63/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 63/PID/2018/PT KDI
- TERDAKWA : NURAIN, S.SIT Binti LA ABU.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dariTerdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 16 Mei 2018Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rahyang dimintakan banding MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindakan pidana 2. Melepaskan Terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 48 dengan Gambar Ukur Nomor 483 atas nama Radya - 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Jual Beli - 3 (tiga) lembar kuitansi pembelian pohon kelapa - 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran pengurusan sertifikat tanah - 7 (tujuh) bundel bukti pembayaran PBB Dikembalikan kepada Radya binti La Posa - 1 (satu) unit chain saw merek magnum warna orange Dikembalikan kepada Hasiruddin alias La Romi bin La Madi - 1 (satu) potong pohon jambu - 1 (satu potong batang mangga Dikembalikan kepada yang berhak terdakwa NURAIN, S.SIT Binti LA ABU 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
NOMOR 63/PID/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalamperkara terdakwa :
Nama : NURAIN, S.SIT Binti LA ABU;
Tempat lahir : Lipu;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 24 November 1973;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Lipu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa tidakditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Setelahmembaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 3 Juli 2018 Nomor 63/PEN.PID/2018/PT KDI tentang Penunjukkan Majelis Hakim Tingkat Banding serta berkas perkara Pengadilan Negeri Raha Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rah dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna tanggal 02 November 2017Nomor Register Perkara : PDM-23/RP-9/Epp.1/02/2017 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Nurain, S.SiT binti La Abu pada hari Rabu 20 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat di Jalan Hansip Kel. Lipu Kec.Kulisusu Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara ata keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa Nurain, S.SiT binti La Abu menyuruh saksi Supardin untuk membuat fondasi rumah, namun oleh karena tempat akan dibuatnya pondasi rumah tersebut terdapat tanaman-tanaman milik saksi Nurdin Nazimu alias La Nggai bin Nazimu dan saksi Radya binti La Posa selanjutnya seketika itu juga terdakwa menyuruh saksi Supardin untuk memanggil temannya yakni saksi Hasiruddin alias Romi bin La Madi untuk dimintai bantuannya dengan maksud agar dapat merusak dengan cara menebang tanaman tersebut, setelah terdakwa bertemu dengan saksi Hasiruddin alias La Romi bin La Madi lalu tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nurdin Nazimu alias La Nggai bin Nazimu dan saksi Radya binti La Posa selaku pemilik tanaman tersebut, terdakwa menyuruh saksi Hasiruddin alias Romi bin La Madi untuk merusak tanaman tersebut dengan cara terdakwa memberikan uang ongkos kerja/upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per batang / per pohon kepada saksi Hasiruddin alias Romi bin La Madi, lalu saksi tersebut merusak/menebang tanaman berupa 3 (tiga) pohon mangga, 1 (satu) pohon jambu air, 1 (satu) pohon nangka, 1 (satu) pohon kedondong, dan 1 (satu) pohon kelapa yang seluruhnya merupakan milik saksi Nurdin Nazimu alias La Nggai bin Nazimu dan saksi Radya binti La Posa sehingga mengakibatkan pohon atau tanaman tersebut tidak dapat digunakan kembali atau menjadi mati dan tidak dapat tumbuh kembali. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Nurdin Nazimu alias La Nggai bin Nazimu dan saksi Radya binti La Posa memgalami kerugian Rp15.850.000,00 (Lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat ayat (1) Ke-1 KUHP;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna tanggal 22Maret2018 Reg.Perkara Nomor : PDM-23/RP-9/Ep.2/02/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Nurain, S.SiT Binti La Abu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Menghancurkan atau merusakan barang” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurain, S.SiT binti La Abu dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 48 dengan Gambar Ukur Nomor 483 atas nama Radya;
3 (tiga) lembar Surat Keterangan Jual Beli;
3 (tiga) lembar kuitansi pembelian phoon kelapa;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran pengurusan sertifikat tanah;
7 (tujuh) bundel bukti pembayaran PBB;
Dikembalikan kepada Radya binti La Posa;
1 (satu) unit chain saw merek magnum warna orange;
Dikembalikan kepada Hasiruddin alias La Romi bin La Madi;
1 (satu) potong pohon jambu;
