290/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun.
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 290/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DI SUBSIDI PEMERINTAH”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum akhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Ranmor roda empat Merk Toyota Super Kijang KF 50 jenis Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : KH 9731 GD beserta STNK nya. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN. • 49 (empat puluh sembilan) galon berisi BBM Jenis Bensin yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon berisi 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 290/Pid.Sus/2012/PN. P. Bun.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN. |
| Tempat lahir | : | Pangkalan Bun. |
| Umur / tanggal lahir | : | 05 Agustus 1982. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan A. Yani Gang Runtu RT.27 RW.09 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Pedagang. |
| Pendidikan | : | SD kelas 3. |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : PDM-64/Q.2.14/Euh.2/10/2012, tertanggal 04 Oktober 2012;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 290/Pen.Pid/2012/PN. P. Bun. tertanggal 04 Oktober 2012, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 290/Pen.Pid/2012/PN. P. Bun. tertanggal 05 Oktober 2012, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Selasa tanggal 16 Oktober 2012;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk : PDM- 64/PKBUN/09.12 tertanggal 22 Nopember 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAHRANI Als ANI Bin M. ALI HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAHRANI Als ANI Bin M. ALI HASAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ranmor roda empat Merk Toyota Super Kijang KF 50 jenis Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : KH 9731 GD beserta STNK nya.
Dikembalikan kepada Terdakwa SAHRANI Als ANI Bin M. ALI HASAN.
49 (empat puluh sembilan) galon berisi BBM Jenis Bensin yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon berisi 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan Tindak Pidana serta menyesali perbuatannya dan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-64/PKBUN/09.12, tertanggal 02 Oktober 2012 sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa SAHRANI Als ANI Bin M.ALI HASAN pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Jl A Yani Km 45 (depan SPBU Petronas) Bundaran Jagung Desa Sungai Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimatan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB saat Saksi DF Silaban dan Edy Hariyanto yang merupakan petugas Polres Kobar sedang melakukan operasi rutin kepolisian di Jl A Yani Km 45 (depan SPBU Petronas) Bundaran Jagung Desa Sungai Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimatan Tengah, kemudian Terdakwa SAHRANI Als ANI Bin M.ALI HASAN lewat dengan mengendarai 1 (satu) Unit Ranmor roda empat merk Toyota / Super Kijang KF 50 jenis pick up dengan nomor Polisi KH 9731 GD warna hitam Noka KF50081817 Nosin 5K9038832 yang mengangkut 49 (empat puluh sembilan) galon berisi BBM jenis Bensin/premium yang terdiri dari 41 galon berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 galon berisi 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhan adalah 964 liter, Bahwa premium tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang-orang yang mengetap BBM bersubsidi di SPBU yang ada di Pangkalan Bun, yang rencananya premium tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 170.000,- per dua puluh liternya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa SAHRANI Als ANI Bin M.ALI HASAN pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Jl A Yani Km 45 (depan SPBU Petronas) Bundaran Jagung Desa Sungai Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimatan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melakukan Pengangkutan tanpa ijin usaha Pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB saat Saksi DF Silaban dan Edy Hariyanto yang merupakan petugas Polres Kobar sedang melakukan operasi rutin kepolisian di Jl A Yani Km 45 (depan SPBU Petronas) Bundaran Jagung Desa Sungai Rangit Jaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimatan Tengah, kemudian Terdakwa SAHRANI Als ANI Bin M.ALI HASAN lewat dengan mengendarai 1 (satu) Unit Ranmor roda empat merk Toyota / Super Kijang KF 50 jenis pick up dengan nomor Polisi KH 9731 GD warna hitam Noka KF50081817 Nosin 5K9038832 yang mengangkut 49 (empat puluh sembilan) galon berisi BBM jenis Bensin/premium yang terdiri dari 41 galon berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 galon berisi 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhan adalah 964 liter, Bahwa premium tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari para pengetap yang rencananya premium tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 170.000,- per dua puluh liternya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pada saat petugas menanyakan mengenai ijin dari Pejabat yang berwenang ternyata Terdakwa tidak bisa menunjukan atau memilikinya.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menyerahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Ranmor roda empat Merk Toyota Super Kijang KF 50 jenis Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : KH 9731 GD beserta STNK nya, 49 (empat puluh sembilan) galon berisi BBM Jenis Bensin yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon berisi 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter disamping itu Penuntut Umum Juga mengajukan Saksi yang didengar keterangannya dipersidangan sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
Saksi GUSTI NOR SAID Bin GUSTI MAHFUD., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah ditangkap pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB di Jalan A. Yani Km. 45 Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar karena telah mengangkut BBM Jenis Bensin yang rencananya akan dijualnya kembali;
Bahwa Terdakwa telah mengangkut serta akan menjual kembali BBM Jenis Premium dengan menggunakan 1 (satu) Unit Ranmor R4 Merk Toyota / Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832, dan Mobil Toyota Kijang Pick Up tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dengan STNK Atas Nama Terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian saat itu sedang mengemudikan 1 (satu) Unit Ranmor R4 Merk Toyota / Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up yang sedang mengangkut BBM jenis Premium dan sedang melewati Jalan A. Yani Km. 45 kemudian dihentikan dan diperiksa setelah itu dibawa ke Polres Kobar;
Bahwa Saksi pada saat itu sedang berada di dalam mobil yang disopiri oleh Terdakwa bersama juga dengan Isteri Terdakwa dan Saksi ikut menumpang dengan tujuan mau pulang ke daerah Desa Belibi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara Terdakwa mendapatkan BBM Jenis Premium tersebut serta tidak mengetahui kemana tujuan Terdakwa dalam membawa BBM Jenis Premium (bensin) tersebut;
Bahwa Terdakwa hanya mengangkut BBM jenis premium saja;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengangkut BBM jenis Premium tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DF. SILABAN Bin P. SILABAN., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB di Jalan A. Yani Km. 45 (depan SPBU PETRONAS/Bundaran Jagung) Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng Saksi telah menangkap dan mengamankan Terdakwa karena telah membawa/mengangkut BBM jenis Premium (bensin) yang tidak dilengkapi dengan ijin pengangkutan yang sah dari Pemerintah/pihak berwenang;
Bahwa Terdakwa membawa/mengangkut BBM Jenis Premium (bensin) tersebut menggunakan alat/sarana transportasi berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832;
Bahwa sopir sekaligus pemilik dari 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832 yang telah mengangkut/membawa Bahan Bakar Minyak jenis Premium (bensin) tanpa ijin usaha pengangkutan/ijin yang sah dari Pemerintah tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dimuat oleh Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) galon yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon yang berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon yang berisi 18 (delapab belas) liter dan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter, Jenis BBM yang telah diangkut/dimuat di dalam galon-galon tersebut adalah jenis Premium (bensin) yang juga adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa BBM Jenis Premium sebanyak sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter tersebut rencananya akan dibawa menuju ke daerah Bayat-Bruta untuk dijual kembali kepada para pelanggannya di daerah tersebut seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya yang berisi 20 (dua puluh) liter;
Bahwa Terdakwa memnbeli dengan harga sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per galonnya sehigga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per galonnya tergantung dari jauh dekatnya tempat penjualannya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM Jenis Premium tersebut dengan cara membeli dari para Pengetap yang ada di SPBU Bhakti;
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan pada saat melaksanakan kegiatan razia dalam rangka penertiban/pengawasan terhadap kegiatan Penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi dari Pemerintah;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tertangkap tangan melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah atau mengangkut BBM tanpa ijin usaha pengangkutan;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832, dengan STNK An. SAHRANI beserta kunci kontaknya, serta 49 (empat puluh Sembilan) galon yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon yang berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon yang berisi 18 (delapan belas) liter dan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter adalah barang bukti dari TP. MIGAS yaitu melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah atau mengangkut Bahan Bakar minyak tanpa Ijin yang sah dari Pemerintah yang telah tertangkap tangan di Jalan A. Yani Km. 45 Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi EDI HARIYANTO Bin M. SADI, SH. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB di Jalan A. Yani Km. 45 (depan SPBU PETRONAS / Bundaran Jagung) Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prop. Kalteng telah menangkap dan mengamankan Terdakwa SAHRANI karena telah mengangkut BBM jenis Premium (bensin) yang tidak dilengkapi dengan ijin pengangkutan yang sah dari Pemerintah/pihak berwenang;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Jenis Premium tersebut telah menggunakan alat/sarana transportasi berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832;
Bahwa Sopir sekaligus Pemilik dari 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832 yang telah mengangkut/membawa Bahan Bakar Minyak jenis Premium (bensin) tanpa ijin usaha pengangkutan/ijin yang sah dari Pemerintah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dimuat oleh Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) galon yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon yang berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon yang berisi 18 (delapan belas) liter dan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter;
Bahwa jenis BBM yang telah diangkut di dalam galon-galon tersebut adalah jenis Premium milik Terdakwa;
Bahwa Premium sebanyak sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter milik Terdakwa tersebut rencananya akan dibawa menuju ke daerah Bayat-Bruta untuk dijual kembali kepada para pelanggannya di daerah tersebut seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya yang berisi 20 (dua puluh) liter, serta harga pembeliannya yaitu Rp. 140.000,- per galonnya dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu) hingga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per galonnya tergantung dari jauh dekatnya tempat penjualannya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM Jenis Premium tersebut adalah dengan cara membeli dari para Pengetap yang ada di SPBU Bhakti;
Bahwa Saksi telah mengamankan/melakukan penangkapan pada saat melaksanakan kegiatan Razia dalam rangka Penertiban/Pengawasan terhadap kegiatan Penyaluran dan Pendistribusian BBM bersubsidi dari Pemerintah dan pada saat itu Terdakwa tertangkap tangan melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah atau mengangkut BBM tanpa ijin usaha pengangkutan;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832, dengan STNK An. SAHRANI beserta kunci kontaknya, juga 49 (empat puluh sembilan) galon yang terdiri dari 41 (empat puluh satu ) galon yang berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon yang berisi 18 (delapan belas) liter dan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter adalah barang bukti yang didapatkan dari Terdakwa;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI :
JALU TARWOCO, S.T Bin MASTAM, keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah karyawan BUMN PT. Pertamina (Persero) sejak tanggal 1 Agustus 2010 da jabatan Saksi saat ini sebagai Sales Representatif (SR) atau Wira Penjualan pada Rayon V Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Sales Representatif (SR) Bahan Bakar Minyak (BBM) Rayon V Propini Kalimantan Tengah adalah Melakukan minitoring penjualan dan pemasaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan Non Subsidi untuk bidang usaha retail (SPBU, APMS, SPBN dan Agen Minyak Tanah);
Bahwa ijin yang harus di miliki oleh badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan dibidang bahan bakar minyak yang diatur oleh undang-undang adalah Ijin Usaha Pengolahan, ijin Usaha pengangkutan, ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga diatur dalam psala 23 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa usaha kegiatan dibidang bahan bakar minyak (BBM) diwajibkan memiliki Ijin usaha, dan apabila tidak memiliki ijin usaha dimaksud maka kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan atas tindakan Terdakwa dapat dikenakan sanksi;
Bahwa pihak yang dirugikan adalah masyarakat pengguna kendaraan yaitu tidak merasakan langsung BBM bersubsidi akibat diperjualbelikan oleh pengecer yang tidak memiliki ijin;
Bahwa harga eceran jual bahan bakar minyak dalam negeri sesuai dengan Perpes nomor 15 tahun 2012 yaitu untuk BBM jenis solar sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter di lembaga penyalur, untuk BBM jenis premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dilembaga penyalur dan untuk BBM jenis minyak tanah sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per liter diterminal BBM;
Bahwa sarana yang digunakan untuk pengangkutan sesuai dengan pasal 26 PP Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir miyak dan gas bumi bahwa kegiatan usaha hilir yang di dalamnya termasuk kegiatan usaha pengakutan ijin usahanya berasal dari menteri, untuk lembaga penyalur pertamina dalam hal ini SPBU, agen minyak tanah ataupun APMS ijin usaha angkutan melekat di PT. Pertamina
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi ahli di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB di Jalan A. Yani Km. 45 (depan SPBU Petronas/Bundaran Jagung) Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar dengan menggunakan 1 (satu) Unit Ranmor R4 Merk Toyota/Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832, dan Mobil Toyota Kijang Pick Up tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dengan STNK Atas Nama Terdakwa sendiri;
Bahwa jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dimuat oleh Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) galon yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon yang berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon yang berisi 18 (delapan belas) liter dan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter;
Bahwa Premium sebanyak sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter milik Terdakwa tersebut rencananya akan dibawa menuju ke daerah Bayat-Bruta untuk dijual kembali kepada para pelanggannya di daerah tersebut seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya yang berisi 20 (dua puluh) liter, serta harga pembeliannya yaitu Rp. 140.000,- per galonnya dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu) hingga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per galonnya tergantung dari jauh dekatnya tempat penjualannya;
Bahwa pada saat ditangkap oleh anggota Kepolisian saat itu Terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) Unit Ranmor R4 Merk Toyota/Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up yang sedang mengangkut BBM jenis Premium sebanyak kurang lebih sekitar 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter dan melewati Jalan A. Yani Km. 45 (depan SPBU Petronas / Bundaran Jagung ) Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar kemudian diberhentikan dan diperiksa setelah itu dibawa ke Polres Kobar;
Bahwa ada orang lainnya yang telah diamankan oleh anggota kepolisian di tempat tersebut yang juga telah mengangkut BBM tanpa ijin pengangkutan yang sah tetapi Terdakwa tidak kenal;
Bahwa Terdakwa mengumpulkan BBM jenis premium tersebut adalah dengan cara membeli dari para pengetap yang mengetap dari SPBU-SPBU di Pangkalan dan Terdakwa yang mencari ke tempat pengetap dan terkadang para pengetap yang langsung datang untuk menjual BBM premium hasil pengetapan mereka kepada Terdakwa dan kadang Terdakwa membeli langsung di tempat para pengetap selesai melakukan pengetapan dari kendaraan mereka masing-masing;
Bahwa Terdakwa membeli dengan harga Rp. 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) per galonnya dengan isi sekitar 20 (dua puluh) liter dan kemudia Terdakwa tampung kembali menggunakan galon di rumah Terdakwa tersebut dan setelah cukup terkumpul Terdakwa jual kembali dengan harga sekitar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya tergantung jauh dekatnya Terdakwa menjual BBM Jenis Premium tersebut;
Bahwa Terdakwa biasa menjual BBM Jenis Premium tersebut ke daerah kampung Bruta, dan sampai kampung-kampung di Kecamatan Bayat dan kegiatan tersebut telah dilakukan Terdakwa selama 2 bulan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual BBM jenis Premium tersebut adalah untuk menenuhi/mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin sebagai pengecer bahan bakar minyak maupun ijin untuk mengangkut bahan bakar minyak dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB di Jalan A. Yani Km. 45 (depan SPBU Petronas/Bundaran Jagung) Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar dengan menggunakan 1 (satu) Unit Ranmor R4 Merk Toyota/Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up dengan No.Pol : KH 9731 GD Warna Hitam Noka : KF50081817, Nosin : 5K9038832, dan Mobil Toyota Kijang Pick Up tersebut adalah milik Terdakwa sendiri dengan STNK Atas Nama Terdakwa sendiri;
Bahwa jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah dimuat oleh Terdakwa sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) galon yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon yang berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon yang berisi 18 (delapan belas) liter dan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter;
Bahwa Premium sebanyak sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter milik Terdakwa tersebut rencananya akan dibawa menuju ke daerah Bayat-Bruta untuk dijual kembali kepada para pelanggannya di daerah tersebut seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya yang berisi 20 (dua puluh) liter, serta harga pembeliannya yaitu Rp. 140.000,- per galonnya dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu) hingga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per galonnya tergantung dari jauh dekatnya tempat penjualannya;
Bahwa pada saat ditangkap oleh anggota Kepolisian saat itu Terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) Unit Ranmor R4 Merk Toyota/Super Kijang KF 50 Jenis Pick Up yang sedang mengangkut BBM jenis Premium sebanyak kurang lebih sekitar 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter dan melewati Jalan A. Yani Km. 45 (depan SPBU Petronas / Bundaran Jagung ) Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar kemudian diberhentikan dan diperiksa setelah itu dibawa ke Polres Kobar;
Bahwa ada orang lainnya yang telah diamankan oleh anggota kepolisian di tempat tersebut yang juga telah mengangkut BBM tanpa ijin pengangkutan yang sah tetapi Terdakwa tidak kenal;
Bahwa Terdakwa mengumpulkan BBM jenis premium tersebut adalah dengan cara membeli dari para pengetap yang mengetap dari SPBU-SPBU di Pangkalan dan Terdakwa yang mencari ke tempat pengetap dan terkadang para pengetap yang langsung datang untuk menjual BBM premium hasil pengetapan mereka kepada Terdakwa dan kadang Terdakwa membeli langsung di tempat para pengetap selesai melakukan pengetapan dari kendaraan mereka masing-masing;
Bahwa Terdakwa membeli dengan harga Rp. 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah) per galonnya dengan isi sekitar 20 (dua puluh) liter dan kemudia Terdakwa tampung kembali menggunakan galon di rumah Terdakwa tersebut dan setelah cukup terkumpul Terdakwa jual kembali dengan harga sekitar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya tergantung jauh dekatnya Terdakwa menjual BBM Jenis Premium tersebut;
Bahwa Terdakwa biasa menjual BBM Jenis Premium tersebut ke daerah kampung Bruta, dan sampai kampung-kampung di Kecamatan Bayat dan kegiatan tersebut telah dilakukan Terdakwa selama 2 bulan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual BBM jenis Premium tersebut adalah untuk menenuhi/mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin sebagai pengecer bahan bakar minyak maupun ijin untuk mengangkut bahan bakar minyak dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidairitas yaitu :
| Primair | : | Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. |
| Subsidair | : | Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. |
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidairitas, maka sesuai dengan ketentuan Hukum acara pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan tersebut tidak terbukati maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Tentang unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang“ adalah Subyek hukum baik orang pribadi, Badan Hukum maupun Badan Usaha yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang“ dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah subyek Hukum baik sebagai orang pribadi, Badan Hukum ataupun Badan Usaha. Bahwa, dalam perkara ini Subyek hukumnya adalah orang pribadi, orang yang diduga melakukan tindak pidana dan diajukan dalam perkara ini, yang identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak dibantah oleh Terdakwa SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN, dan selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur setiap orang telah terpenuhi;
Tentang “Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “Menyalahgunakan“adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk mengingkari atau melakukan sesuatu dengan melanggar peraturan atau larangan yang seharusnya dipatuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” adalah pengangkutan atau jual beli Bahan Bakar Minyak yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, dan Bahan Bakar Minyak tersebut oleh pemerintah memang ditujukan untuk masyarakat umum bukan untuk kepentingan industri, sehingga harganya lebih rendah dari pada harga yang seharusnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Saksi ahli serta pengakuan dari Terdakwa sendiri dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diketahui bahwa pada hari Minggu, 27 Mei 2012 sekitar jam 05.00 WIB di Jalan A. Yani Km. 45 (depan SPBU Petronas/Bundaran Jagung) Desa Sungai Rangit Jaya Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) galon yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon yang berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon yang berisi 18 (delapan belas) liter dan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter;
Menimbang, bahwa Premium sebanyak sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter milik Terdakwa tersebut rencananya akan dibawa menuju ke daerah Bayat-Bruta untuk dijual kembali kepada para pelanggannya di daerah tersebut seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya yang berisi 20 (dua puluh) liter, serta harga pembeliannya yaitu Rp. 140.000,- per galonnya dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tigapuluh ribu) hingga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per galonnya tergantung dari jauh dekatnya tempat penjualannya;
Menimbang, bahwa selama ini Terdakwa menjual BBM jenis premium bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat umum seharga seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya yang berisi 20 (dua puluh) liter dengan cara menjual secara eceran di rumahnya dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Bupati Kotawaringin Barat perihal menjual BBM tersebut;
Menimbang, bahwa BBM jenis premium/bensin yang Terdakwa jual adalah BBM jenis besubsidi, dimana biasanya Terdakwa mendapatkan dengan cara membeli di SPBU dan APMS yang ada di wilayah Pangkalan Bun;
Menimbang, bahwa dengan menjual premium/bensin kepada masyarakat umum secara eceran di rumahnya per botol dan Terdakwa juga menjual secara galonan ke kios-kios yang ada di daerah kampung Bruta, dan sampai kampung-kampung di Kecamatan Bayat maka Terdakwa mendapat untung lebih dari biasanya, dimana biasanya Terdakwa menjual kepada masyarakat umum seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per galonnya yang berisi 20 (dua puluh) liter sedangkan Terdakwa membeli premium/bensin tersebut dari pengetap dengan harga Rp. 140.000,- per galonnya sehingga dengan demikian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hingga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per galonnya dari premium/bensin yang Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis menilai bahwa Terdakwa telah terbukti menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan menjual BBM jenis premium/bensin yang bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat umum akan tetapi Terdakwa menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran yang telah ditentukan oleh Pemerintah, demikian unsur ini telah terpenuhi juga;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalahnpidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah);
Menimbang, bahwa Ketentuan Umum Bab I Pasal 14 a. KUHP menyatakan : bahwa Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ancaman pidana yang diatur di dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Ketentuan Umum Bab I Pasal 14 a. KUHP maka oleh karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut dan Majelis mendapati bahwa Terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya di masa yang akan datang maka Majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum, namun lamanya masa pemidanaan dan besarnya denda patut untuk dikurangi karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Ranmor roda empat Merk Toyota Super Kijang KF 50 jenis Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : KH 9731 GD beserta STNK nya, oleh karena telah diketahui Terdakwa sebagai pemiliknya maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa sedangkan 49 (empat puluh sembilan) galon berisi BBM Jenis Bensin yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon berisi 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter oleh karena terbukti merupakan barang-barang yang pengangkutannya tidak dilengkapi surat yang sah dan masih memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya barang tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan selama proses persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam tata laksana pengaturan penyaluran minyak bumi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, UU No 08 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DI SUBSIDI PEMERINTAH”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum akhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ranmor roda empat Merk Toyota Super Kijang KF 50 jenis Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : KH 9731 GD beserta STNK nya.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SYAHRANI Als. ANI Bin M. ALI HASAN.
49 (empat puluh sembilan) galon berisi BBM Jenis Bensin yang terdiri dari 41 (empat puluh satu) galon berisi 20 (dua puluh) liter dan 8 (delapan) galon berisi 18 (delapan belas) liter dengan jumlah keseluruhannya adalah sekitar ± 964 (sembilan ratus enam puluh empat) liter.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari ini : KAMIS tanggal 29 November 2012 oleh kami PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG PRASETYO, SH. dan ANGELIA RENATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh UCOK RICHON MANIK, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan dihadiri oleh, EVIYAWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, serta dihadiri Terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
1. AGUNG PRASETYO, SH. PUTUT TRI SUNARKO, SH., MH.
TTD
2. ANGELIA RENATA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
UCOK RICHON MANIK, SH.