157/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 157/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADRIANUS LAIFOY, cs.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ADRIANUS LAIFOY, Terdakwa YOSEP POY, Terdakwa JOLIS SJION terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana “Penanggung jawab alat angkut, dengan sengaja menaikan atau menurunkan penumpang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi yang dilakukan secara bersama-sama”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ADRIANUS LAIFOY, terdakwa II YOSEP POY, dan terdakwa III JOLIS SJIOEN dengan pidana penjara masing-masing selama: 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Menyatakan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) 2. 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket 3. 16 (enam belas) buah ban mobil dalam 4. 1 (satu) buah stir kapal 5. 8 (delapan) buah dus mei instans 6. 6 (enam) buah dirijen warna biru 7. 1 (satu) buah panci 8. 3 (tiga) buah tas milik ABK 9. 2 (dua) buah sparepart mesin 10. 3 (tiga) buah selang air 11. 1 (satu) buah tali tambang 12. 1 (satu) buah selang pompa tangan 13. 3 (tiga) buah selang air 14. 1 (satu) buah dirigen minyak sayur ukuran 5 (lima) liter 15. 1 (satu) buah periuk 16. 1 (satu) buah wajan 17. 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter 18. 1 (satu) buah jendela kapal 19. 1 (satu) buah pintu kapal 20. 1 (satu) buah kursi warna biru 21. 2 (dua) buah keeping/lembar papan 22. 1 (satu) buah kompas 23. 1 (satu) buah GPS merk Garmin 24. 1 (satu) buah alkom satelit inmarset 25. 1 (satu) lembar uang Rp.10.000 26. 1 (satu) lembar uang Rp.2.000 27. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam 28. 1 (satu) buah kaos warna kuning tua 29. 1 (satu) buah kaos warna biru 30. 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000 31. 1 (satu) lembar uang Rp.5.000 32. 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yusak Laifoy; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 157/Pid.B/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
1. Nama Lengkap : ADRIANUS LAIFOY
Tempat Lahir : Meppe
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 25 April 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Oesosole Rt/Rw. 010/06, Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Kabupten Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Anak Buah Kapal
2. Nama Lengkap : YOSEP POY
Tempat Lahir : Hoese Sole
Umur/Tgl lahir : 31 tahun/ 25 Oktober 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Oesosole Rt/Rw. 010/06, Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Kabupten Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Agama : Kristen
Pekerjaan : Anak Buah Kapal
3. Nama Lengkap : JOLIS SJION
Tempat Lahir : Hoese Sole
Umur/Tgl lahir : 40 tahun/ 06 Juli 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Oesosole Rt/Rw. 010/06, Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Kabupten Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Agama : Kristen
Pekerjaan : Anak Buah Kapal
Para Terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara di Pandeglang dengan rincian sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 09 April 2012 sampai dengan tanggal 28 April 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 April 2012 sampai dengan tanggal 18 Mei 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Mei 2012 sampai dengan tanggal 07 Juni 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan, sejak tanggal 08 Juni 2012 sampai dengan tanggal 07 Juli 2012.
Penuntut Umum, tanggal sejak tanggal 05 Juli 2012 sampai dengan tanggal 24 Juli 2012.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Juli 2012 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 18 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012;
Pengadilan Negeri Tersebut .
Para Terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan .
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 157/Pid/Sus/2012/PN.Pdg. tertanggal 19 Juli 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor: 157/Pid/Sus/2012/PN. Pdg. tertanggal 19 Juli 2012 tentang hari sidang .
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa dipersidangan .
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan .
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Rabu, tanggal 12 September 2012 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Terdakwa ADRIANUS LAIFOY, YOSEP POY, JOLIS SJIOEN telah terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Para Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa ADRIANUS LAIFOY dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Para Terdakwa dalam tahanan sementara.
