387/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 387/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MULIADI SARAGIH Als ADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MULIADI SARAGIH Als ADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: “secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULIADI SARAGIH Als ADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Colt Diesel merk Canter warna kuning Nopol BA 9416 DE beserta kunci kontaknya; - 1 (satu) lembar STNK An. Amrin Pakahan merk/type Colt Diesel/Mitsubishi warna kuning Nopol BA 9416 DE, Noka MHMFE73P27K0003235, Nosin 4D34T-CX2490; - 2 (dua) buah buku uji berkala kendaraan bermotor Nopol BA 9416 DE; - Lebih kurang 1 (satu) ton kayu olahan berbentuk papan; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah SIM B 1 An. Muliadi Saragih; Dipergunakan kepada yang berhak atas nama Muliadi Saragih Als Adi; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
NO. 387 /PID. Sus/2014/PN.RHL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-------- Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : MULIADI SARAGIH Als ADI; -------------
Tempat lahir : Panambean (Sumut); --------------------------
Umur/tanggal lahir : 45 tahun/ 01 Januari 1979; --------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Jalur Dua Tanah Merah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir; -
Agama : Islam; --------------------------------------------
Pekerjaan : Supir; --------------------------------------------
Terdakwa tersebut ditangkap pada tanggal 06 Mei 2014 dan berada dalam tahanan: -------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa: ----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol: SP. Han/38/V/2014/Reskrim, tertanggal 07 Mei 2014, sejak tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Mei 2014; ---------------------------------------
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SPP-135/N.4.19/Euh.1/05/2014, tertanggal 22 Mei 2014, sejak tanggal 27 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Juni 2014; --------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :PRINT-1777/N.4.19/Euh.2/06/2014, tertanggal 26 Juni 2014, sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014; ----------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Penahanan Nomor: 429/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL, tertanggal 15 Juli 2014, sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014; -----------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, berdasarkan Penetapan Nomor: 429/Pid.Sus/2014/PN.RHL, tertanggal 06 Agustus 2014, sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014; ----
dengan jenis penahanan rumah tahanan negara di RUTAN Cabang Bengkalis di Bagansiapi-api; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, yaitu Sdr. KALNA SURYA SIR, SH., Advokat pada Perkumpulan Bantuan Hukum MAHATVA, yang beralamat di Jl. Rambutan, Pematang Padang, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 28/LBH-M/SKK/VII/2014 tertanggal 11 Juli 2014; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.387/Pen.Pid.Sus/2014/PN.RHL, tertanggal 15 Juli 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
------ Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api tanggal 11 Juli 2014, Nomor: B-1455/N.4.19/Euh.2/07/2014; ----------------------
------- Setelah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 15 Juli 2014 Nomor: 387/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Rhl tentang penentuan hari pertama persidangan perkara ini; --------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan; --------------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa serta melihat barang buktinya di persidangan; ---------------------------------------------------------
------- Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-185/TPUL/BAA/06/2014, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 08 September 2014, yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan: Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: ---------------------------
Menyatakan Terdakwa MULIADI SARAGIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dalam dakwaan Ketiga melanggar pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULIADI SARAGIH Als ADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,-- (lima ratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan kurungan pengganti pidana denda; ------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Colt Diesel merk Canter warna kuning Nopol BA 9416 DE beserta kunci kontaknya; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK An. Amrin Pakahan merk/type Colt Diesel/Mitsubishi warna kuning Nopol BA 9416 DE, Noka MHMFE73P27K0003235, Nosin 4D34T-CX2490; -------------------------
2 (dua) buah buku uji berkala kendaraan bermotor Nopol BA 9416 DE;
Lebih kurang 1 (satu) ton kayu olahan berbentuk papan; -------------------
Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM B 1 An. Muliadi Saragih; ---------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa Muliadi Saragih Als Adi; ----------------
Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah); -----------------------------------------------------
------- Setelah mendengar permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada tanggal 15 September 2014, yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, menyatakan penyesalannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang datang; -----------------
------- Setelah mendengar pembacaan replik Penuntut Umum dan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada tuntutan pidana dan pembelaannya tersebut; -------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 Juli 2013, No. Reg. Perk.: 185/TPUL/BAA/06/2014, Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:
DAKWAAN :------------------------------------------------------------------------------
Pertama :
-------Bahwa terdakwa MULIADI SARAGIH Als ADI baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 bertempat di Parit Beko Lurus PT. GMR Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir meminta terdakwa untuk mengangkut kayu milik saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir dari Parit Beko Lurus PT. GMR Kecamatan Rimba Melintang ke kilang kayu milik saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir di Perkebunan Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang kemudian terdakwa mengajak saksi Suhandi Als Andi untuk menemani terdakwa mengangkut kayu.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa bersama saksi Suhandi Als Andi berangkat menuju Parit Beko Lurus PT. GMR Kecamatan Rimba Melintang menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel merk Canter warna kuning Nopol BA 9416 DE untuk memuat kayu dan sesampainya di tempat tersebut telah menunggu sekitar 5 (lima) orang tukang muat untuk memuat 55 (lima puluh lima) keping kayu olahan berbentuk papan jenis meranti dalam satu tumpukan kedalam mobil Colt Diesel merk Canter yang dikemudikan terdakwa tersebut kemudian terdakwa memutar mobil dengan posisi kepala mengarah kejalan tiba-tiba datang saksi Freddy T. Tambun, saksi Feriandi Sitanggang dan saksi Hanipah Siregar sedang patroli melihat hal tersebut kemudian terdakwa bersama 5 (lima) orang tukang muat kayu tersebut melarikan diri.
Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengangkut kayu olahan milik saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir dari parit Bekoan ke kilang kayu milik saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir sebanyak 4 (empat) kali tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah .
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan sebagaimana Laporan Perjalanan Dinas Nomor : 522.01/SPT/DISHUT/2014/05.43 tanggal 24 Mei 2014 secara geografis lokasi tempat kejadian perkara tindak pidana ilegang logging di Parit Beko Lurus PT. GMR Kecamatan Rimba Melintang berada pada titik koordinat E.1010 00' 34.07" Bujur Timur dan N.010 52' 03.6" berdasarkan SK Menhut No. 173/KPTS-II/1986 tentang penunjukkan areal hutan pada daerah tingkat satu (Dati I) Provinsi Riau sebagai Kawasan hutan berada pada kawasan hutan produksi tetap (HP).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran tanggal 21 Mei 2014 telah dilakukan pengukuran hasil hutan sitaan Polres Rokan Hilir oleh Sdr. NANA SUHANA, SP.SHUT, Sdr. ZULKIFLI dan Sdr. RIZAL selaku tim pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir sesuai Surat Kapolres Rokan Hilir nomor : B/184/V/2014/Reskrim yang pada pokoknya diperoleh hasil pengukuran sebagai berikut :
| No | Jenis | Jumlah keping | Volume(m3) | Ket |
| 1 | Meranti | 55 | 2,8235 | |
| Jumlah | 206 | 2,8235 | ||
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen/surat yang sah, berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 12 huruf e Jo. pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang R.I No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa MULIADI SARAGIH Als ADI baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 bertempat di Parit Beko Lurus PT. GMR Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir meminta terdakwa untuk mengangkut kayu milik saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir dari Parit Beko Lurus PT. GMR Kecamatan Rimba Melintang ke kilang kayu milik saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir di Perkebunan Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang kemudian terdakwa mengajak saksi Suhandi Als Andi untuk menemani terdakwa mengangkut kayu.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa bersama saksi Suhandi Als Andi berangkat menuju Parit Beko Lurus PT. GMR Kecamatan Rimba Melintang menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel merk Canter warna kuning Nopol BA 9416 DE untuk memuat kayu dan sesampainya di tempat tersebut telah menunggu sekitar 5 (lima) orang tukang muat untuk memuat 55 (lima puluh lima) keping kayu olahan berbentuk papan jenis meranti dalam satu tumpukan kedalam mobil Colt Diesel merk Canter yang dikemudikan terdakwa tersebut kemudian terdakwa memutar mobil dengan posisi kepala mengarah kejalan tiba-tiba datang saksi Freddy T. Tambun, saksi Feriandi Sitanggang dan saksi Hanipah Siregar sedang patroli melihat hal tersebut kemudian terdakwa bersama 5 (lima) orang tukang muat kayu tersebut melarikan diri.
Bahwa sebelumnya terdakwa telah mengangkut kayu olahan milik saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir dari parit Bekoan ke kilang kayu milik saksi Rusmadi Als Sunan Bin Munir sebanyak 4 (empat) kali tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah .
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan sebagaimana Laporan Perjalanan Dinas Nomor : 522.01/SPT/DISHUT/2014/05.43 tanggal 24 Mei 2014 secara geografis lokasi tempat kejadian perkara tindak pidana ilegang logging di Parit Beko Lurus PT. GMR Kecamatan Rimba Melintang berada pada titik koordinat E.1010 00? 34.07? Bujur Timur dan N.010 52' 03.6" berdasarkan SK Menhut No. 173/KPTS-II/1986 tentang penunjukkan areal hutan pada daerah tingkat satu (Dati I) Provinsi Riau sebagai Kawasan hutan berada pada kawasan hutan produksi tetap (HP).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran tanggal 21 Mei 2014 telah dilakukan pengukuran hasil hutan sitaan Polres Rokan Hilir oleh Sdr. NANA SUHANA, SP.SHUT, Sdr. ZULKIFLI dan Sdr. RIZAL selaku tim pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir sesuai Surat Kapolres Rokan Hilir nomor : B/184/V/2014/Reskrim yang pada pokoknya diperoleh hasil pengukuran sebagai berikut :
| No | Jenis | Jumlah keping | Volume(m3) | Ket |
| 1 | Meranti | 55 | 2,8235 | |
| Jumlah | 206 | 2,8235 | ||
Bahwa kayu olahan yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen/surat yang sah, berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAK-O).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal pasal 12 huruf d Jo. pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
------ Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa dan/ Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan perkaranya dilanjutkan; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, yaitu sebagai berikut :--------------------------------
Saksi ke- 1 : FERIYANDI SITANGGANG; ----------------------------------------
yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penangkap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2014, sekira jam 16.00 WIB, di rumah terdakwa yang berada di Jl. Sidojaya Lenggadai Hulu Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir, bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr. Briptu Hanipah Siregar dan Aiptu Freddy T. Tambun; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2014, sekira jam 21.00 WIB saksi bersama dengan rekan saksi Sdr. Briptu Hanipah Siregar dan Aiptu Freddy T. Tambun melaksanakan patroli di sekitar TKP Parit Beko Lurus PT GMR Kec. Rimba Melintang, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB menemukan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Merk Canter warna kuning No. Polisi BA 9416 DE yang bermuatan kayu olahan berbentuk papan sebanyak ± 1 (satu) ton di lokasi tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir, pada saat itu supir yang adalah terdakwa melarikan diri, keesokan harinya pada tanggal 06 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pemilik kayu dan pemilik mobil tersebut atas nama RUSMADI Als SUNAN Bin MUNIR dan supir mobil yang mengangkut kayu olahan berbentuk papan tersebut atas nama MULIADI SARAGIH Als ADI (terdakwa) ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Sidojaya Kep. Lenggadai Hulu Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir secara bersamaan;
Bahwa sebelumnya saksi pada tanggal 05 Mei 2014 di TKP saksi menanyakan kepada Sdr. SUHANDI Als ANDI Bin SUDAR yang sedang berada di TKP terdapat kayu dan mobil truck colt diesel No. Pol BA 9416 DE yang bermuatan kayu tersebut siapa supir serta alamatnya, kemudian Sdr. SUHANDI Als ANDI menerangkan bahwa pemilik kayu olahan tersebut adalah Sdr. RUSMADI Als SUNAN dan supir mobil colt disel tersebut adalah Sdr. MULIADI SARAGIH Als ADI (terdakwa); --------------
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel No. Pol BA 9416 DE warna kuning; ------------
Bahwa asal kayu tersebut adalah dari hutan di daerah Lenggadai Hulu Kec. Rimba Melintang dan tujuan kayu tersebut adalah pengangkutannya ke panglong milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN yang terdapat di Lenggadai Hulu, Kec. Rimba Melintang; -------------------------------------------------------
Bahwa pemilik kayu dengan menggunakan mobil truk Colt Diesel No. Pol BA 9416 DE tersebut adalah Sdr. RUSMADI Als SUNAN, sedangkan supir mobil truk Colt Diesel No. Pol BA 9416 DE adalah terdakwa; ----------------
Bahwa terdakwa sama sekali tidak ada memiliki surat atau dokumen yang menyertai kayu olahan maupun pengangkutan kayu olahan tersebut; ---------
Bahwa pada saat saksi beserta dengan rekan saksi melakukan patroli, tidak ada orangnya sedangkan mobil dan kayunya berada di PT GMR Kec. Rimba Melintang; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis mobil yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut adalah mobil Colt Diesel; --------------------------------------------------
Bahwa jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa sebanyak ± 1 (satu) ton; --
Bahwa terdakwa tugasnya adalah sebagai supir; ---------------------------------
Bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil Colt Diesel tersebut adalah terdakwa; ----
Bahwa kayu yang ditemukan oleh saksi adalah kayu olahan; -------------------
Bahwa kayu tersebut yang berada dalam mobil adalah ± 1 (satu) ton; --------
Bahwa tidak ada perlawanan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu olahan tersebut akan dibawa ke panglong milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN; ------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada ditemukan dokumen pengangkutan kayu tersebut; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------
Saksi ke- 2 : HANIPAH SIREGAR; -------------------------------------------------
yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah penangkap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2014, sekira jam 16.00 WIB, di rumah terdakwa yang berada di Jl. Sidojaya Lenggadai Hulu Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir, bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr. Briptu Hanipah Siregar dan Aiptu Freddy T. Tambun; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2014, sekira jam 21.00 WIB saksi bersama dengan rekan saksi Sdr. Briptu Hanipah Siregar dan Aiptu Freddy T. Tambun melaksanakan patroli di sekitar TKP Parit Beko Lurus PT GMR Kec. Rimba Melintang, selanjutnya sekira jam 23.00 WIB menemukan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Merk Canter warna kuning No. Polisi BA 9416 DE yang bermuatan kayu olahan berbentuk papan sebanyak ± 1 (satu) ton di lokasi tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir, pada saat itu supir yang bernama MULIADI SARAGIH Als ADI (terdakwa) melarikan diri, keesokan harinya pada tanggal 06 Mei 2014 sekira jam 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pemilik kayu dan pemilik mobil tersebut atas nama RUSMADI Als SUNAN Bin MUNIR dan supir mobil yang mengangkut kayu olahan berbentuk papan tersebut atas nama MULIADI SARAGIH Als ADI (terdakwa) ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Sidojaya Kep. Lenggadai Hulu Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir secara bersamaan; -----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi FERIYANDI SITANGGANG pada tanggal 05 Mei 2014 di TKP saksi FERIYANDI SITANGGANG menanyakan kepada Sdr. SUHANDI Als ANDI Bin SUDAR yang sedang berada di TKP terdapat kayu dan mobil truck colt diesel No. Pol BA 9416 DE yang bermuatan kayu tersebut siapa supir serta alamatnya, kemudian Sdr. SUHANDI Als ANDI menerangkan bahwa pemilik kayu olahan tersebut adalah Sdr. RUSMADI Als SUNAN dan supir mobil colt disel tersebut adalah Sdr. MULIADI SARAGIH Als ADI (terdakwa); ------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel No. Pol BA 9416 DE warna kuning; ------------
Bahwa asal kayu tersebut adalah dari hutan di daerah Lenggadai Hulu Kec. Rimba Melintang dan tujuan kayu tersebut adalah pengangkutannya ke panglong milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN yang terdapat di Lenggadai Hulu, Kec. Rimba Melintang; -------------------------------------------------------
Bahwa pemilik kayu dengan menggunakan mobil truk Colt Diesel No. Pol BA 9416 DE tersebut adalah Sdr. RUSMADI Als SUNAN; -------------------
Bahwa terdakwa sama sekali tidak ada memiliki surat atau dokumen yang menyertai kayu olahan maupun pengangkutan kayu olahan tersebut; ---------
Bahwa pada saat saksi beserta dengan rekan saksi melakukan patroli, tidak ada orangnya sedangkan mobil dan kayunya berada di PT GMR Kec. Rimba Melintang; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis mobil yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut adalah mobil Colt Diesel; --------------------------------------------------
Bahwa jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa sebanyak ± 1 (satu) ton; --
Bahwa terdakwa tugasnya adalah sebagai supir; ---------------------------------
Bahwa pemilik 1 (satu) unit mobil Colt Diesel tersebut adalah Sdr. RUSMADI Als SUNAN; ------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang ditemukan oleh saksi adalah kayu olahan; -------------------
Bahwa kayu tersebut yang berada dalam mobil adalah ± 1 (satu) ton; --------
Bahwa tidak ada perlawanan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu olahan tersebut akan dibawa ke panglong milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN; ------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada ditemukan dokumen pengangkutan kayu tersebut; ----------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------
Saksi ke- 3 : RUSMADI Als SUNAN Bin MUNIR; -------------------------------
yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2014, sekira jam 23.00 WIB terdakwa sedang memuat kayu di parit bekoan lurus PT. GMR Kec. Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir, terdakwa tidak mengetahui kayu tersebut milik siapa karena saksi hanya menyuruh terdakwa mengangkut kayu; --------------
Bahwa terdakwa adalah supir saksi dan kayu tersebut akan dibawa ke kilang kayu milik saksi; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memuat kayu dengan menggunakan mobil Colt Diesel merk canter warna kuning dengan nomor polisi BA 9416 DE; -----------------
Bahwa pada saat terdakwa menuju tempat untuk memuat kayu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANDI; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jenis kayunya namun kayu yang terdakwa muat adalah kayu olahan dan terdakwa memuat kayu yang disuruh oleh saksi di parit bekoan tersebut sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah angkutan sekitar 2 (dua) ton setiap satu kali angkut; -----------------------------
Bahwa terdakwa sama sekali tidak ada memiliki surat atau dokumen yang menyertai kayu olahan maupun pengangkutan kayu olahan tersebut; ---------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan ahli, yang telah bersumpah di persidangan menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Ahli: NANA SUHANA, SP. S.Hut; ---------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dengan jabatan Kepala Seksi Pengujian Hasil Hutan, dengan tugas di bidang pengelolaan, dan peredaran hasil hutan; ------------------------
Bahwa ahli menjelaskan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam yang didominasi pepohonan, dan persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hutan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu hutan Negara, dan hutan hak, hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak terbebani hak atas tanah, dan ada juga hutan Negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah; ------------------------------------------
