14/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 14/PDT/2019/PT PAL
Perdata - DESLY MANURIP Alias DES, DK (Pembanding) - SARCE MANGIKO (Terbanding)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 3 Desember 2018 Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh penggugat sah dan berharga 4. Menyatakan tanah pekarangan berserta rumah semi permanen berdasarkan surat penyerahan tanggal 28 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Balantak Selatan dengan luas ± 823. 125 M ² dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gereja Efrata Tongke - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Provinsi - Sebelas Selatan : Berbatasan dengan tanah Sdr. Alim Badahu - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Lapangan Sepak Bola Desa Tongke Adalah sah milik Penggugat 5. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa pada Penggugat 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6. 451. 000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya 8. Menghukum Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor14/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pemeriksaan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DESLY MANURIP Alias DES, Umur 43 Tahun / 12 Desember 1972, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tongke Kel. Balantak Selatan Kab. Banggai. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
ISTINCE LAKOYANG Alias POPI, Umur 42 Tahun / 23 Maret 1974, Jenis Kelamin Perempuan Kebangsaan Indonesia,
Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Tongke Kel. Balantak Selatan Kab. Banggai. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada Yusak Siahaya, SH. Advokat/Pengacara yang berkantor di Jln. Kolonel Sugiono No.1 Luwuk berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Desember 2018, dan untuk selanjutnya disebut sebagai :
PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;
M E L A W A N
SARCE MANGIKO, 60 tahun, perempuan, agama Kristen, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Desa Tongke Kec. Balantak Selatan Kab. Banggai, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, yakni SRI WULAN HADJAR, SH dan ANDI TAUFIK, SH., Advokat yang beralamat di Jalan. Jendral Sudirman No. 02 Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provisnsi Sulawesi Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 Mei 2018. Selanjutnya disebut sebagai :
TERBANDING SEMULA PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 4 Pebruari 2019 Nomor 14/PDT/2019/PT PAL tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 3 Desember 2018 dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 4 Juli 2018 yang telah diterima dan di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk dibawah Nomor : 48/Pdt.G/2018/PN Lwk, tanggal 6Juli 2018, telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugatyang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa penggugat memiliki sebidang tanah pekarangan dan diatas tanah tersebut telah berdiri rumah semi permanen berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 11 Juli 2015 yang kemudian telah dibuat dalam bentuk surat penyerahan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Banggai Kecamatan Balantak Selatan tanggal 27 September 2013 dengan luas ± 823. 125 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gereja Efrata Tongke
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Provinsi
Sebelas Selatan : Berbatasan dengan tanah Sdr. Alim Badahu
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Lapangan Sepak Bola Desa Tongke
Yang selanjutnya disebut sebagai objek perkara dalam gugatan ini;
Bahwa Kedudukan Tergugat I (adalah suami dari Tergugat II) dan Tergugat II (adalah istri dari Tergugat I) selanjutnya disebut para tergugat dalam perkara ini yang telah menguasai objek sengketa milik Penggugat sekitar tanggal 21 Oktober 2015 dengan cara merusak gembok rumah dan kemudian menempati rumah milik penggugat tanpa seizin dan sepengetahuan dari penggugat;
Bahwa terhadap penguasaan objek sengketa milik penggugat, sebelumnya telah dilaporkan di kepolisian dan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Luwuk perkara nomor : 268/Pid.B/2016/PN.Lwk tanggal 12 April 2017 dan Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 65/PID/2017/PT PAL tanggal 05 JUli 2017 yang mana dalam putusan Pengadilan Tinggi Palu, para Tergugat telah terbukti secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dan rumah memasuki rumah tanpa ijin yang berhak. Namun sampai gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Luwuk, senyatanya para Tergugat tidak mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat;
Bahwa akibat perbuatan para tergugat yang telah menempati / menguasai objek perkara milik penggugat, dengan ini dapat dinyatakan adalah serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat kepada penggugat;
Bahwa adapun bukti kepemilikan milik para tergugat sehingga menempati objek sengketa milik penggugat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa atas serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat kepada penggugat, maka sangat tepat jika para tergugat atau siapapun atas izinnya harus mengembalikan objek sengketa seperti sedia kala kepada penggugat secara sukarela dan seketika serta tanpa syarat, namun jika para tergugat tidak memiliki itikat baik, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan pihak-pihak yang berkewenangan;
