99 / PID / 2016 / PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 99 / PID / 2016 / PT.BTN
Nama lengkap : IWAN SUWANDI. Tempat lahir : Tangerang. Umur/Tgl. Lahir : 49 tahun / 27 Maret 1967 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Lingkungan Kalentemu Barat, RT.05./Rt.01, Desa Samang, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan swasta. Pendidikan : --
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 628 /Pid.Sus/ 2016/PN.Tng, tanggal 28 Juni 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa IWAN SUWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ” Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Dilakukan Suami Terhadap Isteri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Kegiataan Sehari-Hari “; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IWAN SUWANDI dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam Tahanan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 99 / PID / 2016 / PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | IWAN SUWANDI. |
| Tempat lahir | : | Tangerang. |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 49 tahun / 27 Maret 1967 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kampung Lingkungan Kalentemu Barat, RT.05./Rt.01, Desa Samang, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Karyawan swasta. |
| Pendidikan | : | -- |
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan oleh:
1. Penyidik : tidak ditahan;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
3. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016;
6. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
7. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 29 Juli 2016;
8. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 30 Juli 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016; Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Nomor 99/ PEN. PID / 2016 / PT. BTN. tanggal 13 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah memperhatikan dan membaca :
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDM-158/TGR/03/2016, tanggal April 2016, sebagai berikut :
DAKWAAN ;
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa IWAN SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira jam 15:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni di dalam tahun 2015, bertempat di sekitar Kampung Tanjung Burung Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira jam 15.30 WIB saksi Nunung datang ke kediaman orang tua Terdakwa lwan Suwandi di Kampung Kohod Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, sesampainya di sana kaca mobil yang saksi Nunung di gedor-gedor oleh Terdakwa kemudian saksi Nunung tidak jadi turun dan langsung meninggalkan rumah orang tua Terdakwa tidak lama kemudian saksi Nunung kembali lagi ke rumah orang tua Terdakwa untuk menemui Terdakwa kemudian Terdakwa langsung naik ke dalam mobil menjauhi saksi Nunung lalu saksi Nunung pergi ke rumah pegawai desa yang letaknya tidak jauh dari kediaman orang tua Terdakwa. Ketika saksi Nunung sampai di rumah tersebut Terdakwa datang dari arah belakang ternyata Terdakwa mengikuti mobil saksi NUNUNG akhimya saksi cekcok mulut dengan Terdakwa lalu Terdakwa langsung menjambak rambut saksi hingga terjatuh, kemudian paha saksi Nunung diinjak-injak, lalu saksi Nunung dipukul dan tangan kiri dan kanan saksi Nunung dipelintir, atas kejadian yang saksi Nunung alami kemudian saksi Nunung melaporkannya ke Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: P.02/75/473/VI/2015 pada tanggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dr MADI HERMAWAN dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada tangan kanan tepat pertengahan pergelangan tangan terdapat luka lecet berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
2. Pada tangan kanan tepat sisi luar pergelangan tangan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
3. Pada tangan kiri tepat sisi dalam pergelangan tangan terdapat memar kemerahan berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
4. Pada punggung tangan kiri di sela jari keempat dan kelima terdapat luka lecet berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan saksi korban NUNUNG ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kanan memar pada pergelangan tangan kiri dan luka lecet pada sela jari keempat dan lima tangan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya untuk sementara waktu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa IWAN SUWANDI pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira jam 15:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni di dalam tahun 2015, bertempat di sekitar Kampung Tanjung Burung Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami yaitu IWAN SUWANDI terhadap istri yaitu saksi NUNUNG yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira jam 15.30 WIB saksi Nunung datang ke kediaman orang tua Terdakwa lwan Suwandi di Kampung Kohod Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, sesampainya di sana kaca mobil yang saksi Nunung di gedor-gedor oleh Terdakwa kemudian saksi Nunung tidak jadi turun dan langsung meninggalkan rumah orang tua Terdakwa tidak lama kemudian saksi Nunung kembali lagi ke rumah orang tua Terdakwa untuk menemui Terdakwa kemudian Terdakwa langsung naik ke dalam mobil menjauhi saksi Nunung lalu saksi Nunung pergi ke rumah pegawai desa yang letaknya tidak jauh dari kediaman orang tua Terdakwa. Ketika saksi Nunung sampai di rumah tersebut Terdakwa datang dari arah belakang ternyata Terdakwa mengikuti mobil saksi NUNUNG akhirnya saksi cekcok mulut dengan Terdakwa lalu Terdakwa langsung menjambak rambut saksi hingga terajtuh, kemudian paha saksi Nunung diinjak-injak, lalu saksi Nunung dipukul dan tangan kiri dan kanan saksi Nunung dipelintir, atas kejadian yang saksi Nunung alami kemudian saksi Nunung melaporkannya ke Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: P.02/75/473/VI/2015 pada tanggal 29 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dr MADI HERMAWAN dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada tangan kanan tepat pertengahan pergelangan tangan terdapat luka lecet berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
2. Pada tangan kanan tepat sisi luar pergelangan tangan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
3. Pada tangan kiri tepat sisi dalam pergelangan tangan terdapat memar kemerahan berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
4. Pada punggung tangan kiri di sela jari keempat dan kelima terdapat luka lecet berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan saksi korban NUNUNG ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kanan memar pada pergelangan tangan kiri dan luka lecet pada sela jari keempat dan lima tangan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya untuk sementara waktu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
III. Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg. Perkara Nomor PDM – / TGR / 05 / 2016, tertanggal 25 Mei 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa IWAN SUWANDI BIN INTANG (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT;
2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa IWAN SUWANDI BIN INTANG (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
IV. Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 628/ Pid.Sus/2016/PN.Tng. tanggal 28 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa IWAN SUWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari.” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN SUWANDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan dengan lamanya pidana yang telah dijatuhkan pada Terdakwa ;
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
V. Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2016 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 628/Pid.Sus/2016/PN.Tng. tanggal 28 Juni 2016, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Juli 2016 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang;
VI. Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tanggal 1 Juli 2016 dan tanggal 1 Juli 2016, untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung mulai tanggal 11 Juli 2016 s/d tanggal 19 Juli 2016 selama 7 (tujuh) hari kerja secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 628/Pid.Sus/2016/PN.Tng. tanggal 28 Juni 2016, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada Dakwaan Alternatif Kedua dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu ringan dan adil apabila dijatuhi pidana sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sementara berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk tertap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 628/Pid.Sus/2016/PN.Tng, tanggal 28 Juni 2016 harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, :
Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) ;
Peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 628 /Pid.Sus/
2016/PN.Tng, tanggal 28 Juni 2016 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa IWAN SUWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ” Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Dilakukan Suami Terhadap Isteri Yang Tidak Menimbulkan Penyakit Atau Halangan Untuk Menjalankan Kegiataan Sehari-Hari “;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa IWAN SUWANDI dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam Tahanan;
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari : Senin, tanggal 19 September 2016, oleh kami : IERSYAF, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, R.YULIANA RAHADHIE, S.H., dan DANIEL RIMPAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh YANTO BUDIYANTO, S.H., Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, TTD. R.YULIANA RAHADHIE,S.H | KETUA MAJELIS, TTD. I E R S Y AF, S.H. |
| TTD. DANIEL RIMPAN, SH. | PANITERA PENGGANTI, TTD. YANTO BUDIYANTO, SH. |