp. 5.000.000 | |
| JUMLAH B | Rp. 373.500.000 | ||
| Pajak PPN dari III A dan III B | Rp. 48.350.000 | ||
| JUMLAH SUB III | Rp. 531.850.000 | ||
| Jumlah I+II+III | Rp. 879.010.000 | ||
Bahwa pada tanggal 7 April 2015 Saksi Sahbudin,S.Hut selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 kepada saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawarmasa pekerjaan selama 180 hari kalender TMT 07 April 2015 s/d 3 Oktober 2015;
Bahwa kemudian CV. Mawar melalui ASHAR (orang suruhan Sultan Latif) melakukan pengurusan pencairan uang muka sebesar 30% untuk pekerjaan Pengadaan dan penanaman bibit Jati, selanjutnya Drs. Nurdin Edison selaku KPA menandatangani dan menerbitkan SPM nomor : 0020/2.02.1.1/SPMLS/IV/2015 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) termasuk pajak PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp. 23.973.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Nomor : 01.04.003957-2 CV. Mawar di Bank Sultra ditujukan kepada BPKAD Kab. Konawe Utara;
Bahwa sebelum uang muka sebesar 30% yang diajukan oleh CV. Mawar diproses oleh BPKAD, pada tanggal 20 April 2015 Bupati Kabupaten Konawe Utara Drs.H. ASWAD SULEMAN, M.Si menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 219 Tahun 2015 tentang pengangkatan saksi Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara merangkap sebagai KPA menggantikan Drs.NURDIN EDISON;
Bahwa setelah saksi Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, pada tanggal 22 April 2015 saksi Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si mengangkat Saksi MUHAMADU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan SAHBUDIN,S.Hut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 522/04/2015 tanggal 22 April 2015;
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2015 diterbitkan SP2D Nomor : 1318/2.02.1.1/SP2D-LS/V/2015 sebesar Rp.263.703.000 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) uang muka 30 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan dan penanaman bibit jati) ke rekening Nomor : 01.04.003957-2 CV. Mawar di Bank Sultra. Bahwa kemudian saksi Hj. Andi Warsiah selaku Direktur CV. Mawar menarik dana sebesar Rp.263.703.000 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) dan menyerahkan kepada Sultan Latif untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan dan penanaman bibit jati);
Bahwa setelahSaksi MUHAMADU menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pengecekan lokasi yang akan di tanami pohon jati. Kemudian Saksi Drs.H. Amiruddin Supu,M.Si selaku kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menandatangani Surat Keputusan Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penempatan lokasi tanaman hutan rakyat. Bahwa pada dokumen lampiran Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara Nomor: 522/12/2015 tanggal 16 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat tahun anggaran 2015 tertulis sebagai berikut:
1. Desa Puunggomosi Kecamatan Asera 15 Ha 16.500 anakan.
2. Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia 45 Ha 49.500 anakan.
3. Desa Awila puncak kecamatan Molawe 40 Ha 44.000 anakan.
Bahwa sejak saksi Hj. Andi Warsiah menerima SPMK dan menerima pencairan uang muka 30% namun sampai tanggal 03 Juni 2015 tidak melaksanakan kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pengadaan bibit jati. Atas hal tersebut saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran pertama nomor : 522/05/2015 tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah dan sampai bulan Agustus 2015 saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief tidak jugamelaksanakan pengadaan bibit jati.Kemudian saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran kedua nomor : 522/04/2015 tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah, dan sampai bulan September 2015 Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latif tidak jugamelaksanakan pengadaan bibit jati kemudian saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran ketiga nomor : 522/05/2015 tanggal 10 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah yang dititipkan kepada TIAR (seorang anak buah Sultan Latif) untuk disampaikan kepada Sultan Latif namun juga saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief tidak melaksanakan pengadaan bibit jati. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kegiatan pengadaan bibit jati tersebut oleh saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief seharusnya dengan surat teguran ketiga maka saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si dan saksi Muhamadu memutuskan kontrak dengan alasan pihak pelaksana tidak melakanakan kontrak sebagaimana mestinya serta menarik jaminan uang muka sebesar Rp.263.703.000 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (AKRINDO);
Bahwa saksi Drs. Amiruddin Supu, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara sekaligus selaku KPA bersama saksi Muhamadu selaku PPK atas permintaan dari saksi Muh. Yasin Lamalenda untuk melanjutkan kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pengadaan bibit jati yang tidak dilaksanakan oleh saks Hj. Andi Warsia selaku direktur CV. Mawar dan Sultan Latif agar menunjuk terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE dan saksi Hj. Andi Warsia menyampaikan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si bahwa Sultan Latif sudah tidak dapat diharapkan lagi untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit jati;
Bahwa sebelumnya sekitar tanggal 10 september 2015 terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE menghubung saksi Muh. Yasin Lamalenda menyampaikan terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE bersedia, menyanggupi dan melaksanakan kegiatan pengadaan bibit jati. Kemudian terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE bersama saksi Yasin menemui saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA di Jl. Lumba-lumba Kota Kendari dan terdakwa menyanggupi permintaan dari saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai komitmen untuk mendapatkan pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh saksi Hj. Andi Warsia dan Sultan Latif. Bahwa atas penyerahan uang oleh terdakwa kepada saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA sehingga saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA dan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si percaya dan meminta kepada saksi Hj. Andi Warsia untuk memberikan kuasa melaksanakan pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 sumber dana DAK tahun anggaran 2015. Atas hal tersebut terdakwa menerima Surat Kuasa tertanggal 17 September 2015 dari saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk melaksanakan pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 sumber dana DAK tahun anggaran 2015.
Bahwa dengan terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE telah menerima kuasa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan penanaman bibit jati, saksi Muhamadu menghubungi terdakwaAHMAD Bin PUANG KUSE agar segera mengadakan bibit jati. Kemudian terdakwaAHMAD Bin PUANG KUSE bersama saksi Hikma Tiar dan Hamka melaksanakan pengadaan bibit jati ke lokasi yang telah ditetapkan dan selanjutnya terdakwa melakukan penanaman bibit jati:
Desa Awila puncak kecamatan Molawe berada di lahan Drs.Aswad Suleman, M.Si (Bupati Konawe Utara), terdakwa AHMMAD Bin PUANG KUSSE hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 17,8 Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 5,3 Ha equivalen dengan 5.830 batang, tanaman mati seluas 12,5 Ha equivalen dengan 13.750 batang yang seharusnya terdakwa melaksankan sesuai dalam kontrak dalam kontrak seluas 40 Ha / bibit jati sebanyak 44.000 anakan.
DesaAnggolohipo Kecamatan Andowia berada di lahan Abuhaera, S.Sos., M.Si (Sekda Kab. Konawe Utara), terdakwa AHMMAD Bin PUANG KUSSE hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 15Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 13,7 Ha equivalen dengan 16.500 batang, tanaman mati seluas 1,30 Ha equivalen dengan 1.430 batang yang seharusnya terdakwa melaksankan sesuai dalam kontrak seluas 45Ha / bibit jati sebanyak 49.500 anakan.
Desa Puunggomosi Kecamatan Asera berada di lahan dr. Ichwan Porosi, S.Sos., M.Si (Kepala Bappeda Kab. Konawe Utara), terdakwa AHMMAD Bin PUANG KUSSE hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 5Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 4 Ha equivalen dengan 4.400 batang, tanaman mati seluas 1 Ha equivalen dengan 1.100 batang yang seharusnya terdakwa melaksankan sesuai dalam kontrak seluas 15 Ha / bibit jati sebanyak 16.500 anakan.
Bahwa terdakwa melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati di 3 (tiga) lokasi tersebut melebihi batas waktu pelaksanaan kontrak sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 dan panitia pemeriksa barang saksi Lili Jumartin, S. Hut., bersama saksi Saenab, SP., saksi Muhamadu dan saksi La Ode Muh. Said melakukan pemeriksaan penanaman bibit jati pada tanggal 17 Nopember 2015 dan saksi Lili Jumartin, S. Hut., dan saksi Saenab, SP., telah membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 522.2/010/2015 tanggal 16 Nopember 2015.
Bahwa saksi Muhamadu selaku PPK bersama dengan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 Nopember 2015 yang isinya telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan atas surat perjanjian kerja/kontrak Nomor : 02.2/LE/Sp-DISHUT/KONUT/IV/ 2015tanggal 7 April 2015 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran oleh Ahli Faisal, SP., dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BP DAS-HL) Sampara, areal penanaman di Desa Awila Puncak berada di Kawasan hutan produksi seluas 20.7 Ha dengan koordinat lokasi: X: 406459, Y : 9603319. X : 406253, Y : 963314. X : 406055, Y : 9603309. X : 406260, Y : 9603116, yang tidak dapat dilakukan kegiatan penanaman bibit jati, dan seluas 19.3 Ha di areal penggunaan lain, sedangkan di Desa Anggolohipo Kec. Andowia seluas 45 Ha dan desa Puunggamosi Kec. Asera seluas 15 Ha berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra;
Bahwa oleh karena Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan telah menyatakan pekerjaan tersebut telah mencapai 100% dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015, selanjutnya pihak kontraktor meminta rekomendasi Ke Inspektorat Kabupaten Konawe sebagai salah satu syarat untuk pecairan 100%;
Bahwa selanjutnya saksi Muhamadu selaku PPK melaporkan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara/KPA untuk pencairan dana 100% dan pada tanggal 23 Nopember 2015 Muhamadu membuat kelengkapan adminstrasi pencairan dana yang diajukan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si Bahwa selanjutnya saksi Muhamadu selaku PPK melaporkan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara/KPA untuk pencairan dana 100% dan pada saat itu Muhamadu membuat kelengkapan adminstrasi pencairan dana yang diajukan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si untuk ditanda tangani antara lain sebagai berikut :
Kwitansi No.0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Hj.Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat yang turut ditanda tangani oleh Muhamadu selaku PPK dan yang diketahui dan ditanda tangani oleh saksi Drs. Amirudin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA);
Surat Perintah membayar langsung (LS) nomor : 0062/2. 02.1.1/SPM-LS/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Surat rekomendasi dari SKPD Tehnis nomor : 522/020/Dishut/ 2015 yang isinya memberikan rekomendasi kepada Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk melakukan pencairan dana 100 % atas pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) sesuai kontrak Nomor : 02.2/LE/SO-DISHUT/KONUT/ IV/2015 sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dari nilai kontrak sebesar Rp. 879.010.000,- (delapan ratus tujuh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Drs. Amirudin Supu,M.Si selaku Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara;
Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) Nomor: 0062/2.02.1.1/ SPP-LS/XI/2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Drs. Amirudin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor : 0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor 522/020/DISHUT/2015 tanggal 23 November 2015 sebesar Rp.615.307.000,- (Enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani saksi Drs. Amirudin Supu,M.Si sebagai pengguna anggaran dan saksi Hj.Andi Warsiah selaku Direktur CV.Mawar.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 522.2/010/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang saksi Lili Jumartin,S.Hut dan saksi Saenab, SP serta saksi Hj.Andi Warsiah selaku pelaksana CV.Mawar.
Berita Acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 November 2015 tentang serah terima pekerjaan oleh saksi Hj. Andi Warsia selaku direktur CV. Mawar kepada saksi Muhamaduselaku PPK.
Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab.Konawe Utara Nomor 700.027/368/ITDA/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Kab.Konawe Utara atas nama Paul Patri Dinar, SP.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik/Verifikasi Lapangan tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi Amrun, SP,MM, saksi Irwan D, S.Si, dan Antonius P,S.Kom selaku tim pemeriksa Inspektorat Daerah.
