96/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 96/PDT/2018/PT.PLG
- SIM KEE KWANG, - SIM KEE MENG - CHAN TONG & COMPANY (PRIVATE LIMITED) MELAWAN PT.BADJA BARU (“Perseroan”)
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor : 170/Pdt.G/2017/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
Nomor 96 /PDT/ 2018 / PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SIM KEE KWANG, Warga Negara Singapura, No. Paspor E5165189F, Alamat di 101 Cecil Street #15-0, 1 Tong Eng Building, Singapura 069533 , semula Sebagai Tergugat I Sekarang sebagai Pembanding I;
SIM KEE MENG, Warga Negara Singapura, No. Paspor E4813983A, Alamat di 101 Cecil Street #15-0, 1 Tong Eng Building, Singapura 069533 , semula Sebagai Tergugat II Sekarang sebagai Pembanding II;
CHAN TONG & COMPANY (PRIVATE LIMITED), No. UEN Singapura 197201373C, Alamat di 101 Cecil Street #15-0, 1 Tong Eng Building, Singapura 069533 , semula Sebagai Tergugat III Sekarang sebagai Pembanding III;
Melawan :
PT.BADJA BARU (“Perseroan”) diwakili Oleh NOERDY TEDJAPUTRA., selaku Direktur Utama dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama Perseroan, Alamat di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan No. 88, Kelurahan Karanganyar, Palembang 30148, Tempat dan tanggal lahir Palembang 13 Desember 1946, Jenis Kelamin laki-laki, NIK 06.5004.131246.0001, Kewarganegaraan Indonesia;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada TRIA SP. ISMAIL SALEH, S.H., LL.M. dkk, Advokat pada Kantor Hukum IKS & Partners Attorney at Law beralamat di Graha Tunas Kav. C, lantai 1 dan 2, Jalan Warung Jati Barat No. 63, Jakarta Selatan 12740. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2017 semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 30 Agustus 2018 Nomor : 96 / PEN/PDT / 2018 / PT.plg, tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal 6 September 2018 Nomor : 96 / Pen.Pdt / 2018 / PT.PLG, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 7 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 07 September 2017 dalam Register Nomor 170/Pdt.G/2017/PN.Plg, telah mengajukan posita dan petitum sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia, dengan kegiatan usaha utama yaitu produksi Karet Spesifikasi Teknis atau Technically Specified Rubber (TSR), karet olahan yang dinilai sesuai dengan parameter teknis tertentu seperti kotoran, abu, kadar nitrogen, serta plastisitas wallace dan indeks retensi plastisitas;
Bahwa adapun rincian akta pendirian PENGGUGAT beserta perubahan-perubahannya adalah sebagai berikut:
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 1 Mei 1970 dibuat dihadapan Justin Aritonang, S.H., Notaris di Palembang
(Terlampir Bukti P-1)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 39 tanggal 19 Februari 2002 dibuat dihadapan Darbi, S.H., Notaris di Jakarta
(Terlampir Bukti P-2)
Akta Risalah Rapat Nomor 41 tanggal 19 Februari 2002, dibuat dihadapan Darbi, S.H., Notaris di Jakarta
(Terlampir Bukti P-3)
Persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-04735 HT.01.04.TH.2002 tanggal 21 Maret 2002
(Terlampir Bukti P-4)
Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 49 tanggal 14 November 2002 dibuat dihadapan Darbi, S.H., Notaris di Jakarta
(Terlampir Bukti P-5)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 7 tanggal 12 Januari 2004 dibuat dihadapan Darbi, S.H., Notaris di Jakarta
(Terlampir Bukti P-6)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 8 tanggal 12 Januari 2004 dibuat dihadapan Darbi, S.H., Notaris di Jakarta
(Terlampir Bukti P-7)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 9 tanggal 12 Januari 2004 dibuat dihadapan Darbi, S.H., Notaris di Jakarta
(Terlampir Bukti P-8)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tanggal 1 April 2005 dibuat dihadapan Darbi, S.H., Notaris di Jakarta
(Terlampir Bukti P-9)
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-12658 HT.01.04.TH.2006 tanggal 2 Mei 2006
(Terlampir Bukti P-10)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 86 tanggal 12 Juli 2008 dibuat dihadapan Husnawaty, S.H., Notaris di Palembang
(Terlampir Bukti P-11)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tanggal 6 Januari 2014 dibuat dihadapan Dewi Sartika S.H., M.Kn., Notaris di Palembang
(Terlampir Bukti P-12)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tanggal 1 September 2016 dibuat dihadapan Dewi Sartika S.H., M.Kn., Notaris di Palembang
(Terlampir Bukti P-13)
Daftar Pemegang Saham
(Terlampir Bukti P-14)
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada kenyataannya adalah para pemegang saham PENGGUGAT juga (dimana TERGUGAT I dan TERGUGAT II ini adalah pemegang saham pada TERGUGAT III);
Adapun komposisi pemilikan saham TERGUGAT I dan TERGUGAT II pada PENGGUGAT adalah sebagai berikut:
-
NO NAMA SAHAM NOMINAL 1. NOERDY TEDJAPUTRA 156 Rp. 468.000.000 2. HERRYANTO 20 Rp. 60.000.000 3. H. RUSLAN BASTARI, SE 80 Rp. 240.000.000 4. IR. H. DAUD HUSNI BASTARI 652 Rp. 1.956.000.000 5. HJ. ROSALINA BASTARI 438 Rp. 1.314.000.000 6. H. ISKANDAR BASTARI 274 Rp. 822.000.000 7. JETY JOENITAWATY 106 Rp. 318.000.000 8. PROF. DR. IR. H. BUN YAMIN RAMTO 706 Rp. 2.118.000.000 9. HJ. FILOMENA EFFENDI 152 Rp. 456.000.000 10. Dr. H. DELIANA BASTARI 78 Rp. 234.000.000 11. Dr. HERRY HAIRUDIN BASTARI 80 Rp. 240.000.000 12. HJ. SRI HARTATI. R 118 Rp. 354.000.000 13. HJ. ROMLAH MUNZIR 10 Rp. 30.000.000 14. PHO LEMAN 60 Rp. 180.000.000 15. SUSANTO HALIM 120 Rp. 360.000.000 16. RINNA SUBIYADINATA 294 Rp. 822.000.000 17. RADEN AQUARIUS ZULYANDA 68 Rp. 204.000.000 18. AGUS SALIM 34 Rp. 102.000.000 19. IR. H. MUHAMMAD MAULUDDIN YUSUF 136 Rp. 408.000.000 20. SIM KEE MENG 1.206 Rp. 3.618.000.000 21. SIM KEE KWANG 1.206 Rp. 3.618.000.000 22. HJ. CHODIJAH ZAIDAN 6 Rp. 18.000.000
(vide Bukti P-12)
Bahwa pada 15 April 2010, antara PENGGUGAT dengan LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA atau INDONESIA EXIMBANK telah menyepakati perjanjian pinjam meminjam uang, sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 12, yang dibuat di hadapan Notaris Anne Meyanne Alwie, S.H.;
(Terlampir Bukti P-15)
Bahwa dalam perkembangannya perjanjian tersebut terakhir diubah dengan Perubahan Kedelapan Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 134/ADDPK/ 04/2017 tertanggal 13 April 2017;
(Terlampir Bukti P-16)
Bahwa pada 20 Agustus 2016, telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang pada pokoknya menyatakan seluruh Pemegang Saham (total 6.000 saham atau 100%) menyetujui penambahan pinjaman kredit, sebagaimana tercantum pada Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST);
(Terlampir Bukti P-17)
Adapun penggalan kesepakatan tersebut (poin IV angka 2 Risalah RUPST) adalah sebagai berikut :
“...Direksi harus mencari pasar melalui jalur seluas mungkin, mempertahankan kepercayaan pihak ke tiga (Bank) untuk mendapatkan sumber dana dengan bunga rendah, meningkatkan kapasitas 10.000 ton/bulan harus tercapai, menjaga cash flow keuangan perusahaan ...”
Bahwa tiba–tiba pada pengambilan keputusan diluar RUPS(circular resolution) guna menyepakati penambahan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank berupa fasilitas KMKE yang bersifat transaksional sebesar USD 8.000.000,- (delapan juta Dolar Amerika Serikat), sebagaimana tercantum pada Persetujuan/ Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Badja Baru No. 118/BB/V/2017 (“Keputusan Sirkuler 118”), ternyata TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku Pemegang Saham tidak menandatangani atau tidak menyetujui pengajuan penambahan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) atau Indonesia Eximbank tersebut;
(Terlampir Bukti P - 18)
Bahwa penolakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menandatangani Keputusan Sirkuler dalam rangka pengajuan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank tersebut telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT, dimana seharusnya TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pemegang saham harus turut serta memikirkan dan melakukan segala daya upaya yang konkrit untuk mengembangkan bisnis usaha dan memberikan keuntungan maksimal kepada perusahaan sebagai tujuan dari didirikannya perusahaan (incasu : PENGGUGAT);
7. Bahwa dengan ini PENGGUGAT akan menjelaskan kembali pengertian mengenai Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), yang berbunyi sebagai berikut:
“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”
Bahwa dengan demikian suatu badan usaha yang merupakan persekutuan modal adalah bertujuan untuk memaksimalkan modal dari para pemegang saham yang didasarkan pada adanya perjanjian di antara para pemegang saham.
Bahwa sesuai bunyi Pasal 1 UUPT di atas, maka suatu Perseroan sebagai badan hukum didirikan berdasarkan “perjanjian”, dimana pendirian Perseroan yang merupakan persekutuan modal di antara pendiri dan/atau pemegang saham, harus memenuhi hukum perjanjian yang juga diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya Bab Kedua, Bagian Kesatu tentang Ketentuan Umum Perjanjian (Pasal 1313-1319 KUH Perdata) dan Bagian tentang Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320-1337 KUH Perdata), serta Bagian Ketiga tentang Akibat Perjanjian (Pasal 1338-1341 KUH Perdata).
Jika ditinjau dari segi hukum perjanjian, pendirian Perseroan sebagai badan hukum, bersifat “kontraktual” yaitu berdirinya Perseroan merupakan akibat yang lahir dari perjanjian, dan juga bersifat “konsensual” yaitu adanya kesepakatan untuk mengikat perjanjian mendirikan Perseroan.
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, definisi perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 7 ayat (1) UUPT yang mengatur tentang pendirian suatu Perseroan yang sah harus didirikan paling sedikit oleh 2 (dua) “orang” atau lebih. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT tersebut, yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menjelaskan prinsip yang berlaku berdasarkan UUPT bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Selanjutnya agar perjanjian pendirian Perseroan itu sah, harus memenuhi syarat adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal (Pasal 1320 KUH Perdata), dan berdasar Pasal 1338 KUH Perdata, maka perjanjian pendirian Perseroan tersebut mengikat sebagai undang-undang bagi para pendirinya (pacta sunt servanda).
