1401/Pid.B/2016/PN Pn.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1401/Pid.B/2016/PN Pn.Jkt.Pst
FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut umum tetapi bukan merupakan perbuatan pidana 2. Membebaskan terdakwa FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH dari segala tuntutan Peuntut Umum 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya 4. Menetapkan barang bukti berupa Fotocopy Sertifikat hak milik No.118/Menteng atas nama RAMAWATY yang dilegalisir Dikembalikan kepada dimana barang bukti tersebut disita yaitu saksi Yulianto Manurung 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
Nomor :1401/Pid.B/2016/PN.JKT.PST
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap :FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH. ;
Tempat Lahir : Jakarta ;
Umur.Tanggal lahir : 59 Tahun / 11 Oktober 1956 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Banyumas No.2 RT.03/04, Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : S1 ;
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Andreas Nahot Silitonga,SH.,LLM, Andrias Herminanto Nayoan,SH. Aditya Sembadha,SH. Dan Lamgok H Silalahi,SH, para Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada Kantor AdvokatGani Djemat & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jalan Proklamasi Nomor 53, Lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat 10320 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat – surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1401/Pen.Pid.B/ 2016/PN.JKT.PST. tertanggal5 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua No. 1401/Pen.Pid./2016/PN.Jkt.Pst. tertanggal 10 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana tercantum dalam tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh karena itu menuntut agar terdakwa dijatuhi putusan pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH.terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana dengan melawan hukum, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP ( sesuai dakwaan ) ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH.dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) foto copy sertifikat hak milik atas nama Ramawaty yang dilegalisir tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan ( Requisitor ) Terdakwa menyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 10 Juli 2014pada pokoknya bahwa Terdakwamerasa tidak bersalah dan mohon dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sedangkan Penasehat hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagaiberikut :
Setelah TIM PENASIHAT HUKUM mengurai, membahas, dan menganalisa secara obyektif dengan landasan dan dasar pijak peraturan perundang-undangan dan pendapat para Ahli,Memohon Agar MAJELIS HAKIM, yang memeriksa, mengadili dan memutus :
M E M U T U S K A N
Menyatakan TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP;
Menyatakan membebaskan TERDAKWA dari DAKWAAN.
Menyatakan memulihkan hak-hak, harkat, martabat, kedudukan dan kemampuan TERDAKWA.
Menyatakan barang bukti – barang bukti yang disampaikan oleh TERDAKWA tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama TERDAKWA.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk :PDM–84/Jkt.Pst/08/2016 tertanggal 31 Agustus 2016 sebagai berikut :
Bahwa ia, terdakwa FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH pada hari Rabu tanggal 29 April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Jalan Banyumas Nomor 2 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan melawan hukum, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera; perbuatan mana dilakukan terdakwa diantaranya dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa menawarkan untuk dibeli berupa tanah dan bangunan yang terdakwa tempati di Jalan Banyumas Nomor 2 Menteng Jakarta Pusat kepada saksi RAMAWATY seharga Rp.11.270.120.000,-(sebelas miliar dua ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya dengan dikuasakan oleh saksi BANDORO RADEN AYU MAHYASTOETI berdasarkan Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor : 59 tertanggal 14 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris B.R.AY MAHYASTPETI NOTONEGORO disepakati harga tanah dan bangunan secara lisan sebesar Rp.28.000.000.000,-(dua puluh delapan miliar rupiah) maka dibuatlah Akta Jual-Beli (AJB) oleh Notaris saksi SURJADI, SH tertanggal 27 Juni 2013 Nomor : 92, sehingga Akta Jual-Beli No.92 tersebut beralih menjadi atas nama RAMAWATY atas Hak Milik No.118/Menteng yang dibuat pejabat Notaris PPAT yaitu saksi EDI PRIYONO, SH, selanjutnya terdakwa sudah menerima uang pembayaran untuk penjualan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Banyumas Menteng Jakarta Pusat dari saksi RAHMAWATY tersebut secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp.42.000.000,-(empat puluh dua miliar rupiah) dan dibuatkan kwitansi tanda terima yang disaksikan oleh saksi LINDA dengan perincian sebagai berikut :
Slip Setoran BNI sebesar Rp.20.000.000.000,-(dua puluh miliar rupiah) tertanggal 14 Januari 2013; (bukti terlampir).
Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA sebesar Rp.6.000.000.000,-(enam miliar rupiah) tertanggal 14 Januari 2013; (bukti terlampir).
Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA sebesar Rp.7.569.410.000,-(tujuh miliar lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2013; (bukti terlampir).
Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA sebesar Rp.6.400.000.000,-(enam miliar empat ratus juta rupiah) tertanggal 14 Januari 2013; (bukti terlampir).
Dan terakhir untuk pembayaran pajak yang saksi RAHMAWATY transfer ke rekening Notaris MAHYASARI ASHINTA sebesar Rp.1.578.308.496,-(satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah), (bukti terlampir). kemudian terdakwa meminta kepada saksi RAHMAWATY agar tetap tinggal dan menyewa rumah di jalan Banyumas tersebut sebagaimana Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tertanggal 24 Juni 2013 yang dilegalisir yaitu selama 7 (tujuh) bulan yaitu antara tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 24 Januari 2014 dengan harga sewa setiap bulannya sebesar US$.3.500,-(tiga ribu lima ratus dollar Amerika), lalu setelah habis masa sewa tersebut terdakwa tidak meninggalkan rumah dengan segera, karena terdakwa meminta kepada saksi RAHMAWATY untuk memperpanjang sewa sampai bulan Oktober 2014 dengan perjanjian secara lisan harga sewa setiap bulannya sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dan setelah masa perpanjangan sewa pada bulan Oktober 2014 tersebut habis, terdakwa masih menempati rumah milik saksi RAHMAWATY tersebut dan dikarenakan sejak bulan Nopember 2014 terdakwa tidak membayar harga sewa, MAKA pada tanggal tanggal 17 Maret 2015 saksi RAHMAWATY menghentikan sewa rumah tersebut kepada terdakwa, selanjutnya saksi RAHMAWATY secara lisan maupun dengan cara mengirimkan Surat Teguran/Somasi kepada terdakwa agar melakukan pengosongan rumah di Jalan Banyumas Menteng tersebut tertanggal 29 April 2015 yang dibuat oleh Kuasa Hukum saksi RAHMAWATY yaitu RANTO P. SIMANJUNTAK & PARTNERS akan tetapi terdakwa tidak pergi dengan segera dan tetap berada di rumah yang sudah terdakwa jual tersebut, sehingga saksi RAHMAWATY melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) K.U.H.Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan tersebut dan menyatakan akan mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi – saksi di muka persidangan dan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Saksi YULIANTO MANURUNG :
Bahwa Saksi tidak mengenal TERDAKWA. Dan Saksi kenal dengan Ramawaty.karena sebagai klien Saksi;
Bahwa Saksi tahu TERDAKWA diajukan dipersidangkan karena masalah penyerobotan Rumah milik Klien Saksi yang bernama Ibu Ramawaty yang terletak di Jalan Banyumas No. 2 Menteng Jakarta Pusat.
Bahwa awalnya ada transaksi atas rumah itu di Juni 2013, kemudian setelah rumah itu dibeli TERDAKWA ingin menyewa.
Bahwa rumah yang dibeli adalah rumah milik TERDAKWA, yang beli adalah Ramawaty.
Bahwa jual-beli tersebut dilakukan di Jakarta di Notaris. pada saat itu Saksi tidak kenal dengan Notarisnya.
Bahwa setelah Jual-Beli, kemudian dilanjutkan dengan sewa dan ada Perjanjian Sewanya dari Juni 2013 sampai Januari 2014 dengan total biaya sewa kurang-lebih USD 3500/per-bulan. Sebenarnya Ibu Ramawaty tidak mau melanjutkan, tapi informasi dari ibu Ramawaty karena ada hubungan baik maka tetap dilanjutkan sewa-menyewa perbulan tetapi tanpa ada Perjanjian Sewa, yaitu dari bulan Januari 2014 sampai bulan Oktober 2014. Setelah Oktober 2014 itu ibu Ramawaty sudah stop karena rumah itu ingin dipakai pribadi. Setelah itu TERDAKWA tidak meninggalkan rumah, sampai hingga akhirnya 15 April 2015 ibu Ramawaty kirim surat pemutusan kontrak.
Bahwa kemudian ibu Ramawaty melalui Kuasa Hukumnya yang terdahulu yaitu Pak Ranto pada tanggal 29 April 2015 kirim Somasi, setelah itu bulan 11 Juni 2015 buat LP, Saksi yang buat Laporannya.
Bahwa terkait dengan PPJB dan AJB untuk rumah dan tanah yang di Banyumas Nomor 2 tersebut, Saksi hanya dikasih AJB-nya saja.
Bahwa AJB dilakukan di kantor notaris Surjadi, Saksi tidak tahu di mana PPJB dilakukan.