Bahwa penguasaan hutan atas hutan oleh Negara terdiri atas: perencanaan kehutanan, pengelolaan kehutanan, penelitaan dan pengembangan, dan pengawasan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada hutan cagar alam, serta zona inti, dan zona rimba pada taman nasional; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak yang dapat memanfaatkan hasil hutan, yaitu perorangan, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha milik Negara atau milik daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin pemanfaatan hasil hutan dari pemerintah, dan wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, yaitu badan usaha milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik swasta; -----------------------------------------------------------
Bahwa pemanfaatan hutan dapat berupa: izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemungutan hasil hutan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu, dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan dapat berupa: penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengelolaan, dan pemasaran hasil hutan, yang mana pada kegiatan pemanenan dan pengelolaan tidak boleh melebihi daya dukung hasil hutan lestari; -----------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, dan kewajiban pemegang izin pemungutan hasil hutan adalah membayar dana investasi untuk biaya pelestarian hutan, sedangkan untuk izin pemungutan hasil hutan berkewajiban membayar provisi, melakukan rehabilitasi, dan reklamasi hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam dalam areal kerja atau perizinannya; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara penanggulangan hutan dapat berupa: rehabilitasi hutan, dan reklamasi hutan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pemanfaatan kayu bulat bisa diperoleh dari kawasan hutan dengan memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan Izin Pemanfaatan Hutan Hak, kemudian kayu bulat dikirim dengan dokumen SKSKB ke Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk dapat memanfaatkan hasil hutan seperti benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu (HHK) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), selain tumbuhan dan satwa liar terlebih dahulu harus mendapatkan perizinan dari instansi yang berwenang; -------------------------------------------------------
Bahwa bentuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), antara lain adalah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHK), hak penguasaan hutan tanaman (HPHT), Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Areal Penggunaan Lain (APL), dan Kawasan Budidaya non Kehutanan (BKNK); ------------------------------------------------------------------
Bahwa pengangkutan terhadap hasil hutan berupa kayu olahan diperlukan adanya FAKO yang prosedurnya sebagai berikut: kayu olahan tersebut diperoleh dari perizinan yang sah dengan dilengkapi dengan RPBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri), kemudian selanjutnya petugas penerbit faktur angkutan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu yang diangkut, kemudian hasil ukuran dicatat didaftar kayu olahan kemudian FAKO diisi jumlah dan jenis sesuai dengan hasil pengukuran; -------------------------------
Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap kayu olahan dan surat-surat yang berakitan dengan perkara terdakwa dan pengangkutan kayu olahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Colt Diesel adalah tidak sah karena tidak dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan juga legalitas kayu olahan yang diangkut terdakwa tidak sah karena Terdakwa tidak mempunyai izin industri primer hasil hutan kayu yang memiliki izin sah untuk mengolah kayu bulat menjadi barang jadi atau setengah jadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir; ----------------------------------------------------
Bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka negara Republik Indonesia mengalami kerugian dari total seluruh dana PSDH dan Dana Reboisasi ditambah dengan nilai jual kayu adalah sebesar Rp. 3.468.645,- (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); -
------- Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti terhadap keterangan ahli tersebut; ------------------------------------
Ahli: HARI YUDISTIRA; -------------------------------------------------------------
Bahwa ahli memberikan keterangan mengenai penetapan kawasan hutan terhadap tempat terjadinya perkara, yaitu di parit beko lurus PT GMR; ------
Bahwa ahli mengukur dan memetakan dengan mengoperasikan alat global position system (GPS) dan operator sistem geografis (SIG); -------------------
Bahwa peraturan yang mengatur tentang kawasan hutan adalah UU RI no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan dan SK Menteri Kehutanan No. 173/KPTS-II/1986 tanggal 06 Juni 1986 tentang Penunjukan areal hutan pada wilayah daerah tingkat satu (Dati I) Provinsi Riau sebagai kawasan hutan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan, pengukuran, dan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan sebagaimana laporan perjalanan dinas SPT Nomor: 522.1/DISHUT/2014/05.43 tanggal 24 Mei 2014 adalah secara geograsfis lokasi tempat kejadian perkara yang merupakan lokasi penangkapan terdakwa berada pada titik koordinat E.101’ 00’ 34,07’ bujur timur dan N.01’52’03,6” lintang utara sedangkan rumah tempat tinggal yang diduga terdakwa berada pada titik koordinat E.100’57’50,07’ bujur timur dan N.01’52’18,9 lintang utara; ----------------------------------------------------------
Bahwa lokasi tempat kejadian perkara berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 173/KPTS-II/1986 tanggal 06 Juni 1986 tentang Penunjukan areal hutan pada wilayah tingkat satu (Dati I) Provinsi Riau sebagai kawasan hutan, berada pada kawasan hutan produksi tetap (HP), sedangkan lokasi tempat tinggal terdakwa yang ditunjuk berada pada kawasan arahan penggunaan lainnya (APL) yang berjarak ± 5 km dari tempat kejadian perkara; -----------
------- Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum dan keterangannya yang telah disampaikan kepada penyidik ;-----------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2014, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa disuruh oleh Sdr. RUSMADI Als SUNAN dengan menggunakan handphone untuk mengangkut kayu menggunakan mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 9416 DE dari Parit GMR ke panglong Sdr. RUSMADI Als SUNAN; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah supir mobil Colt Diesel dengan nopol BA 9416 DE milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN; -----------------------------------------------
Bahwa pengangkutan kayu tersebut dari Parit Beko Lurus PT GMR Kec. Rimba Melintang dengan tujuan panglong milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN yang berada di Jl. Perkebunan Kel. Lenggadai Hulu, Kec. Rimba Melintang; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN yang ditangkap sebanyak ± 1 (satu) ton; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis kayu olahan adalah kayu sembarang merah; -----------------------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki surat izin untuk mengangkut kayu tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyadari perbuatannya mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen adalah melanggar peraturan perundangan yang berlaku dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa telah menyatakan penyesalannya ;---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan ;-------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti berupa: ------------------
1 (satu) unit mobil Colt Diesel merk Canter warna kuning Nopol BA 9416 DE beserta kunci kontaknya; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK An. Amrin Pakahan merk/type Colt Diesel/Mitsubishi warna kuning Nopol BA 9416 DE, Noka MHMFE73P27K0003235, Nosin 4D34T-CX2490; -------------------------
2 (dua) buah buku uji berkala kendaraan bermotor Nopol BA 9416 DE;
Lebih kurang 1 (satu) ton kayu olahan berbentuk papan; -------------------
1 (satu) buah SIM B 1 An. Muliadi Saragih; ---------------------------------
barang bukti mana telah diperlihatkan dan ditanyakan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dan mereka membenarkannya; ---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk menyingkat Putusan ini hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini; ------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah dan keterangan ahli yang di sumpah, keterangan Terdakwa, barang bukti sebagaimana tersebut di atas apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa benar, Terdakwa pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2014, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa disuruh oleh Sdr. RUSMADI Als SUNAN dengan menggunakan handphone untuk mengangkut kayu menggunakan mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 9416 DE dari Parit GMR ke panglong Sdr. RUSMADI Als SUNAN; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa adalah supir mobil Colt Diesel dengan nopol BA 9416 DE milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN; ------------------------------------
Bahwa benar, pengangkutan kayu tersebut dari Parit Beko Lurus PT GMR Kec. Rimba Melintang dengan tujuan panglong milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN yang berada di Jl. Perkebunan Kel. Lenggadai Hulu, Kec. Rimba Melintang; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kayu milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN yang ditangkap sebanyak ± 1 (satu) ton; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar, jenis kayu olahan adalah kayu sembarang merah; ---------------
Bahwa benar, terdakwa tidak ada memiliki surat izin untuk mengangkut kayu tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pengangkutan terhadap hasil hutan berupa kayu olahan diperlukan adanya FAKO yang prosedurnya sebagai berikut: kayu olahan tersebut diperoleh dari perizinan yang sah dengan dilengkapi dengan RPBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri), kemudian selanjutnya petugas penerbit faktur angkutan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu yang diangkut, kemudian hasil ukuran dicatat didaftar kayu olahan kemudian FAKO diisi jumlah dan jenis sesuai dengan hasil pengukuran; -----------------
Bahwa benar, terhadap kayu olahan dan surat-surat yang berakitan dengan perkara terdakwa dan pengangkutan kayu olahan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Colt Diesel adalah tidak sah karena tidak dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan juga legalitas kayu olahan yang diangkut terdakwa tidak sah karena Terdakwa tidak mempunyai izin industri primer hasil hutan kayu yang memiliki izin sah untuk mengolah kayu bulat menjadi barang jadi atau setengah jadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir; --
Bahwa benar, hal tersebut diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, akibat perbuatan terdakwa tersebut maka negara Republik Indonesia mengalami kerugian dari total seluruh dana PSDH dan Dana Reboisasi ditambah dengan nilai jual kayu adalah sebesar Rp. 3.468.645,- (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa menyadari perbuatannya mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen adalah melanggar peraturan perundangan yang berlaku dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa telah menyatakan penyesalannya ;---------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa mengenali dan membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan; -----------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meninjau apakah dengan fakta yuridis yang telah ternyata tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dalam pasal Undang-Undang yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, dan untuk itu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsurnya telah terpenuhi adanya; -------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu Pasal 12 huruf f Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP atau kedua melanggar pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum tersebut bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati fakta persidangan tersebut, yaitu dakwaan kedua yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Secara bersama-sama; ----------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas yaitu “setiap orang” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; ----------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha; ----------