3. Barang buti berupa:
1. 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
2. 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket
3. 16 (enam belas) buah ban mobil dalam
4. 1 (satu) buah stir kapal
5. 8 (delapan) buah dus mei instans
6. 6 (enam) buah dirijen warna biru
7. 1 (satu) buah panci
8. 3 (tiga) buah tas milik ABK
9. 2 (dua) buah sparepart mesin
10. 3 (tiga) buah selang air
11. 1 (satu) buah tali tambang
12. 1 (satu) buah selang pompa tangan
13. 3 (tiga) buah selang air
14. 1 (satu) buah dirigen minyak sayur ukuran 5 (lima) liter
15. 1 (satu) buah periuk
16. 1 (satu) buah wajan
17. 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter
18. 1 (satu) buah jendela kapal
19. 1 (satu) buah pintu kapal
20. 1 (satu) buah kursi warna biru
21. 2 (dua) buah keeping/lembar papan
22. 1 (satu) buah kompas
23. 1 (satu) buah GPS merk Garmin
24. 1 (satu) buah alkom satelit inmarset
25. 1 (satu) lembar uang Rp.10.000
26. 1 (satu) lembar uang Rp.2.000
27. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam
28. 1 (satu) buah kaos warna kuning tua
29. 1 (satu) buah kaos warna biru
30. 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000
31. 1 (satu) lembar uang Rp.5.000
32. 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu
Dipergunakan untuk perkara Yusak Laifoy
4. Supaya Para Terdakwa dibebani member biaya pekara sebesar Rp.5.000 ( lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Para Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula .
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif tertanggal 10 agustus 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa mereka Para Terdakwa I Adrianus Laifoy, Para Terdakwa II Yosep Poy dan Para Terdakwa III Jolis Jioen pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2012, bertempat perairan Tanjung Alang-alang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak gemlike hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan /atau masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula saksi Yusak Laifoy (diajukan dalam berkas terpisah) telah didatangi oleh temannya yang bernama Nefry (diajukan dalam berkas terpisah) dan menawari untuk bekerja sebagai nahkoda kapal untuk membawa orang asing dari Afganistan dengan ongkos sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), atas penawaran tersebut selanjutnya Para Terdakwa menyetujui dan beberapa hari kemudian berkumpul di Pelabuhan Papela dan bertemu dengan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen (diajukan dalam perkara terpisah) yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa dan saksi Adrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen bersama-sama ke bandara El Tari-Kupang untuk naik pesawat menuju bandara Soekarno-Hatta, sesampainya di bandara Soekarno-Hatta dijemput oleh saksi Muhammad Basri alias Daeng Bin Jalung dengan tujuan pelabuhan Muara Angke-Jakarta Utara untuk menunjukan kapal yang akan digunakan mnegangkut orang asing, namun karena kapal yang akan digunakan tersebut mesinnya rusak, Para Terdakwa menolak kemudian saksi Muhammad Basri alias Daeng bin Jalung menyuruh Para Terdakwa dan saksi Adrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen untuk tetap tinggal di kapal sambil menunggu kapal pengganti.
Bahwa setelah mendapat kapal pengganti (tanpa nama) yang mempunyai ciri panjang lebih kuang 20 meter dan lebar 6 meter bagian atas warna putih dan bagian bawah berwarna merah dan diberikan alat-alat petunjuk arah (GPS-Global Position System) dan kompas sebelum naik ke kapal yang digunakan untuk mengangkut orang asing selanjutnya Para Terdakwa berangkat membawa kapal yang diatasnya terdapat 120 orang asing tanpa melalui pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 April 2012 pada saat kapal berada di perairan Tanjung Alang Alang telah dihentikan oleh potri Polisi KP-Pelatuk 019 dan dilakukan pemeriksaan, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai oleh saksi Yusak Laifoy mengalami kebocoran dan pada saat yang tidak terlalu lama melintas kapal MT Hermia, kemudian naked (saksi Yusak Laifoy) beserta seluruh ABK serta seluruh penumpang di pindahkan ke kapal MT Hermia untuk diselamatkan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang asing yang berada diatas kapal, orang asing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen/surat-surat yang sah.
