03/Pid.Sus/2015/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 03/Pid.Sus/2015/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang berwenang”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 5 ( lima ) bulan, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah bendo / golok. - 28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm). - 19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm). - 9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm). - 6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm). - 1 (satu) buah gergaji tangan. - 1 (satu) buah meteran. Masing-masing dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dijadikan barang bukti pada perkara lain 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 03 / Pid. Sus / 2015 / PN Pml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI
Purbalingga
56 Tahun
Laki-laki
Indonesia
Desa Telagasana, RT. 04, RW. 03, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
I s l a m
Tani
Tidak Pernah Sekolah
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh ;
1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2014 s/d tanggal 7 Desember 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal, sejak tanggal 8 Desember 2014 s/d tanggal 16 Januari 2015.
2 Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 2 Februari 2015.
3. Hakim Pengadilan Negeri Pemalang sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 20 Februari 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 22 Januari 2015 Nomor : 03/Pen. Pid/2015/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang tertanggal 22 Januari 2015 Nomor : 03/Pen. Pid/2015/PN.Pml tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut .
3. Berkas perkara atas nama terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bendo / golok.
28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm).
19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm).
9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm).
6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm).
1 (satu) buah gergaji tangan.
1 (satu) buah meteran.
Dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi juga karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perk : PDM-05 / Pmala / Euh.2 / 01 / 2015 tertanggal 22 Januari 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat dikawasan hutan, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Bahwa terdakwa menebang kayu albasia dikawasan hutan Petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesei KPH Pekalongan Timur, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang sebanyak 9 (sembilan) pohon, kemudian oleh terdakwa dipotong-potong menjadi 62 (enam puluh dua) potong, dengan ukuran panjang 130 cm, yang terdiri dari 28 batang diameter 14 cm, 19 batang diameter 16 cm, 9 batang diameter 17 Cm, 6 batang diameter 19 Cm dengan Volume 1,64 M3, setelah melakukan penebangan dan memotong-motong kayu albasia selanjutnya terdakwa, saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan mobil pick-up Suzuki Futura No. Polisi B-9927-IE untuk dibawa pulang kerumah terdakwa dan sesampainya di desa Medayu Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, mobil yang dikemudikan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji selaku kernet dihentikan oleh saksi Purwanto dan saksi Sony Herdian dan ditanya tentang asal-usul kayu, karena saksi Purwanto dan saksi Sony Herdian merasa curiga selanjutnya melaporkan hal tersebut kepihak Kepolisian, dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui kalau terdakwa tidak mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu hutan Petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesei KPH Pekalongan Timur, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, yang hilang ditebang terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi WARDOYO BIN MARSO DIMEJO dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat dikawasan hutan, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa saksi mengetahui bahwa telah terjadi penebangan dan pengangkutan kayu Albasia dipetak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Ds. Jatingarang Kec. Bodeh Kab.Pemalang, setelah mendapat laporan dari saksi SONY HERDIYAN DJ bin MUNAWAR selaku Kades Desa Longkeyang Kec. Bodeh kab.Pemalang.
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pada keesokan harinya saksi melakukan Pengecekan dikawasan hutan Petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, dan ternyata benar telah terjadi penebangan kayu albasia sebanyak 9 (sembilan) pohon, setelah itu saksi melakukan pengecekan terhadap terdakwa yang telah diamankan di Polsek Bodeh beserta barang buktinya.
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu albasia tersebut dengan menggunakan alat Gergaji.
Bahwa pohon albasia yang ditebang sebanyak 9 (sembilan) pohon dan telah di potong-potong menjadi 62 (enam puluh dua) batang dengan berbagai ukuran yaitu dengan ukuran panjang 130 Cm diameter 14 Cm sebanyak 28 (dua uluh delapan) batang, Diameter 16 Cm sebanyak 19 (sembilan belas) batang, diameter 19 Cm sebanyak 6 (enam) batang, dengan jumlah Volume 1,64 M3.
Bahwa penebangan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib di Petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan timur ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, dan selanjutnya penangkapan pada pukul 01.0 Wib, pada saat kayu tersebut diangkut.
