233/Pid.B/2010/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 233/Pid.B/2010/PN.SBY
WIYOGO KUSUMO SUYONO
1. Menyatakan Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Desain Industri dan Perindustrian” 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari segala dakwan 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 10 Pengikat Kepala warna biru - 20 Pegikat Kepala warna kuning - 2 Kantong plastik kemasan pengikat kepala - 14 ikat spon pengikat kepala - 39 Pengikat kepala yang diduga hasil tindak pidana desain industri Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
No.233/Pid.B/2010/PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : WIYOGO KUSUMO SUYONO ;
Tempat Lahir : Surabaya ;
Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 20 Nopember 1980 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Rungkut Mapan Tengah VIII/DH-5 RT 008/RW 007 Kel. Rungkut Tengah Gunung Anyar Surabaya ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini dipersidangan telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama :
ADJIZ GUNAWAN WIBOWO, SH. ;
SIGIT MURTJAHJO, SH. ;
P. ANDRI WIJAYA, SH. ;
Drs KOSDAR, SH. ;
Drs MOCH. KUSAERI, SH. ;
Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ ADJIZ GUNAWAN WIBOWO, SH. & Partners “ yang berkantor di Jalan Rangkah I/59 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Pebruari 2010 ;
Pengadilan Negeri Surabaya ;
T
No.B116/0.5.10/……….…..
elah membaca surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri SurabayaNo.B-116/0.5.10/Ep.2/01/2010, tanggal 14 Januari 2010 atas nama Terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.233/Pid.B/ 2010/PN.Sby., tertanggal 20 Januari 2010 dan tertanggal 20 Oktober 2010, tentang penunjukkan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut, serta memperhatikan pula Penetapan hari sidang pertama dari Hakim Ketua Majelis tersebut ;
Telah mempelajari surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan tersebut ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut ;
Telah mendengarkan dan mempelajari Surat Dakwan Penuntut Umum tanggal 13 Januari 2010, No.Reg.Perk.PDM-1827/Ep.2/12/2009, yang dibacakan dalam persidangan pada hari sidang tanggal 13 Desember 2010 ;
Telah membaca dan memperhatikan Nota Keberatan / Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, tertanggal 15 Pebruari 2010 terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Telah mendengar dan memperhatikan pula Tanggapan Penuntut Umum tertanggal 08 Maret 2010, terhadap Nota Keberatan / Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam persidangan tanggal 13 Desember 2010, yang isinya pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara-perkara ini memutuskan sebagai berikut :
M
2. Menjatuhkan……….…..
enyatakan Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana desain industri dan tidak pidana perindustrian sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan dakwaan Kedua melanggar Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 Pengikat Kepala warna biru ;
20 Pegikat Kepala warna kuning ;
2 Kantong plastik kemasan pengikat kepala ;
14 ikat spon pengikat kepala ;
39 Pengikat kepala yang diduga hasil tindak pidana desain industri ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar Nota Pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 20 Januari 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua ;
Membebaskan Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta mertabatnya ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
6 (enam) buah Pengikat Kepala (Hair Band) MELLA ;
6 (enam) buah Pengikat Kepala (Hair Band) ISABELLA ;
1 (satu) buah Penutup Kepala (Shower Cup) AOYAMA ;
Dikembalikan kepada PHUNG TONI HARTOMO ;
2 (dua) buah Pengikat Kepala NOVI ;
12 (dua belas) buah Penutup Kepala NOVI ;
10 (sepuluh) buah Pengikat Kepala Warna Biru ;
2
- 2 (dua)……….…..
0 (dua puluh) buah pengikat Kepala Warna Kuning ;2 (dua) kantong plastik kemasan Pengikat Kepala ;
14 (empat belas) ikat Spon Pengikat Kepala ;
39 (tiga puluh sembilan) Pengkita Kepala NOVI ;
Dikembalikan kepada Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Wiyogo Kusumo Suyono pada bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Jl. Rungkut Mapan Tengah VIII/DH-5 RT 008 RW 007 Kel. Rungkut Tengah Gunung Anyar Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan tanpa persetujuan dari saksi pelapor yaitu saksi Phung Toni Hartomo membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, adan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri berupa desain industri pengikat kepala (hair Band) Isabella dan penutup kepala (shower cup) Aoyama perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
B
kepala……….…..
ahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2008 saksi Phung Toni Hartomo selaku pemegang Hak Desain Industri pengikat kepala Isabella dan penutup kepala Aoyama yang telah terdaftar di Ditjen HKI DEPKUM dan Ham RI telah menemukan beredarnya pengikat kepala dan penutup kepala merk NOVI di toko sentosa harco pasar baru Lt. I No. 112 Pasar Baru Jakarta Pusat milik Joeng Sui Fung alias Afung yang dibeli dari tan Mei Lan alias nani di Wisma Eka Jiwa Jl. Mangga Dua Raya No. 26-27 RT 005 RW 012 kel. Mangga dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dengan harga penutup kepala merk Novi Rp 24.000,- perlusin dan pengikat kepala merk Novi dengan harga Rp 34.000,- perlusin sedangkan Tan Mei Lan alias Nani mendapatkan perlengkapan mandi berupa Pengikat Kepala dan Penutup berasal dari Wiyogo Kusumo Suyuno dengan harga Rp 28.000,- perlusin untuk pengikat kepala dan merk Novi sedangkan penutup kepala merk Novi seharga Rp 19.200,- perlusin selanjutnya Tan Mei Lan melakukan pembayaran pembelian perlengkapan mandi berupa pengikat kepala dan penutup kepala merk Novi dengan cara mentransfer ke rekening istri Wiyogo Kusumo Suyono di Bank BCA Nomer Rekening 675.0205.150 atas nama Novi Kurniasari sedangkan saksi Phung Toni Hartomo adalah Pendisain sekaligus Pemegang Hak Desain Industri dan dilindungi untuk pengikat kepala merk Isabella dan penutup kepala merk Aoyama milik saksi Phung Toni Hartomo telah memiliki sertifikat No. ID 0009994-D terbit tanggal 1 November 2006 perlindungan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan (Filling date) 1 September 2005 yang dilindungi Desain Konfigurasi dan komposisi warna pengikat kepala (hair band) Isabella sedangkan sertifikat No. ID 0009993-D terbit tanggal 1 November 2005 yang dilindungi berupa Desain Komposisi Garis dan Komposisi warna Penutup Kepala (Shower Cup) Aoyama sedangkan Terdakwa Wiyogo Kusumo Suyono baru memiliki sertifikat No. ID 0013408-D terbit tanggal 30 Juni 2009 untuk Desain Komposisi warna penutup kepala, sertifikat Nomor No. ID 0013405-D terbit tanggal 30 Juni 2009 untuk Desain Komposisi warna pengikat Kepala, sertifikat No. ID 0013406-D terbit tanggal 30 Juni 2009 untuk Desain Komposisi warna pengikat Kepala terbit tanggal 30 Juni 2009 untuk Desain Komposisi warna pengikat Kepala s terbit tanggal 30 Juni 2009 untuk Desain Komposisi warna pengikat Kepala Sehingga yang memiliki hak Ekslusif atas Desain Konfigurasi dan Komposisi warna pengikat kepala serta hak eksklusif atas Desain Komposisi Garis dan komposisi warna pengikat (shower Cup) Aoyoma adalah Phung Toni Hartomo ;Sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa Wiyogo Kusumo Suyono omzet penjualan saksi Phung Toni Hartomo menurun ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 54 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ;
Dan ;
KEDUA :
B
tidaknya……….…..