Bahwa dengan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana telah lengkap maka pada tanggal 23 November 2015 saksi Drs.H.Amirudin Supu,M.Si telah menerbitkan SPM nomor : 0062/02.1.1/SPM-LS/XI/2015 dengan nilai sebesar Rp.615.307.000,-(enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN sebesar Rp.55.937.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.8.390.550,- (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra;
Bahwa atas pengajuan SPM tersebut maka pada tanggal 24 November 2015 Muslimin,SE., M.Si selaku Kepala BPKAD/BUD Kabupaten Konawe Utara telah menerbitkan SP2D nomor : 5059/2.02.1.1/SP2D-LS/XI/2015 senilai sebesar Rp.615.307.000,-(enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN sebesar Rp.55.937.000,-dan pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.8.390.550,- (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran dana 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra;
Bahwapada tanggal 25 November 2015dana sebesar Rp.550.979.450,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra, kemudian pada tanggal 26 November 2015 dana sebesarRp. 550.979.450,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah)dilakukan penarikan oleh saksi Hj. Andi Warsia di Bank Sultra Kendari dan sekaligus diserahkan kepada terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE;
Bahwa CV. Mawar menerima pembayaran kegiatan penanaman bibit jati Nomor : 02.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 sebesar Rp. 879.010.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 79.910.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total dana yang diterima di rekening CV. Mawar sebesar Rp. 799.100.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE menerima uang dari hasil pelaksanaan pekerjaan pengadaan penanaman hutan rakyat dengan kontrak nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 07 April 2015, berdasarkan surat kuasa tanggal 17 September 2015 telah memberikan kepada:
Rusmin Nuriadin, ST., MPA Nuriyadin, ST., MPA Rp.180.000.000,-
Lily Jumartin, S.Hut., dan Saenab, SP., Rp. 13.500.000,-
Ajo Rp. 15.000.000,-
Muhamadu Rp. 25.000.000,-
Drs.H.Amiruddin Supu,M.Si Rp. 55.000.000,-
Jumlah Rp.288.500.000,-
Bahwa selain kontrak pengadaan penanaman hutan rakyat dengan kontrak nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 07 April 2015 tersebut terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE juga menerima pekerjaan pemeliharan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat 100 Ha dengan SPK Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015sebesar Rp.98.495.000,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dimulai tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi Muhamadu selaku PPK dan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar sebagai kelanjutan dari kegiatan pengadaan bibit jati, dengan jenis kegiatan sebagai berikut:
Biaya tenaga terampil :
- Distribusi bibit ke lubang tanam
100 HOK @ Rp.60.000 Rp. 6.000.000,-
- Penyulaman 200 HOK @ Rp.60.000 Rp. 12.000.000,-
- Penyiangan, pemupukan 400 HOK@ Rp.60.000 Rp. 24.000.000,-
- Pengawasan 2 OB @ Rp.1.200.000 Rp. 2.400.000,-
Jumlah Sub (1)Rp. 44.400.000,-
Biaya material :
- Pengadaan bibit jati 11.000 anakan @ Rp. 3.300 Rp. 36.300.000,-
- Pengadaan ajir 11.000 ajir @ Rp. 500 Rp. 5.500.000,-
- Pengadaan pupuk dan obat 5.000 kg @ Rp.750 Rp. 3.750.000,-
Sub Jumlah (2) Rp. 45.550.000,-
JUMLAH (1)+(2) Rp. 89.950.000,-
Pajak PPN Rp. 8.995.000,-
TOTALRp. 98.945.000,-
Bahwa setelah terdakwa Ahmad mengatasnamakan CV. Mawar menerima SPK tersebut maka terdakwa Ahmad mulai melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat sesuai item yang tercantum dalam surat perjanjian kerja Nomor : SPK Nomor : 03/SPMK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa Ahmad tidak membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan ataupun laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa terdakwa menemui saksi Muhamadu selaku PPK untuk melakukan pencairan pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat (penyulaman tanaman jati) selesai 100 %;
Bahwa untuk menindaklanjuti laporan terdakwa Ahmad tersebut maka pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 08.00 Wita PPK Saksi Muhamadu bersama-sama dengan saksi Lily Jumartin, S.Hut dan saksi Saenab,SP., selaku Tim Pemeriksa hasil pekerjaan Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan Lingkungan Hidup turun ke lokasi melakukan pemeriksaan pekerjaan pemeliharaan dan penyulaman tanaman bibit jati dengan hasil pemeriksaan tanaman dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara tentang penempatan lokasi sebagai berikut :
Desa Awila puncak kecamatan Molawe 40 Ha…5.000 bibit/pohon 100 %.
Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia 45 Ha..6.000 bibit/pohon 100 %
yang kemudian dibuatkan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor: 522/021/Dishut/2015 tanggal 28 Desember 2015 dengan hasil pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan baik dan cukup dan pada sekitar jam 13.00 wita Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Konawe Utara melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan dengan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan Nomor : 700.690/415/ITDA/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Paul Patri Dinar dengan hasil bahwa lokasi pengadaan bibit jati yang diadakan oleh CV. Mawar dalam kegiatan pemeliharaan dan pengkayaan hutan rakyat tahun berjalan TA 2015 di Desa Awila Puncak seluas 40 HA dengan jumlah bibit jati sebanyak 5.000 (lima ribu) batang anakan dan di Desa Anggolohipo dengan luas 45 Ha dengan jumlah bibit 6.000 (enam rbu) batang anakan dengan jarak tanam 3 x 3 meter cukup dan baik, yang kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 15.00 Wita dilakukan juga serah terima pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati dari Direktris CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsia kepada PPK Saksi Muhamadu sesuai dengan Kontrak Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 dalam keadaan baik, cukup dan telah selesai 100 % padahal kenyataanya pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat (Pengadaan bibit jati) 100 HA tidak cukup, baik dari segi jumlah bibit maupun dari luas lahan yang dikerjakan karena pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati di Desa Punggamosi Kecamatan Asera tidak dilaksanakan;
Bahwa saksi Drs. H. Amirudin Supu,M.Si menerbitkan SPM nomor : 0066/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)masuk ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran pekerjaan 95 % dan SPMnomor : 0067/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp. 89.950,- (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atas pembayaran retensi pekerjaan 5 % pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat Pengadaan bibit jati) 100 Ha kepada penyedia CV. Mawar;
Bahwa atas dasar SPM tersebut maka pada tanggal 29 Desember 2015 Muslimin,SE.M.Si menerbitkan SP2D nomor : 5755/02.1.1/ SP2DLS/XII/ 2015 senilai sebesar Rp. 93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran pekerjaan 95 % dan SP2D Nomor : 5756/02.1.1/ SP2D-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp. 89.950,- (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran retensi pekerjaan 5 % pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat Pengadaan bibit jati) 100 Ha kepada penyedia CV. Mawar yang kemudian pada tanggal 02 Januari 2016 terdakwa memberikan kepada:
Drs.H. Amirudin Supu, M.Si Rp. 10.000.000,-
Ajo Rp.6.000.000,-
Muhamadu Rp. 6.000.000,-
Lily Jumartin,S.Hut Rp.3.000.000,-
Jumlah Rp. 25.000.000,-
Bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yakni Peraturan:Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasapemerintah dengan perubahan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.:
Pasal 5,
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Huruf e bersaing.
Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa
Huruf f adil / tidak diskriminatif
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Pasal 6,
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf b :
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf e :
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa :
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Huruf h :
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan
berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa.
Pasal 18 ayat (4)
Huruf a :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Bagian B angka 1 hurup f Evaluasi Penawaran, angka 8) Evaluasi Administrasi :
huruf b :
Penawarandinyatakan memenuhi persyaratan administrasiapabila:
surat penawaran:
Angka 2 surat penawaran:
Huruf a ditandatangani oleh :
Huruf I : direktur utama/pimpinan perusahaan;
Huruf II : penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE bersama-sama dengan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si. selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara, saksi LILY JUMARTIN, S.Hut. dan saksi SAENAB, SP., selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), SULTAN LATIF Daftar Pencarian Orang(DPO), saksi Hj. ANDI WARSIAH selaku Direktur perusahaan CV. Mawar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar (empat ratus Sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari:
a. Penanaman hutan rakyat 100 Hasetelah dikurang pajak PPN Rp799.100.000
Menghitung nilai prestasi pekerjaan sesuai
dengan hasil pemeriksaan Ahli yang telah
dilaksanakan :
Penanaman hutan rakyat
(pengadaan bibit jati) Rp. 314.340.000,-
Pemeliharaan tahun berjalan
pengkayaan hutan rakyat Rp. 3.598.000,-
Rp317.938.000 -
Jumlah Rp481.162.000
Pemeliharaan tahun berjalan
pengkayaan hutan rakyat 100 Ha
Nilai SP2D dibayar atas SPK yang telah
memperhitungkan pajak PPN 10 %
tetapi tidak dipungut Rp. 98.945.000,-
Nilai SP2D dibayar atas SPK
yang tidak termasuk pajak
PPN 10 % (atau pajak PPN
10 % dipungut) Rp. 89.950.000,-
Kelebihan Pembayaran Rp8.995.000,-
Jumlah point a ditambah point b Rp490.157.000,-
Sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : SR-470/PW20/5/2016 tanggal 30 September 2016 perihal laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE bersama-sama dengan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si. selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara, saksi LILY JUMARTIN, saksi SAENAB selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), SULTAN LATIF Daftar Pencarian Orang(DPO) dan saksi Hj. ANDI WARSIAH selaku Direktur perusahaan CV. Mawarmemperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp. 490.157.000,- (empat ratus Sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD bin PUANG KUSE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE berdasarkan surat kuasa tanggal 17 september 2015dari Hj. ANDI WARSIA Direktur CV. Mawar selaku pelaksana kegiatan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 07 April 2015 dan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/ KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 kepada Hj. ANDI WARSIA Direktur CV. Mawar selaku pelaksana pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat, bersama-sama dengan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si. selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara, saksi LILY JUMARTIN, saksi SAENAB selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), SULTAN LATIF Daftar Pencarian Orang(DPO), saksi Hj. ANDI WARSIAH selaku Direktur perusahaan CV. Mawar, pada hari Kamis tanggal 17September 2015 sampai dengan hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan September 2015 sampai dengan Bulan Desember 2015 bertempat di Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara Jl. Kompleks Perkantoran Kel Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana yang berwenang mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari,yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada APBD Kab. Konawe Utara tahun anggaran 2015 pada DPA SKPD Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe UtaraNomor : 2.02.2.02.01 tanggal 05 Januari 2015, terdapat anggaran sebesarRp.1.531.803.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian kegiatan dan anggaran sebagai berikut :
Kegiatan penanaman hutan rakyat berupa pengadaan dan penanaman bibit jati dengan anggaran sebesar Rp. 996.502.500.- (sembilan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Kegiatan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) dengan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) TA 2015.
Kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bibit bayam) dengan anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana PAD (APBD) tahun anggaran 2015.
Kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi dan laporan (perencanaan lokasi penanaman) dengan anggaran sebesar Rp. 235.300.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DAK (APBD) tahun anggaran 2015.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2015 Bupati Kabupaten Konawe Utara Drs. H. ASWAD SULAIMAN, M.Si menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Nomor : 066 Tahun 2015 tentang pengangkatan Saksi AJO sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan juga pada tanggal tersebut Drs. NURDIN EDISON selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menerbitkan SK. Nomor : 522.2/01 Tahun 2015 tentang pengangkatan pejabat yaitu :
Sahbudin, S.Hut. M.Si sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Armin, S.Si sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.
Lily Jumartin,S.Hut, Saenab,SP dan Imran,S.Hut masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Pejabat/panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2015 Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Drs. NURDIN EDISON menerbitkan SK Nomor : 522.2/61/III Tahun 2015 tentang penetapan lokasi kegiatan penanaman hutan rakyat, program rehabilitasi hutan dan lahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kehutanan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara TA 2015 yaitu Desa Tambakua seluas 75 HA, Desa UPT Padalere Utama Kecamatan Wiwirano seluas 25 HA;
Bahwa Drs. NURDIN EDISON selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menyerahkan kepada Kantor Layanan Pengadaan (KLP) Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pelelangan. Kemudian Kepala Kantor Layanan Pengadaan (KLP)menugaskan Panitia Lelang/kelompok kerja:
Andrias selaku Ketua.