DENGAN DEMIKIAN, SUATU PERSEROAN TERBATAS DIDIRIKAN OLEH PARA PENDIRINYA (PARA PEMEGANG SAHAM) ADALAH UNTUK MENCAPAI TUJUAN BERSAMA YAITU MEMPEROLEH KEUNTUNGAN YANG SEBESAR-BESARNYA, SEHINGGA SETIAP TINDAKAN PEMEGANG SAHAM YANG BERTENTANGAN DENGAN TUJUAN DIDIRIKANNYA PERSEROAN TERBATAS ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
Bahwa perlu PENGGUGAT sampaikan, selain perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menolak untuk menandatangani Keputusan Sirkuler 118 tersebut, PARA TERGUGAT telah menggunakan dokumen rahasia milik PENGGUGAT tanpa sepengetahuan PENGGUGAT dan dipergunakan untuk kepentingan selain kepentingan PENGGUGAT. Adapun dokumen dimaksud adalah LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN tertanggal 23 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh Auditor Independen/ Akuntan Publik Drs. Bernardi & Rekan, yang beralamat di Jalan Cikini Raya No. 9, Jakarta;
Bahwa LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN tersebut kemudian digunakan PARA TERGUGAT untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Singapura, sebagaimana tercatat dengan nomor registrasi HC/S 480/2017 terhadap PENGGUGAT;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menolak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 tersebut telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril yang sangat besar bagi PENGGUGAT;
Adapun rincian kerugian materil yang diderita PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
Membayar honorarium Advokat untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT, dalam hal ini untuk mengajukan gugatan perdata a quo, yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
Hilangnya kesempatan PENGGUGAT untuk mendapatkan pinjaman dari Indonesia Eximbank yaitu sebesar USD 8.000.000.,- (delapan juta Dolar Amerika Serikat) telah mengakibatkan timbulnya kerugian yaitu berupa hilangnya keuntungan karena bisnis usaha PENGGUGAT tidak dapat lagi ditopang/ diperkuat jika pinjaman itu diperoleh oleh PENGGUGAT, dimana kerugian tersebut akan semakin bertambah sampai dengan PARA TERGUGAT menyelesaikan apa yang menjadi kerugian PENGGUGAT tersebut, yang diperkirakan 3 (tiga) kali lipat dari tambahan modal yang seharusnya didapat oleh PENGGUGAT yaitu sebesar USD 24.000.000,- (dua puluh empat juta Dolar Amerika Serikat).
Bahwa selain kerugian materil yang dialami PENGGUGAT, di lain sisi juga mengakibatkan rusaknya reputasi PENGGUGAT di dunia bisnis, dimana masyarakat bisnis selama ini telah mengetahui ekspansi bisnis yang akan dilakukan oleh PENGGUGAT dengan menggunakan pinjaman tambahan sebesar USD 8.000.000.,- (delapan juta Dolar Amerika Serikat) tersebut, maka sepantasnya dengan berlandaskan hukum jika PARA TERGUGAT PENGGUGAT dihukum untuk membayar ganti kerugian atas kerugian immaterial sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah);
Bahwa dengan demikian, total seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yang wajib diganti oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng adalah sebesar Rp.22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar Rupiah) dan dan USD 24.000.000,- (dua puluh empat juta Dolar Amerika Serikat);
Bahwa Pasal 1365 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karenakesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melanggar hukum, diperlukan 4 syarat:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Bertentangan dengan kesusilaan
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
BAHWA DENGAN DEMIKIAN, ATAS PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG MENOLAK MENANDATANGANI KEPUTUSAN SIRKULER 188 TERSEBUT ADALAH :
BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBAN HUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
MENCEDERAI HAK SUBYEKTIF PENGGUGAT;
MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIL MAUPUN IMMATERIL KEPADA PENGGUGAT.
MAKA PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TERSEBUT DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD);
Bahwa mengingat begitu besarnya kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT serta agar tidak sia - sia (ilusionir) gugatan a quo dikemudian hari, maka PENGGUGAT mohon pada Majelis Hakim yang mulia untuk menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II di PT. Badja Baru yaitu saham sebesar 40,2% (empat puluh koma dua persen);
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) HIR yang menyatakan:
“Biarpun orang membantah keputusan hakim atau meminta banding, Pengadilan boleh memerintahkan supaya keputusan hakim itu dijalankan dulu, jika ada suatu tanda alas hak yang otentik atau sesuatu surat yang menurut peraturan boleh diterima sebagai bukti, dst..”
Maka PENGGUGAT mohon agar kiranya Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada Upaya Hukum Bantahan, Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
Bahwa dikarenakan gugatan ini timbul atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menolak menandatangani Keputusan Sirkuler 188 tersebut, maka beralasan hukum jika beban atau biaya perkara a quo ditanggung sepenuhnya oleh PARA TERGUGAT;
Maka, berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas, mohon kiranya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PETITUM
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada PENGGUGAT;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menolak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 tersebut adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan :
TERGUGAT I dan TERGUGAT II yaitu berupa saham di PT Badja Baru sebesar 40,2% (empat puluh koma dua persen);
TERGUGAT III yang akan PENGGUGAT sampaikan kemudian.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT yang jumlahnya adalah sebesar USD 24.000.000.,- (dua puluh empat juta Dolar Amerika Serikat) dan Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar Rupiah);
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada PARA TERGUGAT.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam uraian resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor 170/Pdt.G/2017/PN.Plg yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada PENGGUGAT;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menolak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 tersebut adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I yaitu berupa saham atas nama Sim Kee Kwang di PT Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp3.618.000.000 (Tiga Milyar enam ratus delapan belas juta rupiah), dan kekayaan Tergugat II yaitu berupa Saham Atas Nama Sim Kee Meng di PT Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp3.618.000.000(Tiga Milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 170/ BA.Pdt.G/2017 tanggal 7 Mei 2018;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT yang jumlahnya adalah sebesar USD 8.000.000.,-(delapan juta Dolar Amerika Serikat) terhitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang Nomor 170/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 6 Juni 2018, yang menyatakan bahwa Kuasa Pembanding semula Para Tergugat I,II dan III telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang Nomor 170//Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 6 Juni 2018, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 6 Juni 2018 Nomor 170Pdt.G/2017/PN. Plg, permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 Juni 2018 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding tertanggal 8 Agustus 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 8 Agustus 2018 . dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 9 Agustus 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang;
Membaca risalah panggilan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing Nomor 170/PDT.G/2017/PN.Plg tanggal 26 Juni 2018 kepada Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I,II dan III, dan berdasarkan Surat Pengantar Delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Juni 2018 kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat, untuk membaca berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari, di mulai sejak panggilan / pemberitahuan untuk membaca berkas perkara tersebut diberitahukan, dimana baik kuasa Para Pembanding dan Terbanding sama-sama tidak mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang,
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding/ semula Tergugat I,II dan III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palembang Tanggal 6 Juni 2018 Nomor 170/Pdt.G/2017/PN.Plg dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama serta memori Banding yang diajukan oleh pihak Para Tergugat / Para Pembanding
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya tanggal 8 Agustus 2018 telah mengemukakan alasan keberatan yang pada pokoknya :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 170/Pdt.G/2017/PN.Plg telah dibacakan pada tanggal 6 Juni 2018, dengan dihadiri oleh Para Pembanding dan Terbanding.
Bahwa Para Pembanding telah mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 6 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam Akta Permohonan Banding Perkara No.170/Pdt.G/2017/PN.Plg.Bdg No.: 58/2018 tertanggal 6 Juni 2018.
Bahwa dengan demikian, Permohonan Banding dan Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding ini masih dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan hukum acara perdata dan oleh karenanya Permohonan Banding dan Memori Banding ini dapat diterima menurut hukum.
Bahwa adapun amar (dictum) Putusan Pengadilan Negeri Palembang dalam Perkara No. 170/Pdt.G/2017/PN.Plg tertanggal 6 Juni 2018 (“Putusan 170”) adalah sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Eksepsi Tergugat III tentang kewenangan mengadili;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada penggugat;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 tersebut adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tegugat I yaitu berupa saham atas nama Sim Kee Kwang di PT Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp.3.618.000.000 (Tiga Milyar enam ratus delapan belas juta rupiah), dan kekayaan Tergugat II yaitu berupa Saham atas Nama Sim Kee Meng di PT Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp.3.618.000.000 (Tiga Milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 170/BA.Pdt.G/2017 tanggal 7 Mei 2018;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat yang jumlahnya adalah sebesar USD 8.000.000.,-(delapan juta Dolar Amerika Serikat) terhitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh pulu lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”
Bahwa Judex Factie tingkat pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan serta alasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Putusan 170, dan karenanya, Putusan tersebut sudah sepatutnya dan menurut hukum dibatalkan sesuai dengan alasan–alasan dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di bawah ini.
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN EKSEPSI TENTANG KEWENANGAN RELATIF PENGADILAN NEGERI PALEMBANG DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan pada paragraf ke-2 halaman 77 Putusan a quo, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Menimbang bahwa, selain eksepsi tentang Kompetensi mengadili sebagaimana telah diputuskan oleh majelis Hakim dalam putusan sela pada tanggal 7 maret 2018 dengan amar “menyatakan Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata aquo.”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, telah terbukti bahwa Para Pembanding beralamat dan berdomisili di Singapura, yaitu di 101 Cecil Street, #15-01 Tong Eng Building, Singapura 069533, dan tidak ada satu pun dari Para Pembanding yang berdomisili di Indonesia (apalagi berdomisili di Palembang), oleh karenanya berdasarkan asas actor sequitor forum rei, Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa dalil tersebut telah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitenwesten/Rbg, sebagai berikut:
“Gugatan – gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri di lakukan oleh Penggugat atau oleh seorang kuasanya yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat atau, jika tempat tinggalnya tidak diketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya.”
Bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan VII, 2008 halaman 192 memberikan pendapat sebagai berikut:
“Mengajukan gugatan kepada PN di luar wilayah tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan. Dianggap sebagai pemerkosaan hukum terhadap kepentingan tergugat dalam membela diri. Rasio penegakan patokan actor sequitor forum rei atau forum domisili, bertujuan untuk melindungi tergugat. Siapa pun tidak dilarang menggugat seseorang, tetapi kepentingan tergugat harus dilindungi dengan cara melakukan pemeriksaan di PN tempat tinggalnya, bukan di tempat tinggal penggugat.”
Bahwa berdasarkan argumentasi dan fakta hukum di atas, Gugatan yang diajukan oleh Terbanding kepada Pengadilan Negeri Palembang secara yuridis formil adalah tidak tepat dan cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitenwesten/Rbg.
Bahwa pada saat ini atau setidak-tidaknya pada saat Gugatan didaftarkan, faktanya Para Pembanding berkedudukan dan bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, yaitu di 101 Cecil Street, #15-01 Tong Eng Building, Singapura 069533.
Bahwa dengan mengetahui fakta Para Pembanding/dahulu Para Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, Gugatan seharusnya disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil Para Tergugat yang berada di luar negeri, sementara Kementerian Luar Negeri beralamat di Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dan oleh karenanya merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara a quo.
Dalam praktek, mengenai pengajuan gugatan terhadap Tergugat yang berada di luar negeri, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (vide pendapat Darwan Prinst, S.H., dalam “Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata” cetakan ketiga revisi, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, halaman 23).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Gugatan yang diajukan Terbanding merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan oleh karenanya Gugatan telah diajukan secara keliru kepada Pengadilan Negeri Palembang, yang secara Relatif tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; dan oleh karenanya, sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat pada Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan dalil-dalil Eksepsi Kompetensi Relatif yang diajukan Para Terbanding dengan membatalkan Putusan a quo, dan menyatakan Gugatan Terbanding tidak dapat diterima menurut hukum.
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN EKSEPSI GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM), GUGATAN SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA), GUGATAN PREMATUR, GUGATAN DIAJUKAN SECARA LICIK, YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan pada paragraf ke-4 halaman 78 Putusan a quo, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terkait dengan eksepsi lainnya seperti apakah gugatan kurang pihak, gugatan kabur dan bagaimana keterkaitan posita dengan petitum gugatan, dan apakah gugatan berdasarkan hukum diajukan dengan akal licik seperti yang didalilkan oleh para Tergugat, tentu hal ini menurut Majelis hakim sudah masuk kedalam bagian dari pokok sengketa (bodem geschil) yang hanya baru dapat diketahui jika proses pembuktian perkara telah dilakukan oleh para pihak, karenanya sesuai ketentuan Pasal 162 Rbg/Pasal 136 HIR akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan pokok perkara.”
