116/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 116/Pid.Sus/2019/PT SMG
HENDRI SUSANTO Alias GEMBUS Bin SRIYONO
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Februari 2019 Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN Skh yang dimintakan banding tersebut ; 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 116/Pid.Sus/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : HENDRI SUSANTO Alias GEMBUS Bin SRIYONO
Tempat lahir : Sukoharjo ;
Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 19 April 1981 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dukuh Margosukan RT.001 / RW.002,
Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura,
Kabupaten Sukoharjo;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam tingkat Banding tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap Penyidik pada tanggal 10 Oktober 2018, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap / 266 /X /HUK.6.6/2018 /Ditresnarkoba, tanggal 10 Oktober 2018 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negaraoleh :
Penyidik:
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/244/ X/ HUK . 6.6/2018/Ditresnarkoba tanggal 12 Oktober 2018, terhitung mulai 12 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018 di Rutan Mapolda Jateng;
Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Tap-385/0.3.4/Euh.1/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018, terhitung mulai tanggal 1 November 2018 sampai dengan tanggal 10 Desember 2018 di Rutan Mapolda Jateng ;
Penuntut Umum :
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 2212/0.3.34/Euh.2/12/2018 tanggal 10 Desember 2018, sejak tanggal 10 Desember 2018 sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 di Rumah Tahanan Negara Surakarta ;
Hakim Pengadilan Negeri :
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 238/Pid.Sus/ 2018/PN Skh tanggal 18 Desember 2018, terhitung sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 15 Januari 2019 di Rumah Tahanan Negara Surakarta ;
Berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 238/Pen.Pid/2018/PN Skh tanggal 8 Januari 2019, terhitung sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan tanggal 16 Maret 2019 di Rumah Tahanan Negara Surakarta ;
Hakim Pengadilan Tinggi :
Berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor : 288/Pid/2019/ PT SMG tanggal 12 Maret 2019, terhitung sejak tanggal 27 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 28 Maret 2019 dalam Rumah Tahanan Negara di Surakarta ;
Berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 289/Pid/2019/PT SMG tanggal 12 Maret 2019, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan tanggal 27 Mei 2019 dalam Rumah Tahanan Negara di Surakarta ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 27 Maret 2019 nomor : 116/Pid.Sus/2019/ PT SMG. tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa, mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding serta berkas perkara Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh dan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Februari 2019 Nomor : 212/Pid.Sus/2018/PN Skh dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo tanggal 17 Desember 2018 No.Reg.Perk : PDM- 101 /Sukoh /Euh.2 / 12/2018, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HENDRI SUSANTO ALIAS GEMBUS BIN SRIYONO pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 08.46 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Gang samping SMA Pertiwi Kartasura, Desa Ngabean, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, atau setidaknya suatu tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 9 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa Hendri Susanto alias Gembus bin Sriyono mendapat telephon dari Suryo alias Dol (Daftar Pencarian Orang) yang isinya : Menyuruh Terdakwa supaya mengambil sabu yang sebelumnya dipesan oleh teman Suryo alias Dol yang bernama Pur alias Kecing (Daftar Pencarian Orang).Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu tersebut di alamat sesuai SMS Suryo alias Dol (Daftar Pencarian Orang), 1D / pr4an luwes kts k brt, gg stlh SMA Prtiwi bl kn 1m @Lc didlm petting lampu alumunium terselip di rerumputan dbwh tiang besi kr jl (sabu berada di perempatan luwes kartasura kebarat, sabu berada di tiang besi gang samping SMA pertiwi Kartasura, Desa Ngabean, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo), kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah menunggu perintah dari Suryo alias Dol;