Musniar, SKM selaku Sekretaris.
Sawardi, ST selaku Anggota.
Dedi Risnandar, ST selaku Anggota.
Syahrir Husain selaku Anggota.
Bahwa Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Lelang pada tanggal 16 Maret 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015 melakukan proses pelelangan atas kegiatan tersebut;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Panitia Lelang menetapkan pemenang lelang yaitu:
CV. Mawar untuk paket nomor : 02 penanaman hutan Rakyat sub kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit, pembuatan tanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) 100 HA dengan nilai penawaran sebesar Rp. 879.010.000.- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) sesuai Berita Acara hasil Pelelangan (BAHP) Nomor: 06.02/POKJA-DISHUT/III/2015;
CV. Bonita Inti Raya untuk paket nomor : 03 Peningkatan peran serta masyarakat dalam rehabilitasi hutan sub kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit, pengembangan tanaman kehutanan (Pengadaan bibit eboni dan bibit bayam) dengan nilai penawaran sebesar Rp. 294.250.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor: 06.03/POKJA-DISHUT/III/2015, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 08/E.02/POKJA.V/DISHUT/III/2015;
Bahwa pada tanggal 6 April 2015 SAHBUDIN, S.Hut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan surat penunjukan pemenang penyedia barang dan jasa Nomor : 02.1/LE/SPPBJ-DISHUT/KONUT/ IV/2015 untuk pemenang kegiatan paket 02 CV. Mawar sebagai pelaksana pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati);
Bahwa pada tanggal 7 April 2015 Saksi Sahbuddin, S.Hut selaku PPK bersama dengan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar menandatangani Kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 atas pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit Jati dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.879.010.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah)dan Drs. Nurdin Edison selaku Kepala Dinas Kehutanan/ KPA mengetahui dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja tersebut dengan jenis pekerjaan sebagai berikut :
Pengadaan bahan 1 paket
Pembuatan gubuk kerja 6 HOK
Pengadaan bahan 1 paket
Pembuatan gubuk kerja 4 HOK
Pengadaan & pemasangan patok larikan 100 HA
Pengadaan & pemasangan Ajir Pembuatan lubang Tanam, piringan110.000 Ajir
Jalur tanam dan pembersihan jalur tanam 100 HA
Distribusi bibit ke lubang tanam 10.000 batang
Penanaman bibit 110.000
Pemeliharaan sementara 100 Ha
Bahwa pada tanggal 7 April 2015 Saksi Sahbudin,S.Hut selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 02.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 kepada saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawarmasa pekerjaan selama 180 hari kalender TMT 07 April 2015 s/d 3 Oktober 2015;
Bahwa kemudian CV. Mawar melalui ASHAR (orang suruhan Sultan Latif) melakukan pengurusan pencairan uang muka sebesar 30% untuk pekerjaan Pengadaan dan penanaman bibit Jati, selanjutnya Drs. Nurdin Edison selaku KPA menandatangani dan menerbitkan SPM nomor : 0020/2.02.1.1/SPMLS/IV/2015 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) termasuk pajak PPN dan PPh pasal 22 sebesar Rp. 23.973.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) ke rekening Nomor : 01.04.003957-2 CV. Mawar di Bank Sultra ditujukan kepada BPKAD Kab. Konawe Utara;
Bahwa sebelum uang muka sebesar 30% yang diajukan oleh CV. Mawar diproses oleh BPKAD, pada tanggal 20 April 2015 Bupati Kabupaten Konawe Utara Drs.H. ASWAD SULEMAN, M.Si menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 219 Tahun 2015 tentang pengangkatan saksi Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara merangkap sebagai KPA menggantikan Drs.NURDIN EDISON;
Bahwa setelah saksi Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si diangkat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, pada tanggal 22 April 2015 saksi Drs.H.AMIRUDDIN SUPU, M.Si mengangkat Saksi MUHAMADU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan SAHBUDIN,S.Hut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 522/04/2015 tanggal 22 April 2015;
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2015 diterbitkan SP2D Nomor: 1318/2.02.1.1/SP2D-LS/V/2015 sebesar Rp.263.703.000 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) uang muka 30 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan dan penanaman bibit jati) ke rekening Nomor : 01.04.003957-2 CV. Mawar di Bank Sultra. Bahwa kemudian saksi Hj. Andi Warsiah selaku Direktur CV. Mawar menarik dana sebesar Rp.263.703.000 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) dan menyerahkan kepada Sultan Latif untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan dan penanaman bibit jati);
Bahwa setelahSaksi MUHAMADU menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan pengecekan lokasi yang akan di tanami pohon jati. Kemudian Saksi Drs.H. Amiruddin Supu,M.Si selaku kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menandatangani Surat Keputusan Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penempatan lokasi tanaman hutan rakyat. Bahwa pada dokumen lampiran Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara Nomor: 522/12/2015 tanggal 16 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat tahun anggaran 2015 tertulis sebagai berikut:
| NO | JENIS PEKERJAAN | HARGA SATUAN | TOTAL HARGA |
| I. | Pengadaan bibit Jati | ||
| Pengadaan bibit jati 110.000 batang | Rp. 3.150 | Rp. 346.500.000 | |
| JUMLAH SUB I | Rp. 346.500.000 | ||
| II. | Pekerjaan sarana dan prasarana | ||
| A. Pekerjaan gubuk kerja | |||
| | Rp. 50.000 | Rp. 50.000 | |
| | Rp. 50.000 | Rp. 300.000,- | |
| B. Pekerjaan papan nama kegiatan | |||
| | Rp. 50.000 | Rp. 50.000 | |
| | Rp. 50.000 | Rp. 200.000 | |
| Pajak PPN dari II A dan II B | Rp. 60.000 | ||
| JUMLAH SUB IIA dan IIB | Rp. 660.000,- | ||
| III. | Pekerjaan Penanaman | ||
| A. Persiapan lahan | |||
| | Rp. 5.000/HA | Rp. 500.000 | |
| | Rp. 950 | Rp. 104.500.000 | |
| | Rp. 50.000 | Rp. 5.000.000 | |
| JUMLAH A | Rp. 110.500.000 | ||
| B. Pekerjaan penanaman | |||
| | Rp. 550 | Rp. 60.5000.000 | |
| | Rp. 2.800 | Rp. 308.000.000 | |
| | Rp. 50.000 | Rp. 5.000.000 | |
| JUMLAH B | Rp. 373.500.000 | ||
| Pajak PPN dari III A dan III B | Rp. 48.350.000 | ||
| JUMLAH SUB III | Rp. 531.850.000 | ||
| Jumlah I+II+III | Rp. 879.010.000 | ||
1. Desa Puunggomosi Kecamatan Asera 15 Ha16.500 anakan.
2. DesaAnggolohipo Kecamatan Andowia 45Ha49.500 anakan.
3. Desa Awila puncak kecamatan Molawe 40 Ha 44.000 anakan.
Bahwa sejak saksi Hj. Andi Warsiah menerima SPMK dan menerima pencairan uang muka 30% namun sampai tanggal 03 Juni 2015 tidak melaksanakan kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pengadaan bibit jati. Atas hal tersebut saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran pertama nomor : 522/05/2015 tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah dan sampai bulan Agustus 2015 saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief tidak jugamelaksanakan pengadaan bibit jati.Kemudian saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran kedua nomor : 522/04/2015 tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah, dan sampai bulan September 2015 Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latif tidak jugamelaksanakan pengadaan bibit jati kemudian saksi Muhamadu menerbitkan dan menyerahkan surat teguran ketiga nomor : 522/05/2015 tanggal 10 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsiah yang dititipkan kepada TIAR (seorang anak buah Sultan Latif) untuk disampaikan kepada Sultan Latif namun juga saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief tidak melaksanakan pengadaan bibit jati. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kegiatan pengadaan bibit jati tersebut oleh saksi Hj. Andi Warsiah dan Sultan Latief seharusnya dengan surat teguran ketiga maka saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si dan saksi Muhamadu memutuskan kontrak dengan alasan pihak pelaksana tidak melakanakan kontrak sebagaimana mestinya serta menarik jaminan uang muka sebesar Rp.263.703.000 (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu rupiah) pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (AKRINDO);
Bahwa saksi Drs. Amiruddin Supu, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara sekaligus selaku KPA bersama saksi Muhamadu selaku PPK atas permintaan dari saksi Muh. Yasin Lamalenda untuk melanjutkan kontrak/Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 pengadaan bibit jati yang tidak dilaksanakan oleh saks Hj. Andi Warsia selaku direktur CV. Mawar dan Sultan Latif agar menunjuk terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE dan saksi Hj. Andi Warsia menyampaikan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si bahwa Sultan Latif sudah tidak dapat diharapkan lagi untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit jati;
Bahwa sebelumnya sekitar tanggal 10 september 2015 terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE menghubung saksi Muh. Yasin Lamalenda menyampaikan terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE bersedia, menyanggupi dan melaksanakan kegiatan pengadaan bibit jati. Kemudian terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE bersama saksi Yasin menemui saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA di Jl. Lumba-lumba Kota Kendari dan terdakwa menyanggupi permintaan dari saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai komitmen untuk mendapatkan pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh saksi Hj. Andi Warsia dan Sultan Latif. Bahwa atas penyerahan uang oleh terdakwa kepada saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA sehingga saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA dan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si percaya dan meminta kepada saksi Hj. Andi Warsia untuk memberikan kuasa melaksanakan pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 sumber dana DAK tahun anggaran 2015. Atas hal tersebut terdakwa menerima Surat Kuasa tertanggal 17 September 2015 dari saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk melaksanakan pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat di Kab. Konawe Utara dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 sumber dana DAK tahun anggaran 2015.
Bahwa dengan terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE telah menerima kuasa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan penanaman bibit jati, saksi Muhamadu menghubungi terdakwaAHMAD Bin PUANG KUSE agar segera mengadakan bibit jati. Kemudian terdakwaAHMAD Bin PUANG KUSE bersama saksi Hikma Tiar dan Hamka melaksanakan pengadaan bibit jati ke lokasi yang telah ditetapkan dan selanjutnya terdakwa melakukan penanaman bibit jati:
Desa Awila puncak kecamatan Molawe berada di lahan Drs.Aswad Suleman, M.Si (Bupati Konawe Utara), terdakwa AHMMAD Bin PUANG KUSSE hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 17,8 Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 5,3 Ha equivalen dengan 5.830 batang, tanaman mati seluas 12,5 Ha equivalen dengan 13.750 batang yang seharusnya terdakwa melaksankan sesuai dalam kontrak dalam kontrak seluas 40 Ha / bibit jati sebanyak 44.000 anakan.
DesaAnggolohipo Kecamatan Andowia berada di lahan Abuhaera, S.Sos., M.Si (Sekda Kab. Konawe Utara), terdakwa AHMMAD Bin PUANG KUSSE hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 15Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 13,7 Ha equivalen dengan 16.500 batang, tanaman mati seluas 1,30 Ha equivalen dengan 1.430 batang yang seharusnya terdakwa melaksankan sesuai dalam kontrak seluas 45Ha / bibit jati sebanyak 49.500 anakan.
Desa Puunggomosi Kecamatan Asera berada di lahan dr. Ichwan Porosi, S.Sos., M.Si (Kepala Bappeda Kab. Konawe Utara), terdakwa AHMMAD Bin PUANG KUSSE hanya melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati 5Ha,hasil pengukuran tanaman hidup seluas 4 Ha equivalen dengan 4.400 batang, tanaman mati seluas 1 Ha equivalen dengan 1.100 batang yang seharusnya terdakwa melaksankan sesuai dalam kontrak seluas 15 Ha / bibit jati sebanyak 16.500 anakan.
Bahwa terdakwa melaksanakan kegiatan penanaman bibit jati di 3 (tiga) lokasi tersebut melebihi batas waktu pelaksanaan kontrak sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 dan panitia pemeriksa barang saksi Lili Jumartin, S. Hut., bersama saksi Saenab, SP., saksi Muhamadu dan saksi La Ode Muh. Said melakukan pemeriksaan penanaman bibit jati pada tanggal 17 Nopember 2015 dan saksi Lili Jumartin, S. Hut., dan saksi Saenab, SP., telah membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor : 522.2/010/2015 tanggal 16 Nopember 2015.