Bahwa bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi adalah bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut formalitas gugatan (misalnya, gugatan mengandung cacat formil) dan tidak ditujukan kepada hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara, dengan maksud agar pemeriksaan tidak perlu masuk ke pokok perkara karena gugatan mengandung cacat formil, in casu Gugatan yang diajukan Terbanding cacat hukum karena:
Gugatan tidak jelas (obscuur libel);
Penggugat tidak memiliki legal standing;
Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
Gugatan salah alamat (error in persona);
Gugatan prematur;
Gugatan diajukan secara licik.
Bahwa dengan demikian, pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama yang menyatakan pertimbangan terhadap eksepsi-eksepsi tersebut akan dipertimbangan dengan pokok perkara adalah keliru, bahkan Judex Factie Tingkat Pertama tidak memberikan pertimbangan hukum atas eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Para Pembanding tersebut (vide halaman 79 s/d 86 Putusan a quo).
Tentang Eksepsi Gugatan Tidak Jelas (obscuur libel).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, terbukti bahwa Gugatan yang diajukan Terbanding kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan materi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, dalam hal ini Terbanding mendalilkan Para Pembanding melakukan perbuatan melawan hukum, namun hal tersebut bertolak belakang dengan fakta hukum bahwa posita-posita Terbanding dalam Gugatan hampir keseluruhannya mempersoalkan dan membahas perjanjian antar para pemegang saham serta pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan terbatas PT Badja Baru.
Bahwa dalam posita Gugatan-nya, Terbanding mengutip dan menguraikan ketentuan-ketentuan serta asas hukum perjanjian sebagai inti posita Gugatan Terbanding, antara lain:
(1) Pasal 1313-1319 KUHPerdata tentang Ketentuan Umum Perjanjian (vide butir 7 - 8 halaman 6 Gugatan);
(2) Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya Perjanjian (vide butir 8 halaman 6 Gugatan);
(3) Asas kontraktual dan konsensual dalam Perjanjian (vide alinea kedua butir 8 halaman 6 Gugatan);
(4) Definisi Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian (vide butir 7 halaman 6 Gugatan).
Pada dasarnya, Terbanding mengakui bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh para pendirinya yaitu para pemegang saham, dan kemudian Perjanjian Pendirian Perseroan mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pendirinya/Pemegang Saham (pacta sunt servanda).
Bahwa dalil-dalil dalam posita gugatan tersebut di atas menunjukkan bahwa sesungguhnya Penggugat sadar apabila orang-orang yang paham hukum membaca Gugatan ini, maka akan menyimpulkan bahwa Gugatan a quo sebagai gugatan wanprestasi yang dituduhkan Terbanding telah dilakukan oleh Pembanding I dan Pembanding II karena tidak menandatangani Keputusan Sirkuler No.118/BB/V/2017 sebagai pelanggaran/wanprestasi terhadap perjanjian, dan bukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Bahwa penggabungan gugatan Perbuatan melawan Hukum dan gugatan cidera janji/wanprestasi sebagaimana dilakukan oleh Terbanding dalam perkara a quo jelas tidak dapat dibenarkan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1875 K/Pdt/1984 yang menyatakan sebagai berikut :
“Penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan Wanprestasi di dalam surat gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata.masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri.”
dan Putusan Mahkamah Agung No. 2452 K/Pdt/2009, dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan:
“Bahwa karena gugatan Penggugat merupakan penggabungan antara Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka Gugatan menjadi tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel).”
Bahwa sangatlah jelas Gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas KARENA Penggugat mendalilkan perbuatan melawan hukum namun mendasarkan dalil-dalilnya atas suatu Perjanjian di antara para pemegang saham yang tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian, bukankah Gugatan Penggugat a quo sebenarnya merupakan GUGATANWANPRESTASI?
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Gugatan yang diajukan Terbanding, telah terbukti mengandung cacart formil (Gugatan kabur) dan oleh karenanya, sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat pada Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan dalil-dalil Eksepsi yang diajukan Para Terbanding dengan membatalkan Putusan a quo, dan menolak Gugatan Terbanding untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan a quo.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding terbukti tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan kepada Pembanding I dan Pembanding II selaku pemegang saham, karena Terbanding bukan pihak dalam perjanjian cq. Akta Pendirian Terbanding cq. Anggaran Dasar Terbanding, yang didalilkan oleh Terbanding sendiri sebagai dasar pelanggaran Pembanding I dan Pembanding II.
Bahwa apabila benar timbul kerugian akibat tindakan Pembanding I dan Pembanding II, yang seharusnya mengajukan gugatan adalah para pemegang saham Terbanding lainnya, dan bukan Terbanding.
Berdasarkan uraian di atas, jelas terbukti bahwa Terbanding tidak memiliki kapasitas untuk menggugat keputusan Pembanding I dan Pembanding II sebagai pemegang saham Terbanding, karena Terbanding sudah sangat jelas tidak menjadi pihak dalam perjanjian pendirian Penggugat, namun merupakan Pemegang saham lain.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Gugatan yang diajukan Terbanding, telah terbukti mengandung cacat formil (Penggugat tidak memiliki legal standing mengajukan Gugatan a quo) dan oleh karenanya sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat pada Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan dalil-dalil Eksepsi yang diajukan Para Terbanding dengan membatalkan Putusan a quo, dan menolak Gugatan Terbanding untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
Tentang Eksepsi Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium).
Bahwa Gugatan yang diajukan Terbanding pada intinya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pembanding I dan Pembanding II dengan tidak menandatangani Keputusan Sirkuler No.118/BB/V/2017 (vide Bukti T-2 dan T-2a), sehingga mengakibatkan Terbanding mengalami kerugian (meskipun masih di awang-awang) untuk mendapatkan dana sebesar USD 8,000,000 (delapan juta dolar) dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dimana menurut Terbanding, hal tersebut merupakan pelanggaran Pembanding I dan Pembanding II terhadap perjanjian cq. Akta Pendirian Terbanding cq. Anggaran Dasar Terbanding.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, jelas terbukti bahwa pihak-pihak yang ikut menandatangani perjanjian haruslah menjadi pihak dalam Gugatan a quo karena merupakan pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan perjanjian cq. Akta Pendirian Terbanding cq. Anggaran Dasar Terbanding, yaitu para pemegang saham Terbanding lainnya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, memberikan kaidah hukum:
“Agar tidak cacat hukum yaitu kurang Pihak (plurium litis consortium) maka orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat.”
dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 memberikan kaidah hukum:
“Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima. ”
Bahwa Selain sebagai pihak dalam perjanjian cq. Akta Pendirian Terbanding cq. Anggaran Dasar Terbanding, para pemegang saham Terbanding lainnya adalah pihak yang paling berhak untuk menyatakan diri mengalami kerugian akibat Pembanding I dan Pembanding II dengan tidak menandatangani Keputusan Sirkuler No.118/BB/V/2017, karena akan berpengaruh terhadap deviden yang akan diterima oleh para pemegang saham Terbanding lainnya; sementara tidak ada kerugian langsung yang dialami oleh Terbanding dalam hal ini.
Selain itu, ditariknya para pemegang saham Terbanding lainnya sebagai pihak dalam Gugatan dapat membuat terang duduk perkara, sehingga dasar-dasar tuduhan Terbanding dapat diuraikan dan dipertimbangkan Majelis Hakim dengan lengkap dalam memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Gugatan yang diajukan Terbanding, telah terbukti mengandung cacat formil (Gugatan kurang pihak) dan oleh karenanya sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat pada Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan dalil-dalil Eksepsi yang diajukan Para Terbanding dengan membatalkan Putusan a quo, dan menolak Gugatan Terbanding untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
Tentang Eksepsi Gugatan salah alamat (error in persona).
Bahwa Terbanding mendalilkan pada Gugatannya seolah-olah Pembanding I dan Pembanding II selaku pemegang saham di Terbanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 yang diajukan oleh Direksi Terbanding dan karenannya Terbanding mengalami kerugian.
Bahwa Terbanding dalam tuduhan Perbuatan Melawan Hukumnya sama sekali TIDAK menguraikan hubungan kausalitas/sebab akibat yang dilakukan oleh Pembanding III sehingga menyebabkan Pembanding I dan Pembanding II tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118.
Bahwa faktanya Susunan Pemegang Saham Terbanding adalah sebagai berikut (vide Bukti P-12):
-
-
-
-
No. Nama Jumlah Saham Presentase Noerdy Tedjaputra 156 2.6% Herryanto 20 0.3333% Ruslan Bastari 80 1.3333% Daud Husni Bastari 652 10.867% Rosalina Bastari 438 7.3% Iskandar Bastari 274 4.5667% Jety J 106 1.7667% Prof Bun Yamin 706 11.767% Filomena Efendy 152 2.5333% Deliana Bastari 78 1.3% Herry Hairudin 80 1.3333% Sri Hartati 118 1.9667% Romlah Munzir 10 0.1667% Pho Leman 60 1% Susanto Halim 120 2% Rinna Subiyadinata 294 4.9% Raden Aquarius Zulyanda 68 1.1333% Agus Salim 34 0.5667% Muhammad Mauluddin Y 136 2.2667% Sim Kee Meng 1206 20.1% Sim Kee Kwang 1206 20.1% Chodijah Zaidan 6 0.1%
-
-
-
Bahwa dengan demikian terbukti Pembanding III BUKAN merupakan pemegang saham di Terbanding, sehingga tidak mungkin untuk ikut menandatangani Keputusan Sirkuler 118 atau bahkan ikut serta dalam memberikan keputusan apapun terkait kegiatan, rencana bisnis, operasional maupun melakukan tindakan korporasi yang bisa merugikan Terbanding.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Gugatan yang diajukan Terbanding, telah terbukti mengandung cacat formil (error in persona) dan oleh karenanya sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat pada Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan dalil-dalil Eksepsi yang diajukan Para Terbanding dengan membatalkan Putusan a quo, dan menolak Gugatan Terbanding untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
Gugatan prematur.
Bahwa dalam Gugatan-nya, Terbanding mendalilkan mengalami kerugian sebesar USD 24,000,000 (dua puluh empat juta Dolar Amerika Serikat) dan Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar Rupiah) karena tindakan Pembanding I dan Pembanding II yang tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118.
Bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Gugatan Terbanding telah terbukti prematur karena tuntutan ganti rugi yang didalilkan Terbanding tidak dibuktikan dengan suatu kalkulasi, atau setidak-tidaknya laporan keuangan Terbanding yang telah diaudit sebagai dasar Terbanding untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No.2743K/Pdt/1995 tanggal 18 Juni 1996 memberikan kaidah hukum:
“Bahwa karena persoalan untung rugi suatu perseroan terbatas haruslah diputuskan dan disahkan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Mahkamah Agung juga berpendapat agar hasil Neraca untung rugi Perseroan Terbatas haruslah diaudit terlebih dahulu oleh seorang Akuntan Publik sebagai pihak ketiga yang netral sehingga Penggugat belum waktunya mengajukan gugatannya ke Pengadilan.”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Gugatan yang diajukan Terbanding, telah terbukti mengandung cacat formil (gugatan prematur) dan oleh karenanya sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat pada Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan dalil-dalil Eksepsi yang diajukan Para Terbanding dengan membatalkan Putusan a quo, dan menolak Gugatan Terbanding untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
Gugatan diajukan dengan itikad tidak baik.
Bahwa Terbanding telah mengajukan Gugatan a quo kepada PN Palembang dengan itikad tidak baik dengan meminta ganti kerugian dengan nilai yang sangat fantastis dan sangat mengada-ada, padahal telah secara nyata terbukti Terbanding tidak memiliki kapasitas hukum (Legal Standing).
Bahwa selain itu, Terbanding juga tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk menggugat Para Pembanding, terlebih Terbanding tidak membuktikan dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam Gugatannya, sehingga seluruh isi Gugatan Terbanding tidak masuk akal karena dalam Gugatan tersebut banyak dalil- dalil tanpa bukti-bukti dan menyesatkan.