Bahwa adapun kerugian yang dialami penggugat yang mana terhadap objek sengketa tersebut sama sekali tidak dapat dinikmati oleh penggugat, kerugian yang dialami penggugat atas perbuatan para tergugat berupa kerugian Materril apabila penggugat menyewakan objek sengketa tersebut tiap tahunnya dapat menghasilkan Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta pertahunnya) maka kerugian yang dialami oleh penggugat sejak para tergugat menguasai objek sengketa terhitung dari tahun 2015 sampai tahun 2018 atau ± 4 tahun × Rp. 10.000.000 sama dengan Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah);
Bahwa agar gugatan ini tidak ilusior, maka para tergugat secara tanggung renteng harus membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila para tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan Penggugat tersebut di atas, maka sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa dan
menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh penggugat sah dan berharga;
Menyatakan tanah pekarangan berserta rumah semi permanen berdasrkan kwitansi pembelian tanggal 11 Juli 2015 dan surat penyerahan tanggal 28 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Balantak Selatan dengan luas ± 823.125 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gereja Efrata Tongke
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Provinsi
Sebelas Selatan : Berbatasan dengan tanah Sdr. Alim Badahu
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Lapangan Sepak Bola Desa Tongke
Adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan bukti kepemilikan penguasaan objek sengketa oleh para tergugat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum kepada para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh penggugat akibat penguasaan objek sengketa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa seperti keadaan semula dan seperti sediakala secara sukarela kepada Penggugat, apabila tidak dilakukan oleh para Tergugat , maka dapat dilakukan upaya paksa menggunakan bantuan (Juri Sita Pengadilan);
Menghukum para Tergugat pula untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per/harinya kepada Penggugat apabila para Tergugat telah lalai dalam menjalankan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),;
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam perkara ini;
Memperhatikan dan mengutip uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 3 Desember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh penggugat sah dan berharga;
Menyatakan tanah pekarangan berserta rumah semi permanen berdasarkan surat penyerahan tanggal 28 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Balantak Selatan dengan luas ± 823.125 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gereja Efrata Tongke
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Provinsi
Sebelas Selatan : Berbatasan dengan tanah Sdr. Alim Badahu
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Lapangan Sepak Bola Desa Tongke
Adalah sah milik Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa pada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.451.000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 12 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan bahwa Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 3 Desember 2018, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Permohonan Banding tersebut, Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 21 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 4 Pebruari 2019, Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 7 Pebruari 2019 sesuai Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding tersebut, Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 8 Pebruari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 8 Pebruari 2019, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 13 Pebruari 2019 sesuai Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk sesuai relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing tanggal 7 Januari 2019 sebagaimana Relaas pemberitahuan memeriksa perkara banding Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Para Tergugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding a quo secara folmal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana terurai dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa judex factie pengadilan Negeri Luwuk telah salah dan keliru dalam memutuskan perkara karena bertentangan dengan hukum dan atau peraturan lainnya;
2. Bahwa dalam gugatan/posita dari penggugat/pembanding pada poin 4 (empat) di sebutkan adalah serangkaian perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tergugat / pembanding, sedang dalam putusan judex factie tidak menyebutkan adanya suatu yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pada tergugat/pembanding;