Bahwa benar Saksi melaporkan kejadian dugaan tindak pidana ini ke Polres Jakarta Pusat pada tanggal 11 untuk kejadian peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi 29 April yaitu berdasarkan surat kuasa hukum Bu Ramawaty.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa tidak pernah ada jual-beli atas tanah dan bangunan tersebut dan AJB tidak pernah terjadi.
Saksi RAMAWATY :
Bahwa Saksi kenal dengan Saudara Faizal Iskandar Motik sejak Januari 2011, kenalnya pertama di kantor notaris dalam rangka jual-beli tanah di Banyumas Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Bahwa Saksi melaporkan TERDAKWA Faizal ke polisi melalui pengacara Saksi karena Saksi sudah jual-beli, namun Pak Faizal-nya tidak mau keluar dari rumah itu. Jual-beli rumah yang di Jalan Banyumas Nomor 2, Menteng.
Bahwa Saksi sebelumnya punya kesepakatan yang dituangkan dalam akte Pengikatan Jual Beli di notaris pada Januari 2013, dan sertifikat hak miliknya sudah beralih ke nama Saksi.
Bahwa Saksi sudah memberi uang sebagai pembayaran rumah ke TERDAKWA lebih kurang Rp.40 Miliar, dimana Saksi serahkan pada waktu Pengikatan Jual Beli di Januari 2013 sebanyak Rp. 26 Miliar dan pada saat AJB Juni tahun 2013 Saksi kasih Rp.16 Miliar, sehingga lebih kurang itu Rp.42 Miliar.
Bahwa benar nilai lebih kurang Rp.42 Miliar tersebut adalah memang kesepakatan harga rumah itu.
Bahwa setelah AJB, Saksi balik nama sertifikat. Lalu Saksi suruh pindah Pak Faizal. Saksi datang ke rumah Pak Faizal, kemudian Pak Faizal bilang minta waktu. Sehingga Saksi kasih waktu 6 bulan, tapi Saksi ingin pengikatan dengan sewa-menyewa selama 6 bulan.
Bahwa Pak Faizal sewa per-bulannya Rp. 50 juta, sehingga untuk 6 bulan itu dia bayar Rp.300 juta dan Pak Faizal sudah bayar Rp.300 juta itu.
Bahwa setelah 6 bulan itu, Saksi datangi Pak Faizal dan menyampaikan “Pak, kontraknya udah habis.” Lalu Pak Faizal bilang “Saya belum dapat rumah. Saya perpanjang kontrak lagi per bulan, saya bayarnya 2 bulan.” Oleh karena itu Saksi setiap bulan ke rumah Pak Faizal untuk ambil bukti dana transfer. Setelah itu, Pak Faizal enggak pindah-pindah sampai setahun, tapi Pak Faizal bayar terus selama setahun itu dan yang 6 bulan juga dibayar lunas sewanya.
Bahwa setelah itu, Saksi datang ke rumah Pak Faizal dan Saksi mengatakan “Pak, rumah ini udah mau saya bangun. Bapak pindah lah, Pak.” Terus, Pak Faizal bilang “Kasihlah saya waktu lagi.” Dan kemudian Saksi bilang “Udah enggak bisa saya kasih waktu.” kemudian Pak Faizal tidak mau juga keluar.
Bahwa TERDAKWA tidak mau keluar alasannya karena dia belum dapat rumah.
Bahwa TERDAKWA bilang “Kalau saya punya uang, nanti saya beli kembali.” Lalu Saksi bilang “Saya tidak mau jual. Pertama, Bapak keluar aja. Saya tinggal di apartemen, pindah, mau membangun rumah ini. Saya mau tinggal di rumah.” Terus, kata Pak Faizal “Tunggu, tunggu dulu.”
Bahwa akhirnya dikeluarin surat, Saksi somasi Pak Faizal melalui kuasa hukum Saksi pada tahun 2014, kira-kira setahun setengah setelah selesai sewa-menyewa itu.
Bahwa somasinya dua kali, tapi tidak ditanggapi sama Pak Faizal.
Bahwa sampai sekarang rumah itu masih ditempati oleh TERDAKWA.
Bahwa benar, Saksi melakukan gugatan perdata juga untuk rumah itu.
Bahwa Gugatan perdata Saksi sudah menang di tingkat pertama di PN-nya, tapi TERDAKWA banding untuk perkara perdata itu.
Bahwa perkara yang Saksi laporkan terhadap Saudara Faizal adalah karena tidak mau keluar dari rumah itu setelah bikin jual-beli.
Bahwa benar, Saksi memberikan kuasa kepada kuasa hukum Saksi yaitu Yulianto Manurung untuk melapor ke polisi untuk suruh keluar dari rumah itu karena sudah menjadi milik Saksi.
Bahwa PPJB 2013, Saksi AJB di Juni 2013, kemudian Pak Faizal kontrak 6 bulan di Januari 2014 habis kontraknya. Lalu tambah kontrak lagi menjadi Januari 2015. Terus, Saksi somasi di April 2015 dan setelah itu Pak Faizal enggak keluar-keluar, enggak pindah lalu Saksi laporin. Saksi laporkan ke Polres pada lebih kurang 2015.
Bahwa perkara yang Saksi laporkan Pak Faizal tidak mau keluar itu terjadi sekitar bulan April 2015.
Bahwa Akta Jual-Beli di 27 Juni 2013 tersebut di hadapan Notaris.
Bahwa saat itu di ada Ibu Maya dengan Notaris Surjadi.
Bahwa saat itu pembuatan AJB di rumahnya Pak Faizal dan ada fotonya juga.
Bahwa PPJB itu di Januari 2013 dan AJB di bulan Juni 2013 di rumah Pak Faizal.
Bahwa sebelum AJB tersebut, ada PPJB dulu di tahun 2011, tapi sudah dibatalkan, dan itu tidak ada kaitannya dengan di sini.
Bahwa Pengikatan Jual Beli di 2011 Itu ada, tapi sudah dibatalkan.
Bahwa Saksi benar hadir pada saat penandatanganan AJB, Saksi hadir sebagai Pembeli saat itu.
Bahwa yang hadir sebagai penjual pada saat itu adalah Pak Faizal dan Saksi yakin itu adalah Saudara Faizal yang ada di persidangan saat ini. AJB-nya di Juni 2013 di depan Pak Faizal dan di rumah Pak Faizal.
Bahwa yang pertama itu Pengikatan Jual Beli 2011, dan tidak ada AJB dikarenakan pada saat itu juga selama 3 bulan.
Bahwa Pengikatan Jual Beli yang 2011 dibatalkan, kemudian Saksi ketemu Pak Faizal lagi di tahun 2013, dimana Pak Faizal mau menjual rumah itu.
Bahwa di bulan Januari Saksi Pengikatan Jual Beli. Di bulan Juni Saksi AJB. Jadi, AJB-nya itu cuma sekali di rumahnya Faizal.
Bahwa PPJB tahun 2011 dibatalkan saat itu juga, dalam tiga bulan.
Bahwa PT Indo Fashion Apparel atau Busana Apparel adalah kantor Saksi.
Bahwa tentang sewa-menyewa yang Saksi terangkan tadi adalah terjadi setelah jual-beli di Juni 2013, dimana Saksi pada akhirnya ketemu Pak Faizal di rumahnya bikin perjanjian kontrak karena Pak Faizal minta waktu 6 bulan kepada Saksi.
Bahwa perjanjian sewa menyewa itu karena rumah sudah milik Saksi karena ada AJB, kemudian Saksi berikan kontrak besoknya. Saat itu sudah AJB, tidak mungkin kalau belum punya AJB.
Bahwa benar, Saksi mengajukan kredit di Bank of India terhadap sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
Bahwa pihak yang hadir pada saat AJB itu adalah Saksi, Bu Maya, Pak Surjadi, Asistennya Pak Surjadi, Asistennya Bu Maya ada dua orang, kemudian dengan tiga-orang pegawainya Pak Faizal di rumah Jalan Banyumas Nomor 2 itu karena rumahnya Pak Faizal itu kan kantor, di situ ada tiga pegawainya Pak Faizal juga.
Bahwa pada saat itu yang sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik adalah Bu Maya. Saksi bisa tahu Bu Maya dipanggil karena terkadang Saksi dulu yang dipanggil, lalu terkadang Bu Maya dipanggil, ganti-gantian.
Bahwa pada saat itu Saksi tidak diberitahu oleh penyidik tentang hasil pengecekan laboratoris yaitu bahwa Akta 92 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Surjadi itu bukan tanda tangan dari Saudara TERDAKWA.
`Atas keterangan Saksi RAMAWATY tersebut TERDAKWA memberikan tanggapan yang antara lain pada pokoknya adalah:
Bahwa tidak pernah ada jual-beli dan AJB tidak pernah terjadi.
Bahwa TERDAKWA tidak pernah tahu yang namanya Surjadi, apalagi dibilang ke rumah TERDAKWA, itu tidak pernah.
Bahwa TERDAKWA tidak kenal Surjadi.