Bahwa meski lalai Terbanding dalam merumuskan Gugatan a quo, Terbanding tetap berupaya mencari-cari alasan untuk mencari keuntungan materiil sebesar-besarnya dari Para Pembanding, perhitungan mana tidak disertai dengan dasar kalkulasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Gugatan yang diajukan Terbanding, telah terbukti mengandung cacat formil (gugatan diajukan secara licik) dan oleh karenanya sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim yang Terhormat pada Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan dalil-dalil Eksepsi yang diajukan Para Terbanding dengan membatalkan Putusan a quo, dan menolak Gugatan Terbanding untuk seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum.
BAHWA JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN PERBUATAN PEMBANDING I DAN PEMBANDING II YANG MENOLAK MENANDATANGANI KEPUTUSAN SIRKULER 118 SEBAGAI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD).
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan pada paragraf ke-2 halaman 77 Putusan a quo, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa adalah seharusnya Tergugat I dan Tergugat II dapat memahami isi bukti P-3 terutama ketentuan Pasal 22 ayat 9 yang menegaskan bahwa Pemegang Saham dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahukan secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, dan persetujuan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Tergugat I sebagai bagian dari Direksi adalah seharusnya wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena produk bukti P-19 yaitu Keputusan Sirkuler 118 telah diambil disepakati dan ditandatangani oleh para Direksi dan sekaligus para pemegang saham mayoritas perseroan maka adalah menjadi kewajiban hukum bagi Tergugat I dan Tergugat II untuk menyetujui dan membubuhkan tanda tangannya pada bukti P-19 Jo bukti T-2 aquo;
Menimbang, bahwa oleh ternyata para Tergugat telah ternyata menolak untuk menyetujui dan membubuhkan tanda tangan pada bukti P-19 Jo Bukti T-2 yaitu persetujuan/Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Badja Baru (Keputusan Sirkuler 118), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa baik Tergugat I dan demikian juga dengan Tergugat II telah terbukti tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana mestinya, sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat pada angka 2 dan petitum angka 3 cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan, dan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas dimana bahwa para Tergugat telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan akibat perbuatan para Tergugat telah membuat Penggugat terhalang untuk mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor Tranche D (KMKE Tranche D) yang bersifat Transaksional sebesar USD 8.000.000,00 (delapan juta Dollar Amerika Serikat), dan hal tentu akan dapat mempengaruhi kinerja operasional perseroan dan tidak tertutup kemungkinan akan mengurangi kepercayaan pihak ketiga (termasuk Bank) kepada Penggugat, maka dengan memperhatikan prinsip aequitas praestations yaitu prinsip kepantasan menurut hukum, dimana orang dalam mempertahankan haknya haruslah memperhatikan keadilan karena masalah keadilan juga mempertahankan eksistensi pihak lain karenanya adalah sudah tepat jika kepada Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk memberikan gantu rugi sebagaimana dituntut oleh Penggugat;
Bahwa pada intinya, Judex Factie Tingkat Pertama menganggap bahwa penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk tidak menandatangani Persetujuan/Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Badja Baru No. 118/BB/V/2017 untuk penambahan fasilitas kredit dari lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank sebagai suatu perbuatan melawan hukum; pertimbangan mana adalah suatu kekeliruan Judex Factie Tingkat Pertama karena TIDAK ADA KETENTUAN HUKUM YANG DILANGGAR, dan TIDAK ADA KEWAJIBAN HUKUM yang mewajibkan (”memaksa”) Pembanding I dan Pembanding II, selaku pemegang saham Terbanding, untuk menyetujui isi Keputusan Sirkuler 118.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif, sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan dan kerugian.
LATAR BELAKANG PENOLAKAN PEMBANDING I DAN PEMBANDING II UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. BADJA BARU NO. 118/BB/V/2017.
Bahwa Pembanding I dan Pembanding II adalah pemegang saham yang sah pada Terbanding, sehingga seluruh tindakan Pembanding I dan Pembanding II merupakan tindakan-tindakan yang diambil guna menyelamatkan, atau setidak-tidaknya untuk menjaga kepentingan dari Terbanding. In casu, penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Badja Baru No. 118/BB/V/2017 adalah semata-mata untuk kepentingan Terbanding sendiri karena Pembanding I dan Pembanding II tidak yakin bahwa Terbanding (PT Badja Baru) memiliki kemampuan untuk membayar hutang dari lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank; sementara Terbanding (PT Badja Baru) masih menanggung hutang dari beberapa bank.
Bahwa sejak berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Badja Baru pada bulan Agustus 2016, Pembanding I dan Pembanding II kerap menanyakan kepada Terbanding terkait dengan kegiatan operasional Terbanding, meminta dokumen operasional Terbanding (permintaan mana merupakan hak Pembanding I dan Pembanding II selaku pemegang saham), namun permintaan ini tidak pernah digubris dan dipenuhi oleh Terbanding.
Bahwa Pembanding I dan Pembanding II melihat bahwa direksi Terbanding tidak transparan dalam mengelola dan menjalankan kegiatan operasional Terbanding, dan semakin membuat Pembanding I dan Pembanding II tidak memiliki kepercayaan kepada direksi perseroan.
Bahwa lebih lanjut, Keputusan Sirkuler 118 dikirimkan kepada Pembanding I dan Pembanding II pada Juni 2017 (lebih kurang 10 bulan sejak RUPS Tahunan 2016), dan selama kurun waktu tersebut, Terbanding tidak memberikan informasi apapun kepada Pembanding I dan Pembanding II mengenai kegiatan operasional Terbanding, khususnya mengenai rencana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tersebut, sehingga menjadi suatu tanda tanya apabila tiba-tiba Terbanding mengajukan kredit tambahan tanpa alasan yang jelas.
Bahwa Pembanding I dan Pembanding II juga mempertimbangkan anjloknya harga karet, yang semula USD 5/kg (lima dollar Amerika Serikat per kilo gram) menjadi USD 1.5/kg (satu koma lima Dollar Amerika Serikat per kilo gram), terlebih Terbanding masih memiliki hutang kepada beberapa bank). Apabila hutang-hutang tersebut dikelola dengan baik, maka hutang-hutang tersebut akan cukup untuk mendukung kinerja serta rencana ekspansi Terbanding.
Bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, tentunya sangat logis apabila Para Pembanding menilai bahwa tindakan Terbanding untuk mengambil tambahan Fasilitas kredit dari Indo EximBank, dan menjaminkan aset Terbanding atas utang tersebut masih menimbulkan banyak ketidakpastian dan tanda tanya -- maka merupakan hal yang wajar dan lumrah apabila Pembanding I dan Pembanding II menolak untuk menandatangani Keputusan Sirkuler atas dasar pertimbangan-pertimbangan bisnis tersebut.
TIDAK ADA SATU PUN KETENTUAN HUKUM YANG MEWAJIBKAN PEMEGANG SAHAM UNTUK MENYETUJUI SETIAP USULAN PERSEROAN.
Bahwa salah satu unsur perbuatan melawan hukum adalah i) adanya perbuatan melawan hukum (yang dapat meliputi hal-hal berupa perbuatan yang melanggar undang-undang, melanggar hak orang lain yang dijamin hukum) serta ii) adanya kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut.
Bahwa selanjutnya timbul pertanyaan, apakah penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 adalah suatu perbuatan melawan hukum?
Bahwa penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 bukanlah perbuatan melawan hukum karena penolakan tersebut adalah hak yang melekat pada Pembanding I dan Pembanding II, selaku pemegang saham Terbanding, untuk setuju maupun tidak setuju atas (voting rights) atas rencana atau tindakan yang akan diambil oleh Terbanding.
Hak Pembanding I dan Pembanding II tersebut telah jelas dilindungi oleh undang-undang, secara khusus diatur dalam Pasal 52 UU Perseroan Terbatas, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.
Bahwa M. Yahya Harahap, dalam bukunya “ Hukum Perseroan Terbatas”, Penerbit Sinar Grafika: Jakarta, 2013, pada halaman 328-329 menyatakan bahwa:
“Dari segi tujuan, hak suara mengandung maksud sebagai pelaksanaan “kontrol akhir” dari pemegang saham terhadap Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris. Artinya, pada forum RUPS melalui hak suara yang dimilikinya pemegang saham dapat menentukan sikap apakah tindakan yang dilakukan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris yang berlangsung sebelum RUPS diadakan, dapat dibenarkan atau disetujui atau tidak oleh para pemegang saham merupakan pelaksanaan “kontrol akhir” pemegang saham terhadap Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris atas Pengurusan Perseroan.”
Bahwa dengan demikian, telah terbukti bahwa penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 adalah PELAKSANAAN HAK Pembanding I dan Pembanding II yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga penolakan tersebut bukanlah merupakan kewajiban yang dilanggar, apalagi perbuatan melawan hukum; sebaliknya penolakan Pembanding I dan Pembanding II merupakan pelaksanaan undang-undang (vide hak pemegang saham untuk memberikan suara tidak setuju, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU Perseroan Terbatas).
Bahwa berdasarkan uraian-uraian, ketentuan peraturan perundang-undangan serta fakta hukum tersebut di atas, tindakan Pembanding I dan Pembanding II yang melaksanakan haknya sebagai pemegang saham untuk tidak menyetujui usulan Terbanding dan tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 guna penambahan fasilitas kredit dan penjaminan aset Terbanding, adalah suatu hal yang lumrah dan sah menurut hukum karena pelaksanaannya dijamin serta dilindungi oleh Pasal 52 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, sehingga tindakan Pembanding I dan Pembanding II tidak dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
TERBANDING KELIRU DALAM MEMAKNAI HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM AGUSTUS 2016.
Bahwa Para Pembanding menolak dengan tegas pernyataan Terbanding pada butir 4 halaman 5 Gugatan jo. Butir 2.a s/d 2.c halaman 11 s/d 12 Replik, yang menyatakan bahwa pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2016 menyetujui Penambahan Fasilitas Kredit untuk PT Badja Baru, sebagaimana tercantum pada risalah RUPST.
Bahwa adapun, butir kesepakatan Point IV angka 2 Risalah RUPST yang menjadi dasar tuduhan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding I dan Pembanding II, dikutip sebagai berikut:
“Direksi harus mencari pasar melalui jalur seluas mungkin, mepertahankan kepercayaan pihak ke tiga Bank untuk mendapatkan sumber dana dengan bunga rendah, meningkatkan kapasitas 10.000 ton/bulan harus tercapai, menjaga cash flow keuangan Perusahaan.”
Apabila dicermati, maka tidak ada satupun frase, kata maupun kalimat yang memerintahkan direksi Terbanding untuk mencari pinjaman tambahan kepada bank/lembaga keuangan lainnya.
SEMENTARA para pemegang saham Terbanding, termasuk Pembanding I dan Pembanding II, hanya memerintahkan agar Direksi “mencari pasar melalui jalur seluas mungkin”, dan “mempertahankan kepercayaan pihak ketiga (Bank)”; singkatnya tidak ada keputusan RUPST yang memerintahkan direksi Terbanding untuk menambah hutang atas nama perseroan cq. Terbanding.
Bahwa Direksi Terbanding sadar bahwa harus diperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham, termasuk persetujuan dari Pembanding I dan Pembanding II untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, misalnya memperoleh pinjaman dan menjaminkan aset Terbanding, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dikutip sebagai berikut:
“Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;”
Bahwa apabila benar dalil Terbanding yang menyatakan seolah-olah “sudah adapersetujuan pemegang saham untuk menambah hutang”, sehingga tindakan Pembanding I dan Pembanding II yang menolak menyetujui penambahan hutang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, MAKA draft Keputusan Sirkuler 118 yang dikirimkan Terbanding adalah bentuk inkonsistensi terhadap dalil Terbanding itu sendiri.
