95/Pid.Sus/2015/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMADI Bin GUNO KARYO (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUMADI Bin GUNO KARYOtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memasarkanhasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMADI Bin GUNO KARYOtersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Sgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SUMADI Bin GUNO KARYO;---------------------
Tempat lahir : Sragen;--------------------------------------------------
Umur /tanggal lahir : 60tahun /tahun 1955 ;------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------
Tempat tinggal: Dk.Dawung Rt 005, Ds.Dawung, Kec. Jenar, KabSragen ;------------------------------------
A g a m a : Islam ;------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;-------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan surat Perintah/Penetapan oleh ;----------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal : 06Juni 2015, No.Pol.: Sp.Han/77/VI/2015/Reskrim. sejak tanggal 06Juni 2015 s/d tanggal 25Juni 2015 ;---------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 16Juni 2015, No72/0.3.26/Euh.1/06/2015, sejak tanggal 26Juni 2015 s/d tanggal 04 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 28Juli 2015, Nomor ; Prin-1053/0.3.26/Et./82/2015,sejak tanggal 28Juli 2015 s/d tanggal 16 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------------------------------------
Hakimtanggal 04 Agustus 2015, No 86/Pen. Pid/2015/PN Sgn. sejak tanggal 04Agustus 2015 s/d tanggal 02September 2015 ;--------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sragen sejak tanggal 03September 2015 sampai dengan tanggal 01 Nopember2015 ;------------------
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak perlu didampingi Penasihat Hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;---------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;----------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa ;------------------
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum dan Permohonan terdakwa ;---
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan tuntutan Pidana yang disampaikan pada persidangan hari : Selasa tanggal 15 September 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUMADI bin GUNO KARYO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana yang telah kami dakwakan tunggal Pasal 87 ayat (1) huruf b jo .Pasal 12 huruf (i) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMADI bin GUNO KARYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sub 3 (tiga) bulan kurungan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa SUMADI bin GUNO KARYO supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah).--------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan, melainkan hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;-----------------
Menimbang, bahwa atas Permohonan yang di sampaikanterdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya. Demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwaTerdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
---------- Bahwa terdakwa SUMADI Bin GUNO KARYO pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 bertempat atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei tahun 2015 di rumah terdakwa di Dk. Made Rt. 021, Ds.Gabus, Kec.Ngerampal,..Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sragen, telah melakukan membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (l)perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya tanggal 20 Mei 2015 bertempat di rumah saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) terdakwa mendapat pesanan kayu jati ukuran panjang 3 (tiga) meter, lebar 4 cm, dan tebal 6 cm (kayu untuk usuk) dari saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) karena waktu itu usuk rumah saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutansecara terpisah) sudah rusak dan mau diganti yang baru;bahwa saat itu terdakwa menyanggupinya, kemudian saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan uang sebagai pembayaran kayu jati usuk disepakati dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang dari saksi REBO selanjutnya terdakwa mencari kayu jati olahan sesuai dengan pesanan saksi saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutan secara terpisah);-----------
- bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar jam 18.00 WIB di perkebunan Tebu Dukuh Dawung , Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, terdakwa mendapatkan kayu jati yang dimaksud yaitu dari saksi BAGONG als PARTO WIYONO, (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara membeli kayu jati sebanyak 20 (dua puluh) batang kayu jati hasil hutan olahan ukuran panjang 3 (tiga) meter, lebar 4 cm, dan tebal 6 cm (kayu untuk usuk) dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dengan rincian harga perbatang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);---------------------------------------- Bahwa pada hari itu juga, terdakwa mencari kayu jati ukuran usuk lagi untuk memenuhi pesanan kayu jati dari saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutan secara terpisah), dan mendapatkan kayu jati olahan dari NARDI (DPO), dengan cara membeli kayu jati sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) batang kayu jati hasil hutan olahan ukuran panjang 3 (tiga) meter, lebar 4 cm, dan tebal 6 cm (kayu untuk usuk) dengan harga sebesar Rp.1.925.000,- (satu juta sebilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), denganrincian harga perbatang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) jadi jumlah kayu jati yang diperoleh dari hasil membeli seluruhnya berjumlah 97 (sembilan puluh tujuh) Kayu jati olahan;
- pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa menyerahkan kayu pesanan saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) batang kayu jati olahan ukuran panjang 3 (tiga) meter, lebar 4 cm dan tebal 6 cm ukuran usuk dengan Volume 0,698400 m3 kerumah saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa menjual kayu jati olahan tersebut pada saksi REBO RATMO RAHARJO bin KARTO DIKROMO ( dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga perbatangnya sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dengan kesepakatan dengan dana sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut memperoleh 100 (seratus) batang kayu jati usuk, namun hanya ada 97 (sembilan puluh tujuh) batang. Terdakwa menjual kayu jati olahan tersebut tidak dilengkapi dengan Dokumen atau Surat Syahnya Kayu Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) atau FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dan terdakwa membeli kayu jati olahan dari saksi BAGONG als PARTO WIYONO, (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan NARDI (DPO), mereka memperoleh kayu jati olahan tersebut berasal dari Kawasan Hutan petak 54 A milik RPH Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta tepatnya di utara Desa Dawung dengan cara menebang pohon jati sebanyak 25 pohon jati yang tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Penebangan dari PERUM PERHUTANI KPH Surakarta dan sudah ditentukan tempat/lokasinya dan dilaksanakan penebangan PERUM PERHUTANI dengan pengawasan Mandor secara langsung bersama Mantri Wilayah Penebangan Kayu, dengan dibantu buruh tebang :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menurut Keterangan ahli yaitu DARMAJI bin BARIS HARJO SUWITO dari RPH Banyurip menerangkan, bahwa barang bukti 97 (sembilan puluh tujuh) batang kayu jati olahan ukuran panjang 3 (tiga) meter, lebar 4 cm dan tebal 6 cm ukuran usuk dengan Volume 0,698400 m3 yang tidak dilengkapi dengan Surat Syahnya Kayu Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) atau FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) adalah benar kayu jati milik PERHUTANI dengan ciri-ciri :----------------------------------------------------------------------
- berkulit kasar;-----------------------------------------------------------------------------------------
- warna kayu bagian tengah coklat tua;--------------------------------------------------------
- Apabila sudah tua pori-porinya padat;--------------------------------------------------------
- Pertumbuhannya lambat karena persaingan ketat dengan tanaman lain;--------
- Serat lebih halus;-------------------------------------------------------------------------------------
- kadar minyak lebih banyak;-----------------------------------------------------------------------
- bebannya lebih berat;-------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan Kayu Jati Kebun ciri-cirinya :-----------------------------------------------------
- Berkulit halus;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Warna kayu bagian tengah coklat muda;----------------------------------------------------
- Apabila sudah tua pori-porinya kurang padat;---------------------------------------------
- Pertumbuhannya cepat karena tidak ada persaingan;------------------------------------ Serat agak kasar;------------------------------------------------------------------------------------