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama MULIADI SARAGIH Als ADI sebagaimana tersebut di dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan para saksi dalam perkara ini serta pengakuan orang itu sendiri, ternyata benar ia adalah MULIADI SARAGIH Als ADI dengan identitas seperti dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, dan bukan orang lain serta Terdakwa juga sehat secara rohani dan mampu bertanggung jawab, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------
Ad. 2. Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin; -------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa mengenai unsur yang ke-2 yaitu “Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin” Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut; ---------------------------------------------
------- Menimbang berdasarkan Memori Penjelasan (Memorie Van Toelichting) sengaja berarti kehendak yang didasari dan ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Menurut Penjelasan tersebut sengaja (opzet) sama dengan willens en wettens, yakni dikehendaki dan diketahui. Teori sengaja dibagi pula ke dalam beberapa bagian, yaitu (1) sengaja dengan maksud, yaitu merupakan bentuk sengaja yang paling sederhana, sengaja sebagai maksud apabila pembuat mengkehendaki akibat perbuatannya. (2) Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian dimana dengan kesadaran dan kepastian pembuat yakinakibat yang dimaksudnya tidak akan tercapai tanpa terjadinya sebab yang dimaksud. (3) Sengaja dengan kemungkinan terjadi atau sengaja bersyarat terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkan terjadi. ----------
------- Menimbang, bahwa dalam unsur yang ke- 2 ini pembentuk Undang-Undang merumuskan kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perbuatan pidana secara alternatif, sehingga tidak seluruhnya harus terbukti. Jika salah satu diantaranya telah terbukti, maka hal tersebut sudah cukup dan yang selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; --------------------------
------- Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perbuatan Terdakwa yang disuruh oleh Sdr. RUSMADI Als SUNAN mengangkut kayu olahan sebanyak ± 1 (satu) ton dari Parit Beko Lurus PT GMR Kec. Rimba Melintang dengan tujuan panglong milik Sdr. RUSMADI Als SUNAN yang berada di Jl. Perkebunan Kel. Lenggadai Hulu, Kec. Rimba Melintang merupakan suatu bentuk kesengajaan dikarenakan terdakwa sudah menghendaki dan mengetahui perbuatannya yang tidak membawa surat izin untuk mengangkut kayu olahan melanggar hukum; ---------
------- Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka perbuatan Terdakwa yang mengangkut kayu olahan berupa kayu sembarang merah dengan berat ± 1 (satu) ton menggunakan mobil Colt Diesel dengan nopol BA 9416 DE milik RUSMADI Als SUNAN tanpa membawa surat izin merupakan suatu bentuk kesengjaan sebagai maksud karena seharusnya Terdakwa sebagai supir mobil Colt Diesel dengan nopol BA 9416 DE milik RUSMADI Als SUNAN sudah dapat menduga akibat fatal dalam membawa kayu tanpa dilengkapi dengan surat-surat; ------------------------
------ Menimbang, bahwa kayu olahan berupa kayu sembarang merah tersebut adalah hasil penebangan dari kawasan hutan yang dalam perkara ini Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkutnya; --------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa pengangkutan terhadap hasil hutan berupa kayu olahan diperlukan adanya FAKO yang prosedurnya adalah kayu olahan tersebut diperoleh dari perizinan yang sah dengan dilengkapi dengan RPBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri), kemudian selanjutnya petugas penerbit faktur angkutan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kayu yang diangkut, kemudian hasil ukuran dicatat didaftar kayu olahan kemudian FAKO diisi jumlah dan jenis sesuai dengan hasil pengukuran; -----------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap kayu olahan yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Colt Diesel dengan nopol BA 9416 DE milik RUSMADI Als SUNAN adalah tidak sah karena tidak dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dan juga legalitas kayu olahan yang diangkut terdakwa tidak sah karena Terdakwa tidak mempunyai izin industri primer hasil hutan kayu yang memiliki izin sah untuk mengolah kayu bulat menjadi barang jadi atau setengah jadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir; --------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa adalah supir untuk mengangkut kayu olahan tersebut yang disuruh oleh RUSMADI Als SUNAN dan dalam perkara ini mengangkut kayu olahan sebanyak ± 1 (satu) ton dari Parit Beko Lurus PT GMR Kec. Rimba Melintang dengan tujuan panglong milik RUSMADI Als SUNAN yang berada di Jl. Perkebunan Kel. Lenggadai Hulu, Kec. Rimba Melintang dengan menggunakan mobil Colt Diesel dengan nopol BA 9416 DE milik RUSMADI Als SUNAN tanpa membawa surat izin pengangkutan kayu; -
------ Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka negara Republik Indonesia mengalami kerugian dari total seluruh dana PSDH dan Dana Reboisasi ditambah dengan nilai jual kayu adalah sebesar Rp. 3.468.645,- (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa karena kesengajaan terdakwa mengangkut kayu berupa kayu sembarang merah dengan berat ± 1 (satu) ton tanpa disertai surat izin dari pejabat yang berwenang maka yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia, dan kerugian dari total seluruh dana PSDH dan Dana Reboisasi ditambah dengan nilai jual kayu adalah sebesar Rp. 3.468.645,- (tiga juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah)---------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah terurai di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur yang ke-2 ini telah terpenuhi adanya oleh Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Secara bersama-sama; ----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara bersama-sama adalah perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana satu dengan yang lainnya mempunyai peran yang sama, yaitu sebagai pelaku, sehingga terjadilah suatu perbuatan pidana; -------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, maka perbuatan pidana berupa mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan tersebut, dilakukan Terdakwa karena disuruh oleh RUSMADI Als SUNAN, yang mana Terdakwa adalah supir yang mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan mobil Colt Diesel dengan nopol BA 9416 DE milik RUSMADI Als SUNAN dan RUSMADI Als SUNAN adalah orang yang menyuruh terdakwa mengangkut kayu olahan berupa kayu sembarang merah dengan berat ± 1 (satu) ton, yang mana Terdakwa tersebut tidak memiliki surat-surat izin pengangkutan kayu olahan dari pejabat yang berwenang; ---------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah terurai di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur yang ke-3 ini telah terpenuhi adanya oleh Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan; ----------------------------
------ Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut adalah kejahatan; --------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya; ----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dikarenakan tindak pidana dalam perkara ini bersifat kumulatif artinya selain pidana penjara disertai juga dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan yang jumlahnya juga akan ditentukan sebagaimana dalam amar Putusan di bawah ini;
------- Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP dan Pasal 33 KUHPidana haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan; --------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama daripada masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, serta untuk menjamin dapat terlaksananya Putusan atas diri Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP tentang barang bukti, maka terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan ini akan dipertimbangkan selanjutnya di dalam amar Putusan ini ;---------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara; ------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa sebagai berikut: -
Hal-hal yang memberatkan: -----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan negara karena tidak dibayarnya kewajiban-kewajiban kepada Negara; -------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana kehutanan; --------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang mengenai perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan; ------------------
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut di masa yang akan datang; --------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; -------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ancaman pidana dari Pasal yang telah dapat dibuktikan, Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Putusan yang akan dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat, oleh karena tujuan dari pemidanaan bukanlah semata – mata merupakan pembalasan atas tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, melainkan juga adalah sebagai pendidikan bagi Terdakwa agar dapat menyadari kesalahan dan memperbaiki diri di kemudian hari ;---- ---
-------- Memperhatikan ketentuan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beserta peraturan lain yang bersangkutan: ------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MULIADI SARAGIH Als ADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana: “secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa izin”; --------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULIADI SARAGIH Als ADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; -------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil Colt Diesel merk Canter warna kuning Nopol BA 9416 DE beserta kunci kontaknya; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK An. Amrin Pakahan merk/type Colt Diesel/Mitsubishi warna kuning Nopol BA 9416 DE, Noka MHMFE73P27K0003235, Nosin 4D34T-CX2490; -------------------------
2 (dua) buah buku uji berkala kendaraan bermotor Nopol BA 9416 DE;
Lebih kurang 1 (satu) ton kayu olahan berbentuk papan; -------------------
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah SIM B 1 An. Muliadi Saragih; ---------------------------------
Dipergunakan kepada yang berhak atas nama Muliadi Saragih Als Adi; -------------------------------------------------------------------------------------
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------
--------- Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari :Rabu, tanggal 17 September 2014 dengan susunan: HENDRI SUMARDI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH dan ANDRY ESWIN S.O, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga di muka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut yang dibantu oleh ESRA RAHMAWATI. A.S, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta dihadiri oleh ZULHAM, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapai-api dan Terdakwa tersebut. ------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. MAHARANI DEBORA M, SH HENDRI SUMARDI, SH, MH
2. ANDRY ESWIN S.O, SH., MH
Panitera Pengganti,