147Pid.Sus/2012/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 147Pid.Sus/2012/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH HASAN Bin SAHI
Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan.
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor Perkara : 147Pid.B.Sus/PN.Pks
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MOH HASAN Bin SAHI
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur/Tanggal Lahir : 1 Juli 1976
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Jl. Cokroatmojo 12 No RT : 04/RW : 02 Kel.Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Tidak dilakukan penahanan
Terdakwa menghadap dipersidangan tanpa didampingi oleh penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri 04 Oktober 2012: Nomor Perkara : 147Pid.B.sus/PN.Pks tentang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 04 Oktober 2012, Nomor Nomor Perkara : 147Pid.B.sus/PN.Pks tentang penetapan hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan.
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Pamekasan
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : NO. REG. PERK: PDM- 68/PAMEK/ III / 09/2012 : Pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2012.yang pada pokoknya berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “’ melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur”” sebagaimana surat dakwaan yaitu pasal pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOH. HASAN BIN SAHI, terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana “’ melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur “melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH. HASAN BIN SAHI, dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan. Dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulanMenyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah jaket warna kuning motif gambar ada bercak darah di penutup kepala. Dikembalikan kepada SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / Pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dikarenakan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta terdakwa menyesali atas kekhilafannya tersebut.
Menimbang bahwa atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa secara lisan tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa secara lisan dalam dupliknya menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor NO.REG.PERKARA : PDM- 68 /PAMEK/III/09/2012 tanggal Pamekasan,03 Oktober 2012 dengan Acara Pemeriksaan Biasa, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI pada hari Minggu tanggal 17
Juni 2012 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2012 bertempat di rumah terdakwa JI. Cokroatmojo Gg. XII No. 5 Kel. Parteker Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya path suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memasang handphone di pintu belakang yang berfungsi sebagai alarm, dan kalau pintu belakang dibuka maka otomatis Handphone yang terpasang akan menelphone pada handphone terdakwa yang terdakwa bawa, kemudian sekira pukul 14.00 Wib, Handphone yang terpasang dipintu menghubungi terdakwa lalu terdakwa bergegas pulang kerumah, dan setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa mendapati saksi saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI ingin mengambil HP di conter milik terdakwa kemudian terdakwa langsung menagkap saksi saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI dan langsung memukul di bagian kepalanya dengan menggunakan tangan kanannya kena pada bagian kepalanya dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu terdakwa menanyakan kepada saksi saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI dan ternyata saksi saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI ada temannya yang bernama ILHAM, kemudian terdakwa memborgol kedua tangansaksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI supaya tidak lan dan di bawa ke dalam rumah untuk mencari ILHAM akan tetapi ILHAM tidak diketemukan. Selanjutnya terdakwa memukul lagi dengan tangan kanannya kena pada bagian wajahnya kanena terdakwa menganggap saksi saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI berbohong selanjutnya karena ILHAM tidak ditemukan lalu terdakwa membawa saksi korbanSELDA kerumah Ketua RW yang bernama RISMULYADI, akibat dan perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka sesuai Visum Et Repertum Sementara Nomor : 445/1 1/432.403/V112012 tanggal 30 Juni 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.YOSI NUGRAHAINI, Sebagai Dokter jaga pada Rumah Sakit Umum dr. H. Slamet Martodirjo Kabupaten Pamekasan, menerangkan bahwa Saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI FAIZ ALFIANmengalami luka yang sudah menyembuh, dengan keterangan sebagai berikut:
Kesadaran : Sadar
Kepala dan leher : terdapat luka yang sudah menyembuh pada kepala belakang Bawah panjang satu centimeter
Dada dan Punggung : Tidak didapatkan kelainan.