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 00.02 Wib. Terdakwa mendapat WA dari Suryo alias Dol bahwa Pur alias Kecing tidak ada kabar, kemudian Terdakwa disuruh oleh Suryo alias Dol untuk membeli sabu tersebut, dan Terdakwa iyakan. Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), akan tetapi Terdakwa baru membayar uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mulai membeli sabu kepada Suryo alias Dol pada bulan April 2018, dan Terdakwa telah membeli sabu kepada Suryo alias Dol sudah ± 10 (sepuluh) kali untuk tepatnya Terdakwa tidak tahu, yaitu:
Yang pertama sampai ke delapan pada bulan April 2018 sampai bulan September 2018, Terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Yang kesembilan Terdakwa membeli sabu pada hari Senin Tanggal 8 Oktober 2018, sekira pukul 13.00 Wib., Terdakwa membeli sabu seharga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) akan tetapi baru Terdakwa bayar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan sisanya Terdakwa bayar pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018, sekira pukul 08.46 WIB;
Yang terakhir pada hari Selasa Tanggal 9 Oktober 2018, sekira pukul 22.00 Wib., sebanyak 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil dilakban Warna Coklat dalam petting lampu seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), akan tetapi belum Terdakwa bayar;
Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 Wib., pada saat Terdakwa sedang duduk sendiri di ruang tamu rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Margosukan, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Saksi Achmad Sugeng, SH.MH., dan Saksi Adie Satriyo petugas dari Polda Jateng datang ke rumah Terdakwa, yang selanjutnya petugas menangkap, dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan telah menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,750 gram dalam plastik klip kecil dilakban WarnaCoklat dalam petting lampu yang berada di dalam almari kamar Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe 220 WarnaHitam berikut simcardnya yang berada di dalam saku celana sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai, 1 (satu) buah ATM Paspor BCA nomor 6019002684216494 Warna Gold, 1 (satu) buah Slip transfer BCA no Rek. 3940288877 an. Kevin Julius David. Selanjutnya Terdakwa, berikut barang bukti dibawa ke Polda Jateng guna pemeriksaan berikut barang bukti,
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No. Lab.: 2175/NNF/2018 Tanggal 23 Oktober No.BB-4635/2018/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik yang dibungkus tisu dan dilakban Warna Coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,750 gram sisa laboratorium berat 0,749 gram, setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri hasilnya positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa sabu dengan berat bersih 0,750 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa HENDRI SUSANTO ALIAS GEMBUS BIN SRIYONO pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di dalam rumah Terdakwa alamat Dukuh Margosukan Rt. 001 Rw. 002, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, atau setidaknya suatu tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 9 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa Hendri Susanto alias Gembus bin Sriyono mendapat telephon dari Suryo alias Dol (Daftar Pencarian Orang) yang isinya: Menyuruh Terdakwa supaya mengambil sabu yang sebelumnya dipesan oleh teman Suryo alias Dol yang bernama Pur alias Kecing (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu tersebut di alamat sesuai SMS Suryo alias Dol (Daftar Pencarian Orang), 1D / pr4an luwes kts k brt, gg stlh SMA Prtiwi bl kn 1m @Lc di dlm petting lampu alumunium terselip di rerumputan dbwh tiang besi kr jl (sabu berada di perempatan luwes kartasura kebarat, sabu berada di tiang besi gang samping SMA pertiwi kartasura, Desa Ngabean, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo), kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah menunggu perintah dari Suryo alias Dol.