Bahwa saksi Muhamadu selaku PPK bersama dengan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 Nopember 2015 yang isinya telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan atas surat perjanjian kerja/kontrak Nomor : 02.2/LE/Sp-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran oleh Ahli Faisal, SP., dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BP DAS-HL) Sampara, areal penanaman di Desa Awila Puncak berada di Kawasan hutan produksi seluas 20.7 Ha dengan koordinat lokasi: X: 406459, Y : 9603319. X : 406253, Y : 963314. X : 406055, Y : 9603309. X : 406260, Y : 9603116, yang tidak dapat dilakukan kegiatan penanaman bibit jati, dan seluas 19.3 Ha di areal penggunaan lain, sedangkan di Desa Anggolohipo Kec. Andowia seluas 45 Ha dan desa Puunggamosi Kec. Asera seluas 15 Ha berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :465/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Provinsi Sultra;
Bahwa oleh karena Tim Pemeriksa Barang/Pekerjaan telah menyatakan pekerjaan tersebut telah mencapai 100% dengan hasil pemeriksaan pekerjaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Nomor : 12/DISHUT/2015 tanggal 26 Mei 2015, selanjutnya pihak kontraktor meminta rekomendasi Ke Inspektorat Kabupaten Konawe sebagai salah satu syarat untuk pecairan 100%;
Bahwa selanjutnya saksi Muhamadu selaku PPK melaporkan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara/KPA untuk pencairan dana 100% dan pada tanggal 23 Nopember 2015 Muhamadu membuat kelengkapan adminstrasi pencairan dana yang diajukan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si Bahwa selanjutnya saksi Muhamadu selaku PPK melaporkan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe utara/KPA untuk pencairan dana 100% dan pada saat itu Muhamadu membuat kelengkapan adminstrasi pencairan dana yang diajukan kepada saksi Drs. H. Amiruddin Supu,M.Si untuk ditanda tangani antara lain sebagai berikut :
Kwitansi No.0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 sebesar Rp. 615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat yang turut ditanda tangani oleh Muhamadu selaku PPK dan yang diketahui dan ditanda tangani oleh terdakwa Drs. Amirudin Supu,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA);
Surat Perintah membayar langsung (LS) nomor : 0062/2.02.1.1/ SPM-LS/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Surat rekomendasi dari SKPD Tehnis nomor : 522/020/Dishut/ 2015 yang isinya memberikan rekomendasi kepada Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar untuk melakukan pencairan dana 100 % atas pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) sesuai kontrak Nomor : 02.2/LE/SO-DISHUT/KONUT/IV/ 2015 sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dari nilai kontrak sebesar Rp. 879.010.000,- (delapan ratus tujuh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara;
Surat Pernyataan Pengajuan (SPP-LS) Nomor: 0062/2.02.1.1/ SPP-LS/XI/2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kehutanan Kab.Konawe Utara;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS) Barang dan Jasa nomor : 0062/2.02.1.1/SPP-LS/XI/2015 tanggal 23 November 2015 yang isinya jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp.615.307.000,- (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
Berita Acara Pembayaran Nomor 522/020/DISHUT/2015 tanggal 23 November 2015 sebesar Rp.615.307.000,- (Enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang ditandatangani terdakwa sebagai pengguna anggaran dan saksi Hj.Andi Warsiah selaku Direktur CV.Mawar.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 522.2/010/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang saksi Lili Jumartin,S.Hut dan saksi Saenab, SP serta saksi Hj.Andi Warsiah selaku pelaksana CV.Mawar.
Berita Acara serah terima pekerjaan tertanggal 17 November 2015 tentang serah terima pekerjaan oleh saksi Hj. Andi Warsia selaku direktur CV. Mawar kepada saksi Muhamaduselaku PPK.
Rekomendasi Inspektorat Daerah Kab.Konawe Utara Nomor 700.027/368/ITDA/XI/2015 tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Kab.Konawe Utara atas nama Paul Patri Dinar, SP.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik/Verifikasi Lapangan tanggal 18 November 2015 yang ditandatangani oleh saksi Amrun, SP,MM, saksi Irwan D, S.Si, dan Antonius P,S.Kom selaku tim pemeriksa Inspektorat Daerah.
Bahwa dengan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana telah lengkap maka pada tanggal 23 November 2015 saksi Drs.H.Amirudin Supu,M.Si telah menerbitkan SPM nomor : 0062/ 02.1.1/SPM-LS/XI/2015 dengan nilai sebesar Rp.615.307.000,-(enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN sebesar Rp.55.937.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.8.390.550,- (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra;
Bahwa atas pengajuan SPM tersebut maka pada tanggal 24 November 2015 Muslimin,SE., M.Si selaku Kepala BPKAD/BUD Kabupaten Konawe Utara telah menerbitkan SP2D nomor : 5059/2.02.1.1/SP2D-LS/XI/2015 senilai sebesar Rp.615.307.000,-(enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk pajak PPN sebesar Rp.55.937.000,-dan pajak PPh pasal 22 sebesar Rp.8.390.550,- (delapan juta tiga ratus Sembilan puluh lima ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran dana 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra;
Bahwapada tanggal 25 November 2015dana sebesar Rp.550.979.450,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) masuk ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra, kemudian pada tanggal 26 November 2015 dana sebesarRp. 550.979.450,- (lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah)dilakukan penarikan oleh saksi Hj. Andi Warsia di Bank Sultra Kendari dan sekaligus diserahkan kepada terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE;
Bahwa CV. Mawar menerima pembayaran kegiatan penanaman bibit jati Nomor : 02.3/LE/SPMK-DISHUT/KONUT/IV/2015 sebesar Rp. 879.010.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah) setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp. 79.910.000,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total dana yang diterima di rekening CV. Mawar sebesar Rp. 799.100.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE menerima uang dari hasil pelaksanaan pekerjaan pengadaan penanaman hutan rakyat dengan kontrak nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 07 April 2015, berdasarkan surat kuasa tanggal 17 September 2015 telah memberikan kepada:
Rusmin Nuriadin, ST., MPA Nuriyadin, ST., MPA Rp.180.000.000,-
Lily Jumartin, S.Hut., dan Saenab, SP., Rp. 13.500.000,-
Ajo Rp. 15.000.000,-
Muhamadu Rp. 25.000.000,-
Drs.H.Amiruddin Supu,M.Si Rp. 55.000.000,-
Jumlah Rp.288.500.000,-
Bahwa selain kontrak pengadaan penanaman hutan rakyat dengan kontrak nomor : 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 07 April 2015 tersebut terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSSE juga menerima pekerjaan pemeliharan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat 100 Ha denganSPK Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015sebesar Rp.98.495.000,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender dimulai tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi Muhamadu selaku PPK dan saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktur CV. Mawar sebagai kelanjutan dari kegiatan pengadaan bibit jati, dengan jenis kegiatan sebagai berikut:
Biaya tenaga terampil :
- Distribusi bibit ke lubang tanam
100 HOK @ Rp.60.000 Rp. 6.000.000,-
- Penyulaman 200 HOK@ Rp.60.000 Rp. 12.000.000,-
- Penyiangan, pemupukan 400 HOK@ Rp.60.000 Rp. 24.000.000,-
- Pengawasan 2 OB @ Rp.1.200.000 Rp. 2.400.000,-
Jumlah Sub (1) Rp. 44.400.000,-
Biaya material :
- Pengadaan bibit jati 11.000 anakan @ Rp. 3.300 Rp. 36.300.000,-
- Pengadaan ajir 11.000 ajir @ Rp. 500 Rp. 5.500.000,-
- Pengadaan pupuk dan obat 5.000 kg @ Rp.750 Rp. 3.750.000,-
Sub Jumlah (2) Rp. 45.550.000,-
JUMLAH (1)+(2) Rp. 89.950.000,-
Pajak PPN Rp. 8.995.000,-
TOTALRp. 98.945.000,-
Bahwa setelah terdakwa Ahmad mengatasnamakan CV. Mawar menerima SPK tersebut maka terdakwa Ahmad mulai melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat sesuai item yang tercantum dalam surat perjanjian kerja Nomor : SPK Nomor : 03/SPMK.19/ PPK-DISHUT/KONUT/X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdakwa Ahmad tidak membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan ataupun laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa terdakwa menemui saksi Muhamadu selaku PPK untuk melakukan pencairan pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat (penyulaman tanaman jati) selesai 100 %;
Bahwa untuk menindaklanjuti laporan terdakwa Ahmad tersebut maka pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 08.00 Wita PPK Saksi Muhamadu bersama-sama dengan saksi Lily Jumartin, S.Hut dan saksi Saenab,SP., selaku Tim Pemeriksa hasil pekerjaan Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara dan Lingkungan Hidup turun ke lokasi melakukan pemeriksaan pekerjaan pemeliharaan dan penyulaman tanaman bibit jati dengan hasil pemeriksaan tanaman dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak dan Keputusan kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Utara tentang penempatan lokasi sebagai berikut :
Desa Awila puncak kecamatan Molawe 40 Ha…5.000 bibit/pohon 100 %.
Desa Anggolohipo Kecamatan Andowia 45 Ha..6.000 bibit/pohon 100 %
kemudian dibuatkan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 522/021/Dishut/2015 tanggal 28 Desember 2015 dengan hasil pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan baik dan cukup dan pada sekitar jam 13.00 wita Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Konawe Utara melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan dengan mengeluarkan surat hasil pemeriksaan Nomor : 700.690/415/ ITDA/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh saksi Paul Patri Dinar dengan hasil bahwa lokasi pengadaan bibit jati yang diadakan oleh CV. Mawar dalam kegiatan pemeliharaan dan pengkayaan hutan rakyat tahun berjalan TA 2015 di Desa Awila Puncak seluas 40 HA dengan jumlah bibit jati sebanyak 5.000 (lima ribu) batang anakan dan di Desa Anggolohipo dengan luas 45 Ha dengan jumlah bibit 6.000 (enam rbu) batang anakan dengan jarak tanam 3 x 3 meter cukup dan baik, yang kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 sekitar jam 15.00 Wita dilakukan juga serah terima pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati dari Direktris CV. Mawar saksi Hj. Andi Warsia kepada PPK Saksi Muhamadu sesuai dengan Kontrak Nomor : 03/SPK.19/PPK-DISHUT/ X/2015 tanggal 12 Oktober 2015 dalam keadaan baik, cukup dan telah selesai 100 % padahal kenyataanya pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat (Pengadaan bibit jati) 100 HA tidak cukup, baik dari segi jumlah bibit maupun dari luas lahan yang dikerjakan karena pekerjaan pemeliharaan dan pengkayaan tanaman bibit jati di Desa Punggamosi Kecamatan Asera tidak dilaksanakan;
Bahwa saksi Drs. H. Amirudin Supu,M.Si menerbitkan SPM nomor : 0066/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 sebesar Rp.93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)masuk ke rekening nomor: 01.04.003957-2atas nama CV. Mawar di Bank Sultra termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran pekerjaan 95 % dan SPMnomor : 0067/2/02.1.1/ SPM-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp. 89.950,- (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atas pembayaran retensi pekerjaan 5 % pemeliharaan tahun berjalan pengkayaan hutan rakyat Pengadaan bibit jati) 100 Ha kepada penyedia CV. Mawar ;
Bahwa atas dasar SPM tersebut maka pada tanggal 29 Desember 2015 Muslimin,SE.M.Si menerbitkan SP2D nomor : 5755/02.1.1/ SP2D-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 93.997.750,- (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp.1.709.050,- (satu juta tujuh ratus sembilan ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran pekerjaan 95 % dan SP2D Nomor : 5756/02.1.1/ SP2D-LS/XII/2015 senilai sebesar Rp. 4.947.250,- (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak PPh pasal 23 sebesar Rp. 89.950,- (delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran retensi pekerjaan 5 % pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan hutan rakyat Pengadaan bibit jati) 100 Ha kepada penyedia CV. Mawar yang kemudian pada tanggal 02 Januari 2016 terdakwa memberikan kepada:
Drs.H. Amirudin Supu, M.Si Rp. 10.000.000,-
Ajo Rp.6.000.000,-
Muhamadu Rp. 6.000.000,-
Lily Jumartin,S.Hut Rp.3.000.000,-
Jumlah Rp. 25.000.000,-
Bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yakni Peraturan:Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/ jasapemerintah dengan perubahan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012.:
Pasal 5,
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Huruf e bersaing.
Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa
Huruf f adil / tidak diskriminatif
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional
Pasal 6,
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf b :
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Huruf e :
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa :
Huruf g :
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Huruf h :
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan
berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa.
Pasal 18 ayat (4)
Huruf a :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Bagian B angka 1 hurup f Evaluasi Penawaran, angka 8) Evaluasi Administrasi :
huruf b :
Penawarandinyatakan memenuhi persyaratan administrasiapabila:
surat penawaran:
Angka 2 surat penawaran:
Huruf a ditandatangani oleh :
Huruf I : direktur utama/pimpinan perusahaan;
Huruf II : penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE bersama-sama dengan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si. selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara, saksi LILY JUMARTIN, S.Hut. dan saksi SAENAB, SP., selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), SULTAN LATIF Daftar Pencarian Orang(DPO), saksi Hj. ANDI WARSIAH selaku Direktur perusahaan CV. Mawar mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar (empat ratus Sembilanpuluh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari:
a. Penanaman hutan rakyat 100 Hasetelah dikurang pajak PPN Rp799.100.000
Menghitung nilai prestasi pekerjaan sesuai
dengan hasil pemeriksaan Ahli yang telah
dilaksanakan :
Penanaman hutan rakyat
(pengadaan bibit jati) Rp. 314.340.000,-
Pemeliharaan tahun berjalan
pengkayaan hutan rakyat Rp. 3.598.000,-
Rp317.938.000 -
Jumlah Rp481.162.000
b. Pemeliharaan tahun berjalanpengkayaan hutan rakyat 100 Ha
Nilai SP2D dibayar atas SPK yang telah
memperhitungkan pajak PPN 10 %
tetapi tidak dipungut Rp. 98.945.000,-
Nilai SP2D dibayar atas SPK
yang tidak termasuk pajak
PPN 10 % (atau pajak PPN
10 % dipungut) Rp. 89.950.000,-
Kelebihan Pembayaran Rp 8.995.000,-
Jumlah point a ditambah point b Rp490.157.000,-
Sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Tenggara Nomor : SR-470/PW20/5/2016 tanggal 30 September 2016 perihal laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE bersama-sama dengan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si. selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Konawe Utara, saksi LILY JUMARTIN, S.Hut., dan saksi SAENAB, SP selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (dilakukan penuntutan secara terpisah), SULTAN LATIF Daftar Pencarian Orang(DPO), saksi Hj. ANDI WARSIAH selaku Direktur perusahaan CV. Mawar menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp. 490.157.000,- (empat ratus Sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD bin PUANG KUSE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No Reg. Perkara: PDS-09/RP-9/Ft.1/10/2017, tanggal 25 April 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Membebaskan terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana Penjara kepada Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE selama 3 (tiga) tahun) dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
a. 1. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 April 2015 s/d 31 Mei 2015;
2. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 Agustus 2015 s/d 06 Agustus 2015.
b. 1.1 (satu) jilid / bundel asli dokumen SPJ kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A 2015;
2. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan a.n. SULTAN LATIF, tanggal 14 Juli 2015 tentang kesanggupan mengadakan bibit eboni dan bayam sebanyak 5.500 anakan;
3. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Direktris CV. Mawar (Hj. ANDI WARSIA) kepada AHMAD tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kab. Konawe Utara dengan Nomor Kontrak : 02.2 / LE / SP-Dishut / Konut / IV / 2015.
c. 1. 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
2. 1 (satu) asli lembar Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2016 s/d 29 Maret 2016 ;
3. 1 (satu) asli lembar surat teguran I dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
4. 1 (satu) lembar asli surat teguran II dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
5. 1 (satu) lembar asli surat Permintaan Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar dan Direktur CV. Getraco indah;
6. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : 02 / MWR / 01 / 2015, tanggal 5 Januari 2015 dari Direktris CV. Mawar Hj. ANDI WARSIA kepada MOHAMAD ISAK, BE.
1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. NURDIN EDISON) Nomor : 522 / 03 / 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Drs H. ASWAD SULAEMAN P, M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang Pengangkatan pejabat Struktur Eselon II, Eselon, Eselon IV lingkup Pemda Konut (pengangkatan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut);
1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS pada jabatan Eselon dan pemberian tunjangan jabatan Struktural;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 800 / 1.636, tanggal 20 April 2015 tentang pelaksanaan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 828 / 1.634, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan menduduki Jabatan ( Sekda Konut/H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 830 / 1.635, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 04 / 2015, tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK dan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 06 / 2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 13 / Dishut / 2015, tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan lokasi pengadaan bahan yang akan diserahkan kepada Masyarakat;
1 lembar foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Direktur CV. Mawar No. 522.2 / 011 / 2015 tanggal 3 Oktober 2015 tentang Perpanjangan waktu;
Dokumen / Kontrak asli Surat Perjanjian (SP) Nomor : 03.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 17 April 2015 tentang pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit (eboni dan bayam) untuk pengembangan tanaman kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1109 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IV / 2015, tanggal 15 April 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.86.670.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0003 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.86.670.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 20 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 16 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2775 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VIII / 2015, tanggal 6 Agustus 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.202.230.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor: 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0004 / 2.02.1.1/SPD/2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.202.230.000,;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 049 / BAP / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 049 / SR / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bibit (eboni) sebanyak 5.500 pohon Nomor : 10 / DLW / KA / 2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun dari SABARUDDIN, S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya kepada RANDI selaku Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Kec. Andowia Kab. Konawe Utara;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 015 / DISHUT / 2015, tanggal 13 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 259 / ITDA / VII / 2015, tanggal 29 Juli 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta Berita Acara Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015;
Dokumen Foto-Foto.
1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522 / 013 / 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2024 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VI / 2015, tanggal 23 Juni 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 40 % sebesar Rp.94.120.200,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / VI / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / V / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lemba asli r Surat Perintah Membayar No. SPM : 0035 / 2.02.1.1 / SPM GU / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 15 / 522 / Dishut / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 13 / Dishut / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-.
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2502 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VII / 2015, tanggal 8 Juli 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.141.180.300,- beserta lampirannya yakni:
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0047 / 2.02.1.1 / SPM LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 17/522/DISHUB/2015 tanpa tanggal tahun 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis, Nomor : 522/15/DISHUB/2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 7 April 2015 tentang Pekerjaan Penanaman Hutan Rakyat (jati);
1 (satu) asli rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1318 / 2.02.1.1 / SP2D LS / V / 2015, tanggal 6 Mei 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.236.134.050,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0020 / 2.02.1.1 / SPM LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 19 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 15 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) fotokopi lembar surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.263.703.000,-;
1 (satu) lembar fotokopi Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.43.950.500,-.
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5059 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IX / 2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.550.979.450,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor: 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tahun 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPM LS / XI / 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.550.979.450,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 Nofember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 522.2 / 010 / 2015, tanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) asli Rangkap surat Rekomendasi Nomor : 700.027/ 368/ ITDA / XI / 2015, tanggal 18 Nopember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 18 Nopember 2015;
Dokumen Foto-Foto;
1 (satu) asli lembar Berita Acara serah terima pekerjaan, tanggal 17 Nopember 2015.
1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03 / SPK.19 / PPK-DISHUT / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan Pengkayaan Hutan Rakyat (jati);
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5756 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Retensi 5 % sebesar Rp.4.857.300,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0067 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0067 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5755 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 95 % sebesar Rp.92.288.700,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0066 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015 tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
e.1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar
T.A 2015 Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara.
j. 1. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan No SP2D. 2024/ 202.1.1/ SP2DLS /VI/ 2015/SPM/SPP.0035 tertanggal 25-6-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 94.120.200 (Sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan 2502 /202.1.1 /SP2DLS/VII /2015 NO SPM/SPP.0047 ter tanggal 9-7-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 141.180.300,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu.
k. 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Kehutanan Kab. Konawe utara, beserta lampirannya yaitu :
1 (satu) lembar asli Surat Teguran I, Nomor : 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran II, Nomor : 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran III, Nomor : 522/06/2015, tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan laporan realisi kemajuan pekerjaan, Nomor : 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan penyelesaian bibit bayam, Nomor : 522.2/08/2015, tanggal 3 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu; dan
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Nomor : 522.2/010/2015, tanggal 16/11/2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan/ Barang a.n. LILY JUMARTIN, S.Hut dan SAENAB SP serta Direktur CV. Mawar a.n. Hj. ANDY WARSIA.
g. 1.2 (dua) lembar kertas F4 berwarna putih (tulisan pulpen berupa konsep surat kuasa tertanggal 19 September 2015), dibalik lembaran lembaran kedua kertas tersebut tertera tulisan lampiran keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara, Nomor : 522 / 12 / 2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara TA 2015; dan
2.1 (satu) buah tas ransel belakang berwarna coklat muda merk Polo Fortino.
i. a. 1 (satu) buah tas belakang berwarna hitam merk Polo;
b. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 23-4-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya pengukuran lahan mangrove dan DAK TH 2015 (pinjaman sementara);
c. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 26-5-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya sosialisasi kegiatan DAK TH anggaran 2015 (pinjaman sementara);
d. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI 46 Cabang Kendari Rekening BNI Taplus Periode tanggal 08/07/2016 s.d 08/07/2016 dengan No. Rekening : 0446020281 milik Sdri ARDILLA AR SAPTY (istri Sultan Latif).
j. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Kendari Masjid Agung periode 1/01/16 s/d 2/9/16 a.n. SRI REJEKI, ST dengan nomor rekening 162-00-0059746-2.
Dipergunakan untukterdakwa lain dalam perkara ini;
k. Uang tunai sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan pengembalian kerugian keuangan Negara dari saksi Drs. NURDIN EDISON
Dirampas untuk Negara sebagai pengganti Uang Pengganti kerugian Keuangan Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Mei 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ahmad bi Puang Kuse tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Ahmad bi Puang Kuse telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”
Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa Ahmad bi Puang Kuse tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
a. 1. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 April 2015 s/d 31 Mei 2015;
2. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 Agustus 2015 s/d 06 Agustus 2015.
b.1.1 (satu) jilid / bundel asli dokumen SPJ kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A 2015;
2. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan a.n. SULTAN LATIF, tanggal 14 Juli 2015 tentang kesanggupan mengadakan bibit eboni dan bayam sebanyak 5.500 anakan;
3. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Direktris CV. Mawar (Hj. ANDI WARSIA) kepada AHMAD tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kab. Konawe Utara dengan Nomor Kontrak : 02.2 / LE / SP-Dishut / Konut / IV / 2015.
c. 1. 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
2. 1 (satu) asli lembar Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2016 s/d 29 Maret 2016 ;
3. 1 (satu) asli lembar surat teguran I dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
4. 1 (satu) lembar asli surat teguran II dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
5. 1 (satu) lembar asli surat Permintaan Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar dan Direktur CV. Getraco indah;
6. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : 02 / MWR / 01 / 2015, tanggal 5 Januari 2015 dari Direktris CV. Mawar Hj. ANDI WARSIA kepada MOHAMAD ISAK, BE.
d. 1, 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. NURDIN EDISON) Nomor : 522 / 03 / 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Drs H. ASWAD SULAEMAN P, M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang Pengangkatan pejabat Struktur Eselon II, Eselon, Eselon IV lingkup Pemda Konut (pengangkatan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut);
1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS pada jabatan Eselon dan pemberian tunjangan jabatan Struktural;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 800 / 1.636, tanggal 20 April 2015 tentang pelaksanaan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 828 / 1.634, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan menduduki Jabatan ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 830 / 1.635, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 04 / 2015, tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK dan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 06 / 2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 13 / Dishut / 2015, tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan lokasi pengadaan bahan yang akan diserahkan kepada Masyarakat;
1 lembar foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Direktur CV. Mawar No. 522.2 / 011 / 2015 tanggal 3 Oktober 2015 tentang Perpanjangan waktu;
Dokumen / Kontrak asli Surat Perjanjian (SP) Nomor : 03.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 17 April 2015 tentang pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit (eboni dan bayam) untuk pengembangan tanaman kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1109 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IV / 2015, tanggal 15 April 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.86.670.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0003 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.86.670.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 20 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 16 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-.
13. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2775 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VIII / 2015, tanggal 6 Agustus 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.202.230.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0004 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.202.230.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 049 / BAP / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 049 / SR / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bibit (eboni) sebanyak 5.500 pohon Nomor : 10 / DLW / KA / 2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun dari SABARUDDIN, S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya kepada RANDI selaku Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Kec. Andowia Kab. Konawe Utara;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 015 / DISHUT / 2015, tanggal 13 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 259 / ITDA / VII / 2015, tanggal 29 Juli 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta Berita Acara Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015;
Dokumen Foto-Foto.
14. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522 / 013 / 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
15. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2024 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VI / 2015, tanggal 23 Juni 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 40 % sebesar Rp.94.120.200,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / VI / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / V / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lemba asli r Surat Perintah Membayar No. SPM : 0035 / 2.02.1.1 / SPM GU / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 15 / 522/ Dishut / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 13 / Dishut / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-.
16. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2502 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VII / 2015, tanggal 8 Juli 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.141.180.300,- beserta lampirannya yakni:
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0047 / 2.02.1.1 / SPM LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 17/522/DISHUB/2015 tanpa tanggal tahun 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis, Nomor : 522/15/DISHUB/2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-.
17. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian (SP) Nomor : 02.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 7 April 2015 tentang Pekerjaan Penanaman Hutan Rakyat (jati);
18. 1 (satu) asli rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1318 / 2.02.1.1 / SP2D LS / V / 2015, tanggal 6 Mei 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.236.134.050,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0020 / 2.02.1.1 / SPM LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 19 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 15 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) fotokopi lembar surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.263.703.000,-;
1 (satu) lembar fotokopi Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.43.950.500,-.
19. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5059 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IX / 2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.550.979.450,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tahun 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0062/ 2.02.1.1 / SPM LS / XI / 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.550.979.450,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 Nofember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2 / 010 / 2015, tanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) asli Rangkap surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 368 / ITDA / XI / 2015, tanggal 18 Nopember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 18 Nopember 2015;
Dokumen Foto-Foto;
1 (satu) asli lembar Berita Acara serah terima pekerjaan, tanggal 17 Nopember 2015.
20. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03 / SPK.19 / PPK-DISHUT / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan Pengkayaan Hutan Rakyat (jati);
21. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5756 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Retensi 5 % sebesar Rp.4.857.300,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0067 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0067 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
22. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5755 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 95 % sebesar Rp.92.288.700,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0066 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015 tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
e.1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar T.A 2015 Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara.
f.1. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan No SP2D. 2024/ 202.1.1/ SP2DLS /VI/ 2015/SPM/SPP.0035 tertanggal 25-6-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 94.120.200 (Sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu;
2. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan 2502 /202.1.1 /SP2DLS/VII /2015 NO SPM/SPP.0047 ter tanggal 9-7-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 141.180.300,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu.
g. 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Kehutanan Kab. Konawe utara, beserta lampirannya yaitu :
1 (satu) lembar asli Surat Teguran I, Nomor : 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran II, Nomor : 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran III, Nomor : 522/06/2015, tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan laporan realisi kemajuan pekerjaan, Nomor : 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan penyelesaian bibit bayam, Nomor : 522.2/08/2015, tanggal 3 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu; dan
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Nomor: 522.2/010/2015, tanggal 16/11/2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan/ Barang a.n. LILY JUMARTIN, S.Hut dan SAENAB SP serta Direktur CV. Mawar a.n. Hj. ANDY WARSIA.
h. 1. 2 (dua) lembar kertas F4 berwarna putih (tulisan pulpen berupa konsep surat kuasa tertanggal 19 September 2015), dibalik lembaran lembaran kedua kertas tersebut tertera tulisan lampiran keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara, Nomor : 522 / 12 / 2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara TA 2015; dan
2.1 (satu) buah tas ransel belakang berwarna coklat muda merk Polo Fortino.
i. a. 1 (satu) buah tas belakang berwarna hitam merk Polo;
b. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 23-4-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya pengukuran lahan mangrove dan DAK TH 2015 (pinjaman sementara);
c. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 26-5-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya sosialisasi kegiatan DAK TH anggaran 2015 (pinjaman sementara);
d. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI 46 Cabang Kendari Rekening BNI Taplus Periode tanggal 08/07/2016 s.d 08/07/2016 dengan No. Rekening : 0446020281 milik Sdri ARDILLA AR SAPTY (istri Sultan Latif).
j. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Kendari Masjid Agung periode 1/01/16 s/d 2/9/16 a.n. SRI REJEKI, ST dengan nomor rekening 162-00-0059746-2.
Tetapberada dalam berkas perkara.
Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 31 Mei 2018 sesuai akta permintaan banding Nomor 04/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/ PN.Kdi tanggal 31 Mei 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 7 Juni 2018 sesuai akta pemberitahuan permintaan banding Nomor 04/Akta.Pid. Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 7 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 6 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 6 Juni 2018 sesuai surat tanda terima memori banding Nomor 04/Srt.Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 7 Juni 2018 sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 04/Akta-Pid.Sus.Tipikor/2018/PN Kdi tanggal 7 Juni 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 25 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 26 Juni 2018 sesuai surat tanda terima kontra memori banding Nomor /Akta.Pid.Sus-TPK/PN Kdi tanggal 26 Juni 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 29 Juni 2018 sesuai Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 04/Akta.Pid.Sus-Tipikor/2018/PN Kdi tanggal 29 Juni 2018 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor W23.U1/1112/HK.07/6//2018 dan Nomor W23.U1/1113/HK.07/6//2018 tanggal 27 Desember 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 28 Juni 2018 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 sebagaimana yang diuraikan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan dimasyarakat dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan preseden buruk bagi calon-calon pelaku tindak pidana korupsi.
Bahwa dengan hukuman yang terlampau ringan tersebut tidak akan menimbulkan rasa takut/efek jera bagi orang lain, khususnya bagi terdakwa sendiri untuk melakukan tindak pidana yang sama. Sehingga hal ini sangatlah bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yang bersifat perventif, baik secara khusus (special preventie) maupun secara umum (General Preventie).
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya membatah dan menolak seluruh alasan-alasan yang diajukan dan dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam memori banding tersebut di atas dan Penasihat Hukum Terdakwa telah sependapat dan membenarkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut, dan mohon pula supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut, dan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa setelah Pengadlan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018, dan telah membaca dan memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah mempertimbangkan dalam putusannya bahwa salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsur “secara melawan hukum” tidak terpenuhi secara sah dan menyakinkan dengan pertimbangan :
Bahwa perbuatan Terdakwa bukan dalam kapasitas selaku pribadi melainkan Terdakwa bertindak dalam kedudukan sebagai kuasa pelaksana CV Mawar atas pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak/perjanjian penanaman hutan rakyat berupa pengadaan dan penanaman hutan jati dan pemeliharaannya pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut lebih tepat di kualifikasikan sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam kedudukannya sebagai kuasa pelaksana kegiatan yang merupakan lex spesialis bukan perbuatan melawan hukum dalam arti umum ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tersebut di atas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak sependapat dengan alasan :
Bahwa karena yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari adalah unsur perbuatan melawan hukum, seharusnya yang menjadi bahan pertimbangan dalam unsur secara melawan hukum ini adalah unsur perbuatan melawan hukumnya bukan unsur orangnya atau Subyeknya, karena unsur setiap orang telah dinyatakan terpenuhi ;
Bahwa Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari telah menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang terdapat dalam dakwaan primair tidak terpenuhi sementara unsur penyalahgunaan kewenangan yang terdapat pada dakwaan subsidair dinyatakan terbukti, hal ini adalah tidak mungkin, karena unsur melawan hukum adalah merupakan genus dari penyalahgunaan wewenang yang merupakan species, karena itu penyalahgunaan wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari melawan hukum, dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak mungkin dapat terbebas dari dakwaan primair, kemudian dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti atau terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “melawan hukum” dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan kepada siapa saja termasuk didalamnya adalah Terdakwa selaku pihak swasta dalam hal ini sebagai kuasa dari CV Mawar untuk melanjutkan pekerjaan pengadaan dan penanaman bibit jati, dan pemeliharaan tahun berjalan dan pengkayaan tanaman hutan rakyat (penyulaman tanaman hutan jati) Tahun 2015 ;
Menimbang, bahwa demikian pula unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan atau kapasitas maupun jabatan seseorang selaku subyek hukum dan maupun bertanggung jawab, termasuk Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pada awalnya proyek penanaman hutan rakyat berupa pengadaan dan penanaman bibit jati, dan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) Tahun anggaran 2015 pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dikerjakan/dilaksanakan CV Mawar, akan tetapi setelah menerima uang muka 30 % ternyata Sultan Latif yang menggunakan CV Mawar tersebut tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut, maka atas desakan dari saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si (diajukan dalam berkas tersendiri) selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran supaya Sultan Latif (DPO) segera diganti, sehingga pada tanggal 17 September 2015 Direktris Cv Mawar Saudari saksi Hj. Andi Warsia memberikan surat kuasa kepada Terdakwa Ahmad bin Puang Kuse untuk melanjutkan dan melaksanakan pekerjaan pengadaan penanaman bibit jati sesuai surat kuasa tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kabupaten Konawe Utara dengan Nomor kontrak 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/2015 tanggal 7 April 2015 ;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menerima kuasa dari CV Mawar pada tanggal 17 September 2015, lalu Terdakwa bersama saksi Tiar dan Hamka datang ke lokasi membawa bibit jati dan melakukan penanaman di 3 (tiga) lokasi yaitu :
Desa Awila Puncak 23.000 pohon anakan.
Desa Anggolohipo 40.500 pohon anakan.