3. Bahwa karena dalam perkara ini menyangkut budel/warisan, maka seharusnya gugatan ini melibatkan para ahli waris yang lainnya termasuk ahli waris ABET SINA LAKODI dankawan-kawan, dan karena tidak ditariknya para ahli waris lainnya, maka gugatan penggugat/pembanding tidak lengkap/kurang pihak dan karenanya haruslah tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana terurai dalam kontra memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa alasan permohonan banding yang menyatakan judex factie Pengadilan Negeri Luwuk telah salah dan keliru dalam memutus perkara karena bertentangan dengan hukum akan tetapi pemohon banding tidak menjelaskan pertimbangan/putusan mana yang salah dan keliru, sehingga alasan banding dalam memori banding tersebut harus ditolak;
- Bahwa gugatan Penggugat dalam gugatan/posita dari penggugat/pembanding pada poin 4 disebutkan adalah serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat /pembanding,sedang dalam putusan judex factie tidak menyebutkan adanya suatu yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pada tergugat/pembanding, bahwa gugatan penggugat /terbanding adalah uraian tentang pokok permasalahan antara para pembanding dan terbanding dan terhadap petitum terbanding sangat berhubungan erat dengan dalil gugatan terbanding,dan terhadap gugatan penggugat telah dikabulkan, jika gugatan tersebut dikabulkan dengan demikian para pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap objek perkara milik terbanding,jika para pembanding tidak mdelakukan perbuatan melawan hukum sangat jelas gugatan terbanding tidaklah dikabulkan,sehingga dalil memori banding para pembanding tidaklah berdasar sehingga patut kiranya harus ditolak;
- Bahwa benar objek gugatan ini merupakan budel/warisan dan terbanding memperoileh objek tanah tersebut dari ahli waris sebagaimana dalam gugatan terbanding, namun yang mengherankan dalam dalil memori banding para pembanding yang memasukan nama ABET SINA LAKODI dan kawan-kawan ,namun dari penjelasan memori bandingnya tidak menjelaskan yang bernama ABET SINA LAKODI dan kawan-kawan anak siapa dan dari keturunan siapa apakah ada kaitannya dari sipemilik tanah sehingga dalil memori banding yang demikian itu haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 3 Desember 2018 Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk dan memori banding serta kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dapat dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa namun demikian setelah Pengadilan Tinggi mencermati gugatan Penggugat pada posita angka 2 (tiga), 3 (tiga) dan angka 4 (empat) bahwa para Tergugat telah menguasai obyek sengketa milik Penggugat pada tanggal 21 Oktober 2015 dengan cara merusak gembok rumah dan menempati rumah milik Penggugat tanpa seijin dan sepengetahuan dari Penggugat dan kemudian dilaporkan ke Polisi dan diputus oleh Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara pidana Nomor : 268/Pid.B/2016/PN.Lwk pada tanggal 12 April 207 dan putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 65/PID/2016/PT PAL tanggal 5 Juli 2015, para Tergugat telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang dan memasuki rumah tanpa seijin yang berhak sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan posita dalam gugatan Penggugat tersebut dan bukti Penggugat P-8 (delapan) s/d P-10 seharusnya para Tergugat dapat dikualifikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang harus dimuat dalam petitum gugatan Penggugat maupun dalam diktum putusan Pengadilan Negeri Luwuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan azas peradilan cepat sederhana dan murah serta azas aequo et bono dalam penambahan diktum atau amar putusan oleh Pengadilan dapat dibenarkan asalkan masih dalam kerangka sesuai dengan inti petitum primair dan masih sesuai dengan kejadian materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 3 Desember 2018 Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk, yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki dengan penambahan amar putusan agar para Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Para Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Tergugat ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 3 Desember 2018 Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh penggugat sah dan berharga;
Menyatakan tanah pekarangan berserta rumah semi permanen berdasarkan surat penyerahan tanggal 28 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Balantak Selatan dengan luas ± 823.125 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gereja Efrata Tongke
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Provinsi
- Sebelas Selatan : Berbatasan dengan tanah Sdr. Alim Badahu
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Lapangan Sepak Bola Desa Tongke
Adalah sah milik Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa pada Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.451.000,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari KAMIS tanggal 28 MARET 2019 oleh kami SARTONO, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, GERCHAT PASARIBU, S.H., M.H., dan SUKO TRIYONO. SH., M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada JUMAT tanggal 29 MARET 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh MARIATI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
T T D T T D
GERCHAT PASARIBU, S.H., M.H. SARTONO, S.H., M.H.
T T D
SUKO TRIYONO, S.H.,M.Hum
PANITERA PENGGANTI
T T D
MARIATI, SH.,M.H.
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1 047