Bahwa penebangan kayu albasia di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 2.425.560,- (Dua juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Bahwa kayu albasia yang berjumlah 62 (enam puluh dua) batang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Futura warna biru dengan No Pol G-9927-IE,-;
Bahwa perhutani KPH Pemalang tidak pernah memberi ijin untuk melakukan penebangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SONY HERDIYAN DJ bin MUNAWAR dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat dikawasan hutan, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa awalnya saksi mengetahui terdakwa, saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji memuat / mengangkut kayu Albasia yang di tebang dari kawasan hutan milik perhutani tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014, sekira pukul 24.15 Wib di tepi jalan raya yang terletak di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang.
Bahwa setelah saksi mengetahui adanya orang yang telah memuat kayu albasia dari kawasan hutan kemudian saksi dengan menggunakan mobil saksi mendekati mobil yang sedang memuat kayu albasia dan mobil tersebut langsung berjalan kearah selatan dengan kecepatan tinggi sehingga saksi bertambah merasa curiga terhadap mobil tersebut, kemudian saksi mengejar mobil yang memuat kayu albasia tersebut dan mobil tersebut semakin kencang lajunya sehingga saksi menelpon saksi PURWANTO bin IKHWAN dengan maksud agar saksi PURWANTO bin IKHWAN menghadang dan menghentikan mobil yang mengangkut kayu albasia tersebut dan akhirnya mobil yang mengangkut kayu albasia tersebut berhasil diberhentikan oleh saksi dan saksi PURWANTO bin IKHWAN di DesaMedayu Kec. Watukumpul kab.Pemalang.
Bahwa setelah mobil berhasil diberhentikan ternyata ada 3 (tiga ) orang di dalam kabin mobil tersebut, kemudian saksi bertanya kepada saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa yang saat itu ada di mobil tersebut “Dari mana kayu albasia tersebut” dan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa yang ada di mobil tersebut menjawab dari Desa Babakan kisik dan jawaban tersebut hanya mengarang saja karena desa Babakan Kisik itu tidak ada.
Bahwa selanjutnya mobil beserta kayu albasia dan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa oleh saksi dibawa ke dekat Desa Longkeyang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang untuk di amankan.
Bahwa setelah itu saksi Menghubungi Polsek Bodeh dan pihak Perhutani Pekalongan Timur dan tidak lama kemudian saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa dan mobil beserta kayu albasia di bawa ke Polsek Bodeh untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa saksi mengetahui saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa yang memuat kayu albasia yang ditebang dari kawasan hutan milik Perhutani tersebut sewaktu saksi melakukan patroli sendiri karena saksi ikut mengelola atau kerjasama menanam pohon albasia dengan pihak Perhutani Pekalongan Timur dan pohon albasia yang di kelolanya tersebut sering ditebangi oleh orang lain maka saksi berinisiatif melakukan patroli di kawasan hutan petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur, dan sewaktu saksi melakukan patroli dikawasan hutan tersebut saksi melihat sendiri di dekat kawasan hutan ada orang yang sedang memuat kayu albasia dan sewaktu mobil tersebut di dekati oleh saksi ternyata mobil tersebut langsung pergi dengan kecepatan tinggi kemudian di kejar dan akhirnya tertangkap.
Bahwa terdakwa menebang kayu albasia tersebut dengan menggunakan alat berupa gergaji gongrang, dan memotong – motong dengan panjang + 130 Cm, selanjutnya dimuat dan diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Cary Futura open cup.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi PURWANTO bin IKHWAN dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat dikawasan hutan, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa awalnya saksi sedang menonton televisi di rumahnya dan kemudian ditelpon oleh saksi SONY HERDIYAN DJ bin MUNAWAR agar saya menghadang mobil yang di curigai membawa / mengangkut kayu albasia hasil curian dari kawasan hutan milik perhutani.
Bahwa mendapat telpon dari saksi Sony Herdiyan selanjutnya saksi keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dan menunggu dipinggir jalan tanjakan di depan rumah saksi
Bahwa kurang lebih sepuluh menit kemudian ada mobil yang akan melintas dan di susul mobil milik saksi SONY HERDIYAN DJ bin MUNAWAR yang telah membuntuti dari belakang.