Bahwa PPJB betul ditandatangani, tetapi kalau AJB tidak pernah TERDAKWA melakukan AJB,
Bahwa pada sidang sebelumnya, saat Saksi RAMAWATY tidak datang, dan pak Surjadi hadir, saat ditanya oleh Majelis Hakim Yang Mulia apakah dia kenal TERDAKWA atau tidak, yang bersangkutan bilang tidak kenal dengan diri TERDAKWA.
3. Saksi RA. MAHYASARI A. NOTONAGORO, S.H. (“Saksi”),
Bahwa Saksi masih ingat waktu dulu dipanggil ke polres mendengar mengenai Akta Jual Beli Nomor 92 Tahun 2013, tanggal 27 Juni 2013.
Bahwa pada saat penandatanganan akta tersebut, Saksi hadir bersama asisten Saksi, kemudian dengan Ibu Rama dan Pak Faizal menandatangani akta tersebut di rumahnya Pak Faizal.
Bahwa mengenai penandatanganan akta jual-beli, saat itu Saksi, asisten Saksi, dan juga ada orang lain, Pak Faizal dan Bu Ramawaty menandatangani akta jual-beli di rumah Pak Faizal di Jalan Banyumas Nomor 2 yang dibarengi dengan penandatanganan akta pengosongan, kemudian juga perjanjian sewa-menyewa, sehingga saat itu sekaligus dibuat beberapa akta.
Bahwa yang menghadap kepada Saksi pada saat itu ada Pak Faizal dan pegawainya juga ada, kemudian ada Ibu Ramawaty serta ada juga asisten Saksi.
Bahwa setelah Saksi membuat Akta tersebut, Saksi juga sempat bacakan Akta tersebut kepada yang bersangkutan yang hadir dan juga telah menyetujui isinya, lalu Akta Jual-Beli itu ditandatangani.
Bahwa AJB itu ditandatanganinya di rumahnya Pak Faizal.
Bahwa AJB itu mengenai jual-beli rumah di Jalan Banyumas Nomor 2 milik Pak Faizal.
Bahwa di dalam AJB nilai rumah itu adalah Rp.11 Miliar.
Bahwa sebelum AJB itu, ada PPJB antara TERDAKWA dengan Saksi Ramawaty.
Bahwa untuk PPJB-nya adalah di kantor Saksi sendiri.
Bahwa AJB-nya itu di kantornya Surjadi dan bukan di kantor Saksi sendiri karena wilayah kerja Saksi adalah di Jakarta Selatan, sedangkan objeknya di Jakarta Pusat, sehingga Saksi pakai kantor PPAT Bapak Surjadi dan ditandatangani Pak Surjadi.
Bahwa sehubungan dengan pengikatan yang terlebih dahulu dilakukan melalui PPJB di kantor Saksi, dimana nilai dalam PPJB tersebut berbeda dengan AJB, dimana pada PPJB tersebut nilainya sebesar Rp.28 miliar dan dalam AJB senilai Rp. 11 miliar, hal itu dimungkinkan saja karena itu merupakan kehendak para pihak, sehingga sebagai notaris Saksi hanya menuangkannya ke dalam aktanya.
Bahwa nama Saksi RA. Mahyasari A. Notonagoro dengan BRAY. Mahyastoeti Notonagoro itu bukan merupakan satu nama yang sama.
Bahwa BRAY. Mahyastoeti Notonagoro adalah nama ibu Saksi dan Saksi sebagai pemegang protokolnya.
Bahwa AJB tersebut dibuat dengan Pak Surjadi karena Saksi sebagai Notaris Jakarta Selatan, sedangkan objeknya di Jakarta Pusat.
Bahwa Saksi merupakan pemegang protokol Ibu Saksi.
Bahwa pada saat penandatanganan AJB itu yang hadir adalah Saksi, kemudian ada asisten Saksi, Pak Faizal, Bu Ramawaty, lalu beberapa orang yang tidak Saksi ketahui siapa.
Bahwa saat PPJB, akta dibuat satu set dengan Kuasa Menjual dan Pengosongan.
Bahwa pada saat penandatanganan AJB tersebut, Pak Faizal hadir di rumah beliau di Jalan Banyumas.
Bahwa PPJB dibuat beberapa kali, dimana PPJB yang pertama yang Saksi buat adalah di tahun 2011.
Bahwa PPJB 2011 dibuat satu set dengan akta kuasa menjual dan akta pengosongan.
Bahwa benar, ada pernyataan dari Ibu Ramawaty dan benar Surat Pernyataan tersebut adalah Surat Pernyataan yang terdapat dalam berkas perkara sesuai dengan apa yang diperlihatkan kepada Saksi oleh Tim Penasihat Hukum TERDAKWA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui hubungan hukum antara TERDAKWA dengan Ibu Ramawaty yang kemudian menjadi dasar adanya PPJB itu.
Bahwa yang buat AJB adalah Pak Surjadi.
Bahwa AJB tersebut merupakan tindak lanjut atas PPJB Nomor 59 Tahun 2013.
Bahwa sebelum ditandatangani, konsep AJB tersebut dibacakan terlebih dahulu, dimana saat itu Saksi tidak mendengar ada keberatan dari TERDAKWA. Justru karena informasinya istri beliau tidak berkeberatan untuk tanda tangan, jadi makanya Saksi minta pernyataan atau persetujuan istri di bawah tangan saat itu. Sehingga kemudian setelah kita lihat lagi bahwa itu memang berdasarkan hibah, jadi tidak memerlukan persetujuan restu dari Ibu atau isteri TERDAKWA.
Bahwa benar, Saksi pernah memberi keterangan di depan penyidik dan sehubungan dengan jawaban Saksi dalam BAP yang pada pokoknya menyatakan “Saya mengetahui perihal AJB 92 2013, diperlihatkan karena saya merekomendasikan kepada Saudari Ramawaty dan Saudara Faizal Iskandar Motik untuk membuat AJB di kantor PPAT Surjadi.”, dan selanjutnya tentang penandatanganan AJB tersebut Saksi memberikan keterangan pada pokoknya “Dan ikut menyaksikan penandatanganan AJB tersebut.”, dimana maksud Saksi atas jawaban tersebut yaitu Saksi pakai nama kantornya Pak Surjadi dan Saksi yang membuat isi dari AJB tersebut dan penandatanganannya di rumah TERDAKWA.
Tanggapan TERDAKWA Terhadap Keterangan Saksi RA. MAHYASARI A. NOTONAGORO, S.H.
Bahwa AJB tidak pernah terjadi.
Bahwa TERDAKWA tidak pernah mengenal Surjadi, apalagi muncul di rumah TERDAKWA sebentar sebagaimana dikatakan oleh Saksi.
Saksi SURJADI, S.H.
Bahwa Saksi membenarkan keterangan yang sudah diberikan dalam BAP saat diperiksa dihadapan penyidik.
Bahwa Saksi kenal TERDAKWA pada waktu jual-beli. tanah di Jalan Banyumas adalah antara Bu Rama dan Pak Faizal.
Bahwa pada saat jual-beli tersebut Saksi adalah sebagai PPAT-nya, sedangkan Notarisnya adalah Ibu Maya.
Bahwa pada waktu itu Saksi hanya sebentar saja hadir di rumah TERDAKWA karena dasar yang sebenarnya pada saat itu adalah PPJB, Kuasa Menjual, dan pengosongan, sehingga Saksi cuma sebentar saja.
Bahwa Ibu Rahma adalah sebagai pihak Pembeli.
Bahwa wilayah hukum Saksi adalah Jakarta Pusat.
Bahwa wilayah hukum Ibu Maya adalah Jakarta Selatan.
Bahwa pada saat itu kebetulan wilayah objek jual-belinya adalah di Menteng Jakarta Pusat.
Bahwa pembuatan kesepakatan jual-belinya dibuat oleh Ibu Maya di Jakarta Selatan.
Bahwa antara Ibu Rahma, Ibu Maya dan Pak Faizal sudah lama ada kenal, namun Saksi tidak tahu persis terkait dengan apa.
Bahwa Saksi adalah PPAT di Jakarta Pusat.
Bahwa Saksi mengetahui mengenai Akta Jual Beli Nomor 92, tanggal 27 Juni 2013, dimana akta itu benar dibuat oleh Saksi yang waktu itu merupakan PPAT-nya.
Bahwa isi dari Akta Jual Beli Nomor 92, tanggal 27 Juni 2013 tersebut adalah jual-beli antara penjual yaitu Pak Faizal dan Bu Rahma sebagai pembelinya.
Bahwa pada waktu itu penandatanganan AJB di rumah Pak Faizal dan saat penandatanganan tersebut, Saksi hanya hadir sebentar ke rumah Pak Faizal, Bu Maya yang melanjutkan tanda tangan kontrak itu.
Bahwa saat itu Saksi hanya sendiri ke rumah TERDAKWA dan Saksi bertemu dengan Bu Maya saat itu.
Bahwa sehubungan dengan keterangan yang Saksi berikan dalam BAP yang antara lain menyatakan “Saya kenal dengan Saudara Faizal Iskandar Motik pada saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan di kantor saya.”, Saksi menerangkan bahwa TERDAKWA tidak pernah datang ke kantor Saksi, yang benar di kantornya Pak Faizal.