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 00.02 Wib. Terdakwa mendapat WA dari Suryo alias Dol bahwa Pur alias Kecing tidak ada kabar, kemudian Terdakwa disuruh oleh Suryo alias Dol untuk membeli sabu tersebut, dan Terdakwa iyakan. Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), akan tetapi Terdakwa baru membayar uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul sekira pukul 16.00 Wib., pada saat Terdakwa sedang duduk sendiri di ruang tamu rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Margosukan, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Saksi Achmad Sugeng, SH.MH., dan Saksi Adie Satriyo petugas dari Polda Jateng datang ke rumah Terdakwa, yang selanjutnya petugas menangkap, dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan telah menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,750 gram dalam plastik klip kecil dilakban Warna Coklat dalam petting lampu yang berada di dalam almari kamar Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 220 Warna Hitam berikut simcardnya yang berada di dalam saku celana sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai, 1 (satu) buah ATM Paspor BCA nomor 6019002684216494 Warna Gold, 1 (satu) buah Slip transfer BCA no Rek. 3940288877 an. Kevin Julius David. Selanjutnya Terdakwa, berikut barang bukti dibawa ke Polda Jateng guna pemeriksaan berikut barang bukti;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No. Lab.: 2175/NNF/2018 Tanggal 23 Oktober No. BB-4635/2018/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik yang dibungkus tisu dan dilakban Warna Coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,750 gram sisa laboratorium berat 0,749 gram, setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri hasilnya positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 0,750 gram sisa laboratorium berat 0,749 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa HENDRI SUSANTO ALIAS GEMBUS BIN SRIYONO pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 10.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa alamat Dukuh Margosukan Rt. 001 Rw. 002, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, atau setidaknya suatu tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, Sebagai penyalahguna Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 9 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa Hendri Susanto alias Gembus bin Sriyono mendapat telephon dari Suryo alias Dol (Daftar Pencarian Orang) yang isinya : Menyuruh Terdakwa supaya mengambil sabu yang sebelumnya dipesan oleh teman Suryo alias Dol yang bernama Pur alias Kecing (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa mengambil sabu tersebut di alamat sesuai SMS Suryo alias Dol (Daftar Pencarian Orang), 1D / pr4an luwes kts k brt, gg stlh SMA Prtiwi bl kn 1m didlm petting lampu alumunium terselip di rerumputan dbwh tiang besi kr jl (sabu berada di perempatan luwes kartasura kebarat, sabu berada di tiang besi gang samping SMA pertiwi kartasura, Desa Ngabean, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo), kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah menunggu perintah dari Suryo alias Dol;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 00.02 Wib. Terdakwa mendapat WA dari Suryo alias Dol bahwa Pur alias Kecing tidak ada kabar, kemudian Terdakwa disuruh oleh Suryo alias Dol untuk membeli sabu tersebut, dan Terdakwa iyakan. Sekira pukul 10.00 Wib. di dalam kamar rumah Terdakwa, Terdakwa mempersiapkan bong yang dibuat dari bekas botol minyak wangi yang diberi sedotan WarnaPutih dua buah dan disambungkan ke pipet kaca, kemudian Terdakwa mengambil sedikit sabu dimasukkan kedalam bong kemudian dibakar setelah keluar asapnya Terdakwa hisap ± 4 (empat) hisapan;
Setelah menghisap sabu efeknya badan Terdakwa lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas;
Bahwa selanjutnya sekira pukul sekira pukul 16.00 Wib., pada saat Terdakwa sedang duduk sendiri di ruang tamu rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Margosukan, Rt. 001 Rw. 002, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Saksi Achmad Sugeng, SH.,MH. dan Saksi Adie Satriyo petugas dari Polda Jateng datang ke rumah Terdakwa, yang selanjutnya petugas menangkap, dan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan telah menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,750 gram dalam plastik klip kecil dilakban WarnaCoklat dalam petting lampu yang berada di dalam almari kamar Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 220 WarnaHitam berikut simcardnya yang berada di dalam saku celana sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai, 1 (satu) buah ATM Paspor BCA nomor 6019002684216494 Warna Gold, 1 (satu) buah Slip transfer BCA no Rek. 3940288877 an. Kevin Julius David. Selanjutnya Terdakwa, berikut barang bukti dibawa ke Polda Jateng guna pemeriksaan berikut barang bukti;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang No. Lab: 2175/NNF/2018, Tanggal 23 Oktober No. BB- 4636/2018/NNF berupa : 1 (satu) buah tube plastik berisi urine Terdakwa, setelah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri hasilnya positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca, Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo tanggal 11 Pebruari 2019 NO.REG.PERKARA : PDM- 101/ SUKOH/ Euh.2/12/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HENDRI SUSANTO ALS. GEMBUS BIN SRIYONO bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRI SUSANTO ALS. GEMBUS BIN SRIYONO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil dilakban Warna Coklat dalam petting lampu seberat ± 0,750 gram;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe 220 Warna Hitam berikut sim card-nya nomor 085640226181;