Bahwa mobil tersebut dihadang oleh saksi sehingga mobil yang mengangkut kayu albasia yang ditebang dari Kawasan hutan milik Perhutani berhenti.
Bahwa setelah ditanya terdakwa mengakui kalau kayu yang diangkut merupakan kayu hutan milik perhutani.
Bahwa kayu albasia tersebut sudah dipotong – potong bulat panjang / log dengan panjang kutang lebih 130 Cm, dengan jumlah keseluruhan 62 batang.
Bahwa orang yang telah menebang dan mengangkut kayu albasia dari kawasan hutan milik perhutani petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang tersebut mengaku bernama Sirin Riyanto Bin Tarjo, Rosito Bin Marta Wiroji (yang mengangkut dan terdakwa Sahuri alias salin bin Tasmi (yang menebang).
Bahwa kayu albasia tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE;
Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji diserahkan ke Polsek Bodeh guna proses lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi SIRIN RIYANTO bin TARJO dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi awalnya tidak kenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat dikawasan hutan, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa saksi I SIRIN RIYANTO bin TARJO dan saksi II ROSITO bin MARTA WIROJI mengangkut kayu dari kawasan hutan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib dikawasan hutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan ditangkap pada pukul 01.30 Wib di Desa Medayu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.
Bahwa saksi I Sirin Riyanto Bin Tarjo mengangkut kayu albasia tersebut bersama dengan saksi II Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa Sahuri als. Salim bin Tasmi dan saat itu terdakwa Sahuri als. Salim bin Tasmi Sahuri als. Salim bin Tasmi juga ikut menaikkan kayu ke dalam mobil.
Bahwa kayu albasia yang di angkutnya tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan kayu albasia yang ditebang oleh terdakwa dikawasan hutan petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang.
Bahwa pada saat saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan Terdakwa Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan KBM Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE, milik saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo.
Bahwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji untuk mengangkut kayu hasil menebang di hutan yang dikelola oleh Perhutani.
Bahwa saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo pada saat itu merasa curiga tetapi karena saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo butuh uang untuk tambahan membeli bensin akhirnya saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo memuat kayu albasia tersebut dan akhirnya ditangkap oleh Kepala Desa Longkeyang bersama warga dan selanjutnya di serahkan di Polsek Bodeh.
Bahwa kayu albasia yang di angkut oleh saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo tersebut berjumlah 62 (enam puluh dua) batang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ROSITO bin MARTA WIROJI dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi awalnya tidak kenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat dikawasan hutan, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa saksi SIRIN RIYANTO bin TARJO dan saksi ROSITO bin MARTA WIROJI mengangkut kayu dari kawasan hutan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan ditangkap pada pukul 01.30 Wib di Desa Medayu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.
Bahwa saksi Rosito Bin Marta Wiroji menaikkan kayu ke mobil dan mengangkut kayu albasia tersebut bersama dengan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo.
Bahwa terdakwa Sahuri als. Salim bin Tasmi juga ikut menaikkan kayu ke dalam mobil.
Bahwa kayu albasia yang di angkutnya tersebut adalah milik perhutani ditebang oleh terdakwa dikawasan hutan petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang.
Bahwa pada saat saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan Terdakwa Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji dan terdakwa Sahuri als. Salim bin Tasmi mengangkut kayu albasia tersebut dengan menggunakan KBM Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE, milik saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo.
Bahwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji untuk mengangkut kayu hasil menebang di hutan yang dikelola oleh Perhutani.
Bahwa sebelum diangkut saksi sudah mengatakan kepada saksi Sirin agar tidak mengangkut kayu tersebut karena saksi sudah curiga kalau kayu tersebut bermasalah namun karena saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo butuh uang untuk tambahan membeli bensin akhirnya saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo memuat kayu albasia tersebut dan akhirnya ditangkap oleh Kepala Desa Longkeyang bersama warga dan selanjutnya di serahkan di Polsek Bodeh.
Bahwa kayu albasia yang di angkut oleh saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo tersebut berjumlah 62 (enam puluh dua) batang tanpa adanya SKSHH.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat dikawasan hutan, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa saksi SIRIN RIYANTO bin TARJO dan saksi ROSITO bin MARTA WIROJI mengangkut kayu dari kawasan hutan pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 23.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan ditangkap pada pukul 01.30 Wib di Desa Medayu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.