- Kadar minyak sedikit;-------------------------------------------------------------------------------
- Beban lebih ringan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa maka negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 14.871.352,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) dengan perincian kerugian tunggak pohon/kehilangan pohonsebanyak 25 (dua puluh lima) pohon dengan kerugian materi sebesar Rp.10.660.000 (sepuluh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ditambah kerugian kayu sebesar Rp.4.211.352,- (empat juta dua ratus sebelas ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) sesuai dengan hasil hitung dan Berita Acara Pengukuran berikut Berita Acara Penghitungan Harga sesuai tabel ;---------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (I) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti maksudnya danterdakwa menyatakan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah masing-masing sebagai berikut ;--------------------------------------------
Saksi HARI JULI PRIHATIANTO Bin SUMIJAN;telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan sudah benar ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2015 saksi mendapat informasi dari pegawai Perhutani Jenar yang mengatakan bahwa di Petak 54 A Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta ( di Utara Desa Dawung) telah terjadi Penebangan 25 (dua puluh lima) pohon Jati;----------------------------------------
Bahwa kemudian saksi adalah mandor hutan Perhutani Jenarmelaporkan pada saksi MINGGARYANTO bersama sama melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang bernama SUMADI (perantara)dan saksi BAGONG sekitar bulan Mei 2015 telah menjual kayu Jati kepada saksi REBO RATMO RAHARJO beralamat di Dk Made, Ds, Gabus , Kec. Ngerampal, Kab. Sragen, selanjutnya saksi dan MINGGARYANTO mendatangi rumah saksi BAGONG dan melihat pekarangan kosong milik saksi BAGONG yang banyak terdapat kulit kayu olahan dan disitu banyak juga kayu yang sudah berbentuk kayu usuk yang diduga berasal dari kayu Perhutani;-----------------------------------------
Bahwa saksi REBO diintrograsi dan mengakui dan memberikan keterangan bahwa saksi REBO membeli Kayu usuk jenis Jati tersebut dari saksi BAGONG melalui saksi SUMADI ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi memperoleh info alamat SUMADI dan BAGONG, maka saksi bergerak cepat menangkap Terdakwa SUMADI (perantara);---------------
Bahwa dari keterangan Terdakwa, REBO dan saksi BAGONG mengakui perbuatannya bahwa saksi REBO membeli kayu Usuk seharga Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 20 batang kayu usuk jati-------------
Bahwa Terdakwa SUMADI datang kerumah saksi BAGONG kemudian menawarkan pada saksi REBO atas pesanan saksi REBO sekitar bulan yang lalu dan setalah sepakat harga maka kayu usuk tersebut dibeli saksi REBO untukmembetulkan rumah Saksi REBO ;------------------------------------
Bahwa kayu usuk tersebut dijual kepada Terdakwa melalui saksi REBO sebagai perantara seharga Rp. 600.000.00 sedangkan atas jasa perantara , Terdakwa mendapat Rp 100.000.00 (seratus ribu) dari uang Rp 600.000.00 dari menurut keterangan saksi BAGONG ;--------------------------------------------
Bahwa bahwa selain 20 batang kayu usuk, saksi REBO juga membeli kayu usuk dari NARDI(DPO) sebanyak 77 batang yang juga tidak dilengkapi dengan surat surat SKSHH dan Terdakwa menyewa sebuah truk tanggung untuk mengangkut kayu dari rumah saksi BAGONG ke rumah Terdakwa tanpa dilengkapi dengan FAKO;-------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa kayu jati jenis katu usuk Dim 4cmx6cmx300cm meter sebanyak 97 batang diperlihatkan dipersidangan saksi tidak tahu akan tetapi dibenarkan oleh Terdakwa;-------------------------
Atas keterangan keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------
Saksi MINGGARYANTO. SH. ;saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan sudah benar ;------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut laporan saksi JUNI JULI PRIHATIANTO pada tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 16 00 wib, di Petak 54A Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta (di Utara Ds. Dawung) saksi menemukan beberapa tunggal pohon jati bekas di tebang;---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi AGUS SUGIYANTO dan SUDARMANTO;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pengecekan penghitungan ulang tunggak pohon dan diameter tunggak tenyata yang hilang sebanyak 25 pohon jati yang rata rata berukuran lingkar 65cm sampai dengan 85 cm;-------------------------
Bahwa saksi kemudian berkoordinasi dengan sektor kepolisian yaitu saksi MINGGARYANTO.SH dan secara bersama sama mengadakan penyelidikan dari masyarakat diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama SUMADI dan saksi BAGONG pada bulan Mei 2015 telah menjual kayu jati kepada Terdakwa beralamat di Dk. Made, Ds. Gabus, Kec. Ngerampal, Kab. Sragen, Selanjutnya saksi dan saksi AGUS SUGIYANTO mendatangi rumahsaksi BAGONG hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 ternyata didapati tumpukan kulit kulit kayu jati dan kemudian saksi berikut rekan juga mendatangi rumah saksi REBO dan didapati kayu jati usuk sebanyak 97 batang yang akan dipasang dirumah saksi REBO;----------------
Bahwa menurut keterangan dan pengakuan saksi BAGONG dan saksi Terdakwa kayu jati telah dipesan lama dan sekarang telah dibeli oleh saksi REBO adalah benar berasal dari kayu jati yang diambilsaksi BAGONG di areal petak 54 A Jenar tepaatnya di Kawasan hutan Perhutani;---------------
Bahwa saksi Terdakwa mengaku dipesanin oleh saksi bagong dan jug dipasani oleh saksi BAGONG untuk dicarikan pembeli kayu jati berupa kayu usuk 4cmx6cmx300cm dari tawaran Terdakwa oleh karena saksi REBO meminta tolong dicarikan kayu Usuk untuk membangun rumah;-------------------
Bahwa menurut Terdakwa, saksi REBO juga mengetahui bahwa kayu usuk tersebut diperoleh dari pembalakan liar saksi BAGONG dipetak 54 Jenar, Tangen;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu usuk tersebut dijual kepada Terdakwa kepada saksi REBO sebagai perantara seharga Rp. 600.000.00 sedangkan atas jasa perantara , saksi BAGONGmenberi Terdakwa uang sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu) dari uang Rp 600.000.00 ;-------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa kayu usuk sebanyak 97 batang adalahberasal dari saksi Bagong yang dijual melaluiTerdakwa sebagai perantaranya yang kemudian dibeli oleh saksi REBO ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi BAGONG dan saksi REBO tidak mempunyai ijin seperti halnya SKSHH dan FAKO untuk memungut, menguasai dan mengangkut kayu kayu perhutani;-----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;--------------------------
BAGONG ALIAS PARTOWIYONO BIN DARSO WIYONO; saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;----------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 05 Juni 2015, sekitar pukul 15.00 Wib. di rumah saksi di Dukuh Dawung Rt.10, Desa Dawung, Kecamatan Jenar Sragen, Kabupaten Sragen saksi ditangkap petugas dari Polres Sragen karena telah membeli kayu jatidari Terdakwa SUMADI (sebagai perantaranya)yang mana Terdakwa menawarkan perbuatan pembalakan yang berasal dari kawasan hutan petak 54 A Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta yang didapat secara tidak sah;-----------------------------------------------
Bahwa saksimenebang dan mengambil kayu kayu jati sebanyak 3 batang pohon dari kawasan hutan tersebut tanpa ijin dari pihak manapun dan masih banyak juga orang lain selain saksi yang ikut menebang pohon jati akan tetapi saksi tidak kenal;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menebang pohon jati, saksi memotong menjadi dua bagian sepanjang 3 meter perbagiannya lalu dipanggul berjalan kaki menuju rumah saksi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya dirumah saksi, kayu jati tersebut diolah menjadi kayu usuk dengan dimensi 4cmx6cmx300cm meter sebanyak 20 batang kayu usuk, rencana kayu usuk tersebut akan dijual kepada yang membutuhkan ;--
Bahwa masih dibulan Mei saksi titip pada seseorang bernama SUMADI untuk mencarikan pembeli dan saksi SUMADI mendapatkan pesanan seseorang yang bernama REBO dan yang kebetulan sebelum saksi SUMADI bertemu dengan saksi SUMADI menawarkan kayu usuknya sebanyak 20 batang kayu dari saksi BAGONG dengan harga perbatang Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dan disepakati oleh saksi SUMADI dengan harga Rp 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah)untuk keseluruhannya;------------------------
Bahwa sebagai balas jasa, saksi memberikannya sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk SUMADI sebagai imbalan 20 kayu usuk yang laku;------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMO; saksi telah disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;---------------
Bahwa Terdakwa pada tanggal 18 Mei 2015 menyuruh SUMADI untuk membeli kayu usuk dengan uang sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) didampingi oleh SUROTO (kakak saksi) ;-----------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2015 saksi SUMADI membeli kayu usuk dari NARDI sejumlah 77 batang seharga Rp 1.925.000.00(satu juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan harga perbatang Rp 25.000.00 (dua puluh lima ribu ) per batang dan kepada Terdakwa sejumlah 20 batang kayu usuk seharga Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dengan harga perbatang Rp 20.000.00 (dua puluh ribu rupiah);--------------------------------------
Bahwa SUMADI menjual kepada Terdakwa dengan harga Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) per batang;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyediakan truk untuk mengangkut kayu usuk tersebut ke rumah saksi BAGONG sedangkan kayu tersebut tidak ada ijin dari yang berweneng atau kayu tersebut tanpa dilengkapi den SKSHH;----------------------
Bahwa kayu usuk tersebut diketahui oleh Terdakwa merupakan hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan petak 54 A Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam membeli kayu Usuk,saksi tidak memiliki surat keterangan dari kepala desa tentang asal usul kayu atau SKSHH dan tidak memiliki dokumen pengangkutan Kayu olahan yaitu FAKO walaupun sebenarnya saksi tahu tata cara membeli kayu;-----------------------------------------------------------------------------
KETERANGAN AHLI DARMAJI Bin BARIS HARJO SUWITO :
Bahwa benar terdakwa SUMADIO BIN GUNO KARYO diduga melakukan tindak pidana membeli, menjual, memiliki atau menebang kayu hasil hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau dengan pembakaran liar yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Bahwa benar saksi bekerja di Perum Perhutani KPH Surakarta sebagai Kepala KRPH Banyuurip, Kec.Jenar, Kab.Sragen (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah melakukan Penelitian, Penghitungan, dan Pengukuran 97 batang kayu jati olahan ukuran panjang 300 cm, lebar 4 cm dan tebal 6 cm di Polres Sragen pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015, yang telah disita pada tanggal 5 Juni 2015 atas nama terdakwa Sumadi bin Guno Karyo ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar persyaratan membeli, menjual menguasai dan atau memiliki kayu jati untuk perseorangan dengan cara membeli kayu jati dari Perum Perhutani, yang dilengkapi Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan dari Perhutani berupa FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat)
Menimbang bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi saksi, majelistelah pula mendengarkan keterangan Terdakwayang adapun sebagai berikut;-----
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 wib dirumah saksi Duku Dawung Rt.05 Desa Dawung, Kec Jenar, Kab Sragen, saksi telah ditangkap polisi karena membantu menjual Kayu Jati kepada Terdakwa yang mana kayu Jati tersebut adalah hasil Pembalakan liar yang dilakukan oleh Saksi BAGONG ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, Terdakwa menjualkankayu usuk milik NARDI (DPOA) menjual kayu usuk kepada saksi REBO sejumlah 77 batang dengan harga Rp 25.000.00 sehingga berjumlah Rp 1.925.000.00(satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa juga menjual kayu milik jati saksi BAGONG sejumlah 20 batang dengan harga Rp. 25.000.00 (dua puluh lima ribu rupiah ) perbatang sehingga berjumlah Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah);----------------------
Bahwa kemudian dari semuanya itu sejumlah 97 batang kayu jati jeniskayu usuk dijual olehTerdakwa dengan harga Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) Per batang kepada saksi REBO sehingga keseluruhan sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah);--------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum jual beli antara Saksi REBO,Terdakwa diminta oleh SUROTO atas suruhan saksi BAGONG untuk mencarikan kayu usuk untuk rumah Terdakwa dan saksi menyanggupinya;-----------------------------------------
Bahwa penyerahan kayu usuk dari Terdakwa kepada saksi REBO pada tanggal 24 Mei 2015 sejumlah 97 batang kayu usuk jenis kayu jati yang saat itu disaksikan oleh SUROTO;----------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati usuk degan dimensi 4cm x6 cm x300cm meter tersebut diangkut menggunakan truk yang disewa oleh saksi REBOsendiri;--------------
Bahwa menurut terdakwa kayu kayu tersebut tahu kalau itu milik Perhutani yang diambil saksi BAGONG dan saksi REBO tidak memiliki ijin apapun yang berkaitan dengan penjualan kayu yang Terdakwa jual kepada saksi REBO;--
Bahwa saksi sebagai perantara jual beli kayu antara Saksi BAGONG dengan saksi Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkannya;------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula perlihatkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto –foto barang bukti ;-------------------------------------------------------------
- 97 (sembilah pulu tujuh) batang kayu jati usukyang disita dari rumah Terdakwa dengan ukuran 4x6x3 meter;------------------------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di Persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------
Bahwa saksi REBO yang menyewa dan menyediakan truk untuk mengangkut kayu usuk tersebut ke rumah saksi sedangkan kayu tersebut tidak ada ijin dari yang berweneng atau kayu tersebut tanpa dilengkapi den SKSHH;---------
Bahwa menurut Ahli Kayu tersebut adalah kayu jati yang berasal dari kawasan hutan, karena menurut ciri-ciri fisik kayu tersebut serat halus, warna agak merah cerah, kadar minyak banyak, lebih berat, hal tersebut berbeda dengan kayu jati yang ditanam oleh Penduduk serat kasar, warna agak merah kusam, kadar minyak sedikit (rendah), agak ringan, sehingga menurut perkirakan kayu jati yang dibeli oleh Terdakwa berasal dari kawasan hutan wilayah petak 54 A RPH Jenar BKPH Tangen KPH Surakarta karena dilihat dari besarnya kayu yang sudah berumur diatas 25 tahun dan berdasarkan konfirmasi dari Perum Perhutani Surakartatersebut ternyata di wilayah Perum Perhutani KPH Surakarta ada kehilangan kayu jati ;-----------------------
Bahwa menurut Pendapat Ahli seseorang yang membeli kayu jati secara resmi dari Perum Perhutani akan mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa FA-KO (Faktur Angkutan-Kayu Bulat) merupakan dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat, sedangkan FA-KO merupakan dokumen yang dapat dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan ;----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti kayu jati yang ditemukan dirumah terdakwa, tetap harus dilengkapi surat tentang asal usul kayu jati tersebut, kalau dari kawasan hutan tetap harus ada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sedangkan kalau kayu jati dari penduduk minimal ada keterangan dari Desa yang menyatakan kayu jati tersebut milik siapa dan dijual kepada siapa ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya peredaran kayu secara ilegal, maka Negara dirugikan sebanyak harga kayu yang dibeli secara tidak resmi tersebut sesuai berita acara pengukuran dan berita acara penghitungan harga sesuai tabel yang ada sedangkan untuk perkara ini kerugian negara sebesar Rp. 4.211.352.-;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi seluruh unsur - unsur pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwaterdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaantunggal yaitu melanggarPasal 87 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (I) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yang manaPasal 87 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (I) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutanyang mana mengandung unsur antara lain sebagai berikut;---------------------------------------------
Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja membeli, memasarkan, dan /atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau menerima , menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;---------
Menimbang bahwa atas unsur tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “Setiap Orang” :----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan termasuk Korporasi ( sebagai subyek hukum ) yang di duga melakukan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan diwilayah hukum Indonesia dan diajukan dihadapan persidangan sebagai terdakwa. Dalam perkara ini adalah terdakwa SUMADI Bin GUNO KARYOyang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas, dan selama persidangan terdakwa tidak pernah membantahnya, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai terdakwa, dengan demikian mengenai unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja, memasarkan, dan /atau menjual hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau menerima , menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;--------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam praktek peradilan dikenal tiga bentuk gradasi kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan dan kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur memasarkan,menawarkan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah atau menerima , menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif dalam arti bahwa tidak perlu semua unsur tersebut terpenuhi, melainkan cukup salah satu dari unsur tersebut terpenuhi, maka unsur pidana pasal tersebut telah terbukti ;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa pada tanggal 18 Mei 2015 sebagai perantara untuk menjual/membeli kayu usuk dengan uang sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) didampingi oleh SUROTO (kakak saksi) dan berlanjut pada tanggal 24 Mei 2015 Terdakwa SUMADI membeli kayu usuk dari NARDI sejumlah 77 batang seharga Rp 1.925.000.00(satu juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan harga perbatang Rp 25.000.00 (dua puluh lima ribu ) per batang dan kepada saksi REBO sejumlah 20 bayang kayu usuk seharga Rp.600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dengan harga perbatang Rp 20.000.00 (dua puluh ribu rupiah)akan tetapi belum diserah terimakan kepada saksi REBO, Terdakwa SUMADI menjual kepada saksi REBO dengan harga Rp.30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) per batang;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang ,bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 wib dirumah saksi REBO tepatnya di Dk Made Rt 21 Ds. Gabus, Kec. Ngerampal, Kab. Sragen saksi ditangkap karena membeli kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa sebagai perantara dan mendapat keuntungan dari penjualan kayu usuk yang diambil dari hutan milik Perhutani sebesar Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga negara turut dirugikan dari hasil peenjualan Kayu Usuk dari para pembalak liar yang jumlahnya tercantum dalam perkara slit atas nama BAGONG ALIAS PARTOWIYONO BIN DARSO WIYONO dan REBO RATMO RAHARJO Bin KARTO DIKROMO;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan – pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa membeli kayu jati sebanyak 97 batang dari Terdakwa SUMADI yang diambil dari saksi BAGONG dan padahal terdakwa SUMADI dan Saksi REBO telah mengetahui kayu-kayu yang ia beli berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan terdakwa membeli, mengolah dan menyimpan atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen berupa SKSHH atau FA-KO, sehingga menurut Majelis Hakim unsur ke-dua ini telah terpenuhi ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 87 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (I) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutantelah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membeli, mengolah dan memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah’’;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus tetap bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal Pasal 87 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (I) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;mengatur mengenai ketentuan pidana kumulatif yaitu pidana penjara dan denda, sehingga terhadap terdakwa, selain akan dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara dibawah ini ;-------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman atas diri terdakwa ; ----------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pelestarian kawasan hutan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan agar terdakwa dapat menginsyafi kesalahannya dan dikemudian hari terdakwa dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan perkara ini, maka ditetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang buktitidak diajukan dan telah diperiksa dalam perkara lain diajukn foto-foto barang bukti ;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;---------
Mengingat,Pasal 87 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (I) UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUMADI Bin GUNO KARYOtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memasarkanhasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “ ;---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMADI Bin GUNO KARYOtersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;------------------------------------------------------------------Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I B Sragen pada hari SELASA, tanggal 15September 2015, oleh kami SAPAWI,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, DWI HATMODJO,SH.,MH. dan AGUS ARDIANTO, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut diucapkanpada tanggal dan hari itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh I GEDE SUDARMA. SHsebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen, dihadiri oleh SUSILOWATI. H.SH.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan Terdakwa ; -----------------------
Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua
DWI HATMODJO,SH. MHSAPAWI,SH.,MH.
AGUS ARDIANTO,SH.
Panitera Pengganti
I GEDE SUDARMA.