Bahwa apabila benar, QUAD NON, sudah ada persetujuan pemegang saham, maka untuk apa Terbanding membuat dan mengirimkan draft Keputusan Sirkuler 118 kepada Pembanding I dan Pembanding II? Bukankah dengan adanya draft Keputusan Sirkuler 118 tersebut semakin mempertegas bahwa tidak pernah ada kesepakatan pemegang saham untuk menambah hutang atas nama perseroan cq. Terbanding?
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam menafsirkan penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk menandatangani Keputusan Sirkuler 118 sebagai perbuatan melawan hukum, dengan analisa sebagai berikut:
Tidak ada perbuatan melawan hukum.
Penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk menandatangani Keputusan Sirkuler 118 adalah bentuk hak Pembanding I dan Pembanding II selaku pemegang saham Terbanding, sekaligus merupakan bentuk kontrol terhadap kegiatan operasional Terbanding.
Tidak ada kesalahan dari Pembanding I dan Pembanding II.
Penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk menandatangani Keputusan Sirkuler 118 bukanlah merupakan suatu kesalahan, karena hak Pembanding I dan Pembanding II dilindungi oleh undang-undang.
Terbanding tidak mengalami kerugian.
Terbanding tidak mengalami kerugian apapun dari penolakan tersebut. Selain dalil kerugian yang masih prematur, Terbanding bahkan “diselamatkan” dari jeratan hutang baru disaat masih banyak sekali hutang-hutang kepada kreditur lain yang harus dilunasi oleh Terbanding.
Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Tidak ada hubungan sebab akibat, karena selain perbuatan Pembanding I dan Pembanding II yang bukan merupakan perbuatan melawan hukum, Terbanding juga tidak mengalami kerugian.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum tersebut di atas, maka sudah tepat apabila pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang menyatakan penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk menandatangani Keputusan Sirkuler 118 sebagai perbuatan melawan hukum DITOLAK karena tidak sesuai dengan fakta hukum tersebut di atas.
DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM ALMARHUM DR. HERRY HAIRUDIN BASTARI DALAM KEPUTUSAN SIRKULER 118.
Bahwa selain daripada pelaksanaan hak Pembanding I dan Pembanding II selaku pemegang saham untuk tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 dan kecurigaan Pembanding I dan Pembanding II atas mismanajemen dalam pengelolaan kegiatan operasional Terbanding, salah satu alasan kuat Pembanding I dan Pembanding II tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 karena adanya keganjilan/keanehan/dugaan pemalsuan pada salah satu bagian pada kolom tanda tangan dalam keputusan Sirkuler 118, yaitu pada kolom nama almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari.
Bahwa dalam Keputusan Sirkuler 118, ditemukan fakta hukum bahwa rencana penambahan fasilitas kredit didasarkan pada Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 12 tanggal 15 April 2010, sebagaimana telah dirubah dengan Perubahan Kedelapan Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor nomor 134/ADDPK/04/2017 tanggal 13 April 2017, dimana ada tandatangan Almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari dalam Keputusan Sirkuler 118 tersebut.
Fakta hukum tersebut membuktikan bahwa produk Keputusan Sirkuler 118 dibuat dan ditandatangani, setidak-tidaknya pada 13 April 2017 (vide Bukti P17 berupa Perubahan Kedelapan Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor: 134/ADDPK/04/2017 tanggal 13 April 2017) SEMENTARA pada 6 Januari 2017 (lebih kurang 3 bulan sebelumnya), Almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari telah meninggal dunia, sehingga timbul pertanyaan, siapa yang menandatangani Keputusan Sirkuler 118 atas nama Almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari?
Bahwa kecurigaan tersebut semakin diperkuat dengan fakta yang kasat mata, dimana bentuk tanda tangan Almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari, pada Keputusan Sirkuler 118 tidak seperti/berbeda dari bentuk tanda tangan Almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari ketika menandatangani dokumen lain semasa hidupnya, sebagaimana terlampir di bawah ini.
SEMENTARA, ada “tanda tangan” Almarhum DrHerry Hairudin Bastari yang secara kasat matapun terlihat JELAS BERBEDA dengan tanda tangan Almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari yang asli.
Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas, Pembanding I dan Pembanding II khawatir apabila mereka turut menandatangani Keputusan Sirkuler 118, dapat timbul laporan pidana atas dugaan pemalsuan tanda tangan Almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari di kemudian hari; dan akhirnya akan turut menyeret Pembanding I dan Pembanding II.
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MENGABULKAN DALIL GANTI KERUGIAN KEPADA TERBANDIN YANG TIDAK BERDASAR.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan pada paragraf ke-5 halaman 84 s/d paragraf ke-2 halaman 85 Putusan a quo, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas dimana bahwa para Tergugat telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan akibat perbuatan para Tergugat telah membuat Penggugat terhalang untuk mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor Tranche D (KMKE Tranche D) yang bersifat transaksional sebesar USD 8.000.000 (delapan juta dollar Amerika Serikat), dan hal tentu akan dapat mempengaruhi kinerja operasional perseroan dan tidak tertutup kemungkinan akan mengurangi kepercayaan pihak ketiga (termasuk Bank) kepada Penggugat, maka dengan memperhatikan prinsip aequitas praestations yaitu prinsip kepantasan menurut hukum, dimana orang dalam mempertahankan haknya haruslah memperhatikan keadilan karena masalah keadilan juga mempertahankan eksistensi pihak lain karenanya sudah tepat jika kepada Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dituntut oleh Penggugat;
Menimbang bahwa oleh karena jumlah nilai nominal fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor Tranche D (KMKE Tranche D) yang bersifat transaksional sebesar USD 8.000.000 (delapan juta dollar Amerika Serikat), maka menurut Majelis Hakim besarnya ganti rugi materil yang akan dibebankan kepada para Tergugat I adalah sudah dipandang wajar jika nilainya sama nilai nominal fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor Tranche D (KMKE Tranche D) yang bersifat transaksional sebesar USD 8.000.000 (delapan juta dollar Amerika Serikat), terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;”
Bahwa berdasarkan uraian dalam butir G.I di atas, perbuatan Pembanding I dan Pembanding II yang tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 merupakan hak pemegang saham yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan, oleh karenanya tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pembanding I dan Pembanding II, sehingga putusan Judex Factie Tingkat Pertama yang mengabulkan tuntutan gantirugi adalah tidak berdasar.
Bahwa selain itu, pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama yang menyatakan terhalangnya Terbanding memperoleh fasilitas kredit Modal Kerja Ekspor Tranche D (KMKE Tranche D) sebesar USD 8.000.000 (delapan juta dollar Amerika Serikat) dapat mengurangi kepercayaan pihak ketiga adalah keliru dan tidak berdasar.
Kepercayaan pihak ketiga terhadap Terbanding justru akan semakin terjaga apabila Terbanding mampu melunasi hutang-hutangnya kepada kreditur lain (termasuk Bank); bukan karena Terbanding berhasil menambah hutang dari kreditur lain.
Bahwa selain tidak ada perbuatan melawan hukum yang dibuktikan oleh Terbanding, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya, antara lain:
Putusan No. 2743K/Pdt/1995 tanggal 18 Juni 1996 memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Bahwa karena persoalan untung rugi suatu perseroan terbatas haruslah diputuskan dan disahkan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Mahkamah Agung juga berpendapat agar hasil Neraca untung rugi Perseroan Terbatas haruslah diaudit terlebih dahulu oleh seorang Akuntan Publik sebagai pihak ketiga yang netral sehingga penggugat belum waktunya mengajukan gugatannya ke Pengadilan.”
Putusan Mahkamah Agung No. 3888 K/Pdt/1994 tanggal 10 Juni 1996 memberikan kaidah hukum sebagai berikut :
“karena tidak ternyata Pemohon Kasasi melakukan Perbuatan melawan Hukum, maka Permohonan ganti rugi kepada Pemohon Kasasi tidak mempunyai dasar hukum sama sekali.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menolak permintaan gantirugi materiil yang dimohonkan Terbanding, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) menurut hukum.
TERBANDING TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN PENGGUNAAN LAPORAN AUDITOR TERBANDING OLEH PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEBAGAI BUKTI PERSIDANGAN DI SINGAPURA MERUPAKAN SEBUAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa Terbanding dalam poin 9 s/d 10 halaman 7 gugatan mendalilkan yang pada initnya perbuatan Para Terbanding dalam menggunakan Laporan Auditor Independen tertanggal 23 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh Auditor Independen/Akuntan Publik Drs. Bernardi & Rekan milik Terbanding untuk mangajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Singapura adalah sebuah perbuatan melawna hukum.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding SAMA SEKALI TIDAK DAPAT MEMBANTAH bahwa adanya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan (“PP 24/1998”), yang mengatur bahwa Laporan Auditor Independen merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat (publik), maka dalil Terbanding yang menyatakan dokumen Laporan Auditor Independen tersebut adalah dokumen rahasia milik Terbanding adalah KELIRU DAN TIDAK BERDASAR.
Bahwa lebih lanjut, Terbanding juga TIDAK DAPAT MEMBANTAH adanya ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU 14/2008”), yang mengatur bahwa suatu LKTP (dalam hal ini Laporan Auditor Independen in casu) adalah termasuk informasi publik, sehingga dokumen tersebut bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapapun. Ini berarti,sebagai suatu dokumen yang termasuk dalam domain Informasi Publik, Laporan Auditor Independen tidak bisa dikatakan sebagai dokumen yang bersifat rahasia.
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli di persidangan, yaitu Prof. Nindyo, Laporan Auditor Independen diperoleh oleh Terbanding I dan Terbanding II secara sah. Dengan demikian mereka berhak menggunakannya untuk membela kepentingan mereka.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dasar hukum di atas, maka tidak terbukti dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan Laporan Auditor Independen dari Terbanding adalah sebuah perbuatan melawan hukum.
JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAM MENGABULKAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) ATAS ASET PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 170/BA.PDT.G/2017 TANGGAL 7 MEI 2018.
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan pada paragraf ke-3 halaman 85 Putusan a quo, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Menimbang bahwa oleh karena terhadap saham atas nama Tergugat I dan atas nama Tergugat II yang ada dalam Daftar Pemegang Saham PT Badja Baru telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) yakni saham atas nama Sim Kee Kwang di PT Badja Baru sejumlah 1206 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 3.618.000.000 (Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Belas Juta Rupiah), dan kekayaan Tergugat II yaitu berupa saham atas nama Sim Kee Meng di PT Badja Baru sejumlah 1206 lembar saham dengan jumlah Nilai Nominal Rp. 3.618.000.000 (Tiga Milyar Enam Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 170/BA.Pdt.G/2017 tanggal 7 Mei 2018 maka guna menjamin adanya kepastian hukum maka petitum gugatan Penggugat pada angka 4 haruslah dinyatakan sah dan berharga;”
Bahwa sikap dan keputusan Judex Factie Tingkat Pertama yang mengabulkan permohonan sita jaminan yang dimohonkan Terbanding adalah pelanggaran terhadap Butir Y.11 Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum (Buku II Mahkamah Agung), dikutip sebagai berikut:
“11. HAKIM TIDAK MELAKUKAN SITA JAMINAN ATAS SAHAM.”
Bahwa tanpa perlu ditafsirkan lebih lanjut, tindakan Judex Factie Tingkat Pertama terbukti telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena meletakkan sita jaminan atas saham, yang tercatat atas nama Pembanding I dan Pembanding II.