Perut : Tidak didapatkan kelainan
Anggota Gerak atas dan bawah : Tidak didapatkan kelainan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Ayat (I) UU RI No. 23 Tahun 2002 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya didengar dipersidangan dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SITI SJAMSIJAH :
Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan dan keterangannya sama dengan yang diberikan dihadapan penyidik Polres Pamekasan
Bahwa mengerti diperiksa sehubungan karena adanya pemukulan atau Penganiayaan terhadap anak saksi yaitu SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI yang dilakukan oleh terdakwa MOH HASAN Bin SAHI
Bahwa anak saksi dipukul atau dianiaya oleh terdakwa saksi tidak melihat namun selanjutnya saksi tahu setelah saksi diberitahu oleh tetangga saksi pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2012 lalu saksi langsung menanyakan pada anak saksi dan dibenarkan bahwa anak saksi dipukul oleh terdakwa MOH HASAN Bin SAHI Lalu saksi menanyakan kepada pak RW tentang kebenarannya selanjutnya saksi menanyakan langsung pada Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI dan dibenarkan oleh terdakwa MOH HASAN Bin SAHI.
Bahwa saksi diberitahu anak saksi SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI bahwa terjadinaya pemukulan dan atau penganiayaan yaitu Pada hari minggu tanggal 17 Juni 2012 dirumah terdakwa Jl.Cokro atmodjo Gg.XII Nomor 5 kel.Parteker Kab. Pamekasan
Bahwa menurut anak saksi Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI memukul saksi saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI menggunakan tangan kosong dan sebuah kunci kontak sepeda motor.
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa MOH HASAN Bin SAHI memukul anak saksi SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI karena saksi kerja diPasar sehingga jarang bertemu dengan anak saksi.
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi tersebut.
Saksi SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI :
Bahwa saksi telah berusia 15 tahun dan dipersidangan saksi disumpah membenarkan berita acara yang dibuat dihadapan penyidik Polres Pamekasan
Bahwa yang menjadi korban penganiayaan adalah saksi sendiri
Bahwa yang teiah memukul saksi adalah MOH HASAN Bin SAHI alamat Jl.
Cokroatmojo Gg XII kel. Parteker Kec/Kab. Pamekasan.Bahwa saksi korban di aniaya oleh MOH HASAN Bin SAHI pada hari minggu tanggal 17 Juni 2012 sekira jam 14.00 wib di rumah Terdakwa M MOH HASAN Bin SAHI
Bahwa saksi korban awalnya diajak oleh saksi ILHAM untuk masuk kerumah kosong di Jl.Cokroaminoto Kel.Parteker Pamekasan pada hari minggu tanggal 17 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib dan saksi tidak tahu itu rumah terdakwa MOH HASAN Bin SAHI lalu saksi ILHAM langsung masuk lewat pintu belakang dan saksi ikut masuk lewat belakang sampai dapur tumah tersebut.
Bahwa selanjutnya ILHAM masuk kedalam rumah lalu saksi mengikuti namun belum sempat saksi masuk kedalam muncullah terdakwa MOH HASAN Bin SAHI yang langsung mendorong saksi korban dan menendang dan memborgol tangan saksi korban kemudian terdakwa MOH HASAN Bin SAHI memukul dengan ujung kunci motor dan kemudian sampai kepala korban berdarah sedangkan temen saksi yang bernama ILHAM sudah lari lebih dulu.
Bahwa saksi dipukul dan dianiaya oleh Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI karena saksi berada di sekitar rumah MOH HASAN Bin SAHI yang ternyata dipasangi alarm saksi tidak tahu dan kemudian oleh Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI, saksi di sangka mencuri.
Bahwa akibat dianiaya oleh Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI saksi korban mengalami sakit dan pusing pada bagian kepala serta dada dan kepaia serta hidung mengeluarkan darah.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan visum et repertum lama setelah kejadian yaitu pada tanggal 30 Juni 2012 sedangkan saksi di aniaya oleh terdakwa Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI pada tanggal 17 Juni 2012.
Bahwa saksi melakukan visum et repertum dengan hasil pemeriksaan pada kepala terdapat luka yang sudah menyembuh pada kepala bagian belakang bawah panjang satu cm dan sudah menyembuh.
Bahwa saksi Saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN membenarkan Visum et repertum yang dibuat oleh dr. Yosi Nugrahaini yaitu dokter pada RSUD Dr. Slamet Martodirdjo dengan kesimpulan ada luka yang sudah menyembuh pada korban.