Perbuatan mereka Para Terdakwa I Adrianus Laifoy, Para Terdakwa II Yosep Poy dan Para Terdakwa III Jolis Sjioen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Para Terdakwa Yusak Laifoy yang bertindak sebagai Nahkoda kapal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012, atau setidak tidaknya dalam bulan April 2012 bertempat perairan Tanjung Alang alang, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk measuring wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi atau tidak sebagai yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula saksi Yusak Laifoy (diajukan dalam berkas terpisah) telah didatangi oleh temannya yang bernama Nefry (diajukan dalam berkas terpisah) dan menawari untuk bekerja membawa orang asing dari Afganistan dengan ongkos sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), atas penawaran tersebut selanjutnya Para Terdakwa menyetujui dan beberapa hari kemudian berkumpul di Pelabuhan Papela dan bertemu dengan saksi Adrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen (diajukan dalam perkara terpisah) yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa dan saksi Adrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen bersama-sama ke bandara El Tari-Kupang untuk naik pesawat menuju bandara Soekarno-Hatta, sesampainya di bandara Soekarno-Hatta dijemput oleh saksi Muhammad Basri alias Daeng Bin Jalung dengan tujuan pelabuhan Muara Angke-Jakarta Utara untuk menunjukan kapal yang akan digunakan mnegangkut orang asing, namun karena kapal yang akan digunakan tersebut mesinnya rusak, Para Terdakwa menolak kemudian saksi Muhammad Basri alias Daeng bin Jalung menyuruh Para Terdakwa dan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen untuk tetap tinggal di kapal sambil menunggu kapal pengganti.
Bahwa setelah mendapat kapal pengganti (tanpa nama) yang mempunyai ciri panjang lebih kuang 20 meter dan lebar 6 meter bagian atas warna putih dan bagian bawah berwarna merah dan diberikan alat-alat petunjuk arah (GPS-Global Position System) dan kompas sebelum naik ke kapal yang digunakan untuk mengangkut orang asing selanjutnya Para Terdakwa berangkat membawa kapal yang diatasnya terdapat 120 orang asing tanpa melalui pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 April 2012 pada saat kapal berada di perairan Tanjung Alang Alang telah dihentikan oleh potri Polisi KP-Pelatuk 019 dan dilakukan pemeriksaan, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai oleh saksi Yusak Laifoy mengalami kebocoran dan pada saat yang tidak terlalu lama melintas kapal MT Hermia, kemudian naked (saksi Yusak Laifoy) beserta seluruh ABK serta seluruh penumpang di pindahkan ke kapal MT Hermia untuk diselamatkan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang asing yang berada diatas kapal, orang asing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen/surat-surat yang sah.
Perbuatan mereka Para Terdakwa I Adrianus Laifoy, Para Terdakwa II Yosep Poy dan Para Terdakwa III Jolis Sjioen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Para Terdakwa Yusak Laifoy yang bertindak sebagai Nahkoda kapal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2012, atau setidak tidaknya dalam bulan April 2012 bertempat perairan Tanjung Alang alang, Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana damaksud dalam pasal 17 ayat (1) sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa mula-mula saksi Yusak Laifoy (diajukan dalam berkas terpisah) telah didatangi oleh temannya yang bernama Nefry (diajukan dalam berkas terpisah) dan menawari untuk bekerja membawa orang asing dari Afganistan dengan ongkos sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), atas penawaran tersebut selanjutnya Para Terdakwa menyetujui dan beberapa hari kemudian berkumpul di Pelabuhan Papela dan bertemu dengan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen (diajukan dalam perkara terpisah) yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).
Bahwa selanjutnya Para Terdakwa dan saksi Adrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen bersama-sama ke bandara El Tari-Kupang untuk naik pesawat menuju bandara Soekarno-Hatta, sesampainya di bandara Soekarno-Hatta dijemput oleh saksi Muhammad Basri alias Daeng Bin Jalung dengan tujuan pelabuhan Muara Angke-Jakarta Utara untuk menunjukan kapal yang akan digunakan mnegangkut orang asing, namun karena kapal yang akan digunakan tersebut mesinnya rusak, Para Terdakwa menolak kemudian saksi Muhammad Basri alias Daeng bin Jalung menyuruh Para Terdakwa dan saksi Andrianus Laifoy, saksi Yosep Poy dan saksi Jolis Sjioen untuk tetap tinggal di kapal sambil menunggu kapal pengganti.