Desa Puunggomosi 11.500 pohon anakan
Jadi jumlah seluruh pohon jati yang ditanam oleh Terdakwa pada tiga Desa tersebut hanya 75.000 yang berarti masih kurang 35.000 pohon jati. Karena sesuai kontrak/perjanjian Nomor 02.2/LE/SP-DISHUT/KONUT/IV/ 2015 tanggal 7 April 2015, bibit jati yang disepakati sebanyak 110.000 batang/ pohon anakan ;
Menimbang, bahwa walaupun pengadaan bibit jati tidak cukup sesuai kontrak atau surat perjanjian kerja, namun saksi Lily Jumartin, S.Hut dan Zaenab, SP (telah diputus perkaranya dalam berkas tersendiri) setelah Tim pemeriksaan hasil pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan barang/pekerjaan Nomor 522.2/010/2015 tanggal 16 Nopember 2015 telah menyatakan pekerjaan tersebut telah mencapai 100 % dengan hasil pemeriksaan dalam keadaan baik, cukup dan sudah sesuai dengan spesipikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak, kemudian pada tanggal 17 Nopember 2015 saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktris CV Mawar dan saksi Muhamadu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan dan pada tanggal 18 Nopember 2018 saksi Paul Patri Dinar Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 700.027/368/ITDA/XI/2015 tanggal 18 Nopember 2015 yang menyatakan bahwa pekerjaan penanaman hutan rakyat yang dilaksanakan oleh CV Mawar telah sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Fisik/Verifikasi lapangan penilaian penyelesaian pekerjaan 100 % ;
Menimbang, bahwa dokumen berita acara pemeriksaan barang/pekerjaan maupun surat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Konawe Utara hanya merupakan rekayasa untuk kelengkapan administrasi pencairan dana 100 % karena isinya tidak sesuai dengan keadaan fisik pekerjaan dilapangan, dimana pengadaan dan penanaman bibit jati yang dilaksanakan oleh Terdakwa hanya 75.000 pohon, masih kurang 35.000 pohon/batang dan bibit jati yang ditanam oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki sertifikasi dari Balai Beni Makassar dan tidak cukup sesuai yang telah disepakati dalam kontrak/surat perjanjian kerja, baik luasan tanah yang ditanami bibit jati maupun jumlah bibit jati yang ditanam;
Menimbang, bahwa dengan adanya dokumen berupa berita acara pemeriksaan barang/pekerjaan, berita acara serah terima barang/ pekerjaan dan rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Utara tersebut namun tidak sesuai keadaan fisik pekerjaan dilapangan yang dilaksanakan oleh Terdakwa, ternyata saksi Drs Amiruddin Supu, M.S.i (diajukan dalam berkas terpisah) selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 0062/2.02.1.1/ SPMLS/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 senilai Rp615.307.000,00 (enam ratus lima belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) termasuk PPN dan PPH untuk pembayaran 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (penanaman bibit jati) kepada penyedia CV Mawar, yang selanjutnya diterbitkan SP2D oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Konawe Utara dimana dana pembayaran 100 % tersebut ditransfer masuk ke rekening CV Mawar sebagai pelaksana kegiatan tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktris CV Mawar telah mencairkan dana pembayaran 100 % tersebut pada tanggal 26 Nopember 2015 dan setelah dipotong pajak dan fee 3 % untuk perusahan CV Mawar, sisa Rp533.700.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa, dan dari dana yang diterima Terdakwa dari Hj Andi Warsia sejumlah Rp533.700.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa memberikan/membagi-bagikan kepada Rusmin melalui Yasin sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), Lily Jumartin dan Saenab melalui Tiar Rp13.500.000,00 (tiga bela juta lima ratus ribu rupiah), Ajo melalui Tiar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Muhamadu Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), Drs. Amiruddin Supu, M.Si Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah), dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipakai membeli tiket Terdakwa ke Jakarta dan sisanya Rp245.200.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan membeli bibit, biaya trasportasi, dan membayar pekerja ;
Menimbang, bahwa begitu pula yang dilakukan oleh Terdakwa pada kegiatan atau pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan berupa Pengkayaan Hutan Rakyat (penyulaman penanaman bibit jati) yang dilaksanakan atau dikerjakan oleh Terdakwa sesuai SPK Nomor 03/SPMK.19/PPK-DISHUT/ KONUT/X//2015 tanggal 12 oktober 2015 namun dalam pekerjaan pemeliharaan tanaman pada tahun berjalan tersebut Terdakwa tidak pernah membuat laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dokumen yang dibuat sebagai kelengkapan untuk pencairan dana pemeliharaan tanaman tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman bibit jati) seakan-akan pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam SPK tersebut, padahal kenyataannya tidak cukup baik jumlah bibit maupun luas lahan yang dikerjakan, dan berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 522/021/DISHUT/2015 tanggal 28 Desember 2015 dan surat dari Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Konawe Utara Nomor 700.690/415/ITDA/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015, serta berita acara serah terima pekerjaan pada tanggal 28 Desember 2015 semuanya menerangkan seakan-akan pekerjaan telah selesai 100 % sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) padahal kenyataanya tidak cukup bahkan di Desa Puunggamosi tidak dilaksanakan , maka saksi Drs. Amiruddin Supu, M.Si (diajukan dalam berkas tersendiri) menerbitkan 2 (dua) SPM yaitu SPM Nomor 0066/2/02.1.1/SPM-LS/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 senilai Rp93.997.750,00 (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak pph untuk pembayaran 95 %, dan SPM Nomor 0067/2.02.1.1/SPM-LS/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 untuk pembayaran 5 % senilai Rp4.947.250,00 (empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) termasuk pajak pph kepada penyedia CV Mawar ;
Menimbang, bahwa setelah dana tersebut dicairkan oleh Hj. Andi warsia selaku Direktris CV Mawar lalu diserahkan kepada Terdakwa sejumlah Rp88.597.152,00 (delapan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), dan uang tersebut Terdakwa bagikan kepada masing-masing Ajo Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), Muhamadu Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), Drs. Amiruddin, M.Si Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan kepada Lily Jumartin , S.Hut Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) total yang diserahkan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya Rp63.597.152,00 (enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) Terdakwa gunakan membeli Ajir, membeli bibit, membeli pupuk, transportasi pengangkutan dari lokasi pembelian ke lokasi pemeliharaan, dan membayar biaya pekerja dan pegawai ;
Menimbang, bahwa tindakan atau perbuatan Terdakwa yang melaksanakan pengadaan dan penanaman bibit jati yang tidak sesuai dalam surat perjanjian kerja/kontrak, baik jumlah tanaman bibit jati tidak cukup maupun luas tanah yang dilakukan penanaman, dan bahkan bibit jati yang ditanam oleh Terdakwa semuanya tidak memiliki sertifikasi dari Balai Benih Makassar,dan Terdakwa juga tidak melakukan pemeliharaan pada tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 03/SPK.19/ PPKDISHUT/ KONUT/2015 tanggal 12 Oktober 2015, sehingga perbuatan Terdakwa yang tidak menyelesaikan pekerjaan pengadaan dan penanaman jati serta pemeliharaan tanaman pada tahun berjalan 2015 jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan ternyata Terdakwa setelah menerima pembayaran dana 100 % pekerjaan penanaman hutan rakyat (pengadaan bibit jati) Tahun Anggaran 2015 dari saksi Hj. Andi Warsia sejumlah Rp533.000.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah) setelah dipotong fee perusahan 3 % dan pajak, dan pembayaran dana 100 % pekerjaan pemeliharaan tahun berjalan berupa pengkayaan hutan rakyat (penyulaman penanaman jati) dari saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktris CV Mawar sejumlah Rp88.597.152,00 (delapan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dan membagi-bagikan kepada saksi Rusmin Nuriadin, ST., MPA, Lily Jumartin, S.Hut, Saenab, SP, Ajo, Muhamadu, Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si tanpa alasan dan dasar hukum yang sah, maka tindakan/perbuatan Terdakwa tersebut jelas telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini CV Mawar ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si, Lily Jumartin, S.Hut. Saenab, SP (diajukan dalam berkas tersendiri), Muhamadu (Alm), Hj. Andi Warsia, saksi Paul Patri Dinar, yang telah membuat dan merekayasa dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan pengadaan dan penanaman hutan rakyat (penanaman bibit jati) dan pemeliharaannya pada Tahun Anggaran 2015, untuk kelengkapan diterbitkannya SPM dan cek pembayaran atau pelunasan 100 % pada proyek tersebut kepada kontraktor tanpa memperhatikan dan meneliti kebenaran fisik pekerjaan di lapangan, sehingga berdasarkan dokumen/ surat-surat tersebut telah dilakukan pembayaran penyelesaian pekerjaan 100 % kepada penyedia barang dalam hal ini Terdakwa melalui CV Mawar, maka perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si, selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saksi Lily Jumartin, S.Hut dan saksi Saenab, SP selaku panitia pemeriksa barang/pekerjaan (diajukan dalam berkas tersendiri), Muhamadu (telah meninggal), Sultan Latif (DPO), saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktris CV Mawar, saksi Paul Patri Dinar sekretaris Inspektorat telah merugikan keuangan negara atau daerah sejumlah Rp490.157.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sesuai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SR-470/PW20/5/2016 tanggal 30 September 2016 ;
Menimbang, bahwa atas jumlah kerugian keuangan negara yang diterima Terdakwa dari 2 (dua) kegiatan/pekerjaan tersebut yaitu total sejumlah Rp490.157.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), namun Terdakwa tidak menerima seluruhnya telah dibagi-bagikan kepada beberapa orang seperti yang telah diuraikan dan disebutkan di atas, sedangkan sisanya Terdakwa telah gunakan untuk pelaksanaan kegiatan/pekerjaan tersebut yaitu dengan membeli bibit, membeli Ajir, membeli pupuk, biaya transportasi pengangkutan dari lokasi pembelian ke lokasi penanaman dan pemeliharaan, membayar biaya pekerja dan pegawai, dan tidak dapat diketahui dengan pasti berapa jumlah kerugian uang negara yang diterima/dipakai Terdakwa atas pekerjaan tersebut, sehingga dengan demikian tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama proses atau tahap penyidikan dan penuntutan kasus ini saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si telah mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan dimasukkan ke rekening Nomor 110.01.01.02000002-1 PAD Kabupaten Konawe Utara, Kelurahan Wanggudu pada Bank Sulta cabang Asera, saksi Hj. Andi Warsia selaku Direktris CV Mawar telah mengembalikan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), saksi Drs. Nurdin Edison mengembalikan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kdi tanggal 8 Maret 2018 membebankan uang pengganti kepada terpidana Lily Jumartin, S.Hut dan Saenab, SP (saksi dalam perkara ini) masing-masing sejumlah Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mereka telah membayar ke kas negara pada tanggal 3 April 2018, sehingga total kerugian negara atau daerah yang telah dikembalikan tersebut sejumlah Rp501.500.000,00 (lima ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa jumlah kerugian negara atau daerah pada 4 (empat) kegiatan yaitu penanaman bibit jati, pemeliharaan dan penyulaman tanaman bibit jati, pengadaan dan penanaman bibit eboni dan bibit bayam, dan kegiatan/pekerjaan swakelolah belanja jasa dokumentasi dan laporan (perencanaan lokasi penanaman) seluruhnya berjumlah Rp935.662.500,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SR-470/PW 20/5/2016 tanggal 30 September 2016 yang dimuat dan diuraikan dalam perkara atas nama Terdakwa yaitu saksi Drs. H. Amiruddin Supu, M.Si (diajukan dalam berkas tersendiri), akan dibebankan kepada masing-masing pihak/orang yang menikmati dan menerima dana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan primair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berpendapat dan berkesimpulan bahwa terdakwa Ahmad bin Puang Kuse telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undamng-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayar (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak perlu mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun kontra memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi tanggal 25 Mei 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, maka Tedakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan bobot dan kualitas perbuatan yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara a quo, maka Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara masih perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa yaitu ;
Hal yang memberatkan
Terdakwa telah dipercayakan melanjutkan pekerjaan tersebut tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai kontrak.
Korupsi semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitasnya yang semakin sulit diberantas..
Terdakwa telah menyalahgunakan keuangan negara atau daerah dengan cara membagi-bagikan kepada teman-temannya, padahal dana yang disediakan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum/ masyarakat.