Bahwa terdakwa tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi tersebut.
Saksi RISMULYADI :
Bahwa sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dibawah sumpah dan menerangkan keterangan saksi yang diberikan dihadapan Penyidik Polres Pamekasan adalah benar.
Bahwa saksi mengerti diperìksa sehubungan karena adanya pemukulan terhadap anak yang terjadi pada hari minggu tanggal 17 Juni 2012 sekira jam 13.00 wib di rumah saksi selaku Ketua RW.
Bahwa yang melakukan pemukulan anak adalah MOH HASAN Bin SAHI alamat Jl.Cokroatmojo Pamekasan dan yang dipukul adalah saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI.
Bahwa penyebab saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI diborgol dan dipukul oleh Terdakwa HASAN karena menurut Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI anak yang bernama SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI mencuri barang -barang yang berada di rumah MOH HASAN Bin SAHI.
Bahwa saksi melihat HASAN memukul tangannya ke arah saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI dengan menggunakan tangan kosong dan ada luka dikepala saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI yang menurut saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI dan terdakwa dipukul dengan ujung kunci sepeda motor
Bahwa pada saat terdakwa Hasan Bin sahi membawa saksi korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI dalam keadaan diborgol dan ditutup jaket lalu saksi menyuruh terdakwa untuk melepas borgol tersebut dan istri saksi mengobati luka dari korban yang berdarah dibagian kepalanya.
Bahwa saksi selaku ketua RW telah berusaha mendamaikan para pihak namun tidak berhasil
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan
Saksi HOSSIYAH :
Bahwa Sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada yang mempengaruhi dalam pemeriksaan.
Bahwa saksi menerangkan melihat adanya pemukulan atau penganiayaan terhadap anak yang bernama saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI yaitu terjadi pada hari minggu tanggal lupa pada Juni 2012 sekira jam 13.00 wib.
Bahwa pada mulanya terdakwa Hasan Bin Sahi membawa saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI kerumah saksi karena saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI telah dituduh mencuri oleh terdakwa dirumah terdakwa rumah saksi karena suami saksi yaitu RISMULYADI adalah ketua RW.
Bahwa saksi melihat saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI dibawa kerumah dengan tangan diborgol kebelakang dan ada bagian kepala saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI yang mengeluarkan darah.
Bahwa selanjutnya saksi membangunkan suami saksi yang sedang tidur dan saksi membersihkan luka dikepala korban dengan menggunakan tissue lantas mengobati lukanya.
Bahwa saksi tahu terdakwa memukul korban dikarenakan saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI masuk rumah terdakwa tanpa ijin
Bahwa yang melakukan pemukulan anak adalah MOH HASAN alamat JI.
Cakroatmojo Pamekasan dan yang dipukul adalah saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI..
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rokhani serta bersedia diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan benar.
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan karena telah melakukan
pemukulan atau penganiayaan terhadap anak.Bahwa kejadian penganiayaan terhadap anak terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2012 sekira jam 14.30 wib di rumah terdakwa sendiri.
Bahwa rumah terdakwa sering kecurian sehingga terdakwa memasang alarm untuk mencegah atau menangkap pelakunya yaitu dengan cara terdakwa memasang alarm dipintu belakang rumah terdakwa dihubungkan dengan Handphone dan ketika ada orang membuka pintu tersebut maka handphone akan berbunyi dan menelepon handphone ditempat terdakwa bekerja yang selalu terdakwa bawa.;
Bahwa setelah mendapat telepon dari Alarm yang terdakwa pasang lalu terdakwa langsung pulang untuk melihat rumah terdakwa dan mendapatkan saksi korban dan temannya yang bernama ILHAM telah masuk kerumah terdakwa.
Bahwa setelah mendapati dirumah ada orang lalu terdakwa langsung menangkap saksi korban selda dan memborgol saksi korban agar tidak melarikan diri dan terdakwa masuk kerumah untuk mencari teman saksi korban yang ternyata temannya yang bernama ILHAM tersebut telah melarikan diri.
Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak dua kali mengenai bagian wajah saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI SELDA tidak menggunakan benda lain hanya menggunakan tangan kosong.