Bahwa lebih lanjut, suatu permohonan sita jaminan haruslah dibuktikan dan didukung dengan adanya kekhawatiran yang nyata jika Pembanding I Pembanding II akan mengalihkan kekayaannya, dimana dalam permohonannya, Terbanding mendalilkan beberapa alasan sita, yaitu:
“ v. Domisili Pembanding I dan Pembanding II yang berada di luar negeri dan kekhawatiran saham milik Pembanding I dan Pembanding II akan dialihkan.”
Tanggapan
Bahwa kedua dalil tersebut adalah dalil yang mengada-ada. Meskipun berada di luar negeri, Pembanding I dan Pembanding II terbukti hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga alasan domisili di luar negeri terbukti mengada-ada. Selain itu, pengalihan saham Pembanding I dan Pembanding II tidak dapat dilakukan seketika, karena ada prosedur yang harus dipenuhi, yaitu penawaran kepada para pemegang saham Terbanding lainnya dan pemberitahuan kepada direksi Terbanding, oleh karenanya alasan pengalihan saham terbukti alasan yang mengada-ada.
“vi. Pembanding I dan Pembanding II akan mempersulit pelaksanaan putusan kelak.”
Tanggapan
Bahwa dalil ini adalah khayalan Terbanding belaka karena tidak ada satupun bukti yang mendukung atau setidak-tidaknya menunjukkan Pembanding I dan Pembanding II akan mempersulit pelaksanaan putusan.
Bahwa selain itu, sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dimohonkan Terbanding bertentangan dengan hukum karena tidak berdasarkan dugaan yang beralasan, tidak jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang kuat, dan karenanya permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) tersebut seharusnya TIDAK dikabulkan dan TIDAK disahkan menurut hukum, berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Yurisprudensi MA-RI No.476 K/Sip/1974 tertanggal 14 November 1974.
Bahwa mengenai “adanya dugaan beralasan” yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, Ahli Hukum M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan VII, 2008 halaman 289, memberikan pengertian sebagai berikut:
“1) Adanya kekhawatiran atau persangkaan bahwa tergugat:
mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya, dan
hal itu akan dilakukannya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
2) Kekhawatiran atau persangkaan itu harus nyata dan beralasan secara objektif:
penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung,
paling tidak penggugat dapat menunjukkan indikasi objektif tentang adanya daya upaya tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari gugatan.”.
Bahwa alasan-alasan yang didalilkan Terbanding dalam butir 15 Posita Gugatan BUKAN merupakan dugaan-dugaan beralasan yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap, SH, tersebut dalam butir di atas, dan karenanya dugaan-dugaan atau alasan-alasan tersebut sudah sepatutnya dan menurut hukum ditolak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sudah sepatutnya dan menurut hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan sita jaminan yang dimohonkan Terbanding, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantelijke verklaard) menurut hukum, satu dan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku cq. Pasal 227 ayat (1) HIR jo. Yurisprudensi MA-RI No. 476 K/Sip/1974 tertanggal 14 November 1974 jo. Pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap, SH.
BAHWA DENGAN DEMIKIAN, TELAH TERBUKTI TIDAK BENAR DAN HARUS DITOLAK DALIL-DALIL TERBANDING YANG MENYATAKAN PARA PEMBANDING TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; SERTA TERBUKTI PULA DALIL-DALIL YANG MENYATAKAN ADANYA KERUGIAN YANG DIDERITA TERBANDING BAIK MATERIIL MAUPUN IMMATERIIL ATAS PERBUATAN PARA PEMBANDING ADALAH DALIL-DALIL YANG TIDAK TERBUKTI; DAN KARENANYA SITA JAMINAN YANG DIMOHONKAN ATAS SAHAM-SAHAM PEMBANDING I DAN PEMBANDING II ADALAH TIDAK BERALASAN DAN KARENANYA HARUS DITOLAK.
MAKA, berdasarkan hal–hal tersebut di atas, Para Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat banding ini untuk berkenan memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding/Tergugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 170/Pdt.G/2017/PN.Plg. tertanggal 6 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
dan mengadili sendiri:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Para Pembanding/Para Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Penggugat/Terbanding;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima menurut hukum;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat terhadap Memori Banding tersebut telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal; 21 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 21 Agustus 2018, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Putusan dalam perkara a quo telah dibacakan pada tanggal 06 Juni 2018 dan kemudian pada tanggal 09 Agustus 2018 TERBANDING telah menerima Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding tersebut, sebagaimana tercatat dalam Relaas Penyerahan memori Banding No. 170/Pdt.G/2017/PN.Plg-Bdg.58/2018.
Bahwa kemudian Terbanding mengajukan Kontra Memori Banding ini pada tanggal 20 Agustus 2018, sehingga oleh karena itu batas waktu pengajuan Kontra Memori Banding ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara hukum Kontra Memori Banding ini adalah sah untuk diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 170/Pdt.G/2017/ PN.Plg adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menolak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 tersebut adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I yaitu berupa saham atas nama Sim Kee Kwang di PT. Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp. 3.618.000.000 (Tiga milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) dan kekayaan Tergugat II yaitu berupa saham atas nama Sim Kee Meng di PT. Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp. 3.618.000.000 (Tiga milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 170/BA.Pdt.G/2017 tanggal 7 Mei 2018.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT yang jumlahnya sebesar USD 8.000.000,- (Delapan juta Dolar Amerika Serikat) terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa sebelum TERBANDING menanggapi Memori Banding yang diajukan oleh Para Pembanding tersebut, TERBANDING hendak menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa Yang & Co sebagai Kuasa Hukum Para Pembanding bukanlah Advokat yang mendampingi Para Pembanding dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo di Pengadilan Negeri Palembang. Sehingga besar kecenderungan Yang & Co tidak memahami secara mendetail kasus posisi dalam perkara a quo. Untuk mendukung dalil TERBANDING ini, akan TERBANDING uraikan dalam bagian dibawah ini.
Bahwa mencermati Memori Banding yang diajukan Para Pembanding tersebut, memori banding tersebut secara keseluruhan hanya mengulang ("copy paste") Eksepsi & Jawaban, Duplik, dan pembuktian yang telah diajukan dalam pemeriksaan sebelumnya di Pengadilan Negeri Palembang, yang sebagaimana kita ketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah MENOLAK EKSEPSI maupun DALIL PARA PEMBANDING DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa dengan demikian, tentunya substansi Memori Banding yang diajukan Para Pembanding sangatlah lemah secara hukum untuk dikabulkan. Tetapi dalam kontra memori banding ini, Terbanding akan menguraikan pokok - pokok kelemahan - kelemahan dari memori banding yang senyatanya telah dinyatakan : DITOLAK oleh Pengadilan Negeri Palembang tersebut.
Adapun bantahan/sanggahan TERBANDING atas Memori Banding PARA PEMBANDING adalah sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TELAH BENAR SECARA HUKUM MENOLAK EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 3- 4 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
"... maka gugatan yang diajukan terbanding merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat..."
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 1 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa mencermati dalil PARA PEMBANDING tersebut diatas, tentunya terlihat dengan jelas bahwasanya PARA PEMBANDING tidak memahami semua aturan tentang Kompetensi Relatif dalam hukum perdata.
Bahwa Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung Edisi 2007, poin f halaman 51 - 52 sudah sangat jelas sekali menerangkan dengan bunyi sebagai berikut:
"Dalam hal Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat kediaman penggugat, dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan gugatan tersebut melalui Departemen Luar Negeri c.q Direktorat Jenderal Protokol."
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim untuk mengenyampingkan dalil - dalil PARA PEMBANDING dan menolak permintaan PARA PEMBANDING agar gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TELAH BENAR SECARA HUKUM MENOLAK EKSEPSI : OBSCUUR LIBEL, PLURIUM LITIS CONSORTIUM, ERROR IN PERSONA, PREMATUR, GUGATAN DIAJUKAN SECARA LICIK
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 5 - 7 yang pada pokoknya menyatakan seharusnya gugatan yang diajukan oleh Terbanding adalah gugatan Wanprestasi, bukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 1 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa dasar pengajuan gugatan a quo adalah dengan adanya perbuatan PEMBANDING I dan II yang menolak menandatangani Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Badja Baru No. 118/BB/V/2017, sedangkan pada 20 Agustus 2016 PEMBANDING I dan II sebelumnya telah menyetujui untuk penambahan pinjaman kredit yang kemudian dicatatkan pada Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Keputusan Sirkuler 118") (Vide : P - 17).
Bahwa dengan tidak ditandatanganinya Keputusan Sirkuler 118 tersebut, sudah menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril terhadap TERBANDING, dimana kerugian dimaksud terjadi karena TERBANDING tidak bisa melakukan ekspansi usaha yang sebenarnya telah disetujui oleh RUPS tertanggal 20 Agustus 2016, dimana penolakan PEMBANDING I dan II menandatangani Keputusan Sirkuler 118 telah mengakibatkan terhambatnya penerimaan dana pinjaman.
Bahwa pada bagian posita gugatan, sudah sangat jelas memaparkan fakta hukum dan dalil hukum terkait dengan perbuatan PEMBANDING I dan II yang telah mengakibatkan kerugian bagi TERBANDING dan kemudian diikuti dengan Petitum yang sudah sangat jelas dan relevan.
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 7 - 8 yang pada pokoknya menyatakan gugatan a quo adalah kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Pemegang Saham PT. Badja Baru yang lain.
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 3 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa menurut hukum acara perdata di Indonesia, adalah hak dari PENGGUGAT (TERBANDING) untuk menentukan siapa - siapa yang akan digugatnya, sepanjang para tergugat itu menimbulkan kerugian kepada TERBANDING, atau lebih dikenal dengan : point d'interet point d'action.
Bahwa di samping itu pula, TERBANDING adalah representasi dari seluruh Pemegang Saham, hal ini terlihat dengan diajukannya gugatan a quo oleh Direktur Utama TERBANDING, karena adanya kerugian baik materil maupun immateril yang muncul karena perbuatan PARA PEMBANDING. Dan sekaligus sebagai langkah pencegahan timbulnya kerugian yang lebih besar. Hal ini didukung dengan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang ini dan/atau anggaran dasar."
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 8 - 10 yang pada pokoknya menyatakan gugatan a quo salah alamat (error in persona) karena PEMBANDING III bukan Pemegang Saham pada TERBANDING.
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 5 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa patut TERBANDING pertegas, TERBANDING berhak untuk menentukan siapa - siapa yang akan digugatnya, sepanjang para tergugat itu menimbulkan kerugian kepada TERBANDING.
Bahwa ditariknya PEMBANDING III dalam perkara a quo adalah dikarenakan PEMBANDING III mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Singapura terhadap TERBANDING, dimana alat bukti yang digunakan untuk persidangan tersebut (Laporan Auditor Independen tertanggal 23 Mei 2016) didapat dari PEMBANDING I dan PEMBANDING II dengan tidak meminta persetujuan TERBANDING sebagai pemilik dari dokumen tersebut, dan sebagaimana TERBANDING terangkan sebelumnya, penggunaan dokumen rahasia milik TERBANDING tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi kepentingan ekspansi usaha dari TERBANDING.
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 10 yang pada pokoknya menyatakan gugatan a quo Prematur karena tuntutan ganti rugi tidak dibuktikan dengan suatu kalkulasi atau setidak tidaknya laporan keuangan.
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 7 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa hilangnya kesempatan TERBANDING untuk mendapatkan pinjaman dari Indonesia Eximbank yaitu sebesar USD 8.000.000.,- (delapan juta Dolar Amerika Serikat) yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian yaitu berupa hilangnya keuntungan karena bisnis usaha TERBANDING tidak dapat lagi ditopang/ diperkuat jika pinjaman itu diperoleh oleh TERBANDING, dimana kerugian tersebut akan semakin bertambah sampai dengan PARA PEMBANDING menyelesaikan apa yang menjadi kerugian TERBANDING tersebut, yang diperkirakan 3 (tiga) kali lipat dari tambahan modal yang seharusnya didapat oleh TERBANDING yaitu sebesar USD 24.000.000,- (dua puluh empat juta Dolar Amerika Serikat).