1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA Warna gold dengan nomor 6019 0026 8421 6494;
1 (satu) buah slip transfer BCA ke Rek. 3940288877 a.n. Kevin Julius David;
Tube Urine
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa HENDRI SUSANTO ALS. GEMBUS BIN SRIYONO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Februari 2019 nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HENDRI SUSANTO ALIAS GEMBUS BIN SRIYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dan membeli narkotika golongan I “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil dilakban Warna Coklat dalam petting lampu seberat ± 0,750 gram;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe 220 Warna Hitam berikut sim card-nya nomor 085640226181;
1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA Warna gold dengan nomor 6019 0026 8421 6494;
1 (satu) buah slip transfer BCA ke Rek. 3940288877 a.n. Kevin Julius David;
Tube Urine
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah membaca :
Akta Permintaan Banding Nomor 10/Akta.Pid.Sus/2019/PN Skh jo.Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, bahwa pada tanggal 27 Februari 2019 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Februari 2019 Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh ;
Akta Permintaan Banding Nomor 10/Akta.Pid.Sus/2019/PN Skh jo.Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, bahwa pada tanggal 01 Maret 2019 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Februari 2019 Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh;
Relaas Pemberitahuan permintaan banding Terdakwa kepada Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 Maret 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum ;
Relaas Pemberitahuan permintaan banding Penuntut Umum kepada Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Maret 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori banding tertanggal 28 Februari 2019 yang diajukan Terdakwa, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 1 Maret 2019, dan salinan resminya telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Kontra memori banding tertanggal 11 Maret 2019 yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 13 Maret 2019, dan salinan resminya telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Maret 2019;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara pidana yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, masing-masing tanggal 5 Maret 2019 yang diberitahukan kepada Penuntut Umum dan tanggal 13 Maret 2019 yang diberitahukan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori banding, sedangkan Terdakwa mengajukan Memori Banding, yang pada pokoknya keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa benar benar tidak mempunyai niat untuk memperjualbelikan barang haram tersebut untuk orang lain kecuali hanya saya pakai sendiri ;
Bahwa Terdakwa menyadari akan segala kesalahannya;
Bahwa Terdakwa mempunyai isteri dan seorang anak yang baru duduk dibangku SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan sebagai Tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya;.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding, pada pokoknya mohon Pengadilan Tinggi Semarang menyatakan sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding dari Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh tanggal 26 Februari 2019;
Menerima dan mengadili sendiri perkara ini sesuai Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HENDRI SUSANTO ALS GEMBUS Bin SRIYONO bersalah melakukan tindak pidana, tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair Penuntu Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI SUSANTO ALS. GEMBUS Bin SRIYONO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyart Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil dilakban Warna Coklat dalam petting lampu seberat ± 0,750 gram;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe 220 Warna Hitam berikut sim card-nya nomor 085640226181;
1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA Warna gold dengan nomor 6019 0026 8421 6494;
1 (satu) buah slip transfer BCA ke Rek. 3940288877 a.n. Kevin Julius David;
Tube Urine
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa HENDRI SUSANTO ALS GEMBUS BIN SRIYONO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Februari 2019 Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN Skh beserta semua bukti-buktinya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyimpulkan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair yaitu melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana didalam pasal 114 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Februari 2019 Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Mengingat, pasal 114 ayat (1)Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 26 Februari 2019 Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN Skh yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari JUMAT, tanggal 12 April 2019 oleh SUSANTO S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, H. MULYANTO, S.H., M.H. dan ROSIDIN, S.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim - Hakim Anggota,dan putusan tersebut pada hari SELASA, tanggal 16 April 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut serta dibantu YULIA ENDANG MURTIWIDATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa
Hakim - Hakim Anggota, Ketua Majelis,
H. MULYANTO, S.H., M.H.SUSANTO., S.H.
ROSIDIN, S.H.
Panitera Pengganti
YULIA ENDANG MURTIWIDATI, S.H.