ahwa ia Terdakwa Wiyogo Kusumo Suyono pada bulan Mei 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Jl. Rungkut Mapan Tengah VIII/DH-5 RT 008 RW 007 Kel. Rungkut Tengah Gunung Anyar Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
B
dan……….…..
ahwa awalnya sekitar bulan Agustus 2008 saksi Phung Toni Hartomo selaku pemegang Hak Desain Industri pengikat kepala Isabella dan penutup kepala Aoyama yang telah terdaftar di Ditjen HKI DEPKUM dan Ham RI telah menemukan beredarnya pengikat kepala dan penutup kepala merk NOVI di toko sentosa harco pasar Baru Lt. 1 No. 112 Pasar Baru Jakarta Pusat milik Joeng Sui Fung alias Afung yang dibeli dari Tan Mei Lan alias Nani di Wisma Eka Jiwa Jl. Mangga Dua Raya No. 26-27 RT 005 RW012 Kel. Mangga dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dengan harga penutup kepala merk Novi Rp 24.000,- perlusin dan pengikat kepala merk Novi dengan harga penutup kepala merk Novi dengan harga Rp 34.000,- perlusin sedangkan Tan Mei Lan alias nani di Wisma Eka Jiwa Jl. Mangga Dua Raya No. 26-27 RT 005 RW 012 Kel. Mangga dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat dengan harga penutup kepala merk Novi Rp 24.000,- perlusin dan pengikat kepala merk Novi dengan harga Rp 34.000,- perlusin sedangkan Tan Mei Lan alias Nani mendapatkan perlengkapan mandi berupa Pengikat Kepala dan penutup Kepala berasal dari Wiyogo Kusumo Suyono dengan harga Rp 28.000,- perlusin untuk pengikat kepala merk Novi sedangkan penutup kepala merk Novi seharga Rp 19.200,- perlusin selanjutnya Tan Mei Lan melakukan pembayaran pembelian perlengkapan mandi berupa pengikat kepala dan penutup kepala merk Novi dengan cara mentransfer ke rekening istri Wiyogo Kusumo Suyono di Bank BCA Nomer Rekening 675.0205.150 atas nama Novi Kurniasari sedangkan Terdakwa Wiyogo Kusumo Suyono mendirikan perusahaan industri penutup kepala merk Novi dan pengikat kepala merk Novi tidak memiliki Ijin Usaha Industri atau Tanda daftar industri serta tidak menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan
dan hasil produksinya kepada Pemerintah ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Keberatan / Eksepsi secara tertulis tertanggal 15 Pebruari 2010 yang isinya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP, yakni memenuhi syarat formil maupun syarat materiil. Syarat formil dan materiil Surat Dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP adalah :
Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
Nama Lengkap, Tempat Lahir, Umur atau Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Kebangsaan, Tempat Tinggal, Agama dan Pekerjaan Tersangka ;
Uraian secara cermat, jelas, lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan ;
Selanjutnya Pasal 143 ayat (3) KUHAP menegaskan sebagai berikut :
Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, BATAL DEMI HUKUM ;
B
Bahwa……….…..
Bahwa terhadap syarat materiil kami juga keberatan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERKARA : PDM-1827/Ep.2/12/2009, karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum TIDAK BERISIKAN URAIAN CERMAT mengenai Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b sebagai berikut :
Bahwa menurut pendapat para ahli hukum, batasan atau definisi “Surat Dakwaan” adalah sebagai berikut :
A. Karim Nasution, SH. ; dalam bukunya Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana, Penerbit P.N. Percetakan Negara RI, Jakarta, 1972, halaman 75 mengemukakan bahwa :
“Suatu surat atau akta yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti, Terdakwa dapat dijatuhi hukuman.” ;
M. Yahya Harahap, SH. ; dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, 1985, halaman 414-415 mengemukakan bahwa :
“Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.” ;
Dari 2 (dua) doktrin hukum sebagaimana dikutip di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Dakwaan dibuat dan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh karena itu harus ada persesuaian antara Berkas Perkara/BAP yang dibuat oleh Penyidik dengan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan landasan hukum dari Surat Dakwaan ;
B
tanggal……….…..