Bahwa tidak ada hukum yang mengatur bahwasanya suatu kerugian dalam acara perdata harus dibuktikan melalui audit oleh akuntan publik, dimana setiap kerugian dapat dibuktikan dengan berbagai cara (alat bukti) yang tidak perlu berbentuk audit oleh Akuntan Publik.
Bahwa pinjaman tambahan sebesar USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika Serikat) tersebut akan digunakan untuk memenuhi pesanan dari para pelanggan, dimana pemenuhan pesanan tersebut dilakukan dengan cara menambah kapasitas produksi, yang dalam hal ini tidak dapat dilakukan karena pinjaman yang tidak jadi diperoleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA PEMBANDING.
Bahwa hal ini telah dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Palembang, yang berbunyi sebagai berikut:
"... dan hal tentu akan dapat mempengaruhi kinerja operasional perseroan dan tidak tertutup kemungkinan akan mengurangi kepercayaan pihak ketiga (termasuk Bank) kepada Penggugat, maka dengan memperhatikan prinsip aequitas praestations yaitu prinsip kepantasan menurut hukum, dimana orang dalam mempertahankan haknya haruslah memperhatikan keadilan karena masalah keadilan juga mempertahankan eksistensi pihak lain karenannya adalah sudah tepat jika Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dituntut oleh Penggugat."
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 10 - 11yang pada pokoknya menyatakan gugatan a quo telah diajukan dengan Itikad Tidak Baik.
Bahwa PARA PEMBANDING sangat mengada - ada dan dalil PARA PEMBANDING tidak didukung dengan alasan hukum yang tepat untuk menyatakan gugatan a quo mengandung Itikad Tidak Baik atau kelicikan. Kelicikan seperti apa yang PARA PEMBANDING maksudkan, PARA PEMBANDING tidak dapat menguraikannya secara jelas sehingga tidak perlu TERBANDING tanggapi.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim untuk mengenyampingkan dalil - dalil PARA PEMBANDING dan menolak permintaan PARA PEMBANDING agar gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), karena gugatan a quo secara hukum telah terbukti tidak : OBSCUUR LIBEL, PLURIUM LITIS CONSORTIUM, ERROR IN PERSONA, PREMATUR, GUGATAN DIAJUKAN SECARA LICIK.
II. DALAM POKOK PERKARA
MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TELAH TEPAT MEMUTUS PEMBANDING I DAN II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM KARENA TIDAK MENANDATANGANI KEPUTUSAN SIRKULER 118
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 11 - 16 yang pada pokoknya menyatakan penolakan untuk tidak menandatangani Keputusan Sirkuler 118 bukanlah suatu Perbuatan melanggar Hukum.
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 1 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa sebelum diedarkan Keputusan Sirkuler 118 pada 20 Agustus 2016, telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang pada pokoknya menyatakan seluruh Pemegang Saham (total 6.000 saham atau 100%) menyetujui penambahan pinjaman kredit, sebagaimana tercantum pada Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) (Vide : Bukti P-17).
Adapun penggalan kesepakatan tersebut (poin IV angka 2 Risalah RUPST) adalah sebagai berikut :
“... Direksi harus mencari pasar melalui jalur seluas mungkin, mempertahankan kepercayaan pihak ke tiga (Bank) untuk mendapatkan sumber dana dengan bunga rendah, meningkatkan kapasitas 10.000 ton/bulan harus tercapai, menjaga cash flow keuangan perusahaan ...”
Bahwa tanpa adanya alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, PEMBANDING I dan PEMBANDING II sebagai Pemegang Saham pada TERBANDING telah menolak untuk menandatangani Keputusan Sirkuler 118. Dan hal ini tentunya bertentangan dengan pernyataan PEMBANDING I dan PEMBANDING II sebelumnya yang menyatakan PEMBANDING I dan PEMBANDING II telah menyetujui agar Direksi mencari pasar melalui jalur seluas mungkin, mempertahankan kepercayaan pihak ketiga (Bank) untuk mendapatkan sumber dana dengan bunga rendah dari Bank manapun.
Bahwa setelah Direksi (yang mewakili perseroan terbatas) telah mendapatkan sumber dana pihak ketiga tersebut, tiba - tiba PEMBANDING I dan PEMBANDING II menolak untuk menandatangani Keputusan Sirkuler 118. Dan tentunya, atas perbuatan tersebut itulah timbulnya kerugian terhadap PENGGUGAT, yaitu : Hilangnya kesempatan TERBANDING untuk mendapatkan pinjaman dari Indonesia Eximbank yaitu sebesar USD 8.000.000,- (delapan juta Dolar Amerika Serikat) dan telah mengakibatkan timbulnya kerugian yaitu berupa hilangnya keuntungan karena bisnis usaha TERBANDING, dimana pinjaman tersebut akan digunakan untuk memenuhi pesanan dari para pelanggan, dimana pemenuhan pesanan tersebut dilakukan dengan cara menambah kapasitas produksi, yang dalam hal ini tidak dapat dilakukan karena pinjaman yang tidak jadi diperoleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PEMBANDING I dan PEMBANDING II. Kerugian tersebut akan semakin bertambah sampai dengan PEMBANDING I dan PEMBANDING II menyelesaikan apa yang menjadi kerugian TERBANDING tersebut, yang diperkirakan 3 (tiga) kali lipat dari tambahan modal yang seharusnya didapat oleh PENGGUGAT yaitu sebesar USD 24.000.000,- (dua puluh empat juta Dolar Amerika Serikat).
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim untuk mengenyampingkan dalil - dalil PARA PEMBANDING tersebut diatas.
TIDAK ADA TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM KEPUTUSAN SIRKULER 118
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 16 - 18 yang pada pokoknya menyatakan : adanya dugaan pemalsuan pada kolom tanda tangan atas nama Dr. Herry Hairudin Bastari pada Keputusan Sirkuler 118.
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 1 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa pada pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Palembang, PARA PEMBANDING sama sekali tidak pernah mempermasalahkan tanda - tangan yang tercantum apda Keputusan Sirkuler 118.
Bahwa tiba - tiba pada pemeriksaan dalam tahapan Majelis Hakim Tinggi ini, PARA PEMBANDING mengemukakan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Dr. Herry Hairudin Bastari. Pertanyaan mendasar adalah, kenapa permasalahan ini (quod non) dimunculkan sekarang? Tentunya hal ini merupakan cara PARA PEMBANDING untuk terus berusaha mematahkan dalil - dalil TERBANDING atas keabsahan Keputusan Sirkuler 118. Tetapi PARA PEMBANDING lupa, bahwasanya dugaan tersebut hanyalah sangkaan belaka yang tidak berdasar atas hukum. Hal ini terlihat dengan jelas sebagaimana kalimat PARA PEMBANDING pada halaman 18 yang berbunyi sebagai berikut :
"Bahwa kecurigaan tersebut semakin diperkuat dengan fakta yang kasat mata, dimana bentuk tanda tangan Almarhum Dr. Herry Hairudin Bastari, pada Keputusan Sirkuler 118 tidak seperti/berbeda..."
"... yang secara kasat matapun terlihat JELAS BERBEDA.."
Bahwa dugaan tersebut hanyalah berdasarkan : "kasat mata", tidak pada dalil yang didukung dengan legal reasoning yang kuat, dengan didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang berlaku. Tanpa PARA PEMBANDING sadari, sebenarnya PARA PEMBANDING telah mencemarkan nama baik dengan menuduh TERBANDING dan/atau Pemegang Saham lainnya sebagai pihak yang telah memalsukan (quod non) tandan tangan Dr. Herry Hairudin Bastari pada Keputusan Sirkuler 118 tersebut. Dan untuk mempertahankan kehormatan dan nama baik TERBANDING dan juga Pemegang Saham PT. Badja Baru lainnya, bukan tidak mungkin TERBANDING akan melakukan langkah hukum (legal action) tertentu terhadap PARA PEMBANDING.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim untuk mengenyampingkan dalil - dalil PARA PEMBANDING tersebut diatas.
MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TELAH TEPAT MEMUTUS ADANYA KERUGIAN YANG TELAH DIDERITA OLEH TERBANDING
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 19 - 20 yang pada pokoknya menyatakan : belum ada kerugian yang diderita oleh TERBANDING atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA PEMBANDING.
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 1 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa dalil PARA PEMBANDING tersebut telah PARA PEMBANDING sampaikan pada Eksepsi Obscuur Libel. Tetapi PARA PEMBANDING tetap mengulangnya pada bagian pokok perkara ini. Mencermati hal ini tentunya TERBANDING berkesimpulan bahwasanya PARA PEMBANDING tidak dapat membedakan mana hal yang patut menjadi dasar Eksepsi, mana hal yang patut menjadi dasar yang dipermasalahkan dalam pemeriksaan pokok perkara. Oleh karenannya, sesungguhnya Memori Banding PARA PEMBANDING inilah yang tidak jelas.
Bahwa dapat TERBANDING pertegas: hilangnya kesempatan TERBANDING untuk mendapatkan pinjaman dari Indonesia Eximbank yaitu sebesar USD 8.000.000.,- (delapan juta Dolar Amerika Serikat) yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian yaitu berupa hilangnya keuntungan karena bisnis usaha TERBANDING tidak dapat lagi ditopang/ diperkuat jika pinjaman itu diperoleh oleh TERBANDING, dimana kerugian tersebut akan semakin bertambah sampai dengan PARA PEMBANDING menyelesaikan apa yang menjadi kerugian TERBANDING tersebut, yang diperkirakan 3 (tiga) kali lipat dari tambahan modal yang seharusnya didapat oleh TERBANDING yaitu sebesar USD 24.000.000,- (dua puluh empat juta Dolar Amerika Serikat).
Bahwa tidak ada peraturan perudnang-undangan yang mengatur bahwasanya suatu kerugian dalam acara perdata harus dibuktikan melalui audit oleh akuntan publik, dimana setiap kerugian dapat dibuktikan dengan berbagai cara (alat bukti) yang tidak perlu berbentuk audit oleh Akuntan Publik.
Bahwa pinjaman tambahan sebesar USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika Serikat) tersebut akan digunakan untuk memenuhi pesanan dari para pelanggan, dimana pemenuhan pesanan tersebut dilakukan dengan cara menambah kapasitas produksi, yang dalam hal ini tidak dapat dilakukan karena pinjaman yang tidak jadi diperoleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA PEMBANDING.
Bahwa hal ini telah dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri Palembang, yang berbunyi sebagai berikut:
"... dan hal tentu akan dapat mempengaruhi kinerja operasional perseroan dan tidak tertutup kemungkinan akan mengurangi kepercayaan pihak ketiga (termasuk Bank) kepada Penggugat, maka dengan memperhatikan prinsip aequitas praestations yaitu prinsip kepantasan menurut hukum, dimana orang dalam mempertahankan haknya haruslah memperhatikan keadilan karena masalah keadilan juga mempertahankan eksistensi pihak lain karenannya adalah sudah tepat jika Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk memberikan ganti rugi sebagaimana dituntut oleh Penggugat."
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim untuk mengenyampingkan dalil - dalil PARA PEMBANDING tersebut diatas.
TINDAKAN PARA PEMBANDING YANG MENGGUNAKAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERTANGGAL 23 MEI 2016 MERUPAKAN SUATU PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 20 - 21 yang pada pokoknya menyatakan : Laporan Auditor Independen tertanggal 23 Mei 2016 bukanlah suatu dokumen rahasia, sehingga dapat digunakan oleh semua pihak untuk kepentingan tertentu.