Hal yang meringankan
Terdakwa masih muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki kelakuannya dikemudian hari.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nonor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 25 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa AHMAD Bin PUANG KUSE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
a. 1. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 April 2015 s/d 31 Mei 2015;
2. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Giro CV. Bonita Inti Raya periode 01 Agustus 2015 s/d 06 Agustus 2015.
b. 1.1 (satu) jilid / bundel asli dokumen SPJ kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A 2015;
2. 1 (satu) lembar asli surat pernyataan a.n. SULTAN LATIF, tanggal 14 Juli 2015 tentang kesanggupan mengadakan bibit eboni dan bayam sebanyak 5.500 anakan;
3. 1 (satu) lembar asli surat kuasa dari Direktris CV. Mawar (Hj. ANDI WARSIA) kepada AHMAD tanggal 17 September 2015 tentang pengalihan tanggung jawab pekerjaan penanaman jati pada proyek hutan rakyat Kab. Konawe Utara dengan Nomor Kontrak : 02.2 / LE / SP-Dishut / Konut / IV / 2015.
c. 1. 1 (satu) rangkap asli Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015;
2. 1 (satu) asli lembar Rekening Koran Giro CV. Mawar periode 01 Januari 2016 s/d 29 Maret 2016 ;
3. 1 (satu) asli lembar surat teguran I dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
4. 1 (satu) lembar asli surat teguran II dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 kepada Direktur CV. Mawar, tentang pelaksanaan pekerjaan penanaman hutan rakyat (DAK) T.A 2015, dengan nomor kontrak 02.2/LE/SP.DISHUT/IV/2015;
5. 1 (satu) lembar asli surat Permintaan Laporan Realisasi Kemajuan Pekerjaan dari PPK Dinas kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. MUHAMMADU Nomor 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 kepada Direktur CV. Mawar dan Direktur CV. Getraco indah;
6. 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : 02 / MWR / 01 / 2015, tanggal 5 Januari 2015 dari Direktris CV. Mawar Hj. ANDI WARSIA kepada MOHAMAD ISAK, BE.
d. 1, 1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. NURDIN EDISON) Nomor : 522 / 03 / 2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Drs H. ASWAD SULAEMAN P, M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang Pengangkatan pejabat Struktur Eselon II, Eselon, Eselon IV lingkup Pemda Konut (pengangkatan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut);
1 (satu) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 219 tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS pada jabatan Eselon dan pemberian tunjangan jabatan Struktural;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 800 / 1.636, tanggal 20 April 2015 tentang pelaksanaan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan (Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 828 / 1.634, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap foto copy Surat Pernyataan menduduki Jabatan ( Sekda Konut / H. ABUHAERA, S.Sos., M.Si) Nomor : 830 / 1.635, tanggal 20 April 2015 tentang pelantikan tugas Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si sebagai Kadis Kehutanan Kab. Konut;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 04/ 2015, tanggal 22 April 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK dan Pengadaan Barang / Jasa Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut (Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 522 / 06 / 2015, tanggal 27 April 2015 tentang Penujukan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara T.A. 2015;
1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Kadis Kehutanan Konut ( Drs. H. AMIRUDDIN SUPU, M.Si) Nomor : 13 / Dishut / 2015, tanggal 26 Mei 2015 tentang Penetapan lokasi pengadaan bahan yang akan diserahkan kepada Masyarakat;
1 lembar foto copy surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditujukan kepada Direktur CV. Mawar No. 522.2 / 011 / 2015 tanggal 3 Oktober 2015 tentang Perpanjangan waktu;
Dokumen / Kontrak asli Surat Perjanjian (SP) Nomor : 03.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 17 April 2015 tentang pekerjaan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit (eboni dan bayam) untuk pengembangan tanaman kehutanan pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1109 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IV / 2015, tanggal 15 April 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.86.670.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0019 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0003 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.86.670.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 20 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.88.275.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 16 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.88.275.000,-.
13. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2775 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VIII / 2015, tanggal 6 Agustus 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.202.230.000,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0049 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015 tahun 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 0004 / 2.02.1.1 / SPD / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.202.230.000,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 049 / BAP / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 049 / SR / 2015 / Dishut / 2015, tanggal 27 Juli 2015 sebesar Rp.205.975.000,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Bibit (eboni) sebanyak 5.500 pohon Nomor : 10 / DLW / KA / 2015 tanpa tanggal, bulan dan tahun dari SABARUDDIN, S.Si selaku Direktur CV. Bonita Inti Raya kepada RANDI selaku Ketua Kelompok Tani Desa Lamondowo Kec. Andowia Kab. Konawe Utara;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 015 / DISHUT / 2015, tanggal 13 Juni 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 259 / ITDA / VII / 2015, tanggal 29 Juli 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta Berita Acara Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara tanggal 29 Juli 2015;
Dokumen Foto-Foto.
14. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 522 / 013 / 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Belanja Jasa Dokumentasi dan Pelaporan (DAK) pada Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara;
15. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2024 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VI / 2015, tanggal 23 Juni 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 40 % sebesar Rp.94.120.200,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / VI / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0035 / 2.02.1.1 / SPP LS / V / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lemba asli r Surat Perintah Membayar No. SPM : 0035 / 2.02.1.1 / SPM GU / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 15 / 522/ Dishut / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.94.120.200,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 13 / Dishut / 2015, tanggal 9 Juni 2015 sebesar Rp.94.120.200,-.
16. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 2502 / 2.02.1.1 / SP2D LS / VII / 2015, tanggal 8 Juli 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.141.180.300,- beserta lampirannya yakni:
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0047 / 2.02.1.1 / SPP LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0047 / 2.02.1.1 / SPM LS / VII / 2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran Nomor : 17/522/DISHUB/2015 tanpa tanggal tahun 2015 sebesar Rp.141.180.300,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis, Nomor : 522/15/DISHUB/2015, tanggal 7 Juli 2015 sebesar Rp.141.180.300,-.
17. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perjanjian (SP) Nomor : 02.2 / LE / SP-DISHUT / KONUT / IV / 2015, tanggal 7 April 2015 tentang Pekerjaan Penanaman Hutan Rakyat (jati);
18. 1 (satu) asli rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 1318 / 2.02.1.1 / SP2D LS / V / 2015, tanggal 6 Mei 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Uang Muka 30 % sebesar Rp.236.134.050,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0020 / 2.02.1.1 / SPP LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar No. SPM : 0020 / 2.02.1.1 / SPM LS / IV / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522.2 / 19 / 2015, tanggal 13 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522.2 / 15 / 2015, tanggal 13 April 2015 sebesar Rp.263.703.000,-;
1 (satu) fotokopi lembar surat Jaminan Uang Muka ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643. 0.13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.263.703.000,-;
1 (satu) lembar fotokopi Jaminan Pelaksanaan ASKRINDO dengan Nomor Jaminan : 55.45.15.00643.0. 13.01.0, tanggal 7 April 2015 nilai Rp.43.950.500,-.
19. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5059 / 2.02.1.1 / SP2D LS / IX / 2015, tanggal 24 Nopember 2015, untuk Pembayaran Langsung (LS) 100 % sebesar Rp.550.979.450,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) asli lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0062 / 2.02.1.1 / SPP LS / XI / 2015 tahun 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 0062/ 2.02.1.1 / SPM LS / XI / 2015, tanggal 23 Nopember 2015 sebesar Rp.550.979.450,-;
1 (satu) asli rangkap Berita Acara Pembayaran No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 020 / Dishut / 2015, tanggal 23 Nofember 2015 sebesar Rp.615.307.000,-;
1 (satu) asli lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522.2 / 010 / 2015, tanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) asli Rangkap surat Rekomendasi Nomor : 700.027 / 368 / ITDA / XI / 2015, tanggal 18 Nopember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Fisik dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 18 Nopember 2015;
Dokumen Foto-Foto;
1 (satu) asli lembar Berita Acara serah terima pekerjaan, tanggal 17 Nopember 2015.
20. 1 (satu) bundel asli Dokumen Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03 / SPK.19 / PPK-DISHUT / X / 2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang pekerjaan Pemeliharaan Tahun Berjalan Pengkayaan Hutan Rakyat (jati);
21. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5756 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) Retensi 5 % sebesar Rp.4.857.300,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0067 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0067 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 022 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.4.947.250,-;
1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar foto copy surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
22. 1 (satu) rangkap asli SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5755 / 2.02.1.1 / SP2D LS / XII / 2015, tanggal 29 Desember 2015 untuk Pembayaran Langsung (LS) 95 % sebesar Rp.92.288.700,- beserta lampirannya yakni :
1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015, tanpa tanggal dan bulan tahun 2014 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 0066 / 2.02.1.1 / SPP LS / XII / 2015 tahun 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar No. SPM : 0066 / 2.02.1.1 / SPM LS / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pembayaran nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015 tanggal 28 tanpa bulan tahun 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi dari SKPD Teknis No : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.93.997.750,-;
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 522 / 021 / Dishut / 2015, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli surat Rekomendasi Nomor : 700.690 / 415 / ITDA / XII / 2015, tanggal 28 Desember 2015 dari A.n Inspektur Daerah Kab. Konawe Utara, Sekretaris PAUL PATRI DINAR, SP kepada Kepala BPKAD Kab. Konawe Utara beserta dengan lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik / Verifikasi Lapangan dari Inspektorat Daerah Kab. Konawe Utara, tanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) lembar asli berita acara serah terima pekerjaan tanggal 28 Desember 2015;
Dokumen Foto-Foto.
e. 1 (satu) buah buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar T.A 2015 Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara.
f. 1. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan No SP2D. 2024/ 202.1.1/ SP2DLS /VI/ 2015/SPM/SPP.0035 tertanggal 25-6-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 94.120.200 (Sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu;
2. 1 (satu) lembar asli Kwitansi berwarna biru bertulisan tangan 2502 /202.1.1 /SP2DLS/VII /2015 NO SPM/SPP.0047 ter tanggal 9-7-2015, sudah terima dari AJO Bendahara Pengeluaran Dishut Konut banyaknya uang Rp 141.180.300,00 (seratus empat puluh satu juta seratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) untuk kegiatan DAK Dishut Tahun 2015 dan pembuatan laporan yang ditandatangani oleh PPK a.n Muhammadu.
g. 1 (satu) eksemplar Surat Dinas Kehutanan Kab. Konawe utara, beserta lampirannya yaitu :
1 (satu) lembar asli Surat Teguran I, Nomor : 522/03/2015, tanggal 3 Juni 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran II, Nomor : 522/04/2015, tanggal 3 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat Teguran III, Nomor : 522/06/2015, tanggal 10 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan laporan realisi kemajuan pekerjaan, Nomor : 522/05/2015, tanggal 3 September 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu;
1 (satu) lembar asli Surat permintaan penyelesaian bibit bayam, Nomor : 522.2/08/2015, tanggal 3 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara a.n. Muhammadu; dan
2 (dua) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan, Nomor: 522.2/010/2015, tanggal 16/11/2015 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Pekerjaan/ Barang a.n. LILY JUMARTIN, S.Hut dan SAENAB SP serta Direktur CV. Mawar a.n. Hj. ANDY WARSIA.
h. 1. 2 (dua) lembar kertas F4 berwarna putih (tulisan pulpen berupa konsep surat kuasa tertanggal 19 September 2015), dibalik lembaran lembaran kedua kertas tersebut tertera tulisan lampiran keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara, Nomor : 522 / 12 / 2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang penetapan lokasi tanaman hutan rakyat DAK Dinas Kehutanan Kab. Konawe Utara TA 2015; dan
2.1 (satu) buah tas ransel belakang berwarna coklat muda merk Polo Fortino.
i. a. 1 (satu) buah tas belakang berwarna hitam merk Polo;
b. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 23-4-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya pengukuran lahan mangrove dan DAK TH 2015 (pinjaman sementara);
c. 1 (lembar) Foto Copy kwitansi berwarna tertanggal 26-5-2015 yang ditandatangani oleh MUHAMMADU selaku yang menerima uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dari ZUL LATIF untuk pembayaran biaya sosialisasi kegiatan DAK TH anggaran 2015 (pinjaman sementara);
d. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI 46 Cabang Kendari Rekening BNI Taplus Periode tanggal 08/07/2016 s.d 08/07/2016 dengan No. Rekening : 0446020281 milik Sdri ARDILLA AR SAPTY (istri Sultan Latif).
j. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Kendari Masjid Agung periode 1/01/16 s/d 2/9/16 a.n. SRI REJEKI, ST dengan nomor rekening 162-00-0059746-2.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 oleh kami DANIEL PALITTIN, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 5/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PT KDI, tanggal 3 Juli 2018 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta ISMAIL, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd Ttd
SUGENG, S.H., M.H. DANIEL PALITTIN, S.H., M.H.
Ttd
TIGOR SAMOSIR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
ISMAIL, S.H.
Untuk turunan sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
PANITERA
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum
Nip. 19610420198411 1 001
Untuk turunan sesuai dengan aslinya
Kendari, 21 Juli 2017
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
WAKIL PANITERA
NORHASIDI, S.H.
Nip. 19581029198503 1 002