Bahwa setelah dianiaya oleh terdakwa, terdakwa tidak tahu luka yang dialami Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI akan tetapi hanya berdarah di bagian wajahnya,
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi korban selda kepada ketua RW setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya adalah salah dan berusaha meminta maaf kepada keluarga korban namun belum dimaafkan.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan alat bukti berupa surat atau Visum Et Reveretum dari VISUM ET REPERTVM SEMENTARA Nomor : 445/1 l/432.403/VI/2012 tertanggal 30 Juni 2012 atas nama saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI FAIZ ALFIAN yang dibuat oleh Dokter YOSI NUGRAHAINI selaku Dokter jaga pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJOPAMEKASAN sehingga majelis akan mempertimbangkan terhadap bukti surat tersebut dalam menyusun putusan ini
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan oleh Jaksa penuntut umum barang bukti berupa : 1 (satu) buah jaket warna kuning motif gambar ada bercak darah di penutup kepala, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum telah pula diperlihatkan pada saksi dan terdakwa dan dibenarkan didepan persidangan sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta keterangan para saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain serta didukung dengan bukti - bukti yang diajukan dipersidangan, majelis pada pokoknya menyimpulkan fakta hukum yang dijadikan dasar dalam menerapkan dakwaan Jaksa Penuntut umum apakah pasal yang didakwakan terbukti atau tidak menurut hukum.
Menimbang bahwa adapun fakta hukum yang didapatkan dipersidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa kejadian pemukulan atau penganiayaan terhadap anak terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2012 sekira jam 14.30 wib di rumah terdakwa sendiri.
Bahwa rumah terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI sering kecurian sehingga terdakwa memasang alarm untuk mencegah atau menangkap pelakunya yaitu dengan cara terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI memasang alarm dipintu belakang rumah terdakwa dihubungkan dengan Handphone dan ketika ada orang membuka pintu tersebut maka handphone akan berbunyi dan menelepon handphone ditempat saksi bekerja yang selalu saksi bawa.
Bahwa setelah mendapat telepon dari Alarm yang terdakwa pasang lalu terdakwa langsung pulang untuk melihat rumah Terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI dan mendapatkan saksi korban dan temannya yang bernama ILHAM telah masuk kerumah terdakwa.
Bahwa setelah mendapati dirumah ada orang lalu terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI langsung menangkap saksi korban selda dan memborgol saksi korban agar tidak melarikan diri dan terdakwa masuk kerumah untuk mencari teman saksi korban yang ternyata temannya yang bernama ILHAM tersebut telah melarikan diri.
Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak dua kali mengenai bagian wajah saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI SELDA tidak menggunakan benda lain hanya menggunakan tangan kosong.
Bahwa setelah dianiaya oleh terdakwa, terdakwa tidak tahu luka yang dialami Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI akan tetapi hanya berdarah di bagian wajahnya.
Bahwa sebagaimana keterangan anak saksi korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI awalnya diajak oleh saksi ILHAM untuk masuk kerumah kosong di Jl.Cokroaminoto Kel.Parteker Pamekasan pada hari minggu tanggal 17 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib dan saksi tidak tahu itu rumah terdakwa MOH HASAN Bin SAHI lalu saksi ILHAM langsung masuk lewat pintu belakang dan saksi SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI ikut masuk lewat belakang sampai dapur tumah tersebut.
Bahwa selanjutnya temen saksi SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI yang bernama ILHAM masuk kedalam rumah lalu saksi mengikuti namun belum sempat saksi masuk kedalam munculah terdakwa MOH HASAN Bin SAHI yang langsung mendorong saksi korban dan menendang dan memborgol tangan saksi korban kemudian terdakwa MOH HASAN Bin SAHI memukul dengan ujung kunci motor dan kemudian sampai kepala korban berdarah sedangkan temen saksi yang bernama ILHAM sudah lari lebih dulu.
Bahwa saksi SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI dipukul dan dianiaya oleh Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI karena saksi berada di sekitar rumah MOH HASAN Bin SAHI yang ternyata dipasangi alarm saksi tidak tahu dan kemudian oleh Terdakwa MOH HASAN Bin SAHI, saksi di sangka mencuri.