1 (satu potong batang mangga;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa Nurain, S.SiTdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus) rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Rahatanggal 16Mei 2018 Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Nurain, S.SiT Binti La Abu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Melakukan Pengrusakkan terhadap Benda sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 48 dengan Gambar Ukur Nomor 483 atas nama Radya;
3 (tiga) lembar Surat Keterangan Jual Beli;
3 (tiga) lembar kuitansi pembelian pohon kelapa;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran pengurusan sertifikat tanah;
7 (tujuh) bundel bukti pembayaran PBB;
Dikembalikan kepada Radya binti La Posa;
1 (satu) unit chain saw merek magnum warna orange;
Dikembalikan kepada Hasiruddin alias La Romi bin La Madi;
1 (satu) potong pohon jambu;
1 (satu potong batang mangga;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah membaca :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rahabahwa pada tanggal 21 Mei 2018 Terdakwatelah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 16Mei 2018 Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rah dan akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rahabahwa pada tanggal 22 Mei 2018 Penuntut Umum juga mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 16Mei 2018 Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rah;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh JurusitaPengadilan Negeri Raha bahwa pada tanggal 21 Mei2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan pada tanggal 23 Mei 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding tanggal 25 Juni 2018, yang diajukan oleh Terdakwa dan Memori banding tanggal 06 Juli 2018, yang diajukan oleh Penuntut Umum diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha masing-masing pada tanggal 25 Juni2018 dan tanggal 13 Juli 2018, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa dan Penuntut Umummasing-masing pada tanggal 26 Juni 2018 dan tanggal 13 Juli 2018;
Kontra memori banding tanggal 31 Juli 2018, yang diajukan oleh Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Raha tanggal 31 Juli 2018;
Berita acara mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Raha tanggal 6 Juni 2018 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa danPenuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut, secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwaTerdakwa mengajukan memori banding tanggal 25 Juni 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Terdakwa menolak dan tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim perkara a quo untuk seluruhnya;
Bahwa Pembanding/Terdakwa merupakan pemilik sah atas tanah dimana tanaman yang dijadikan barang bukti tumbuh di atasnya berdasarkan hibah dari ibu Pembanding/Terdakwa (vide bukti P-1);
Bahwa sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutan atas diri Pembanding/Terdakwa, penyidik tidak pernah mengajukan permohonan pengembalian batas atas tanah kepada Pertanahan Kabupaten Buton Utara, untuk dapat menentukan kemudian apakah tanah tersebut benar seperti yang termaktub dalam SHM nomor 48 atas nama saksi Radyah. Sehingga dapat ditemukan kepastian data yuridis subyek tanah (riwayat, penguasaan dan kepemilikannya serta pihak yang memberi keterangan kebenaran penguasaan tanah tersebut) dimana barang bukti pengrusakan (pohon jambu dan pohon mangga) atas perintah Pembanding/Terdakwa benar adanya. Apakah pula benar barang bukti tersebut merupakan milik saksi Radyah berdasarkan SHM Nomor 48 telah sesuai dengan letak posisi, buku tanah dan Gambar Ukurnya. Sehingga sesungguhnya perkara a quo merupakan sengketa keperdataan (sengketa hak milik) dan bukanlah merupakan ranah pidana;
Bahwa pula pada saat proses penyelidikan dan penyidikan Pembanding/Terdakwa telah pula mengajukan bukti-bukti surat, bukti pelunasan Pajak Bumi terkait kepemilikan tanah milik Pembanding/Terdakwa dimana barang bukti pohon mangga dan pohon jambu yang tumbuh di atasnya. Dalam pledoi pun Pembanding/Terdakwa mengajukan bukti-bukti pengajuan permohonan hak atas tanah dan gambar ukut peta bidang tanah (vide bukti P-1 dan P-2);
Bahwa terhadap barang bukti Sertipikat Hak Milik nomor 48 terletak di Jalan Hansip Kelurahan lipu yang dijadikan dasar penetapan tersangka atas diri Pembanding/Terdakwa adalah perihal yang mengada-ada serta merupakan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana surat yang telah diajukan oleh saksi Nurdin Nazimu, S.H. yang dibalas dengan Berita Acara Pemeriksaan Warkah/Dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara tertanggal 14 September 2017 tidak ditemukan adanya data/dokumen SHM Nomor 48 atas nama Radyah serta tidak ditemukannya letak tanah yang dipermasalahkan dimana bukti pohon mangga dan pohon jambu tumbuh di atasnya (vide bukti P-3);