Bahwa benar, keterangan Saksi dalam BAP yang menyatakan tentang adanya jual-beli di kantor Saksi adalah keterangan yang tidak benar. bahwa yang benar adalah di rumahnya Pak Faizal.
Bahwa Saksi tidak melihat sendiri apakah TERDAKWA menandatangani dan hadir pada saat AJB itu, karena Saksi serahkan ke Bu Maya sebagai Notaris yang sudah membuat PPJB. Saksi tidak mengetahuinya karena belum tentu TERDAKWA berada di rumah pada saat itu.
Bahwa sehubungan dengan nilai jual beli yang Saksi terangkan sebelumnya, dimana Saksi juga menerangkan bahwa Saksi tidak membuat Akta tersebut, Saksi menerangkan bahwa nilai Rp.11 Miliar sekian di Akta Jual Beli itu, dan Saksi tidak melihat langsung tentang adanya pembayaran itu. Untuk hal itu kemungkinan yang lebih tahu adalah Ibu Maya.
Tanggapan TERDAKWA Terhadap Keterangan Saksi SURJADI, S.H.
Bahwa tidak benar ada AJB, itu tidak pernah terjadi.
Bahwa keterangan Saksi yang mengatakan sudah mengenal TERDAKWA waktu AJB hanyalah omongannya sendiri, karena TERDAKWA tidak pernah mengenalnya sebelum persidangan ini.
4. Saksi FENNY NOVITA, S.H.
Bahwa Saksi bekerja di BPN Jakarta Pusat dan telah bekerja di BPN sejak tahun 1990 dan bekerja di BPN Jakarta Pusat sejak tahun 2000.
Bahwa jabatan terakhir Saksi adalah sebagai staf Pertanahan Kantor BPN Jakarta Pusat sejak tahun 2012.
Bahwa Hak Milik 118 Menteng diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 1993, dimana semula tercatat atas nama Faizal Iskandar. Kemudian, berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Surjadi, S.H., dialihkan haknya ke Ramawaty, dan itulah yang terakhir.
Bahwa untuk peralihan Hak Milik 118 yang semula terdaftar atas nama Faizal Iskandar ke Ramawaty itu salah satu syarat yang utama haruslah ada akta peralihan haknya, dimana pada berkas Hak Milik 118 akta peralihan haknya adalah dengan melampirkan Akta Jual Beli yang dibuat PPAT Surjadi, S.H., dengan Nomor 92 Tahun 2013, tanggal 27 Juni 2013.
Bahwa pada waktu itu yang mengajukan permohonan untuk peralihan hak milik adalah Ramawaty yang merupakan Pihak Pembeli, dengan memakai kuasa.
Bahwa pada waktu itu PPAT-nya tidak perlu hadir ke kantor BPN, yang penting ada surat kuasa saja dari Ramawaty.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015 SHM 118 tersebut dibebani hak tanggungan perseroan terbatas, PT Bank SBI Indonesia yaitu sebagai jaminan hak tanggungan, dimana Pemohon Hak Tanggungannya adalah Ramawaty di PT SBI itu.
Bahwa Saksi tidak pernah datang ke objek yang terdapat dalam SHM 118 di Jln. Banyumas Nomor 2 tersebut, baik pada tanggal 29 April 2015 maupun pada waktu lainnya.
Bahwa benar Saksi menerangkan ada peralihan dengan jual beli.
Bahwa Saksi mengetahui tentang jual-beli tersebut berdasarkan dokumennya yaitu Akta Jual Beli-nya, Saksi tidak lihat sendiri pada saat penandatanganan AJB.
Bahwa adanya peralihan nama dengan jual-beli tersebut adalah dimohonkan oleh kuasa dari Ramawaty. Ramawaty menguasakan kepada Sumardiah sebagai penerima kuasanya, dimana itu pada tanggal 26 Juni 2013.
Bahwa AJB PPAT Surjadi adalah tanggal 27 Juni 2013.
Bahwa surat kuasanya itu tidak ada tanggalnya.
Bahwa tanggal surat kuasa itu tidak ada, tapi kalau tanggal permohonan peralihan itu ada, yaitu pada tanggal 26 Juni.
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan KETUA MAJELIS HAKIM YANG MULIA tentang pembebanan dengan hak tanggungan di Bank of India yang dimohonkan oleh Ramawaty, tanggal permohonan hak tanggungan atau pembebanan tersebut pada dokumen Saksi tercatat tanggal 15 Mei 2015. Namun Saksi tidak mengetahui apakah yang memohonkan langsung itu adalah Ibu Ramawaty karena Saksi tidak bawa datanya.
Bahwa benar, dalam berkas Saksi ada tercatat tentang perubahan blanko sertifikat. Penggantian blanko sertifikat itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2012. Atas nama pemohon Faizal Iskandar. Saksi tidak dapat mengetahui apakah saat itu pakai kuasa atau langsung karena Saksi tidak membawa datanya dan catatan juga tidak ada.
Tanggapan TERDAKWA Terhadap Keterangan Saksi FENNY NOVITA, S.H.
atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula ahli yang diajukan oleh Terdakwa /Penasehat hukum Terdakwa PROF. DR. ANDI HAMZAH, S.H. pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 167 khususnya Ayat 1 KUHP, pendapat Ahli adalah sesuai dengan buku yang Ahli tulis sendiri, dimana delik tersebut tindak pidananya disebut pelanggaran terhadap kedamaian kediaman. Pelanggaran terhadap kedamaian, bahasa Inggris-nya house trespass.
Bahwa Pasal 167 ayat (1) KUHP subjeknya adalah barangsiapa, bagian inti delik yang orang sebut unsur-unsur, satu adalah memaksa masuk. Jadi, dari orang dari luar memaksa ke dalam, bukan orang yang sudah ada di dalam.
Bahwa bagian inti delik kedua Pasal 167 ayat (1) KUHP adalah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain. Ketiga, dengan melawan hukum, misalkan dia tidak berhak masuk ke situ. Atau berada di situ dengan melanggar hukum atas permintaan orang berhak atau suruhannya tidak segera pergi. Pembuat disuruh pergi, namun dia tidak mau pergi.
Bahwa mengenai pengertian memaksa masuk adalah dimana si pembuat masuk dengan merusak atau memanjat, menggunakan kunci palsu atau pakai gagang palsu atau tidak diketahui terlebih dahulu oleh yang berhak, dan bukan karena kekhilafan, masuk dan tetap ada di situ pada waktu malam dianggap memaksa masuk.
Bahwa mengenai pemberatan pidana Pasal 167 KUHP adalah mengeluarkan ancaman atau menggunakan segala hal yang dapat menakutkan orang, maka pidana yang dijatuhkan menjadi satu tahun.
Bahwa yang disebut pelanggaran terhadap kedamaian kediaman ini, atau dalam bahasa Inggris adalah house trespass dapat dikatakan termuat di semua KUHP di dunia, seperti dalam KUHP Malaysia pada Pasal 441-462, KUHP Rusia pada Pasal 139, dan lain-lainnya. Di Indonesia, delik ini sering terjadi memasuki pekarangan orang, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum yang dipakai oleh orang lain. Namun ada pembatasan untuk ketentuan pasal ini, yaitu tidak segera pergi atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya dengan segera. Jadi, waktu si pembuat masuk, lalu diminta keluar “Kau keluar! Keluar!”, lalu pembuat tidak mau keluar, maka itu dapat dikenakan ketentuan pasal tersebut. Namun jika tidak pernah disuruh pergi atau si pembuat segera pergi setelah diminta, maka tidak dapat diterapkan ketentuan pasal ini.
Bahwa tentang hak kepemilikan atas tempat kediaman, ruangan, atau pekarangan itu tidaklah menentukan, karena yang terpenting adalah dipakai oleh orang lain, ada orang lain yang pakai itu, mungkin karena disewa, mungkin dipinjam, mungkin rumah dinas, mungkin perahu, mungkin kendaraan, mungkin asrama, dan seterusnya. Ruangan tertutup, mungkin gereja, mungkin ruang konser, dan sebagainya. Pekarangan tertutup sama beratnya dengan ruangan tertutup, dimana berarti bukan yang luas seperti hutan, ladang, lahan rumput, dan sebagainya.
Bahwa Pasal 167 KUHP ini ada karena diambil dari Pasal 138 dalam KUHP Belanda yang persis sama bunyinya. Namun Pasal 138 ancaman hukumannya lebih ringan yaitu enam bulan atau denda kategori tiga.
Bahwa di Netherland, Pasal 138 tersebut sudah disisipi dengan rumus dari komputer. Jadi, pasal ini di Belanda sudah ditambah mengakses komputer orang tanpa izin, maka dapat pakai pasal itu karena sama dengan masuk rumah orang.
Bahwa banyak tindak pidana yang memiliki nama, ada yang namanya Penipuan, Pencurian, Pembunuhan, semua ada namanya. Jadi, kalau sesuai dengan rumusannya maka namanya memasuki secara melawan hukum tempat kediaman, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.