Bahwa saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji Dan terdakwa Sahuri Alias Salim Bin Tasmi Pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 01.00 Wib telah ditangkap karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa adanya SKSHH (surat Keterangan sahnya hasil hutan), bertempat dijalan Desa Melayu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Bahwa terdakwa telah menebang pohon albasia pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang.
Bahwa saksi menebang pohon albasia dikawasan hutan milik Perhutani tersebut sendirian.
Bahwa saksi menebang kayu albasia sebanyak 9 (sembilan) pohon dan telah di potong-potong menjadi 62 (enam puluh dua) batang dengan berbagai ukuran yaitu dengan ukuran panjang 130 Cm diameter 14 Cm sebanyak 28 (dua uluh delapan) batang, Diameter 16 Cm sebanyak 19 (sembilan belas) batang, diameter 19 Cm sebanyak 6 (enam) batang, dengan jumlah Volume 1,64 M3.
Bahwa setelah terdakwa melakukan penebangan dan memotong kayu tersebut dengan berbagai ukuran selanjutnya sekitar jam 11.45 Wib terdakwa menunggu mobil dipinggir jalan di tepi hutan ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang untuk mengangkut kayu hasil tebangannya untuk dibawa kerumahnya.
Bahwa saksi menunggu mobil dipinggir jalan, sehingga datang mobil yang dikemudian saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji selaku Kernet.
Bahwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji untuk mengangkut kayu hasil menebang di hutan yang dikelola oleh Perhutani.
Bahwa mobil yang di gunakan untuk mengangkut kayu albasia tersebut mobil milik saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji, dengan ciri-ciri Mobil Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE.
Bahwa pada saat saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji mengangkut kayu albasia tersebut tidak di lengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak yang berwenang.
Bahwa setelah sampai Desa Melayu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo, saksi Rosito Bin Marta Wiroji Dan terdakwa dihentikan oleh saksi Purwanto dan saksi Sony Herdiyan menanyakan asal usul kayu yang diangkut dan menanyakan SKSHH (Surat Keterangan sahnya hasi hutan), karena para terdakwa tidak dapat menunjukkan selanjutnya para terdakwa dan saksi diserhakan ke Polsek bodan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pemalang guna Proses lebih lanjut
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Suzuki Futura open Cup warna biru tahun 2005 No Pol. B-9927-IE.
28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm).
19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm).
9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm).
6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm).
1 (satu) buah gergaji tangan.
1 (satu) buah meteran.
1 (satu) buah bendo / golok.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat dikawasan hutan, Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa telah menebang pohon albasia pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang sebanyak 9 (sembilan) pohon dan telah di potong-potong menjadi 62 (enam puluh dua) batang dengan berbagai ukuran yaitu dengan ukuran panjang 130 Cm diameter 14 Cm sebanyak 28 (dua uluh delapan) batang, Diameter 16 Cm sebanyak 19 (sembilan belas) batang, diameter 19 Cm sebanyak 6 (enam) batang, dengan jumlah Volume 1,64 M3.
Bahwa setelah terdakwa melakukan penebangan dan memotong kayu tersebut dengan berbagai ukuran selanjutnya sekitar jam 11.45 Wib terdakwa menunggu mobil dipinggir jalan di tepi hutan ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang untuk mengangkut kayu hasil tebangannya untuk dibawa kerumahnya.
Bahwa saksi menunggu mobil dipinggir jalan, sehingga datang mobil yang dikemudian saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji selaku Kernet.
Bahwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji untuk mengangkut kayu hasil menebang di hutan yang dikelola oleh Perhutani.
Bahwa mobil yang di gunakan untuk mengangkut kayu albasia tersebut mobil milik saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji, dengan ciri-ciri Mobil Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE.
Bahwa perhutani KPH Pemalang tidak pernah memberi ijin untuk melakukan penebangan.