Bahwa dengan hanya mengambil keterangan saksi dari Pelapor Nurdin Nazimu, S.H. dan ibunya atas nama Radyah selaku pemilik barang bukti SHM Nomor 48, proses menemukan kebenaran materiil sebagai tujuan digelarnya sidang perkara a quo menjadi hal yang mustahil tanpa memeriksa dan meminta keterangan dari pihak Pertanahan Kabupaten Buton Utara sebagai penerbit barang bukti SHM Nomor 48 dengan Surat Ukur Nomor 483 atas nama Radyah. Untuk menguji keabsahan SHM Nomor 48 Sehingga ditemukan kebenaran apakah barang bukti SHM Nomor 48 tersebut merupakan produk pihak Pertanahan Kabupaten Buton Utara yang dan penerbitannya telah pula sesuai dengan prosedur. Apakah pula Sertipikat tanah tersebut terdaftar dan sesuai dengan buku tanah dan lokasinya terletak di jalan Hansip Kelurahan Lipu Kecamatan Kulisusu. Pembanding/Terdakwa selaku orang yang awam hukum tidak mengerti saksi mana yang harus dihadirkan untuk membela, meringankan atau bahkan melepaskan dari segala tuduhan hukum;
Bahwa atas bukti SHM Nomor 48 tersebut pula, seharusnya menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim judex factie tingkat pertama untuk menyelidiki keabsahan dan kebenaran bukti tersebut, sebagaimana bunyi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang intinya menyatakan:
“apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata ata suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”;
Bahwa sesuai duplik dan pledoi yang diajukan oleh Pembanding/Terdakwa telah pula menunjukkan bukti/alas hak kepemilikan tanah dimana barang bukti pohon mangga dan dan pohon jambu yang tumbuh di atasnya;
Bahwa merujuk kepada dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum tentang bunyi Pasal 406 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam salinan putusan halaman ke 3 (tiga) baris terakhir, merupakan sesuatu yang bertentangan dengan logika hukum. Dimana Pembanding/Terdakwa bukanlah orang yang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti pohon mangga dan pohon jambu. Jika pun Pembanding/Terdakwa dilaporkan hingga dituntut ke hadapan sidang yang mulia ini, tentu pelaku utama yang melakukan penebangan atas pohon yg dimaksud harus terlebih dahulu dihadirkan atau setidaknya bersamaan bersama dengan Pembanding/Terdakwa. Sehingga proses peradilan ini sangat melukai sisi keadilan yang kita dambakan bersama;
Bahwa putusan tersebut juga telah menciderai rasa keadilan bagi Pembanding/Terdakwa dimana Majelis Hakim judex factie tingkat pertama dalam perkara a quo tidak memperhatikan barang bukti surat hak milik dan buku tanah yang telah diajukan oleh Pembanding/Terdakwa, sebagaimana pula saudara Jaksa Penuntut Umum tidak memperhatikan surat edaran Kejaksaan Agung RI tentang penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah Nomor:B-230/E/Ejp/01/2013 dimana pada angka 4 menyebutkan bahwasanya Pasal 406 KUHP merupakan salah satu hal yang patut mendapatkan perhatian penuh;
Bahwa Majelis Hakim perkara a quo telah lalai dan hanyalah mempertimbangkan dua kesaksian serta bukti SHM Nomor 48 semata tanpa menguji keabsahannya dengan tanpa mempertimbangkan nota keberatan, duplik serta pledoi yang diajukan oleh Pembanding/Terdakwa;
Bahwa atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah diuraikan di atas, jelas dan terang benderang jika perkara a quo merupakan sengketa keperdataan yang membutuhkan pembuktian koprehensif dan menyeluruh tentang keabsahan dan kebenaran barang bukti SHM Nomor 48 Atas Nama Radyah, dimana barang bukti pohon mangga dan jambu tumbuh di atasnya yang menjadi dasar penetapan tersangka atas diri Pembanding/Terdakwa yang didalilkan dalam dakwaan saudara Penuntut Umum. Sedangkan SHM Nomor 48 atas nama Radyah tersebut tidak tercatat dalam buku tanah/warkah/dokumen sebagaimana bukti Pembanding/terdakwa (vide bukti P-3);
Bahwa sehingga atas dasar tersebut di atas, maka sepatutnya Pembanding/ Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan menyatakan bahwa perkara a quo merupakan sengketa hak keperdataan;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pembanding/ Terdakwa mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
MENGADILI :
Menerima permohonan Banding Pembanding/Terdakwa untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rah Tanggal 16 Mei 2018 yang dimohonkan Banding;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan bahwa Pembanding/Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pengrusakan terhadap benda sebagaimana dalam dakwaan tunggal karena bukti SHM Nomor 48 atas nama Radyah tidak terdaftar dalam dokumen/warkah tanah Pertanahan Kabupaten Buton Utara dimana barang bukti pohon mangga dan pohon jambu tumbuh di atasnya serta merupakan milik Pembanding/Terdakwa sendiri;
Membebaskan Pembanding/Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Merehabilitasi nama baik Pembanding/Terdakwa;
Membebankan biaya kepada Negara;
Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 25 Juni 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Kami sependapat dengan pertimbangan Judex factie yang menyatakan terdakwa NURAIN, S.SIT Binti LA ABU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Bahwa kami selaku jaksa Penuntut umum ini tidak sependapat dengan Judex Factie mengenai penjatuhan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yan menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa penjatuhan hukuman pidana kepada Terdakwa belum memenuhi rasa keadilan;
Bahwa kami selaku jaksa penuntut umum memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa bukanlah merupakan sarana balas dendam melainkan mempunyai tujuan pembinaan agar pelaku tindak pidana khususnya tentang Pengrusakan terhadap benda menjadi jera dan sadar sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidananya, disamping itu juga penjatuhan pidana sebagai upaya pencegahan (preventif) kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan seperti yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Berdasarkan hal tersebut sebagaimana diuraikan diatas, kami mohon agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menerima Permohonan Banding dan menyatakan serta memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Nurain, S.SiT Binti La Abu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Menyuruh Melakukan Menghancurkan atau merusakan barang” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurain, S.SiT Binti La Abu, dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah Sertifikat tanah Hak Milik No. 48 dengan gambar ukur No. 483 atas nama RADYA;
3 (tiga) lembar surat keterangan Jual Beli;
3 (tiga) lembar Kwitansi pembelian pohon kelapa;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran biaya pengurusan Sertifikat Tanah;
7 (tujuh) bundel bukti pembayaran PBB;
Dikembalikan kepada saksi Radya Binti La Posa;
1 (satu) Unit cansow Merk Magnum warna orange;
Dikembalikan kepada saksi Hasiruddin Als. La Romi Bin La Madi;
1 (satu) potong pohon jambu;
1 (satu) potong batang mangga;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Nurain, S.SiT Binti La Abu dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat bandingmembaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkarayang terdiri dari berita acara persidangan, salinanputusan Pengadilan Negeri Rahatanggal 16 Mei 2018 Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rah beserta semua bukti-buktinya, dan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding terdakwa juga memori banding Penuntut Umum maupun kontra memori banding Terdakwa serta kontra memori banding Penuntut Umum,Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Nurain, S.SIT maupun saksi pelapor Nurdin Nazimu, S.H. belum pernah mengajukan gugatan perdata tentang masalah kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan, maka oleh karena itu menurut Majelis Hakim tingkat banding PERMA No. 1 Tahun 1956 Tentang “Prejudiceel Geeschil” dalam perkara initidak dapat diterapkan;
Menimbang, bahwadalam pemeriksaan perkara di tingkat pertama Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) berikut dengan lampirannya yaitu surat bukti P1, P2, dan P3, akan tetapi Hakim Pengadilan tingkat pertama tidak pernah mempertimbangkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwabukti-bukti surat tersebut diatas oleh Terdakwa telah diajukan kembali sebagai lampiran dari memori bandingnya dan selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan surat-surat/bukti tersebut satu persatu sebagai berikut:
Bukti P1 adalah Permohonan Hak Milik oleh Terdakwa tertanggal 22 Maret 2015 :
Bukti ini menunjukan bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang diatasnya tumbuh barang bukti berupa pohon mangga dan pohon jambu, permohonan tersebut sudah melalui proses pemeriksaan riwayat tanah dan dokumen baik dari tingkat pejabat Lurah Lipu maupun Pejabat Kecamatan Kulisusu serta telah mendapat persetujuan dari pemilik batas-batas tanah;
Bukti P2 adalah Gambar Ukur yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 :
Bukti ini menunjukan bahwa tanah yang diatasnya tumbuh barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu berupa pohon manga dan pohon jambudimana atas permohonan Terdakwa tersebut (sebagaimana bukti P1 diatas), Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah telah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara;
Bukti P3 adalah Berita Acara Pemeriksaan Warkah / Dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton Utara tertanggal 14 September 2017 :
Bukti ini menunjukan bahwa pada tanggal 2 Juni 2015 saksi pelapor NURDIN NAZIMU, S.H. telah bersurat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Terdakwa dikarenakan telah terbit Sertifkat Hak Milik No. 48 atas nama Radiah yang dijadikan barang bukti dalam perkara A quo, yang kemudian surat Pelapor tersebut telah mendapatkan jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara pada tanggal 14 September 2017 yang mana isi surat tersebut pada pokoknya berbunyi :
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 48 Tahun 1985 Desa Lipu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara di Kantor Pertanahan adalah tercatat atas nama Djamuddin;
Bahwa Warkah/Dokumen terhadap SHM No. 48 Tahun 1988 atas nama saksi Radiah tidak ditemukan dan tidak tercatat dalam daftar isian 212 (Buku Hak Milik) di Kantor Pertanahan;
Bahwa situasi letak tanah pada Sertifikat Hak Milik (photocopy) yang diajukan oleh Nurdin Nazimu, S.H. tidak sesuai dengan tanah yang dipermasalahkan sekarang ini;
Menimbang, bahwa bila surat-surat bukti yang diajukan Terdakwa (bukti P1, P2, dan P3) tersebut dihubungkan satu sama lain, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa tanah yang menjadi permasalahan antara saksi Pelapor Nurdin Nazimu, S.H. dengan Terdakwa Nurain, S.SIT Binti La Abu, tempat tumbuhnya barang bukti berupa pohon mangga dan pohon jambu, berdasarkan data-data di Kantor Pertanahan tanah tersebut ternyata belum bersertifikat;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 48 Tahun 1988 atas nama Radiah yang oleh Penyidik dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan dan menjadikan Nurain, S.SIT Binti La Abu sebagai Tersangka (Terdakwa), SHM tersebut tidak ditemukan dan tidak tercatat dalam Warkah/Dokumen Daftar Isian 212 (Buku Hak Milik) di Kantor Pertanahan;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 48 Tahun 1985 Desa Lipu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara, didalam dokumen/warkah di Kantor Pertanahan ternyata tercatat atas nama Djamuddin;
Bahwa situasi letak tanah sebagaimana tertera dalam SHM No. 48 Tahun 1988 atas nama Radiah menurut Kantor Pertanahan tidak sesuai dengan letak tanah yang dipermasalahkan sekarang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa yang menyuruh orang lain menebang pohon mangga dan pohon jambu diatas tanah yang dipermasalahkan oleh Terdakwa dengan saksi Nurdin Nazimu, S.H., bahwa menurut Majelis Hakim tingkat banding perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah merupakan suatu tindakan pidana karena penebangan pohon-pohon tersebut dilakukan diatas tanah yang belum bersertifikat, maka oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dilepaskan dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa mengenai status hukum barang bukti yang diajukan dalam perkara ini Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, kecuali mengenai barang bukti pohon jambu dan pohon mangga, oleh karena barang bukti pohon tersebut terbukti tumbuh diatas tanah yang belum bersertifikat, maka barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Nurain, S.SIT Binti La Abu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 16 Mei 2018 Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rah tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karenanya harus dibatalkan dengan mengadili sendiri seperti tersebut dibawah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum maka hak Terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari tuntutan maka biaya perkara dibebankan pada Negara;
Mengingat, Pasal 406 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dariTerdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 16 Mei 2018Nomor 197/Pid.B/2017/PN Rahyang dimintakan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindakan pidana;
Melepaskan Terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 48 dengan Gambar Ukur Nomor 483 atas nama Radya;
3 (tiga) lembar Surat Keterangan Jual Beli;
3 (tiga) lembar kuitansi pembelian pohon kelapa;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran pengurusan sertifikat tanah;
7 (tujuh) bundel bukti pembayaran PBB;
Dikembalikan kepada Radya binti La Posa;
1 (satu) unit chain saw merek magnum warna orange;
Dikembalikan kepada Hasiruddin alias La Romi bin La Madi;
1 (satu) potong pohon jambu;
1 (satu potong batang mangga;
Dikembalikan kepada yang berhak terdakwa NURAIN, S.SIT Binti LA ABU;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin tanggal 17 September 2018, oleh kami Hakim Tinggi PengadilanTinggi Sulawesi Tenggara, JAMUKA SITORUS, S.H.,M.Hum.selaku Hakim Ketua Majelis, HARI WIDODO, S.H., M.H. dan SAPAWI, S.H., M.H. para Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta Hj. ELSYE MANGINDAAN, S.H., M.Si. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penuntut Umum.
Hakim Anggota, ttd
| KetuaMajelis, ttd JAMUKA SITORUS, S.H.,M.Hum. |
ttd
|
Panitera Pengganti,
Hj. ELSYE MANGINDAAN, S.H., M.Si.
Turunan putusan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
NIP.19610420 198411 1001