Bahwa setiap tindak pidana dalam KUHP itu ada yang mau dilindungi. Kalau pembunuhan, nyawa orang yang dilindungi. Kalau pencurian, harta benda orang yang dilindungi. Kalau penghinaan, nama baik orang yang mau dilindungi. Dan terkait dengan delik Pasal 167 KUHP yang mau dilindungi ini adalah ketentraman orang dalam rumahnya.
Bahwa sehubungan dengan “unsur dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum”, jika A tinggal dalam satu rumah milik kakeknya sejak kecil, lalu tiba-tiba B membawa SHM atas objek tersebut yang terdaftar atas nama B sehingga B menyuruh A untuk pergi dari rumah itu, maka hal Itu haruslah melalui perdata. Jadi, dengan menggugat perdata bahwa orang itu masih berada di rumah itu, padahal sudah dimiliki orang lain tapi dia tetap tinggal di situ dan minta supaya diperintahkan keluar. harus diputus perdata terlebih dahulu, dengan putusan yang mengharuskan orang itu mengosongkan dan keluar dari rumah itu, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap lalu perintahkan dia keluar. Apabila orang itu sudah keluar dari rumah itu, lalu kembali masuk, kalau berada di situ dari awal, maka tidak mungkin dapat dikenakan Pasal 167 KUHP yang mana orang atau pelaku itu harus memaksa masuk, sehingga jika seseorang sudah di dalam maka tidak mungkin memaksa masuk, karena orang itu sudah di dalam. Bahkan apabila A masih berada disana dan tidak sedikit pun pernah meninggalkan atau pergi dari rumah tersebut hingga saat ini, itu pun tidak mungkin dapat dikenakan Pasal 167 KUHP, dan justru A yang sudah ada di dalam.
Bahwa seperti apa yang sudah Ahli sampaikan sebelumnya, prosesnya harus dengan meminta keluar A dengan mengajukan gugatan perdata dengan bukti bahwa penggugat merupakan pemilik rumah itu. Kalau A diputus kalah dan A harus keluar, setelah berkekuatan hukum tetap baru datang panitera, dieksekusi, A dipaksa keluar. Apabila A sudah keluar dari situ dan sudah ditinggali oleh orang lain dan kemudian A masuk ke rumah itu, maka yang demikian baru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.
Bahwa banyak perkara seperti perkara yang sedang dipersidangkan ini, bukan ini saja. Ini sebenarnya ceritanya perkara perdata murni yang dipidanakan supaya cepat selesai.
Bahwa tentang unsur permintaan yang berhak atau dengan suruhannya agar pergi dengan segera, maka orang yang di dalam rumah itu yang minta keluar, bukan orang yang dari luar. Dan bukan dengan dikirimkan somasi karena Somasi itu Perdata. Somasi yang dikirimkan tidak dapat dikatakan sebagai bentuk permintaan yang dimaksud dalam Pasal 167 Ayat 1 KUHP, itu bukan pidana, itu perdata. “Anda keluar!” Peringatan. “Kalau tidak mau keluar, saya akan gugat kamu. Keluar dari situ.” Itu maksudnya somasi, sehingga itu bukan permintaan sehingga tidak ada permintaan yang dimaksud dalam Pasal 167 Ayat 1 KUHP.
Bahwa ada perbedaan maksud antara yang berhak dengan yang memiliki, contohnya seperti orang tinggal di asrama, tinggal di perahu, tinggal di mobil, dimana jika kita masuk kita ke situ dan diminta keluar, kita mau keluar. Termasuk juga jika di gereja, dimana jika A sembahyang di gereja lalu B masuk dan mengatakan kepada A “Eh, kamu keluar! Kamu kan orang Hindu” atau “orang Islam, keluar!”, lalu A tidak mau keluar, seperti itu halnya.
Bahwa jika dalam surat dakwaan diuraikan tentang peristiwa tindak pidana dengan tempus yang tidak sesuai dengan tempus peristiwa yang dilaporkan oleh seseorang, misalkan peristiwa yang dilaporkan adalah terjadi pada tanggal 1 bulan 1 tahun 2001, namun dalam dakwaannya ditulis tanggal 2 bulan 2 tahun 2002, maka ada dua putusan Mahkamah Agung Belanda, ada membatalkan putusan itu. Ada yang mengatakan, iya, pada tanggal 15 Februari itu memang hari Kamis, cocok. Jadi, bahwa dia April menjadi Mei itu tidak apa-apa, tidak dibatalkan. Tapi kalau loncat tahun pasti harus dibatalkan. Peristiwa di tahun 2015 didakwanya 2016, ya pasti batal. Hal tersebut seperti apa yang Ahli tulis dalam buku Ahli dan dapat dibaca dalam buku Ahli.
Bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan itu berdasarkan apa yang didakwakan, kemudian putusan pengadilan berdasarkan apa yang didakwakan. Bahwa adanya perbedaan tahun dalam suatu Surat Dakwaan dengan dikatakan sebagai sebuah kesalahan pengetikan tetaplah berarti “Salah”. Surat dakwaan itu akta otentik, sama dengan akta yang dibuat notaris. Jadi, apa yang ditulis di surat dakwaan itu harus bisa dibuktikan oleh penuntut umum, jaksa harus bisa buktikan, itulah sebabnya di surat dakwaan ada ditulis di atas “pro justitia” atau “untuk keadilan” yang gunanya sebagai pengganti materai. Karena negara tidak mungkin bayar kepada negara dengan beli materai lalu ditempel di surat dakwaan, Itu pengganti materai dan bukti bahwa surat dakwaan itu akta otentik.
Bahwa apabila seseorang didakwa dengan Pasal 167 Ayat 1 KUHP dan dalam uraian dakwaan tersebut tidak bisa memuat uraian tentang transaksi jual beli dengan AJB, lalu, tentang termin pembayaran atas jual-beli, kemudian uraian tentang adanya somasi, maka hal itu adalah masalah-masalah perdata yang mau dipidanakan supaya cepat selesai. Kalau perdata bertele-tele, bertahun-bertahun baru diputus. Kalau orang dipidanakan cepat selesai. Di negara Indonesia banyak terjadi seperti itu. Sekali lagi, Ahli tadi disumpah, Ahli tegaskan bahwa ini merupakan perdata yang dipidana. Kalau ada ahli pidana lain silakan datang ke sini.
Bahwa pengertian Saksi dalam perkara pidana adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami, bukan karena cerita dari orang lain, karena itu bukan saksi. Kesaksian seperti itu tidak diterima sebagai alat bukti di Indonesia.
Bahwa apabila dalam dakwaan Pasal 167 Ayat 1 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 bulan 1 tahun 2002 di rumah X, maka dalam proses pembuktian di persidangan saksi-saksinya adalah dia yang melihat orang itu masuk ke rumah itu, memaksa masuk, dimana keterangannya misalkan “saya lihat pada tanggal sekian dia masuk ke rumah itu, memaksa masuk, tidak diberi izin”, Itu saja. Jadi, orang itu melihat si-pembuat masuk, bukan dilihat sudah tinggal di situ. Namun jika saksi-saksi yang dihadirkan itu ternyata merupakan saksi-saksi yang memberikan keterangan mengenai adanya transaksi jual-beli, lalu sebagai kuasa dari orang yang mengaku sebagai korban, dimana tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami sendiri, maka itu bukanlah saksi dalam perkara pidana, itu nanti bisa jadi saksi dalam perkara perdatanya karena itu merupakan jual-beli, sehingga dengan digugat. “Kamu sudah dibayar, kamu keluar dari rumah itu.”
Bahwa jika A punya rumah dan kemudian A jual kepada B dengan harga Rp. 40 Miliar yang telah disetujui dan sudah bikin perjanjian jual-beli, setelah itu karena A masih ingin tinggal di rumah itu maka A menyewa rumah tersebut kepada B dengan perjanjian sewa-menyewa selama enam bulan dengan membayar Rp. 50 juta per bulan. Lalu, setelah 6 bulan itu A sudah tidak sanggup lagi untuk menyewa rumah itu dan tetap tinggal di rumah itu maka terhadap peristiwa tersebut harus melalui gugat perdata. Peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur delik “berada di situ dengan melawan hukum”, dimana harus orang dari luar yang masuk, bukan orang yang sudah ada di dalam. Terkait dengan A yang sudah tidak berhak di situ adalah merupakan hak perdata, sehingga harus dengan gugat perdata untuk suruh A keluar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa sendiri dipersidanga telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa TERDAKWA dilaporkan karena diduga memasuki rumah Ibu Ramawaty. Sekarang TERDAKWA merasa bahwa itu bukan rumahnya Bu Ramawaty.
Bahwa itu bukan rumah Bu Ramawaty, TERDAKWA tidak pernah menjualnya ke dia. Yang terjadi adalah pinjam-meminjam antara TERDAKWA dengan dia.
Bahwa TERDAKWA kenal dengan Bu Ramawaty sejak dia datang untuk menawarkan pinjaman, TERDAKWA lupa itu tahun berapa, sekitar 2011.
Bahwa TERDAKWA sekarang tinggal di tempat yang sama, yaitu di Jalan Banyumas Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Bahwa TERDAKWA merasa bahwa rumah itu adalah milik TERDAKWA karena sertifikatnya atas nama TERDAKWA, dan TERDAKWA juga tidak pernah menjual-belikannya. Bahwa jika TERDAKWA pinjam-meminjam dan itu menjadi agunan, maka itu benar. Tidak pernah TERDAKWA menandatangani jual beli, itu tidak bisa dan tidak pernah. Dan ketika TERDAKWA mau membayar bunga atau apa, tiba-tiba ditolak. TERDAKWA tidak tahu tiba-tiba itu dibuat AJB palsu, dan sudah terbukti palsu di labfor.
Bahwa TERDAKWA ada menerima uang dari Ibu Ramawaty sebesar Rp. 42 Miliar, tapi tidak semuanya TERDAKWA terima. Nilai sebesar itu tidak semua masuk ke rekening TERDAKWA karena sebagian sudah TERDAKWA serahkan kepada si-perantaranya.
Bahwa seingat TERDAKWA dari senilai Rp.38,5. sisanya sekitar Rp.3,5 miliar TERDAKWA serahkan ke perantaranya.
Bahwa tidak pernah ada TERDAKWA melakukan AJB dua kali.
Bahwa benar ada PPJB tahun 2011 dengan Akta Perikatan jual beli 8 November 2011. TERDAKWA menyangkal adanya jual beli karena Ramawaty mengatakan bahwa PPJB itu untuk sebagai proforma pinjam-meminjam, dimana bentuknya PPJB.
Bahwa benar, kata-kata dalam PPJB itu “perikatan jual beli” dan TERDAKWA tanda tangan.
Bahwa TERDAKWA tidak menyangkal adanya PPJB
Bahwa benar, kata-kata di akta tanggal 8 November 2011 Nomor 37 adalah perikatan jual beli.
Bahwa benar, di akta tanggal 8 November 2011 Nomor 37 perikatan jual beli rumah itu yang di Jalan Banyumas Nomor 2.
Bahwa benar, di sini TERDAKWA katakan itu merupakan pinjam-meminjam semata. Karena logikanya mana ada PPJB sampai tiga kali seperti itu.
Bahwa ada perikatan jual beli tertanggal 8 November 2011 dan kemudian ada perikatan jual belilagi Nomor 59, tanggal 14 Januari 2013, sedangkan yang satu lagi dianggap batal oleh Ramawaty. Seingat TERDAKWA ada yang dibatalkan kembali, sehingga cuma jadi tiga kali. Akta yang dianggap batal itu ada dalam berkas dan TERDAKWA juga tanda tangan pada Akta itu.
Bahwa bukan TERDAKWA yang menjelaskan sebagai pinjam meminjam, tetapi Ramawaty yang menyatakan bahwa adanya perikatan jual beli itu sekadar proforma dari yang menjaminkan.
Bahwa setelah itu ada negosiasi, TERDAKWA mengembalikan uang itu.
Bahwa TERDAKWA tanda tangan perjanjian sewa-menyewa.
Bahwa bukan TERDAKWA sepakat untuk menyewa rumah yang di Jalan Banyumas, Ramawaty mengatakan bahwa itu merupakan proforma lagi.
Bahwa TERDAKWA menandatangani Perjanian Sewa Menyewa itu dan TERDAKWA bayar enam bulan dengan nilai 50 juta per bulan sehingga semuanya menjadi Rp.300 juta dan TERDAKWA berikan kepada Ramawaty.
Bahwa TERDAKWA membenarkan keterangannya atas pertanyaan nomor 21 dalam BAP yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERDAKWA pernah datang ke kantor notaris dan di notaris tersebut TERDAKWA menandatangani akta perikatan jual beli nomor 37 tanggal 8 November 2011, Akta Perikatan Jual Beli Nomor 59 tanggal 14 Januari 2013, dan Akta Kuasa Menjual Nomor 60, tanggal 14 Januari 2013.
Bahwa benar dalam proses ini, pernah diupayakan adanya perdamaian dan sudah pernah ada pembicaraan, dimana hasilnya pada waktu itu Ramawaty bilang, bahwa dia meminta uang sejumlah Rp.250 juta tiap bulan dibayar penuh.” Lalu TERDAKWA bilang, “oke.” Tetapi baru TERDAKWA mau bayar, Ramawaty mengatakan “Enggak mau. Bapak mau ngambil itu,”. Perlu kita ketahui, bahwa yang selalu disebut dengan “Bapak.” Oleh Ramawaty adalah orang yang memodali dia, jadi bukan dia sendiri. Manimaren namanya dan TERDAKWA pernah ke kantornya.
Bahwa keterangan TERDAKWA di penyidik betul semua.
Bahwa uang yang TERDAKWA terima dari Ibu Ramawaty itu diterima melaui transfer.
Bahwa ada tanda terima untuk sebagian yang tunai.
Bahwa sehubungan dengan pinjam meminjam yang TERDAKWA terangkan, tidak ada perjanjian pinjam-meminjam-nya, bentuknya PPJB, dan saat itu juga PPJB-nya, namun bukan pada hari yang sama, karena negosiasi dulu, kemudian jadi.
Bahwa antara PPJB dengan pentransferan uang adalah lebih dulu PPJB, baru kemudian uang ditransfer.
Bahwa sehubungan dengan penerimaan duit tersebut, TERDAKWA ada tanda tangani tanda terima uang yaitu berupa Kuitansi.
Bahwa sehubungan dengan bukti transfer bank untuk pemindahan dana ke rekening dengan berita “Pelunasan Rumah Banyumas Nomor 2”, TERDAKWA menerangkan bahwa TERDAKWA tidak pernah menuliskan yang pelunasan, tetapi Ramawaty yang nulis pelunasan itu, TERDAKWA tidak pernah menuliskan itu.
Bahwa saat TERDAKWA menerima uang, ada tanda terima dari Ramawaty, dimana bentuknya adalah Kuitansi.
Bahwa TERDAKWA tidak ingat dan hafal semuanya itu tahun dan tanggal berapa karena ada banyak kuitansinya.
Bahwa TERDAKWA bolak-balik terima uang dari Ramawaty, bukan hanya satu kali penerimaan.
Bahwa TERDAKWA tidak hafal berapa kali seingat TERDAKWA menerima uang dari Ramawaty. Seingat TERDAKWA ada lebih dari dua kali.
Bahwa benar, atas penerimaan dana tersebut TERDAKWA membayarnya kembali dengan mencicil, namun TERDAKWA lupa berapa jumlah yang TERDAKWA bayarkan untuk yang pertama atau berapa jumlah pembayaran yang terbesar atau terkecil berapa.
Bahwa itu lebih dari dua kali dan ada catatannya. Namun TERDAKWA kurang yakin apakah itu lebih dari tiga kali atau tidak.
Bahwa benar, TERDAKWA pernah menerima somasi atau teguran.
Bahwa setelah menerima somasi tersebut TERDAKWA agak kaget saja mengapa rumah itu jadi kayak punya Ramawaty.
Bahwa terkait dengan tanda tangan yang TERDAKWA laporkan ke Polisi adalah TERDAKWA ketahui saat ke BPN dan diinformasikan bahwa ada AJB, dimana TERDAKWA tidak merasa pernah tanda tangan AJB itu.
Bahwa sehubungan dengan uang sejumlah empat puluh dua miliar yang TERDAKWA katakan bukan untuk jual-beli, TERDAKWA menerangkan bahwa itu adalah untuk pinjam-meminjam, dimana waktu itu untuk modal TERDAKWA melakukan suatu bisnis dan Insya Allah TERDAKWA akan bayar. Saat TERDAKWA bilang begitu, Ramawaty setuju dan dia katakan “Nah, selama anda belum membayar, bayar sewa-menyewa.” Dan TERDAKWA katakan “Oke, saya bayarin.”.
Bahwa yang TERDAKWA bayar kalau enggak salah waktu itu Rp.250 juta. TERDAKWA bilang “Rp.250 juta, boleh” Karena nanti TERDAKWA akan dapat itu..namun tahu-tahu dia katakan tidak mau dan dia mau ambil sekarang. Pada saat itulah TERDAKWA baru tahu. TERDAKWA tanya BPN, kenapa jadi kayak dia yang punya, ternyata dia membuat AJB palsu.
Bahwa cerita TERDAKWA bahwa itu merupakan pinjam-meminjam, dimana nilai semuanya adalah sebesar Rp.42 Milliar.
Bahwa adanya perantara itu semacam jual-beli, jadi ada mediator namanya, atau broker-nya.
Bahwa soal pinjam-meminjam, nanti juga akan TERDAKWA ganti. Begitu beberapa bulan, tidak ada perjanjian pinjam-meminjam, adanya PPJB.
Bahwa untuk kepastian hukum maka Ramawaty minta untuk dibuat dalam bentuk PPJB dan TERDAKWA ikuti.
Bahwa ada perjanjian sewa-menyewanya.
Bahwa TERDAKWA membenarkan tempat tinggal yang termuat dalam identitas TERDAKWA pada Surat Dakwaan yaitu Jalan Banyumas Nomor 2 RT 03/04 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat adalah benar merupakan tempat tinggal TERDAKWA. Tempat tinggal itu sudah TERDAKWA tempati sejak dari TERDAKWA lahir yaitu 11 Oktober ’56 dan itu rumah keluarga TERDAKWA dari sebelumnya.
Bahwa TERDAKWA tinggal di rumah itu dengan keluarga TERDAKWA. Jadi, ibu-bapak TERDAKWA waktu masih hidup dan saudara-saudara TERDAKWA yang berjumlah tujuh orang.
Bahwa sampai sekarang TERDAKWA masih tinggal di rumah yang beralamat di Jalan Banyumas Nomor 2 tersebut dan belum pernah TERDAKWA keluar dari rumah itu.
Bahwa sebelum tanggal 29 April 2015 itu, TERDAKWA pernah melakukan suatu tindakan hukum, dimana TERDAKWA pada tanggal 28 April 2015 itu melaporkan Ramawaty ke pihak polisi.
Bahwa satu hari sebelum ada peristiwa pidana yang dilaporkan terhadap TERDAKWA, TERDAKWA sudah melaporkan lebih dulu tentang adanya AJB palsu karena TERDAKWA tidak pernah merasa menandatangani AJB.
Bahwa yang diduga palsu adalah AJB dan sudah TERDAKWA laporkan.
Bahwa hasil penyidikan atas laporan TERDAKWA berdasarkan pemberitahuan dari kepolisian adalah dinyatakan bahwa “Berdasarkan hasil pengecekan secara laboratoris ditetapkan bahwa tanda tangan yang tertuang dalam Akta Jual Beli 92 Tahun 2013, tanggal 27 Juni 2013 dibuat di hadapan notaris PPAT Surjadi bukan tanda tangan Saudara Faizal Iskandar Motik.”
Bahwa sehubungan dengan laporan TERDAKWA ke pihak kepolisian, penyidik pernah membuat surat ke BPN yang ditembuskan kepada TERDAKWA, dimana melaporkan bahwa tanda-tangan TERDAKWA yang ada pada AJB itu menurut hasil pengecekan secara laboratories bukan tanda tangan TERDAKWA.
Bahwa dalam catatan transaksi pada rekening koran milik TERDAKWA, tercatat adanya transaksi pada tanggal 14 Januari 2013 yaitu uang masuk dari Ramawaty dengan nilai Rp.20 Miliar, dan masih pada hari yang sama, ada lagi catatan adanya dana masuk Rp.6 Miliar, dimana berita atas dana yang masuk dalam rekening koran TERDAKWA tersebut tertulis kata-kata “Pinjaman dana”.
Bahwa semua slip pengiriman uang Rp100 juta, terus Rp150 juta adalah pengiriman uang dari TERDAKWA kepada Ramawaty untuk penundaan pembayaran kembali utang-piutang.
Bahwa AJB yang diduga palsu dan yang TERDAKWA laporkan ke pihak kepolisian ada pemalsuan dan telah diperiksa secara labfor itu tanggalnya adalah tanggal 27 Juni 2013.
Bahwa AJB 27 Juni 2013 dan sewa-menyewa 24 Juni 2013, tiga hari sebelumnya, dimana itu sebagai bukti bahwa sewa-menyewanya itu hanya proforma saja.
Bahwa pada waktu itu TERDAKWA baca somasinya yang tanggal 29 April 2015.
Bahwa dalam somasi tersebut terdapat atau dicantumkan bahwa waktu yang diberikan selambat-lambatnya tujuh hari setelah tanggal surat tersebut, yaitu tanggal 29 April 2015, dimana itu berarti sampai bulan Mei, bukan selama bulan April.
Bahwa terkait dengan keterangan Ibu Mahyasari di persidangan sebelumnya, dimana telah mengakui dan memberikan kesaksiannya bahwa ia telah membuat PPJB 2011, PPJB tahun 2013, dan AJB 2013 dengan pinjam nama Pak Surjadi, TERDAKWA menerangkan bahwa Ibu Mahyasari ngaku dia adalah notaris dan TERDAKWA percaya saja. Waktu itu dia bilang bahwa dia cuman menjalankan tugas ibunya. Tapi dari sini TERDAKWA baru tahu bahwa yang bersangkutan baru diangkat menjadi notaris itu pada tanggal 7 Mei 2014 dan kemudian sebagai PPAT pada tanggal 22 April 2015.
Bahwa TERDAKWA kenal dengan Ibu Mahyasari, namun kalau dengan Mahyastoeti TERDAKWA tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan ibu dari Mahyasari yang notaris itu sebelumnya, satu kali pun belum pernah.
Bahwa TERDAKWA membuat perikatan jual beli pada tahun 2011, dimana saat itu dengan Ibu Mahyasari, bukan dengan notaris yang namanya tertera pada lembar Akta yang diperlihatkan oleh TIM PENASIHAT HUKUM yaitu BRAY Mahyastoeti Notonagoro, SH.
Bahwa pembuatan PPJB yang 2013 dengan Bu Mahyasari juga.
Bahwa TERDAKWA baru tahu belakangan ini kalau ternyata Bu Mahyasari itu baru menjadi notaris tanggal 7 Mei 2014 dan baru menjadi PPAT tanggal 22 April 2015kemudian baru memegang protokol dari IbuBRAY Mahyastoeti Notonagoro, SH.itu pada tahun 2015.
Bahwa TERDAKWA tidak pernah kenal dengan Pak Surjadi, saat di persidangan disini kan dia ngaku kalau dia enggak pernah kenal TERDAKWA.
Bahwa sehubungan dengan keterangan Saksi Surjadi yang pernah bertemu TERDAKWA, dimana saat itu Pak Surjadi ke rumah TERDAKWA dan bertemu dengan Maya, TERDAKWA menerangkan bahwa TERDAKWA tidak pernah kenal Saksi Surjadi dan juga tidak pernah melihatnya. TERDAKWA juga tidak pernah dikenalkan dengan Saksi Surjadi, seperti juga halnya yang diakui oleh Saksi Surjadi saat di persidangan.
Bahwa tidak pernah ada AJB di rumah TERDAKWA.
Bahwa sehubungan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi dari BPN bahwa permohonan untuk balik nama sertifikat 118 yang rumah di Jalan Banyumas Nomor 2 itu dilakukan pada tanggal 26 Juni 2013 atau satu hari sebelum adanya AJB yang diduga palsu, dimana permohonan balik nama itu diajukan oleh Sumardiah sebagai kuasa dari Ramawaty, TERDAKWA menerangkan bahwa dirinya tidak kenal dan juga tidak pernah ketemu dengan Sumardiah, bahkan TERDAKWA baru dengar namanya sekarang.
Bahwa sehubungan dengan keterangan TERDAKWA di BAP saat penyidikan, dimana pada poin empat berita acara pemeriksaan tambahan pada pokoknya TERDAKWA menjelaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 37, tanggal 8 November 2011 sebelum membuat Akta Nomor 59, tanggal 14 Januari 2013. Bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, TERDAKWA lupa apakah ada pembatalan atau tidak, yang jelas salah satu dibatalkan, kemudian dibuat dua PPJB baru.
Bahwa TERDAKWA sudah lupa ada atau tidak ada pembatalan terhadap Akta Perikatan Jual Beli Nomor 37 dan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 59.
Bahwa sehubungan dengan bukti transfer senilai Rp.20 Miliar, tanggal 14 Januari 2013 yang diperlihatkan oleh Sdr. PENUNTUT UMUM di muka persidangan, TERDAKWA menerangkan bahwa benar TERDAKWA menerimanya dana tersebut.
Bahwa sehubungan dengan bukti transfer senilai Rp. 7.559.000.000,-, tanggal 25 Juni 2013 yang diperlihatkan oleh Sdr. PENUNTUT UMUM di muka persidangan, dengan berita pelunasan rumah Banyumas Nomor 2 Menteng, TERDAKWAmenerangkan bahwa berita itu adalah ditulis oleh Ramawaty, bukan TERDAKWA.
Bahwa sehubungan dengan bukti transfer tanggal 25 Juni 2013, dengan nilai Rp.6 Miliar sekian, dengan berita pelunasan rumah Banyumas Nomor 2 Menteng, sebagaimana yang diperlihatkan oleh Sdr. PENUNTUT UMUM di muka persidangan, TERDAKWAmenerangkan bahwa berita itu adalah ditulis oleh Ramawaty, bukan TERDAKWA.
Bahwa sehubungan dengan bukti transfer uang pembayaran pajak untuk Rumah Banyumas Nomor 2, dimana ditransfer ke rekening Mahyasari, sebagaimana diperlihatkan oleh Sdr. PENUNTUT UMUM di muka persidangan TERDAKWA menerangkan bahwa dana itu adalah untuk bayar PBB.
Bahwa TERDAKWA merasa melakukan kebodohan atas peristiwa itu.
Bahwa TERDAKWA jelas merasa bersalah denganmembuat pinjam-meminjam sama Ramawaty atau kesalahan dalam melakukan langkah dengan pinjam-meminjam itu.
Bahwa TERDAKWA tidak merasa bersalah atas yang didakwakan.
Menimbang, bahwa barang buti yang diajukan kepersidangan adalah :
Fotocopy Sertifikat hak milik No.118/Menteng atas nama RAMAWATY yang dilegalisir;
Fotocopy Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah tertanggal 24 Juni 2013 yang dilegalisir;
Fotocopy Surat Teguran (Somasi) Pengosongan tertanggal 29 April 2015 yang dilegalisir.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi , keterangan ahli dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya Barang bukti akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan diajukan kepersidangan dengan dakwaan
Pasal 167 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan unsur-unsurnya berbunyi sebagai berikut :
Barang Siapa;
Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.
Ad1.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa“menunjuk kepada subjek hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan seorang Terdakwa bernama FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH yang atas pertanyaa yang diajukan dapat menjawab dengan jelas dan terang , dan karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa merupakan subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya . Dengan demikian unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rahmawaty, Keterangan terdakwa diketahui bahwa perkara ini berawal ketika terdakwa menawarkan tanah dan bangunan yang terdakwa tempati di Jalan Banyumas Nomor 2 Menteng Jakarta Pusat kepada saksi RAMAWATY untuk dibeli;
Menimbang, bahwa Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Rahmawaty, saksi Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro,SH , saksi Suryadi serta keterangan terdakwa sendiri diketahui bahwa dihadapanNotaris BANDORO RADEN AYU MAHYASTOETI NOTONAGORO, S.H. dibuatAkta Perikatan Jual Beli No. 37 tanggal 08 November 2011 ;
Menimbang, bahwa dari Keterangan Rahmawaty, saksi Saksi RA. MAHYASARI A. NOTONAGORO, SH,, saksi Suryadi, Saksi FENNY NOVITA, SH, yang bersesuaian dengan Fotocopy Sertifikat hak milik No.118/Menteng atas nama RAMAWATY yang dilegalisir;diperoleh fakta bahwa Akta Perikatan Jual Beli No. 37 tanggal 08 November 2011 telah diperbarui dengan Akta Perikatan Jual Beli tanggal 14 Januari 2013 dan selanjutnya dibuatlah Akta Jual-Beli (AJB) oleh Notaris saksi SURJADI, SH tertanggal 27 Juni 2013 Nomor : 92, sehingga Akta Jual-Beli No.92 tersebut beralih menjadi atas nama RAMAWATY atas Hak Milik No.118/Menteng ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rahmawaty, saksi Suryadi saksi Saksi YULIANTO MANURUNG,diketahui kemudian setelah terdakwa menerima uang hasil pembayaran penjualan tanah dan bangunan secara bertahap yang terletak di Jalan Banyumas Menteng Jakarta Pusat yang seluruhnya lebih kurang sebesar Rp.42.000.000,-(empat puluh dua miliar rupiah) dan dibuatkan kwitansi tanda terima yang disaksikan oleh saksi LINDA,;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keteranga saksi Rahmawaty , saksi Yulianto Manurung yang bersesuaian dengan Fotocopy Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah tertanggal 24 Juni 2013 yang dilegalisir;terdakwa meminta kepada saksi RAHMAWATY agar terdakwa tetap tinggal dan menyewa rumah di jalan Banyumas No. 2 tersebut sebagaimana Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tertanggal 24 Juni 2013 yang dilegalisir yaitu selama 7 (tujuh) bulan antara tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 24 Januari 2014 dengan harga sewa setiap bulannya USD.3.500,-(tiga ribu lima ratus dollar Amerika), dan setelah waktu sewa berakhir, terdakwa minta diperpanjang sewanya, dan saksi perpanjang sampai bulan oktober 2014 seharga Rp.50.000.000,- per bulan dan sewa dihentikan sejak tanggal 17 Maret 2015 dan meminta terdakwa untuk mengosongkan rumah yang terdakwa tempati tersebut
Menimbang, bahwa selanjutnya berdsarkan keterangan saksi Yulianto Manurung, Saksi Rahmawaty yang bersesuaian dengan bukti Fotocopy Surat Teguran (Somasi) Pengosongan tertanggal 29 April 2015 yang dilegalisir.setelah habis masa sewa terdakwa tidak meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Banyumas No. 2 Menteng Jakarta Pusat tersebut dengan segera dan sampai saat ini terdakwa masih tinggal di rumah tersebut;
Menimbang, saksi RAHMAWATY telah mengirimkan Surat Teguran/Somasi kepada terdakwa agar melakukan pengosongan rumah tertanggal 29 April 2015 yang dibuat oleh Kuasa Hukum saksi RAHMAWATY yaitu RANTO P. SIMANJUNTAK & PARTNERS, akan tetapi terdakwa tidak juga pergi dengan segera dan tetap berada di rumah yang sudah terdakwa jual yang terletak di Jalan Banyumas Menteng Jakarta Pusat tersebut,
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa selanjutnya akan dipertimbnagkan apakah perbuatan-perbutan yang dilakukan terdakwa sebagaimana tersebut diatas dapat dikategorikan perbuatan pidana?
Menimbang, bahwa alasan terdakwa tidak mengindahkan tegoran sebagai mana tersebut diatas dikarenakan TERDAKWA merasa tidak pernah menjual keapada saksi Rahmawaty karena yang terjadi adalah pinjam-meminjam antara TERDAKWA dengan Ramawaty dan sebagai jaminan adalah rumah di Jalan Banyumas Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat sedangkan perikatan jual beli itu sekadar proforma saja ;
Menimbang, bahwa TERDAKWA membenarkan tempat tinggal yang termuat dalam identitas TERDAKWA pada Surat Dakwaan yaitu Jalan Banyumas Nomor 2 RT 03/04 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat adalah benar merupakan tempat tinggal TERDAKWA. Tempat tinggal itu sudah TERDAKWA tempati sejak dari TERDAKWA lahir yaitu 11 Oktober ’56 dan itu rumah keluarga TERDAKWA dari sebelumnya. Dan sampai sekarang TERDAKWA masih tinggal di rumah yang beralamat di Jalan Banyumas Nomor 2 tersebut bersama anak dan isterinya dan hingga kini belum pernah TERDAKWA keluar dari rumah itu.
Menimbang, bahwa karena merasa tidak pernah ada jual beli dengan saksi Ramawaty kemudian TERDAKWA pernah melakukan suatu tindakan hukum, dimana TERDAKWA pada tanggal 28 April 2015 itu melaporkan Ramawaty ke pihak polisi.tentang adanya AJB palsu karena TERDAKWA tidak pernah merasa menandatangani AJB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa disatu sisi Saksi Ramawaty merasa sebagai pemilik rumah Jalan Banyumas Nomor 2 RT 03/04 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dissisi lain Terdakwa merasa tidak pernah melakukan jualbeli kepada saksi Ramawaty karena menurut terdakwa yang terjadi adalah pinjam meminjam dengan agunan dan keadaan yang demikian menurut Majelis masih ada sengketa keperdataannya sehingga beraalasan apabila perkara ini masuk ranah peradilan Perdata ;
Menimbang, bahwa karena perkara ini merupakan perkara keperdataan maka kepada diri terdakwa harus haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka kepada diri terdakwa harus dipulihkan hak terdakwadalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa :
Fotocopy Sertifikat hak milik No.118/Menteng atas nama RAMAWATY yang dilegalisir sebagaimana dalam tuntutan penuntut Umum akan dikembalikan kepada dimana barang bukti tersebut disita yaitu saksi Yulianto Manurung;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai barang bukti:
Fotocopy Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah tertanggal 24 Juni 2013 yang dilegalisir;
Fotocopy Surat Teguran (Somasi) Pengosongan tertanggal 29 April 2015 yang dilegalisir.
Sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti karena terhadap barang bukti tersebut tidak dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya
Menimbang, bahwa karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Mengingat serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Yang bersangkutan khususnya KUHAP ( UU no 8 Tahun 1981) ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut umum tetapi bukan merupakan perbuatan pidana ;
Membebaskan terdakwa FAIZAL ISKANDAR MOTIK, SH dari segala tuntutan Peuntut Umum;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa;
Fotocopy Sertifikat hak milik No.118/Menteng atas nama RAMAWATY yang dilegalisir;
Dikembalikan kepada dimana barang bukti tersebut disita yaitu saksi Yulianto Manurung ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Rabu, tanggal : 9 Agustus 2017, oleh kami, Dr.Titik Tejaningsih, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, Dr.Jamaluddin Samosir, S.H.,M.H. dan Saifudin Zuhri,SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal : 16 Agustus 2017, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami, Dr.Titik Tejaningsih, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, Dr.Jamaluddin Samosir, S.H.,M.H. dan Saifudin Zuhri,SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Agus Sadikin, SH. Panitera Pengganti dihadiri oleh Haziqotul A,SH. Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
Dr.Jamaluddin Samosir, S.H.,M.H. Dr.Titik Tejaningsih, SH.MHum
Saifudin Zuhri, S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
Agus Sadikin, S.H.