ahwa sesuai Laporan Polisi No. Pol.: LP/174/III/2009/Biro Operasi POLDA JATIM,
tanggal 18 Maret 2009, atas nama Pelapor PHUNG TONI HARTOMO, Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO, dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 54 (1) jo Pasal 9 (1) UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;
Bahwa sesuai Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: SP Sidik/35/IV/2009/Ditreskrim tanggal 7 April 2009, Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo Pasal 9 (1) UU No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;
Bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. Pol.: B/III/V/2009/Ditreskrim tanggal 14 Mei 2009, Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo Pasal 9 (1) UU No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;
Bahwa sesuai Surat Panggilan No. Pol.: S.pgl/2364/IX/2008/Dit Reskrimsus tanggal 4 September 2008, yang dibuat oleh Penyidik pada Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO, Terdakwa dipanggil untuk didengar keterangannya selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 jo Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;
Bahwa sesuai Surat Panggilan No. Pol : S.Pgl/1694/IV/2009/Ditreskrim tanggal 17 April 2009, yang dibuat oleh Penyidik pada POLDA JATIM dan ditujukan kepada Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO, Terdakwa dipanggil untuk didengar keterangannya selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 54 (1) jo Pasal 9 (1) UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;
B
pidana……….…..
ahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang dibuat Penyidik POLDA Metro Jaya, pada hari Jum’at tanggal 5 September 2008, Terdakwa diberitahu oleh Penyidik sesuai pertanyaan nomor 2, bahwa Terdakwa diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang dibuat oleh Penyidik pada POLDA JATIM, pada hari Senin tanggal 27 April 2009, Terdakwa diberitahu oleh Penyidik sesuai pertanyaan nomor 2, bahwa Terdakwa diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo 9 (1) UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang dibuat oleh Penyidik pada POLDA JATIM, pada hari Selasa tanggal 28 April 2009, sesuai pertanyaan nomor 45, bahwa Terdakwa diperiksa pada tanggal 27 April 2009, yaitu atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo 9 (1) UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;
Bahwa selanjutnya sesuai Surat Pengiriman Berkas Perkara atas nama Tersangka WIYOGO KUSUMO SUYONO No. Pol.: B/167-A/VI/2009/Ditreskrim tanggal 22 Juni 2009, yang dibuat oleh Penyidik pada POLDA JATIM, Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo 9 (1) UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (terlampir dalam berkas) ;
Dari uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan dengan jelas bahwa sesuai Berkas Perkara/Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik, Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO, hanya diperiksa sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo 9 (1) UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri :
B
22 Juni……….…..
ahwa ternyata sesuai Sampul Berkas Perkara No. Pol.: BP/167/VI/2009/Ditreskrim POLDA JATIM tanggal 22 Juni 2009, Terdakwa juga dikenakan ketentuan lainnya oleh penyidik POLDA JATIM, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, selain Pasal 54 (1) jo 9 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, padahal hingga Berkas Perkara Terdakwa, WIYOGO KUSUMO SUYONO dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 22 Juni 2009 sesuai Surat No. Pol.: B/167-A/VI/2009/Ditreskrim, Terdakwa sama sekali tidak pernah diperiksa dan diberitahukan oleh penydik bahwa Terdakwa juga disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian. (terlampir dalam berkas) ;
Tindakan Penyidik sebagaimana diuraikan di atas jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 butir a KUHAP, yang berbunyi :
Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai ;
Dengan bahasa yang dimengerti, tersangka akan mengetahui lingkup tindak pidana yang disangkakan dan ia akan tahu apa yang harus diterangkan kepada penyidik (vide Gatot Supramono, SH, M. Hum, dalam bukunya Bagaimana mendampingi seseorang di Pengadilan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2008, halaman 43). Oleh karena itu Berkas Perkara No. Pol.: B/167.A/VI/2009/Ditreskrim atas nama Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO, tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar hak hukum Terdakwa (vide Pasal 51 butir a KUHAP) ;
Bahwa dengan demikian, mengingat tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Kedua tidak pernah dilakukan penyidikannya oleh penyidik dan diberitahukan kepada tersangka WIYOGO KUSUMO SUYONO, maka surat dakwaan itu tidak memiliki landasan hukum, karena pada dasarnya surat dakwaan itu dibuat atas dasar hasil penyidikan ;
Bahwa dalam berkas perkara a quo, telah diperiksa 8 orang saksi dan seorang tersangka, yaitu sebagai berikut :
-
No. N A M A Status Dasar : Berita Acara Pemeriksaan 1. PHUNG TONI
HARTOMO
SAKSI BAP tanggal 18 Maret 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. B 3. Ir. FUAZI……………
2.
RIKSON SITORUS,
SH, MH
AHLI
AP tanggal 01 April 2009 & 07 Mei 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31/2000 tentang Desain Industri.3. Ir. FUAZI BAGAR AHLI BAP tanggal 05 Agustus 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 4. JOENG SUI FUNG
Alias A FUNG
SAKSI BAP tanggal 11 Agustus 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 5. SUSANTO alias
APIN
SAKSI BAP tanggal 13 Agustus 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 6. TJUNG SIANG FU als. ABDUL PATAH SAKSI BAP tanggal 13 Agustus 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 7. TAN MIE LAN
Alias NANI
SAKSI BAP tanggal 13 Agustus 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 8. Prof. Dr. RAHMI
JENED, SH, MH
AHLI BAP tanggal 03 Nopember 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri WIYOGO KUSUMO SUYONO TER
SANG
KA
BAP tanggal 27 April 2009 & 28 April 2009 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 (1) jo. Pasal 9 (1) UU No. 31/2000 tentang Desain Industri ( Surat Dakwaan Kesatu ), BUKAN atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 (1) jo. Pasal 13 (1) dan Pasal 14 (1) UU No. 5/1984 tentang Perindustrian
Dengan demikian, WIYOGO KUSUMO SUYONO dalam BAPnya sama sekali tidak pernah diberitahukan atau diterangkan dan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 24 (1) jo. Pasal 13 (1) dan Pasal 14 (1) UU No. 5/1984 tentang Perindustrian ;
Bahwa ironisnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Peridustrian yang nyata-nyata tidak pernah diberitahukan dan disangkakan kepada Terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan sebagai Tersangka, sebagaimana ternyata dalam DAKWAAN KEDUA ;
K
Surat……….…..