Bahwa saksi Rismulyadi selaku ketua RW dan saksi Hossiyah yang merawat saksi korban dan mengobati luka saksi korban membenarkan ada luka dikepala saksi korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI FAIZ ALFIAN dan kedua saksi tersebut melihat saksi korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI FAIZ ALFIAN dantar oleh terdakwa dalam keadaan diborgol dan ditutup menggunakan jaket kuning pada tangan yang diborgol tersebut.
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan alat bukti berupa surat atau Visum Et Reveretum dari VISUM ET REPERTVM SEMENTARA Nomor : 445/1 l/432.403/VI/2012 tertanggal 30 Juni 2012 atas nama saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI FAIZ ALFIAN yang dibuat oleh Dokter YOSI NUGRAHAINI selaku Dokter jaga pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJO PAMEKASAN.
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan berupa 1 (satu) buah jaket warna kuning motif gambar ada bercak darah di penutup kepala,
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang diuraikan tersebut diatas, menjadi pertanyaan hukum bagi majelis apakah dengan fakta-fakta yuridis diatas terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut yang didakwakan kepada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
Bahwa ia Terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa bunyi pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai berikut : “ setiap orang yang melakukan kekejaman kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penajra paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)”
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan Terhadap anak dibawah umur:
Ad.1. Setiap orang
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak adalah orang perseorangan atau korporasi (Penafsiran Autentik), yang dalam perkara atau tindak pidana ini makna dari setiap orang tersebut, adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana (Orang Perseorangan) yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah meneliti dengan seksama perihal identitas terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan terdakwa, telah ditemukan fakta bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama MOH HASAN BIN MOH SAHI sebagaimana identitas Terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur barang siapa ini jelas telah terbukti dan terpenuhi.
ad. 2. Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan Terhadap anak dibawah umur :
Menimbang, bahwa majelis mendasarkan unsur kedua ini pada putusan Hoge Raad 5 November 1946 bahwa yang dimaksud ancaman kekerasan adalah kejahatan ini terlaksana seketika pelaku dengan paksaan menguasai keadaan atau berbuat sehingga korban tidak dapat mengadakan perlawanan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dipersidangan majelis mempertimbangkan unsur kedua tersebut sebagai berikut:
Menimbang, bahwa awalnya rumah terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI sering kecurian sehingga terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI memasang alarm untuk mencegah atau menangkap pelakunya yaitu dengan cara terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI memasang alarm dipintu belakang rumah terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI lalu dihubungkan dengan Handphone dan ketika ada orang membuka pintu tersebut maka handphone akan berbunyi dan menelepon handphone ditempat saksi bekerja yang selalu saksi bawa.
Menimbang, Bahwa setelah mendapat telepon dari Alarm yang terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI pasang dirumah lalu terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI langsung pulang untuk melihat rumah Terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI dan terdakwa mendapatkan saksi korban dan temannya yang bernama ILHAM telah masuk kerumah terdakwa dibagian belakang (dapur).
Menimbang, Bahwa selanjutnya setelah mendapati dirumah Terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI ada orang lalu terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI langsung menangkap saksi korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI SELDA dan memborgol saksi korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI SELDA agar tidak melarikan diri dan terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI masuk kerumah untuk mencari teman saksi korban yang ternyata temannya yang bernama ILHAM tersebut telah melarikan diri.