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 1 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa TERBANDING merupakan badan hukum, dimana PEMBANDING I dan PEMBANDING II sebagai Pemegang Saham pada TERBANDING. Dan PEMBANDING III merupakan perseroan terbatas dimana PEMBANDING I dan PEMBANDING II adalah para Direktur di dalam PEMBANDING III. Dengan adanya perbuatan PARA PEMBANDING yang menggunakan dokumen rahasia milik TERBANDING tanpa seijin dan sepengetahuan TERBANDING adalah tindakan melawan hukum yang merugikan TERBANDING.
Bahwa Laporan Auditor Independen tertanggal 23 Mei 2016 tersebut adalah laporan terkait keuangan TERBANDING secara internal dan sama sekali tidak ditujukan untuk kepentingan lain dalam hal ini kepentingan PARA PEMBANDING selain kepentingan TERBANDING, apalagi untuk hal - hal yang akan menimbulkan kerugian sebagaimana yang PARA PEMBANDING lakukan pada TERBANDING sekarang ini.
Bahwa sebagaimana telah TERBANDING sampaikan dalam persidangan, TERBANDING telah mengajukan Surat Pernyataan tanggal 05 Februari 2018 (Vide : P-20). Dokumen ini menjelaskan Direktur Utama PT. Badja Baru dan dengan sepengetahuan Komisaris Utama PT. Badja Baru menyatakan Laporan Audit Independen yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bernardi & Rekan tertanggal 23 Mei 2016 merupakan kepemilikan PT. Badja Baru dan menyatakan tidak menyetujui laporan tersebut dipergunakan untuk kepentingan apapun tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Direksi PT. Badja Baru.
Bahwa perlu TERBANDING tanggapi, pada halaman 20 poin 11 huruf b, Kuasa Hukum PARA PEMBANDING menyatakan : "... berdasarkan fakta persidangan, TERBANDING SAMA SEKALI TIDAK DAPAT MEMBANTAH bahwa adanya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 ..."
Bahwa pernyataan PARA PEMBANDING tersebut diatas hanyalah asumsi belaka, dikarenakan pada saat itu belum menjadi Kuasa Hukum PARA PEMBANDING, pertanyaannya adalah darimana dasar hukum PARA PEMBANDING sehingga dapat menyatakan TERBANDING sama sekali tidak dapat membantah keberadaan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998? Dan bukan tidak mungkin, hingga diajukannya kontra memori banding ini, Kuasa Hukum PARA PEMBANDING maupun PARA PEMBANDING belum mendapatkan informasi bagaimana jalannya persidangan pada agenda pemeriksaan Ahli.
Bahwa perlu tegaskan, adapaun pernyataan Ahli yang telah didengar keterangan dalam sidang, menyatakan sebagai berikut :
Dr. Hj. R. Kartikasari, S.H., M.H.
"Tindakan Pemegang Saham yang menyerahkan Laporan Audit perusahaannya kepada Subjek Hukum lain dan kemudian subjek hukum tersebut menggugat perusahaan tersebut, hal seperti ini dapat dikatakan melanggar asas kepatutan."
Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S
" Untuk menentukan apakah ada itikad tidak baik terkait tindakan suatu Pemegang Saham yang menggunakan dokumen milik perusahaannya dan kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada subjek hukum lain, dan subjek hukum tersebut menggugat perusahaan tersebut, adalah kewenangan Majelis Hakim untuk menilainya."
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim untuk mengenyampingkan dalil - dalil PARA PEMBANDING tersebut diatas.
PENETAPAN MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE YANG MENYITA SAHAM MILIK PEMBANDING I DAN PEMBANDING II ADALAH SUDAH TEPAT SECARA HUKUM
Bahwa TERBANDING menolak dalil PARA PEMBANDING pada hal. 21 - 23 yang pada pokoknya menyatakan : Tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menyita saham milik PEMBANDING I dan PEMBANDING II adalah kekeliruan hukum.
Bahwa tanggapan TERBANDING atas dalil PARA PEMBANDING sebagaimana tercantum pada poin 1 diatas adalah sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan dikabulkannya permohonan sita jaminan atas saham PEMBANDING I dan PEMBANDING II sebagaimana tercatat dalam Penetapan No. 170/Pdt.G/2017/PN Plg tertanggal 30 April 2018 adalah sebagai berikut:
"Menimbang bahwa permohonan Penggugat tersebut didukung bukti - bukti permulaan dan berdasarkan bukti - bukti tersebut maka guna menjamin gugatan Penggugat tidak illusionir, agar tidak dialihkan, disewabelikan, dijualbelikan, dipindahtangankan dan tindakan - tindakan hukum lainnya, maka Majelis berpendapat kiranya cukup beralasan mengabulkan Permohonan Pemohon/Penggugat untuk meletakkan Penyitaan jaminan (conservatoir beslag)..."
Bahwa adanya kekhawatiran PEMBANDING I dan II mengalihkan saham tersebut dan akan mempersulit pelaksanaan putusan, sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dan bagaimana mungkin PARA PEMBANDING menyatakan ; "... tidak ada satupun bukti yang mendukung atau setidak-tidaknya menunjukkan Pembanding I dan Pembanding II akan mempersulit pelaksanaan putusan" padahal sekarang masih dalam tahapan pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi. Tentunya dalil PARA PEMBANDING dapat TERBANDING anggap sebagai dalil yang sangat tidak berdasar atas hukum.
Bahwa terkait dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung Edisi 2007 yang menyatakan : Hakim tidak melakukan Sita Jaminan atas saham, dapat TERBANDING sampaikan, bahwasanya dikarenakan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung Edisi 2007 hanya menyatakan hal tersebut sebagai aturan penyitaan saham, akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dapat melakukan penafsiran hukum dengan mempertimbangkan kekhawatiran akan tidak dilaksanakannya putusan perkara a quo kelak, dll oleh PEMBANDING I, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan Penetapan yang menyatakan saham atas nama PEMBANDING I dan PEMBANDING II disita.
Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut:
"Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai - nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim untuk mengenyampingkan dalil - dalil PARA PEMBANDING tersebut diatas.
POleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, mohon Majelis Hakim untuk mengenyampingkan dalil - dalil PARA PEMBANDING dan menolak permintaan PARA PEMBANDING agar gugatan a quo dinyatakan ditolak. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia Judex Factie Pengadilan Tinggi Palembang untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 170/Pdt.G/2017/PN.Plg tersebut.
M a k a, berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, dengan ini TERBANDING mohon agar Majelis Hakim Tinggi memutuskan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi PARA PEMBANDING untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak permohonan banding yang diajukan PARA PEMBANDING untuk seluruhnya.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 170/Pdt.G/2017/PN.Plg.
Menghukum PARA PEMBANDING untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 170/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 6 Juni 2018, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Surat Memori banding yang diajukan oleh pihak Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat I,II dan III, dan Kontra memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi, telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut dan kemudian dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
TENTANG EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alas an-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya Eksepsi dari Para Tergugat / Para Pembanding sudah tepat dan benar maka oleh karena itu putusan dalam Eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan Hukum dan Kesimpulan Hakim Tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai Gugatan Penggugat / Terbanding pada pokoknya menuntut agar Pengadilan menyatakan Para Tedrgugat / Para Pembanding telah melakukan perbuatan melanggar Hukum (Onrech matige daad) kepada Penggugat / Terbanding dan juga perbuatan Tergugat I ? Pembanding I dan Tergugat II / Permbanding II yang menolak menanda tangani Keputusan Sirkuler 118 tersebut adalah perbuatan melanggar hukum (Onrech matige daad) dan Penggugat / Terbanding juga menuntut agar Pengadilan menghukum Para Tergugat / Para Pembanding untuk membayar ganti kerugian materiil dan Imateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat / Terbanding sebesar USD. 24.000.000 (dua puluh empat juta dolar Amerika Serikat) atau Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar Rupiah), dan juga petitum gugatan angka 4 agar dinyatakan sah dan berharga Sita Jaminan. (Conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas kekayaan Para Tergugat / Para Pembanding dan Pada Petitum angka 6 memohon untuk dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hokum verzet, Banding ataupun Kasasi (uit voorbaar bij vooraad).
Menimbang, bahwa apakah Para Tergugat / Para Pembanding telah melakukan perbuatan melawan Hukum kepada Penggugat / Terbanding yang menolak menanda tangani Keputusan Sirkuler 118.
Menimbang, bahwa dengan ketentuan opasal 1365 KUH Perdata maka suatu perbuatan melawan Hukum haruslah mengandung unsure-unsur yang harus dibuktikan secara komulatif sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan melawan Hukum.
Adanya kesalahan dari pihak Pelaku.
Adanya kerugian bagi korban.
Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan dan kerugian.
Menimbang, bahwa salah satu unsure perbuatan melawan Hukum adalah adanya perbuatan melawan Hukum yang meliputi hal-hal berupa perbuatan melanggar Undang-Undang, melanggar Hak orang lain serta adanya kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa penolakan Pembanding I dan Pembanding II untuk tidak menanda tangani Keputusan Sirkuler 118 bukanlah perbuatan melawan Hukum karena penolakan tersebut adalah hak yang melekat pada Pembanding I dan Pembanding II selaku pemegang saham Terbanding untuk setuju maupun tidak setuju atas (voting rights) atas rencana atau tindakan yang akan diambil oleh Terbanding, karena Hak Pembanding I dan Pembanding II tersebut telah jelas dilindungi oleh Undang-Undang secara khusus diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Perseroan Terbatas yo Pasal 91 Undang-Undang Persroan Terbatas.
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk :
Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
Menerima pembayaran Deviden dan sisa kekayaan hasil Likuidasi.
Menjalankan Hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 170/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 6 Juni 2018 harus dibatalkan dan dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat ditolak maka Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palembang atas harta kekayaan Tergugat I yaitu berupa saham atas nama Sim Kee Kwang di PT Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp3.618.000.000 (Tiga Milyar enam ratus delapan belas juta rupiah), dan kekayaan Tergugat II yaitu berupa Saham Atas Nama Sim Kee Meng di PT Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp3.618.000.000(Tiga Milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 170/ BA.Pdt.G/2017 tanggal 7 Mei 2018 segera diangkat.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat Terbanding berada dipihak yang kalah, dalam Peradilan Tingkat Banding, maka biaya perkara tersebut dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan, Pasal 190 RBg/179 HIR, pasal 50 Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum Jo Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta pasal-pasal ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat I,II dan III tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor : 170/Pdt.G/2017/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut
MENGADILI SENDIRI :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Memerintahkan Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palembang atas harta kekayaan Tergugat I yaitu berupa saham atas nama Sim Kee Kwang di PT Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp3.618.000.000 (Tiga Milyar enam ratus delapan belas juta rupiah), dan kekayaan Tergugat II yaitu berupa Saham Atas Nama Sim Kee Meng di PT Badja Baru sejumlah 1.206 lembar Saham dengan Nilai Nominal Rp3.618.000.000(Tiga Milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 170/ BA.Pdt.G/2017 tanggal 7 Mei 2018; untuk segera diangkat.
Menghukum Penggugat Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 24 September 2018 oleh kami Dr. MOCHAMMAD DJOKO,SH,.M.Hum. sebagai Ketua Majelis, BAHTERA PERANGIN-ANGIN S.H, M.H .dan WILHELMUS H. VAN KEEKEN, S.H.,M.H. Masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 96/PEN/PDT/2018/PT.PLG, 30 Agustus 2018 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26
September 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta D A R N O ,SH,.MH. sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara , maupun kuasanya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Dr. MOCHAMAD DJOKO,SH,.M.Hum.
1.BAHTERA PERANGIN-ANGIN S.H, M.H
2.WILHELMUS H. VAN KEEKEN, S.H.,M.H.
Panitera,
D A R N O ,S.H,.M.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi ………………………: Rp 5.000,-
Meterai ………………………: Rp 6.000,-
P
emberkasan…………………. Rp139.000,-
J
umlah ……………………… Rp150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )