60/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 60/PID/2018/PT KDI
- Terdakwa : La Dune Bin La Maka.
- MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 22 Mei 2018 Nomor 38/Pid.B/2018/PN.Psw yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 60/PID/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kendari yang memeriksadanmemutusperkara-perkarapidanapadaperadilantingkat banding telahmenjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa:
Nama lengkap Tempatlahir Umur/tanggallahir Jeniskelamin Kebangsaan Tempattinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | La Dune Bin La Maka; Wabula; 48 tahun/12 Mei 1969; Laki-laki; Indonesia; Dusun Tabuno Desa Wabula I Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton; Islam; Nelayan; |
Terdakwa ditahanKota berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal4 Februari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan NegeriPasarwajo, sejak tanggal25 Januari 2018sampai dengan tanggal23 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal24 Februari 2018sampai dengan tanggal24 April 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat HukumbernamaWiwin Suwandi, SH., MH.Advokat/Penasihat Hukumberdasarkan Surat KuasaKhusustanggal 31 Januari 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil KetuaPengadilan Tinggi Kendaritanggal 29 Juni 2018 NOMOR 60/PEN.PID/2018/PT KDI sertaberkas perkara Pengadilan NegeriPasarwajoNomor38/Pid.B/2018/PN Psw dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton tertanggal 25 Januari 2018,No. Reg.Perk.: PDM-02/RP.9/Epp.2/01/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa La Dune alias Dune Bin La Maka, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 sekitar pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2017, bertempat di depan kantor SMPN 1 Wabula Desa Wabula I Kecamatan Wabula Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti baru tiba di sekolah SMPN 1 Wabula dan menuju ke ruangannya, namun saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti tidak jadi masuk ke ruangannya karena sudah ada Terdakwa menghadangnya dengan memegang sebilah parang panjang + 40 cm sambil bertanya kepada saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti “siapa yang bakar itu sampah” lalu saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti bilang “saya yang bakar, saya suruh anak-anak yang bakar” lalu terdakwa bilang “biadab, tailasomu, kurang ajar, launaamamu bapakmu yang suruh itu bakar, sekarang saya mau bunuh kamu, saya mau tikam kamu” sambil menunjukkan atau mengarahkan parang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanannya ke arah wajah saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti, kemudian Terdakwa bilang lagi kepada saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti “saya mau tikam kamu” sambil memindahkan parang dari tangan kanannya ke tangan kiri dan mengambil pisau jenis sangkur yang diselipkan di pinggang kirinya dan mengarahkan ke arah perut saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti dan mengatakan kepada saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti “saya mau bunuh kamu, saya sudah mokanu (mempersiapkan diri) dari rumah, dimana saja saya dapat kamu, saya tikam kamu” selanjutnya saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti bilang kepada Terdakwa “lalu sampah kita mau dibuang kemana” lalu terdakwa bilang “kabise lalo hawamu (buang dalam perutmu)” setelah itu terdakwa mundur ke belakang sambil mengatakan “apaebuso ane cia cumaracaya ahumofue lau u ana (saya kasih malu kamu, kalo kamu tidak percaya saya cabut kemaluanku)” dan pergi meninggalkan saksi La Pudo alias Pudo Bin La Aiti;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton tertanggal 11 April 2018 No.Reg.Perk. : PDM-02/RP-9/Epp.2/01/2018Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa La Dune Bin La Maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengancaman”, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Dune Bin La Maka dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) centi meter yang terbuat dari besi berwarna hitam dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada La Dune Bin La Maka membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 22 Mei 2018 Nomor 38/Pid.B/2018/PN.Psw yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaLa Dune Bin La Maka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) centi meter yang terbuat dari besi berwarna hitam dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat.
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca:
AktaPermintaanBanding yang dibuatdihadapanPanitera Pengadilan NegeriPasarwakopadatanggal28 Mei2018, Jaksa Penuntut Umum Ilmiawan Tibe Hafid, SH.Telahmengajukanpermintaan banding terhadapputusan Pengadilan NegeriPasarwajotanggal22 Mei2018 Nomor38/Pid.B/2018/PNPsw;
RelaasPemberitahuanPermintaanBanding yang dibuatolehHeru Paral, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan NegeriPasarwajo bahwapadatanggal29 Mei 2018permintaan banding tersebuttelahdiberitahukankepadaPenasihat Hukum Terdakwa;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buton dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 8 Juni 2018 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tangal 8 Juni 2018;
RelaasPemberitahuanMempelajariBerkasPerkara yang dibuatolehJurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasarwajomasing-masing tanggal21 Juni 2018 Nomor Nomor 38/Pid.B/2018/PN PswditujukankepadaPenuntutUmumdan Terdakwa untukmempelajari berkasperkaratersebutselama 7 (tujuh) harisebelumpengirimanberkasperkarakePengadilanTinggiKendari;
Menimbang, bahwapermintaan banding olehPenuntutUmumtersebut telahdiajukandalamtenggangwaktudanmenurutcara-carasertasyarat-syarat yang ditentukandalamUndang-Undang, olehkarenaitupermohonan banding tersebutsecara formal dapatditerima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding dan dalam memori bandingnya mengajukan alasan-alasan banding sebagai berikut :
Bahwa penjatuhan pidana (strafmaat) berupa pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) bulan dan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir dalam perkara ini tidak memenuhi aspek keadilan karena perbuatan terdakwa tersebut yang telah mengancam saksi LA PUDO Alias PUDO Bin LA AITI yang menderita atas kejahatan dalam perkara ini yang sangat merasakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang menjadikan saksi LA PUDO Alias PUDO Bin LA AITI ketakutan dan merasa jiwanya terancam, maka sehubungan dengan akibat yang ditimbukan atas perbuatan dari terdakwa tersebut sepatutnya harus dijadikan sebagai pertimbangan yang paling mendasar dalam penjatuhan pidana dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yang sekiranya dapat dijalani oleh terdakwa sebagai efek jerah pembelajaran bagi setiap orang agar tidak seenaknya melakukan perbuatan yang mengancam jiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum yang melanggar hak pribadi orang lain, serta sebagai upaya preventif agar tidak terjadi pengulangan peristiwa pidana sejenis yang berinplikasi pada perilaku yang menyimpang dengan mind set/pola pikir yang merusak nilai-nilai etika dalam berprilaku tanpa memikirkan perasaan yang akan diderita oleh orang lain sehingga atas penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam perkara ini tentunya belum mengakomodir aspek keadilan, baik ditinjau dari faktor diri pribadi terdakwa, masyarakat maupun kewibawaan Hukum dan Negara.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa belum memberikan pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd), melainkan lebih dominan dititikberatkan pada pendekatan hukum yang lebih meringankan yang tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa tersebut tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali baik dilakukan oleh terdakwa maupun orang lain yang tentunya akan berdampak pada supremasi penegakan hukum, maka upaya represif melalui putusan penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 38/ Pid.B/2018/ PN. Psw sangatlah subyektif, diskriminatif dengan tidak memberikan persamaan kedudukan dalam hukum terhadap setiap pelaku kejahatan dan secara nyata justru bertentangan (Contra produktiv) dengan landasan pertimbangan Majelis Hakim yang bersifat Edukatif dan Motivatif karena tidak mampu memberikan efek jerah kepada terdakwa.
Bahwa haruslah disadari tujuan daripada pemidanaan terhadap pelaku kejahatan bukanlah untuk “Menghancurkan” masa depan pelaku kejahatan. Namun dalam hal ini tentunya harus disadari pula pemidanaan pada hakekatnya merupakan suatu reaksi atas delik (punishment) yang berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpahkan (sifat negatif) oleh Negara terhadap pelaku kejahatan agar pelaku dapat menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga dalam perkara ini sangat patut kiranya penjatuhan pidana terhadap terdakwa harus setimpal dengan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepada dirinya. Atas hal tersebut, adanya tuntutan pidana penjara terhadap diri Terdakwa denganpidana penjara selama 2 (dua) Bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Pengancaman” sebagaimana dalam Dakwaan Kami selaku Penuntut Umum. Menurut hemat kami sudah dapat dikatakan tepat dan memenuhi aspek keadilan hukum maupun wibawa dari pada Negara.
Oleh karena itu, berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas maka dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya untuk memutuskan:
1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;
2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 38/Pid.B/2018/PN.Psw, tanggal 22 Mei 2018 yang dimohon banding tersebut, yaitu yang berkenaan dengan penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa LA DUNE Bin LA MAKA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu pidana sebelum masa percobaan selama 4 (Empat) bulan berakhir ;
3. Mengadili sendiri dengan amar putusan :
Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN. Psw, tanggal 22 Mei 2018 dan telah pula membaca dan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menghargai memori banding dari Penuntut Umum tersebut, akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan memori banding tersebut karena dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN Psw tanggal 22 Mei 2018 patut dipertahankan dalam tingkat banding dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 22 Mei 2018 Nomor 38/Pid.B/2018/PN.Psw yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kendari pada hari Rabutanggal 18 Juli 2018 oleh kami YULI HAPPYSAH, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis,RISTI INDRIJANI, S.H.dan DWI SUDARYONO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiriHakim-Hakim Anggota tersebut, serta MATHIUS PULO LINTIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
RISTI INDRIJANI, SH. YULI HAPPYSAH, SH., MH.
ttd
DWI SUDARYONO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd
MATHIUS PULO LINTIN, SH.