Menimbang, Bahwa selanjutnya terdakwa MOH HASAN BIN MOH SAHI memukul korban sebanyak dua kali mengenai bagian wajah saksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI SELDA tidak menggunakan benda lain hanya menggunakan tangan kosong namun sebagaimana keterangan saksi korban bahwa terdakwa langsung mendorong saksi korban dan menendang dan memborgol tangan saksi korban kemudian terdakwa MOH HASAN Bin SAHI memukul dengan ujung kunci motor dan sampai kepala korban berdarah sebagaimana pula dikuatkan keterangan saksi Rismulyadi selaku ketua RW dan saksi Hossiyah yang merawat saksi korban dan mengobati luka saksi korban membenarkan ada luka dikepala saksi korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI FAIZ ALFIAN dan kedua saksi tersebut melihat saksi korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI FAIZ ALFIAN dantar oleh terdakwa dalam keadaan diborgol dan ditutup menggunakan jaket kuning pada tangan yang diborgol tersebut
Menimbang, bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan alat bukti surat sebagaimana surat VISUM ETREPERTUM SEMENTARA Nomor: 44/1 1/432.403/V112012 tertanggal 30 Juni 2012 atas namasaksi Korban SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI FAIZ ALFIAN yang dibuat oleh Dokter YOSI NUGRAHAINI selaku Dokterjaga pada RSUD Dr. H. SLAMET MARTODIRDJO PAMEKASAN. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Kepala dan leher : terdapat luka yang sudah menyembuh pada kepala belakang Bawah panjang satu centimeter dengan kesimpulan Diagnose : Terdapat luka yang sudah menyembuh
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas yang telah dilakukan pada seorang anak yang belum dewasa atau belum berumur 18 tahun sehingga menimbulkan luka pada kepala dengan alasan Terdakwa bahwa rumah terdakwa sering kecurian dan terdakwa memasang alarm dan saksi korban benar telah masuk kerumah terdakwatersebut, namun tindakan terdakwa memukul atau menganiaya korban sebelum menyerahkan pada Ketua RW adalah tidak dibenarkan dengan apapun alasannya, sehingga Sehingga Majelis menilai unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan penganiayaan terhadap anak seabgaimana unsur kedua telah terpenuhi secara hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kwalifikasi “Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan Terhadap anak dibawah umur “
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dan pertimbangan yuridis atas perbuatan Terdakwa yang telah pula memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana atas perbuatannya.
Menimbang bahwa dalam Hukum Pidana seseorang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila ada unsur perbuatan pidana dan unsur kesalahan maka kepada terdakwa dalam perkara ini juga akan majelis pertimbangkan.
Menimbang dari fakta- fakta persidangan dapat diperoleh fakta adanya kesalahan dan perbuatan pidana yang dapat dibuktikan maka selanjutnya terhadap terdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Menimbang bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan majelis hakim tidak menemukan adanya unsur pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan pidana terdakwa. sehingga terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatan dan akibatnya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak dilakukan Penahanan mulai dari tingkat penyidikan hingga dipersidangan maka majelis tidak akan memerintahkan terdakwa untuk ditahan dalam amar putusan namun tetap akan dapat dieksekusi oleh penuntut umum setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana disebutkan dalam daftar barang bukti karena masih dapat dipergunakan dan merupakan milik saksi korban maka majelis mempertimbangkan barang bukti tersebut untuk dikembalikan kepada saksi korban dan akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini selain mempertimbangkan sisi yuridis/ legal justice namun juga sisi moral justice dan social justice sehingga tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif terpenuhi pula dalam putusan ini dan tepat dikenakan pada terdakwa.
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menyebapkan seorang anak luka secara fisik dan psikis.
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Mengingat, ketentuan pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MOH HASAN BIN SAHI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jaket warna kuning motif gambar ada bercak darah di penutup kepala , dikembalikan kepada saksi SELDA FAIZ ALFIAN ALFAROBI ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah di Putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Kamis, Tanggal 10 Januari 2013, oleh kami DODDY HENDRASAKTI,SH, selaku hakim ketua majelis dan BAMBANG SETYAWAN,SH serta NI LUH SUANTINI,SH.MH, masing-masing selaku hakim anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, Tanggal 10 Januari 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim anggota dan dibantu IDAWATI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pamekasan serta dihadiri oleh HJ.ASTUTI,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
t.t.d. t.t.d.
BAMBANG SETYAWAN,SH DODDY HENDRASAKTI,SH,
t.t.d. Panitera Pengganti
NI LUH SUANTINI,SH.MH t.t.d.
I D A W A T I
Untuk Salinan Putusan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL,SH.MH.
NIP. 19610421 198103 1002