ami sangat yakin jika Jaksa Penuntut Umum cermat dalam meneliti berkas perkara khususnya BAP Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO serta cermat dalam menyusun Surat Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tidak akan mendakwa Terdakwa atas perbuatan yang tidak pernah diberitahukan dan disangkakan kepada Terdakwa ;Bahwa karena Jaksa Penuntut Umum terbukti tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan atas nama Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO, khususnya Surat Dakwaan Kedua, yang mendakwa Tedakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO, atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, maka sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b jo Pasal 143 ayat (3) KUHAP DAKWAAN KEDUA Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM/TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Maka, berdasarkan uraian-uraian di atas kami berpendapat bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum SECARA MATERIIL tidak memenuhi syarat karena tidak berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan oleh karenanya menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP Surat Dakwaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Selanjutnya mohon Majelis Hakim yang terhormat menyatakan Surat Dakwaan No. REG PERKARA : PDM-1827/Ep.2/12/2009 BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Pendapat secara tertulis tertanggal 08 Maret 2010, yang isinya sebagai berikut :
Menolak secara keseluruhan terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menyatakan menerima tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ;
M
4. Menyatakan……….…..
enyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perk : PDM-1827/Ep.2/12/2009 tanggal 14 Januari 2010 atas nama Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP ;Menyatakan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa dan memperhatikan Pendapat / Tanggapan Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada sidang tanggal 18 Maret 2010, yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menolak Eksepsi/Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas dengan menghadirkan Terdakwa dan bukti-bukti ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya didepan persidangan telah mengajukan saksi-saksi, yang dibawah sumpah telah memberikan keterangannya sebagai berikut :
Saksi PHUNG TONI HARTOMO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi yang melaporkan Terdakwa karena saksi adalah pemegang Sertifikat Desain Industri yang terdaftar di kantor Dirjen HKI Depkum dan HAM RI ;
Bahwa saksi melaporkan Terdakwa karena saksi dirugikan oleh Terdakwa yaitu Terdakwa memproduksi desain Industri Pengikat Kepala dan Penutup Kepala dan kemasan Pengikat rambut dan saksi keberatan dengan Desain dari Terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi menemukan barangnya Terdakwa di Pasar Baru Jakarta Pusat di toko Sentosa yang menjual barang berupa Pengikat Kepala dan Penutup Kepala serta kemasan pengikat rambut yang menurut saksi mempunyai Persamaan Desain dengan Pengikat Kepala, Penutup Kepala dan kemasan pengikat rambut milik saksi;
B
dan……….…..
ahwa desain yang sudah saksi daftarkan adalah Penutup Kepala, Pengikat Kepala
dan Kemasan untuk kemasan yang sudah turun sertifikatnya adalah merah, biru, merah muda sedangkan kuning dan hitam belum turun ;
Bahwa saksi pengetahui Terdakwa memproduksi desain Industri Pengikat Kepala dan Penutup Kepala dan kemasan Pengikat rambut pada tahun 2007 dan kerugian kerugian saksi ± 30 juta – 40 juta perbulannya ;
Bahwa bedanya Desain saksi dengan Desainnya Terdakwa hampir tidak ada bedanya hanya tulisan mereknya yang berbeda ;
Bahwa barang bukti yang saksi adalah :
6 (enam) buah Pengikat Kepala (Hair Band) Mella ;
6 (enam) buah Pengikat Kepala (Hair Band) Isabella ;
1 (satu) buah Penutup Kepala (Shower Cup) Aoyama ;
2 (dua) buah Pengikat Kepala (Hair Band) Novi yang diduga hasil tindak pidana Desain Industri ;
1 (satu) bungkus isi 12 (dua belas) buah Penutup Kepala (Shower Cup) Novi yang diduga hasil tindak pidana Desain Industri ;
Bahwa perbedaan antara produk saksi dengan produknya Terdakwa adalah produk saksi lebih mahal dan produknya Terdakwa lebih murah ;
Bahwa saksi tidak pernah datang pada Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah menjalin kerja sama dengan Terdakwa untuk menjual Pengikat Kepala dan Penutup Kepala ;
Bahwa Pengikat Kepala tersebut dijual di toko-toko Kosmetik ;
Bahwa saksi belum pernah melakukan somasi terhadap Terdakwa ;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa pernah melakukan perdamaian di POLDA dan saksi mau damai asal Terdakwa memberhentikan Desain produksinya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena Terdakwa mendaftarkan duluan ;
Saksi JOENG SUI FUNG alias AFUNG :
B
dengan……….…..
ahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga
dengan Terdakwa ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah bando dan Terdakwa menjiplak bando dan saksi yang jualan dan saksi tidak tahu bando itu palsu atau tidak, yang disangka oleh Polisi palsu ;
Bahwa saksi tidak tahu penciptanya barang-barang tersebut dan saksi jualannya di toko Sentosa d/a harco Pasar Baru Lt 1 No. 112 Jakarta Pusat ;
Bahwa saksi belinya dari sales yang bernama Tan Mie Lan alias Nani ;
Bahwa saksi jual Pengikat Kepala dan Penutup Kepala merek NOVI, sejak bulan April 2008 sampai petugas polisi datang ke toko saksi yaitu bulan Agustus 2008 ;
Bahwa jumlah barang yang sudah saksi ambil dari Tan Mie Lan alias nani sebanyak 38 lusin (456 pcs) ;
Bahwa harga Penutup Kepala Rp 24.000,- perlusin sedangkan harga untuk Pengikat Kepala Rp 34.000,- perlusin ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan PHUNG TONI HARTOMO namun saksi kenal setelah ada kejadian ini ;
Bahwa barang kepunyanya Phung Toni Hartomo lebih bagus kwalitasnya ;
Bahwa saksi tidak pernah datang ke rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi kulakannya berdasarkan minat dari pembeli ;
Bahwa mengenai harganya sama antara merk NOVI dengan kepunyaan Phung Toni Hartomo, hanya kwalitasnya bagus punyanya Phung Toni Hartomo ;
Bahwa customer saksi banyak yang beli punya Phung Toni Hartomo ;
Bahwa tentang kalau desainnya hampir sama akan tetapi lebih bagus MELLA ;
Bahwa merk punyanya Phung Toni Hartomo adalah engikat Kepala merek MELLA dan ISABELLA dan Penutup Kepala merek AOYAMA ;
Bahwa kelebihan punya Phung Toni Hartomo lebih besar, lebih lebar, lebih gendut dari pada punya Terdakwa ;
Bahwa nama merk kepunyaan Terdakwa merknya NOVI ;
B
dan……….…..
ahwa saksi juga menjual merk ISABELLA, akan tetapi saksi tidak tahu salesnya
dan hanya ada satu saja yang merik ISABELLA dan itu digantungkan ;
Bahwa Phung Toni Hartomo tidak menjelaskan kalau barangnya ada sertifikatnya ;
Bahwa saksi sudah tidak jual lagi barangnya Terdakwa yaitu merk NOVI ;
Bahwa barang Phung Toni Hartomo lebih laris dari pada barang milik Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa tidak tahu menahu dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi TAN MIE LAN alias NANI :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Nopember 2007 karena antara saksi dengan Terdakwa ada pertalian ipar dari suami adik saksi ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini mengenai masalah bando ;
Bahwa yang menjual bando adalah saksi dan yang membeli Joeng Sui Fung alias Afung ;
Bahwa saksi lupa sudah berapa banyak yang saksi jual pada Joeng Sui Fung alias Afung ;
Bahwa saksi mensuplay barang pada Sui Fung alias Afung 2 (dua) kali pada tahun 2008 ;
Bahwa saksi peroleh barang tersebut dari Terdakwa dan saksi hanya disuruh menjualkan saja ;
Bahwa merk kepunyaan Terdakwa merknya NOVI ;
Bahwa saksi menjual barang merk NOVI kepada Sui Fung alias Afung ;
Bahwa keuntungan yang saksi peroleh jika ada keuntungan disitu kemudian baru saksi dibayar ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mendesain barang tersebut ;
Bahwa yang mengirimi barang tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk menjualkan barang tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah datang ke rumahnya Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu spakah Terdakwa punya karyawan ;
B
- Bahwa……….…..
ahwa komunikasi saksi dengan Terdakwa melalui telepon ;Bahwa Terdakwa tidak pernah bilang asal barangnya dari mana ;
Bahwa saksi tidak pernah ditegur oleh Phung Toni Hartomo ?
Bahwa saksi tahu barangnya Phung Toni Hartomo pada waktu di kantor Polisi ;
Bahwa yang ditunjukkan oleh Polisi kepada saksi adalah barang merk Isabella ;
Bahwa perbedaan barang merk NOVI dengan ISABELLA adalah kalau barangnya NOVI lebih kecil ;
Bahwa terakhir saksi menjual barangnya Terdakwa pada akhir Juni 2008 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan benar ;
Saksi Ahli Ir H. FAUZI BAGAR, SH :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang saksi berikan di BAP adalah benar ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini saksi tidak ikut campur karena riwayat jabatan saksi hanya mengurusi tingkat pelanggaran dan kewajiban Pengusaha ;
Bahwa tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa itu terpisah-pisah, trading tidak termasuk karena tidak perlu ijin sedangkan yang membuat usaha itu harus ada ijin Industrinnya ;
Bahwa yang dimaksud dengan Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri ;
Bahwa yang dimaksud dengan industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri ;
Bahwa Kelompok Industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir dan kelompok industri kecil ;
B
ciri……….…..
ahwa Cabang Industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai
ciri umum yang sama dalam proses produksi ;
Bahwa Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi ;
Bahwa Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terdakwa sehubungan dengan Desain Industri berupa Pengikat Kepala dan Penutup Kepala merek NOVI antara lain adalah :
Ijin Usaha Industri/TDI (Tanda Daftar Industri) ;
Surat Keterangan Domisili Usaha ;
NPWP ;
SIUP ;
TDP ;
KTP ;
KSK ;
Surat Kepemilikan Tempat Usaha ;
Bahwa saksi ditunjukan barang buktinya yaitu sejumlah 20 buah pengikat kepala dan penutup kepala merek NOVI ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa sekitar tahun 2007 melakukan perbuatan tanpa persetujuannya memproduksi, membuat, memakai, menjual, mengimpor, megekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri untuk judul Desain Industri berupa Pengikat Kepala (Hair Band) dan Penutup Kepala (Shower Cup) dengan dokumen/ijin-ijin yang dimiliki untuk kegiatan usaha yang lakukan antara lain :
NPWP nomor 24.181.222.1-615.000 tanggal 15 Mei 2007 ;
SIUP nomor 503/31054/436.5.9/2007 tanggal 29 Mei 2007 ;
TDP nomor 130155239723 tanggal 07 Juni 2007 ;
Surat Keterangan Domisili nomor 475/37/436.9.22.2/2007 tanggal 09 Mei 2007 ;
d
- Bahwa……….…..
an dokumen/surat-surat tersebut atas nama Terdakwa ;
Bahwa tentang Desain maka yang mengeluarkan adalah Menteri Hukum dan HAM;
Bahwa yang ditangani saksi hanya tentang ijinnya saja yaitu tentang produksinya ;
Bahwa saksi tidak menangani tentang Desain karena Desain diluar kewenangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek ke lokasinya Terdakwa ;
Bahwa di dalam UU No. 5 tahun 1984 kalau Industri harus ada Ijin akan tetapi jika kurang dari 200 juta yaitu industri kecil tidak harus mempunyai ijin tetapi kalau lebih dari 200 juta harus mempunyai ijin industri ;
Atas keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ahli tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa saksi ahli RIKSON SITORUS, SH. MH., dari Jaksa Penuntut Umum yang oleh karena telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan dan atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan sesuai Berita Acara Pemeriksaaan penyidik, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan 1 (satu) orang saksi Ahli, yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Ahli SYAHDI HADIYANTO, SMI :
Bahwasaksi bekerja di bagian Desain Industri Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Tangerang selaku Pemeriksa Desain Industri ;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan substansi atas pengikat kepala dan penutup kepala yang disengketakan dalm perkara ini merupakan wewenang Subdit Desain Industri untuk melakukan penilaian ;
Bahwa Subdit Desain Industri Dirjen HKI pernah menerima beberapa permohonan pendaftaran desain industri pengikat kepala dan penutup kepala atas nama Wiyogo Kusumo Suyono dan seluruhnya telah diterbitkan Sertifikat Desain Industri ;
B
pendaftaran……….…..
ahwa Subdit Desain Industri Dirjen HKI juga pernah menerima beberapa permohonan
pendaftaran desain industri pengikat kepala dan penutup kepala atas nama Phung Toni Hartomo, namun masih hanya diterbitkan satu sertifikat desain industri untuk pengikat kepala dan satu sertifikat desain industri untuk penutup kepala ;
Bahwa terhadap permohonan-permohonan desain industri pengikat kepala dan penutup kepala lainnya yang diajukan oleh Phung Toni Hartomo tersebut hingga saat ini tidak diterbitkan sertifikat desain industri oleh Dirjen HKI ;
Bahwa terkait hak desain industri tidak bisa lepas dengan hanya melihat sertifikat desain industrinya saja, melainkan harus juga melihat gambar, uraian atau keterangan yang terlampir dalam sertifikat desain industri tersebut yang merupakan bagian tidak terpisahkan ;
Bahwa saksi menerangkan terhadap barang bukti pengikat kepala MELLA milik Phung Toni Hartomo yang ditunjukkan dalam persidangan tidak mendapatkan perlindungan hukum karena permohonan desain industri pengikat kepala dengan konfigurasi MELLA tersebut telah ditolak oleh Diden HKI ;
Bahwa dalam lampiran sertifikat desain industri No. ID 0010366-D atas nama Phung Toni Hartomo yang ditunjukkan dalam persidangan memang terdapat gambar barang berupa Pengikat Kepala, namun sebenarnya yang mendapatkan perlindungan dari sertifikat tersebut adalah kemasannya, bukan isinya berupa pengikat kepala dengan konfigurasi MELLA yang dimintakan perlindungan ;
Bahwa dalam permohonan desain industri terhadap setiap adanya perbedaan bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan atau warna masing-masing harus diajukan permohonan desain industri tersendiri ;
Bahwa dalmn lampiran sertifikat desain industri No. ID 000994-D atas nama Phung Toni Hartomo terlihat gambar pengikat kepala dengan konfigurasi dan komposisi warna merah tua, maka hanya pengikat kepala ISABELLA milik Phung Toni Hartomo yang berkonfigurasi dengan komposisi warna merah tua saja yang mendapatkan perlindungan
hukum ;
B
persidangan……….…..
ahwa terhadap pengikat kepala ISABELLA milik Phung Toni Hartomo dalam
persidangan yang tidak berkonfigurasi dan berkomposisi warna merah tua tidak mendapatkan perlindungan karena permohonan desain industri pengikat kepala lainnya tersebut yang diajukan oleh Phung Toni Hartomo tidak diterbitkan sertifikat desain industri oleh Dirjen HKI ;
Bahwa terdapat perbedaan konfigurasi dan warna antara pengikat kepala ISABELLA dan MELLA milik Phung Toni Hartomo dengan pengikat kepala NOVI milik Wiyogo Kusurna Suyono yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Bahwa dalam lampiran sertifikat desain industri No. ID 000993-D atas nama Phung Toni Hartomo terlihat gambar penutup kepala dengan komposisi garis dan warna biru muda, maka hanya penutup kepala AOYAMA milik Phung Toni Hartomo yang berkomposisi garis dan warna biru muda saja yang mendapatkan perlindungan hukum ;
Bahwa penutup kepala AOYAMA milik Phung Toni Hartomo dalam persidangan yang tidak berkomposisi garis dan warna biru muda tidak mendapatkan perlindungan karena permohonan desain industri penutup kepala lainnya tersebut yang diajukan oleh Phung Toni Hartomo tidak diterbitkan sertifikat desain industri oleh Dirjen HKI ;
Bahwa secara kasat mata terlihat adanya perbedaan gambar bunga antara penutup kepala AOYAMA milik Phung Toni Hartomo dengan penutup kepala NOVI milik Wiyogo Kusurna Suyono yang ditunjukkan dalarn persidangan ;
Bahwa dalam perkara ini tidak diberikan perlindungan atas bentuk penutup kepala ISABELLA maupun bentuk pengikat kepala AOYAMA milik Phung Toni Hartorno yang diajukan dalam persidangan tersebut ;
Bahwa pengikat kepala milik Phung Toni Hartomo dalam persidangan yang berkonfigurasi dan berkomposisi warna kuning tua, merah muda, biru muda dan sebagainya, tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak memiliki sertifikat desain industri dengan lampiran gambar dimaksud ;
B
lampiran……….…..
ahwa penutup kepala milik saksi Phung Toni Hartomo dalam persidangan yang berkomposisi garis dan warna merah muda, ungu, biru tua dan sebagainya tidak mendapatkan perlindungan karena tidak memiliki sertifikat desain industri dengan
lampiran gambar dimaksud ;
Bahwa perlindungan hukum atas hak desain industri berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung mundur atau berlaku surut sejak tanggal penerimaan sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ;
Bahwa sertifikat-sertifikat desain industri pengikat kepala dan penutup kepala atas nama Wiyogo Kusumo Suyono yang ditunjukkan dalam persidangan adalah benar semuanya diterbitkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkum HAM RI ;
Bahwa dengan adanya sertifikat-sertifikat desain industri tersebut, maka sdr. Wiyogo Kusumo Suyono mendapatkan perlindungan dan memiliki Hak Ekslusif atas barang berupa pengikat kepala dan penutup kepala sebagaimana gambar yang terlampir dalam sertifikat desain industri tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hanya sebagai pendesain Pengikat Kepala dan Penutup Kepala yang telah mengajukan permohonan desain industri atas hasil karyanya tersebut ke Dirjen HKI Depkum dan HAM RI ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki usaha industri pernbuatan Pengikat Kepala, dan Penutup Kepala. yang dijadikan barang bukti dalam persidangan ini ;
Bahwa rumah Terdakwa di Jl. Rungkut Mapan Tengah 8 / DH-5 Surabaya pernah digerebek polisi untuk mengambil barang berupa Pengikat Kepala, dan Penutup Kepala merk “NOVI”;
Bahwa ada juga barang retur dari Tan Mei Lan alias Nani berupa Pengikat Kepala yang rusak jahitan kainnya dan tinggal diambil spon-sponnya ternyata dibawa juga oleh polisi;
Bahwa polisi yang menggeledah tersebut juga meminta Terdakwa untuk menunjukkan peralatan mesin jahit yang dipakai untuk membuat Pengikat dan Penutup Kepala
maupun pegawai yang mengeijakan pernbuatan Pengikat dan Penutup Kepala tersebut ;
B
Kepala……….…..
ahwa Terdakwa menunjukkan ke polisi siapa penjahit yang mengerjakan Pengikat
Kepala dan Penutup Kepala tersebut adalah Pak KAJI berasal dari Ds. Tenggor, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan telah dimintai keterangannya oleh polisi;
Bahwa desain Pengikat Kepala dan Penutup Kepala yang dibuat oleh Terdakwa tersebut diambil oleh Pak KAJI yang memiliki usaha konfeksi dan pegawai maupun mesin jahit ;
Bahwa segala kebutuhan peralatan yang diperlukan untuk membuat Pengikat Kepala maupun Penutup Kepala tersebut yang mengurusinya adalah penjahit ;
Bahwa Terdakwa membayar untuk pembelian Pengikat Kepala dan Penutup Kepala yang dibuat oleh penjahit tersebut, namun tidak tentu nominalnya bergantung besarnya order yang diberikan, biasanya berkisar antara 2 juta s/d 4 jutaan saja untuk setiap kali order ;
Bahwa Terdakwa membeli barang dari tukang jahit tersebut untuk Pengikat Kepala harganya Rp.26.400,- Per lusin dan untuk Penutup Kepala harganya Rp.16.800,- Per lusin ;
Bahwa Terdakwa harus membeli dari tukang jahit tersebut karena Terdakwa tidak memiliki peralatan mesin jahit dan tidak dapat membuat Pengikat Kepala maupun Penutup Kepala ;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi Phung Toni Hartomo ;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pemah diberi somasi atau peringatan oleh Phung Toni Hartomo mengenai permasalahan Pengikat Kepala dan Penutup Kepala “NOVI” ;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak tahu adanya Pengikat Kepala dan Penutup Kepala milik Phung Toni Hartomo yang didaftarkan desain industrinya ke Dirjen HKI dan HAM RI ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjumpai atau menemukan barang Pengikat Kepala dan Penutup Kepala milik Phung Toni Hartomo di toko-toko ;
Bahwa Pengikat Kepala dan Penutup Kepala milik Terdakwa yang dijadikan barang
bukti, telah didaftarkan desain industrinya ke Dirjen HKI dan HAM RI ;
B
Terdakwa……….…..
ahwa terhadap pendaftaran desain industri Pengikat Kepala dan Penutup Kepala milik
Terdakwa tersebut telah diterbitkan Sertifikat Desain Industri, antara lain sebagai berikut :
Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran : ID 00 14815-D tanggal 16 Oktober 2009 atas Desain Industri Penutup Kepala yang perlindungannya berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal 02 Juni 2008 ;
Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran : ID 00 14816-D tanggal 16 Oktober 2009 atas Desain Industri Penutup Kepala yang perlindungannya berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal 02 Juni 2008 ;
Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran : ID 0013405-D tanggal 30 Juni 2009 atas Desain Industri Pengikat Kepala yang perlindungannya berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal 02 Juni 2008 ;
Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaflaran : ID 0013406-D tanggal 30 Juni 2009 atas Desain Industri Pengikat Kepala yang perlindungannya berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal 02 Juni 2008 ;
Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran : ID 0013407-D tanggal 30 Juni 2009 atas Desain Industri Pengikat Kepala yang perlindungannya berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal 02 Juni 2008 ;
Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran : ID 0013408-D tanggal 30 Juni 2009 atas Desain Industri Pengikat Kepala yang perlindungannya berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal 02 Juni 2008 ;
Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran : ID 0013409-D tanggal 30 Juni 2009 atas Desain Industri Pengikat Kepala yang perlindungannya berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal 02 Juni 2008 ;
Bahwa saksi Phung Toni Hartomo melaporkan Terdakwa atas dugaan Pemalsuan Desain Industri yang terjadi pada bulan Juni 2008 di Rungkut Tengah Surabaya berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/174/III/2009/Biro Operasi di Polda Jatim pada
tanggal 18 Maret 2009 ;
B
dihadapan……….…..
ahwa sudah pernah dicoba upaya perdamaian untuk penyelesaian secara kekeluargaan
dihadapan penyidik, namun syarat yang diminta oleh saksi Phung Toni Hartomo adalah Terdakwa diminta untuk membayar uang sebesar 100 juta kepada saksi Phung Toni Hartomo kalau menginginkan damai dan tidak boleh bekerja lagi membuat Pengikat Kepala dan Penutup Kepala ;
Bahwa Terdakwa keberatan dengan syarat yang diajukan oleh saksi Phung Toni Hartomo tersebut karena Terdakwa juga telah mendaftarkan desain industrinya dan telah diterbitkan sertifikat desain industri atas nama Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
10 Pengikat Kepala warna biru ;
20 Pegikat Kepala warna kuning ;
2 Kantong plastik kemasan pengikat kepala ;
14 ikat spon pengikat kepala ;
39 Pengikat kepala yang diduga hasil tindak pidana desain industri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam dipersidangan dimana satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Phung Toni Hartono adalah sebagai pemegang Sertifikat desain industri ;
Bahwa benar antara produk desain pengikat kepala (Hair Band) Isacella Penuntut Kepala (Shower Cup) Aoyama dan kemasan pengikat rambut yang diproduksi oleh Phung Toni Hartono, dijual ditoko Sentosa alamat Pasar Baru Jakarta Pusat, hampir tidak ada perbedaannya hanya tulisan mereknya yang berbeda ;
Bahwa benar Joeng Sui Fung al. A Fung, Pedagang menjual alat-alat salon yang dibeli dari Tan Mie Lan alias Nani, sedangkan alat-alat salon tersebut, Tan Mie Lan alias Nani beli dari Terdakwa Wiyogo Kusumo Suyono ;
B
Bahwa……….…..
Bahwa benar Terdakwa mempunyai ide atau inisiatif untuk mendesain pengikat kepala dan penutup kepala, kemudian Terdakwa kirim kepada Tan Mie Lan alias Nani sebagai distributornya di Jakarta ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari Phung Toni Hartomo sebagai pemegang sertifikat desain industri, sedangkan Terdakwa telah memproduksi penutup kepala dan pengikat kepala, kurang lebih 63 lusin dan 96 lusin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis Hakim berpendapat bahwa pada persoalan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan terhadap dakwaan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU : Melanggar Pasal 54 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ;
DAN ;
KEDUA : Melanggar Pasal 24 ayat (1) UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun berdasarkan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu melanggar Pasal 54 ayat (1) UU No.3 Tahun 2000 tentang desain industri yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Dengan sengaja dan tanpa hak ;
Unsur membuat, menjual, menyimpan, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang siapa adalah menunjuk kepada subyek
h
melakukan……….…..
ukum, yaitu subyek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum bahwa subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana adalah orang yang bernama : Wiyogo Kusumo Suyono dengan identitas lengkap sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan dan keterangan saksi ahli Ir. H. Fauzi Bagar, SH., saksi ahli Syahdi Hadiyanto, SH., bahwa Hak desain industri berupa pengikat kepala (Hair Band) dan penutup kepala (Shower cup) harus memiliki dokumen ijin untuk kegiatan usaha antara lain NPWP, SIUP, TDP dan surat keterangan domisili dan ternyata Subdit Desain Dirjen HKI pernah menerima beberapa permohonan pendaftaran Desain Industri untuk pengikat kepala dan penutup kepala atas nama Wiyogo Kusumo Suyono (Terdakwa) dan seluruhnya telah diterbitkan Sertifikat Desain Industri oleh Dirjen HKI DepKum Ham RI ;
Menimbang, bahwa telah diterbitkan Sertifikat Desain Industri tersebut, maka Terdakwa Wiyogo Kusumo Suyono telah mendapatkan perlindungan dan memiliki hak ekslusif atas barang berupa Pengikat Kepala (Hair Band) dan Penutup Kepala (Shower Cup) sebagaimana gambar yang terlampir dalam Sertifikat Desain Industri ;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa hanya sebagai pendesain yang telah memiliki Sertifikat Desain Industri, bukan sebagai pemilik usaha industri pembuatan pengikat kepala dan penutup kepala ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diata, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tindakan Terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai melanggar Pasal 54 ayat (1) UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dengan demikian unsur dengan Sengaja dan Tanpa Hak tidak terpenuhi, sehingga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
M
dibebaskan……….…..
enimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan kesatu tidak terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur-unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 54 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, sehingga haruslahdibebaskan dari dakwaan kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Pasal 24 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa :
Unsur Dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa unsur barang siapa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur Pasal 54 ayat (1) UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri tersebut diatas, telah terpenuhi dan terbukti, sehingga sekaligus dapat dipergunakan untuk pertimbangan unsur barang siapa dalam dakwaan kedua Pasal 24 ayat (1) UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Terdakwa tidak lain hanyalah sebatas pendesain pengikat kepala dan penutup kepala dan bukan pemilik usaha industri pembuatan pengikat kepala dan penutup kepala sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 10 (sepuluh) pengikat kepala warna kuning, 2 (dua) kantong plastik kemasan pengikat kepala, 14 (empat belas) ikat spon pengikat kepala dan 39 (tiga puluh sembilan) pengikat kepala, yang keseluruhannya disebutkan sebagai yang diduga hasil tindak pidana Desain Industri ;
M
Menimbang……….…..
enimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Dakwaan Kedua melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian tidaklah dapat terbukti secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan kedua tidak terbukti, maka dakwaan kedua haruslah dinyatakan tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 192 KUHAP, bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan, maka sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1), (2) KUHAP nama baik Terdakwa haruslah direhabilitasi ;
Menimbang, bahwa tentang Pembelaan Team Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim :
Menyatakan Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua ;
Membebaskan Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta mertabatnya ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
6 (enam) buah Pengikat Kepala (Hair Band) MELLA ;
6 (enam) buah Pengikat Kepala (Hair Band) ISABELLA ;
1 (satu) buah Penutup Kepala (Shower Cup) AOYAMA ;
Dikembalikan kepada PHUNG TONI HARTOMO ;
2 (dua) buah Pengikat Kepala NOVI ;
12 (dua belas) buah Penutup Kepala NOVI ;
10 (sepuluh) buah Pengikat Kepala Warna Biru ;
2
- 2 (dua)……….…..
0 (dua puluh) buah pengikat Kepala Warna Kuning ;2 (dua) kantong plastik kemasan Pengikat Kepala ;
14 (empat belas) ikat Spon Pengikat Kepala ;
39 (tiga puluh sembilan) Pengkita Kepala NOVI ;
Dikembalikan kepada Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati pembelaan Team Penasihat Hukum Terdakwa, ternyata apa yang menjadi pembelaannya telah beralasan hukum, untuk itu Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan Team Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 192, 97 ayat (1), (2) KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WIYOGO KUSUMO SUYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Desain Industri dan Perindustrian” ;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari segala dakwan ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 Pengikat Kepala warna biru ;
20 Pegikat Kepala warna kuning ;
2 Kantong plastik kemasan pengikat kepala ;
14 ikat spon pengikat kepala ;
39 Pengikat kepala yang diduga hasil tindak pidana desain industri ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari :………………tanggal :……………………, oleh kami : MUGIONO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan : I.G.N. ASTAWA, SH. MH., dan SIGID PURWOKO, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari :……………., tanggal : ……………2011, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh : ERLYN SUZANNA R, SH., MHum, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya serta dengan dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. I.G.N. ASTAWA, SH. MH MUGIONO, SH
2. SIGID PURWOKO, SH. MH
Panitera Pengganti,
ERLYN SUZANNA R, SH., MHum