Bahwa setelah mendapat kapal pengganti (tanpa nama) yang mempunyai ciri panjang lebih kuang 20 meter dan lebar 6 meter bagian atas warna putih dan bagian bawah berwarna merah dan diberikan alat-alat petunjuk arah (GPS-Global Position System) dan kompas sebelum naik ke kapal yang digunakan untuk mengangkut orang asing selanjutnya Para Terdakwa berangkat membawa kapal yang diatasnya terdapat 120 orang asing tanpa melalui pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 April 2012 pada saat kapal berada di perairan Tanjung Alang Alang telah dihentikan oleh potri Polisi KP-Pelatuk 019 dan dilakukan pemeriksaan, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan kapal yang dinahkodai oleh saksi Yusak Laifoy mengalami kebocoran dan pada saat yang tidak terlalu lama melintas kapal MT Hermia, kemudian naked (saksi Yusak Laifoy) beserta seluruh ABK serta seluruh penumpang di pindahkan ke kapal MT Hermia untuk diselamatkan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang asing yang berada diatas kapal, orang asing tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen/surat-surat yang sah.
Perbuatan mereka Para Terdakwa I Adrianus Laifoy, Para Terdakwa II Yosep Poy dan Para Terdakwa III Jolis Sjioen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Para Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia sidang dan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. MUHAMMAD BASRI Als. DAENG Bin JALUNG
- Bahwa pada tanggal 7 April 2012 di perairan Tanjung Alang-alang, Terdakwa ditangkap karena membawa orang asing tanpa dilengkapi dokumen-dokumen dan tanpa izin ;
- Bahwa saksi bekerja sebagai penjaga kapal kepunyaan Yusuf yang kapalnya bernama KM. Baji Binasa.
- Bahwa awalnya saksi bertemu dengan Sdr. Yusuf di pelelangan ikan kemudian Sdr. Yusuf menawari saksi pekerjaan menunggu kapal dan menyebrangkan orang asing selanjutnya saksi bertanya “mana kapalnya ?” dan dijawab oleh Sdr. Yusuf “nanti 3 atau 4 hari lagi kapalnya datang”.
- Bahwa saat kapal tersebut ingin dinaikin ternyata rusak sehingga diganti dengan kapal yang lain yang tidak ada namanya.
- Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa yang membawa perbekalan kedalam kapal adalah Sdr. Rustam.
2. YUSAF LAIFOY
- Bahwa Pada tanggal 7 April 2012 di Perairan Tanjung Alang-alang saksi membawa orang asing tanpa izin menuju ke Pulau Chrismast Australia
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa saksi bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa saksi bersama Para Terdakwa oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa Para Terdakwa bertugas sebagai ABK sedangkan saksi sebagai Nahkoda.
- Bahwa tugas ABK adalah membantu nahkoda saat mengoperasikan atau melayarkan kapal dengan cara mengontrol mesin kapal, mengontrol bahan bakar kapal.
- Bahwa pada waktu di Muara Angke kami ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing.
- Bahwa Para Terdakwa sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah saksi, dan Para Terdakwa dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, berdasarkan pasal 162 ayat (1 dan 2) KUHAP bahwa saksi yang tidak hadir dapat dibacakan keterangannya dibawah sumpah yang diberikan dalam tingkat Penyidikan yaitu saksi DARMA KUSUMA Bin HERMAN, saksi EKO MASRUR ARIFIN Bin M. NURUDIN, saksi TOTO SURYANTO, S.Sos Bin BASAR SAIBAN, saksi Prof. Dr. H. DWIDJA PROYATNO, S.H., M.H.,SpN yang untuk selengkapnya termuat dalam berita acara persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Para Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula saksi tersebut telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. ADRIANUS LAIFOY
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi Yusak menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa Terdakwa bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa lain dan saksi Yusak oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda.
- Bahwa tugas ABK adalah membantu nahkoda saat mengoperasikan atau melayarkan kapal dengan cara mengontrol mesin kapal, mengontrol bahan bakar kapal.
- Bahwa pada waktu di Muara Angke Para Terdakwa dan saksi Yusak ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka Para Terdakwa dan saksi Yusak menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing
- Bahwa Terdakwa sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi Yusak dan Para Terdakwa tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah Para Terdakwa, saksi Yusak dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten ;
- Bahwa menurut Para Terdakwa akan dibayar setelah sampai tujuan.
2. YOSEP POY
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi Yusak menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa Terdakwa bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa lain dan saksi Yusak oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda.
- Bahwa tugas ABK adalah membantu nahkoda saat mengoperasikan atau melayarkan kapal dengan cara mengontrol mesin kapal, mengontrol bahan bakar kapal.
- Bahwa pada waktu di Muara Angke Para Terdakwa dan saksi Yusak ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka Para Terdakwa dan saksi Yusak menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing
- Bahwa Terdakwa sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi Yusak dan Para Terdakwa tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah Para Terdakwa, saksi Yusak dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten ;
- Bahwa menurut Para Terdakwa akan dibayar setelah sampai tujuan.
3. JOLIS SJIOEN
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi Yusak menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa Terdakwa bersama yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa lain dan saksi Yusak oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa saksi, Sdr. Jolis, Sdr. Yosep bertugas sebagai ABK sedangkan Terdakwa sebagai Nahkoda.
- Bahwa tugas ABK adalah membantu nahkoda saat mengoperasikan atau melayarkan kapal dengan cara mengontrol mesin kapal, mengontrol bahan bakar kapal.
- Bahwa pada waktu di Muara Angke Para Terdakwa dan saksi Yusak ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka Para Terdakwa dan saksi Yusak menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing
- Bahwa Terdakwa sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi Yusak dan Para Terdakwa tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah Para Terdakwa, saksi Yusak dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten ;
- Bahwa menurut Para Terdakwa akan dibayar setelah sampai tujuan
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket, 16 (enam belas) buah ban mobil dalam, 1 (satu) buah stir kapal, 8 (delapan) buah dus mei instans, 6 (enam) buah dirijen warna biru, 1 (satu) buah panci, 3 (tiga) buah tas milik ABK, 2 (dua) buah sparepart mesin, 3 (tiga) buah selang air, 1 (satu) buah tali tambang, 1 (satu) buah selang pompa tangan, 3 (tiga) buah selang air, 1 (satu) buah dirigen minyak sayur ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah periuk, 1 (satu) buah wajan, 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter, 1 (satu) buah jendela kapal, 1 (satu) buah pintu kapal, 1 (satu) buah kursi warna biru, 2 (dua) buah keeping/lembar papan, 1 (satu) buah kompas, 1 (satu) buah GPS merk Garmin, 1 (satu) buah alkom satelit inmarset, 1 (satu) lembar uang Rp.10.000, 1 (satu) lembar uang Rp.2.000, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna kuning tua, 1 (satu) buah kaos warna biru, 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000, 1 (satu) lembar uang Rp.5.000, 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa, serta barang bukti dan petunjuk di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pada tanggal 7 April 2012 di Perairan Tanjung Alang-alang Para Terdakwa membawa orang asing tanpa izin menuju ke Pulau Chrismast Australia
- Bahwa awalnya Sdr. Nefri datang ke rumah saksi menawari pekerjaan untuk membawa orang asing dengan tujuan ke Pulau Chrismast Australia.
- Bahwa saksi Yusak bersama Para Terdakwa yang lainnya berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng.
- Bahwa saksi Yusak bersama Para Terdakwa oleh Sdr. Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke.
- Bahwa Para Terdakwa bertugas sebagai ABK sedangkan saksi Yusak sebagai Nahkoda.
- Bahwa Para Terdakwa bertugas sebagai ABK sedangkan saksi Yusak sebagai Nahkoda dan Para Terdakwa sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini .
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas Para Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Para Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Penanggung jawab alat angkut
- Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
- Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan
1. Unsur Penanggung jawab alat angkut
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penanggung jawab alat angkut” menurut pasal 1 ayat 37 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah pemilik, pengurus, agen, nahkoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Para Terdakwa dipersidangan bahwa Para Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Para Terdakwa adalah bertugas sebagai ABK (anak buah kapal).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi.
2. Unsur Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan ditempat pemeriksaan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menurunkan“ adalah membawa/menjadikan turun, “menaikkan” adalah menjadikan naik, “penumpang” adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut, “pemeriksa pejabat imigrasi” adalah pegawai yang telah melalui Pendelikon khusus keimigrasian dan memiliki keahlian tehnis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang ini, “tempat pemeriksa imigrasi” adalah tempat pemeriksa di pelabuhan laut, Bandar udara, pos lintas batas atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Para Terdakwa dipersidangan bahwa pada tanggal 7 April 2012 di Perairan Tanjung Alang-alang Para Terdakwa membawa orang asing tanpa izin menuju ke Pulau Chrismast Australia, Para Terdakwa bersama saksi Yusak berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng, kemudian oleh saksi Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke untuk membawa orang-orang asing .
Menimbang, bahwa Para Terdakwa bertugas sebagai ABK sedangkan saksi Yusak sebagai Nahkoda dan sebagai ABK mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan untuk nahkoda mendapat upah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada waktu di Muara Angke Para Terdakwa dan saksi Yusak ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing dan pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah Para Terdakwa, saksi Yusak dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 telah terpenuhi.
3. Unsur Yang melakukan, yang menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “melakukan” adalah mengerjakan, berbuat sesuatu terhadap suatu hal, “menyuruh melakukan” adalah memerintah untuk mengerjakan atau supaya melakukan sesuatu, “turut serta melakukan” adalah turut bersama-sama melakukan sesuatu.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Para Terdakwa dipersidangan bahwa Para Terdakwa bersama saksi Yusak berkumpul di Pelabuhan Pepela karena akan pergi ke Pelabuhan Oeba Kupang dengan menggunakan perahu motor selanjutnya kami pergi menuju Jakarta dan setelah sampai di Jakarta kami di jemput oleh Sdr. Basri Als. Daeng, kemudian oleh saksi Basri Als. Daeng dibawa menuju ke Muara Angke untuk membawa orang-orang asing, pada waktu di Muara Angke Para Terdakwa dan saksi Yusak ditunjukan sebuah kapal yang akan dipakai untuk mengangkut orang asing dengan nama kapal KM Baji Minasa karena kapal tersebut rusak maka kami menaiki kapal tanpa nama untuk mengangkut orang asing dan pada saat ditengah laut kapal mengalami kebocoran saksi tidak melakukan apa-apa karena pada waktu itu semuanya panik dan tak lama kemudian tiba-tiba ada kapal tengker selanjutnya orang asing tersebut di pindahkan ke kapal tangker selanjutnya setelah Para Terdakwa, saksi Yusak dan orang asing tersebut berhasil dipindahkan ke kapal tangker tak lama kemudian datang kapal patroli selanjutnya kami dibawa ke kantor Dit. Pol. Air Polda Banten.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penanggung jawab alat angkut, dengan sengaja menaikan atau menurunkan penumpang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi“;
Menimbang, bahwa dikarenakan Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Para Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Para Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsideritas yaitu melanggar Kesatu Primair Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa pada pokoknya pasal-pasal dalam hukum yang mengatur batas minimal suatu perkara Majelis Hakim dapat menyimpanginya oleh ketentuan tersebut dan penerapannya diserahkan pada Majelis Hakim yang bersangkutan secara professional dan proposional dengan mengedepankan moral justice dan sosial justice untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan bersifat kasuistis .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Para Terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan, adalah kurang tepat karena Para Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, dan sangat menyesali perbuatannya maka Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar dibawah ini.
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dapat memberi efek jera tidak hanya pada diri Para Terdakwa pribadi akan tetapi dapat memberi efek jera kepada kalangan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kalau Para Terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Para Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa unsur pemaaf maupun pembenar, maka oleh karenanya Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana akan disebutkan dalam amar putusan ini .
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket, 16 (enam belas) buah ban mobil dalam, 1 (satu) buah stir kapal, 8 (delapan) buah dus mei instans, 6 (enam) buah dirijen warna biru, 1 (satu) buah panci, 3 (tiga) buah tas milik ABK, 2 (dua) buah sparepart mesin, 3 (tiga) buah selang air, 1 (satu) buah tali tambang, 1 (satu) buah selang pompa tangan, 3 (tiga) buah selang air, 1 (satu) buah dirigen minyak sayur ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) buah periuk, 1 (satu) buah wajan, 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter, 1 (satu) buah jendela kapal, 1 (satu) buah pintu kapal, 1 (satu) buah kursi warna biru, 2 (dua) buah keeping/lembar papan, 1 (satu) buah kompas, 1 (satu) buah GPS merk Garmin, 1 (satu) buah alkom satelit inmarset, 1 (satu) lembar uang Rp.10.000, 1 (satu) lembar uang Rp.2.000, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna kuning tua, 1 (satu) buah kaos warna biru, 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000, 1 (satu) lembar uang Rp.5.000, 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu akin dietitian dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Para Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan .
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Para Terdakwa membuat resah masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
- Para Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Para Terdakwa sopan dipersidangan.
- Para Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan TerdakwaADRIANUS LAIFOY, Terdakwa YOSEP POY, Terdakwa JOLIS SJION terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana “Penanggung jawab alat angkut, dengan sengaja menaikan atau menurunkan penumpang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi yang dilakukan secara bersama-sama”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ADRIANUS LAIFOY, terdakwa II YOSEP POY, dan terdakwa III JOLIS SJIOEN dengan pidana penjara masing-masing selama: 8 (delapan) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
4. Menyatakan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
2. 33 (tiga puluh tiga) buah life jaket
3. 16 (enam belas) buah ban mobil dalam
4. 1 (satu) buah stir kapal
5. 8 (delapan) buah dus mei instans
6. 6 (enam) buah dirijen warna biru
7. 1 (satu) buah panci
8. 3 (tiga) buah tas milik ABK
9. 2 (dua) buah sparepart mesin
10. 3 (tiga) buah selang air
11. 1 (satu) buah tali tambang
12. 1 (satu) buah selang pompa tangan
13. 3 (tiga) buah selang air
14. 1 (satu) buah dirigen minyak sayur ukuran 5 (lima) liter
15. 1 (satu) buah periuk
16. 1 (satu) buah wajan
17. 3 (tiga) buah oli gear ukuran 1 liter
18. 1 (satu) buah jendela kapal
19. 1 (satu) buah pintu kapal
20. 1 (satu) buah kursi warna biru
21. 2 (dua) buah keeping/lembar papan
22. 1 (satu) buah kompas
23. 1 (satu) buah GPS merk Garmin
24. 1 (satu) buah alkom satelit inmarset
25. 1 (satu) lembar uang Rp.10.000
26. 1 (satu) lembar uang Rp.2.000
27. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam
28. 1 (satu) buah kaos warna kuning tua
29. 1 (satu) buah kaos warna biru
30. 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000
31. 1 (satu) lembar uang Rp.5.000
32. 1 (satu) buah kaos oblong warna ungu
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yusak Laifoy;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada Hari : Senin tanggal 17 September 2012 oleh kami H.SUCIPTO,SH selaku Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA,SH dan ESTI KUSUMASTUTI,SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh USYE SEKARMANAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh SEPTINA ABGRETYA NINGRUM,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Para Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ERWIN EKA SAPUTRA.SH H.SUCIPTO.SH
2. ESTI KUSUMASTUTI.SH.,M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
USYE SEKARMANAH