Bahwa penebangan kayu albasia di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Ds. Jatingarang Kec. Bodeh Kab.Pemalang tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 2.425.560,- (Dua juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang, menurut Pasal 1 ke-21 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Menimbang bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja menurut S.R Sianturi, (Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. 1996:165) mengemukakan bahwa
“kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan perkataan lain kesengajaan ditujukan terhadap suatu tindakan dalam hal ini sangat dipengaruhi sikap pelaku”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ke-2 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan: Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa telah menebang pohon albasia pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira pukul 18.00 Wib dihutan milik Perhutani ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang sebanyak 9 (sembilan) pohon dan telah di potong-potong menjadi 62 (enam puluh dua) batang dengan berbagai ukuran yaitu dengan ukuran panjang 130 Cm diameter 14 Cm sebanyak 28 (dua uluh delapan) batang, Diameter 16 Cm sebanyak 19 (sembilan belas) batang, diameter 19 Cm sebanyak 6 (enam) batang, dengan jumlah Volume 1,64 M3.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa melakukan penebangan dan memotong kayu tersebut dengan berbagai ukuran selanjutnya sekitar jam 11.45 Wib terdakwa menunggu mobil dipinggir jalan di tepi hutan ikut Desa Jatingarang Kec. Bodeh Kab. Pemalang untuk mengangkut kayu hasil tebangannya untuk dibawa kerumahnya dan saksi menunggu mobil dipinggir jalan, sehingga datang mobil yang dikemudian saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji selaku Kernet.
Menimbang, bahwa dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) antara terdakwa dengan saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji untuk mengangkut kayu hasil menebang di hutan yang dikelola oleh Perhutani dan mobil yang di gunakan untuk mengangkut kayu albasia tersebut mobil milik saksi Sirin Riyanto Bin Tarjo dan saksi Rosito Bin Marta Wiroji, dengan ciri-ciri Mobil Suzuki Futura warna biru No Pol B-9927-IE.
Menimbang, bahwa penebangan kayu albasia di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Ds. Jatingarang Kec. Bodeh Kab.Pemalang tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 2.425.560,- (Dua juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan isi pasal dan fakta dipersidangan adalah saling bersesuaian, terdakwa dengan sengaja telah menebang kayu albasia di petak 48 h RPH Brondong BKPH Kesesi KPH Pekalongan Timur ikut Ds. Jatingarang Kec. Bodeh Kab.Pemalang tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melangar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran kayu ilegal.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanannya tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya berupa :
1 (satu) buah bendo / golok.
28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm).
19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm).
9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm).
6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm).
1 (satu) buah gergaji tangan.
1 (satu) buah meteran.
masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dijadikan barang bukti pada perkara lain tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SAHURI ALIAS SALIM BIN TASMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang berwenang”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 5 ( lima ) bulan, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah bendo / golok.
28 (dua puluh delapan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm, dan diameter 14 Cm).
19 (sembilan belas) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 16 Cm).
9 (sembilan) batang kayu albasia (Panjang 130 Cm Diameter 17 Cm).
6 (enam) batang kayu albasia (panjang 130 Cm Diameter 19 Cm).
1 (satu) buah gergaji tangan.
1 (satu) buah meteran.
Masing-masing dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dijadikan barang bukti pada perkara lain
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 oleh kami KURNIA DIANTA GINTING, SH sebagai Hakim Ketua, DHIAN FEBRIANDARI, SH dan DIAH ASTUTI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh hakim-hakim anggota, dengan dibantu oleh ABDULLAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang dan dihadiri oleh HAMIDI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang serta terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd. ttd.
DHIAN FEBRIANDARI, SH KURNIA DIANTA GINTING, SH
ttd.
DIAH ASTUTI, SH PANITERA PENGGANTI,
ttd.
ABDULLAH
CATATAN :
Dicatat disini bahwa berdasarkan akte terima Nomor 03/Pid.Sus/2015/PN.Pml. tanggal : 17 Februari 2015, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 17 Februari 2015 Nomor 03/Pid.Sus/2015/PN.Pml. Dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap-
PANITERA PENGGANTI
Salinan kutipan sesuai dengan aslinya ttd.
PANITERA
ABDULLAH
WINARNO, SH.
NIP : 19591023.198503.1.003